380/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 380/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Graha Irama Lt. 14 Jl. Hr Rasuna Said Blk X-1 Kav 1&2
Also in 3 other cases
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 01 Februari 2016 Nomor: 398/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 380/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT.RUNGEPINCOCKMINARCO(d/h PT. RUNGE INDONESIA), berkedudukan di Wisma Pondok Indah 2, Suite 301, Lantai 3, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Jakarta 12310, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Firmanyah,S.H.,LL.M, Mirza A Karim,SH.,LL.M, Rita Yuhani,SH.,Othman A. Karim.,SH.,M.H., Firdaus Sofyan,SH., Offy Syofiah,SH.,Yudi Sugiantoro,S.H., para Advokat pada Kantor Hukum KarimSyah, beralamat di Alamanda Tower Lantai 27, Jalan TB Simatupang Kav.23-24, Jakarta 12430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juni 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
MELAWAN
PT. SUPRA BARA ENERGI, beralamat di Graha Irama lantai 14, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-1, Kav. 1-2 Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya PERRY CORNELIUS P. SIHOTANG, S.H.,DOROTHY FILOMENA RUMAPEA, S.H., DIOR RAFFLES HUTAPEA, S.H.,M.H, Para, Advokat dan Assisten Advokat yang berkantor di PERRY CORNELIUS SIHOTANG & CO LAW OFFICE, beralamat di Senayan Trade Centre Lantai 4 Nomor 69, Jalan Asia Afrika Pintu IX, Gelora Senayan, Jakarta Pusat, 10270, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Agustus 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDIN semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 30 Juni 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juni 2015, dengan Register Perkara No.398/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi khususnya di bidang pertambangan. Pada tanggal 12 September 2012, PENGGUGAT dan TERGUGAT menandatangani perjanjian Short Term Planning Assistance SBE Coal Project (“Perjanjian”) (Bukti P-1). Berdasarkan Perjanjian, PENGGUGAT berkewajiban menyerahkan jasa-jasa kajian dan riset berkenaan dengan proyek tambang batubara di Kalimantan Timur;
Selanjutnya PENGGUGAT telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan menyerahkan jasa-jasa berdasarkan Perjanjian kepada TERGUGAT;
Bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian, hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah berjalan dengan baik dan PENGGUGAT telah menerima sebagian pembayaran tagihan-tagihan dari TERGUGAT. Namun sejak bulan Februari 2013, TERGUGAT tidak melakukan kewajibannya kepada PENGGUGAT dan yang seharusnya dibayarkan kepada PENGGUGAT adalah tagihan sejak bulan Februari 2013 sampai dengan Oktober 2013 sejumlah total US$ 223,663.98 (Dua ratus duapuluh tiga ribu enam ratus enampuluh tiga Dollar Amerika sembilan puluh delapan sen);
Pasal 8.4 Perjanjian menyebutkan bahwa tagihan-tagihan PENGGUGAT harus dilunasi dalam jangka waktu yang disepakati dalam Perjanjian. TERGUGAT telah gagal melakukan pembayaran tagihan-tagihan PENGGUGAT dan dengan demikian telah melakukan wanprestasi atas kewajibannya berdasarkan Perjanjian, sekalipun PENGGUGAT telah menyampaikan tagihan-tagihan sejak Februari 2013 sampai dengan Oktober 2013, yang jumlah keseluruhannya adalah US$ 223,663.98 (Dua ratus duapuluh tiga ribu enam ratus enampuluh tiga Dolar Amerika Serikat dan sembilan puluh delapan sen). (Bukti P-2);
Faktanya PENGGUGAT telah menerbitkan tagihan-tagihan (“invoices”) atas jasa-jasanya sejak Februari 2013 sampai Oktober 2013 sebagaimana rincian di bawah ini:
| Nomor Tagihan | ADV-JA_Proposal #11330_Biaya Tambahan Tenaga Profesional atas Bantuan Perencanaan Jangka Pendek Proyek Batu Bara SBE | Tanggal Tagihan | Jatuh Tempo Tagihan (Jangka Waktu 14 Hari) | Jumlah Tagihan (USD) (Termasuk PPN)) | Sedikit Dari Jumlah yang dibayarkan (USD) (inc VAT) | Jumlah yang belum Dibayar dan Belum Diselesaikan (USD) (Termasuk PPN) |
| 0021/INV/II/13 | Fees – 21 Jan ’13 – 28 Feb ‘13 | 28/02/2013 | 14/03/2013 | 88,272.25 | (66,953) | 21,319.25 |
| 0013/INV/IV/13 | Fees – 01 Apr ’13 – 29 Apr ‘13 | 29/04/2013 | 13/05/2013 | 14,713.46 | - | 14,713.46 |
| 0031/INV/V/13 | Fees – 01 Mei ’13 – 31 Mei ‘13 | 31/05/2013 | 14/06/2013 | 37,855.27 | - | 37,855.27 |
| 0013/INV/VI/13 | Fees – 01 Jun ’13 – 28 Jun ‘13 | 28/06/2013 | 12/07/2013 | 38,552.00 | - | 38,522.00 |
| 0023/INV/VII/13 | Rencana Pertambangan 18 Bulan (50%) | 31/07/2013 | 14/08/2013 | 29,150.00 | - | 29,150.00 |
| 0024/INV/VII/13 | Fees – 01 Jul ’13 – 31 Jul ‘13 | 31/07/2013 | 14/08/2013 | 25,982.00 | - | 25,982.00 |
| 0022/INV/VIII/13 | Fees – 01Aug ’13 – 30 Aug ‘13 | 30/08/2013 | 13/09/2013 | 14,091.00 | - | 14,091.00 |
| 0021/INV/IX/13 | Fees – 01 Sep ’13 – 30 Sep ‘13 | 30/09/2013 | 14/10/2013 | 9,262.00 | - | 9,262.00 |
| 0022/INV/X/13 | Laporan Akhir Rencana Pertambangan 18 Bulan (50%) | 31/10/2013 | 14/11/2013 | 29,150.00 | - | 29,150.00 |
| 0023/INV/X/13 | Fees – 01 Okt ’13 – 31 Okt ‘13 | 31/10/2013 | 14/11/2013 | 3,619.00 | - | 3,619.00 |
| Jumlah Total Terhutang USD (Termasuk PPN) | 223,663.98 | |||||
Bahwa dengan demikian TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayar tagihan-tagihan yang disampaikan oleh PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada butir 5 di atas, sekalipun PENGGUGAT telah menyerahkan jasa-jasa berdasarkan Perjanjian;
PENGGUGAT telah beberapa kali memberikan teguran kepada TERGUGAT. Terakhir, melalui kuasa hukumnya, PENGGUGAT menyampaikan teguran kepada TERGUGAT untuk melunasi seluruh tagihan yang belum dilunasi sebagaimana telah dinyatakan dalam surat somasi, masing-masing dalam surat No: 0073OFS15 tertanggal 1 April 2015 dan No: 0088OFS15 tertanggal 17 April 2015 (Bukti P- 3 & 4);
Guna menyelesaikan permasalahan, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berkomunikasi pada tanggal 19 Mei 2015, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Oleh sebab itu PENGGUGAT mengajukan gugatan wanprestasi ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Pasal 16 Perjanjian menyebutkan:
“ In the event of any dispute, claim, cause of action, disagreement or “pass- through” claim for indemnification and/or contribution arising from or relating to this AGREEMENT, the parties will consult and negotiate with each other in good faith and , recognizing their mutual interests, attempt to reach a just and equitable resolution satisfactory to both parties. If the parties do not reach a resolution of the matter within 30 days, then the parties agree to submit the matter to mediation in Singapore in English administered by the International Centre for Dispute Resolution in accordance with its International Mediation Rules. If............................
Any action, claim, lien, or legal dispute that RUNGE initiates relating to delinquent payments is not subject to the requirements set forth in this clause 16.
Terjemahan bebasnya adalah :
"Dalam hal terjadi sengketa, klaim mengenai dasar tindakan, perselisihan atau klaim antara lain mengenai ganti rugi dan/atau kontribusi yang timbul dari atau berhubungan dengan PERJANJIAN ini, para pihak akan berkonsultasi dan bernegosiasi satu sama lain dengan itikad baik dan, mengakui kepentingan bersama mereka, berusaha untuk mencapai resolusi yang adil dan patut yang dapat diterima kedua belah pihak. Jika para pihak tidak mencapai suatu resolusi masalah ini dalam waktu 30 hari, maka para pihak sepakat untuk menyerahkan masalah tersebut ke mediasi di Singapura dalam bahasa Inggris, oleh Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Prosedur Mediasi Internasional. Jika............
Setiap tindakan, klaim, pembebanan, atau sengketa hukum yang dimulai oleh RUNGE berkaitan dengan tunggakan pembayaran tidak tunduk pada syarat-syarat sebagaimana diatur dalam klausul 16 ini.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 Perjanjian tersebut diatas, jika terdapat perselisihan yang berkenaan dengan tunggakan pembayaran (delinquent payments) dimana RUNGE yang bertindak selaku PENGGUGAT, Pasal 16 Perjanjian yang menyepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak berlaku. Sehingga sudah tepat kiranya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Bukti P-5);
Bahwa kerugian yang dialami PENGGUGAT sebagai akibat adanya wanprestasi oleh TERGUGAT dapat diperinci sebagai berikut:
Kerugian Material
Kerugian karena tidak mendapatkan kembali haknya atas tagihan-tagihan PENGGUGAT sebesar US$ 223,663.98 (Dua ratus duapuluh tiga ribu enam ratus enampuluh tiga Dolar Amerika Serikat dan sembilan puluh delapan sen);
Kerugian karena tidak mendapatkan pembayaran pada waktu yang telah disepakati berupa bunga atas keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan sebesar 6% per tahun sejak didaftarkannya gugatan ini sampai dengan dibayarkannya lunas kepada PENGGUGAT;
Bahwa dengan masih belum terpenuhinya jumlah kewajiban hutang TERGUGAT, serta tidak ada upaya atau itikad baik dari TERGUGAT untuk memenuhi segala pembayaran, maka telah nyata dan jelas TERGUGAT terus-menerus dalam keadaan wanprestasi/ingkar janji;
Kami mencadangkan/ reserve hak kami untuk meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan kami ajukan kemudian;
Bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya, oleh karena itu PENGGUGAT mohon agar dapatlah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tagihan-tagihan berdasarkan Perjanjian Short Term Planning Assistance SBE Coal Project tanggal 12 September 2012;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sejumlah US$ 223,663.98 (Dua ratus duapuluh tiga ribu enam ratus enampuluh tiga Dolar Amerika Serikat dan sembilan puluh delapan sen ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini sampai dengan dibayarkannya lunas kepada PENGGUGAT;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum berupa bantahan (verzet), banding atau kasasi;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan sesuai dengan keadilan yang benar (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Terbanding semula Tergugat mengajukan eksepsi/jawaban tertanggal 05 Nopember 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI KOMPETENSI (KEWENANGAN MENGADILI) ABSOLUT
Bahwa TERGUGAT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara republik Indonesia, yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Sedangkan PENGGUGAT merupakan suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa konsultasi pertambangan;
Bahwa hubungan hukum yang terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah didasarkan pada perjanjian Short Term Planning Assistance SBE Coal Project tertanggal 12 September 2012 (“Perjanjian”) dimana PENGGUGAT selaku perusahaan penyedia jasa konsultasi pertambangan berkewajiban untuk membantu TERGUGAT dalam memberikan jasa konsultan dalam proyek penambangan batu bara milik TERGUGAT di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur;
Bahwa merujuk pada klausul yang terdapat dalam Perjanjian, disepakati bahwa dalam hal timbul sengketa diantara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, sebagaimana halnya dalam perkara aquo, maka para pihak sepakat bahwa penyelesaian perkara aquo harus diajukan melalui pengadilan di Singapura dan tidak boleh diajukan melalui pengadilan negeri di Indonesia, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun dasar serta alasan tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat diuraikan secara lebih terperinci sebagai berikut:
HUKUM YANG MENGATUR PERJANJIAN YANG DIBUAT ANTARA PENGGUGAT ADALAH HUKUM SINGAPURA
Bahwa Pasal 15 Perjanjian menyatakan sebagai berikut:
“(i) This AGREEMENT is governed by and is to be construed in accordance with laws of Singapore….”
Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:
“(i) PERJANJIAN ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura….”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, dapat dilihat bahwa hukum yang mengatur Perjanjian yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah hukum Singapura. Disamping itu Pasal 15 Perjanjian tersebut juga mengatur bahwa Perjanjian yang dibuat oleh antara PENGGUGAT dan TERGUGAT harus ditafsirkan menurut hukum Singapura. Dengan demikian, pemeriksaan perkara aquo mutlak harus dilakukan serta ditafsirkan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.
PARA PIHAK TUNDUK PADA JURISDIKSI PERADILAN DI SINGAPURA
Bahwa Pasal 15 Perjanjian juga menyatakan sebagai berikut:
“…. Each party submits to the jurisdiction of the courts of that place….”
Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:
“…. Masing-masing pihak tunduk pada yurisdiksi pengadilan-pengadilan di tempat itu [Singapura]….”
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Perjanjian sebagaimana disebutkan diatas, para pihak harus tunduk pada yurisdiksi pengadilan ditempat dimana hukum yang mengatur Perjanjian tersebut berada, yakni dalam hal ini pengadilan di Singapura;
Bahwa jika dikutip secara lengkap, isi Pasal 15 Perjanjian menyebutkan sebagai berikut:
“GOVERNING LAW AND TIME BAR TO LEGAL ACTION
(i) This AGREEMENT is governed by and is to be construed in accordance with laws of Singapore. Each party submits to the jurisdiction of the courts of that place. (ii) All legal actions by either party against the other related to this AGREEMENT (except actions for non-payment), will to the fullest extent permitted by law be barred after 1 year has passed from the time the claimant knew or should have known of its claim, and under no circumstances can be initiated after 2 years have passed from the date by which RUNGE completes its services.”
Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:
“HUKUM YANG BERLAKU DAN BATASAN WAKTU UNTUK GUGATAN HUKUM
(i) PERJANJIAN ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura. Masing-masing pihak tunduk pada yurisdiksi pengadilan-pengadilan di tempat itu [Singapura], (ii) Semua gugatan hukum oleh salah satu pihak terhadap pihak terkait lainnya atas PERJANJIAN ini (kecuali gugatan karena tidak melakukan pembayaran), akan sepenuhnya diizinkan oleh hukum kecuali setelah 1 tahun berlalu sejak penggugat mengetahui atau seharusnya mengetahui klaim tersebut, dan dalam keadaan apa pun tidak dapat mengajukannya setelah 2 tahun berlalu sejak tanggal di mana RUNGE menyelesaikan layanannya.”
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Perjanjian sebagaimana yang disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura dan PENGGUGAT dan TERGUGAT juga harus tunduk pada yurisdiksi pengadilan di tempat dimana hukum yang mengatur Perjanjian tersebut, yakni dalam hal ini Pengadilan di Singapura;
Bahwa adapun pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 (dua) Perjanjian hanyalah terkait dengan pembatasan mengenai kapan suatu gugatan hukum dapat diajukan oleh salah satu pihak, yakni dalam hal ini tidak boleh diajukan setelah 1 tahun sejak pihak yang menggugat mengetahui atau seharusnya mengetahui klaim tersebut, atau setelah 2 tahun berlalu sejak RUNGE menyelesaikan layanannya. Pengecualian terkait jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Perjanjian hanyalah bilamana gugatan yang diajukan adalah terkait dengan pembayaran dan bukan mengenai kewenangan ataupun jurisdiksi pengadilan di Singapura untuk memeriksa serta mengadili perkara ini. Atau dengan kata lain, dalam kondisi apapun, hanya pengadilan di Singapura lah yang berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara aquo;
PENGGUGAT SALAH DAN KELIRU DALAM MENAFSIRKAN ISI PASAL 16 PERJANJIAN
Bahwa TERGUGAT tidak sependapat dengan dalil-dalil PENGGUGAT dalam butir 10 surat Gugatan aquo yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 16 Perjanjian jika terdapat perselisihan yang berkenaan dengan tunggakan pembayaran (delinquent payments) dimana RUNGE yang bertindak selaku PENGGUGAT, maka penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase di Singapura menjadi tidak berlaku sehingga PENGGUGAT seolah-olah sudah tepat dalam mengajukan gugatan aquo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa TERGUGAT menilai PENGGUGAT telah salah dan keliru dalam menafsirkan isi Pasal 16 Perjanjian, mengingat bahwa walaupun gugatan hukum yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara aquo adalah berkaitan dengan masalah pembayaran sehingga menurut PENGGUGAT tidak tunduk pada persyaratan prosedur penyelesaian sengketa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 16 Perjanjian (yakni penyelesaian perselisihan melalui lembaga mediasi dan/atau lembaga arbitrase di Singapura), namun hal tersebut sama sekali tidak berarti bahwa PENGGUGAT dapat mengajukan Gugatan di pengadilan mana saja selain daripada pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 15 Perjanjian. Dengan kata lain, pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Perjanjian sama sekali tidak menghapus ketentuan dalam Pasal 15 Perjanjian, sehingga dalam keadaan apapun PENGGUGAT dalam mempergunakan haknya tetap harus tunduk serta tidak boleh mengabaikan isi ketentuan Pasal 15 Perjanjian;
Bahwa Pasal 16 Perjanjian menyatakan sebagai berikut:
In the event of any dispute, claim, cause of action, disagreement or "pass-through" claim for indemnification and/or contribution arising from or relating to this AGREEMENT, the parties will consult and negotiate with each other in good faith and, recognizing their mutual interests, attempt to reach a just and equitable resolution satisfactory to both parties. If the parties do not reach a resolution of the matter within 30 days, then the parties agree to submit the matter to mediation in Singapore in English administered by the International Centre for Dispute Resolution in accordance with its International Mediation Rules. If the dispute has not been settled pursuant to those Rules within 45 days following the filing of a request for mediation or within such other period as the parties may agree, the dispute shall be finally determined by arbitration in Singapore in English administered by the International Centre for Dispute Resolution in accordance with its International Arbitration Rules. There shall be one arbitrator. The prevailing party will be entitled to recovery of all reasonable costs incurred, including staff time, lawyers' fees, costs of arbitration and other claim-related expenses. The arbitrator must not make any award inconsistent with the terms of this AGREEMENT. Any action, claim, lien, or legal dispute that RUNGE initiates relating to delinquent payments is not subject to the requirements set forth in this clause 16.
Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:
Dalam hal terjadi sengketa, klaim, perkara gugatan, perselisihan atau klaim “tidak langsung” atas ganti rugi dan/atau kontribusi yang timbul dari atau terkait PERJANJIAN ini, para pihak akan berkonsultasi dan bernegosiasi satu sama lain dengan itikad baik dan, mengakui kepentingan bersama mereka, berusaha untuk mencapai penyelesaian yang adil dan merata yang memuaskan kedua belah pihak. Jika para pihak tidak mencapai penyelesaian masalah ini dalam waktu 30 hari, maka para pihak setuju untuk menyerahkan masalah tersebut ke mediasi di Singapura dalam bahasa Inggris yang diatur oleh Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Peraturan Mediasi Internasional. Jika sengketa belum diselesaikan sesuai dengan peraturan tersebut dalam waktu 45 hari setelah pengajuan permohonan mediasi atau dalam jangka waktu lain sebagaimana disepakati para pihak, sengketa tersebut pada akhirnya harus ditentukan oleh arbitrase di Singapura dalam bahasa Inggris yang diatur oleh Pusat Penyelesaian Sengketa International sesuai dengan Peraturan Arbitrase Internasional. Akan ada satu arbiter. Pihak yang menang berhak untuk memperoleh kembali semua biaya yang dikeluarkan, termasuk waktu staf, biaya pengacara, biaya arbitrase, dan biaya klaim terkait lainnya. Arbiter tidak boleh mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan PERJANJIAN ini. Setiap tindakan, klaim, hak gadai, atau sengketa hukum yang diajukan RUNGE yang berkaitan dengan tunggakan pembayaran tidak tunduk pada persyaratan yang ditetapkan dalam klausul 16 ini;
Bahwa Pasal 16 Perjanjian diatas menyatakan bahwa untuk sengketa, klaim atau gugatan yang timbul terkait Perjanjian, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui lembaga mediasi dan jika para pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut maka para pihak harus menyelesaikan perselisihan tersebut melalui lembaga arbitrase di Singapura. Adapun mengenai penyelesaian perselisihan terkait dengan pembayaran tidak tunduk pada persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 16 Perjanjian atau dengan kata lain penyelesaian sengketa terkait penyelesaian pembayaran tidak harus diselesaikan melalui lembaga mediasi dan arbitrase di Singapura. Namun demikian, hal ini tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PENGGUGAT dapat bebas memilih pengadilan mana saja untuk mengajukan gugatan terkait dengan pembayaran (in casu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), mengingat ketentuan Pasal 15 Perjanjian sudah mengatur secara tegas bahwa pengadilan yang berwenang mengadili sengketa perkara aquo adalah pengadilan di tempat hukum yang mengatur Perjanjian, yakni pengadilan di Singapura;
Oleh karena itu, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 16 Perjanjian tersebut diatas sama sekali tidak dapat mengecualikan isi serta ketentuan Pasal 15 Perjanjian, atau dengan kata lain, dalam kondisi apapun adanya pengecualian- pengecualian mengenai prosedur penyelesaian sengketa atas perselisihan mengenai pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Perjanjian tidak serta merta dapat diartikan sebagai pengecualian terhadap forum penyelesaian sengketa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 Perjanjian;
Bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas, Pasal 15 Perjanjian telah secara jelas mengatur bahwa Perjanjian diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Singapura dan para pihak dalam Perjanjian harus tunduk terhadap jurisdiksi hukum pengadilan dimana Perjanjian tersebut diatur, yakni Pengadilan di Singapura. Terkait dengan ketentuan dalam Pasal 16 Perjanjian yang menyebutkan bahwa gugatan terkait masalah pembayaran tidak tunduk pada penyelesaian melalui lembaga mediasi dan arbitrase di Singapura, juga tidak boleh secara serta merta dianggap sebagai pengecualian ataupun dianggap mengesampingkan kewenangan pengadilan di Singapura sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 Perjanjian;
Bahwa meskipun gugatan terkait masalah pembayaran tidak tunduk pada penyelesaian melalui lembaga mediasi dan arbitrase di Singapura sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 16 Perjanjian, akan tetapi penyelesaian gugatan terkait masalah pembayaran juga harus diselesaikan berdasarkan hukum Singapura dan diselesaikan melalui pengadilan di Singapura. Oleh karena itu, PENGGUGAT sangatlah keliru jika mengasumsikan bahwa pengecualian dalam Pasal 16 Perjanjian juga dengan serta merta mengesampingkan ketentuan Pasal 15 Perjanjian;
Lebih lanjut lagi, tidak ada satu ketentuan pun juga dalam Perjanjian yang secara jelas dan terang menyatakan bahwa karena para pihak tidak tunduk pada ketentuan penyelesaian perselisihan melalui lembaga mediasi dan/atau lembaga arbitrase di Singapura, maka perselisihan tunggakan pembayaran dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di Indonesia dan diperiksa serta diputus berdasarkan hukum Negara Indonesia. Sehingga jika dalam Pasal 16 Perjanjian disebutkan bahwa untuk penyelesaian perselisihan mengenai masalah pembayaran tidak tunduk terhadap ketentuan Pasal 16 Perjanjian, maka para pihak seharusnya tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam pasal sebelumnya, yakni Pasal 15 Perjanjian yang mana telah secara jelas dan tegas mengatur bahwa Perjanjian harus diatur dan ditafsirkan menurut hukum Singapura dan para pihak harus tunduk pada yurisdiksi hukum pengadilan di Singapura;
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA SERTA MENGADILI PERKARA AQUO
Bahwa berdasarkan Pasal 15 jo. Pasal 16 Perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas sudah sangat jelas menyebutkan bahwa Perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT harus diatur serta ditafsirkan menurut hukum Singapura dan masing-masing pihak tunduk pada yurisdiksi pengadilan Singapura dan ketentuan dalam Pasal 16 Perjanjian hanyalah mengatur mengenai pengecualian penyelesaian perselisihan melalui forum mediasi dan arbitrase bilamana terkait dengan masalah pembayaran, namun tidak dengan serta merta lantas mengecualikan kewenangan pengadilan di Singapura sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 Perjanjian. Dengan kata lain, berdasarkan Perjanjian, perselisihan terkait dengan masalah pembayaran tetap harus diselesaikan menurut hukum Singapura dan lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang untuk memeriksa serta memutus perkara aquo adalah tetap pengadilan di Singapura;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta perjelasan terkait dengan isi ketentuan Pasal 15 jo. Pasal 16 Perjanjian sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara aquo sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, maka jelas terbukti bahwa lembaga yang berwenang untuk memeriksa serta mengadili perselisihan ataupun sengketa yang timbul antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sehubungan dengan permasalahan pembayaran adalah pengadilan di Singapura dan bukan pengadilan negeri di Indonesia (dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Oleh karenanya, TERGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang terhormat, yang memeriksa serta mengadili perkara aquo, untuk menyatakan bahwa Pengadilan Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara aquo;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 125 HIR, maka dengan ini TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat mengeluarkan Putusan Sela terkait dengan Eksepsi Kompetensi (Kewenangan Mengadili) Absolut yang diajukan oleh TERGUGAT, sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke dalam materi pokok perkara, yakni dengan menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka dengan ini TERGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara aquo agar kiranya berkenan untuk mengeluarkan Putusan Sela dengan menetapkan sebagai berikut:
Menerima serta mengabulkan Eksepsi Kompetensi (Kewenangan Mengadili) Absolut yang diajukan oleh TERGUGAT secara keseluruhan;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara aquo;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
DALAM POKOK PERKARA
Bilamana Majelis Hakim yang terhormat beranggapan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara aquo (walaupun tentunya kami tidak sependapat mengingat lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang untuk memeriksa serta memutus perkara aquo adalah pengadilan di Singapura), maka di bawah ini TERGUGAT menguraikan secara jelas dan terperinci dalil-dalil Jawaban serta sanggahan terhadap Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
Bahwa hal-hal sebagaimana diuraikan serta disampaikan oleh TERGUGAT dalam bagian Eksepsi Kompetensi (Kewenangan Mengadili) Absolut di atas, mohon juga dianggap telah diuraikan dalam bagian Dalam Pokok Perkara aquo, serta dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Jawaban Dalam Pokok Perkara aquo;
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui dan diterima kebenarannya oleh TERGUGAT;
Bahwa dasar serta alasan penolakan dari TERGUGAT terhadap dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya dapat diuraikan secara lebih jelas dan terperinci sebagaimana berikut di bawah ini;
PENGGUGAT TELAH TERLEBIH DAHULU MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI SEHINGGA MENGAKIBATKAN TERGUGAT MENDERITA KERUGIAN YANG SANGAT BESAR AKIBAT HASIL LAPORAN ANALISA/KONSULTASI YANG DIBERIKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK AKURAT
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil PENGGUGAT di dalam Gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana dituduhkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya. Bahwa menurut TERGUGAT, justru PENGGUGAT-lah yang telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT berdasarkan Perjanjian menggunakan jasa konsultasi PENGGUGAT untuk membantu TERGUGAT dalam penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur;
Bahwa terkait dengan pekerjaan penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, selain menggunakan jasa PENGUGAT selaku konsultan pertambangan, dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan nasihat yang diberikan oleh PENGGUGAT, TERGUGAT mengadakan kontrak kerjasama “Mining Service Contract” dengan perusahaan kontraktor pertambangan yang bernama PT VPR Laximindo (“VPR”). Perusahaan VPR inilah yang kemudian melakukan pengerukan serta penggalian tanah di areal pertambangan sesuai dengan petunjuk serta hasil analisa/konsultasi dari PENGGUGAT;
Bahwa sebagai konsultan pertambangan, PENGGUGAT wajib meneliti terlebih dahulu areal pertambangan sebelum dilakukannya pengerukan oleh kontraktor TERGUGAT dan PENGGUGAT wajib memberikan hasil laporan analisa kepada TERGUGAT secara berkala. Hasil laporan serta analisa dari PENGGUGAT kemudian akan digunakan oleh kontraktor TERGUGAT (dalam hal ini VPR) untuk melakukan pengerukan di areal pertambangan;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan pengerukan tanah serta penambangan sesuai dengan nasihat ataupun hasil konsultasi dari PENGGUGAT, TERGUGAT telah mengeluarkan dana kurang lebih sebesar USD 6,994,798.37 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan dolar Amerika Serikat dan tigapuluh tujuh sen) untuk membayar jasa kontraktor dalam melakukan penambangan sesuai dengan hasil analisa serta laporan dari PENGGUGAT. Di sisi lain, TERGUGAT juga sudah melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT setiap bulannya atas biaya jasa konsultasi yang dibebankan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
Bahwa alangkah terkejut dan kecewanya TERGUGAT ketika mengetahui bahwa areal pertambangan yang telah dianalisa serta diteliti oleh PENGGUGAT yang kemudian dijadikan sebagai acuan oleh kontraktor TERGUGAT (dalam hal ini VPR) untuk melakukan penggalian ternyata tidak menghasilkan hasil apapun. Padahal sebagaimana telah disebutkan di atas, TERGUGAT telah membayar mahal PENGGUGAT untuk melakukan observasi dan analisa diareal pertambangan dan TERGUGAT telah mengeluarkan uang dalam jumlah yang cukup besar untuk melakukan pengerukan di wilayah tersebut;
Bahwa kontraktor TERGUGAT yakni VPR, telah melakukan penambangan selama berbulan-bulan lamanya di areal tersebut namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Setelah digali selama berbulan-bulan, ternyata hasil galian hanya berupa batu-batuan saja, padahal sebelum pengerukan PENGGUGAT menyatakan bahwa PENGGUGGAT telah melakukan survei secara mendalam, meneliti serta memberikan hasil analisa kepada TERGUGAT yang kemudian meyakinkan TERGUGAT untuk melakukan penggalian atau pengerukan sebagaimana hasil dari analisa PENGGUGAT tersebut;
Bahwa setelah TERGUGAT melakukan investigasi secara internal, TERGUGAT menemukan bahwa PENGGUGAT dalam melakukan survey, penelitian serta memberikan hasil laporan analisa, PENGGUGAT tidak menjalankan tugas serta kewajibannya secara profesional. TERGUGAT melihat bahwa pekerja-pekerja PENGGUGAT di lapangan yang melakukan survey dan analisa di lapangan telah banyak digantikan oleh pekerja-pekerja baru yang menurut TERGUGAT mungkin tidak memenuhi kualifikasi. Terbukti ketika kontraktor TERGUGAT melakukan penggalian di areal tambang yang notabene telah di survey dan dianalisa terlebih dahulu oleh PENGGUGAT, TERGUGAT tidak mendapat hasil sama sekali di areal tambang tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Perjanjian disebutkan sebagai berikut:
Based on Runge's experience in this type of work, Runge believes that through this project it can add value to the Client. Areas where the Client may potentially realize this value, through using Runge include:
internationally recognised reports which provide, the investment industry confidence in the findings presented in the reports;
higher confidence level in pit limits to assist the Client in determining if it is operating within economic limits or if there is further potential than that currently planned;
higher confidence in the analysis of the information aimed at assisting the Client in making informed decisions; and
potential realization of higher revenues;
Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:
Berdasarkan pengalaman Runge pada jenis pekerjaan ini, Runge percaya bahwa melalui proyek ini, Runge dapat memberikan nilai tambah kepada Klien. Bidang di mana Klien berpotensi menyadari nilai ini, dengan memanfaatkan Runge antara lain melalui:
laporan yang diakui secara internasional yang memberikan kepercayaan industri investasi pada temuan yang disajikan dalam laporan;
tingkat kepercayaan yang lebih tinggi pada batas akhir untuk membantu Klien menentukan apakah Klien beroperasi di dalam batas ekonomi atau apakah ada potensi lebih lanjut dari yang direncanakan saat ini;
Kepercayaan yang lebih tinggi dalam analisis informasi yang bertujuan untuk membantu Klien dalam mengambil keputusan berdasarkan informasi; dan
realisasi potensi pendapatan yang lebih tinggi;
Berdasarkan Pasal 7 Perjanjian diatas, PENGGUGAT pada dasarnya telah berjanji kepada TERGUGAT bahwa melalui proyek penambangan di Kalimantan Timur tersebut, PENGGUGAT dapat memberikan laporan dan analisis informasi yang diakui secara internasional yang kemudian dapat memberikan kepercayaan kepada TERGUGAT untuk melakukan penambangan berdasarkan hasil analisis PENGGUGAT dan yang kemudian akan memberikan keuntungan yang maksimal kepada TERGUGAT;
Bahwa setelah TERGUGAT mengeluarkan dana yang cukup besar baik untuk membayar jasa konsultasi yang diberikan oleh PENGGUGAT maupun untuk membayar jasa kontraktor dalam melakukan penambangan sesuai dengan nasihat dan hasil analisis dari PENGGUGAT, namun pada kenyataannya TERGUGAT tetap saja tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang dijanjikan oleh PENGGUGAT. Bahkan karena TERGUGAT telah mengeluarkan dana yang cukup besar baik kepada PENGGUGAT maupun kontraktor untuk melakukan penambangan di areal yang notabene telah di analisa serta diteliti oleh PENGGUGAT terlebih dahulu, TERGUGAT telah mengalami kerugian yang sangat nyata akibat hasil analisa yang diberikan oleh PENGGUGAT pada faktanya sama sekali tidak sesuai dengan janjinya yakni untuk memberikan keuntungan yang maksimal kepada TERGUGAT;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta penjelasan diatas dapat dibuktikan bahwa PENGGUGAT yang ternyata telah melakukan wanprestasi kepada TERGUGAT yang mana PENGGUGAT ternyata tidak dapat memenuhi janjinya untuk bertindak secara professional serta memberikan hasil analisa yang akurat kepada TERGUGAT. Akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh PENGGUGAT tersebut secara nyata-nyata telah menyebabkan TERGUGAT menderita kerugian yang sangat besar karena telah membayar upah kontraktor dalam jumlah yang sangat besar untuk melaksanakan instruksi serta hasil analisa dari PENGGUGAT, namun pada kenyataannya tidak membuahkan hasil yang berarti. Dalam hal ini PENGGUGAT juga telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban serta janji-janji nya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian;
TERGUGAT SEBELUMNYA TELAH MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SELURUH BIAYA JASA KONSULTASI YANG DITAGIHKAN OLEH PENGGUGAT SETIAP BULANNYA KEPADA TERGUGAT YANG TERNYATA TIDAK MENGASILKAN BATUBARA SEBAGAIMANA YANG DIJANJIKAN
Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT dalam angka 6 Gugatan aquo yang pada intinya menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayar tagihan-tagihan yang disampaikan oleh PENGGUGAT sekalipun PENGGUGAT telah menyerahkan jasa-jasa berdasarkan Perjanjian;
Bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, TERGUGAT selalu berusaha untuk dapat melaksanakan kewajibannya yakni melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh PENGGUGAT termasuk akan tetapi tidak terbatas pada melakukan pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian berikut biaya-biaya tambahan yang ditagih oleh PENGGUGAT untuk melaksakan survey serta analisa di lapangan;
Bahwa TERGUGAT dengan itikad baik telah berusaha melakukan pembayaran atas tagihan-tagihan yang diajukan oleh PENGGUGAT setiap bulannya, dengan harapan PENGGUGAT dapat memberikan hasil analisa yang akurat sebagaimana yang dijanjikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, sehingga TERGUGAT dapat menambang serta memperoleh batubara secara maksimal;
Bahwa harapan-harapan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT tidak terlepas dari nama besar dan kredibilitas PENGGUGAT, yang mana menurut pengakuan PENGGUGAT kredibilitasnya sebagai konsultan pertambangan telah dikenal secara internasional. Bahwa sebagaimana yang kerap dijanjikan dan disampaikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, PENGGUGAT selalu meyakinkan TERGUGAT bahwa dengan menggunakan jasa PENGGUGAT maka TERGUGAT dipastikan akan memperoleh batubara secara maksimal, sehingga bisnis ataupun usaha TERGUGAT dapat berjalan dengan baik. Atas dasar keyakinan dan nama besar dari PENGGUGAT tersebutlah yang akhirnya kemudian memutuskan untuk menggunakan jasa PENGGUGAT dengan harapan bahwa PENGGUGAT akan bertindak secara professional serta memenuhi janjinya untuk memberikan analisa yang akurat terkait dengan posisi batubara di wilayah pertambangan milik TERGUGAT, sehingga meningkatkan efisiensi biaya dan waktu bagi TERGUGAT dalam melakukan penambangan batubara. Namun ternyata apa yang terjadi justru tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh PENGGUGAT. Sangat disayangkan TERGUGAT terlambat untuk menyadari bahwa nasihat serta hasil analisa yang diberikan oleh PENGGUGAT ternyata sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai acuan, dan akibatnya TERGUGAT harus mengeluarkan dana yang sangat besar (yakni sekitar USD 6,994,798.37 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan dolar Amerika Serikat dan tigapuluh tujuh sen)) hanya untuk mengikuti nasihat serta petunjuk dan hasil analisa yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT yang pada kenyataannya hasilnya sangat jauh dari harapan;
Bahwa TERGUGAT merasa sangat kecewa ketika akhirnya menyadari bahwa hasil analisa serta petunjuk yang disampaikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT dalam melakukan penambangan di wilayah tambang milik TERGUGAT sama sekali tidak akurat serta tidak dapat diandalkan. Sayangnya TERGUGAT justru telah mengeluarkan biaya yang sangat besar baik untuk membayar biaya jasa konsultasi yang diberikan oleh PENGGUGAT serta untuk membayar jasa kontraktor yang melakukan penggalian tanah sesuai dengan petunjuk serta hasil analisa dari PENGGUGAT tersebut. Oleh karena mengikuti petunjuk serta nasihat dari PENGGUGAT tersebut, telah mengakibatkan TERGUGAT harus mengeluarkan biaya sampai jutaan dolar Amerika Serikat namun tidak membuahkan hasil yang berarti. Padahal PENGGUGAT seharusnya menyadari atau sudah sepatutnya mengetahui bahwa TERGUGAT membutuhkan batubara dari penambangan yang dilakukannya sesuai dengan petunjuk PENGGUGAT untuk kemudian dapat dijual ke pihak lain, sehingga bisnis serta usaha termasuk keuangan TERGUGAT selaku sebuah perusahaan pertambangan dapat berjalan dengan baik;
Bahwa TERGUGAT juga menolak dalil PENGGUGAT dalam poin 8 Gugatan yang pada intinya seolah-olah menyatakan bahwa PENGUGAT telah berkomunikasi kepada TERGUGAT namun tidak menghasilkan kesepakatan, oleh sebab itu PENGGUGAT mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa TERGUGAT dalam beberapa pertemuan dengan PENGGUGAT sudah menyampaikan kekecewaan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yang mana akibat dari hasil analisa PENGGUGAT yang tidak akurat telah menyebabkan TERGUGAT mengalami kerugian yang sangat besar jumlahnya, yakni untuk membayar biaya jasa konsultan PENGGUGAT serta biaya jasa kontraktor yang menjalankan pengerukan tanah sesuai dengan petunjuk dan hasil analisa yang diberikan oleh PENGGUGAT. Namun PENGGUGAT sama sekali tidak bersedia untuk bertanggung jawab atas ketidak-profesionalannya tersebut, walaupun pada faktanya PENGGUGAT berdasarkan klausul Pasal 7 Perjanjian telah berjanji serta wajib untuk memberikan hasil analisa serta petunjuk bagi TERGUGAT dalam melakukan penambangan sehingga TERGUGAT dapat memperoleh batubara secara maksimal. Walaupun TERGUGAT sudah menyampaikan komplain serta keberatan kepada PENGGUGAT terkait dengan hasil analisa yang diberikannya, yang nyata-nyata tidak mencerminkan profesionalisme dari PENGGUGAT, namun PENGGUGAT tetap menolak untuk bertanggung jawab. PENGGUGAT dalam hal ini hanya berkenan untuk meminta agar sisa tagihannya dibayar oleh TERGUGAT namun disisi lain PENGGUGAT tidak dapat memberikan penjelasan terkait dengan ketidak-akuratan dari hasil analisa serta petunjuk yang diberikannya kepada TERGUGAT, yang notabene telah mengakibatkan TERGUGAT mengeluarkan biaya yang sangat besar, yang seharusnya tidak perlu ditanggung oleh TERGUGAT. Perlu dicatat bahwa sebelum TERGUGAT menyadari bahwa hasil analisa serta petunjuk yang diberikan oleh PENGGUGAT tidak akurat serta tidak dapat dijadikan sebagai acuan, TERGUGAT selalu membayar tagihan yang diajukan oleh PENGGUGAT yang mana jumlahnya cukup besar sebagaimana telah dijelaskan di atas;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa sesungguhnya PENGGUGAT lah yang telah terlebih dahulu wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana disepakati dalam Perjanjian. Adalah fakta juga bahwa TERGUGAT tidak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi mengingat pembayaran atas biaya jasa konsultasi serta analisa yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT barulah layak untuk dibayarkan oleh TERGUGAT jika dan hanya jika PENGGUGAT memenuhi kewajibannya untuk memberikan laporan dan analisis informasi yang akurat dan kualitasnya diakui secara internasional. Akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh PENGGUGAT tersebut justru secara nyata-nyata telah mengakibatkan TERGUGAT menderita kerugian yang sangat besar. Oleh karenanya, adalah sangat beralasan jika Majelis Hakim yang terhormat menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
DALAM REKONPENSI
Bahwa hal-hal sebagaimana telah diuraikan serta disampaikan dalam bagian Dalam Eksepsi Kompetensi (Kewenangan Mengadili) Absolut serta Dalam Pokok Perkara (Konpensi) tersebut di atas mohon juga dianggap telah diuraikan dalam bagian Dalam Rekonpensi aquo, serta dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari dalil-dalil Dalam Rekonpensi aquo;
Bahwa dalam mengajukan rekonpensi ini, untuk selanjutnya TERGUGAT dalam Konpensi akan disebut sebagai “PENGGUGAT dalam Rekonpensi” dan PENGGUGAT dalam Konpensi untuk selanjutnya akan disebut sebagai “TERGUGAT dalam Rekonpensi”;
Sebelum menguraikan lebih jauh mengenai dalil-dalil terkait dengan gugatan balik (Rekonpensi), PENGGUGAT dalam Rekonpensi perlu menegaskan terlebih dahulu bahwa diajukannya gugat balik atau rekonpensi aquo oleh PENGGUGAT dalam Rekonpesi dalam perkara ini, dalam keadaan apapun sama sekali tidak dapat diartikan seolah-olah merupakan bentuk pengakuan dari PENGGUGAT dalam Rekonpensi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara aquo;
Selanjutnya, hal-hal yang menjadi dasar serta alasan diajukannya Rekonpensi ini oleh PENGGUGAT dalam Rekonpensi ini dapat PENGGUGAT dalam Rekonpensi uraikan sebagaimana berikut di bawah ini.;
TERGUGAT DALAM REKONPENSI (PENGGUGAT DALAM KONPENSI) TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI TERHADAP PENGGUGAT DALAM REKONPENSI (TERGUGAT DALAM KONPENSI
Sebagaimana telah dijelaskan oleh PENGGUGAT dalam Rekonpensi di atas, bahwa salah satu alasan mengapa PENGGUGAT dalam Rekonpensi bersedia untuk mengeluarkan dana yang cukup besar untuk proyek penambangan batubara di Kalimantan Timur adalah karena kepercayaan PENGGUGAT dalam Rekonpensi atas kemampuan dan kredibilitas TERGUGAT dalam Rekonpensi sebagai konsultan pertambangan, yang mana menurut TERGUGAT dalam Rekonpensi dirinya merupakan perusahaan yang sudah dikenal kredibilitas serta kemampuannya serta sangat profesional dalam memberikan jasa berupa analisa dibidang pertambangan, tidak hanya di Indonesia saja akan tetapi juga di dunia internasional;
Bahwa TERGUGAT dalam Rekonpensi menjanjikan kepada PENGGUGAT dalam Rekonpensi bahwa dengan kemampuan dan kredibilitas TERGUGAT dalam Rekonpensi yang telah diakui secara luas tidak hanya di Indonesia namun juga secara internasional, maka PENGGUGAT dalam Rekonpensi dapat memiliki keyakinan pada TERGUGAT dalam Rekonpensi kalau dirinya akan memberikan hasil yang maksimal kepada PENGGUGAT dalam Rekonpensi khususnya untuk proyek penambangan batubara yang akan dilakukan oleh PENGGUGAT dalam Rekonpensi di wilayah pertambangan miliknya yang berlokasi di Kalimantan Timur;
Bahwa PENGGUGAT dalam Rekonpensi semakin percaya untuk mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar untuk proyek di Kalimantan Timur tersebut manakala dalam Perjanjian yang dibuat oleh dan antara TERGUGAT dalam Rekonpensi dengan PENGGUGAT dalam Rekonpensi, TERGUGAT dalam Rekonpensi berjanji serta mengiming-imingi bahwa dengan menggunakan jasa TERGUGAT dalam Rekonpensi maka PENGGUGAT dalam Rekonpensi diyakinkan bahwa oleh TERGUGAT dalam Rekonpensi kalau penambangan batubara yang akan dilakukannya di wilayah pertambangan miliknya akan mendapatkan hasil yang maksimal, sehingga bisnis dan usaha PENGGUGAT dalam Rekonpensi dapat berjalan dengan baik serta memperoleh pendapatan dari hasil tambang batubara yang dilakukannya;
Bahwa janji serta iming-iming yang disampaikan oleh TERGUGAT dalam Rekonpesi kepada PENGGUGAT dalam Rekonpensi tersebut juga dipertegas dalam dalam website milik TERGUGAT dalam Rekonpensi (dalam hal ini www.rungeict.com), dimana TERGUGAT dalam Rekonpensi menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk memastikan kualitas servis yang maksimal bagi para pemakai jasa mereka (comiitment ensuring the highest possible quality services), yang tentunya dalam hal ini juga termasuk PENGGUGAT dalam Rekonpensi;
Bahwa setelah menggunakan jasa TERGUGAT dalam Rekonpensi untuk melakukan penambangan di wilayah pertambangan batubara milik PENGGUGAT dalam Rekonpensi di Kalimantan Timur, yang mana PENGGUGAT dalam Rekonpensi telah mengeluarkan biaya yang sangat besar, apa yang diperoleh PENGGUGAT dalam Rekonpensi hanyalah berupa kekecewaan mengingat uang yang telah dikeluarkannya demi mengikuti petunjuk serta analisa dari TERGUGAT dalam Rekonpensi dalam melakukan penggalian dan pengerukan di areal tambang miliknya tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Baik petunjuk maupun analisa yang diberikan oleh TERGUGAT dalam Rekonpesi, yang notabene telah dibayar mahal oleh PENGGUGAT dalam Rekonpensi, pada kenyataannya tidak akurat serta sangat jauh dari laporan serta hasil analisa yang disampaikan oleh TERGUGAT dalam Rekonpensi kepada PENGGUGAT dalam Rekonpensi;
Bahwa PENGGUGAT dalam Rekonpensi semakin kecewa dengan tanggapan dari TERGUGAT dalam Rekonpensi ketika PENGGUGAT dalam Rekonpensi meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban kepada TERGUGAT dalam Rekonpensi terkait dengan ketidak-akuratan serta ketidak-profesionalan dari TERGUGAT dalam Rekonpensi dalam memberikan petunjuk serta hasil analisa yang telah dijadikan sebagai acuan oleh PENGGUGAT dalam Rekonpensi untuk melakukan penambangan di wilayah tambang miliknya. Hal ini tentunya sangat bertolak-belakang dengan janji-janji serta promosi yang sebelumnya disampaikan oleh TERGUGAT dalam Rekonpensi kepada PENGGUGAT dalam Rekonpensi agar PENGGUGAT dalam Rekonpensi menggunakan jasa dari TERGUGAT dalam Rekonpensi. Sebagai sebuah perusahaan yang dinyatakan oleh TERGUGAT dalam Rekonpensi bahwa dirinya merupakan perusahaan yang sudah berpengalaman dan diakui secara internasional, TERGUGAT dalam Rekonpensi ternyata tidak bersedia untuk mempertanggungjawabkan ketidak-profesionalannya tersebut dan bahkan tetap menuntut PENGGUGAT dalam Rekonpensi untuk membayar tagihan biaya jasa yang diajukannya, walaupun secara nyata-nyata telah terbukti bahwa hasil analisa serta petunjuk yang diberikannya sangat jauh dari akurat serta tidak mencermikan hasil dari suatu sikap dan perbuatan yang professional;
Bahwa atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi) TERGUGAT dalam Rekonpensi tersebut secara nyata-nyata telah mengakibatkan PENGGUGAT dalam Rekonpensi menderita kerugian yang sangat besar, baik untuk membayar biaya jasa TERGUGAT dalam Rekonpensi maupun untuk membayar biaya jasa kontraktor yang melakukan pekerjaan penggalian tanah sesuai dengan petunjuk dan hasil analisa dari TERGUGAT dalam Rekonpensi;
Bahwa mengingat PENGGUGAT dalam Rekonpensi telah menderita kerugian akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT dalam Rekonpensi, maka sangatlah wajar bilamana PENGGUGAT dalam Rekonpensi menuntut agar TERGUGAT dalam Rekonpensi untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dalam Rekonpensi. Untuk itu, PENGGUGAT dalam Rekonpensi dengan ini memohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk menghukum TERGUGAT dalam Rekonpensi agar membayar ganti rugi atas seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dalam Rekonpensi yang jumlahnya dapat diperhitungkan dari seluruh biaya jasa yang telah ditagihkan oleh TERGUGAT dalam Rekonpensi serta telah dibayarkan oleh PENGGUGAT dalam Rekonpensi serta seluruh biaya jasa penggalian tanah yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT dalam Rekonpensi kepada kontraktor (dalam hal ini VPR), yakni sejumlah USD 6,994,798.37 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan dolar Amerika Serikat dan tigapuluh tujuh sen) ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak putusan perkara aquo dibacakan sampai dengan TERGUGAT dalam Rekonpensi melunasi pembayarannya secara penuh;
PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian, fakta-fakta, dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang telah diuraikan diatas, TERGUGAT dalam Konpensi/PENGGUGAT dalam Rekonpensi dengan ini mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa serta mengadili perkara aquo, agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sela atau putusan akhir sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
Menerima serta mengabulkan Eksepsi Kompetensi (Kewenangan Mengadili) Absolut yang diajukan oleh TERGUGAT secara keseluruhan;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara aquo;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan seluruh Gugatan PENGGUGAT dalam Rekonpensi/TERGUGAT dalam Konpensi;
Menyatakan TERGUGAT dalam Rekonpensi/PENGGUGAT dalam Konpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam memenuhi kewajiban dan janji-janjinya kepada PENGGUGAT dalam Rekonpensi/TERGUGAT dalam Konpensi berdasarkan perjanjian Short Term Planning Assistance SBE Coal Project tertanggal 12 September 2012;
Menghukum TERGUGAT dalam Rekonpensi/PENGGUGAT dalam Konpensi untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dalam Rekonpensi/TERGUGAT dalam Konpensi sebesar USD 6,994,798.37 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan dolar Amerika Serikat dan tigapuluh tujuh sen) berikut bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak putusan aquo dibacakan sampai dengan TERGUGAT dalam Rekonpensi/PENGGUGAT dalam Konpensi melunasi pembayarannya secara penuh;
Atau;
Apabila yang terhormat Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa serta mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adinya (ex aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 398/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 01 Februari 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor. 398/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, yang ditanda tangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2016, Pembanding melalui Kuasa Hukumnya menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 398/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 01 Februari 2016 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 06 April 2016, Kuasa Hukum Pembanding telah menyerahkan Memori Banding dan telah pula diberitahu kepada Terbanding pada tanggal 03 Mei 2016,Terbanding telah menyerahkan Kontra Memori Banding dan telah pula diberitahukan kepada Pembanding pada tanggal 22 Juni 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding pada tanggal 21 April 2016 telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut;
Menimbang, bahwa Terbanding pada tanggal tanggal 03 Mei 2016, telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 398/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, diucapkan pada tanggal 01 Februari 2016, dan Pembanding semula Penggugat menyatakan banding pada tanggal 12 Februari 2016 dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan sesuai dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat sebagimana ditentukan menurut Undang-undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut diatas Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada tanggal 25 April 2016, menyatakan keberatan atas putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengemukakan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
KEBERATAN PERTAMA
JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) DALAM MEMBUAT PUTUSAN;
KEBERATAN KEDUA
JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN APAKAH PERKARA A QUO MERUPAKAN SENGKETA YANG BERSUMBER DARI TUNGGAKAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN ATAU SENGKETA LAINNYA;
KEBERATAN KETIGA
JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN ANTARA PILIHAN HUKUM DAN PILIHAN FORUM SERTA MENGESAMPINGKAN PENDAPAT AHLI HUKUM SINGAPURA YANG MENYATAKAN BAHWA PASAL 15 PERJANJIAN TIDAK MENUNJUKAN YURISDIKSI ABSOLUT (EXCLUSIVE JURISDICTION) PENGADILAN DI SINGAPURA UNTUK MENGADILI PERKARA A QUO;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili secara absolut atas perkara Nomor. 398/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL;
2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili dan memutusperkara ini;
3. Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir;
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding tersebut diatas Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori bandingnya pada tanggal 20 Juni 2016, yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
I. JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP DALAM MEMBUAT SERTA MENGELUARKAN PUTUSAN SELA;
II. PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN SELA YANG DIKELUARKAN OLEH JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMATELAH BENAR SERTA SESUAI DENGAN HUKUM;
III. JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH BENAR DALAM MENERAPKAN HUKUM DALAM MENGELUARKAN PUTUSAN SELA;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan banding dari PEMBANDING / dahulu PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 398/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, tertanggal 01 Februari 2016;
3. Menghukum PEMBANDING / dahulu PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak yang berperkara telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti, mempelajari dan mencermati berkas Perkara yang terdiri dari Berita Acara, surat-surat bukti dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 01 Februari 2016 Nomor: 398/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat, majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan seabagai berikut:
DALAM EKSEPSI, KOMPETENSI ABSOLUT
Menimbang, bahwa majelis Hakim tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum majelis Hakim tingkat pertama, mengenai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perkara aquo, karena telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, dan oleh karenanya pertimbangan hukum majelis Hakim tingkat pertama diambil alih sebagai pertimbangan hukum dari majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perkara ini, oleh karenanya dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara aquo maka terhadap Pokok Perkara baik mengenai Konpensi maupun mengenai Rekonpensi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah dan karenanya harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dikedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 1947, tentang Peradilan Ulangan dan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 01 Februari 2016 Nomor: 398/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: RABU tanggal 19 OKTOBER 2016 oleh kami: SUDIRMAN WP, S.H, sebagai Ketua Majelis, I NYOMAN SUTAMA, S.H.,MH dan PRAMODANA K.K.ATMADJA, S.H.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 Juni 2016 Nomor: 380/PEN/PDT/2016/PT.DKI yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding dan putusan tersebut pada hari: KAMIS tanggal 27 OKTOBER 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PUDJI ASTUTI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 Juni 2016 Nomor: 380/PEN/PDT/2016/PT.DKI, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
I NYOMAN SUTAMA, S.H.,MH. SUDIRMAN WP, S.H.,MH.
PRAMODANA K.K. ATMADJA, S.H.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
PUDJI ASTUTI, S.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00