348 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Prof. Dr. Hamka No. 2A
Also in 16 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 348 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SURIATAMA MINANG LESTARI, berkedudukan di Jalan Prof. Dr. Hamka No 2A Padang, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya ALDES MARYONO, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Jhon Siswanto, SH.,MH, 2. Harles Sihombing, SH.MH. 3. Saichan Djafri, SH., MH. 4. M. Yuner, SH., Advokat- Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum “JS & Partner”, beralamat di Jalan Sumagung III R-2/6, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. BASKO MINANG PLAZA, berkrdudukan di Jalan Prof. Dr. Hamka No 2A Padang ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Padang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang usaha perdagangan berfokus pada pengelolaan Suzuya Departemen Store dan Supermarket yang melakukan kegiatan usaha investasi di Minang Plaza Padang dimana Tergugat adalah pemilik tanah dan gedung Minang Plaza Padang tersebut.
Bahwa untuk merealisasikan maksud dan tujuan investasi tersebut lalu Pengugat menyewa ruangan No. L9, U21 dan F36 seluas 4.133 m2 dan gedung seluas 220,40 m2 milik Tergugat pada gedung Minang Plaza Padang sesuai dengan perjanjian sewa menyewa No.067/BMP/SP/Pdg/II/00 tanggal 18
Pebruari 2000 yang dilegalisasi oleh Yuyu Tristanti,SH Notaris/PPAT di Padang untuk jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 2 Desember 2000 dan berakhir pada tanggal 1 Desember 2005 dengan jumlah harga sewa Rp 15.149.577.152,- (lima belas milyar seratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) jo. akta perpanjangan sewa menyewa No.4 tanggal 23 Juli 2004 yang dibuat dihadapan Yovita Andriana,SH Notaris di Pekanbaru untuk jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 2 Desember 2005 dan berakhir pada tanggal 31 November 2010 dengan nilai harga sewa Rp 9.919.200.000,-(sembilan milyar sembilan ratus sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa bahwa pada tanggal 30 September 2009 terjadi peristiwa bencana alam gempa bumi di Kota Padang yang mengakibatkan bangunan Minang Plaza Padang rusak berat sehingga seluruh aktifitas ekonomi didalam fisik bangunan Minang Plaza Padang berhenti termasuk didalamnya ruangan No. L9, U21 dan F36 seluas 4.133 m2 dan gudang seluas 220,40 m2 yang merupakan lokasi usaha Suzuya Departemen Store dan Supermarket milik Penggugat yang disewa Penggugat dari Tergugat ;
Bahwa akibat peristiwa gempa bumi tersebut terhitung sejak 1 Oktober 2009 Penggugat tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya karena ruangan No. L9, U21 dan F36 seluas 4.133 m2 dan gudang seluas 220,40 m2 yang berada pada Minang Plaza Padang tersebut rusak berat sedangkan Penggugat masih mempunyai sisa masa sewa selama 14 bulan terhadap ruangan No. L9, U21 dan F36 seluas 4.133 m2 dan gudang seluas 220,40 m2;
Bahwa sejak peristiwa gempa Padang sampai saat gugatan ini diajukan Penggugat tidak pernah mengambil opsi untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa terhadap ruangan No. L9, U21 dan F36 seluas 4.133 m2 dan gudang seluas 220,40 m2 tersebut sampai akhirnya masa sewa pada tanggal 31 November 2010 dan Penggugat berencana untuk kembali memperpanjang kembali masa sewa atas ruangan milik Tergugat yang selama ini disewa Penggugat;
Bahwa setelah kondisi berangsur normal pasca gempa Padang, Tergugat tiba-tiba melakukan pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa No.067/BMP/SP/Pdg/II/00 tanggal 18 Februari 2000 jo. Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No.4 tanggal 23 Juli 2004 atas ruangan No. L9, U21 dan F36 seluas 4.133 m2 dan gudang seluas 220,40 m2 yang berada pada Minang Plaza Padang kepada Pengugat sesuai surat Tergugat No.116/K/BGM-PDG-OPS/XII.2009 tanggal 3 Desember 2009;
Bahwa atas pemutusan secara sepihak oleh Tergugat atas Perjanjian Sewa Menyewa No.067/BMP/SP/Pdg/II/00 tanggal 18 Februari 2000 jo Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No.4 tanggal 23 Juli 2004 atas ruangan No. L9, U21 dan F36 seluas 4.133 M2 dan gudang seluas 220,40 m2 yang berada pada Minang Plaza Padang tersebut nyatalah bahwa Tergugat telah melakukan suatu perbuatan wanprestasi;
Bahwa rincian kerugian material yang diderita Penggugat atas perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan perjanjian sewa menyewa kepada Penggugat secara sepihak atas ruangan No. L9, U21 dan F36 seluas 4.133 m2 dan gudang seluas 220,40 m2 yang masa sewanya belum berakhir terhadap Pengugat adalah sebagai berikut:
Deposit uang sewa yang sudah disetorkan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp 462.896.000,-(empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Kerugian keuntungan yang diharapkan (profit loss) atas Suzuya Depatemen Store dan Supermarket selama 14 (empat belas) bulan setelah dikeluarkan beban operasional, beban umum dan administrasi adalah sebagaimana kalkulasi perhitungan terlampir yaitu:
pendapatan operasional = Rp 3.593.686.550,-/tahun
Rp 3.593.686.550,- : 12 bulan = Rp 299.473.879,-/bulan
Rp 299.473.879,- x 14 bulan = Rp 4.192.634.309,-
(empat milyar seratus sembilan puluh dua juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan rupiah) ;
pendapatan sewa rak dan lainnya = Rp 2.043.224.165,-/tahun
Rp 2.043.224.165,- : 12 bulan = Rp 170.268.680,-/bulan
Rp 170.268.680,- x 14 bulan = Rp 2.383.761.526,-
(dua milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) ;
Total keseluruhan kerugian keuntungan yang diharapkan (profit loss) yang terdiri dari pendapatan operasianal sejumlah Rp 4.192.634.309,- + pendapatan sewa rak sejumlah Rp 2.383.761.526,- = Rp 6.576.395.834,- (enam milyar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) ;
Estimasi kerugian berupa pengeluaran biaya-biaya setelah peristiwa gempa karena tidak bisa membuka kembali tempat usaha Suzuya Departemen Store dan Supermarket di Minang Plaza Padang akibat perbuatan Tergugat yang tidak menyewakan kembali ruangan No. L9, U21 dan F36 seluas 4.133 m2 dan gudang seluas 220,40 m2 adalah sebagai berikut:
Biaya gaji karyawan = Rp 1.818.447.954,-
Biaya pesangon karyawan = Rp 39.067.500,-
Biaya BBM genset = Rp 7.327.055,-
Biaya service genset = Rp 1.998.000,-
Biaya telepon = Rp 6.465.110,-
Biaya VPN Telkom = Rp 62.462.400,-
Biaya air minum = Rp 231.600,-
Biaya promosi yang dibayar dimuka = Rp 170.086.418,-
Biaya pemeliharan yang dibayar dimuka = Rp 176.279.591,-
Biaya perlengkapan yang dibayar dimuka= Rp 85.403.387,-
Biaya keperluan yang dibayar dimuka = Rp 174.280.843,-
Biaya asuransi yang dibayar dimuka = Rp 5.855.884,-
Biaya sewa yang dibayar dimuka = Rp 555.475.200,-
Biaya lain-lain yang dibayar dimuka = Rp 6.462.778,-
Biaya pest control = Rp 1.636.800,-
Biaya entertainment = Rp 10.056.900,-
Biaya penyusutan inventaris = Rp 419.380.908,-
Persediaan barang yang expired date = Rp 196.723.647,- (+)
Jumlah keseluruhan…………………….. = Rp 3.737.641.975,-
(tiga milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Bahwa selain kerugian materiel yang tak kalah pilu dan memalukan adalah soal kerugian moral berupa terkoyaknya harkat dan martabat Pengugat selaku Pengusaha Nasional yang dianggap kurang hati-hati, kurang cermat dan waspada kendatipun Penggugat dalam menjalankan bidang usahanya telah sesuai dan memenuhi peraturan yang berlaku namun akibat kejadian tersebut membuat impikasi negative oleh semua mitra usaha, bankir, konsumen, birokrat serta kehilangan pula kesempatan membayar pajak terhadap Negara dengan segala implikasi dan kerugian moral yang tak ternilai harganya, namun Penggugat mencukupkan nilai kompensasi sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang mohon ditetapkan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Padang sebagai hukuman bagi Tergugat;
Bahwa agar gugatan Penggugat ini tidak hampa dan sia-sia belaka maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk terlebih dahulu meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat yaitu berupa sebidang tanah di Jalan Prof. Dr. Hamka No.2 A Padang berikut bangunan yang berada di atasnya yang dikenal dengan Minang Plaza Padang;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti yang autentik maka mohonlah pula bagi Bapak Ketua Pengadilan Negeri Padang berkenan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Padang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Sewa Menyewa No.067/BMP/SP/Pdg/II/00 tanggal 18 Februari 2000 yang dilegalisasi oleh Yuyu Tristanti,SH Nortaris/PPAT di Padang;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No.4 tanggal 23 Juli 2004 yang dibuat dihadapan Yovita Andriana,SH Notaris di Pekanbaru;
Menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat berupa pengembalian uang sewa yang sudah disetor Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp 462.896.000,- (empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat berupa kerugian keuntungan yang diharapkan (profit loss) selama 14 (empat belas) bulan setelah dikeluarkan beban operasional, beban umum dan administrasi dari pendapatan operasional sejumlah Rp 4.192.634.309,- + pendapatan sewa rak sejumlah Rp 2.383.761.526,- yang jumlah kseluruhannya adalah sebesar Rp 6.576.395.834,- (enam milyar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat membayar kerugian materiel kepada Penggugat berupa pengeluaran biaya-biaya setelah peristiwa gempa karena tidak bisa membuka kembali tempat usaha Suzuya Departement Store dan Supermarket yang dikelola Penggugat di Minang Plaza Padang sebesar Rp 3.737.641.975,- (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moral kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar) secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) perharinya apabila lalai mematuhi isi putusan a quo;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaarheid bij voorrad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Membebankan segala biaya yang timbul dalm perkara ini kepada Tergugat;
subsidair: apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
a. Subjek Gugatan Penggugat Error in Subjecto :
Bahwa persona standi in judicio sebuah gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formal gugatan dengan alasan sebegai berikut :
Bahwa setelah Tergugat cermati dalil-dalil gugatan Penggugat dalam naskah gugatannya pada halaman 1 s/d 2 angka 2, mengabulkan
Quote ;
Bahwa merealisasikan maksud dan tujuan investasi tersebut lalu Penggugat menyewa ruangan No.L.9,U21 dan F36 seluas 4.133 dan gudang seluas 220,40 M2 milik Tergugat pada gedung Minang Plaza sesuai dengan perjanjian sewa menyewa No.067/BMP/SP/Pdg tanggal 18 Februari 2000 yang dilegalisasi oleh Yuyu Tristanti , SH. Notaris/PPAT di Padang untuk jangka waktu selam 5 (lima) tahun terhiutung mulai tanggal 02 Desember 2000 dan berakhir pada tanggal 01 Desember 2005 dengan jumlah harga sewa Rp.15.149.577.152,- (lima belas milyar seratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) jo. akta perpanjangan sewa menyewa No. 4 tanggal 23 Juli 2004 yang dibuat dihadapan Yovita Andriana, SH., Notaris di Pekanbaru untuk jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 2 Desember 2005 dan berakhir pada tanggal 31 November 2010 dengan harga…. Dst………. ;
Unquote ;
Bahwa perjanjian sewa menyewa No. 067/BMP/SP/Pdg tanggal 18 Februari 2000 yang dilegalisasi oleh Yuyu Tristanti, SH Notaris/PPAT di Padang telah berakhir pada tanggal 01 Desember 2005, dengan telah berakhirnya perjanjian sewa menyewa tersebut, maka secara hukum tidak ada hubungan hukum lagi antara Penggugat dengan Tergugat ;
Sedangkan akta perjanjian sewa menyewa No.4 tanggal 23 Juli 2004 yang dibuat dihadapan Yovita Andriana, SH Notaris di Pekanbaru yang ditanda tangani oleh Tuan Aldes Haryono dalam jabatannya selaku Direktur Utama daripada Penggugat dan Tuan Basrizal Koto selaku diri pribadi, jelas dan terang dalam hal ini Tuan Basrizal Koto tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak keluar dan kedalam atas nama Persero a quo Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.48 tentang Perseroan Terbatas PT. Basko Minang Plaza tanggal 30 November 1993 jo Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Basco Minang Plaza No.16 tanggal 19 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Ny. Indrayani Ibrahim, SH Notaris di Jakarta Selatan, dalam hal ini terang dan jelas Direktur Utama dari PT.Basko Minang Plaza adalah Sdri. Lidya Aprinawati sebagaimana termuat pada akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Basko Minang Plaza No.12 tanggal 19 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Ny. Indrayani Ibrahim, SH Notaris di Jakarta Selatan ;
Bahwa akta perpanjangan sewa menyewa No.4 tanggal 23 Juli 2004 yang dibuat di hadapan Yovita Andriana, SH Notaris di Pekanbaru pada halaman pertama identitas para pihak dalam akta tersebut menyatakan :
Quote ;
Tuan H. Basrizal Koto, Wiraswasta, bertempat tinggal Pekanbaru Jalan Sisingamangaraja No.67, Rukum Tetangga 03 Rukum Warga 06, Kelurahan Koto Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota……dst ;
Selanjutnya disebut juga pihak pertama atau yang menyewakan ;
Unquote ;
Bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal , didirikan beradasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaan ;
Bahwa sebagai Badan Hukum (rechts persoon), Perseroan Terbatas mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk mendukung hak dan kewajiban antara lain karena dia memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi orangnya, sehingga Perseroan Terbatas merupakan persona standi in judicio yang berdiri sendiri, baik di luar maupun di dalam Pengadilan ;
Bahwa hak dan kewajiban Perseroan Terbatas dijalankan melalui perantaran orangnya atau dengan perkataan lain sebagai persona standi injudicio yang berdiri sendiri, hak dan kewajiban Perseroan Terbatas dijalankan melalui perantaran orangya, yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris (vide pasal I angka 2 Undang-Undang No.40 Tahun 2007) ;
Bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketetuan anggran dasar (pasal 11 ayat (3) Perubahan Anggaran Dasar No.16 tanggal 19 Februari 2003 jo pasal 98 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 ;
Bahwa pada bulan Mei 2009, Basko Minang Plaza mengganti management menjadi Basko Grand Mall dan merivisi semua tenant termasuk perjanjian sewa menyewa ;
Bahwa dengan demikian jelas antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada hubungan hukum (Inerlijke samenhaang), maka tidak ada kepentingan hukum (point diinteret) Penggugat yang telah dirugikan oleh Tergugat dan atau tidak hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat. Tanpa adanya point diinteret, maka secara hukum tidak ada dasar bagi suatu subjek hukum untuk mengajukan gugatan (pointdiaction), pabila subjek hukum tersebut tetap saja mengajukan gugatan, padahal jelas-jelas tidak ada point diinteret-nya, maka gugatan yang demikian itu telah salah alamat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) Casu quo Penggugat memenuhi silogisma diatas, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Bahwa hal ini conform pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Register Nomor 4 K/Rup/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan sebagai berikut ;
Quote ; “ Untuk dapat menuntut seeorang di depan Pengadilan adalah syarat mutlak bahwa harus ada perselisihan hukum antara kedua pihak yang berperkara ;
Unquote ;
Berdasarkan argumentasi yuridis yang telah Tergugat kemukakan di atas, maka telah cukup dasar bagi Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menyatakan pula gugatan in Casu Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
b. Tentangn Gugatan Penggugat kabur (obscuur Libel) ;
Dalil Posita Penggugat Tidak Bersesuaian Dengan Peristiwa Hukum (Recht Feiten) ;
Bahwa setelah Tergugat baca dengan teliti dan cermat seluruh dalil naskah gugatan Penggugat a quo ternyata gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang kabur (obscuur libel), hal ini jelas dan terlihat dan terbaca dalam dalil gugatannya halaman 1 (satu) angka (1), Penggugat yang mendalilkan ;
Quote ;
“bahwa Penggugat merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang usaha perdagangan berfokus pada pengelolaan Suzuya Departemen Store dan Supermarket yang melakukan kegiatan usaha investasi di Minang Plaza Padang dimana Tergugat adalah pemilik tanah dan gedung Minang Plaza Padang tersebut”;
Unquote :
Sedangkan apabila kita baca dan cermati dalil gugatannya halaman 1 (satu) angka (1), Penggugat mendalilkan ternyata Penggugat hanyalah sebagai Penyewa daripada ruangan milik Tergugat ;
Untuk itu ada baiknya juga Tergugat jelaskan beberapa pendapat pakar ekonomi tentang pengertian investasi sebagai berikut :
Ones (2004) mendefinisikan investasi sebagai komitmen menanamkan sejumlah dana pada satu atau lebih aset selama beberapa periode pada masa mendatang ;
Harpe Et All (1993), merumuskan investasi dengan pengertian berikut : mengorbankan aset yang dimiliki sekarang guna mendapatkan aset pada masa mendatang yang tentu saja dengan jumlah yang lebih besar ;
Definisi yang lebih lengkap diberikan oleh Reilly dan Brown, yang mengatakan bahwa investasi adalah komitmen mengikatkan asset saat ini untuk beberapa periode waktu ke masa depan guna mendapatkan penghasilan yang mampu mengkompensasi pengorbanan investor berupa :
1. Keterikatan aset pada waktu tertentu ;
2. Tingkat inflasi ;
3. Ketidaktentuan penghasilan pada masa mendatang;
Dari definisi yang disampaikan ketiga pakar investasi tersebut kita bisa menarik pengertian investasi, bahwa untuk bisa melakukan suatu investasi harus ada unsur ketersediaan dana (aset) pada saat sekarang, kemudian komitmen mengikatkan dana tersebut pada obyek investasi (bisa tunggal atau portofolio) untuk beberapa periode (untuk jangka panjang lebih dari satu tahun) dimasa mendatang;
Dengan demikian Penggugat dalam gugatannya menyatakan suatu fakta hukum yang jelas dan tandas kabur (obscuur libels) dengan tanpa menjelaskan tentang investasi yang Penggugat lakukan di Minang Plaza Padang, padahal saat ini manajemen PT.Basko Minang Plaza sudah berganti nama, yang sekarang dengan nama Basko Grand Mall, padahal jelas dan terang antara PT. Basko Minang Plaza dan Basko Grand Mall adalah subjek hukum yang berbeda satu sama lainnya;
Bahwa bagaimana mungkin ada perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat sedangkan kegiatan investasi yang Penggugat kemukakan tidak jelas;
Bahwa dengan demikian jelas dan terbukti dalil-dalil gugatan Penggugat adalah dalil-dalil gugatan yang saling bertentangan (kontradiktif) satu dengan yang lainnya, sehingga membingungkan (confusing), distortif dan kabur (obscuur libel). Gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Berdasarkan argumrentasi yuridis yang telah Tergugat kemukakan di atas, maka telah cukup dasar bagi Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menyatakan pula gugatan in casu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa segala apa yang Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi uraian dalam eksepsi dan pokok perkara adalah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonvensi ini;
Bahwa perjanjian sewa menyewa ruangan telah terjadi antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selama lebih kurang 13 tahun 10 bulan yang dibuat dalam 3 priode;
Periode Pertama
Jangka waktu sewa berdasarkan pasal 3.1 Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 008/BMP-01/SP/JKT/X/95 adalah 5 tahun;
“Jangka waktu sewa adalah 5 tahun, terhitung sejak tanggal pembukaan toko yaitu tanggal 25 November 1995…dst”
Harga sewa berdasarkan surat pemesanan ruangan sewa adalah Rp 130.000,-/m2/tahun;
Periode Kedua
Jangka waktu sewa berdasarkan pasal 3 perjanjian sewa menyewa Nomor: 067/BMP/SP/Pdg/II/00 adalah 5 tahun;
“jangka waktu sewa adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 2 Desember 2000 dan karenanya akan berakhir pada tnggal 1 Desember 2005…dst”
Harga sewa berdasarkan surat persetujuan perhitungan sewa ruangan adalah Rp 260.000,-/m2/tahun;
Periode Ketiga
Jangka waktu sewa berdasarkan akta perpanjangan sewa menyewa No.4 tanggal 23 Juli 2004 yang berlaku sejak tanggal 2 Desember 2005 sampai dengan tanggal 31 November 2010, dan kontrak tersebut hanya berlangsung sampai 1 oktober 2009, selama 46 (empat puluh enam) bulan. Tidak berjalannya kontarak tersebut sampai selesai disebabkan karena adanya gempa bumi tanggal 30 September 2009 dan juga telah menjadi kesepakatan para pihak;
Harga sewa adalah Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tiap bulan;
Bahwa fakta dilapangan ternyata selama lebih kurang 13 tahun 10 bulan sejak Pengugat dan Tergugat terikat dengan ketiga akta perjanjian sewa menyewa tersebut di atas yang berlaku mulai tanggal 25 November 1995 dan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2009 Penggugat memakai/ menguasai/memanfaatkan ruangan seluas 4.820,55 m2 (luas ruangan 4600,15 m2 dan luas gudang 220,40 m2), dengan demikian ruangan yang dipakai/dimanfaatkan oleh Penggugat tersebut adalah 467,15 m2 lebih luas dari pada luas ruangan yang semestinya menjadi hak Pengugat yaitu 4353,4 m2 (luas ruangan 4.133 m2 dan luas gudang 220,40 m2);
Bahwa fakta ini Tergugat ketahui pada sekitar bulan Agustus lalu, Tergugat melakukan pengukuran ulang semua ruang pada bangunan Basko Minang Plaza saat ini bernama Basko Grand Mall, sehubungan dengan pembangunan dan perbaikan fisik bagunan dan relokasi ulang Minag Plaza saat ini bernama Basko Grand Mall, termasuk ruang yang menjadi objek sewa yang selama ini ditempati oleh Penggugat selama lebih kurang 13 tahun 10 bulan;
Bahwa Pengugat denga itikad buruk telah memakai/menguasai/ memanfaatkan ruangn lebih dari apa yang menjadi haknya berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.067/BMP/SP/Pdg/II/00 jo Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No.4;
Nyatalah bahwa Penggugat telah wanprestasi terhadap akta perjanjian sewa menyewa No. 008/BMP-01/SP/JKT/X/95 jo perjanjian sewa menyewa No. 067/BMP/SP/Pdg/II/00 jo akta perpanjangan sewa menyewa No.4;
Akibat dari perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi itu jelas Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dirugikan karena ruangan yang dipakai oleh Penggugat dengan tanpa hak tersebut apabila Tergugat manfaatkan sendiri ataupun Tergugat sewakan kepada pihak lain maka Tergugat jelas mendapat manfaat dan keuntungan yang sangat besar dari penggunaan maupun dari biaya sewa ruangan tersebut;
Kerugian materil yang dialami oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi akibat dari perbuatan Penggugat yang telah wanprestasi dengan cara memakai/menguasai/memanfaatkan ruangan seluas 467,15 m2 milik Penggugat yang mana telah jelas dan tandas pemakainan ruangan seluas 467,15 m2 tersebut melanggar perjanjian sewa menyewa No.008/BMP-01/SP/JKT/X/95 jo perjanjian sewa menyeawa No. 067/BMP/SP/Pdg/II/00 jo akta perpanjangan sewa menyewa No.4, yang berlaku sejak tanggal 25 November 1995 dan berakhir tanggal 1 Oktober 2009 adalah sebagi berikut:
biaya sewa menyewa atas ruangan seluas 467,15 m2 untuk jangka waktu 5 tahun berdasarkan perjanjian sewa menyewa No. 008/BMP-01/SP/JKT/X/95;
Biaya Sewa
Harga Sewa Rp 130.000/m2/tahun
Rp 130.000 x 467,15 m2 x 5 tahun = Rp 303.647.500,-
PPN 10% = Rp 30.364.750,- +
Total = Rp 334.012.250,-
Biaya Service Charge
Rp 6.300 x 467,15 m2 x 60 bulan = Rp 176.582.700,- +
Total = Rp 510.594.950,-
Biaya sewa ruanagan atas ruangan seluas 467,15 m2 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan perjanjian sewa menyewa No. 067/BMP/SP/Pdg/II/00;
Biaya Sewa
Harga Sewa Rp 260.000/m2/tahun
Rp 260.000 x 467,15 m2 x 5 tahun = Rp 607.295.000,-
PPN 10% = Rp 60.729.500,- +
Total = Rp 668.024.500,-
Biaya Service Charge
Rp 10.000 x 467,15 m2 x 60 bulan = Rp 280.290.000,- +
Total = Rp 948.314.500,-
Biaya sewa ruanagan atas ruangan seluas 467,15 m2 untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan berdasarkan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No.4;
Biaya Sewa
Harga Sewa Rp 40.000/m2/bulan
Rp 40.000 x 467,15 m2 x 46 bulan = Rp 859.556.000,-
PPN 10% = Rp 85.955.600,- +
Total = Rp 945.511.600,-
Biaya Service Charge
Rp 23.000 x 467,15 m2 x 46 bulan = Rp 494.244.700,- +
Total = Rp 1.439.756.300,-
Sehingga total keseluruhannya adalah Rp 2.898.665.750,-
(dua milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa gugatan Rekonvensi ini diajukan dengan bukti-bukti yang cukup dan kuat sehingga cukup dasar hukum bagi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk memohon putusan yang dapat dijalankan segera dan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan upaya banding, kasasi, verzet atau upaya lainnya ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Padang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar ganti rugi materil kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 2.898.665.750,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvesni untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelunasan pembayaran ganti rugi materil kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhitung sejak putusan ini mempunyai kekutan hukum tetap (inkract van gewijsde) ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera dan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan upaya hukum banding, kasasi, verzet dan lainya ;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Padang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 42/Pdt.G/2010/PN.Bdg. tanggal 31 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :
I. DALAM KONVENSI
a. DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
b. DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
II. DALAM REKONVENSI ;
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar RP. 1.843.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang dengan putusan No. 110/Pdt/2011/PT.Pdg. tanggal 6 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 26 Oktober 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 November 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 8 November 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 29/2011/PDG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang, permohonan mana disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 November 2011 ;
bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 24 November 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 6 Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Dalam Eksepsi :
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang menolak eksepsi Termohon Kasasi sudah tepat dan benar ;
Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam Putusannya (Halaman 44, alinea ke-5 s/d ke-8, baris ke-24 s/d baris ke-33) telah secara tepat dan benar mempertimbangkan bahwa eksepsi Tergugat, sekarang Termohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima ;
Kutipan :
“Menimbang, bahwa hal yang diajukan dalam eksepsi Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) adalah menyangkut masalah materi sewa menyewa ruangan L.19, U.21, dan F.36 seluas 4.133 M2 dan gudang seluas 220,40 M2 milik Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) pada gedung Minang Plaza Padang yang juga isi materi gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) ;
Menimbang, bahwa ternyata yang diajukan Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) dalam eksepsinya tersebut telah masuk materi gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap eksepsi Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) tersebut akan diperiksa dan dipertimbangkan bersama-sama pokok Perkara ;
Menimbang, bahwa untuk eksepsi Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.” ;
Dalam Pokok Perkara :
II.1. Putusan PT Sumatera Barat yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang sama sekali tidak mempertimbangankan alasan-alasan, sangkalan-sangkalan dan bukti-bukti (Tegen Bewijs) yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi (Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi) sebagaimana diharuskan oleh Pasal 178 ayat 1 dan 2 HIR. ;
Bahwa adapun pokok permasalahan dalam perkara ini adalah berpangkal pada “hubungan sewa menyewa antara Pemohon Kasasi PT. Suriatama Minang Lestari selaku pihak “penyewa” dengan Termohon Kasasi PT. Basko Minang Plaza selaku pihak “yang menyewakan”;
“perjanjian sewa menyewa” atau “hubungan sewa menyewa” atau menurut istilah Termohon Kasasi “kontrak (sewa menyewa)” antara Pemohon Kasasi selaku pihak penyewa dengan Termohon Kasasi selaku pihak yang menyewakan tertuang atau berdasarkan :
Perjanjian Sewa Menyewa No. 067/BMP/SP/Pdg/II/00 tertanggal 18 Februari 2000, yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Yuyu Tristanti, S.H. Notaris di Padang, di bawah No. 23.441/L/2000 (Vide “Bukti P-1”); yang selanjutnya diperpanjang berdasarkan ;
Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 4 tanggal 23 Juli 2004, dibuat oleh Yovita Andriana, S.H, Notaris di Kota Pekanbaru (Vide “Bukti P-2”).
Bahwa Putusan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang dikuatkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, ternyata tidak mempertimbangkan secara baik “Bukti P-1 dan Bukti P-2” yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yang secara jelas dan terang benderang mengatur “perjanjian sewa menyewa atau hubungan sewa menyewa” bilamana terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh dalam Perkara ini terjadi “gempa bumi” ;
Pada halaman 13 butir 9.4 Surat perjanjian sewa menyewa No. 067/BMP/SP/Pdg/II/00 tertanggal 18 Februari 2000 (“Bukti P-1”) tersebut, menentukan sebagai berikut :
“Apabila terjadi kerusakan karena antara lain kebakaran, gempa bumi, angin topan, huru-hara, yang tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian penyewa, maka pemilik akan memperbaiki ruangan dan/atau gedung, sepanjang hal tersebut dapat diperbaiki dan/atau ditutup oleh asuransi ;
Selama dilakukan perbaikan dan penyewa tidak dapat menggunakan ruangan sebagaimana mestinya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran uang sewa dan service charge ;
Apabila kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki dan/atau ditutup oleh suatu asuransi, penyewa mempunyai hak opsi untuk menghentikan perjanjian ini ;
Pemilik wajib mengembalikan uang sewa yang telah dibayar dimuka untuk masa sewa yang belum dijalankan.” ;
Artinya, apabila terjadi gempa bumi, sudah diatur secara tegas hubungan sewa menyewa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tersebut. Yang pasti tidak ada ketentuan bahwa Termohon Kasasi diperkenankan untuk mengakhiri dan/atau memutuskan secara sepihak “perjanjian sewa menyewa atau hubungan sewa menyewa” bilamana terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh dalam perkara ini terjadi “gempa bumi” ;
Dalam persidangan perkara ini, ternyata dan terbukti Termohon Kasasi telah mengingkari janjinya (“wanprestasi”) terhadap perjanjian sewa menyewa yang dibuat dan ditanda tangani secara sah oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, yaitu secara sepihak telah “mengakhiri atau memutuskan Masa Sewa atau perjanjian sewa menyewa atau hubungan sewa menyewa atau kontrak (sewa menyewa)”, melalui surat Termohon Kasasi No. 116/K/BGM-PDG-OPS/XII/2009 tanggal 3 Desember 2009 (Vide Bukti P-3) ;
Akan tetapi, sangat disayangkan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan Putusan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, maupun Judex Facti Pengadilan Negeri Padang sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut ;
“Kelalaian” Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat maupun Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Padang yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, dapat diklasifikasikan sebagai “lalai dalam memenuhi peraturan perundang-undangan” incasu Pasal 178 ayat 1 dan 2 HIR. ;
Pemohon Kasasi juga perlu menjelaskan bahwa Putusan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilann Negeri Padang yang dikuatkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, telah “secara salah” mempertimbangkan bahwa :
“Menimbang, dengan adanya gempa bumi tanggal 30 September 2009 tersebut, maka pemenuhan prestasi (oleh Termohon Kasasi) menjadi terhalang/tercegah karena pelaksanaan perjanjian yang seharusnya belum berakhir tanggal 30 November 2010 sampai hanya terpenuhi sampai tanggal 30 September 2009, sehingga masih ada waktu 14 bulan tidak terpenuhi.” ;
(Vide alinea terakhir halaman 55 dan awal halaman 56 Putusan Pengadilan Negeri Padang) ;
Menurut hemat Pemohon Kasasi, pertimbangan hukum Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang dikuatkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat tersebut di atas, sudah dapat dianggap sebagai salah satu “kesalahan fatal” yang dilakukan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut di bawah Ini :
Bahwa ”yang benar” adalah Pemohon Kasasi bukan mempermasalahkan pemenuhan prestasi oleh Termohon Kasasi karena adanya gempa bumi ;
Bahwa yang dipermasalahkan oleh Pemohon Kasasi adalah :
Setelah adanya gempa bumi, ruangan dan/atau gedung yang menjadi objek sewa menyewa mengalami kerusakan ;
Termohon Kasasi melalui surat tertulis, yaitu surat Termohon Kasasi No. 116/K/BGM-PDG-OPS/XII/2009 tanggal 3 Desember 2009 (Vide Bukti P-3), secara jelas, tegas serta sepihak secara melawan hukum telah mengakhiri dan/atau memutuskan perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berdasarkan “Bukti P-1 dan Bukti P-2” tersebut, atau oleh Termohon Kasasi sendiri diistilahkan sebagai “pemutusan kontrak” (Vide Bukti P-3) ;
Dalam suratnya tersebut Termohon Kasasi juga meminta pengembalian ruang sewa dari Pemohon Kasasi dengan alasan akan dilakukan renovasi terhadap ruangan dan/atau gedung yang menjadi “objek sewa menyewa” ;
Akibat “diakhiri dan/atau diputusnya” perjanjian sewa menyewa dan/atau hubungan sewa menyewa dan/atau kontrak (sewa menyewa)” oleh secara sepihak Termohon Kasasi, melalui surat Termohon Kasasi No. 116/K/BGM-PDG-OPS/XII/2009 tanggal 3 Desember 2009 (Vide Bukti P-3), Pemohon Kasasi mengalami kerugian ;
Dalam persidangan Perkara ini Pemohon Kasasi juga telah berhasil membuktikan adanya kerugian yang diderita/dialami oleh Pemohon Kasasi tersebut ;
Sedangkan mengenai kerugian Pemohon Kasasi ini, sebenarnya telah dipertimbangkan secara baik oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang Putusannya dikuatkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, yaitu :
Pada Putusan Pengadilan Negeri Padang halaman 47 alinea ke-4 s/d ke-6 ; serta diulang kembali ;
Pada Putusan Pengadilan Negeri Padang halaman 49 alinea ke-3.
(Vide Putusan Pengadilan Negeri Padang, halaman 47 alinea ke-4 s/d ke-6 ; serta halaman 49 alinea ke-3)
Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Padang halaman 47 alinea ke-4 s/d ke-6 :
“Menimbang, bahwa sehubungan dengan Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) menyatakan Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) wanprestasi dan mengkaitkan dengan perjanjian sewa menyewa No. 4 tanggal 23 Juli 2004 maka Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) telah meminta agar Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) dihukum mengembalikan uang sewa yang disetor Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) sebanyak Rp.462.896.000,- secara tunai dan seketika serta agar Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) membayar kerugian material terhadap kerugian yang diharapkan selama 14 bulan setelah dikenakan beban operasional, beban umum dan administrasi dari pendapatan operasional sejumlah Rp.4.192.634.309,- pendapatan sewa rak dan sejumlah Rp.2.383.761.526,- yang keseluruhan adalah Rp.6.576.396.834,- ;
Menimbang, bahwa dikarenakan Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) tidak bisa lagi membuka tempat usaha Suzuya departemen store dan supermarket di Minang Plaza Padang maka agar Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) dihukum membayar sejumlah Rp.3.737.641.975,- secara tunai dan seketika ;
Menimbang, bahwa Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) agar membayar kerugian moral kepada Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika serta agar Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per hari, apabila lalai memenuhi putusan a quo kemudian Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) meminta agar sita jaminan (CB) yang diletakkan dinyatakan serta dapat dilaksanakan (Uit Voorbaar Bij Boorraad) dan membebankan biaya yang timbul kepada Tergugat (sekarang Termohon Kasasi).” ;
Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Padang halaman 49 alinea ke-3 :
“Menimbang, bahwa dengan tidak dapat beroperasinya usaha Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) selama 14 bulan tersebut mengakibatkan Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) mengalami kerugian oleh karenanya Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) meminta agar Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) dihukum untuk :
Pengembalian uang sewa yang telah disetor penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) sebesar Rp.462.896.000,- secara tunai dan seketika ;
Membayar kerugian material terhadap keuangan yang diharapkan selama belum dikurangi beban operasional ditambah beban umum dan administrasi dari pendapatan operasional sejumlah Rp.6.576.396.836,- ;
Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) tidak dapat membuka kembali tempat usaha Suzuya di Minang Plaza maka Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) dihukum membayar Rp.3.737.641.975,- secara tunai dan seketika ;
Agar tergugat (sekarang Termohon Kasasi) membayar kerugian moral kepada Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) sebesar Rp.20.000.000.000,- secara tunai dan seketika ;
Agar Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,- per hari, apabila Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) lalai mentaati isi putusan aquo.” ;
Hanya saja, Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang telah melakukan “kesalahan fatal” atau setidak-tidaknya keliru mempertimbangkan bahwa Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) pernah mengambil opsi untuk menghentikan sewa tersebut kemudian tergugat (sekarang Termohon Kasasi) memutuskan hubungan sewa menyewa. (Vide Putusan Pengadilan Negeri Padang, halaman 47 alinea ke-3).
Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Padang, halaman 47 alinea ke-3 :
“Menimbang, bahwa dengan adanya gempa maka sewa Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) kepada Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) menjadi 14 bulan. Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) pernah mengambil opsi untuk menghentikan sewa tersebut kemudian Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) memutuskan hubungan sewa menyewa.”
(Vide Putusan Pengadilan Negeri Padang halaman 47 alinea ke-3) ;
Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang yang demikian, seyogyanya harus dibatalkan sebagaimana menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung tanggal 22 Juli 1970 No. 638 K/Sip/1969, yang menentukan :
"Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd) “harus dibatalkan." ;
Putusan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang telah salah dan keliru mempertimbangkan bukti surat ;
Putusan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang, telah secara salah atau setidak-tidaknya keliru mempertimbangkan bukti surat (“yang sangat penting”) ;
Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, secara salah atau setidak-tidaknya keliru mempertimbangkan bukti surat yang sangat penting, yaitu : mempertimbangkan telah terjadi pemutusan kontrak atau pemutusan hubungan sewa menyewa antara Pemohon Kasasi selaku penyewa serta Termohon Kasasi selaku yang menyewakan, berdasarkan pertimbangan yang salah :
Kutipan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat halaman 4, alinea terakhir ; dan halaman 5 alinea pertama (Vide Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat halaman 4 alinea terakhir ; dan halaman 5 alinea pertama) :
“Menimbang, bahwa dari alat bukti surat bertanda T-8, berupa surat dari Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) tertanggal 21 Desember 2009 No. 025/EXT/DGM/XII/SG/09 memang secara eksplisit tidak disebutkan adanya persetujuan dari Penggugat tentang Surat Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) tertanggal 3 Desember 2009 No. 116 K/BGM-PDG-OPS/XII/2009 perihal pemutusan kontrak, namun dari isi surat tersebut yang tidak memuat kata-kata yang menunjukkan adanya keberatan terhadap pemutusan kontrak dan hanya meminta waktu untuk pengosongan obyek sewa-menyewa, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) telah menyetujui pemutusan kontrak sepihak tersebut, dan oleh karenanya pemutusan kontrak tersebut adalah sah dan tidak bersifat melawan hukum;” ;
Dengan pertimbangan tersebut di atas, Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat sebenarnya mengakui atau setidak-tidaknya tidak yakin bahwa tidak ada pernyataan yang tegas dari Pemohon Kasasi yang menyatakan :
“bahwa Pemohon Kasasi telah memutuskan hubungan sewa menyewa atau setuju memutuskan hubungan sewa menyewa atau memutus kontrak dengan Termohon Kasasi .” (Vide Bukti T-8) ;
Sebaliknya, Termohon Kasasi, semula Terbanding, dahulu Tergugat dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi secara tegas dan sepihak telah mengakhiri dan/atau memutuskan “perjanjian sewa menyewa” atau “hubungan sewa menyewa” (atau istilah Termohon Kasasi sendiri : “pemutusan kontrak”), berdasarkan Surat Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) No. 116K/BGM-PDG-OPS/XII/2009 tertanggal 3 Desember 2009 (Vide Bukti P-3) ;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dalam putusannya, telah melakukan kesalahan yang sangat fatal atau setidak-tidaknya keliru, karena ”memutus perkara tidak berdasarkan bukti yang sah dan otentik” ; “mengabaikan bukti yang sah” serta tidak berdasarkan fakta-fakta hukum, telah melanggar ketentuan hukum setidak-tidaknya telah salah dalam menerapkan hukum ;
Adapun “kesalahan-kesalahan fatal” yang dilakukan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang dikuatkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, maupun yang dilakukan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat sendiri, adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini :
Dalam Putusannya, Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang telah melakukan “kesalahan fatal” dalam pertimbangan hukumnya, incasu :
“Menimbang, dengan adanya gempa bumi tanggal 30 September 2009 tersebut, maka pemenuhan prestasi (oleh Termohon Kasasi) menjadi terhalang/tercegah karena pelaksanaan perjanjian yang seharusnya belum berakhir tanggal 30 November 2010 sampai hanya terpenuhi sampai tanggal 30 September 2009, sehingga masih ada waktu 14 bulan tidak terpenuhi.”
(Vide alinea terakhir halaman 54 dan awal halaman 55 Putusan Pengadilan Negeri Padang);
Bahwa ”yang benar” adalah Pemohon Kasasi bukan mempermasalahkan pemenuhan prestasi oleh Termohon Kasasi karena adanya gempa bumi, sebaliknya yang dipermasalahkan oleh Pemohon Kasasi adalah :
Setelah adanya gempa bumi, ruangan dan/atau gedung yang menjadi objek sewa menyewa mengalami kerusakan ;
Termohon Kasasi melalui surat tertulis, yaitu surat Termohon Kasasi No. 116/K/BGM-PDG-OPS/XII/2009 tanggal 3 Desember 2009 (Vide Bukti P-3), “secara jelas, tegas serta sepihak” secara melawan hukum telah mengakhiri dan/atau memutuskan perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berdasarkan “Bukti P-1 dan Bukti P-2” tersebut, atau oleh Termohon Kasasi diistilahkan sebagai “pemutusan kontrak” (Vide Bukti P-3) ;
Dalam suratnya tersebut Termohon Kasasi juga meminta pengembalian ruang sewa dari Pemohon Kasasi dengan alasan akan dilakukan renovasi terhadap ruangan dan/atau gedung yang menjadi “objek sewa menyewa” ;
Akibat diakhiri dan/atau diputusnya perjanjian sewa menyewa secara sepihak oleh Termohon Kasasi tersebut, maka Pemohon Kasasi mengalami kerugian sebagaimana diuraikan secara jelas dan terperinci dalam surat gugatannya, yang juga telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang memeriksa dan mengadili Perkara ini (Vide Putusan Pengadilan Negeri Padang, halaman 47 alinea ke-4 s/d ke-6, yang diulang kembali pada halaman 49 alinea ke-3)
Dalam Putusannya, Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang juga telah melakukan “kesalahan fatal” dalam pertimbangan hukumnya, incasu :
“Menimbang, bahwa dengan adanya gempa maka sewa Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) kepada Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) menjadi 14 bulan. Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) pernah mengambil opsi untuk menghentikan sewa tersebut kemudian Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) memutuskan hubungan sewa menyewa.” ;
(Vide Putusan Pengadilan Negeri Padang halaman 47 alinea ke-3) ;
Dalam persidangan Perkara ini, sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Padang maupun tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat tidak ada satupun kalimat atau bukti yang sah dan otentik yang menunjukkan dan/atau membuktikan adanya pernyataan yang tegas dari Pemohon Kasasi, semula Pembanding, dahulu Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi : “Bahwa Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) pernah mengambil opsi untuk menghentikan sewa tersebut” ;
Sebagaimana secara “salah fatal” atau setidak-tidaknya keliru dipertimbangkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang Putusannya dikuatkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat ;
Dengan demikian, menurut hemat Pemohon Kasasi, Pertimbangan Hukum Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang putusannya dikuatkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan kesalahan fatal incasu secara salah fatal mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi pernah “mengambil opsi untuk menghentikan sewa”, yang merupakan pokok permasalahan/ perkara yang terpenting dan “dipersengketakan” oleh pihak-pihak yang berperkara. Padahal tidak ada satupun kalimat atau bukti yang sah dan otentik yang menunjukkan dan/atau membuktikan adanya pernyataan yang tegas dari Pemohon Kasasi perihal pengambilan opsi untuk menghentikan sewa tersebut yang secara “salah fatal” dipertimbangkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang putusannya dikuatkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat ;
11.Bahwa dalam gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi), butir 10 bagian petitum, Pemohon Kasasi jelas menggugat agar Tergugat (sekarang Termohon Kasasi), dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per harinya apabila (Tergugat, sekarang (Termohon Kasasi) lalai mematuhi isi Putusan a quo ;
Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam putusannya halaman 47 alinea ke-6 telah secara tepat mempertimbangkan :
“Menimbang, bahwa Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) agar membayar kerugian moral kepada Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika serta agar Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per hari, apabila lalai memenuhi putusan a quo kemudian Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) meminta agar sita jaminan (CB) yang diletakkan dinyatakan serta dapat dilaksanakan (Uit Voorbaar Bij Boorraad) dan membebankan biaya yang timbul kepada Tergugat (sekarang Termohon Kasasi).” ;
(Vide Putusan Pengadilan Negeri Padang halaman 47 alinea ke-6)
Akan tetapi, Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam putusannya halaman 49 alinea ke-3, “secara salah fatal atau setidak-tidaknya keliru” mempertimbangkan :
“Agar Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per hari, apabila Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) lalai mentaati isi putusan aquo.”
(Vide Putusan Pengadilan Negeri Padang halaman 49 alinea ke-3 sub-alinea ke-5) ;
Atau terjadi kesalahan penyebutan nominal uang paksa (dwangsom) yang seharusnya Rp.200.000.000,-/hari (dua ratus juta rupiah per hari) secara salah disebut menjadi Rp.20.000.000,-/hari (dua puluh juta rupiah per hari) ;
12. Bahwa dalam persidangan perkara ini, ternyata dan terbukti Termohon Kasasi secara tegas dan sepihak terbukti telah memutuskan “perjanjian sewa menyewa” atau “hubungan sewa menyewa” (atau istilah Termohon Kasasi sendiri : “pemutusan kontrak”), berdasarkan Surat Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) No. 116K/BGM-PDG-OPS/XII/2009 tertanggal 3 Desember 2009 (Vide Bukti P-3)
Adapun isi surat Termohon Kasasi dalam Bukti P-3 tersebut, secara jelas menentukan beberapa hal sebagai berikut :
Perihal Surat : “Pemutusan Kontrak” ;
Termohon Kasasi (secara sepihak) mengakhiri masa sewa Suzuya (incasu Pemohon Kasasi PT. Suriatama Minang Lestari) ; dan
Meminta Pemohon Kasasi agar mengembalikan objek sewa menyewa (“ruang sewa”) kepada Termohon Kasasi (incasu Termohon Kasasi Basko Grand Mall) paling lambat tanggal 10 Desember 2009.
Karena Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat telah mengetahui adanya bukti surat P-3 tersebut, akan tetapi Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat mengabaikan isi/bunyi bukti surat tersebut, maka Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dapat diklasifikasikan sebagai “melakukan kesalahan fatal” atau “melanggar hukum yang berlaku” atau setidak-tidaknya keliru karena mengabaikan bukti yang sah dan yang penting serta menjadi pokok permasalahan yang dipersengketakan ;
Dalam Putusannya, Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat juga telah melakukan kesalahan fatal dalam pertimbangan hukumnya, incasu :
“Menimbang, bahwa dari alat bukti surat bertanda T-8, berupa surat dari Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) tertanggal 21 Desember 2009 No. 025/EXT/DGM/XII/SG/09 memang secara eksplisit tidak disebutkan adanya persetujuan dari Penggugat tentang Surat Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) tertanggal 3 Desember 2009 No. 116 K/BGM-PDG-OPS/XII/2009 perihal pemutusan kontrak, namun dari isi surat tersebut yang tidak memuat kata-kata yang menunjukkan adanya keberatan terhadap pemutusan kontrak dan hanya meminta waktu untuk pengosongan obyek sewa menyewa, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) telah menyetujui pemutusan kontrak sepihak tersebut, dan oleh karenanya pemutusan kontrak tersebut adalah sah dan tidak bersifat melawan hukum.” ;
(Vide Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat halaman 4 alinea terakhir ; dan halaman 5 alinea pertama) ;
Padahal, berdasarkan Surat Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) No. 116K/BGM-PDG-OPS/XII/2009 tertanggal 3 Desember 2009 (Vide Bukti P-3), ternyata dan terbukti :
Perihal Surat : “Pemutusan Kontrak” ;
Termohon Kasasi (secara sepihak) telah mengakhiri masa sewa Suzuya (incasu Pemohon Kasasi PT. Suriatama Minang Lestari) ; dan
Meminta Pemohon Kasasi agar mengembalikan objek sewa menyewa (“ruang sewa”) kepada Termohon Kasasi (incasu Termohon Kasasi Basko Grand Mall) paling lambat tanggal 10 Desember 2009.
Jadi, bagaimana mungkin Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat “tega-teganya” mempertimbangkan bahwa seakan-akan Pemohon Kasasi-lah “yang patut dipersalahkan” atas tindakan Termohon Kasasi yang secara sepihak telah “mengakhiri masa sewa dan/atau perjanjian sewa menyewa dan/atau hubungan sewa menyewa dan/atau kontrak (sewa menyewa)” ;
Menurut hemat Pemohon Kasasi, pertimbangan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang demikian patut diklasifikasikan sebagai “kesalahan fatal” atau “zalim” dari Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat tersebut ;
DALAM REKONVENSI :
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam perkara Rekonvensi sudah tepat dan benar.
Kutipan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat halaman 5 alinea ke-4 s/d ke-6 ; serta halaman 6 alinea ke-1 dan ke-2:
“Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan dalam Rekonvensi adalah bahwa obyek yang digunakan oleh Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding (sekarang Termohon Kasasi) melebihi dari luas ruangan dalam perjanjian sewa menyewa dengan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding (sekarang Pemohon Kasasi) ;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding (sekarang Termohon Kasasi) telah menyangkali dalil Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/ Pembanding (sekarang Pemohon Kasasi) dengan menyatakan bahwa dalam perjanjian sewa menyewa objek perjanjian adalah dalam bentuk satuan ruangan sehingga luasnya tidak akan bertambah atau berkurang ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan Pengadilan tingkat pertama bahwa dalil Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding (sekarang Pemohon Kasasi) harus dipandang tidak terbukti, karena dari alat bukti surat P-2, berupa fotokopi salinan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 4 tanggal 23 Juli 2004, yang dibuat di hadapan Notaris Novita Andriana, SH., objek sewa menyewa adalah dalam bentuk satuan ruangan, yaitu : L-9, U-21, dan F-36, sehingga sepanjang yang digunakan hanya dalam batas ruangan-ruangan tersebut, maka soal luas menjadi tidak relevan ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan tingkat pertama, yang menolak gugatan dalam Rekonvensi, dapat dikuatkan.” ;
(Vide Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat halaman 5 alinea ke-4 s/d ke-6 ; serta halaman 6 alinea ke-1 dan ke-2)
Pemohon Kasasi mendukung sepenuhnya pertimbangan hukum Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang sepanjang mengenai perkara dalam Konvensi tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa oleh karena terhentinya sewa menyewa gudang antara Penggugat sebagai penyewa dan Tergugat sebagai pemilik gudang karena suatu kejadian diluar kemampuan manusia (force majeur) karena terjadinya gempa bumi di Kota Padang dan sekitarnya dengan kekuatan 7,2 SR pada tanggal 30 September 2009, yang menghancurkan bangunan–bangunan/gedung termasuk gudang yang menjadi objek sewa menyewa, maka atas kerugian diderita oleh Penggugat sebagai penyewa tidak dapat dibebankan kepada Tergugat, lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Suriatama Minang Lestari tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SURIATAMA MINANG LESTARI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2012 oleh Dr. H. MohammadSaleh, SH.MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr.H. Abdul Manan, SH.,S.IP.M.Hum. dan Suwardi, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hosianna Mariani Sidabalok, SH.MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd. ttd.
Prof.Dr.H. Abdul Manan, SH.,S.IP.M.Hum. Dr. H. Mohammad Saleh, SH.MH,
ttd.
Suwardi, SH., MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
Redaksi………… ….Rp. 5.000,- ttd.
Meterai …………… .Rp. 6.000,- Hosianna Mariani Sidabalok, SH.MH
Administrasi Kasasi… Rp.489.000-
Jumlah ……………… Rp.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
( Dr.Pri Pambudi Teguh, SH.MH )
NIP : 19610313 198803 1 003