547/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Astra Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman Kav 5-6
Also in 11 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
PUTUSAN
Nomor 547/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
SARY LAVININGRUM, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1709/PJ./2012 tanggal 25 Oktober 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan:
PT. MONAGRO KIMIA, beralamat di Wisma Pondok Indah 2 Lantai 6, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav V-TA Pondok Indah, Jakarta 12310, Alamat Keputusan : Gedung Sentra Mulia Lantai 7, Jl. HR Rasuna Said Kav X-6 No. 8, Jakarta Selatan.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2012 No. Put. 38985/PP/M.IV/10/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Latar Belakang
Bahwa berikut ini latar belakang pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-695/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009;
Bahwa PT Monagro Kimia (selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding) telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 untuk Tahun Pajak 2006 yang menunjukkan posisi lebih bayar sebesar Rp8,738,888,746. SPT Tahunan PPh Badan tersebut diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (“KPP PMA I”) pada tanggal 13 Juli 2007;
Bahwa atas SPT Tahunan PPh Badan tersebut, KPP PMA I menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (“SP3”) Nomor: PRINT-PSL-330/WPJ.07/ KP.0205/2007 tertanggal 30 Mei 2007 dengan tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2006 yang meliputi semua jenis pajak;
Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut, KPP PMA I menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua jenis pajak. Salah satu dari ketetapan pajak tersebut adalah SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00042/201/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa atas kekurangan pembayaran pajak sebagaimana tercantum di SKPKB PPh Pasal 21 tersebut, Pemohon Banding telah melunasinya melalui Surat Setoran Pajak (“SSP”) ke Kas Negara pada tanggal pada tanggal 11 Agustus 2008 sejumlah Rp. 684,290,573 dan pada tanggal 15 Oktober 2008 Rp.684,290,573,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum di SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00042/201/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan keberatan ke KPP PMA I pada tanggal 3 September 2008 melalui surat permohonan Nomor: MK/Sep-08/57 tertanggal 3 September 2008 yang diterima oleh KPP PMA I pada hari yang sama;
Bahwa sebagai tanggapan atas surat keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-695/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00042/ 201/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, yang menolak keberatan Pemohon Banding. Berikut ini perincian keputusan Terbanding tersebut;
Bahwa perlu diketahui bahwa selama proses keberatan, Peneliti telah mengirimkan undangan untuk diskusi dengan surat Nomor:S-3621/ PJ.0711/2009 tanggal 21 April 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 29 April 2009. Namun, dikarenakan keterlambatan pengiriman undangan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menghadiri diskusi dengan Peneliti. Hal tersebut pun telah Pemohon Banding sampaikan kepada Peneliti;
Bahwa selanjutnya, Peneliti kembali mengirimkan undangan dengan surat Nomor: S-4575/PJ.0711/2009 tanggal 5 Juni 2009, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Juni 2009 dan Pemohon Banding dapat menghadiri undangan Peneliti tersebut. Namun undangan tersebut ternyata tidak untuk mendiskusikan materi keberatan Pemohon Banding dan Pemohon Banding diminta untuk menandatangani Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan tanpa adanya diskusi terlebih dahulu;
Dasar Hukum
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang (“UU”) Nomor: 9 Tahun 1994 stdd. UU Nomor: 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-695/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor: 00042/201/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 Tahun Pajak 2006;
Pokok Permasalahan
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (“DPP PPh Pasal 21”) sebesar
Rp. 2,159,779,821 sebagaimana tercantum di SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00042/201/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008;
Alasan koreksi Terbanding:
1. Alasan koreksi menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Bahwa berikut ini alasan koreksi Terbanding berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Nomor: PHP-PSL-418/WPJ.07/WPJ.07/ KP.0205/2008 tanggal 30 Juni 2008;
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan equalisasi, terdapat obyek pajak yang belum dilaporkan sebesar Rp.3,497,139,472. Perhitungan selengkapnya sebagai berikut:
| a. Koreksi PPh Pasal 21 pada SPT PPh Badan : | ||
| I. pada HPP | ||
| Direct Labor | 4.798.499.621 | |
| Less: Pay OVH-Astek | (126.995.948) | |
| Salaries & Wages | 1.156.861.604 | |
| Less: Pay OVH-Astek | (20.116.805) | 5.808.248.472 |
| II.pada Biaya Usaha : | ||
| Salaries & Wages (selling) | 5,979,392,945 | |
| Add: Salaries & Wages (allocated) | 675,782,445 | |
| Less: Pay OVH-Astek | (93,797,867) | |
| Less: Pay OVH-Insurance | (2,114,004) | |
| Salaries & Wages (Gen & Adm) | 2,777,620,965 | |
| Less: Pay OVH-Astek | (75,812,815) | |
| Less: Pay OVH-Insurance | (11,834,802) | 9,249,236,867 |
| Management Incentives : | ||
| Management Incentives | 960,240,664 | |
| Stock Appreciation (SOP) | 1,990,356,385 | 2,950,597,049 |
| Jumlah | 18,008,082,388 | |
| b. Objek PPh Pasal 21 pada SPT PPh Ps. 21: | ||
| Pada KPP PMA Satu | 8,906,274,371 | |
| Pada KPP Madya Tangerang | 5,514,864,001 | |
| Pada KPP Tebingtinggi | 89,804,543 | |
| Jumlah | 14,510,942,915 | |
| Selisih (a-b) | 3,497,139,473 | |
Bahwa selisih tersebut diperhitungkan sebagai koreksi obyek pajak dan dialokasikan pada KPP PMA I Jakarta dan KPP Madya Tangerang;
2. Alasan koreksi menurut Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan
Bahwa berikut ini alasan koreksi Terbanding berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan Nomor: BA-462/PJ.071/2009 tanggal 18 Juni 2009;
Bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan bukti-bukti dan perhitungan equalisasi antara biaya-biaya yang dimungkinkan menjadi obyek PPh Pasal 21 di SPT PPh badan dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa rincian biaya yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 Tahun 2006 menurut Pemohon Banding sebesar Rp 3,715,337,532 adalah obyek PPh Pasal 21 yang dikoreksi oleh Pemeriksa;
Alasan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi pada DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp. 2,159,779,821 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan SPHP, total koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp. 3,497,139,472 yang dialokasikan ke masing-masing tempat kedudukan / KPP di mana perusahaan Pemohon Banding terdaftar yaitu KPP PMA I, KPP Madya Tangerang dan KPP Tebing Tinggi. Terbanding mengalokasikan besarnya DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding berdasarkan persentase DPP PPh Pasal 21 sebagaimana tercantum pada SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang Pemohon Banding laporkan ke masing-masing KPP.
Berdasarkan pendekatan tersebut, maka koreksi untuk kantor Jakarta adalah Rp. 2,159,779,821, koreksi untuk kantor Tangerang adalah Rp. 1,337,359,651 dan koreksi untuk kantor Tebing Tinggi adalah nihil;
Catatan: Sampai saat surat ini Pemohon Banding buat, hanya KPP PMA I yang menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21 atas koreksi sebesar
Rp. 2,159,779,821 tersebut.
Bahwa dikarenakan Terbanding mengalokasikan besarnya DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding berdasarkan sistem persentasi, maka Pemohon Banding tidak dapat mengetahui rincian DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp. 11,066,054,192, Rp. 6,852,223,652, Rp. 89,804,543 yang dialokasikan Terbanding ke kantor Jakarta, kantor Tangerang dan kantor Tebing Tinggi. Dengan demikian, maka argumentasi Pemohon Banding akan Pemohon Banding lakukan berdasarkan pendekatan nilai total DPP PPh Pasal 21;
Bahwa berikut ini equalisasi PPh Pasal 21 yang Pemohon Banding buat dengan menggunakan pendekatan nilai total tersebut;
Penjelasan:
Pembayaran ke PT Adikarindo
Bahwa pembayaran ke PT Adikarindo sebesar Rp.2,952,510,717 (Rp.2,717,850,181 + Rp. 234,660,536) merupakan pembayaran atas jasa penyalur tenaga kerja (outsourcing) dan Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut. Dikarenakan tenaga kerja yang disalurkan merupakan karyawan PT Adikarindo sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji dan THR tersebut.
Housing subsidy
Bahwa Pemohon Banding telah membuat koreksi fiskal di SPT Tahunan PPh Badan atas biaya housing subsidy sehingga biaya tersebut harus dikeluarkan dari rekonsiliasi PPh Pasal 21;
Salaries allocated
bahwa salaries allocated merupakan biaya penyesuaian atas total pembayaran gaji yang Pemohon Banding lakukan sehingga harus diperhitungkan di rekonsiliasi PPh Pasal 21;
Jamsostek JKM dan JKK
Bahwa Terbanding seharusnya memperhitungkan pembayaran Jamsostek untuk JKM dan JKK sebesar Rp. 67,552,848 (Rp. 58,600,812 + Rp. 8,952,036) di rekonsiliasi PPh Pasal 21 sehingga Pemohon Banding menambahkannya ke dalam rekonsiliasi PPh Pasal 21;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi pada DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp. 2,159,779,821 harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2012 No. Put. 38985/PP/M.IV/10/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-695/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00042/201/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama : PT. Monagro Kimia, NPWP : 01.061.671.2-052.000, Alamat korespondensi : Wisma Pondok Indah 2 Lantai 6, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav V-TA Pondok Indah, Jakarta 12310, Alamat Keputusan : Gedung Sentra Mulia Lantai 7, Jl. HR Rasuna Said Kav X-6 No. 8, Jakarta Selatan, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak……………………. | Rp | 9.291.175.832,00 |
| Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang… | Rp | 2.117.170.945,00 |
| Kredit Pajak …………………………….…. | Rp | 1.515.307.393,00 |
| Pajak yang tidak/kurang dibayar .………… | Rp | 601.863.552,00 |
Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 13 (2) KUP ……………….. | Rp | 216.670.878,00 |
| Jumlah PPh yang masih harus dibayar ……. | Rp | 818.534.430,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2012 No. Put. 38985/PP/M.IV/10/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 November 2012.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 08 Februari 2013.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Koreksi Obyek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp.1.774.878.360,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 26 alinea ke-3
“Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti serta dokumen-dokumen yang disampaikan dalam persidangan, beserta keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat atas koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 2.159.779.821,00, sebesar Rp. 1.774.878.360,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp. 384.901.461,00 (Rp. 2.159.779.821,00 - Rp.1.774.878.360,00) tetap dipertahankan;
2. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak)menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
3. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
4. Bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-UndangPPh) menyatakan :
Ayat (1)
“Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan denganpekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima ataudiperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran laindengan nama apapun dalam rangka pensiun;
d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalansehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
e. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.”
Ayat (8)
Petunjuk mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak ataspenghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak."
5. Bahwa Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, menyatakan :
Ayat 1
“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewanpengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu,uang ganti rugi,tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus,tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak,bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnyadengan nama apapun;
b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan,dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
c. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
d. Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, danpembayaran lain sejenis;
e. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, terdiri dari:…
f. Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda ataududa dan atau anak-anaknya”.
Ayat (2)
“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan olehbukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)”.
6. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 26A
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
Pasal 28
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
Pasal 29 ayat (1)
"Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ".
Pasal 29 ayat (3) hurufa
"Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak".
Pasal 13 ayat (1) huruf a
“Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut :
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Penjelasan Pasal 13 ayat (1), antara lain menyatakan :
“…Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak.Sebagai contoh diberikan antara lain :
Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
2. Dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
3. Dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b.
7. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah Nomor: 80 Tahun 2007), menyatakan:
Pasal 1
”Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Angka 3. : Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.”
Pasal 36 ayat (2) huruf f
”Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan :
f. Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang;”
8. Bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK Nomor : 194/PMK.03/2007), menyatakan :
”Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;
9. Bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
Buku ke Empat Tentang Pembuktian Dan Daluwarsa.
Bab II tentang Pembuktian Dengan Tulisan.
Pasal 1888
Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.
Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya
10. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38985/PP/M.IV/10/2012 tanggal 28 Juni 2012serta fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, disimpulkan sebagai berikut:
10.1. Bahwa sengketa koreksi Obyek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp.1.774.878.360,00 yang menjadi sengketa dalam memori peninjauan kembali ini adalah merupakan bagian dari koreksiObjek PPh Pasal 21 sebesar Rp.2.159.779.821,00;
10.2. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38985/PP/M.IV/ 10/2012 tanggal 28 Juni 2012 ini, Majelis Hakim menetapkan bahwa atas koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp.2.159.779.821,00 tersebut, koreksi sebesar Rp.1.774.878.360,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp.384.901.461,00 tetap dipertahankan;
10.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksiobjek PPh Pasal 21 sebesar Rp.2.159.779.821,00 berdasarkan hasil perhitungan sebagai berikut :
-
-
Uraian Nilai (Rp.) Objek PPh Pasal 21 cfm. SPT Badan 18.008.082.387 Objek PPh Pasal 21 cfm SPT 14.510.942.915 Koreksi Objek PPh Pasal 21 3.497.139.472
-
-
-
Pengalokasian koreksi di pusat dan cabang Nilai (Rp.) KPP PMA Satu (pusat) 2.159.779.822 KPP Madya Tangerang (cabang) 1.337.359.651 Jumlah Koreksi 3.497.139.472
-
10.4. Bahwa pada saat pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyerahkan bukti dan perhitungan yang dapat menunjukan jumlah objek PPh Pasal 21 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri. Adapun terhadap rincian biaya yang bukan objek PPh Pasal 21 Tahun 2006 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp.3.715.337.532,00,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)juga tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21, karena dimungkinkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengambil sumber dokumen yang berbeda dengan sumber dokumen yang menjadi dasar koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
10.5. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kemudian mengajukan keberatan atas koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.2.159.779.821,00 tersebut dan telah diputus dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-695/PJ.07/2009 tanggal 01 September 2009 dengan keputusan menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sampai dengan selesainya proses keberatan dan Laporan Penelitian keberatan dibuat,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukan perhitungan ekualisasi antara biaya menjadi objek PPh Pasal 21 di SPT PPh Badan dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta bukti pendukungnya;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak dapat menunjukan bukti potong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 terkait koreksi PPh Pasal 21 tersebut;
c. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa rincian biaya yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.3.715.337.532,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21 Tahun 2006 adalah objek PPh Pasal 21 yang dikoreksi oleh Pemeriksa. Bahwa terdapat perbedaan rincian biaya yang bukan objek PPh pasal 21 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan koreksi objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa termasuk jumlah nominalnya, dengan demikian dimungkinkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengambil sumber dokumen yang berbeda dengan sumber dokumen koreksi Objek PPh Pasal 21;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP menyatakan :
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan”
dan diketahui bahwa saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan bukti dan dokumen pendukung serta perhitunganyang dapat menunjukan jumlah objek PPh Pasal 21 sesungguhnya, maka tidak cukup alasan untuk menerima keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehinggakoreksi objek PPh Pasal 21 yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu sebesar Rp.2.159.779.822,00 tetap dipertahankan.
11. Bahwa terkait dengan amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa :
Halaman 26 Alinea ke-1 dan ke-2
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilaporkan dalam persidangan, diketahui bahwa dalam Ledger yang terkait dengan Direct Labour sebesar Rp.4.798.499.621,00 Salary Wages (Selling) sebesar Rp.5.979.392.945,00 dan Salary & Wages (Gen & Adm) sebesar Rp.2.779.138.965,00 didalamnya terdapat beberapa akun Salary Third Party Contract sebesar Rp.2.719.850.181,00 yang merupakan pembayaran atas invoicing penyediaan tenaga kerja kepada pihak ketiga, yaitu PT.Multi Global Adikarindo, dimana atas pembayaran tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu sebesar Rp.1.774.878.360,00;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp.2.159.779.821,00 yang diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00042/201/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, terbukti sebesar Rp.1.774.878.360,00 merupakan objek PPh Pasal 23 dan sisanya sebesar Rp.384.901.461,00 Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuoleh karena :
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti materi di persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
Bahwa dari Objek PPh Pasal 21 cfm Pemeriksa sebesar Rp.18.008.082.387,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan Ledger terkait Direct Labour sebesar Rp.4.798.499.621,00, Salary Wages (Selling) sebesar Rp.5.979.392.945,00, Salary & Wages (Gen & Adm.) sebesar Rp.2.779.138.965,00 yang didalamnya terdapat beberapa akun Salary Third Party Contract sebesar Rp.2.717.850.181,00;
Bahwa berdasarkan data/bukti/dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, akun-akun yang terkait sebesar Rp.2.717.850.181,00 merupakan pembayaran atas outsourcing penyediaan tenaga kerja kepada pihak ketiga, yaitu PT. Multi Global Adikarindo, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)sudah dipotong PPh Pasal 23 baik di KPP PMA Satu maupun KPP Madya Tangerang;
Bahwa dalam proses uji bukti di persidangan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat menunjukkan asli kontrak/ perjanjian outsourcing dengan PT Multi Global Adikarindo beserta bukti/ dokumen pembayarannya;
Bahwa secara material, terdapat perbedaan rincian biaya yang bukan objek PPh Pasal 21 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan koreksi Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) termasuk jumlah nominalnya;
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat menunjukkanasli kontrak/perjanjian outsourcing dengan PT Multi Global Adikarindo beserta bukti/dokumen pembayarannya;
Bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata; Buku ke Empat Tentang Pembuktian Dan Daluwarsa; Bab II tentang Pembuktian Dengan Tulisan; Pasal 1888, menyatakan :Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya;
Berdasarkan hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini kebenaran transaksi tersebut;
Bahwa nyata-nyata secara material, terdapat perbedaan rincian biaya yang bukan objek PPh Pasal 21 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan koreksi Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) termasuk jumlah nominalnya;
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak pun telah ditegaskan bahwa :”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah bertentangan dan tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 21 Undang-Undang PPh, dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata; Buku ke Empat Tentang Pembuktian Dan Daluwarsa; Bab II tentang Pembuktian Dengan Tulisan; Pasal 1888.
Bahwa jika seandainyapun Majelis Hakim tetap dengan putusannya berdasarkan hasil uji bukti atas perintah Majelis Hakim di persidangan sebagaimana penjelasan huruf a dan b tersebut diatas, namun faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak memberikan bukti-bukti berupa data/dokumen tersebut saat pemeriksaan maupun keberatan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan surat Nomor:MK/Sep-08/57 tanggal 3 September 2008 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Terbanding) dengan LPAD (Lembar Pengawasan Arus Dokumen) Nomor: PEM:005178\052\ sep\2008 tanggal 3 September 2008, dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan setelah tanggal 31 Desember 2007.
Bahwa Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor: 80 Tahun 2007 menyatakan :”Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang;”
Berdasarkan hal tersebut, oleh karena surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali/semula Terbanding tanggal 3 September 2008,yang berarti adalah sesudah tanggal 31 Desember 2007, maka sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor: 80 Tahun 2007 tersebut, maka tata cara penyelesaiannya adalah menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Undang-Undang KUP 2007);
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan PemerintahNomor 80 Tahun 2007 junctoPasal 10 PMK Nomor : 194/PMK.03/2007, maka terhadap data telah diminta pada proses pemeriksaan, namun data tersebut tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)pada proses pemeriksaan, maka pada proses keberatan data tersebut tidak dapat dipertimbangkan, sehingga keputusan menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tetap mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.2.159.779.821,00adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka bukti/dokumen yang diberikan pada persidangan banding, sepatutnyalah tidak dapat dipertimbangkan pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut :
Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa “men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat.
Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim, seorang hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan.Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);
Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law)yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.
Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut dengan alasan azas material.
Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait penyelesaian keberatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian maka nyata-nyata Majelis Hakim telah tidak cermat dalam memutus sengketa karena tidak mempertimbangkan alasan Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) dalam pengambilan keputusan keberatan serta amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 Undang-Undang PPN, Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor : 80 Tahun 2007 juncto Pasal 10 PMK Nomor: 194/PMK.03/2007.
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quoterkait sengketa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.774.878.360,00tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38985/PP/M.IV/10/2012 tanggal 28 Juni 2012 menyangkut sengketa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.774.878.360,00 harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.38985/ PP/M.IV/10/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang menyatakan :
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-695/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00042/201/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama : PT. Monagro Kimia, NPWP: 01.061.671.2-052.000, Alamat korespondensi : Wisma Pondok Indah 2 Lantai 6, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav V-TA Pondok Indah, Jakarta 12310, Alamat Keputusan : Gedung Sentra Mulia Lantai 7, Jl. HR Rasuna Said Kav X-6 No. 8, Jakarta Selatan, dan pajaknya dihitung kembali menjadisesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-695/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00042/201/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga jumlah PPh yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp. 818.534.430,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan koreksi obyek PPh Pasal21 sebesar Rp. 1.774.878.360,00 tidak dapat dibenarkan karena dominus litis yang terungkap dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding (Termohon Peninjauan Kembali) dalam persidangan dari sebagian bukti sebesar a quo telah diyakini kebenarannya oleh Mejelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (Pemohon Peninjauan Kembali) untuk sebagian sebesar a quo tidak dapat dipertahankan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 24 Januari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754