209 B/PK/PJK/2007
Putusan Mahkamah Agung Nomor 209 B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Astra Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman Kav 5-6
Also in 11 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 209/B/PK/PJK/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. MONAGRO KIMIA, berkedudukan di Jalan Sentra Mulia Building 7th Floor, Jl. HR Rasuna Said Kav. X-6 No. 8, Jakarta Selatan.
Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Banding
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO
ERMA SULISTYARINI
YURNALIS RY
FATCHUROHMAN, kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-239/PJ/2007 tanggal 19 September 2007.
Termohon Peninjauan kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 9 Maret 2007 No. Putusan 10149/PP/M.XI/15/ 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
I. PRODUK HUKUM YANG MENJADIDASAR
Bahwa sesuai dengan pasal 27 Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1374/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 14 Desember 2005 tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun 2002 Nomor : 00223/406/02/ 052/04 tertanggal 12 Nopember 2004;
II.MATERIPOKOK BANDING
Materi pokok yang Pemohon Banding ajukan banding adalah:
Bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 1374/WPJ.07 /BD.05/2005 tanggal 14 Desember 2005 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Neto Rp. (4.324.386.574,00)
- Pajak Penghasilan Terutang Rp. (3.898.588.703,00)
- Kredit Pajak Rp. 0,00
- Sanksi administrasi Rp. 0,00
- Jumlah yang masih harus (Lebih) dibayar Rp. (3.898.588.703,00)
III.ALASANBANDING
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 tersebut timbul dari koreksi yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) dan pengurang penghasilan bruto sebagai berikut (dalam rupiah):
| Menurut Keputusan Keberatan (Rp) | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Selisih (Rp) | ||
| Peredaran usaha | Rp. 336.112.401.855 | Rp. 336.112.401.855 | - | |
| Harga Pokok Penjualan | Rp. 246.622.133.364 | Rp. 267.201.170.721 | Rp. 20.579.037.357 | |
| Laba Bruto *) | Rp. 89.490.268.491 | Rp. 98.701.471.682 | Rp. 9.211.203.191 | |
| Penghasilan bruto dari luar usaha | Rp. 29.790.240.548 | Rp. 29.790.240.548 | - | |
| Jumlah Penghasilan bruto | Rp. 119.280.509.039 | Rp. 128.491.712.230 | Rp. 9.211.203.191 | |
| Pengurang Penghasilan Bruto | Rp. 123.604.895.613 | Rp. 153.890.180.382 | Rp. 30.285.284.769 | |
| Penghasilan neto | Rp. (4.324.386.574) | Rp. (25.398.468.152) | Rp. (21.074.081.578) | |
| Pajak Penghasilan terutang | - | - | - | |
| Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain | Rp. 3.898.588.703 | Rp. 4.012.884.802 | Rp. 114.296.099 | |
| Pajak Penghasilan Kurang/ Lebih Bayar | Rp. 3.898.588.703 | Rp. 4.012.884.802 | Rp. 114.296.099 | |
| Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri | - | Rp. 63.000.000 | Rp. 63.000.000 | |
| Jumlah Yang Lebih Dibayar | Rp. 3.898.588.703 | Rp. 4.075.884.802 | Rp. 177.296.099 | |
*) Laba bruto kolom "menurut Pemohon Banding" salah dikutip oleh Terbanding, seharusnya Rp.68.911.231.134,00 lebih besar Rp.29.790.240.548,00 dari yang seharusnya;
1. Koreksi Harga Pokok PenjuaIan (HPP) sebesar Rp.20.579.037.357,00
Bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalam Keberatan, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan untuk koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp. 1.994.756.282,00. Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi HPP sejumlah Rp. 18.584.281.075,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Komponen HPP | Rp |
| 1 | Biaya Penyusutan | Rp. 3.146.630.698 |
| 2 | Shipping cost | Rp. 28.755.433 |
| 3 | Warehouse cost | Rp. 2.949.500.956 |
| 4 | Energy cost | Rp. 902.392.916 |
| 5 | Outward freight | Rp. 1.685.798.710 |
| 6 | Repair and maintenance | Rp. 301.293.604 |
| 7 | Others | Rp. 409.686.021 |
| 8 | Indirect material | Rp. 2.786.598.170 |
| 9 | Cost of Raw material sold | Rp. 6.373.624.567 |
| Total | Rp. 18.584.281.075 |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyusutan berdasarkan penghitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding atas aktiva tetap yang diperoleh selama Tahun 2002 karena tidak didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya serta dimanfaatkan oleh karyawan berupa kenikmatan;
Bahwa untuk Shipping, warehouse, energy, outward freight, repair and maintenance, others, Indirect material dan Cost of material sold Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pengeluaran tidak didukung oleh bukti -bukti pengeluaran;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi HPP sejumlah Rp. 18.584.281.075,00. pada proses Pemeriksaan Pemohon Banding telah menyediakan general ledger dan bukti pendukung biaya-biaya tersebut tetapi dengan alasan keterbatasan waktu, Terbanding menolak untuk menerimanya;
Bahwa khusus mengenai biaya penyusutan, menurut penghitungan Pemohon Banding biaya penyusutan atas aktiva tetap yang diperoleh selama Tahun 2002 adalah Rp. 470.092.948,00 bukannya Rp. 3.146.630.698,00 sebagaimana temuan Terbanding. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa pembelian aktiva tetap tersebut adalah syah dan dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan bukan kenikmatan karyawan;
Bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, yaitu merapakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Terbanding melakukan koreksi atas rekening-rekening biaya di atas tanpa mengindahkan penjelasan Pemohon Banding yang dalam hal ini berarti Pemohon Banding tidak dapat membebankan biaya-biaya tersebut dalam menjalankan usahanya yang tentunya tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang No. 17 Tahun 2000 di atas;
Bahwa Pemohon Banding bersedia memberikan bukti berupa general ledger dan dokumen pendukung atas biaya-biaya tersebut di dalam persidangan;
2.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp 30.285.284.769,00
Bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalam Keberatan, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan untuk koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sejumlah Rp 259.774.453,00. Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sejumlah Rp 30.025.510.316,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Komponen Pengurang Penghasilan Bruto | Rp |
| 1 | Biaya Penyusutan | Rp. 3.612.623.789 |
| 2 | Biaya Jasa Konsultan | Rp. 10.303.180.733 |
| 3 | Biaya Pemasaran | Rp. 5.172.187.483 |
| 4 | Biaya Perjalanan Dinas | Rp. 3.326.118.675 |
| 5 | Biaya Pengembangan produk | Rp. 2.122.783.588 |
| 6 | Biaya kendaraan | Rp. 389.889.109 |
| 7 | Biaya Telp. dan fax | Rp. 2.387.560.295 |
| 8 | Biaya Bank Garansi | Rp. 844.619.861 |
| 9 | Biaya Promosi | Rp. 604.364.769 |
| 10 | Biaya Perlengkapan / alat tulis kantor | Rp. 582.215.329 |
| 11 | Biaya Pendidikan dan Pelatihan Karyawan | Rp. 396.350.870 |
| 12 | Biaya perbaikan dan pemeliharaan aktiva | Rp. 237.221.162 |
| 13 | Biaya dokumentasi / fotographi | Rp. 46.394.653 |
| Total | Rp. 30.025.510.316 |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyusutan berdasarkan penghitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding atas aktiva tetap yang diperoleh selama Tahun 2002 karena tidak didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya serta dimanfaatkan oleh karyawan berupa kenikmatan;
Bahwa untuk Biaya Jasa Konsultan, Biaya Pemasaran, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pengembangan Produk, Biaya Kendaraan, Biaya Telp dan Fax, Biaya Bank Garansi, Biaya Promosi, Biaya Perlengkapan/alat tulis Kantor, Biaya Pendidikan dan Pelatihan Karyawan, Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan inventaris dan Biaya dokumentasi/fotographi Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pengeluaran tidak didukung oleh bukti -bukti pengeluaran;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sejumlah Rp 30.025.510.316,00. Pada proses Pemeriksaan Pemohon Banding telah menyediakan general ledger dan bukti pendukung biaya-biaya tersebut tetapi dengan alasan keterbatasan waktu, Terbanding menolak untuk menerimanya;
Bahwa khusus mengenai biaya penyusutan, menurut penghitungan Pemohon Banding biaya penyusutan atas aktiva tetap yang diperoleh selama Tahun 2002 adalah Rp 857.991.122,00 bukannya Rp 3.612.623.789,00 sebagaimana temuan Terbanding. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa pembelian aktiva tetap tersebut adalah syah dan dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan bukan kenikmatan karyawan;
Bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, yaitu merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Terbanding melakukan koreksi atas rekening-rekening biaya di atas tanpa mengindahkan penjelasan Pemohon Banding yang dalam hal ini berarti Pemohon Banding tidak dapat membebankan biaya-biaya tersebut dalam menjalankan usahanya yang tentunya tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 di atas;
bahwa Pemohon Banding bersedia memberikan bukti berupa general ledger dan dokumen pendukung atas biaya-biaya tersebut di dalam persidangan;
Faktor-Faktor/Dokumen-Dokumen yang mendukung Proses Banding
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan penjelasan atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh DJP tersebut di atas untuk tujuan banding yang diterima oleh Kanwil Jakarta Khusus DJP pada tanggal 13 Pebruari 2006 tetapi sampai Surat Banding ini diajukan Pemohon Banding belum menerima tanggapan dari Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding bersedia memberikan dokumen-dokumen pendukung yang berhubungan dengan materi banding pada saat persidangan seperti general ledger, invoice, faktur pajak dan bukti lainnya yang diperlukan;
Bahwa untuk bahan pertimbangan, bersama ini terlampir beberapa dokumen yang Pemohon Banding rasa perlu untuk dilampirkan dalam permohonan banding ini;
Bahwa sehingga perhitungan PPh Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Menurut Pemohon Banding (Rp) | |
| Peredaran usaha | Rp. 336.112.401.855 |
| Harga Pokok Penjualan | Rp. 265.206.414.439 |
| Laba Bruto | Rp. 70.905.987.416 |
| Penghasilan bruto dari luar usaha | Rp. 29.790.240.548 |
| Jumlah Penghasilan bruto | Rp. 100.696.227.964 |
| Pengurang Penghasilan Bruto | Rp. 153.630.405.929 |
| Penghasilan neto | Rp. (52.934.177.965) |
| Pajak Penghasilan terutang | - |
| Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain | Rp. 3.870.588.703 |
| Pajak Penghasilan (Kurang) / Lebih Bayar | Rp. 3.870.588.703 |
| Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri | Rp. 28.000.000 |
| Jumlah Yang Lebih Dibayar | Rp. 3.898.588.703 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 9 Maret 2007 No. Putusan 10149/PP/M.XI/15/2007 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1374/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 14 Desember 2005 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00223/406/02/052/04 tanggal 12 November 2004, atas nama : PT Monagro Kimia, NPWP: 01.061.671.2-052.000, alamat : Sentra Mulia Building 7th Floor, Jl. HR Rasuna Said Kav. X-6 No. 8, Jakarta Selatan 12940 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (rugi) (Rp. 12.616.205.474,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00
Pajak penghasilan terutang Rp. 0,00
Kredit Pajak Rp. 3.898.588.703,00
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar Rp. 3.898.588.703,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 9 Maret 2007 No. Putusan 10149/PP/M.XI/15/2007 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 4 April 2007 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Juli 2007;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Agustus 2007, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2007;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
ALASAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 1374/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 14 Desember 2005 atas keberatan Monagro Kimia terhadap SKPLB PPh Badan tahun 2002 tersebut timbul dari koreksi yang dilakukan pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan (HPP) dan pengurang penghasilan bruto sebagai berikut (dalam rupiah):
| Menurut Keputusan Keberatan DJP | Menurut Wajib Pajak | Selisih | |
| Peredaran usaha | Rp. 336.112.401.855 | Rp. 336.112.401.855 | - |
| Harga Pokok Penjualan | Rp. 246.622.133.364 | Rp. 267.201.170.721 | Rp. 20.579.037.357 |
| Laba Bruto *) | Rp. 89.490.268.491 | Rp. 98.701.471.682 | Rp. 9.211.203.191 |
| Penghasilan bruto dari luar usaha | Rp. 29.790.240.548 | Rp. 29.790.240.548 | - |
| Jumlah Penghasilan bruto | Rp. 119.280.509.039 | Rp. 128.491.712.230 | Rp. 9.211.203.191 |
| Pengurang Penghasilan Bruto | Rp. 123.604.895.613 | Rp. 153.890.180.382 | Rp. 30.285.284.769 |
| Penghasilan neto | Rp. (4.324.386.574) | Rp. (25.398.468.152) | Rp. (21.074.081.578) |
| Pajak Penghasilan terutang | - | - | - |
| Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain | Rp. 3.898.588.703 | Rp. 4.012.884.802 | Rp. 114.296.099 |
| Pajak Penghasilan Kurang/ Lebih Bayar | Rp. 3.898.588.703 | Rp. 4.012.884.802 | Rp. 114.296.099 |
| Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri | - | Rp. 63.000.000 | Rp. 63.000.000 |
| Jumlah Yang Lebih Dibayar | Rp. 3.898.588.703 | Rp. 4.075.884.802 | Rp. 177.296.099 |
*) Laba bruto kolom "menurut wajib pajak" salah dikutip oleh pemeriksa, seharusnya Rp 68.911.231.134 lebih besar Rp 29.790.240.548 dari yang seharusnya.
1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp 20.579.037.357
Dalam Surat Banding kami Nomor: MK/Mar-06/04 tanggal 13 Maret 2006, kami mengajukan banding atas koreksi HPP sejumlah Rp 18.584.281.075 dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Komponen HPP | Rp |
| 1 | Biaya Penyusutan | Rp. 3.146.630.698 |
| 2 | Shipping cost | Rp. 28.755.433 |
| 3 | Warehouse cost | Rp. 2.949.500.956 |
| 4 | Energy cost | Rp. 902.392.916 |
| 5 | Outward freight | Rp. 1.685.798.710 |
| 6 | Repair and maintenance | Rp. 301.293.604 |
| 7 | Others | Rp. 409.686.021 |
| 8 | Indirect material | Rp. 2.786.598.170 |
| 9 | Cost of Raw material sold | Rp. 6.373.624.567 |
| Total | Rp. 18.584.281.075 |
Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas penyusutan berdasarkan penghitungan ulang yang dilakukan oleh pemeriksa atas aktiva tetap karena tidak didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya serta dimanfaatkan oleh karyawan berupa kenikmatan.
Untuk Shipping, warehouse, energy, outward freight, repair and maintenance, others, Indirect material dan Cost of material sold DJP melakukan koreksi dengan alasan pengeluaran tidak didukung oleh bukti-bukti pengeluaran.
Kami mengajukan banding atas koreksi HPP sejumlah Rp 18.584.281.075. Pada proses pemeriksaan kami telah menyediakan general ledger dan bukti pendukung biaya-biaya tersebut tetapi dengan alasan keterbatasan waktu, pemeriksa menolak untuk menerimanya.
Khusus mengenai biaya penyusutan, menurut penghitungan kami biaya penyusutan atas aktiva tetap adalah Rp 470.092.948 bukannya Rp 3.146.630.698 sebagaimana temuan pemeriksa. Perlu kami tegaskan bahwa pembelian aktiva tetap tersebut adalah syah dan dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan bukan kenikmatan karyawan.
Perlu kami informasikan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 6 UU PPh No.17 Tahun 2000, yaitu merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Pemeriksa melakukan koreksi atas rekening-rekening biaya di atas tanpa mengindahkan penjelasan wajib pajak yang dalam hal ini berarti MONAGRO KIMIA tidak dapat membebankan biaya-biaya tersebut dalam menjalankan usahanya yang tentunya tidak sesuai dengan Pasal 6 UU No.17 Tahun 2000 di atas.
2.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 30.285.284.769
Dalam Surat Banding kami Nomor: MK/Mar-06/04 tanggal 13 Maret 2006, kami mengajukan banding atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sejumlah Rp 30.025.510.316 dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Komponen Pengurang Penghasilan Bruto | Rp |
| 1 | Biaya Penyusutan | Rp. 3.612.623.789 |
| 2 | Biaya Jasa Konsultan | Rp. 10.303.180.733 |
| 3 | Biaya Pemasaran | Rp. 5.172.187.483 |
| 4 | Biaya Perjalanan Dinas | Rp. 3.326.118.675 |
| 5 | Biaya Pengembangan produk | Rp. 2.122.783.588 |
| 6 | Biaya kendaraan | Rp. 389.889.109 |
| 7 | Biaya Telp. dan fax | Rp. 2.387.560.295 |
| 8 | Biaya Bank Garansi | Rp. 844.619.861 |
| 9 | Biaya Promosi | Rp. 604.364.769 |
| 10 | Biaya Perlengkapan / alat tulis kantor | Rp. 582.215.329 |
| 11 | Biaya Pendidikan dan Pelatihan Karyawan | Rp. 396.350.870 |
| 12 | Biaya perbaikan dan pemeliharaan aktiva | Rp. 237.221.162 |
| 13 | Biaya dokumentasi / fotographi | Rp. 46.394.653 |
| Total | Rp. 30.025.510.316 |
Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas penyusutan berdasarkan penghitungan ulang yang dilakukan oleh pemeriksa atas aktiva tetap karena tidak didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya serta dimanfaatkan oleh karyawan berupa kenikmatan.
Untuk Biaya Jasa Konsultan, Biaya Pemasaran, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pengembangan Produk, Biaya Kendaraan, Biaya Telp dan Fax, Biaya Bank Garansi, Biaya Promosi, Biaya Perlengkapan / alat tulis Kantor, Biaya Pendidikan dan Pelatihan Karyawan, Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan inventaris dan Biaya dokumentasi / fotographi DJP melakukan koreksi dengan alasan pengeluaran tidak didukung oleh bukti - bukti pengeluaran.
Kami mengajukan banding atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sejumlah Rp 30.025.510.316. Pada proses pemeriksaan kami telah menyediakan general ledger dan bukti pendukung biaya-biaya tersebut tetapi dengan alasan keterbatasan waktu, pemeriksa menolak untuk menerimanya.
Khusus mengenai biaya penyusutan, menurut penghitungan kami biaya penyusutan atas aktiva tetap adalah Rp 857.991.122 bukannya Rp 3.612.623.789 sebagaimana temuan pemeriksa. Perlu kami tegaskan bahwa pembelian aktiva tetap tersebut adalah syah dan dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan bukan kenikmatan karyawan.
Perlu kami informasikan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 6 UU PPh No. 17 Tahun 2000, yaitu merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Pemeriksa melakukan koreksi atas rekening-rekening biaya di atas tanpa mengindahkan penjelasan wajib pajak yang dalam hal ini berarti MONAGRO KIMIA tidak dapat membebankan biaya-biaya tersebut dalam menjalankan usahanya yang tentunya tidak sesuai dengan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2000 di atas.
IV.PROSES BANDING
Seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak No: Put.10149/ PP/M.XI/15/2007, diucapkan tanggal 9 Maret 2007 dan dikeluarkan tanggal 4 April 2007 halaman 39 sampai dengan halaman 40, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan dengan Acara Biasa sebanyak 12 (dua belas) kali persidangan.
Terbanding hanya menghadiri sebanyak 4 (empat) kali persidangan yaitu sidang tanggal 13 Juli 2006, tanggal 28 September 2006, tanggal 7 Desember 2006 dan tanggal 1 Februari 2007.
Pemohonan Banding menghadiri sebanyak 8 (delapan) kali persidangan, yaitu sidang tanggal 13 Juli 2006, tanggal 27 Juli 2006, tanggal 10 Agustus 2006, tanggal 28 September 2006, tanggal 16 Nopember 2006, tanggal 7 Desember 2006, tanggal 14 Desember 2006 dan tanggal 15 Februari 2007.
Dalam halaman 40 sampai dengan 43 Putusan Pengadilan Pajak No: Put. 10149/PP/M.XI/15/2007, diucapkan tanggal 9 Maret 2007 dan dikeluarkan tanggal 4 April 2007 menyatakan :
Bahwa dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi terhadap dokumen-dokumen bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohonan Banding;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, terhadap dokumen dan bukti yang diserahkan Pemohonan Banding dalam persidangan atas pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 18.584.281.075,00 yang pembahasannya adalah sebagai berikut:
Koreksi positif Warehouse cost sebesar Rp 2.949.500.956,00
Bahwa menurut Majelis, dari koreksi positif Warehouse cost sebesar Rp 2.949.500.956,00, Pemohon Banding dalam persidangan dapat menyampaikan bukti atas biaya Warehouse sebesar Rp 497.385.580,00;
bahwa bukti atas biaya warehouse sebesar Rp 497.385.580,00 tersebut telah diakui oleh Terbanding dalam persidangan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohonan Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa biaya Warehouse sebesar Rp 497.385.580,00 merupakan biaya yang langsung dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Warehouse cost sebesar Rp 497.383.580,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi positif Warehouse cost sebesar Rp 2.452.117.376,00 (Rp 2.949.500.956,00-Rp 497.383.580,00) tetap dipertahankan.
2. Koreksi positif Outward freight/shipping sebesar Rp 1.685.798.710,00
Bahwa menurut Majelis, dari koreksi positif Outward freight/shipping sebesar Rp 1.685.798.710,00, Pemohon Banding dalam persidangan dapat menyampaikan bukti atas biaya Outward freight/shipping sebesar Rp 576.845.010,00;
Bahwa bukti atas biaya Outward freight/shipping sebesar Rp 576.845.010,00 tersebut telah diakui oleh Terbanding dalam persidangan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa biaya Outward freight/shipping sebesar Rp 576.845.010,00 merupakan biaya yang langsung dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Outward freight / shipping sebesar Rp 576.845.010,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi positif Outward freight/shipping sebesar Rp 1.108.953.700,00 (Rp 1.685.798.710,00 - Rp 576.845.010,00) tetap dipertahankan;
3. Koreksi Positif Indirect Material sebesar Rp 2.786.598.170,00
Bahwa menurut Majelis, dari koreksi positif Indirect Material sebesar Rp 2.786.598.170,00 Pemohon Banding dalam persidangan dapat menyampaikan bukti atas biaya Indirect Material sebesar Rp 438.605.767,00;
Bahwa bukti atas biaya Indirect material sebesar Rp 438.605.767,00 tersebut telah diakui oleh Terbanding dalam persidangan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa biaya Indirect Material sebesar Rp 438.605.767,00 merupakan biaya langsung dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif indirect Material sebesar Rp 438.605.767,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi positif Indirect Material sebesar Rp 2.347.992.403,00 (Rp 2.786.598.170,00-Rp 438.605.767,00) tetap dipertahankan;
Bahwa dengan demikian, menurut Majelis koreksi positif Harga Pokok Penjualan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 1.512.834.357,00, terdiri dari:
- Koreksi positif Warehouse cost sebesar Rp 497.383.580,00
- Koreksi positif Outward freight/shipping sebesar Rp 576.845.010,00
- Koreksi positif Indireect material sebesar Rp 438.605.767,00
Bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, terhadap dokumen dan bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan atas pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 30.025.510.316,00 yang pembahasannya adalah sebagai berikut:
1. Koreksi positif biaya Jasa Konsultan sebesar Rp 10.303.180.722,00
Bahwa menurut Majelis, dari koreksi Jasa Konsultan sebesar Rp 10.303.180.722,00, Pemohon Banding dalam persidangan dapat menyampaikan bukti atas biaya Jasa Konsultan sebesar Rp 6.193.108.898,00;
bahwa bukti atas biaya Jasa Konsultan sebesar Rp 6.193.108.898,00 tersebut telah diakui oleh Terbanding dalam persidangan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohonan Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa biaya Jasa Konsultan sebesar Rp 6.193.108.898,00 merupakan biaya yang langsung dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Jasa Konsultan sebesar Rp 6.193.108.898,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi positif biaya Jasa Konsultan sebesar Rp. 4.110.071.835,00 (Rp 10.303.180.722,00 - Rp 6.193.108.898,00) tetap dipertahankan;
2. Koreksi positif biaya Pemasaran sebesar Rp 5.172.187.483,00;
Bahwa menurut Majelis, dari koreksi biaya Pemasaran sebesar Rp 5.172.187.483,00, Pemohon Banding dalam persidangan dapat menyampaikan bukti atas biaya Pemasaran sebesar Rp 585.875.645,00;
Bahwa bukti atas biaya Pemasaran sebesar Rp 585.875.645,00 tersebut telah diakui oleh Terbanding dalam persidangan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohonan Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa biaya Pemasaran sebesar Rp 585.875.645,00 merupakan biaya yang langsung dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif biaya Pemasaran sebesar Rp 585.875.645,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi positif biaya Pemasaran sebesar Rp 4.586.311.838,00 (Rp 5.172.187.483,00 - Rp 585.875.645,00) tetap dipertahankan;
Bahwa dengan demikian, menurut Majelis koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 6.778.984.543,00 terdiri dari:
- koreksi positif Jasa Konsultan sebesar Rp 6.193.108.898,00
- koreksi positif biaya Pemasaran sebesar Rp 585.875.645,00
Bahwa dan bukti pendukung dan data yang disampaikan Pemohon Banding setelah direkonsiliasi dengan Terbanding hanya sejumlah Rp 8.291.818.900,00 yang dapat diterima, sedangkan yang selebihnya tidak dapat diterima karena tidak konsisten angka-angkanya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 sebagai dasar koreksi Terbanding dalam pemeriksaan dengan surat banding dan bantahan sebagai berikut:
-
-
Uraian Menurut SPT Tahunan (Rp) Menurut Surat Banding/Bantahan (Rp) Peredaran usaha Rp. 336.112.401.855 Rp. 336.112.401.855 Harga Pokok Penjualan Rp. 267.201.170.721 Rp. 265.206.414.439 Laba Bruto *) Rp. 98.701.471.682 Rp. 70.905.987.416 Penghasilan bruto dari luar usaha Rp. 29.790.240.548 Rp. 29.790.240.548 Jumlah Penghasilan bruto Rp. 128.491.712.230 Rp. 100.696.227.964 Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 153.890.180.382 Rp. 123.604.895.613 Penghasilan neto Rp. (25.398.468.152) Rp. (4.324.386.574) Pajak Penghasilan terutang - - Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain Rp. 4.012.884.802 Rp. 3.898.588.703 Pajak Penghasilan Kurang/ Lebih Bayar Rp. 4.012.884.802 Rp. 3.898.588.703 Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri Rp. 63.000.000 Rp. 28.000.000 Jumlah Yang Lebih Dibayar Rp. 4.075.884.802 Rp. 3.898.588.703
-
Bahwa ternyata angka Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 sehingga dasar koreksi pada pemeriksaan bukan yang diajukan banding (ultra petita);
V. FAKTA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
1 . Rekonsiliasi antara Pemohon Banding dengan Terbanding
Dalam halaman 40 Putusan Pengadilan Pajak No: Put. 10149/PP/ M.XI/15/2007, diucapkan tanggal 9 Maret 2007 dan dikeluarkan tanggal 4 April 2007 menyatakan :
bahwa dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi terhadap dokumen-dokumen bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohonan Banding;
Kami mengakui memang benar kami telah melakukan rekonsiliasi bukti-bukti dan angka-angka dengan Terbanding sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada persidangan tanggal 28 September 2006 (foto copy kertas kerja rekonsiliasi terlampir), Pada persidangan selanjutnya, Terbanding tidak pernah lagi menghadiri sidang; sehingga akibatnya rekonsiliasi tidak pernah dilakukan lagi. Rekonsiliasi yang dilakukan pada tanggal 28 September 2006 itu hanya mencakup 6 (enam) jenis biaya dari total 22 (dua puluh dua) jenis biaya yang seharusnya dilakukan rekonsiliasi. Dari 6 (enam) jenis biaya yang direkonsiliasi itu, pada kenyataannya belum selesai karena ada beberapa dokumen yang masih harus dibawa oleh Pembanding. Sedangkan 16 (enam belas) jenis biaya yang lainnya sama sekali belum direkonsiliasi.
Seringnya Terbanding tidak menghadiri sidang yang mengakibatkan tidak bisa dilanjutkannya rekonsiliasi telah diungkapkan dalam persidangan oleh Pemohon Banding.
Dalam Putusannya, Majelis tidak mengungkapkan sama sekali tentang fakta rekonsiliasi yang hanya dilakukan 1 (satu) kali akibat sering tidak hadirnya Terbanding.
2.Jumlah dan Jenis Koreksi atau Sengketa Pajak
Dalam halaman 40 sampai dengan halaman 43 Putusan Pengadilan Pajak No: Put.10149/PP/M.XI/15/2007, diucapkan tanggal 9 Maret 2007 dan dikeluarkan tanggal 4 April 2007 menyatakan :
bahwa dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi terhadap dokumen-dokumen bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohonan Banding;
Kami mengakui memang benar kami telah melakukan rekonsiliasi bukti-bukti dan angka-angka dengan Terbanding sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada persidangan tanggal 28 September 2006 (foto copy kertas kerja rekonsiliasi terlampir).
Dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas diungkapkan jumlah dan jenis koreksi atau Sengketa Pajak yang direkonsiliasi adalah sebagai berikut:
2.1. Koreksi positif Harga Pokok Penjualan
- Koreksi positif Warehouse cost sebesar Rp 2.949.500.956,00
- Koreksi positif Outward freight/shipping Rp 1.685.798.710,00
- Koreksi positif Indirect Material Rp 2.786.598.170,00
2.2. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto
- Koreksi positif biaya Jasa Konsultan Rp 10.303.180.733,00
- Koreksi positif biaya Pemasaran Rp 5.172.187.483,00
Dalam Putusannya, Majelis tidak mengungkapkan sama sekali tentang fakta bahwa masih terdapat jenis koreksi atau Sengketa Pajak yang tidak direkonsiliasi seperti terlihat dalam tabel di bawah ini:
| Jenis Koreksi yang menjadi Sengketa Pajak | Yang Diungkap dalam Putusan Pengadilan Pajak | |||
| No. | Komponen HPP | Rp | Komponen HPP | Rp |
| 1 | Biaya Penyusutan | Rp. 3.146.630.698 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 2 | Shipping cost | Rp. 28.755.433 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 3 | Warehouse cost | Rp. 2.949.500.956 | Warehouse cost | Rp. 2.949.500.956 |
| 4 | Energy cost | Rp. 902.392.916 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 5 | Outward freight | Rp. 1.685.798.710 | Rp. 1.685.798.710 | |
| 6 | Repair and maintenance | Rp. 301.293.604 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 7 | Others | Rp. 409.686.021 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 8 | Indirect material | Rp. 2.786.598.170 | Indirect material | Rp. 2.786.598.170 |
| 9 | Cost of Raw material sold | Rp. 6.373.624.567 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| Total | Rp. 18.584.281.075 | Rp. 7.421.897.836 | ||
| No. | Komponen Pengurang Penghasilan Bruto | Rp | Komponen Pengurang Penghasilan Bruto | Rp |
| 1 | Biaya Penyusutan | Rp. 3.612.623.789 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 2 | Biaya Jasa Konsultan | Rp. 10.303.180.733 | Biaya Jasa Konsultan | Rp. 10.303.180.733 |
| 3 | Biaya Pemasaran | Rp. 5.172.187.483 | Biaya Pemasaran | Rp. 5.172.187.483 |
| 4 | Biaya Perjalanan Dinas | Rp. 3.326.118.675 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 5 | Biaya Pengembangan produk | Rp. 2.122.783.588 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 6 | Biaya kendaraan | Rp. 389.889.109 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 7 | Biaya Telp. dan fax | Rp. 2.387.560.295 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 8 | Biaya Bank Garansi | Rp. 844.619.861 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 9 | Biaya Promosi | Rp. 604.364.769 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 10 | Biaya Perlengkapan / alat tulis kantor | Rp. 582.215.329 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 11 | Biaya Pendidikan dan Pelatihan Karyawan | Rp. 396.350.870 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 12 | Biaya perbaikan dan pemeliharaan aktiva | Rp. 237.221.162 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| 13 | Biaya dokumentasi / fotographi | Rp. 46.394.653 | Tidak diungkapkan | Nihil |
| Total | Rp. 30.025.510.316 | Rp. 15.475.368.216 | ||
Hanya 3 (tiga) jenis biaya sejumlah Rp 7.421.897.836,00 dari 9 (sembilan) jenis biaya yang dibandingkan dalam kelompok Harga Pokok Penjualan I sejumlah Rp18.584.281.075,00 dan hanya 2 (dua) jenis biaya sejumlah Rp 15.475.368.216,00 dari 13 (tiga belas) jenis biaya yang dibandingkan dalam : kelompok Pengurang Penghasilan Bruto sejumlah Rp 30.025.510.316,00 yang diungkapkan dalam Putusan Pengadilan tersebut di atas.
3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002
Dalam halaman 43 Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas dinyatakan:
Bahwa dari bukti pendukung dan data yang disampaikan Pemohon Banding setelah direkonsiliasi dengan Terbanding hanya sejumlah Rp 8.291.818.900,00 yang dapat diterima, sedangkan yang selebihnya tidak dapat diterima karena tidak konsisten angka-angkanya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 sebagai dasar koreksi Terbanding dalam pemeriksaan dengan surat banding dan bantahan sebagai berikut:
| Uraian | Menurut SPT Tahunan (Rp) | Menurut Surat Banding/Bantahan (Rp) |
| Peredaran usaha | Rp. 336.112.401.855 | Rp. 336.112.401.855 |
| Harga Pokok Penjualan | Rp. 267.201.170.721 | Rp. 265.206.414.439 |
| Laba Bruto *) | Rp. 98.701.471.682 | Rp. 70.905.987.416 |
| Penghasilan bruto dari luar usaha | Rp. 29.790.240.548 | Rp. 29.790.240.548 |
| Jumlah Penghasilan bruto | Rp. 128.491.712.230 | Rp. 100.696.227.964 |
| Pengurang Penghasilan Bruto | Rp. 153.890.180.382 | Rp. 123.604.895.613 |
| Penghasilan neto | Rp. (25.398.468.152) | Rp. (4.324.386.574) |
| Pajak Penghasilan terutang | - | - |
| Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain | Rp. 4.012.884.802 | Rp. 3.898.588.703 |
| Pajak Penghasilan Kurang/ Lebih Bayar | Rp. 4.012.884.802 | Rp. 3.898.588.703 |
| Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri | Rp. 63.000.000 | Rp. 28.000.000 |
| Jumlah Yang Lebih Dibayar | Rp. 4.075.884.802 | Rp. 3.898.588.703 |
Bahwa ternyata angka Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 sehingga dasar koreksi pada pemeriksaan bukan yang diajukan banding (ultra petita);
Dalam putusannya, Majelis tidak menerima jenis koreksi yang dibandingkan yang tidak direkonsiliasi dengan alasan karena tidak konsisten dengan angka-angkanya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002. Dalam hal ini, Majelis sengaja mengaburkan fakta tentang tidak selesainya rekonsiliasi yang disebabkan karena Terbanding tidak hadir dalam persidangan dengan konsistensi angka-angka dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002. Kami tidak melihat perlunya konsistensi angka-angka yang dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 dalam tingkat banding karena angka-angka yang dibandingkan sudah dipengaruhi oleh koreksi yang kami terima pada tingkat Pemeriksaan. Terdapat perbedaan antara Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Surat Keberatan / Surat Banding sejumlah Rp 1.994.756.282,00 pada Harga Pokok Penjualan dan Rp 259.774.453,00 pada Pengurang Penghasilan Bruto, yang mana kedua perbedaan angka tersebut kami sudah jelaskan dalam Surat Banding kami. Dalam hal ini Majelis tidak konsisten dalam memeriksa banding ini karena sengaja tidak memakai Surat Banding kami sebagai dasar pemeriksaan tetapi malahan bertindak seperti Pemeriksa Pajak.
Perbedaan angka-angka antara SPT dengan Keberatan dan Banding dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
| Uraian | MenurutSPT Tahunan (RP) | Menurut Surat Keberatan (RP) | Menurut Surat Banding/Bantahan (RP) |
| Peredaran usaha | Rp. 336.112.401.855 | Rp. 336.112.401.855 | Rp. 336.112.401.855 |
| Harga Pokok Penjualan | Rp. 267.201.170.721 | Rp. 265.206.414.439 | Rp. 265.206.414.439 |
| Laba Bruto | Rp. 68.911.231.134 | Rp. 70.905.987.416 | Rp. 70.905.987.416 |
| Penghasilan bruto dari luar usaha | Rp. 29.790.240.548 | Rp. 29.790.240.548 | Rp. 29.790.240.548 |
| Jumlah Penghasilan bruto | Rp. 98.701.471.682 | Rp. 100.696.227.964 | Rp. 100.696.227.964 |
| Pengurang Penghasilan Bruto | Rp. 153.890.180.382 | Rp. 153.630.405.929 | Rp. 153.630.405.929 |
| Penghasilan neto | Rp. (55.188.708.700) | Rp. (52.934.177.965) | Rp. (52.934.177.965) |
| Pajak Penghasilan terutang | - | - | - |
| Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain | Rp. 4.012.884.802 | Rp. 3.870.588.703 | Rp. 3.870.588.703 |
| Pajak Penghasilan Kurang/ Lebih Bayar | Rp. 4.012.884.802 | Rp. 3.870.588.703 | Rp. 3.870.588.703 |
| Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri | Rp. 63.000.000 | Rp. 28.000.000 | Rp. 28.000.000 |
| Jumlah Yang Lebih Dibayar | Rp. 4.075.884.802 | Rp. 3.898.588.703 | Rp. 3.898.588.703 |
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. MONAGRO KIMIA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : PT. MONAGRO KIMIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: KAMIS, TANGGAL 27 MEI 2005 oleh Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Prof. DR.H. Ahmad Sukardja, SH dan DR. H. Supandi, SH. MHum. Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Prof. DR.H. Ahmad Sukardja, SH Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH.
ttd.
DR. H. Supandi, SH. MHum
Panitera Pengganti :
ttd.
Benar Sihombing, SH.MH
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754