55/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 55/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Sunburst Cbd Lot II No.3
Also in 28 other cases
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi ; ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 25 September 2014 Nomor : 23/ Pdt.G/ 2014/ PN.Skh yang dimohonkan banding tersebut baik dalam Konvensi maupun dalam Rekonvensi ; ï€ Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 55 / PDT / 2015 / PT. SMG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara : ------------------------
Pekerjaan Alamat | : : : | ISMINI ;----------------------------------------------------------- Karyawan Swasta;--------------------------------------------- Mangkuyudan RT. 003, RW. 002, Kel. Purwosari, Kec. Laweyan, Kotamadya Surakarta ;------------------- |
Pekerjaan Alamat | : : : | AGUS BUDI UTOMO ;---------------------------------------- Karyawan Swasta;--------------------------------------------- Mangkuyudan RT. 003, RW. 002, Kel. Purwosari, Kec. Laweyan, Kotamadya Surakarta ;------------------- |
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Maret 2014, PARA PENGGUGAT telah memberikan kuasa khusus kepada: SONG SIP, SH. SPd. MH.. Advokat & Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Sadewa C.34 Rt.04 Rw.07 Perum Solo Elok Mojosongo Jebres Surakarta ; --------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT KONVENSI/ PARA TERGUGAT REKONVENSI; ----------
M e l a w a n
N a m a : PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA ; ------------------
Alamat : Jalan Raya Solo Permai HA No. 23 Solo Baru ,
Sukoharjo ;----------------------------------------------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Nopember 2014, telah memberikan kuasa khusus kepada MT.Heru Buwono, SH. , M.Amir Santoso, SH. dan Kusantjojo Nugroho, SH. kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “MT.Heru Buwono & Partners” yang berkantor di Jl.Dr.Sutomo No.6A Surakarta ;-------------------------------------Selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI; ------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 24 Pebruari 2015 No.55/PDT/2015/PT.SMG tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;------------------------------------
Berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 25 September 2014 No. 23/Pdt.G/2014/PN.Skh dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA:
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tertera dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 25 September 2014 No.23/Pdt.G/2014/PN.Skh ;----------
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi melalui kuasanya telah mengajukan gugatan sebagaimana dalam surat gugatan tertanggal 24 Maret 2014 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 24 Maret 2014 Nomor. 23/Pdt.G/2014/PN.Skh telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat dan Tergugat pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013, telah melakukan perjanjian Kredit yang dilakukan di kantor Tergugat, dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang No. 4094/J/94/131241 (‘Perjanjian”) ;-------------------
Bahwa dalam perjanjian tersebut, Para Penggugat disebut sebagai Konsumen, sedangkan Tergugat sebagai Kreditur, adapun Perjanjian ini dibuat guna pembelian kendaraan bermotor satu Unit mobil Toyota Yaris E A/T tahun 2013, warna PUTIH, kondisi Baru, No Rangka MR054HY91D4714345, Nomor Mesin 1NZ-Y81160, dari Dealer Nasmoco Bengawan Motor, yang tercatat atas nama ISMINI. Dengan pembiayaan sebesar Rp.199.344.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari Hutang Pokok Rp.180.720.000,- dan Bunga Rp.18.624.000,- ;------
Bahwa selain Perjanjian no.4094/J/94/131241, yang telah disepakati dan ditandatangani para pihak (Para Penggugat & Tergugat), ternyata Tergugatpun mencantumkan Klausula-klausula yang dibuat secara akal-akalan saja, yaitu pada halaman ke-2, sampai ke-5, dan meminta Para Penggugat menandatanganinya dan TIDAK DITANDATANGANI Tergugat, sehingga haruslah dinyatakan Cacat secara Hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;--------------------------------------------
Bahwa dalam halaman Ke-2 sampai ke-5 tertulis DEBITUR, sedangkan dalam Halaman ke-1, Para Penggugat tertulis sebagai KONSUMEN, hal ini sangatlah tidak sesuai sehingga haruslah dinyatakan cacat dan batal demi hukum ;----------------------------------------
Bahwa dalam halaman ke-2, no.4 tertulis Debitur wajib menyerahkan semua dokumen asli yang berkaitan dengan kepemilikan Barang sebagai bagian dari kelengkapan jaminan fidusia yang diberikan Debitur kepada Kreditur, sehingga semua dokumen asli milik Para Tergugat yang berkaitan dengan BARANG tersebut yang berupa BPKB, Faktur kendaraan, diambil dan dikuasai oleh Tergugat, haruslah dinyatakan cacat dan batal secara hukum serta Tergugat haruslah dihukum untuk menyerahkan dan mengembalikan semua dokumen asli tersebut kalau perlu dengan bantuan Polisi ;-----------------
Bahwa selain itu dalam kenyataan Para Penggugat membeli kendaraan bermotor yaitu satu Unit mobil Toyota Yaris E A/T tahun 2013, warna SILVER METALIK, kondisi Baru, No Rangka MR054HY91D4714345, Nomor Mesin 1NZ-Y81160, dari Dealer Nasmoco Bengawan Motor, yang tercatat atas nama ISMINI, Mohon Dalam Gugatan ini dapat juga disebut sebagai BARANG ;-----------------
Bahwa satu Unit mobil Toyota Yaris E A/T tahun 2013, warna SILVER METALIK, No Rangka MR054HY91D4714345, Nomor Mesin 1NZ-Y81160, yang tercatat atas nama ISMINI tersebut mohon dinyatakan menurut hukum Para Penggugat sebagai Pemilik yang Sah ;--------------
Bahwa adanya kesalahan dalam perjanjian tersebut, Para Penggugat telah meminta Tergugat untuk melakukan Pembatalan dan membuat kembali Perjanjian yang saling mengikat para Pihak, namun oleh Tergugat selalu ditolak dengan semena-mena dan tanpa alasan apapun juga ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena adanya kecacatan dalam perjanjian tersebut, atau Perjanjian dibuat oleh Tergugat dengan akal-akalan saja, Para Penggugat merasa sangat tidak dihargai dan dilecehkan oleh Tergugat,Para Penggugat sudah berupaya untuk menegor dan meminta konsekwensi kepada Tergugat, tetapi selalu diabaikan,
bahkan Para Penggugat sengaja menunda Pembayaran angsuran, dengan maksud agar Tergugat mau menanggapi dan memperbaiki kesalahan yang diperbuatnya secara sewenang-wenang, bukan itikad baik yang Para Penggugat dapatkan, melainkan Tergugat malah mendatangi Para Penggugat dengan Para Algojonya (Debt Colektor) dan menagih Penggugat dengan ancaman, intimidasi dan memaksa Penggugat untuk menyerahkan mobil tersebut atau kalau menolak mobil akan diambil secara paksa ;-------------------------------------------------
Bahwa selain ancaman yang diberikan oleh Tergugat, Para Penggugat juga diberikan surat tegoran dengan Nomor: 00928/ASL-ST/III/14, tertanggal 8 Maret 20014, yang isinya minta pembayaran angsuran sebesar Rp.8.306.000,- (delapan juta tiga ratus enam ribu rupiah) dan denda sebesar Rp.1.993.500,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------------------------
Bahwa akhirnya penggugat pada hari senin tanggal 17 maret 2014, dengan itikad baik kembali mendatangi Tergugat dan membayarkan angsuran untuk bulan Pebruari 2014 dan bulan Maret 2014 sebesar Rp. 16.612.000,- (enam belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah) kepada Tergugat, dan Penggugat juga menanyakan mengenai dendanya yang hanya dalam beberapa hari saja telah meningkat menjadi hampir Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sungguh sangat ironis sekali ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya denda tersebut, oleh Penggugat juga telah menyatakan sangat keberatan dan kembali Para Penggugat memohon agar Denda keterlambatan tersebut untuk dihapuskan, lagi-lagi oleh kepala cabangnya yaitu bapak Utomo, secara serta merta ditolak tanpa mau menerima alasan dan permohonan Para Penggugat dan menantang Para Penggugat untuk melalui jalur hukum atau ke Pengadilan saja apabila keberatan dengan tindakannya ;------------------
Bahwa telah berkali-kali Para Penggugat meminta kepada Tergugat untuk tidak berlaku sewenang-wenang, tetapi Tergugat selalu tidak memenuhinya dengan kata lain menolaknya dengan berbagai alasan, sehingga menimbulkan kesan yang tidak baik bagi nama baik Para Penggugat dan Penggugat juga selalu berupaya melakukan usaha perdamaian namun tetap tidak membawa hasil ;------------------------------
Bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dengan menggunakan algojo (Debt Colektor) yang melakukan ancaman/intimidasi tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perjanjian yang dibuat oleh Tergugat secara akal-akalan saja dan tidak sesuai antara perjanjian dengan Obyek Barang yang diperjanjikan haruslah dinyatakan cacat hukum dan batal secara hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya Surat Perjanjian Pengakuan Hutang No. 4094/J/94/131241 tertanggal 22 Agustus 2013, yang isinya bertentangan atau tidak sesuai dengan kondiisi sebenarnya (dibuat secara akal-akalan saja oleh Tergugat) dapatlah dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) Vide Pasal 1365 KUH Perdata sehingga merugikan Para Penggugat ;-------
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan dimaksud, Para Penggugat menderita kerugian secara Materiil dan Immateriil ;-------------------------------------------------------------------------------
Kerugian Materiil
Honorarium/Jasa untuk pengurusan masalah ini sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah), sehingga kerugian materiil sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) ;--------------------------------
Kerugian Immateriil
Kerugian yang diderita oleh Para Penggugat dengan adanya intimidasi/ancaman dari Tergugat, dan surat tegoran dari Tergugat telah menimbulkan ketegangan, stress, beban moral, Pencemaran Nama baik, dan kehilangan waktu meskipun tidak dapat dinilai dengan uang, namun cukup layak dan patut sebesar Rp.950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------
Sehingga kerugian yang timbul baik secara materiil dan Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;-------------------------------------------
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat terhadap Tergugat dilandasi Notoir Feiten maka menurut hukum Patutlah untuk dikabulkan ;-----------
Bahwa untuk menjamin Gugatan Penggugat supaya mempunyai nilai hukum dan tidak merupakan gugatan yang hampa, maka berdasarkan Pasal 227 HIR, Penggugat mohon terlebih dahulu diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh asset milik Tergugat berupa tanah dan bangunan rumah kantor yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Raya Solo Permai HA No.23, Solo Baru, kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo-57552 atau dapat disebut sebagai Obyek Jaminan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila Tergugat tidak mau membayar kerugian Materiil dan Immateriil secara sukarela kepada Penggugat, maka diperintahkan untuk dijual lelang di muka umum terhadap seluruh asset milik Tergugat berupa tanah dan bangunan rumah posita 19 Gugatan yang hasilnya kemudian diberikan kepada Para Penggugat dan apabila masih kurang diperhitungkan sebagai hutang Tergugat kepada Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat meragukan itikad baik Tergugat untuk melaksanakan putusan Pengadilan secara sukarela, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi amar putusan sampai Tergugat melaksanakan Putusan ini;-
Bahwa Gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang akurat dan outentik, sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR Jo. SEMA No.3 tahun 2000 dengan demikian putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoobaar Bij Vooraad) meskipun ada Verset, Banding dan Kasasi;----
Bahwa karena gugatan Para Penggugat ini berdasarkan bukti yang nyata dan kuat, maka beralasanlah juga menurut hukum apabila Para Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo agar diadakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Jaminan sebelum pokok perkara ini diperiksa ;---------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon dengan Hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo agar sudi memanggil, memeriksa Pihak-pihak yang bersangkutan serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menurut Hukum bahwa Para Penggugat adalah Konsumen yang beritikad baik ;-------------------------------------------------
Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan ancaman dan intimidasi, melalui Para Algojonya (Debt Colektor), merupakan suatu perbuatan melawan hukum ;--------------
Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Perjanjian Pengakuan Hutang No. 4094/J/94/131241 tertanggal 22 Agustus 2013 yang dibuat oleh Tergugat, secara akal-akalan dan isinya bertentangan dengan hukum tersebut atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya adalah batal demi hukum ;---------------------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat sebagai Pemilik yang Sah terhadap mobil Toyota Yaris E A/T tahun 2013, warna SILVER METALIK, No Rangka MR054HY91D4714345, Nomor Mesin 1NZ-Y81160, yang tercatat atas nama ISMINI tersebut ;------------------------------------------------------------------------------
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan BPKB dan Surat-Surat Penting kendaraan bermotor Mobil Toyota Yaris E A/T tahun 2013, warna SILVER METALIK, No Rangka MR054HY91D4714345, Nomor Mesin 1NZ-Y81160, yang tercatat atas nama ISMINI yang saat ini ada pada Tergugat, kepada Para Penggugat kalau perlu dengan bantuan Polisi ;----------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian serta putus hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat dengan segala akibatnya hukumnya ;---------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), serta menghukum pula untuk membayar denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatan membayar dan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;-------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Jaminan tersebut ;--------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraaad) meskipun ada banding,verset, kasasi maupun PK ;---
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;-----------------
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et boun) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dipersidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 26 Juni 2014 dengan dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Kabur ( Obscuur Libel ) :
Bahwa dalam Surat Gugatan Para Penggugat tertanggal 24 Maret 2014 adalah tidak jelas, tidak cermat dan kabur (Obscur libel) dalam hal sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat salah dalam memahami Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dan Pengakuan Hutang yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh Para Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang No: 4094/ J/94/131241 tanggal 22 Agustus 2013 ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa bentuk perjanjian tersebut di atas adalah perjanjian pembiayaan konsumen, yaitu bahwa Konsumen yang dalam perkara aquo adalah Para Penggugat dengan sengaja mengajukan permohonan kepada Tergugat untuk meminta Tergugat memberikan fasilitas pembiayaan berupa UANG kepada Para Tergugat , yang kemudian disebut sebagai HUTANG Konsumen /Para Penggugat kepada Tergugat sebagai Kreditor, dengan demikian perjanjian tersebut diatas adalah perjanjian hutang piutang
antara Para Penggugat dengan Tergugat sehingga Obyek Perjanjian tersebut adalah NILAI UANG yang telah disepakati sebagai HUTANG Para Penggugat kepada Tergugat, yang dalam hal ini hutang Para Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 199.344.000,- ( seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari Hutang Pokok sebesar Rp. 180.720.000,- ditambah Bunga sebesar Rp. 18.624.000,- ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa fasilitas hutang yang diterima oleh Para Penggugat dari Tergugat tersebut untuk selanjutnya Para Penggugat meminta kepada Tergugat untuk diberikan kepada dealer mobil PT. NASMOCO BENGAWAN MOTOR melalui Rekening atas nama PT. Sumber Bahtera Motor , karena untuk membayar sebagian harga pembelian 1 ( satu ) unit kendaraan TOYOTA YARIS E A/T Tahun 2013, Nomor Rangka : MR054HY91D4714345, Nomor Mesin: 1NZ-Y831160, kondisi baru, yang kemudian unit kendaraan tersebut dipergunakan oleh Para Penggugat sebagai Jaminan Hutang kepada Tergugat dan selanjutnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan barang jaminan tersebut dibebani Jaminan Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Propinsi Jawa Tengah ;-----
Bahwa dalam posita gugatan Para Penggugat, Para Penggugat mendalilkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang dalam perkara aquo dianggap Cacat Hukum karena tidak sesuai menurut Para Penggugat ( posita 3 dan 4 ), akan tetapi dalam posita yang lain ( posita 11 ) terbukti bahwa Para Penggugat mengakui mempunyai hutang kepada Tergugat sehingga melakukan pembayaran kewajiban angsuran kepada Tergugat dengan besaran angsuran sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Dan Pengakuan Hutang sebagaimana yang telah disepakati dan ditanda tangani antara Para Penggugat dan Tergugat ;---------------------
Bahwa selain hal tersebut diatas Para Penggugat mendalilkan adanya Surat Perjanjian Pengakuan Hutang yang isinya bertentangan atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya adalah melakukan perbuatan melawan hukum, hal ini jelas menunjukkan bahwa Para Penggugat tidak memahami Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang tersebut adalah perjanjian hutang-piutang sedang ketentuan tentang jumlah hutang dan cara pembayaran angsuran tidak dipermasalahkan oleh Para Penggugat, dengan demikian tidak bisa dibuktikan adanya cacat hukum dalam perjanjian tersebut dan tidak dapat dibuktikan juga adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara aquo ;----------------------------------
Oleh karenanya jelas-jelas bahwa Gugatan Para Penggugat dalam perkara aquo tidak jelas, tidak cermat dan kabur, sehingga sudah sepantasnya Gugatan ditolak atau setidak-tidaknya Gugatan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk verklaakht) ;-----------------------------------------------
DALAM KONPENSI (DALAM POKOK PERKARA ) :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas akan kebenarannya;---------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat sangat keberatan atas dalil gugatan Para Penggugat pada posita point 3 dan 4. Dimana dikatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor 4094/J/94/131241 tanggal 22 Agustus 2013 adalah perjanjian cacat hukum dan batal demi hukum ;-------------------------------------------------
Dalam perkara aquo, Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor 4094/J/94/131241 tanggal 22 Agustus 2013 ini merupakan perjanjian yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Dimana dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila terdapat :
a. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri,
b. Kecakapan para pihak untuk melakukan perjanjian,
c. Adanya objek yang diperjanjikan, dan
d. Adanya suatu sebab yang halal.
Dalam perjanjian tersebut diatas, sangat jelas bahwa seluruh persyaratan sah-nya suatu perjanjian dalam peraturan perundang-undangan sudah terpenuhi. Hal tersebut telah diakui oleh Para Penggugat dalam posita point 1 dan point 2 , sehingga Tergugat mensomir Para Penggugat untuk membuktikannya, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sangat tidak beralasan dan tidak dapat diterima dengan logika ;--------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian, Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor 4094/J/94/131241 tanggal 22 Agustus 2013 secara sah mengikat para pihak yang ada di dalamnya;---------
Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor 4094/J/94/131241 tanggal 22 Agustus 2013 tersebut memuat ketentuan- ketentuan dan isi ” Perjanjian ” dan ” Ketentuan dan Syarat- Syarat Perjanjian ” sehingga merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan perihal ketentuan dan syarat-sayarat yang telah diatur dan dengan demikian berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengikat bagi kedua belah pihak yang membuat dan menanda tangani dan berlaku sebagai Undang-Undang ;-------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat sangat berkeberatan atas dalil gugatan Para Penggugat pada point 5 Posita Gugatannya, hal tersebut merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum dan kepatutan oleh karena jelas-jelas bahwa point 4 dalam Ketentuan dan Syarat-Syarat Perjanjian tersebut dibuat karena Para Penggugat telah berhutang kepada Tergugat dan hutang tersebut oleh Para Penggugat dijaminkan unit kendaraan Toyota Yaris E A/T Tahun 2013 , Warna Silver Metalik, No.Rangka: MR054HY91D4714345, No. Mesin : 1NZ-Y81160, atas nama BPKB : ISMINI, yang pembeliannya menggunakan uang yang berasal dari fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat. Oleh karena unit mobil tersebut sebagai obyek Jaminan Hutang Secara Fidusia, maka semua dokumen asli berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB ) beserta Fakturnya atas unit mobil Toyota YARIS tersebut diserahkan oleh Para Penggugat kepada Tergugat. Hal tersebut guna menjamin seluruh hutang Para Penggugat tersebut dapat dibayar secara baik dan lancar sampai seluruh kewajiban hutang Para Penggugat selesai dan LUNAS ;---
Bahwa Tergugat sangat keberatan atas dalil Gugatan Para Penggugat pada posita Gugatan point 7, dimana 1 (satu) unit mobil Toyota YARIS E A/T tahun 2013, warna Silver Metalik, kondisi baru, Nomor Rangka MR054HY91D4714345, Nomor Mesin 1NZ-Y81160, atas nama ISMINI dinyatakan sebagai milik Para Penggugat. Karena kendaraan/mobil tersebut status hukumnya telah menjadi jaminan fidusia , yang berarti bahwa secara hukum hak milik atas unit mobil tersebut telah diserahkan oleh Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat secara Fidusia sehingga selanjutnya Penggugat I dan Penggugat II dalam status Hukumnya HANYA SEBAGAI PEMAKAI saja sampai dengan Hutang-Hutang Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat dibayar keseluruhan sampai LUNAS. Hal tersebut telah nyata-nyata diatur dalam point 11 Ketentuan dan Syarat-Syarat dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor 4094/J/94/131241 tanggal 22 Agustus 2013 , yang disebutkan bahwa terhitung sejak Perjanjian dan atau jaminan fidusia atas barang ditandatangani, Barang menjadi milik Kreditur (Tergugat), sedangkan DEBITUR (Para Penggugat) BUKAN LAGI sebagai pemilik Barang melainkan hanya sebagai PEMINJAM/PEMAKAI., hal ini diperkuat dengan Akta Jaminan Fidusia No. 62, tanggal 01 Oktober 2013 yang dibuat dihadapan Notaris EKO BUDI PRASETYO, SH Notaris di Sukoharjo, dan diperkuat dengan SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor W13.553327.AH.05.01 Th. 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah ;--------------------------------------------------
Bahwa Tergugat sangat berkeberatan terhadap dalil-dalil dalam posita Gugatan Para Penggugat point 8, 9, 13 dan 14, karena Tergugat sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menagih pembayaran hutang kepada Para Tergugat. Bahwa sangat wajar dan berdasarkan hukum apabila Tergugat melakukan penagihan atas pembayaran kewajiban angsuran yang tidak dilakukan tepat waktu sebagaimana ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang atau dengan kata lain apabila Debitur mengalami Overdue / menunggak dalam pembayaran kewajiban angsuraqn maka Tergugat diberikan hak untuk menagih berdasarkan Perjanjian tersebut yang berlaku sebagai Undang-Undang. Dengan demikian dalil Para Penggugat sangat salah dan mengada-ada serta tidak berdasarkan hukum ;----
Bahwa Tergugat menolak dalil Para Penggugat dalam posita point 10 yang menyatakan bahwa Tergugat melakukan ancaman kepada Para Tergugat, hal itu karena dalil tersebut tidak berdasar karena Para Penggugat sudah saling kenal dengan staf bagian penagihan sebagai karyawan Tergugat sehingga sungguh tidak masuk akal apabila terjadi ancaman sebagaimana dalil Para Penggugat, dan selanjutnya apabila Tergugat memberikan Surat Tegoran Nomor 00928/ASL-ST/III/14, tertanggal 8 Maret 2014 karena Para Penggugat telah melakukan Wanprestasi yaitu tidak melaksanakan salah satu kewajiban pembayaran angsuran sesuai jatuh tempo yang telah ditentukan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang dalam perkara aquo, dan hal ini sudah sesuai dengan Ketentuan dan Syarat-Syarat yang ada dalam Perjanjian, dimana apabila Debitur (Para Tergugat) tidak melakukan pembayaran sesuai jatuh tempo yang ditentukan, maka Kreditur (Tergugat) wajib untuk mengingatkan dan memberitahukannya sekaligus menagih kepada Para Penggugat ;-------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan keras dalil Gugatan Para Penggugat sebagaimana posita Gugatan point 11 dan 12, karena dengan demikian maka Para Penggugat secara nyata telah mengakui kebenaran dari Perjanjian Pembiayaan dan Pengakuan Hutang yang telah ditanda tangani sehingga Para Penggugat membayar kewajiban angsurannya sebesar ketentuan dalam perjanjian tersebut, sedang keberatan tentang besaran jumlah denda keterlambatan tersebut semestinya tidak dilakukan oleh Para Penggugat karena ketentuan tentang penalty denda keterlambatan pembayaran angsuran telah diatur secara jelas dan tegas dalam perjanjian pembiayaan dan jumlah denda yang disebutkan oleh Para Penggugat tersebut adalah komulasi jumlah denda dari beberapa angsuran yang sudah jatuh tempo karena Para Penggugat selalu mengalami keterlambatan dan tidak secara langsung dibayar bersamaan dengan pembayaran kewajiban angsuran tiap-tiap bulannya, dan ketentuan perihal penalty denda keterlambatan tersebut telah diatur dalam point 5 Ketentuan dan Syarat-Syarat Perjanjian yaitu Apabila DEBITUR terlambat membayar Angsuran/Hutang yang menjadi kewajibannya berdasarkan Perjanjian, maka DEBITUR wajib membayar kepada KREDITUR denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah Angsuran tiap-tiap hari keterlambatan pembayaran Angsuran dimaksud, yang diperhitungkan terhadap seluruh Angsuran/Hutang yang seharusnya dibayar, dengan demikian sangat wajar jumlah hutang dan denda bagi Para Penggugat yang disebabkan keterlambatan pembayaran ;----------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak tegas dalil Para Penggugat pada posita Gugatan point 15 dan 16 yang menyatakan perjanjian dibuat oleh Tergugat secara akal-akalan dan tidak sesuai antara perjanjian dan Obyek Barang. Dalam perkara aquo, hal ini sangat tidak berdasarkan hukum karena jelas-jelas bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang sebagaimana tersebut diatas dibuat berdasarkan data-data yang menyertainya dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah diterbitkan oleh pihak-pihak dan/atau instansi yang berwenang sehingga SAH secara Hukum. Dan bahkan sebaliknya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah Para Penggugat karena seharusnya Para Penggugat selama belum melunasi seluruh kewajiban hutangnya kepada Tergugat tetap harus memelihara dan menguasai obyek Jaminan Fidusia tersebut , akan tetapi faktanya Para Penggugat telah memindahtangankan obyek jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain yaitu kepada Sdr. Song Sip SH.MH secara melawan hak dan tanpa seijin dan sepengetahuan Tergugat, hal ini berarti Para Penggugat telah melanggar dan menyimpang dari Ketentuan dan Syarat-Syarat Perjanjian pada point 13 yang berbunyi : ” Selama berlangsungnya Perjanjian atau selama Hutang belum lunas, DEBITUR dilarang mengalihkan penguasaan, menyewakan, menggadaikan/ meminjamkan, memindahtangankan/menjual atas Barang dan atau bagian dari Barang kepada pihak lain atau melakukan hal lain yang dapat membahayakan / merugikan kepentingan KREDITUR, dan dilarangmelakukan / mengadakan penambahan/pengurangan/perubahan-perubahan baik bentuk, permesinan, fungsi atas Barang, kecuali bila ada atau menghalang-halangi dengan bentuk dan atau cara apapun.” Sehingga dalil dari Para Penggugat sangatlah mengada-ada dan wajib untuk ditolak;--------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil dari Para Penggugat dalam posita Gugatannya pada point 17, Bahwa Tergugat menolak dalil Para Penggugat pada posita Gugatan Point 17 mengenai kerugian materiil maupun immateriil karena permintaan ganti rugi Para Penggugat tersebut tidak beralasan dan tidak berlandaskan atas hukum serta sangat mengada-ada, karena kerugian materiil yang dihitung oleh Para Penggugat sehubungan dengan pembayaran Honorarium / Jasa untuk pengurusan masalah sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) adalah perhitungan yang bertentangan dengan hukum dan tidak beralasan, sedang kerugian Immateriil sebesar Rp. 950.000.000,- ( sembilan ratus lima puluh juta rupiah ) tanpa didukung oleh alasan yang masuk akal dan dapat diterima secara hukum adalah perhitungan yang sangat mengada-ada dan tidak masuk akal,dengan demikian dalil Para Penggugat ini sepantasnya untuk tidak perlu dipertimbangkan secara hukum dan wajib untuk dikesampingkan ;--------------------------
Bahwa Tergugat sangat berkeberatan terhadap dalil Para Penggugat pada posita gugatan point 19, hal ini karena tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk meminta Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) terhadap seluruh asset milik Tergugat berupa tanah dan bangunan rumah kantor , hal ini jelas bahwa Para Penggugat sebagaimana Gugatannya tidak mempunyai kerugian materiil apapun akibat dari Pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang yang dimaksud dalm perkara aquo, bahkan sebaliknya Para Penggugat telah menimbulkan kerugian bagi Tergugat karena Para Penggugat telah Wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban angsuran ke 8 yang telah jatuh tempo pada tanggal 22 April 2014, angsuran ke 9 yang jatuh tempo tanggal 22 Mei 2014, angsuran ke 10 yang jatuh tempo pada tanggal 22 Juni 2014 , yang masing-masing angsuran sebesar Rp. 8.306.000,- ( delapan juta tiga ratus enam ribu rupiah ), dan juga telah memindahtangankan Obyek Jaminan Fidusia berupa kendaraan Toyota Yaris kepada pihak lain yaitu sdr. Song Sip SH.MH tanpa seijin Tergugat sevcara tertulis. Sehingga atas dasar hal tersebut maka Permohonan sita jaminan tersebut adalah tidak berdasar dan harus ditolak ;-----------------------------------------------------
Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Tergugat mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI :
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugat.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa Tergugat Konpensi yang untuk selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai Penggugat Rekonpensi ( PR), dengan ini mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap :
Penggugat I Konpensi yang untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonpensi I dan Penggugat II Konpensi yang untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonpensi II,atau Para Tergugat Rekonpensi , sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil jawaban Tergugat dalam Konpensi secara mutatis mutandis mohon dinyatakan tertulis dan terbaca kembali dalam Gugatan Rekonpensi perkara ini ;----------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat Rekonpensi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor 4094/J/94/131241 pada tanggal 22 Agustus 2013, dan Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris EKO BUDI PRASETYO, SH Notaris di Sukoharjo, dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah sehingga disahkan dalam SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor W13.553327.AH.05.01 Th. 2013 telah mengikatkan diri sebagai debitor yang telah menerima fasilitas pembiayaan dari kreditor (Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) yang merupakan hutang debitor (Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi) sebesar Rp. 199.344.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor 4094/J/94/131241 tertanggal 22 Agustus 2013 dan Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris EKO BUDI PRASETYO, SH Notaris di Sukoharjo tersebut oleh Penggugat Rekonpensi telah didaftarkan pada Kantor Hukumdan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Tengah dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.553327.AH.05.01 Th. 2013 dengan demikian jaminan fidusia tersebut mempunyai kekuatan hukum eksekutorial ;----------------------
Bahwa Para Tergugat Rekonpensi nyata-nyata telah mengingkari perjanjian/cidera janji terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor 4094/J/94/131241 tertanggal 22 Agustus 2013 dan Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris EKO BUDI PRASETYO, SH Notaris di Sukoharjo yang telah disepakatinya yaitu antara lain : lalai atau terlambat dalam membayar angsuran sejak kewajiban pembayaran angsuran ke-3 sampai dengan angsuran ke-7 yang jatuh tempo pada tanggal 22 Maret 2014 yang jumlah denda keterlambatannya belum dibayar dan selanjutnya Para Tergugat Rekonpensi tidak membayar kewajiban angsuran-angsurannya yaitu angsuran ke-8 yang jatuh tempo tanggal 22 April 2014, angsuran ke-9 yang jatuh tempo tanggal 22 Mei 2014, dan angsuran ke-10 yang jatuh tempo pada tanggal 22 Juni 2014 yang masing-masing angsuran sebesar Rp.8.360.000,- sehingga angsuran jatuh tempo yang belum dibayar sebesar Rp.25.080.000,-, hal ini melanggar Pasal 7 Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 1 Oktober 2013 dan Point 8 Ketentuan dan Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor 4094/J/94/131241 tertanggal 22 Agustus 2013;-------
Bahwa belakangan diketahui bahwa Para Tergugat Rekonpensi memindahtangankan obyek jaminan fisudia kepada orang lain (Sdr. SONG SIP, S.H., S.Pd., M.H.) tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat Rekonpensi, hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai tempel Rp. 6000,- oleh Tergugat Rekonpensi I, dengan demikian Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemindahtanganan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik Toyota YARIS, sehingga pemindahtanganan tersebut sangatlah jelas merupakan perbuatan yang tidak sah dan melanggar hukum, karena telah melanggar ketentuan point 13 Ketentuan dan Syarat-Syarat Perjanjian serta melanggar Pasal 5 Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat Notaris EKO BUDI PRASETYO, SH dan mohon Majelis Hakim menyatakan pemindahtanganan obyek jaminan fidusia oleh Para Tergugat Rekonpensi tidak sah dan batal demi hukum ;------------------------------
Bahwa oleh karena Para Tergugat Rekonpensi telah Wanprestasi maka berdasarkan Surat Kuasa dari Para Tergugat Rekonpensi dan Akta Jaminan Fidusia No. 62 dalam pasal 7 yang berbunyi antara lain : ”Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit terutama dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur lalai, sedangkan kelalaian tersebut semata-semata terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, untuk itu tanpa diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka atas kekuasaannya sendiri Penerima Fidusia berhak : untuk menjual obyek jaminan fidusia tersebut atas dasar titel eksekutorial, atau melalui pelelangan umum dimuka umum atau melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak”. Dan juga berdasarkan Pasal 29 juncto Pasal 15 ayat 3 UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia berbunyi : ” (1) Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara : a. Pelaksanaan Titel Eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 oleh Penerima Fidusia”, hal ini juga telah diatur dalam ketentuan Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 1 Oktober 2013 pada Pasal 7.1;----------------------------------------------------------------------
Bahwa unit kendaraan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia adalah mobil Merk Toyota Yaris 1,5 E A/T tahun 2013, warna silver metalik, No. Rangka MR054HY91D4714345, No. Mesin 1NZ-Y81160, No. Polisi AB 1237 IN, yang saat ini dalam kekuasaan Pihak Ketiga (Sdr. SONG SIP, S.H., S.Pd., M.H.) tanpa hak dalam perkara aquo;-
Bahwa kenyataannya sampai saat ini Para Tergugat Rekonpensi tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, dengan demikian Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mempunyai hak untuk menjalankan undang-undang berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yaitu ketentuan-ketentuan dalam point 8, 13, 17, 18 dan 21 serta syarat-syarat dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor 4094/J/94/131241 pada tanggal 22 Agustus 2013, jo Pasal 5 dan 7 Akta Jaminan Fidusia No. 62 tertanggal 1 Oktober 2013 jo SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor W13.553327.AH.05.01 Th. 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah ;----------------------
Bahwa akibat perbuatan Wanprestasi/cidera janji yang dilakukan Para Tergugat Rekonpensi tersebut telah menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi Penggugat Rekonpensi, berupa :
Kerugian Materiil :
Bahwa PenggugatRekonpensi telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi yang merupakan hutang Para Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi, sebagai berikut :
Sisa Hutang :
Jumlah Hutang = Rp 199.344.000,-
Angsuran telah dibayar Rp 8.306.000,- X 7 = Rp 58.142.000,-
-------------------------
Jumlah Sisa Hutang = Rp 141.202.000,-
Jumlah denda atas keterlambatan angsuran yang belum dibayar :
Perhitungan denda per 22 Juni 2014 dihitung per 30 hari dari jatuh tempo angsuran ke 3 tanggal 22 November 2013 s/d angsuran ke 10 jatuh tempo tanggal 22 Juni 2014 :
Angsuran ke-3 = 7 hari X Rp 8.306.000,- X 0,5% = Rp 290.700
Angsuran ke-4 = 6 hari X Rp 8.306.000,- X 0,5% = Rp 249.100
Angsuran ke-5 = 34 hari X Rp 8.306.000,- X 0,5%= Rp 1.412.000
Angsuran ke-6 = 25 hari X Rp 8.306.000,- X 0,5%= Rp 1.382.500
Angsuran ke-7 = 0 hari X Rp 8.306.000,- X 0,5% = Rp 0
Angsuran ke-8 = 60 hari X Rp 8.306.000,- X 0,5%= Rp 2.491.800
Angsuran ke-9 = 30 hari X Rp 8.306.000,- X 0,5%= Rp 1.245.900
Angsuran ke-10 = 0 hari X Rp 8.306.000,- X 0,5%= Rp 0
--------------------
Total denda keterlambatan = Rp 6.727.750,-
Bahwa perhitungan kerugian materiil secara keseluruhan sebesar
Rp 141.202.000,- + Rp 6.727.750,- = Rp 147.929.750,-
(Seratus empat puluh tujuh sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);-----------------------------------------------------------------
Bahwa disamping kerugian materiil tersebut maka Penggugat Rekonpensi juga mengalami kerugian Immateriil berupa pencemaran nama baik di dunia usaha finance akibat perbuatan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi yang telah menggugat secara perdata dalam perkara a quo sehingga Penggugat Rekonpensi harus mondar-mandir mengurusi perkara dimaksud sehingga tidak bisa melaksanakan pekerjaan rutin , apabila dinilai dengan uang maka kerugian Immateriil ini mencapai sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);-----------------------
Bahwa atas adanya itikat yang tidak baik serta adanya cidera janji/wanprestasi dari Para Tergugat Rekonpensi maka Penggugat Rekonpensi merasa khawatir objek jaminan fidusia dalam perkara ini akan dipindahtangankan dan/atau dimusnahkan oleh karenanya mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo atau Yth. Majelis Hakim Yang memeriksa perkara ini untuk berkenan meletakkan sita Jaminan (Revindicatoir Beslaag) atas obyek jaminan fidusia dalam perkara ini berupa unit mobil Merk/Type Toyota YARIS 1.5 E A/T, tahun 2013, warna Silver Metalik, No. Rangka / Mesin MR054HY91D4714345/1NZ-Y81160 No. Pol AB 1237 IN, No. BPKB : K- 06582505 atas nama ISMINI;-------------------
Bahwa apabila Para Tergugat Rekonpensi lalai melaksanakan isi putusan Rekonpensi ini, maka Penggugat Rekonpensi mohon Para Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebasar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini;---------------------
Bahwa karena dalil-dalil Gugatan Rekonpensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, maka Penggugat Rekonpensi mohon agar Putusan dalam Rekonpensi ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet,banding,kasasi maupun upaya hukum lainnya ;---------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo memberikan putusan:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;-------------
DALAM KONPENSI (DALAM POKOK PERKARA )
Menerima seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugat Konpensi ;------------
Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;----
Menghukum Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ;-------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI ( GUGATAN BALIK ) :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor 4094/J/94/131241 pada tanggal 22 Agustus 2013,jo jo Akta Jaminan Fidusia No. 62, tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat dihadapan Notaris EKO BUDI PRASETYO, SH Notaris di Sukoharjo, jo SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor W13.553327.AH.05.01 Th. 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi;--------------------------------------------------------
Menyatakan pemindahtanganan obyek jaminan fidusia oleh Para Tergugat Rekonpensi kepada Pihak Ketiga adalah tidak sah dan melawan hukum;-----------------------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat Rekonpensi menderita kerugian materiil sebesar Rp 147.929.750,- (Seratus empat puluh tujuh sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Menyatakan Penggugat Rekonpensi menderita kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);-------
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 147.929.750,- (Seratus empat puluh tujuh sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan menghukum Para Tergugat Rekonpensi
membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus ;--------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi dan/atau Pihak lain siapapun adanya untuk menyerahkan tanpa syarat dan seketika kepada Penggugat Rekonpensi atas 1 (satu) unit kendaraaan Merk/Type Toyota YARIS 1.5 E A/T, tahun 2013, warna Silver Metalik, No. Rangka /mesin MR054HY91D4714345/1NZ-Y81160 No. Pol AB 1237 IN, No. BPKB : K- 06582505 atas nama ISMINI;--
Menyatakan meletakkan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslaag) atas obyek jaminan fidusia dalam perkara a quo berupa 1 (satu) unit mobil Merk/Type Toyota YARIS 1.5 E A/T, tahun 2013, warna Silver Metalik, No. Rangka / Mesin MR054HY91D4714345/1NZ-Y81160 No. Pol AB 1237 IN, No. BPKB : K- 06582505 atas nama ISMINI;------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat rekonpensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila lalai memenuhi isi putusan perkara ini ;--------
Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet,banding maupun kasasi ;------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo Et Bono) ;-----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi telah mengajukan repliknya yang diserahkan dipersidangan tanggal 24 Juli 2014, kemudian Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, menyampaikan dupliknya pada tanggal 7 Agustus 2014 yang guna singkatnya putusan semuanya dianggap telah termuat dalam putusan ini ;-
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan putusan tanggal 25 September 2014 No.23/Pdt.G/ 2014/PN.Skh yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ---------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut diatas Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi melalui kuasa hukumnya dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 2 Oktober 2014 telah mengajukan permohonan banding sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding tanggal 2 Oktober 2014 No.27/2014 jo. No.23/Pdt.G/2014/PN.Skh dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/ Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi pada tanggal 9 Oktober 2014 ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Para Pembanding/ Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi telah mengajukan memori banding tertanggal 13 Oktober 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 14 Oktober 2014 dan selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada kuasa hukum Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yaitu pada tanggal 6 Nopember 2014 ;--
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding/ Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 Nopember 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 20 Nopember 2014 dan selanjutnya kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada kuasa hukum Para Pembanding/ Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi yaitu pada tanggal 24 Nopember 2014 ;-----------------
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding yang menerangkan bahwa kepada para pihak yang berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang yaitu kepada kuasa hukum Terbanding/ Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tertanggal 6 Nopember 2014 dan kepada kuasa hukum Para Pembanding/ Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tertanggal 11 Nopember 2014 ;------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-------------------
Menimbang, bahwa adapun keberatan yang diajukan kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo sebagaimana yang dikemukakannya didalam surat memori banding tertanggal 13 Oktober 2014 adalah tidak sependapat dengan pertimbangan hukum serta putusan terhadap konpensi (dalam pokok perkara) maupun dalam rekonpensi karena putusan Judex Factie tidak memberikan pertimbangan hukum yang benar berdasarkan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Judex Factie ( Pengadilan Negeri Sukoharjo ) tidak mempertimbangkan bukti P.2, bukti P.5 dan bukti P.3 , yang mana pada bukti P.2 dan P.5 tercatat warna kendaraan adalah silver metalik sedangkan bukti P.3 tercatat warna kendaraan adalah putih, sehingga hal ini melanggar Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat obyektif yaitu suatu hal tertentu dengan pengertian obyek perjanjian harus terang dan jelas yang dapat ditentukan jenis, jumlahnya demikian juga warnanya ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Judex Factie ( Pengadilan Negeri Sukoharjo ) tidak mempertimbangkan bukti P.12 berupa foto copy surat tanda penerimaan laporan No.LP/B/333/VIII/2014/Jateng/ResSkh tentang tindak pidana Pemalsuan Tanda Tangan tertanggal 17 Agustus 2014 , yang mana telah membuktikan tidak adanya kata “sepakat” sehingga melanggar Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat subyektif ;------------
Bahwa Judex Factie ( Pengadilan Negeri Sukoharjo ) tidak mempertimbangkan tentang surat kuasa dari Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang tidak ditandatangani oleh Direktur Utama PT.Andalan Finance tetapi ditandatangani oleh Kepala Cabang PT.Andalan Finance Indonesia ;------------------------------
Bahwa Judex Factie ( Pengadilan Negeri Sukoharjo ) hanya mempertimbangkan bukti T.12 dan T.13 sebaliknya Judex Factie telah mengabaikan bukti P.4 yang menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan pembayaran untuk bulan Pebruari 2014 dan Maret 2014 sehingga tidak terdapat tunggakan dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi sedangkan gugatan diajukan pada tanggal 24 Maret 2014 ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi di dalam surat kontra memori bandingnya tertanggal 20 Nopember 2014 mengemukakan pada pokoknya bahwa pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap pokok perkara telah benar dan karenanya harus dikuatkan ;-------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 25 September 2014 Nomor : 23/Pdt.G/2014/PN.Skh dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan kuasa hukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dan surat kontra memori banding yang diajukan kuasa hukum Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi berpendapat sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi yang pada pokoknya menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi/ Terbanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;---------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara.
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dari kesimpulan didalam putusan Majelis Hakim Tingkat pertama dalam Konvensi, Pengadilan Tinggi berpendapat sependapat dengan tambahan pertimbangan dan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dengan telah ditandatanganinya Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang No.4094/J/94/131241 (“Perjanjian”) tanggal 22 Agustus 2013 oleh kreditur dan konsumen dan surat kuasa Pengikatan Jaminan Fidusia No.4094/J/94/131241 tanggal 22 Agustus 2013 serta Akta Fidusia No.62 tanggal 1 Oktober 2013 dihadapan notaris, dan diikuti dengan telah diterimanya dengan baik obyek jaminan fidusia 1 (satu) unit mobil Toyota “Yaris” E A/T Tahun 2013 warna putih atau silver metalik oleh pembeli fidusia maka adalah tidak relevant lagi untuk mempermasalahkan tentang belum adanya kesepakatan tentang Pengajuan Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang dengan jaminan fidusia maupun tentang warna kendaraan putih atau silver metalik ;----------------------------------------------
Bahwa surat kuasa khusus untuk persidangan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 8 April 2014 hanya ditandatangani kepala Cabang PT.Andalan Finance Indonesia (bukan oleh Direktur Utama) adalah merupakan masalah intern perusahaan dan dapat diberikan pendelegasian kepada kepala cabang oleh Direktur Utama ;--------------
Bahwa memang benar bahwa Para Pembanding / Para Penggugat tidak mempunyai tunggakan pembayaran karena telah membayar sampai bulan Maret 2014 (Pembayaran bulan Februari 2014 sampai dengan Maret 2014 melalui kuasa hukumnya) sedangkan surat gugatan dilakukan Para Pembanding/ Para Penggugat tanggal 24 Maret 2014, tetapi dengan dialihkannya obyek jaminan fidusia yaitu “mobil Toyota Yaris” tanpa seijin kreditur atau Penerima fidusia kepada pihak ketiga (sesuai dengan surat pernyataan Penggugat: Ismini) telah melanggar Pasal 5 Akta Fidusia No.62 tanggal 1 Oktober 2013 dan juga dengan tidak dilakukannya pembayaran cicilan selanjutnya, maka hal tersebut merupakan wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen/ debitur atau pemberi fidusia ;-------------------------------------------------------
Bahwa intimidasi, ancaman dan tekanan yang dilakukan terhadap Para Pembanding/ Para Penggugat untuk menyerahkan obyek jaminan Fidusia “mobil Toyota Yaris “ tersebut, karena masuk lingkup perkara pidana, maka harus diproses dalam perkara pidana ;-------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut, karena pertimbangan tersebut sudah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua peristiwa, keadaan, fakta-fakta dan alasan-alasan yuridis yang mendasari putusannya, hal mana diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat banding ;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 25 September 2014 No.23/Pdt.G/2014/PN.Skh dalam konvensi dalam pokok perkara dapat dipertahankan dan dikuatkan ;---------------------------------------------------
DALAM REKONVENSI.
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak berdasarkan hukum dan karenanya menolak eksepsi dari Para Tergugat Rekonvensi/ Para Pembanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;----------------------------
Dalam Pokok Perkara.
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat pertama dalam Rekonvensi yang menyatakan bahwa permasalahan pokok dalam perkara rekonvensi sangat erat hubungannya dengan perkara konvensi, hal mana telah diuraikan dalam pertimbangan perkara konvensi dengan kesimpulan bahwa perjanjian antara kedua belah pihak berperkara tersebut sah menurut hukum, sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam rekonvensi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;--------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama baik dalam konvensi maupun dalam rekonvensi dikuatkan, sehingga Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang kalah maka mereka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;-----------
Memperhatikan Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No.20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), HIR maupun peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;---------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi ; ----------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 25 September 2014 Nomor : 23/ Pdt.G/ 2014/ PN.Skh yang dimohonkan banding tersebut baik dalam Konvensi maupun dalam Rekonvensi ;-------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------
Demikian diputuskan pada hari RABU tanggal 6 MEI 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang terdiri dari I PUTU WIDNYA, SH.MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim Ketua, RIDWAN SORIMALIM DAMANIK, SH. dan I NYOMAN SUTAMA, SH.MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 24 Pebruari 2015 No. 55 / Pdt / 2015 / PT. Smg., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan
tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari JUMAT tanggal 8 MEI 2015 oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh AGOENG WIDIJANTORO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Semarang dengan tidak dihadiri para pihak dalam perkara ini ataupun kuasa hukumnya; --------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
TTD TTD
RIDWAN SORIMALIM DAMANIK, SH. I PUTU WIDNYA, SH.MH.
TTD
I NYOMAN SUTAMA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
TTD
AGOENG WIDIJANTORO, SH.
Biaya-biaya :
Meterai Putusan…………………………Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan………………………. Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan……………………..Rp.139.000,-
Jumlah……………………..Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)