181/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 181/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Mangkuluhur City Tower I Lantai Gf, Mezzanine, 2, 9, 10, 11, 12, 15, 16, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1-3
Also in 63 other cases
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.896.200,00 (satu juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 181/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Purwestri Rahayu Ningsih, bertempat tinggal di Jalan Danau Situaksan A/9 RT. 002 RW. 004, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebagai Penggugat;
Lawan:
1. PT. Bank KEB Hana Indonesia, berkedudukan di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 11, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1 - 3, Jakarta Selatan 12930;
Sebagai Tergugat I;
2. Yusmanizar, bertempat tinggal di Jalan Manunggal II, RT.004 RW.004, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur;
Sebagai Tergugat II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 25 Februari 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Februari 2020 dalam Register Nomor 181/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah debitur dari Tergugat 1 berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris Jakarta. (Bukti P – 1);
Bahwa Penggugat merupakan pihak yang memiliki kepentingan dengan jual beli dan pengalihan hak atas piutang yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 karena yang diperjual belikan dan piutang yang dialihkan adalah hutang Penggugat kepada Tergugat 1 dan jual beli dan pengalihan hak atas piutang tersebut telah menimbulkan kerugian materiil terhadap Penggugat.
Bahwa sesuai Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010, Penggugat menerima pinjaman fasilitas kredit investasi dari Tergugat 1 sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang mana nilai pinjaman tersebut dituangkan dalam pasal 1 Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010 dengan jangka waktu fasilitas kredit selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kredit.
Bahwa atas fasilitas kredit yang diterima tersebut, Penggugat dikenai kewajiban untuk mengembalikan pinjaman dengan cara mengangsur/mencicil setiap bulan sebesar Rp. 19.884.124,30 (sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh empat koma tiga puluh rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 10 tahun.
Bahwa pemberian fasilitas kredit investasi dari Tergugat 1 tersebut dimaksudkan atau dipergunakan untuk pembelian 1 (satu) unit rumah tinggal yang terletak di Jalan Danau di Bawah Blok G. III Nomor : 55, RT.012 RW.003, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bahwa atas pemberian fasilitas kredit tersebut, pada tanggal 09 Nopember 2010 dibuatlah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 39, dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris Jakarta. (Bukti P – 2)
Bahwa atas fasilitas kredit yang diterima tersebut, sebagai jaminan pembayaran dan pelunasan, Penggugat menjaminkan sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Danau Dibawah Nomor 55, RT. 012 RW.03, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 387/Bendungan Hilir, seluas 272 M2 yang kemudian diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 206, tanggal 02 Desember 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Hambit Maseh, SH., Notaris Jakarta. (Bukti P – 3)
Bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian Kredit Investasi, Penggugat telah melakukan pembayaran/angsuran berupa angsuran pokok dan bunga sebesar Rp. 19.884.124,30 (sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh empat koma tiga puluh rupiah) perbulan dan sesuai data terakhir yang disampaikan Tergugat 1 kepada Penggugat, per 31 Juli 2018 total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 adalah sebesar Rp. 927.096.717,77 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh tujuh rupiah), dan saat ini pinjaman Penggugat berada dalam status kredit macet.
Bahwa atas piutang yang dimiliki Tergugat 1 terhadap Penggugat, pada tanggal 25 Juli 2019 Tergugat 1 telah melakukan pengalihan dan jual beli atas piutang tersebut kepada Tergugat 2 sebagaimana Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor : 79, tanggal 25 Juli 2019 (Bukti P – 4) dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang, Nomor: 80, tanggal 25 Juli 2019 (Bukti P – 5), kedua akta tersebut dibuat oleh dan dihadapan Faridah, SH.,MKn., Notaris Kota Tangerang.
Bahwa sebagaimana Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang, Nomor : 80, tanggal 25 Juli 2019, pada halaman 6 bagian menerangkan dijelaskan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010 Tergugat 1 memberikan fasilitas kredit investasi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang mana nilai pinjaman tersebut dituangkan dalam pasal 1 Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010.
Bahwa kemudian juga diterangkan seluruh piutang sebagaimana disebutkan pada point angka 10 di atas akan dijual oleh Penjual (in casu Tergugat 1) kepada Pembeli (in casu Tergugat 2).
Bahwa berdasarkan yang diterangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang pada halaman 6 tersebut, jelas dan terang seluruh piutang yang dijual oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2 adalah besaran nilai fasilitas kredit investasi yang diberikan Tergugat 1 kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan data piutang terakhir yang disampaikan Tergugat 1 kepada Penggugat, per 31 Juli 2018 total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 adalah sebesar Rp. 927.096.717,77 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh tujuh rupiah) total sisa hutang Penggugat ini sudah merupakan total sisa hutang yang final dan tetap dan disepakati tidak akan bertambah sampai Pengguggat melunasi kewajiban hutangnya tersebut kepada Tergugat 1 (Bukti P – 6) yang terdiri dari:
hutang pokok sebesar Rp. 752.805.366,05 dan;
hutang bunga serta denda sebesar Rp. 174.291.351,72
Total sisa hutang Penggugat sebesarRp. 927.096.717,77
Bahwa penjualan dan pengalihan hutang Penggugat oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2 sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang jauh melebihi di atas total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 jelas dan terang telah sangat merugikan Penggugat dikarenakan sisa hutang Penggugat yang semula hanya sebesar Rp. 927.096.717,77 telah membengkak menjadi sebesar Rp. 1.400.000.000,- dengan jual beli piutang yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan ini dinilai sebagai tidak patut dan tidak beralasan hukum serta terdapatnya ketidakwajaran dan kesewenangan sehingga hal itu dinilai sudah merupakan suatu perbuatan melawan hukum, karenanya Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor : 79, tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang, Nomor: 80, tanggal 25 Juli 2019 adalah akta-akta yang cacat hukum dan karenanya beralasan hukum Penggugat tidak mengakui dan tidak dapat menerima dan menyetujui serta menolak pengalihan piutang dimaksud.
Bahwa perbuatan hukum Tergugat 1 menjual dan mengalihkan piutang Penggugat dengan nilai piutang sebesar Rp. 1.400.000.000,- yang jauh melebihi di atas total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 yang hanya sebesar Rp. 927.096.717,77,- jelas dan terang telah tidak sesuai dan melanggar kesepakatan dan persetujuan yang dibuat sendiri oleh Tergugat 1 dengan Tergugat 2 yang dituangkan dalam Pasal 1 ayat (1.1) Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor : 79, tanggal 25 Juli 2019 dalam bagian Definisi pada halaman 8 alinea paling bawah yang menerangkan bahwa :
“ Piutang berarti seluruh hak tagih, manfaat dan kepentingan lainnya (termasuk kewajiban, apabila ada) yang diperoleh Penjual terhadap Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan “.
Bahwa sesuai Pasal 1 ayat (1.1) Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor : 79, tanggal 25 Juli 2019 tersebut, seharusnya dan sepatutnya menurut hukum Tergugat 1 menjual dan mengalihkan piutangnya (hutang Penggugat) kepada Tergugat 2 dengan nilai sebesar Rp. 927.096.717,77 Bukan sebesar Rp. 1.400.000.000,-.sesuai kesepakatan dan perjanjian yang dibuat sendiri oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagaimana definisi piutang pada Pasal 1 ayat (1.1) Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor : 79, tanggal 25 Juli 2019.
Bahwa atas penjualan dan pengalihan hutang Penggugat oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2 yang melawan hukum tersebut, Penggugat telah menegur Tergugat 1 melalui surat Nomor : 02/Som/HP/I/2020 tanggal 21 Januari 2020, perihal Somasi (Bukti P – 7) dan ditindaklanjuti dengan surat Nomor : 03/Som/HP/I/2020 tanggal 29 Januari 2020, perihal Somasi Kedua (Bukti P – 8) agar membatalkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor : 79, tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang, Nomor: 80, tanggal 25 Juli 2019 dan mengembalikan status posisi hukum Penggugat seperti semula sebagaimana Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010, akan tetapi kedua Surat Teguran/Somasi Penggugat tersebut sama sekali tidak mendapat tanggapan yang baik dari Tergugat 1.
Bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, dimana dialihkan dan dijualnya hutang Penggugat yang jauh melebihi di atas total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 telah membawa kerugian kepada Penggugat karenanya patut dan beralasan hukum menyatakan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dalam proses jual beli dan pengalihan hak atas piutang oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2 sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut :
Pasal 1365 KUHPerdata :
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untukmenggantikankerugian tersebut ”.
Bahwa Tergugat 2 selaku pihak yang membeli dan menerima pengalihan piutang Tergugat 1, baru pada tanggal 27 Desember 2019 memberitahukan kepada Penggugat perihal jual beli dan pengalihan piutang tersebut sebagaimana surat Tergugat 2 tertanggal 27 Desember 2019 perihal Pemberitahuan Pengalihan Hak Atas Piutang (Bukti P – 9) dan 3 (tiga) hari setelah surat pemberitahuan tersebut yaitu pada tanggal 30 Desember 2019, Tergugat 2 telah memberikan surat peringatan kepada Penggugat untuk melakukan pembayaran terhadap seluruh kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat 2 dengan total hutang sebesar Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) dalam waktu 8 (delapan) hari kalender sebagaimana surat Tergugat 2 tanggal 30 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I (pertama) (Bukti P – 10) dan ditindak lanjuti dengan surat peringatan II (kedua) tanggal 9 Januari 2020 (Bukti P – 11) dan terakhir surat peringatan III (ketiga) tanggal 20 Januari 2020 (Bukti P – 12) yang mengancam akan melelang jaminan Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Danau Dibawah Nomor 55, RT. 012 RW.03, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 387/Bendungan Hilir sekiranya tidak dapat melunasi seluruh hutang tersebut dalam waktu yang telah ditetapkan Tergugat 2.
Bahwa pengalihan hutang Penggugat oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2 dengan nilai sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) hanya dalam waktu 5 (lima) bulan (dari tanggal 25 Juli 2019 s/d tanggal 30 Desember 2019) oleh Tergugat 2 telah ditagih dengan total hutang sebesar Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa tagihan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dari semula pengalihan hanya sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang berarti terjadi peningkatan penambahan hutang yang sangat signifikan sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) hanya dalam waktu 5 (lima) bulan setelah terjadinya pengalihan dan jual beli piutang yang dinilai sebagai suatu yang sangat tidak masuk akal, tidak patut dan tidak beralasan hukum karenanya patut dan beralasan hukum Penggugat menolak dan tidak menerimanya.
Bahwa perbuatan Tergugat I yang mengalihkan dan menjual hutang Penggugat jauh melebihi di atas total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat I telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat yang dapat diperinci sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Hutang Penggugat dialihkan dan dijual Tergugat 1 kepada Tergugat 2 dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.400.000.000,-
Total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 sebesar Rp. 927.096.717,77
sehingga kerugian materiil Penggugat adalah sebesar :
Rp. 1.400.000.000,- dikurangi Rp. 927.096.717,77 = Rp. 472.903.282,23
Bahwa kerugian materiil sebesar Rp. 472.903.282,23 tersebut masih bertambah dengan adanya tagihan dari Tergugat 2 kepada Penggugat atas pengalihan piutang sebesar Rp. 1.400.000.000,- tersebut yaitu sebesar Rp. 1.100.000.000,- yang berasal dari tagihan Tergugat 2 sebesar Rp. 2.500.000.000,- dikurangi Rp. 1.400.000.000,-
sehingga total kerugian materiil Penggugat adalah sebesar :
Rp. 472.903.282,23 ditambah Rp. 1.100.000.000,- = Rp. 1.572. 903.282,23
(satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh dua koma dua puluh tiga rupiah)
Bahwa guna menghindari dilelangnya objek jaminan Penggugat yang saat ini ada dibawah penguasaan Tergugat 2 yaitu berupa sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Danau Dibawah Nomor 55, RT. 012 RW.03, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat, maka Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah dan bangunan tersebut.
Bahwa saat ini sertifikat tanah dan bangunan yang dijaminkan tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 387/Bendungan Hilir, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 9 Oktober 1998 dengan pemegang hak atas tanah tercatat atas nama Purwestri Rahayu Ningsih (in casu Penggugat) saat ini berada dibawah penguasaan Tergugat 2, maka guna menghindari terjadinya perpindahan kepemilikan atas sertifikat tersebut, maka Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita revindicatoir beslaag terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 387/Bendungan Hilir, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 9 Oktober 1998 dengan pemegang hak atas tanah tercatat atas nama Penggugat Purwestri Rahayu Ningsih. (Bukti P – 13)
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti yang didukung alat bukti yang sah yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan sesuai Pasal 180 ayat 1 HIR, maka patut dan beralasan hukum Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bijvorraad verklaard).
Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris Jakarta antara Penggugat dengan Tergugat 1;
Menyatakan cacat hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor : 79, tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Faridah, SH.,MKn., Notaris Kota Tangerang karenanya akta tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan cacat hukum Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang, Nomor: 80, tanggal 25 Juli 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Faridah, SH.,MKn., Notaris Kota Tangerang karenanya akta tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan Tergugat 1 terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan menunda berlakunya Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor : 79, tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Faridah, SH.,MKn., Notaris Kota Tangerang, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Menyatakan menunda berlakunya Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang, Nomor: 80, tanggal 25 Juli 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Faridah, SH.,MKn., Notaris Kota Tangerang, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menghukum Tergugat 1 untuk tetap sebagai kreditur bagi Penggugat dengan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 adalah sebesar Rp. 927.096.717,77 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh tujuh rupiah).
Menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 472.903.282,23 (empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh dua koma dua puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Danau Dibawah Nomor 55, RT. 012 RW.03, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat;
Menyatakan sah dan berharga sita revindicatoir beslaag terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 387/Bendungan Hilir, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 9 Oktober 1998 dengan pemegang hak atas tanah tercatat atas nama Penggugat Purwestri Rahayu Ningsih;
Menghukum Tergugat 2 untuk mengembalikan semua surat dan dokumen terkait Perjanjian Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Piutang kepada Tergugat 1, yaitu berupa :
Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris Jakarta.
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 39, tanggal 09 Nopember 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris Jakarta.
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 206, tanggal 02 Desember 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Hambit Maseh, SH., Notaris Jakarta.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 387/Bendungan Hilir, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 9 Oktober 1998 dengan pemegang hak atas tanah tercatat atas nama Purwestri Rahayu Ningsih
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi.
Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir kuasanya, Jul Herfi, S.H., Advokat pada Kantor Advokat Herfi & Partners, yang beralamat di Talavera Office Suite, 18 Floor, Jl. TB. Simatupang Kav, 22 – 26, Jakarta Selatan 12430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2020, untuk Tergugat I, hadir kuasanya Kunto Dwi Laksono, S.H., Dkk, seluruhnya adalah karyawan PT. Bank KEB Hana Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, Mangkuluhur City Tower 1, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav, 1 – 3, Jakarta 12930, lantai 12, untuk Tergugat II hadir kuasanya Sandy Suresno, S.H., Advokat pada Kantor Hukum ” Surez81 & Partner” beralamat di Jalan Panglima Polim Raya, Rukan Grand Panglima Polim Kav. 30, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2020;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Suswanti, S.H..Mhum, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 29 Juni 2020, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Tergugat I Secara Tegas Menyatakan Bahwa Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat Tidak Sesuai Dengan Teknis Beracara (Cacat Formil) Dan Tidak Memenuhi Syarat Materiil (Cacat Materiil), Sehingga Gugatan A Quo Harus Ditolak Atau Setidak-Tidaknya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Met Ontvankelijke Verklaard).
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat di dalam Gugatan, kecuali yang kebenarannya diakui oleh Tergugat I di dalam Eksepsi dan Jawaban ini;
Bahwa sebelum Tergugat 1 menanggapi Pokok Perkara dari Gugatan Penggugat, perkenankan Tergugat I untuk menyampaikan Eksepsi terhadap Gugatan PENGGUGAT;
A. Gugatan Penggugat Error In Persona Dalam Hal Kurang Pihak [Plurwm Litis Consortium) Karena Tidak Turut Mengikutsertakan Pihak Notaris Sebagai Pihak Yang Terkait Dalam Perkara Aquo.
Bahwa setelah membaca dan meneliti uraian posita gugatan dari PENGGUGAT yang menjelaskan duduk perkara beserta dengan para pihak yang terlibat, dapat terlihat adanya hubungan hukum dan keterlibatan dengan Notaris Faridah, SH., M.Kn.
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT tidak mengikutsertakan Faridah, SH., M.Kn selaku Notaris sebagai pihak dalam gugatan a quo hal ini merupakan gugatan yang kurang pihak "Plurium Litis Consortium";
Bahwa dalam petitum Gugatan PENGGUGAT pada butir 3 dan 4 meminta Pengadilan untuk menyatakan cacat hukum Akta Notaris terkait Perjanjian jual beli piutang dan Perjanjian pengalihan hak atas piutang sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Bahwa petitum PENGGUGAT tersebut (termasuk pemeriksaan maupun pembuktiannya) akan berakibat hukum secara langsung terhadap Akta Notaris yang telah dibuat oleh Faridah, SH., M.Kn. selaku Notaris;
Bahwa dengan adanya Petitum PENGGUGAT tersebut, dan PENGGUGAT tanpa mengikutsertakan Notaris (yang sangat berkepentingan dan berimplikasi hukum terhadap produk/akta yang dibuatnya), maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum acara, hal ini telah pula digariskan secara tegas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang pada pokoknya mengandung kaidah hukum sebagai berikut:
-Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1642 K/Pdt/2005
"Dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan tidak menjadi lengkap"
"Ketidaklengkapan dalam merumuskan subjek yang seharusnya menjadi Tergugatnya, maka gugatan yang diajukan dapat dianggap telah terjadi error in persona"
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 78 K/Sip/1972:
"Gugatan kurang pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima";
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 365 K/Pdt/1984:
"Gugatan harus menggugat semua orangyang terlibat";
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 564 K/Sip/1984:
"Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara kurang pihak";
6. Oleh karena itu, kelalaian PENGGUGAT yang tidak mengikutsertakan Faridah, SH., M.Kn (Notaris) sebagai pihak dalam perkara, padahal dalam Petitum PENGGUGAT meminta kepada Pengadilan untuk menyatakan Akta Notaris tersebut cacat hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan dalam hukum acara, sehingga gugatan a quo harus ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima [niet ontvankelijke verklaard).
B. Gugatan Penggugat Harus Dinyatakan Kabur Dan Tidak Jelas {Exceptio Obscurum Libellum) Karena Penggugat Tidak Dapat Menjelaskan Perbuatan Melawan Hukum Apa Yang Telah Dilakukan Oleh Tergugat I Dalam Perkara A Quo
1. Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya pada halaman 3 dan 4, poin 14 dan poin 15, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
Bahwa penjualan dan pengalihan hutang Penggugat oleh Tergugat I kepada Tergugat II sebesar Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang jauh melebihi di atas total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat I jelas dan terang telah sangat merugikan Penggugat dikarenakan sisa hutang Penggugat yang semula hanya sebesar Rp 927.096.717,77 telah membengkak menjadi sebesar Rp 1.400.000.000,- dengan jual beli piutang yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dan ini dinilai sebagai tidak patut dan tidak beralasan hukum serta terdapatnya ketidak wajaran dan kesewenangan sehingga hal itu dinilai sudah merupakan suatu perbuatan melawan hukum, karenanya Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomo : 79, tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang, Nomor: 80, tanggal 25 Juli 2019 adalah akta-aktayang cacat hukum dan karenanya Penggugat tidak dapat menerima dan menyetujui serta menolak pengalihan piutang dimaksud.
Bahwa perbuatan hukum Tergugat I menjual dan mengalihkan piutang Penggugat dengan nilai Piutang sebesar Rp 1.400.000.000,- yang jauh melebihi di atas total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 yang hanya sebesar Rp 927.096.717,77 jelas dan terang telah tidak sesuai dan melanggar kesepakatan dan persetujuan yang dibuat sendiri oleh Tergugat I dengan Tergugat II yang dituangkan dalam Pasal 1 ayat(l.lj Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor: 79, tanggal 25 Juli 2019 dalam bagian Definisi pada halaman 8 alinea paling bawah yang menerangkan bahwa:
"Piutang berarti seluruh hak tagih, manfaat dan kepentingan lainnya (termasuk kewajiban, apabila adaj yang diperoleh Penjual terhadap Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan".
2. Bahwa sehubungan dengan dalil PENGGUGAT yang menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I karena melakukan penjualan dan pengalihan hutang Penggugat, dengan iniTERGUGATImembantahdanmenyatakanbahwa tidak ada suatu Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk apapun yang
dilakukan oleh TERGUGAT I sebagaimana akan diuraikan secara jelas dibawah ini.
3. Bahwa perlu kami sampaikan tentang fakta hukum kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, agar terlihat jelas dan terang tentang persoalan yang sesungguhnya atas permasalahan ini. Bahwa faktanya, PENGGUGAT merupakan Debitur TERGUGAT I yang telah diberikan fasilitas kredit investasi berupa Investment Loan II sebesar Rp 1.400.000.000,0 (satu milyar empat ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Investasi Nomor : 45, Tanggal 29 September 2010 (selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit") yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris di Jakarta.
4. Bahwa dalil tersebut diatas telah diakui juga secara tegas oleh PENGGUGAT sendiri pada posita gugatannya butir 1 sampai dengan 5 dahulu PENGGUGAT selaku Debitur dengan persetujuan Joko Mulyono (selaku suami Penggugat) pernah mendapatkan fasilitas kredit dari TERGUGAT I selaku Kreditur, berdasarkan Perjanjian Kredit yaitu Fasilitas Kredit Investasi berupa Investment Loan II sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian Kredit.
5. Bahwa seiring berjalannya waktu, PENGGUGAT tidak melaksanakan pembayaran kewajibannya dengan baik bahkan telah macet/ berhenti melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit a quo sejak bulan Juni 2015, hal tersebut terbukti dengan surat peringatan yang telah disampaikan dan dikirimkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT secara patut dan sah sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu Surat Peringatan Pertama Nomor :66/SCBD-KRD/VI/15 tanggal 10 Juni 2015, Surat Peringatan Kedua Nomor :79/SCBD-KRD/VI/15 tanggal 25 Juni 2015, Surat Peringatan Ketiga Nomor : 27/3826/PN/ARM tanggal 21 September 2015;
6. Bahwa walaupun TERGUGAT I sudah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali yang mana telah diterima dan diketahui oleh PENGGUGAT, namun faktanya PENGGUGAT selaku Debitur masih tetap tidak menunjukkan itikad baik/lalai untuk melaksanakan kewajiban pembayaran hutangnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit a quo.
7. Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya pada butir 6 alinea terakhir posita gugatan,
telah membuktikan adanya fakta hukum bahwa PENGGUGAT berada dalam status kredit macet dengan tidak memenuhi kewajibannya membayar hutang pokok, bunga dan denda sesuai ketentuan yang telah diatur dan disepakati pada Perjanjian Kredit a quo.
8. Bahwa TERGUGAT I telah beritikad baik dengan memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk menyelesaikan kewajibannya kepada TERGUGAT I, namun karena PENGGUGAT tidak juga menyelesaikan kewajibannya kepada TERGUGAT I, maka TERGUGAT I mengalihkan hak tagihnya kepada TERGUGAT II.
9. Bahwa terdapat suatu fakta hukum dimana PENGGUGAT dan TERGUGAT I sejatinya telah menyepakati perihal peralihan Hak Tagih sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit Yang berbunyi:
"Perjanjian ini mengikat untuk keuntungan DEBITUR dan Bank serta para pengganti hak mereka masing-masing, dengan ketentuan bahwa DEBITUR tidak boleh mengalihkan hak-haknya dan kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Bank. Bank berhak mengalihkan hak-haknya dalam Perjanjian ini. Surat sanggup dan dokumen-dokumen lainnya tanpa persetujuan DEBITUR. untuk itu Bank diberi hak memberikan semua informasi berkenaan dengan DEBITUR kepada pihakyang akan menerima pengalihan hak tersebut":
10. Bahwa berdasarkan hal-hal diatas maka sesungguhnya tidak ada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan oleh karena tidak terbukti unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam GUGATAN a quo maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak GUGATAN PENGGUGAT atau menyatakan tidak dapat diterima;
C. Gugatan Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas [Exceptio Obscurum Libellum) Karena Penggugat Tidak Dapat Merumuskan Petitum Dan Posita Dengan Tegas Dan Jelas Dalam Perkara A Quo.
Bahwa dalam pokok gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur yaitu apakah mengenai keberatan tentang jumlah hutang yang harus dibayar oleh PENGGUGAT atau mengenai tidak sahnya pengalihan piutang dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II;
Bahwa gugatan PENGGUGAT, disatu sisi didasarkan atas adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena mendalilkan TERGUGAT I telah melakukan pengalihan piutang/jual beli piutang jauh melebihi/lebih besar dari sisa hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I yang didalilkan oleh PENGGUGAT pada positanya butir 13 dan 14. Selanjutnya ditegaskan dalam Petitum PENGGUGAT butir 3, 4 dan 5 yang menyatakan cacat hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 79 tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang No. 80 tanggal 25 Juli 2019. Akan tetapi disisi lain PENGGUGAT mendasarkan gugatannya pada adanya perbuatan wanprestasi/ macetnya pembayaran kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dengan hanya bersedia membayar sisa hutang sebesar Rp. 927.096.717,77 (Sembilan ratus dua puluh tujuh juta Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh tujuh rupiah) yang didalilkan pada positanya butir 8 dan 13 dalam gugatannya yang ditegaskan kembali dalam butir 8 pada petitumnya jelas merupakan perbuatan wanprestasi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, membuktikan bahwa gugatan a quo adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel), karena dasar gugatan saling bertentangan antara menuntut adanya perbuatan melawan hukum dan adanya perbuatan wanprestasi;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka sudah jelas terbukti bahwa gugatan PENGGUGAT adalah tidak jelas dan kabur, oleh karena gugatan a quo harus dinyatakan di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima [met onvankelijke verklaard);
Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain dan tetap melanjutkan memeriksa pokok perkara, maka bersama ini TERGUGAT I mengajukan dalil-dalil jawaban dalam pokok perkara sebagai berikut:
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT I menyatakan terlebih dahulu bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi diatas, secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan Dalam Pokok Perkara.
Bahwa TERGUGAT I secara tegas membantah dan menolak seluruh dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I;
Bahwa dalam mengajukan jawaban ini TERGUGAT I tidak akan menanggapi satu persatu dalil-dalil gugatan PENGGUGAT namun secara prinsip TERGUGAT I tetap menolak seluruh dalil-dalil dan uraian yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam tiap-tiap butir posita maupun petitum gugatannya, kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui dan dinyatakan kebenarannya menurut hukum. Oleh sebab itu berdasarkan Pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUHPerdata, PENGGUGAT diwajibkan untuk membuktikan dalil-dalil gugatanya.
Pasal 163 HIR:
"Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu."
Pasal 1865 KUHPerdata, menyatakan sebagai berikut:
"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut."
Bahwa senyatanya telah diakui secara tegas oleh PENGGUGAT sendiri pada posita gugatannya butir 1 sampai dengan 5, dahulu PENGGUGAT selaku debitur dengan persetujuan Joko Mulyono (selaku suaminya) pernah mendapatkan fasilitas kredit dari TERGUGAT I selaku kreditur, berdasarkan Perjanjian Kredit yaitu fasilitas kredit investasi berupa Investment Loan //sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian Kredit.
Bahwa kembali PENGGUGAT nyatakan dengan tegas dalam posita gugatannya pada butir 6 dan 7 untuk menjamin pembayaran kembali/pelunasan kepada TERGUGAT I, PENGGUGAT dengan sadar tanpa paksaan telah menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 387/Bendungan Hilir, seluas 272 M2 (Selanjutnya disebut "Objek Jaminan") sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 14 September 1998 No. 352/1998 tertulis atas nama Syaiful Umar yang telah dibalik nama menjadi atas nama Purwestri Rahayu Ningsih berdasarkan Akta Jual Beli No. 189/2010 tanggal 9 November 2010. Selanjutnya atas jaminan tersebut telah dibebani Hak Tanggungan sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 622/2011 tanggal 23 Februari 2011 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 206/2010 tanggal 2 Desember 2010;
Bahwa merupakan fakta hukum yang tidak dapat terbantahkan jika PENGGUGAT selaku Debitur telah menunggak pembayaran kewajibannya bahkan telah macet/ berhenti melaksanakan kewajibannya sebagai sebagaimana ketentuan dalam Perjanjian Kredit a quo sejak bulan Juni 2015, yang mana diperkuat dengan surat peringatan yang telah disampaikan dan dikirimkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT secara patut dan sah sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
Surat Peringatan Pertama Nomor :66/SCBD-KRD/VI/15 tanggal 10 Juni 2015;
Surat Peringatan Kedua Nomor :79/SCBD-KRD/VI/15 tanggal 25 Juni 2015;
Surat Peringatan Ketiga Nomor : 27/3826/PN/ARM tanggal 21 September 2015;
Walaupun TERGUGAT 1 sudah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, namun PENGGUGAT selaku Debitur masih tetap tidak menunjukkan itikad baik/ lalai untuk melaksanakan kewajiban pembayaran hutangnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit a quo.
Bahwa sesuai pengakuan PENGGUGAT dalam butir 6 alinea terakhir posita dalam gugatannya, telah membuktikan adanya fakto hukum bahwa PENGGUGAT berada dalam status kredit macet dengan tidak memenuhi kewajibannya membayar hutang pokok, bunga dan denda sesuai ketentuan yang telah diatur dan disepakati pada perjanjian kredit sejak bulan juni 2015,
Berdasarkan fakta hukum berupa surat peringatan pertama sampai dengan surat peringatan ketiga, yang telah diserahkan/ dikirim secara patut dan sah kepada PENGGUGAT selaku debitur, maka terbukti PENGGUGAT secara hukum telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit a quo, hal mana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata Jo. Pasal 1243 KUHPerdata, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan:
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatwaktuyang ditentukan".
Pasal 1243 KUHPerdata, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi/ cidera janji yaitu :
Lalai memenuhi perjanjian, atau;
Tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, atau
Tidak berbuat sesuai yang diperjanjikan dalam tenggang waktu yang ditentukan.
7. Bahwa sesuasi ketentuan dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT selaku debitur dan TERGUGAT I selaku Kreditur berbunyi sebagai berikut:
"... Bank berhak mengalihkan hak-haknya dalam perjanjian ini, surat sanggup dan dokumen-dokumen lainya tanpa persetujuan Debitur, untuk itu Bank diberi hak memberikan semua informasi berkenaan dengan Debitur kepada pihak yang akan menerima pengalihan hak tersebut".
8. Bahwa kemudian TERGUGAT I melakukan pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (Cessie) terhadap piutang macetnya PENGGUGAT kepada TERGUGAT II, yang mana
pelaksanaannya telah dilakukan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Pasa l613 (1) KUHPerdata:
"Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain."
In Casu, pelaksanaan Cessie antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dilakukan melalui akta otentik vide Akta Notaris Faridah, SH,. M.kn., Nomor 80 tanggal 25 Juli 2019 tentang pengalihan hak atas piutang dan diberitahukan resmi secara tertulis kepada PENGGUGAT vide Surat Nomor : 31/3340/PN/ARM tanggal 5 Juli 2019 perihal pemberitahuan pengalihan piutang [Cessie);
Terkait dengan perkara ini, kiranya perlu diperhatikan beberapa Yurisprudensi MARI yang ratio decidendi-nya sebagai berikut:
Yurisprudensi MARI No. 1809 K/Pdt/2007 tanggal 28 Januari 2008 : "Hutang debitur akan tetap ada meskipun Kreditur telah mengalihkan piutang Cessie kepada pihak lain";
Yurisprudensi MARI No. 48 K/Pdt/2000 tanggal 18 Oktober 2002 : "Dalam peralihan piutang tidak ada peraturan yang mengatur atau mengharuskan para pihak yang terlibat untuk memberitahukan kepada debitur bahwa hutangnya telah dialihkan";
Bahwa dalam yurispridensi tersebut diatas, sahnya peralihan hak piutang dianggap telah terjadi menurut hukum pada saat akta peralihan ditandatangani. Terlebih dalam perkara ini, pelaksanaan Cessie telah diberitahukan secara tertulis kepada PENGGUGAT. Dengan demikian, dalil PENGGUGAT yang menyatakan akta-akta perjanjian jual beli piutang dan perjanjian pengalihan hak atas piutang adalah cacat hukum adalah dalil yang mengada-ada dan sama sekali tidak berdasarkan hukum (onrechtsgrond verklaring).
9. Bahwa dengan pengalihan piutang dan cessie tersebut maka seluruh hak dan kewajiban berikut jaminan-jaminan yang melekat kepada TERGUGAT I telah beralih kepada TERGUGAT II sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga sah dan mengikat menurut hukum, karena TERGUGAT I sebagai pemilik hak tagih atas piutang pada PENGGUGAT berhak menjual piutang sesuai pasal 584 KUHPerdata;
Pasal 584 KUHPerdata berbunyi:
" Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena kadaluarsa, karena pewarisan, baik menurut surat wasiat dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik. yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat bebas terhadap barang itu."
lO. Bahwa penjualan piutang TERGUGAT I terhadap hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dengan Akta Jual Beli Piutang meliputi juga seluruh jaminan dan hak-hak yang melekat didalamnya sebagaimana ditentukan dalam pasal 1533 KUHPerdata dan Pasal 1482 KUHPerdata;
Pasal 1533 KUHPerdata berbunyi:
"Penjualan suatu piutang meliputi seaala sesuatu yang melekat padanya. seperti penanggungan-penanggungan, hak istimewa dan hipotik-hipotik."
Pasal 1482 KUHPerdata berbunyi:
"Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya serta dimaksudkan sebagai pemakaiannya yang tetap, beserta surat-surat bukti milik, jika ada."
ll. Bahwa penjualan piutang TERGUGAT I terhadap hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sudah sah terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli Piutang pada 25 Juli 2019 dan berpindah hak milik atas piutang telah sah terjadi tanggal 25 Juli 2019 dengan adanya perbuatan hukum penyerahan (levering) dengan membuat Akta Cessie Piutang tanggal 25 Juli 2019.
12. Bahwa sesuai ketentuan dalam perjanjian kredityang telah disepakati antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sehingga mengikat sebagai undang-undang yang harus ditaati oleh PENGGUGAT, bahwa PENGGUGAT tetap harus melunasi SELURUH jumlah kewajiban hutangnya berikut bunga dan denda. PENGGUGAT juga sudah sepakat bahwa perhitungan bunga dan denda akan terhenti manakala PENGGUGAT sudah melunasi seluruh kewajibannya.
13. Bahwa fakta hukumnya adalah sampai pada saat dilakukan penandatanganan akta Cessie antara Tergugat I dan Tergugat II, PENGGUGAT tidak melakukan pelunasan hutangnya kepada Tergugat I. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1540 KUHPerdata yang menyebutkan: "Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur (in casu PENGGUGAT) membayar hutangnya kepada penjual (in casu Tergugat I), maka hal itu cukup membebaskan debitur (in casu PENGGUGAT)".;
14. Berdasarkan hal tersebut diatas, adalah sah dan mengikat menurut hukum bahwa jumlah hutang PENGGUGAT akan tetap dihitung bunga dan denda terus menerus sampai seluruh kewajiban PENGGUGAT dibayar lunas oleh PENGGUGAT. Sehingga dalil PENGGUGAT dalam positanya butir 13 dan 14 merupakan dalil yang mengada-ada, karena senyatanya tidak ada ketentuan hukum yang menentukan ketika debitur telah macet, maka pembebanan bunga dan denda dihentikan, karenanya senyatanya sesuai catatan TERGUGAT I kewajiban PENGGUGAT per tanggal 5 Juli 2019 adalah sebagai berikut:
-
Pokok :Rp. 927.096.717,77 Bunga :Rp. 176.167.173,49 Denda :Rp. 318.799.917.22 + Total :Rp. 1.422.063.808,48
15. Bahwa nilai cessie sebesar Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang (Cessie) Nomor: 80 tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Jual Beli Piutang Nomor 79, tanggal 25 Juli 2019, merupakan kesepakatan bersama antara Tergugat I dan Tergugat II;
16. Bahwa oleh karena pengenaan bunga dan denda adalah sah sesuai dengan perjanjian kredit yang akan tetap dihitung sampai dengan lunasnya kewajiban hutang PENGGUGAT maka adalah sah dan mengikat tagihan jumlah hutang yang telah ditetapkan TERGUGAT I dan dialihkan kepada TERGUGAT II, oleh karenanya dalil PENGGUGAT butir 13,14, dan 16 tidak berdasar dan mengada-ada dan harus ditolak, karenanya petitum point 8 gugatan Penggugat haruslah ditolak.
17. Bahwa oleh karena tidak terbukti adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, maka tidak ada dasar dan alasan hukum PENGGUGAT untuk meminta dilakukan sita jaminan [Conservatoir Beslaag) atas Objek Jaminan, sehingga dallil PENGGUGAT butir 24 dan 25 pada positanya adalah keliru dan mengada-ada sehingga patut untuk dikesampingkan dan ditolak.
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklraad);
Menyatakan secara hukum TERGUGAT I sebagai Kreditur yang beritikad baik yang dilindungi hak-haknya secara hukum;
Menyatakan sah dan berharga bahwa hutang PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I telah beralih kepada TERGUGAT II berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli (Cessie) Nomor 79 tanggal 25 Juli 2019 dan Perjanjian Pengalihan Hak atas piutang Nomor 80 tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Faridah, SH,. M.kn., Notaris di Kota Tangerang.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya [Ex Aequo EBono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium)
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatan a quo harus dinyatakan sebagai Gugatan Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium), berdasarkan alasan, fakta dan dasar hukum sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT tidak melibatkan atau tidak mengikutsertakan SUAMInya yang bernama JOKO MULYONO selaku PENGGUGAT dalam perkara a quo dikarenakan pada waktu proses akad perjanjian kredit investasi PENGGUGAT mendapat persetujuan dari suaminya, dimana aset yang terletak di Jalan Danau Dibawah Blok G.III Nomor 55, Rt.012/Rw.03, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 387/Bendungan Hilir, seluas 272 M2 (dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), merupakan Harta Bersama antara PENGGUGAT dengan Suaminya dan juga dijadikan sebagai jaminan hutang oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I. Dalam hal ini, yang terjadi adalah bahwa dalam menggunakan harta bersama tersebut (in casu “obyek jaminan”), suami dan istri dapat melakukan suatu perbuatan atas harta tersebut dengan persetujuan pasangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi : “Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”, sehingga dalam menggunakan uang pinjaman fasilitas kredit tersebut, PENGGUGAT harus mendapatkan persetujuan dari suaminya terlebih dahulu. Bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau isteri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara acontrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/isteri. Hal ini juga didukung oleh ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah yang mengatakan pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, isteri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan.
Bahwa dengan demikian, gugatan PENGGUGAT tidak ditariknya atau tidak diikutsertakan Suaminya sebagai PENGGUGAT II dikarenakan PENGGUGAT (i.c PURWESTRI RAHAYU NINGSIH) mendapatkan persetujuan atas fasilitas kredit dari TERGUGAT I, maka gugatan PENGGUGAT telah cacat formil hal ini sesuai dengan Pasal 110 KUHPer :
“Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya,...” Selain itu, mengenai seimbangnya kedudukan suami dan isteri dalam melakukan perbuatan hukum juga terlihat dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) :
Pasal 31 UU Perkawinan berbunyi :
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Bahwa terlebih lagi, untuk mengenai surat kuasa khusus yang digunakan untuk mewakili kepentingan hukum didalam persidangan tanpa adanya suaminya PENGGUGAT tidak sah dan mengandung cacat formil, hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 (23 Januari 1971) jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 (14 Oktober 1994). Oleh karenanya PENGGUGAT tidak layak untuk mengajukan gugatan aquo karena tidak diikutsertakan suaminya selaku PENGGUGAT II hal ini sejalan dengan Putusan MA-RI No.503.K/Sip/1974, tanggal 12 April 1977 :
“Bahwa karena yang berhak atas tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat”.
Maka dari itu, gugatan PENGGUGAT harus dan patut untuk dikesampingkan dan/atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Gugatan Penggugat Dengan Didasarkan Pada Itikad Buruk Dengan Tujuan Untuk Melemahkan Keadaan Tergugat (VEXATIOUS LITIGATION).
Bahwa dalam perkembangan hukum acara perdata dikenal Doktrin VEXATIOUS LITIGATION yang telah diterima secara luas. Adapun yang dimaksud dengan istilah VEXATIOUS LITIGATION adalah (vide Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 103/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Oktober 2011), yang intinya menyatakan sebagai berikut :
“VEXATIOUS LITIGATION adalah tindakan hukum yang diajukan dengan mengesampingkan kepatutan, semata-mata diajukan untuk mengganggu atau melemahkan pihak lawan. Tindakan ini diajukan dalam bentuk gugatan yang sembrono atau dapat pula berbentuk gugatan yang merupakan pengulangan, bersifat membebani, serta diajukan tanpa alasan yang jelas dan merupakan tindakan yang tidak patut terhadap suatu hal yang merupakan kebalikan dari tindakan yang patut. Pengajuan gugatan VEXATIOUS LITIGATION adalah tindakan yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan proses hukum dan dapat menyebabkan timbulnya sanksi terhadap pihak yang mengajukannya”.
Bahwa seiring uraian di atas, PENGGUGAT dengan itikad buruk berusaha untuk melemahkan kedudukan TERGUGAT II selaku pihak Pembeli Piutang (Cessor), yang semata-mata dipikiran PENGGUGAT adalah mengejar keuntungan saja tanpa memperhatikan hak-hak daripada TERGUGAT II. Hal ini, sudah selayaknya untuk ditafsirkan bahwa tindakan PENGGUGAT yang mengajukan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo semata-mata tidak didasarkan pada adanya asas kepatutan, dan ditujukan hanya untuk menempatkan TERGUGAT II seolah-olah bersalah ke dalam situasi maupun kondisi yang tidak menguntungkan. Dalam hal lain PENGGUGAT dengan itikad buruk berusaha untuk melemahkan kedudukan TERGUGAT II selaku pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum atau dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana telah sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 251 K/Sip/1958, tanggal 26 Desember 1958 menyatakan bahwa “pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah”.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas terbukti tindakan PENGGUGAT yang mengajukan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo terhadap TERGUGATII masuk kedalam kualifikasi VEXATIOUS LITIGATION dikarenakan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semata-mata hanya untuk tujuan melemahkan kedudukan TERGUGAT II selaku Pembeli Piiutang (Cessor).
Oleh karena adannya gugatan PENGGUGAT mengandung Vexatious Proceeding dan/atau Vexatious Litigation, maka PENGGUGAT tidak layak untuk mengajukan gugatan aquo, maka dari itu, gugatan PENGGUGAT harus dan patut untuk dikesampingkan dan/atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa adapun gugatan PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL) yakni nampak jelas dan terang pada halaman 3 posita angka 14, halaman 4 posita angka 15, dengan Petitum angka 3, 4, 5, 6 dan 7. TERGUGAT Telah melakukan perbuatan melawan hukum, hal mana dalil gugatan PENGGUGAT tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground) apa yang diterapkan dan kejadian atau peristiwa hukum yang mendasari gugatan aquo, dalil gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat formil, sehingga gugatan aquo sangat ambigu dan membingungkan. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MARI No. 250 K/Pdt/1984, yang menerangkan yaitu :
“gugatan dinyatakan kabur dan tidak jelas karena tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa dari kakeknya (apakah sebagai hibah, warisan, dan sebagainya)”.
Bahwa sebab mengacu gugatan PENGGUGAT dalam positanya tersebut ternyata tidak menyebutkan secara rinci peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian riil yang disebutnya sebagai akibat perbuatan melawan hukumnya yang berakibat cacatnya jual-beli piutang maupun pengalihan hak atas piutang yang telah terjadi.
Bahwa gugatan PENGGUGAT wajib menguraikan dalil-dalilnya karena dalil PENGGUGAT tersebut masih sangat abstrak dan kualitatif, tanpa menjelaskan lebih lanjut apa dan bagaimana wujud riil perkara dimaksud, jadi dalil-dalil gugatan PENGGUGAT tidak menjelaskan fakta-fakta atau kejadian yang bersifat konkrit maupun unsur obyektif dan subyektif sebagaimana ketentuan perundang-undangan yakni dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa perlu diketahui secara umum dan teoritis dalam membuat suatu surat gugatan atau permohonan menurut pandangan doktrin dikenal 2 (dua) buah pola penyusunan, yaitu Substantierings theorie dan Individualiserings theorie yang dijadikan dasar gugatan atau permohonan sebagai feitelijke gronden yang kadang dilengkapi pula dengan dasar hukumnya sebagai rechts gronden (Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia).
Bahwa terlebih lagi semakin kabur pada halaman 6 pada posita angka 22 dan petitum pada angka 12. Hal ini bertentangan dengan asas JURIS PRAECEPTA SUNT HAEC; HONESTE VIVERE, ALTERUM NON LAEDERE, SUUM CUIQUE TRIBUERE, yang artinya “Semboyan Hukum adalah : hidup secara jujur, tidak merugikan orang lain dan memberikan orang lain haknya”. Dikarenakan konsep perbuatan melawan hukum adalah konsep yang jelas dan pasti terutama menyangkut kerugian materiil dan immateriil sebagai unsur pembeda dari konsep wanprestasi yang mengenai kerugian materiil semata. Oleh karena itu, gugatan PENGGUGAT meminta ganti kerugian baik materiil dan immateriil baik terhadap TERGUGAT II baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana pada Petitum angka 12 patut dikesampingkan dan patut tidak diterima, hal mana sejalan dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 117.K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971 menyatakan: “Suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim.”
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa: “Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak.”
Bahwa bila dilihat gugatan PENGGUGAT dari seluruh uraiannya, jelaslah gugatan aquo disusun dan diajukan secara tanpa dasar hukum maupun tanpa adanya unsur-unsur terjadinya perbuatan melawan hukum, kontradiktif dan asal-asalan dalam membuat gugatan sehingga bertentangan dengan hukum acara.Dengan demikian, dalil dari gugatan PENGGUGAT sangat jelas yang tidak merumuskan secara rinci permasalahan yang dimaksud dalam perkara a quo mengenai penyebab dari alasan-alasan yang menjadi dasar suatu gugatan yakni kejadian dan peristiwa hukum.Oleh karena itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo sangat patut menyatakan permohonan dari PEMOHON Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) (Vide Yurisprudensi MARI No. 582K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975).
Berdasarkan uraian-uraian hukum dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, TERGUGAT II Mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menerima eksepsi-eksepsi TERGUGAT II serta menolak gugatanPENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard). Selanjutnya dengan ini TERGUGAT II menyampaikan Jawaban dalam Pokok Perkara (Verweerteb Priciple)sebagai berikut :
Errare Humanum Est, Turpe In Errope Perseverare
“Membuat kekeliruan ialah sifat manusia, akan tetapi tidaklah baik untuk terus mempertahankan kekeliruan …”
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diurai dalam eksepsi tersebut di atas, dianggap terulang dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian jawaban pokok perkara ;
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan PENGGUGAT kecuali yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT II dalam jawaban ini ;
Bahwa TERGUGAT menolak dan tidak benar dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman 3 dan halaman 4 pada posita angka 14 dan posita angka 15, adapun ketidak benarannya yakni adalah TERGUGAT II Tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan perbuatan TERGUGAT II sudah berdasar hukum, dimana TERGUGAT I telah melakukan pengalihan piutang yang dimilikinya terhadap Penggugat kepadaTergugat II, sebagaimana Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 79, tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Pengalihan Hak Atas Piutang Nomor 80 tanggal 25 Juli 2019 yang merupakan Akta Otentik dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihadapan Notaris Faridah, S.H., M.Kn., dalam pengalihan piutang tersebut, perlu kiranya diperhatikan pada asasnya suatu “hak” boleh dialihkan kepada orang lain, maka pada peralihan hak itu, semua janji-janji yang melekat pada hak itu tetap melekat, ketika hak itu dialihkan kepada orang lain (vide. J. satrio, Cessie Tagihan Atas Nama, cetakan pertama, Jakarta, Yayasan DNC, 2012, Hal. 241-242), selain dari pada itu, pendapat Ahli Hukum J. Satrio, dalam bukunya“Cessie Tagihan Atas Nama” hal. 60, menyatakan: Akta Cessie sebagai Bukti, sebagai berikut:
“Karena penuangan dalam suatu akta merupakan syarat yang tidak bisa disimpangi/disingkirkan, maka bisa kita katakan, bahwa penyerahantagihan atas nama tidak bisa dibuktikan dengan cara lain daripadamelalui suatu akta, yang disebut akta cessiedan kalau penerimaannya dilakukan dalam akta tersendiri disertai dengan akta penerimaannya. Dari akta itu harus nampak tindakan para pihak. Bahwa cedent menyerahkan tagihan atas nama itu kedalam pemilikan cessionaris dan cessionaris menerima penyerahan tagihan atas namaitu. Jadi akta cessie berfungsisebagai alat buktidan merupakan satu-satunya alat bukti”.
Bahwa selanjutnya TERGUGAT I telah melakukan pengalihan piutang kepada TERGUGAT II dikarenakan PENGGUGAT terlebih dahulu melakukan ingkar janji (Wanprestasi) atau setidak-tidaknya tidak mampu membayar piutangnya kepada TERGUGAT I, guna menjamin pengembalian kredit (pinjaman) dan kewajiban-kewajiban lainnya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kredit tersebut tentunya akan mengancam TERGUGAT I sebagai Bank dalam menunjang perekonomian masyarakat, karena Fasilitas Kredit yang diberikan kepada PENGGUGAT adalah dana masyarakat yang ketepatan waktu pengembaliannya sangat penting, sehubungan dengan adanya ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh PENGGUGAT, untuk menyelamatkan kredit PENGGUGAT yang telah macet maka TERGUGAT I melakukannya dengan cara menjual dan mengalihkan (cessie) kepada TERGUGAT II sah secara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 KUHPerdata yang berbunyi :
“Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentikatau dibawahtangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain”.
Bahwa oleh karenanya PENGGUGAT sebagai Debitur telah terlebih dahulu melakukan ingkar janji (Wanprestasi) atau setidak-tidaknya tidak mampu membayar piutangnya, maka TERGUGAT I telah menyampaikan kepada PENGGUGAT secara patut dan sah yakni surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”, kemudian selanjutnya, sejalan dengan Pasal 613 KUHPerdata yakni pelaksanaan Cessie antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II sesuai Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang Nomor : 80 tanggal 25 Juli 2019 dibuat dihadapan Notaris Faridah, S.H., M.Kn., TERGUGAT I telah melakukan pemberitahuan secara tertulis dan resmi kepada PENGGUGAT berdasarkan Nomor Surat : 31/3340/PN/ARM tanggal 5 Juli 2019, Perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie), oleh karena itu, Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang Nomor : 80 tanggal 25 Juli 2019 SAH secara hukum, hal ini sejalan dengan Yursiprudensi MARI sebagai berikut :
Yurisprudensi MARI No.: 1809 K/Pdt/2007 tanggal 28 Januari 2008, yang berbunyi :
“Hutang debitur akan tetap ada meskipun kreditur telah mengalihkan piutang cessie kepada orang lain” ;
Yurisprudensi MARI No.: 48 K/Pdt/2000 tanggal 18 Oktober 2002, yang berbunyi :
“Dalam peralihan piutang tidak ada peraturan yang mengatur atau mengharuskan para pihak yang terlibat untuk memberitahukan kepada debitur bahwa hutangnya telah dialihkan”.
Bahwa TERGUGAT I untuk melakukan pengalihan piutang dikarenakan PENGGUGAT sendiri telah melanggar Pasal 1320 KUHPerdata dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321, Pasal 1323, Pasal 1324 KUHPerdata serta dikuatkan oleh Yurisprudensi Putusan MARI No. 1790 K/PDT/2008 tanggal 20 Februari 2009 Jo. Yurisprudensi Putusan MARI No. 406 K/PDT/2007 tanggal 15 Agustus 2008, yang intinya menerangkan :
“Suatu perjanjian yang tidak disertai suatu prestasi, dinyatakan batal demi hukum (suatu hal tertentu) (Pasal 1320 BW)”.
Dengan demikian dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman 3 dan halaman 4 pada posita angka 14 dan posita angka 15, maupun petitum angka 3 dan 4 sangat mengada-ada dan pantas bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengesampingkan dalil PENGGUGAT dan dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa TERGUGAT II menolak dan tidak benar dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman 5 pada posita 18, posita 19 dan posita 20, adapun penolakan dan ketidak benarannya adalah dalil PENGGUGAT tersebut Sangat Keliru dan Tidak Benar. Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum, adapun Pengalihan Hak Atas Piutang yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II sesuai dengan Akta Pengalihan
Hak Atas Piutang Nomor : 80 tanggal 25 Juli 2019 dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Faridah, S.H., M.Kn., hal ini sesuai dengan Pasal 613 KUHPerdata.
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah ”Tiap perbuatanmelanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut”.Dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum mempunyai pengertian bahwa antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal. Dalam gugatan a quo Penggugat tidak merinci tindakan-tindakan apa yang disangkakan kepada Tergugat dan apakah tindakan-tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata antara lain:
Perbuatan tersebut harus melawan hukum;
Perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian;
Perbuatan tersebut harus dilakukan dengan kesalahan;
Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal;
Bahwa bila dilihat gugatan PENGGUGAT dari seluruh uraiannya, jelaslah gugatan aquo disusun dan diajukan secara tanpa dasar hukum maupun tanpa adanya unsur-unsur terjadinya perbuatan melawan hukum, kontradiktif dan asal-asalan dalam membuat gugatan sehingga bertentangan dengan hukum acara.Dengan demikian, dalil dari gugatan PENGGUGAT sangat jelas yang tidak merumuskan secara rinci permasalahan yang dimaksud dalam perkara a quo mengenai penyebab dari alasan-alasan yang menjadi dasar suatu gugatan yakni kejadian dan peristiwa hukum.Oleh karena itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo sangat patut menyatakan permohonan dari PEMOHON Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) (Vide Yurisprudensi MARI No. 582K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975). Konsekuensi dari tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah Gugatan Ditolak.
Bahwa karena adapun TERGUGAT I memberitahukan kepada pihak PENGGUGAT dan PENGGUGAT tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya bahkan tidak ada kepastiannya terhadap TERGUGATI, dimana Cessie sebagai penyerahan tagihan atas nama mempunyai Droit de suite tanpa pemberitahuan. Dalam arti hak milik atas tagihan yang di-cedent sudah beralih kepada cessionaris, walaupun belum ada pemberitahuan kepada cessus. Hal ini dikarenakan, dalam praktik pada umumnya orang tidak menghendaki diketahui bahwa ia mempunyai utang, dan karenanya atas dasar itu dan di samping itu juga atas dasar adanya ongkos-ongkos yang perlu dikeluarkan, biasanya tidak dilaksanakan pemberitahuan penjaminan tagihan kepada cessus, sampai ada muncul kepailitan atau wanprestasi pada debitur. Pemberitahuan kepada si berutang dapat dilakukan kemudian bila telah dianggap perlu oleh bank sebagai kreditur dan cessinonaris. Dimana piutangnya PENGGUGAT telah beralih kepada TERGUGAT II, TERGUGAT II selaku Pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang,
maka TERGUGAT II telah menyampaikan dan mengirim Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang sebanyak 3 (tiga) kali kepada PENGGUGAT yaitu Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang pada tanggal 27 Desember 2019, Surat Peringatan Pertama pada tanggal 30 Desember 2019, Surat Peringatan Kedua pada tanggal 9 Januari 2020, dan terakhir Surat Peringatan Ketiga pada tanggal 20 Januari 2020, namun sangat disayangkan PENGGUGAT tetap tidak merespon atau menanggapi atas 4 (empat) kali Surat dari TERGUGAT II tersebut, yang mana PENGGUGAT selalu menghindar bahkan PENGGUGAT tetap tidak menghubungi TERGUGAT II, hal ini PENGGUGAT adalah pihak yang tidak beritikad untuk menyelesaikannya. Padahal ketentuan peralihan piutang yang dilakukan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II telah sah secara hukum serta sudah sesuai ketentuan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 dan Pasal 613 KUHPerdata, oleh karena itu Sah Secara Hukum Dan Mengikat Akta Pengalihan Hak Atas Piutang Nomor : 80 tanggal 25 Juli 2019, hal mana TERGUGAT II merupakan tindakan yang sah secara hukum, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat, Sehingga jelaslah tindakan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum, dan tidak melanggar Pasal 1365 KUH Perdata.
Bahwa nilai piutang yang telah dialihkan (Cessie) sebagaimana tercantum dalam Akta Pengalihan Hak Atas Piutang Nomor : 80 Tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) Nomor : 79 tanggal 25 Juli 2019, merupakan kesepakatan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II termasuk bunga dan denda yang tetap dihitung piutangnya PENGGUGAT, hal ini PENGGUGAT tidak memiliki kapasitas hukum terkait transaksi jual beli piutang (Cessie).
Bahwa hal lain yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo yaitu PENGGUGAT dengan itikad buruk berusaha untuk melemahkan kedudukan TERGUGAT II selaku pembeli yang beritikad baik dengan cara mengesampingkan hak-hak TERGUGAT II yang harus dilindungi oleh hukum atau dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana telah sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 251 K/Sip/1958, tanggal 26 Desember 1958 menyatakan bahwa “pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah”. Apabila suatu piutang yang dialihkan itu timbul dari suatu perjanjian kredit dan dijamin dengan Hak Tanggungan, maka jika kredit tersebut dialihkan oleh kreditur dengan cara cessie, hak kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan akan berpindah dan beralih kepada pihak ketiga yang menerima pengalihan kredit yang dimaksud, hal ini diatur dalam Pasal 16 UUHT. Kemudian dalam setiap pembebanan dan/atau pengalihan Hak Tanggungan diwajibkan adanya pendaftaran di kantor pertanahan. Kewajiban ini berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 16 ayat (2) UUHT. Aturan mengenai kewajiban pendaftaran Hak Tanggungan yang diatur di dalam UUHT tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 616 jucnto Pasal 620 KUHPerdata.
Bahwa dengan ini dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman 5 pada posita 18, posita 19 dan posita 20 dan juga Petitum angka 3, angka 4, angka 5 tersebut sama sekali tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti kebenarannya, karenanya dalil posita dan petitum aquo haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Maka Sah Secara Hukum Dan Berharga Akta Pengalihan Hak Atas Piutang Nomor : 80 Tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) Nomor : 79 tanggal 25 Juli 2019;
Bahwa TERGUGAT II menolak tegas lagi dalil PENGGUGAT pada halaman 6 posita 24 dan posita 25 memohon meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dan meletakkan sita revindicatoir beslag terhadap jaminannya berupa sebidang tanah dan berikut bangunan yang terletak di Jalan Danau Dibawah Nomor 55, Rt.012/Rw.03, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 387/Bendungan Hilir yaitu adapun penolakan karena hal ini permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) maupun sita revindicatoir beslag yang dilakukan oleh PENGGUGAT telah menyalahi kaidah hukum acara perdata mengenai SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) maupun sita revindicatoir beslag.
Bahwa untuk mengajukan permohonan sita harus diperhatikan apakah dalam perkara perdata a quo telah terjadi kondisi - kondisi yang disyaratkan dalam Pasal 227 HIR, yaitu ada persangkaan yang beralasan TERGUGAT akan menggelapkan barang-barangnya dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan PENGGUGAT sebelum putusan berkekuatan hukum tetap ; Berdasarkan Pasal 227 HIR tersebut, PENGGUGAT harus dapat membuktikan terlebih dahulu adanya alasan-alasan tersebut diatas sebelum mengajukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri, namun faktanya PENGGUGAT sama sekali tidak menguraikan alasan pengajuan sita jaminan yang akan dicatatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam suatu catatan administrasi obyek tanah dan bangunan tersebut, dalam gugatan a quo;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 197 aya t (8) HIR, yang mengatur sebagai berikut : ”Penyitaan barang yang tidak tetap kepunyaan orang yang berutang, termasuk juga dalam bilangan itu uang tunai dan surat-surat yang berharga, uang dapat juga dilakukan atas barang berwujud, yang ada di tangan orang lain, akan tetapi tidak dapat dijalankan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh dipergunakan menjalankan pencaharian orang yang terhukum itu”, oleh karena adanya sebidang tanah dan bangunan dimaksud yang akan dicatatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam suatu catatan administrasi obyek tanah dan bangunan tersebut sungguh sangat tidak relevan dan tidak berdasarkan hukum karena sudah dilakukan jaminan pengalihan piutangnya PENGGUGAT;
Bahwa untuk memutuskan mengenai masalah sita jaminan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus sangat memperhatikan alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan sita jaminan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor : 05 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag). Dimana dalam Butir 1 (a) SEMA RI Nomor : 05 Tahun 1975 tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia memerintahkan : ”agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-Undang (Pasal 227 HIR/261 R.Bg)”. Hal tersebut juga dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya ”Permasalahan dan Penerapan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag)”, Cet. II Penerbit Pustaka, Bandung : 1990, pada halaman 34 s/d 35 yang untuk jelasnya kami kutip sebagai berikut : ”Oleh karena itu agar penderitaan dan penghukuman yang belum berdasar kesalahan itu jangan sampai keliru di belakang hari, hakim yang bersangkutan harus hati-hati dan cermat. Jangan sampai terjadi, sita yang sudah diletakkan atas harta Tergugat, tapi pada saat putusan dijatuhkan, ternyata hakim yang bersangkutan menolak gugat Penggugat.Seperti yang dikatakan, alasan permohonan sita jaminan nampaknya sangat sederhana, tapi dari keadaan yang sederhana tadi dituntut kewaspadaan dan kecermatan. Alasan dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut : ada persangkaan yang beralasan, Tergugat akan menggelapkan barang-barangnya ; dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan PENGGUGAT ; sebelum putusan berkekuatan hukum tetap ; itulah beberapa unsur yang harus dipenuhi alasan pengabulan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) oleh hakim” ;
Bahwa selain itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusatjuga harus berhati-hati dalam menanggapi permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor : 05 tahun 1975 tentang SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) dimana jajaran kehakiman diperintahkan oleh Mahkamah Agung RI untuk sangat berhati-hati dalam menetapkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) agar tidak mengabaikan syarat-syarat penetapan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang diatur dalam Pasal 227 HIR ;
Bahwa permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang diajukan PENGGUGAT tersebut diatas telah bertentangan dengan Pasal 226 ayat (1) HIR yang berbunyi : ”Barang yang hendak di sita itu harus dinyatakan dengan seksama dalam permintaan itu” berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR , tidak berdasarkan hukum.
Bahwa mengacu uraian di atas, jelas permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) PENGGUGAT atas sebidang tanah dan bangunan tersebut adalah tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya mohon Majelis Hakim yang terhormat dalam perkara a quo menolak permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) PENGGUGAT tersebut.
(Vide. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 24-12-1973 No.: 876 K/Sip/1975. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 19-1-1957 No.: 206 K/Sip/1955), oleh karena itu patut ditolak.
Bahwa terlebih lagi PENGGUGAT dalam gugatannya memohon untuk meletakkan sita revindicatoir beslag, hal ini sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Menurut M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 326. Menjelaskan dikutip dari artikel Arti Sita Revindicatoir (Sita Revindikasi), syarat atau alasan pokok sita revindikasi merujuk pada Alinea Pertama Pasal 226 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 714 Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”), yaitu: Barang berada di tangan tergugat karena pinjam meminjam Pemilik yang barangnya dipinjamkan kepada orang lain dapat menuntut pengembalian barang meskipun belum lewat tenggang waktu yang diperjanjikan apabila karena alasan mendesak barang itu sangat diperlukan pemilik. Jadi, dalam hal ini PENGGUGAT telah menjaminkan asetnya dan mendapat persetujuan dari suaminya atas pemberian fasilitas kredit dari TERGUGAT I, dan juga aset yang dijaminkan telah diletakkan hak tanggungan, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 394 K/PDT/1984 tanggal 5 Juli 1985, yang intinya menyatakan terhadap tanah yang telah dijaminkan (diagunkan) kepada Bank tidak dapat dilakukan sita jaminan. Oleh karena itu gugatan PENGGUGAT atas permohonan sita jaminan dan Arti Sita Revindicatoir (Sita Revindikasi) patut dikesampingkan dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT II uraikan di atas, maka dengan ini TERGUGAT II Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Perlawanan PELAWAN adil dan berdasar hukum apabila Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar perkara a quo.
A T A U ;
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon memberikan Keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Repliknya tanggal 17 Nopember 2020 dan atas replik tersebut Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan dupliknya masing-masing tanggal 1 Desember 2020, selengkapnya sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti sebagai berikut :
1. Bukti P – 1 : Akta Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris Jakarta.
2. Bukti P – 2 : Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 39, tanggal 09 Nopember 2010 dibuat dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris Jakarta.
3. Bukti P – 3 : Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 206, tanggal 02 Desember 2010 dibuat oleh dan dihadapan Hambit Maseh, SH., Notaris Jakarta.
4. Bukti P – 4 : Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor : 79, tanggal 25 Juli 2019 dibuat oleh dan dihadapan Faridah, SH.,MKn., Notaris Kota Tangerang.
5. Bukti P – 5 : Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang, Nomor: 80, tanggal 25 Juli 2019 dibuat oleh dan dihadapan Faridah, SH.,MKn., Notaris Kota Tangerang.
6. Bukti P – 6 : Surat Nomor: 30/1679/PN/ARM tanggal 5 April 2018 perihal Pelunasan Kewajiban.;
7. Bukti P – 7 : Surat Somasi Pertama Nomor: 02/Som/HP/I/2020 tanggal 21 Januari 2020, perihal Somasi.;
8. Bukti P – 8 : Surat Somasi Kedua Nomor: 03/Som/HP/I/2020 tanggal 29 Januari 2020, perihal Somasi Kedua
9. Bukti P – 9 : Surat Tergugat 2 tertanggal 27 Desember 2019 perihal Pemberitahuan Pengalihan Hak Atas Piutang.;
10. Bukti P – 10 : Surat Tergugat 2 tanggal 30 Desember 2019 perihal Surat Peringatan I (pertama).;
11. Bukti P – 11 : Surat Tergugat 2 tanggal 9 Januari 2020 perihal Surat Peringatan II (kedua)
12. Bukti P – 12 : Surat Tergugat 2 tanggal 20 Januari 2020 perihal Surat Peringatan III (ketiga).;
13. Bukti P – 13 : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 387/Bendungan Hilir, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 9 Oktober 1998 dengan pemegang hak atas tanah tercatat atas nama Purwestri Rahayu Ningsih
14. Bukti P – 14 : Surat Tergugat I Nomor: 29/4776/PN/ARM tanggal 22 September 2017 perihal : Perincian Pelunasan & Eksekusi Lelang
15. Bukti P – 15 : Surat Tergugat I Nomor: 30/1265/PN/ARM tanggal 13 Maret 2018, perihal Permohonan Penangguhan Lelang
16. Bukti P – 16 : Surat Penggugat tertanggal 9 April 2017 {terjadi salah ketik seharusnya tahun 2018 bukan tahun 2017) perihal Pelunasan Kewajiban
17. Bukti P – 17 : Surat Penggugat Nomor: Ol/Tgp/HP/I/2020 Tanggal 17 Januari 2020, perihal Tanggapan Atas Surat Peringatan
18. Bukti P – 18 : Tanda Terima Surat dari Ekspedisi JNE atas pengiriman Surat Nomor: Ol/Tgp/HP/I/2020 tanggal 17 Januari 2020, perihal Tanggapan Atas Surat Peringatan
19. Bukti P -19 : Tanda Terima Surat Atas Surat Somasi Pertama Nomor: 02/Som/HP/I/2020 tanggal 21 Januari 2020, perihal Somasi
20. Bukti P -20 : Tanda Terima Surat Atas Surat Somasi Kedua Nomor: 03/Som/HP/I/2020 tanggal 29 Januari 2020, perihal Somasi Kedua
21. Bukti P – 21 : Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 622/2011, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2011
Fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-7,P-8, P-13, P-16, P-17, P-21, berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya,
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Tergugat I telah mengajukan surat bukti sebagai berikut :
1. Bukti T1-1 : Perjanjian Kredit dan Investasi Nomor 45 tanggal 29 September 2010
2. Bukti T1-2 : Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 387/Desa Bendungan Hilir, seluas 272 m2 (dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Bendungan Hilir, terdaftar atas nama Purwestri (in casu : PENGGUGAT) sekarang terdaftar atas nama Zusmanizar (in casu : TERGUGAT II)
3. Bukti T1-3 : Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 622/2011 tanggal 23 November 2011 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 206/2010 tanggal 2 Desember 2010, Peringkat Pertama sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh juta Rupiah);
4. Bukti T1-4 : Surat Peringatan Pertama (SP-1) No. 66/SCBD-KRD/VI/15 tanggal 10 Juni 2015;
5. Bukti T1-5 : Surat Peringatan Kedua (SP-2) No. 79/SCBD-KRD/VI/15 tanggal 25 Juni 2015;
6. Bukti T1-6 : Surat Peringatan Ketiga (SP-3) No. 27/3826/PN/ARM tanggal 21 September 2015;
7. Bukti T1-8 : Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 31/3340/PN/ARM tanggal 5 Juli 2019
8. Bukti T1-9 : Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) Nomor : 79 tanggal 25 Juli 2019
9. Bukti T1-10 : Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang (Cessie) Nomor : 80 tanggal 25 Juli 2019
Fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan dengan aslinya, yang ternyata dari Bukti T1-1 s/d T1-8, berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya, sedangkan Bukti kecuali T1-7 tidak jadi diajukan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Tergugat II telah mengajukan surat bukti sebagai berikut :
1. Bukti T2 – 1 : Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 31/3340/PN/ARM Tanggal 5 Juli 2019, yang ditujukan kepada PENGGUGAT.
2. Bukti T2-2 : Surat Kuasa Nomor : 31/134/DIR/SKU Tanggal 8 Juli 2019, antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II. (fotocopy dan telah diheri materai yang cukup)
3. Bukti T2-3 : Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) Nomor : 79 Tanggal 25 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Kota Tangerang aridah, S.H., Mkn antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II.
4. Bukti T2-4 : Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang Nomor : 80 Tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Kota Tangerang Faridah, S.H., M.Kn., antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II.
5. Bukti T2-5 : Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 206/2010 tanggal 02 Desember 2010, yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Hambit Maseh, S.H.
6. Bukti T 2 – 6 : Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 622/2011 tanggal 23 Februari 2011, bukti sertifikat ini membuktikan bahwa telah dilakukan peralihan aset milik PENGGUGAT menjadi obyek Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 206/2010 tanggal 02 Desember 2010, yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Hambit Maseh, S.H.
7. Bukti T 2 – 7 : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 387/Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, bukti sertifikat ini membuktikan bahwa telah dilakuakn Pengalihan Hak Tanggungan Karena Cessie dengan atas nama Yusmanizar (i.c TERGUGAT II)
8. Bukti T 2 – 8 : Surat Pemberitahuan Pengalihan Hak Atas Piutang tanggal 27 Desember 2019 dari TERGUGAT II Kepada PENGGUGAT.;
9. Bukti T 2 – 9 a : Surat Peringatan 1 (Pertama) tanggal 30 Desember 2019 dari TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10. Bukti T 2 – 9b : Surat Peringatan II (Dua) tanggal 9 Januari 2020 dari TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
11. Bukti T2-9c : Surat Peringatan III (Tiga) tanggal 20 Januari 2020 dari TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
Fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan dengan aslinya, yang ternyata dari Bukti T2-1, T2-2, T2-8, T2-9a, T2-9b dan T2-9b, berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya,
Menimbang, bahwa dipersidangan pihak Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II, telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tanggal 16 Februari 2021;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam jawabannya disamping telah menyangkal dalil gugatan Penggugat juga telah mengajukan eksepsi, maka sebelum mempertimbangkan pokok perkara akan dipertimbangkan eksepsi tersebut terlebih dahulu :
DALAM EKSEPSI ;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat I sebagaimana tersebut diatas pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Error In Persona dalam hal kurang pihak [Plurium Litis Consortium), karena tidak mengikut sertakan pihak Notaris sebagai pihak yang terkait dalam perkara a quo.;
Gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas [Exceptio Obscurum Libellum); Karena Penggugat tidak dapat menjelaskan perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh tergugat I dalam perkara a quo;
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Exceptio Obscurum Libellum), Karena Penggugat tidak dapat merumuskan petitum dan posita dengan tegas dan jelas dalam perkara a quo
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Tergugat I tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1. Gugatan Penggugat Error In Persona dalam hal kurang pihak [Plurium Litis Consortium);
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam eksepsinya disini mengemukakan bahwa gugatan dari Penggugat tidak mengikut sertakan pihak Notaris sebagai pihak yang terkait dalam perkara a quo yang menjelaskan duduk perkara beserta dengan para pihak yang terlibat, dapat terlihat adanya hubungan hukum dan keterlibatan dengan Notaris Faridah, SH., M.Kn, dan dalam gugatannya Penggugat tidak mengikut sertakan Faridah, SH., M.Kn selaku Notaris sebagai pihak dalam gugatan a quo hal ini merupakan gugatan yang kurang pihak "Plurium Litis Consortium",;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini Majelis Hakim berpendapat bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan Penggugat tersebut dimana pokok gugatan penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat atas jual beli piutang oleh Tergugat I kepada Tergugat II yang merugikan Penggugat sehingga keberadaan Notaris dalam dalam perkara tersebut hanya sebagai fasilitator, karena jabatan dan perannya tidak memiliki substansi yang menentukan terhadap materi pokok perkara, dan lagi pula untuk menentukan pihak Tergugat dalam suatu perkara adalah kewenangan sepenuhnya ada pada Penggugat sehingga atas dasar pertimbangan tersebut eksepsi ini tidak beralasan dan harus ditolak;
Ad.2. Gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas (Exceptio Obscurum Libellum);
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat kabur karena Penggugat tidak dapat menjelaskan Perbuatan Melawan Hukum apa yang telah dilakukan oleh tergugat I dalam perkara a quo karena sesungguhnya tidak ada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan oleh karena tidak terbukti unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan a quo maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak Gugatan Penggugat atau menyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang,bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam gugatan Penggugat telah mempersoalkan dan mempermasalahkan tindakan dan perbuatan hukum Tergugat I yang menjual dan mengalihkan hutang Penggugat kepada Tergugat II dengan nilai hutang yang lebih besar dari piutang (hak tagih) Tergugat I kepada Penggugat, sehingga gugatan tersebut telah cukup jelas dan apakah perbuatan melawan hukum telah terbukti atau tidak hal tersebut telah memasuki pokok perkara sehingga atas dasar pertimbangan tersebut eksepsi ini tidak beralasan dan harus ditolak ;
Ad.3. Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Exceptio Obscurum Libellum)
Meimbang, bahwa dalam eksepsi ini Tergugat I disini mengemukakan bahwa karena Penggugat tidak dapat merumuskan Petitum dan Posita dengan tegas dan jelas dalam perkara a quo dalam pokok gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur yaitu apakah mengenai keberatan tentang jumlah hutang yang harus dibayar oleh Penggugat atau mengenai tidak sahnya pengalihan piutang dari Tergugat I kepada Tergugat II, terhadap eksepsi ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa dalam gugatannya Penggugat telah menguraikan secara jelas dalam posita maupun petitum gugatannya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat atas jual beli piutang oleh Tergugat I kepada Tergugat II yang merugikan Penggugat, dengan nilai hutang yang lebih besar dari piutang (hak tagih) Tergugat I kepada Penggugat, sehingga gugatan tersebut telah jelas dan bukan kabur sebagaimana dikemukakan Penggugat tersebut sehingga atas pertimbangan tersebut eksepsi ini tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II sebagaimana tersebut diatas pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium);
Gugatan Penggugat Dengan Didasarkan Pada Itikad Buruk Dengan Tujuan Untuk Melemahkan Keadaan Tergugat (VEXATIOUS LITIGATION);
Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat II tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Ad. 1. Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium);
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya ini tergugat II mengemukakan bahwa Penggugat dalam gugatan a quo harus dinyatakan sebagai Gugatan Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium), karena Penggugat tidak melibatkan atau tidak mengikut sertakan Suaminya yang bernama Joko Mulyono selaku Penggugat dalam perkara a quo dikarenakan pada waktu proses akad perjanjian kredit investasi Penggugat mendapat persetujuan dari suaminya;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut akan dipertimbangkan bahwa terhadap suatu persoalan atau permasalahan hukum yang terjadi terhadap seseorang maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak hukumnya untuk menggugat atau tidak menggunakan hak hukumnya untuk menggugat dan seorang subyek hukum tidak dapat menarik atau mengikut sertakan pihak lain sebagai penggugat kecuali atas kehendak dan kemauannya sendiri untuk ikut atau tidak ikut bergabung sebagai penggugat dalam suatu perkara, karenanya dalil Eksepsi Tergugat II tersebut tidaklah beralasan dan haruslah ditolak ;
Ad.2. Gugatan Penggugat Dengan Didasarkan Pada Itikad Buruk Dengan Tujuan Untuk Melemahkan Keadaan Tergugat (Vexatious Litigation).;
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya ini mengemukakan bahwa dalam perkembangan hukum acara perdata dikenal Doktrin Vexatious Litigation, dimana Penggugat dengan itikad buruk berusaha untuk melemahkan kedudukan Tergugat II selaku pihak Pembeli Piutang (Cessor), yang semata-mata dipikiran Penggugat adalah mengejar keuntungan saja tanpa memperhatikan hak-hak daripada Tergugat II. Hal ini, sudah selayaknya untuk ditafsirkan bahwa tindakan Penggugat yang mengajukan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo semata-mata tidak didasarkan pada adanya asas kepatutan, dan ditujukan hanya untuk menempatkan Tergugat II seolah-olah bersalah ke dalam situasi maupun kondisi yang tidak menguntungkan. Dalam hal lain Penggugat dengan itikad buruk berusaha untuk melemahkan kedudukan Tergugat II selaku pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum atau dilindungi oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa adalah hak setiap orang atau subjek hukum yang merasa dirugikan kepentingan hukumnya oleh pihak lain dapat mengajukan gugatannya, dan dalam perkara ini Penggugat merasa dirugikan oleh perbuatan hukum Tergugat I yang mengalihkan hutang Penggugat kepada Tergugat II dengan nilai hutang yang jauh lebih besar dari yang sepatutnya atau yang seharusnya menjadi kewajiban Penggugat kepada Tergugat I, dan apakah gugatan tersebut didasarkan atas itikad baik atau itikad buruk hal tersebut baru dapat diketahui setelah memeriksa pokok perkara sehingga eksepsi tersebut haruslah ditolak ;
Ad. 3. Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel)
Menimbang, bahwa dal eksepsinya Tergugat II mengemukakan Bahwa adapun gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel) dimana Penggugat pada positanya dan Petitum Tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum, hal mana dalil gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground) apa yang diterapkan dan kejadian atau peristiwa hukum yang mendasari gugatan aquo, dalil gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga gugatan aquo sangat ambigu dan membingungkan;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Penggugat dalam dalil positanya telah secara jelas dan terang Penggugat uraikan perbuatan hukum yang Tergugat I dan Tergugat II lakukan terhadap hutang Penggugat kepada Tergugat I, yaitu Tergugat I yang mengalihkan hutang Penggugat kepada Tergugat II dengan nilai hutang yang jauh melebihi di atas total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 yang membawa kerugian bagi Penggugat sehingga patut dan beralasan hukum menyatakan terdapat ketidak wajaran dan kesewenangan yang dinilai sudah merupakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, oleh karenanya eksepsi Tergugat II yang menyatakan gugatan tersebut tidak jelas atau kabur sehingga atas dasar pertimbangan tersebut eksepsi tersebut tidak beralasan dan haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas yang pada pokonya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah debitur dari Tergugat 1 berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris Jakarta, Penggugat merupakan pihak yang memiliki kepentingan dengan jual beli dan pengalihan hak atas piutang yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 karena yang diperjual belikan dan piutang yang dialihkan adalah hutang Penggugat kepada Tergugat 1 dan jual beli dan pengalihan hak atas piutang tersebut telah menimbulkan kerugian materiil terhadap Penggugat;
Bahwa sesuai Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010, Penggugat menerima pinjaman fasilitas kredit investasi dari Tergugat 1 sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang mana nilai pinjaman tersebut dituangkan dalam pasal 1 Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010 dengan jangka waktu fasilitas kredit selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kredit dan atas pemberian fasilitas kredit tersebut, pada tanggal 09 Nopember 2010 dibuatlah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 39, dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris Jakarta
Bahwa atas piutang yang dimiliki Tergugat 1 terhadap Penggugat, pada tanggal 25 Juli 2019 Tergugat 1 telah melakukan pengalihan dan jual beli atas piutang tersebut kepada Tergugat 2 sebagaimana Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor : 79, tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang, Nomor: 80, tanggal 25 Juli 2019, kedua akta tersebut dibuat oleh dan dihadapan Faridah, SH.,MKn., Notaris Kota Tangerang
Bahwa berdasarkan data piutang terakhir yang disampaikan Tergugat 1 kepada Penggugat, per 31 Juli 2018 total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 adalah sebesar Rp. 927.096.717,77 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh tujuh rupiah), penjualan dan pengalihan hutang Penggugat oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2 sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang jauh melebihi di atas total sisa hutang Penggugat kepada Tergugat 1 jelas dan terang telah sangat merugikan Penggugat dikarenakan sisa hutang Penggugat yang semula hanya sebesar Rp. 927.096.717,77 telah membengkak menjadi sebesar Rp. 1.400.000.000,- dengan jual beli piutang yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan ini dinilai sebagai tidak patut dan tidak beralasan hukum serta terdapatnya ketidakwajaran dan kesewenangan sehingga hal itu dinilai sudah merupakan suatu perbuatan melawan hukum
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I telah mengajukan jawaban pula sebagaimana tersebut di aatas yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat selaku debitur dengan persetujuan Joko Mulyono (selaku suaminya) pernah mendapatkan fasilitas kredit dari Tergugat I selaku kreditur, berdasarkan Perjanjian Kredit yaitu fasilitas kredit investasi berupa Investment Loan //sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian Kredit ;
Bahwa untuk menjamin pembayaran kepada Tergugat I, Penggugat telah menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 387/Bendungan Hilir, seluas 272 M2 (Selanjutnya disebut "Objek Jaminan") sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 14 September 1998 No. 352/1998 tertulis atas nama Syaiful Umar yang telah dibalik nama menjadi atas nama Purwestri Rahayu Ningsih berdasarkan Akta Jual Beli No. 189/2010 tanggal 9 November 2010. Selanjutnya atas jaminan tersebut telah dibebani Hak Tanggungan sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 622/2011 tanggal 23 Februari 2011 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 206/2010 tanggal 2 Desember 2010;
Bahwa Penggugat berada dalam status kredit macet dengan tidak memenuhi kewajibannya membayar hutang pokok, bunga dan denda sesuai ketentuan yang telah diatur dan disepakati pada perjanjian kredit sejak bulan juni 2015, maka terbukti Penggugat secara hukum telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit a quo,
bahwa jumlah hutang Penggugat akan tetap dihitung bunga dan denda terus menerus sampai seluruh kewajiban Penggugat dibayar lunas oleh Penggugat. karena senyatanya tidak ada ketentuan hukum yang menentukan ketika debitur telah macet, maka pembebanan bunga dan denda dihentikan, karenanya senyatanya sesuai catatan TERGUGAT I kewajiban PENGGUGAT per tanggal 5 Juli 2019 adalah sebagai berikut:
Bahwa nilai cessie sebesar Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang (Cessie) Nomor: 80 tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Jual Beli Piutang Nomor 79, tanggal 25 Juli 2019, merupakan kesepakatan bersama antara Tergugat I dan Tergugat II, oleh karena pengenaan bunga dan denda adalah sah sesuai dengan perjanjian kredit yang akan tetap dihitung sampai dengan lunasnya kewajiban hutang PENGGUGAT maka gugatan Penggugat haruslah ditolak.
| Pokok | :Rp. | 927.096.717,77 |
| Bunga | :Rp. | 176.167.173,49 |
| Denda | :Rp. | 318.799.917.22 + |
| Total | :Rp. | 1.422.063.808,48 |
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat II telah mengajukan jawaban sebagaimana tersebut di atas yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Tergugat menolak dan tidak benar dengan tegas dalil gugatan Penggugat, adapun ketidak benarannya yakni adalah Tergugat II Tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan perbuatan Tergugat II sudah berdasar hukum, dimana Tergugat I telah melakukan pengalihan piutang yang dimilikinya terhadap Penggugat kepadaTergugat II, ;
Bahwa Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 79, tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Pengalihan Hak Atas Piutang Nomor 80 tanggal 25 Juli 2019 yang merupakan Akta Otentik dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Notaris Faridah, S.H., M.Kn., dalam pengalihan piutang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dari Gugatan Penggugat dan Jawaban Tergugat I dan Tergugat II tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai jual beli piutang oleh Tergugat I kepada Tergugat II yang merugikan Penggugat, dengan nilai hutang yang lebih besar dari piutang (hak tagih) Tergugat I kepada Penggugat, sehingga perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum ?;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tersebut dibantah oleh Tergugat I dan Tergugat II maka berdasarkan hal tersebut di atas maka berdasarkan Pasal 163 HIR Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-21 sebgaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak akan dipertimbangkan satu persatu akan tetapi akan dipertimbangkan yang bersesuaian dengan pokok persoalan diatas dimana dari bukti surat P-1, berupa Akta Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 45, tanggal 29 September 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris Jakarta dan Bukti P – 2 berupa Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 39, tanggal 09 Nopember 2010 dibuat dihadapan Dra. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, SH., Notaris Jakarta dan Bukti P – 3 berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 206, tanggal 02 Desember 2010 dibuat oleh dan dihadapan Hambit Maseh, SH., Notaris Jakarta. terhadap ketiga surat bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut telah membuktikan bahwa Penggugat dengan Tergugat I telah mengadakan Perjanjian Kredit Investasi, dan terhadap kredit investasi tersebut telah dibuatlah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ;
Menimbang, bahwa atas piutang yang dimiliki Tergugat 1 terhadap Penggugat, pada tanggal 25 Juli 2019 Tergugat 1 telah melakukan pengalihan dan jual beli atas piutang tersebut kepada Tergugat 2 sebagaimana Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, Nomor : 79, tanggal 25 Juli 2019 (Bukti P – 4) dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang, Nomor: 80, tanggal 25 Juli 2019 (Bukti P – 5), kedua akta tersebut dibuat oleh dan dihadapan Faridah, SH.,MKn., Notaris Kota Tangerang;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 berupa Surat Nomor: 30/1679/PN/ARM tanggal 5 April 2018 perihal Pelunasan Kewajiban.dalam surat tersebut diantaranya menyatakan :
Bahwa Permohonan ibu untuk penghapusan sebagian pokok, seluruh bunga dan denda sebesar Rp. 850.000.000.- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) belum dapat kami penuhi adapun pelunasan kewajiban yang dapat kami pertimbangkan adalah untuk sisa pokok hutang sebesar Rp. 927.096.717,77 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat ini ternyata bahwa data piutang terakhir yang disampaikan Tergugat 1 kepada Penggugat, tersebut adalah sebesar Rp. 927.096.717,77 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh tujuh rupiah) disebutkan adalah sisa pokok hutang tentunya sisa hutang pokok Penggugat belum diperhitungkan dengan hutang bunga dan denda;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan bukti yang diajukan oleh Tergugat I, dimana Bukti T1-1 berupa Perjanjian Kredit dan Investasi Nomor 45 tanggal 29 September 2010 dimana bukti ini adalah sama dengan bukti Penggugat yaitu Bukti P-1, telah membuktikan adanya perjanjian kredit antara Tergugat dengan Penggugat dan atas perjanjian kredit tersebut Penggugat telah menyerahkan/ menjaminkan objek tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 387/Desa Bendungan Hilir atas nama Penggugat yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sesuai Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No. 622/2011 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 206/2010 tanggal 2 Desember 2010 (: Bukti T.I-2 dan Bukti T.I-3) dan atas kredit tersebut Penggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya dan untuk itu Tergugat I telah melakukan peringatan-peringatan dan atau peneguran-peneguran sebanyak 3 (tiga) kali kepada Penggugat ( Bukti T.I-4, T.I-5 dan T.I-6), sehingga Penggugat selaku Debitur telah terbukti menunggak pembayaran kewajibannya dan berhenti melaksanakan kewajibannya sebagai sebagaimana ketentuan dalam Perjanjian Kredit a quo sejak bulan Juni 2015;
Menimbang, bahwa setelah peringatan yang dilakukan Tergugat I tersebut tidak dilakukan pelunasan hutang tersebut maka Tergugat I mengalihkan hak tagihnya kepada Tergugat II yang sebelumnya telah diberitahukan kepada Penggugat mengenai pengalihan hak tagihnya tersebut ( Bukti T.I-8, T.I-9 dan T.I-10);
Menimbang, bahwa dari bukti yang diajukan oleh Tergugat II berupa Bukti T.2 – 2 sampai dengan Bukti T.2 - 7, dari bukti surat ini membuktikan bahwa dengan pengalihan piutang dan Cessie tersebut maka seluruh hak dan kewajiban berikut jaminan yang melekat kepada Tergugat I telah beralih kepada Tergugat II sesuai dengan kewanangan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa sesuasi ketentuan dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat selaku debitur dan Tergugat I selaku Kreditur diantaranya berbunyi sebagai berikut : "... Bank berhak mengalihkan hak-haknya dalam perjanjian ini, surat sanggup dan dokumen-dokumen lainya tanpa persetujuan Debitur, untuk itu Bank diberi hak memberikan semua informasi berkenaan dengan Debitur kepada pihak yang akan menerima pengalihan hak tersebut".;
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dipertimbangkan diatas dimana piutang terakhir yang disampaikan Tergugat 1 kepada Penggugat tersebut adalah sebesar Rp. 927.096.717,77 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh tujuh rupiah) adalah total sisa hutang pokok Penggugat belum diperhitungkan dengan hutang bunga dan denda dan dari perhitungan Tergugat jumlah hutang Penggugat per tanggal 5 Juli 2019 adalah sebagai berikut:
-
Pokok :Rp. 927.096.717,77 Bunga :Rp. 176.167.173,49 Denda :Rp. 318.799.917.22 + Total :Rp. 1.422.063.808,48
Menimbang, bahwa nilai cessie sebesar Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang (Cessie) Nomor: 80 tanggal 25 Juli 2019 dan Akta Jual Beli Piutang Nomor 79, tanggal 25 Juli 2019, merupakan kesepakatan bersama antara Tergugat I dan Tergugat II, oleh karena pengenaan bunga dan denda adalah sah sesuai dengan perjanjian kredit yang akan tetap dihitung sampai dengan lunasnya kewajiban hutang Penggugat;
Menimbang, bahwa dari Bukti yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut ternyata bahwa jual beli piutang oleh Tergugat I kepada Tergugat II telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ternyata pula bahwa hutang Penggugat kepada Tergugat I bukanlah sejumlah Rp. 927.096.717,77 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh tujuh rupiah) oleh karena hutang yang dinyatakan oleh Penggugat tersebut belum termasuk bunga dan denda sehingga dalil penggugat yang menyatakan bahwa jual beli piutang oleh Tergugat I kepada Tergugat II yang merugikan Penggugat, dengan nilai hutang yang lebih besar dari piutang (hak tagih) Tergugat I kepada Penggugat, sehingga perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi pokok persolan dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat sehingga dengan tidak terbuktinya Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum maka petitum gugatan penggugat yang menyertainya tidaklah beralasan hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya maka penggugat berada di pihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, serta segala ketentuan peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No.8 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan peraturan serta perundang-undangan lain yang bersagkutan
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.896.200,00 (satu juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021, oleh kami, Yosdi, S.H., sebagai Hakim Ketua , Suharno, S.H., M.H. dan Elfian, S.H.. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 181/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tanggal 28 Juli 2020, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 6 April 2021 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Agustinus Endro C, S.H.., M.H.., Panitera Pengganti dan kuasa Penggugat, kuasa Tergugat I akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak Tergugat II, maupun kuasanya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Suharno, S.H., M.H. Yosdi, S.H.
Elfian, S.H.. M.H.,
Panitera Pengganti,
Agustinus Endro C, S.H.., M.H..
Perincian biaya :
| : : | Rp 30.000.00; Rp 16.200,00; |
| : | Rp 100.000,00; |
| : | Rp 30.000,00; |
| : | Rp 1.700.000,00; |
| : | Rp 10.000.00; |
| : | Rp 10.000.00; |
| Jumlah | : | Rp1.896.200,00; |
| ( satu juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah | ||