590/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 590/Pdt/2017/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Sunburst Cbd Lot II No.3
Also in 28 other cases
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Skh., tanggal 9 Agustus 2017, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor 590/Pdt/2017/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
JATU RAHARMADI, SPd, tempat dan tgl. Lahir: Karanganyar, 11-01-1984, Jenis Kelamin: Laki-laki, Alamat: Dusun Tempurejo RT.01/RW.03, Kelurahan/Desa Jumapolo, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Agama: Islam, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kewarganegaraan: WNI, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
TUTYAN MIA SARI, Tempat/Tgl. Lahir: Grobogan, 15-05-1989, Jenis Kelamin: Perempuan, Alamat: Dusun Tempurejo RT.01/RW.03 Kelurahan/Desa Jumapolo, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Kewarganegaraan: WNI, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 13 Agustus 2017, telah memberi kuasa kepada YOSSY EKA RAHMANTO, S.H., ADVOKAT - KONSULTAN HUKUM pada kantor “YE & P Law Firm” (YOSSY EKA & PARTNERS) beralamat di Jln. Jaya Wijaya No.11, Mojosongo, Jebres, Surakarta 57127, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Tergugat;
lawan:
PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA, berkedudukan dan berkantor pusat di Sunburst CBD Lot II No.3 BSD City-Tangerang Selatan 15321,dan/atau pada kantor cabang Solo-I Jalan Raya Solo Permai HA No.23, Solo Baru Sukoharjo 57552, yang diwakili oleh FRANS F RUNDENGAN Direktur PT. ANDALAN FINANCE, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo tertanggal 04 Januari 2017 Nomor 07/SK/2017/PN Skh., telah memberi kuasa kepada RIRRIE FARDIWAN,SH,MH., YULIUS MARIO ARDANA, SH., HERI SUJIANTO,SH., DWIANTO WIRYAWAN HERWINDO, SH., IKBAL PANJI, SH., NICO ANDREAS SIMANUNGKALIT, SH., DEDY SURYADI, SH, CALVIN SMITH.H SITINJAK, SH. semuanya adalah Team Legal Litigasi PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 590/Pdt/2017/PT SMG dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta memperhatikan pula turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Skh., tanggal 9 Agustus 2017;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam Surat Gugatan tanggal 27 Desember 2016, yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 04 Januari 2017, dalam register perkara Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Skh, telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah perusahaan pembiayaan yang telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bahwa TERGUGAT I adalah konsumen/ Debitur dari PENGGUGAT yang telah menerima fasilitas pembiayaan dari PENGGUGAT dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian kendaraan bermotor sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 4094/J/94/150928 tanggal 16-06-2015 (Enam Belas Juni Dua Ribu Lima Belas) yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT serta turut menyetujui TERGUGAT II (Tutyan Mia Sari) Istri TERGUGAT I sebagai yang menyetujui TERGUGAT I, dengan perincian sebagai berikut ;
Jenis Barang/Kendaraan:
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 4094/J/94/150928 tanggal 16-06-2015 (Enam Belas Juni Dua Ribu Lima Belas) Kendaraan merk Toyota All New Avanza G 1.3 M/T, Tahun 2015, No.Pol : AD.9086.GP dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JFJ126796, Nomor Mesin : K3-MG30099, warna Putih;
Fasilitas Pembiayaan:
Hutang Pokok sebesar : Rp. 161.320.208,-
Bunga sebesar : Rp. 108.979.792,-
Jumlah hutang seluruhnya : Rp. 270.300.000,-
Besar angsuran/bulan : Rp. 4.505.000,-
Jangka waktu/tenor : 60 ( enam puluh ) bulan.
Bahwa guna menjamin kelancaran pembayaran TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas pemberian fasilitas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor a quo, Objek Jaminan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah diikat dengan akta jaminan fidusia No. 242 tanggal 25-06-2015 (Dua Puluh Lima Juni Dua Ribu Lima Belas) yang dibuat oleh H. Benny Hidayat, SH.,M.Kn. Notaris di Kudus dan sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 29 Juni 2015 Nomor : W13.00349545.AH.05.01 Tahun 2015 di Kantor pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Tengah ;
Bahwa perjanjian itu merupakan undang-undang bagi para pihak (Pasal1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya).
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mempunyai kewajiban kepada PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran cicilan yang telah disepakati sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 4094/J/94/150928 tanggal 16-06-2015 (Enam Belas Juni Dua Ribu Lima Belas) yang mana tanggal jatuh tempo pembayarannya adalah setiap tanggal 16 (enam belas) maka telah jelas TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Wanprestasi dikarenakan sampai saat gugatan ini dibuat dan didaftarkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak juga melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT ;
Bahwa namun demikian Tergugat dan Turut Tergugat tidak memiliki itikad baik melaksanakan Perjanjian, memasuki angsuran yang ketiga Tergugat sudah mulai terlambat membayar kewajiban angsuranya, lalu kemudian terhitung sejak angsuran ke 11 yang jatuh tempo pada tanggal 03 Januari 2014, Tergugat dan Turut Tergugat sudah tidak melaksanakan kewajibanya membayar angsuran sama sekali /Wanprestasi, meskipun Penggugat sudah mengingatkan dan memberikan teguran baik secara tertulis maupun melalui surat, teguran dan atau peringatan melalui surat sudah disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah:
Tanggal 24 Oktober 2015 dengan Surat Peringatan No : 08420/ASL-SP/X/15
Tanggal 30 Desember 2015 dengan Surat Peringatan No : 08024/ASL-SP/X/15
Tanggal 12 Januari 2016 dengan Surat Peringatan Terakhir
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada ayat 1 menyatakan sebagai berikut “dalam sertifikat jaminan Fidusia sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan pada Pasal 15 ayat 2 menyatakan sebagai berikut “ sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap” Sehingga dalam hal ini PENGGUGAT berhak untuk melakukan eksekusi terhadap obyek yang menjadi jaminan fidusia karena TERGUGAT telah cidera janji karena tidak melaksanakan kewajibannya.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Head Collection dari PT. Andalan Finance Indonesia cabang Solo 1, diketahui unit mobil tersebut sudah tidak lagi berada di pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau dengan kata lain TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah memindahtangankan unit mobil tersebut kepada Pihak lain, maka dengan jelas TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi berdasarkan ketentuan dan syarat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan pengakuan hutang No.4094/J/94/150928 tanggal 16-06-2015 (enam belas juni dua ribu lima belas) angka 13 Ketentuan dan syarat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan pengakuan Hutang, berbunyi:
“Selama berlangsungnya Perjanjian atau selama hutang belum lunas, DEBITUR dilarang mengalihkan penguasaan, menyewakan, menggadaikan / menjaminkan, memindahtangankan / menjual atas barang dan atau bagian dari barang kepada pihak lain atau melakukan hal lain yang dapat membahayakan / merugikan kepentingan KREDITUR, dan dilarang melakukan / mengadakan penambahan / pengurangan / perubahan-perubahan baik bentuk, permesinan, fungsi atas barang kecuali bila ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KREDITUR “
Bahwa karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II sudah tidak lagi membayar cicilan kepada PENGGUGAT maka akibat perbuatannya dapat dikategorikan menurut hukum perjanjian adalah telah melakukan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, oleh karenanya pihak PENGGUGAT mengalami kerugian yang sangat besar sebagai suatu Perusahaan Pembiayaan Konsumen di Indonesia yang telah memberi fasilitas pembiayaan kendaraan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta PENGGUGAT menderita kerugian secara langsung akibat perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, kerugian tersebut meliputi kerugian Materiil. Adapun kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sampai gugatan ini didaftarkan adalah sebagai berikut:
Kerugian Materiil :
Seluruh sisa hutang, denda, tunggakan, penalti dan segala biaya yang timbul akibat Pemberian Fasilitas Pembiayaan yang telah diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah;
Sisa Pokok Hutang sebesar : Rp. 153.663.578,-
Bunga harian angsuran berjalan sebesar : Rp. 33.673.670,-
Bunga, Denda, Biaya lainnya sebesar : Rp. 42.369.600,-
Penalti & administrasi sebesar : Rp. 14.388,750,- +
Jumlah Rp. 244.095.598,-
(Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah)
Bahwa pasal 1246 KUH Perdata menyatakan “biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya” Maka sudah tepatnya tindakan PENGGUGAT untuk mengajukan ganti rugi atas tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah sengaja melakukan tindakan WANPRESTASI terhadap pihak PENGGUGAT,
Prof. R. Subekti, S.H., dalam bukunya ”Pokok-Pokok Hukum Perdata” menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ganti rugi adalah terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur. Jadi, dalam gugatan wanprestasi, anda dimungkinkan untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian debitur memenuhi kewajibannya, selain menuntut pemenuhan kewajiban tersebut.Bahwa guna menjamin gugatan PENGGUGAT agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari karena adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta dikhawatirkan selama proses perkara ini berlangsung, TERGUGAT I dan TERGUGAT II akan memindahtangankan / mengalihkan harta kekayaannya guna menghindari diri dari kewajibannya membayar ganti kerugian, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo melalui Majelis Hakim Terhormat yang memeriksa perkara a quo agar kiranya berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan (aset-aset) TERGUGAT I dan TERGGAT II, baik obyek jaminan dalam gugatan ini atau benda bergerak maupun tidak bergerak yang senilai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT ;
Bahwa berdasarkan dari dalil-dalil PENGGUGAT diatas, maka sangatlah jelas gugatan a quo dibuat berdasarkan bukti-bukti yang kuat, hingga karenanya sangatlah beralasan kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo berkenan menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi (uitverbaar bij vorrad);
Bahwa apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan a quo maka sangatlah beralasan kiranya agar TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II agar dihukum membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Berdasarkan dalil-dalil dan uraian tersebut diatas, maka kami mohon pada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut;
Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 4094/J/94/150928 tanggal 16-06-2015 (Enam Belas Juni Dua Ribu Lima Belas)
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT yaitu :
kerugian materiil sebesar Rp. 244.095.598,-(Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan serta merta melaksanakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi atau menyerahkan Kendaraan merk Toyota All New Avanza G 1.3 M/T, Tahun 2015, No.Pol : AD.9086.GP dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JFJ126796, Nomor Mesin : K3-MG30099, warna Putih kepada pihak PENGGUGAT
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan a quo sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitverbaar bij vorrad);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara a quo yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat tidak memberikan jawaban atas gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut diatas, Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Skh., tanggal 9 Agustus 2017, dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 4094/J/94/150928 tanggal 16-06-2015 (Enam Belas Juni Dua Ribu Lima Belas);
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat yaitu :
- kerugian materiil sebesar Rp. 244.095.598,00(Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan serta merta melaksanakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.211.000,00 (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding No : 18 / 2017 Jo. No. 2 / Pdt.G / 2017 / PN. Skh. yang dibuat dan ditandatangani oleh SRIYADI, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo, pada tanggal 23 Agustus 2017, Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Skh., tanggal 9 Agustus 2017, dan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding semula Penggugat, pada tanggal 8 September 2017;
Menimbang, bahwa hingga perkara ini diperiksa pada peradilan tingkat banding, Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, tidak menyerahkan memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang berperkara telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan, sebagaimana Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding yang disampaikan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 31 Oktober 2017 dan kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat, pada tanggal 3 November 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa mengenai permohonan banding Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat, karena permohonan banding tersebut diajukan pada tanggal 23 Agustus 2017, sedangkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama diucapkan pada tanggal 9 Agustus 2017, maka sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 1947, tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa hingga perkara ini mulai diperiksa pada peradilan tingkat banding, Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat tidak menyerahkan memori banding, oleh karena itu tidak dapat diketahui alasan yang menjadi dasar keberatan Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara berserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Nomor 02/Pdt.G/2017/PN.Skh, tanggal 9 Agustus 2017, Berita Acara Persidangan, dan seluruh alat bukti yang diajukan didalam persidangan, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan dan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa gugatan Terbanding semula Penggugat adalah sebagaimana yang terurai secara lengkap dalam surat gugatan tanggal tanggal 27 Desember 2016 tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat tidak memberikan jawaban atas gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut, dengan demikian Para Pembanding semula Para Tergugat harus dianggap telah membenarkan dan tidak membantah atau menyangkal seluruh dalil-dalil dalam gugatan maupun tuntutan dalam petitum gugatan Terbanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Pembanding semula Tergugat yang dibenarkan dan tidak disangkal atau dibantah oleh Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut diatas, harus dipandang sebagai pengakuan dimuka hakim, yang menurut pasal 174 HIR dan 1925 KUH Perdata merupakan suatu bukti yang sempurna, sehingga harus ditetapkan sebagai fakta / peristiwa hukum yang benar dan tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan dalil-dalil gugatan Terbanding semula Penggugat yang dikaitkan dengan bukti surat Penggugat, dapat dikonstatir adanya peristiwa hukum sebagai berikut:
Bahwa Terbanding semula Penggugat adalah perusahaan pembiayaan yang telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat;
Bahwa Pembanding I semula Tergugat I telah menerima fasilitas pembiayaan dari Terbanding semula Penggugat dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian kendaraan bermotor sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 4094/J/94/150928 tanggal 16-06-2015 (Enam Belas Juni Dua Ribu Lima Belas) yang ditandatangani oleh Terbanding semula Penggugat dan Pembanding I semula Tergugat I serta disetujui oleh Pembanding II semula Tergugat II selaku isteri Pembanding I semula Tergugat I;
Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 4094/J/94/150928 tanggal 16 Juni 2015, adalah untuk Kendaraan merk Toyota All New Avanza G 1.3 M/T, warna: putih, tahun pembuatan 2015, Nomor Polisi: AD.9086.GP., Nomor Rangka: MHKM1BA3JFJ126796, Nomor Mesin: K3-MG30099;
Bahwa Fasilitas Pembiayaan yang diterima oleh Pembanding I/ Tergugat I adalah sebagai berikut:
Hutang Pokok sebesar : Rp. 161.320.208,-
Bunga sebesar : Rp. 108.979.792,-
Jumlah hutang seluruhnya : Rp. 270.300.000,-
Besar angsuran/bulan : Rp. 4.505.000,-
Jangka waktu/tenor : 60 ( enam puluh ) bulan.
Bahwa guna menjamin kelancaran pembayaran fasilitas pembiayaan pembelian mobil avanza tersebut, obyek jaminan Para Tergugat telah diikat dengan akta jaminan fidusia No.242, tanggal 25 Juni 2015, yang dibuat oleh H. Benny Hidayat, SH.,M.Kn., Notaris di Kudus, dan sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 29 Juni 2015, Nomor: W13.00349545.AH.05.01, Tahun 2015. di Kantor pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Tengah;
Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 4094/J/94/150928, tanggal 16 Juni 2015 tersebut, Para Pembanding semula Para Tergugat wajib membayar hutangnya secara angsuran kepada Terbanding semula Penggugat yang jatuh tempo pembayarannya pada setiap tanggal 16 (enam belas);
Bahwa sejak angsuran yang ketiga Para Pembanding semula Para Tergugat sudah mulai terlambat melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran hutangnya kepada Terbanding semula Penggugat, dan terhitung sejak angsuran ke 11 yang jatuh tempo pada tanggal 03 Januari 2014, Para Pembanding semula Para Tergugat sama sekali tidak melaksanakan kewajibanya membayar angsuran hutangnya kepada Terbanding semula Penggugat, meskipun kepada mereka telah diberi peringatan/ teguran oleh Terbanding semula Penggugat sebagaimana Surat Peringatan No : 08420/ASL-SP/X/15, tanggal 24 Oktober 2015, Surat Peringatan No : 08024/ASL-SP/X/15, tanggal 30 Desember 2015, dan Surat Peringatan Terakhir tanggal 12 Januari 2016;
Bahwa berdasarkan keterangan Head Collection PT. Andalan Finance Indonesia cabang Solo 1, diketahui bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah memindahtangankan unit mobil Avanza tersebut kepada Pihak lain;
Menimbang, bahwa bedasarkan fakta/ peristiwa hukum tersebut diatas, telah terbukti bahwa antara Pembanding I semula Tergugat I dan Terbanding semula Penggugat telah terikat dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 4094/J/94/150928 tanggal 16 Juni 2015;
Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang tersebut, Terbanding semula Penggugat selaku Kreditur, telah memberikan pembiayaan pembelian barang berupa 1 (satu) unit mobil Toyota All New Avanza G 1.3 M/T, warna: putih, tahun pembuatan 2015, Nomor Polisi: AD.9086.GP., Nomor Rangka: MHKM1BA3JFJ126796, Nomor Mesin: K3-MG30099, kepada Pembanding I semula Tergugat I selaku Konsumen, sedangkan Pembanding I semula Tergugat I selaku Konsumen dengan sepengetahuan Pembanding II semula Tergugat II, telah menerima dan mengaku berhutang kepada Terbanding semula Penggugat sejumlah Rp270.300.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah), terdiri atas hutang pokok sejumlah Rp.161.320.208,00 (seratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus delapan rupiah) dan bunga sejumlah Rp108.979.792,00 (seratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah), yang diperjanjikan dan disanggupi akan dibayar secara angsuran sejumlah Rp4.505.000,00 (empat juta lima ratus lima ribu rupiah) selama 60 bulan yaitu pada tanggal 16 setiap bulannya, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2015 sampai dengan 16 Juni 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta/ peristiwa hukum tersebut diatas, sejak angsuran yang ketiga Para Pembanding semula Para Tergugat sudah mulai terlambat melakukan kewajibannya membayar angsuran hutangnya kepada Terbanding semula Penggugat, bahkan sejak angsuran ke 11 Para Pembanding semula Para Tergugat sama sekali sudah tidak melaksanakan kewajibanya membayar angsuran hutangnya kepada Terbanding semula Penggugat, meskipun kepada mereka telah beberapa kali diberikan peringatan/ teguran oleh Terbanding semula Penggugat, dengan demikian Para Pembanding semula Para Tergugat harus dianggap telah lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, sehingga perbuatan Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut dapat dikwalisir sebagai wanprestasi;
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding semula Para Tergugat meskipun kepada mereka telah beberapa kali diberikan peringatan/ teguran oleh Terbanding semula Penggugat akan tetapi tetap melalaikan kewajibannya membayar angsuran hutangnya kepada Terbanding semula Penggugat, maka sesuai dengan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Para Pembanding wajib memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga (kosten, scaden en interessen) kepada Terbanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka tuntutan Terbanding semula Penggugat agar Para Pembanding semula Para Tergugat dihukum membayar kerugian sejumlah Rp.244.095.598,00 (dua ratus empat puluh empat juta sembilan puluh lima ribu limaratus sembilan puluh delapan rupiah) kepada Terbanding semula Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena antara Terbanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula para Tergugat telah terikat dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 4094/J/94/150928 tanggal 16 Juni 2015, maka tuntutan Terbanding semula Penggugat agar Para Pembanding semula Para Tergugat dengan secara merta melaksanakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang beralasan hukum untuk dikabulkan pula;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Terbanding semula Penggugat dalam petitum ke-6 gugatan, yang menuntut agar Para Pembanding semula Pasra Tergugat menyerahkan Kendaraan merk Toyota All New Avanza G 1.3 M/T, Tahun 2015, No.Pol : AD.9086.GP dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JFJ126796, Nomor Mesin : K3-MG30099, warna Putih kepada Terbanding semula Penggugat, tidak dapat dikabulkan karena Para Pembanding semula Para Tergugat telah dihukum untuk membayar kerugian kepada Terbanding semula Penggugat dan telah dihukum pula untuk dengan serta merta melaksanakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Terbanding semula Penggugat dalam petitum ke-7 dan ke-8, harus ditolak pula karena tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian, karena pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan pada alasan yang tepat dan benar, dan tidak terdapat cukup alasan yang dapat melemahkan pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Tingkat Pertama, dengan demikian pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Skh., tanggal 09 Agustus 2017, yang dimohonkan banding tersebut patut untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Para Pembanding semula Para Tergugat adalah tetap sebagai pihak yang dikalahkan, dan sesuai dengan pasal 181 ayat (1) HIR., harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, pasal 1925 dan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, HIR Stb 1941 Nomor 47, Undang - undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, Undang - Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekusaan Kehakiman, Undang - undang Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan peraturan-peraturan perundang-undangan serta peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Skh., tanggal 9 Agustus 2017, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018, oleh kami Tjaroko Imam Widodadi, S.H. sebagai Hakim Ketua, Eko Tunggul Pribadi, S.H. dan I Wayan Suastrawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 590/Pdt/2017/PT SMG, tanggal 29 Desember 2017, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Rusmawarti, Panitera Pengganti akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
TTtd. ttdTTD ttd.Ttd. TTD
Eko Tunggul Pribadi, S.H. Tjaroko Imam Widodadi, S.H.
Ttd.
I Wayan Suastrawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
Rusmawarti
Biaya Perkara :
Meterai Putusan ......... ........ : Rp 6.000,-
Redaksi Putusan ........ ........ : Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ........... : Rp139.000,-
Jumlah : Rp150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)