477/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 477/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Mangkuluhur City Tower I Lantai Gf, Mezzanine, 2, 9, 10, 11, 12, 15, 16, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1-3
Also in 47 other cases
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi Penggugat DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit (PK) No.13 tanggal 09 Agustus 2016 bagi Penggugat dan Tergugat I; 3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Klausul yang terdapat pada Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, dalam Pasal 13 ; 4. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil yang telah diderita oleh Penggugat sebesar Rp 884. 252.407.325,- ( Delapan Ratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah ) ; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mematuhi isi putusan aquo; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 1.682.000,- ( satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
No. 477/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
JULIYANTO SURYARAHARDJA, (Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI, berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham, No. 16, Tanggal 19 Maret 2019 ) Pekerjaan Swasta, Alamat (Sesuai KTP) Wonorejo Permai SLT 11/ CC-683, RT 004/ RW 006, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada DR. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H., Ir. H. Vidi Galenso Syarief, S.H, M.H., Taufik Hidayat, SH.,Ikhsyan Suprasetya,SH,.dan Lintang Saka Ganta, SH... Para Advokat yang berkantor di ELZA SYARIEF LAW OFFICE, beralamat Jl. Latuharhary No. 19 Menteng Jakarta Pusat 10310 Telp. (021) 2306134-36 (hunting), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.064 / SK.ESL / V /2019 tertanggal 28 Mei 2019 selanjutnya disebut…….. PENGGUGAT
Melawan :
PT. Bank KEB HANA INDONESIA yang beralamat di yang beralamat di Kav 1- 3, Jl. Gatot Subroto, Mangkuluhur City, Tower One, Jakarta Selatan 12930, selanjutnya disebut sebagai ........…...........TERGUGAT I
PT. CITRA LELANG NASIONAL, yang beralamat di Plaza Kalibata, Unit Ruko No. 13 - 14, Jl Raya Kalibata Jakarta Selatan 12750 selanjutnya disebut sebagai ……….…………………………..................TERGUGAT II
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL) yang beralamat di Jl. Erlangga No. 161, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar saksi saksi dan kedua belah pihak berperkara ;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 29 Mei 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Register Nomor : 477/Pdt.G/2019/ PN.Jkt.Sel tanggal 31 Mei 2019, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki nama PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri, dengan alamat Kantor di Jl. Embong Trengguli, No. 22, Surabaya 60271 yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 12 Tanggal 2 April 1987, oleh Notaris dan PPAT Susanto Tjiptowidjodjo Notaris di Surabaya.
Bahwa PENGGUGAT adalah nasabah dari TERGUGAT, sejak tahun 2016, dimana selanjutnya TERGUGAT mendapat fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, selanjutnya fasilitas kredit tersebut diperpanjang dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Fasilitas Kredit (SPPK) No 28/7119/PN/CM tanggal 29 November 2016, serta SPPK No. 21/SPPK/SBY-D/VIII/17 tanggal 03 Agustus 2017.
Bahwa dengan ditandanganinya Perjanjian Kredit (PK) No.13 tanggal 09 Agustus 2016 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT maka Isi serta ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian Kredit aquo, secara Hukum berlaku dan mengikat kedua belah Pihak yang mengikatkan diri pada Perjanjian Kredit aquo, hal sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, menyatakan bahwa :
Pasal 1338 KUH Perdata: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata sebagaimana PENGGUGAT Kutip tersebut diatas, maka segala isi dan ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, yang telah disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah Pihak (PENGGUGAT dan TERGUGAT), maka secara Hukum mengikat, para Pihak yang menandatanganinya. Karena Perjanjian tersebut adalah Akte Otentik dan merupakan Undang - Undang bagi Para Pihak yang menandatanganinya
Bahwa sebagaimana salah satu Klausul yang terdapat pada Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, dalam Pasal 13, memuat ketentuan sebagai berikut :
“ Bank diberi Kuasa oleh Debitur untuk mengasuransikan barang - barang Jaminan tersebut pada maskapai Asuransi yang ditetapkan oleh Bank dengan jumlah Pertanggungan yang dianggap baik oleh Bank dan dilengkapi dengan Banker ‘s Clause…dst
Bahwa barang - barang milik PENGGUGAT yang menjadi Jaminan ( sebagaimana Pasal 13, Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016) pada TERGUGAT, adalah merupakan barang - barang / benda modal PENGGUGAT dalam menjalankan usahanya dalam bentuk Industri Tekstil, sehingga barang - barang / benda tersebut merupakanPeralatan dan Perlengkapan dalam memproduksi dalam kegiatan Usaha PENGGUGAT, adapun barang - barang / benda tersebut adalah sebagai berikut:
Hak Guna Bangunan sertipikat Nomor 11, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 16-09-1992 (enam belas September seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Nomor : 2591, seluas 51.880 m2 (lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.14.140.010.021-0001.0 tertulis atas nama : PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI, berkedudukan di Pasuruan ;
berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan berada diatasnya, baik yang sekarang telah ada maupun yang dikemudian hari akan didirikan/ditanam, yang menurut hukum dianggap sebagai benda tetap, terutama dengan bangunan yang terletak di :
Propinsi : Jawa Timur
Kabupaten : Pasuruan
Kecamatan : Beji
Desa : Cangkringmalang
setempat dikenal sebagai persil di Jalan Ds Cangkringmalang Gununggangsir
Akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp.85.700.0000.000,- (DELAPAN PULUH LIMA MILYAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH)
a. Hak Milik sertipikat Nomor 362, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1349, seluas 6.540 m2 (enam ribu lima ratus empat puluh meter persegi)
b. Hak Milik sertipikat Nomor 363, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1350, seluas 4.350 m2 (empat ribu tiga ratus lima puluh meter persegi)
c. Hak Milik sertipikat Nomor 364, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1351, seluas 1.570 m2 (seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi)
d. Hak Milik sertipikat Nomor 365, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1352, seluas 5.380 m2 (lima ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi)
e. Hak Milik sertipikat Nomor 366, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1353, seluas 15.600 m2 (lima belas ribu enam ratus meter persegi)
f. Hak Milik sertipikat Nomor 367, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1354, seluas 1.440 m2 (seribu empat ratus empat puluh meter persegi)
g. Hak Milik sertipikat Nomor 368, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1355, seluas 820 m2 (delapan ratus dua puluh meter persegi)
h. Hak Milik sertipikat Nomor 369, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1356, seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi)
i. Hak Milik sertipikat Nomor 370, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1357, seluas 695 m2 (enam ratus sembilan puluh lima meter persegi)
j. Hak Milik sertipikat Nomor 371, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1358, seluas 715 m2 (tujuh ratus lima belas meter persegi)
k. Hak Milik sertipikat Nomor 372, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1359, seluas 670 m2 (enam ratus tujuh puluh meter persegi)
l. Hak Milik sertipikat Nomor 373, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-05-1993 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 1360, seluas 1.410 m2 (seribu empat ratus sepuluh meter persegi)
m.Hak Milik sertipikat Nomor 428, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 04-04-1995 (empat April seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Nomor : 680, seluas 740 m2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi)
n. Hak Milik sertipikat Nomor 430, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 04-04-1995 (empat April seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Nomor : 682, seluas 2.810 m2 (dua ribu delapan ratus sepuluh meter persegi) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.14.140.010.021-0001.0 Kesemuanya tertulis atas nama AGUS NUGROHO SANTOSO, 15081970 ;
berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan berada diatasnya, baik yang sekarang telah ada maupun yang dikemudian hari akan didirikan/ditanam, yang menurut jenis, sifat, dan ketentuannya menurut hukum dianggap sebagai benda tetap, terutama dengan bangunan yang terletak di :
Propinsi : Jawa Timur ;
Kabupaten : Pasuruan ;
Kecamatan : Beji ;
Desa : Cangkringmalang ;
Setempat dikenal sebagai persil di Jalan Ds Cangkringmalang Gununggangsir ;
Akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp.72.240.000.000,- ( TUJUH PULUH DUA MILYAR DUA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH
III a.Hak Milik sertipikat Nomor 429, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 04-04-1995 (empat April seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Nomor : 681, seluas 3.550 m2 (tiga ribu lima ratus lima puluh meter persegi) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) :35.14.140.010.021-0001.0
b. Hak Milik sertipikat Nomor 431, Desa Cangkringmalang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 04-04-1995 (empat April seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Nomor : 683, seluas 2.890 m2 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.14.140.010.021-0001.0 Keduanya tertulis atas nama SHERLINA KAWILARANG, 22111971 ;
berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan berada diatasnya, baik yang sekarang telah ada maupun yang dikemudian hari akan didirikan/ditanam, yang menurut jenis, sifat, dan ketentuannya menurut hukum dianggap sebagai benda tetap, terutama dengan bangunan yang terletak di :
Propinsi : Jawa Timur ;
Kabupaten : Pasuruan ;
Kecamatan : Beji ;
Desa : Cangkringmalang ;
setempat dikenal sebagai persil di Jalan Ds Cangkringmalang Gununggangsir ; Akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp.10.000.000.000,- ( SEPULUH MILYAR RUPIAH) seluruh bangunan diasuransikan dengan Banker’s Clause BANK.
IV. Mesin (-mesin) milik PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI, yaitu :
Ring Spinning sebanyak 63 (enam puluh tiga) unit merek Toyoda Jepang Tahun 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) dengan Nilai Pasar Rp.30.348.700.000,- (TIGA PULUH MILYAR TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) ;
Ring Spinning sebanyak 60 (enam puluh) unit merek Jing Wei China Tahun 2002 (dua ribu dua) dengan Nilai Pasar Rp.30.340.800.000,- (TIGA PULUH MILYAR TIGA RATUS EMPAT PULUH JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH)
Ring Spinning sebanyak 60 (enam puluh) unit merek Jing Wei China Tahun 2002 (dua ribu dua) dengan Nilai Pasar Rp.20.767.200.000,- (DUA PULUH MILYAR TUJUH RATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) ;
satu dan lain hal berdasarkan daftar mesin-mesin yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, tertanggal 09-08-2016 (sembilan Agustus dua ribu enam belas) Nomor : 460/RSTI/FIN/VIII/2016 yang terletak di Jalan Ds. Cangkringmalang Gununggangsir, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur Jaminan akan dibebani dengan Fidusia sebesar Rp.75.000.000.000,- (TUJUH PULUH LIMA MILYAR RUPIAH)
V. Stok dan Inventory milik PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI satu dan lain hal berdasarkan Daftar Stok Dan Inventory yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 09-08-2016 (sembilan Agustus dua ribu enam belas), Nomor : 461/RSTI/FIN/VIII/2016 yang terletak di Jalan Ds. Cangkringmalang Gununggangsir, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur Jaminan akan dibebani dengan Fidusia sebesar Rp.15.000.000.000,- (LIMA BELAS MILYAR RUPIAH)
VI. Kendaraan milik PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI ;
Minibus merek Daihatsu Tahun 2008 (dua ribu delapan) dengan Nomor Polisi L 1757 NA sesuai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor E9396204 ;
Minibus merek Toyota Tahun 2011 (dua ribu sebelas) dengan Nomor Polisi L 1875 PV sesuai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor H10486199 ;
Minibus merek Daihatsu Tahun 2011 (dua ribu sebelas) dengan Nomor Polisi L 1843 NB sesuai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor I03530636 ;
Minibus merek Toyota Tahun 2013 (dua ribu tiga belas) dengan Nomor Polisi L 1813 QA sesuai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor J04844733 ;
yang semuanya saat ini berada di Jalan Ds. Cangkringmalang Gununggangsir, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur Jaminan akan dibebani dengan Fidusia sebesar Rp.500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
Bahwa merujuk pada Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, yang telah disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah Pihak ( PENGGUGAT dan TERGUGAT I ), di dalam Pasal 13 sebagaimana, PENGGUGAT kutip kembali dalam Point angka 4 tersebut diatas dalam gugatan aquo, bahwa TERGUGAT diberi Kuasa oleh Debitur untuk mengasuransikan barang - barang Jaminan tersebut pada maskapai Asuransi yang ditetapkan oleh TERGUGAT. Oleh karenanya TERGUGAT I wajib mengasuransikan seluruh Asset - Asset milik PENGGUGAT yang menjadi jaminan atas hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2019 terjadi sebuah Peristiwa / Musibah Kebakaran yang melanda Pabrik Milik PENGGUGAT, sehingga terbakar dan musnah Asset - Asset yang menjadi Jaminan Pelunasan sebagaimana Pasal 7 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, hal mana peristiwa / musibah kebakaran tersebut meluluhlantakan Pabrik yang merupakan Motor / Dapur PENGGUGAT dalam menjalankan Usahanya, sehingga dengan terjadinya Peristiwa kebakaran tersebut menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat lagi menjalankan Usahanya atau dengan kata lain kegiatan usaha PENGGUGAT berhenti Total.
Bahwa dengan berhentinya kegiatan Usaha dari Pabrik milik PENGGUGAT yang dilanda Peristiwa / Musibah kebakaran aquo, tentunya menimbulkan kerugian yang amat besar bagi PENGGUGAT, akibat kelalaian dan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT I mengasuransikan Asset milik PENGGUGAT sebagai jaminan atas hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Bahwa setelah peristiwa kebakaran tersebut terjadi, baru PENGGUGAT ketahui ternyata Isi serta ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, tidak dilaksanakan oleh TERGUGAT I, hal mana dengan tidak di asuransikannya/ tidak dilaksanakannya ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, menimbulkan kerugian yang berlipat ganda terhadap PENGGUGAT.
Bahwa terbukti secara fakta TERGUGAT telah tidak memenuhi prestasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, dengan tidak melaksanakan tujuan awal dari perjanjian, maka TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga PENGUGGAT sangat dirugikan.
Bahwa tindakan TERGUGAT I yang telah melakukan WANPRESTASI tersebut, nyata-nyata mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian. Kerugian tersebut sebagaimana diuraikan oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul : ‘’Hukum perikatan pada Umumnya’’ pada halaman 144 dan 145 menyatakan sebagai berikut :
‘’Prinsip dasarnya adalah bahwa wanprestasi mewajibkan penggantian kerugian; yang meliputi ongkos, kerugian dan bunga. Dalam peristiwa-peristiwa tertentu disamping tuntutan ganti-rugi ada kemungkinan tuntutan pembatalan perjanjian, pelaksanaan hak retensi dan hak reklame …dst’’.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata, dalam wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga; Ganti biaya yaitu mengganti pengeluaran yang dikeluarkan kreditur; Ganti rugi yaitu mengganti barang-barang rusak; dan Ganti bunga yaitu mengganti keuntungan yang seharusnya didapat.
Bahwa adapun kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT tersebut terdiri dari Kerugian Materiil dan Immateriil, yang jika diuraikan sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL
Bahwa akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I mengakibatkan PENGGUGAT mengalami Kerugian Materiil sebagai berikut :
PENGGUGAT mengalami kerugian telah Kehilangan Bangunan/ Gedung Pabrik Milik Penggugat, dengan kalkulasi kerugian sebesar Rp. 122.386.999.239, dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan sebesar Rp. 531.375.000.
Pekerjaan Tanah sebesar Rp. 7.791.872.285.
Pekerjaan Pondasi & Beton sebesar Rp. 23.037.482.952.
Pekerjaan Konstruksi Baja & Atap sebesar Rp. 39.274.653.459.
Pekerjaan Dinding, Lantai, Pintu, dan Plafond sebesar Rp. 17.273.905.378.
Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela sebesar Rp. 1.427.907.678.
Pekerjaan Return Duct (Underground) sebesar Rp. 10.945.749.146.
Pekerjaan Selasar dengan total sebesar Rp. 1.679.620.338, berikut detailnya :
Kanopy penghubung gedung Rp. 630.631.570.
Pipa Air Hujan Rp. 827.937.632.
Selasar tepi Rp. 221.051.136.
Pekerjaan R. Toilet & Musholla sebesar Rp. 380.103.373.
Pekerjaan Pengecatan sebesar Rp. 1.155.849.832.
Jasa Konstruksi dan PPN sebesar Rp. 18.888.479.798.
PENGGUGAT mengalami kerugian telah kehilangan Mesin - Mesin yang berada di dalam Bangunan Pabrik, adapun mesin - mesin tersebut meliputi :
Mesin dan kelengkapannya mengalami kerugian dengan total sebesar USD 16.541.920,84 dan EUR 3.148.700,00 setara Rp. 291.022.011.850,92 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513, dan Kurs 1 EUR = Rp. 16.181). Adapun kerugian yang kami alami adalah sebagai berikut :
Mesin Utama mengalami kerugian sebesar USD 15.097.500,00 dan EUR 3.148.700,00 setara Rp. 270.059.132.200,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513, dan Kurs 1 EUR = Rp. 16.181).
Perlengkapan Sarana Produksi mengalami kerugian sebesar USD 1.444.420,84 setara Rp. 20.962.879.650,92 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Berikut perincian kerugian detail untuk masing-masing mesin dan perlengkapannya:
Mesin Utama mengalami kerugian sebesar USD 15.097.500,00 dan EUR 3.148.700,00 setara Rp. 270.059.132.200,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513, dan Kurs 1 EUR = Rp. 16.181), dengan perincian mesin sebagai berikut :
Mesin Blowing, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 570.000,00, setara Rp. 8.272.410.000 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Blowing, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 510.000,00, setara Rp. 7.401.630.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Blowing, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 570.000,00, setara Rp. 8.272.410.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Open Rayon, dengan merk Jiang Yin tipe SFU-101 A seri 01, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 9.500,00, setara Rp. 137.873.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Carding, dengan merk Zheng Zhou tipe FA 221B seri 2002045, buatan tahun 2004, sejumlah 18 unit, dengan nilai USD 2.070.000,00, setara Rp. 30.041.910.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Carding, dengan merk Zheng Zhou tipe FA221B seri 2002045, buatan tahun 2004, sejumlah 11 unit, dengan nilai USD 1.265.000,00, setara Rp. 18.358.945.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Carding, dengan merk Trutzhler tipe TC03 seri 9132205, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 115.000,00, setara Rp. 1.668.995.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Carding, dengan merk Zheng Zhou tipe FA 221B seri 2002 045, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 115.000,00, setara Rp. 1.668.995.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Drawing, dengan merk Sheng Yang tipe FA 306-500 seri 4106, buatan tahun 2004, sejumlah 11 unit, dengan nilai USD 1.237.500,00, setara Rp. 17.959.837.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Drawing, dengan merk Toyoda tipe DYH 500 seri 1486, buatan tahun 2004, sejumlah 3 unit, dengan nilai USD 337.500,00, setara Rp. 4.898.137.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Drawing, dengan merk Sheng Yang tipe FA 306-500 seri 4106, buatan tahun 2004, sejumlah 7 unit, dengan nilai USD 787.500,00, setara Rp. 11.428.987.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Roving, dengan merk Tianjin Hongda tipe FA 458A seri 1771, buatan tahun 2004, sejumlah 7 unit, dengan nilai USD 875.000,00, setara Rp. 12.698.875.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Roving, dengan merk Hongyuan tipe HY492E seri 963, buatan tahun 2014, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 125.000,00, setara Rp. 1.814.125.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Roving, dengan merk Tianjin Hongda tipe FA 458A seri 1771, buatan tahun 2004, sejumlah 7 unit, dengan nilai USD 875.000,00, setara Rp. 12.698.875.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Ring, dengan merk Jing Wei tipe FA 1508 seri 0180, buatan tahun 2004, sejumlah 60 unit, dengan nilai USD 3.366.000,00, setara Rp. 48.850.758.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Ring, dengan merk Jing Wei tipe FA 1508 seri 0180, buatan tahun 2004, sejumlah 40 unit, dengan nilai USD 2.244.000,00, setara Rp. 32.567.172.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Ring, dengan merk Jing Wei tipe FA 1508 seri 0267, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 15.900,00, setara Rp. 230.756.700,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Winding, dengan merk Savio tipe ESPERO seri 511 005 02, buatan tahun 2004, sejumlah 9 unit, dengan nilai EUR 1.665.000,00, setara Rp. 26.941.365.000,00 (Kurs 1 EUR = Rp. 16.181).
Mesin Winding, dengan merk Savio tipe POLAR M seri 211 329 -12, buatan tahun 2012, sejumlah 1 unit, dengan nilai EUR 185.000,00, setara Rp. 2.993.485.000,00 (Kurs 1 EUR = Rp. 16.181).
Mesin Rewinding, dengan merk Versa tipe VERSA C-V 1 seri 2731, buatan tahun 2011, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 9.600,00, setara Rp. 139.324.800,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Winding, dengan merk Savio tipe ESPERO M seri 511 005 02, buatan tahun 2004, sejumlah 6 unit, dengan nilai EUR 1.298.700,00, setara Rp. 21.014.264.700,00 (Kurs 1 EUR = Rp. 16.181).
Perlengkapan Sarana Produksi mengalami kerugian sebesar USD 1.444.420,84, setara Rp. 20.962.879.650,92 (Kurs 1 USD= Rp. 14.513), dengan perincian sebagai berikut :
Perlengkapan berupa Bobbin, warna Biru untuk mesin Ring Spinning sejumlah 125.000 unit, dengan nilai USD 97.108,33, setara Rp. 1.409.333.193,29 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Bobbin, warna Hijau untuk mesin Ring Spinning sejumlah 125.000 unit, dengan nilai USD 97.108,33, setara Rp. 1.409.333.193,29 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Bobbin, warna Hitam untuk mesin Ring Spinning sejumlah 125.000 unit, dengan nilai USD 97.108,33, setara Rp. 1.409.333.193,29 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Bobbin, warna Abu-abu untuk mesin Ring Spinning sejumlah 125.000 unit, dengan nilai USD 97.108,33, setara Rp. 1.409.333.193,29 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Bobbin, warna Biru untuk mesin Roving sejumlah 60.000 unit, dengan nilai USD 181.268,88, setara Rp. 2.630.755.255,44 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Bobbin, warna Hijau untuk mesin Roving sejumlah 60.000 unit, dengan nilai USD 181.268,88, setara Rp. 2.630.755.255,44 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Bobbin, warna Hitam untuk mesin Roving sejumlah 60.000 unit, dengan nilai USD 181.268,88, setara Rp. 2.630.755.255,44 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Bobbin, warna Abu-abu untuk mesin Roving sejumlah 60.000 unit, dengan nilai USD 181.268,88, setara Rp. 2.630.755.255,44 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Carding Can, ukuran Dia. 60 cm x H 104 cm untuk mesin Carding sejumlah 180 unit, dengan nilai USD 7.560,00, setara Rp. 109.718.280,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Drawing Can, ukuran Dia. 50 cm x H 104 Cm untuk mesin Drawing sejumlah 2.811 unit, dengan nilai USD 101.196,00, setara Rp. 1.468.657.548,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Roving Can, ukuran Dia. 50 cm x H 104 Cm untuk mesin Roving sejumlah 2.811 unit, dengan nilai USD 101.196,00, setara Rp. 1.468.657.548,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Roving Bobbin Trolley, ukuran L 150 cm x W. 60 cm x H 120 cm untuk mesin Roving sejumlah 48 unit, dengan nilai USD 46.008,00, setara Rp. 667.714.104,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Rsf Doffing Trolley, ukuran L 60 cm x W 30 cm x H 50 cm untuk mesin Blowing sejumlah 32 unit, dengan nilai USD 3.782,40, setara Rp. 54.893.971,20 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Rs Spinning Cop Carrier, ukuran L 150 cm x W 100 cm x H 100 cm untuk mesin Ring Spinning sejumlah 12 unit, dengan nilai USD 12.009,60, setara Rp. 174.295.324,80 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Cone Carrier (@98 Cones), sejumlah 50 unit, dengan nilai USD 59.160,00, setara Rp. 858.589.080,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
PENGGUGAT mengalami kerugian dari Pengadaan sarana Engineering dengan total sebesar USD 1.864.892,87 setara Rp. 27.065.190.222,31 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513) dan Rp. 36.077.072.069,50. Adapun kerugian yang kami alami adalah sebagai berikut :
Utility mengalami kerugian sebesar USD 1.864.892,87 setara Rp. 27.065.190.222,31 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513), yang terdiri dari :
Perlengkapan Instalasi Listrik mengalami kerugian sebesar USD 135.648,95 setara Rp. 1.968.673.211,35 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Pendingin Udara dan Mesin Kompresor beserta kelengkapannya mengalami kerugian sebesar USD 1.668.504,48 setara Rp. 24.215.005.518,24 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Cadangan Motor Listrik mengalami kerugian sebesar USD 60.739,44 setara Rp. 881.511.492,72 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mekanikal dan Elektrikal mengalami kerugian sebesar Rp. 36.077.072.069,50, yang terdiri dari :
Pekerjaan Elektrikal untuk mesin sebesar Rp. 24.757.126.900.
Pekerjaan Elektrikal untuk penerangan sebesar Rp. 2.514.321.700.
Pekerjaan Mekanikal dan Hydrant sebesar Rp. 8.805.623.469,50.
Berikut perincian kerugian detail untuk masing-masing bagian:
Utility
Perlengkapan Instalasi Listrik mengalami kerugian sebesar USD 135.648,95 setara Rp. 1.968.673.211,35 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513), dengan perincian sebagai berikut :
Perlengkapan berupa Transformer, dengan merk Unindo tipe 80018B seri 76607, buatan tahun 2003, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 29.012,61, setara Rp. 421.060.008,93 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Transformer, dengan merk Unindo tipe 80018B seri 76608, buatan tahun 2003, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 29.012,61, setara Rp. 421.060.008,93 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Transformer, dengan merk Unindo tipe 80018B seri 76584, buatan tahun 2003, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 29.012,61, setara Rp. 421.060.008,93 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Cubical Outgoing, dengan merk Merli Gerlin tipe E0210-10054 seri SM0300490, buatan tahun 2003, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 12.152,78, setara Rp. 176.373.296,14 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Cubical Outgoing, dengan merk Merli Gerlin tipe E0210-10054 seri SM300493, buatan tahun 2003, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 12.152,78, setara Rp. 176.373.296,14 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Cubical Outgoing, dengan merk Merli Gerlin tipe E0210-10054 seri SM300534, buatan tahun 2003, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 12.152,78, setara Rp. 176.373.296,14 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Perlengkapan berupa Cubical Incoming, dengan merk Merli Gerlin tipe E0210-10054 seri SM0201328, buatan tahun 2003, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 12.152,78, setara Rp. 176.373.296,14 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513)..
Mesin Pendingin Udara dan Mesin Kompresor beserta kelengkapannya mengalami kerugian sebesar USD 1.668.504,48 setara Rp. 24.215.005.518,24 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513), dengan perincian sebagai berikut :
Mesin Chiller, dengan merk Trane Cvhe 420 tipe CVHE042RA3 seri L03B02273, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 87.556,66, setara Rp. 1.270.709.806,58 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Chiller, dengan merk Trane Cvhe 420 tipe CVHE042RA3 seri L03B02273, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 87.556,66, setara Rp. 1.270.709.806,58 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Chiller, dengan merk Trane Cvhe 270 tipe CVHE027RA3 seri L03B02263, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 93.095,43, setara Rp. 1.351.093.975,59 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Chiller, dengan merk Trane Cvhe 270 tipe CVHE027RA3 seri L03B02268, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 116.833,02, setara Rp. 1.695.597.619,26 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Air Handling Unit No:1, dengan merk Jingya tipe ZKW 100 seri 212141, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 99.000,00, setara Rp. 1.436.787.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Air Handling Unit No:2, dengan merk Jingya tipe ZKW 100 seri 212140, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 99.000,00, setara Rp. 1.436.787.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Air Handling Unit No:3, dengan merk Jingya tipe ZKW 100 seri 212139, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 99.000,00, setara Rp. 1.436.787.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Air Handling Unit No:4, dengan merk Jingya tipe ZKW 80 seri 212142, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 79.200,00, setara Rp. 1.149.429.600,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Air Handling Unit No:5, dengan merk Jingya tipe ZKW 140 seri 212143, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 138.600,00, setara Rp. 2.011.501.800,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Air Handling Unit No:6, dengan merk Jingya tipe ZKW 160 seri 212144, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 158.400,00, setara Rp. 2.298.859.200,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Air Handling Unit No:7, dengan merk Jingya tipe ZKW 160 seri 212145, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 158.400,00, setara Rp. 2.298.859.200,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Air Handling Unit No:8, dengan merk Jingya tipe ZKW 120 seri 212146, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 118.800,00, setara Rp. 1.724.144.400,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Coolling Tower, dengan merk Liang Chi tipe LBC 600, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 16.100,00, setara Rp. 233.659.300,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Coolling Tower, dengan merk Liang Chi tipe LBC 600, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 16.100,00, setara Rp. 233.659.300,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Coolling Tower, dengan merk Liang Chi tipe LBC 500, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 16.100,00, setara Rp. 233.659.300,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Coolling Tower, dengan merk Liang Chi tipe LBC 500, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 16.100,00, setara Rp. 233.659.300,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Water Heater, buatan tahun 2012, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 00,00, setara Rp. 00,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Dry Fog Humidifier, dengan merk Akimist "E" tipe 03C, buatan tahun 2016, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.424,26, setara Rp. 20.670.285,38 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Compresor , dengan merk Atlas Copco Ga75 tipe 21893 seri AII 478037, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 55.640,35, setara Rp. 807.508.399,55 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Compresor , dengan merk Atlas Copco Ga75 tipe 21892 seri AII 478038, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 55.640,35, setara Rp. 807.508.399,55 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Compresor , dengan merk Atlas Copco Ga75 Vsd tipe 24803 seri AII 495512, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 81.344,34, setara Rp. 1.180.550.406,42 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Compresor , dengan merk Atlas Copco Ga30 tipe GA 30C seri A11274729, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 10.601,21, setara Rp. 153.855.360,73 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Air Dryer, dengan merk Atlas Copco tipe FD 280 seri 704608, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 21.337,40, setara Rp. 309.669.686,20 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Air Dryer, dengan merk Atlas Copco tipe FD 280 seri 704607, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 21.337,40, setara Rp. 309.669.686,20 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Air Dryer, dengan merk Atlas Copco tipe FD 280 seri 704609, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 21.337,40, setara Rp. 309.669.686,20 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Cadangan Motor Listrik mengalami kerugian sebesar USD 60.739,44 setara Rp. 881.511.492,72 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513), dengan perincian sebagai berikut :
Motor dengan daya 18,5 KW, dengan arus 39 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.731,41, setara Rp. 25.127.953,33 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 5,5/7,5 HP, dengan arus 11,5 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 485,18, setara Rp. 7.041.417,34 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 4 KW, dengan tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 377,64, setara Rp. 5.480.689,32 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 15 KW, dengan arus 28,8 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.118,54, setara Rp. 16.233.371,02 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 0,55 KW, dengan arus 1,5 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 121,21, setara Rp. 1.759.120,73 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 0,55 KW, dengan tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 108,98, setara Rp. 1.581.626,74 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 4 KW, dengan arus 8,6 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 2 unit, dengan nilai USD 755,29, setara Rp. 10.961.523,77 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 3 KW, dengan arus 6,8 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 2 unit, dengan nilai USD 566,82, setara Rp. 8.226.258,66 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 3,7 KW, dengan arus 1,3/7,5 Ampere, tegangan 220/380 volt, sejumlah 2 unit, dengan nilai USD 654,58, setara Rp. 9.499.919,54 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 2,2 KW, dengan tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 395,63, setara Rp. 5.741.778,19 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 30 KW, dengan arus 59,5 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.508,27, setara Rp. 36.402.522,51 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 11 KW, dengan arus 20,5 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 909,94, setara Rp. 13.205.959,22 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 4 KW, dengan tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 377,64, setara Rp. 5.480.689,32 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 11 KW, dengan arus 21,3 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 909,94, setara Rp. 13.205.959,22 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 15 KW, dengan arus 28,6 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.045,53, setara Rp. 15.173.776,89 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 11 KW, dengan arus 22,3 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 915,34, setara Rp. 13.284.329,42 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 0,75 KW, dengan arus 2,4 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 137,39, setara Rp. 1.993.941,07 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 0,25 KW, dengan arus 0,7 Ampere, tegangan 400 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 92,07, setara Rp. 1.336.211,91 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 0,6 KW, dengan arus 4,2 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 130,92, setara Rp. 1.900.041,96 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 0,55 KW, dengan tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 108,98, setara Rp. 1.581.626,74 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 2,2 KW, dengan tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 230,18, setara Rp. 3.340.602,34 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 4 KW, dengan tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 377,64, setara Rp. 5.480.689,32 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 5,5 KW, dengan arus 11,7 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 508,20, setara Rp. 7.375.506,60 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 4 KW, dengan arus 8,2 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 377,64, setara Rp. 5.480.689,32 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 0,8 KW, dengan arus 2 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 219,03, setara Rp. 3.178.782,39 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 2,2 KW, dengan arus 5 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 230,18, setara Rp. 3.340.602,34 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 200 KW, dengan arus 1,1 Ampere, tegangan 220 volt, sejumlah 3 unit, dengan nilai USD 29.475,62, setara Rp. 427.779.673,06 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 0,37 KW, dengan arus 1,15 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 2 unit, dengan nilai USD 210,76, setara Rp. 3.058.759,88 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 0,75 KW, dengan arus 1,2 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 137,39, setara Rp. 1.993.941,07 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 4,5 KW, dengan arus 84,7 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 484,10, setara Rp. 7.025.743,30 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 3,5 /0,8 KW, dengan arus 6,27 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 359,66, setara Rp. 5.219.745,58 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 8,6 KW, dengan arus 17,8 Ampere, tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.184,72, setara Rp. 17.193.841,36 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 22kw/11kw KW, dengan tegangan 380 volt, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 915,34, setara Rp. 13.284.329,42 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 11 KW sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 909,94, setara Rp. 13.205.959,22 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 15 KW sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.118,54, setara Rp. 16.233.371,02 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 18,5 KW sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.731,41, setara Rp. 25.127.953,33 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 22 KW sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 915,34, setara Rp. 13.284.329,42 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 30 KW sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.508,27, setara Rp. 36.402.522,51 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 37 KW sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.508,27, setara Rp. 36.402.522,51 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 45 KW sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.508,27, setara Rp. 36.402.522,51 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Motor dengan daya 4 KW sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 377,64, setara Rp. 5.480.689,32 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mekanikal dan Elektrikal
Pekerjaan Elektrikal untuk mesin sebesar Rp. 24.757.126.900, yang terdiri dari :
Pekerjaan dari Trafo ke MDP sebesar Rp. 10.262.470.000
Pekerjaan dari MDP A ke SDP sebesar Rp. 10.548.723.000
Pekerjaan dari Panel SDP ke Mesin-mesin sebesar Rp. 1.645.286.000
Pekerjaan persiapan dan Tes Comm sebesar Rp. 50.000.000
Jasa Pekerjaan Rp. 2.250.647.900
Pekerjaan Elektrikal untuk penerangan sebesar Rp. 2.514.321.700
Pekerjaan dari SDP ke DB Panel sebesar Rp. 2.270.747.000
Pekerjaan persiapan dan Tes Comm sebesar Rp. 15.000.000
Jasa Pekerjaan sebesar Rp. 228.574.700
Pekerjaan Mekanikal dan Hydrant sebesar Rp. 8.805.623.469,50
Pekerjaan instalasi pipa kompresor sebesar Rp. 5.440.065.205
Pekerjaan instalasi pipa air sebesar Rp. 361.780.040
Pekerjaan instalasi pipa hydrant sebesar Rp. 2.128.267.000
Pekerjaan persiapan dan Tes Comm sebesar Rp. 75.000.000
Jasa Pekerjaan sebesar Rp. 800.511.224,50
PENGGUGAT telah mengalami kerugian kehilangan Peralatan Laboratorium dengan kerugian sebesar USD 1.192.222,08, setara Rp. 17.302.719.047,04 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513), dengan perincian sebagai berikut :
Mesin Premier IQ Qualicenter, dengan merk Premier IQ, seri 23100504, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 124.000,00, setara Rp. 1.799.612.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Premier Art, dengan merk Premier Art tipe ART LSMC, seri 17700704, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 104.000,00, setara Rp. 1.509.352.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Count Analizer, dengan merk Mesdan tipe 1662, buatan tahun 2011, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.387,00, setara Rp. 34.642.531,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Friction, dengan merk Lawson Hemphil tipe DFM Stand, seri 220 044, buatan tahun 2008, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 12.600,00, setara Rp. 182.863.800,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Warp Block, dengan merk Techno, seri TYT 02, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 3.972,00, setara Rp. 57.645.636,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Warp Block, dengan merk Techno, seri TYT 01, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 3.972,00, setara Rp. 57.645.636,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Yarn Reel, dengan merk Changzhou tipe YG086E, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.475,00, setara Rp. 35.919.675,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Yarn Reel, dengan merk Mesdan tipe 161Y, seri 2050, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.475,00, setara Rp. 35.919.675,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Tachometer, dengan merk Onosoki, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 480,00, setara Rp. 6.966.240,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Twist Tester, dengan merk Twist Lab tipe 2531C, seri 428, buatan tahun 2012, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 4.250,00, setara Rp. 61.680.250,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Planofil, dengan merk Mesdan tipe 2520, seri 1522, buatan tahun 2012, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.140,00, setara Rp. 31.057.820,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Yarn Spice Strength, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 6.658,00, setara Rp. 96.627.554,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Strobos Cop, dengan merk Mesdan, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.536,00, setara Rp. 22.291.968,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Planofil / Black Board, dengan merk Mesdan, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.238,00, setara Rp. 32.480.094,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Clasimat Tester, dengan merk Keisokki, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 69.000,00, setara Rp. 1.001.397.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Hvi Cotton Tester, dengan merk Primer, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 104.000,00, setara Rp. 1.509.352.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Nati Nep Tester, dengan merk Keisokki, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 130.000,00, setara Rp. 1.886.690.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Lea Strength Tester, dengan merk Asano, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 13.025,00, setara Rp. 189.031.825,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Moisture Tester, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.240,00, setara Rp. 17.996.120,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Timbangan Digital Meja, buatan tahun 2005, sejumlah 5 unit, dengan nilai USD 444,44, setara Rp. 6.450.157,72 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Timbangan Digital Duduk, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 128,47, setara Rp. 1.864.485,11 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Calculator, dengan merk Casio, buatan tahun 2005, sejumlah 6 unit, dengan nilai USD 49,17, setara Rp. 713.604,21 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Conditioning Oven, dengan merk Asano, seri 347, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.375,00, setara Rp. 34.468.375,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Count Analizer, dengan merk Mesdan tipe 1662, seri 443, buatan tahun 2010, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.387,00, setara Rp. 34.642.531,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Digital Yarn Splicer Strenght Tester, dengan merk Sunrise, buatan tahun 2010, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 6.658,00, setara Rp. 96.627.554,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Micronair, dengan merk Keisokki tipe 4.5LB, seri 500000691, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 140.000,00, setara Rp. 2.031.820.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Evenes Tester, dengan merk Keisokki tipe B, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 124.000,00, setara Rp. 1.799.612.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Lea Strenght, dengan merk Asano, seri 1502, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 13.025,00, setara Rp. 189.031.825,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Single Strenght, dengan merk Asano, seri 414, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 78.000,00, setara Rp. 1.132.014.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Moisture Regain, dengan merk Yamasakiseiki tipe 7 LS-CF, seri 83, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.240,00, setara Rp. 17.996.120,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Stroboscop, dengan merk Mesdan tipe SL10, seri 11192, buatan tahun 2011, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.536,00, setara Rp. 22.291.968,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Tachometer, dengan merk Onosoki tipe HT 4100, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 480,00, setara Rp. 6.966.240,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Tachometer, dengan merk Onosoki tipe HT 4200, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 480,00, setara Rp. 6.966.240,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Warp Block, dengan merk Zweigle tipe L 212, buatan tahun 2006, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 3.972,00, setara Rp. 57.645.636,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Warp Block, dengan merk Techno tipe TYT01, buatan tahun 2007, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 3.972,00, setara Rp. 57.645.636,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Wrap Rell, dengan merk Zweigle tipe L251, buatan tahun 2007, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.475,00, setara Rp. 35.919.675,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Wrap Rell, dengan merk Mesdan tipe 161Y, seri 2053, buatan tahun 2011, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.475,00, setara Rp. 35.919.675,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Twist Tester, dengan merk Asano, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 4.250,00, setara Rp. 61.680.250,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Torsion Balance, dengan seri 0/89939F, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.687,00, setara Rp. 38.996.431,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Fiber Strenght Testes, dengan merk Keisokki tipe 725, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 140.000,00, setara Rp. 2.031.820.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Avearent Planofil, dengan merk Asano, seri 1204, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 2.140,00, setara Rp. 31.057.820,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Classidata, dengan merk Classidata tipe 7000, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 69.000,00, setara Rp. 1.001.397.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
PENGGUGAT telah mengalami kerugian kehilangan mesin - mesin pelengkap dan pendukung dengan kerugian sebesar USD 398.575,00, setara Rp. 5.784.518.975,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513), dengan perincian mesin sebagai berikut :
Mesin Gerinda Top Roller, dengan merk tipe G-802AG seri 0281, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 14.500,00, setara Rp. 210.438.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Buka Rubber Coat, dengan merk tipe A 808 seri 0282, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 6.850,00, setara Rp. 99.414.050,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Dial Top Roll, dengan merk tipe A 812 seri 0283, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.600,00, setara Rp. 23.220.800,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Pelumas Top Roller, dengan merk tipe FU 242 buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.200,00, setara Rp. 17.415.600,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Buka Rubber Coat, dengan merk Precitex, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 6.850,00, setara Rp. 99.414.050,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Gerinda Top Roller, dengan merk Sabar tipe 1173/HPH/11 seri 12/011, buatan tahun 2011, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 14.500,00, setara Rp. 210.438.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Press Top Roller, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 6.850,00, setara Rp. 99.414.050,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Gerinda Top Roller, dengan merk Yamatokoe tipe 77 D, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 14.500,00, setara Rp. 210.438.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Pasang Top Roller, dengan merk Yamatokoe tipe 82, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 6.850,00, setara Rp. 99.414.050,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Oil Spindle, dengan merk Spira Clean, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 4.200,00, setara Rp. 60.954.600,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Buka Top Roller, dengan merk tipe YY WL-2, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 6.850,00, setara Rp. 99.414.050,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Pelumas Top Roller, dengan merk tipe FU-242, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 1.200,00, setara Rp. 17.415.600,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Pasang Top Flat, dengan merk Wolter-Platt tipe DM-113, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 24.000,00, setara Rp. 348.312.000,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Gerinda Top Flat On Mc, dengan merk Wolter-Platt tipe SM-1E, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 7.500,00, setara Rp. 108.847.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Gerinda Top-Flat, dengan merk Yamatokoe tipe 126 A, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 34.875,00, setara Rp. 506.140.875,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Gerinda Wire Cyl & Doff, dengan merk Yamatokoe, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 8.300,00, setara Rp. 120.457.900,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Pasang Wire Cyl & Doff, dengan merk Yamatokoe, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 8.450,00, setara Rp. 122.634.850,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Pasang Wire Taker -In, dengan merk Yamatokoe tipe N-31, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 24.500,00, setara Rp. 355.568.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Open Rayon, dengan merk tipe SFU-071 seri 0708, buatan tahun 2007, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 9.500,00, setara Rp. 137.873.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Gerinda Cylinder/Doffer, dengan merk Laksmi tipe T.W.S seri 089, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 8.300,00, setara Rp. 120.457.900,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Gerinda Top Flat On Mesin, dengan merk Laksmi tipe T.C.G seri 05252, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 7.500,00, setara Rp. 108.847.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Spindle Oiling, dengan merk tipe AU 521B seri 1132, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 4.200,00, setara Rp. 60.954.600,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Kniting (1.168 Jarum), dengan merk Golden Tiger tipe QGE 168 (Ø26") seri H 043, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 29.800,00, setara Rp. 432.487.400,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Kniting (792 Jarum), dengan merk Golden Tiger tipe QGE 208 (Ø18") seri GZ 048, buatan tahun 2004, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 28.800,00, setara Rp. 417.974.400,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Ball Pres, dengan merk tipe A771-A/TC seri 0301, buatan tahun 2004, sejumlah 2 unit, dengan nilai USD 53.100,00, setara Rp. 770.640.300,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Steam - Conditioning, dengan merk Seager tipe seri , buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 55.500,00, setara Rp. 805.471.500,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
Mesin Pallet Packing, buatan tahun 2005, sejumlah 1 unit, dengan nilai USD 8.300,00, setara Rp. 120.457.900,00 (Kurs 1 USD = Rp. 14.513).
PENGGUGAT mengalami Kerugian pembayaran Gaji Karyawan dan Pesangon karyawan, mengalami kerugian sebesar Rp. 116.115.204.699, untuk karyawan sebanyak 901 orang dengan perincian sebagai berikut :
Karyawan Tetap(Pabrik) sebanyak 290 orang dengan kerugian sebesar Rp. 60.963.913.519. Berikut perincian detailnya :
Gaji Juni 2018 - Desember 2018 sebesar Rp. 7.256.206.580
Gaji Januari 2019 - Desember 2019 sebesar Rp. 13.438.082.640
Pesangon sebesar Rp. 20.157.123.960
Uang Penghargaan sebesar Rp. 14.480.685.480
Penggantian Hak 15% sebesar Rp. 3.475.373.699
THR 2018 sebesar Rp. 1.036.600.940
THR 2019 sebesar Rp. 1.119.840.220
Karyawan Kontrak(Pabrik) sebanyak 587 orang dengan kerugian sebesar Rp. 48.519.741.180. Berikut perincian detailnya :
Gaji Juni 2018 - Desember 2018 sebesar Rp. 14.687.562.974
Gaji Januari 2019 - Desember 2019 sebesar Rp. 27.200.532.792
THR 2018 sebesar Rp. 2.098.223.282
THR 2019 sebesar Rp. 2.266.711.066
Tali Asih sebesar Rp. 2.266.711.066
Karyawan Tetap (Office)Non Aktif sebanyak 19 orang dengan kerugian sebesar Rp. 5.319.050.000. Berikut perincian detailnya :
Gaji Juni 2018 - Desember 2018 sebesar Rp. 731.500.000
Gaji Januari 2019 - Desember 2019 sebesar Rp. 1.254.000.000
Pesangon sebesar Rp. 1.881.000.000
Uang Penghargaan sebesar Rp. 836.000.000
Penggantian Hak 15% sebesar Rp. 407.550.000
THR 2018 sebesar Rp. 104.500.000
THR 2019 sebesar Rp. 104.500.000
Karyawan Tetap (Office) Aktif sebanyak 5 orang dengan kerugian sebesar Rp. 1.312.500.000. Berikut perincian detailnya :
Gaji Juni 2018 - Desember 2018 sebesar Rp. 437.500.000
Gaji Januari 2019 - Desember 2019 sebesar Rp. 750.000.000
THR 2018 sebesar Rp. 62.500.000
THR 2019 sebesar Rp. 62.500.000
PENGGUGAT mengalami Kerugian Hutang kepada PLN dengan total sebesar Rp. 14.405.301.961, dengan perincian :
No.ID Pelanggan 513530426015 sebesar Rp. 5.031.714.053
No.ID Pelanggan 513530277146 sebesar Rp. 2.649.467.908
Biaya pasang baru sebesar Rp. 6.724.120.000
PENGGUGAT mengalami kerugian Pembayaran Hutang para Karyawan ke Bank BKE sebesar Rp. 1.130.186.690 dengan Total Hutang Pokok sebesar Rp. 866.072.352 dan Total Hutang Bunga Rp. 264.114.338, dengan perincian karyawan sebagai berikut :
Wawan Subiandono dengan hutang pokok sebesar Rp. 98.965.906,00 dan hutang bunga sebesar Rp. 30.179.704,00
Samin dengan hutang pokok sebesar Rp. 40.246.153,00 dan hutang bunga sebesar Rp. 12.273.072,00
Dwi Fitri Evi Nugrah dengan hutang pokok sebesar Rp. 40.246.153,00 dan hutang bunga sebesar Rp. 12.273.072,00
Khoirul Huda, S dengan hutang pokok sebesar Rp. 108.862.541,00dan hutang bunga sebesar Rp. 33.197.674,00
Budiono dengan hutang pokok sebesar Rp. 58.719.782,00dan hutang bunga sebesar Rp. 17.906.658,00
Nadi dengan hutang pokok sebesar Rp. 51.462.314,00dan hutang bunga sebesar Rp. 15.698.456,00
Mohammad Chamsah dengan hutang pokok sebesar Rp. 46.184.120,00dan hutang bunga sebesar Rp. 14.083.890,00
Aris Yuni Siswanto dengan hutang pokok sebesar Rp. 46.184.120,00dan hutang bunga sebesar Rp. 14.083.890,00
Nurul Huda dengan hutang pokok sebesar Rp. 45.524.317,00dan hutang bunga sebesar Rp. 13.882.668,00
Yudiono dengan hutang pokok sebesar Rp. 44.204.736,00dan hutang bunga sebesar Rp. 13.480.254,00
Bairi dengan hutang pokok sebesar Rp. 42.885.285,00dan hutang bunga sebesar Rp. 13.077.930,00
Fitrin Susilowati dengan hutang pokok sebesar Rp. 41.565.679,00dan hutang bunga sebesar Rp. 12.675.486,00
Asmani dengan hutang pokok sebesar Rp. 27.710.546,00dan hutang bunga sebesar Rp. 8.450.304,00
Muhammad Yunus dengan hutang pokok sebesar Rp. 23.542.554,00dan hutang bunga sebesar Rp. 7.179.346,00
Lukman Hakin dengan hutang pokok sebesar Rp. 35.627.627,00dan hutang bunga sebesar Rp. 10.864.698,00
Mashuri dengan hutang pokok sebesar Rp. 35.627.627,00 dan hutang bunga sebesar Rp. 10.864.698,00
Sudirnodengan hutang pokok sebesar Rp. 38.926.542,00dan hutang bunga sebesar Rp. 11.870.688,00
Buari dengan hutang pokok sebesar Rp. 39.586.350,00 dan hutang bunga sebesar Rp. 12.071.850,00
PENGGUGAT mengalami Kerugian Hutang kepada Bea dan Cukai sebesar Rp. 2.321.704.000
SPSA-335/WBC.11/2019 sebesar Rp. 25.000.000
SPKTNP-336/WBC.11/2019 sebesar Rp. 1.908.613.000
SPP-337/WBC.11/2019 sebesar Rp. 2.226.000
SPP-338/WBC.11/2019 sebesar Rp. 6.089.000
SPP-339/WBC.11/2019 sebesar Rp. 379.776.000
PENGGUGAT mengalami Kerugian pembayaran Hutang perusahaan ke Bank
Dikarenakan TERGUGAT I lalai mengasuransikan pabrik milik PENGGUGAT , dan terjadi kebakaran yang menyebabkan pabrik PENGGUGAT tidak bisa beroperasional lagi sampai dengan saat ini, maka kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tersebut menyebabkan PENGGUGAT tidak bisa membayar hutang kepada TERGUGAT I sejumlah USD 13,531,063.14 setara dengan Rp.196,3767,319,350.82 ( kurs 1 USD = Rp.14,513 ), dan kepada Bank MNC senilai USD 3,739,073.88 Rp. 54,265,179,220.44 (kurs 1USD = Rp. 14,513.00) sehingga kolektibilitas di Bank Indonesia menjadi kolektiblitas 5
Kerugian Immaterial
Akibat kelalaian TERGUGAT I yang tidak mengasuransikan pabrik PENGGUGAT, maka RSTI mengalami kerugian immaterial yang nilainya mencapai Rp 350.000.000.000,- (Tigaratus Lima Puluh Miliar Rupiah), meliputi antara lain :
Kerugian Waktu dan tenaga
Kerugian waktu beroperasi pabrik yang tidak beroperasi kebakaran, sampai saat ini sudah 11 bulan pabrik masih terbengkalai tanpa kejelasan.
Kerugian kehilangan lapangan pekerjaan para karyawan. Karyawan tidak bisa bekerja karena pabrik tidak beroperasi sehingga tidak bisa mendapatkan penghasilan.
Kerugian waktu dan tenaga direksi yang seharusnya bisa dipergunakan untuk memikirkan kemajuan perusahaan, menjadi tersita untuk mengurus gugatan.
B. Kerugian Nama Baik / Reputasi / Kredibilitas
Hilangnya kepercayaan para customer kepada perusahaan karena order benang tidak bisa terkirim yang mana hal ini berdampak pada nama baik RSTI di pasar internasional.
Hilangnya kepercayaan supplier bahan baku, spare parts, penyedia jasa pengapalan, dll karena perusahaan tidak memikiki pendapatan lagi,
Hilangnya kepercayaan dari banker
12. Bahwa Total kerugian PENGGUGAT adalah meluputi :
Kerugian MATERIIL = Rp 884. 252.407.325,- ( Delapan Ratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah )
Kerugian IMMATERIIL yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp 350.000.000.000,- ( Tigaratus Lima Puluh Miliar Rupiah )
Sehingga Total Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar = Rp 884. 252.407.325,- ( Delapan Ratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah ) + Rp 350.000.000.000 ( Tigaratus Lima Puluh Miliar Rupiah ) = Rp. 1.234.252.407.325,- , ( Satu Trilyun Dua Ratus Tiga Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah )
Bahwa dengan terbakarnya Bangunan Pabrik beserta isinya di dalam Pabrik milik PENGGUGAT tersebut, sehingga PENGGUGAT tidak dapat berusaha lagi memproduksi produk - produk Pabrik, karena Usaha PENGGUGAT berhenti Total, dimana nilai kerugian yang dialami PENGGUGAT karena Perbuatan TERGUGAT I adalah senilai Rp.1.234.252.407.325,- , ( Satu Trilyun Dua Ratus Tiga Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah )
13. Bahwa untuk menjamin agar PARA TERGUGAT dengan segera dan sukarela untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, segera setelah diputusnya perkara aquo, maka sangat berdasarkan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Bahwa mengingat Gugatan Wanprestasi Penggugat ini cukup beralasan dan adalah didukung dengan alat bukti yang kuat, serta adanya keperluan yang mendesak dari Penggugat serta memenuhi ketentuan Pasal 180 (1) HIR dan surat Edaran mahkamah agung No.3 Tahun 2000, maka untuk menjamin dilaksanakannya kepentingan Penggugat tersebut, kiranya Majelis Hakim yang Mulia berkenan pula Putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorrad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat.
Maka berdasarkan uraian PENGGUGAT dalam Posita, maka PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dalil-dalil PENGGUGAT seluruhnya.
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Kredit (PK) No.13 tanggal 09 Agustus 2016 bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I
Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi terhadap Klausul yang terdapat pada Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, dalam Pasal 13.
Menyatakan PENGGUGAT telah mengalami kerugian akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I, dengan kerugian sebagai berikut :
Kerugian MATERIIL = Rp 884. 252.407.325,- ( Delapan Ratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah )
Kerugian IMMATERIIL yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp 350.000.000.000,- (Tigaratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
Sehingga Total Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar = Rp 884. 252.407.325,- ( Delapan Ratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah ) + Rp 350.000.000.000 ( Tigaratus Lima Puluh Miliar Rupiah ) = Rp. 1.234.252.407.325,- , ( Satu Trilyun Dua Ratus Tiga Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), dengan Perincian sebagaimana Point 11 Posita Gugatan Aquo.
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan dan dilaksanakan.
Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet,banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, dan TERGUGAT III mematuhi Isi Putusan Aquo
Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara.
DALAM PROVISI
Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan di atas, telah terjadi Wanprestasi atas isi dan ketentuan dari Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, yang telah ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I
Bahwa isi serta ketentuan yang dilanggar oleh TERGUGAT I dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016 tersebut adalah, TERGUGAT I wajib mengasuransikan Asset - Asset milik PENGGUGAT yang dijadikan sebagai jaminan atas hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Bahwa faktanya adalah kewajiban dari TERGUGAT I untuk mengasuransikan Asset - Asset milik PENGGUGAT yang dijadikan sebagai jaminan atas hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I tersebut tidak dilaksanakan oleh TERGUGAT I .
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2019 terjadi sebuah Peristiwa / Musibah Kebakaran yang melanda Pabrik Milik PENGGUGAT, sehingga terbakar dan musnah seluruh Asset - Asset yang menjadi Jaminan Pelunasan sebagaimana Pasal 7 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, hal mana peristiwa / musibah kebakaran tersebut meluluhlantakan Pabrik yang merupakan Motor / Dapur PENGGUGAT dalam menjalankan Usahanya.
Bahwa atas terjadinya peristiwa kebakaran yang meluluhlantakan bangunan pabrik PENGGUGAT beserta isinya di dalam Pabrik tersebut, menyebabkan Pabrik berhenti beroperasi, dan berimbas hilangnya Pendapatan PENGGUGAT yang bersumber dari Keuntungan hasil operasional Produksi Pabrik aquo
Bahwa dengan Musnahnya seluruh bangunan pabrik PENGGUGAT beserta isinya di dalam Pabrik tersebut adalah telah nyata - nyata berdampak mengakibatkan Keugian yang sangat besar bagi PENGGUGAT, selain musnah nya Asset yang merupakan sumber usaha / pendapatan PENGGUGAT, harus pula ditanggung oleh PENGGUGAT Imbas / Efek dari Musnahnya bangunan pabrik PENGGUGAT beserta isinya di dalam Pabrik tersebut, yaitu sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan dalam Uraian Kerugian Materiil maupun formil dalam Gugatan aquo.
Bahwa dengan tidak di asuransikan nya bangunan pabrik PENGGUGAT beserta isinya di dalam Pabrik tersebut Asset - Asset yang termasuk ke dalam Jaminan Pelunasan sebagaimana Pasal 7 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016 oleh TERGUGAT I, yang notabene adalah mutlak kesalahan TERGUGAT I karena TERGUGAT I tidak melaksanakan isi dan ketentuan dari Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, yang telah ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I sehingga saat ini PENGGUGAT yang terkena Imbas dari kelalaian TERGUGAT I aquo.
Bahwa ditengah kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, selanjutnya TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT III hendak melelang Tanah dari Pabrik tersebut berdiri, hal demikian tentunya menimbulkan akibat kerugian ganda yang dialami oleh PENGGUGAT ( Sudah Jatuh Tertimpa Tangga ), dimana akibat tidak dilaksanakan isi dan ketentuan dari Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016 ( Tidak diasuransikannya asset - asset PENGGUGAT yang menjadi jaminan hutang ), sehingga PENGGUGAT tidak mendapatkan penggantian dari Asuransi atas akibat dari Kebakaran yang melanda bangunan pabrik milik PENGGUGAT, selanjutnya PENGGUGAT akan kehilangan Tanah dimana Pabrik tersebut berdiri karena akan dilelang oleh TERGUGAT I bersama dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
Bahwa sebagaimana Surat TERGUGAT II kepada PENGGUGAT Tanggal 23 April 2019, No. 2867 A/ SOM - CLN / 2019 Perihal : Lelang Eksekusi Hak Tanggunan, disebutkan dalam Surat aquo TERGUGAT II melaksanakan Lelang pada bulan Mei 2019 .
Bahwa apabila Lelang aquo terlaksana tentunya akan memperburuk Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, hal mana pada dasarnya terdapat kesalahan dari TERGUGAT I (akibat tidak dilaksanakan isi dan ketentuan dari Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016 ( Tidak diasuransikannya asset - asset PENGGUGAT yang menjadi jaminan hutang )) permasalahan tersebut bersumber.
Berdasarkan Uraian dalam Provisi ini, maka PENGGUGAT memohon dengan segala kerendahan hati kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini dapat memeriksa dan mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT terlebih dahulu dengan putusan sela sebelum memeriksa Pokok Perkara, dengan memberikan Putusan Provisi sebagai berikut :
Menerima seluruh dalil - dalil Provisi PENGGUGAT
Mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya
Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III Menunda Pelaksanaan Eksekusi ( Lelang ) Tanah bekas Pabrik milik PENGGUGAT yang akan dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)
Membebankan biaya Perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III
Berdasarkan alasan dan dasar hukum sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan dalam Gugatan aquo dengan segala hormat dan segala kerendahan Hati PENGGUGAT ini kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar sudi kiranya berkenan memeriksa, mengadili dan memberi putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menerima seluruh dalil - dalil Provisi PENGGUGAT
Mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya
Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III Menunda Pelaksanaan Eksekusi ( Lelang ) Tanah bekas Pabrik milik PENGGUGAT yang akan dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)
Membebankan biaya Perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dalil-dalil PENGGUGAT seluruhnya
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Kredit (PK) No.13 tanggal 09 Agustus 2016 bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I
Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi terhadap Klausul yang terdapat pada Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, dalam Pasal 13.
Menyatakan PENGGUGAT telah mengalami kerugian akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I, dengan kerugian sebagai berikut :
Kerugian MATERIIL = Rp 884. 252.407.325,- ( Delapan Ratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah )
Kerugian IMMATERIIL yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp 350.000.000.000,- ( Tigaratus Lima Puluh Miliar Rupiah ) Sehingga Total Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar = Rp 884. 252.407.325,- ( Delapan Ratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah ) + Rp 350.000.000.000 ( Tigaratus Lima Puluh Miliar Rupiah ) = Rp. 1.234.252.407.325,- , ( Satu Trilyun Dua Ratus Tiga Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ), dengan Perincian sebagaimana Point 11 Posita Gugatan Aquo.
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan dan dilaksanakan.
Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet,banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, dan TERGUGAT III mematuhi Isi Putusan Aquo
Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Pembantah hadir Kuasanya tersebut diatas dan untuk Tegugat I hadir Kuasa Hukumnya Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., Albertus Iwan Pasau, S.H., Karina Astari, S.H., M.H., Jhanzen Sagala, S.H., Benny Marnala Pasaribu, S.H., Gabrina S. Simanjuntak, S.H., Fransisca Theresa Simanjuntak, S.H., dan Safiera Aulia Putryanca, S.H., Joshua Oloan Simanjuntak, S.H. Para Advokat/Konsultan Hukum pada Law Firm Jimmy Simanjuntak & Partners, berkantor di Menara Taspen, Lantai 14, Suite 1406-1407, Jl. Jend. Sudirman No. 2, Jakarta-10220, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Agustus 2019, untuk Tergugat III hadir Kuasa Hukumnya Agung Budi Setijadji, dan Okka Wilyanto dkk., Pegawai pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo berdasarkan Surat Kuasa Khusus 03 Juli 2019, untuk Tergugat II tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang masing-masing tanggal 04 Juli 2019, dan tanggal 25 Juli 2019 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara yang telah hadir tersebut melalui prosedur mediasi sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu : Djoko Indiarto, S.H., M.H, sebagai Mediator ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan laporan Mediator, upaya yang telah dilakukannya untuk mendamaikan kedua belah pihak guna mengakhiri sengketa secara damai ternyata tidak dapat menghasilkan kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak tersebut sehingga mediasi kemudian dinyatakan gagal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya kemudian tetap dipertahankan oleh Penggugat
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, telah mengajukan Jawaban dan perbaikan redaksi yang langsung dimasukan pada jawaban tersebut yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I secara keseluruhan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, kecuali hal-hal yang diiakui kebenarannya secara langsung oleh Tergugat I.
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN KABUR KARENA TIDAK TERBUKTINYA WANPRESTASI YANG DIDALILKAN OLEH PENGGUGAT (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya pada halaman 7 dan 8, poin 5 sampai dengan 9, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
Bahwa merujuk pada Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, yang telah disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat I), yang menyebutkan “bahwa Tergugat diberi kuasa oleh Debitur untuk mengasuransikan barang-barang jaminan tersebut pada maskapai asuransi yang ditetapkan oleh Tergugat. Oleh karenanya Tergugat I wajib mengasuransikan seluruh asset-asset milik Penggugat yang menjadi jaminan atas utang Penggugat kepada Tergugat I”.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2018 terjadi sebuah peristiwa/musibah kebakaran yang melanda pabrik milik Penggugat, sehingga terbakar dan musnah asset-asset yang menjadi jaminan pelunasan sebagaimana Pasal 7 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, hal mana peristiwa/musibah kebakaran tersebut meluluhlantakan pabrik yang merupakan motor/dapur Penggugat dalam menjalankan usahanya, sehingga dengan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut menyebabkan Penggugat tidak dapat lagi menjalankan usahanya atau dengan kata lain kegiatan usaha Penggugat berhenti total.
Bahwa dengan berhentinya kegiatan usaha dari pabrik milik Penggugat yang dimana peristiwa/musibah kebakaran a quo, tentunya menimbulkan kerugian yang amat besar bagi Penggugat, akibat kelalaian dan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat I mengasuransikan asset milik Penggugat sebagai jaminan atas hutan a quo.
Bahwa setelah peristiwa kebakaran tersebut terjadi, baru Penggugat ketahui ternyata isi serta ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, tidak dilaksanakan oleh Tergugat I, hal mana dengan tidak diasuransikannya/tidak dilaksanakannya ketentuan Perjanjian Kredit a quo menimbulkan kerugian yang berlipat ganda terhadap Penggugat.
Bahwa terbukti secara fakta Tergugat telah tidak memenuhi prestasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, dengan tidak melaksanakan tujuan awal dari perjanjian, maka Tergugat I telah melakukan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga Penggugat sangat dirugikan.
Bahwa sehubungan dengan dalil Penggugat yang menyatakan adanya kelalaian/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I karena tidak mengasuransikan objek jaminan kredit yang terkena kebakaran, dengan ini Tergugat I membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan wanprestasi akibat kelalaian dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh Tergugat I sebagaimana akan terurai secara jelas dibawah ini.
Bahwa perlu kami sampaikan tentang fakta hukum yang sebenarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, agar terlihat jelas dan terang tentang persoalan yang sesungguhnya atas permasalahan ini. Bahwa faktanya terhadap objek jaminan kredit a quo telah diasuransikan dengan Polis Asuransi No: P.F05.002.16.000085.00 atas nama Penggugat pada PT. Asuransi ASEI dengan periode pertanggungan 21 April 2016 s/d 21 April 2017 dalam polis tersebut masih tercantum Banker’s Clause atas nama PT. Bank Danamon Indonesia (Tbk). Namun selanjutnya setelah masa pertanggungan asuransi tersebut berakhir dengan telah diselesaikannya kredit kepada PT. Bank Danamon Indonesia (Tbk), Polis tersebut telah diperpanjang kembali dengan Polis Asuransi No: P.F05.002.17.000043.00 a.n PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri di PT. Asuransi ASEI dengan periode masa pertanggungan sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan 21 April 2018 dan telah dicantumkan Banker’s clause secara jelas dan tegas atas nama PT. Bank KEB Hana Indonesia (in casu Tergugat I) dengan nilai pertanggungan sebesar USD $ 14.160.000.Bahwa pencantuman Banker’s Clause yang pada pokoknya mengatur hak dari Tergugat I sebagai pemberi kredit pinjaman kepada Penggugat atas seluruh ganti kerugian yang diberikan atas klaim asuransi yang diajukan terhadap objek jaminan kredit, maka Tergugat I telah menganggap nilai pertanggungan yang disampaikan dalam polis asuransi diatas telah dianggap baik dan layak sesuai dengan ketentuan pasal 13 Perjanjian Kredit.
Bahwa setelah periode pertanggungan Polis Asuransi No: P.F05.002.17.000043.00 a.n PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri pada PT. Asuransi ASEI berakhir, Penggugat secara sepihak tidak memperpanjang polis pada PT. Asuransi ASEI dan secara diam-diam serta tanpa persetujuan dari Tergugat I telah mengasuransikan jaminan kredit kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan Nomor Master Polis: 513.297.300.18.00013, terlebih lagi terdapat penurunan atas nilai pertanggungan yang sebelumnya sebesar USD $ 14.160.000 menjadi USD $ 10.510.051. Tindakan Penggugat tersebut senyatanya telah bertentangan dengan Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 jo. Pasal 6 Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016 jo. Surat Kuasa Klaim Asuransi tanggal 9 Agustus 2016, dikutip:
Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan:
“Pihak Pertama (in casu Penggugat) akan mengasuransikan objek hak tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetaka lain yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua (in casu Tergugat I) dengan syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh pihak kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua”
Pasal 6 Akta Jaminan Fidusia:
“Pemberi Fidusia berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut pada perusahaan asuransi yang ditunjuk dan disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia.”
Dengan menunjuk kepada Pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penunjukan maskapai asuransi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) haruslah dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I, namun faktanya Tergugat I tidak pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun memberikan persetujuan untuk menggunakan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada Penggugat.
Bahwa setelah Tergugat I mengetahui adanya asuransi yang telah didaftarkan secara sepihak oleh Penggugat, dengan mengedepankan asas kehati-hatian dalam Perbankan serta sebagai bentuk mitigasi risiko yang diambil oleh Tergugat I, maka Tergugat I dengan segera telah meminta kepada Penggugat agar dilakukan penyematan Banker’s Clause atas nama Tergugat I dalam Polis Asuransi a quo. Hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan korespondensi antara Tergugat I dengan PT. Estika Jasatama selaku pialang asuransi yang ditunjuk oleh Penggugat. Namun penyematan Banker’s Clause tidak pernah terlaksana karena Penggugat secara sepihak telah memberikan penolakan atas permintaan Tergugat I yang disampaikan melalui PT. Estika Jasatama kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Bahwa Tergugat I telah mengajukan permohonan penyematan Banker’s clause melalui Surat Nomor: 017/SK/VI/2018 tertanggal 21 Juni 2018 yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Surabaya dan ditembuskan kepada PT. Estika Jasatama (pialang asuransi yang ditunjuk oleh Penggugat), namun pada tanggal 26 Juni 2018, PT. Estika Jasatama secara sepihak mengajukan pembatalan/menarik kembali permohonan perubahan Banker’s clause Polis Asuransi a quo (Surat Nomor: 035/AKS.VI/EJ/2018 tertanggal 21 Juni 2018) yang telah dimohonkan sebelumnya, permohonan pembatalan tersebut dinyatakan melalui Surat Nomor: 038/KLM.VI/EJ/2018 tertanggal 26 Juni 2018, yang pada pokoknya beralasan karena tidak adanya persetujuan dari Penggugat untuk melakukan perubahan Banker’s clause. Hal tersebut menunjukkan bahwa senyatanya Penggugat telah dengan sengaja menghalangi usaha Tergugat I untuk mengajukan penyematan Banker’s clause untuk menjamin hak daripada Tergugat I atas keamanan objek jaminan kredit yang dilindungi oleh polis asuransi tersebut.
Bahwa hak daripada Tergugat I sebagaimana dimaksud di atas adalah hak untuk mengajukan klaim asuransi dan menerima ganti kerugian atas objek jaminan kredit yang terbakar a quo sebagaimana telah disepakati oleh Tergugat I sebagai Kreditor dan Penggugat sebagai Debitor dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit tanggal 09 Agustus 2016, Jo. Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 jo. Pasal 6 Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016 jo. Surat Kuasa Klaim Asuransi tanggal 9 Agustus 2016, dikutip sebagai berikut:
Pasal 13 Perjanjian Kredit:
“Bank diberi kuasa oleh Debitur untuk mengasuransikan barang-barang jaminan tersebut pada maskapai asuransi yang ditetapkan oleh Bank dengan jumlah pertanggungan yang dianggap baik oleh Bank dan dilengkapi dengan “Banker’s Clause” dengan perjanjian bahwa apabila terhadap barang-barang jaminan tersebut dibayarkan uang asuransi karena bahaya yang dipertanggungkan terjadi, Bank berhak menerima uang asuransi tersebut, serta memberi/menandatangani kwitansi atas penerimaan tersebut. Selanjutnya uang asuransi tersebut akan dipergunakan untuk membayar utangnya Debitur kepada Bank sebagaimana jumlah utang tersebut ternyata dalam rekening Debitur kepada Bank dan jika masih ada sisa, Bank akan menyerahkan sisa tersebut kepada debitur. Dalam hal uang asuransi tersebut tidak cukup untuk melunasi utang Debitur kepada Bank, sisa utang tersebut tetap menjadi utang Debitur kepada Bank. Premi asuransi tersebut harus dibayar dan didebet langsung dari rekening Debitur yang ada pada Bank. Sedangkan Polis dan kwitansi-kwitansi pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan kepada Bank”.
Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan:
“Pihak Pertama (in casu Penggugat) akan mengasuransikan objek hak tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetakan lain yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua (in casu Tergugat I) dengan syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh pihak kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama akan menmbayar premi pada waktu dan sebagaimana mestinya; dalam hal terjadi kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas objek hak tanggungan,Pihak Kedua dengan Akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang debitur.
Pasal 6 Akta Jaminan Fidusia:
“Pemberi Fidusia berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut pada perusahaan asuransi yang ditunjuk dan disetujui oleh Penerima Fidusiaterhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia.
Di atas polis asuransi tersebut harus dicantumkan klausula bahwa dalam hal terjadi kerugian maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Kreditur yang selanjutnya akan memperhitungkannya dengan jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit, sedangkan sisanya jika masih harus dikembalikan oleh Kreditur kepada Pemberi Fidusia dengan tidak ada kewajiban bagi Kreditur untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun kepada Pemberi Fidusia.
Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi, maka Debitur berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang masih harus dibayarkan oleh Debitur kepada Penerima Fidusia.
Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.
Apabila Pemberi Fidusia atau Debitur lalai dan/atau tidak mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia terebut, maka Penerima Fidusia berhak (namun tidak berkewajiban) dan seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia diberi kuasa untuk mengasuransikan sendiri Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.
Asli polis asuransinya dan perpanjangannya dikemudian hari serta kwitansi pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh Penerima Fidusia segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia dari Perusahaan asuransi tersebut.”
Surat Kuasa Klaim Asuransi:
“Pemberi Kuasa (in casu Penggugat) dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Bank (in casu Tergugat I), untuk mengajukan klaim ganti kerugian atau uang santunan kepada perusahaan asuransi, bilamana terjadi kerusakan atau musnahnya barang-barang atau bangunan yang telah diasuransikan pada perusahaan asuransi. Penerima Kuasa diberi hak untuk menandatangani surat permohonan, menentukan jumlah uang ganti kerugian, menerima uang pembayaran (ganti kerugian) dan selanjutnya memperhitungkannya dengan utang debitur berdasarkan perjanjian kredit”.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, telah dibuktikan secara jelas dan tegas, Tergugat I telah melaksanakan kewajibannya dengan mengasuransikan objek jaminan kredit a quo pada PT. Asuransi ASEI, yang secara sepihak dan tanpa persetujuan serta pemberitahuan kepada Tergugat I, justru tidak diperpanjang oleh Penggugat, dalam hal ini Penggugat dengan telah sewenang-wenang menunjuk PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai Penanggung Asuransi tanpa sepengetahuan serta persetujuan dari Tergugat I dan terlebih lagi telah dengan sengaja, melakukan penolakan secara sepihak atas hak Tergugat I untuk menyematkan Klausula Banker’s Clause pada polis asuransi yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), sehingga dapat disimpulkan tidak adanya suatu itikad buruk dari Tergugat I yang didalilkan oleh Penggugat sebagai perbuatan wanprestasi.
Bahwa dengan demikian, Penggugat tidak dapat membuktikan adanya suatu tindakan wanprestasi dari Tergugat I atas klausula yang tercantum dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit, karena tindakan-tindakan Tergugat I sudah tepat dan berdasar untuk melindungi objek jaminan kredit sebagai bentuk perlindungan kepada Tergugat I apabila terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan musnahnya objek jaminan, justru itikad buruk ditunjukkan Penggugat yang telah dengan sengaja menghalangi upaya Tergugat I untuk dapat mencantumkan Banker’s clause dalam polis asuransi tersebut yang akhirnya tidak terealisasi karena adanya penolakan dari Penggugat.
Bahwa kemudian sebagaimana dalil Penggugat, pada tanggal 8 Juni 2018 telah terjadi kebakaran yang menimpa objek jaminan kredit yang telah dibebankan hak tanggungan a quo, sehingga berakibat musnahnya objek jaminan kredit dan telah menimbulkan kerugian yang teramat besar bagi Tergugat I, selanjutnya atas kejadian kebakaran tersebut Penggugat dengan tanpa hak telah mengajukan klaim asuransi kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) serta dengan tanpa hak, telah menerima pembayaran klaim asuransi yang telah dibayarkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tanpa sepengetahuan Tergugat I selaku pihak yang memiliki hak secara penuh dan dilindungi oleh hukum untuk mengajukan klaim asuransi dan menerima uang ganti kerugian tersebut.
Bahwa senyatanya Penggugatlah yang telah beritikad buruk karena secara sepihak telah mengajukan klaim asuransi kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atas terjadinya peristiwa kebakaran a quo, yang dapat dibuktikan melalui Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Nomor: SD.070/539-1/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 yang pada pokoknya menerangkan klaim asuransi telah diajukan sendiri oleh Penggugat dan uang pembayaran atas klaim ganti kerugian tersebut telah diterima langsung oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas tidak terbukti suatu perbuatan wanprestasi/kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat I karena tidak mendaftarkan asuransi atas objek jaminan kredit yang terbakar a quo, karenanya dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I telah wanprestasi sebagaimana dalam posita gugatan adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar, karenanya harus ditolak untuk seluruhnya setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN KABUR KARENA KURANG PIHAK (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa setelah membaca dan meneliti uraian posita gugatan dari Penggugat yang menjelaskan duduk perkara beserta dengan para pihak yang terlibat, fakta yang tidak terbantahkan adanya hubungan hukum antara pihak asuransi yaitu PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan pialang asuransi PT. Estika Jasatama yang tidak terpisahkan dalam perkara a quo. Sebagaimana pada uraian sebelumnya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) merupakan asuransi yang ditunjuk secara sepihak oleh Penggugat untuk menjadi Penanggung Polis Asuransi atas objek jaminan kredit a quo.
Bahwa dengan melihat kedudukan dan kepentingan hukum PT. Estika Jasatama selaku Pialang/Broker asuransi yang terlibat dalam perkara a quo, sebagaimana uraian sebelumnya secara fakta terlibat sebagai perusahaan pialang asuransi yang ditunjuk oleh Penggugat dan secara komprehensif terlibat selaku pihak yang mewakili Penggugat hingga pada akhirnya terjadi klaim dan Penggugat mendapatkan pembayaran uang ganti kerugian asuransi perkara a quo.
Bahwa selanjutnya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) selaku perusahaan asuransi yang ditetapkan secara sepihak oleh Penggugat sebagai penanggung jaminan atas objek kredit, haruslah transparan dan kredibel dalam melakukan kewajibannya selaku Penanggung dalam Polis Asuransi atas objek jaminan kredit dalam hal terjadinya peristiwa kebakaran sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, karena faktanya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) haruslah berdasarkan prosedur dalam melakukan pembayaran atas klaim asuransi yang diajukan oleh Tergugat I, sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam polis asuransi yang dalam hal ini yang berhak menerima pembayaran asuransi adalah PT. Bank KEB Hana Indonesia (Tergugat I) berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 09 Agustus 2016, Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 jo. Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016 jo. Surat Kuasa Klaim Asuransi tanggal 9 Agustus 2016, dan oleh karenanya berhak atas klaim ganti rugi asuransi yang dimaksud sesuai ketentuan Pasal 13 Perjanjian Kredit tertanggal 09 Agustus 2016 dan Surat Kuasa Klaim Asuransi tertanggal 09 Agustus 2016.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka patut dan beralasan PT. Estika Jasatama dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) harus ditarik sebagai pihak dalam Gugatan. Bahwa karena Penggugat tidak menyertakan PT. Estika Jasatama dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai pihak dalam Gugatan ini, maka Gugatan dari Penggugat menjadi kurang pihak dalam bentuk plurium litis consortium dalam arti Gugatan yang diajukan kurang pihaknya/masih ada pihak yang sepatutnya ikut ditarik sebagai Turut Tergugat mengingat pentingnya PT. Estika Jasatama dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk memberikan penjelasan tentang permasalahan a quo.
Bahwa karena terbukti tidak lengkapnya para pihak dalam gugatan a quo, maka gugatan harus dinyatakan kabur (obscuur libel) hal mana sejalan dengan kaidah hukum doktrin dan yurisprudensi sebagai berikut:
Yahya Harahap dalam literatur yang berjudul Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, hlm. 113:
Penggugat menuntut pengembalian sertifikat yang dijadikan jaminan utang PT H.Y. Semula PT H.Y. meminjam uang dari BPD. Sebagai jaminannya, tanah Penggugat dalam kedudukannya sebagai pemegang saham PT H.Y. Kemudian sejak 1 Januari 1980 penggugat tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang saham PT H.Y. dan meminta kembali sertifikat tanah miliknya. Untuk itu, ia menggugat PT H.Y. dan pemegang saham. Dalam kasus ini, MA berpendapat agar tuntutan pembatalan jaminan dan pengembalian sertifikat dapat diselesaikan secara hukum, harus diikutsertakan BPD sebagai tergugat. Oleh karena BPD tidak ikut digugat, gugatan mengandung cacat error in persona dalam bentuk plurium litis consortium.
Begitu juga dalam Putusan MA No.1125 K/Pdt/1984 menyatakan, judex facti salah menerapkan tata tertib beracara. Semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II, harus ikut digugat sebagai Tergugat. Alasannya, dalam kasus ini, Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal-usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji menghibahkan kepada Tergugat I.
Bahwa yurisprudensi lainnya juga dapat ditemukan dalam literatur yang sama, pada hlm. 439 perihal Exceptio plurium litis consortium, yang dikutip sebagai berikut:
Alasan pengajuan eksepsi ini, yaitu apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap. Masih ada orang yang harus ikut dijadikan sebagai penggugat atau tergugat, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh. Sebagai contoh, Putusan MA No.621 K/Sip/1975. Ternyata sebagian objek harta perkara tidak dikuasai tergugat, tetapi telah menjadi milik pihak ketiga. Dengan demikian, oleh karena pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan cacat plurium litis consortium.
Yuriprudensi Mahkamah Agung RI No: 938 K/SIP/1971:
“Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakan orang ke-3 tersebut sebagai tergugat dalam perkara”
Yurisprudensi Makamah Agung RI No: 200 K/PDT/1988, tanggal 27 September 1990:
“Dalam gugatan mengenai sengketa pemilikan bangunan rumah yang didasarkan atas perbuatan hukum jual beli tanah di muka PPAT, maka menurut hukum acara sipemilik bangunan rumah yang telah memberi kuasa mutlak kepada seseorang selaku penjual, maka penarikan pemilik sebagai pihak dalam perkara a quo adalah mutlak perlu dan tidak cukup ia hanya dijadikan sebagai saksi saja tanpa menariknya sebagai pihak Tergugat atau Turut Tergugat, dan dengan tidak lengkapnya pihak Tergugat atau Turut Tergugat dalam perkara ini, maka gugatan ini oleh hakim harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa berdasarkan uraian di atas, karena terbukti gugatan Penggugat kurang tidak menarik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara a quo secara lengkap (plurium litis consortium), maka gugatan a quo harus dinyatakan cacat formil, karenanya gugatan a quo harus ditolak untuk seluruhnya setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN CACAT FORMIL KARENA KELIRU DALAM MENARIK PIHAK SEBAGAI TERGUGAT (GEMIS ANHOEDARMIGHEID)
Bahwa sebagaimana dapat dilihat dalam gugatan a quo, Penggugat telah menguraikan tentang kedudukan hukum para pihak dalam perkara a quo. Selain Tergugat I, terdapat pihak lain yang ditarik oleh Penggugat yaitu PT. Citra Lelang Nasional sebagai Tergugat II dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Tergugat III.
Bahwa mohon perhatian kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, kedudukan Tergugat II dan Tergugat III tersebut diatas bukanlah pihak yang terlibat secara langsung dengan pokok yang dipersoalkan dalam perkara a quo yaitu tentang dalil Penggugat atas perbuatan wanprestasi dalam klausula Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I (quod-non).
Bahwa dengan melihat secara rinci tentang inti permasalahan dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat, dapat disimpulkan bahwa gugatan tersebut didasari adanya klaim sepihak atas kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat tidak dapat menjalankan aktivitas perusahaan karena alat produksi perusahaan Penggugat telah hangus terbakar selanjutnya klaim sepihak Penggugat atas Tergugat I yang tidak mengasuransikan barang tersebut (wanprestasi), telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat (quod-non).
Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang asal usul gugatan perkara a quo yang berasal dari perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I, maka perjanjian tersebut hanya berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Dengan demikian maksud dari Penggugat yang mengklaim sepihak adanya kerugian akibat perbuatan Tergugat I yang tidak mengasuransikan objek jaminan kredit sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit No.13, sangatlah jelas dan terang klausula tersebut hanya berlaku bagi pihak yang terikat dalam perjanjian kredit tersebut (in casu Penggugat dan Tergugat I).
Bahwa dengan melihat seluruh uraian posita gugatan a quo yang mengkaitkan Tergugat II dan Tergugat III sebagai pihak Tergugat, sangatlah jelas bahwa Tergugat II dan Tergugat III bukanlah pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit a quo, karenanya sangatlah keliru karena Penggugat telah menarik pihak yang tidak terlibat secara langsung dan tidak berkaitan dengan pokok persoalan dalam gugatan sebagai pihak tergugat. Hal tersebut telah sejalan dengan doktrin hukum dan yurisprudensi sebagai berikut:
Yahya Harahap, S.H, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, hlm. 114-115:
“Yang sah sebagai pihak penggugat dan tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut”.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1260 K / Sip / 1980 tanggal 13 Maret 1982:
“Gugatan tidak dapat diterima dengan ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny. Soekarlin, sedang yang harusnya digugat adalah Ny. Soekarlin pribadi”.
Bahwa melalui uraian di atas, setelah jelas dan terang tentang kedudukan hukum Tergugat II dan Tergugat III yang tidak keterlibatan dengan persoalan dalam gugatan a quo, maka patut dan berdasar terhadap gugatan penggugat haruslah dinyatakan cacat formil, dengan demikian gugatan a quo harus ditolak untuk seluruhnya setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN KABUR KARENA POSITA DAN PETITUM TIDAK BERSESUAIAN (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa setelah meneliti uraian posita dan permohonan (petitum) Gugatan Penggugat, sangatlah jelas bahwa terdapat kontradiksi antara hal-hal yang diuraikan dalam posita dengan hal-hal yang dimohonkan dalam petitum. Disatu sisi Penggugat menguraikan tentang wanprestasi oleh Tergugat I, namun pada petitum, Penggugat memohonkan dalam provisi untuk menunda pelaksanaan eksekusi lelang tanah bekas pabrik milik Penggugat. Perlu menjadi perhatian kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, karena dalam pengajuan gugatan harus relevan antara dasar mengajukan mengajukan gugatan (posita) dengan permohonan (petitum) sehingga terlihat jelas dan konsisten mengenai duduk perkara yang dipersengketakan.
Bahwa Penggugat telah tidak teliti dan tidak cermat dalam menguraikan alas hak objek jaminan kredit yang disampaikan dalam posita gugatan. Dalam posita gugatan tersebut, Penggugat telah melakukan kesalahan pencantuman alas hak objek jaminan kredit pada Poin 4.II Gugatan, yang senyatanya telah diubah dari sebelumnya berupa Sertifikat Hak Milik menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagaimana diatur dalam Perubahan Perjanjian Kredit No. 01 tanggal 2 Desember 2016, Perubahan Perjanjian Kredit No. 9 tanggal 14 Desember 2016, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017. Ketidaktelitian dan tidak cermatnya Penggugat dalam menyampaikan alas hak objek jaminan kredit dapat menggambarkan ketidaktelitian Penggugat dalam menguraikan isi Perjanjian Kredit beserta perubahan-perubahannya dan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai dasar pengajuan Gugatannya
Bahwa selain hal tersebut di atas, tentang maksud dari Penggugat untuk mengajukan upaya hukum terhadap suatu eksekusi (lelang) sebagaimana dalam tuntutan provisi adalah tidak berdasar dan tidak relevan, hal tersebut disebabkan bahwa Penggugat senyatanya memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta telah memberikan dengan sah Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas Objek Jaminan Kredit kepada Tergugat I berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 jo. Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016 jo. Surat Kuasa Klaim Asuransi tanggal 9 Agustus 2016, hal ini dibuktikan dengan surat dari Tergugat I No: 30/4824/PN/ARM tanggal 29 Oktober 2018, yang intinya memberikan Surat Peringatan I (Pertama) kepada Penggugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat I. Selanjutnya Tergugat I mengirimkan Surat Nomor: 30/5025/PN/ARM tertanggal 9 November 2018 yang pada intinya memberikan Surat Peringatan II (Kedua) kepada Penggugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat I. Selanjutnya Tergugat I kemudian mengirimkan kembali Surat Nomor: 30/5257/PN/ARM tanggal 23 November 2018 perihal Surat Peringatan III (ketiga) kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahwa terhadap kegagalan pembayaran utang Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat I memiliki hak untuk melakukan penjualan atas objek jaminan kredit sebagai bentuk pengembalian utang Penggugat berdasarkan Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 serta pasal 20 (1) a jo. Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU Hak Tanggungan) jo. Pasal 7 (i) Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016 yang dikutip sebagai berikut :
Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan:
Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama :
a. Menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;
Pasal 6 UU HT
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pasal 20 UU Hak Tanggungan
Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
Pasal 7 (i) Akta Jaminan Fidusia:
“Atas kekuasannya sendiri Penerima Fidusia berhak untuk menjual Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar titel eksekutorial atau melalui pelelangan di muka umum, atau melakukan penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.”
Sehingga maksud dari Penggugat untuk memohonkan penundaan eksekusi adalah tidak tepat, tidak relevan dan kabur (obscuur libel).
Bahwa dengan telah terbuktinya Gugatan Penggugat saling bertentangan (kontradiksi) antara uraian Posita dengan permohonan (Petitum), maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak jelas dan kabur (obscuur libel), hal mana sejalan dengan kaidah hukum doktrin dan yurisprudensi sebagai berikut:
Yahya Harahap dalam literatur yang berjudul Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, hlm. 452:
Posita dan petitum gugatan harus saling mendukung dan tidak boleh saling bertentangan, apabila hal itu tidak dipenuhi mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan dengan itu hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum harus mengenai penyelesaian sengketa yang di dalilkan, mesti terbina sinkronisasi dan konsistensi antara posita dan petitum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1357 K/SIP/1984, tanggal 27 Februari 1986:
“Sesuai asas-asas hukum acara perdata yang berlaku, pengajuan suatu gugatan harus dilandasi suatu kepentingan yang cukup, dan karena ternyata dari posita dan petitum surat gugatan tidak ternyata adanya kepentingan yang dimaksud, atau setidak-tidaknya kabur, maka gugatan Penggugat ini harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Bahwa setelah tenggang waktu yang diberikan dalam Surat Peringatan III (Ketiga) tidak diindahkan oleh Penggugat, maka berdasarkan Pasal 17 huruf (i) Perjanjian Kredit No.13 tertanggal 9 Agustus 2016, dikutip:
“Apabila terjadi tunggakan bunga dan/atau angsuran sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, atau cidera janji (wanprestasi) atas fasilitas yang diberikan, maka debitur menyetujui tindakan Bank untuk melakukan pemasangan tulisan pada jaminan “Tanah dan Bangunan Ini Dalam Pengawasan PT. Bank KEB Hana Indonesia” dan selanjutnya bersedia menyerahkan jaminan tersebut dieksekusi oleh Bank (in casu Tergugat I) untuk diperhitungkan dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur kepada Bank sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Berdasar dari Pasal 17 tersebut di atas, maka Tergugat I berhak untuk melakukan eksekusi karena terbukti Penggugat tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan pembayaran utangnya atas kredit a quo, sesuai dengan prosedur pelaksanaan eksekusi yang diatur dalam UU Hak Tanggungan yaitu melalui Balai Lelang Umum yaitu PT Citra Lelang Nasional (incasu Tergugat II) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (in casu Tergugat III).
Berdasarkan uraian di atas, maka sangatlah berdasar terhadap gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak jelas, kabur (obscuur libel) karena uraian Posita Penggugat tentang wanprestasi sangatlah tidak relevan (kontradiksi) dengan permohonan penundaan eksekusi lelang yang senyatanya berhak dan dapat dilakukan oleh Tergugat I, oleh karenanya terhadap Gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN ADANYA PERBUATAN WANPRESTASI OLEH TERGUGAT I ADALAH DALIL YANG TIDAK BERDASAR DAN MENGADA-ADA
Bahwa pada halaman 7 s.d. 8 Gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi atas klausula yang tercantum dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit No.13 tanggal 09 Agustus 2016, hal mana dalam Pasal 13 tersebut Penggugat memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk mengasuransikan barang-barang jaminan tersebut pada maskapai asuransi yang ditetapkan oleh Tergugat I.
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dalil Penggugat tersebut di atas yang menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak mengasuransikan objek jaminan kredit. telah diasuransikan dengan Polis Asuransi No: P.F05.002.16.000085.00 atas nama Penggugat pada PT. Asuransi ASEI dengan periode pertanggungan 21 April 2016 s/d 21 April 2017 dalam polis tersebut masih tercantum Banker’s Clause atas nama PT. Bank Danamon Indonesia (Tbk). Selanjutnya setelah pertanggungan asuransi tersebut berakhir terhadap objek jaminan kredit, polis tersebut diperpanjang kembali dengan Polis Asuransi No: P.F05.002.17.000043.00 a.n PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri pada PT. Asuransi ASEI dengan periode pertanggungan 21 April 2017 sampai dengan 21 April 2018 dan telah tercantum Banker’s clause secara jelas dan tegas atas nama PT. Bank KEB Hana Indonesia (in casu Tergugat I). Tergugat I memilih Polis Asuransi a quo karena berdasarkan penilaian Bank polis tersebut memiliki nilai pertanggungan yang baik dan layak sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit.
Bahwa setelah periode pertanggungan asuransi Polis Asuransi No: P.F05.002.17.000043.00 a.n PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri pada PT. Asuransi ASEI berakhir, Penggugat secara sepihak tidak memperpanjang polis pada PT. Asuransi ASEI dan secara diam-diam serta tanpa persetujuan dari Tergugat I telah mengasuransikan jaminan kredit kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan Nomor Master Polis: 513.297.300.18.00013.
Bahwa setelah Tergugat I mengetahui adanya asuransi yang telah di daftarkan secara sepihak oleh Penggugat, setelah itu Tergugat I mengajukan permohonan penyematan Banker’s clause atas nama Tergugat I dalam polis tersebut melalui Surat Nomor: 017/SK/VI/2018 tertanggal 21 Juni 2018 yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Surabaya dan ditembuskan kepada PT. Estika Jasatama (pialang asuransi) dan Penggugat.
Bahwa beserta dengan Surat Nomor: 017/SK/VI/2018 di atas, PT. Estika Jasatama juga mengirimkan Surat Nomor: 035/AKS.VI/EJ/2018 tertanggal 21 Juni 2018 yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Surabaya yang pada pokoknya mengajukan endorsementBanker’s clause Polis Asuransi a quo agar dapat dicantumkan Banker’s clause pada polis asuransi tersebut atas nama PT. Bank KEB Hana Indonesia. Adapun maksud dan tujuan permintaan penyematan Banker’s Clause tersebut agar terlihat jelas tentang isi polis asuransi atas objek jaminan kredit a quo dan terjaminnya hak Tergugat I untuk menerima uang hasil klaim asuransi sebagai bentuk ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang dipertanggungkan.
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018, PT. Estika Jasatama secara sepihak mengajukan pembatalan/menarik kembali permohonan perubahan Banker’s clause Polis Asuransi a quo (Surat Nomor: 035/AKS.VI/EJ/2018 tertanggal 21 Juni 2018) yang telah dimohonkan sebelumnya, melalui Surat Nomor: 038/KLM.VI/EJ/2018 tertanggal 26 Juni 2018, yang pada pokoknya beralasan karena tidak adanya persetujuan dari Penggugat untuk melakukan perubahan Banker’s clause. Hal tersebut menunjukkan bahwa senyatanya Penggugat justru menghalangi usaha Tergugat I untuk mengajukan perubahan Banker’s clause atas polis asuransi tersebut sehingga menyebabkan kerugian bagi Tergugat I mengingat objek jaminan kredit telah mengalami kebakaran dan kerusakan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I telah wanprestasi/lalai karena tidak mengasuransikan objek jaminan, namun sebaliknya itikad buruk justru telah ditunjukkan oleh Penggugat karena menghalangi Tergugat I dalam menyematkan Banker’s clause dalam Polis Asuransi a quo. Sampai dengan tahun 2019, Tergugat I masih terus berusaha untuk memperbaharui Banker’s clause Polis Asuransi a quo, dalam hal ini terlihat dalam surat yang dikirimkan oleh Tergugat I kepada PT. Estika Jasatama dengan Nomor Surat: 31/1062/PN/LD tanggal 26 Februari 2019 dan Surat Nomor: 31/1062/PN/LD tanggal 28 Februari 2019 perihal “Perubahan Banker’s Clause PT Bank KEB Hana Indonesia atas Polis Asuransi Property All Risk No. 513.297.300.18.00013 DOL 08 Juni 2018 a.n. PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri Dikeluarkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Surabaya Korporasi”.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin ke-6 Gugatan, yang pada pokoknya menyatakan akibat dari peristiwa kebakaran yang terjadi terhadap objek jaminan kredit tersebut mengakibatkan Penggugat tidak dapat menjalankan usahanya/kegiatan usaha berhenti total. Bahwa senyatanya berdasarkan hasil audit internal yang dilaksanakan oleh Internal Audit Department PT. Bank KEB Hana Indonesia yang dituangkan dalam Internal Memo perihal Special Audit Report Debtor on Behalf PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri- Surabaya Darmo Raya Branch, hasil audit menunjukkan bahwa sejak tanggal 12 Maret 2018, pabrik Penggugat telah tidak beroperasi (tutup) selama 3 (tiga) minggu, hal ini disebabkan adanya penurunan kualitas hasil produksi yang menyebabkan terjadinya complain dari buyer dan pada akhirnya menyebabkan masalah finansial.
Bahwa dalil Penggugat pada hlm. 9 poin ke- 9 dan ke- 11, yang menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami kerugian akibat tidak diasuransikannya objek jaminan kredit oleh Tergugat I adalah tidak benar dan tidak berdasar, dalil tersebut telah terbantahkan melalui surat yang dikirimkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada Tergugat I pada tanggal 28 Maret 2019 dengan Surat Nomor: SD.070/539-1/III/2019, yang pada pokoknya dalam poin ke- 2 dan ke- 6 surat tersebut menyatakan:
Poin 2:
Bahwa pada tanggal 08 Juni 2018 terjadi kebakaran terhadap objek pertanggungan dimana atas pertimbangan yang cukup panjang & komprehensif kami memutuskan membayar kerugian atas klaim yang diajukan nasabah kami.
Poin 6:
Bahwa memperhatikan surat dari Kuasa Hukum PT. Bank KEB Hana Indonesia yang meminta kami PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk menahan pembayaran pembayaran terhadap klaim yang sudah kami putuskan untuk dibayar atas pertimbangan yang sudah cukup komprehensif, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menunda-nunda melakukan kewajiban kami atas pembayaran klaim tersebut.
Bahwa setelah meneliti dan memahami maksud dari Penggugat yang menyatakan telah terjadi wanprestasi oleh Tergugat I karena tidak mengasuransikan objek jaminan yang terbakar a quo, maka hal tersebut telah terbantahkan karena pada faktanya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) telah melakukan pemenuhan ganti kerugian atas objek jaminan klaim asuransi yang di dalilkan oleh Penggugat. Tentunya, pembayaran ganti kerugian oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia adalah didasari klaim dari pihak Penggugat. Dari dan oleh karenanya, atas tindakan hukum Penggugat yang telah mengajukan klaim dan menerima pembayaran asuransi dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), maka tidak ada dasar hukum atas tuntutan ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil yang didalilkan oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat I.
Bahwa dengan adanya surat dari pihak PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang menyatakan dan membenarkan pihak asuransi telah membayarkan uang klaim asuransi tersebut, dengan demikian uraian posita Penggugat yang mendalilkan bahwa Penggugat telah mengalami kerugian karena tidak diasuransikannya objek jaminan kredit a quo menjadi telah gugur dengan sendirinya, terlebih lagi Penggugat tidak berhak untuk mengajukan klaim ataupun menerima uang hasil klaim polis asuransi tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit a quo dan Surat Kuasa Klaim Asuransi tanggal 9 Agustus 2016.
Bahwa dengan merujuk kepada Pasal 13 Perjanjian Kredit a quo dan Surat Kuasa Klaim Asuransi tanggal 9 Agustus 2016, maka seharusnya pihak yang berhak untuk mengajukan klaim ataupun menerima uang hasil klaim polis asuransi adalah Tergugat I. Sehingga dengan telah dicairkannya uang hasil klaim polis asuransi secara sepihak oleh Penggugat, maka pihak yang mengalami kerugian secara nyata dalam perkara ini adalah Tergugat I. Selain itu Tergugat I juga mengalami kerugian yang sangat nyata karena Penggugat tidak memenuhi pembayaran atas utang/kewajiban Penggugat atas fasilitas kredit yang telah diterima oleh Penggugat tersebut, alhasil pihak Bank (Tergugat I) pun tidak dapat mengeksekusi objek jaminan kredit secara utuh karena nilai objek jaminan telah berkurang dan/atau telah musnah akibat peristiwa kebakaran, dan kerugian tersebut semakin buruk karena Bank (Tergugat I) tidak dapat mengajukan klaim dan menerima uang atas hasil klaim asuransi yang sepatutnya diterima oleh Tergugat I.
Bahwa sebagaimana telah terurai secara jelas dan rinci duduk persoalan yang sesungguhnya dalam perkara a quo, dengan tidak terbukti adanya perbuatan wanprestasi oleh Tergugat I sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dengan demikian tidak berdasar dalil Penggugat yang menyatakan adanya kelalaian Tergugat I karena tidak mengasuransikan objek kredit yang terbakar. Oleh karenanya dalil Penggugat tersebut pada halaman 7 s.d. 8 haruslah ditolak untuk seluruhnya.
KARENA TIDAK TERBUKTI PERBUATAN WANPRESTASI OLEH TERGUGAT I, MAKA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM MENGAJUKAN SELURUH TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Bahwa pada uraian posita Gugatan 8-24, Penggugat mendalilkan telah mengalami kerugian yang dirincikan sebagaimana dalam uraian posita gugatan tersebut akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I (quad-non), sehingga mengalami kerugian materill yaitu kehilangan bangunan/gedung pabrik, mesin-mesin, pengadaan sarana engineering, peralatan laboratorium, mesin-mesin pelengkap dan pendukung, gaji dan pesangon karyawan, utang kepada PLN, utang karyawan ke Bank BKE, utang kepada Bea dan Cukai, utang kepada Bank (Tergugat I) yang dinilai dengan total Rp. 884.252.407.325 (delapan ratus delapan puluh empat milyar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Selanjutnya Penggugat juga mendalilkan mengalami kerugian immateriil antara lain, kerugian waktu dan tenaga dan kerugian nama baik/reputasi yang dinilai mencapai Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh milyar rupiah).
Bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan adanya dampak (kesulitan) angsuran pembayaran kredit terhadap Tergugat I akibat terjadinya peristiwa kebakaran, dalil tersebut sangatlah tidak berdasar karena kendatipun terjadi peristiwa kebakaran (overmacht) keadaan tersebut tidaklah menghapuskan kewajiban Penggugat untuk melakukan pembayaran utang kepada Tergugat I. Sebagaimana dikutip dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2914 K/Pdt/ 2001, dikutip:
“Terbakarnya stock barang dagangan Penggugat tidak terkait dengan perjanjian kredit dan karenanya tidak menghapus atau mengurangi kewajiban Penggugat seperti diatur dalam Perjanjian Kredit. Penerima Kredit tetap terkait dengan Perjanjian Kredit walaupun barang jaminan terbakar, karena menurut hukum seluruh kekayaan Penggugat merupakan jaminan utang”.
Selain itu, terdapat fakta hukum bahwa Penggugat tidak dapat menjalankan usahanya/kegiatan usaha berhenti total sebelum terjadinya peristiwa kebakaran berdasarkan hasil audit internal yang dilaksanakan oleh Internal Audit Department PT. Bank KEB Hana Indonesia yang dituangkan dalam Internal Memo perihal Special Audit Report Debtor on Behalf PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri- Surabaya Darmo Raya Branch, hasil audit menunjukkan bahwa sejak tanggal 12 Maret 2018, pabrik Penggugat telah tidak beroperasi (tutup) selama 3 (tiga) minggu, hal ini disebabkan adanya penurunan kualitas hasil produksi yang menyebabkan terjadinya complain dari buyer dan pada akhirnya menyebabkan masalah finansial.
Bahwa dengan merujuk terhadap berita yang telah diketahui oleh khalayak umum, sebagaimana diberitakan dalam media, Penggugat telah mengalami kerugian keuangan yang ditunjukkan dengan adanya demo karyawan yang meminta pemenuhan upah bekerja yang suda tidak dibayarkan selama 2 (dua) bulan pada bulan November 2017 sampai dengan diterbitkannya berita pada bulan Januari 2018, sehingga hal tersebut sudah membuktikan adanya kesulitan finansia yang terjadi dalam keadaan finansial Penggugat, oleh karena sudah sangat jelas dan terang, kerugian yang dialami oleh Penggugat tidak dimulai sejak terjadinya Peristiwa Kebakaran yang melanda pabrik Penggugat.
Bahwa sebagaimana dalam uraian sebelumnya, dengan tidak terbukti perbuatan wanprestasi oleh Tergugat I karena faktanya Penggugat telah secara sepihak dan tanpa hak menerima uang ganti kerugian hasil klaim asuransi dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atas peristiwa kebakaran, maka dalil Gugatan Penggugat tidak berdasar untuk menuntut kerugian materiil dan immateriil dari Tergugat I.
Bahwa terkait dengan tuntuan ganti rugi atas ketidakmampuan Penggugat untuk membayar utang-utangnya seperti gaji dan pesangon karyawan, utang kepada PLN, utang Para Karyawan kepada Bank BKE dan utang kepada Bea dan Cukai adalah tuntutan yang tidak berdasar dan tidak ada korelasinya dengan pokok perkara a quo. Karena senyatanya pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah mengenai adanya perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan peringkat pertama dan fidusia antara Penggugat dan Tergugat I.
Bahwa karena telah jelas dan terang tidak terbuktinya suatu perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I maka gugur pula hak untuk menuntut ganti kerugian baik secara materiil dan/ataupun immateriil sebagaimana didalilkan oleh Penggugat sebagaimana disebutkan di atas, dengan demikian dalil Penggugat pada halaman 7-24 patut dan berdasar untuk ditolak untuk seluruhnya.
DALAM PROVISI
PERMOHONAN PENGGUGAT UNTUK MENUNDA PELAKSANAAN EKSEKUSI (LELANG) ATAS JAMINAN KREDIT ADALAH TIDAK RELEVAN DENGAN PERKARA A QUO
Bahwa Penggugat pada gugatan halaman 27-29 menguraikan bahwa akibat perbuatan wanprestasi oleh Tergugat I (quod-non) mengakibatkan kerugian ganda yang dialami oleh Penggugat karena di tengah kerugian yang di derita oleh Penggugat, Tergugat I beserta Tergugat II dan Tergugat III hendak melelang tanah dari tempat pabrik tersebut berdiri, dan pernyataan Penggugat yang menyatakan tidak mendapatkan ganti kerugian dari Asuransi.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat tersebut di atas, karena pada faktanya utang/kewajiban Penggugat kepada Tergugat I telah jatuh tempo dan dapat ditagih, hal ini dibuktikan dengan surat dari Tergugat I No: 30/4824/PN/ARM tanggal 29 Oktober 2018, yang intinya memberikan Surat Peringatan I (Pertama) kepada Penggugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat I. Selanjutnya Tergugat I mengirimkan surat No: 30/5025/PN/ARM tertanggal 9 November 2018 yang pada intinya memberikan Surat Peringatan II (Kedua) kepada Penggugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat I. Selanjutnya Tergugat I mengirimkan kembali Surat Nomor: 30/5257/PN/ARM tanggal 23 November 2018 perihal Peringatan III (Ketiga) kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya.
Bahwa atas ketiga Surat Peringatan yang telah dikirimkan tersebut, Tergugat I telah berusaha menunjukkan itikad baiknya dengan memberikan kesempatan waktu kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan.
Bahwa setelah tenggang waktu yang diberikan dalam surat peringatan ketiga tidak diindahkan oleh Penggugat, maka berdasarkan Pasal 17 huruf (i) Perjanjian Kredit No.13 tertanggal 9 Agustus 2016 Jo. Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 jo. Pasal 7 (i) Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016, dikutip sebagai berikut :
Pasal 17 huruf (i):
“Apabila terjadi tunggakan bunga dan/atau angsuran sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, atau cidera janji (wanprestasi) atas fasilitas yang diberikan, maka debitur menyetujui tindakan Bank untuk melakukan pemasangan tulisan pada jaminan “TANAH DAN BANGUNAN INI DALAM PENGAWASAN PT. BANK KEB HANA INDONESIA” dan selanjutnya bersedia menyerahkan jaminan tersebut dieksekusi oleh Bank (in casu Tergugat I) untuk diperhitungkan dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur kepada Bank sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan:
Jika Debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
Menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
Mengambil dari uang penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitur tersebut di atas; dan;
Melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut.
Pasal 7 (i) Akta Jaminan Fidusia:
“Atas kekuasannya sendiri Penerima Fidusia berhak untuk menjual Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar titel eksekutorial atau melalui pelelangan di muka umum, atau melakukan penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.”
Berdasar dari Pasal 17 (i) Perjanjian Kredit dan Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 serta Pasal 7 (i) Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016 tersebut di atas, maka Tergugat berhak untuk melakukan eksekusi atas objek jaminan kredit dikarenakan Penggugat telah terbukti secara jelas tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan pembayaran utangnya atas kredit a quo dan atas tindakan wanprestasi tersebut, Tergugat I berhak untuk melakukan penjualan objek jaminan kredit sesuai dengan prosedur pelaksanaan eksekusi melalui Balai Lelang Umum yaitu PT Citra Lelang Nasional (incasu Tergugat II) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (in casu Tergugat III).
Bahwa Tergugat I juga menolak dengan tegas dalil Penggugat atas pernyataan Penggugat yang menyatakan tidak mendapat penggantian dari Asuransi dikarenakan dalil tersebut merupakan suatu pernyataan mengada-ada dan tidak benar berdasarkan dengan fakta. Bahwa faktanya Penggugat telah mengajukan klaim asuransi secara sepihak kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan menerima ganti kerugian yang seharusnya menjadi hak dari Tergugat I, sebagaimana disampaikan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam Surat Nomor: SD.070/539-1/III/2019, yang pada pokoknya dalam poin ke- 3 surat tersebut menyatakan:
Poin 3:
Bahwa pada tanggal 08 Juni 2018 terjadi kebakaran terhadap objek pertanggungan dimana atas pertimbangan yang cukup panjang & komprehensif kami memutuskan membayar kerugian atas klaim yang diajukan nasabah kami.
Sehingga sudah sangat nyata dalil yang diajukan sebagai dasar provisi yang diajukan oleh Penggugat hanyalah sebuah kebohongan belaka yang berniat untuk merugikan Tergugat I, oleh karena itu sudah selayaknya untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim
Bahwa perlu kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, bahwa tidak ada relevansi antara tuntutan provisi Penggugat dengan gugatan wanprestasi yang didalilkan terlebih tuntutan tersebut didasarkan kepada dalil yang mengada-ada. Karena proses pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur melalui lembaga yang berwenang berdasarkan UU HT dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 serta Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 yaitu Balai Lelang yaitu PT Citra Lelang Nasional (in casu Tergugat II) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (in casu Tergugat III), sehingga dalil tuntutan provisi gugatan wanprestasi Penguggat sangatlah tidak relevan dengan proses pelaksanaan eksekusi jaminan kredit a quo yang terjadi akibat perbuatan Penggugat yang tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran atas utang-utangnya.
Bahwa dengan demikian telah terbukti esensi gugatan Penggugat perkara a quo tidak relevan dengan tuntutan provisinya, maka patut dan berdasar tuntutan provisi ditolak untuk seluruhnya, hal mana sejalan dengan kaidah hukum doktrin M. Yahya Harahap dalam literatur yang berjudul Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, hlm. 884, yang dikutip sebagai berikut:
“Agar gugatan provisi memenuhi syarat formil, harus memuat dasar alasan permintaan dengan menjelaskan urgensi dan relevansinya, mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harus diputuskan”
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah jelas dan tegas tuntutan provisi Penggugat dalam perkara a quo mengada-ada, tidak berdasar dan tidak relevan dengan pokok permasalahan yang bertujuan untuk merugikan Tergugat I. Oleh karenanya, uraian dan tuntutan dalam provisi Penggugat patut dan berdasar untuk ditolak untuk seluruhnya.
KEADAAN KAHAR TIDAK MENUNDA KEWAJIBAN PENGGUGAT TERHADAP TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR UTANG
Bahwa setelah meneliti maksud dari Penggugat sebagaimana dalam provisi gugatan untuk menunda proses pelaksaan eksekusi lelang melalui Tergugat II dan Tergugat III, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda semua proses pelaksanaan eksekusi atas jaminan kredit a quo karena telah terbukti Penggugat tidak dapat melakukan pembayaran atas utangnya kepada Tergugugat yang telah jatuh tempo. Dari dan oleh karenanya, Tergugat I telah memberikan surat peringatan kepada Penggugat sebagaimana surat: (i) Surat No: 30/4824/PN/ARM tanggal 29 Oktober 2018 perihal Surat Peringatan I (Pertama), (ii) surat No: 30/5025/PN/ARM tertanggal 9 November 2018 perihal Surat Peringatan II (Kedua), (iii) Surat Nomor: 30/5257/PN/ARM tanggal 23 November 2018 perihal Peringatan III (Ketiga), pada pokoknya ketiga surat Tergugat I tersebut ditujukan kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya, namun hingga sampai saat ini Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran atas utangnya tersebut.
Bahwa sehubungan dengan pengajuan gugatan a quo, dimana Penggugat mendalilkan telah mengalami kerugian akibat terjadinya kebakaran pada objek jaminan kredit yang tidak diasuransikan oleh Tergugat I (quod-non), maka keadaan kahar yang dialami Penggugat tersebut tidak dapat dijadikan dasar atau alasan untuk tidak melakukan pembayaran utang atau kewajibannya kepada Tergugat I karena esensi pendaftaran asuransi terhadap jaminan objek kredit a quo tidak ada relevansinya dengan kewajiban pembayaran kredit sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit No.13 tertanggal 9 Agustus 2016.
Bahwa menunjuk kaiadah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2914 K/Pdt/ 2001, dikutip:
“Terbakarnya stock barang dagangan Penggugat tidak terkait dengan perjanjian kredit dan karenanya tidak menghapus atau mengurangi kewajiban Penggugat seperti diatur dalam Perjanjian Kredit. Penerima Kredit tetap terkait dengan Perjanjian Kredit walaupun barang jaminan terbakar, karena menurut hukum seluruh kekayaan Penggugat merupakan jaminan utang”.
Melalui yurisprudensi tersebut di atas, semakin tegas, beralasan dan menguatkan kedudukan hukum Tergugat I selaku pemegang jaminan kredit a quo untuk menuntut Penggugat atas seluruh utangnya yang telah jatuh tempo, walaupun terjadi kebakaran sebagaimana didalilkan oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, atas adanya dalil Penggugat untuk menunda pelaksanaan eksekusi lelang oleh Tergugat I melalui Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak berdasar, mengada-ada dan tidak relevan dengan pokok yang dipersoalkan Penggugat yang mendalilkan telah mengalami kerugian atas terjadinya kebakaran objek jaminan kredit. Karenanya gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan dalam provisi tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
DASAR HUKUM MENGAJUKAN GUGATAN REKONVENSI
Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dengan ini menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan dalam bagian Eksepsi dan Jawaban Dalam Konvensi merupakan satu kesatuan dengan bagian Dalam Rekonvensi ini.
Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi menolak dengan tegas dalil- dalil Penggugat dalam Konvensi, kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, adapun pokok persoalan dalam perkara a quo berikut dengan pihak-pihak yang terlibat adalah sebagaimana diuraikan oleh Penggugat Rekonvensi berikut ini:
Bahwa adanya hubungan hukum antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah didasari adanya Perjanjian Kredit No: 13 tanggal 9 Agustus 2016, Surat Kuasa Klaim Asuransi tanggal 6 Agustus 2016, Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 570/2016 Tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No: 1/ I/ 2017 tanggal 17 Januari 2017.
Bahwa dengan disepakati perjanjian tersebut di atas, maka seluruh klausula yang tercantum dalam Perjanjian Kredit dan Akta-Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut adalah sah dan mengikat layaknya Undang-Undang bagi Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, karenanya Para Pihak harus tunduk dan patuh terhadap seluruh isi klausula yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Bahwa faktanya terhadap objek jamiman kredit a quo telah diasuransikan dengan Polis Asuransi No: P.F05.002.16.000085.00 atas nama Tergugat Rekonvensi pada PT. Asuransi ASEI dengan periode pertanggungan 21 April 2016 s/d 21 April 2017 dalam polis tersebut masih tercantum Banker’s Clause atas nama PT. Bank Danamon Indonesia (Tbk). Penggugat Rekonvensi memilih Polis Asuransi a quo karena berdasarkan penilaian Penggugat Rekonvensi, polis tersebut telah dianggap memiliki nilai pertanggungan yang baik dan layak sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit. Selanjutnya setelah masa pertanggungan asuransi tersebut berakhir, terhadap objek jaminan kredit telah diperpanjang kembali dengan Polis Asuransi No: P.F05.002.17.000043.00 a.n PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri pada PT. Asuransi ASEI dengan periode pertanggungan 21 April 2017 sampai dengan 21 April 2018 dan telah dicantumkan Banker’s clause secara jelas dan tegas atas nama PT. Bank KEB Hana Indonesia (in casu Penggugat Rekonvensi).
Bahwa setelah periode pertanggungan asuransi Polis Asuransi No: P.F05.002.17.000043.00 a.n PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri pada PT. Asuransi ASEI berakhir, Tergugat Rekonvensi secara sepihak tidak memperpanjang polis pada PT. Asuransi ASEI dan secara diam-diam serta tanpa persetujuan dari Penggugat Rekonvensi telah mengasuransikan objek jaminan kredit kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan Nomor Master Polis: 513.297.300.18.00013.
Bahwa sebagai tindak lanjut penunjukan asuransi di atas, Penggugat Rekonvensi telah mengirimkan surat kepada PT. Estika Jasatama selaku pialang asuransi yang ditunjuk oleh Tergugat Rekonvensi untuk mengurus dan memohonkan perubahan Banker’s Clause kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) supaya mencantumkan Penggugat Rekonvensi selaku pihak yang berhak untuk mengajukan klaim dan menerima uang hasil klaim atas peristiwa/musibah yang terjadi atas objek jaminan kredit.
Bahwa sehubungan dengan permintaan Penggugat Rekovensi untuk melakukan perubahan Banker’s Clause, Tergugat Rekonvensi secara sepihak menolak (tidak memberikan persetujuan) permintaan dari Penggugat Rekonvensi tersebut, padahal sebagaimana ketentuan Pasal 13 Perjanjian Kredit dan Surat Kuasa Klaim Asuransi tertanggal 9 Agustus 2016, pada pokoknya ditegaskan “yang berhak melakukan klaim dan menerima uang ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang tidak diduga adalah Bank (in casu Penggugat Rekonvensi)”.
Bahwa kemudian terdapat informasi terjadi peristiwa kebakaran atas objek jaminan kredit a quo, dan selanjutnya secara sepihak dan tanpa persetujuan dari Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi mengajukan klaim dan menerima uang ganti kerugian dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi mengajukan klaim dan menerima uang ganti kerugian dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sangat bertentangan dan telah melanggar Pasal 13 Perjanjian Kredit dan Surat Kuasa Klaim Asuransi yang telah disepakati secara bersama-sama, sehingga akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut telah secara nyata dan jelas mengakibatkan kerugian yang teramat besar bagi Penggugat Rekonvensi selaku pihak yang berhak untuk mengajukan klaim dan menerima uang ganti kerugian dalam perkara a quo.
Bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi akan mengajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi dengan alasan-alasan yang akan terurai sebagai berikut:
BAHWA FAKTA YANG SESUNGGUHNYA YANG MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI ADALAH TERGUGAT REKONVENSI
Bahwa faktanya terhadap objek jaminan kredit a quo telah diasuransikan dengan Polis Asuransi No: P.F05.002.16.000085.00 atas nama Tergugat Rekonvensi pada PT. Asuransi ASEI dengan periode pertanggungan 21 April 2016 s/d 21 April 2017 dalam polis tersebut masih tercantum Banker’s Clause atas nama PT. Bank Danamon Indonesia (Tbk). Selanjutnya setelah pertanggungan asuransi tersebut berakhir, terhadap objek jaminan kredit telah diperpanjang kembali dengan Polis Asuransi No: P.F05.002.17.000043.00 a.n PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri pada PT. Asuransi ASEI dengan periode pertanggungan 21 April 2017 sampai dengan 21 April 2018 dan telah dicantumkan Banker’s clause secara jelas dan tegas atas nama PT. Bank KEB Hana Indonesia (in casu Penggugat Rekonvensi). Adapun Penggugat Rekonvensi memilih Polis Asuransi a quo karena berdasarkan penilaian Penggugat Rekonvensi polis tersebut memiliki nilai pertanggungan yang baik dan layak sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit.
Bahwa setelah periode pertanggungan asuransi Polis Asuransi No: P.F05.002.17.000043.00 a.n PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri pada PT. Asuransi ASEI berakhir, Tergugat Rekonvensi secara sepihak tidak memperpanjang polis pada PT. Asuransi ASEI bahkan secara diam-diam serta tanpa persetujuan dari Penggugat Rekonvensi telah mengasuransikan jaminan kredit kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan Nomor Master Polis: 513.297.300.18.00013.
Bahwa faktanya Tergugat Rekonvensi telah menghalangi itikad baik dan upaya dari Penggugat Rekonvensi untuk menyematkan Banker’s Clause pada Polis Asuransi Nomor: 513.297.300.18.00013 pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan menarik permohonan perubahan dan melakukan penolakan atas Banker’s Clause a quo melalui PT. Estika Jasatama selaku pialang asuransi yang ditunjuk oleh Tergugat Rekonvensi, padahal tindakan tersebut merupakan hak dari Penggugat Rekonvensi yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit No. 13 Tanggal 9 Agustus 2016 dan Surat Kuasa Klaim Asuransi tanggal 9 Agustus 2016 yang telah disepakati kedua pihak.
Bahwa penyematan Banker’s Clause dalam Polis Asuransi tersebut adalah esensial untuk memberikan perlindungan atas kepentingan Penggugat Rekonvensi selaku Kreditur dalam Perjanjian Kredit a quo, yang bertujuan untuk menjamin terlindunginya hak Penggugat Rekonvensi untuk menerima uang ganti kerugian atas klaim Polis Asuransi apabila terjadi peristiwa/musibah yang dipertanggungkan terhadap objek jaminan kredit. Akibat dari tidak dapat diperbaharuinya Banker’s Clause tersebut menjadi atas nama Penggugat Rekonvensi, mengakibatkan Penggugat Rekonvensi tidak memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak memiliki perlindungan hukum atas haknya dalam mengajukan klaim dan menerima uang ganti kerugian apabila terjadi suatu peristiwa terhadap objek yang dipertanggungkan serta menyebabkan kerugian teramat besar bagi Penggugat Rekonvensi, dengan mempertimbangkan seluruh kredit yang telah diberikan kepada Tergugat Rekonvensi, terlebih lagi kerugian yang ditimbulkan akibat klaim asuransi sepihak yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap ganti kerugian peristiwa kebakaran yang menimpa objek jaminan kredit.
Bahwa dengan adanya surat dari pihak PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam Surat Nomor: SD.070/539-1/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 yang menyatakan dan membenarkan pihak asuransi telah membayarkan uang klaim asuransi tersebut dan telah diterima oleh Tergugat Rekonvensi, dengan demikian dalil Tergugat Rekonvensi yang mendalilkan bahwa Tergugat Rekonvensi telah mengalami kerugian karena tidak diasuransikannya objek jaminan kredit a quo menjadi telah gugur dengan sendirinya.
Bahwa terlebih lagi Tergugat Rekonvensi tidak berhak untuk mengajukan klaim ataupun menerima uang hasil klaim polis asuransi tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit a quo, Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016, Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017, Pasal 6 Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016 dan Surat Kuasa Klaim Asuransi tanggal 9 Agustus 2016, yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam hal terjadi kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas objek hak tanggungan (objek jaminan kredit) pihak Penggugat Rekonvensi diberikan dan menerima kewenangan serta kuasa untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang Tergugat Rekonvensi.
Bahwa terbukti secara sah Tergugat Rekonvensi telah lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi, dengan tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam membayar utang kepada Penggugat Rekonvensi sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit a quo. Sehubungan dengan itu, Penggugat Rekonvensi telah melayangkan surat peringatan berkali-kali kepada Tergugat Rekonvensi yang pada pokoknya untuk segera melakukan pembayaran atas utang Tergugat Rekonvensi tersebut.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit No.13 tanggal 9 Agustus 2016 serta Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 sebagaimana dilindungi oleh Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Pasal 7 (i) Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016, maka Penggugat Rekonvensi berhak melakukan eksekusi jaminan melalui proses lelang apabila Tergugat Rekonvensi tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit.
BAHWA YANG SEPATUTNYA DINYATAKAN WANPRESTASI ADALAH TERGUGAT REKONVENSI KARENA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI
Bahwa Tergugat Rekonvensi pada faktanya memiliki kewajiban/utang terhadap Penggugat Rekonvensi yang telah jatuh tempo sejak tanggal 3 Desember 2018 dan telah diberitahukan kepada Tergugat Rekonvensi berdasarkan Surat PT. Bank KEB Hana Indoensia No. 30/5257/PN/ARM tanggal 23 November 2018 perihal Surat Peringatan III (Ketiga) yang pada pokoknya memberikan peringatan ketiga kepada Tergugat Rekonvensi untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya pada tanggal 3 Desember 2018. Peringatan Ketiga tersebut dikirimkan oleh Penggugat Rekonvensi karena Tergugat Rekonvensi tidak kunjung menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
Bahwa Tergugat Rekonvensi memiliki kewajiban/utang terhadap Penggugat Rekonvensi yang terdiri dari utang pokok, bunga, dan denda dengan nominal sebagaimana dinyatakan per 20 Agustus 2019 sebagai berikut: USD $ 13.604.155,32 (tiga belas juta enam ratus empat ribu seratus lima puluh lima koma tiga dua sen dollar amerika serikat) dan Rp 30.922.784.424,55 (tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh empat koma lima lima rupiah).
Bahwa perlu ditegaskan kembali sebagaimana dalam uraian sebelumnya, kendatipun Tergugat Rekonvensi berdalil telah mengalami kerugian akibat terjadinya kebakaran yang mengakibatkan hangusnya mesin-mesin pabriknya yang tidak diasuransikan oleh Penggugat Rekonvensi (quod-non), maka hal tersebut tidaklah menghapuskan kewajiban Tergugat Rekonvensi dalam memenuhi kewajibannya kepada Penggugat rekonvensi sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Kredit No.13 tanggal 9 Agustus 2016. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2914 K/Pdt/ 2001, dikutip:
“Terbakarnya stock barang dagangan Penggugat tidak terkait dengan perjanjian kredit dan karenanya tidak menghapus atau mengurangi kewajiban Penggugat seperti diatur dalam Perjanjian Kredit. Penerima Kredit tetap terkait dengan Perjanjian Kredit walaupun barang jaminan terbakar, karena menurut hukum seluruh kekayaan Penggugat merupakan jaminan utang”
Bahwa sebagaimana dalil Tergugat Rekonvensi yang menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi atas isi Pasal 13 Perjanjian Kredit No.13 tertanggal 9 Agustus 2016, karena Penggugat Rekonvensi tidak mengasuransikan objek jaminan yang terbakar dalam perkara a quo sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat nyata baik secara materiil dan immateriil. Dalil Tergugat Rekonvensi tersebut telah ditolak secara tegas oleh Penggugat Rekonvensi pada uraian sebelumnya dengan menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi telah beberapa kali meminta penyematan banker’s clause agar terhadap polis asuransi dicantumkan atas nama Penggugat Rekonvensi selaku pemegang jaminan kredit a quo. Ironisnya, Tergugat Rekonvensi malah menolak permintaan Penggugat Rekonvensi tersebut tanpa alasan yang jelas dan patut sehingga mengakibatkan kerugian yang teramat besar bagi Penggugat Rekonvensi.
Bahwa sebagaimana dalam uraian sebelumnya, atas dalil Tergugat Rekonvensi yang mendalilkan telah terjadi kebakaran pada objek jaminan kredit a quo, Tergugat Rekonvensi nyata-nyata telah mengajukan klaim asuransi tanpa hak kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), karena berdasarkan Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017, Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016 dan Surat Kuasa Klaim, maka yang berhak mengajukan dan menerima ganti rugi atas klaim asuransi dalam perkara a quo adalah Penggugat Rekonvensi.
Bahwa faktanya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) telah melakukan pemenuhan ganti kerugian atas objek jaminan klaim asuransi yang di dalilkan oleh Tergugat Rekonvensi dan berdasarkan dari klaim yang diajukan secara sepihak dan diam-diam. Dari dan oleh karenanya, atas tindakan hukum Tergugat Rekonvensi yang telah mengajukan klaim dan menerima pembayaran asuransi dari PT. Jasa Indonesia maka tidak ada dasar hukum tuntutan ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil yang didalilkan oleh Tergugat Rekonvensi atas perbuatan wanprestasi Penggugat Rekonvensi. Justru sebaliknya, atas tindakan Tergugat Rekonvensi yang telah mengajukan secara sepihak klaim asuransi atas kebakaran yang didalilkan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut harus dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam klausul Pasal 13 Perjanjian Kredit tertanggal 9 Agustus 2019 Jo. Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 Jo. Pasal 7 (i) Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016 jo. Surat Kuasa Klaim Asuransi tertanggal 9 Agustus 2016, dengan demikian seluruh uang ganti kerugian yang telah diklaim dan diterima oleh Tergugat Rekonvensi dari PT Asuransi Jasa Indoenesia (Persero) harus diberikan kepada Penggugat Rekonvensi.
Bahwa dengan adanya surat dari pihak PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang menyatakan dan membenarkan pihak asuransi telah membayarkan uang klaim asuransi tersebut, dengan demikian uraian posita Tergugat Rekonvensi yang mendalilkan bahwa Tergugat Rekonvensi telah mengalami kerugian karena tidak diasuransikannya objek jaminan kredit a quo menjadi telah gugur dengan sendirinya, terlebih lagi Tergugat Rekonvensi tidak berhak untuk mengajukan klaim ataupun menerima uang hasil klaim polis asuransi tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit a quo dan Surat Kuasa Klaim Asuransi tanggal 9 Agustus 2016.
Bahwa karena terbukti Tergugat Rekonvensi telah lalai dalam melakukan kewajibannya untuk membayar utang kepada Penggugat Rekonvensi sesuai dengan Perjanjian Kredit a quo, dan telah melakukan Klaim Asuransi tanpa hak sebagaimana diatur dalam perjanjian, maka terhadap Tergugat Rekonvensi harus dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi wanprestasi.
AKIBAT PERBUATAN WANPRESTASI TERGUGAT REKONVENSI MAKA RENCANA PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP BARANG JAMINAN KREDIT SUDAH TEPAT DAN BERDASARKAN HUKUM
Bahwa pada pokoknya Pasal 17 huruf (i) Perjanjian Kredit No. 13 Tanggal 9 Agustus 2016 mensyaratkan bahwa keadaan dimana Kreditur (Penggugat Rekonvensi) berwenang untuk mengeksekusi objek jaminan kredit milik Debitur (Tergugat Rekonvensi) adalah apabila Tergugat Rekonvensi telah 2 (dua kali) berturut-turut menunggak bunga dan/atau angsuran atau cidera janji (wanprestasi). Keadaan tersebut telah terpenuhi dengan dikirimkannya Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, dan Surat Peringatan III, yang pada intinya memperingatkan Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi kewajibannya, namun terhadap ketiga surat peringatan a quo tidak diindahkan oleh Tergugat Rekonvensi.
Bahwa Pasal 11 Perjanjian Kredit No. 13 Tanggal 9 Agustus 2016 dan Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 serta Pasal 7 (i) Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit No. 13:
“Apabila Debitur dan/atau Pemilik Jaminan tidak dapat atau lalai memenuhi kewajibannya (mereka) sesuai dengan ketentuan dan perjanjian-perjanjian yang ada, maka Bank berhak tanpa perantara pengadilan dan dengan mengenyampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk langsung menjual barang-barang jaminan tersebut diatas, baik bawah tangan maupun dimuka umum atau lelang dengan harga dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank dengan ketentuan bahwa pendapatan bersih dari penjualan diperuntukan pembayaran kembali utang Debitur kepada Bank.”
Pasal 2, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017:
Jika Debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
Menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
Mengambil dari uang penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitur tersebut di atas; dan
Melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut.
Pasal 7 (i) Akta Jaminan Fidusia:
“Atas kekuasannya sendiri Penerima Fidusia berhak untuk menjual Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar titel eksekutorial atau melalui pelelangan di muka umum, atau melakukan penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.”
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Kredit, Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan Pasal 7 (i) Akta Jaminan Fidusia tersebut Bank berhak untuk langsung melaksanakan eksekusi dengan cara menjual barang-barang objek jaminan kredit apabila Tergugat Rekonvensi (Debitur) telah lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana disyaratkan pada Pasal 17 huruf (i) Perjanjian Kredit a quo. Oleh karena itu tindakan Bank yang hendak melaksanakan lelang atas tanah yang menjadi objek jaminan dalam Perjanjian Kredit ini telah tepat dan berdasar.
PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan ini Tergugat I/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit No.13 tanggal 09 Agustus 2016 beserta seluruh perubahannya.
Menyatakan Tergugat I tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan wanprestasi.
Menolak seluruh tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil yang dimohonkan oleh Penggugat.
Menyatakan tidak berdasar atas permohonan Penggugat mengenai pembayaran uang paksa (dwangsom);
Membebankan biaya perkara yang timbul sehubungan dengan pengajuan Gugatan perkara a quo kepada Penggugat.
DALAM PROVISI
Menolak permohonan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah dan Berdasar proses pelaksanaan eksekusi lelang atas tanah dan bangunan objek jaminan kredit yang telah dinyatakan sebagai objek hak tanggungan sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 9 Agustus 2016 beserta perubahan-perubahannya jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 jo. Akta Jaminan Fidusia No. 17, 18, dan 19 tanggal 10 Agustus 2016;
DALAM REKONVENSI
Menerima Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi dengan total sebesar USD $ 13.604.155,32 (tiga belas juta enam ratus empat ribu seratus lima puluh lima koma tiga dua sen dollar amerika serikat) dan Rp 30.922.784.424,55 (tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh empat koma lima lima rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian sebesar USD $ 13.604.155,32 (tiga belas juta enam ratus empat ribu seratus lima puluh lima koma tiga dua sen dollar amerika serikat) dan Rp 30.922.784.424,55 (tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh empat koma lima lima rupiah) berdasarkan dari Perjanjian Kredit No.13 tanggal 09 Agustus 2016;
Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan seluruh uang ganti kerugian hasil klaim atas Polis Asuransi No: 513.297.300.18.00013 pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atas nama Tergugat Rekonvensi yang telah diterima Tergugat Rekonvensi tersebut.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan upaya hukum (Uitvoerbaar bij voorraad)
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari pengajuan gugatan rekonvensi ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III, telah mengajukan Jawaban yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Persona Standi In Judicio
Bahwa gugatan Penggugat khususnya yang ditujukan terhadap Tergugat III harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan persoon Tergugat III di dalam surat gugatan Penggugat tidak tepat dan keliru karena tidak dikaitkan dengan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, yang merupakan instansi atasan dari Tergugat III.
Bahwa KPKNL Sidoarjo bukanlah merupakan Badan Hukum yang berdiri sendiri, melainkan badan yang merupakan bagian dari badan hukum yang disebut Negara, dimana salah satu instansi atasan Tergugat III adalah Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur. Oleh Karena itu, Tergugat III apabila dituntut dalam perkara di muka Peradilan Umum maka harus dikaitkan dengan badan hukum induknya dan instansi atasannya.
Bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Tergugat III tersebut diatas, jelas bahwa gugatan Penggugat yang langsung ditujukan kepada KPKNL Sidoarjo tanpa mengaitkan instansi atasannya adalah keliru dan tidak tepat karena Tergugat III tidak mempunyai kualitas untuk dituntut di muka Peradilan Umum tanpa dikaitkan dengan Badan Hukum induknya/atasannya tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa gugatan a quo kurang sempurna, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard). Hal ini sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang gugatan yang harus ditujukan kepada Pemerintah Pusat.
Eksepsi Mohon Dikeluarkan Sebagai Pihak
Bahwa yang menjadi permasalahan dalam gugatan Penggugat khususnya terhadap Tergugat III adalah terkait rencana pelaksanaan lelang terhadap objek lelang milik Penggugat atas permohonan Tergugat I melalui jasa pra lelang dari Tergugat II.
Bahwa sesuai Pasal 13 PMK 27/2016 yang menyatakan, “Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”.
Bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penjual/ Pemohon Lelang adalah menyampaikan Surat Pernyataan yang pada intinya menyatakan bahwa Penjual akan bertanggung jawab apabila terdapat gugatan perdata maupun tuntutan pidana yang timbul.
Bahwa mengingat Tergugat I telah menerbitkan Surat Pernyataan a quo, maka Tergugat III mohon untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo dikarenakan telah terbukti secara sah menurut hukum bahwa Tergugat I membebaskan Tergugat III dari segala konsekuensi hukum yang sekiranya harus ditanggung Tergugat I atas pelelangan objek perkara a quo.
Bahwa terhadap permasalahan tersebut, Penggugat tidak semestinya mengikutsertakan Tergugat III karena sama sekali tidak tepat dan tidak terdapat hubungan hukum antara Tergugat III dengan Penggugat. Selain itu pula, Tergugat III sama sekali tidak terkait dengan pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan Penggugat.
Bahwa dengan demikian, Tergugat III haruslah dikeluarkan sebagai Pihak dalam permasalahan a quo dikarenakan dalam gugatannya Penggugat ternyata tidak mampu menunjukkan perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat III yang merupakan syarat mutlak untuk menuntut orang di depan Pengadilan sebagaimana YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan bahwa, “Syarat mutlak untuk menuntut orang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”. Oleh karenanya, berdasarkan hal tersebut tuntutan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat III sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Eksepsi Gugatan Penggugat Obscuur Libel
Bahwa Penggugat dalam dalil Gugatannya tidak dapat menunjukkan tindakan-tindakan Tergugat III yang bertentangan dengan ketentuan hukum terkait pelelangan.
Bahwa dalam posita Penggugat sama sekali juga tidak menyebutkan hal-hal atau dasar hukum dari kejadian atau peristiwa yang mendasari Gugatan Penggugat terhadap Tergugat III, namun di dalam petitumnya tiba-tiba menuntut Tergugat III untuk menunda pelaksanaan lelang dan membebankan biaya perkara kepada salah satunya Tergugat III.
Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat merupakan Gugatan yang obscuur libel, Penggugat baik dalam posita maupun petitumnya tidak mampu menjelaskan kedudukan masing-masing pihak dalam perkara a quo yang dijadikan dasar atau alasan hukum bagi Penggugat untuk mendudukkan Para Pihak dimaksud dalam posisi sebagai Penggugat maupun Para Tergugat, dengan ketidakjelasan dimaksud sudah cukup alasan bagi hakim untuk menyatakan bahwa gugatan gugatan Penggugat mengandung cacat formil dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa ketidakjelasan gugatan Penggugat juga terlihat dengan adanya tuntutan ganti rugi dalam perkara gugatan a quo, di mana jelas sebagaimana dalam hukum acara dalam gugatan gugatan tidak dikenal adanya tuntutan ganti rugi.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut telah sangat nyata dan jelas gugatan Penggugat merupakan gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel), sehingga mohon Majelis Hakim agar menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Exceptio Peremptoria (Gugatan Penggugat Telah Tersingkirkan) dengan telah dibatalkannya Rencana Pelaksanaan Lelang
Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya terkait dengan adanya rencana pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang akan dilakukan oleh PT Bank KEB HANA INDONESIA. In casu Tergugat I terhadap objek lelang milik Penggugat.
Bahwa dikarenakan berkas yang disampaikan oleh Tergugat I tidak lengkap, maka permohonan lelang belum dapat diproses dan belum ada penetapan jadwal lelang dari Tergugat III.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 huruf e PMK 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, “Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal: tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang”.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, telah sangat jelas bahwa Gugatan Penggugat telah tersingkirkan (set a side) dengan belum dilaksanakannya lelang atas objek sengketa a quo. Oleh karena itu sudah sepantasnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah Tergugat III sampaikan dalam eksepsi di atas secara mutatis mutandis telah masuk sebagai dalil dalam pokok perkara a quo dan Tergugat III dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa Tergugat III tidak akan menjawab dalil-dalil Penggugat yang sepenuhnya merupakan beban pembuktian dari Penggugat dan tidak ada keterkaitannya dengan tugas dan fungsi dari Tergugat III.
Bahwa perlu Tergugat III sampaikan, Tergugat III hanyalah instansi yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 7 Undang-undang Lelang Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3 jo. PMK Nomor 27/PMK.06/2016 untuk melaksanakan pelelangan atas permohonan Tergugat I.
Bahwa Pelaksanaan Lelang tersebut merupakan kewajiban hukum Tergugat III sebagaimana perintah atau amanat dari ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Lelang Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3 berbunyi, “Juru lelang tidak berwenang menolak permintaan akan perantaraannya untuk mengadakan penjualan umum di daerahnya”.
Bahwa Pasal 13 PMK Nomor 27/PMK.06/2016 yang berbunyi, “Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.”
Bahwa selanjutnya dapat Tergugat III sampaikan, terhadap rencana pelaksanaan lelang yang diajukan Tergugat I dimaksud tidak dapat dilaksanakan karena berkas tidak lengkap, sehingga dikembalikan kepada pihak Tergugat I.
Tanggapan atas keberatan Penggugat terhadap permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II kepada Tergugat III
Bahwa pihak Tergugat I melalui Tergugat II telah mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat III terhadap beberapa objek milik Penggugat melalui suratnya Nomor : 31/1652/PN/ARM tanggal 05 April 2019 hal Permohonan Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan beserta dokumen persyaratannya.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tergugat III, ternyata dokumen permohonan lelang yang diajukan oleh pihak Tergugat I melalui Tergugat II belum memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang sehingga belum dapat ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya oleh Tergugat III.
Bahwa pihak Tergugat III telah menyampaikan Surat kepada Tergugat I Nomor: S-1825/WKN.10/KNL.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 hal Permintaan Kelengkapan Berkas Permohonan Lelang.
Bahwa dapat Tergugat III tegaskan kembali bahwa pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa belum terjadi sehingga tidak ada unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat III.
Tuntutan Penggugat yang Menyatakan Putusan Perkara a quo Dapat Dilaksanakan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) .
Bahwa Tergugat III menolak putusan serta merta yang diajukan Penggugat dalam petitum gugatannya. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dengan tegas dinyatakan bahwa setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta harus disertai dengan pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam butir 6 dan 7 SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan harus disertai dengan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/ objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Dengan demikian, jelas bahwa tanpa disertai uang jaminan yang sama nilainya dengan objek perkara pelaksanaan putusan serta merta tidak boleh dijalankan.
Bahwa dalam perkara a quo Penggugat tidak menyertakan jaminan yang sama nilainya dengan objek perkara. Dengan demikian, permohonan Penggugat agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu sudah sepatutnya tidak dapat dipenuhi dan ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Maka, berdasarkan alasan-alasan tersebut, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo berkenan memutus dengan diktum sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat III cukup beralasan dan dapat diterima;
Mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara a quo;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Pihak Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat III tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
Menolak permohonan Penggugat untuk menjalankan putusan a quo secara serta merta;
Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik terhadap Tergugat I, dan Tergugat III, masing-masing tertanggal 26 September 2019, Tergugat I juga telah mengajukan Duplik tertanggal 17 Oktober 2019, dan Penggugat asli mengajukan duplik terhadap Replik dalam Rekonpensi Tergugat I tertanggal 06 Nopember 2019, kemudian untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka Replik dan Duplik tersebut masing-masing dianggap telah tercantum dan dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa khususnya terhadap Eksepsi tentang kompentensi relative yang dikemukakan oleh Tergugat I, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 28 Nopember 2019 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti, berupa fotokopi, yaitu :
Bukti P/ TR -1 Foto copy Akte Notaris Pendirian Perseroan Terbatas (PT) RAMA SAKTI TEKSTIL, Akte Nomor 12, Tanggal 2 April 1987, yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Susanto Tjiptowidjojo, S.H, Notaris di Surabaya
Bukti P/ TR -2 Foto copy Akte Notaris Perubahan Nama Perusahaan dari Perseroan Terbatas (PT) RAMA SAKTI TEKSTIL menjadi PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI, Akte Nomor 280 Tanggal 26 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Notaris Ny. LILIA DEVI INDRAWATI, SH. Notaris di Sidoarjo
Bukti P/ TR -3 Foto copy Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2 .10115.HT.01.01-Th 89 Tentang Persetujuan Pendirian Perseroan Terbatas PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
Bukti P/ TR -4 Foto copy Akte Notaris Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, Akte Nomor 16 Tanggal 19 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Notaris Maria Lucia Lindhajany, SH, M.kn, Notaris di Surabaya.
Bukti P/ TR -5 Foto copy Surat Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor : AHU-AH.01.03-0162818, Prihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
Bukti P/ TR -6 Foto copy Surat Keterangan Domisili No. 474.4/ 042/ 424.213.2.09/2017 Tanggal 12 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Beji, Desa Cangkringmalang
Bukti P/ TR -7 Foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) BESAR, Nomor 517/ 040/ 424.077/2013 Tanggal 30 Januari 2013.
Bukti P/ TR -8 Foto copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas ( PT ) Tertanggal 24 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan Dinas Peridustrian dan Perdagangan
Bukti P/ TR -9 Foto copy NPWP Nomor : 01.426.218.2-651.000 atas nama PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
Bukti P/ TR -10 Foto copy Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor 13 Tanggal 09 Agustus 2016.
Bukti P/ TR -11 Foto copy Polis Asuransi Property All Risk Insurance dari PT RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI, No. 513. 297 .300. 18. 00013 Tanggal 08 Mei 2018, Periode 21 April 2018 - 21 April 2019, yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia ( Persero ), Cabang Surabaya
Bukti P/ TR -12 Foto copy Surat Ketetapan Nomor S.Tap/ 39 / VIII/ RES .2.6/ 2019 / Ditreskrimsus Tanggal 05 Agustus 2019 Tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republilk Indonesia Daerah Jawa Timur, Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Bukti P/ TR - 13 Foto copy Tanda Bukti Serah Terima Dokumen antara PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI (PENGGUGAT) dengan PT. Bank KEB Hana Indonesia (TERGUGAT)
Bukti P/ TR - 14 Foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol: STPL / 13 / VI / 2018 / Polsek, Tanggal 08 Juni 2018.
Bukti P/ TR - 15 Foto copy Hasil Penyidikan Laboraturium Forensik dari Kepolisian atas Peristiwa Kebakaran yang menimpa Pabrik milik PENGGUGAT, yang tertuang di dalam : Laporan Kemajuan Nomor : LAPJU / 14 /VIII/ 2018 / SATRESKRIM, Tentang Terjadinya Kebakaran di PT . Ramagloriasakti Termasuk Dusun Turirejo Desa Cangkringmalang , Kec. Beji, Kab . Pasuruan, Tanggal 07 agustus 2018.Bukti P/ TR - Foto copy
Bukti P/ TR -16 Foto copy Bukti P/ TR - Foto copy Bukti Hutang PENGGUGAT kepada Bea Cukai atas tagihan sanksi Administrasi, senilai Rp 25. 000.000, - ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) yang tidak dapat dibayar oleh PENGGUGAT, karena Pabrik Milik PENGGUGAT sudah tidak lagi Beroperasi atas terjadinya Peristiwa Kebakaran, dimana Tagihan tersebut dituangkan di dalam : Surat Penetapan Sanksi Administrasi ( SPSA ) Nomor : SPSA - 335 / WBC .11/2019, Tanggal 02 April 2019
Bukti P/ TR -17 Foto copy Bukti Hutang PENGGUGAT kepada Bea Cukai atas Bea Masuk Anti Dumping, senilai 1.908.613.000,- ( Satu Miliar Sembilan Ratus Delapan Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah ) yang tidak dapat dibayar oleh PENGGUGAT, karena Pabrik Milik PENGGUGAT sudah tidak lagi Beroperasi atas terjadinya Peristiwa Kebakaran, dimana Tagihan tersebut dituangkan di dalam : Surat Penetapan Kembali Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPKTNP ) Nomor : SPKTNP - 336 / WBC .11/ 2019, Tanggal 02 April 2019
Bukti P/ TR - 18 Foto copy Bukti Hutang PENGGUGAT kepada Bea Cukai atas Hasil Audit Bea Cukai terhadap ketidaksesuaian Pemberitahuan import Barang dangan Dokumen dari Suplier, senilai Rp 2.226.000,- (Dua Juta Dua Ratus dua puluh enam ribu Rupiah) yang tidak dapat dibayar oleh PENGGUGAT, karena Pabrik Milik PENGGUGAT sudah tidak lagi Beroperasi atas terjadinya Peristiwa Kebakaran, dimana Tagihan tersebut dituangkan di dalam : Surat Penetapan Pabean ( SPP ) Nomor : SPP - 337 / WBC .11 / 2019 Tanggal 02 April 2019
Bukti P/ TR -19 Foto copy Bukti Hutang PENGGUGAT kepada Bea Cukai atas Hasil Audit Selisih Kurang Bahan Baku Fasilitas Kawasan Berikat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, senilai Rp 6. 089.000,- ( Enam Juta Delapan puluh Sembilan ribu Rupiah ) yang tidak dapat dibayar oleh PENGGUGAT, karena Pabrik Milik PENGGUGAT sudah tidak lagi Beroperasi atas terjadinya Peristiwa Kebakaran, dimana Tagihan tersebut dituangkan di dalam : Surat Penetapan Pabean ( SPP ) Nomor : SPP - 338 / WBC .11 / 2019 Tanggal 02 April 2019
Bukti P/ TR -20 Foto copy Bukti Hutang PENGGUGAT kepada Bea Cukai atas Hasil Audit Selisih Kurang Barang Jadi Fasilitas Kawasan Berikat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, senilai Rp 379.776.000,- ( Tiga Ratus Tujuh puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam ribu Rupiah ) yang tidak dapat dibayar oleh PENGGUGAT, karena Pabrik Milik PENGGUGAT sudah tidak lagi Beroperasi atas terjadinya Peristiwa Kebakaran, dimana Tagihan tersebut dituangkan di dalam : Surat Penetapan Pabean ( SPP ) Nomor : SPP - 339 / WBC .11 / 2019 Tanggal 02 April 2019
Bukti P/ TR -21 Foto copy Bukti Surat Pembekuan Fasilitas Kawasan Berikat Oleh Bea Cukai karena tidak melunasi Hutang Kepabeanan dan Cukai senilai Rp 1.764.339. 000 ( Satu Miliar tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah), dimana dituangkan di dalam : Surat Nomor : S- 2260 / WBC .11 / KPP. MP .02 / 2019, Hal : Pembekuan Izin Fasilitas Kawasan Berikat a.n PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Tertanggal 25 Juli 2019
Bukti P/ TR -22 Foto copy Surat Nomor ; 2867 A/ SOM - CLN / 2019, Prihal : Pemberitahuan Lelang Ekseskusi Hak Tanggungan , Tanggal 23 April 2019
Bukti P/ TR -23 Foto copy Surat dari Asuransi JASINDO Nomor SD 070 / 539 - 1 / III/ 2019. Tanggal 28 Maret 2019.
Bukti P/ TR -24 Foto copy Nilai Kerugian Bangunan Pabrik dengan Hitungan berdasarkan Anggaran Biaya Pembangunan Kembali Pabrik Milik PENGGUGAT, berdasarkan Pengajuan Anggaran Biaya Pembangunan yang diajukan oleh PT . SIGMA PRATAMA PERKASA ( GENERAL CONTRACTORS) Tertanggal 8 Agustus 2018, yaitu senilai Rp 122 . 387. 000.000,- ( Seratus Dua Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah )
Bukti P/ TR -25 Foto copy Laporan Hutang Karyawan di Bank BKE ( Bank Kesejahteraan Ekonomi ), Tanggal 01 Mei 2019, yang merupakan Hutang dari 18 Orang Karyawan PENGGUGAT
Bukti P/ TR -26 Foto copy Kerugian PENGGUGAT dalam Pembayaran Gaji dan Pesangon kepada Karyawan akibat terjadinya peristiwa kebakaran , yaitu sejumlah Rp 116. 115. 204. 699,- ( Seratus Enam Belas Miliar Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah ), sebagaimana tertuang di dalam Laporan Perhitungan Pembayaran Gaji dan Pesangon, Tertanggal 1 Mei 2019
Bukti P/ TR -27 Foto copy Beban Kerugian PENGGUGAT, dimana PENGGUGAT masih harus membayar Hutang pada BANK MNC, dimana Pabrik PENGGUGAT yang merupakan satu - satu pencaharaian PENGGUGAT sudah berhenti beroperasi.
Bukti P/ TR - 28 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11, Tanggal 29 September 1992 dengan Luas 58.880 ㎡, atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur,
Bukti P/ TR -29 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 515, Tanggal 13 Juni 1995, dengan Luas 2.810 ㎡Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR -30 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 516, Tanggal 13 Juni 1995, dengan Luas 740 ㎡Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR - 31 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan, , No. 517, Tanggal 19 Juni 1993, dengan Luas 6.540 ㎡, Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR -32 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 518, Tanggal 19 Juni 1993, dengan Luas 4.350 ㎡, Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR - 33 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 519, Tanggal 19 Juni 1993, dengan Luas 1.570 ㎡, Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR - 34 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 520, Tanggal 19 Juni 1993 dengan Luas 5.380 ㎡Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR -35 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 521, Tanggal 19 Juni 1993, dengan Luas 15.600㎡Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR - 36 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 522, Tanggal 19 Juni 1993 dengan Luas 1.440㎡, Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR - 37 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 523,Tanggal 19 Juni 1993, denganLuas 715 ㎡Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR - 38 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 524, Tanggal 19 Juni 1993 dengan Luas 820 ㎡, Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri , Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR -39 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 525, Tanggal 19 Juni 1993, dengan luas 695 ㎡Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR - 40 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 526, Tanggal 19 Juni 1993, dengan Luas 670㎡, Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri , Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR – 41 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 527, Tanggal 19 Juni 1993, dengan Luas 2.890 ㎡, Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR -42 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 528, Tanggal 13 Juni 1995, dengan Luas 3.550 ㎡, Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR -43 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 529 Tanggal 13 Juni 1995, dengan Luas 1.410 ㎡, Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR -44 Foto copy Obyek Jaminan Kredit PENGGUGAT berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 530 Tanggal 13 Juni 1995 denganLuas 700㎡, Atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Lokasi Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan, Jawa Timur
Bukti P/ TR -45 Foto copy Bukti Dokumentasi Foto - foto kondisi Pabrik PENGGUGAT sebelum Peristiwa Kebakaran
Bukti P/ TR -46 Foto copy Bukti Dokumentasi Foto - foto Bahan Baku Produksi yang berada di dalam Pabrik PENGGUGAT yang terbakar
Bukti P/ TR -47 Foto copy Bukti Dokumentasi Foto - foto Bahan jadi Hasil Produksi berupa Benang, yang berada di dalam Pabrik PENGGUGAT yang terbakar
Bukti P/ TR -48 Foto copy Bukti Dokumentasi Foto Mesin - mesin yang berada di dalam Pabrik PENGGUGAT yang terbakar
Bukti P/ TR -49 Foto copy Bukti Dokumentasi Foto peralatan Komputerisasi yang berada di dalam Laboratorium, Pabrik PENGGUGAT yang terbakar
Bukti P/ TR -50 Foto copy Bukti Dokumentasi Foto Pabrik PENGGUGAT yang sedang kebakaran / terbakar
Bukti P/ TR -51 Foto copy Laporan Asset - Asset yang Terbakar, Tertanggal 12 Desember 2018 Kerugian PENGGUGAT akibat Kebakaran yang menghanguskan Asset - asset PENGGUGAT berupa Mesin - mesin, yang terdiri sebagai berikut :
- Mesin Utama
- Mesin Pelengkap dan Pendukung
- Perlengkapan Intalasi Listrik
- Air Conditioning dan Kompresor
- Cadangan Motor Listrik
- Perlengkapan sarana Produksi
- Peralatan laboratorium
Bukti P/ TR -52 Foto copy Kerugian PENGGUGAT dimana memperoleh Status Kolektibilitas Kredit di bank Indonesia berupa Kolektibilitas 5.
Bukti P/ TR -53 Foto copy Kerugian PENGGUGAT berupa Hutang terhadap Tagihan PLN akibat berhentinya kegiatan Pabrik milik PENGGUGAT berdasarkan Tagihan Listrik PLN yang dikeluarkan oleh PLN UID Jawa Timur, UP3 Pasuruan.
Bukti P/ TR -54 Foto copy Kerugian PENGGUGAT dalam Biaya Pemasangan baru sambungan Listrik PLN , berdasarkan pada Simulasi Biaya Pasang Baru yang dikeluarkan oleh PLN UID Jawa Timur, UP3 Pasuruan.
Bukti P/ TR -55 Foto copy Kerugian PENGGUGAT kehilangan Perlengkapan Produksi berupa Bobbin, hal mana apabila PENGGUGAT hendak memulai usahanya kembali, maka PENGUGAT harus menyiapkan dana/ biaya Pembelian Baru Perlengkapan Produksi berupa Bobbin ( Vide : Gugatan halaman 11, Huruf B, Angka 1 s/d 8) , berdasarkan pada Surat Penawaran Harga Barang dari MST ( Mandiri Sejahtera Teknik ) General Suplier Teknik , Nomor 12/ MST / PH/ IX / 2018, Tanggal 17 September 2019 . Nb. ( Harga dalam Penawaran aquo senilai Per Satuan / Pcs)
Bukti P/ TR -56 Foto copy Kerugian PENGGUGAT kehilangan Mesin- Mesin Utama, hal mana apabila PENGGUGAT hendak memulai usahanya kembali, maka PENGUGAT harus menyiapkan dana/ biaya Pembelian Baru Mesin - Mesin Utama ( Vide : Gugatan halaman 9 s/d halaman 10, Huruf A, angka 1 s/d 21) , berdasarkan pada Surat Penawaran Harga Barang dari :
- China Texnatech Co, LTD
- Rama Textima
- Primatek
- Peass Industrial Engineers PVT LTD
Bukti P/ TR -57 Foto copy Kerugian PENGGUGAT kehilangan Sarana Enginering ( Utility), hal mana apabila PENGGUGAT hendak memulai usahanya kembali, maka PENGUGAT harus menyiapkan dana / biaya Pembelian Baru Sarana Enginering ( Utility), ( Vide : Gugatan halaman 12, Point : Utility, huruf a) Perlengkapan Instalasi Listrik, angka 1 s/d 7) , berdasarkan pada Surat Penawaran Harga Barang dari : PT. Wisma Niagatama Perkasa
Bukti P/ TR -58 Foto copy Kerugian PENGGUGAT kehilangan Sarana Enginering ( Utility), hal mana apabila PENGGUGAT hendak memulai usahanya kembali, maka PENGUGAT harus menyiapkan dana / biaya Pembelian Baru Sarana Enginering ( Utility), ( Vide : Gugatan halaman 13 s/d halaman 14, Point : Utility, huruf b) Mesin Pendingin Udara dan Mesin Kompresor beserta kelengkapannya, angka 1 s/d 25), berdasarkan pada Surat Penawaran Harga Barang dari : PT. Trane Indonesia
Bukti P/ TR -59 Foto copyKerugian PENGGUGAT kehilangan Sarana Enginering ( Utility), hal mana apabila PENGGUGAT hendak memulai usahanya kembali, maka PENGUGAT harus menyiapkan dana / biaya Pembelian Baru Sarana Enginering ( Utility), ( Vide : Gugatan halaman 14 s/d halaman 16, Point : Utility, huruf c) Cadangan Motor Listrik, angka 1 s/d 41 ) , berdasarkan pada Surat Penawaran Harga Barang dari : PT. Multi Teknik Telaga Indonesia
Bukti P/ TR -60 Foto copy Kerugian PENGGUGAT kehilangan Sarana Enginering ( Mekanikal dan Elektrikal ), hal mana apabila PENGGUGAT hendak memulai usahanya kembali, maka PENGUGAT harus menyiapkan dana/ biaya Pembelian Baru Sarana Enginering ( Mekanikal dan Elektrikal ), ( Vide : Gugatan halaman 17, Point : B. Mekanikal dan Elektrikal, huruf
Pekerjaan Elektrikal untuk Mesin
Pekerjaan Elektikal untuk Penerangan
Pekerjaan Mekanikal dan Hydrant, berdasarkan pada Surat Penawaran Harga Barang dari : PT. Manyarmas Sakti
Bukti P/ TR -61 Foto copy Kerugian PENGGUGAT kehilangan Peralatan Laboraturium, hal mana apabila PENGGUGAT hendak memulai usahanya kembali, maka PENGUGAT harus menyiapkan dana / biaya Pembelian Baru Peralatan Laboraturium, ( Vide : Gugatan halaman 17 s/d halaman 19, Angka 1 s/d Angka 42 Berdasarkan pada Surat Penawaran Harga Barang dari :
- PT. Sekawan
- Tokopedia
- Premier
Bukti P/ TR -62 Foto copy Kerugian PENGGUGAT kehilangan Mesin- Mesin Pelengkap dan Pendukung, hal mana apabila PENGGUGAT hendak memulai usahanya kembali, maka PENGUGAT harus menyiapkan dana / biaya Pembelian Baru Mesin - Mesin Pelengkap dan Pendukung, ( Vide : Gugatan halaman 20 s/d halaman 21, Angka 1 s/d Angka 27 Berdasarkan pada Surat Penawaran Harga Barang dari :
- PT. Sekawan
- Lakshmi
- CV. RAMA TEXTIMA
Bukti P/ TR -63 Foto copy Surat Pernyataan Nomor 007 / UMM/ EJ. II/ 2020, Tanggal 13 Februari 2020, yang dibuat oleh Bambang S. Widodo ( bertindak selaku Kepala Cabang dari PT. Estika Jasatama ( Insurance Brokers & Consultants, dibuat dan Ditandatangani di Hadapan Notaris Tri Avianti Merpatiningsih, S.H, Notaris di Kota Surabaya
Bahwa bukti-bukti surat tersebut diatas kesemuanya telah dibubuhi meterai secukupnya dan telahdisesuaikan dengan aslinya dipersidangan ternyata asli kecuali bukti surat tanda P/ TR- 28, P/ TR-29, P/ TR-30 P/ TR-31, P/ TR- 32, P/ TR- 33, P/ TR-34 P/ TR- 35P/ TR-36, P/ TR-37, P/ TR- 38, P/ TR-39, P/ TR-40, P/ TR- 41, P/ TR- 42,P/ TR- 43,P/ TR-44 P/ TR-45 P/ TR-46, P/ TR-47 P/ TR-48 P/ TR-49 P/ TR-50, aslinya tidak dapat diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penggugat juga telah mengajukan 5 (lima) orang saksi ke depan persidangan, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi I : Chrestianwati Hanafi
Bahwa setahu saksi persoalan antara Penggugat dengan Tergugat adalah mengenai Bank Hana tidak memenuhi kewajiban sesuai pasal 13 Perjanjian kredit yakni Kewajiban memasang asuransi ;
Bahwa Asuransi mengenai barang barang yang dijaminkan berupa Tanah, bangunan mesin-mesin, stok dan inventory serta kendaraan ;
Bahwa Mesin berupa mesin Ring salah satu nama mesin ;
Bahwa barang ini milik Penggugat dijaminkan ke Bank tanah dan bangunan mesin-mesin ring;
Bahwa kejadiannya dijaminkan setahu saksi tahun 2016;
Bahwa sekarang yang menjadi persoalan mengenai asuransi oleh Bank;
Bahwa Perjanjian kredit yang nomor 13 pasal 13 itu pasal yang mengatur mengenai wewenang penutupan asuransi jadi disitu bank Diberi Kuasa oleh debitur dalam hal ini ramagloria untuk memasang asuransi terhadap barang-barang jaminan ;
Bahwa saksi bisa mengetahui hal tersebut saat ini saksi sebagai Ibu Rumah tangga namun sebelumnya saksi pernah bekerja ;
Bahwa saksi bekerja di Ramagloria sebagai manajer komersial;
Bahwa setelah diasuransikan namun Bank Hana tidak mengasuransikan ;
Bahwa Perjanjian itu pada waktu dilakukan negosiasi Ramagloria itu Pertemuan-pertemuan secara lengkap tidak tapi pada saat penandatanganan itu saksi ikut dan dibacakan ;
Bahwa dalam Pasal 13 menyatakan bahwa debitur memberikan kuasa kepada Bank Hana untuk mengasuransikan ;
Bahwa pada waktu perjanjian tanda tangan yang pasti ada Notaris dari Bank Hana dari Rama Gloria juga ada;
Bahwa kewenangan dari mengasuransikan bukan di Ramagloria, tetapi di Bank Hana ;
Bahwa yang difikirkan oleh Rama bahwa Pasal asuransi itu sudah dilakukan oleh Bank Hana karena kita berpikir karena sudah menandatangani masing-masing sudah menandatangani perjanjian otomatis masing-masing sudah mengerti akan pasal-pasal yang terdapat di perjanjian ;
Bahwa kemudian terjadi kebakaran, jadi gedung bangunan isinya semuanya habis ;
Bahwa yang bangunan gedung itu pasti habis di dalam bangunan itu ada mesin-mesin semuanya peralatan sparepart stok material instalasi-instalasi listrik semuanya itu utility ;
Bahwa pada saat ini kondisi dari tanah dan bangunan itu istilahnya bangunan berdiri kokoh sekarang ini sudah kebakaran lama-kelamaan dia ambruk jadi sudah semuanya ke tengah dan tidak ada kegiatan sama sekali ;
Bahwa kalau terjadi Kebakaran itu saksi kurang tahu namun menurut laporannya Labfor dari Polda itu adalah terjadi konsleting dibagian ruang produksi dan itu sudah selesai diperiksa oleh Labfor bahwa itu adalah kecelakaan ;
Bahwa pada saat kejadian 8 Juni 2018 kebakarannya kejadian Siang saat sore itu saksi ditelepon oleh Bank Hana menanyakan asuransi saksi balik bertanya Bank Hana sendiri punya asuransi yang asuransi saksi itu yang punya ramagloria sendiri artinya ramagloria ini kan memesan dan membeli asuransi sendiri untuk ramagloria-nya jadi kalau untuk kepentingan bank yang menjamin barang-barang itu sudah bank Hana yang harusnya membeli polis asuransi jadi dari situ saksi tahu kalau bank Hana tidak menutup asuransi ;
Bahwa kewajiban dari bank Hana menutup asuransi terhadap tanah gedung-gedung, mesin dan Stock Inventory ada rinciannya ;
Bahwa Asuransi yang dimiliki Ramagloria untuk kepentingan Ramagloria sendiri karena kita punya pinjaman di bank dan kita ada barang-barang jaminan di sana otomatis barang-barang itu diasuransikan tujuan untuk bisa misalnya terjadi sesuatu itu bisa mengcover hutang kita serta dapat membantu mengembalikan atau membangun kembali dan punya kita ini sebagai tambahkan kalau itu berapa untuk membangun untuk untuk tambah diluar seharusnya ;
Bahwa Ramagloria membuat sendiri dengan asuransi sendiri untuk kepentingan pajak, Pegawai, Untuk asetnya sendiri beserta dalam pabrik itu kewajiban dari Bank Hana ;
Bahwa saksi ikut dalam rapat di OJK yang dihadiri Bank Hana dan Ramagloria ;
Bahwa hasil dari mediasi, dari pihak OJK ada dua kali jadi dari hasil pertemuan-pertemuan itu OJK menyampaikan bahwa asuransi itu adalah murni milik ramagloria karena asuransi itu yang membeli memesan dan membayar preminya itu adalah Ramagloria langsung ke dalam hal ini tidak ramagloria tidak menutup asuransi langsung ke asuransi tapi melalui broker jadi pembayaran itu dilakukan ke broker itu semua dilakukan oleh Ramagloria dan OJK kita menyampaikan siapa yang membeli bayar premi asuransi itulah sebagai pemilik Polis dan berhak atas klaim apabila terjadi klaim ;
Bahwa sikap OJK terhadap Bank Hana ternyata Bank Hana tidak mengasuransikan barang-barang yang sudah dijaminkan ke Bank Hana yakni OJK kembali lagi semua ke perjanjian semua dikembalikan lagi ke perjanjian kredit karena dasar hubungan hukum antara Ramagloria dengan OJK itu berdasarkan perjanjian kredit yang sudah ditandatangani bersama jadi masalah disini kenapa sampai ke OJK karena pihak bank Hana Ini minta polisnya atas yang ramagloria pesan dalam hal ini OJK menentukan dan menyampaikan bahwa polisinya yang Ramagloria punya Ramagloria jadi bank Hana tidak berhak ;
Bahwa saksi tahu jenis yang diamanatkan dalam perjanjian kredit itu ada perjanjian untuk jenis pinjaman modal kerja, didalam itu saksi tahu diatur mengenai jenis-jenis fasilitas yang saksi dapat jenis-jenis modal kerjanya itu apa saja jadi seperti pinjaman rekening koran yang kedua itu nilainya untuk PRK itu 25 miliar rupiah kemudian ada WCI working Capital installment itu nilainya satu juta dolar terus ada demand loan itu nilainya 2 juta US Dollar omnibus LC nilainya adalah 10 juta US Dollar itu LC ekspor nilainya 3 juta US Dollar jadi secara total itu adalah 16 juta US Dollar dan 25 miliar rupiah dan itu juga diatur di dalam perjanjian itu selain pinjaman ;
Bahwa saksi tahu permasalahan antara Bank Hana dengan Ramagloria mengenai perkara pidana yang dilaporkan ;
Bahwa waktu itu Ramagloria dapat panggilan dari Polda untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan Bank Hana mengenai klaim asuransi itu adalah milik bank Hana setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penelitian akhirnya dia dipanggil pihak kita dari pihak Rama Gloria juga dipanggil untuk pemeriksaan setelah itu diambil kesimpulan keluar SP3 yang artinya bahwa laporan bank Hana ditolak;
Bahwa dasar dikeluarkan SP3 karena tidak cukup alasan yang membuat meng-adjust kalau itu asuransi adalah punya Bank Hana ;
Bahwa saksi tahu nilai kerugian yang diderita Ramagloria dan Saksi sudah pernah melaporkan ke atasan, kerugian secara total sekitar 1,2 triliun cuma untuk detailnya itu saksi sudah pernah laporkan ke atasan tetapi Saksi tidak ingat tadi Saksi sudah laporin
Bahwa saksi tahu jumlah karyawan pada saat itu sekitar 900an orang ;
Bahwa sekarang ini status dari 900an karyawan tersebut saat ini mereka tidak ada status tidak ada status kita juga tidak PHK karena kalau kita PHK pastikan ada biaya untuk PHK karena kita belum punya uang untuk itu jadi kita masih belum PHK mereka ;
Bahwa terhadap gaji belum dibayarkan masih terhutang karena kita tidak punya pendapatan karena kejadian kebakaran ;
Bahwa setelah terjadi kebakaran kondisi Ramagloria terkait dengan pabrik dan produksi sampai saat ini otomatis tidak ada kegiatan operasional sama sekali karena pabrikan terhenti total ;
Bahwa didalam Ramagloria ada bagian legal ;
Bahwa tupoksi pekerjaan saksi yang dilakukan sebagai Manager Komersial Kesehariannya mengurusi Semua yang berkaitan dengan komersial dan salah satunya asuransi dan urusan ke Bank juga salah satunya ;
Bahwa yang saat ini saksi terangkan dipersidangan mengenai asuransi ;
Bahwa ada gugatan wanprestasi ;
Bahwa saksi pernah membaca Pasal 13 Perjanjian yang intinya di pasal 13 itu mengenai wewenang penutupan asuransi dimana bank diberi Kuasa oleh debitur untuk memasang asuransi atas barang-barang pada asuransi yang sudah ditetapkan dan untuk pembayaran premi itu harus langsung di debit secara langsung di rekening nasabah debitur yang ada di Bank Hana ;
Bahwa kalau tujuannya dalam pemahaman saksi dipasang asuransi itu untuk mengcover semua barang-barang aset karena kita punya pinjaman otomatis mengcover semua barang jaminan dan asset perusahaan sehingga apabila misalnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari penggantian uang asuransi bisa mengcover pinjaman kita juga penggantian barang-barang atau kerugian yang lain ;
Bahwa dalam hal saksi menjelaskan Ramaglori punya asuransi, asuransi yang dipunya Ramaglori mencover asset dan semua bangunan, gedung-gedung dan semua yang ada didalam ;
Bahwa yang dicover asset sudah dijaminkan di Bank Hana ;
Bahwa terhadap asuransi yang punya Ramagloria atas kejadian kebakaran sudah terjadi pencairan asuransi ;
Bahwa sekarang pencairan itu sudah diterima oleh Ramaglori itu pencairan untuk biaya-biaya yang belum ter-cover karena untuk terjadi kebakaran, kebakaran itu semuanya habis masih terhutang ke suplayer ka yang lain-lainnya ada itu kita berusaha untuk menyelesaikan cuman permasalahannya jumlah asuransi yang saksi pasang tidak mencover jumlahnya semuanya dengan catatan berarti untuk Bank Hana untuk menutup memasang polis ditambah masih ada lebih untuk jaga-jaga untuk Bank Hana untuk kepentingan Bank Hana yang ditutup Bank Hana, untuk punya Ramagloria ada kepentingan tersendiri ;
Bahwa Aset yang sama boleh di asuransikan dua kali tetapi untuk nilai itu tergantung jadi tidak ada ketentuan harus meng cover berapa persen jadi tergantung kita mau memasang dengan nilai berapa tetapi untuk objek yang sama bisa dipasang beberapa polis karena untuk historis polis sebelumnya dengan Bank Hana itu saksi juga pasang 2 (dua) dengan objek yang sama ;
Bahwa sebelum dengan Bank Hana, saksi sudah dengan Bank Danamon ;
Bahwa kejadian kebakaran itu pada tanggal 8 Juni 2018 ;
Bahwa pada saat kejadian kebakaran sebelumnya aset sudah dijaminkan kepada Bank Hana karena kita dari tahun 2016 ;
Bahwa dari tahun 2016 sampai tahun 2018 ada asuransi yang diletakkan untuk menjamin dari pihak Ramagloria atas nama Hana Bank yaitu di asuransi ACE ;
Bahwa saksi tahu berakhirnya asuransi tahun lalu sebelum polis habis tetapi Periodenya saksi tidak ingat namun sekitar tahun 2016, tahun 2017-2018 ;
Bahwa pada saat berakhir 1 April 2018 dilakukan perpanjangan untuk banker clouse untuk Hana Bank waktu 2017-2018 itu sebenarnya punya Ramagloria karena Bank Hana yang menutup Polis ;
Bahwa dengan asuransi ACE sudah dicover Bankers close Bank Hana memperpanjang 2018-2019 itu tidak dilakukan, karena itu kewajibannya Bank Hana untuk menutup polis, saksi menutup polis untuk Ramagloria bankers close Bank Hana tidak bermasalah ;
Bahwa saksi mengetahui korespondensi dan surat menyurat dari Hana Bank kepada broker yang mengurus tentang asuransi bahwa kami menanyakan mana polis perpanjangannya tetapi setelah kejadian ;
Bahwa Saksi tahu setelah kejadian broker itu info ke saksi Bank Hana menanyakan Polisnya mana ;
Bahwa pada masa 2017-2018 selain polis asuransi ACE dengan bankers close Hana Bank apakah Ramaglori punya polis asuransi tersendiri ;
Bahwa Polis dari ACE juga tetapi saksi tidak ingat nomor Polisnya namun untuk mengcover bangunan, asset milik Ramagloria tetapi non Bankers Close, kalau Bankers Close PT. KEB Hana Bank, kalau yang punya Ramagloria Non Bank ;
Bahwa dalam periode pertanggungan tahun 2017-2018 ada polis asuransi ACE yang mengcover dengan Bankers Close, ada polis asuransi ACE yang Non Bankers Close lalu yang non Bankers Close begitu berakhir di perpanjang ;
Bahwa Saat pertemuan di OJK internal ada dibuat Notulen tetapi tidak diekspose keluar ;
Bahwa tidak ada pegangan bagi para pihak yang hadir dan suratnya untuk menjelaskan hasil pertemuan karena Bank Hana ikut juga hadir jadi disana Bank Hana, Ramagloria, pihak Broker dan OJK sendiri ;
Bahwa tidak ada tentang notulen rapat atau surat yang ditujukan dari OJK terkait ;
Bahwa saksi pernah di BAP saat di Polda Jatim ;
Bahwa pada saat saksi menjelaskan laporan tersebut tidak berjalan karena Ada Sp3 ;
Bahwa bunyinya di Sp3 itu tidak dilanjutkan ;
Bahwa saksi menjabat Manajer Komersial di Ramagloria sejak tahun 2010 sampai dengan terjadinya kebakaran ;
Bahwa setelah terjadinya kebakaran saksi Sejak kapan saksi tidak ingat tidak bekerja lagi di Ramagloria ;
Bahwa saksi tahu terkait dengan pembayaran Ramagloria ke Hana Bank mengenai Pembayaran pinjaman lancar sampai dengan saat sebelum terjadi kebakaran ;
Bahwa saksi tahu mengenai Ramagloria diberikan surat peringatan oleh PT. KEB Hana Bank terkait kegagalan pembayaran pinjaman ;
Bahwa saksi masih bekerja di Ramagloria tetapi Saksi tidak terima gaji setelah terjadi kebakaran ;
Bahwa saksi sebagai Manajer Komersial tidak mengurusi tentang pencairan polis asuransi milik Ramagloria atas kebakaran, karena saksi tidak mengikuti;
Bahwa skasi mengetahui darimana sudah ada pencairan dari Asuransi kepada Ramagloria terkait asuransi tersebut karena Saksi mendapat info waktu itu mendengar sudah mulai cair milik Ramagloria tetapi saksi tidak mendengar sendiri ;
Bahwa Pada saat perpanjangan di ACE atau di Asuransi lain Kita lewat broker jadi yang menentukan asuransi bukan Ramagloria jadi Broker yang mencari dan menentukan Asuransi ;
Bahwa fasilitas yang diberikan Hana Bank terpakai tetapi tidak penuhi untuk flapon tidak terpakai seluruhnya ;
Bahwa Kerugian 1,2 Triliun dasarnya Barang-barang itu dari penawaran-penawaran suplayer apabila akan pengadaan barang dan penawaran setelah kebakaran ;
Bahwa sebelum kebakaran terjadi pabrik masih beroperasi sampai terjadi kebakaran ;
Bahwa Ada asuransi yang dibuat oleh Ramagloria, Bank Hana tidak mengcover supplayer-suplayer atau pihak-pihak ketiga yang ditanggung apabila terjadi sesuatu ;
Bahwa dalam hal ini Ramagloria membuat sendiri untuk mencover hal-hal yang tidak tertanggung di Bank Hana ;
Bahwa pada waktu pencairan itu dana dibayarkan kepada supllayer yang mana dan pembayaran-pembayaran lain yang tidak tercover di Bank Hana berupa hutang-hutang ke Supllayer pada saat terjadinya kebakaran ;
Bahwa saksi tahu mencover dari tanah, bangunan mesin-mesin asuransinya sudah diketahui nilainya, dan waktu Ramagloria membuat asuransi nilainya berapa persen perbandingan yang diwajibkan Bank hana melakukan asuransi Untuk polis Bank Hana nilai pertanggungannya yang menurut Bank Hana, yang dari Ramagloria tidak ditentukan harus berapa ;
Bahwa saksi tahu dasar terjadi dalam perkara pidana itu laporannya dimana Bank Hana melaporkan tentang Asuransi, jadi bank hana mengklaim asuransi polis yang ada adalah punya Bank Hana ;
Bawha yang membuat asuransi dari ACE tersebut dari Ramagloria ;
Bahwa tidak pakai Pasal 13 pada saat tahun 2017-2018 karena pada saat itu kita tetap memasang asuransi karena sebelumnya Pasal 13 Bank Hana berbeda dengan Bank sebelumnya, bank sebelumnya pemasangan asuransi itu ada di Nasabah jadi pada saat saksi tahun 2017-2018, pada saat berpindah ke Bank Hana pada agustus 2016 pengcoverannya sampai tahun 2017 itu Bankers Close Bank Danamon pada waktu itu Bank Hana tidak melakukan permintaan untuk Endorse setelah itu saksi tutup asuransi untuk periode berikutnya, Pasal 13 Bank Hana yang menutup asuransi adalah pihak Bank ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Ramaglori juga di cover dengan Asuransi lain ;
Bahwa saksi tidak tahu pihak Asuransi tahu bahwa aset yang disebutkan adalah jaminan di Hana Bank ;
Bahwa dari pihak Ramaglori melakukan kesalahan menutup polis asuransi ACE yang memiliki Bankers Close Hana Bank ;
Bahwa saksi memberitahukan Hana Bank dan saksi ditegur ;
Bahwa Penutupan kredit itu ada perubahan tetapi tidak merubah jumlah fasilitas ;
Bahwa PT. Ramaglori bergerak dibidang Pemintalan benang yang beralamat di Pasuruan ;
Bahwa Perjanjian kreditnya, perjanjiannya dibuat di Surabaya ;
Bahwa PT. Ramaglori ini sudah lama sekitar tahun 1990an ;
Bahwa Kredit ini digunakan untuk Modal kerja ;
Bahwa saksi tidak tahu saksi pabrik-pabrik itu sekarang siapa yang menguasai ;
Bahwa saksi tidak tahu prosesnya sekarang pabrik itu setelah terbakar ;
Saksi II : Gatot Pamanto
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Ramagloria dengan jabatan sebagai Kepala Pabrik dari tahun 2018 bulan Februari ;
Bahwa saksi tidak tahu sebelumnya siapa kepala Pabriknya karena saksi hanya beberapa bulan sebelum terjadi kebakaran ;
Bahwa Kebakaran terjadinya Juni 2018 ;
Bahwa saksi bisa menjelaskan sebab sebab terjadinya kebakaran pada saat itu saksi mau beristirahat di mess dekat pabrik tiba-tiba ada teriakan kebakaran dari situ saksi menanyakan dimana posisinya dan saksi lari ke lokasi ternyata betul ada api diatas lorong yang sedang membara tetapi mereka sudah mengupayakan untuk disemprot bagi Hidran dan Apart untuk memadamkan api disisi yang lain security sudah menelpon PMK itu juga SOP;
Bahwa PMK datang kira-kira 20-30 menit berikutnya akan tetapi tidak bisa tertolong jadi membaranya api langsung melingkar ;
Bahwa PMK itu sampai 9 (Sembilan) mobil untuk memadamkan dan ditambah lagi dengan air dari water tank dan dari sungai dibelakang pabrik ;
Bahwa setelah kejadian itu lama pemadaman sampai jam 7 pagi ;
Bahwa keadaan sekarang tidak ada yang tersisa, habis semua ;
Bahwa Setelah terjadi kejadian kebakaran itu kondisi pabrik stop beroperasi;
Bahwa belum ada dilakukan PHK karena tidak ada dana ;
Bahwa ada 3 (tiga) orang satpam yang menjaga pabrik itu ;
Bahwa Kebakaran terjadi pada hari Jum;at sekitar jam 11 tanggal 8 Juni 2018;
Bahwa pada saat peristiwa terjadinya kebakaran kondisi pabrik itu berproduksi beroperasional secara normal ;
Bahwa karyawan masuk, disitu ada 3 (tiga) shift, shift pagi, shift siang dan shift malam ;
Bahwa yang ada didalam pabrik itu ada mesin-mesin utama dan mesin-mesin pendukung dan bahan baku persiapan, ada bahan baku yang sedang proses dan ada bahan jadi disana ada tempat transit, bahan jadi itu di kondisikan baru dipindah ke tempat transit, ada alat-alat laborat yang ikut terbakar ;
Bahwa saksi tahu yang menyebabkan terjadi kebakaran itu,pada waktu itu mereka melihat ada api kalau perkiraan saksi konslete dan setelah di cek sama labsfor sama mereka menemukan secara fisik bahwa ada listrik konsleting ;
Bahwa jumlah karyawan yang dirumahkan ada 900 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada surat pemberitahuan bahwa tanah atau pabrik itu akan dilelang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perjanjian kredit antara PT. Ramaglori dengan Bank Hana ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang asuransi yang menjamin atau melindungi seluruh asset PT. Ramagloria ;
Bahwa sejak saksi masuk sampai dengan kejadian tidak pernah ada masalah dengan operasional pabrik, kondisinya normal saja ;
Bahwa sebelum saksi masuk tidak ada informasi pabrik sempat berhenti;
Bahwa mengenai gaji tidak berjalan sampai terjadinya musibah kebakaran macet pada Bulan Juni ;
Bahwa sebelumnya pada bulan Mei dibayar gajinya dan Gaji bulan April juga dibayar tepat waktu ;
Bahwa setelah terjadinya kebakaran saksi sebagai kepala Pabrik yang membawahi banyak karyawan, saksi tidak tahu bahwa PT. Ramaglori menerima sejumlah uang dari Asuransi untuk bayar gaji ;
Bahwa Status karyawan sementara di rumahkan ;
Bahwa saksi tidak tahu Pabrik itu berdiri sejak kapan ;
Bahwa semua mesin itu masih baru ;
Bahwa pernah terjadi pergantian mesin besar-besaran Itu langsung baru hanya 2 (dua) unit ;
Bahwa sejak saksi bekerja dari Februari 2018 saksi tidak mengetahui ada informasi bahwa PT. Ramaglori sudah ada yang macet pembayaran terhadap gaji karyawan ;
Saksi III : Kusmiati, SE
Bahwa yang saksi ketahui mengenai permasalahan antara para pihak adalah Bank Hana tidak mengasuransikan aset PT. Ramagloria ;
Bahwa Saksi mengetahui karena saksi dipanggil untuk dimintai tolong menjadi saksi jadi saksi diberitahu ;
Bahwa dasarnya saksi mendengar saja baru-baru ini saja ;
Bahwa kalau dengan Juliyanto Suryarahardja, saksi tahu, karena beliau adalah Direktur di PT. Ramagloria ;
Bahwa saksi diberitahu mengenai permasalahan ini ;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Ramagloria mulai tahun 2010 sampai pertengahan tahun 2019 dengan jabatan Saksi sebagai finance;
Bahwa dalam hal ini saksi bekerja membantu sebagai finance sampai bulan Juni 2019 ;
Bahwa yang saksi kerjakan di bagian Finance tugas utama saksi dalam mengatur cash flow, saksi bisa berhubungan dengan bagian lain untuk berkoordinasi ;
Bahwa Saksi punya atasan Manager Finance ;
Bahwa sebelum mengajukan pinjaman kepada Bank Hana, PT. Ramagloria ada pinjaman dengan Bank Danamon saksi tidak mengetahui hal tersebut karena saksi tidak menghandle untuk urusan itu ;
Bahwa saksi mengetahui PT. Ramagloria mempunya hutang dengan Bank Danamon ;
Bahwa saksi bisa menjelaskan perjanjian tentang asuransi aset ke Bank Danamon demi kepentingan Bank Danamon jika terjadi sesuatu hal terjadi terhadap asset itu dan saksi bawa ;
Bahwa cara mengasuransikan perjanjian itu jadi Bank Danamon mewajibkan Debitur untuk mengasuransikan asset yang mengcover kepentingan Bank sementara di Bank Hana disebutkan bahwa Kuasa untuk mengasuransikan asset yang melindungi kepentingan bank dikuasakan oleh Debitur kepada Bank Hana ;
Bahwa misalnya pihak-pihak debitur mengcover-nya kurang tidak mencukupi meng-cover pinjaman itu dijelaskan bahwa dalam hal hasil pertanggungan tidak mencukupi untuk melindungi seluruh hutang sisa hutang tersebut tetap menjadi hutang debitur kepada Bank dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh Debitur pada saat ditagih oleh Bank ;
Bahwa Bank Hana mewajibkan tentang asuransi terhadap diatur di Pasal 13 PK antara Ramagloria dengan Bank Hana dijelaskan bahwa Debitur memberikan Kuasa kepada Bank untuk menutup asuransi ;
Bahwa menurut Pasal 13 ini saksi bacakan lengkap asuransi bank Diberi Kuasa oleh debitur untuk mengasuransikan barang barang jaminan tersebut pada maskapai asuransi yang ditetapkan oleh bank dengan jumlah pertanggungan yang dianggap baik oleh bank dan dilengkapi dengan banker close dengan perjanjian bahwa apabila terdapat barang-barang jaminan tersebut dibayarkan dibayarkan uang asuransi karena bahaya yang dipertanggungkan terjadi di bank berhak menerima asuransi tersebut serta memberi atau menandatangani kwitansi atas penerimaan tersebut selanjutnya uang asuransi tersebut akan dipergunakan untuk membayar hutangnya debitur kepada bank sebagaimana jumlah utang tersebut dalam rekening debitur kepada bank jika masih ada sisa Jika masih ada sisa akan menyerahkan surat tersebut kepada debitur dalam hal asuransi tidak cukup untuk melunasi hutang debitur kepada bank sisa hutang tersebut tetap menjadi hutang debitur kepada bank;
Bahwa asuransi yang diajukan PT. Ramagloria ada 2 (dua) asuransi untuk kepentingan PT. Ramagloria untuk mengcover kepentingan perusahaan sendiri untuk membayar semua hal yang diluar Bank ;
Bahwa ternyata terjadi sesuatu hal asuransi yang diajukan oleh perusahaan, asuransi itu masuk ke perusahaan ;
Bahwa saksi mendengar bahwa berdasarkan asuransi itu bagaimana perusahaan dilaporkan Bank Hana ke Polda Jatim dan hasilnya dari kabar yang saksi dengar kasusnya ditutup karena tidak cukup bukti ;
Bahwa saksi mendengar perusahaan pernah melapor ke OJK ;
Bahwa yang saksi ketahui dari hasil asuransi berapa jumlah cairnya saksi tidak tahu setahu saksi memang ada yang sudah cair ;
Bahwa yang sudah cair ini setahu saksi dibayarkan untuk supplayer-suplayer yang tidak ada kaitannya dengan Bank ;
Bahwa yang dibayar oleh pihak Perusahaan terhadap penerimaan uang asuransi itu yang pertama dibayar adalah Suplayer-suplayer kemudian sebagian gaji karyawan, walaupun sudah tidak beroperasi tetap ada kegiatan jadi tetap dipakai untuk operasional ;
Bahwa saksi bekerja tupoksinya di PT. Ramagloria sebagai Finance dalam hal ini mengatur keluar masuk keuangan ;
Bahwa saksi tahu PT. Ramagloria meminta fasilitas kredit dari Bank Hana dan sudah diterima fasilitasnya dan sudah digunakan mulai awal tahun 2016 ;
Bahwa awalnya proses Hana Bank masuk sebagai memberikan fasilitas kredit setahu saksi dari Bank Danamon jadi awalnya kami punya kredit di Bank Danamon setelah itu Bank Hana menawarkan diri untuk meng take over;
Bahwa pada saat peralihan dari Bank Danamon ke Bank Hana ada asuransi yang meng cover fasilitas kredit ini ;
Bahwa pada saat peralihan dari Bank Danamon ke Bank Hana tahun 2016 saksi tidak tahu dibuat Asuransi baru yang meng cover credit ini atau melanjutkan yang sudah ada dari Bank Danamon sebelumnya ;
Bahwa saksi tidak ingat di cash flow keuangan apakah tidak tercatat karena Itu kejadian 2 (dua) tahun lebih ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa dari tahun 2017 sampai tahun 2018 ada penutupan asuransi untuk fasilitas kredit Hana Bank namun yang saksi tahu Perusahaan membeli asuransi untuk kepentingan perusahaan sendiri di Asuransi ESTIKA ;
Bahwa biasanya kita berhubungan dengan Broker tetapi untuk detail-detailnya saksi tidak mengerti karena saksi tidak menghandle asuransi ;
Bahwa saksi tidak tahu pada tahun 2017 sampai tahun 2018 PT. Ramagloria menggunakan asuransi apa ;
Bahwa Untuk kepentingan perusahaan berapa jumlah coverage perlindungannya angka detailnya saksi tidak tahu karena saksi bukan yang mengurus asuransinya ;
Bahwa saksi tidak ingat waktu itu mencatatkan ada pengeluaran pembayaran di rekening koran terhadap pemotongan untuk polis asuransi pada tahun 2017-2018 ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti T-10 diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Bukti T-11 diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Ibu Chrestianwati Hanafi sebagai Manajer Komersial ;
Bahwa saksi ada beririsan dengan pekerjaan saksi karena biasanya kita berkoordinasi untuk masalah asuransi ;
Bahwa saksi jabatannya Asisten Manajer ;
Bahwa bentuk koordinasinya secara jabatan biasanya Ibu Kristiawan info saja kalau ada penutupan asuransi ;
Bahwa bukan saksi mencatatkan, yang mencatatkan itu bagian akunting;
Bahwa tujuan info ke saksi untuk menyiapkan dana yang akan dipakai untuk meng cover asuransi perusahaan ;
Bahwa di tahun 2017 ada penutupan asuransi untuk perusahaan ;
Bahwa Perusahaan membeli Asuransi itu kita kasih nama siapa saja selama yang beli adalah perusahaan ;
Bahwa tidak ada Asuransi diluar kepentingan Perusahaan ;
Bahwa terjadi peristiwa kebakaran pada tanggal 8 Juni 2018 ;
Bahwa setelah itu saksi masih bekerja ;
Bahwa dalam proses setelah terjadinya kebakaran sampai saat ini saksi tidak tahu ada yang dilakukan dari pihak Asuransi untuk menghitung kerugian ;
Bahwa yang saksi jelaskan membayar untuk mengamankan kepentingan perusahaan diluar Bank salah satunya untuk membayar Supplayer, gaji karyawan ;
Bahwa setelah terjadi kebakaran ada yang dibayar gaji karyawan yang berarti ada pencairan akan tetapi saksi tidak tahu dari asuransi mana Karena saksi tidak mengikuti prosesnya, saksi hanya tahu ada uang masuk detailnya saksi tidak tahu, kira-kira 500 ribu US Dollar ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah yang dicover ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah di polis itu tertulis interestnya gaji karyawan, suplayer ;
Bahwa Perjanjian antara PT. Ramagloria dengan Bank Danamon tepatnya saksi tidak tahu dimulai dari tahun berapa dan berakhir pada tahun berapa ;
Bahwa setelah di take over Bank Hana perjanjian kredit dengan Bank Danamon tidak lanjut, sudah berhenti ;
Bahwa saksi tidak tahu terkait dengan asuransi yang telah didaftarkan oleh Ramagloria melalui ESTIKA kepada Asuransi Jasindo ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembukaan asuransi di Jasindo pada tahun 2018 oleh PT. Ramagloria ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau di Polis asuransi jasindo yang didaftarkan tahun 2018 dan berlaku sampai tahun 2019 masih menggunakan bankers close Bank Danamon ;
Bahwa kalau kita mau menutup asuransi memang harus ada objeknya jadi yang diasuransikan tanah bangunan dan mesin ;
Bahwa pada tahun 2018 mesin yang diasuransikan itu rusak karena kebakaran, setelah kebakaran setahu saksi pabrik sudah tidak bisa beroperasi ;
Saksi IV : Vita Theresia
Bahwa saksi mengenal Perusahaan yang bernama PT. Ramagloria ;
Bahwa saksi jelaskan hubungan saksi dengan perusahaan tersebut karena Saksi diminta oleh kebetulan saksi kenal dengan Ibu Sherlina ;
Bahwa saksi tidak tahu Ibu Sherlina sebagai Direktur, atau Komisaris, setahu saksi hanya sebagai Pemilik saja ;
Bahwa hubungan saksi dengan Ibu Sherlina, jadi Ibu Sherlina datang kepada saksi dan dia minta pinjaman hutang ke saksi senilai 200 ribu US Dollar ;
Bahwa dalam keadaan waktu itu Beliau bilang ke saksi bahwa pabriknya kebakaran jadi dia minta tolong ke saksi untuk dipinjamin untuk biaya operasional perusahaan ;
Bahwa saksi tidak tahu Kira-kira berapa lama setelah kebakaran tetapi saksi menyerahkan uang itu tanggal 25 Juni 2018 ;
Bahwa perjanjiannya secara tertulis, jadi PT. Ramagloria membuat pengakuan hutang terhadap saksi ;
Bahwa ada dijanjikan akan dibayar jadi PT. Ramagloria hutang kepada saksi 200 Ribu US Dollar dan janjinya akan dibayar pada bulan Desember 2018 yang dimana katanya akan dicairkan asuransi jadi kalau asuransinya cair 200 ribu US Dollar akan dibayar ;
Bahwa pada Desember 2018 tidak terjadi pembayaran, karena pada Desember 2018 itu saksi menagih kenapa hutangnya belum dibayar terus katanya pihak PT. Ramagloria bahwa ada masalah yang dimana pihak Bank melaporkan ke Polda Jatim sehingga asuransinya di hold dan setelah itu saksi di ajak ke OJK, saksi mau datang ke OJK karena untuk kepentingan saksi kenapa sampai sekarang saksi belum dibayar ;
Bahwa saksi pergi ke OJK diajak oleh PT. Ramagloria tanggal 19 Juli 2019, saksi bersama dengan Ibu Sherlina, Ita, dan pegawainya yang bernama Kristin ;
Bahwa yang hadir ada pihak Hana Bank, ada pihak OJK, juga ada pihak yang lain ada pihak Broker Asuransi ;
Bahwa yang saksi dengar dan lihat pada saat itu bahwa pihak PT. Ramagloria mengatakan bahwa Bank Hana wanprestasi karena tidak mengasuransikan sehingga terjadi kebakaran dan pada saat itu juga saksi mendengar bahwa dari pihak Broker tidak pernah mendapat order dari pihak Hana Bank dan dia mendapat ordernya dari PT. Ramagloria dan dibayar oleh PT. Ramagloria dan saksi juga mendengar dari pihak OJK sendiri bilang kepada Hana Bank untuk mencabut tuntutannya di Polda Jatim dan haknya 100 % adalah untuk pihak PT. Ramagloria ;
Bahwa saksi mendengar ada keterangan dari OJK yang lain disana suasananya ribut, saksi hanya sebagai pendengar saja ;
Bahwa Keputusan itu disampaikan oleh OJK ;
Bahwa akhirnya saksi dibayar oleh PT. Ramagloria bulan Januari tanggal 20 tahun 2020 ;
Bahwa dari pembayaran itu saksi hanya di infokan dengan Ita bahwa uang asuransi sudah cair dan dia membayar saksi 200 ribu US Dollar ;
Bahwa saksi mendengar bahwa di Polda Jatim ada penghentian perkara waktu di OJK karena mereka berdebat ;
Bahwa saksi tidak tahu ada surat penghentian penyidikan Sp3 ;
Bahwa pekerjaan saksi Pengusaha lampu, brand saksi sendiri namanya Violet, saksi punya handicraft ;
Bahwa perjanjian itu tertulis tetapi tidak ada dihadapan Notaris hanya pengakuan hutang ;
Bahwa tidak ada Akta pengakuan hutang dari Notaris, kop surat dari PT. Ramagloria dan tanda terima, ada materainya ;
Bahwa dalam rangka pinjam meminjam pihak Hana Bank Menurut saksi tidak tahu bahwa saksi meminjamkan uang ;
Bahwa Pada saat saksi meminjamkan uang itu kirimnya tidak ke rekening Saksi kasih cash dan saat dikembalikan juga cash ;
Bahwa pada saat sebelum dimulai pertemuan saksi tidak diminta oleh OJK untuk memperkenalkan siapa saja ;
Bahwa waktu saksi diminta memperkenalkan sebagai pihaknya PT. Ramagloria ;
Bahwa waktu itu saksi tidak diperkenalkan dalam rapat tetapi saksi disuruh menulis daftar hadir ;
Bahwa saksi menulis di daftar hadir menulis nama saja ;
Bahwa saksi tahu karena disebutkan pasal 13 Perjanjian kredit bahwa Bank Hana harusnya yang mengasuransikan sehingga Ramagloria merasa Bank Hana wanprestasi ;
Bahwa kaitannya Hana Bank dengan saksi tidak ada kaitannya sama sekali dengan saksi, kaitannya dengan saksi adalah saksi tidak dibayar oleh Ramagloria, saksi kesana ingin tahu apakah betul asuransi cair atau tidak janjinya dengan saksi membayar 200 ribu US Dollar kalau cair ;
Bahwa saksi tidak tahu cairnya asuransi dari Asuransi yang mana ;
Bahwa saksi tidak tahu PT. KEB Hana Bank telah meminta dimasukkan Banker Close ;
Bahwa saksi bukan sebagai Supplayer dari PT. Ramagloria ;
Bahwa sewaktu dimintakan pinjaman oleh pihak PT. Ramagloria saksi tidak pernah diinformasikan oleh pihak PT. Ramagloria bahwa mereka tidak boleh melakukan pinjaman kepada pihak lain karena terikat perjanjian kredit dengan PT. Hana Bank ;
Bahwa saksi tidak tahu cair asuransi dari yang mana tetapi bukan disebut dari Bank Hana, jadi saksi dijanjikan pokoknya cair tetapi tidak cair waktu itu ;
Saksi V : Adi Widjaja
Bahwa saksi pernah menjadi kuasa hukum dari PT. Ramagloria ;
Bahwa Saksi jelaskan jadi pada bulan Mei 2019 saksi mendapatkan Kuasa dari Klien bernama Ibu Sherlina untuk memberikan pendampingan sehubungan dengan adanya pelaporan polisi LPP No. 14 di Polda Jatim Krimsus yang ditangani oleh Unit 2 Subdit 2 Perbankan waktu itu dari Surat Panggilan yang disangkakan adalah Pasal Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pasal-pasal dalam TPPU, dengan adanya laporan Polisi tersebut kemudian saksi secara profesional menerima kuasa dari Ibu Sherlina selaku Terlapor ;
Bahwa selain Ibu Sherlina ada juga 1 (satu) saksi yang biasa saksi panggil Ibu Kristin juga memberikan kuasa di bulan Juni 2019 untuk pendampingan sebagai saksi di Polda Jatim Krimsus unit yang sama ;
Bahwa pada saat itu Ibu Sherlina posisinya di Ramagloria sepengetahuan saksi Ibu Sherlina waktu itu sebagai Terlapor karena pada saat kejadian kebakaran di Juni 2018 Ibu Sherlina ada Direktur dari PT. Ramagloria Sakti Tekstile Industri ;
Bahwa Pada saat saksi mendampingi jabatannya menurut Ibu Sherlina sudah bukan Direktur lagi tetapi waktu itu saksi tidak tahu sebagai pemegang saham ;
Bahwa waktu saksi mendampingi itu ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap Terlapor kemudian saksi-saksi, jadi pada saat proses penyidikan tersebut saksi hanya mendampingi Ibu Sherlina dan seorang saksi yang bernama Ibu Kristin atau Chrestiawati Hanafi, untuk mengenai saksi Ahli kami tidak mengajukan saat itu, pada saat ada Berita Acara Konfrontir saksi juga mendampingi ;
Bahwa waktu itu ada konfrontir antara saksi dari pihak kami Ibu Kristin dengan dari Broker Asuransi PT. ESTIKA JASATAMA ;
Bahwa tidak ada dikonfrontir dengan Pelapor ;
Bahwa saksi mengetahui siapa yang menjadi pelapor dari Hana Bank didalam surat panggilan tertulis pelapornya adalah dari PT. Hana Bank yang saat itu menurut penyidik yang datang melapor adalah yang sering datang kesana dan juga ikut gelar dari pihak Pelapor adalah bapak Irwan, ini yang saksi ketahui dari Penyidik juga saksi ketahui pada saat hari gelar tanggal 2 Agustus 2019 karena saksi bertanya kepada Ibu Sherli dari pihak Hana Bank siapa yang datang pada waktu itu itu adalah Bapak Irwan kepala Legal Head Bank Hana Pusat Jakarta dan didampingi ibu-ibu ;
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi inti laporan dari Hana Bank waktu itu adalah mengenai Polis Jasindo senilai kurang lebih 10 Juta US Dollar ;
Bahwa yang dilaporkan Bank Hana waktu itu dari proses penyidikan banyak pertanyaan-pertanyaan adalah itu menjadi haknya siapa atas polis tersebut secara detail saksi tidak hafal ;
Bahwa pada waktu Gelar perkara tanggal 2 Agustus 2019 yang diadakan di salah satu ruangan di Krimsus Direktorat Polda Jatim dari pihak kami Terlapor yang datang adalah 4 (empat) orang yang pertama Ibu Sherlina yang kedua Ibu Kristin ada Ibu Ajeng dan saksi selaku Kuasa Hukum dari pihak Pelapor Bank Hana seingat saksi yang hadir adalah 2 (dua) orang atau 3 (tiga) orang tetapi tepatnya yang saksi hafal adalah seorang bapak-bapak yang dikatakan Ibu Sherlina selaku klien saksi adalah bernama Pak Irwan legal Head Pusat Bank Hana Jakarta dan didampingi seorang Ibu-ibu dan beberapa personil dari unsur-unsur Kepolisian yang melakukan gelar berlangsung mulai jam 9 berakhir sekitar jam 12., pada saat gelar tersebut yang saksi dengar yang dipaparkan adalah point-poin tentang ada peserta gelar yang waktu itu menanyakan serta dari Rekan Kepolisian menanyakan kepada pihak Pelapor apakah Pelapor Bank Hana telah melakukan penutupan Polis Asuransi, Penutupan dalam artian pembelian atau pemesanan, waktu itu dijawab oleh seorang bapak dari pihak Pelapor Bank Hana, Bank Hana tidak melakukan Penutupan atau pembelian Polis Asuransi selanjutnya setelah ada jawaban tersebut dari pihak peserta gelar unsur Kepolisian tersebut juga menanyakan lagi semestinya siapa yang melakukan penutupan atau pemesanan Polis Asuransi tersebut, waktu itu dari pihak Pelapor mengatakan semestinya adalah Loan Admin dari Bank Hana Cabang Surabaya kemudian ada juga yang menanyakan dia bertanggung jawab kepada siapa Loan Admin tersebut di jawab oleh Bapak tersebut bahwa bertanggung jawabnya semestinya kepada Loan Admin Head Jakarta atau ada bagian di Pusat Jakarta Bank Hana Jakarta yang membidangi faktor Risk / Departemen Risk atau Direktur Risk yang berhubungan dengan Risk dari situ ada pertanyaan susulan juga karena meneruskan jawaban-jawaban tadi selanjutnya apa yang sudah anda lakukan pihak Pelapor, bapak itu yang menjawab bahwa saksi akan melakukan pembenahan perbaikan sistem internal atau semacam memperbaiki SOP dan telah mengeluarkan teguran atau surat teguran kepada staff yang semestinya melakukan Penutupan Polis Insurance tersebut itu jawaban dari pihak Bank Hana yang dijawab oleh Bapak tersebut kalau dari Bank Hana yang Ibu-ibu seingat saksi tidak menjawab apa-apa hanya diam saja ;
Bahwa tidak ada pertanyaan-pertanyaan kepada pihak Broker pada saat itu karena Broker tidak hadir ;
Bahwa yang hadir waktu itu Pelapor dan Terlapor dan semua pembicaraan disana itu saja yang saksi ingat, tentu saja segala pembicaraan disana telah terdokumentasikan dengan baik di Polda Jatim tersebut ;
Bahwa hasil dari Gelar Perkara itu saksi hanya hadir sekali jadi saksi tidak mengikuti gelar sebelumnya saksi tidak tahu apakah gelar internal tetapi pada saat gelar tanggal 2 Agustus 2019 adalah gelar yang saksi hadiri kemudian pada tanggal 5 Agustus terbit SP3 karena dari pihak klien kami menerima surat adanya SP3 atas laporan Polisi LPP No. 14 dengan alasan tidak cukup bukti ;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan informasi pada saat menerima Kuasa bahwa memang ada tahapan awal dari Polis Insurance tersebut yang sudah cair tetapi jumlahnya berapa, prosesnya bagaimana saksi tidak tahu ;
Bahwa dalam laporan tersebut yang menjadi terlapor didalam surat panggilannya yang menjadi terlapor adalah Ibu Sherlina Kawilarang, hanya sendiri, hanya tertulis itu tidak ada nama PT. Ramagloria
Bahwa saksi tidak menerima kuasa dari PT, saksi hanya menerima Kuasa dari Ibu Sherlina ;
Bahwa kaitannya penjelasan saksi tentang Proses laporan Pidana di Polda Jatim dengan perkara gugatan ini Saksi tidak mengetahui tentang Gugatan isinya apa tidak pernah baca ;
Bahwa saksi hanya tahu Penggugat dari pihak penggugat meminta saksi sebagai saksi untuk menjelaskan apa yang saksi ketahui, apa yang saksi alami saat saksi menjadi Advokat mendampingi Ibu Sherli di Polda Jatim ;
Menimbang, bahwa Penggugat juga telah mengajukan dua orang Ahli ke depan persidangan, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli I : Dr. Rio Christian, SH, M.Hum
Bahwa kalau perjanjian kredit itu diatur diundang-undang perbankan, perjanjian kredit itu perjanjian pinjam meminjam uang atau piutang dan kesepakatan didalam perjanjian kredit itulah sering disebut dengan nama covenant, syarat-syarat itu biasanya dituangkan dioffering letter dari bank offering letter itu dituangkan didalam perjanjian kredit itu syarat-syaratnya banyak misalnya bersedia menjaminkan asset misalnya klausula tentang asuransi ada banyak sekali Covenant ;
Bahwa klausulanya itu merupakan klausula baku tapi bahwa yang bisa dirubah itu hanya yang secara numerik jumlah utang itu mungkin bisa berbeda antara 1 (satu) nasabah dengan nasabah lain rate bunga itu bisa dirubah tetapi bahwa klausulanya itu termasuk didalam klausula baku karena bank adalah institusi yang berhubungan dengan banyak orang beda dengan perjanjian sewa menyewa rumah jadi perjanjian perbankan klausulanya baku hanya tentu ada yang berubah antara satu nasabah dan nasabah lain misalnya rate bunga, jumlah pinjaman jaminan itu berbeda jadi yang disebut baku adalah klausulanya ;
Bahwa pembuatan perjanjian itu Pasti dibuat oleh bank karena logikanya begini Notaris yang berhak membuat perjanjian kredit itu adalah notaris rekanannya bank di endorse oleh Bank tidak semua notaris bisa membuat perjanjian kredit di bank tidak diterima aktenya semua Notaris bisa membuat perjanjian kredit tetapi bahwa setiap bank itu punya rekanan notaris jadi pasti itu dibuat oleh pihak bank pihak bank menuangkan dari offering letternya you take it or you leave it yes i take it dituangkan di akta notaris sejarahnya perjanjian kredit itu dari offering letter ;
Bahwa tentu sangat dominan Karena begini perjanjian kredit itu unsurnya ada 2 (dua) ada syarat ada pengawasan syarat-syarat kredit yang tadi saksi sebut sebagai kovenan itu semua dievaluasi oleh bank kalau syarat kreditnya tidak terpenuhi uangnya tidak bisa dicairkan setelah syarat kredit terpenuhi bank melakukan pengawasan Jadi syaratnya harus terpenuhi dan lolos pengawasan jadi perannya bank adalah peran pemenuhan syarat meng-endorse pemenuhan syarat, syaratnya sudah terpenuhi atau belum Kalau belum penuh ya loan-nya tidak bisa dicairkan kalau pengawasan demikian juga dengan pengawasan biasanya perjanjian kredit itu terdiri dari beberapa trenches kalau pengawas laporan pengawasan menyatakan ada ketidak sesuaian atau syaratnya tidak terpenuhi maka perjanjian kreditnya bisa jatuh tempo seketika sepanjang, pembuktian perbankan itu negatif affirmation untuk si debitur sepanjang dia tidak pernah ditegur sepanjang dia tidak pernah diberitahu secara formal maka artinya tidak ada kekeliruan yang dilakukan oleh sidebitur karena tadi kontrolnya ada pada si kreditur;
Bahwa bankers close itu logikanya yang menyimpan dokumennya adalah bank nasabah sepanjang pencairannya bisa dilakukan sepanjang pada saat akan melakukan penarikan yaitu bisa melakukan pencairan artinya syarat terpenuhi pengawasan terpenuhi berarti complaintsnya dia terpenuhi sehingga dicairkan negatif affirmation tidak ada pemberitahuan berarti terpenuhi artinya tanggung jawabnya beralih kepada Bank walaupun kalau kita bicara soal Bankers cloes sendiri dalam perjanjian kredit ada 2 (dua) model, model yang di langsung meletakkan kewajiban mengurus asuransi pada debitur atau memberi kuasa kepada bank;
Bahwa Ahli jelaskan bahwa model asuransi itu ada 2 (dua) dilaksanakan langsung oleh si debitur dan Debitu memberi kuasa kepada Bank kalau dilaksanakan oleh debitur di dalam perjanjian kredit yang disebutkan dilaksanakan langsung oleh debitur maka debiturlah yang bertanggung jawab atas Bankers close itu Tapi kalau ada kata-kata kuasa memberi kuasa mengacu ke pasal 1792 maka pertanggungjawaban itu ada pada si penerima kuasa kembali lagi kalau tadi menurut pernyataan ada yang tidak terpenuhi 1792 dilanjutkan ke 1802 penerima kuasa itu wajib memberi laporan memberi perhitungan dan bertanggung jawab pada setiap kelalaian terkait dengan pemberian kuasa itu Jadi kalau itu model kuasa jadi klausula di dalam perjanjian kredit itu akan menentukan pertanggungjawaban kalau ditentukan bahwa yang bertanggung jawab mengurus asuransi itu adalah debitur maka debitur harus bertanggung jawab kalau tertulis kuasa bank maka bank bertanggung jawab Tapi satu hal yang harus dipahami adalah siapapun yang bertanggungjawab kontrolnya itu ada pada bagian pengawasan sepanjang pinjamannya itu cair artinya menurut bank semua syarat sudah terpenuhi;
Bahwa didalam hal Debitur menutup asuransi Polisnya harus disimpan oleh Bank jika penutupan asuransi karena sesuatu hal, Tetap ada si penerima kuasa mengacu ke pasal 1792 sampai 1802 pada prinsipnya kuasa itu pemberian kuasa itu memindahkan kekuasaan kalau mengacu ke KUHPerdata 1792 dengan berpindahnya kekuasaan itu artinya ada hak dan kewajiban yang dipindahkan maka dijelaskan di pasal 1802 yang penerima kuasa wajib menyerahkan laporan wajib memberikan perhitungan-perhitungan dan wajib bertanggung jawab jika terjadi kelalaian;
Bahwa dalam pencairan kredit ada klausula asuransi sepanjang dibunyikan di dalam perjanjian kredit berarti itu harus dipenuhi ;
Bahwa asuransinya dibayar baru kreditnya cair menurut ahli kalau mengacu kepada ketentuan tentang covenant perbankan semua Covenant harus terpenuhi baru pencairan dapat dilakukan itu terkait syarat terkait pengawasan bank itu melakukan kepatuhan bank itu melakukan evaluasi atas kepatuhan kopenan kalau kopenanya ada yang tidak patuh maka resikonya jatuh apa namanya jatuh tempo seketika atas pengawasan yang dia lakukan makanya terhadap nasabah itu pembuktiannya lalu negatif affirmation sepanjang tidak ada pemberitahuan sepanjang tidak ada sanksi maka dia tidak dianggap bersalah karena apa semua kontrolnya dengan pemberian kuasa tadi sudah beralih kepada bank yang menyimpan dokumennya Bank, yang menunjuk maskapai asuransinya bank jumlah ditentukan oleh bank dan lain-lain ;
Bahwa Debitur yang telah memberi kuasa kepada Bank tentu kita sudah lepaskan semua yang berkaitan terhadap penutupan asuransi dan segala akibatnya tidak ada kewajiban dari pihak debitur untuk mengawasi bank karena pengawas Adanya kewenangan adanya dilakukan pengawasan karena adanya kewenangan yang melekat debitur itu justru didalam perjanjian kredit memberi kewenangan kepada bank untuk mengawasi jadi kewenangan itu outputnya pengawasan karena si debitur dalam hal ini sudah menyerahkan kepada bank jadi bank itu melakukan pengawasan atas terpenuhinya kopenan;
Bahwa Ahli menjawab yang kedua dulu lelang itu bisa dilakukan kalau debiturnya terbukti sudah sungguh-sungguh Cidera janji itu saksi mengutip itu ada di undang-undang ada undang-undang hak tanggungan ada undang-undang macam-macam kalau sudah sungguh-sungguh cidera janji artinya sudah terbukti wanprestasi sudah dinyatakan wanprestasi sepanjang belum sungguh-sungguh Cidera janji belum bisa dilakukan lelang karena kredit yang bermasalah itu ujungnya tidak mesti lelang kredit yang bermasalah itu ujungnya bisa restrukturisasi macam-macam ujungnya terkait pertanyaan yang pertama tadi lalu Siapa yang berhak atas polis asuransi polis asuransi itu yang berhak adalah si nasabah karena barang jaminannya masih jadi milik si nasabah hanya karena itu dimasukkan di dalam bankers close untuk menjamin si barang jaminannya itu kalau misalnya barang jaminannya itu kemudian hangus yaitu diperjanjikan untuk sebagai bagian dari pelunasan kalau lebih dikembalikan kalau kurang ditambahin tapi kalau misalnya hangus nasabahnya bayar polis asuransi seharusnya menjadi milik si nasabah kecuali ditentukan lain di perjanjian;
Bahwa antara lalai dengan antara pertanggungjawaban itu beda jadi Saksi mencoba menyimpulkan dari pertanyaan jadi begini kalau ternyata bank diberi Kuasa tapi tidak menjalankan kuasanya berarti jika terbukti lalai berlaku 1802 Pasal 1802 itu lex specialisnya peraturan OJK nomor 1 tahun 2013 tentang kalau pelaku jasa keuangan atau pegawainya melakukan tindakan merugikan maka harus melakukan ganti rugi Pasal 1802 POJK tapi kalau eksekusi itu kalau debiturnya sungguh-sungguh sudah terbukti melakukan cidera janji ;
Bahwa karena wanprestasi tentu pasti menimbulkan kerugian, kerugian yang dampaknya banyak salah satunya karena kol 5 jadi kehilangan trust dari institusi keuangan dan beberapa macam-macam;
Bahwa dalam hal ini ada asuransi yang diminta ditutup oleh Bank Bankers close ada dalam suatu objek sedangkan sudah ada asuransi itu bisa beda kalaupun si debitur itu memiliki asuransinya sendiri itu tidak serta merta terkualifikasi sebagai bankers clause karena bankers clause itu jumlahnya ditentukan oleh bank, maskapai asuransinya ditentukan oleh bank, yang menyimpan dokumennya oleh bank peruntukannya tertulis untuk bankers clause didalam polis asuransinya pun tertulis sehingga itu beda bukan dua hal yang bisa dipersamakan ;
Bahwa Kredit modal kerja, kredit untuk membiayai kebutuhan usaha kredit untuk membiayai kebutuhan produksi meningkatkan produksi berkaitan dengan kegiatan usahanya beda dengan kartu kredit itu kredit konsumtif jadi kredit modal usaha dia mendapatkan kredit karena memiliki usaha ;
Bahwa bank melakukan pengawasan kreditnya untuk usaha atau untuk kebutuhan lain gitu kalau site streaming tidak boleh ;
Bahwa status kepemilikan jaminan dalam perjanjian hutang piutang sepanjang belum sungguh-sungguh Cidera janji kepemilikan barang jaminan itu masih melekat pada si debitur sebelum cidera janji dan sebelum dieksekusi;
Bahwa defisini Bankers Clouse adalah Biaya asuransi yang dibuka untuk asuransi yang dilakukan untuk kepentingan Bank makanya Bankers clouse itu yang menentukan maskapai asuransinya Bank, menentukan jumlah nya bank menyimpan dokumen nya Bank;
Bahwa Perjanjian pokok dan perjanjian ikutan lahir perjanjian pokok dulu baru ada perjanjian ikutan perjanjian jaminan itu perjanjian jaminan itu menerangkan Bagaimana objek jaminan itu diikat dan dijaminkan tidak akan ada perjanjian jaminan Kalau tidak ada perjanjian kredit tapi mungkin ada perjanjian kredit tanpa perjanjian jaminan ;
Bahwa Itu kalau kita baca pasal 1774 sampai 1791 yang namanya asuransi itu perjanjian untung-untungan karena dia berbasis pada resiko oleh karena karena ada resiko maka didalam kebutuhan busines ada perlu namanya indemnity penjamin kalau ada apa-apa tanggung jawab siapa jadi basisnya asuransi itu adalah resiko dan indemnity;
Bahwa ada prinsip lain yang dikenal dalam praktek asuransi selain resiko dan indemnity tentu banyak sekali kalau di Sebutkan satu persatu;
Bahwa hukum asuransi itu hukum privat, hukum privat, hukum perdata itikad baik itu adanya di hukum perdata kalau kita lihat sumbernya dipasal 30 niat baik dan pikiran baik dan hati yang baik ;
Bahwa kalau bicara asuransi tentu yang diasuransikannya tapi asuransi berkaitan dengan apa kan asuransi tidak mesti berkaitan dengan kredit kalau kaitanya dengan perjanjian kredit seperti yang disampaikan ya tentu harus distated bankers clouse di halaman 1 polis selalu tertulis peruntukan asuransi ini untuk blablabla sesuai kualifikasi tadi Kalau pemahamannya asuransi merujuk ke bankers close sesuai kualifikasi yang disebutkan oleh bank ;
Bahwa pendapat ahli ketika objek yang dimintakan untuk diasuransikan di cover oleh perusahaan asuransi adalah objek yang menjadi jaminan dan sudah terikat pada suatu fasilitas kredit secara otomatis tidak mesti disebut bankers clousenya karena begini asuransi itu peruntukannya macam-macam Bankers Clouse itu salah satu peruntukannya sehingga tadi saksi Sebutkan peruntukan bisa macam-macam peruntukan asuransi bisa macam-macam karena begini Kalau disebut bankers close artinya penerima manfaat menjadi bank kaitannya sama subjek kalau tidak disebut bankers clouse karena asuransi selalu menghubungkan subjek dan objek kalau tidak disebutkan bankers close mungkin subjek penerima benefitnya bisa yang lain ;
Bahwa kalau cerita milik miliknya tetap milik si debitur manfaat itu yang disebutkan di dalam bankers close sekarang begini asuransi bisa saja Saksi membayar premi nya suatu ketika kalau misalnya terjadi apa-apa pada saksi manfaatnya bisa saksi berikan kepada si a b c begitu jadi ini asuransi ini cerita tentang manfaat bukan cerita tentang milik, milik tetap milik si pemilik barang manfaat itu tergantung nanti kalau bunyinya bankers clouse berarti bank harus punya surat kuasa itu langsung mencairkan polis tentu Bank administrasinya ada compliancenya tapi kalau bunyinya tidak banker close berarti penerima manfaatnya bukan bank ;
Bahwa kuasa itu berakhir dalam pemahaman ahli apabila kuasa itu dicabut atau telah terpenuhi maksud pemberian kuasa ;
Bahwa sepanjang perjanjian yang memberikan kuasa itu masih berlaku kuasa itu ada 2 (dua) ada sebagai bagian dalam klausul agreement ada kuasa yang berdiri sendiri kalau dia sebagai bagian dalam klausul agreement selama agreement itu masih berlaku maka masih kuasanya masih ada tapi kalau tadi single kuasanya seperti surat kuasa itu surat kuasa khusus dan lain-lain itu maka dengan tercapainya maksudnya maka sudah berhenti kuasanya;
Bahwa kita tidak tahu kalau kuasa dalam perjanjian itu kapan berakhirnya dan kapan dilaksanakannya selama perjanjian itu masih berlaku tentu dia masih segala sesuatunya masih melekat karena kalau dia disebutkan didalam perjanjian tentu menjadi hak dan kewajiban para pihak atas dalam Pasal 1320 ;
Bahwa sejauh bersesuaian di pasal 1348 itu disebutkan satu perjanjian itu harus ditafsirkan berhubungan bersesuaian dengan perjanjian sebelumnya logikanya begini kalau ada kuasa kemudian betul ada bankers close sesuai kualifikasi yang ditunjuk oleh bank kemudian bank punya surat kuasa untuk mendebet berarti bank tidak perlu berhubungan lagi dengan debitur bank bisa langsung mendebet karena di bankers close sebagai penerima kuasa ;
Bahwa Asuransi itu prinsipnya saksi sampaikan resiko dan indemnity kalau pertanyaannya Apakah bisa logika secara perdata sepanjang polisnya keluar artinya bisa sepanjang ada polisnya berarti resiko itu sudah asses oleh si asuransi ;
Bahwa karena keahlian saksi adalah bisnis dan perdata maka pegangannya formal jadi yang berlaku yang ada di dalam dokumen;
Bahwa Kalau itu dibuat tetapi tidak sesuai dengan datanya bagi ahli bukan tidak ada masalah ada laporan polisi ada putusan pengadilan yang menyatakan itu dipalsukan atau apa kalau ada basisnya baru perdata menerima kalau tidak bagaimana saksi menduga-duga ;
Bahwa Menurut pendapat ahli sepanjang bisa dibuktikan ada laporan polisi itu palsu kemudian atau ada laporan dari apa bahwa itu tidak benar artinya yaitu tidak memenuhi itikad baik tapi kalau tidak ada pembuktiannya maka itikad baik itu tidak bisa berdiri sendiri ;
Bahwa Ketika debitur itu sudah menerima manfaat dari suatu fasilitas kredit lalu dipersyaratkan bahwa harus objek yang dijaminkan harus dilindungi dan di cover dengan suatu asuransi, dalam filosofinya konsep bisnis itu menurut ahli itu untuk kepentingan kedua-duanya karena barang barang jaminan masih milik si debitur tapi kalau macet Jadi kepentingan bank juga bank ada kepentingan, debitur ada kepentingan tergantung situasinya ;
Bahwa definisi secara sungguh menyatakan wanprestasi kalau dalam suatu perjanjian diberikan hak itu diberikan kepada bank menyatakan wanprestasi begini secara umum dan pernyataan wanprestasi itu bisa melalui pengadilan bisa di luar pengadilan Kalau di luar pengadilan artinya dia menyimpangi 1266-1267 kalau disebutkan itu artinya yang disebut sungguh itu ada pernyataan bahwa sudah wanprestasi sudah dipernyataan itu artinya secara formal sudah diterbitkan surat anda wanprestasi tidak ada berdasarkan suatu perjanjian ini anda wanprestasi wanprestasi yang dinyatakan itu kalau yang debiturnya terima berarti sudah selesai tapi kalau di exam di pengadilan pengadilan itu berwenang mengadili ;
Bahwa wanprestasi itu betul wanprestasi kalau keadaan bisa dinyatakan salah satu pihak berdasarkan perjanjian bisa dinyatakan oleh pengadilan tapi sifatnya bisa yang dinyatakan oleh salah satu pihak bisa diuji oleh pengadilan;
Bahwa ketika keadaan wanprestasi bisa dinyatakan oleh salah satu pihak dalam hal ini Bank dan bank sudah menyatakan wanprestasi sepanjang di perjanjiannya disebutkan itu boleh digunakan hak dan kewajiban para pihak ;
Bahwa dikaitkan dengan kekuatan parate eksekusi dalam suatu Akta Hak Tanggungan yang dilekatkan ketika pernyataan sudah diberikan sepanjang sungguh sungguh telah terbukti cidera janji ;
Bahwa apabila sudah ada pernyataan wanprestasi dari salah satu pihak dan sudah juga dibenarkan oleh pihak Debitur dan mengajukan restrukturisasi akan tetapi ditolak tergantung status restru-nya Kalau status restrunya sudah ditolak tidak saksi tidak mau bicara terkait business lagi sudah ada tertulis berarti sudah wanprestasi tapi kalau restru-nya bisa dibuktikan yang satu memberikan offering letter terbaru karena kondisi ditolak itu lihat-lihat kalau ternyata bank terbitkan OL baru jangan bunganya ketinggian itu masih on prosesnya ;
Bahwa apabila sudah ada pernyataan wanprestasi, sudah ada surat permohonan restrukturisasi tetapi ditolak dan sudah ada surat formalnya penolakannya tersebut berarti itu sudah dinyatakan memenuhi wanprestasi ;
Bahwa Boleh dijelaskan terkait dengan definisi pemegang hak tanggungan pihak pertama dimana Hak tanggungan itu hak yang diberikan untuk menjamin secara khusus keywordnya khusus jadi atas utang saksi spesial utang sama Masnya yang main HP lalu saksi jaminkan HP kalau saksi wanprestasi otomatis diambil HP saksi kalau sungguh-sungguh cidera janji ;
Bahwa apabila sudah wanprestasi, sudah dinyatakan wanprestasi, sudah ada penolakan terkait restrukturisasi berarti mempunyai hak untuk eksekusi;
Bahwa untuk menyatakan seseorang wanprestasi harus menyampaikan surat somasi pada umumnya akan tetapi Somasi itu tidak menyatakan wanprestasi menggugurkan wanprestasi somasi itu peringatan saksi belum wanprestasi Kalau saksi jadi debitur itu tidak bayar disomasi ;
Bahwa Kalau ada pernyataan kalau somasi peringatan diberikan waktu tergantung konten suratnya kalau konten suratnya Anda melanggar kopenan ini Anda melanggar pasal ini anda harus memenuhi selambat-lambatnya ini artinya itu belum wanprestasi atau saksi disomasi saksi diperingatkan untuk segera memenuhi kewajiban saksi belum wanprestasi, wanprestasi itu satu kondisi yang sudah tidak ada negosiasi lagi Makanya tapi ketika disebutkan Restru sampai mana ;
Bahwa yang berhak mendapatkan pencairan asuransi yang menutup atau tergantung atas nama misalnya atas nama Bankers Clouse, Beneficiary itu bisa yang menutup bisa juga bukan yang menutup ;
Bahwa kalau beneficiary orang lain tentu ada surat kuasa sepanjang asuransi tidak akan membayarkan ;
Bahwa Ahli menjawab secara general saja soal asuransi soal bukan asuransi soal apapun itu pokoknya kalau terbukti nyata nyata menimbulkan kerugian untuk si nasabah maka sesuai POJK pasal 29 POJK No. 1 tahun 2013 bank harus bertanggung jawab;
Bahwa Pertanggung jawabannya sesuai kerugian yang diderita karena Perdata itu kesalahan dan pertanggungjawaban;
Ahli II : Dr. BF Sihombing, SH, MH
Bahwa kalau melihat Pasal 1320 disitu ada 4 (empat) hal yang harus dipenuhi pertama itu adalah kesepakatan, kedewasaan, kausa yang halal dan hal-hal tertentu, syarat pertama dan kedua masuk kepada syarat subjektif kemudian ketiga dan keempat dia termasuk syarat objektif kaitannya dengan pasal 1338, Pasal 1338 ini sesungguhnya dia menjadi teori hukum dari hukum perdata jadi disitu dijelaskan kalau kita ambil azasnya Pacta sunt servada asas itu perjanjian harus ditaati teori hukumnya 1338 sesuatu perjanjian yang dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya jadi hubungan dari 1320 adalah salah satu persyaratan untuk bisa seseorang itu untuk melakukan suatu tindakan hukum atau perbuatan hukum ;
Bahwa kalau didalam surat kuasa itu disitu dicerminkan apa saja yang diberikan kepada penerima kuasa jadi kalau ikatan kesepakatan mereka mengurus sesuatu hal dalam KUHPerdata ada 2 (dua) kuasa, kuasa khusus dan kuasa umum ketika mereka tidak melaksanakan kuasa itu memang disitu ada kewajiban ganti kerugian Pasal 1802 KUHPerdata jadi seseorang yang diberi kuasa tidak melaksanakan kuasa itu dia bisa diberikan minta ganti kerugian ;
Bahwa yang lazim hak tanggungan itu masuk ke perjanjian kredit, memang dalam perjanjian kredit itu selalu ada surat kuasa memasang hak tanggungan baru ada akta pemberian hak tanggungan maka BPN mengeluarkan sertipikat hak tanggungan jadi dalam hal debitur sudah memberikan hak penuh kepada kreditur itu lah yang harus dipertanggung jawabkan apakah dalam surat kuasa memasang hak tanggungan tersebut atau dalam akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut kepada pihak PPAT ;
Bahwa kalau memang itu overmacht misalnya kebakaran atau tsunami atau gempa jadi sebagian hak tanggungan menjadi hilang berarti data fisiknya hilang tinggal data yuridisnya kalau dia lalai untuk membuat suatu jaminan asuransi itu dia harus mempertanggung jawabkannya secara hukum ;
Bahwa kalau kerugian itu diakibatkan pihak Kreditur, kreditur yang harus bertanggung jawab karena setiap hak tanggungan yang diterbitkan BPN disitu ada klausul harus dipasang asuransi itu yang standar, ketika debitur sudah memberikan kuasa memasang hak tanggungan dan akta pemberian hak tanggungan itu menjadi resiko yang memasangnya jadi kerugian itu menjadi kerugian daripada kreditur ;
Bahwa kerugian-kerugian yang harus diganti didalam hukum perdata ada 2 (dua) kerugian material yang nyata-nyata diderita oleh penderita kerugian kemudian kerugian-kerugian yang diakibatkan kerugian-kerugian nyata tadi jadi misalnya disitu ada tenaga kerja PHK, ada hutang ke pihak supplayer atau ke Bank lain jadi kerugian-kerugian yang harus diperhitungkan ;
Bahwa karena menyangkut fakta yang lazim dan standar baik Notaris maupun PPAT surat kuasa memasang hak tanggungan baru akta pemberian hak tanggungan baru keluarlah sertipikat hak tanggungan jadi kuasa itu dari awal masih berlaku sampai habis ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Tergugat I telah mengajukan alat bukti tertulis/surat, yaitu sebagai berikut :
Bukti T-1: Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No.: 13, tanggal 09 Agustus 2016. (Asli)
Bukti T-2: Surat Kuasa Klaim Asuransi, tertanggal 09 Agustus 2016. Dari Sherlina Kawilarang selaku Direktur Utama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri kepada PT. Bank KEB Hana Indonesia. (Asli)
Bukti T-3: Perubahan Perjanjian Kredit No.: 01, tanggal 02 Desember 2016. (Asli)
Bukti T-4: Perubahan Perjanjian Kredit No.: 09, tanggal 14 Desember 2016. (Asli)
Bukti T-5 : Akta Jaminan Fidusia No.: 17, tanggal 10 Agustus 2016. Dibuat dihadapan Ronald Juanda Holsen, S.H., M.Kn Notaris yang berkedudukan di Surabaya. (Asli)
Bukti T-6 : Akta Jaminan Fidusia No.: 18, tanggal 10 Agustus 2016. Dibuat dihadapan Ronald Juanda Holsen, S.H., M.Kn Notaris yang berkedudukan di Surabaya. (Asli)
Bukti T-7 : Akta Jaminan Fidusia No.: 19, tanggal 10 Agustus 2016. Dibuat dihadapan Ronald Juanda Holsen, S.H., M.Kn Notaris yang berkedudukan di Surabaya. (Asli)
Bukti T-8: Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor: 570/2016 tanggal 27 September 2016. (Asli)
Bukti T-9: Akta Pemberian Hak Tanggungan, No.: 1/I/2017 tanggal 17 Januari 2017. (Asli)
Bukti T-10: Polis Asuransi ASEI No.: P.F05.002.17.000043.00 tanggal 04 May 2017, periode masa pertanggungan 21 April 2017 – 21 April 2018, A/n : PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri. (Asli)
Bukti T-11 : Polis Asuransi Jasindo No.: 513.297.300.18.0013, tanggal 8 Mei 2018, Periode masa pertanggungan 21 April 2018 – 21 April 2019, a/n: PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri. (Asli)
Bukti T-12 : Surat dari PT. KEB Hana Bank kepada PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri No.: 017/SK/VI/2018, tanggal 21 Juni 2018, Perihal: Permohonan Banker’s Clause. (Salinan)
Bukti T-13 : Surat dari PT. Estika Jasatama kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia No.: 038/KLM.VI/EJ/2018 tertanggal 28 Juni 2018, Perihal : Pembatalan Endoresemen Banker’s Clause Polis A/n PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri. (Salinan)
Bukti T-14 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada Law Office Anwar Mutalib in casu Kuasa Hukum PT. Bank KEB Hana Indonesia No.: SD.070/539-1/III/2019, tanggal 28 Maret 2019. (Salinan)
Bukti T-15: Surat dari PT. Bank KEB Hana Indonesia kepada PT. Estika Jasatama No.: 31/1062/PN/LD, tanggal 28 Februari 2019, Perihal : Perubahan Banker’s Clause PT. Bank KEB Hana Indonesia atas Polis Asuransi Poperty All Risk no. 513.297.300.18.00013 dol 08 juni 2018 an. PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Surabaya Korporasi. (Salinan)
Bukti T-16: Surat dari PT. Bank KEB Hana Indonesia kepada PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri No.: 30/4824/PN/ARM, tanggal 29 Oktober 2018, Perihal: Surat Peringatan I (Pertama). (Salinan)
Bukti T-17: Surat dari PT Bank KEB Hana Indonesia kepada PT. Ramagloria Sakti Tekstil Indonesia No.: 30/5025/PN/ARM, tanggal 9 November 2018, Perihal: Surat Peringatan II (Kedua). (Salinan)
Bukti T-18: Surat dari PT. Bank KEB Hana Indonesia kepada PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri No.: 30/5257/PN/ARM, tanggal 23 November 2018, Perihal: Surat Peringatan III (Ketiga). (Salinan)
Bukti T-19: Surat dari PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri kepada PT. Bank KEB Hana Indonesia Nomor: 401/FIN/RSTI/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, Perihal: Opsi Permohonan Penyelesaian Hutang. (Salinan)
Bukti T-20: Surat dari PT. Bank KEB Hana Indonesia kepada PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri Nomor: 30/4301/PN/ARM tanggal 27 September 2018, Perihal: Tanggapan Opsi Penyelesaian Hutang. (Salinan)
Bukti T-21: Polis Asuransi ASEI atas nama PT. Ramagloria Tekstil Industri dengan Nomor Polis: P. FO5.002.16.000085.00 dengan masa pertanggungan tanggal 21 April 2016 s.d 21 April 2017. Dengan Banker’s Clauses PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Bukti T-22 : Surat dari Tergugat I kepada Penggugat tertanggal 15 April 2018 perihal Perpanjangan Penutupan Property all risk asset PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri.
Bukti T-23 : Korespondensi melalui email dari Penggugat kepada Tergugat, perihal perpanjangan asuransi untuk periode April tahun 2018 s.d April tahun 2019, tertanggal 24 April 2018.
Bukti T-24: Laporan Penilaian No. 038/LAP/AD/AAF-RSTI/XI/2018 terhadap PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri oleh KJPP Agus, Ali, Firdaus, dan Rekan.
Bukti T-25: Profil Perusahaan PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham tertanggal 4 September 2019
Bukti T-26: Laporan Keuangan/Financial Statement PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri oleh auditor inependen, untuk tahun yang Berakhir 31 Desember 2016 dan 2015.
Bahwa bukti-bukti surat tersebut diatas kesemuanya telah dibubuhi meterai secukupnya dan telahdisesuaikan dengan aslinya dipersidangan ternyata asli kecuali bukti surat tanda T-12, T-13, T-14 T-15 T-16 T-17 T-18 T-19 T-20, T-21, T-22, T-23, T-25, T-26 aslinya tidak dapat diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terguat I juga telah mengajukan dua orang saksi ke depan persidangan, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi I : Renik Sugiati
Bahwa jabatan atau pekerjaan saksi di PT. KEB Bank Hana selaku staff legal di cabang Surabaya ;
Bahwa saksi mengetahui dan mendengar PT. Ramagloria Sakti Textile Industry karena merupakan Debitur Cabang Surabaya ;
Bahwa saksi tahu bahwa PT. Ramagloria Sakti Textile mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Hana ;
Bahwa yang saksi tahu pada saat pengikatan kredit dan pengikatan jaminan tanggal 9 Agustus 2016 saksi ikut hadir pada saat penanda tanganan perjanjian kredit dengan jaminan ;
Bahwa Pengikatannya di Kantor PT. RSTI, Kantor debitur kantornya di Surabaya yang hadir disitu Pihak Bank Hana Surabaya, saksi selaku Staff Legal Officer dan GM dari PT. RSTI Ibu Sherly Kawilarang berikut bagian Finance selain itu ada Notaris rekanan Ronald Juanda Holsen yang melakukan pengikatan ;
Bahwa Pada saat itu untuk tujuannya berkumpul untuk melakukan penanda tanganan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan;
Bahwa Notaris telah menjelaskan semuanya dari mulai fasilitas kredit sampai dengan pengikatan jaminan dan menjelaskan pasal demi pasal ;
Bahwa untuk para pihak pada saat itu tidak ada keberatan atau ada koreksi atau ada bantahan terhadap penjelasan Notaris terkait perjanjian itu ;
Bahwa dalam hal perjanjian kredit yang sudah ditanda tangan dipersyaratkan dalam perjanjian tersebut harus ada asuransi yang mencover terhadap perjanjian atau fasilitas kredit itu karena terkait jaminan yang diserahkan ke Bank Hana jadi harus ada cover asuransi terkait jaminan yang diserahkan kepada Bank ;
Bahwa jaminannya berupa 1 (satu) buah pabrik tekstile yang terletak di Kabupaten Pasuruan dimana Pabriknya berupa Tanah dan bangunan dan mesin juga ada diikat fiducia juga dan untuk tanah dan bangunan diikat hak tanggungan, untuk mesinnya juga diikat juga secara fiducia ;
Bahwa terkait asuransi saksi mengetahui syarat untuk memenuhi perjanjian tersebut asuransinya pada saat pengikatan sudah dikonfirmasi bahwa masih ada asuransi yang masih berlaku yang ada di Bank Danamon jadi kita pakai asuransi itu untuk mencover pencairan fasilitas yang akan kita cairkan ;
Bahwa masih ada asuransi yang berlaku di Bank yang kita mau take over Bank Danamon itu masih berlaku, jadi nasabah tetap mau minta asuransi itu diteruskan karena memang jangka waktunya belum berakhir ;
Bahwa kredit yang diberikan karena di take over dari fasilitas bank lain atau diajukan dari awal, fasilitas take over dari Bank Danamon ;
Bahwa Fasilitasnya diselesaikan oleh Hana Bank jaminannya diserahkan kepada Bank Hana ;
Bahwa lalu masalah asuransinya sesuai konfirmasi nasabah masih berlaku tidak perlu di cover ulang meneruskan asuransinya yang lama ;
Bahwa setelah itu perjanjian kredit ditanda tangani cair pada keesokan harinya dan Fasilitas itu sudah dijalankan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Debitur sudah dipenuhi ;
Bahwa sepengetahuan saksi masa berlaku asuransi yang masih aktif sampai dengan tanggal 21 April 2017 ;
Bahwa setelah tanggal 21 April 2017 kita dapat asuransi perpanjangan lagi dari pihak Debitur untuk yang perpanjangan 2017 ke 2018 dengan Bankers Close atas nama Bank Hana Indonesia kita dapat salinan polis dari Debitur ;
Bahwa di salinan ada tertulis Bankers close Bank KEB Bank Hana Indonesia;
Bahwa yang melakukan pemasangan atau penutupan Polisnya dari pihak Debitur bukan dari pihak Hana Bank karena kita dapat salinan polisnya memang dari Debitur ;
Bahwa yang masih aktif banker close tidak ada, masih atas nama Bank Danamon yang periode tahun 2016-2017 ;
Bahwa pada saat itu yang memasang dan dilakukan penanda tanganan yang memasang kreditnya, kalau untuk terkait Polis Asuransi dari pihak Debitur sendiri ;
Bahwa setelah tahun 2018 sampai dengan bulan 21 April 2018 sesuai umur kreditnya ;
Bahwa benar Bukti P-10 diperlihatkan kepada saksi
Bahwa setelah April 2018 lalu sampai sekarang 2020 setelah tahun 2018 tentang polis itu untuk perpanjangannya belum pernah kita terima , untuk polis perpanjangan dari tahun 2018 ke 2019 yang kita mintakan ke Debitur belum pernah kita terima ;
Bahwa dari tahun 2019 sampai ke tahun 2020 tidak ada juga ;
Bahwa saksi tahu tentang kejadian adanya musibah kebakaran yang menimpa PT. Ramaglori dan saksi mendengar kalau tidak salah bulan Juni 2018;
Bahwa saksi tidak tahu setelah itu PT. Ramaglori masih melanjutkan usahanya untuk bekerja untuk memproduksi apa yang menjadi produk ;
Bahwa yang menangani terkait hal itu di cabang Surabaya dari Pihak Marketing ;
Bahwa yang berhubungan langsung dengan Debitur dari pihak Marketing ;
Bahwa setelah kebakaran itu saksi tidak tahu terkait dengan asuransi itu namun kita minta untuk perpanjangan polis ;
Bahwa sekarang status dari kreditnya PT. Ramagloria itu statusnya kolektibilitasnya sudah macet ;
Bahwa dalam hal kredit macet sudah pernah dikirimkan surat peringatan 1 sampai dengan 3 ke pihak Debitur terkait pembayaran fasilitas hutangnya tetapi sampai dengan surat peringatan ke-3 tidak ada upaya pembayaran sama sekali ;
Bahwa kalau tidak ada pembayaran upaya dari Hana Bank sesuai perjanjian kredit kalau misalnya nasabah cidera janji atau wanprestasi, Hana Bank berhak untuk melakukan upaya-upaya terkait kewajiban debitur selaku pemegang hak tanggungan untuk melelang barang jaminan tersebut dan itu sudah dilakukan ;
Bahwa Perjanjian kreditnya tanggal 9 Agustus 2016 ;
Bahwa saksi mengetahui dalam Pasal 13 ada klausul bahwa debitur memberi kuasa kepada pihak Bank untuk membuat asuransi terhadap jaminan itu dan Saksi tahu pasal itu terkait untuk pemasangan asuransi itu bukan mutlak dari Hana Bank jadi bisa dilakukan oleh Debitur, manakala Debitur tidak melakukan hak itu maka Hana Bank akan melakukan, berhubung pada saat take over sudah ada dari dari pihak Debitur Polis asuransinya dan mereka mau meneruskan polis yang lama jadi sudah dilakukan oleh Debitur jadi Hana Bank tidak melakukan hak tersebut ;
Bahwa Perjanjian itu tidak pernah dibatalkan ;
Bahwa setelah berakhir 21 April 2017 perpanjangan tentunya harus dilakukan lagi dan sesuai pasal 13 akan dilakukan oleh Bank Hana karena mendapat kuasa, karena pihak Debitur sudah melakukan pemasangannya dan sudah melakukan perpanjangan polisnya, sebelum jatuh tempo kita sudah mendapat polis perpanjangan dari pihak Debitur ;
Bahwa tidak ada komunikasi bahwa Debitur saja yang melakukan kita tidak dan pasal 13 dibatalkan, karena dari pihak Debitur memang minta mereka yang meng-cover asuransi tersebut ;
Bahwa asuransi yang saksi ketahui asuransi untuk kepentingan Bank itu originalnya ada di Bank, pada saat itu untuk kepentingan Kreditur terkait jaminannya ada di bank Hana dan nasabah sendiri yang melakukan pemasangan asuransi tersebut dengan Bankers Close Hana Bank ;
Bahwa Asli polis diserahkan ke Hana Bank setelah jadi polis perpanjangan dengan Bankers Close Hana Bank dan Saksi mendapat dari nasabah aslinya yang menyerahkan dari bu Kristin selaku PIC PT. RSTI, pada saat sebelum jatuh tempo pada tahun 2017 Itu saksi ketahui dari pihak Marketing karena yang berhubungan dengan pihak nasabah adalah Marketing, marketingnya waktu itu bernama Sastrini Eka Putri yang masa berlakunya 21 April 2018 ;
Bahwa setelah habis pembicaraan Bank dengan Debitur karena terkait konfirmasi untuk polis asuransi diluar ranah saksi karena saksi hanya sekedar legal officer pengikatan, kalau untuk terkait konfirmasi ke pihak debitur itu untuk bagian asuransi sendiri disini bagian Loan Admin karena merupakan bagian job desk-nya Loan Admin untuk konfirmasi ke nasabah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada perpanjangan dari Bank Hana ;
Bahwa tidak pernah ada pertemuan yang diadakan di OJK ;
Bahwa pernah dalam hal gelar perkara di Polda Jatim ;
Bahwa yang melaporkan Kreditur dari Bank Hana yang membuat laporan Pak Irwan dari Kantor Pusat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa laporan Bank Hana dihentikan ;
Bahwa saksi tidak tahu sampai sekarang mengenai laporan tersebut ;
Bahwa ketika tidak ada asuransi peran Bank Hana ketika mengetahui tidak ada asuransi dari pihak Loan melakukan konfirmasi ke Nasabah terkait perpanjangannya ;
Bahwa Perpanjangannya kita tagihkan ke pihak Nasabah karena dari awal yang melakukan pemasangan memang dari pihak Debitu, Debitur tidak mau Hana Bank yang melakukan untuk pemasangan Asuransi tersebut ;
Bahwa pihak Bank Hana sudah menjalankan sesuai dengan bunyi pasal 13 Bahwa Kita tahu dengan tidak adanya Asuransi Perpanjangan tetapi sudah konfirmasi ke pihak Debitur, mereka yang akan melakukan cover Asuransi tersebut ;
Bahwa yang saksi konfirmasi tersebut Pihak Loan Admin ;
Bahwa saksi hadir pada saat di Polda Jatim saat Saksi di BAP sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali
Saksi II : Irwan, S.H
Bahwa saksi jelaskan pekerjaan dan jabatan saksi di PT. KEB Bank Hana Indonesia Saat ini saksi bertugas sebagai Kepala Divisi Legal Bank KEB Bank Hana berkedudukan di Jakarta, Kantor Pusat ;
Bahwa saksi mengetahui dan mengenal PT. Ramagloria Sakti Testile Industry itu salah satu Debitur PT. KEB Bank Hana Indonesia ;
Bahwa dasar hubungan hukum antara PT. KEB Bank Hana Indonesia dengan PT. Ramagloria dimana PT. KEB Hana Bank merupakan Kreditur dan PT. RSTI sebagai Debitur dasarnya Perjanjian Kredit ;
Bahwa perjanjian kredit itu ditanda tangani seingat saksi Agustus 2016 ;
Bahwa terhadap perjanjian kredit itu juga dibarengi dengan adanya Agunan atau jaminan yang diberikan Debitur, sepengetahuan saksi ada jaminan berupa pabrik dan mesin ;
Bahwa Pabrik itu maksudnya bangunan dan mesin yang dipasang hak tanggungan dan kemudian ada fiducia dan Tanahnya dipasang Hak Tanggungan, ada inventory Material barang persediaan ;
Bahwa kredit ini diajukan sepengetahuan saksi kredit ini merupakan take over sebelumnya PT. Ramagloria adalah Debitur dari Bank Danamon, jadi pada saat kita berikan fasilitas yang di Bank Danamon di lunasi ;
Bahwa setahu saksi tidak ada menyisakan perikatan lain antara Debitur dengan Bank Danamon jadi semua jaminan juga kita take over ;
Bahwa dalam hal perjanjian kredit setahu saksi setiap kredit tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi yang diatur dalam perjanjian kredit tentunya seperti syarat-syarat untuk pencairan dan lain sebagainya misalnya harus sudah dipasang Hak Tanggungan kemudian sudah terpasang Asuransi ;
Bahwa setelah dilakukan perikatan kredit kemudian perikatan atas jaminan kemudian diperiksa kelengkapan dokumen termasuk asuransi maka itu kemudian dilakukan pencairan kredit ;
Bahwa saksi jelaskan ketika dana itu diberikan ke Debitur seluruh persyaratan telah dipenuhi dan seharusnya seperti itu SOPnya seperti itu ;
Bahwa mengenai asuransi yang mencover perjanjian kredit itu asuransinya setahu saksi ACE ;
Bahwa Asuransi yang memasang ini sebelumnya di Danamon jadi karena kita Take Over jadi yang setahu saksi Asuransinya masih berjalan sehingga tetap dipakai lalu asuransi itu juga yang dijadikan penutupan untuk persyaratan di Hana Bank seingat saksi tahun 2016 sampai tahun 2017 ;
Bahwa benar bukti T-21 diperlihatkan kepada saksi
Bahwa kreditnya tidak selesai sampai disitu lalu untuk mengcover kredit itu asuransinya selanjutnya dilakukan perpanjangan atas asuransi tersebut dengan asuransi ACE, asuransi yang sama, penerbitnya Asuransi ACE ;
Bahwa Jumlah nilai tanggungannya kurang lebih sama 14 Juta ;
Bahwa yang memesan atau melakukan penutupan asuransi itu dari pihak Debitur ;
Bahwa Periode tahun 2017 sampai 2018 Debitur yang memasang ;
Bahwa bankers close adalah PT. Bank Danamon pada saat perjanjian kredit ditanda tangani lalu hal yang sama juga terjadi pada saat April 2017 sampai 2018 Pada saat perpanjangan Polisnya sudah diganti, sudah diberikan Bankers Close PT. KEB Bank Hana Indonesia yang periode 21 April 2017 sampai 21 April 2018 ;
Bahwa Debitur mempertanyakan kepada hana Bank terkait perjanjian kredit saksi tahu bahwa didalam perjanjian kredit ada ketentuan Pasal 13 dimana Debitur memberikan hak kepada Bank untuk memasang Asuransi ;
Bahwa terkait dengan asuransi periode 2017 sampai 2018 yang memasang adalah debitur, Saksi tidak tahu prosesnya karena itu di Loan Admin Cabang tetapi biasanya dalam proses itu kita konfirmasi ke Debitur kemudian melalui marketing, marketing yang berkomunikasi dengan Debitur kadang-kadang Loan Admin langsung berhubungan dengan debitur untuk pemasangan dan penutupan asuransi ;
Bahwa Polis tersebut aslinya juga setahu saksi sudah diserahkan ke Bank KEB Hana dari pihak Debitur ;
Bahwa yang dipertanggungkan masih sama obyeknya dengan sebelumnya di Danamon dan itu semua yang dijaminkan di Hana Bank ;
Bahwa Tahun 2018 sampai tahun 2019 kredit itu belum berakhir ;
Bahwa dengan asuransi yang berakhir di tahun April 2018 yang saksi ketahui dari informasi dari pihak Loan Admin, pihak Loan Admin sudah mem follow up untuk perpanjangan asuransi tersebut ke pihak PT. Ramagloria, yang saksi ketahui selama ini mereka berkomunikasi lewat telpon ;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam rangka pemasangan asuransi debitur yang saksi ketahui bahwa pihak debitur menggunakan jasa broker yaitu PT. STK ;
Bahwa saksi tidak tahu ada komunikasi dari PT. STK kepada Hana Bank terkait perpanjangan itu untuk yang tahun 2018 itu ada di Loan Admin, karena setelah terjadi kebakaran memang ada komunikasi dengan pihak STK karena pada saat itu kita mempertanyakan perpanjangan asuransi tetapi kita belum terima perpanjangannya ;
Bahwa berakhirnya asuransi di tahun 2018 pada tanggal 21 April 2018 ;
Bahwa benar Bukti T-22 dan T-23 diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa kalau sudah ada perpanjangan surat dari STK Jasatama sebagai Insurance Broker and Consultant, yang kami ketahui belakangan karena memang kami belum sampai kejadian kebakaran kita belum terima polisnya, setelah kami terima ternyata asuransinya sudah berubah yang tadinya ACE menjadi Jasindo sebagai Lead karena ini konsorsium ;
Bahwa yang dipertanggungkan yang di cover, objeknya masih sama lalu yang tercatat disana Bankers closenya bahwa didalam polis tersebut yang tercantum sebagai Bankers Close adalah PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk untuk periode tanggal 21 April 2018 sampai 21 April 2019 ;
Bahwa waktu itu yang setahu saksi dari pihak cabang sudah mengkonfirmasi ke pihak Debitur dan yang saksi dapat informasi itu sedang dilakukan pengurusan untuk perbaikan endorsement untuk perubahan nama Banker close ;
Bahwa Perubahan nama Bankers Close sudah dimintakan, setahu saksi dan informasi yang disampaikan oleh Cabang mereka sudah mengirimkan surat ke pihak STK kemudian oleh pihak STK ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat endorsement perubahan Bankers Close ke pihak Jasindo kemudian yang juga saksi baru ketahui bahwa Jasindo tidak jadi memproses perubahan Bankers Close tersebut karena beberapa hari kemudian pihak STK menyatakan bahwa surat tersebut dibatalkan karena tidak ada persetujuan dari pihak Debitur sebagai pemberi order ;
Bahwa benar Bukti T-12 dan T-13 diperlihatkan kepada saksi
Bahwa tidak ada terjadi perubahan Bankers Close ;
Bahwa setelah beberapa bulan kemudian kami mendapat kabar sebelumnya juga kami pernah menanyakan proses klaim ke Pihak PT. Ramagloria kemudian kami ketahui dari beberapa informasi bahwa sudah dilakukan pencairan tahap pertama ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat informasi atau dimintakan persetujuan dari Debitur terkait Debitur meminjam uang dari pihak ketiga ;
Bahwa terkait peminjaman pihak ketiga berdasarkan perjanjian kredit diperbolehkan, Setahu saksi harus ada persetujuan dari Bank selama masih ada kredit ;
Bahwa setahu saksi sampai saat ini Debitur belum pernah memberikan pemberitahuan kepada pihak Bank baik melalui cabang maupun kepada Pusat terkait perubahan anggaran dasar, direksi dan pemegang saham;
Bahwa kalau terjadi perubahan seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu atau minimal pemberitahuan ;
Bahwa Kondisi saat ini terkait dengan status hutang atau kewajiban dari Debitur Sampai saat ini belum terselesaikan dalam kategori Macet ;
Bahwa upaya yang dilakukan Hana Bank terkait dengan kondisi macetnya sebelumnya kami sudah memberikan surat peringatan 1, surat peringatan 2, dan surat peringatan 3 dan setelah memberikan surat peringatan 3 itu memang sebelumnya terjadi pertemuan-pertemuan dengan Pihak Ramagloria untuk mencari solusi untuk penyelesaian tetapi sampai saat ini belum dapat diselesaikan ;
Bahwa dengan tidak adanya respon atau pembayaran salah satu upaya yang dilakukan oleh Hana Bank lakukan adalah mengajukan eksekusi atas hak tanggungan melaui KPKNL Surabaya dan Penjualan melalui lelang ;
Bahwa sepengetahuan saksi berapa asset dari PT. Ramagloria yang akan di lelang kalau berdasarkan Appraisal yang terakhir berdasarkan Bukti T-24 diperlihatkan kepada saksi sebesar Rp. 231.873.000.000,- ;
Bahwa setahu saksi tidak ada asset lain yang dijaminkan Penilaian Nopember 2018 setelah kebakaran ;
Bahwa dari KEB Hana Bank sudah memberikan surat peringatan dan teguran terakhir untuk pelaksanaan pembayaran kepada Penggugat karena Dalam prosedur kita biasanya kita sampai SP3 / Surat Peringatan ke-3, setelah Sp3 biasanya kalau tidak ada jalan keluar / tidak ada penyelesaian biasanya kita lakukan eksekusi hak tanggungan;
Bahwa sudah diinformasikan kepada Penggugat bahwa apabila tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan dilakukan eksekusi hak tanggungan, Tidak secara eksplisit tetapi kita sampaikan bahwa kita akan lakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan dan hak Bank sebagai kreditur dan pemegang hak tanggungan ;
Bahwa benar Bukti T-18 diperlihatkan kepada saksi
Bahwa setelah pemberitahuan jangka waktu tersebut seperti yang saksi sampaikan sebelumnya bahwa setelah SP3 kita memang ada beberapa kali pertemuan untuk mencari jalan keluar untuk penyelesaian kredit ada waktu itu beberapa opsi tetapi ternyata sampai hari ini belum ada satu kata sepakat untuk penyelesaian ;
Bahwa sebelum melakukan take over dalam SOP kami biasanya dari pihak Marketing akan berhubungan dengan pihak calon debitur kemudian meminta data-data misalnya financial statement ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa dalam perjanjian kredit Bank Danamon dengan Ramagloria itu tentang Asuransi diserahkan kepada Debitur karena kami tidak mendapatkan informasi tetapi kami tidak menerima PK dari pihak Debitur dengan Bank Danamon ;
Bahwa Perjanjian asuransi itu dari Desember 2016 berakhir 21 April 2017 waktu take over asli dari Bank Danamon setahu saksi waktu itu masih ditangan Debitur dari Bank Danamon ;
Bahwa setelah berakhir 21 April 2017 sudah tidak Bank Danamon lagi tetapi Bank Hana dimana berlaku Pasal 13 pelaksanaan dari Penutupan Asuransi, berdasarkan informasi dan kebiasaan kami di Hana Bank itu memang tidak mutlak jadi kalau misalnya dari pihak Debitur mau pasang sendiri kita perkenankan tetapi tentunya sebelum itu ada komunikasi makanya kalau seperti yang Ramagloria ini berdasarkan informasi dari pihak Loan Admin itu sudah ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Debitur kemudian pihak Debitur yang menutup maka setelah dilakukan penutupan yaitu perpanjangan dari asuransi sebelumnya asli daripada Polis itu yang sudah dipasang Bankers Clouse Bank Hana itu diserahkan kepada Bank KEB Hana Indonesia;
Bahwa Yang polis ACE yang 21 April 2017 sampai 2018 ;
Bahwa setahu saksi tidak ada perjanjian yang membatalkan Pasal 13 itu seperti perjanjian atau ada kesepakatan ;
Bahwa setelah habis masa 21 April 2018 harusnya diperpanjang lagi karena kredit belum selesai seperti saksi sampaikan sebelumnya bahwa apa yang saksi dapatkan informasi bahwa terjadi komunikasi dengan antara petugas Loan Admin Surabaya dengan pihak Debitur untuk terkait perpanjangan asuransi ACE yang sudah dipasang Bankers Clouse Bank Hana untuk perpanjangan 21 April 2018 sampai 21 April 2019 tetapi pada saat sampai kejadian terjadi kebakaran itu kami belum mendapatkan bahkan copy ;
Bahwa setahu saksi tidak ada dibuatkan lagi satu perjanjian mau dinaikkan ;
Bahwa benar saksi yang melaporkan Ramagloria ke Polda Jatim, jadi kami mendapat informasi bahwa sudah terjadi pencairan asuransi, Kita juga tanyakan ke ESTIKA dan JASINDO kita dapat informasi bahwa sudah ada pencairan, saksi tidak tahu pasti tanggal pencairan klaim yang pertama bulannya kurang lebih Desember 2018 dan Februari 2019;
Bahwa saksi mendapat informasi dari beberapa asuransi ;
Bahwa saksi melaporkan ke Polda Jatim tanggal 31 Maret 2019 ;
Bahwa sebelumnya kami beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Ramagloria mempertanyakan pencairan itu dan kami minta supaya ada porsi dari pembayaran asuransi itu untuk digunakan sebagai pengurang daripada hutang dari PT. Ramagloria tetapi karena tidak ada kesepakatan berdasarkan kajian dari Lawyer bahwa ini ada unsur, lalu kami laporkan ;
Bahwa saksi pernah juga ikut dalam rapat di OJK namun tidak ada kesimpulan terakhir dari OJK dan tidak ada perintah apapun dari OJK terkait itu ;
Bahwa OJK mengatakan bahwa asuransi itu milik siapa dan bagaimana Bank Hana, tetapi kami sampaikan bahwa kamipun punya prinsip bahwa karena ini sudah terpasang, sudah ada asuransi sebelumnya yang sudah terpasang bankers clouse Bank Hana kemudian terjadi perpanjangan yang kemudian dilakukan perubahan dengan Bankers Clouse Bank Danamon yang nyata-nyata bahwa Danamon sudah tidak ada lagi kepentingan terhadap jaminan tersebut ;
Bahwa kalau itu ada pertanyaan dan ditanyakan apakah dipasang sendiri oleh Bank Hana setahu saksi waktu itu saksi menjawab bahwa sudah ada komunikasi antara pihak Loan Admin Cabang dengan pihak PT. Ramagloria terkait dengan perpanjangan ini ;
Bahwa Bank Hana tidak ada melakukan penutupan asuransi ;
Bahwa tindakan terhadap Load Admin yang tidak menutup asuransi Saksi tidak ingat apakah ada seperti itu ;
Bahwa benar Bukti TR-23 diperlihatkan kepada saksi
Bahwa Endorsement itu maksudnya karena kita ada surat ke ESTIKA karena kita ketahui bahwa Asuransi JASINDO ternyata Bankers Clouse-nya Bank Danamon yang kita ketahui bahwa Loan Debitur di Danamon kita sudah dilunasi oleh Debitur dengan menggunakan fasilitas Kredit dari Bank Hana maka dari pihak Cabang Surabaya mengirimkan surat ke ESTIKA supaya dilakukan perubahan Bankers Clouse karena yang berhak atas jaminan tersebut termasuk pertanggungannya itu adalah Bank Hana maka itu kita minta kepada pihak ESTIKA kemudian pada hari yang sama ditindak lanjuti oleh ESTIKA sebagai pialang broker dari PT. Ramagloria mengirimkan surat ke JASINDO supaya dilakukan perubahan bankers Clouse kemudian bahwa pada tanggal 28 Juli 2019 Estika kembali mengirimkan surat yang isinya membatalkan permintaan Perubahan Bankers Clouse ;
Bahwa ESTIKA itu yang menunjuk Pihak PT. Ramagloria ;
Bahwa setelah mendapat informasi bahwa ada pencairan dari JASINDO kepada Debitur PT. Ramagloria maka Hana Bank melakukan laporan ke pihak Kepolisian ;
Bahwa yang menjadi dasar laporan itu adalah ketentuan Pasal 13 itu dan juga ada surat kuasa sendiri yang memberikan kuasa kepada Bank Hana untuk menerima asuransi klaim asuransi ;
Bahwa saksi sudah menjelaskan di Polda Jatim bahwa Bank Hana sudah memberikan surat untuk merubah Bankers Clouse ;
Menimbang, bahwa Tergugat I juga telah mengajukan dua orang Ahli ke depan persidangan, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli I : Prof. Dr. NINDYO PRAMONO
Bahwa Prinsip dasar dari suatu perikatan yang sudah ditanda tangani oleh para pihak itu prinsipnya dikenal dengan prinsip pacta sunt servada yang artinya adalah perjanjian yang sudah disepakati dan ditanda tangani para pihak secara sah berlaku mengikat layaknya undang-undang bagi mereka ;
Bahwa kalau dari prinsip hukum perjanjian dengan merujuk prinsip pacta sunt servada sebenarnya para pihak tidak boleh mengingkari apa yang sudah mereka sepakati kalau mereka menyepakati kalau pada suatu ketika terjadi dispute kemudian mereka menyepakati bahwa gugatan harus ditujukan atau diajukan ke wilayah pengadilan mana itulah bagian dari yang disepakati para pihak yang tadi ahli katakan mengikat layaknya Undang-undang kalau merujuk kepada ketentuan Hukum Acara memang masuk kepada ranah kompetensi atau wewenang relatif dari Pengadilan namun ketentuannya bisa dirujuk di Pasal 118 ayat (4) HIR yaitu di ranah hukum acara, ahli melihatnya memahaminya bahwa domisili hukum yang disepakati para pihak menjadi kewenangan atau domain dari Pengadilan yang dirujuk oleh kesepakatan para pihak itu ;
Bahwa dalam perjanjian kredit khususnya kalau itu berkaitan dengan praktek perbankan itu yang saudara ilustrasikan itu yang sering dikenal dengan bankers close atau klausula bankers apa artinya, artinya bahwa bank diberikuasa untuk mengasuransikan agunan atas kredit yang diberikan kepada debitur, dengan bankers clouse nanti kalau pada suatu ketika dalam perjalanan perjanjian kredit itu timbul peristiwa yang ditanggung, yang terduga peristiwa yang belum tentu terjadi kemudian terjadi kemudian kalau perusahaan asuransi atau penanggung memberikan uang asuransi atau uang ganti rugi maka itu akan diberikan kepada bank yang bersangkutan dengan klausula bankers closes, akan menjadi haknya siapa, dalam praktek memang didalam perjanjian kredit kalau ada bankers clouse itu diikuti sekaligus adanya kuasa dari debitur kepada kreditur dalam hal ini bank untuk memasang polis asuransi dengan klausula bankers clouse, kuasa itu bahkan dibuat secara mutlak artinya tidak boleh ditarik kembali karena bank berkepentingan maka sering dalam teori dikenal sebagai haknya bank karena bank berkepentingan untuk pada suatu ketika kalau timbul evopenemen, maka dengan agunan itu dengan polis asuransi pembayaran ganti rugi dari penanggung akan menjadi haknya bank untuk diperhitungkan atas kredit yang tertunggak dan kalau masih ada sisa dikembalikan kepada debitur, kalau tidak ada sisa atau kurang maka itu akan masih tetap menjadi hutangnya debitur, ahli bisa jelaskan lagi didalam praktek itu biasa terjadi bahwa debitur sendiri berkepentingan untuk mempertanggungkan benda agunan itu jadi benda agunan itu sebenarnya sudah diikat dengan hak tanggungan kemudian dengan hak tanggungan masih di asuransikan kembali untuk kepentingan benda hak tanggungan ini kalau suatu ketika timbul evopenemen maka ganti rugi akan dipakai untuk membayar kewajiban dari debitur dalam perjanjian kredit jadi dalam praktek bisa dilakukan sendiri oleh pihak debitur kalau terjadi demikian maka pemahaman secara teoritis kalau itu kuasa rujukannya kepada perjanjian pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 sampai 1815 KUHPerdata kemudian tentu kalau merujuk kepada cara berakhirnya kuasa satu diantaranya kalau kuasa itu dicabut bagaimana praktek mencabutnya kalau prinsipal melakukan sendiri apa yang dikuasakan maka makna teoritis kuasanya berhenti atau kuasanya dicabut kalau terjadi demikian juga tidak masalah hanya kalau diikat bahwa kuasa mutlak tidak boleh dicabut kemudian dicabut persoalan menjadi lain tetapi bukan karena dicabut lalu kuasanya tidak berlaku, kuasanya tetap berjalan dan terbukti dengan kalau dilakukan sendiri oleh debitur memasang banker clouse, polisnya akan ada banker close dan itu bank berkepentingan makanya bank dalam praktek sebagai kreditur juga tidak berkeberatan dengan itu jadi bisa terjadi, makna teoritisnya kalau dipasang sendiri oleh debitur kuasanya lalu menjadi tidak mempunyai makna ;
Bahwa Praktek pemahaman itikad baik di Negara kita sebenarnya sudah banyak berubah sudah lama, sudah ada beberapa yurisprudensi tetap pada Level Mahkamah Agung yang memaknai prinsip itikad baik didalam pasal 1338 kalau anda membaca bahasa aslinya dalam bahasa Belanda bisa dilihat di Angel brecht jadi burgerlijk yang berlaku di Indonesia etikad baik itu bahasa aslinya diterjemahkan dalam bahasa common law good feit di Belanda sendiri sejauh yang ahli tahu bahkan sejak tahun 72 kata skuderreijtroow sudah tidak dipakai di New Burgerlijk wetbook kata sudertrow sudah diganti dengan kata riderlijk terjemahan bahasa Indonesianya adalah patut dan pantas dalam tradisi common law diterjemahkan sebagai reasonablenis makna dari beritiket baik dalam perjanjian kalau anda hanya mengacu kepada pasal 1338 ayat ke-3 itu jelas tersurat bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itiket baik jadi bersoal kapan itiked baik itu berlaku hanya pada saat melaksanakan perjanjian pertanyaannya sekarang apa betul begitu apakah boleh pada fase negosiasi kita tidak beritikad baik maka sering ada terminologi kriminalisasi produk perdata dan seterusnya sebenarnya karena di fase pra kontraktual ada niat yang tidak baik yang kalau dalam terminologi di Pidana ada mens rea nakal sehingga perjanjian hanya dijadikan alat untuk perilaku pidana yang tidak benar, dalam konteks hukum perjanjian ahli boleh jelaskan sudah lama diikuti bahwa itikad baik itu berlaku sejak fase prakontraktual, fase kontraktual yaitu fase pelaksanaan perjanjian dan fase post kontraktual, fase biasanya memberikan jaminan dsb, tiga fase ini semuanya harus dilaksanakan dengan itikad baik artinya pada saat negoisasi pun kalau ahli ambil contoh umpamanya terkait dengan perjanjian kredit, pada fase negoisasi, pada fase butuh ada bankers close, pada fase ada akte dibuat dengan akte notaris dan seterusnya itu semua pada fase negoisasi juga para pihak sudah harus menunjukkan perilaku yang itikad baik ;
Bahwa kalau memang kepentingan itu kalau hanya dari sisi sudah disepakati perjanjian pada saat membuat bankers close atau membuat mempertanggungkan objek jaminan ke perusahaan asuransi sudah disepakati dalam perjanjian bahwa dikuasakan kepada kreditur kemudian dilaksanakan sendiri, namun kalau itu untuk kepentingan kreditur, menurut ahli sebenarnya tidak bisa dijustifikasi lalu etikatnya tidak baik itu membantu kreditur ;
Bahwa kalau setuju bahwa perjanjian pemberian kuasa itu berakhir pada saat dilaksanakan sendiri oleh prinsipal berarti perjanjian pemberian kuasa sudah berakhir namun barangkali kalau dari ilustrasi saudara dalam perjanjian kreditnya yang biasanya itu klausulanya sudah standar kemudian masih tercantum adanya kuasa yang sebelumnya sebenarnya sudah dilakukan sendiri oleh debitur sebenarnya makna teoritis yang saudara setuju makna teoritisnya sebenarnya debitur sudah mencabut kuasa itu, debitur sudah menghendaki untuk mengurus sendiri untuk kepentingan kredit yang dia terima kemudian pada sesi berikutnya dia tidak melakukan bisa saja kreditur lalu mengatakan kalau seperti itu berarti anda tidak menunjukkan etikad tidak baik karena sebelumnya anda sudah melakukan itu dan kami tidak keberatan kenapa tidak dilakukan terus namun bisa dilihat alasannya kenapa tidak dilakukan tetapi secara teoritis ahli katakan kreditur berhak untuk menyatakan hal itu ;
Bahwa Bank berkepentingan dengan hak tanggungan seperti saudara katakan itu hak tanggungan mutlak hanya menjadi haknya bank yang bersangkutan atau mungkin dijaminkan kepada bank lain, kalau hanya mutlak kepada bank yang bersangkutan, bank yang bersangkutan mendapatkan hak jaminan maka dengan adanya teguran, dengan adanya teguran itu tentu pasti ada persoalan terhadap kredit yang berlangsung, ada beberapa fase kredit yaitu diragukan, kurang sehat, kemudian fasenya macet, kalau sudah masuk kategori macet, bank punya hak untuk mengeksekusi kepada jaminan itu seolah-olah tidak ada perkara itu yang dikenal hak separatis, hak separatis bukan hak privilege berbeda jadi hak yang berhubungan dengan hak tanggungan benda tidak bergerak kualifikasinya kreditur mempunyai hak separatis, hak separatis itu turunan dari pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata yang dulu dikenal dengan hipotik yang melekat hak yang namanya hak parate eksekusi, mengeksekusi hak jaminan seolah-olah tidak ada perkara maka dia berhak untuk mengeksekusi itu kalau memang kreditnya sudah macet ;
Bahwa dalam teori hukum perbankan maupun teori perjanjian kredit dikenal dengan covenant, covenan itu pembatasan-pembatasan yang ditujukan untuk kepentingan kreditur dalam rangka mengamankan dalam pemberian kredit kepada debitur maka kalau debiturnya berupa badan hukum atau suatu perusahaan contoh berbentuk perseroan terbatas maka bank berkepentingan untuk membuat covenant mitigasi supaya kredit yang diberikan kepada yang bersangkutan PT tertentu dimana siapa direksinya siapa komisarisnya , siapa pemegang sahamnya kemudian struktur pemegang sahamnya seperti apa sebagaimana dirumuskan atau tercantum di dalam anggaran dasar yang didalamnya berisi Akta Pendirian PT maka kreditur bank dalam hal ini berkepentingan untuk mengamankan dan mengetahui itu jadi kreditur berkepentingan kalau ahli ilustrasikan Ahli Direktur Utama dari PT tertentu kemudian Ahli mengadakan perjanjian kredit dengan Bank tertentu untuk mendapatkan fasilitas kredit yang mengadakan relasi dengan bank itu Ahli, yang dikenal oleh Bank yang bersangkutan yang memimpin perusahaan yang akan diberikan kredit oleh bank itu Ahli, maka bank berkepentingan untuk tahu siapa yang memimpin perusahaan itu jangan berubah kepada orang lain, termasuk didalamnya pemegang sahamnya maka diikatlah dengan Covenan-covenan seperti itu dalam praktek perjanjian kredit memang biasanya dimasukkan dalam perjanjian intinya kalau dilanggar wanprestasi ;
Bahwa kalau pemahaman teoritis ahli bankers clouse sebenarnya masuk dari bagian assesoir perjanjian kredit, assesoir pertama adalah hak tanggungan tadi jaminan yang dipakai untuk menjamin kredit yang diterima oleh debitur kemudian assesoir kedua adalah bankers Close kreditur dalam hal ini bank berkepentingan pada suatu ketika seperti ahli jelaskan dimuka kalau timbul evomenemen maka uang pertanggungan akan diberikan kepada bank untuk menyelesaikan kredit dari debitur yang tertunggak alamat dari banker clouse adalah alamat bank yang memberikan kredit kalau bankers close terbit untuk alamat bank yang tidak memberikan kredit itu salah alamat, jelas tidak mungkin terjadi kalau menurut ahli tidak mungkin secara teoritis terjadi karena itu assesoir, assesoir dari perjanjian pokok yang adalah perjanjian kredit, kalau perjanjian kredit kepada PT. Bank A kemudian Bankers closenya diberikan kepada PT. Bank B padahal kalau timbul evonement uang pertanggungan untuk kepentingan bank yang memberikan kredit pertanyaannya apakah bank B memberikan kredit kalau dari ilustrasi saudara Bank B tidak memberikan kredit maka menurut ahli tidak lazim terjadi ;
Bahwa Kalau prinsip asuransi itu prinsipnya orang tidak boleh menggunakan sarana asuransi untuk memperkaya diri dalam prinsip asuransi maka tidak boleh ada double asuransi beda dengan re asuransi, double asuransi itu 1 (satu) objek asuransi kemudian dipertanggungkan kepada dua perusahaan larangannya ada di Pasal 252 KUHD kalau seperti ilustrasi saudara yang maksudnya adalah doubel asuransi seperti ini tidak boleh kalau re asuransi boleh siapa perusahaan asuransi setelah menerima objek asuransi Ahli sebagai penanggung saudara kemudia Ahli mengangsuransikan tentang kewajiban pertanggungan Ahli kepada perusahaan asuransi lain itu diperbolehkan ;
Bahwa Kalau pendapat ahli dari penjelasan ilustrasi saudara jelas ada kesalahan administrasi tidak dipungkiri jelas ada kesalahan administrasi terbukti dari uraian saudara kalau ilustrasinya demikian berarti benar bahwa kreditur sudah memperingatkan, kreditur sudah meminta bankers clouse keliru alamatnya atau keliru namanya tinggal diperbaiki kalau memang betul, keliru alamatnya karena pasti antara kreditur dan debitur tahu bahwa kepentingan bankers clouse untuk pengamanan kepentingan kredit yang mana jadi kalau seperti ini bahkan debitur menolak menurut ahli tidak pada tempatnya menolak kalau memang betul bahwa bankers clouse ini untuk kepentingan pengamanan kredit yang sudah dia terima ;
Bahwa Hukumnya berarti hukumnya seperti hukum perjanjian pemberian kuasa seperti yang ahli katakan bisa merujuk dari 1792 sampai 1815 KUHPerdata khususnya dipasal 1801, intinya bahwa kalau penerima kuasa tidak melaksanakan kuasanya atau melaksanakan kuasa melebihi dari kuasa yang diberikan itu berarti kalau tindakan teoritisnya dikenal dengan Ultra vires diluar wewenangnya maka kreditur dalam hal ini adalah penerima kuasa bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian prinsipal prinsipnya itu ;
Bahwa Rumusannya biasanya kuasa khusus jadi apa-apa yang dilakukan menjadi wewenangnya ada disitu ;
Bahwa Sampai harta pribadi kerugian prinsipal yang memberi kuasa ;
Bahwa Kalau belum dicabut berarti kuasa itu masih berlangsung, kalau Ahli kaitkan ilustrasi dengan jawaban Ahli yang terdahulu kalau ternyata didalam perjalanannya sudah pernah dilakukan sendiri oleh prinsipal makna teoritisnya dicabut kalau tidak ada kuasanya masih berjalan ;
Bahwa Kalau melekat dalam suatu perjanjian kredit masih kalau belum dicabut masih, tetapi kalau secara diam-diam perilaku prinsipal mencabut artinya itu tidak berlaku tetapi kalau tidak ada ya tetap berjalan ;
Bahwa pada intinya mandat itu tidak dicabut artinya mandat itu masih berlangsung, mencabut itu bisa terang-terangan bisa diam-diam ;
Bahwa Kalau itu tidak terikat pada Bankers Clouse, objek dari Bankers Clouse yang harus di asuransikan tidak terikat dengan hak tanggungan sebelumnya tidak ada masalah, debitur boleh membuat atau mengasuransikan ke perusahaan lain yang tidak ada kaitannya ;
Bahwa Objeknya satu, kalau itu banyak terjadi soal praktek tetapi teoritisnya prinsip asuransi tidak boleh memperkaya diri sendiri, kalau sudah dijaminkan didalam asuransi tidak boleh lagi objek itu dijaminkan kepada perusahaan lain;
Bahwa Ada asuransi jiwa disini ada beberapa asuransi dalam satu objek itu Itu lain, kalau objeknya asuransi jiwa tergantung dari kalkulasi dari perusahaan asuransi untuk mau menanggung dalam konteks asuransi jiwa itu berbeda, kalau asuransi kaitannya ahli melihatnya asuransi kerugian ;
Bahwa Asuransi ini objeknya masih sama tetapi yang satu asuransinya parsial, tetapi ada lagi asuransi yang tidak mau menerima dia asuransi huru hara itu Bisa, tetapi tidak bisa dalam konteks asuransi yang sama ;
Bahwa tadi sebenarnya ahli sudah jelaskan kembali sebenarnya kalau ahli contohkan tadi bankers clouse ini bukan sekedar klausula untuk memasang asuransi atas objek hak tanggungan tetapi sebenarnya itu menjadi haknya bankers untuk kepentingan apa, untuk kepentingan pengamanan dari kredit yang diberikan kepada debitur jadi filosopinya itu maka dibuatlah klausula seperti itu, itu akibatnya sebenarnya Bank punya hak untuk melakukan itu, itu prinsipnya pengamanan kredit ;
Bahwa Kuasa itu adalah untuk hak yang diberikan, Hak, jadi essensi daripada memasang, menurut ahli bukan kewajiban ;
Bahwa Kalau seperti itu yang ahli katakan double asuransi tetapi dari ilustrasi dari Kuasa Penggugat, objek yang satu diasuransikan untuk kepentingan lain contoh asuransi pencurian kalau pencurian boleh karena untuk mendukung kepentingan objek yang sudah diberikan pada Bank tetapi kalau objek ini diasuransikan untuk kepentingan pengamanan kredit yang diterima Debitur kemudian objek yang sama juga diasuransikan ke tempat yang lain untuk hal yang sama itu yang double asuransi ;
Bahwa Seandainya kecurian terorisme, evonemen atas kejadian ini sehingga menimbulkan hak klaim kemana klaim ini dibayarkan kepada Bank satu polis fitur itu jadi satu polis tetapi ini standar kita bisa negoisasi tidak semuanya ;
Bahwa Kalau sudah satu polis tidak bisa ;
Bahwa sudah jelas kalau menyetujui pendapat ahli bahwa apa yang sudah diperjanjikan para pihak mengikat layaknya undang-undang bagi mereka itu prinsipnya jadi kalau apa yang diperjanjikan debitur setuju untuk tidak mengambil pinjaman lagi kepada pihak ketiga kemudian diam-diam dia melakukan, pelanggaran perjanjian kalau pelanggaran perjanjian berarti melaksanakan perjanjian dengan itikad tidak baik hanya didalam praktek kalau mau jujur didalam praktek perjanjian kredit essensi dari perbankan sebenarnya kalau kreditnya dibayar penuh selesai tidak ada urusan, kreditur dalam hal ini tidak bisa satu persatu apakah sebagai debitur mengetahui day by day apa yang dilakukan terhadap bisnis yang dikerjakan, yang penting nanti ada laporan bulanan yang dibisa dilihat kalau kondisi dari keuangan untuk mengcover kredit yang diberikan masih aman tetapi kalau ternyata tidak aman bisa mentrance kalau ternyata kelihatan ada kewajiban kepada pihak ketiga yang lain berarti itu pelanggaran terhadap perjanjian ;
Bahwa intinya kalau tidak ada hal-hal lain yang ahli jelaskan didepan, tidak ada indikasi penarikan diam-diam, tidak ada indikasi dilaksanakan sendiri oleh debitur kalau menerima kuasa lalai melaksanakan kuasanya kembali kepada pasal 1801 dia justru harus mempertanggung jawabkan kalau merugikan debitur ;
Bahwa kalau rangkaian usaha tidak ada masalah, yang masalah tadi kalau dalam satu polis semua sudah tercover tidak boleh kalau belum tidak ada masalah, itu kepentingan dari kredit perusahaan asuransi tidak melihat yang ditanggungkan yang ada didalam polis ;
Bahwa Sudah ada dikaitkan perusahaan asuransi prinsip dasar dari asuransi di KUHD 246 dan seterusnya masih tetap berlaku ;
Ahli II : Kornelius Simanjuntak, SH.MH
Bahwa didalam hukum Indonesia asuransi itu adalah suatu perjanjian Tetapi dia mempunyai sifat-sifat khusus sehingga yang dasar hukum untuk perjanjian asuransi atau polis asuransi adalah diatur di dalam Kitab undang-undang hukum dagang Perjanjian perjanjian asuransi itu mengacu kepada Hukum Perjanjian yang diatur didalam KUHD
Bahwa didalam hukum asuransi di dalam perjanjian asuransi juga ada beberapa asas asas atau prinsip-prinsip atau principle of insurance antara lain yang pertama dalam asuransi itu dikenal sebagai prinsip insurable interest atau asas atau prinsip kepentingan artinya hanya orang yang mempunyai hubungan kepentingan keuangan dengan objek asuransi yang dapat secara sah melakukan pertanggungan atau menutup perjanjian asuransi dan oleh karena itu juga hanya orang yang mempunyai insurable interest atau mempunyai hubungan kepentingan keuangan itu yang secara sah dapat menerima ganti kerugian jadi kalau ada benda Tidak semua orang dapat secara sah mengasuransikan itu kepentingan itu lahir dari yang pertama kepemilikan kalau seseorang memiliki suatu benda maka dia secara sah diakui oleh hukum dapat melakukan sikap yang ke-2 lahir dari Perjanjian perjanjian melahirkan hubungan kepentingan keuangan terhadap objek asuransi misalnya perjanjian kredit kredit perjanjian kredit dengan bank atau lembaga keuangan diberikan jaminan oleh debitur pihak bank bukan pemilik tetapi pihak bank dapat dan boleh oleh hukum mengasuransikan dan juga menerima ganti kerugian kepentingan keuangan itu lahir dari perjanjian kredit hubungan kepentingan itu juga lahir dari hubungan kekeluargaan antara anak dengan orang tua orang tua dengan anak orang tua dapat menghasilkan kan anaknya orang tua bukan pemilik terhadap anak yang terakhir adalah hubungan kepentingan itu juga dilahirkan oleh peraturan perundang-undangan misalnya undang-undang Ketenagakerjaan mewajibkan majikan untuk mengasuransikan karyawan-karyawan selain itu juga sebenarnya masih ada beberapa prinsip Ya seperti prinsip itikad paling baik atau atmosfer atau ikan baik dimana pada saat proses berasuransi itu yang mengasuransikan objek asuransi nya harus secara terbuka dan juga dengan jujur menyampaikan keterangan keterangan informasi mengenai objek yang akan diasuransikan yang berkaitan dengan tinggi rendahnya resiko Ada juga prinsip yang lain atau asas yang lain didalam ganti rugi misalnya bahwa di dalam asuransi untuk harta benda itu ganti kerugian itu harus dihitung terlebih dahulu dan Apa maksudnya ganti kerugian itu di asuransi adalah untuk memulihkan kerugian yang dialami Udah juga asas atau prinsip subrogasi kalau ada orang lain menimbulkan kerugian karena kesalahan karena kesalahannya terhadap objek asuransi dan perusahaan asuransi membayar ganti kerugian kepada orang yang mengasuransikan atau tertanggung maka perusahaan asuransi mempunyai hak tagih kepada pihak ketiga tadi
Bahwa dalam perjanjian kredit pihak kreditur akan meminta jaminan dan pihak debitur memberikan jaminan itu maka biasanya di dalam perjanjian kredit itu ada suatu kelas yang isinya bahwa barang agunan atau jaminan itu wajib Mengapa itu wajib diasuransikan adalah untuk perlindungan kedua belah pihak karena fungsi dan peranannya adalah untuk memastikan bahwa kalau terjadi sesuatu musibah terhadap benda agunan ini dan menimbulkan kerugian maka ganti kerugian dari pihak asuransi akan digunakan menjadi pelunasan dari hutang pokok dan juga bunga dari debitur yang masih tertunda sehingga debitur juga terselesaikan kewajiban-kewajibannya dan juga pihak bank hak-haknya dipenuhi hak dari bank ini untuk mendapatkan ganti kerugian tadi itu lahir dari adanya perjanjian kredit itu menimbulkan insurable interest atau hubungan kepentingan keuangan ;
Bahwa didalam perjanjian kredit ada jaminan atau agunan dan di dalam klausul perjanjian kredit itu selalu ada tercantum bahwa objek asuransi itu wajib diasuransikan dalam hal ini biasanya didekatkan bukan biasa selalu didekatkan yang disebutkan dengan lengkap kalau sudah yang isinya menyatakan bahwa objek asuransi yang diasuransikan ini telah dijadikan agunan kepada
Bahwa oleh karena itu kalau terjadi suatu peristiwa Resiko yang diperjanjikan di asuransi dan menimbulkan kerugian maka lihat bank atau kreditur mendapatkan hak yang didahulukan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian dari pihak perusahaan asuransi yang jumlahnya sebesar sisa kredit yang masih tertunggak pokoknya dan juga bunga-bunganya kalau masih ada sisa
Bahwa barulah itu akan dibayarkan atau menjadi hak dari debitur jadi karena abang itu
Bahwa Pihak bank itu mempunyai insurable interest atau hubungan finansial yang diakui oleh hukum perasuransian mempunyai hak untuk itu dan dia menjadi didahulukan dengan adanya kalau dan kalau sudah bank itu haruslah atas nama bank yang memberikan pinjaman;
Bahwa dalam hari ini pihak yang tidak mempunyai hubungan perjanjian kredit dan barang benda itu tidak dijadikan Labuhan kepada bank tersebut maka bank tersebut tidak mempunyai insurable interest tidak mempunyai hak untuk ikut serta turut serta mengasuransikan itu dan oleh karenanya juga tidak berhak itu untuk mendapatkan ganti kerugian dan perusahaan asuransi tidak diwajibkan membayar ganti kerugian kepada pihak atau orang atau tertanggung yang tidak mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan kepentingan keuangan tadi dan jelas diatur dalam KUHD dalam pasal 250 setiap orang yang tidak mempunyai kepentingan dan kalau dia mengasuransikan benda itu dan terjadi kerugian maka pihak asuransi tidak diwajibkan untuk membayar ganti apa maksudnya orang tidak ada jaminan kredit terhadap bank itu tidak ada pinjaman dari bank itu sementara kalau benda yang dijadikan lagu dan ini adalah agunan terhadap bank lain misalnya atau sama sekali tidak ada maka tidak ada dasarnya mendekatkan terhadap perjanjian asuransi
Bahwa biasanya diatur di dalam perjanjian kredit nya itu diatur di dalam perjanjian kredit bisa disebutkan pihak debitur atau kreditur Mempunyai kewajiban tetapi perlu diingat bahwa sesungguhnya pertanggungan atau asuransi itu diperlukan oleh semua pihak bukan hanya oleh pihak bank tetapi juga oleh pihak yang meminjam atau debitur tadi karena itu untuk memastikan pemenuhan kewajiban dan juga hak-hak para pihak yang berjanji di dalam perjanjian kredit itu Jadi kalau dulu-dulu ahli sudah 43 tahun menggeluti bidang perasuransian ini di dalam perjanjian kredit jika tidak semua untuk mencantumkan bahwa wajib di asuransi tetapi sesungguhnya adalah dilakukan pertanggungan asuransi untuk mengamankan risiko terhadap kedua belah pihak jadi boleh saja debitur mengasuransikan boleh juga kreditur karena masing-masing mempunyai hak yang sah yang timbul dari hubungan perjanjian Kalijati mempunyai bisa saja kalau di rumah kan sudah ada polis asuransi Ya sudah kalau belum ada polis asuransi dan bank pemerintah supaya diasuransikan dan kadang-kadang juga bahkan meminta kepada perusahaan asuransi tertentu tetapi dalam hal-hal tertentu juga bahwa pihak bank itu memberikan kebebasan kepada pihak debitur untuk mengasuransikan kepada siapa saja yang paling penting adalah bahwa adanya asuransi itu untuk mengamankan risiko terhadap pemenuhan hak-hak dari apakah debitur atau kreditur yang mengasuransikan tidak menjadi persoalan utama dan kalau sudah ada asuransi itu maka sepanjang pihak bank melihat polis asuransi ini sudah memenuhi yang dia kehendaki bahwa resiko-resiko yang dikhawatirkan sudah dijamin oleh Polis Asuransi ;
Bahwa didalam perjanjian kredit dalam perjanjian itu diberikan kuasa kepada pihak kreditur untuk memasang atau mengasuransikan objek asuransi pertanyaannya adalah 7 maksudnya adalah untuk memastikan kalau seandainya Debitur belum mengasuransikan maka pihak bank ini oleh perjanjian itu diberikan untuk membeli polis asuransi untuk mengasuransikan jaminan itu dan biasanya kalau pihak bank juga memiliki perusahaan asuransi yang mana yang akan dipakai biaya-biaya nya tetap dibebankan kepada debitur
Bahwa ilustrasi tadi bahwa kreditor itu sudah mengasuransikan jaminan sudah memasang asuransi terhadap objek atau benda yang dijadikan sebagai jaminan kepada kreditur sementara di dalam perjanjian ada sesuatu kalau sulit yang memberikan hak kepada bank untuk memasang atau mengasuransikan juga objek asuransi dalam hal seperti ini karena pihak debitur sudah memasang asuransi sudah mengasuransikan apalagi kalau sudah asuransi itu dilakukan dengan nilai penuh maka tidak ada gunanya lagi pihak kreditur pihak bank mau mengasuransikan itu tidak ada gunanya lagi dia melaksanakan hak ataupun kuasa yang diberikan Tadi kenapa didalam hukum asuransi KUHD itu secara jelas diatur sudah di asuransikan dan diasuransikan dengan nilai penuh maka dia objek ini tidak boleh lagi diadakan pertanggungan yang kedua atau asuransi yang kedua nilai dan jumlah yang sama jadi Sudah cukup kalau sampai diadakan juga terhadap objek yang sama maka yang mengikat hanyalah polis asuransi atau perjanjian asuransi yang pertama maka dalam hal ini sesungguhnya dia tidak perlu lagi dilaksanakan Karena tujuan asuransi ini kan adalah untuk mengamankan risiko tapi tidak Bang sudah melihat sudah ada polis asuransi tetapi pihak bank akan meminta terhadapku di situ ya jangan lupa tolong dilihatkan kalau itu yang meminta didekatkan kalau abang untuk lebih menegaskan kalau dirinya secara perjanjian bahwa sudah tegas diatur dalam kalau sudah terjadi kerugian maka pembayaran ganti kerugian yang pertama dilakukan kepada pihak kalau masih ada sisa setelah dilakukan kepada bank sebagai pelunasan hutang itu maka itulah yang boleh menjadi Oleh karena itu akan membebankan kalau dibuat lagi satu polis asuransi menjadi 2 poin sementara polisi yang kedua ini boleh dikatakan tidak tetapi kalau seandainya polis asuransi yang sudah dipasang atau sudah dibuat oleh pihak debitur ini belum mencapai nilai penuh misalnya nih objek agunan ini nilainya 100 miliar asuransi yang sudah dibuat oleh debitur adalah harga pertanggungannya nilainya maka akan ada yang belum di asuransikan lihat polisi yang kedua boleh diadakan untuk nilai yang belum dijamin oleh Asuransi ;
Bahwa ada permintaan dari pihak kreditur bank terhadap kondisi yang sudah ada yang menjamin barang agunan yang terhadap pinjaman yang diberikan atau kredit yang diberikan maka permohonan dari pihak bank atau sebagai kreditur itu susah banget dan tidak boleh ditolak Mengapa ditolak Justru itu adalah untuk mengamankan risiko yang dihadapi kedua belah pihak Jadi tidak boleh apa dasarnya dan tadi Kalau sebelumnya ternyata ada bengkel bos Kalau sudah atas nama Pak yang lain apakah kau sudah Bang ini sah berlaku kalau sudah bank itu dengan sendirinya dia tidak berlaku kenapa Apa karena ya kalau sudah Abang itu adalah berlaku kalau objek yang diasuransikan itu betul-betul diagunkan kepada bank yang tertera di dalam bengkel bunyinya begini kalau sudah bank atau banker's Bos Ahli terjemahkan aja juga ada versi Bahasa Inggris Bahasa Indonesia dengan ini dicatat dan disetujui bahwa objek yang diasuransikan Oleh karena itu asuransi ini diperuntukkan pembayaran ganti kerugiannya jika ada kepada bank tersebut sekarang tadi kan Tapi Bang itu tadi tidak ada hubungan perjanjian kredit aja di situ ada ada kontrak dasarnya perjanjian dasarnya perjanjian kredit kalau itu tidak ada tempelkan di situ berapa dan Kalau sampai ada seperti itu Menurut Ahli perlu dipertanyakan pesan apa maksudnya kalau sekarang Ahli meminjam dari bank kami ada perjanjian kredit mempunyai kewajiban untuk melunasi hutang Ahli kepada bank yang Ahli jadikan agunan terhadap bank bank bank atas nama bank Bi tidak ada dasarnya tidak mempunyai hubungan hukum yang sah diakui oleh hukum asuransi ini berhak untuk ikut serta dalam asuransi kalau begitu enak tahu Ahli kalau terbakar nanti Ahli bantu
Bahwa Hukum tidak dimungkinkan oleh Hukum Perjanjian pinjam-meminjam aja bahwa manfaat dari semua bulan ini harus peruntukan untuk pelunasan pinjaman bukan untuk digunakan untuk orang lain Apalagi itu tidak mempunyai interest terhadap objek agunan ini tidak ada dasar hukumnya tidak ada dasar hukumnya ;
Bahwa Tidak dilekatkan pada suatu benda yang sudah dijadikan jaminan maka yang berhak terhadap manfaat-manfaat yang dilahirkan perjanjian asuransi adalah terhadap pemberi kredit adalah terhadap debitur
Bahwa pertanyaannya apakah suatu polis asuransi yang telah diletakkan pada suatu benda yang dijadikan agunan manfaatnya itu boleh diperuntukkan untuk yang lain ada bermacam-macam dan sesuai dengan tujuan maksud dan tujuan kalau tadi ada agunan dan diasuransikan maka Tujuannya adalah untuk memastikan pembayaran pinjaman itu kepada pihak bank atau kreditur kalau sampai jaminan ini musnah sehingga kewajiban debitur juga terpenuhi terlaksana dan dari itu tujuannya secara untuk tujuan-tujuan yang lain banyak jenis asuransi tanya tadi di situ mengenai karyawan kalau untuk pensiun karyawan ada asuransi AIA untuk pensiun kalau misalnya kecelakaan karyawan ada asuransi untuk kecelakaan karyawan seperti BPJS Ketenagakerjaan itu asuransi Ketenagakerjaan asuransi kalau sampai karyawan meninggal dunia misalnya kan atau PHK ada aturannya kalau suatu objek asuransi jadikan objek benda dijadikan jadi jaminan dari suatu pinjaman dan didekatkan polis asuransi Tujuannya adalah untuk pelunasan dari pinjaman tadi Kalau ada tujuan tujuan lain dan oleh debitur digunakan asuransi yang sudah di dekat kan tadi jaminan ini diasuransikan dipergunakan untuk yang lain sesungguhnya kan kewajiban-kewajiban dari debitur itu yang pertama dalam melunasi kewajibannya sampai dia menggunakan uang dari pembayaran ganti kerugian dari perusahaan asuransi pada hal ini dijadikan agunan ya itu tidak jelas tidak adil Kenapa karena dia sendiri kan mempunyai kewajiban membayar memulangkan atau kewajiban pinjaman jadi tidak bisa dengan alasan itu misalnya Ahli pergunakan untuk tujuan-tujuan lain misalnya seperti itu tidak demikian
Bahwa Orang yang mengasuransikan suatu objek asuransi dengan perusahaan asuransi adalah hubungan perjanjian karena polis asuransi itu atau perjanjian asuransi adalah perjanjian atau perjanjian yang ada hukum perjanjian secara umum tetapi secara khusus maka hak dan kewajiban diatur di sini adalah antara pihak yang menghasilkan ikan dengan pihak perusahaan asuransi atau penanggung dan kewajiban itu pada waktu proses atau disebut dengan istilah harus secara jujur menyampaikan informasi keterangan data-data mengenai objek yang di pabriknya dimana lokasinya di mana usianya Bagaimana dan seterusnya Kemudian oleh perusahaan asuransi dinilai resiko ini telah dinilai resiko dilakukan perusahaan asuransi yang bagus maka diterapkan suatu harga tertentu yang disebutkan premi dan mau dia menjamin resiko itu objek tadi maka diterbitkan polis asuransi Tanggung yang mengasuransikan membayar kredit hanya mendapatkan ganti rugi kalau terjadi kerugian karena risiko yang diperjanjikan kewajiban dari perusahaan asuransi telah membayarkan ganti kerugian kalau terjadi kerugian karena Resiko yang telah disepakati diperjanjikan kewajibannya hanya dia untuk menerima pembayaran premi tadi cara pembayaran premi itu adalah harga pengalihan risiko dari tertanggung kepada ada perasaan itu hubungan hukum
Bahwa dalam hubungan antara perjanjian asuransi dengan perjanjian kredit itu adalah 2 tetapi adalah sesuatu dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena adanya asuransi untuk objek ini tidak terlepas dari perjanjian kredit Tadi siapa yang memasangkan asuransi Siapa yang diwajibkan atau diberikan hak untuk mengatur melaksanakan atau untuk mengasuransikan itu boleh saja pihak itu boleh di dalam perjanjian an-nur bahwa kepada pihak kreditur diberikan hak untuk mengasuransikan untuk mengasuransikan objek-objek asuransi itu belum diasuransikan maka dalam hal ini tidak Bang tadi dia wajib untuk diatur begitu
Bahwa kreditur itu menurut perjanjian tari mempunyai hak untuk mengasuransikan jelas ya Jelaskan tetapi dalam prakteknya dan juga hukum asuransi dalam praktek nih karena itu hubungan antara debitur dan kreditur itu bukan hubungan orang asing hubungan bisnis hubungan bisnis mereka kalau pihak bank tidak percaya terhadap debitur dia tidak akan berikan biasanya sudah berhubungan ada dua kemungkinan pertama memang objek yang dijadikan agunan belum ada asuransi seperti itu pasti akan segera melaksanakan memasang asuransi sesuai dengan polisi atau kebijakan-kebijakan yang ada kadang-kadang itu sudah ada tekanan tekanannya tetapi bisa juga kalau yang kedua kalau ternyata objek itu sudah diasuransikan Apalagi sudah diasuransikan kepada langganannya itu yang udah biasa aja ke situ tidak perlu lagi mengasuransikan ini kan kalau sudah objek asuransi itu diasuransikan dengan nilai penuh maka yang mengikat hanyalah polis asuransi yang pertama yang kedua tidak menikah lagi tidak mengikat jadi dalam hal seperti itu sah-sah saja polis yang asuransi sudah ada itu maka Apa yang dilakukan oleh bank debitur tolong minta ke perusahaan asuransi supaya dilekatkan Bankers Close itu ya kan
Bahwa sebenarnya siapa yang mempunyai hak mengasuransikan itu ini di dalam misi bank atau lembaga keuangan yang memberikan Finance atau pembiayaan terhadap pembelian suatu barang itu lumrah memang asuransi itu untuk tujuan pelunasannya pelunasan daripada kredit tersebut dan menurut undang-undang perasuransian kalau dulu undang-undang nomor 2 tahun 1992 sekarang diganti dengan undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian setiap orang mempunyai hak yang bebas mempunyai kebebasan untuk memilih kepada perusahaan asuransi mana Dia berasal dalam banyak hal itu kalau debitur yang mau membeli mobil sudah mengerti ini mereka kan Ahli sudah biasa ke perusahaan asuransi X langganan Ahli biasanya ataupun bank saja sepanjang bank melihat asuransi ini saja hatinya bukanlah suatu perusahaan yang dia tidak menginginkan
Bahwa Itu tidak dilaksanakan dalam hari ini begini kreditur diberikan kewajiban untuk mengasuransikan tetapi objek ini sudah ada asuransi kalau sudah ada asuransi makan tadi kembali penjelasan berdasarkan perjanjian kredit kalau sudah ada karena biasanya tidak pernah akan dibutuhkan sejumlah kredit kalau belum ada asuransi bencana itu menjadi prosedur dan internal regulation atau rumus dari setiap bank ataupun dan sebagainya biasanya begitu biasanya begitu kalau memang belum ada untuk asuransi tapi kalau sudah ada asuransinya biasanya mereka komunikasi di situ sudah ada asuransi sudah ada fitur mengatakan ya asuransi ini saja kita lanjutkan oke silakan maka yang hanya mengatakan jangan lupa cantumkan kalau sudah bangun cantumkan kalau sudah bangun itu pasti diminta oleh pihak bank selaku kreditur
Bahwa menurut Ahli di dalam di dalam hal seperti itu ya kan ada prosedur nih sebelum perjanjian kredit ditandatangani itu salah satu ceklisnya itu pasti ada di bank manapun sepanjang yang Ahli tahu itu pasti ada ceklis itu sudah ada asuransi belum Kalau belum asuransi tidak akan berani direktur atau Kepala Divisi untuk menandatangani untuk memberikan kredit jadi Ahli bisa bicara dari segi prakteknya berbicara soal praktek dalam praktek Ya itu sudah dilakukan pengecekan pengecekan bahkan kerap kali kalau untuk kredit yang kecil-kecil KPR dan sebagainya Itu sudah otomatis yang artinya sudah ada paket-paketnya jenis asuransi ini jadi itu sudah sudah langsung begitu dengan resiko-resiko yang besar ya pihak bank Lebih melihat lagi begitu
Bahwa didalam perjanjian kredit itu asuransi itu sebenarnya 3 tahun maka kewajiban adanya mengasuransikan itu tidak hanya untuk satu tahun itu pasti selama periode perjanjian kreditnya itu tidak mungkin lebih pendek dari situ tetapi di dalam teknis pelaksanaan kadang-kadang dibuat seperti ini ada police ya yang jangka panjang menutup selama 3 tahun tetapi kadang kan kalau membayar premi ini sekaligus akan memberatkan besar bagi debitur untuk membantu itu pihak bank kreditur bersedia dibuat polisnya 1 tahun 1 tahun supaya pembayarannya tiap tahun jadi sesungguhnya mengenai asuransi itu sudah dibicarakan pada awalnya Nah kalau habis polisi itu itu akan otomatis akan diperpanjang dirimu dirimu begitu biasanya dalam prakteknya
Bahwa Perubahan perubahan-perubahan nama nama ini Nama apa Nama tertanggung karena ini kan kita berbicara nama pihak di dalam perjanjian itu ya ya perubahan-perubahan itu bisa banyak misalnya kalau juga terjadi risiko yang dijamin misalnya risiko kebakaran ya ternyata terjadi banjir terus minta diadakan perubahan supaya risiko banjir dijamin itu tidak bisa lagi karena kalau risiko itu adalah sesuatu yang belum terjadi kalau sudah terjadi hubungan risiko lagi perubahan mengenai nama contracting party pihak dalam perjanjian itu pihak tertanggung nih PT Abadi penanggung asuransi Jaya terhadap ini sepanjang tidak ada yang melandasi yang melandasi membuat perubahan itu tidak boleh tetapi bisa saja Misalnya terhadap barang ini ya dijadikan agunan bank mempunyai hak untuk meminta diadakan perubahan atau barang yang diasuransikan ini misalnya mobil Tadinya Ahli tertanggung nya Ahli sudah jual kepada Ibu maka Ahli minta supaya diadakan perubahan nama tertanggung bukan Ahli lagi tetapi ibu itu boleh jadi jadi tidak tidak dalam arti sama sekali tidak boleh Ada perubahan tidak demikian dulu
Bahwa kalau misalnya ternyata objek asuransinya belum diasuransikan semuanya panjang itu dijadikan agunan jaminan terhadap kredit oleh para pihak dan tidak akan diminta diletakkan tapi kalau yang itu tidak lagi dijadikan ya boleh saja tidak jadi kembali lagi ke perjanjian Pokoknya kita satu bahasa
Bahwa Perjanjian ini kalau itu 9 yang isinya bahwa yang manfaat atau pembayaran ganti kerugian itu haruslah diberikan ke bank yang memberikan
Bahwa tidak boleh dilakukan Iya apa maksudnya yang tidak mempunyai seseorang tidak dapat pinjaman dari bank a didekatkan kalau dilihat bank tidak tepat
Bahwa bisnis jadi dalam awalnya itu pasti bertemu yang bentuknya di dalam pertemuan di dalam rapat Bisa disepakati Tapi itu pas dituangkan dalam perjanjian kreditnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak telah mengajukan Kesimpulan pada tanggal 01 April 2020 ;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa Tuntutan Provisi Penggugat intinya agar Majelis Hakim Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III menunda pelaksanaan eksekusi ( lelang ) tanah bekas pabrik milik Penggugat yang akan dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III karena Penggugat khawatir Tergugat melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Provisi dari Penggugat tersebut Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Putusan Provisi adalah putusan sementara yang berisi tindakan menunggu sementara sampai Putusan akhir tentang pokok perkara dijatuhkan. Putusan provisi ini tidak boleh mengenai pokok perkara, namun hanya terbatas pada tindakan sementara yang membatasi pelaksanaan suatu kegiatan dengan menjatuhkan Putusan Sela ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan sela terhadap perkara aquo dan pula setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari tututan Provisi Penggugat ternyata tuntutan Provisi Penggugat tersebut sangat erat kaitannya dengan pokok perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut hemat Majelis Hakim tuntutan Provisi Penggugat tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa maksud eksepsi dari Tergugat adalah sebagaimana dimaksud dimuka;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi diatur dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 136 HIR yaitu eksepsi diajukan pada hal-hal yang menyangkut formalitas gugatan yang mengakibatkan tidak sahnya surat gugatan, dengan demikian keberatan yang diajukan tidak mengenai bantahan terhadap pokok perkara dan sesuai Pasal 136 HIR penyelesaian eksepsi lain diluar eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus bersama-sama pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan eksepsi tentang ;
A. Gugatan Penggugat harus dinyatakan kabur karena tidak terbuktinya wanprestasi yang didalilkan oleh penggugat (obscuur libel) ;
B Gugatan Penggugat harus dinyatakan kabur karena kurang pihak (obscuur libel) ;
C Gugatan Penggugat harus dinyatakan cacat formil karena keliru dalam menarik pihak sebagai tergugat (gemis anhoedarmigheid) ;
D Gugatan Penggugat harus dinyatakan kabur karena posita dan petitum tidak bersesuaian (obscuur libel) ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Majelis akan mempertimbangkannya satu persatu sebagai berikut :
A. Gugatan Penggugat harus dinyatakan kabur karena tidak terbuktinya wanprestasi yang didalilkan oleh penggugat (obscuur libel) ;
Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat I pada pokoknya membantah dalil dalil gugatan Penggugat karena Tergugat I telah melaksanakan kewajibannya dengan mengasuransikan objek jaminan kredit a quo pada PT. Asuransi ASEI, yang secara sepihak dan tanpa persetujuan serta pemberitahuan kepada Tergugat I, justru tidak diperpanjang oleh Penggugat, dan menunjuk PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai Penanggung Asuransi tanpa sepengetahuan serta persetujuan dari Tergugat I, karenanya gugatan harus ditolak untuk seluruhnya setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dan membaca isi dari eksepsi dari Tergugat I maka terhadap eksepsi tersebut menurut Majelis Hakim apakah Tergugat I telah melaksanakan kewajibannya atau tidak maka terlebih dahulu harus dibuktikan dan telah memasuki pokok perkara sehingga eksepsi ini haruslah ditolak;
B. Gugatan Penggugat harus dinyatakan kabur karena kurang pihak (obscuur libel) ;
Menimbang, bahwa adanya hubungan hukum antara pihak asuransi yaitu PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan pialang asuransi PT. Estika Jasatama yang tidak terpisahkan dalam perkara a quo sebagaimana pada uraian sebelumnya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) merupakan asuransi yang ditunjuk secara sepihak oleh karena itu sepatutnya ikut ditarik sebagai Turut Tergugat mengingat pentingnya PT. Estika Jasatama dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk memberikan penjelasan tentang permasalahan a quo.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini Majelis menilai bahwa hal tersebut adalah hak Penggugat untuk menentukan siapa saja yang mempunyai kaitan atau hubungan langsung dengan gugatan wanprestasi, maka menurut Majelis secara formil sudah sah dan benar gugatan tersebut diajukan dan tidak kekurangan pihak, oleh karena itu terhadap eksepsi ini Majelis menyatakan menolaknya
C. Gugatan penggugat harus dinyatakan cacat formil karena keliru dalam menarik pihak sebagai tergugat (gemis anhoedarmigheid) ;
Menimbang, bahwa selain Tergugat I, terdapat pihak lain yang ditarik oleh Penggugat yaitu PT. Citra Lelang Nasional sebagai Tergugat II dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Tergugat III adalah bukanlah pihak yang terlibat secara langsung dengan pokok yang dipersoalkan dalam perkara a quo yaitu tentang dalil Penggugat atas perbuatan wanprestasi dalam klausula Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I (quod-non), maka patut dan berdasar terhadap gugatan penggugat haruslah dinyatakan cacat formil, dengan demikian gugatan a quo harus ditolak untuk seluruhnya setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).
Menimbang bahwa mengenai materi eksepsi keliru menarik pihak, menurut majelis materi eksepsi tersebut telah menyangkut materi pokok perkara, karena untuk menentukan apakah pihak yang ditarik Penggugat ada hubungan dengan pokok yang dipersoalkan yang digugat atau tidak haruslah melalui proses pembuktian terlebih dahulu dengan demikian eksepsi inipun harus pula ditolak;
D. Gugatan Penggugat harus dinyatakan kabur karena posita dan petitum tidak bersesuaian (obscuur libel) ;
Menimbang, bahwa uraian posita dan permohonan (petitum) Gugatan Penggugat, terdapat kontradiksi antara hal-hal yang diuraikan dalam posita dengan hal-hal yang dimohonkan dalam petitum. Disatu sisi Penggugat menguraikan tentang wanprestasi oleh Tergugat I, namun pada petitum, Penggugat memohonkan dalam provisi untuk menunda pelaksanaan eksekusi lelang tanah bekas pabrik milik Penggugat karena dalam pengajuan gugatan harus relevan antara dasar mengajukan mengajukan gugatan (posita) dengan permohonan (petitum) sehingga terlihat jelas dan konsisten mengenai duduk perkara yang dipersengketakan.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, Majelis Hakim tidak melihat adanya kekaburan gugatan sebab Tergugat telah menguraikan dengan jelas apa yang menjadi dasar tuntutannya yaitu Tergugat I telah melakukan Wanprestasi tidak melakukan kewajiban yang telah disepakati sebagaimana Akte Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No.: 13 tanggal 09 Agustus 2016 Pasal 13, tidak ada pertentangan antara posita dan petitum gugatan, tentang apakah dalil-dalil dalam posita tersebut dapat dikabulkan atau tidak tentunya tergantung dari bukti-bukti yang diajukan dan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat III dalam jawabannya mengajukan eksepsi yang terdiri dari:
Eksepsi Persona Standi Judicio
Eksepsi Mohon Dikeluarkan Sebagai Pihak
Eksepsi Gugatan Penggugat Obscuur Libel
Exceptio Peremptoria (Gugatan Penggugat Telah Tersingkirkan) dengan telah dibatalkannya Rencana Pelaksanaan Lelang
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat III tersebut Majelis mempertimbangkannya satu persatu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Eksepsi Persona Standi Judicio sebab penyebutan persoon Tergugat III di dalam surat gugatan Penggugat tidak tepat dan keliru karena tidak dikaitkan dengan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, yang merupakan instansi atasan dari Tergugat III, terhadap eksepsi ini Majelis berpendapat bahwa dengan tidak menyebut secara lengkap tidaklah menyebabkan salah pihak oleh karena yang dimaksud adalah benar Tergugat III sebagai pihak dalam perkara aquo dan Tergugat III telah hadir dalam persidangan dan telah pula mengajukan jawaban dan Duplik maka dengan demikian eksepsi ini ditolak ;
Menimbang, bahwa Eksepsi Mohon Dikeluarkan Sebagai Pihak karena Tergugat III sama sekali tidak terdapat hubungan hukum antara Tergugat III dengan Penggugat dan sama sekali tidak terkait dengan pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan Penggugat menurut Majelis apakah ada hubungan dan terkait dengan pokok permasalahan atau tidak hal tersebut sudah masuk materi pokok perkara ;
Menimbang, bahwa Eksepsi Gugatan Penggugat Obscuur Libel oleh karena tidak dapat menunjukkan tindakan-tindakan Tergugat III yang bertentangan dengan ketentuan hukum terkait pelelangan dan adanya tuntutan ganti rugi dalam perkara gugatan a quo, sudah cukup alasan bagi hakim untuk menyatakan bahwa gugatan gugatan Penggugat mengandung cacat formil dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, Majelis Hakim tidak melihat adanya kekaburan gugatan sebab tergugat telah menguraikan dengan jelas apa yang menjadi dasar tuntutannya, tidak ada pertentangan antara posita dan petitum gugatan, tentang apakah dalil-dalil dalam posita tersebut dapat dikabulkan atau tidak tentunya tergantung dari bukti-bukti yang diajukan dan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa Exceptio Peremptoria (Gugatan Penggugat Telah Tersingkirkan) dengan telah dibatalkannya Rencana Pelaksanaan Lelang eksekusi Hak Tanggungan yang akan dilakukan oleh PT Bank Keb Hana Indonesia. In casu Tergugat I terhadap objek lelang milik Penggugat telah sangat jelas bahwa Gugatan Penggugat telah tersingkirkan (set a side) dengan belum dilaksanakannya lelang atas objek sengketa a quo. Oleh karena itu sudah sepantasnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang terhadap eksepsi ini menurut Majelis telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan tentang apa yang menjadi dalil dari para pihak oleh karenanya eksepsi Tergugat haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Eksepsi Tergugat I dan Eksepsi Tergugat III patut ditolak seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai diatas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat dan jawaban dari Tergugat I dan Tergugat III, maka pokok persengketaan perkara ini secara substansial oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal :
- Bahwa Penggugat adalah merupakan Nasabah PT. Bank Keb Hana Indonesia ( Tergugat I ), yang dalam hal ini Penggugat sebagai Debitur dan Tergugat I sebagai Kreditur berdasarkan Akte Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No.: 13 tertanggal 09 Agustus 2016. yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ronald Juanda Holsen, SH. Mkn ; ( P/TR-10, T-1)
- Bahwa terhadap perjanjian tersebut, jaminan yang telah diberikan oleh Penggugat adalah berupa barang-barang milik Penggugat terdiri dari Sertipikat-sertifikat, Mesin-mesin dan Kendaraan-kendaraan milik PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri ( Penggugat ) yang termuat dalam Pasal 7 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016 dan dibuat Akta Jaminan Fidusia dan Akta Pemberian Hak Tanggungan dihadapan Ronald Juanda Holsen, S.H., M.Kn Notaris yang berkedudukan di Surabaya. : ( T-5, T-6, T-7, T-8 dan T-9 ) ;
- Bahwa dalam Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016 tersebut memuat Banker’s Clause dimana Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis).
- Bahwa Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, dalam Pasal 13 memuat ketentuan sebagai berikut : “ Bank diberi Kuasa oleh Debitur untuk mengasuransikan barang - barang Jaminan tersebut pada maskapai Asuransi yang ditetapkan oleh Bank dengan jumlah Pertanggungan yang dianggap baik oleh Bank dan dilengkapi dengan Banker ‘s Clause…..dst.
- Bahwa barang - barang milik Penggugat yang menjadi Jaminan (sebagaimana Pasal 13, Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016) pada Tergugat, adalah merupakan barang - barang / benda modal Penggugat dalam menjalankan usahanya dalam bentuk Industri Tekstil, sehingga barang - barang / benda tersebut merupakan Peralatan dan Perlengkapan dalam memproduksi dalam kegiatan usaha Penggugat;
- Bahwa pada tanggal 8 Juni 2018 terjadi musibah kebakaran yang melanda pabrik milik Penggugat, sehingga terbakar dan musnah asset-asset yang menjadi jaminan pelunasan sebagaimana Pasal 7 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, hal mana peristiwa/musibah kebakaran tersebut meluluhlantakan pabrik yang merupakan motor/dapur Penggugat dalam menjalankan usahanya, sehingga dengan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut menyebabkan Penggugat tidak dapat lagi menjalankan usahanya atau dengan kata lain kegiatan usaha Penggugat berhenti total dan mengalami kerugian.;
- Bahwa Tergugat I beserta Tergugat II dan Tergugat III hendak melelang Tanah dari Pabrik yang menjadi jaminan kepada Tergugat I ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta dipersidangan yang diakui oleh kedua pihak tersebut di atas, Penggugat mendalilkan bahwa dengan terbakarnya Bangunan Pabrik beserta isinya di dalam Pabrik milik Penggugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian yang cukup besar yaitu Kerugian Materiil = Rp 884. 252.407.325,- ( Delapan Ratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah ) dan Kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp 350.000.000.000,- ( Tigaratus Lima Puluh Miliar Rupiah ) akibat kelalaian dan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat I mengasuransikan Asset milik PENGGUGAT sebagai jaminan atas hutang Penggugat kepada Tergugat I sebagaimana Isi serta ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016 dalam Pasal 13 memuat ketentuan sebagai berikut :
“ Bank diberi Kuasa oleh Debitur untuk mengasuransikan barang - barang Jaminan tersebut pada maskapai Asuransi yang ditetapkan oleh Bank dengan jumlah Pertanggungan yang dianggap baik oleh Bank dan dilengkapi dengan Banker ‘s Clause…dst ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Penggugat mendalilkan bahwa telah nyata Isi serta Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, tidak dilaksanakan oleh Tergugat I, hal mana dalam Perjanjian tersebut, Tergugat I diberi Kuasa oleh Penggugat untuk mengasuransikan barang - barang Jaminan tersebut pada maskapai Asuransi yang ditetapkan oleh Bank dengan jumlah Pertanggungan yang dianggap baik oleh Tergugat I dan dilengkapi dengan Banker ‘s Clause. dan berkaitan dengan diberikannya Kuasa oleh Penggugat tersebut, maka secara Hukum Tergugat I “WAJIB” melaksanakan apa yang di Kuasakan kepadanya sebagaimana Perjanjian yang telah ditandatangi dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I sesuai ketentuan di dalam KUHPerdata, dalam Pasal 1800, telah diatur ketentuan mengenai Kewajiban dari Penerima Kuasa, sebagai berikut :
Pasal 1800 KUHPerdata
Kewajiban Penerima Kuasa
Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu.
Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut Tergugat I membantah dalil gugatan Penggugat dan mendalilkan bahwa Tergugat I telah melaksanakan kewajibannya dengan mengasuransikan objek jaminan kredit a quo dengan Polis Asuransi atas nama Penggugat pada PT. Asuransi ASEl dengan periode pertanggungan 21 April 2016 s/d 21 April 2017 dalam polis tersebut masih tercantum Banker’s Clause atas nama PT. Bank Danamon Indonesia (Tbk). Namun selanjutnya setelah masa pertanggungan asuransi tersebut berakhir dengan telah diselesaikannya kredit kepada PT. Bank Danamon Indonesia (Tbk), Polis tersebut diperpanjang kembali dengan Polis Asuransi a.n PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri di PT. Asuransi ASEl dengan periode masa pertanggungan sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan 21 April 2018 dan telah dicantumkan Banker’s Clause secara jelas dan tegas atas nama PT. Bank KEB Hana Indonesia dengan nilai pertanggungan sebesar USD $ 14.160.000,- (empat belas juta seratus enam puluh ribu dollar amerika serikat) (in casu Tergugat I). Bahwa pencantuman Banker's Clause yang pada pokoknya mengatur hak dari Tergugat I sebagai pemberi kredit pinjaman kepada Penggugat atas seluruh ganti kerugian yang diberikan atas klaim asuransi yang diajukan terhadap objek jaminan kredit, maka Tergugat I telah menganggap nilai pertanggungan yang disampaikan dalam polis asuransi diatas telah dianggap baik dan layak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Perjanjian Kredit.
Menimbang, bahwa dengan adanya persengketaan antara kedua belah terhadap Pasal 13 Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016 selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti tertulis bertanda P/TR-1 s/d P / TR- 63 dan mengajukan saksi 5 ( lima ) orang serta 2( dua ) orang Ahli, sedangkan Tergugat I untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan bukti T.1. s/d T.26 dan mengajukan 2 ( dua ) orang saksi serta 2 ( dua ) orang Ahli ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti -bukti surat maka sesuai pendapat dari Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985, berbunyi : fotocopy dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (Vide: Pasal 1888 KUH Perdata).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah meneliti seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, namun bukti yang akan dipertimbangkan oleh Majelis adalah bukti yang relevan untuk mendukung dalil-dalil yang masih menjadi pokok perselisihan perkara aquo dan sesuai dengan aslinya, terhadap bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan dianggap tidak relevan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas dasar alat bukti yang diajukan pihak Penggugat tersebut akan dipertimbangkan petitum-petitum gugatan Penggugat apakah dapat dikabulkan atau tidak ;
Menimbang, bahwa untuk menerima dan mengabulkan apakah gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya atau tidak sebagaimana tersebut dalam petitum kesatu dan kedua, akan dipertimbangkan tiap-tiap petitum dari gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa petitum ketiga dipertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajarinya ternyata Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ronald Juanda Holsen, SH. Mkn telah disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah Pihak (Penggugat dan Tergugat I ) sehingga telah memenuhi sarat suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu hal tertentu, 4. Suatu sebab yang halal;
Menimbang, bahwa oleh karena Perjanjian tersebut telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh undang-undang, maka Perjanjian tersebut adalah sah menurut hukum maka Petitum nomor 3 Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Kredit (PK) No.13 tanggal 09 Agustus 2016 bagi Penggugat dan Tergugat I dikabulkan ;
Menimbang, bahwa Petitum 4 agar Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Klausul yang terdapat pada Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, dalam Pasal 13 Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa wanprestasi didalam ketentuan hukum perdata diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang isinya: “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” sehingga yang harus dibuktikan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah yang mana yang disebut sebagai perbuatan wanprestasi sebagaimana ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata yang menerangkan tentang prestasi atau tata cara pelaksanaan kewajiban, yaitu berupa : Memberikan sesuatu, Berbuat sesuatu, dan Tidak berbuat sesuatu.
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat tidak melakukan perbuatan sebagaimana isi dan ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, yang telah disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah Pihak (Penggugat dan Tergugat), maka secara Hukum mengikat para Pihak yang menandatanganinya karena Perjanjian tersebut adalah Akte Otentik dan merupakan Undang-Undang bagi Para Pihak yang menandatanganinya sebagaimana salah satu Klausul yang terdapat pada Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, dalam Pasal 13, memuat ketentuan sebagai berikut :
“ Bank diberi Kuasa oleh Debitur untuk mengasuransikan barang - barang Jaminan tersebut pada maskapai Asuransi yang ditetapkan oleh Bank dengan jumlah Pertanggungan yang dianggap baik oleh Bank dan dilengkapi dengan Banker ‘s Clause…
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata, menyebutkan Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata tersebut, dalam hal ini para pihak yang terikat dalam Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No.: 13, tertanggal 09 Agustus 2016 tersebut telah terikat dengan apa yang diperjanjikan dan harus mentaatinya;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi Penggugat menyatakan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya :
Bahwa PT Bank Hana ( Tergugat I ) tidak melakukan (mematuhi) sesuai dengan yang tertera pada Perjanjian Kredit No 13 tanggal 9 Agustus 2016 Pasal 13, yaitu seharusnya Bank Hana membeli asuransi atas Aset Perusahaan barang-barang yang dijaminkan berupa ; tanah, bangunan, mesin, stock inventory, kendaraan, dan lain-lain ( P/TR-10, T-1);
Bahwa benar telah terjadi kebakaran pada PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri disebabkan oleh Konsleting listrik (force majeur) dan telah dilakukan pemerikasaan dari Labfor Polda Jawa Timur dan kerugian PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri secara total setelah kebakaran sekitar Rp.1,2 Trilyun ( Bukti P / TR- 15, Bukti P / TR- 45, P / TR- 46, Bukti P / TR- 47 Bukti P / TR- 48 Bukti P / TR- 49 dan Bukti P / TR- 50 );
Bahwa benar pada periode 21 April 2017 – 21 April 2018 PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri mempunyai 2 Polis Asuransi yang dibeli melalui PT Estika Jasatama (PT EJ) selaku Broker Asuransi PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, untuk meng-cover Aset Perusahaan. Hal ini karena PT RSTI ( PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri ) sudah terbiasa mempunyai 2 polis, dimana Perjanjian Kredit dengan Bank yang sebelumnya adalah Pihak Debitur lah yang berkewajiban untuk memesan & membeli polis asuransi ( Bukti P / TR- 11)
Bahwa benar PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri membeli Asuransi dan dibayar sendiri oleh PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri melalui Broker Asuransi (PT. EJ) adalah untuk kepentingan PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri di luar Bank Hana ( Bukti P/TR-63 );
Bahwa benar Bank Hana lapor ke Polda Jawa Timur karena merasa bahwa Polis Asuransi Jasindo no 513.297.300.18.13 atas nama PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri adalah milik Bank Hana (karena Bank Hana memberikan Fasilitas Kredit kepada PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, dan atas dana yang dicairkan oleh PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, Bank Hana meminta agar dibayarkan kepada Bank Hana.
Bahwa Kepolisian melakukan pemeriksaan & meminta bukti-bukti terhadap Terlapor PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, hingga akhirnya dilakukan Gelar Perkara di Polda Jawa Timur pada tanggal 2 Agustus 2019, di Ruang Krimsus Polda Jatim. Dari Pihak Terlapor yang hadir 4 orang; Ibu Sherlina, Ibu Christine, Ibu Ajeng, dan Saksi selaku Kuasa Hukum sedangkan dari Pelapor ( Bank Hana ) yang hadir seingat saksi ada 2 atau 3 orang, yaitu Bapak Irwan (Legal Head Bank Hana Pusat Jakarta) dan seingat saksi di dampingi oleh seorang Ibu – Ibu dan pada saat ditanya oleh pihak kepolisian‘ Semestinya siapa yang melakukan Penutupan Polis Asuransi ‘ ? Pihak Bank Hana menjawab ; “ Semestinya yang melakukan Penutupan Asuransi adalah Loan Admin Bank Hana cabang Surabaya dan Bank akan melakukan Perbaikan Sistem Internal (SOP) dan telah melakukan teguran pada Staff yang semestinya bertugas melakukan Penutupan Polis Asuransi “. Dan akhirnya Pihak Kepolisian mengeluarkan SP3, yang artinya “ laporan Bank Hana dihentikan karena tidak cukup bukti ( Bukti P / TR- 12)”.
Bahwa telah diadakan pertemuan di OJK yang dihadiri oleh Bank Hana, PT EJ (Broker Auransi), PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri , dan OJK. Pihak OJK menyampaikan bahwa asuransi itu adalah murni milik PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri karena dipesan, dibeli dan dibayar oleh PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri dan adalah hak (terserah) PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri Polis Asuransi tersebut mau diberi nama apa (Banker Clause maupun Non Banker Clause).
Bahwa Bank Hana dinilai (dianggap) lalai atau wanprestasi oleh OJK untuk membeli Asuransi, karena tidak dapat memberikan bukti atas pemesanan, pembelian, dan pembayaran polis asuransi sesuai pada Perjanjian Kredit No 13 tanggal 9 Agustus 2016 Pasal 13 ;
Menimbang, bahwa bukti P/TR-11 yang sama dengan bukti T-11 adalah Polis Asuransi Property All Risk Insurance dari PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri, No. 513. 297 .300. 18. 00013 Tanggal 08 Mei 2018, Periode 21 April 2018 - 21 April 2019, yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia ( Persero ) Cabang Surabaya ;
Menimbang, bahwa bukti P/TR-11 yang sama dengan bukti T-11 tersebut membuktikan bahwa Asuransi tersebut dibeli sendiri oleh Penggugat pada Mei 2018 sedangakan Tergugat I menurut Majelis seharusnya sejak ditandatanganinya Perjanjian Kredit No 13 tanggal 9 Agustus 2016, Bank Hana ( Tergugat I ) segera membeli asuransi atas Aset Perusahaan barang-barang yang dijaminkan oleh Penggugat sesuai Pasal 13 Perjanjian Kredit tersebut, dengan demikian Polis akan dipegang oleh Bank, bila terjadi klaim uang pertanggungan akan cair dan langsung masuk ke rekening Bank ;
Menimbang, bahwa keterangan Ahli Penggugat menyatakan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya :
Bahwa Perjanjian Kredit dibuat oleh Bank, Notaris yang berhak melakukan perjanjian kredit itu adalah Notaris dari Bank itu sendiri, karena tidak semua Notaris bisa membuat perjanjian kredit di Bank. pihak Bank menuangkan dari Offering Letter-nya.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa apabila Bank diberikan Kuasa ternyata Lalai maka yang berlaku adalah Pasal 1802 KUH Perdata, lex Spesialis nya adalah Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013,
Bahwa dalam hal debitur sudah memberikan hak penuh kepada kreditur, maka atas kuasa itulah yang harus dipertanggung jawabkan oleh kreditur (apapun yang dinyatakan dalam surat kuasa tentang hak tanggungan tersebut, ataupun dalam akta pemberian hak tanggungan).
Ahli menerangkan bahwa jika terjadi hal-hal tertentu, misalnya kebakaran, tsunami, gempa, atau lainnya, ada sebagian hak tanggungan jadi hilang, berarti data fisik hilang tinggal data yuridis, kalau dia lalai untuk membuat suatu jaminan asuransi berarti dia harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti ternyata Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak pernah memenuhi kewajibannya tersebut, sehingga dengan demikian petitum 4 gugatan Penggugat yang minta agar Tergugat diyatakan wanprestasi (cidera jaji) dikabulkan ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Tergugat I yang telah wanprestasi maka mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian Materiil sebesar Rp 884. 252.407.325,- ( Delapan Ratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah ) dan oleh karena kerugian tersebut telah diuraikan dalam posita dan didukung bukti-bukti serta perincian yang jelas sebagaimana Bukti P / TR- 16 sampai dengan bukti P/TR-27 maka ganti rugi materiil tersebut patut untuk dikabulkan sedangkan kerugian imateriil oleh karena gugatan berdasakan dalil wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum maka ganti rugi Imateriil dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang paksa/dwangsom petitum angka 7 tidak dapat dikabulkan karena dwangsom hanya dapat dimintakan apabila hukumannya berupa melakukan suatu perbuatan tertentu, sedangkan dalam perkara ini Tergugat I dihukum untuk membayar sejumlah uang yang tidak bisa` diikuti dengan pembayaran dwangsom.
Menimbang, bahwa terhadap petitum Nomor 8 mengenai uit voerbaar bij vooraad oleh karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam HIR maka petitum ini ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Petitum 3,4,5 dan 6 dikabulkan maka petitum nomor 9 agar menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mematuhi isi putusan aquo patut pula untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian;
DALAM REKONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi disamping mengajukan jawaban tentang pokok perkara juga telah mengajukan Eksepsi, yaitu tentang Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili perkara ini, dan terhadap eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini secara relatif yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim sebagaimana Putusan Sela Nomor 477/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. tertanggal 28 Nopember 2019 yang pada pokoknya menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mengenai Kompetensi Relatif;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mengajukan eksepsi tentang Gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi harus dinyatakan kabur karena tidak dimuat secara cermat dan jelas pasal berapa yang dilanggar oleh Tergugat Rekonvensi sehingga diajukannya Gugatan Rekonvensi aquo maka menurut Majelis untuk mengetahui pasal dan peraturan, harus diperiksa pokok perkara oleh karena itu eksepsi ini ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam Konvensi haruslah dianggap masuk dalam pertimbangan Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa karena yang menjadi materi pokok antara Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi sepanjang masalah Akte Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No.: 13 tertanggal 09 Agustus 2016. yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ronald Juanda Holsen, SH. Mkn ( bukti P/TR-10, T-1), hal tersebut telah di pertimbangkan dalam Konvensi, maka Gugatan Penggugat Rekonvensi haruslah di tolak ;
Menimbang, bahwa terhadap terjadinya kebakaran dan telah terbukti dalam pembuktian dalam Konvensi bahwa kebakaran tersebut diakibatkan oleh Konsleting listrik (force majeur) Dan telah dilakukan pemerikasaan dari Labfor Polda Jawa Timur ( Bukti P / TR- 15, Bukti P / TR- 45, P / TR- 46, Bukti P / TR- 47 Bukti P / TR- 48 Bukti P / TR- 49 dan Bukti P / TR- 50 ) serta keterangan saksi-saksi maka oleh karena akibat force majeur atau disebut juga overmacht atau suatu keadaan yang memaksa maka apabila debitur yang terlambat atau lalai melaksanakan kewajiban prestasi yang diperjanjikan, dan hal itu menimbulkan kerugian kepada kreditur, tidak mewajibkan debitur membayar ganti rugi jika debitur dapat membuktikan bahwa hal itu terjadi diluar kesalahannya, atau karena suatu kejadian yang tiba-tiba yang menghalangi atau merintangi debitur memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu yang diwajibkan atau yang dilarang dalam perjanjian (Pasal 1244, 1245 KUHPerdata);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas dalil gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan ditolak ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, dimana gugatan Penggugat Konvensi dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi telah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka Tergugat Konvensi (Penggugat Rekonvensi) adalah sebagai pihak yang dikalahkan dalam perkara ini, dan harus dihukum untuk membayar ongkos perkara yang besarnya sebagaimana tersebut di dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan hukum yang bersangkutan
MENGADILI
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi Penggugat
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit (PK) No.13 tanggal 09 Agustus 2016 bagi Penggugat dan Tergugat I;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Klausul yang terdapat pada Perjanjian Kredit (PK) No. 13 tanggal 09 Agustus 2016, dalam Pasal 13 ;
Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil yang telah diderita oleh Penggugat sebesar Rp 884. 252.407.325,- ( Delapan Ratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah ) ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mematuhi isi putusan aquo;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 1.682.000,- ( satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020, oleh kami, Arlandi Triyogo, S.H..MH, sebagai Hakim Ketua, Toto Ridarto, S.H., M.H. dan Florensani Susana Kendenan, S.H..MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 477/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tanggal 24 Juli 2019, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2020 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Muhammad Hoesna., S.H.., M.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat I, akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak Tergugat II dan Tergugat III maupun Kuasanya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Toto Ridarto, S.H., M.H. Arlandi Triyogo, S.H..MH.
Florensani S. Kendenan, S.H..MH
Panitera Pengganti,
Muhammad Hoesna., S.H.., M.H.
Perincian biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya Proses : Rp. 196.000,-
Biaya Panggilan : Rp.1.400.000,-
PNBP Panggilan : Rp. 40.000,-
Redaksi : Rp. 10.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp.1.682.000,-
…