763/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 763/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Astra Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman Kav 5-6
Also in 11 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 763/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Jabatan Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Kebaratan dan Banding;
YURNALIS R. Y., Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
SRI LESTARI PUJIATUTI, Jabatan Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-297/PJ./2010, Tanggal 22 April 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. MONAGRO KIMIA, tempat kedudukan di Wisma Pondok Indah 2 Suite 601, Jalan Isakandar Muda Kavling V-TA, Jakarta Selatan 12310;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010, Tanggal 07 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor MK/Agu-08/50 tanggal 19 Agustus 2008, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Latar Belakang
Bahwa KPP PMA Satu menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 tahun pajak 2005 Nomor 00078/203/05/052/07 tanggal 20 Juli 2007 kepada Pemohon Banding dengan jumlah pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp219.997.420,00;
Bahwa SKPKB diterbitkan setelah KPP PMA Satu melakukan koreksi dengan mewajibkan Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya pengangkutan barang dari gudang Pemohon Banding ke distributor Pemohon Banding Rp159.418.420,00;
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun 2005 Nomor 00078/203/05/052/07 tanggal 20 Juli 2007 yang diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 10 Oktober 2007;
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2008, Terbanding melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-931/WPJ.07/BD.05/2008 tentang penolakan permohonan keberatan Pemohon Banding dan menambahkan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00078/203/05/052/07 tanggal 20 Juli 2007 Masa Pajak Januari-Desember 2005;
Alasan Banding
Bahwa SKPKB diterbitkan setelah KPP PMA Satu melakukan koreksi obyek PPh Pasal 23 dengan mewajibkan Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya pengangkutan barang dari gudang Pemohon Banding ke distributor Pemohon Banding. Terbanding menghitung PPh Pasal 23 adalah 3% dari total biaya pengangkutan Rp5.313.947.336,00 atau Rp159.418.420,00 dan menambahkan PPh kurang bayar Rp55.194.480,00 sehingga jumlah seluruhnya yang kurang bayar sebesar Rp275.191.900,00 yang dikukuhkan melalui Keputusan Keberatan Nomor KEP-931/WPJ.07/BD.05/ 2008 tanggal 4 Juli 2008;
Bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB tersebut di atas dengan jumlah pajak yang kurang bayar sebesar Rp275.191.900,00 dengan perincian sebagai berikut:
Nama Pemohon Banding : PT Monagro Kimia
NPWP : 01.061.671.2-052.000
Alamat : Wisma Pondok Indah 2 Suite 601, Jalan Iskandar Muda Kav. V-TA, Jakarta Selatan 12310
dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambahkan/ Dikurangi) | Menjadi |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| Dasar Pengenaan Pajak | 18.196.870.390 | 666.600.000 | 18.863.470.390 |
| PPh Terutang | 494.830.167 | 39.996.000 | 534.826.167 |
| Kredit pajak | 335.411.747 | 0 | 335.411.747 |
| Kompensasi Tahun Pajak/ | |||
| Masa Pajak Sebelumnya | |||
| PPh kurang (Lebih) Bayar | 159.418.420 | 39.996.000 | 199.414.420 |
| Sanksi Administrasi | 60.579.000 | 15.198.480 | 75.777.480 |
| Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar | 219.997.420 | 55.194.480 | 275.191.900 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Keberatan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
Dasar koreksi PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan memperlakukan biaya pengangkutan barang sebagai obyek PPh Pasal 23. Biaya pengangkutan yang dimaksud adalah biaya pengangkutan barang yang Pemohon Banding jual ke distributor;
Alasan Banding Pemohon Banding atas koreksi Terbanding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mewajibkan Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya pengangkutan barang dari gudang Pemohon Banding ke distributor Pemohon Banding. Total biaya pengangkutan sebesar Rp5.313.947.336,00. Biaya pengangkutan barang ini adalah biaya yang Pemohon Banding tanggung atas pengangkutan barang yang dihitung berdasarkan tarif yang disepakati antara Pemohon Banding dengan perusahaan pengangkutan (trucking company). Biaya ini timbul hanya bila ada barang yang diangkut. Perusahaan pengangkut adalah perusahaan terpisah dari Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak melakukan kontrak sewa truk mereka. Biaya pengangkutan timbul hanya apabila ada barang yang diangkut. Terbanding menghitung PPh PasaI 23 adalah 3% dari total biaya pengangkutan tersebut atau Rp159.418.420,00 dan menambahkan PPh kurang bayar Rp55.194.480,00 yang tidak Pemohon Banding tahu berasal dari mana sehingga jumlah seluruhnya yang kurang bayar sebesar Rp275.191.900,00;
Bahwa merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995, tanggal 10 Juli 1995 tentang PPH Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat Pasal 2 angka 2.2 (berikut kutipannya):
Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23:
2.1.
2. 2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya;
Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak benar karena sebagaimana tercantum dalam kutipan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995, tanggal 10 Juli 1995 tentang PPH Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat Pasal 2 angka 2.2 tersebut di atas, biaya pengangkutan yang dihitung berdasarkan banyak atau volume barang, berat barang dan jarak ke tempat tujuan BUKAN merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23;
Kesimpulan
Bahwa dengan memperhatikan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim yang terhormat dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-931/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 4 Juli 2008 serta menetapkan kembali PPh Pasal 23 menjadi nihil (Rp0) sesuai perhitungan berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Menurut | |
Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | ||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | 0 | 0 |
| 2. | Pajak Penghasilan Pasar 15 yang terutang | 0 | 0 |
| 3. | Kredit Pajak | ||
| a. Setoran masa dan tahunan | 0 | 0 | |
| b. Kompensasi kelebihan dari tahun sebelumnya | 0 | 0 | |
| c. STP (Pokok) | 0 | 0 | |
| d. SKPKB (Pokok) | 0 | 0 | |
| e. SKPKBT (Pokok) | 0 | 0 | |
| f. Lain-lain | 0 | 0 | |
| g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) | 0 | 0 | |
| h. Dikurangi dengan | |||
| h.1. Kompensasi kelebihan ke tahun yang akan datang | 0 | 0 | |
| h.2. SKPLB | 0 | 0 | |
| h.3. Jumlah (h.1+h.2) | 0 | 0 | |
| i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (3.g-h.3) | 0 | 0 | |
| 4. | Jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran pokok pajak | 0 | 0 |
| 5. | Sanksi administrasi: | ||
| a. Kenaikan Pasal 13 (2) huruf b KUP | |||
| b. Jumlah sanksi administrasi | |||
| 6. | Jumlah yang masih harus dibayar/Iebih bayar/NIHIL | 0 | 0 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010, Tanggal 07 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-931/WPJ.07/BD.08/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00078/203/05/052/07 tanggal 20 Juli 2007, atas nama: PT. Monagro Kimia, NPWP: 01.061.671.2-052.000, Alamat: Wisma Pondok Indah 2 Suite 601, Jalan Iskandar Muda Kav. V-TA, Jakarta Selatan 12310 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 12.882.923.054,00
PPh Terhutang Rp 335.411.747,00
Kredit Pajak Rp 335.411.747,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010, Tanggal 07 Januari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-297/PJ./2010, Tanggal 22 April 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 23 April 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 April 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 05 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 03 Juni 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-931/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00078/203/05/052/07 tanggal 20 Juli 2007, atas nama: PT. Monagro Kimia, NPWP: 01.061.671.5-052.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebagai akibat diabaikannya ketentuan jangka waktu diputusnya Putusan Pengadilan Pajak, dibatalkannya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) khususnya atas Outfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp;
| Rp. | 275.191.900,00 |
cfm. Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 | Rp. | 0,00 |
| Rp. | 275.191.900,00 |
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010, atas nama: PT. Monagro Kimia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Januari 2010 melalui surat Nomor P.197/SP.23/2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-Iah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek);
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Outfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 7 Januari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek);
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor MK/Agu-08/50 tanggal 19 Agustus 2008, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Agustus 2008 dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 12-036337-2005;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 Halaman 40 pada bagian Mengadili diketahui:
“Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2009, berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.05537/PP/PMN/2009 tanggal 12 Mei 2009 .....”;
Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
“(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima;
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”;
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3):
“(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-Iambatnya tanggal 4 April 2003;
(3) Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor MK/Agu-08/50 tanggal 19 Agustus 2008, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Agustus 2008. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 19 Agustus 2008 atau diputus paling lambat pada tanggal 18 Agustus 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 27 Agustus 2009 atau telah diputus dengan lewat 9 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya pada tanggal 18 Agustus 2009;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/ 2010 tanggal 07 Januari 2010 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Outfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 34 Alinea ke-4 dan 5:
“bahwa Majelis berpendapat biaya pengangkutan yang dibayar oleh Pemohon Banding dihitung berdasarkan banyak atau volume barang, berat barang dan jarak ke tempat tujuan sehingga sesuai dengan angka 2.2. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995, tanggal 10 Juli 1995 bukan merupakan objek pemotongan PPh PasaI 23”;
“bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Outfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya dan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) dan penjelasannya, menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) huruf f
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”;
Pasal 6 ayat (1) huruf a
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a
“..... Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;
Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya”;
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
c. sebesar 15% (Iima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta”;
Bahwa Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan:
“Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996”;
Bahwa Angka 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat, menyatakan:
“2. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23:
2.1. .....;
2.2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya;
2.3. .....”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan yang telah mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berasal dari equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang terdapat pada Harga Pokok Penjualan berupa Outfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00;
Bahwa Biaya Outfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00 adalah biaya pengakutan barang berdasarkan kontrak/ perjanjian dengan perusahaan penggangkutan (trucking company), yaitu dengan PT. Sarana Berkat Anugerah dan PT. Sentosa Abadi Prima;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan dengan PT. Sarana Berkat Anugerah, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Perusahaan dan Pengangkutan secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Para Pihak dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai Pihak bahwa:
Perusahaan adalah suatu Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang industri berbagai bahan keperluan konsumen dan membutuhkan jasa pengangkutan untuk mendistribusikan Produk dan/atau Barang kepada Gudang di daerah atau tempat-tempat lain yang ditunjuk Perusahaan;
Perusahaan bermaksud untuk menggunakan jasa Pengangkutan untuk melaksanakan tugas pengangkutan atas Produk dan/atau Barang di dalam wilayah sebagaimana didefinisikan di dalam perjanjian ini menuju tempat yang ditentukan oleh Perusahaan dan Pengangkutan setuju untuk melaksanakan tugas pengangkutan atas Produk dan/atau Barang milik Perusahaan;
Pasal 1: Definisi
Alat Pengangkutan adalah kendaraan berupa Truk dengan Kontainer atau alat pengangkutan lainnya yang telah disetujui oleh Para Pihak untuk disediakan oleh Pengangkut guna melaksanakan Pengangkutan barang dan/atau Produk;
Gudang Pemuatan adalah Gudang Penyimpanan Produk dan/atau Barang Milik Perusahaan dan/atau yang disewa oleh Perusahaan baik yang terletak di Jakarta atau tempat lain yang telah ditunjuk, yang merupakan tempat Pengakutan mengambil Barang untuk diangkut ke tempat tujuan;
Gudang Penerimaan adalah gudang yang menjadi tempat tujuan dari pengiriman tersebut yang telah dicantumkan dalam Delivery Note atau Dokumen lain yang sah;
Lampiran adalah semua hal yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini, yang disebaban fleksiibilitasnya untuk disesuaikan dibuat dalam halaman tersendiri;
Pasal 2: Penunjukkan
Perusahaan dengan ini setuju dan bersedia untuk menunjuk dan memberikan pekerjaan kepada Pengangkut dan Pengangkut menyatakan menerima dan sanggup melaksanakan pekerjaan berupa Pengangkutan Produk milik Perusahaan dengan menggunakan alat pengangkut dan Karyawan Pengangkut dari Gudang Pemuatan ke Gudang Penerimaan sesuai dengan jadwal;
Pasal 4: Kewajiban Pengangkut
Pengangkutan berkewajiban mengangkut Produk Perusahaan mulai dari pemuatan ke atas truk dari Gudang Pemuatan dan menyampaikannya hingga bongkar di Gedung Penerimaan dalam keadaan baik. Pengangkut menjamin bahwa produk yang diangkut tersebut tidak dikirimkan ke gudang penerimaan selain dari yang tertera di Delivery Note atau tanpa adanya instruksi tertulis yang sah dari Perusahaan;
Pengakutan berkewajiban menjaga agar kualitas Produk Perusahaan tidak rusak dan/atau hilang selama transportasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengakutan wajib menjamin keamanan dan kebersihan Alat Pengangkut sebelum melakukan pemuatan Produk dan sebagainya;
Alat Pengakutan khususnya Bak tertutup harus mempunyai ventilasi yang cukup dan/atau tidak diperbolehkan membiarkan Alat Pengakutan terjemur panas matahari dan sebagainya;
Pasal 6: Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjuan ini berlaku selama 1 tahun sejak tanggal ditetapkan, dan diperpanjang secara otomatis selama 1 tahun berikutnya apabila tidak ada perubahan ..... dan sebagainya;
Lampiran 1 - Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan
Tarif Angkutan PT. Sarana Berkat Anugerah;
Tarif dalam Rupiah
| Route | Via Darat | PCL | |||||
Tronton Max 15KL | Engkel Max 8 KL | Eceran Per Kg | Perkiraan Lama Pengiriman (hari) | Per Container | Eceran Per m3 minimum 5 m3 | Perkiraan lama pengiriman (hari) | |
| Borongan/truck | Borongan/truck | Borongan | |||||
| Tangerang - Medan | 13.750.000 | 8.300.000 | 1.250 | 5 | 4.750.000 | ||
| Tangerang - Pekanbaru | 12.750.000 | 6.450.000 | 1.150 | 4 | |||
| Tangerang - Palembang | 10.500.000 | 5.200.000 | 1.100 | 3 | 4.750.000 | 7 | |
| Tangerang - Lampung | 7.950.000 | 4.000.000 | 900 | 2 | |||
| Tangerang - Semarang | 5.250.000 | 3.900.000 | 600 | 2 | |||
| Tangerang - Surabaya | 6.000.000 | 4.400.000 | 650 | 3 | |||
| Klaten - Tangerang | |||||||
| Tangerang - Banjarmasin | 5.250.000 | 400.000 | 10 | ||||
| Tangerang - Makasar | 4.500.000 | 375.000 | 8 | ||||
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010, halaman 9-11);
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan dengan PT. Sentosa Abadi Prima, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Perusahaan dan Pengangkutan secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Para Pihak dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai Pihak bahwa:
Perusahaan adalah suatu Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang industri berbagai bahan keperluan konsumen dan membutuhkan jasa pengangkutan untuk mendistribusikan Produk dan/atau Barang kepada Gudang di daerah atau tempat-tempat lain yang ditunjuk Perusahaan;
Perusahaan bermaksud untuk menggunakan jasa Pengangkutan untuk melaksanakan tugas pengangkutan atas Produk dan/atau Barang di dalam wilayah sebagaimana didefinisikan di dalam perjanjian ini menuju tempat yang ditentukan oleh Perusahaan dan Pengangkutan setuju untuk melaksanakan tugas pengangkutan atas Produk dan/atau Barang milik Perusahaan;
Pasal 1: Definisi
Alat Pengangkutan adalah kendaraan berupa Truk dengan Kontainer atau alat pengangkutan lainnya yang telah disetujui oleh Para Pihak untuk disediakan oleh Pengangkut guna melaksanakan Pengangkutan barang dan/atau Produk;
Gudang Pemuatan adalah Gudang Penyimpanan Produk dan/atau Barang Milik Perusahaan dan/atau yang disewa oleh Perusahaan baik yang terletak di Jakarta atau tempat lain yang telah ditunjuk, yang merupakan tempat Pengakutan mengambil Barang untuk diangkut ke tempat tujuan;
Gudang Penerimaan adalah gudang yang menjadi tempat tujuan dari pengiriman tersebut yang telah dicantumkan dalam Delivery Note atau Dokumen lain yang sah;
Lampiran adalah semua hal yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini, yang disebaban fleksiibilitasnya untuk disesuaikan dibuat dalam halaman tersendiri;
Pasal 2: Penunjukkan
Perusahaan dengan ini setuju dan bersedia untuk menunjuk dan memberikan pekerjaan kepada Pengangkut dan Pengangkut menyatakan menerima dan sanggup melaksanakan pekerjaan berupa Pengangkutan Produk milik Perusahaan dengan menggunakan alat pengangkut dan Karyawan Pengangkut dari Gudang Pemuatan ke Gudang Penerimaan sesuai dengan jadwal;
Pasal 4: Kewajiban Pengangkut
Pengangkutan berkewajiban mengangkut Produk Perusahaan mulai dari pemuatan ke atas truk dari Gudang Pemuatan dan menyampaikannya hingga bongkar di Gedung Penerimaan dalam keadaan baik. Pengangkut menjamin bahwa produk yang diangkut tersebut tidak dikirimkan ke gudang penerimaan selain dari yang tertera di Delivery Note atau tanpa adanya instruksi tertulis yang sah dari Perusahaan;
Pengakutan berkewajiban menjaga agar kualitas Produk Perusahaan tidak rusak dan/atau hilang selama transportasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengakutan wajib menjamin keamanan dan kebersihan Alat Pengangkut sebelum melakukan pemuatan Produk dan sebagainya;
Alat Pengakutan khususnya Bak tertutup harus mempunyai ventilasi yang cukup dan/atau tidak diperbolehkan membiarkan Alat Pengakutan terjemur panas matahari dan sebagainya;
Pasal 6: Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjuan ini berlaku selama 1 tahun sejak tanggal ditetapkan, dan diperpanjang secara otomatis selama 1 tahun berikutnya apabila tidak ada perubahan ..... dan sebagainya;
Lampiran 1 - Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan
Tarif Angkutan PT. Sentosa Abadi Prima
Tarif dalam Rupiah
| Route | Via Darat | PCL | |||||
Tronton Max 15KL | Engkel Max 8 KL | Eceran Per Kg | Perkiraan Lama Pengiriman (hari) | Per Containe | Eceran Per m3 minimum 5 m3 | Perkiraan lama pengiriman (hari) | |
| Borongan/truck | Borongan/truck | Borongan | |||||
| Tangerang - Medan | 14.000.000 | 8.000.000 | 650 | 7 | 7.500.000 | ||
| Tangerang - Pekanbaru | 13.000.000 | 6.500.000 | 630 | 6 | |||
| Tangerang - Palembang | 9.200.000 | 4.700.000 | 400 | 4 | 7.500.000 | 7 | |
| Tangerang - Lampung | 6.000.000 | 3.000.000 | 239 | 1 | |||
| Tangerang - Semarang | 5.000.000 | 4.000.000 | 230 | 1 | |||
| Tangerang-Surabaya | 5.000.000 | 4.000.000 | 230 | 1 | |||
| Klaten - Tangerang | 325 | 2 | |||||
| Tangerang - Banjarmasin | 300 | 1 | 8.000.000 | 650 | 7 | ||
| Tangerang - Makasar | 7.500.000 | 625 | 7 | ||||
(vide Putusan Pengadlfan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010, halaman 11-13);
Bahwa penelitian terhadap lampiran 1 Perjanjian Kerjasama Pengangkutan (tarif angkutan) PT. Sarana Berat Anugerah dengan dokumen pengangkutan/pembayaran/debit note, diketahui bahwa biaya pengangkutan dibayar bukan berdasarkan berat/volume/jarak melainkan borongan per container yaitu fullcontainer shipment;
Contoh 1:
Debit note No. D0061/11/2005 tanggal 28 Januari 2005, Biaya pengiriman Jakarta - Medan adalah Rp25.400.000,00 (4 x 20' @ Rp6.350.000,00), jika diteliti tidak ada. Tarif yang paling mendekati adalah Rp6.450.000,00, tarif Rp6.450.000,00 tersebut adalah tarif borongan per truck untuk Tangerang -Pekanbaru;
Contoh 2:
Pengiriman dari Jakarta - Medan yaitu Debit Note No. D0152/III/2005 tanggal 30 Maret 2005, Biaya pengiriman Jakarta - Medan adalah Rp7.250.000,00 (1 x 20' x Rp7.250.000,00), jika diteliti ke dalam perjanjian tarif pengangkutan, tarif sebesar Rp7.250.000,00 tidak ada. Tarif yang paling mendekati adalah Rp7.950.000,00, tarif Rp7.950.000,00 tersebut adalah tarif untuk borongan per truck untuk route Tangerang - Lampung;
Contoh 3:
Pengiriman dari Medan ke Makasar yaitu Debit Note No. D0068/11/2005 tanggal 21 Februari 2005, Biaya pengiriman Medan - Makassar adalah Rp6.500.000,00 (1 x 20' x Rp6.500.000,00), jika diteliti ke dalam perjanjian tarif pengangkutan, tarif sebesar Rp6.500.000,00 tidak ada. Tarif yang paling mendekati adalah Rp6.450.000,00, tarif Rp6.450.000,00 tersebut adalah tarif borongan per truck untuk route Tangerang - Pekanbaru;
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010, halaman 15-16);
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap sample asli voucher, asli Debit Note, asli Bill of Lading, asli Delivery Note, serta asli Berita Acara Penyerahan/Penerimaan Barang, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Dalam Debit Note tertera keterangan yang ditagihkan adalah full container shipment;
Dalam Bill of Lading tertera keterangan bahwa barang yang diberangkatkan adalah container, dengan keterangan bahwa place of receipt Tangerang, port of discharge Belawan, dan place of delivery adalah Medan;
Dalam Berita Acara Penyerahan/Penerimaan Barang yang diterbitkan oleh PT. Sarana Berkat Anugerah tertera keterangan bahwa barang dikirim dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diangkut dengan truck;
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010, halaman 11 alinea ke-1);
Bahwa pengangkutan berdasarkan borongan merupakan pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain tanpa memperhatikan berapa isi/banyak/jumlah muatan yang diangkut;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka secara jelas dan nyata-nyata terbukti biaya pengangkutan yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukanlah atas biaya pengangkutan yang berdasarkan pada banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan sehingga berdasarkan angka 2.2. SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 biaya tersebut bukan termasuk atas pemanfaatan jasa angkutan darat yang tidak dikecualikan dari objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian atas pembayaran Outfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan PPh Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang yaitu sebesar 15% dari nilai neto atas Outfreight Cost;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa tidak dipungutnya PPh Pasal 23 yang terutang atas Outfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut di atas dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan perkara a quo sehingga melanggar Pasal 78 UU PP;
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa Outfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00 merupakan jasa angkutan darat yang dikecualikan dari objek PPh Pasal 23 karena pengangkutan barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan banyak atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, sehingga tidak ada kewajiban melakukan pemotong, penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 23 merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) tidak memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang sehingga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 dan angka 2.2. SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;]
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Outfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid, serta aturan perpajakan yang berlaku sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002, dan angka 2.2. SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.21331/PP/M.XI/12/2010 tanggal 07 Januari 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-931/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00078/203/05/052/07 tanggal 20 Juli 2007, atas nama: PT. Monagro Kimia, NPWP: 01.061.671.5-052.000, sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai Alasan Butir A
Bahwa alasan tersebut tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi peradilan semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Mengenai Alasan Butir B
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-931/WPJ.07/BD.08/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00078/203/05/052/07 tanggal 20 Juli 2007, atas nama: PT. Monagro Kimia, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp0,00 adalah tepat dan benar, yaitu bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Outfreight Cost yang oleh Terbanding merupakan kategori jasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 adalah kurang tepat, melainkan biaya sewa angkut darat yang dihitung berdasarkan banyak/volume/ berat barang sesuai dengan regulasi Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali Nomor SE-08/PJ.313/1995 Tanggal 10 Juli 1995 yang bukan obyek PPh Pasal 23, dengan demikian tidak terdapat putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 02 Agustus 2012, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H., M.H., dan Dr. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Marina Sidabutar, S.H., M.H. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ Dr. H. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd./ Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Meterai Rp 6.000,00 ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP 220000754