152/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Serang Km 24, Balaraja, Tangerang, Banten
Also in 9 other cases
- 153/B/PK/PJK/2012 (7 April 2014) — Mahkamah Agung
- 209 K/Pdt.Sus-PHI/2013 (2 May 2013) — Mahkamah Agung
- 691 B/PK/PJK/2013 (18 December 2013) — Mahkamah Agung
- 162 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (24 January 2018) — Mahkamah Agung
- 5 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (20 February 2017) — Mahkamah Agung
- 669 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (28 September 2016) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TUNG MUNG TEXTILE BINTAN tersebut.
PUTUSAN
Nomor 152/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TUNG MUNG TEXTILE BINTAN, beralamat di Jalan Raya Serang Km. 24 – Tangerang, diwakili Yang Te Sheng, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : TSAI PEI MING, Operation Manager, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Februari 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-758/PJ./2011 tanggal 13 Juni 2011.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 05 Januari 2011 No. Put. 28310/PP/M.I/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
I. Latar Belakang Permohonan Banding
Bahwa Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Print-0045/WPJ.08/KP.0805/2007 tanggal 13 Desember 2007 dengan produk hukum Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa (SKPLB PPN) Nomor: 00001/407/05/451/08 tanggal 25 April 2008, dengan menetapkan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak sesuai dengan pemohonan Pemohon Banding dikarenakan adanya koreksi atas penyerahan jasa kepada Wajib Pajak luar negeri;
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut dengan surat TMTB/07-VII/02 tanggal 22 Juli 2008. Terbanding menolak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan alasan tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan keberatan Pemohon Banding;
II. Alasan Pengajuan Banding
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berada di dalam wilayah Kawasan Berikat (PDKB) dan bergerak di bidang industri pakaian jadi/garment dengan tujuan eksport (diluar daerah pabean);
Bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak fiskus menetapkan bahwa jasa yang di lakukan oleh Pemohon Banding kepada Pihak luar negeri (eksport) adalah terhutang Pajak Pertambahan Nilai 10%;
Bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Surat Edaran Nomor SE-26/PJ.53/2003;
"Yang dimaksud dengan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat adalah:
1. Penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
2. Penyerahan Jasa Kena Pajak dari PDKB ke PKP di DPIL
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak dari PDKB ke JJDKB lainnya'''
Bahwa berdasarkan pada Surat Edaran diatas, tidak terdapat peraturan yang mengatur tentang penyerahan jasa dari Perusahaan Dalam Kawasan Berikat Ke Perusahaan di Luar Daerah Pabean Republik Indonesia (Eksport) yang merupakan kondisi riil kegiatan dari perusahaan kami. Sehingga peraturan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum pemeriksa untuk melakukan koreksi atas usaha Pemohon Banding;
Dasar hukum Pemohon Banding :
1. Dalam Keputusan Menteri Keuangan 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) huruf b yaitu :
Ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia;
Ayat (3) : Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan;
b. Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia.
Bahwa di dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini memuat tentang kondisi yang dijalankan oleh Pemohon Banding, karena jasa yang Pemohon Banding berikan melekat pada produk garment dan dimanfaatkan di Luar Negeri (Diluar Daerah Pabean Indonesia), sehingga jasa yang Pemohon Banding berikan bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai;
2. Keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 00655/PP/M.I/16/2003 tanggal 15 Januari 2003 yang menyatakan bahwa :
"Atas penyerahan jasa CMT dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai";
3. Pasal 4 butir c dan penjelasannya, Undang-Undang Pajak Nomor 8 Tahun 1983 dan telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menjelaskan:
"Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dengan syarat:
a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya".
Bahwa dari penjelasan diatas dapat di lihat bahwa jasa yang diberikan oleh perusahaan Pemohon Banding tidak terdapat dalam ketentuan diatas yaitu dari PDKB ke luar daerah pabean, sehingga syarat jasa kena pajak tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 05 Januari 2011 No. Put. 28310/PP/M.I/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ.07/2009 tanggal 07 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00001/407/05/451/08 tanggal 25 April 2008, atas nama : PT. Tung Mung Textile Bintan, NPWP : 01.080.743.6-451.001, alamat : Jalan Raya Serang Km. 24 – Tangerang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 0,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 3.233.883.616,00
Pajak Pertambahan Nilai yang lebih bayar Rp. 3.233.883.616,00
Kelebihan yang sudah dikompensasi ke masa berikutnya Rp. 0,00
Pajak Pertambahan Nilai yang lebih bayar Rp. 3.233.883.616,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 05 Januari 2011 No. Put. 28310/PP/M.I/16/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Maret 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 16 Juni 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa perusahaan kami adalah merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak dalam bidang Pabrikan garmen. Sebagian besar produk yang kami hasilkan (90% lebih) adalah kami ekspor. Sebagian bahan baku untuk ekspor tersebut kami terima dari pemesan diluar negeri dan sebagian lagi kami peroleh dari dalam negeri. Usaha kami adalah sebagai Pabrikan yang berlokasi di Kawasan Berikat yang digunakan untuk mendorong kegiatan ekspor.
Sejak pertama kali diberlakukannya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu UU No. 8 Tahun 1983 sesuai penjelasan atas konsideran UU No. 8 Tahun 1983 tersebut disebutkan bahwa atas ekspor dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen) atau dengan kata lain dibebaskan dari pajak. Bahkan PPN yang telah termasuk dalam barang yang diekspor tersebut dapat dikembalikan. Dasar pertimbangan lain adalah agar dalam harga barang yang diekspor itu tidak termasuk beban pajak sehingga dengan demikian membantu menekan harga pokok barang ekspor dan meningkatkan daya saingnya di pasaran internasional. Sebaliknya atas impor barang dikenakan pajak yang sama dengan produksi barang dalam negeri.
Bahwa sebelumnya dalam Pasal 1 huruf (d) angka 1c UU No. 8 Tahun 1983 disebutkan yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak yaitu antara lain: sebagai berikut : (1c) pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak; Atas hal ini juga telah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali sebelumnya Terbanding bahwa atas jasa maklon termasuk dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf (d) angka 1c UU No. 8 Tahun 1983 yaitu termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak yang pada dasarnya barang Kena Pajak tersebut akan diekspor sehingga dikenakan tarif PPN atas ekspor yaitu 0%.
Dalam perkembangannya jenis jasa yang dikenakan PPN diperluas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor. 28 Tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988 tentang Pengenaan PPN Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang Dilakukan oleh Pemborong. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 1988 tersebut semua jasa dikenakan PPN kecuali terhadap 12 kelompok jasa tidak dikenakan PPN.
Atas adanya perluasan pengenaan jasa tersebut kemudian diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 yaitu tentang Pengenaan PPN atas Jasa Kena Pajak selain Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi.
Sesuai Pasal 2 (ayat 2b) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/ KMK.04/1989 tersebut disebutkan yaitu tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia adalah penyerahan antara lain yaitu :
“Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PPN atas Jasa selain Jasa Pemborongan, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan jasa Telekomunikasi (Seri PPN-146), dalam penjelasannya di point 5.4 disebutkan bahwa “Ketentuan ini supaya ditafsirkan bahwa PPN dikenakan sepanjang dimanfaatkan di Indonesia. Jika jasa secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan diluar negeri, maka atas penyerahan ini tidak terkena PPN.
Selanjutnya dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/ KMK.04/1989 disebutkan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak untuk menyerahkan Jasa Kena Pajak adalah penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
(2) Apabila penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula Harga Jual atas Barang Kena Pajak yang diserahkan dalam kaitan pelaksanaan pekerjaan jasa dimaksud, maka:
b. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dilakukan dalam kedudukannya sebagai pabrikan, importir, penyalur utama dan pedagang besar, penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah termasuk Harga Jual dari Barang Kena Pajak dimaksud.
Karena kedudukan kami sebagai pabrikan, dalam nilai harga penggantian yang kami tagihkan ke pemesan adalah sesuai dengan nilai PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ekspor karena Barang tersebut termasuk nilai jasa maklon ditambah nilai perolehan barang lainnya yang kami tambahkan serta jasa-jasa lainnya yang terkait dengan produk garmen kami serahkan ke pemesan.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PPN atas Jasa selain Jasa Pemborongan, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan jasa Telekomunikasi (Seri PPN-146), di point 9.1 juga disebutkan yaitu :
Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditegaskan mengenai Dasar Pengenaan Pajak.
Pada dasarnya, yang dimaksud dengan penggantian sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah semata-mata penggantian atas jasa yang diserahkan.
9.1. Dalam praktek sering terjadi, bahwa pengusaha jasa selain menyerahkan jasa juga menyerahkan barang, misalnya bengkel mobil yang selain menyerahkan jasa perbaikan mobil juga menyerahkan suku cadang yang dipasang sehubungan dengan jasa perbaikan mobil. Oleh karena itu pengusaha jasa harus melakukan pencatatan sedemikian rupa sehingga dapat diketahui jumlah penggantian atas jasa dan jumlah harga jual atas barang yang diserahkan. Meskipun demikian, dalam hal pengusaha jasa juga merupakan pengusaha yang dikenakan PPN atas penyerahan barang yang bersangkutan, misalnya pabrikan, penyalur tunggal atau pedagang besar yang merangkap juga sebagai pengusaha jasa, maka pemisahan pencatatan dimaksud tidak perlu dilakukan karena PPN terutang baik atas penyerahan jasa maupun atas penyerahan barang yang terkait dengan penyerahan jasa dimaksud.
Karena kedudukan kami sebagai pabrikan yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak dimana jasa yang kami lakukan sudah menyatu dengan nilai barang yang kami produksi maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut nilai harga jual atau penggantian yang kami minta adalah sesuai Nilai PEB barang yang diekspor.
Sesuai dengan substansi awal yang kami kemukakan di awal bahwa atas ekspor Barang Kena Pajak adalah dikenakan PPN dengan tarif 0%, dan sebelumnya atas jasa maklon diatur dalam Pasal 1 huruf c UU PPN No. 8 Tahun 1983 yang dimaksukan dalam pengertian Barang Kena Pajak yaitu pengertian “pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak” maka meskipun kemudian dalam UU PPN No. 8 Tahun 1983 yang diubah dengan UU PPN No. 11 Tahun 1994 dan diubah lagi dengan UU No. 18 Tahun 2000, karena dimasukan dalam kelompok Jasa, maka tidak menghilangkan hakikat awal maksud dari aturan tersebut yaitu bahwa atas Jasa maklon tersebut apabila dilakukan dalam suatu pabrikan yang terkait dengan Barang Kena Pajak yang akan diserahkan ke pembeli termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak. Karena terkait dengan ekspor maka apabila Barang tersebut di ekspor akan dikenakan PPN dengan tarif ekspor 0%. Dengan demikian semua PPN yang terkait dengan penyerahan ekspor tersebut dapat dikreditkan.
Terhadap permasalahan jasa maklon ke luar negeri yang akhir-akhir ini sering terjadi dimana sebelumnya tidak ada, meskipun sejak pengenaan Jasa Kena Pajak diperluas mulai 1 April 1989, namun permasalahan PPN atas Jasa Maklon ke Luar Negeri muncul di awal Tahun 2000-an di mana juga dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tanggal 6 Oktober 2003 yang dikeluarkan karena banyaknya pertanyaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat, hal ini dapat dilihat dalam awal SE-26/PJ.53/2003 tersebut disebutkan yaitu “
“Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut”:
SE-26/PJ.53/2003 tanggal 6 Oktober 2003 tersebut berisi penegasan atas peraturan-peraturan sebelumnya yang sudah lama berlaku yaitu antara lain :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPN atas Pengeluaran/Penyerahan Barang Kena pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam dan pulau-pulau sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri keuangan Nomor 37/KMK.04/2002.
Dalam point III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tanggal 6 Oktober 2003 antara lain disebutkan : Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
“Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di DPIL kepada PKP di Kawasan Berikat Pulau Batam tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, kecuali PKP di Kawasan Berikat tersebut memilih untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”.
Dalam penjelasan berikutnya disebutkan sebaliknya yaitu jika penyerahan jasa tersebut di luar daerah Kawasan Berikat Batam dikenakan PPN, namun jika dilakukan di daerah Kawasan Berikat Batam tidak Dipungut PPN.
Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat bahwa tidak adanya suatu ketegasan dari suatu peraturan yang berpihak kepada Wajib Pajak.
Dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN No. 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 dan PPnBM disebutkan yaitu :
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
a. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 16B UU PPN No. 18 Tahun 2000 tersebut disebutkan :
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan terbatas untuk:
Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE), atau untuk pengembangan wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;
Selanjutnya dalam Dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN No. 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 dan PPnBM disebutkan yaitu
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
Dalam penjelasannya disebutkan yaitu:
Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tetapi tidak dipungut diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang akan tetapi tidak dipungut.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak "A" memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekedar ditunda). Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "A" menggunakan Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "A" membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak "A" kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari Negara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Karena banyaknya permasalahan atas PPN Jasa Maklon Luar Negeri maka UU Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994 kemudian diubah lagi dengan UU No. 18 Tahun 2000, diubah lagi terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dasar pertimbangan dalam UU No. 42 Tahun 2009 tersebut antara lain adalah bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana. Terhadap permasalahan atas Jasa maklon ke Luar Negeri secara jelas dan tegas disebutkan yaitu antara lain di Pasal 1 (angka 29) disebutkan mengenai pengertian tersendiri atas Ekspor Jasa Kena Pajak yaitu adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
Selanjutnya dalam Pasal 7 UU PPN No. 42 Tahun 2009 juga disebutkan bahwa atas Ekspor Jasa Kena Pajak dikenakan PPN dengan Tarif 0%. Berdasarkan hal ini maka perolehan Pajak Masukan yang diperoleh Wajib Pajak untuk memproduksi Barang kena Pajak dalam rangka Ekspor jasa kena pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya sejak UU PPN diberlakukan yaitu UU No. 8 Tahun 1983 yang kemudian telah mengalami tiga kali perubahan terakhir dengan UU PPN No. 42 Tahun 2009 menunjukan bahwa atas Ekspor baik yang terkait dengan Jasa Kena Pajak untuk memproduksi Barang kena Pajak yang diekspor tersebut adalah merupakan satu kesatuan, dimana pada prinsipnya pihak yang memanfaatkan adalah berada diluar Daerah Pabean sebagaimana prinsip PPN yang merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri sehingga jika dimanfaatkan atau dikonsumsi ke luar daerah Pabean dikenakan dengan tarif ekspor yaitu 0%. Berdasarkan hal tersebut maka atas perolehan Pajak Masukan yang kami perhitungkan adalah dapat dikreditkan. Atas perhitungan Pajak Masukan sebelumnya oleh Terbanding juga tidak ada koreksi.
Berdasarkan perhitungan kami atas koreksi Pajak Masukan kami yang dilakukan oleh Majelis sebesar Rp. 407.480.217,- adalah tidak seharusnya dilakukan karena semuanya berhubungan dengan ekspor Barang Kena pajak yang kami lakukan. Dengan demikian kami mohon agar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 407.480.217,- sebagaimana Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28310/PP/M.I/16/2011 dapat dibatalkan oleh Makahmah Agung dan menyetujui perhitungan Pajak Masukan yang dapat direstitusi menurut kami yaitu Rp. 3.641.363.833,-.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ.07/2009 tanggal 07 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00001/407/05/451/08 tanggal 25 April 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2005 yang lebih bayar menjadi Rp. 3.233.883.616,00 adalah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Tung Mung Textile Bintan tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TUNG MUNG TEXTILE BINTAN tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 07 April 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754