79/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 79/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Raya Cakung Cilincing Kav.3a
Also in 17 other cases
- 763/B/PK/PJK/2015 (7 December 2015) — Mahkamah Agung
- 458/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel (15 July 2013) — PN Jakarta Selatan
- 421/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr (24 September 2020) — PN Jakarta Utara
- 725/PDT/2014/PT DKI (22 January 2015) — PT Jakarta
- 52/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst (18 March 2019) — PN Jakarta Pusat
- 1248 K/Pdt/2016 (15 September 2016) — Mahkamah Agung
MENGADILI DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) yaitu tidak melakukan pembayaran atas uang muka pembelian 2 (dua) unit Liu Gong CLG B.230 Bulldozer sebesar USD.31.900,- (tiga puluh satu Sembilan ratus dollar Amerika); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai kepada Penggugat sebesar USD 31.900 ((tiga puluh satu Sembilan ratus dollar Amerika); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI : - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; - Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 7 Oktober 2011; - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 79/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara a n t a r a :
PT. INDOTRUCK UTAMA, yang beralamat di Jl. Raya Cakung Cilincing Kav. 3A, Jakarta Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya VICTORIANUS SIHOTANG, SH Dan MEILVIN KUSNANDA, SH, Advokat dari Kantor Hukum VICTOR SIHOTANG & PARTNERS, berkantor di Gedung Maya Indah Lt. II JI. Kramat Raya No. 3C - Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 27 Agustus 2012 yang untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. PARTNER RESOURCE INDONESIA, yang beralamat di Pondok Pinang Centre Blok B No. 22 B, Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya HENDRI JAYADI, S.H., M.H., LONNA YOHANES LENGKONG S.H., DINALARA BUTAR-BUTAR, S.H., M.H., dan MU HAMMAD HASBI, S.H para Advokat pada HENDRI J PANDIANGAN & PARTNERS LAW OFFICE, beralamat kantor di Golden Boulevard Blok H 1-26 Jl. Pahlawan Seribu, BSD City, Tangerang 15322 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 April 2013 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini yang berkaitan ;
Telah mendengarkan kedua belah pihak dipersidangan ;
Telah meneliti bukti dan keterangan saksi-saksi dari Penggugat dan Tergugat ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 7 Februari 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 07 Februari 2013 dengan Register Nomor : 79/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2011 Tergugat telah membeli 2 unit Liu Gong CLG B230 Bulldozer dengan harga per unitnya USD 145.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Ribu Dollar Amerika Serikat) dengan total harga pembelian sebesar USD 319.000,- (Tiga ratus sembilan belas ribu dollar Amerika Serikat) (termasuk PPN), berdasarkan Perjanjian Jual Beli Nomor : 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 7 Oktober 2011.
Selain membeli 2 unit alat berat tersebut, pada bulan April 2012, Tergugat juga telah membeli suku cadang (spare parts) dari Penggugat. Atas pembelian tersebut, Penggugat mengirim tagihan berupa:
Invoice No. 230200309 tanggal 23 April 2012, yaitu pembelian suku cadang (spare parts) dengan harga pembelian Rp. 486.640,- (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah);
Invoice No. 230200360 tanggal 24 April 2012, yaitu pembelian suku cadang (spare parts) dengan harga pembelian Rp. 5.049.990,- (Lima Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah);
Invoice No. 230200361 tanggal 24 April 2012, yaitu pembelian suku cadang (spare parts) dengan harga pembelian Rp. 2.265.670,- (Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah);
Invoice No. 230200363 tanggal 25 April 2012, yaitu pembelian suku cadang (spare parts) dengan harga pembelian Rp. 159.456.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah);
Invoice No. 230200446 tanggal 7 Juni 2012, yaitu pembelian suku cadang (spare parts) dengan harga pembelian Rp. 8.690.000,- (Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ;
Dengan total pembelian suku cadang (Spare Parts) sebesar Rp. 175.948.300,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli tersebut, telah disepakati sistem pembayaran dengan cara pembayaran uang muka sebesar 10% (sepuluh persen) dari total harga pembelian yaitu sebesar USD 31.900 (tiga puluh satu sembilan ratus dollar Amerika Serikat) dibayarkan sebelum barang dikirim, 10% dibayarkan 30 hari setelah barang dikirim, dan sisanya 80% dibayarkan oleh perusahaan leasing kepada Penggugat. Namun hingga saat ini Tergugat belum melakukan kewajiban pembayaran Uang Muka sebesar 10% yaitu sebesar USD 31.900 dan pembayaran pembelian suku cadang (spare parts) sebesar Rp. 175.948.300 kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat melalui suratnya No. 022/DIR/III/2012 tertanggal 21 Maret 2012, menyatakan akan melakukan pembayaran atas pembelian suku cadang (spare parts) sebesar Rp. 47.236.310,- dan akan segera menyelesaikan DP/uang muka unit alat berat sebesar USD 31.900 pada bulan Juni 2012, namun sampai saat ini, Tergugat belum juga melakukan pembayaran atas pembelian suku cadang serta pembayaran uang muka tersebut. Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan 2 kali surat somasi kepada Tergugat Perihal adanya tunggakan pembayaran tersebut. Namun hingga gugatan ini diajukan tidak ada juga penyelesaian kewajiban maupun tanggapan dari Tergugat.
Bahwa apabila Tergugat tidak menunggak pembayaran sisa hutangnya tersebut, maka Penggugat sudah dapat menikmati keuntungan hasil penjualan barang-barang milik Penggugat tersebut sehingga sangatlah beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah sisa hutang terhitung sejak gugatan ini didaftarkan;
Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti memiliki hutang kepada Penggugat, maka sangatlah beralasan apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar USD 31.900 (tiga puluh satu sembilan ratus dollar Amerika Serikat) Rp. 175.948.300 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah) kepada Penggugat, ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai seluruh hutang tersebut dibayar lunas kepada Penggugat;
Bahwa agar Tergugat serius membayar hutangnya sampai lunas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan;
Bahwa agar gugatan ini nantinya tidak menjadi sia – sia dan agar Tergugat serius untuk membayar seluruh hutangnya, maka sangatlah beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan (Consevatoir Beslaag) terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Pondok Pinang Centre Blok B No. 22 B, Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang nantinya untuk dilelang dimuka umum dan hasilnya untuk pembayaran kewajiban hutang Tergugat kepada Penggugat ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti – bukti yang akurat, maka Penggugat memohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi (Uitvorbaar Bij Vooraad)
Bahwa oleh karena Tergugat adalah pihak yang dikalahkan, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memberikan keputusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) yaitu tidak melakukan pembayaran atas uang muka pembelian 2 (dua) unit Liu Gong CLG B230 Bulldozer sebesar USD 31.900 (tiga puluh satu sembilan ratus dollar Amerika Serikat) Rp. 175.948.300 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar USD 31.900 (tiga puluh satu sembilan ratus dollar Amerika Serikat) Rp. 175.948.300 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah) kepada Penggugat, ditambah bunga 2% (dua persen) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh hutangnya dibayar Iunas ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas : Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Pondok Pinang Centre Blok B No. 22 B, Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi (Uitvorbaar bij vorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat hadir kuasanya yaitu VICTORIANUS SIHOTANG, SH Dan MEILVIN KUSNANDA, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 27 Agustus 2012 untuk Tergugat hadir kuasanya HENDRI JAYADI, S.H., M.H., LONNA YOHANES LENGKONG S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 April 2013 ;
Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008, telah dilaksanakan Mediasi yang dipimpin oleh Dahmiwirda, SH, MH, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku Mediator ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Mediasi tanggal 28 Mei 2013, ternyata bahwa Usaha Perdamaian melalui Proses Mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara diteruskan dengan membacakan Surat gugatan Penggugat, yang isi serta maksudnya tetap dipertahankannya di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat, telah mengajukan jawaban pada tanggal 13 Juni 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
BAHWA TERGUGAT DENGAN INI MENYATAKAN SECARA TEGAS MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TERMASUK SELURUH DALIL-DALIL YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT SEBAGAIMANA DALAM SURAT GUGATANNYA TERTANGGAL 07 FEBRUARI 2013, KECUALI TERHADAP HAL-HAL YANG SECARA SAH DAN TEGAS DIAKUI KEBENARANNYA OLEH TERGUGAT.
DALAM KONPENSI :
Bahwa sekali lagi Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara sah dan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa benar Penggugat dan Tergugat telah membuat Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJBLG/JKT/X/11 tanggal 07 Oktober 2011, yang pada intinya tentang perjanjian jual beli 2 (dua) unit Buldozer merek “Liu Gong” CLG B230 dengan harga sebesar USD 145.000 per unitnya. Selain itu, Penggugat memberikan masa garansi untuk masing-masing unit alat berat selama 2000 (dua ribu) jam atau 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal unit diterima oleh Tergugat;
Bahwa kedua unit Buldozer tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 20 Agustus 2011 untuk BD 2001 dan 16 Oktober 2011. untuk BD 2002 di Site Project PT.Partner Resource Indonesia Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sehingga masa garansi kedua unit buldozer tersebut sudah dimulai sejak tanggal penyerahan kedua unit tersebut; Kemudian kedua unit buldozer tersebut digunakan sebagai alat operasional sehari-hari Tergugat di site;
Bahwa pada bulan Oktober 2011, 1 (satu) unit buldozer BD 2001 mengalami kerusakan pada bagian komponen transmisi, dan untuk memperbaikinya harus menunggu sparepart dari Penggugat. Dengan demikian, unit BD 2001 tidak dapat digunakan untuk operasional Tergugat hingga unit buldozer tersebut selesai diperbaiki oleh Penggugat. Bahkan sejak saat itu, setiap bulannya selalu terjadi kerusakan unit buldozer khususnya pada bagian komponen transmisi, meskipun telah diperbaiki berulang kali oleh Penggugat melalui teknisinya dalam masa garansi.
Artinya, dalam masa garansi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 07 Oktober 2011, ternyata Penggugat tidak dapat memberikan pelayanan purna jual secara baik dan profesional kepada Tergugat selaku konsumen pembeli, sehingga unit tersebut selalu mengalami kerusakan setiap bulannya dan selalu rusak pada bagian komponen transmisi. Hal ini sangat merugikan Tergugat, karena sangat mengganggu operasional Tergugat di site;
Selain itu juga, unit buldozer lainnya, yaitu unit BD 2002 turut pula mengalami hal yang sama, yaitu terjadi kerusakan pada komponen transmisi dan pump transmission pada bulan Januari dan bulan Februari tahun 2012, serta bulan April dan Mei tahun 2012. Kerusakan-kerusakan tersebut harus menunggu sparepart dari Penggugat, dimana ini pun masih dalam masa garansi dari Penggugat. Sehingga kerusakan unit BD 2002 juga mengganggu operasional Tergugat di site karena unit buldozer tidak dapat digunakan Tergugat;
Bahwa oleh karena seringkali rusaknya 2 (dua) unit Buldozer merek “Liu Gong” BD 2001 dan BD 2002 yang dijual oleh Penggugat, mengakibatkan kerugian luar biasa bagi Terguggat. Sehingga dengan terpaksa Tergugat harus mengeluarkan biaya ekstra tambahan menyewa unit buldozer pengganti dengan harga yang cukup besar, guna menggantikan 2 (dua) unit buldozer rusak yang dijual Penggugat kepada Tergugat, untuk operasional Tergugat di site;
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada angka 1 – 2 dalam Gugatannya pada halaman pertama dan kedua, adalah benar adanya. Khususnya tentang penggantian sparepart terkait 2 (dua) unit buldozer yang sering mengalami kerusakan di setiap bulannya, sehingga mengganggu operasional Tergugat di site, karena 2 (dua) unit buldozer tersebut tidak bisa digunakan oleh Tergugat.
Pada prinsipnya, Tergugat menolak tegas klaim tagihan-tagihan sparepart Penggugat, karena Tergugat minta pertanggungjawaban Penggugat atas kerusakan-kerusakan 2 (dua) unit buldozer yang dijualnya, yang masih dalam masa garansi 2000 (dua ribu) jam atau 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal unit diterima Tergugat. Artinya, sparepart yang ditagihkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah tanggung jawab Penggugat, oleh karena masih dalam masa garansi sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 07 Oktober 2011;
Dengan demikian, Tergugat tidak melakukan wanprestasi sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya. Yang ada adalah, justru Penggugatlah yang melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan ketentuan Pasal V Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 07 Oktober 2011 tentang Masa Garansi selama 2000 (dua ribu) jam atau 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya unit buldozer oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat menolak tegas dalil Penggugat pada angka 3, halaman 2 dalam Gugatannya, karena masalah ini sudah ditanggapi dan dibahas serius oleh manajemen kedua belah pihak, baik Penggugat dan Tergugat, termasuk membahas kerugian-kerugaian yang dialami Tergugat akibat sering rusaknya 2 (dua) unit buldozer merek “Liu Gong” yang dijual Penggugat kepada Tergugat. Akan tetapi justru disayangkan pihak Penggugat tidak memberikan penyelesaian terbaik bagi Tergugat selaku konsumen/pembeli 2 (dua) unit Buldozer merek “Liu Gong” tersebut. Malahan sebaliknya Penggugat melalui. Kuasa Hukumnya mengirimkan surat somasi kepada Tergugat hingga menggugat Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada angka 4-5, halaman 2-3, yang pada intinya meminta Tergugat dihukum membayar bunga 2 % (dua persen) per bulan dari jumlah sisa hutang terhitung sejak gugatan didaftarkan, dengan ini Tergugat menolak tegas. Oleh karena hal tersebut tidak berdasarkan hukum, dan tidak disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 07 Oktober 2011 antara Penggugat dan Tergugat; Sehingga dalil Penggugat tersebut terkesan hendak mengambil untung dari Tergugat;
Bahwa Tergugat menolak tegas dalil Penggugat pada angka 6, halaman 3 dalam gugatannya. Oleh karena sangat tidak beralasan hukum Penggugat menuntut uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat dan hanya mengada-ada saja. Oleh karena Tergugat beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini dengan Penggugat, dengan hadir dalam setiap kali persidangan perkara a quo;
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada angka 7, halaman 3 gugatannya. Tergugat menolak tegas, karena sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Pinang Centre Blok B, No. 22 B, Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bukanlah milik Tergugat melainkan milik pihak lain;
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada angka 8-9, halaman 3 dalam gugatannya, dengan ini Tergugat menolak tegas. Oleh karena masih terbukanya upaya hukum Banding dan Kasasi baik bagi Pengugat sendiri, maupun bagi Tergugat, manakala perkara ini telah diputus kelak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
BAHWA BERDASARKAN URAIAN-URAIAN DI ATAS MAKA TERGUGAT DENGAN INI MEMOHON KEPADA YANG MULIA DAN TERHORMAT MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI UNTUK MENGENYAMPINGKAN DALIL-DALIL PENGGUGAT DALAM GUGATANNYA DAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa bagian dalam Rekonpensi ini merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan dari bagian dalam konpensi pada Pokok Perkara sebagaimana diuraikan di atas, oleh karenanya patut secara hukum untuk dipertimbangkan secara menyeluruh oleh Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa benar Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi dan Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi telah membuat Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 07 Oktober 2011, yang pada intinya tentang perjanjian jual beli 2 (dua) unit Buldozer merek “Liu Gong” CLG B230 dengan harga sebesar USD 145.000 per unitnya. Selain itu, Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi memberikan masa garansi untuk masing-masing unit alat berat selama 2000 (dua ribu) jam atau 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal unit diterima oleh Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi;
Bahwa kedua unit Buldozer tersebut diserahkan oleh Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi pada tanggal 20 Agustus 2011 untuk BD 2001 dan 16 Oktober 2011 untuk BD 2002 di Site Project PT.Partner Resource Indonesia Sungai Lilin-Musi Banyuasin- Sumatera Selatan, sehingga masa garansi kedua unit buldozer tersebut sudah dimulai sejak tanggal penyerahan kedua unit tersebut; Kemudia kedua unit buldozer tersebut digunakan sebagai alat operasional sehari-hari Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi di site;
Bahwa pada bulan Oktober 2011, 1 (satu) unit buldozer BD 2001 mengalami kerusakan pada bagian komponen transmisi, dan untuk memperbaikinya harus menunggu sparepart dari Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi. Dengan demikian, unit BD 2001 tidak dapat digunakan untuk operasional Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi hingga unit buldozer tersebut selesai diperbaiki oleh Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi. Bahkan sejak saat itu, setiap bulannya selalu terjadi kerusakan unit buldozer khususnya pada bagian komponen transmisi, meskipun telah diperbaiki berulang kali oleh Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi melalui teknisinya.
Artinya, dalam masa garansi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 07 Oktober 2011, ternyata Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi tidak dapat memberikan pelayanan purna jual secara baik dan profesional kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi selaku konsumen pembeli, sehingga unit tersebut selalu mengalami kerusakan setiap bulannya dan selalu rusak pada bagian yang sama, yaitu komponen transmisi. Hal ini sangat merugikan Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi, karena sangat mengganggu operasional Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi di site;
Selain itu juga, untuk unit buldozer lainnya, yaitu unit BD 2002 turut pula mengalami hal yang sama, yaitu terjadi kerusakan pada komponen transmisi dan pump transmission pada bulan Januari dan bulan Februari tahun 2012, serta bulan April dan Mei tahun 2012. Kerusakan-kerusakan tersebut harus menunggu sparepart dari. Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi, dimana ini pun masih dalam masa garansi dari Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi. Sehingga kerusakan unit BD 2002 juga mengganggu operasional Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi di site karena unit buldozer tidak dapat digunakan Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi;
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum pada angka 4 dan 5 dalam rekonpensi di atas, dapat disimpulkan Penggugat telah melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan ketentuan Pasal V Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 07 Oktober 2011 tentang Masa Garansi selama 2000 (dua ribu) jam atau 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya unit buldozer oleh Tergugat. Selain itu kualitas pelayanan dan sparepart dari Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi sangat jelek dan tidak memenuhi standar; Sebaliknya Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi malah menuduh Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi wanprestasi tidak membayar tagihan-tagihan sparepart unit buldozer, yang sebenarnya adalah garansi dari Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi, sesuai Pasal V Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 07 Oktober 2011;
Bahwa oleh karena seringkali rusaknya 2 (dua) unit Buldozer merek “Liu Gong” BD 2001 dan BD 2002 yang dijual oleh Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi, mengakibatkan kerugian luar biasa bagi Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi. Sehingga dengan terpaksa Tergugat harus mengeluarkan biaya ekstra tambahan menyewa unit buldozer pengganti dengan harga yang cukup besar, guna menggantikan 2 (dua) unit buldozer rusak yang dijual Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi, untuk operasional Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi di site;
Selain itu, terdapat juga kerugian bisnis yang diderita Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, yaitu kerugian potensi pekerjaan batubara di site yang dihasilkan apabila 2 (dua) unit bulldozer yang dijual Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi bekerja dengan baik tanpa rusak, yaitu senilai USD 2.078.073,27 (dua juta tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh tiga dua puluh tujuh sen dolar US);
Bahwa untuk menjamin gugatan rekonpensi ini tidak menjadi sia-sia illusoir dikemudian hari, maka Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta. kekayaan milik Tergugat rekonpensi/Pengugat konpensi dan asset-aset Tergugat rekonpensi/Pengugat konpensi lainnya yang perinciannya akan diserahkan kemudian. Oleh karena itu, Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi mereservir atau mencadangkan haknya untuk mengajukan permohonan sita jaminan atas harta kekayaan dan aset-aset milik Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi yang dalam hal ini baru diketahui berupa sebidang tanah berikut dengan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 3A, Semper Timur, Jakarta 14130, yang apabila terdapat harta kekayaan dan aset-aset milik Tergugat rekonpensi/Penggagat konpensi yang lain maka akan diajukan dengan permohonan tersendiri, yang merupakan satu kesatuan dengan Gugatan Rekonpensi ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka sangatlah beralasan hukum bagi Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi untuk memohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi sebesar USD 2.078.073,27 (dua juta tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh tiga dua puluh tujuh sen dolar US);
PENUTUP
Majelis Hakim Yang Mulia dan Terhormat,
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI dengan ini memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menolak Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) yang diajukan oleh Penggugat;
Menolak tuntutan pembayaran tagihan sparepart sebesar Rp 175.948.300,- (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dan uang lainnya yang diajukan oleh Penggugat;
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum;
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJBLG/JKT/X/11 tanggal 07 Oktober 2011 yang dibuat Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi dan Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi;
Menyatakan secara hukum Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 07 Oktober 2011;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian yang diderita. Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi secara tunai dan sekaligus sebesar sebesar USD 2.078.073,27 (dua juta tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh tiga dua puluh tujuh sen dolar US) kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul.
ATAU,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis pada tanggal 4 Juli 2013 sedangkan kemudian Tergugat mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 11 Juli 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto-copy yang bermaterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 , kecuali P-3, P-5,P-16,P-18 tidak dapat disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut :
Bukti P-1 : Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJBLG/JKT/X/11 tanggal 7 Oktober 2011 ;
Bukti P-2 : Invoice Nomor U204L/ITU/VIII/2011 tanggal 13 Agustus 2011 ;
Bukti P-3 : Berita Acara Serah Terima Nomor 125/BAST/VIII/2011 tanggal 12 Agustus 2011 ;
Bukti P-4 : Invoice Nomor U255L/ITU/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011;
Bukti P-5 : Berita Acara Serah Terima Nomor 143/BAST/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 ;
Bukti P-6 : Invoice Nomor 230200309 tanggal 23 April 2012 ;
Bukti P-7 : Delivery Order Nomor 230200600 tanggal 23 April 2012 ;
Bukti P-8 : Invoice Nomor 230200360 tanggal 24 April 2012 ;
Bukti P-9 : Delivery Order Nomor 230200604 tanggal 24 April 2012 ;
Bukti P-10 : Invoice Nomor 230200361 tanggal 24 April 2012 ;
Bukti P-11 : Delivery Order Nomor 230200602 tanggal 24 April 2012 ;
Bukti P-12 : Invoice Nomor 230200363 tanggal 25 April 2012 ;
Bukti P-13 : Tanda Terima Nomor 303 tanggal 21 April 2012 ;
Bukti P-14 : Invoice Nomor 230200446 tanggal 7 Agustus 2012 ;
Bukti P-15 : Delivery Order Nomor 230200715 tanggal 1 Juni 2012 ;
Bukti P-16 : Fotocopy Purchase Order dari Tergugat Nomor 02012-0048-C002 tanggal 7 Maret 2012 ;
Bukti P-17 : Fotocopy Surat dari Tergugat kepada Penggugat Nomor 022/DIR/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 ;
Bukti P-18 : Fotocopy Surat Laporan Technical Problem Report tanggal 12 April 2012 ;
Bukti P-19 : Fotocopy Surat Laporan Technical Analysis Report tanggal 12 April 2012 ;
Menimbang, bahwa selain bukti tertulis / bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni ;
Saksi HUGO ELVIANTO ARI PRABOWO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di Perusahaan Penggugat sebagai Service Manager yang tugasnya saksi adalah mengurus klaim dari custumer garansi unit dari semua produk yang dijual dan diberi gaji oleh Penggugat;
Bahwa saksi memberikan keterangan atas nama perusahaan karena kapasitas saksi sebagai service manager;
Bahwa Tergugat telah membeli 2 (dua) unit alat berat Liu Gong, dan 2 (dua) unit alat berat tersebut dikirim oleh pihak Penggugat ke lokasi di Palembang dan Samarinda Setelah dilakukan pengiriman;
Bahwa beberapa bulan kemudian terjadi kerusakan pada alat berat tersebut, setelah mengetahui ada kerusakan dari pihak Tergugat, Pihak Penggugat mengirimkan teknisi untuk memperbaiki kerusakan;
Bahwa setelah unit diperbaiki, Pihak Tergugat tidak segera melakukan pembayaran DP atas 2 unit alat berat tersebut, akan tetapi Tergugat justru mengajukan keberatan karena unit mengalami kerusakan lagi;
Bahwa ke dua alat berat tersebut ada garansinya yaitu 2000 jam atau 1 tahun;
Bahwa selama dalam masa garansi, setiap terjadi kerusakan pada kedua unit alat berat tersebut Penggugat tetap melayani untuk dilakukan servis dan pengecekan ;
Bahwa kerusakan kedua alat berat tersebut ada di mesin dan terakhir menurut mekanik kerusakannya oleh karena kurang perawatan dan kehabisan oli;
Bahwa kerusakan alat berat tersebut juga pernah pada saat habis garansi dan kami menawarkan agar Tergugat mengeluarkan Purchases Order dan dai pihak Penggugat dilakukan perbaikan;
Bahwa ternyata menurut informasi sampai saat ini belum dibayar baik DP maupun spare part ;
Bahwa pernah terjadi meeting dengan pihak Tergugat pada tanggal 9 Maret 2012 untuk membicarakan tentang penyelesaian DP dan perbaikan kerusakan unit alat berat ;
Bahwa di buku manual dicantumkan bahwa gransi tidak berlaku apabila;
Bahwa Tergugat pernah mengirim email tanggal 10 Maret 2012, tanggal 12 Maret 2012 yang isinya Tergugat minta supaya unit cepat diperbaiki dan Tergugat harus membayar dulu uang muka;
Bahwa saksi sebagai mekanik ada memberi informasi mengenai perawatan alat berat tersebut kepada Tergugat hanya secara lisan;
Saksi II NOVIE ARIENDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di PT Indotruck Utama yaitu perusahaan Penggugat sebagai Asisten Manager Kredit Kontrol yang tugasnya melakukan penagihan-penagihan kepada customer;
Bahwa saksi memberikan keterangan atas nama Penggugat oleh karena Penggugat tempat saksi bekerja yang direkturnya adalah Pak Yusack;
Bahwa Tergugat membeli 2 (dua) unit alat berat merek Li Yu Gong dengan harga per unit USD 145.000 dengan cara 10 % dari harga dibayar dimuka dan 10 % lagi dibayar pada saat penerimaan barang dengan jangka waktu paling lama 30 hari setelah barang diterima, sedangkan sisanya 80 % dibiayai oleh pihak leasing PT. Indomobil Finance;
Bahwa setelah 30 hari barang diterima oleh Tergugat, saksi melakukan penagihan akan tetapi Tergugat menjanjikan saja;
Bahwa Pada bulan Maret 2012 Penggugat dan Tergugat pernah melakukan meeting mengenai masalah tagihan dan Tergugat hanya mengatakan bahwa factor cuaca dan tidak membicarakan kondisi alat berat yang selalu mengalami kerusakan;
Bahwa Pada meeting tersebut disepakati Perbaikan kerusakan unit akan dilakukan dan Tergugat akan menyelesaikan DP yang belum dibayar kepada Penggugat pada bulan Juni 2012, Akan tetapi hingga saat ini Tergugat masih mengingkari janji tersebut dengan tidak melakukan pembayaran DP;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pembelian barang-barang tersebut dalam masa garansi;
Bahwa Tergugat ada membuat Purchases Order (PO) sparepart untuk alat berat tersebut oleh karena garansi telah habis;
Bahwa setelah PO tersebut dibuat/diterima langsung dibuat invoice berarti barang telah dikirimkan akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah barang tersebut telah dipasang;
Bahwa Tergugat complain untuk engine/mesin, yang kemudian Pihak Penggugat menerangkan bahwa apabila mesin diperbaiki tolong terbitkan PO pada kami dan tunggakan agar diselesaikan dan apabila custumer mempunyai tunggakan maka sistim kami tidak akan memberikan pelayanan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy mengajukan bukti-bukti surat berupa foto-copy yang bermaterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-8t, kecuali T-1, tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti T-1 : Photo Copy Perjanjian Jual Beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11, tanggal 07-10-2011 ;
Bukti T-2a : Photo Copy Rekapitulasi Pemakaian alat berat Bulldozer Unit BD 2001, periode bulan Agustus 2011 sampai dengan bulan Mei 2012 ;
Bukti T-2b : Photo Copy Rekapitulasi Pemakaian alat berat Bulldozer Unit BD 2002, periode bulan Oktober 2011 sampai dengan bulan Mei 2012 ;
Bukti T-3 : Photo Copy Electronic Mail (E-mail) antara Penggugat dan Tergugat sehubungan dengan kerusakan alat-alat berat yang dibeli Tergugat dari Penggugat ;
Bukti T-4 : Photo Copy Penghitungan Kerugian Produksi dan Hasil Kerja Produk Liu Gong, periode bulan Agustus 2011 sampai dengan Maret 2012 ;
Bukti T-5 : Photo Copy Print Out komunikasi melalui surat elektronik (e-mail) antara PT. Partner Resource Indonesia (Tergugat) dan PT. Indotruk Utama (Penggugat) ;
Bukti T-6 : Photo Copy Print Out komunikasi antara Tergugat dan Penggugat, serta Pihak PT. Indomobil finance ;
Bukti T-7 : Photo Copy Perjanjian Nomor 1100734 tertanggal 22 Juni 2011 antara PT. Partner Resource Indonesia dan PT. Indomobil Finance Indonesia ;
Bukti T-8a : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 25.465,00 tanggal 22 Juni 2011;
Bukti T-8b : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 20.758,00 tanggal 14 Juli 2011;
Bukti T-8c : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 4.209,00 tanggal 25 Agustus 2011;
Bukti T-8d : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 15.950,00 tanggal 11 Agustus 2011;
Bukti T-8e : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 4.209,00 tanggal 24 Agustus 2011;
Bukti T-8f : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 4.209,00 tanggal 6 September 2011;
Bukti T-8g : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 4.209,00 tanggal 22 September 2011;
Bukti T-8h : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 5.813,00 tanggal 23 September 2011;
Bukti T-8i : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 4.209,00 tanggal 12 Oktober 2011; (Diberi tanda T-8i) ;
Bukti T-8j : Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 4.209,00 tanggal 21 Oktober 2011;
Bukti T-8k : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 5.813,00 tanggal 25 Oktober 2011;
Bukti T-8l : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD4.209,00 tanggal 15 November 2011;
Bukti T-8m : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 4.209,00 tanggal 25 November 2011;
Bukti T-8n : Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 4.209,00 tanggal 25 November 2011;
Bukti T-8o : Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 4.209,00 tanggal 16 Desember 2011;
Bukti T-8p : Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 10.026,00 tanggal 22 Desember 2011;
Bukti : T-8q : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 5.813,00 tanggal 11 Januari 2012;
Bukti T-8r : Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 4.209,00 tanggal 11 Januari 2012;
Bukti T-8s : Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 10.026,00 tanggal 24 Januari 2012 ;
Bukti T-8t : Photo Copy Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT. Partner Resource Indonesia (TERGUGAT) kepada PT. Indomobil Finance Indonesia sebesar USD 10.026,00 tanggal 22 Februari 2012;
Menimbang, bahwa selain bukti tertulis/bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Tergugat juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yakni ;
Saksi ARNOLD MANINGGIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Engineer di PT Partner Resources Indonesia sejak 26 September 2010;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Perjanjian Kerja Sama antara PT Partner Resources Indonesia dengan PT Indotruck Utama, yaitu tentang pembelian alat berat 2 unit Bulldozer Liu Gong sejak proses awal, pembiayaan, adanya PO (Purchasing Order), sampai dengan masalah kerusakan;
Bahwa pada saat alat berat diterima dengan kondisi baik dan siap dipakai;
Bahwa Saksi mengetahui setelah 3 bulan bulldozer diterima mengalami breakdown atau kerusakan;
Bahwa unit Bulldozer ke-1 mengalami Breakdown (kerusakan) pada awal bulan Oktober 2011, setelah itu PT Partner Resource Indonesia berkomunikasi dengan PT Indomobil Finance sebagai pihak Leasing guna menyampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan akan tetapi tindak lanjutnya sangat lemah;
Bahwa Saksi mengetahui adanya komunikasi yang dilakukan dengan PT Indotruk, akan tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak PT Indotruk terhadap kerusakan alat tersebut;
Bahwa Kerusakan alat berat tersebut terjadi pada 14 Oktober 2011. dan selanjutnya selama 17 hari berikutnya tidak ada tindakan perbaikan di lapangan oleh PT Indotruk, PT Indotruk hanya membawa unit tersebut ke cabang Pekanbaru, kira-kira diatas tanggal 26 Oktober;
Bahwa unit tersebut bukan diperbaiki di lokasi proyek akan tetapi unit tersebut dicopot kemudian dibawa ke cabang di Pekanbaru;
Bahwa 5 hari setelah unit tersebut diperbaiki, kembali mengalami Breakdown(kerusakan) dengan permasalahan yang sama;
Bahwa setelah itu PT Partner Resource Indonesia mengadakan meeting Tripartit antara PT Indomobil Finance dan PT Indotruk berniat untuk memperbaiki unit tersebut secepatnya
Bahwa dengan unit yang mengalami kerusakan tersebut memperlambat produktivitas perusahaan dan mengalami kerugian hampir USD 2 000, 000 oleh karena mengakibatkan produktivitas perusahaan mengalami penurunan dan terpaksa Tergugat harus me-rental alat lain dan mengeluarkan biaya tambahan untuk rental tersebut;
Bahwa benar Saksi mengetahui 2 Unit Bulldozer dibiayai oleh pihak Leasing sebesar 80 % sedangkan yang 20 % sebagai uang muka Tergugat membayar 10 % pada saat pemesanan dan 10 % lagi dibayarkan paling lama 30 hari setelah kedua unit tersebut diterima;
Bahwa benar Saksi mengetahui support atau dukungan alat berat merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam keberadaan usaha tambang yang dilakukan dan dari segi finance;
Bahwa benar Saksi mengetahui alat yang breakdown dapat berproduksi namun tidak maksimal, tidak sesuai dengan rencana;
Bahwa benar Saksi mengetahui dalam perjanjian, adanya warranty claim (garansi) tetapi tidak digunakan dikarenakan pihak PT Indotruk terbatas dalam sourcing;
Bahwa dalam perjanjian sebelum garansi 5000 jam masih tanggung jawab dealer;
Bahwa mengetahui Pihak PT Partner Resource Indonesia mengadakan perjanjian terpisah dalam hal pembayaran. Kemudian pada saat unit breakdown, Pihak PT Indotruk tidak memiliki jalan keluar, padahal kondisi tersebut pada posisi garansi;
Bahwa dari segi keuangan, pihak Leasing yang dirugikan karena sudah mengeluarkan banyak biaya untuk memenuhi alat tersebut;
Bahwa project perusahaan PT Indotruk ditutup pada bulan Agustus 2012 dan sebelumnya sampai bulan April alat tersebut tidak dapat digunakan;
Bahwa benar Saksi menjelaskan bahwa adanya meeting tripartit, disepakati beberapa hal, yaitu:
PT Indotruk akan memperbaiki kerusakan alat;
PT Partner Resource Indonesia melakukan pembayaran;
Bahwa Pihak PT Indotruk/Penggugat tidak memberikan jaminan untuk perbaikan dan berakibat operasional PT Partner Resource /Tergugat tidak dapat berlangsung;
Bahwa pihak Tergugat/PT Indotruck tidak memiliki jalan keluar terhadap kerusakan tersebut karena pihak PT Indotruck terbatas dalam hal sourcing, komponen, dan tenaga mekanik;
Bahwa benar Saksi mengetahui pada tahun 2012 alat berat tersebut diserahkan kepada pihak Leasing;
Bahwa Tergugat/PT. Partner Reosurce melakukan pembayaran terhadap alat tersebut sampai April 2012, setelah itu tidak melakukan pembayaran selanjutnya;
Bahwa pihak Tergugat/PT Partner Resource Indonesia membayar kepada Leasing secara lunas, dan Alat berat tersebut dikembalikan setelah rusak kepada pihak leasing karena unit tersebut adalah milik Leasing ;
Bahwa benar Saksi mengetahui pembayaran dilakukan pada 11 Agustus 2011 dan 28 September 2011;
Bahwa benar Saksi mengetahui pembavaran cicilan telah lunas dibavarkan kepada Leasing. Pembayaran berhenti dicicil karena alat tersebut telah rusak dan posisi alat tersebut adalah milik pihak Leasing;
Bahwa Perjanjian dilakukan terpisah yang tidak tertuang dalam Purchasing Order dengan jaminan alat dapatdipakai dulu;
Bahwa tentang proses pembayaran:
Pada 11 Agustus 2011 sebesar 10 % pembayaran unit 1
Pada 28 September 2011, sebesar 10 % pembayaran unit II;
Pada 28 September 2012, terakhir pembayaran cicilan terakhir;
Saksi 2 : RAHMAT, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di Perusahaan PT Partner Resource Indonesia sejak tahun 2010 sebagai Plant Maintenance sampai sekarang;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pembelian alat berat oleh Tergugat/PT Partner Resource Indonesia kepada Penggugat/PT Indotruk;
Bahwa Saksi mengetahui setelah dilakukan pembelian alat berat tersebut, alat tersebut mengalami kerusakan;
Bahwa Saksi mengetahui pada tanggal 28 November 2011 alat berat Bulldozer, merek Liu Gong, Produk China. Dan pada saat itu, ada keluhan dari operator bahwa gigi transmisi tidak berfungsi, yaitu ketika pindah transmisi ke gigi 2, tidak berfungsi sehingga unit tidak bisa jalan;
Bahwa adanya kerusakan lain selain kerusakan transmisi, yaitu seperti handle tidak maksimal;
Bahwa saat melakukan produck service ada laporan darim operator adalah masalah transmisi speed gigi 2, kemudian langsung pengecekan di filternya da nada indikasi banyak gram yaitu berupa logam2 yang terdapat di dalam kompenen tranmisi;
Bahwa kerusakan tersebut kesalahannya bukan dari operator oleh karena adanya training pengoperasian kepada operator dalam mengoperasikan Bulldozer selama 1 bulan;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa operator bulldozer harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun untuk menjalankan operasi mesin;
Bahwa benar Saksi mengetahui pada saat alat rusak, pihak Tergugat/PT Partner Resource Indonesia telah melapor ke pihak PT Indotruk terhadap kerusakan yang ada. Komunikasi dilakukan by e-mail dan juga disertai foto gambar alat tersebut. Hal itu terjadi pada 28 November 2011;
Bahwa benar Saksi mengetahui adanya follow up dari pihak PT Indotruk dengan cara mengirimkan teknisi dan dilakukan perbaikan, setelah itu rusak kembali;
Bahwa awalnya kerusakan pada tanggal 10 November 2013 setelah diperbaiki dan pada tanggal 23 November 2013 rusak lagi;
Bahwa alat berat tersebut selalu dilakukan servise, yang pertama pada jam ke 250, dan 250 jam sampai dengan 2000 jam servise masih tanggung jawab dealer;
Bahwa Tergugat/PT Partner Resource Indonesia tidak ada melakukan tindakan terhadap unit tersebut karena masih jadi tanggung jawab (garansi) dari PT Indotruk,
Bahwa unit Bulldozer tersebut adalah unit yang benar-benar kerjanya dibutuhkan dalam pengerjaan projek di lapangan dan unit tersebut berfungsi untuk mendorong material;
Bahwa benar Saksi mengetahui adanya perbaikan setelah 10 hari kerusakan, setelah itu unit rusak kembali;
Bahwa setelah perbaikan kurang lebih 300 jam rusak lagi;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa PT Partner Resource Indonesia mencari pengganti lain dengan menyewa alat lain untuk produksi;
Bahwa Saksi mengetahui tentang kerusakan unit pihak PT Partner Resource Indonesia menunggu penyelesaian dari pihak PT Indotruk;
Saksi 3 : SATRIO IWAN SURYONO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah bekerja di PT. Partner Resource Indonesia dan sekarang sudah tidak bekerja lagi;
Bahwa pada saat bekerja di PT.Partner Resource adalah dibagian Pengadaan Sparepart;
Bahwa Saksi mengetahui ada pembelian 2 (dua) unit alat berat Bulldozer, tetapi tidak mengetahui detail tentang harga, jenis, dll;
Bahwa benar Saksi mengetahui ada problem unit yang rusak di site Palembang sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan awal tahun 2012;
Bahwa alat berat tersebut baru satu minggu diperbaiki dan menggantikan sparepart dan ternyata rusak lagi;
Bahwa kerusakan tersebut telah dilaporkan kepada penggugat dan Pengggat telah memperbaikinya sebanyak 3 kali akan tetapi tetap rusak lagi;
Bahwa Saksi mengetahui tentang tugas Saksi yaitu berkoordinasi kepada Direksi dalam hal adanya kerusakan unit, setelah itu dibuatkan PO (Purchasing Order);
Bahwa Saksi bekerja di Head Office dan pernah ke lapangan untuk melihat kondisi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kerusakan transmisi pada 2 Unit Bulldozer Liu Gong;
Bahwa pada bulan April 2012 adanya pertemuan dengan PT Indotruk dan PT Indotruk akan action di lapangan untuk memperbaiki unit yang rusak;
Bahwa Penggugat menyatakan bahwa Tergugat membayar hutangnya terlebih dahulu baru kemudian akan diperbaiki lagi ;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa saat unit telah rusak dan tidak dapat digunakan dalam proyek;
Bahwa benar Saksi mengetahui PT Partner Resource Indonesia merental unit lain sebagai pengganti buldozer Liu Gong yang rusak untuk mendukung operasional proyek ;
Bahwa pada saat itu Saksi bertugas untuk mengurus dan mengadakan rental unit lain tersebut dan unit tersebut bermerek Komatsu, sebanyak 2 unit;
Bahwa Saksi mengetahui penyewaan tidak lagi dilakukan karena masa waktu proyek telah berakhir;
Menimbang, bahwa Penggugat maupun Tergugat mengajukan Kesimpulannya masing-masing tertanggal 17 Desember 2013, dan akhirnya kedua belah pihak telah memohon Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu selebihnya yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian Putusan ditunjuk kepada Berita Acara Persidangan termaksud sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan Turut dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas :
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Oktober 2011 Tergugat telah membeli 2 unit Liuo Gong CLG B230 Bulldozer dengan total harga USD 319.000,- (tiga ratus Sembilan belas ribu ribu Dollar Amerika Serikat);
Bahwa terhadap pembelian 2 unit Bulldozer tersebut telah dibuat Surat Perjanjian Jual Beli No.295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 7 Oktober 2011;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli tersebut telah disepakti sistim pembayaran dengan cara pembayaran uang muka sebesar 10 % dari total harga pembelian yaitu 31.900 USD dibayarkan sebelum barang dikirimkan dan 10 % ( USD 31.900) lagi dibayarkan 30 hari setelah barang dikirimkan dan sisanya 80 % dibayarkan oleh perusahaan leasing kepada Penggugat;
Bahwa disamping membeli 2 (dua) unit alat berat Tergugat juga telah membeli suku cadang (spare parts) dari Penggugat yang total keseluruhannya berdasarkan invoice adalah sebesar Rp.175.948.300,- (Seratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Tergugat belum juga melakukan pembayaran atas uang muka unit alat berat sebesar USD 31.900 dan serta pembayaran pembelian suku cadang tersebut, sehingga Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan jawaban yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah membuat Perjanian Jual Beli No. 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 7 Oktober 2011 atas pembelian 2 (dua) unit Buldozer merek Liung Giong CLG B230 dengan harga USD 145.000,- perunitnya dengan masa garansi masing-masing alat berat tersebut selama 2000 (dua ribu) jam atau 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal unit diterima oleh Tergugat;
Bahwa Kedua unit Buldozer tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 20 Agustus 2011 untuk BD 2001 dan 16 Oktober 2011 untuk BD 2002 di Site Project PT. Partnert Resource Indonesia Sungai Lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan, sehingga masa garansi kedua unit tersebut sudah dimulai sejak tanggal penyerahan tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit Buldozer BD 2001 mulai terjadi kerusakan dan menunggu sparepart dari Penggugat sehingga tidak dapat dipergunakan dan bahkan sejak saat itu selalu terjadi kerusakan masih dalam masa garansi;
Bahwa 1 (satu) unit Buldozer BD 2001 juga mengalami kerusakan pada komponen transmisi sejak bulan Januari 2012, Februari 2012, April 2012 dan bulan Mei 2012 yang juga harus menunggu sparepart dari Penggugat oleh karena masih dalam masa garansi;
Bahwa Tergugat menolak tagihan-tagihan dari Penggugat oleh karena kerusakan-kerusakan 2 (dua) uni Buldozer tersebut masih dalam masa garansi 2000 (dua ribu) jam atau 1 (satu) tahun, sehingga masih tanggung jawab Penggugat;
Bahwa dengan demikian Tergugat tidak melakukan wanprestasi akan tetapi Penggugat yang melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan ketentuan pasal V Perjanjian Jual Beli No. 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 7 Oktober 2011 tentang masa Garansi tersebut sehingga Tergugat juga mengalami kerugian akibat 2 (dua) unit alat berat tersebut tidak dapat digunakan dan terpaksa menyewa alat berat yang harus mengeluarkan biaya besar;
Menimbang, bahwa dari jawab menjawab tersebut Tergugat membenarkan bahwa Perjanjian Jual Beli Nomor.295/PJB-LG/JKT/X/11 , tanggal 7 Oktober 2011 atas 2 (dua) unit Buldozeer seharga USD 145.000 per unitmya, akan tetapi Tergugat medalilkan bahwa oleh karena ke dua unit bulldozer sering rusak yang masih dalam masa Garansi sebagaimana dalam pasal V Perjanjian Jual Beli Nomor.295/PJB-LG/JKT/X/11, tanggal 7 Oktober 2011. Sehingga tagihan-tagihan Penggugat tersebut masih tanggung jawab Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil masing-masing Penggugat mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan P-19 dan 2 (dua) orang saksi sedangkan Tergugat telah mengajukan bukti surat T-1 sampai dengan T-8t dan 3 (tiga) orang saksi;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah merupakan karyawan Penggugat dan Tergugat, maka terhadap keterangan saksi tersebut, majelis tidak mempertimbangkan dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dari bukti Penggugat dan Tergugat ternyata bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah ada hubungan Jual Beli berupa 2 (dua) unit Bulldozer merek Liugong Model CLG B230 dengan harga USD 319.000 (tiga ratus Sembilan belas ribu dolar Amerika), sebagaimana dalam Perjanjian Jual Beli Nomor : 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 7 Oktober 2011 yang di akui oleh Tergugat, bahwa Penggugat dengan Tergugat sepakat dan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Nomor.295/PJB-LG/JKT/X/11, tanggal 7 Oktober 2011 atas 2 (dua) unit Buldozeer seharga USD 145.000 per unitmya, maka dengan demikian Surat Perjanjian Jual Beli No. 295/PJB-LG/JKT/X/11, tanggal 7 Oktober 2011adalah sah dan mengikat menurut hukum;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai pembelian Suku Cadang (spare parts) tersebut Tergugat mendalilkan bahwa beberapa bulan setelah membeli 2 (dua) unit Buldozerr tersebut mengalami kerusakan sedangkan pembelian spare part tersebut masih dalam tenggang garansi sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 = T-1 yaitu Perjanjian Jual Beli No. 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 7 Oktober 2011 bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat membeli 2 (dua) unit alat berat Liu Gong CLG B.230 Bulldozer dengan harga USD 319.000 dengan kesepakatan bahwa pembayaran uang muka 10 % dari total harga yaitu USD 31.900 yang dibayarkan sebelum barang dikirimkan dan 10 % dibayarkan 30 hari setelah barang dikirimkan dan sisanya 80 % dibayarkan oleh perusahaan leasing kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1=T-1 tersebut pihak Penggugat dengan Tergugat sepakat bahwa 30 hari setelah barang diterima maka Tergugat akan membayar cicilan uang muka sebesar 10 % yaitu sebesar USD 31.900, bahkan berdasarkan bukti P-17 Penggugat juga menyatakan bahwa pembayaran DP akan diselesaikan pada bulan Juni 2012,akan tetapi Tergugat sampai saat ini belum juga membayar cicilan II tersebut;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwa Tergugat telah melunasinya melalui pihak leasing (PT. Indomobil Finance Indonesia ( bukti T-8a sampai dengan bukti T-8s);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1=T-1 yaitu Perjanjian jual beli No. 295/PJB-LG/JKT/X/11, tanggal 7 Oktober 2011`point II secara tegas menyatakan bahwa uang muka 10 % atau senilai USD 31.900 sebagai tanda jadi yang dibayarkan sebelum unit dikirimkan dan 10 % atau senilai USD 31.900 dibayarkan 30 hari setelah unit dikirimkan dan sisanya 80 % dibayarkan oleh perusahaan leasing setelah unit dikirimkan, sedangkan bukti T-8a,sampai dengan T-8s yang diajukan oleh Tergugat adalah bukti pembayaran perusahaan leasing (80%) bukan bukti pembayaran Cicilan uang muka kedua, , maka dengan demikian Tergugat telah melakukan ingkar janji terhadap pembayaran uang muka yang kedua 10 % yaitu sebesar USD 31.900;
Menimbang, bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak membayar tagihan-tagihan Penggugat (bukti P-2,P-4,P-6,P-8,P-10,P-12,P-14 berupa Tagihan pembelian sparepart/suku cadang yang totalnya Rp.175.948.300,- (seratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mendalilkan bahwa kedua unit Buldozer tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tangggal 20 Agustus 2011 untuk BD 2001 dan 16 Oktober 2011 untuk BD 2002 di Site Project PT. Partner Resource Indonesia Sungai Lilin-Musi Banyuasin Sumatera Selatan;
Menimbang, bahwa untuk Buldozer BD 2001 yang diterima Tergugat tanggal 20 Agustus 2011, sejak bulan Oktober 2011 telah mengalami kerusakan pada bagian kompenen transmisi, sedangkan untuk buldozer BD 2002 juga mengalami kerusakan pada komponen transmisi sejak bulan januari 2012, dan kerusakan tersebut harus menunggu spareparts dari Penggugat dan berdasarkan bukti ,P-6,P-8,P-10, P-12, P-14 berupa Invoce/Tagihan pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat masing-masing tertanggal 23 April 2012, 24 April 2012, 25 April 2012, 7 Agustus 2012 ternyata kerusakan 2 (dua) unit alat berat buldozeer tersebut masih dalam tenggang waktu Garansi yaitu 2000/jam atau 1 Tahun terhitung sejak tanggal unit diterima;
Menimbang, bahwa terhadap P-16 berupa purchase order tertanggal 7 Maret 2012 berupa Foto-copy yang tidak disesuaikan dengan aslinya, dan Tergugat dalam Dupliknya menyatakan bahwa Penggugat memperbaiki kedua unit alat berat tersebut dan meminta kepada Tergugat untuk membuka Purchases Order (P-16) dan menurut Majelis hakim bahwa bukti P-16 tersebut yaitu berupa Purchases Order sprarepart untuk ke dua unit buldozeer tersebut yang masih dalam tenggang garansi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1=T-1 pada point V menyatakan bahwa masa Garansi 2000 jam atau 1 Tahun terhitung sejak tanggal unit diterima. Garansi diberikan oleh penjual. Garansi hanya berlaku untuk suku cadang Asli yang digunakan selama garansi, maka dengan demikian terhadap tuntutan Penggugat terhadap tagihan pembayaran sparepart haruslah ditolak oleh karena kerusakan alat berat Buldozeer tersebut rusak masih dalam tenggang garansi;
Menimbang, bahwa dengan demikian petitum gugatan Penggugat no.3 menyatakan “Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar USD 31.900 (tiga puluh satu ribu Sembilan ratus dollar Amerika), Rp,175.948.300,- (seratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) kepada penggugat patut dikabulkan sebahagian yaitu uang muka yang II yaitu sebesar USD 31.900.-( (tiga puluh satu ribu Sembilan ratus dollar Amerika);
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke 4 (empat) yang memohon agar Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap hari keterlambatan, dan oleh karena uang paksa/dwangsom tidak diperkenankan dalam pembayaran sejumlah uang, maka petitum ke 4 (empat) yaitu permintaan uang paksa dalam gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke 5 (lima) gugatan Penggugat yang memohon agar Pengadilan Negeri menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag), oleh karena selama persidangan tidak dilakukan sita jaminan, karena tidak ada bukti yang cukup dan jelas untuk itu maka dengan demikian petitum ke 5 (lima) dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke 6 (enam) gugatan Penggugat yang memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dagulu walaupun ada banding,kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbaar bij voorraad), oleh karena tidak memenuhi persyaratan pasal 180 HIR, maka tuntutan tersebut juga tidak beralasan menurut hokum maka haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas gugatan Penggugat dikabulkan dan menolak gugatan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Konpensi telah dinyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah melakukan wanprestasi oleh karena belum membayar Cicilan II uang muka pembelian 2 unit alat berat Buldozer sebagaimana dalam perjanjian Jual Beli No. 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 7 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa dari jawab-menjawab tersebut Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi membenarkan bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sepakat dan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Nomor.295/PJB-LG/JKT/X/11, tanggal 7 Oktober 2011 atas 2 (dua) unit Buldozeer seharga USD 145.000 per unitnya, maka dengan demikian Surat Perjanjian Jual Beli No. 295/PJB-LG/JKT/X/11, tanggal 7 Oktober 2011 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam bagian konpensi haruslah dianggap termasuk dan merupakan bagian rekonpensi;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi menuntut Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli ( Bukti P1=T-1) dan agar membayar kerugian sebesar USD.2.068.073,27 ( dua juta tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh tiga dua puluh tujuh sen dollar US) oleh karena Tergugat Rekonpensi sering rusaknya 2 (dua) unit Buldozer merek Liong Gong BD 2001 dan BD2002 yang dijual oleh Tergugat Rekonpensi yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi yang harus meengeluarkan biaya ekstra tambahan menyewa unit bulldozer pengganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 berupa Perjanjian Jual Beli tanggal 7 Oktober 2012 point 20 menyatakan bahwa Perbaikan barang dalam masa Waranty/jaminan, sehingga barang tidak dapat dioperasikan, Pembeli tidak dapat menuntut Penjual untuk membayar ganti rugi, maka dengan demikian dalam tuntutan Penggugat Rekonpensi tersebut tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang kalah, maka Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat pasal-pasal dan peraturan perundang-uandangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) yaitu tidak melakukan pembayaran atas uang muka pembelian 2 (dua) unit Liu Gong CLG B.230 Bulldozer sebesar USD.31.900,- (tiga puluh satu Sembilan ratus dollar Amerika);
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai kepada Penggugat sebesar USD 31.900 ((tiga puluh satu Sembilan ratus dollar Amerika);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual beli Nomor 295/PJB-LG/JKT/X/11 tanggal 7 Oktober 2011;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SENIN tanggal 10 Februari 2014 oleh kami LENDRIATY JANIS, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ACHMAD DIMYATIRS, SH, MH dan MUH. RAZZAD, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN, tanggal 17Februari 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Dra. WISMAYANDA NAZIR, S.H, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ACHMAD DIMYATI RS, SH, MH LENDRIYATI JANIS, SH, MH
MUH. RAZZAD, SH, MH
Panitera Pengganti,
Dra. WISMAYANDA NAZIR, S.H
Biaya-biaya :
Pencatatan Rp. 30.000,-
ATK Rp. 75.000,-
Panggilan Rp. 200.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 316.000,-