458/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 458/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Raya Cakung Cilincing Kav.3a
Also in 17 other cases
- 763/B/PK/PJK/2015 (7 December 2015) — Mahkamah Agung
- 421/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr (24 September 2020) — PN Jakarta Utara
- 725/PDT/2014/PT DKI (22 January 2015) — PT Jakarta
- 52/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst (18 March 2019) — PN Jakarta Pusat
- 1248 K/Pdt/2016 (15 September 2016) — Mahkamah Agung
- 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr (20 February 2019) — PN Jakarta Utara
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; - Menyatakan Penggugat sebagai pembeli bersama-sama dengan Tergugat I atas 2 (dua) unit apartemen, type Ritu seluas 167 M2 dan type Cella seluas 191 M2, dan sebagai pemilik yang sah masing-masing untuk Penggugat sebagai pemilik 1 (satu) unit apartemen type Cella seluas 191 M2, yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, JI. Senopati Raya No.41 Jakarta dan untuk Tergugat I sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit apartemen type Ritu seluas 167 M2 yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, JI. Senopati Raya No.41 Jakarta ; - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan 1 (satu) unit apartemen type Cella seluas 191 M2, yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, JI. Senopati Raya No.41 Jakarta ke Penggugat dan membantu proses balik nama dari Tergugat I kepada atas nama Penggugat ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi seluruhnya ; DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI : - Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No : 458/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah memberikan putusan seperti berikut dalam perkara gugatan yang diajukan oleh :
PT. INDOTRUCK UTAMA, beralamat di JI. Raya Cakung Cilincing Kav. 3A, Jakarta Timur dalam hal ini diwakili kuasanya yaitu VICTORIANUS SIHOTANG, SH., dan MEILVIN KUSNANDA, SH, Advokat dari Kantor Hukum VICTOR SIHOTANG & PARTNERS, berkantor di Gedung Maya Indah Lt. II Jl. Kramat Raya No. 3C-Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Agustus 2011, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
L a w a n :
PT. ALTON INTERNATIONAL RESOURCE, beralamat di Menara Global Lt. 20 Suite C Jl. Gatot Subroto Kav. 27 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara gugatan Penggugat maupun surat-surat yang terlampir yang berkaitan dengan gugatan Penggugat;
Telah mendengarkan Penggugat dan Tergugat.
Telah meneliti dan mempelajari surat-surat bukti dari kedua pihak berperkara.
TENTANG DUDUK PERKARA.
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan bertanggal 8 Agustus 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Agustus 2012 dengan register No : 458/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan alasan-alasan dan tuntutan sebagai berikut :
1. Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2008 Tergugat telah membeli suku cadang (spare part) Liugong dan suku cadang (spare part) Dump Truck dan Penggugat. Atas pembelian spare parts tersebut, Penggugat telah mengirimkan invoice tagihan atas pembelian spare parts yaitu:
a. Invoice No. BB 00005 C tanggal 13 Oktober 2009, No. 330000615 tanggal 24 Februari 2010, No. 330000982, 330000983, 330000984 tanggal 1 Juli 2010, No. 330001056 tanggal 22 Juli 2010, No. 330001102 tanggal 6 Agustus 2010 dengan total pembayaran tertunggak sebesar Rp 157.964.658,50 (seratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh sen).
b. Debit Note No. 000026 tanggal 19 September 2008 mengenai Kewajiban penggantian biaya survey atas 7 (tujuh) unit Dump Truck D20 sebesar USD 742 (tujuh ratus empat puluh dua dollar Amerika Serikat).
c. invoice No.U0199/ITR/IX/2008 tanggal 21 Oktober 2008 mengenai Denda keterlambatan pembayaran atas pembelian 20 unit suku cadang (spare part) berdasarkan sebesar Rp. 44.792.880,- (empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
d. Debit Note No. 000040 tanggal 21 November 2008 mengenai Denda keterlambatan pembayaran atas pembelian 1 unit Liugong CLG418 Motor Grader berdasarkan sebesar USD 11.781 (sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh satu dollar Amerika Serikat).
Namun hingga saat ini Tergugat belum memenuhi kewajibannya sehingga Pembayaran yang tertunggak tersebut menjadi Hutang Tergugat kepada, Penggugat.
2. Bahwa Penggugat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada, Tergugat melalui surat No.065/FINAC/ITU/III/2011 tanggal 15 Maret 2011 yang menyatakan bahwa Tergugat selain memiliki kewajiban pembayaran kepada, Penggugat sebesar Rp. 159.557.184,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah lima puluh sen), Tergugat juga masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp. 44.792.880,- (empat puluh empat juta, tujuh ratus sembilan puluh dua, ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) + USD 11.781 (Sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh satu dollar Amerika Serikat) + USD 742 (Tujuh ratus empat puluh dua dollar Amerika Serikat). Penggugat melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan surat somasi kepada, Tergugat, namun hingga gugatan ini diajukan tidak ada tanggapan dari Tergugat.
3. Bahwa apabila Tergugat tidak menunggak pembayaran sisa hutangnya tersebut, maka Penggugat sudah dapat menikmati keuntungan hasil penjualan barang-barang milik Penggugat tersebut sehingga sangatlah beralasan apabila, Tergugat dihukum untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah sisa hutang terhitung sejak gugatan, ini didaftarkan;
4. Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti memiliki hutang kepada, Penggugat, maka, sangatlah beralasan apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 157.964.658,50 (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam rates lima puluh delapan rupiah lima puluh sen) + Rp. 44.792.880,- (empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) + USD 11.781 (Sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh satu dollar Amerika Serikat) + USD 742 (Tujuh ratus empat puluh dua dollar Amerika Serikat), ditambah bunga, sebesar 2% (dua persen) perbulan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
5. Bahwa agar Tergugat serius membayar hutangnya sampai lunas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan;
6. Bahwa agar gugatan ini nantinya tidak menjadi sia – sia dan agar Tergugat serius untuk membayar seluruh hutangnya, maka sangatlah beralasan apabila, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan (Consevatoir Beslaag) terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Menara Global U 20 Suite C, A Gatot Subroto Kav. 27 Jakarta Selatan yang nantinya untuk dilelang dimuka umum dan hasilnya untuk pembayaran kewajiban hutang Tergugat kepada Penggugat;
7. Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti – bukti yang akurat, maka Penggugat memohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi (Uitvorbaar Bij Vooraad)
8. Bahwa oleh karena Tergugat adalah pihak yang dikalahkan, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Berdasarkan uraian-umian tersebut diatas, Penggugat memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memberikan keputusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) yaitu tidak melakukan pembayaran atas pembelian barang-barang milik Penggugat sebesar Rp 157.964.658,50 (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh sen) + Rp. 44.792.880,- (empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) + USD 11.781 (Sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh satu dollar Amerika Serikat) + USD 742 (Tujuh ratus empat puluh dua dollar Amerika Serikat);
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 157.964.658,50 (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh sen) + Rp. 44.792.880,- (empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) + USD 11.781 (Sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh satu dollar Amerika Serikat) + USD 742 (Tujuh ratus empat puluh dua dollar Amerika Serikat), ditambah bunga 2% (dua persen) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh hutangnya dibayar lunas;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan;
Menyatakah sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Reslaag) atas : Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Menara Global Lt. 20 Suite C, A Gatot Subroto Kay. 27 Jakarta Selatan;
Menyatakah putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi (Uitvorbaar bij vorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada persidangan yang ditentukan Penggugat hadir Kuasanya tersebut, sedangkan untuk Tergugat hadir Kuasanya Nisban Juardis SH., MHum dan Randy Rizky Pratama, SH,MH. Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Menara Global, Lantai 20 Suites C, Jl Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa guna memenuhi amanat pasal 130 HIR dan Perma No.1 Tahun 2008 Pengadilan telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara melalui proses mediasi dengan menunjuk Mediator atas kesepakatan kedua pihak berperkara yaitu Sdr. SUWANTO, SH, seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi ternyata sesuai laporan Mediator usaha mediasi mana telah gagal membuahkan hasil. Sehingga perkara ini dimulai dengan pembacaan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan olehnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, dipersidangan Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 23 April 2012 yang yang pada pokoknya menyatakan dan berpendapat seperti berikut :
A. DALAM EKSEPSI
GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT ADALAH KABUR ATAU TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung kekaburan dan atau ketidakjelasan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan sebagai berikut :
Halaman 1 point 1 huruf a yang intinya menjelaskan sebagai berikut :
“......total pembayaran tertunggak sebesar Rp. 157.964.658,50.- (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh sen)"........................................................................
dan
Halaman 2 point 2 yang intinya menjelaskan sebagai berikut :
“.......Tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 159.557.184.- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh empat rupiah) ..................dan seterusnya".
Dalil Penggugat yang menyebutkan :
Besarnya jumlah pembayaran sebesar Rp.157.964.658,50.- (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh sen) " atau Rp. 159.557.184.- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh empat rupiah),
seharusnya nilai nominal yang merupakan objek gugatan dimaksud menjadi dasar serta awal pokok Penggugat untuk mengajukan gugatan dan ganti rugi dalam perkara a quo, namun dalam posita Penggugat mengajukan 2 (dua) jumlah pembayaran yang berbeda sehingga pengajuan jumlah pembayarannya menjadi kabur dan ticlak jelas dasar perhitungannya
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, terbukti bahwa objek gugatan Penggugat sangatlah tidak jelas atau kabur (obscuur libel), oleh karenanya gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) berdasarkan Putusan MARI No. 4.K/Sip/1958 tertanggal 13 Desember 1958 dab 547.K/Sip/1972 tertanggal 15 Maret 1972.....................
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali secara tegas diakui kebenarannya.
2. Bahwa dalil yang telah dikemukakan Tergugat dalam eksepsi mohon dianggap pula sebagai dalil dalam Pokok Perkara ini.
3. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan sebagai berikut : Halaman 1 point 1 huruf b yang intinya menjelaskan sebagai berikut :
"Debit Note No. 000026 tanggal 19 September 2008 - biaya survey - sebesar USD.742 tujuh ratus empat puluh dua dollar Amerika Serikat)"
Halaman 2 point 1 huruf c yang intinya menjelaskan sebagai berikut :
"Invoice No. U0199/ITR/IX/2008 tanggal 21 Oktober 2008 - denda keterlambatan -sebesar Rp. 44.792.880.- (empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)"
Halaman 2 point 1 huruf d yang intinya menjelaskan sebagai berikut :
"Debit Note No. 000040 tanggal 21 November 2008 - denda keterlambatan - sebesar USD 11.781.- (sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh satu dollar Amerika Serikat) "
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas dalil-dalil tersebut diatas, karena tidak didukung dengan adanyan fakta hukum yang menjadi dasar dalil dari tagihan-tagihan tersebut terlebih apalagi tidak ada hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik
Maka Tergugat mempersilahkan Penggugat untuk membuktikan dalil-dalilnya di muka persidangan ;
Oleh karenanya Tergugat menolak seluruh dalil gugatan ganti rugi material maupun immaterial dari Penggugat ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiii perkara a quo berkenan untuk memutus dan memberikan putusan seta sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Membebankan segala biaya yang timbal dalam perkara ini pads Penggugat
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa tidak ada fakta hukum yang mendasad dalil tagihan-tagihan sejumlah :
Rp.157.964.658,50.- (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh sen)
USD.742.- (tujuh ratus empat puluh dua dollarAmerika Serikat)
Rp. 44.792.880.- (empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)
USD 11.781.- (sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh satu dollar Amerika Serikat)
apalagi tidak ada hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik
Berdasarkan dalil-dalil dan uraian-uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutus dalam amar putusan sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat karena objek gugatan Penggugat sangatlah tidak jelas atau kabur (obscuur libel)
III. DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Demikian Eksepsi dan Jawaban Tergugat ini disampaikan, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa perkara ini dapat memutuskan dengan benar dan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi jawab menjawab yang tertuang dalam Replik Penggugat tertanggal 14 Mei 2012, yang pada gilirannya dijawab dengan Duplik Tergugat tertanggal 21 Mei 2012, semuanya terlampir dalam berkas perkara dan termuat pula dalam Berita Acara Persidangan, demi singkatnya uraian Putusan ditunjuk kepada Berita Acara termaksud, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan disini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Bukti P.1 :
Bukti P.2 :
Bukti P.3 :
Bukti P.4 :
Bukti P.5 :
Bukti P.6 :
Bukti P.7 :
Bukti P.8 :
Bukti P.9 :
Bukti P.10 :
Bukti P.11 :
Bukti P.12 :
Bukti P.13 :
Bukti P.14 :
Bukti P.15 :
Bukti P.16 :
Bukti P.17 ;
Bukti P.18 :
Bukti surat P-1 s/d P-18, semuanya berupa foto copy yang bermeterai cukup dan dipersidangan telah dicocokkan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat tidak mengajukan surat-surat bukti maupun saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa kemudian para pihak mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 13 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak tidak mengajukan sesuatu lagi dipersidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa hal-hal lain yang tidak tercantum dalam putusan ini, menunjuk pada berita acara sidang ini dan secara mutantis mutandis dianggap dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini selengkapnya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa bersama dengan jawabannya Tergugat telah mengajukan eksepsi yang bukan mengenai kompetensi atau kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa perkara ini, maka berdasarkan Pasal 136 HiR Eksepsi dari Para Tergugat tersebut akan di pertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa Tergugat bersamaan dengan jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) dengan alasan
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat I tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Eksepsi Kompetensi Absolut.
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat I yang pertama menyangkut masalah Kompetensi Absolut adalah sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim serta telah diputus melalui Putusan Sela pada tanggal 2 Januari 2013 yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
Menolak Eksepsi Tergugat I tentang Kompetensi ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata No. 468/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Ad.2. Leopard Lyman tidak mempunyai kwalitas sebagai Penggugat (Diskualifikasi In Person) ;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat I yang kedua mengemukakan bahwa seolah-olah Penggugat meminta bantuan kepada Tergugat I untuk mengurus surat-surat dan perjanjian-perjanjian yang diperlukan terkait dengan pembelian unit Apartemen beserta seluruh Surat Pesanan dan Perjanjian yang akan dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II dan telah menjadi fakta hukum bahwa yang menjadi pihak dalam semua Surat Pesanan dan Perjanjian Pengikatan Jual beli adalah Tergugat I dan Tergugat II tidak ada nama Leopard Lyman disamping itu dalam melakukan pemesanan, penandatanganan PPJB dan atau melakukan pembelian lunas adalah Tergugat I serta tidak pernah bertindak selaku Kuasa / wakil Leopard Lyman sehingga dengan demikian Penggugat Leopard Lyman tidak mempunyai kepentingan atau hubungan hukum apapun dalam Surat Pemesanan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan eksepsi ini setelah Majelis meneliti dan mempelajari secara seksama, ternyata alasan-alasan eksepsi tersebut materinya bukanlah materi eksepsi yang sebenarnya, tetapi telah menyangkut pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut sehingga eksepsi tersebut haruslah ditolak ;
Ad.3. Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) ;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat I yang ke tiga mengemukakan bahwa Penggugat disatu sisi Penggugat mendalilkan telah membeli dan membayar lunas kepada Tergugat II, 2 (dua) unit Apartemen type Ritu seluas 167 m2 dan type Cella seluas 191 m2 yang terletak dilantai 6 Apartemen Senopati Suites, Jl. Senopati Raya No. 41 Jakarta dan disisi lain Penggugat tidak pernah memberikan kepastian yang jelas tentang kesesuaian/padanan dari masing-masing Surat Pesanan tersebut disamping itu Surat Gugatan Penggugat juga kabur dan tidak jelas mengungkapkan dalam kaitan/ hubungan apakah, hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, dengan demikian dengan tidak pastinya Penggugat dalam memperincikan obyek sengketa atau pokok masalah maka surat gugatan Penggugat ini telah menjurus pada perbuatan yang memaksakan kehendak sehingga sangat membingungkan dan atau telah mengaburkan pokok gugatan itu sendiri sehingga gugatan aquo menjadi tidak jelas dan kabur (Obscuur libel), atas eksepsi tersebut setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti surat gugatan Penggugat baik posita maupun petitumnya yakni telah diuraikan mengenai alasan-alasan diajukan Gugatan dan apa yang diminta didalam petitumnya secara jelas sehingga Eksepsi yang ketiga tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan diatas dengan demikian eksepsi Tergugat I dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa Tergugat II bersamaan dengan jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Leopard Lyman tidak mempunyai kwalitas sebagai Penggugat (Diskualifikasi In Person) ;
Gugatan Penggugat Error In Persona ;
Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) ;
Petitum gugatan tidak didukung Posita ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat II tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Leopard Lyman tidak mempunyai kwalitas sebagai Penggugat (Diskualifikasi In Person) ;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat II yang pertama ini setelah Majelis Hakim meneliti dan mempelajari secara seksama, ternyata alasan-alasan eksepsi tersebut materinya sama dengan materi eksepsi Tergugat I maka dengan mengambil alih pertimbangan diatas dengan semikian eksepsi Tergugat II harus pula dinyatakan ditolak ;
Ad.2. Gugatan Penggugat Error In Persona ;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II yang kedua mengemukakan bahwa Penggugat senyatanya dapat membuktikan tentang adanya permintaan bantuan kepada Tergugat I, maka secara etika dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tidaklah patut Penggugat menempatkan dan menjadikan PT. Mahkota Asiana Grha sebagai pihak yang digugat (Tergugat II) dan tidak sepantasnya Penggugat menjadikan PT. Mahkota Asiana Grha sebagai bagian dari Para Tergugat karena sesungguhnya tidak ada hubungan hukum apapun antara Penggugat dengan PT. Mahkota Asiana Grha, oleh karena tidak ada hubungan hukum apapun antara Penggugat dengan PT. Mahkota Asiana Grha maka gugatan Penggugat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Error In Persona, atas ekspesi ini setelah Majelis meneliti dan mempelajari secara seksama ternyata alasan-alasan eksepsi tersebut materinya telah menyangkut pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut sehingga eksepsi tersebut haruslah ditolak ;
Ad.3. Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) ;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat II yang ketiga ini setelah Majelis Hakim meneliti dan mempelajari secara seksama, ternyata alasan-alasan eksepsi tersebut materinya sama dengan materi eksepsi Tergugat I yang ke tiga, maka dengan mengambil alih pertimbangan diatas dengan demikian eksepsi Tergugat II yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (Obscuur libel) harus pula dinyatakan ditolak ;
Ad.4. Petitum gugatan tidak didukung Posita ;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat II yang ke empat telah mengemukakan bahwa Penggugat didalam petitum butir 9 gugatannya memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet/perlawanan (Uit boerbar bij voorrad) akan tetapi didalam posita gugatannya Penggugat tidak menguraikan / menjelaskan alasan/dasar daripada tuntutan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Majelis berpendapat bahwa petitum angka 9 adalah bukan merupakan dasar pokok gugatan Penggugat sehingga walaupun didalam posita gugatan a quo tidak menguraikan alasan / dasar daripada tuntutan tersebut tidak menyebabkan gugatan menjadi kabur / tidak jelas dengan demikian eksepsi Tergugat II tersebut haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan diatas dengan demikian eksepsi Tergugat II dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat adalah agar menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat I dan Tergugat II yang membuat dan menandatangani Surat Pesanan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites tersebut ke atas nama Tergugat I, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat ;
Bahwa untuk maksud pembelian 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites tersebut, Penggugat telah membayar lunas kepada Tergugat II melalui transfer bank ke rekening Tergugat II dan rekening pihak lain yang ditunjuk Tergugat II, dengan total harga 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites tersebut sebesar Rp.4.618.200.000,- (empat miliar enam ratus delapan betas juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa oleh karena kesibukan Penggugat, Penggugat meminta bantuan Tergugat I untuk mengurus surat-surat dan perjanjian-perjanjian yang diperlukan terkait dengan pembelian Penggugat atas 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites tersebut, antara lain pengurusan Surat Pesanan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites tersebut.
Bahwa untuk pengurusan surat-surat tersebut, Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat I dan Tergugat II, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa pihak yang membeli dan membayar lunas harga pembelian 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites tersebut adalah Penggugat.
Bahwa walaupun Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat I dan Tergugat II bahwa pembelian dan pembayaran 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites tersebut dilakukan oleh Penggugat, akan tetapi dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, ternyata Tergugat I dan Tergugat II membuat dan menandatangani Surat Pesanan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites tersebut ke atas nama Tergugat I, padahal seharusnya Surat Pesanan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites tersebut atas nama Penggugat selaku pihak pembeli yang telah membayar lunas harga 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites tersebut.
Bahwa Surat Pesanan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ke atas nama Tergugat I, yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II atas 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites yang dibeli dan telah dibayar lunas oleh Penggugat antara lain:
Surat Pesanan Unit Standar Apartemen, terakhir dirubah dengan No.013/SP-SS1/MAG/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 tertulis atas nama Andina Novetri (untuk type Ritu);
Surat Pesanan Unit Standar Apartemen, terakhir dirubah dengan No.015/SP-SS1/MAG/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 tertulis atas nama Andina Novetri (untuk type Cella);
(Kedua Surat Pesanan Unit Standar Apartemen tersebut selanjutnya disebut "Surat Pesanan")
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Senopati Suites, terakhir dirubah dengan No.022/0612/MAG/PPJB/SS tanggal 21 Juni 2012 tertulis atas nama Andina Novetri (untuk type Ritu); dan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Senopati Suites, terakhir dirubah dengan No.024/0612/MAG/PPJB/SS tanggal 21 Juni 2012 tertulis atas nama Andina Novetri (untuk type Cella).
(Kedua Perjanjian Pengikatan Jual Bell Satuan Rumah Susun Apartemen Senopati Suites tersebut selanjutnya disebut "Perjanjian Pengikatan Jual Belli").
Menimbang, bahwa sebaliknya Tergugat I dalam jawabannya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya :
Bahwa Penggugat telah mencoba membangun image/ "kontruksi hukum" yang hendak mengatakan "seolah-olah" Penggugat adalah satu-satunya pemilik dan/atau pembeli yang telah melunasi seluruh harga terhadap 2 (dua) unit Apartemen Senopati Suites yang terletak di JI. Senopati Raya No. 41 (selanjutnya disebut : -2 (dua) unit Apartemen Senopati Suites') dengan nilai sebesar Rp. 4.618.200.000,- (Empat milyar enam ratus delapan juta dua ratus ribu Rupiah). Untuk itu Tergugat I hendak menanggapinya, tidak secara terperinci, secara butir demi butir, sebagai berikut:
i. TIDAK BENAR dan menyesatkan sehingga harus ditolak dalil Penggugat yang mengaku-ngaku pernah meminta bantuan (-baik secara lisan maupun dalam bentuk tertulis dengan surat tugas, apalagi yang bersifat perintah-) kepada Tergugat I untuk melakukan pembelian atau mengurus surat-surat dan perjanjian-perjanjian yang diperlukan terkait dengan pembelian 2 unit apartemen Senopati suites (vide butir 3 Jo butir 6 posita gugatan Penggugat);
ii. Sangatlah patut dan logis apabila timbul pertanyaan besar ... ??! Ada jalinan hukum apakah antara Penggugat dngan Tergugat I.??! Sehingga seorang Leopard Lyman (-Penggugat-) mau mengejar-ngejar nilai harga pembelian/pelunasan 2 unit apartemen Senopati suites yang sebesar Rp. 4.618.200.000; (Empat milyar enam ratus delapan juta dua ratus ribu Rupiah);
Sementara itu, bagi Tergugat I yang memperolehnya dengan hasil keringat sendiri (melalui pencaharian/pekerjaan/usaha pribadi) harga Rp. 4.618.200.000,- tersebut BUKANLAH harga yang murah ataupun nilai/perkara sepele, melainkan mengenai nilai yang cukup fantastic;
DISATU SISI : Tergugat I bukanlah pegawai / karyawan dikantor / perusahaan Penggugat, dan Tergugat I tidak sedang menjalankan transaksi bisnis dengan Penggugat ; DILAIN SISI. alasan-alasan/dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan ataupun tuntutannya sangat lemah dan memprihatinkan, (-tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat-), akan tetapi mengapa Penggugat tampak terlalu memaksakan kehendak ("sangat bernafsu") untuk menguasai sendiri 2 unit apartemen yang dimiliki/atas nama Tergugat I tersebut.
Padahal pada saat yang sama : apartemen yang digugat oleh Penggugat tersebut, identitas para, pihaknya (-dalam komparisi-) jelas tertera nama ANDINA NOVETRI (Tergugat I) yang bertindak atas nama diri sendiri / pribadi, BUKAN sebagai kuasa / atau apalagi mewakili kepentingan LEOPARD LYMAN (Penggugat). Itu artinya, merupakan Fakta Hukum yang tidak dapat ditolak bahwa Penggugat BUKANLAH PIHAK didalam Surat Pesanan matipun didalam penandatangan PPJB (vide butir 3 dan butir 6 posita gugatan Penggugat).
iii. Disamping itu dapat dibuktikan secara dan berdasarkan hukum bahwa seluruh dokumen Surat Pesanan maupun penandatanganan PPJB berikut surat / dokumen pendukung lainnya yang terkait pembelian –Pemesanan & penanda tanganan PPJB- termasuk bukti Pelunasan terhadap "apartemen atas nama/milik Tergugat I yang digugat oleh Penggugat "dimaksud hanya dilakukan / dibuat oleh Tergugat II dan Tergugat I pribadi saja, BUKAN oleh ataupun kepada LEOPARD LYMAN selaku Penggugat;
iv. Bahwa berdasarkan uraian pada poin i s/d poin iii diatas, maka. "tuduhan" Penggugat yang mengaku secara sepihak 'seolah-olah' perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat ke atas, nama Tergugat I, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, bukanlah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa sebaliknya Tergugat II dalam jawabannya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa dalil-dalil Penggugat mengandung kekeliruan yang sangat besar dan mengandung ketidak-benaran, dengan alasan/pertimbangan serta, fakta-fakta sebagai berikut:
a. Sesungguhnya yang telah membeli dan membayar lunas harga pembelian 2 (dua) unit apartemen senopati suites tersebut adalah Tergugat I, dengan bukti, fakta serta uraian/penjelasan sebagai berikut:
- Telah menjadi fakta hukum yang tidak dapat ditolak ataupun diingkari, bahwa yang mengajukan dan menandatangani Surat Pesanan serta PPJB maupun surat-surat lain terkait pembelian serta pelunasan atas 2 (dua) apartemen Senopati Suites sebagaimana dimaksud butir 6 posita gugatan Penggugat (termasuk 'Ketentuan Pemesanan' dan `Jadual Pembayaran') hanyalah Tergugat I selaku Pemesan/Pembeli (dalam kapasitas pribadi atas nama diri Andina Novetri sendiri) dan Tergugat II selaku pihak Developer/Penjual saja (tidak ada nama Leopard Lyman/"Penggugat" sebagai pihak pemberi kuasa atau yang memberi perintah/tugas kepada Tergugat I untuk mewakili kepentingan Penggugat) ;
Dalam hal ini pun ternyata Tergugat I hanya menggunakan namanya. sendiri sebagai pribadi, tidak ada kata-kata untuk mewakili pihak lain apalagi mewakili Leopard Lyman ("Penggugat");
- Disatu sisi, Tergugat II tidak pernah menerima surat atau lampiran dokumen dari Tergugat I yang berisi/menyatakan secara tegas bahwa tindakan Tergugat I untuk memesan ataupun menandatangani PPJB tersebut adalah untuk mewakili atau bertindak atas nama/kepentingan Leopard Lyman (Penggugat);
- Dilain sisi, Penggugat tidak pernah menyerahkan atau menunjukkan kepada Tergugat II terkait pengakuan sepihak Penggugat yang mendalilkan seolah-olah Penggugat telah meminta bantuan Tergugat I untuk mengurus Surat Pesanan dan PPJB (sebagaimana dimaksud butir 3 posita gugatan Penggugat).
b. Berdasarkan kenyataan hukum pada uraian/penjelasan huruf a diatas, maka tindakan/perbuatan Tergugat I dan Tergugat II membuat dan menandatangani Surat Pesanan dan PPJB atas 2 (dua) unit apartemen Senopati Suites keatas nama Tergugat I adalah sudah benar dan tepat, dan tidak perlu menunggu persetujuan/sepengetahuan Penggugat, karena, memang bukan Penggugat yang telah menandatangani Surat Pesanan, PPJB maupun surat terkait lainnya, melainkan yang telah melunasi unit-unit apartemen, senopati suites kepada Tergugat II adalah Tergugat I.
- Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang pada intinya menyatakan: Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II membuat dan menandatangani Surat Pesanan dan PPJB atas 2 (dua) unit apartemen Senopati Suites keatas nama Tergugat I tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat ternyata telah dianggap Pengugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum" adalah sebuah sikap/pendapat yang sangat keliru, terlalu, memaksakan kehendak dan menyesatkan.
- Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka segala perbuatan Tergugat I dan Tergugat II membuat dan menandatangani Surat Pesanan dan PPJB atas 2 (dua) unit apartemen Senopati Suites keatas nama Tergugat I tersebut adalah tindakan yang legal dan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab menjawab antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana terurai diatas, telah menunjukkan dalil-dalil gugatan Penggugat disangkal kebenarannya oleh Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat disangkal oleh Para Tergugat maka sesuai ketentuan hukum acara, Penggugat berkewajiban membuktikan dalil gugatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-18, serta 2 (dua) orang saksi yaitu Saksi Sigit Adriyanto Asril dan saksi Amerta Nugraha yang memberikan keterangan dibawah sumpah ;
Menimbang, bahwa Tergugat I untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil sangkalannya telah pula mengajukan bukti-bukti surat bertanda T.I-1A sampai dengan T.I-12, serta 2 (dua) orang saksi yaitu saksi Putri Purnama Dewi dan saksi Lia Ekadianti yang memberikan keterangan dibawah sumpah sedangkan Tergugat II untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil sangkalannya telah pula mengajukan bukti-bukti surat bertanda T.II-1 sampai dengan T.II-8, tanpa mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil gugatan Penggugat maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata adalah :
Perbuatan yang melanggar Hukum ;
Menimbulkan kerugian pada orang lain ;
Sedangkan perbuatan melawan hukum menurut Yurisprudensi Linden Bam coken 31 Januari 1919 adalah :
Bertentangan dengan kewajiban di Pelaku ;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain ;
Bertentangan dengan kaidah tata susila dan, bertentangan dengan kepatutan, ketertiban dan kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur sudah terpenuhi yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain maka perbuatan tersebut sudah terbukti malakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa bukti P-1 sampai dengan P-9 berupa bukti setoran Bank BCA membuktikan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran kepada PT. Mahkota Asiana Grha dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp.890.925.000,- selanjutnya bukti P-10 sampai dengan P-14 berupa bukti setoran Bank BCA membuktikan bahwa Penggugat telah mentransfer uang ke Rekening PT. Mahkota Asiana Grha dan Rekening orang lain yang ditunjuk PT. Mahkota Asiana Grha semuanya berjumlah Rp. 3.127.275.000 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-15 berupa Kartu Keluarga atas nama Kepala keluarga Leopard Lyman membuktikan bahwa isteri Penggugat adalah Gustimego Lyman dan mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu Leighton Owen Lyman dan Lachlan Kenneth Lyman, bukti P-16 dan P-17 berupa surat permintaan Penandatanganan akta jual beli atas 2 unit Apartemen Senopati Suites yang pertama dan kedua kepada PT. Mahkota Asiana Grha oleh karena tidak dihiraukan oleh Tergugat II kemudian Penggugat telah memperingatkan kepada Tergugat supaya tidak melakukan pengalihan, pemindahan hak, jual beli dan atau menyerahkan kepada pihak lain sebagaimana bukti P-18 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan saksi Sigit Ardiyanto Asril yang menerangkan bahwa Saksi mengetahui Tergugat II (PT. Mahkota Asians Grha) sebagai developer Apartemen Senopati Suites di Jl. Senopati Raya, Jakarta. Bahwa Saksi dulunya asisten pribadi dari Penggugat Konpensi yaitu sejak Desember 2007 sampai dengan Januari 2011. Bahwa hubungan Penggugat Konpensi (Leopard Lyman) dengan Tergugat I (Andina Novetri) adalah teman biasa. Bahwa Saksi mengetahui tahun 2010 Penggugat Konpensi (Leopard Lyman) membeli apartemen di Apartemen Senopati Suites di JI. Senopati Raya Jakarta, sebanyak 2 unit, terletak di lantai 6, masing-masing type Ritu dan type Cella. Bahwa Saksi mengetahui pembelian 2 unit apartemen Senopati Suites tersebut karena saksi diberi uang oleh Penggugat Konpensi (Leopard Lyman) untuk ditransfer ke rekening Tergugat II (PT. Mahkota Asiana Grha) dimana Penggugat Konpensi menerangkan kepada saksi bahwa transfer uang tersebut adalah untuk pembelian 2 unit apartemen type Ritu dan type Cella di Apartemen Senopati Suites untuk atas nama Penggugat Konpensi (Leopard Lyman). Bahwa benar saksi yang melakukan melakukan menyetoran (transfer) uang kepada rekening PT. Mahkota Asiana Grha dan Loemongga H. Salomons sebagaimana tertulis pada bukti-bukti setoran tersebut, dengan total seluruhnya sebesar Rp.4.618.200.000,- (empat miliar enam ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi Amerta Nugraha memberikan keterangan bahwa Saksi kenal dengan Penggugat Konpensi (Leopard Lyman) dan Tergugat I (Andina Novetri). Bahwa Saksi mengetahui Tergugat II (PT. Mahkota Asiana Grha) sebagai developer Apartemen Senopati Suites di JI. Senopati Raya, Jakarta. Bahwa Saksi dulunya pernah bekerja sebagai asisten pribadi dari Penggugat Konpensi yaitu sejak Januari 2011 sampai dengan Juni 2011. Bahwa setahu saksi Hubungan Penggugat Konpensi (Leopard Lyman) dengan Tergugat I (Andina Novetri) adalah teman biasa. Bahwa Saksi mengetahui tahun 2010 Penggugat Konpensi (Leopard Lyman) membeli apartemen di Apartemen Senopati Suites di JI. Senopati Raya Jakarta, sebanyak 2 unit, terletak di lantai 6, masing-masing type Ritu dan type Cella. Bahwa Saksi mengetahui pembelian 2 unit apartemen Senopati Suites tersebut karena saksi yang menyimpan dokumen pembelian apartemen tersebut berupa bukti-bukti setoran pembayaran harga apartemen tersebut dan bapak Leopard Lyman (Penggugat Konpensi) menerangkan kepada saksi bahwa setoran-setoran transfer tersebut adalah untuk pembelian 2 unit apartemen type Ritu dan type Cella di Apartemen Senopati Suites untuk atas nama Penggugat Konpensi (Leopard Lyman).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ternyata Penggugat telah membayar lunas kepada Tergugat II atas 2 (dua) Unit Apartemen Senopati Suites type Ritu seluas 167 M2 dan type Cella seluas 191 M2 yang terletak di Lantai 6 Apartemen Senopati Suites, Jl. Senopati Raya No. 41 Jakarta ;
Menimbang, bahwa T.I-1 dan T.I-2 berupa surat Receipt atas nama Andina Novetri membuktikan bahwa Tergugat I telah membayar atas surat Pesanan Unit Standar Apartemen Senopati Suites No. Ritu-6F1 dan No. Cella-6F1, selanjutnya bukti T.I-3 membuktikan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I telah melangsungkan akad pernikahan secara islam hal ini di perkuat dengan bukti T.I-4A dan T.I-4B berupa surat keterangan diatas materai atas nama Putri Purnama Dewi yang menerangkan bahwa Penggugat dengan Tergugat I pernah menikah dan melangsungkan perkawinan secara agama Islam pada bulan April 2008 di Dharmawangsa Hotel ;
Menimbang, bahwa ternyata bukti T.I-5 sama dengan bukti T.II-1 yang diajukan Tergugat II yang membuktikan Tergugat I telah melakukan pemesanan terhadap Apartemen Senopati Suites dengan type Ritu dengan luas 142 M2, selanjutnya atas pemesanan tersebut telah dibuat Surat Pengikatan Jual Beli No. 022/0612/MAG/PPJB/SS antara Tergugat I dengan Tergugat II sebagaimana bukti T.I-6 sama dengan T.II-5 yang diajukan Tergugat II, bukti T.I-7 sama dengan bukti T.II-2 membuktikan bahwa Tergugat I juga memesan 1 unit Apartemen Senopati Suites dengan Type Ritu dengan luas 25 m2 yang selanjutnya telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 023/0612/MAG/PPJB/SS sebagaimana bukti T.I-8 dan T.II-6 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T.I-9 ternyata sama dengan bukti T.II-3 yang diajukan Tergugat II membuktikan bahwa Tergugat I telah memesan 1 unit Apartemen Senopati Suites dengan Type Cella dengan luas 110 M2 dan telah dibuatkan Perjanjian pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Senopati Suites Nomor 024/0612/MAG/PPJB/SS sebagaimana bukti T.I-10 dan T.II-7, selanjutnya bukti T.I-11 sama dengan bukti T.II-4 membuktikan bahwa Tergugat I telah memesan 1 unit Apartemen Senopati Suites Type Cella dengan luas 81 M2 dan berdasarkan bukti T.I-12 sama dengan T.II-8 yang membuktikan atas pemesan tersebut telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual beli dengan Nomor : 025/0612/MAG/PPJB/SS ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan saksi Putri Purnama Dewi menerangkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I, mereka pacaran sampai menikah di Hotel Darmawangsa pada bulan Mei 2008 dan menyaksikan pernikahan secara langsung, melakukan pernikahan dengan agama islam dan mempunyai 1 orang putra yang bernama Olstin yang sebelumnya saksi juga mengetahui sebelum membeli apartemen antara Penggugat dengan Tergugat I kontrak di Jati padang, Pasar Minggu. Bahwa saksi juga mengetahui pembelian Apartemen tersebut karena saksi yang menawarkan langsung kepada Tergugat I dan kepada suaminya (Penggugat) saksi juga mengetahui Penggugat dan Tergugat sudah menikah Siri (dibawah tangan) selanjutnya saksi Lia Eka Dianti memberikan keterangan bahwa antara Penggugat dan Tergugat I telah melangsungkan pernikahan dan saksi hadir di acara pernikahan di Hotel Darmawangsa pada tahun 2008. Bahwa Penggugat dan Tergugat I pernah tinggal di Pasar Minggu selanjutnya tinggal di Nirvana terakhir di Apartemen Senopati Suites dan dari hasil perkawinan mereka mempunyai seorang anak yang bernama OLSTIN PAERAI LEE dan saksi juga mengetahui setelah Penggugat dan Tergugat I melangsungkan pernikahan secara agama islam di Hotel Darmawangsa mereka melanjutkan acara di Bali dan saksipun ikut hadir di Pernikahan yang diadakan di Hotel Darmawangsa dan turut hadir pula waktu Penggugat dan Tergugat I membuat acara di Bali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh bukti baik yang diajukan oleh Penggugat maupun Para Tergugat dan berdasarkan pada seluruh pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan (nikah siri) yang melangsungkan pernikahan secara Islam di Hotel Darmawangsa hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi Putri Purnama Dewi dan Saksi Lia Eka Dianti yang menerangkan bahwa saksi-saksi hadir diacara Pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat I yang dilaksanakan di Hotel Darmawangsa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas telah terbukti pula bahwa yang melakukan pemesanan terhadap 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suites dengan Type Ritu dan 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suites Type Cella adalah Tergugat I dan atas pemesanan tersebut Penggugat telah membayar lunas 2 (dua) unit Apartemen tersebut namun demikian Tergugat I dan Tergugat II telah membuat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas 2 (dua) unit Apartemen tersebut tanpa mengikutsertakan nama Penggugat sebagai suami dari Tergugat I dan hal tersebut tidak dikehendaki oleh Penggugat oleh karenanya Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II, yang telah membuat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Senopati Suites No.22/0612/MAG/PPJB/SS tertanggal 21 Juni 2012, Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 23/0612/MAG/PPJB/SS tanggal 21 Juni 2012, Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 24/0612/MAG/PPJB/SS tanggal 21 Juni 2012 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 25/0612/MAG/PPJB/SS tanggal 21 Juni 2012 yang tidak mengikutkan nama Penggugat yang melakukan pembayaran, adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak suyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dalam kehidupan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Linden Bam Coken 31 Januari 1919, oleh karenanya adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian petitum gugatan nomor 2 yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya petitum nomor 3 yang menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan Pengadilan oleh karena selama pemeriksaan perkara ternyata terhadap harta benda Para Tergugat tidak pernah diletakan sita jaminan sehingga tidak beralasan hukum petitum ini untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 4 yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum :
Surat Pesanan Unit Standar Apartemen No.013/SP-SS1/MAG/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 tertulis atas nama Andina Novetri (untuk type Ritu);
Surat Pesanan Unit Standar Apartemen No.015/SP-SS1/MAG/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 tertulis atas nama Andina Novetri (untuk type Cella);
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Senopati Suites No.022/0612/MAG/PPJB/SS tanggal 21 Juni 2012 tertulis atas nama Andina Novetri (untuk type Ritu);
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Senopati Suites No.024/0612/MAG/PPJB/SS tanggal 21 Juni 2012 tertulis atas nama Andina Novetri (untuk type Cella);
beserta seluruh Surat Pesanan dan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II terkait dengan 2 (dua) unit apartemen, type Ritu seluas 167 m2 dan type Cella seluas 191 m2, yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, Jl. Senopati Raya No. 41 Jakarta;
Menimbang, bahwa tentang petitum ini Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena antara Penggugat dan Tergugat I adalah pasangan suami istri sehingga untuk perjanjian pengikatan jual beli 2 unit Apartemen Senopati Suites tanpa mengikusertakan nama Penggugat Majelis berpendapat bahwa perjanjian tersebut tidak harus dibatalkan namun harus dipandang jual beli antara Penggugat dan Tergugat I dengan Tergugat II, sehingga kepemilikan 2 (dua) unit Apartemen, type Ritu seluas 167 m2 dan type Cella seluas 191 m2, yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, Jl. Senopati Raya No. 41 Jakarta merupakan milik bersama antara Penggugat dengan Tergugat I ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum gugatan nomor 5 yang menyatakan Penggugat sebagai pembeli dan satu-satunya pemilik yang sah atas 2 (dua) Unit Apartemen, type Ritu seluas 167 m2 dan type Cella seluas 191 m2, yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, JI. Senopati Raya No.41 Jakarta mengenai petitum ini Majelis Hakim mempertimbangkan oleh karena Penggugat dan Tergugat adalah pasangan sumi istri yang menikah secara secara islam (nikah siri) sehingga pembelian dan kepemilikan atas 2 (dua) Unit Apartemen, type Ritu seluas 167 m2 dan type Cella seluas 191 m2 adalah milik berdua antara Penggugat dan Tergugat I maka dengan demikian petitum nomor 5 beralasan hukum untuk dikabulkan namun bukan Penggugat satu-satunya pembeli akan tetapi membeli bersama-sama antara Penggugat dan Tergugat I ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 6 yang menyatakan menghukum Tergugat II untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan atau Akta Jual Beli atas 2 (dua) Unit Apartemen, type Ritu seluas 167 m2 dan type Cella seluas 191 m2, yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, JI. Senopati Raya No.41 Jakarta ke atas nama Penggugat dan menyerahkan 2 (dua) unit apartemen tersebut kepada Penggugat sebagai satu-satunya pihak yang sah, mengenai petitum ini Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa antara Penggugat dan Tergugat I secara bersama-sama membeli 2 unit Apartemen tersebut maka meskipun yang membuat dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan atau Akta Jual Beli atas 2 (dua) Unit Apartemen, type Ritu seluas 167 m2 dan type Cella seluas 191 m2, yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, JI. Senopati Raya No.41 Jakarta adalah Tergugat I namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan dan terbukti bahwa Tergugat I yang telah melakukan perjanjian dan Penggugat yang melakukan pembayaran sehingga merupakan milik bersama, oleh karenanya tuntutan Penggugat dalam petitum No. 6 harus dikabulkan akan tetapi hanya untuk 1 (satu) unit Apartemen yaitu 1 (satu) unit apartemen type Cella seluas 191 M2, yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, JI. Senopati Raya No.41 Jakarta sedangkan 1 (satu) unit apartemen type Ritu seluas 167 M2 yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, JI. Senopati Raya No.41 Jakarta, adil kiranya bila tetap menjadi milik Tergugat I ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum nomor 7 tentang Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri ataupun secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat ganti rugi materil sebesar Rp.6.481.800.000,- (enam miliar empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus, mengenai petitum ini Majelis mempertimbangkan oleh karena tidak ada bukti-bukti yang membuktikan mengenai kerugian materiil dan immateriil makan petitum nomor 7 adalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa petitum nomor 8 tentang Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri ataupun secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, hingga seluruh ganti rugi tersebut dibayar lungs oleh Para Tergugat kepada Penggugat, Majelis Hakim berpendapat tuntutan ini dianggap berlebihan, oleh karenanya haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan nomor 9 yang Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet/perlawanan (uit voerbaar bij voorraad), Majelis mempertimbangkan bahwa memperhatikan pasal 180 HIR, serta Surat Edaran Mahkamah Agung yaitu : SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001, untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, sehingga petitum ini tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka beralasan hukum bila gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan sebagian dan menolak selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, sehingga Tergugat I dan Tergugat II merupakan pihak yang kalah, maka beralasan menurut hukum apabila biaya yang timbul dalam gugatan ini dibebankan kepada Tergugat dan Turut Tergugat;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi adalah sebagaimana diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi, pada pokoknya adalah didasarkan adanya perbuatan melawan hukum dimana Penggugat telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana perkara perdata No. 468/Pdt.G/2012 dan didalam gugatannya cenderung atau dengan sengaja meniadakan / mengingkari atau menutup-nutupi asal-usul kelahiran si Anak yang bernama Olstin Paerai Lee dan Penggugat juga cenderung meniadakan / mengingkari atau berusaha menutup-nutupi tentang adanya ikatan perkawinan antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi dan atas gugatan tersebut telah mencemarkan nama baik Penggugat Rekonpensi sehingga berdasarkan hal-hal tersebut menimbulkan kerugian bagi si anak (Olstin Parei lee) dan Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatan Rekonpensinya Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi mengajukan bukti PR-1 sampai dengan PR-5B ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi, dan dihubungkan dengan bukti-bukti Rekonpensi Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dan Tergugat Rekonpesi / Penggugat Konpensi telah melangsungkan perkawinan secara agama islam (Nikah Siri) yang dilangsungkan di Hotel Darmawangsa akan tetapi pernikahan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama namun demikian tindakan Tergugat Rekonpensi yang telah mengajukan gugatan kepada Penggugat Rekonpensi adala hak setiap orang yang merasa haknya terganggu mengajukan gugatan ke Pengadilan, sehingga tindakan dari Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara aquo bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas Majelis berpendapat bahwa dalil gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi adalah tidak beralasan hukum sehingga gugatan Rekonpensi tersebut haruslah dinyatakan ditolak ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dikabulkan untuk sebagian, maka Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi adalah berada dipihak yang kalah, maka berdasarkan Pasal 181 (1) HiR, Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi harus dihukum untuk membayar biaya-biaya perkara ;
Mengingat ketentuan hukum yang berlaku serta Undang-Undang yang bersangkutan :
MENGADILI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Penggugat sebagai pembeli bersama-sama dengan Tergugat I atas 2 (dua) unit apartemen, type Ritu seluas 167 M2 dan type Cella seluas 191 M2, dan sebagai pemilik yang sah masing-masing untuk Penggugat sebagai pemilik 1 (satu) unit apartemen type Cella seluas 191 M2, yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, JI. Senopati Raya No.41 Jakarta dan untuk Tergugat I sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit apartemen type Ritu seluas 167 M2 yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, JI. Senopati Raya No.41 Jakarta ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan 1 (satu) unit apartemen type Cella seluas 191 M2, yang terletak di lantai 6 Apartemen Senopati Suites, JI. Senopati Raya No.41 Jakarta ke Penggugat dan membantu proses balik nama dari Tergugat I kepada atas nama Penggugat ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi seluruhnya ;
DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI :
Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari : Selasa tanggal : 2 Juli 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kami USMAN, SH. sebagai Hakim Ketua SOEHARTONO, SH.MH. dan ANDI RISA JAYA, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa tanggal : 14 Juli 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dibantu FERINITA, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SOEHARTONO, SH.MH. U S M A N, SH.
ANDI RISA JAYA, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
FERINITA, SH.
Biaya-biaya :
- Materai Rp. 6.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Pencatatan Rp. 30.000,-
- Biaya ATK Rp. 75.000,-
- Panggilan Rp. 600.000,-, +