48 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Prof. Dr. Hamka No. 2A
Also in 16 other cases
TOLAK
P U T U S A N
NO 048 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BASKO MINANG PLAZA, berkedudukan di Jalan Prof. Dr. Hamka No. 2A, Padang dalam hal ini diwakili oleh LIDYA AFRINAWATI selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada DESMAN RAMADHAN, SH, Advokat berkantor di Jalan Ombilin No. 2, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pelawan/ Tergugat ;
melawan :
HENDRI MARIZAL, bertempat tinggal di Komplek Sopo Inanta Blok O/14 RT 007 RW 014, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ;
Drs. BASRI, bertempat tinggal di Bumi Minang II M/2 RT 003 RW 014, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ;
DELFINALDI, bertempat tinggal di Jalan Jambu No. 20 RT 001 RW 007, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang ;
SISWANDI, bertempat tinggal di Jalan Hamka No. 1 RT 001 RW 011, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara Kota Padang ;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Terlawan/ para Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.
53 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 3 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut ;
Bahwa adapun yang menjadi objek perlawanan ini adalah putusan verstek Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang No. 05/G/2009/PHI.Pdg tanggal 24 Maret 2009, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir ;
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dengan verstek, yaitu berupa pembayaran gaji selama skorsing dan uang pesangon ;
Menghukum Tergugat untuk membayar gaji selama skorsing kepada para Penggugat terhitung sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2008 masing-masing sebesar :
Hendri Marizal :
THR 2008 Rp 1.127.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 563.500,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 1.127.000,00
Jumlah Rp 7.325.500,00
Drs. Basri :
THR 2008 Rp 800.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 400.000,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 800.000,00
Jumlah Rp 5.200.000,00
Delfinaldi :
THR 2008 Rp 852.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 426.000,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 852.000,00
Jumlah Rp 5.538.000,00
Siswandi :
THR 2008 Rp 800.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 400.000,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 800.000,00
Jumlah Rp 5.200.000,00
Dalam Pokok Perkara :
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada para Penggugat masing-masing sebagai berikut :
Hendri Marizal :
Uang pesangon = 2 x 9 x Rp 1.127.000,00 = Rp 20.286.000,00
Uang penghargaan masa kerja = 5 x Rp 1.127.000,00 = Rp 5.635.000,00
Uang penggantian perumahan dan pengobatan =
15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa
kerja) = Rp 3.888.180,00
Cuti tahunan = 12/25 x Rp 1.127.000,00 = Rp 540.960,00
Jumlah = Rp 30.350.110,00
Drs. Basri :
Uang pesangon = 2 x 9 x Rp 800.000,00 = Rp 14.400.000,00
Uang penghargaan masa kerja = 5 x Rp 800.000,00 = Rp 4.000.000,00
Uang penggantian perumahan dan pengobatan =
15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa
kerja) = Rp 2.760.000,00
Cuti tahunan = 12/25 x Rp 800.000,00 = Rp 384.000,00
Jumlah = Rp 21.544.000,00
Definaldi :
Uang pesangon = 2 x 9 x Rp 800.000,00 = Rp 14.400.000,00
Uang penghargaan masa kerja = 4 x Rp 800.000,00 = Rp 3.200.000,00
Uang penggantian perumahan dan pengobatan =
15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa
kerja) = Rp 2.640.000,00
Cuti tahunan = 12/25 x Rp 800.000,00 = Rp 384.000,00
Jumlah = Rp 20.624.000,00
Siswandi :
Uang pesangon = 2 x 5 x Rp 800.000,00 = Rp 8.000.000,00
Uang penghargaan masa kerja = 2 x Rp 800.000,00 = Rp 1.600.000,00
Uang penggantian perumahan dan pengobatan =
15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa
kerja) = Rp 1.440.000,00
Cuti tahunan = 12/25 x Rp 800.000,00 = Rp 384.000,00
Jumlah = Rp 11.424.000,00
Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal 1 Januari 2009 ;
Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pernah Bekerja kepada masing-masing Penggugat ;
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Bahwa putusan verstek Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tersebut telah diberitahukan kepada Pelawan/ Tergugat pada tanggal 6 April 2009 dan atas putusan in casu Pelawan/Tergugat telah dirugikan hak-haknya, maka Pelawan/Tergugat telah pula menyatakan verzet di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Padang pada tanggal 20 April 2009 ;
Bahwa oleh karena perlawanan (verzet) ini telah Pelawan/Tergugat nyatakan dalam tenggang waktu yang diperbolehkan undang-undang serta penyerahan naskah perlawanan (verzet) juga dalam tenggang waktu sebagaimana diatur tentang verzet, maka pada kesempatan ini Pelawan/ Tergugat menyampaikan perlawanan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pelawan/Tergugat tidak mengetahui dirinya dinyatakan sebagai Tergugat dalam Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 05/G/ 2009/PHI.PDG, maka kiranya Majelis Hakim yang terhormat mengijinkan kami untuk menolak semua pertimbangan hukum dalam perkara a quo ;
Bahwa selaku Pelawan/Tergugat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 05/G/2009/PHLPDG in casu Pelawan menyatakan keberatan atas tidak disampaikannya panggilan sidang secara patut, sehingga kami kehilangan hak untuk menyampaikan jawaban, tanggapan, dan atau keberatan dalam acara sidang sesuai ketentuan hukum acara perdata ;
Bahwa atas hilangnya hak dari Pelawan/Tergugat, maka prinsip azas Audi Alteram Partem bagi para pihak yang berperkara ini (in casu Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 05/G/2009/PHI.PDG) tidak terpenuhi atau diabaikan secara senyatanya dalam acara persidangan sebelumnya ;
Bahwa panggilan secara tidak patut ini telah bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yaitu Pasal 390 ayat (1) HIR dan Pasal 1 Rv, dimana diatur bahwa :
Qoute :
"Tiap-tiap juru sita, kecuali yang disebut di bawah ini, harus disampaikan kepada orang-orang yang bersangkutan sendiri di tempat diam atau tempat tinggalnya, dan jika tidak bertemu dengan orang itu, kepada Kepala Desa atau beknya, yang wajib dengan segera memberitahukan surat juru sita itu kepada orang itu sendiri, tetapi hal itu tidak perlu dinyatakan dalam hukum" ;
Unqoute :
Bahwa berdasarkan dalam ketentuan hukum acara perdata tersebut di atas, pemanggilan dilakukan harus disampaikan kepada orang-orang yang bersangkutan sendiri dalam hal ini Direktur PT. Basko Minang Plaza, secara jelas dan terang, sehingga sepatutnya pemanggilan langsung-lah yang wajib dilaksanakan oleh juru sita disampaikan langsung kepada Direktur PT. Basko Minang Plaza ;
Bahwa atas panggilan yang tidak patut tersebut, maka perkara in casu wenang dinyatakan "batal demi hukum" (vide Pasal 21 Rv) ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang dalam Perkara PHI No. 05/G/2009/PHI.PDG pada halaman 15 pada alenia ke-2 (dua) nya menyatakan :
Qoute :
Menimbang,.... dst Majelis Hakim berpendapat dalil gugatan para Penggugat beralasan dan memenuhi syarat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 155 ayat jo Pasal 156 (1, 2 dan 3) UU No. 13 Tahun 2003, oleh karenanya gugatan para Penggugat sebagaimana posita 9 patut untuk dikabulkan sebagian yaitu berupa gaji bulan Juli sampai dengan Desember 2008 selama skorsing dan Tunjangan hari Raya keagamaan.. dst ;
Unqoute :
Bahwa pertimbangan hukum tidak konsisten dan malahan bertolak belakang dengan pertimbangan hukumnya pada halaman pada halaman 17 alenia ke-1 (satu) yang menyatakan :
Qoute :
Menimbang bahwa terhadap gugatan para Penggugat pada angka 12 tentang permintaan uang pesangon, sesuai dengan Pasal 169 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka para Penggugat berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan 156 ayat (4), ......dst ;
Unqoute.
Bahwa skorsing yang diterbitkan oleh Pelawan/Tergugat diterbitkan oleh karena adanya indikasi dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terlawan/Penggugat dan malahan terhadap perbuatan tersebut telah dilaporkan oleh Sdr. Zarfi Indra dengan Nomor Laporan Polisi No. Pol.: LP/1356/K/VII/2008-Tabes tertanggal 10 Juli 2008, yang terhadap laporan polisi tersebut dalam proses penyelidikan dan Penyidikan pada Poltabes kota Padang ;
Bahwa perbuatan Tergugat/Terlawan, jika perbuatan Terlawan/Terlawan terbukti secara pidana, maka terhadap Pelawan/Tergugat, maka dalam hubungan kerjanya Terlawan/Penggugat dengan Pelawan/Tergugat dapat dikategorikan telah melakukan kesalahan Berat. Kepada Pekerja yang telah melakukan kesalahan Berat tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ;
Bahwa oleh karena yang melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
Qoute :
(3) pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ;
Unqoute :
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dilakukan tanpa penetapan lembaga Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial (in casu Pengadilan) ;
Bahwa Perlawanan (Verzet) ini diajukan dengan bukti-bukti otentik sebagai alat bukti yang sempurna (volledig bewijs) dalam Hukum Perdata Formil, sehingga cukup dasar hukum bagi Pelawan untuk memohon Perlawanan ini (Verzet) ;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, kiranya telah cukup dasar hukum bagi Pelawan untuk memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang agar berkenan memanggil kami kedua belah pihak yang bersengketa pada waktu yang ditetapkan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, seraya memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
A. DALAM PROVISI :
Menangguhkan pelaksanaan putusan Provisi dalam Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 05/G/2009/PHI.PDG tertanggal 24 Maret 2009 sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) dalam perkara ini ;
B. DALAM POKOK PERKARA :
Menerima permohonan Perlawanan (Verzet) untuk keseluruhannya ;
Membatalkan putusan verstek Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tanggal 24 Maret 2009 No. 05/G/2009/ PHI.PDG ;
Mengadili kembali perkara ini dengan putusan :
Menyatakan Pelawan/Tergugat dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Terlawan/Penggugat yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana ;
Menyatakan Pemutusan hubungan kerja antara Terlawan/Penggugat dengan Penggugat/Terlawan berlaku terhitung tanggal 17 Juli 2008 ;
4. Mohon putusan yang seadil-adilnya jika pengadilan berpendapat lain ;
Menimbang, bahwa gugatan perlawanan ini diajukan terhadap putusan verstek sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa para Penggugat adalah karyawan Tergugat, yang masing-masing mulai bekerja terhitung :
Hendri Marizal, Maret 1995 (13 tahun lebih) ;
Drs. Basri, November 1995 (13 tahun lebih) ;
Delfinaldi, Juli 1997 (11 tahun lebih) ;
Siswandi, April 2004 (4 tahun lebih) ;
Bahwa Tergugat telah melakukan tindakan terhadap para Penggugat berupa skorsing pada tanggal 17 Juli 2008 sampai batas waktu yang tidak ditentukan dengan alasan menghilangkan barang milik Tergugat ;
Bahwa sejak diskorsing sampai dengan akhir Juli 2008 para Penggugat tidak menerima gaji penuh untuk bulan Juli 2008 dari Tergugat ;
Bahwa sejak Agustus 2008 sampai gugatan ini diajukan para tidak menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2008 dari Tergugat ;
Bahwa karena tidak ada kejelasan mengenai status dan hak-haknya, maka para Penggugat membuat laporan pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Padang yang ditindaklanjuti dengan surat panggilan kepada para Penggugat dan Tergugat untuk menghadap Mediator, Drs. Jasri dan Yusmalinda Y., S.Kom pada tanggal 16 September, 15 Oktober dan
6 November 2008 pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Padang, namun tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 28 November 2008 mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Padang mengeluarkan surat No. 560.23.37/ TKK-UKM/2008 perihal anjuran yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT Basko Minang Plaza (Tergugat) dan Yandrizon, cs (para Penggugat) ;
Bahwa para Penggugat selama masa skorsing berhak atas hak-hak normatifnya sebagaimana Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun tidak pernah dipenuhi oleh Tergugat ;
Bahwa karena secara nyata Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Majelis Hakim harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada Tergugat untuk membayar gaji dan THR 2008 yang seharusnya diterima oleh para Penggugat ;
Bahwa oleh karena itu adalah adil kepada Tergugat secara provisionil dihukum untuk membayar gaji dan THR 2008 para Penggugat yang tertunda sebagaimana posita angka 8 dan 9 surat gugatan ;
Bahwa karena Tergugat tidak membayar gaji tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka para Penggugat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhitung tanggal gugatan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang ;
Bahwa oleh karena itu sesuai Pasal 169 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka para Penggugat berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang berjumlah Rp 89.974.560,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Hendri Marizal :
THR 2008 Rp 1.127.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 563.500,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan Januari 2009 Rp 1.127.000,00
Jumlah Rp 8.452.500,00
Drs. Basri :
THR 2008 Rp 800.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 400.000,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Januari 2009 Rp 800.000,00
Jumlah Rp 6.080.000,00
Delfinaldi :
THR 2008 Rp 852.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 426.000,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan Januari 2009 Rp 852.000,00
Jumlah Rp 6.424.500,00
Siswandi :
THR 2008 Rp 800.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 400.000,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Januari 2009 Rp 800.000,00
Jumlah Rp 6.080.000,00
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan PHK, maka untuk menjaga kesinambungan para Penggugat mendapatkan pekerjaan dikemudian hari Tergugat berkewajiban mengeluarkan surat keterangan pernah bekerja yang pada intinya menyatakan para Penggugat telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik selama bekerja pada Tergugat ;
Bahwa untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar bagi
Penggugat dan untuk menjamin Tergugat mematuhi putusan dalam perkara
a quo, cukup beralasan bagi para Penggugat meminta diletakkan sita jaminan
(conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat, berupa 1 (satu) unit Generator Set (Genset) :
Merk : Cumin Onan ;
Model : 880 DFJD-58468B KTA 38 G5 ;
Nomor Seri : H 94 A 008399 ;
Daya : 1000 KVA/800 KW ;
Bahwa untuk menghindari Tergugat berbuat ingkar atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, cukup beralasan bagi para Penggugat meminta pengadilan untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 880.000,00/26 hari x 4 orang =
Rp 135.384,00 (seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menghukum Tergugat membayarkan hak-hak para Penggugat berupa Tunjangan Hari Raya 2008 dan kekurangan/gaji bulan Juli 2008 sampai dengan Januari 2009 yang belum dibayarkan selama masa dan skorsing masing-masing sebesar :
Hendri Marizal : Rp 8.452.500,00 ;
Drs. Basri : Rp 6.080.000,00 ;
Delfinaldi : Rp 6.424.500,00 ;
Siswandi : Rp 6.080.000,00 ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat ;
Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja yang diajukan para Penggugat terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan karena alasan sebagaimana ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan dan pengobatan dan uang cuti tahunan sebagaimana ketentuan Pasal 169 ayat (2) kepada para Penggugat yang jumlah keseluruhannya Rp 89.974,560,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat lima ratus enam puluh rupiah) dengan perincian masing-masing sebagai berikut :
Hendri Marizal : Rp 8.452.500,00 ;
Drs. Basri : Rp 6.080.000,00 ;
Delfinaldi : Rp 6.424.500,00 ;
Siswandi : Rp 6.080.000,00 ;
Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan surat keterangan pernah bekerja kepada masing-masing Penggugat ;
Menyatakan sah dan berharga (van waarde verklaard) sita jaminan yang
diletakkan di atas harta benda milik Tergugat, berupa terhadap harta milik
Tergugat, berupa 1 (satu) unit Generator Set (Genset) :
Merk : Cumin Onan ;
Model : 880 DFJD-58468B KTA 38 G5 ;
Nomor Seri : H 94 A 008399 ;
Daya : 1000 KVA/800 KW ;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp 135.384,00 (seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verstek dan kasasi ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
OBJEK GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR (OBSCUR LIBELS) ;
Bahwa para Penggugat dalam naskah gugatan pada halaman 2 angka 7 menyatakan :
Qoute :
Bahwa para Penggugat selama skorsing berhak atas hak-hak normatifnya sebagaimana Pasal 155 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan namun tidak pernah dipenuhi oleh Tergugat;
Unqoute :
Namun dalil gugatan para Penggugat yang demikian para Penggugat tidak menjelaskan hak-hak normatif yang mana yang tidak dipenuhi oleh Tergugat dalam kata tidak jelas identifikasi, dengan tidak disebutkan/diuraikan hak-hak yang tidak dipenuhi oleh Tergugat dengan jelas, oleh karenanya dalil gugatan yang demikian jelas tidak cermat dan dalilnya gugatan kacau, bahkan kontradiktif lagi jika kita cermati dalil gugatannya pada angka 4, 5 dan 10 dimana para Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat tidak membayarkan haknya yaitu THR (Tunjangan Hari Raya) padahal THR sebagaimana dimaksud Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, padahal Pasal 155 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menyatakan :
Qoutes :
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh ;
Unqoute :
Dan lagi THR bukanlah hak-hak yang biasa diterima oleh Para Penggugat, akan tetapi diterima oleh Para Penggugat 1 (satu) kali dalam satu tahun ;
Demikian jelas membuat gugatan para Penggugat menjadi kabur (Obscuur Libels) dan objek gugatan yang kabur tersebut sesuai dengan hukum acara haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini conform dengan Yurisprudensi MARI Reg. No. 3534/K/Sip/1984 tanggal 29 Februari 1986 ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang Tergugat kemukakan di atas, semakin memperkuat dan membuktikan bahwa dalil gugatan para Penggugat adalah kabur (obscuur libels) ;
Bahwa dalil gugatan yang tak jelas identifikasi itu adalah dalil yang sangat kabur dan menihilkan kepastian hukum sebagai tujuan terdekat dalam penegakan hukum. Konklusinya, gugatan dengan objek yang obscuur libelllum - demi kepastian hukum dan keadilan - harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Bahwa posita-posita yang Tergugat kemukakan di atas conform dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. Register 1112 K/ Sip/1976 tanggal 23 Juni 1976 ;
Quote :
Suatu tuntutan yang tidak bersesuaian dengan peristiwa-peristiwa hukum (rechtsfeiten) yang seharusnya menjadi dasar gugatan, maka gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Unquote :
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan di atas telah cukup dasar Tergugat untuk memohon kepada Bapak Ketua dan Majelis Hakim Yang Terhormat kiranya berkenan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
MOHON HENTIKAN UNTUK SEMENTARA UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA IN CASU SAMPAI ATAS PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PARA PENGGUGAT ;
Bahwa para Penggugat dalam naskah gugatan pada halaman 3 angka 2 menyatakan :
Qoute :
Tergugat telah melakukan tindakan terhadap para Penggugat berupa skorsing pada tanggal 17 Juli 2008 sampai batas waktu yang tidak ditentukan dengan alasan menghilangkan barang milik Tergugat ;
Unqoute.
Bahwa tindakan skorsing yang Tergugat keluarkan adalah sehubungan dengan adanya dugaan tindakan pidana pencurian yang juga diduga dilakukan oleh Para Penggugat, dan hal ini telah dilaporkan oleh Sdr. Zarfi Indra yang juga kebetulan beliau pengawas Teknik PT. Basko pada Poltabes Padang dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Polisi No. Pol.: LP/1356/K/VII/2008-Tabes tanggal 10 Juli 2008 (fotocopy laporan Polisi terlampir) ;
Berdasarkan argumentasi yuridis yang telah Tergugat kemukakan di atas sehubungan dengan gugatan Penggugat, agar adanya kepastian hukum, jika memang adanya dugaan pencurian ini terbukti, maka hal ini erat kaitannya dengan hubungan kerja dan segala akibat hukumnya, maka telah cukup dasar hukum bagi Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan menetapkan Putusan Sela :
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menghentikan untuk sementara untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara in casu sampai atas putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Penggugat di lingkungan perusahaan ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang No. 05/Verzet/2009/PHI.Pdg, tanggal 14 Juli 2009 adalah sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menghukum Tergugat untuk membayar gaji selama skorsing kepada para Penggugat terhitung sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2008 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan masing-masing sebesar :
Hendri Marizal :
THR 2008 Rp 1.127.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 563.500,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 1.127.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 1.127.000,00
Jumlah Rp 7.325.500,00
Drs. Basri :
THR 2008 Rp 800.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 400.000,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 800.000,00
Jumlah Rp 5.200.000,00
Delfinaldi :
THR 2008 Rp 852.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 426.000,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 852.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 852.000,00
Jumlah Rp 5.538.000,00
Siswandi :
THR 2008 Rp 800.000,00
Kekurangan gaji bulan Juli 2008 Rp 400.000,00
Gaji bulan Agustus 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan September 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Oktober 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan November 2008 Rp 800.000,00
Gaji bulan Desember 2008 Rp 800.000,00
Jumlah Rp 5.200.000,00
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal 1 Januari 2009 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada para Penggugat masing-masing sebagai berikut :
Hendri Marizal :
Uang pesangon = 2 x 9 x Rp 1.127.000,00 = Rp 20.286.000,00
Uang penghargaan masa kerja = 5 x Rp 1.127.000,00 = Rp 5.635.000,00
Uang penggantian perumahan dan pengobatan =
15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa
kerja) = Rp 3.888.180,00
Cuti tahunan = 12/25 x Rp 1.127.000,00 = Rp 540.960,00
Jumlah = Rp 30.350.110,00
Drs. Basri :
Uang pesangon = 2 x 9 x Rp 800.000,00 = Rp 14.400.000,00
Uang penghargaan masa kerja = 5 x Rp 800.000,00 = Rp 4.000.000,00
Uang penggantian perumahan dan pengobatan =
15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa
kerja) = Rp 2.760.000,00
Cuti tahunan = 12/25 x Rp 800.000,00 = Rp 384.000,00
Jumlah = Rp 21.544.000,00
Definaldi :
Uang pesangon = 2 x 9 x Rp 800.000,00 = Rp 14.400.000,00
Uang penghargaan masa kerja = 4 x Rp 800.000,00 = Rp 3.200.000,00
Uang penggantian perumahan dan pengobatan =
15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa
kerja) = Rp 2.640.000,00
Cuti tahunan = 12/25 x Rp 800.000,00 = Rp 384.000,00
Jumlah = Rp 20.624.000,00
Siswandi :
Uang pesangon = 2 x 5 x Rp 800.000,00 = Rp 8.000.000,00
Uang penghargaan masa kerja = 2 x Rp 800.000,00 = Rp 1.600.000,00
Uang penggantian perumahan dan pengobatan =
15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa
kerja) = Rp 1.440.000,00
Cuti tahunan = 12/25 x Rp 800.000,00 = Rp 384.000,00
Jumlah = Rp 11.424.000,00
Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pernah Bekerja kepada para Penggugat ;
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 53 K/ Pdt.Sus/2010 tanggal 3 Juni 2010 adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BASKO MINANG PLAZA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 53 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 3 Juni 2010 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 7 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 24 Januari 2011, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Januari 2011 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal
25 Januari 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 22 Februari 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Tergugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Padang dalam perkara a quo jelas dan tandas telah bertentangan dengan Pasal 184 ayat 1 (HIR) yang menyatakan :
Pasal 184 ayat 1 (HIR) :
Qoute :
Surat-surat putusan harus memuat ringkas tapi jelas isi gugatan, begitu pula isi gugatan dan jawaban-jawaban, begitu pula dasar-dasar putusan, selanjutnya dicantumkan apa yang ditentukan dalam ayat 4 Ps RO, dan akhirnya putusan Pengadilan Negeri pokok perkara dan biaya-biayanya, ..dst
Unqoute :
Dan bahkan Pasal 102 ayat (1) huruf Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan :
Qoute :
Putusan Pengadilan harus memuat :
Kepala putusan berbunyi: "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" ;
Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih ;
Ringkasan Pemohon/Penggugat dan jawaban Termohon/Tergugat yang jelas ;
Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa ;
Alasan hukum yang menjadi dasar putusan ;
Amar putusan tentang sengketa ;
Hari, tanggal putusan, nama hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Bahwa ternyata dalam putusan dalam perkara in casu Judex Facti Majelis Hakim/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tidak memuat/ringkasan replik Penggugat maupun duplik Tergugat (vide Pasal 102 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), konsekuensi hukum daripada pelanggaran daripada Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan tersebut di atas adalah putusan batalnya putusan dalam perkara in casu (vide Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);
Hal ini Sebagaimana ditegaskan oleh M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika pada halaman 808 s/d 809 antara lain menyatakan :
Qoute :
Pengertian jawaban dalam arti luas, meliputi replik dan duplik serta konklusi. Oleh karena itu, sesuai dengan tata tertib beracara, yang harus dirumuskan dalam putusan meliputi replik dan duplik maupun konklusi. Ringkasan mengenai hal-hal tersebut, harus tercantum dalam putusan, Kelalaian mencantumkannya, mengakibatkan putusan tidak memenuhi syarat tentang ini kembali perhatikan Putusan MA No. 312 K/Sip/1974. Dikatakan, karena putusan tidak memuat posita Tergugat dan jawaban Tergugat, putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 184 Ayat (1) HIR. Kembali juga lihat Putusan MA No. 177 K/Sip/1976, yang menegaskan, karena putusan tidak memuat isi gugatan dan jawaban, putusan tidak sah.
Unqoute.
Bahwa jika dicermati putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam Pokok Perkara, gaji Hendri Marizal terang dan tandas sebesar Rp 1.127,000,00 (satu juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) hal conform dengan putusan Judex Facti dalam provisi, akan tetapi dalam Pokok Perkara yang menjadi upah yang menjadi dasar penghitungan uang pesangon dari Hendri Marizal dalam perkara in casu, Judex Facti menambahnya, menjadi sebesar Rp 1.152.000,00 (satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan silogisma-silogisma hukum tersebut di atas, berdasarkan hukum perkara a quo harus dinyatakan tidak sah, dengan demikian jelas dan terang, ternyata dalam putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat/ Pelawan tidak dapat dibenarkan karena tidak ternyata adanya kekhilafan/ kekeliruan nyata dari Judex Facti dan Judex Juris ;
Bahwa ringkasan replik dan duplik sifatnya voluntir oleh karena duduk perkara/posita dari gugatan a quo tidak bersifat in dubio/meragukan, maka oleh karena itu Judex Juris menyatakan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh: PT. BASKO MINANG PLAZA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari: PT. BASKO MINANG PLAZA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2011 oleh H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH., MH., dan Bernard, SH., MM., Hakim-Hakim Ad Hoc sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dulhusin, SH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd./ Arsyad, SH., MH ttd./
ttd./ Bernard, SH., MM H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM
Biaya-Biaya Panitera Pengganti :
- Nihil ttd./Dulhusin, SH
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040049629