178/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 178/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Raya Cakung Cilincing Kav.3a
Also in 17 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Pebruari 2014 No. 79/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpenis/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 178/PDT/2015/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-------------------------------------------------------------------
PT. PARNER RESOURCE INDONESIA, beralamat di Pondok Pinang Centre Blok B No. 22 B, Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Jakarta selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasanya HENDR JAYADI, SH.,MH.,M.H. LONNA YOHANES LENGKONG, SH., DINALARA BUTARBUTAR, SH.,MH., dan MUHAMMAD HASBI, SH., para Advokat pada HENRI J PANDIANGAN & PARTNERS LAW OFFICE, beralamat kantor di Golden Boulevard Blok. H 1-26 Jalan Pahlawan Seribu, BSD City Tangerang Selatan 15322, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Pebruari 2014 yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI ;-------------
Melawan
PT. INDOTRUCK UTAMA, beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 3A. Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya VICTORIANUS SIHOTANG, SH DAN MEILVIN KUSNANDA, SH. Advokat dari Kantor Hukum VICTOR SIHOTANG & PARTNERS, berkantor di Gedung Maya Indah Lt.II Jalan Kramat Raya No. 3C Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Agustus 2012 ,yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI ;---
PENGADILAN TINGGI tersebut;--------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkara ini, sebagaimana tertera dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Pebruari 2014 No. 79/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :----------
Dalam Konpensi :---------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) yaitu tidak melakukan pembayaran atas uang muka pembelian 2 (dua) unit Liu Gong CLG B.230 Buldozer sebesar USD.31.900 (tiga puluh satu Sembilan ratusdollar Amerika) ;--------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai kepada Penggugat sebesar USD.31.900 (tiga puluh satu Sembilan ratusdollar Amerika) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;---------------------------------------
Dalam Rekonpensi :------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;-----------------
- Menyatakan sah dan mengikat secara hokum Perjanjian Jual Beli No. 295/PJB-LG/JKT/IX/!! Tanggal 7 Oktober 2011 ; --------------------------------------
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 25 Pebruari 2014 yang dibuat oleh BUKAERI , SH.MM. Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Pebruari 2014 No. 79/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tanggal 18 Maret 2014 ;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 27 Pebruari 2014 yang dibuat oleh BUKAERI , SH.MM. Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Pebruari 2014 No. 79/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tanggal 20 Maret 2014 ;-----------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah mengajukan memori banding tanggal 16 Desember 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Desember 2014 dan telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tanggal 7 Januari 2015 ;---------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 01 Desember 2014 dan tanggal 7 Januari 2015 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;-------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;------
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;------
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya, telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara ini, sehingga tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim Tingkat Banding ;-----------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Pebruari 2014 No. 79/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memutus perkara ini ;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Pebruari 2014 No. 79/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., dapat dipertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tetap dipihak yang kalah dalam berperkara, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dari Undang-undang No. 20 Tahun 1947 jo. Undang-undang No. 49 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; ----------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Pebruari 2014 No. 79/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut; ------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpenis/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 21 Mei 2015 oleh kami SILVESTER DJUMA, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DR. H. MOH. DJOKO, SH.M.Hum. dan SUTOTO HADI, SH.M.Hum., para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 2 April 2015 No. 178/Pen/Pdt/2015/PT.DKI., telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh SUHARTONO, SH.MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri pihak yang berperkara.-----------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
DR. H. MOH. DJOKO, SH.M.Hum. SILVESTER DJUMA, SH.
SUTOTO HADI, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
SUHARTONO, SH.MH.
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-