9/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 9/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Sunburst Cbd Lot II No.3
Also in 28 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 11 September 2012 Nomor : 12 / Pdt.G / 2012 / PN. Mkd yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor :9/Pdt/2013/PT.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : -----------------------------------------------
ACHMAD ZUHRI, SH, Pekerjaan Swasta, beralamat di Dusun Pendem RT.01/Rw.01, Banaran Grabag, Kabupaten Magelang ; ---------------------
ENY QOMARIYAH, SE, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Dusun Pendem RT.01 / Rw.01, Banaran Grabag, Kabupaten Magelang ; --------------------------------------------------------------------------------
Semula sebagai Para Penggugat sekarang disebut sebagai Para Pembanding ; ----------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini Para Penggugat / Para Pembanding memberi kuasa kepada ARI WIDIYANTO,SH, ANUNG ADITYATJAHJA, SH. dan AGUNG D. SUJONO,SH. Advocat / Pengacara dari Kantor “AA & PARTNERS” berkantor di Jalan Puspogiwang I / 36 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 080/AA-PDT/III/2012/SMG, tertanggal 26 Maret 2012 ; ------------------------------------------------------------
MELAWAN
PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA, berkantor di Jalan Jl. Mayjend. Bambang Sugeng, Ruko Prayudan Permai A. 16, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang ; ----------------------------------------------------
Semula sebagai Tergugat sekarang disebut sebagai Terbanding ; ----------
DAN
PT. NASMOCO MAGELANG,berkantor di jalan Raya Magelang – Yogya km. 5, Mertoyudan, Kabupaten Magelang ; -------------------------------------------
Semula sebagai Turut Tergugat sekarang disebut sebagai TurutTerbanding ; ----------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 10 Januari 2013 Nomor : 9 / Pdt / 2013 / PT.Smg tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; --------------
Telah membaca berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 11 September 2012 Nomor : 12 / Pdt.G / 2012 / PN.Mkd dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut ; -
TENTANG DUDUK PERKARANYA ;
Memperhatikan dan menerima keadaan - keadaan mengenai duduknya perkara ini sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 11 September 2012 Nomor : 12 / Pdt.G / 2012 / PN.Mkd yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI : -----------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ; ---------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; ----------------
DALAM REKONVENSI : ------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; -----------
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah lalai melakukan kewajiban pembayaran kepada Penggugat Rekonpensi ; --------------------
Menyatakan sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum atas pengambilan Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type : Toyota Dyna 130 HT Dump Truck, Noka :MHFC1JU43B5027582, Nosin : W04DTRJ32713, Tahun : 2011, Warna Red, yang dilakukan oleh Tergugat ; -------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan untuk selebihnya ; -
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -------------------------------------------Menghukum Para Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Membaca, Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Mungkid yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 24 September 2012 Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 11 September 2012 Nomor : 12 / Pdt.G / 2012 / PN.Mkd.; -----------------------
Membaca, Risalah pemberitahuan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mungkid, yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 26 September 2012 permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding semula Tergugat dan juga kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang disampaikan kepada Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbading semula Turut Tergugat pada tanggal 10 Oktober 2012 serta kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 20 Nopember 2012 yang isinya menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Mungkid sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ; -----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari, meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara
yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan putusan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui dan diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 11 September 2012 Nomor : 12 / Pdt.G / 2012 / PN. Mkd haruslah dikuatkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; -----------------------
Mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku ( HIR ) dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; ----------------------------
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 11 September 2012 Nomor : 12 / Pdt.G / 2012 / PN. Mkd yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari Kamis, tanggal 21Pebruari 2013 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari H. BACHTIAR AMS, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, dengan H. DJOHAN A, SH.MH dan H. SUMANTO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim
Ketua Majelis dan Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh MUSTOFA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak berperkara ; ---------------------------
| Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, 1. H. DJOHAN A, SH.MH H. BACHTIAR. AMS, SH 2. H. SUMANTO, SH.MH |
| Panitera Pengganti, MUSTOFA, SH |
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan -------------------------------- : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ------------------------------- : Rp. 5.000,-
Pemberkasan ----------------------------------- : Rp.139.000,-
J u m l a h ------------ : Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )