121/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Serang Km 24, Balaraja, Tangerang, Banten
Also in 9 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut
PUTUSAN
Nomor 121/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak.
2. M.ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. DANIEL H.T NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-688/PJ/2010 tanggal 26 Juli 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TUNG MUNG TEXTILE BINTAN, beralamat di Jl. Lr. Gambir III No. 19, Tanjung Pinang, Bintan, Riau;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22983/PP/ M.XIII/13/2010, tanggal 1 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
LATAR BELAKANG PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa pemeriksaan pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-0096/WPJ.02/RP.03/2006 tanggal 4 November 2006 dengan produk hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00002/204/05/214/07 tanggal 4 Juni 2007 yang telah memperhitungkan dividen atas perkiraan hutang perusahaan kepada Pemegang Saham dan Tambahan Setoran Modal Pemegang Saham;
Bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan keberatan atas koreksi perhitungan Pemeriksa melalui surat Nomor : TMT/08/VIII/02 tanggal 31 Agustus 2007. Penelaah keberatan melalui Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-364/PJ.071/2008 tanggal 13 Agustus 2008 menolak permohonan Perusahaan dengan alasan tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding;
Bahwa untuk itu Pemohon Banding mengajukan permohonan banding untuk membatalkan surat keputusan Nomor : KEP-409/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008 yang mempertahankan perhitungan pemeriksa sebagaimana tertuang dalam SKPKB tersebut diatas;
KRONOLOGIS PEMERIKSAAN OLEH KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK BATAM
Terima Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor:PRIN-0096/WPJ.02/RP.03/ 06 tertanggal 4 November 2006, melalui fax tanggal 8 Desember 2006;
Pengiriman dokumen ke Batam terlampir;
30 Maret 2007 : Pemeriksa ke Balaraja;
April : Pembahasan di Jakarta sebanyak 2/3 kali;
25 April 2007 : Surat Panggilan I No S 654/WPJ.02/RP.03/2007;
30 April - 2 Mei 2007 : satu tim (terdiri dari 3 orang) berkunjung ke Batam memenuhi panggilan;
10 Mei 2007: Surat Panggilan No S756/WPJ.02/RP.03/2007;
14 Mei 2007 : SPHP No Pem-049/WPJ.02/RP.03/2007 hanya surat pengantar yang diterima tanggal 15 Mei 2007 di bandara Sukarno Hatta. DTP dicatat di bandara;
16 Mei 2007 : satu tim (5 orang) kunjungan ke Batam menyerahkan tanggapan atas SPHP yang tidak lengkap;
21 Mei 2007 : surat tanggapan dari perusahaan;
21 Mei 2007 : Surat Panggilan I melalui fax tanggal 22 Mei 2007;
24 Mei 2007 : Panggilan II;
25 Mei 2007 : Tanggapan atas daftar temuan pemeriksa yang dipertunjukkan, tidak pernah diserahkan;
28 Mei 2007 : Pemberitahuan tidak dapat hadir karena tidak dapat tiket;
29 Mei 2007 : kunjungan ke Batam untuk pembahasan BAP (berenam) Sampai di Batam siang hari;
• Pembahasan dimulai sore hari sampai dengan malam hari
Pemeriksa baru mau memulai pembahasan apabila Pemohon Banding menyerahkan revisi tanggapan yang diminta oleh pemeriksa;
• Saat pembahasan, dalam daftar temuan Pemohon Banding melihat adanya tambahan permasalahan baru (koreksi baru) yang sebelumnya tidak ada, dan adanya permasalahan lama (temuan lama) koreksi negatif pembelian bahan baku sebesar Rp108.833.727.444,00 yang yang dihilangkan;
Bahwa Pemohon Banding keberatan dan mengajukan permintaan kepada pemeriksa:
1. Meminta waktu untuk menanggapi temuan baru pemeriksa, karena Pemohon Banding tidak bisa secara mendadak diminta untuk menanggapi masalah yang tiba-tiba dimunculkan pada malam itu (Pemeriksa menolak permintaan Pemohon Banding);
2. Pemohon Banding menginginkan koreksi negatif tetap dicantumkan dalam formulir pembahasan. (Pemeriksa juga menolak permintaan Pemohon Banding);
• Pemohon Banding mulai menanggapi temuan pemeriksa, setelah selesai menanggapi temuan pemeriksa, dan pada baris terakhir Pemohon Banding menambahkan keterangan bahwa koreksi negatif yang semula ada di SPHP tidak dimunculkan dalam pembahasan;
• Pemeriksa marah dan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
• Selesai pembahasan, sebelum pulang team Perusahaan mendatangai Satpam dan Pemohon Banding minta untuk mengisi buku tamu (sebagai tanda bahwa Pemohon Banding hadir untuk pembahasan). Namun Pemeriksa melarang Satpam memberikan buku tamu tersebut;
Permohonan tim pembahas, surat diterima tanggal 30 Mei 2007 :
Surat ke Kepala Karikpa Batam tentang Pengajuan Permohonan untuk dibentuknya Tim Pembahas sesuai maksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 123/PMK.03/2006;
Surat Pemohon Banding tidak dijawab;
7 Juni 2007 : Panggilan untuk mengambil buku, catatan dan dokumen;
KEPUTUSAN KEBERATAN
Bahwa permohonan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pinang melalui surat permohonan Nomor : TMTB/08/-VIII/02 tanggal 31 Agustus 2007 dengan tanda terima 3 September 2007;
Bahwa permohonan surat keberatan ditanda tangani oleh kuasa direksi melalui surat kuasa tertanggal 22 Juni 2007;
Bahwa KPP Tanjung Pinang meneruskan permohonan tersebut ke Kanwil Terbanding Riau yang kemudian diteruskan ke Direktorat Keberatan dan Banding Terbanding;
Bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Perusahaan melalui surat No KEP-409/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008, dengan rincian perhitungan sbb:
Semula (Rp) | Ditambah / Dikurang (Rp) | Menjadi (Rp) | |
| Dasar Pengenaan Pajak: | 68.759.706.196 | - | 68.759.708.196 |
| Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang | 6.875.970.620 | - | 6.875.970.620 |
| Kredit Pak | |||
| Pajak Penghasilan Pasal 26 yang kurang dibeyar | 6.875.970.620,00 | - | 6.875.970.620 |
Sanksi administrasi a bunga Pasal 13 (2) - 2% x 18 bulan x pjk terutang | 2.475.349.423,00 | - | 2.475.349.423 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 9.351.320.043,00 | - | 9.351.320.043 |
ALASAN BANDING
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berada di dalam wilayah Kawasan Berikat (PDKB) dan bergerak di bidang industri pakaian jadi/garment dengan tujuan ekspor;
Bahwa saat ini Pemohon Banding mempekerjakan sekitar 1.500 (seribu lima ratus) tenaga kerja dengan lokasi pabrik terletak di Balaraja, Serang. Krisis ekonomi secara global pada ini tentu sangat berdampak terhadap kelangsungan hidup Pemohon Banding karena boleh dikatakan sebagian besar ekspor adalah ke negara Amerika Serikat dan Eropa dimana pada saat itu terkena krisis ekonomi yang sangat mendalam;
Bahwa order Pemohon Banding mulai berdampak kearah penurunan pada akhir tahun ini demikian juga tahun depan yang belum jelas kemana arah perkembangan ekonomi di Negara-Negara Barat yang menjadi sumber utama penghasilan perusahaan;
Bahwa penetapan SKP diatas tentu sangat memberatkan dan memperburuk kelangsungan hidup perusahaan, untuk itu perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas perhitungan pengenaan dividen sbb:
A. Dasar Hukum :
1. Tata Cara Pemeriksaan Pajak :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 dengan perubahan Nomor : 123/PMK.03/2006 tanggal 7 Desember 2006 :
Pasal 5 butir f :
Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hash pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak
Pasal 6 butir g :
Terhadap temuan sebagai hash! Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan
Bahwa Pasal diatas tidak dipenuhi karena Pemeriksa hanya menyampaikan surat pengantar tanpa isi mengenai hal-hal perbedaan antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan. Berita Acara Hasil Pemeriksaan juga tidak pernah disampaikan untuk ditanda tangani oleh Pemohon Banding;
Pasal 7 butir e :
Wajib Pajak berhak meminta kepda Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriskaan dengan Surat Pemberitahuan
Bahwa Hak Pemohon Banding sesuai dengan dasar hukum tidak dapat dipergunakan karena Pemerika marah ketika diminta perincian dan daftar temuan awal dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
Pasal 7 butir f :
Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembahasan oleh Tim Pembahas dalam hal terdapat perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dengan hasil pembahasanaan atas tanggapan Wajib Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak
Bahwa hak Pemohon Banding tidak dipenuhi karena permohonan Tim Pembahas melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor tidak digubris;
Pasal 7 butir h :
Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangi Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui
Bahwa Kewajiban Pemohon Banding menurut pasal ini tidak dapat dilaksanakan dikarenakan Pemohon Banding tidak diberi kesempatan untuk menanda tangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dikarenakan tidak pernah menerima Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
Pasal 15 butir (1) :
Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak
Bahwa pemeriksa melanggar pasal ini karena Pemohon Banding langsung dikirimi produk akhir berupa Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar tanpa diberi kesempatan untuk mengetahui hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan;
2. Dividen :
Definisi dividen yang dikutip dari :
a. Kamus hukum ekonomi menyatakan :
Dividen adalah label atau pendapatan perusahaan yang dibagi kepada para pemegang saham berdasarkan putusan rapat umum pemegang saham, dengan pembayaran yang diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk jenis saham yang bersangkutan
b. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 2000 menyatakan :
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi
Bahwa definisi dividen yang diperhitungkan dalam SKP merupakan bagian dari hutang dan setoran modal pemegang saham;
Bahwa definisi ini sangat bertolak belakang dengan definisi menurut hukum ekonomi maupun Undang-Undang Perpajakan;
3. Hutang :
Bahwa hutang adalah kewajiban dari seseorang atau badan yang pada umumnya sebagai akibat dari pembelian barang atau jasa, ataupun sebagai akibat dari pinjaman yang dapat dipergunakan untuk membeli barang atau jasa;
Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
"Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun"
Bahwa karena hutang tidak memberikan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan tetapi hanya merupakan kewajiban yang hams dikembalikan di kemudian hari, maka hutang bukan merupakan objek pajak sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut diatas;
Bahwa oleh karena itu dasar pengenaan pajak yang diperhitungkan oleh pemeriksa dan dipertahankan oleh penelaah keberatan tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku;
4. Setoran Modal
a. Dasar hukum pendirian perusahaan :
• Berdasarkan Persetujuan dari BKPM, Pemohon Banding didirikan pada tanggal 6 Desember 2005 dengan Akta Nomor 22 Notaris Maria Anastasia Halim, SH dan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dengan No. C2-7599.H.T.01.01.TH.96 dengan setoran modal sebesar Rp 569.250.000,00;
• Penambahan peningkatan modal dari Rp 569.250.000,00 menjadi Rp 10.819.250.000,00 (tambahan penyertaan modal sebesar
Rp 10.250.000.000,-) berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat dan Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham yang sudah diaktekan oleh Notaris Maria Anastasia Halim, SH di Batam dengan akte nomor 34 tanggal 13 Maret 2000 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan dengan No. C-10644.HT.01.04.TH.2000 tanggal 24 Mei 2000;
b. Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 2000 beserta penjelasannya yang dapat kami kutip sebagai berikut :
Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak : harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
Penjelasan :
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.
Bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan jelas mengamanatkan bahwa setoran modal bukan merupakan objek pajak sebagaimana yang diperhitungkan oleh pemeriksa dan dipertahankan oleh penelaah keberatan;
Bahwa bukti setoran modal sebagaimana yang dipermasalahkan oleh penelaah keberatan sebagai alasan penolakan keberatan merupakan subjek yang tidak ada relevansinya dalam menetapkan objek pajak;
Bahwa ada ataupun tidak adanya bukti setoran modal tidak akan merubah Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 2000 "dari setoran modal bukan sebagai objek pajak menjadi objek pajak";
B. Produk Hukum :
Bahwa Surat ketetapan pajak tahun 1996 - 2004 :
Bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Perusahaan telah diperiksa dan ditetapkan produk hukum berupa Surat Ketetapan pajak sebagai berikut:
Tahun Pajak 1996 : SKPN PPh Badan Nomor : 00003/506/96/214/00 tanggal 11 Juli 2000;
Tahun Pajak 1997 : SKPN PPh Badan Nomor : 00010/506/97/214/00 tanggal 11 Juli 2000;
Tahun Pajak 1998 : SKPN PPh Badan Nomor : 00011/506/98/214/00 tanggal 11 Juli 2000;
Tahun Pajak 1999 : SKPN PPh Badan Nomor : 00048/506/99/214/03 tanggal 8 April 2003;
Tahun Pajak 2000 : SKPN PPh Badan Nomor : 00012/506/00/214/03 tanggal 8 April 2003;
Tahun Pajak 2001 : SKPLB PPh Badan Nomor : 00010/406/01/214/03 tanggal 8 April 2003;
Tahun Pajak 2002 : SKPKB PPh Badan Nomor : 00036/206/02/214/04 tanggal 13 April 2004;
Tahun Pajak 2003 : SKPLB PPh Badan Nomor : 00020/406/03/214/05 tanggal 1 September 2005;
Tahun Pajak 2004 : SKPLB PPh Badan Nomor : 00014/406/04/214/06 tanggal 10 Juli 2006;
Bahwa dasar pengenaan pajak yang diperhitungkan dalam SKP ini berasal dari jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan tahun 2000 dan 2004 dimana SPT tahun 2000 dan 2004 sudah diperiksa dan produk hukum sudah dikeluarkan oleh Kantor Pajak;
Bahwa SKP merupakan produk hukum ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang mempunyai kepastian hukum yang tetap karena SKPKB Nomor : 00002/204/051214/07 diterbitkan berdasarkan SPT yang sudah diterbitkan produk hukum yaitu :
• SKPN PPh Badan Nomor : 00012/506/00/214/03 tanggal 8 April 2003,
• SKPLB PPh Badan Nomor : 00014/406/04/214/06 tanggal 10 Juli 2006,
Maka SKPKB ini menjadi catat hukum dan seharusnya BATAL demi hukum;
C. Materiil
Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar
Rp 68.759.706.196,00 melalui SKPKB Nomor : 00002/204/05/214/07 berasal dari SALDO AWAL TAHUN 2005 dengan kata lain SALDO AKHIR TAHUN 2004 neraca perusahaan sebagai berikut :
-
Hutang kepada Pemegang Saham : Rp 58.509.706.196,00 Setoran modal : Rp 10.250.000.000,00 Total : Rp 68.759.706.196,00
Hutang kepada Pemegang Saham : Rp 58.509.706.196,00
• Saldo hutang ini merupakan angka "saldo awal" neraca tahun 2005 atau dengan kata lain "saldo akhir" neraca tahun 2004;
• Jumlah hutang ini sudah diperiksa oleh Terbanding dengan produk hukum berupa SKPLB PPh Badan Nomor : 00014/406/04/214/06 tanggal 10 Juli 2006;
• Pemeriksaan seluruh kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2004 sudah dilaksanakan oleh Terbanding, dan Terbanding tidak menerbitkan SKP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas hutang ini;
• SKP merupakan produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Setoran modal Rp 10.250.000.000,00
• Perubahan modal terjadi pada tahun 2000 sbb:
Semula : Rp 569.250.000,00
Menjadi : Rp 10.819.250.000,00
Penambahan : Rp 10.250.000.000,00
• Pemeriksaan seluruh kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2000 sudah dilaksanakan oleh Terbanding, tidak diterbitkan SKP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas setoran modal ini;
Bahwa laporan keuangan yang berupa neraca dan laporan rugi laba baik untuk tahun pajak 2000 maupun 2004 sudah dilakukan pemeriksaan oleh KPP, produk hukum sudah dikeluarkan, maka tidak ada alasan lagi bagi Penelaah Keberatan, yang berkedudukan dalam instansi yang sama "DIREKTORAT JENDERAL PAJAK" untuk melihat, menelaah bahkan bilamana perlu meminta kembali file/data yang sudah diperiksa instansinya sendiri dari Pemohon Banding;
Bahwa Kemana Pemohon Banding harus dibawa apabila diantara pejabat dalam Direktorat Jenderal Pajak sudah saling tidak ada kepercayaan sehingga produk hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri harus dimintakan kembali klarifikasinya dari Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22983/PP/M.XIII/13/2010, tanggal 1 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-409/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00002/204/05/214/07 tanggal 4 Juni 2007, atas nama : PT. Tung Mung Textile Bintan, NPWP 01.080.743.6-214.000, alamat : Jl. Lr. Gambir III No. 19, Tanjung Pinang, Bintan, Riau,, dan menetapkan pajak yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak / Objek Pajak PPh Pasal 26 | Rp | 0,00 |
| PPh Pasal 26 Terutang | Rp | 0,00 |
| Kredit Pajak | Rp | 0,00 |
| PPH Pasal 26 kurang (lebih) bayar | Rp | 0,00 |
| - Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | 0,00 |
| PPh Pasal 26 ymh (lebih) bayar | Rp | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22983/PP/M.XIII/ 13/2010, tanggal 1 April 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-688/PJ/2010, tanggal 26 Juli 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Juli 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 September 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Koreksi atas DPP/Objek Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003, berupa Hutang Affiliasi (account due to related party) sebesar Rp 58.509.706.196,00.
2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22983/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa "error facti" maupun "errorjuris" dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 31 Alinea ke-8 :
"bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Ledger, Rekening Koran, Laporan Keuangan dan perjanjian hutang piutang, dimana dari pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti tersebut diketahui bahwa pinjaman tersebut merupakan pinjaman dari Tung Mung Textile Co. Singapore yang dilakukan tidak secara sekaligus tapi bisa terjadi setiap
bulan dalam beberapa kali transaksi atau dengan kata lain dipinjam pada saat diperlukan/ kekurangan dana;"
Halaman 32 Alinea ke-2, ke-7 dan ke-8 :
"bahwa menurut Majelis dari pemeriksaan dalam sidang diperoleh bukti bahwa pihak yang memberikan pinjaman/mentransfer pihak Tung Mung Textile Co. (Singapore) dan pinjaman dilakukan dalam rangka memenuhi kekurangan pengeluaran perusahaan ;"
"bahwa dari pemeriksaan Majelis disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengurangan kewajiban yang dilakukan merupakan pembayaran hutang kepada pemegang saham atas pinjaman dimasa lalu sehingga tidak termasuk dalam kategori pembayaran deviden atau deviden terselubung sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dimaksud;"
"bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas pengurangan kewajiban atas Hutang Affiliasi sebesar Rp 58.509.706.195,00 sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut tidak benar sehingga tidak dapat dipertahankan dan koreksi dibatalkan;"
4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22983/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya tersebut dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 26 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, berupa Hutang Affiliasi (account due to related party) sebesar Rp 58.509.706.196,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 serta Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 12
Ayat (1) : "Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak."
Ayat (2) : "Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Ayat (3) : "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."
Pasal 28
Ayat (1) : "Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan."
Ayat (3) : "Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. "
6. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Penjelasannya serta ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 4
Ayat (1) : "Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;"
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham ;
4) pembagian laba dalam bentuk saham ;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran ;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan ;
7) pembayaran kembali seluruhnya atau sabagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan."
Pasal 26
Ayat (1) : "Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. dividen;"
7. Bahwa, setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22983/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 01 April 2010 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan dasar-dasar hukum yang berlaku serta fakta-fakta yang nyata-nyata terbukti dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak. Fakta-fakta tersebut adalah berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan penelitian serta pemeriksaan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yaitu sebagai berikut :
7.1. Berdasarkan pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa account due to related party adalah account untuk menampung transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa ;
7.2. Berdasarkan hasil analisa trend Laporan Laba Rugi milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara total mengalami kerugian ;
7.3. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti setoran hutang tersebut serta bukti-bukti terkait seperti perjanjian hutang piutang tersebut;
7.4. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan Laporan Keuangan yang telah diaudit milik Tung Mung Singapore ;
7.5. Pada saat proses penyelesaian permohonan keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak dapat menunjukkan perjanjian hutang piutang dengan Tung Mung Singapore dan bukti-bukti eksternal terkait dengan adanya pembayaran sebesar Rp 58.509.706.196,00 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Tung Mung Singapore.
8. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Azas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 berupa Hutang Affiliasi (account due to related party) sebesar Rp 58.509.706.196,00.
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang menjadi dasar dilakukannya koreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPh Pasal 26 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 berupa Hutang Affiliasi (account due to related party) sebesar Rp 58.509.706.196,00, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
10. Bahwa dengan demikian, amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada, baik fakta- fakta yuridis maupun fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap dan terbukti secara nyata, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar prinsip hukum sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
11. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.22983/PP/ M.XIII/13/2010 tanggal 01 April 2010 yang menyatakan :
■ Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-409/PJ.07/ 2008 tanggal 27 Agustus 2008, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00002/204/05/214/07 tanggal 4 Juni 2007, atas nama : PT. Tung Mung Textile Bintan, NPWP : 01.080.743.6-214.000, dengan perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebagaimana tersebut di atas ;
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-409/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00002/204/05/214/07 tanggal 4 Juni 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan menetapkan pajak yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa koreksi atas DPP/obyek PPh Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember 2003 berupa Hutang Affiliasi (account due to related party) sebesar Rp 58.509.706.196,00, tidak dapat dibenarkan karena selain tidak ada pebayaran kepada pihak Pemegang Saham di luar negeri, modal yang dibukukan oleh Pemohon Banding (Sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tidak ada perubahan dan tetap dilaporkan sebagai unsur Pasiva (modal) dalam neraca.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,MSc. Ketua Kamar Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S dan Marina Sidabutar, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S Widayatno Sastrohardjono, S.H.,MSc
ttd
Marina Sidabutar, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H.,M.Hum.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220.000.754