209 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Serang Km 24, Balaraja, Tangerang, Banten
Also in 9 other cases
- 153/B/PK/PJK/2012 (7 April 2014) — Mahkamah Agung
- 152/B/PK/PJK/2012 (7 April 2014) — Mahkamah Agung
- 691 B/PK/PJK/2013 (18 December 2013) — Mahkamah Agung
- 162 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (24 January 2018) — Mahkamah Agung
- 5 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (20 February 2017) — Mahkamah Agung
- 669 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (28 September 2016) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Tung Mung Textile Bintan, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 209 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. Tung Mung Textile Bintan, beralamat di Jalan Raya Serang KM.24 Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Yang Te Sheng, selaku pimpinan perusahaan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ricky K Margono, S.H., M.H. dan kawan, para Advokat pada Firma Hukum Margono - Surya & Partners, berkantor di Wisma 46, Kota BNI Lantai 23, Jalan Jendral Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juni 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
Tio Rensi, bertempat tinggal di Kp. Cariu, RT.03/002, Talagasari, Balaraja, Banten, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Leonardo Sitorus, S.H. dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Leonardo Sitorus, S.H. & Partners, berkantor di Jalan Bina Karya No. 48, RT.004/07, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 April 2012;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah bekerja pada PT. Tung Mung Textile Bintan (Tergugat), sejak tanggal 13 Desember 2004. Jabatan terakhir bagian Operator Cutting, dengan upah sebesar Rp.642.500,00 per 2 minggu atau sama dengan sebesar Rp.1.285.000,- per bulan;
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2012 sekitar pukul 16.30 WIB, Penggugat menegor rekan sekerja Penggugat yang bernama Nelly yang sedang menyapu lantai. Alasan Penggugat menegor Nelly adalah karena kurang bersih menyapu lantai dekat Penggugat. Adapun Nelly rupanya tidak senang dengan tegoran Penggugat, sehingga Nelly balik ke menuju Penggugat dan marah serta mencambak rambut Penggugat. Bahwa Penggugat berusaha membela diri, dan kemudian balik mencambak rambut Nelly, kemudian rekan-rekan sekerja yang lainnya datang melerai/ memisahkan;
Bahwa atas kejadian tersebut, Penggugat tidak mendapat pembelaan dari Tergugat, akan tetapi pada hari itu juga tanggal 5 Januari 2012, dengan dasar telah melakukan Kesalahan Berat, Tergugat menetapkan memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat tanpa Penetapan dari Dinas Tenaga Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial, sesuai Surat Keputusan PT. Tung Mung Textile Bintan No. 05/SK/PRS/TMTB/I/2012 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa Penggugat telah mendapat perbuatan tidak menyenangkan/ penganiayaan dari rekan sekerja yang bernama Nelly, ditambah dengan Tergugat juga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Penggugat;
Bahwa Tergugat melakukan PHK sepihak terhadap Penggugat, maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur PHK dan penyelesaian semestinya dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2012, Kuasa Hukum Penggugat datang ke kantor Tergugat, yang pada intinya ingin merundingkan secara musyawarah agar perselisihan PHK tersebut dapat diselesaikan secara bipartit dan membayar seluruh hak-hak Penggugat;
Bahwa Tergugat memberikan jawaban yang pada intinya Tergugat tidak dapat memenuhi dan atau menolak Permohonan Hak yang diajukan oleh Penggugat dan menyatakan PHK tetap sah walau tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa perbuatan Tergugat yang memberhentikan Penggugat tersebut melanggar atau bertentangan dengan Pasal 155 ayat 1 (satu) jo. Pasal 155 ayat 3 (tiga) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 155 ayat 1 (satu) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 batal demi hukum;
Pasal 155 ayat 3 (tiga) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2012, Penggugat mendaftarkan perkara Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Tangerang di Tigaraksa;
Bahwa selanjutnya setelah klarifikasi dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2012, kemudian dilanjutkan mediasi pada Selasa tanggal 13 Maret 2012, mediasi tersebut dihadiri oleh Tergugat, dan tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa pada tanggal 17 April 2012 Penggugat mendapatkan Surat Anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Tangerang Nomor: 567/1925/Disnakertrans, tertanggal 28 Maret 2012 (terlampir);
Bahwa sejak Penggugat dinyatakan diberhentikan tanggal 5 Januari 2012, upah dan hak-hak Penggugat yang seharusnya diterima Penggugat juga dihentikan oleh Tergugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat 1 (satu) butir c dan ayat 2 (dua) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan antara lain:
Pekerja/buruh mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 (tiga) dan uang pengggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 4 (empat);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1-Huk/ 2012 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.886-Huk/2011 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2012 yang ditandatangani Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menyatakan perubahan besaran UMK untuk Kabupaten Tangerang dari Rp.1.379.000,00 menjadi Rp.1.527.150,00;
Bahwa atas dasar uraian di atas dengan ini Penggugat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dengan tuntutan hak Penggugat sebagai berikut:
Masa kerja Penggugat 7 (tujuh) tahun, pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat 2 (dua) UU No. 13 Tahun 2003:
2 x 8 x Rp.1.527.150,00 Rp. 24.434.400,00
Penghargaan Masa kerja 1 x ketentuan Pasal 156 ayat 3
butir (a): 1 x 3 x Rp. 1.527.150,00 Rp. 4.581.450,00
Penggantian Hak, 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (4):
15% x (Rp.24.434.400,00 + Rp.4.581.450,00 ) Rp. 4.352.377,00
Total Rp. 33.368.227,00
Bahwa tindakan Tergugat dalam memberhentikan Penggugat secara semena-mena, dan tidak memenuhi kewajiban membayarkan upah Penggugat selama proses perselisihan PHK ini berlangsung sejak bulan Januari 2012, telah menimbulkan kerugian yang tidak kecil baik secara materiil maupun immateril, bagi kelangsungan hidup Penggugat dan keluarga dan hal itu diakibatkan sikap yang tidak terpuji dari Tergugat;
Bahwa tindakan Tergugat dalam memberhentikan Penggugat dengan semena-mena adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur Pasal 155 ayat 3 (tiga) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh upah dan hak-hak yang seharusnya diterima Penggugat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana perincian upah Penggugat sampai saat dibuatnya gugatan ini adalah sebagai berikut:
Upah bulan Januari 2012 s/d bulan April 2012 (4 bulan x Rp.1.527.150,00) = Rp.6.108.600,00;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Penggugat memohon Putusan Sela kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini meskipun adanya upaya hukum Kasasi oleh Tergugat atas Putusan perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan seluruh gugatan Provisi Penggugat;
Mengabulkan Putusan Sela Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat selama proses Perselisihan PHK ini, yaitu upah dari bulan Januari 2012 s/d bulan April 2012 sebesar Rp.6.108.600,00 meskipun pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi;
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Memerintahkan Tergugat untuk selanjutnya mulai April 2012 membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat setiap bulannya selama proses perselisihan ini, sampai adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memiliki kekuatan tetap;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak Pesangon, Penghargaan masa kerja dan Penggantian hak Penggugat sejumlah Rp.33.368.227,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membuat dan menerbitkan Surat Keterangan pengalaman kerja Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini;
Subsidair:
Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Kabur karena Gugatan tidak jelas apakah Perselisihan Hak atau Perselisihan PHK.
Bahwa menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dapat diketahui bahwa antara Perselisihan Hak dan Perselisihan PHK dalam perselisihan hubungan industrial secara substansi sangatlah berbeda;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 02/2004 yang dimaksud dengan Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Tergugat telah menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak-hak Penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dan Tergugat tidak pernah terlambat membayarkan upah Penggugat;
Bahwa selain hal tersebut antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan a quo dalam perundingan Bipartite, hal ini terlampir dalam Notulen Risalah Perundingan yang ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan oleh para Pihak pada tanggal 9 Januari 2012, dengan demikian sudah tidak ada lagi permasalahan yang timbul karena tidak dipenuhinya Hak sebagai akibat Pemutusan Hubungan kerja;
Bahwa mengenai Perselisihan PHK diatur dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 02/2004, yaitu suatu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK yang dilakukan oleh salah satu pihak, dalam hal ini antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa antara Penggugat dan Sdri. Nelly telah terjadi perkelahian didalam lingkungan kerja. Maka perbuatan Penggugat tersebut telah melanggar Pasal 55.F ayat (1) huruf e Perjanjian kerja bersama (PKB) yang pada intinya berbunyi:
Pasal 55. F ayat (1) Huruf (e)
“Menyerang, Menganiaya, Memukul, Mengancam atau Mengintimidasi Teman Sekerja atau Pengusaha dilingkungan kerja”;
Bahwa guna menegakkan Pasal 55.F ayat (1) huruf (e) PKB, selanjutnya pada Tanggal 09 Januari 2012 Tergugat dan Penggugat melakukan perundingan Bipartite, dan dalam Bipartite tersebut telah disepakati bahwa antara Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk mengakhiri hubungan kerja mulai tanggal 09 Januari 2012, dan terhadap permasalahan tersebut Tergugat telah menyelesaikan seluruh kewajiban dan Hak-hak Penggugat tersebut;
Sehingga dalil Penggugat yang menyatakan telah timbul perselisihan PHK adalah dalil yang tidak jelas, karena pada faktanya Tergugat putus hubungan kerja dengan Penggugat disebabkan karena Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap PKB, dan permasalahan tersebut telah selesai dalam perundingan Bipartite;
Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Pengugat telah menimbulkan ketidakjelasan atau kabur, apakah gugatan perselisihan hak atau gugatan perselisihan PHK, oleh karenanya gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat adalah gugatan yang premature, karena terhadap perselisihan hak harus didahului oleh adanya penetapan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia, Jo. Pasal 176 UU No. 13/2003 Jo. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, maka apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan, seharusnya lembaga yang berwenang untuk memeriksa terlebih dahulu adalah Pengawas Ketenagakerjaan;
Dalam hal ini suatu gugatan perselisihan hak haruslah didahului dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan, yang mana hasil pemeriksaan tersebut akan diterbitkan Penetapan Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang;
Bahwa karena dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, tidak pernah menerbitkan Penetapan Pengawas terhadap perselisihan hak, maka gugatan Penggugat adalah gugatan yang premature. Oleh karenanya gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke velkraad);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan rekonvensi sebagai berikut:
Bahwa dalil-dalil yang telah digunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam rekonvensi:
Bahwa dikarenakan permasalahan antara Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah diselesaikan dalam forum perundingan Bipatrite dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melanggar perjanjian yang disepakati dalam perundingan Bipatrite, maka Tergugat/Penggugat Rekonvensi menolak seluruh tuntutan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi karena tuntutan tersebut tidaklah berdasar dan tidak didasarkan pada fakta-fakta;
Bahwa tindakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menuntut upah kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi, padahal upah dan kewajiban-kewajiban yang dimintakan tersebut kenyataanya telah dipenuhi dan sudah tidak dipermasalahkan lagi setelah adanya penyelesaian dan perundingan dalam forum bipatrite, maka gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang sengaja mencari-cari alasan untuk ingkar terhadap perjanjian yang telah disepakati dalam forum bipatrite dan didasari dengan itikad buruk, sehingga sudah sepantasnya gugatan tersebut ditolak atau setidak-tidak gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut mengakibatkan Tergugat/Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian materi karena harus mengeluarkan biaya pengurusan gugatan Konvensi, maka kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sudah sewajarnya apabila mengantikan uang yang telah dikeluarkan oleh Tergugat/ Penggugat Rekonvensi;
Dengan demikian agar Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dibebankan biaya pengurusan perkara sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), karena Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sengaja mencari-cari alasan untuk ingkar terhadap perjanjian yang telah disepakati dalam forum bipatrite dan didasari dengan itikad buruk;
Bahwa terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi agar dibebankan untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), atau sepatutnya yang menurut Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo patut untuk dibayarkan oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebagai biaya pemulihan nama baik Tergugat/ Penggugat Rekonvensi dan efek jera terhadap Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi kerugian materiil yaitu biaya pengurusan perkara sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi kerugian Immateriil sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), atau sepatutnya yang menurut Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo patut untuk dibayarkan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai biaya pemulihan nama baik Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan efek jera terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya banding atau kasasi;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan Nomor 25/PHI.G/2012/ PN.Srg. tanggal 31 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 9 Januari 2012;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar Rp.17.935.890,00 (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.811.000,00 (delapan ratu sembelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 31 Oktober 2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juni 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Nopember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 32/Kas/PHI.G/2012/PN.Srg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 26 Nopember 2012;
Bahwa memori kasasi dari Tergugat telah diberitahu kepada Penggugat pada tanggal 30 November 2012, terhadap memori kasasi dari Tergugat tersebut Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Penqadilan
Negeri Serang di dalam pertimbangan putusannya mengenai eksepsi
gugatan Termohon Kasasi (semula Penggugat) kabur pada halaman
25 dan 26 berpendapat:
"berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dimungkinkan
adanya penggabungan (kumulatif) gugatan secara objektif, dan dalam perkara a quo Penggugat mendalilkan tidak menerima surat keputusan
PHK tertanggal 5 Januari 2012 yang tanpa penetapan oleh karenanya
Penggugat menuntut dibayarkan upah dan hak-hak lainnya sejak bulan
Januari hingga April 2012 sekaligus sebagai dasar tuntutan Penggugat untuk diputus hubungan kerjanya sebagaimana ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (untuk selanjutnya disebut UU No. 13/2003)....";
Bahwa jika Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) mendalilkan tidak
menerima surat keputusan PHK tertanggal 5 Januari 2012 (Bukti P-4)
bagaimana mungkin bukti ini bisa diajukan oleh Termohon Kasasi/ Penggugat, sehingga berdasarkan bukti ini dapat disimpulkan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat telah memberikan keterangan yang tidak benar di dalam persidangan;
Bahwa selanjutnya dalam mempertimbangkan putusannya Majelis Hakim
telah keliru dan salah menerapkan ketentuan bukti surat keputusan
pemutusan hubungan kerja (PHK) tertanggal 5 Januari 2012 (Bukti P-4);
Surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) (Bukti P-4) seharusnya
tertanggal 9 Januari 2012 bukan tertanggal 05 Januari 2012 sebagaimana
telah diterangkan dalam surat Anjuran Disnaker nomor 567/925/ disnakertrans (Bukti P-1 dan Bukti T -5) halaman pertama nomor 2 tentang keterangan pengusaha, yang pada intinya menerangkan:
"Bahwa pada tanggal 9 Januari 2012 perusahaan mengeluarkan surat
keputusan PT Tung Mung Textile Bintan No. 05/SK/PRS/TMTB/1/2012
tentang pemutusan Hubungan kerja kepada pekerja (terjadi kesalahan
dalam pengetikan surat tersebut yang seharusnya tanggal 9 Januari 2012
bukan tanggal 5 Januari 2012";
Selain itu, bukti adanya kesalahan dalam pengetikan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya bukti absensi (Bukti T-11) dan keterangan saksi
Nurcahya yang diajukan oleh Pemohon Kasasi di muka persidangan yang
menyatakan Termohon Kasasi masih masuk kerja sampai dengan tanggal 09 Januari 2012;Bahwa di dalam pertimbangan perkara a quo, Judex Facti telah berpendapat pada halaman 30 paragraf terakhir, surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) (Bukti P-4) tersebut telah terjadi kesalahan ketik dan dapat dimengerti oleh karena ada (Bukti T-11), keterangan saksi Nurcahya
dan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Nomor 567/925/disnakertrans (Bukti P-1 dan Bukti T-5);
Artinya telah terbukti bahwa benar surat pemutusan hubungan kerja (PHK)
(Bukti P-4) tersebut terjadi kesalahan pengetikan, oleh sebab itu Termohon Kasasi telah diputus hubungan kerjanya dengan Pemohon Kasasi sejak tanggal 9 Januari 2012 yang didasarkan pada adanya perkelahian antara Termohon Kasasi dengan rekan kerjanya pada tanggal 5 Januari 2012 yang menyebabkan keributan dan keresahan di antara para pekerja yang bekerja kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa dalam pertimbangannya Judex Facti berpendapat, bahwa dasar
tuntutan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) dalam menuntut hak-haknya sudah tepat dan tidak kabur karena, Pemutusan Hubungan Kerja tersebut didasarkan pada surat PHK tertanggal 5 Januari 2012 yang tanpa Penetapan (Bukti P-4), padahal berdasarkan fakta-fakta yang telah Pemohon Kasasi uraikan di atas terbukti terdapat kesalahan ketik dalam surat PHK ( Bukti P-4) tersebut sehingga tanggal surat PHK yang benar adalah tertanggal 9 Januari 2012;
Dengan demikian sudah sepatutnya alasan eksepsi dari Pemohon Kasasi yang menyatakan gugatan Termohon Kasasi Kabur dan tidak jelas apakah termasuk perselisihan hak, sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dapat diterima oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini karena sejak awal sudah tidak ada lagi perselisihan dan sengketa yang timbul antara
Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 26
putusan perkara a quo berpendapat, Termohon Kasasi bukan prematur
karena diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial telah dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi dalam hal ini berbentuk anjuran mediator sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 sehingga telah cukup syarat gugatan a quo untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta yang terdapat didalam
Anjuran Dinas Tenaga Kerja Nomor 567/925/disnakertrans (Bukti P-1 dan Bukti T-5) yaitu, tidak adanya kewajiban yang tertulis didalam Bukti P-1 dan Bukti T-5 tersebut yang menyatakan Pemohon Kasasi diharuskan dan
dinyatakan untuk membayarkan hak-hak Termohon Kasasi;Bahwa selain itu apabila Pemohon Kasasi dituduhkan telah melakukan
pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan yaitu tidak rnernbayarkan
upah dan hak-hak Termohon Kasasi, maka seharusnya ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan terhadap Pemohon Kasasi, yang mana darl hasil pemeriksaan tersebut akan diterbitkan Penetapan Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang memerintahkan Pemohon Kasasi untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yaitu untuk membayarkan upah dan hak-hak Termohon Kasasi;Bahwa oleh karena dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, tidak pernah menerbitkan Penetapan Pengawas terhadap perselisihan hak, maka gugatan Penggugat adalah gugatan yang prematur. Oleh karenanya gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam perkara a quo
karena alasan berikut ini:
Gugatan Penggugat didasarkan pada Pasal 169 ayat (1) huruf e UU No.
13/2003 (vide gugatan poin 12) yang berbunyi: "Pekerja atau buruh
dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal Pengusaha melakukan perbuatan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih". Dalam persidangan dan dalam bukti-bukti yang diajukan baik oleh Termohon Kasasi ataupun Pemohon Kasasi, dalil Termohon Kasasi/ Penggugat mengenai tidak dibayarkannya upah selama 3 bulan berturut-turut tidak pernah dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi/ Penggugat, karena memang Pemohon Kasasi/Tergugat selalu membayar upah Termohon Kasasi/Penggugat tepat pada waktunya. Namun demikian, Judex Facti telah menutup mata dan secara sengaja tidak mempertimbangkan hal ini. Seharusnya Judex Facti memutuskan bahwa karena Penggugat tidak dapat membuktikan dasar gugatannya, maka gugatan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. Judex Facti telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena Judex Facti tetah membuat putusan yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum;Gugatan Penggugat didasarkan pada Pasal 155 ayat (3) UU No. 13/2003 (vide gugatan poin 16) yang berbunyi: "Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/ Buruh." Dalam persidangan dan dalam bukti-bukti yang diajukan baik oleh Termohon Kasasi ataupun Pemohon Kasasi, dalil Termohon Kasasi/Penggugat mengenai adanya skorsing tidak pernah terbukti karena tidak pernah dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi/Penggugat, dan juga karena memang Pemohon Kasasi/Tergugat tidak pernah memberikan sanksi skorsing kepada Termohon Kasasi. Namun demikian, lagi-Iagi Judex Facti telah menutup mata dan secara sengaja tidak mempertimbangkan hal ini. Seharusnya Judex Facti memutuskan bahwa karena Penggugat tidak dapat membuktikan dasar gugatannya, maka gugatan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. Judex Facti telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena Judex Facti telah membuat putusan yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum. Perlu diketahui oleh Judex Juris bahwa Judex Facti mengakui dasar gugatan Penggugat adalah Pasal 169 ayat (1) UU No. 13/2003 (Vide Paragraf 1 halaman 26 Putusan dalam perkara a quo), namun pada kenyataannya, Judex Facti tidak memberikan pertimbangan apapun mengenai Pasal 169 ayat (1) UU No. 13/2003 tersebut. Sungguh suatu inkonsistensi yang luar biasa;
Judex Facti telah secara sengaja membuat Putusan yang kurang cukup
pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), yang pada kenyataannya
menciderai hak Pemohon Kasasi. Selain pertimbangannya yang kurang cukup dan salah rnenerapkan hukum, Judex Facti juga telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan berdasarkan Pasal 161 ayat (3) UU No. 13/2003, padahal Penggugat/Termohon Kasasi tidak mengajukan gugatan berdasarkan Pasal itu;
Bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Tung Mung
Textile Bintan (Bukti T-9), PKB berlaku sejak periode 2007 - 2009, dan
berdasarkan Bukti T-13 tentang Kesepakatan Bersama tertanggal 2 November 2010, PKB tersebut masih diberlakukan dan telah disosialisasikan kepada seluruh Pekerja sebagaimana diterangkan oleh saksi bernama Sugihartini, Nurcahya, dan Kusnawati di persidangan;Lebih lanjut Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta bahwa PKB yapg
terdapat pada Pemohon Kasasi diterbitkan dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja pada tahun 2007 sementara putusan Mahkamah Konstitusi No.
012/PUU-I/2003 tertanggal 2004 dan SE Menakertrans No. SE.13/Men/SJ-
HK/I/2005 tertanggal 5 Januari 2005 telah diterbitkan lebih dulu dari PKB;
PKB Pemohon Kasasi baru ada pada tahun 2007 - 2009 dan masih berlaku hingga saat ini dan telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja yang berwenang sampai adanya pembaharuan PKB;
Bahwa PKB Pemohon Kasasi telah mendapatkan pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja oleh karenanya PKB tersebut berlaku mengikat Termohon Kasasi;
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pemohon Kasasi telah dibuat dan disepakati bersama antara Serikat Pekerja (sebagai wakil dari Termohon
Kasasi), dan Pemohon Kasasi (selaku Pengusaha), kemudian didaftarkan dan disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan yang berwenang karena dianggap telah memenuhi persyaratan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 48 Tahun 2004 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia maka, PKB tersebut demi hukum menjadi suatu peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang bagi para pihak yang melakukannya sehingga harus dipatuhi bersama baik oleh Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi;Selanjutnya pencabutan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 tertanggal 2004 jo. SE Menakertrans No. SE. 13/Men/SJ-HK/I/2005 tertanggal 5 Januari 2005, hanya mengatur Pasal 158 dicabut. Namun, jika pengaturan mengenai hal itu diatur dalam PKB, maka hal-hal mengenai kesalahan berat dapat dijadikan sebagai alasan PHK;
Bahwa karena PKB telah menjadi peraturan yang mengikat para pihak
sebagaimana ketentuan sahnya perjanjian Pasal 1338 KUH Perdata, maka
penerapan ketentuan Pasal 55.F ayat (1) huruf (e) PKB adalah sudah benar;Bahwa Termohon Kasasi tetah mengakui adanya perketahian dengan sdri Nelly pada tanggal 5 Januari 2012, dan perkelahian tersebut dilakukan
di dalam waktu kerja, sehingga Pekerja yang lain akhirnya menjadi terganggu dan menghentikan pekerjaannya karena adanya keributan/ perkelahian antara Termohon Kasasi dan sdri Nelly sehingga Termohon Kasasi telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 55 F ayat(1)huruf (e) PKB;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Nomor 264/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, menerangkan bahwa suatu perbuatan pidana tidak harus didasarkan pada putusan pengadilan pidana apabila telah ada pengakuan secara formal dari pelakunya;
Adapun bunyi lengkap yurisprudensi putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 264/PHI.G/2011/PN.JKT.PST adalah sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa sekalipun secara materiil pelanggaran yang dilakukan
oleh Penggugat melakukan perjudian dengan teman kerjanya di tempat kerja belum dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan putusan pengadilan pidana, namun demikian secara formil Penggugat telah mengakui pelanggaran hukum yang dilakukannya tersebut maka secara formil Penggugat terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan III ayat (3.4) Perjanjian yaitu melakukan perjudian di tempat kerja";
Dengan demikian berdasarkan Yurisprudensi putusan di atas pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat telah tepat dan sesuai karena didasarkan atas ketentuan PKB yaitu Pasal 55.F ayat (1) huruf e Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan terhadap pasal tersebut Penggugat telah mengakui perbuatannya;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada putusan perkara
a quo halaman 29 paragraf terakhir menerangkan:
"Berdasarkan bukti T-2 diperoleh fakta bahwa pada tanggal 9 Januari 2012
telah terjadi perundingan bipartit antara Penggugat, Pekerja bernama Nelly
dan Tergugat yang isi perundingannya (notulen) pada pokoknya adalah
kedua pekerja tersebut, Penggugat dan Nelly, diputus hubungan kerjanya
sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) huruf F Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sejak tanggal 9 Januari 2012, dan tidak menyebut adanya pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 55 F ayat (1) huruf e PKB PT Tung Mung textile
Bintan";
Mengenai tidak disebutkannya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 55 ayat 1 Huruf e didalam bukti T-2 tersebut, sebetulnya merupakan kesalahan
pengetikan yang dapat dimengerti, sebagaimana telah dipertimbangkan
dalam putusan Judex Facti halaman 30 paragraf terakhir yang menyatakan:
"Bahwa berdasarkan bukti P-4 diperoleh fakta bahwa Tergugat telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat dengan alasan Penggugat telah melakukan kesalahan
berat yang diatur dalam Pasal 55 f ayat (1) huruf e PKB PT Tung Mung
Textile Bintan dengan tetap mengingat ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf e
(bukan huruf f lagi sebagaimana dalam notulen perundingan dalam Bukti T-
2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 terhitung sejak tanggal 9 Januari
2012....";
Dari bunyi pertimbangan putusan halaman 30 paragraf terakhir tersebut,
pendapat Judex Facti cukup jelas, yang mejadi alasan putusnya hubungan
kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dalam surat keputusan (SK) tentang pemutusan hubungan kerja (bukti P-4) adalah karena Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran PKB yaitu:
ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf e PKB PT Tung mung Textile Bintan tentang kesalahan berat yang berlaku di PT Tung Mung;
Menyerang, menganiaya, memukul, mengancam, atau mengintimidasi
teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyatakan dalam
notulen kesepakatan (bukti T-2) tidak menyebut adanya pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 55 F ayat (1) huruf e, pertimbangan Judex Facti tersebut diambil tanpa mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta lain yang
saling bersesuaian yang pada intinya menerangkan bahwa:
Termohon Kasasi telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat 1 huruf e PKB tentang kesalahan berat dimana bukti tersebut diterangkan dalam Bukti T-1 (berita acara pemeriksaan), bukti T-9, bukti T-
12 b, saksi Erni, saksi Sugihartini, yang pada pokoknya dari keseluruhan bukti tersebut menerangkan Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran
terhadap PKB yaitu dengan melakukan perkelahian dengan sesama pekerja;
Bahwa Selanjutnya Judex Facti didalam pertimbangan hukumnya pada
putusan perkara a quo halaman 34 paragraf kedua (2) berpendapat:
"....bahwa Penggugat telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 55 F ayat (1) huruf e PKB PT Tung Mung Textile Bintan yang dapat diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat.....";
Namun, besarnya kompensasi sebagaimana pertimbangan di atas didasarkan ketentuan Pasal 161 ayat 3 yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang 13 Tahun 2003;
Bahwa terhadap pertimbangan tersebut, Judex Facti telah keliru dalam
menerapkan hukum, karena seharusnya bila Judex Facti sependapat
dengan Pemohon Kasasi, yaitu Termohon Kasasi telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 55 F ayat (1) huruf e PKB PT. Tung Mung Textile Bintan. Namun demikian, berdasarkan kesepakatan (Vide Bukti T-6) maka Termohon Kasasi dianggap mengundurkan diri karena Termohon Kasasi meminta demikian agar perusahaan lain dapat menerima dirinya untuk bekerja. Jika alasan pemutusan hubungan kerja adalah berkelahi, maka hal itu akan mempersulit dirinya diterima bekerja di perusahaan lain. Atas permintaan Termohon Kasasi/Penggugat tersebut, maka Pemohon Kasasi setuju untuk memutus hubungan kerja dengan alasan mengundurkan diri. Namun ternyata, Termohon Kasasi menggunakan alasan ini untuk menggugat Pemohon Kasasi yang telah beritikad baik mengabulkan permintaannya. Bukan hanya itu, lagi-Iagi, Judex Facti tidak mempertimbangkan kesepakatan tersebut dan tidak mempertimbangkan itikad baik dari Pemohon Kasasi yang saat ini merasa dijebak oleh Termohon Kasasi. Oleh karenanya, tidak sepantasnya Termohon Kasasi mendapatkan perlindungan hukum;Bahwa selanjutnya Judex Facti mengakui dalam putusan a quo halaman 33
paragraf pertama yang berbunyi:
"Penggugat telah berkelahi dengan teman kerjanya bernama Nelly pada
waktu jam kerja dan di tempat kerja, yang mana perbuatan Penggugat telah
termasuk melanggar ketentuan Pasal 55 F ayat (1) huruf e PKB PT Tung
Mung Textile Bintan, yang mana sanksinya adalah Pemutusan hubungan
kerja....";
Bila mengacu kepada surat keputusan (SK) tentang pemutusan hubungan
kerja (bukti P-4) point pertama dan point kedua yang berbunyi:
"Memutuskan: Menetapkan
Pertama: memutuskan hubungan kerja saudari Tio Rensi/3707 tanpa
penetapan pemutusan hubungan kerja dari Dinas Tenaga Kerja
atau Pengadilan Hubungan Industrial diskualifikasi kesalahan
berat;
Kedua: Pemutusan hubungan kerja ini dilaksanakan sesuai perjanjian
kerja bersama PT Tung Mung Textile Bintan Bab X Tata Tertib Pasal 55 Huruf (F)....";
Dalam surat keputusan (SK) tentang pemutusan hubungan kerja (bukti P-4) di atas jelas tertulis bahwa, Perusahaan memutuskan hubungan kerja
saudari Tio Rensi/3707 tanpa penetapan pemutusan hubungan kerja dari
Dinas Tenaga Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial dikualifikasi
kesalahan berat dan dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja Bersama PT Tung Mung Textile Bintan Bab X Tata Tertib Pasal 55 Huruf (F);
Bahwa Judex Facti di satu sisi mengakui bahwa Termohon Kasasi telah
melakukan perkelahian, namun di sisi lain, Termohon Kasasi diberikan kompensasi hak sesuai Pasal 161 ayat (3). Hal yang dilakukan oleh Judex Facti sama saja dengan menyarankan para Pekerja untuk berkelahi sebagai sarana dan cara mendapatkan uang kompensasi. Tentu saja, Pemohon Kasasi berpendapat bahwa putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi hubungan perusahaan dengan pekerja di Republik Indonesia ini. Oleh karenanya, Putusan Judex Facti dalam perkara a quo harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku;Bahwa selanjutnya juga ditemukan fakta inkonsistensi yang luar biasa
yang ditemukan dalam pertimbangan hukum Judex Facti terhadap poiln
2 petitum Termohon Kasasi yang berbunyi "Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan";
Pertimbangan Judex Facti terhadap poin di atas terdapat pada halaman
33 paragraf 4 yang menyatakan bahwa:
"Menimbang, bahwa petitum yang demikian terlalu umum cakupannya karena Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 berisi banyak pasal dan ayat tepatnya ada 193 Pasal..... dengan demikian petitum tersebut haruslah ditolak";
Pada faktanya penolakan Judex Facti terhadap poin petitum Termohon Kasasi tersebut sangat inkonsisten dan saling bertentangan dan Judex Facti telah memutus perkara tersebut dengan melampaui kewenangannya karena telah memutus diluar apa yang dimintakan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa Termohon Kasasi telah melakukan perubahan gugatan yang bertentangan dengan hukum acara perdata, Judex Facti dalam pertimbangan putusannya tidak mempertimbangan perubahan materi pokok gugatan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi yaitu terdapat pada poin 7 Replik Termohon Kasasi halaman 4, yang semula dalam poin 1 (satu) gugatan, Termohon Kasasi bekerja hanya diberikan upah sebesar Rp.1.285.000,00/bulan (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
perbulan, namun ternyata pada poin 7 replik Termohon Kasasi, Termohon Kasasi telah menyampaikan dalil yang lain serta mengubah isi gugatan yang intinya upah yang diterima yaitu Rp.1.682.065,00/bulan (satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu enam puluh lima rupiah) perbulan;Bahwa terhadap pengakuan Termohon Kasasi, yang diikuti dengan perubahan materi pokok gugatan tersebut. Berarti secara tegas Termohon Kasasi telah semena-mena memfitnah Pemohon Kasasi dan cenderung menyesatkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo sehingga Pemohon Kasasi terlihat seolah-olah tidak patuh pada hukum serta melanggar Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dengan hanya memberikan upah Rp.1.285.000,00/bulan;
Padahal pada faktanya dan juga telah diakui sendiri oleh Termohon Kasasi dalam poin 7 halaman 4 Repliknya, bahwa setiap bulannya justru Pemohon Kasasi telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, yaitu sebesar Rp.1.682.065,00/perbulan;
Bahwa perubahan terhadap isi pokok gugatan setelah Termohon Kasasi menyampaikan jawaban, adalah tindakan yang bertentangan dengan
ketentuan Pasal 127 Rv dan dengan doktrin sarjana hukum M Yahya Harahap dalam bukunya "Hukum Acara Perdata", cetakan ke empat, Mei
2006 Halaman 99. Maka perubahan gugatan tersebut harus dianggap tidak
sah dan menyebabkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel), karena
perubahan isi pokok gugatan Termohon Kasasi tersebut telah menyulitkan Pemohon Kasasi dalam memberikan pembelaan bagi kepentingan Pemohon Kasasi. Oleh karenanya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo harus menolak perubahan gugatan Termohon Kasasi yang disampaikan dalam replik Termohon Kasasi karena jika dibenarkan akan merugikan Pemohon Kasasi;Menurut M Yahya Harahap dalam bukunya "Hukum Acara Perdata", cetakan
ke empat, Mei 2006 Halaman 99:
“…..Perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak”;
Bahwa berdasarkan doktrin dari sarjana hukum yang lain yaitu Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Indonesia" edisi keempat halaman 81, Penerbit Liberty 1993, menyatakan
bahwa "Menurut Pasal 127 Rv perubahan daripada gugatan.... tidak mengubah atau menambah onderwerp van den eis (petitum, pokok
tuntutan)";
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas tampak jelas bahwa Termohon Kasasi telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya dan juga telah mengubah materi pokok gugatan dan petitum gugatan menjadi lebih besar dari jumlah pada gugatan awal. Oleh karenanya dalil-dalil serta
gugatan Termohon Kasasi harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklraad). Hal ini juga menambah
panjang kesalahan yang dilakukan oleh Judex Facti karena Judex Facti tidak mempertimbangkan adanya perubahan gugatan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi secara bertentangan dengan hukum acara perdata;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti telah benar dan tidak salah menerapkan hukum yaitu ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terhadap peristiwa hukumnya karena terbukti Penggugat melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama sehingga hak-haknya diberikan sesuai Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lagi pula dalam penyelesaian tingkat bipartit tidak ada bukti kesepakatan yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Bersama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi:
PT. Tung Mung Textile Bintan, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini nilainya di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Tung Mung Textile Bintan, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013, oleh
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, S.H., M.H. dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Fauzan, S.H., M.H.Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Ttd./
Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Barita Sinaga, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002