650/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 650/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Graha Irama Lt. 14 Jl. Hr Rasuna Said Blk X-1 Kav 1&2
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI : DALAM PROVISI : - Menyatakan tuntutan Provisi Pelawan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Veerklaard ) ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebahagian ; - Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ; - Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 07 Oktober 2011 terhadap tanah dan bangunan rumah seluas 1.510 M2 terletak di Permata Hijau blok EE No.7-8 Rt.011 Rw. 04 Jalan jambrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ; - Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Permata Hijau Blok EE No.7-8, Rt.011 Rw. O4 Jalan Jambrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut ; - Menghukum para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.516.000,- ( satu juta enam belas ribu rupiah) ; - Menolak Perlawanan Pelawan untuk selebihnya ;
PUTUSAN
Nomor 650/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SUPRA BARA ENERGI, suatu Perseroan Terbatas, beralamat di Jalan Poros Teluk Bayur, Labanan Km 7 Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh PURNOMO SUMITRO,SH dan ARLINDA AMIR,SH, Advokad pada PURNOMO SUMITRO LAW FIRM, beralamat di Jalan DR. Saharjo- Lontar V No.37 Jakarta Selatan 12960, sebagai kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Desember 2011, selanjutnya disebut sebagai
P E L A W A N;
M E L A W A N
Sdr. SUGITO,HR, beralamat di Gang Mawar No.9 Rt.012, Rw.022 Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sebagai TERLAWAN I;
Sdr. Drs. GOWINDASAMY, beralamat di Permata Hijau Blok EE no.7-8 Rt.011 Rw.04 Jl. Jambrud II gg Buntu Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai TERLAWAN II;
PT. SUBURDJAYA TEGUH, beralamat di Jalan Raya Bogor KM. 19 No. 107 Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai TURUT TERLAWAN I;
Sdr. Dipl. Ing, MARDJUKI TEGUH, beralamat di Jalan Raya Bogor KM.19 No.107 Kelurahan Kramat Jati Jakarta Timur, sebagai TURUT TERLAWAN II;
PT. MITRA JAYA ENGINEERING, beralamat di Gedung Graha Irama, Lt.14 Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav. 12 Jakarta Selatan, sebagai TURUT TERLAWAN III;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah memperhatikan bukti-bukti surat;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan dalam surat perlawanannya tertanggal 06 Desember 2011 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Desember 2011 dibawah Register Perkara Nomor 650/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa antara Pelawan dengan Terlawan 2 telah melakukan perjanjian hutang piutang, dimana Pelawan telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) kepada Terlawan II, vide akta nomor 11 tentang Pengakuan Hutang tertanggal 25 Januari 2010, yang dibuat dihadapan Sdr. Elvian,SH, Notaris ;
Bahwa untuk menjamin pengembalian hutang, Terlawan 2 menjaminkan kepada Pelawan harta bendanya berupa tanah dan bangunan rumah bersertifikat HGB nomor 1763 seluas 1.510 M2, yang terletak di Permata Hijau blok EE nomor 7-8 Rt.011 Rw 04, Jl. Jambrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang tertuang dalam akta nomor 12 tentang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tertanggal 25 Januari 2010 ;
Bahwa namun ternyata tanah dan bangunan seluas 1.510 M2, terletak di Permata Hijau blok EE nomor 7-8 Rt. 011 Rw.04, Jl. Jambrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang telah dijaminkan kepada Pelawan, diketahui diletakkan sita eksekusi oleh PN. Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 September 2011 jo. Berita Acara Sita Eksekusi nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 Oktober 2011 ;
Dari penetapan dan berita acara sita eksekusi tersebut dapat dibaca bahwa sita eksekusi tersebut diletakkan sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Terlawan sehubungan dengan perkara No.1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel jo. No. 274/Pdt/2008/PT.DKI jo. 1496K/Pdt/2009 ;
Bahwa di dalam perkara no. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel jo. No.274/PDT/2008/PT.DKI jo. 1496 K/Pdt/2009 tersebut merupakan dalam perkara antara Terlawan I (sebagai Penggugat), melawan terlawan II (sebagai Tergugat 2), Turut terlawan I (sebagai Turut Tergugat 1), Turut Terlawan 2 (sebagai Turut Tergugat 2), Turut terlawan 3 (sebagai Tergugat 1). Sedangkan Pelawan bukanlah pihak dalam perkara tersebut sehingga Pelawan merupakan pihak ketiga dalam perkara tersebut;
Bahwa Pelawan berkeberatan terhadap diletakkannya sita eksekusi terhadapmtanah dan rumah milik terlawan 2 tersebut karena tanah dan rumah tersebut telah terlebih dahulu dijaminkan oleh Terlawan 2 kepada Pelawan dan hingga saat inipun masih berstatus sebagai barang jaminan atas hutang Terlawan 2 kepada Pelawan, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2014. Dengan demikian Pelawan jelas tergolong sebagai Pelawan (pihak ketiga) yang benar dan beritikat baik yang harus dilindungi kepentingannya oleh Hukum ;
Bahwa berkenan dengan keberatan Pelawan diletakkan sita eksekusi terhadap tanah dan rumah milik Terlawan 2 yang sudah dijaminkan kepada pelawan sebagai pihak ketiga, M. YAHYA HARAHAP,SH, dalam bukunya RUANG LINGKUP PERMASALAHAN EKSEKUSI BIDANG PERDATA, Edisi kedua, penerbit Sinar Grafika, pada halaman 347 alinea 3 dan halaman 348 alinea 1 mengatakan :
“ eksekusi noneksekutabel terhadap barang yang sudah diagunkan kepada pihak ketiga ;
“ yang dapat dieksekusi hanya terhadap barang debitur yang bebas dari pembebanan agunan ; dan
“ jika sama sekali tidak dijumpai harta lain selain daripada barang yang telah diagunkan, eksekusi dinyatakan noneksekutabel” ;
Bahwa dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI :
“ Putusan Mahkamah Agung No.394 K/Pdt/1984 mengatakan Hukum Acara Perdata : XVI.4, Barang-barang yang sudah dijaminkan hutang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag “.
Bahwa selain itu, sebagai mana dalil gugatan Terlawan 1 dalam perkara tersebut, yang menjadi awal persoalan antara Terlawan 1 dengan para terlawan lainnya adalah tentang rencana penjualan aset Turut Terlawan 3, tetapi ternyata Terlawan2 (selaku pribadi) juga dipersalahkan dan dihukum untuk membayar kerugian kepada Terlawan 1, hal ini tidak berdasarkan hukum, serta tidak adil. Kemudian, yang juga tidak berdasarkan hukum bahwa akhirnya harta benda pribadi Terlawan2 (berupa tanah dan bangunan rumah di Permata hijau) yang diletakkan sita eksekusi dan hendak dilelang guna melaksanakan putusan perkara nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel jo.274/PDT/2008/PT.DKI jo. 1496 K/PDT/2009/MARI padahal sudah menjadi hukum bahwa seharusnya yang diletakkan sita eksekusi adalah harta benda Turut Terlawan 3 (yang merupakan pihak Tergugat I) terlebih dahulu, itupun harus dilakukan terhadap benda yang tidak bergerak lebih dahulu (vide pasal 197 ayat 1, 8 HIR) ;
Bahwa, untuk diketahui, harta benda milik Terlawan 2 tersebut yang telah dinilai oleh appraisal independen bernilai tidak kurang Rp. 35.406.280.000,- (tiga puluh lima milyar empat ratus enam puluh juta dua ratus delapan puluh rupiah) sedangkan besarnya ganti rugi yang dikabulkan oleh Pengadilan (hanya) Rp.920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah), sehingga jelas tidak sebanding antara ganti rugi dengan harta benda yang diletakkan sita eksekusi ;
Bahwa tidak sebanding antara ganti rugi dengan harta benda yang diletakkan sita eksekusi, sebagai sita eksekusi yang tidak masuk akal karenanya merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. M. YAHYA HARAHAP,SH., dalam bukunya RUANG LINGKUPNPERMASALAHAN EKSEKUSI BIDANG PERDATA, Edisi kedua, penerbit Sinar Grafika, pada halaman 74 alinea 2 mengatakan :
“........, sering terjadi sita eksekusi yang melampaui batas. Jumlah barang yang disita berlipat kali nilainya dari jumlah yang hendak dibayarkan. Sering terjadi eksekusi bernilai tiga atau sepuluh kali lipat dari jumlah utang yang dihukumkan kepada tergugat. Cara dan tindakan sita eksekusi yang seperti itu “ tidak wajar” dan “tidak masuk akal”, Sita eksekusi yang tidak masuk akal dikategorikan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Konsekwensinya tindakan itu dapat dikoreksi dengan jalan memulihkan sita kearah jumlah proposional dengan patokan batas yang ditentukan Pasal 197 ayat (1) atau pasal 208 RBG”.
Bahwa dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan ke-5, Mahkamah Agung RI 2004 pada halaman 123 tentang sita Conservotoir angka 33-8 mengatakan :
“ Penyitaan dilakukan terutama atas barang bergerak milik tergugat, jangan berlebihan, hanya cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan Penggugat”.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka jelas bahwa sita eksekusi yang telah diletakkan terhadap harta pribadi Terlawan 2 senilai Rp. 35.406.280.000,- (tiga puluh lima milyar empat ratus enam juta dua ratus delapan puluh rupiah) yang saat ini menjadi barang jaminan atas hutang Terlawan 2 kepada Pelawan, menjadi tidak sah dan harus diangkat kembali ;
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pelawan mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menangguhkan reel eksekusi terhadap objek perkara No.1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel jo. No.274/PDT/2008/PT.DKI jo. 1496 K/Pdt/2009 sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum pasti (in kracht van gewisde) ;
Dalam pokok Perkara:
Mengabulkan perlawanan (derden verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar ;
Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum penetapan sita eksekusi Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 September 2011 jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel jo No.274/PDT/2008/PT.DKI jo. 1496 K/Pdt/2009 terhadap tanah dan bangunan seluas 1.510 M2, terletak di Permata Hijau blok EE No.7-8 Rt.011 Rw.04 Jl. Jambrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan karenannya harus diangkat;
Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat kembali sita eksekusi yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Permata Hijau blok EE No.7-8 Rt.011 Rw.04 Jl. Jambrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi ( Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo to et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan para pihak datang menghadap untuk Pelawan datang menghadap kuasanya sebagai tersebut di atas, Terlawan I hadir kuasanya ROSITA,SH,ST, Terlawan II dan Turut terlawan III hadir kuasanya YOGI PANDU WIRAWAN,SH., SEDANGKAN Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah/patut dan dengan peringatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi, Majelis Hakim telah mengupayakan agar perkara ini diselesaikan oleh para pihak secara damai melalui proses Mediasi dan untuk Hakim Mediator para pihak sepakat untuk menunjuk YONISMAN,SH.MH sesuai dengan surat Penetapan Majelis Hakim tertanggal 14 Februari 2012, akan tetapi usaha perdamaian tersebut tidak berhasil, oleh karenanya proses perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat perlawanan oleh Pelawan, dan Pelawan menyatakan tetap pada isi surat perlawanannya ;
Menimbang, bahwa terhadap surat perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan 1, Terlawan II dan Turut Terlawan III telah mengajukan Jawaban sebagai berikut :
JAWABAN TERLAWAN I.
Bahwa Terlawan 1 dengan tegas menolak surat gugatan/Perlawanan dari Pelawan tersebut diatas dengan alasan, bahwa Perlawanan Pelawan tersebut tidak berdasarkan hukum dan tidak beralasan, karena perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pelawan dengan Terlawan 2 tidak mengikat dan tidak ada hubungan hukum dengan Terlawan 1 sebagai Pihak ketiga.
Bahwa dalam surat gugatan Perlawanan, Pelawan menerangkan sebagai berikut :
Dalam butir 1 : bahwa antara Pelawan dengan Terlawan 2 telah melakukan perjanjian hutang piutang, dimana Pelawan telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah) kepada Terlawan 2, Vide akta No. 11 tentang pengakuan hutang tertanggal 25 Januari 2010, yang dibuat dihadapan Sdr. Elvian SH, Notaris.
Kemudian dalam butir 2,Pelawan juga menerangkan bahwa untuk menjamin hutangnya, terlawan 2 telah menjaminkan tanah dan bangunan rumah di Jl. Jamrud II Gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang tertuang dalam akta no. 12 tentang surat kuasa membebankan Hak Tanggungan tertanggal 25 Januari 2010.
Bahwa akta Notaris No. 11, tentang pengakuan hutang tanggal 25 Januari 2010 dan akta Notaris No. 12 tentang surat kuasa membebankan Hak Tanggungan tanggal 25 Januari 2010, adalah akta – akta yang dibuat oleh Notaris dan berlaku bagi pihak – pihak mereka sendiri, yaitu antara pihak Pelawan dan Terlawan 2, sebagai undang – undang bagi mereka sendiri dan tidak berlaku bagi orang lain, dalam hal ini Terlawan 1.
Bahwa diletakkannya sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tanah dan bangunan seluas 1.510 m² di Permata Hijau Blok EE No. 7 – 8, Jl. Jamrud II Gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara sudah tepat dan benar, karena didasarkan atas penetapan No. 1090/Pdt.G/2007/PN.JKT.Sel, tanggal 30 september 2011. Jo. Berita Acara sita Eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN.JKT.Sel tanggal 7 oktober 2011.
Sita Eksekusi tersebut telah diberitahukan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Selatan pada hari rabu tanggal 12 oktober 2011 jam 11.00 WIB, oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan disertai pula surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 oktober 2011 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan perihal permohonan pencatatan/pendaftaran sita Eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN.JKT.Sel dan permohonan pencatatan tersebut telah diterima oleh BPN tanggal 12 oktober 2011.
Dengan demikian sita Eksekusi tersebut telah dengan sempurna dilaksanakan, guna memenuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bahwa telah disebutkan dan diutarakan sendiri oleh Pelawan dalam surat gugatan Perlawanannya butir 3. Kalimat terakhir, bahwa sita Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Terlawan 1, dalam perkara No. 1090/Pdt.G/2007/PN.JKT.Sel di Tingkat pertama, dan No.274/PDT/2008/PT.DKI, di Tingkat Banding, kemudian di Tingkat Kasasi No. 1496K/Pdt/2009.
Perkara tersebut diajukan oleh Terlawan 1 merupakan perjuangan panjang dalam rangka mencari keadilan dan kebenaran atas perbuatan melawan hukum dan sewenang – wenang dan tidak berperikemanusiaan dari Terlawan 2 dan rekan – rekannya (turut Terlawan 1, 2, dan 3), agar anak cucu dari Terlawan 1 mengetahui bahwa pidana penjara yang dialami oleh Terlawan 1 sebenarnya tidak benar dan merupakan akal licik dari Terlawan 2 dan rekan – rekannya dalam rangka mencari keuntungan diatas penderitaanTerlawan 1, yang dibuktikan dari putusan Pengadilan yang kini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa perjuangan panjang yang dilakukan oleh Terlawan 1 semenjak tahun 2006/2007 tersebut, tidak dapat dihalang – halangi oleh Pelawan yang berdalih barang yang dilakukan Sita Eksekusi telah dijaminkan oleh Terlawan 2 kepada Pelawan, karena Pelawan telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah) semenjak tanggal 25 januari 2010. Hal ini adalah merupakan siasat licik dari Terlawan 2 untuk mengalihkan harta bendanya dengan harapan agar terbebas dari Sita Eksekusi.
Demikian pula Pelawan sebagai Badan Hukum yang memberikan pinjaman sebesar tiga puluh milyar, sudah sepatutnya harus menyelidiki reputasi dan keadaan dari Terlawan 2, apakah mempunyai perkara atau pinjaman kepada pihak lain dan tidak begitu saja dengan mudah memberikan pinjaman kepada Terlawan 2. Apabila Pelawan tidak melakukan penyelidikan yang cermat, hal ini nampak Pelawan telah mengabaikan prinsip “kehati-hatian” yang harus dilakukan dan akibatnya harus dipertanggung jawabkan oleh Pelawan sendiri, yang berarti Pelawan tidak dapat dikatakan bertikad baik yang harus dilindungi kepentingannya.
Bahwa selain dari pada itu, andaikata Pelawan memang benar-benar ingin dilindungi kepentingannya, mengapa pinjaman dan pemberian jaminan tersebut hanya terbatas pada akta Notaris, yaitu akta pengakuan hutang dan akta surat kuasa membebankan hak tanggungan yang keduanya dibuat pada tanggal 25 Januari 2010. Mengapa akta-akta tersebut tidak dilanjutkan dengan :
Proses pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga terbit Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT.
Proses Pendaftaran Hak Tanggungan, dimana PPAT wajib mengirimkan APHT dan surat lainnya kepada Kantor Pertanahan paling lambat sampai hari ke 7 (tujuh) setelah penandatanganannya {pasal 13 ayat (2) undang-undang Hak Tanggungan}. Kepala Kantor Pertanahan akan mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut dan membuat buku Tanah Hak Tanggungan yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan sebagai bukti adanya Hak Tanggungan.
Berhubung Pelawan hanya membuat akta-akta Notaris, tanpa proses lebih lanjut, maka Pelawan memang sengaja tidak ingin dilindungi kepentingannya terhadap Pihak ketiga dan akta-akta tersebut hanya berlaku terhadap pihak Pelawan dan Terlawan 2 saja.
Dengan demikian Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan tidak beritikad baik yang tidak mungkin dilindungi kepentingannya oleh hukum.
Bahwa andai kata benar Pelawan tersebut memberikan pinjaman uang Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) kepada Terlawan 2, dengan obyek jaminan milik Terlawan 2, yang dinilai tidak kurang dari Rp.35.406.280.000,- seperti yang disebutkan oleh Pelawan dalam surat gugatan Perlawanan butir 9, maka dengan di Eksekusinya barang jaminan tersebut untuk memenuhi nilai eksekusi sebesar Rp.920.000.000,- maka barang jaminan masih sisa Rp.34 milyar lebih dan hal ini tidak merugikan Pelawan.
Apabila Pelawan memang benar-benar memberi pinjaman dan tidak akal-akalan bekerja sama dengan Terlawan 2, maka dengan eksekusi pelelangan nanti, Pelawan dapat membeli barang jaminan tersebut dan hasilnya Pelawan masih beruntung mendapatkan pengembalian pinjaman dan memperoleh keuntungan kurang lebih Rp. 4 milyar dari hasil pembelian barang jaminan tersebut.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Pelawan dalam mengutip bukunya M.Yahya Harahap SH. Dalam butir 6 dan butir 10 serta putusan Mahkamah Agung dalam butir 7 tidak dapat dijadikan dasar pembenar dari Perlawanan Pelawan, karena apa yang dikutib oleh Pelawan tersebut,harus dilihat dari seluruh permasalahannya dan tidak dapat dipisah-pisahkan begitu saja, dan hukum tidak terikat oleh pendapat yang dipisah-pisahkan tersebut, karena yang ditemukan dan dibuktikan oleh hakim adalah dalam rangka mencari keadilan dan kebenaran terutama bagi orang yang teraniaya yang mencari perlindungan hukum.
Bahwa dalam memenuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap tersebut justru Terlawan 2 tidak beritikad baik, sangat licik dan semua harta telah disembunyikan dan dihilangkan, dengan tujuan agar Terlawan 1 tidak berdaya dan putusan pengadilan yang diperjuangkan bertahun-tahun dengan susah payah, mengahabiskan banyak waktu, tenaga, pikiran dan air mata tersebut dapat dilumpuhkan oleh akal licik dari Terlawan 2 dan rekan-rekannya.
Sudah berhari-hari dan berbulan-bulan Terlawan 1 setiap hari mengorbankan tenaga, waktu dan biaya, berjuang mencari barang Terlawan 2 yang dapat disita, tetapi sia-sia saja, terakhir Terlawan 1 menyelidiki tanah dan rumah Terlawan 2 yang terletak di Permata Hijau Blok EE 7-8 Jl.Jamrud II Gg.Buntu, di Badan Pertanahan Jakarta Selatan dan rumah tersebut adalah milik Terlawan 2 dan belum diletakkan Sita Jaminan atau beban-beban lain,barulah Terlawan 1 berjuang lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar tanah/rumah tersebut diletakkan Sita Eksekusi.
Bahwa Pelawan maupun Terlawan 2 yang tidak beritikad baik, tidak dapat berlindung dari nilai barang yang akan dieksekusi, Pengadilan sendiri sebenarnya sudah menyadari bahwa barang yang disita eksekusi tersebut nilainya jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan nilai eksekusi yang dimohonkan Terlawan 1 sebesar Rp. 920.000.000,- namun pengadilan pun juga mengerti bahwa betapa pun juga keadilan dan kebenaran pada akhirnya harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Bahwa apabila Terlawan 2 memang berpartisipasi dan memang bersedia ingin membayar uang kepada Terlawan 1, tidak sulit dan tidak susah bagi Terlawan 2 untuk menawarkan barang lain miliknya untuk dijual atau disita eksekusi guna memenuhi isi putusan pengadilan, tetapi hal tersebut sengaja tidak dilakukan Terlawan 2, malahan mengganjal dan melecehkan putusan pengadilan agar gagal dalam menjalankan misinya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
Mengapa Terlawan 1 yang sudah bertahun-tahun mendambakan keadilan, harus dipersulit, harus dibebani mencari harta Terlawan 2 yang lain, yang tidak ada atau yang disembunyikan untuk disita eksekusi, guna memenuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bila harta lain tidak ada maka dinyatakan Non Eksekutabel, beginikah cara penegakan hukum dari Negeri Tercinta yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945? Terlawan 1 yakin tidak demikian, karena masih banyak Hakim-Hakim yang berbudi luhur dan bernaluri yang takut akan Tuhan.
Perkara perlawanan tersebut hanya akal-akalan itikad tidak baik dari Terlawan 2 dan bekerja sama dengan Pelawan untuk mengulur-ngulur waktu, mengganjal dan mempersulit Terlawan 1 dalam mencari keadilan guna mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berkekuatan Hukum tetap, yang pada akhirnya melecehkan wibawa Pengadilan dalam menegakkan hukum.
Berdasarkan uraian jawaban Terlawan 1 tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan kiranya menyatakan dalam amar putusannya :
Menyatakan Pelawan adalah Perlawan yang tidak benar.
Menolak Perlawanan Pelawan seluruhnya.
JAWABAN TERLAWAN II DAN TURUT TERLAWAN III
Bahwa benar Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Permata Hijau blok EE No. 7-8 RT 011 RW 04 , Jl. Jamrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 12 tentang surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan tertanggal 25 Januari 2010;
Bahwa memang benar Terlawan 2 menjaminkan kepada Pelawan harta bendanya berupa tanah dan bangunan rumah bersertifikat HGB No. 1763 seluas 1.510 m2, yang terletak di Permata Hijau blok EE No. 7-8 RT 011 RW 04 , Jl. Jamrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
Bahwa memang benar tanah dan bangunan yang terletak di Permata Hijau blok EE No. 7-8 RT 011 RW 04 , Jl. Jamrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, telah diletakan Sita Esekusi atas permohonan Terlawan 1 berdasarkan Penetapan No. 1090/Pdt.G/2007/PN. Jkt. Sel tertanggal 30 September 2011 jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN. Jkt. Sel tertanggal 7 Oktober 2011, atas perkara gugatan antara Terlawan 1 (sebagai penggugat), dengan Terlawan 2 (sebagai tergugat 2), Turut Terlawan 1 (sebagai turut tergugat 1), Turut Terlawan 2 (turut tergugat 2) dan turut terlawan 3 (sebagai tergugat 1) dalam perkara No. 1090/Pdt.G/2007/PN. Jkt. Sel jo. No. 274/PDT/2008/PT. DKI jo. 1496 K/Pdt/2009;
Bahwa memang benar dalam perkara Perdata No. : 1090/Pdt.G/2007/PN. Jkt. Sel jo. No. 274/PDT/2008/PT. DKI jo. 1496 K/Pdt/2009 antara Terlawan 1 (sebagai penggugat), dengan Terlawan 2 (sebagai tergugat 2), Turut Terlawan 1 (sebagai turut tergugat 1), Turut Terlawan 2 (turut tergugat 2) dan turut terlawan 3 (sebagai tergugat 1), status Pelawan bukanlah pihak dalam perkara tersebut;
Bahwa sampai dengan saat jawaban ini diajukan tanah dan rumah milik Terlawan 2 yang dijaminkan kepada Pelawan hingga saat ini masih berstatus sebagai barang jaminan atas hutang Terlwan 2 kepada Pelawan, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2014;
Bahwa untuk diketahui, harta benda milik Terlawan 2 tersebut telah dinilai oleh appraisal independen bernilai tidak kurang Rp. 35.406.280.000,- (tiga puluh lima milyar empat ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan besarnya Ganti rugi yang dikabulkan oleh Pengadilan hanya Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah), sehingga jelas tidak sebanding antara ganti rugi dengan harta benda yang diletakan sita eksekusi;
Bahwa berdasarkan dalil – dalil yang telah diuraikan diatas dan agar tercapainya kepastian hukum guna menjaga agar tidak terjadinya masalah hukum di kemudian hari, maka cukup beralasan hukum agar Penetapan sita eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN. Jkt. Sel tertanggal 30 September 2011 jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN. Jkt. Sel tertanggal 7 Oktober 2011 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di di Permata Hijau blok EE No. 7-8 RT 011 RW 04 , Jl. Jamrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, haruslah diangkat karena bertentangan dengan hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terlawan 2 mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan tidak sah Penetapan sita eksekusi No.1090/Pdt.G/2007/PN. Jkt. Sel tertanggal 30 September 2011 jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN. Jkt. Sel tertanggal 7 Oktober 2011 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di di Permata Hijau blok EE No. 7-8 RT 011 RW 04 , Jl. Jamrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat kembali sita eksekusi sesuai dengan penetapan sita eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN. Jkt. Sel tertanggal 30 September 2011 jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN. Jkt. Sel tertanggal 7 Oktober 2011 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di di Permata Hijau blok EE No. 7-8 RT 011 RW 04 , Jl. Jamrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Menghukum Pelawan dan Terlawan 1 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan III, Pelawan telah mengajukan Repliknya tertanggal 12 April 2012 dan selanjutnya Terlawan I dan Turut Terlawan III mengajukan Duplik masing-masing tertanggal 19 April 2012 dan 3 Mei 2012 ;
Menimbang, bahwa Pelawan untuk membuktikan perlawanannya telah mengajukan bukti surat bertanda P-1a sampai dengan P-3c dengan perincian sebagai berikut :
Foto copy Akta Pengakuan Hutang No.11, tertanggal 25 Januari 2010, bukti P-1a;
Foto copy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.12 tertanggal 25 Januari 2010, bukti P-1b;
Foto copy Penetapan Sita Eksekusi No.1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 30 September 2011 dari PN.Jakarta Selatan, bukti P-2a;
Foto copy Berita Acara eksekusi No.1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 07 Oktober 2011 dari PN.Jakarta Selatan, bukti P-2b;
Foto copy Sertifikat HGB No.1763, atas nama Drs. Gowindasamy, yang terbit tanggal 19 Februari 1991, bukti P-3a;
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.1886, atas nama Drs. Gowindasamy, yang terbit 15 Juni 2001, bukti P-3b;
Foto copy Laporan Penilaian Properti dari KJPP, Aksa, Nelson & rekan (Kantor Jasa Penilaian Publik), bukti P-3c;
Surat-surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan telah ditempeli meterai secukupnya , kecuali P-2a,P-2b,P-3a,P-3b dan P-3c tidak diajukan aslinya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Terlawan I telah mengajukan bukti tertulis / surat bertanda T.I sampai dengan T- 6 dengan perincian lengkapnya sebagai berikut :
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1090/Pdt.G/2007, bukti T-1;
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.274/Pdt/2008/PT.DKI, bukti T-2;
Foto copy Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No.1496K/Pdt/2009, bukti T-3;
Foto copy Penetapan Eksekusi No.1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 30 September 2011, bukti T-4;
Foto copy Berita Acara Sita Eksekusi no.1090/Pdt.G/PN.Jkt.Sel tanggal 07 Oktober 2011, bukti T-5;
Foto copy Permohonan Pencatatan Sita Eksekusi No.1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, bukti T-6;
Surat-surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan sesuai dengan aslinya kecuali bukti T-4, tidak diajukan aslinya ;
Menimbang bahwa Terlawan II dan turut Terlawan III juga telah mengajukan bukti surat tertanda T.2-I sampai dengan T.2-5 dengan perin cian sebagai berikut :
Foto copy Akta Notaris Elvian,SH No.11 tanggal 25 januari 2010 tentang pengakuan hutang, bukti T.2-1;
Foto copy Akta Notaris Elvian,SH No.12 tanggal 25 Januari 2010 tentang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, bukti T.2-2;
Foto copy Sertifikat HGB No.1763 atas nama Drs. Gowindasamy tanggal 19 Februari 1991, bukti T.2-3;
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.1886, atas nama Gowindasamy tanggal 15 Juni 2001, bukti T.2-4;
Foto copy Laporan Penilaian property dari Aksa, Nelson & Rekan (Kantor jasa penilaian Publik), bukti T.2-5;
Surat-surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan sesuai dengan aslinya kecuali bukti T.2-3, tidak diajukan aslinya;
Menimbang , bahwa Pelawan, Terlawan I, Terlawan II, dan turut Terlawan III telah mengajukan kesimpulan dipersidangan tertanggal 26 Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak yang berperkara tidak mengajukan sesuatu lagi dan selanjutnya mohon putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI
Menimbang , bahwa setelah membaca / memperhatikan Perlawanan Pelawan, maka dalam posita perlawanan tersebut sama sekali tidak disebutkan dan diuraikan tentang Provisi, akan tetapi dalam petitum Perlawanan Pelawan disebutkan tentang Tuntutan Provisi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tuntutan tentang Provisi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan perlawanan Pelawan adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa adapun dalil pokok perlawanan Pelawan adalah sebagai berikut :
Bahwa antara Pelawan dengan Terlawan II telah melakukan perjanjian Hutang Piutang, dimana Pelawan telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 30.000.000.000,- ( Tiga Puluh Milyar Rupiah ) kepada Terlawan II (Vide Akta No. 11 tentang pengakuan Hutang tertanggal 25 Januari 2010, Akta Notaris Sdr. Elvian, SH ) ;
Bahwa untuk menjamin hutang tersebut, Terlawan II telah menjaminkan kepada Pelawan, berupa Tanah dan Bangunan Rumah sertifikat HGB No.1763 seluas 1.510 M² yang terletak di Permata Hijau Blok EE No. 7-8 Rt.011, Rw. 04, Jl. Jamrud II GG Buntu Kel, Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang tertuang dalam akta No. 12 tentang surat kuasa membebankan Hak Tanggungan tertanggal 25 Januari 2010 ;
Bahwa ternyata kemudian terhadap tanah dan bangunan yang telah dijaminkan kepada Pelawan tersebut, diletakkan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 september 2011 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 oktober 2011 ;
Bahwa Penetapan dan dan berita Acara Eksekusi tersebut diletakkan sebagai tindak lanjut dari permohonan Terlawan I sehubungan dengan perkara perdata No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo. No 274/Pdt/2008/PT.DKI Jo. 1496/K/2009 dan dalam perkara ini sebagai penggugat adalah Terlawan I melawan Terlawan II ( sebagai Tergugat 2), turut Terlawan I (sebagai Turut Tergugat I , Turut Terlawan II (sebagai Turut Tergugat II ) Turut Terlawan III ( sebagai Tergugat I) sedangkan Pelawan bukanlah pihak dalam perkara tersebut, karenanya Pelawan adalah merupakan pihak ketiga ;
Bahwa Pelawan keberatan terhadap diletakkan Sita Eksekusi terhadap tanah dan rumah Terlawan II karena tanah dan rumah tersebut telah terlebih dahulu dijaminkan oleh Terlawan II kepada Pelawan dan sampai saat ini Rumah dan tanah tersebut masih berstatus sebagai barang jaminan ;
Menimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut,Terlawan I pada pokoknya memberikan jawaban antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terlawan I dengan tegas menolak Perlawanan Pelawan tersebut diatas, dengan alasan bahwa perlawanan Pelawan tidak berdasarkan hukum dan tidak beralasan hukum karena perbuatan hukum yang dilakukan Pelawan dengan Terlawan II tidak mengikat dan tidak ada hubungan hukum dengan Terlawan I sebagai pihak ketiga ;
Bahwa Akta Notaris No. 11 tentang Pengakuan Hutang tanggal 25 januari 2010 dan Akta Notaris No. 12 tentang surat kuasa membebankan Hak Tanggungan adalah akta yang dibuat oleh Notaris dan berlaku bagi pihak-pihak mereka sendiri, yaitu antara pihak Pelawan dan Terlawan II sebagai undang-undang bagi mereka sendiri dan tidak berlaku bagi orang lain (dalam hal ini Terlawan I ) ;
Bahwa sita eksekusi atas objek sengketa sekarang adalah merupakan tindak lanjut dari permohonan Terlawan I dalam perkara No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel ditingkat pertama dan No. 274/Pdt/2008/PT.DKI serta No. 1496 K/Pdt/2009 dan sita eksekusi tersebut telah dicatatkan di BPN Jakarta Selatan tanggal 12 oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa Terlawan II dan Turut Terlawan III pada pokoknya antara lain memberikan jawaban sebagai berikut :
Bahwa benar Pelawan adalah pemilik atas tanah dan rumah atas objek sengketa dalam perkara a quo berdasarkan akta No. 12 tentang surat kuasa membebankan Hak Tanggungan tertanggal 25 Januari 2010 ;
Bahwa benar Terlawan II menjaminkan kepada Pelawan harta benda berupa tanah dan bangunan rumah sertifikat HGB No. 1763 seluas 1510 M² yang terletak di Permata Hijau Blok EE No. 7-8 Rt. 011 Rw. 04 Jl. Jamrud II GG Buntu Kel, Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Objek Sengketa ) ;
Bahwa atas objek sengketa diletakkan sita eksekusi pada tanggal 7 oktober 2011 atas permohonan Terlawan I (Penetapan No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 september 2011 Jo. Berita Acara Eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 7 oktober 2011) atas perkara gugatan antara Terlawan I ( sebagai Penggugat ) dengan Terlawan II (sebagai Tergugat II ) dan Turut Terlawan I ( sebagai Turut Tergugat I ) Turut Terlawan II ( sebagai tergugat II ) dan Turut Terlawan III ( sebagai Tergugat I) dalam perkara No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo No. 274/Pdt/2008/PT.DKI Jo No. 1496 K/Pdt/2009 dan dalam perkara tersebut pada point diatas, Pelawan tidak termasuk pihak yang berperkara ;
Bahwa atas objek sengketa telah dinilai oleh Appraisal Independen yang bernilai Rp. 35.406.280.000,- (tiga puluh lima milyar empat ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan ganti rugi yang diputus oleh Pengadilan hanya bernilai Rp. 920.000.000,- ( sembilan ratus dua puluh juta rupiah ) sehingga antara ganti rugi dengan benda yang diletakkan sita eksekusi tidak sebanding ;
Menimbang, bahwa dalil Pelawan disangkal oleh Terlawan I, maka sesuai dengan hukum acara, Pelawan berkewajiban membuktikan dalil perlawanannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil perlawanannya, Pelawan telah mengajukan bukti surat bertanda P.1a sampai dengan P-3c sedangkan Terlawan I mengajukan bukti surat bertanda T.I sampai dengan T.6 dan Terlawan II serta Turut Terlawan III mengajukan bukti surat bertanda T.2-1 sampai dengan T.2-5 ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut terhadap bukti-bukti surat yang diajukan Pelawan, Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan III, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hanya terhadap hal-hal yang ada kaitannya dengan pokok perkara, antara lain sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa bukti P-1a,P-1b berupa Akta Pengakuan Hutang No. 11 tertanggal 25 Januari 2010 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 12 tertanggal 25 Januari 2010 oleh Notaris ELVIAN, SH (sama dengan bukti T.2-1 dan T.2-2) terbukti bahwa Terlawan II telah berhutang kepada Pelawan sejumlah Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan untuk menjamin pelunasan / pengembalian hutangnya tersebut, Terlawan II telah menjaminkan dan memberi kuasa kepada Pelawan untuk meletakkan Hak Tanggungan atas tanah sertifikat HGB No. 1763 seluas 1.510 m² terletak di Jalan Permata Hijau Blok EE No. 7-8 Rt. 011 Rw. 04 Jl. Jamrud II GG Buntu Kel, Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (obyek sengketa dalam perkara a quo) ;
Menimbang, bahwa bukti P-2a dan P-2b yang sama dengan bukti T.4 dan T.5 berupa penetapan sita eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 Oktober 2011 atas permohonan Terlawan I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan Sita Eksekusi berdasarkan Nomor Pokok PBB No. 81/024/0226 atas nama Terlawan II serta surat ukur 2011 No. 1886 luas 1.510 m² dan tidak berdasarkan bukti kepemilikan tanah, sedangkan tanah sengketa sudah dijaminkan kepada Pelawan ;
Menimbang, bahwa bukti P.3a, P.3b (sama dengan bukti T.2-3 dan T.2-4) membuktikan bahwa tanah yang diletakkan Sita Eksekusi dahulu berstatus HGB No. 1763 atas nama Terlawan II tanggal 19 Februari 1991 terletak di Desa / Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan GS tertanggal 10 Desember 1990 seluas 1.510 M2, dan sekarang telah berubah menjadi sertifikat Hak Milik No. 1886 atas nama Terlawan II yang terbit 15 Juni 2001 terletak di Desa / Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan GS tertanggal 30 Mei 2001 seluas 1.918 M2 ;
Menimbang, bahwa bukti P.3c (sama dengan bukti T.2-5) berupa pelaporan penilaian properti dari KIPP Nelson dan Rekan (Kantor Jasa Penilaian Publik) menerangkan nilai tanah yang diletakkan sita eksekusi adalah Rp. 35.406.280.000,- (tiga puluh lima milyar empat ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan ganti rugi yang dikabulkan oleh Pengadilan dalam perkara terdahulu hanya Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa bukti T.5,T.2 dan T.3 berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Putusan Banding No. 274/Pdt/2008/PT.DKI dan Putusan Kasasi No. 1496 K/Pdt/2009 ;
Bahwa dalam perkara ini, Pelawan bukanlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati, memperhatikan dan mempelajari perlawanan Pelawan, Jawaban para Terlawan dan Turut Terlawan, Replik Pelawan, Duplik para Terlawan dan Turut Terlawan serta bukti-bukti surat yang diajukan para pihak dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim mendapat fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pelawan telah memberikan pinjaman kepada Terlawan II uang sejumlah Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) ;
Bahwa atas pinjaman tersebut, Terlawan II telah menjaminkan kepada Pelawan tanah dan bangunan sertifikat HGB No. 1763 luas 1.510 M2, yang kemudian sejak tanggal 15 Juni 2001 objek sengketa telah berubah menjadi sertifikat Hak Milik No. 1886 dan luasnya juga berubah menjadi 1.918 M2 ;
Bahwa sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel Jo Putusan Banding No. 274/Pdt/2008/PT.DKI Jo Putusan Kasasi No. 1496 K/Pdt/2009, Pelawan bukan merupakan pihak dan sama sekali tidak terkait dengan perkara tersebut ;
Sedangkan dalam perkara terdahulu Terlawan II bertindak untuk dan atas nama Turut Terlawan III ;
Bahwa Penetapan Eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 30 September 2011 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jo Berita Acara Eksekusi No. 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 7 oktober 2011 adalah terhadap harta milik pribadi Terlawan II yang peletakkan sita eksekusi tidak didasarkan pada bukti kepemilikan tanah, sehingga peletakkan sita eksekusi tersebut adalah terhadap tanah dan bangunan yang sudah terlebih dahulu dijaminkan kepada Pelawan ;
Bahwa tanah dan bangunan yang telah dijaminkan oleh Terlawan II kepada Pelawan nilainya Rp. 35.406.280.000,- (tiga puluh lima milyar empat ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan ganti yang harus dilaksanakan / diletakkan sita eksekusi untuk pelaksanaan putusan terdahulu yang menghukum Terlawan II dan Turut Terlawan III secara tanggung renteng kepada Terlawan I, nilainya hanya sebesar Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa seharusnya terlebih dahulu pemohon eksekusi (Terlawan I) dan Pengadilan melakukan sita eksekusi terhadap aset Turut Terlawan III karena Terlawan II bertindak untuk dan atas nama Turut Terlawan III, yang jumlah sepadan dengan jumlah pemenuhan eksekusi senilai Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) dan apabila tidak terpenuhi maka baru dilakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan Terlawan II (baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak) yang nilainya sepadan dengan jumlah Rp.920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa karena objek yang dilakukan sita eksekusi atas tanah dan bangunan milik Terlawan II senilai Rp. 35.406.280.000,- (tiga puluh lima milyar empat ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut telah dijaminkan terlebih dahulu kepada Pelawan atas utangnya Terlawan II, maka agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, maka peletakkan sita eksekusi atas tanah dan bangunan dalam perkara a quo tidak bisa dipertahankan dan harus diangkat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap Petitum Perlawanan Pelawan pada butir dua, tiga, empat dan enam adalah beralasan hukum untuk dikabulkan, sedangkan terhadap petitum yang lainnya karena tidak didukung oleh alasan yang kuat, maka dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian karena perlawanan Pelawan tidak melanggar hukum, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Perlawanan Pelawan dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa oleh karena Perlawanan Pelawan dikabulkan sebagian, maka Para Terlawan dan Para Turut Terlawan dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat, Stb.1941 No.44 tentang HIR dan pasal-pasal lain dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan Provisi Pelawan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Veerklaard ) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebahagian ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 07 Oktober 2011 terhadap tanah dan bangunan rumah seluas 1.510 M2 terletak di Permata Hijau blok EE No.7-8 Rt.011 Rw. 04 Jalan jambrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ;
Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Permata Hijau Blok EE No.7-8, Rt.011 Rw. O4 Jalan Jambrud II gg. Buntu, Kelurahan Grogol utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut ;
Menghukum para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.516.000,- ( satu juta enam belas ribu rupiah) ;
Menolak Perlawanan Pelawan untuk selebihnya ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : SENIN, tanggal 17 September 2012 oleh : SYAIFONI,SH.Mhum sebagai Hakim Ketua, H. AKSIR,SH.MH dan MUH. RAZZAD,SH.MH., sebagai Hakim Anggota, dan Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 25 SEPTEMBER 2012 oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : YUSTITIN,SH., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pelawan, Terlawan I, Kuasa terlawan II dan Kuasa Turut Terlawan III, tanpa dihadiri oleh Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II ;
HAKIM HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. H. AKSIR,SH.MH. SYAIFONI,SH.MHum.
2. MUH. RAZZAD,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
YUSTITIN,SH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran….…..Rp. 30. 000,-
ATK………………..Rp. 75. 000,-
Meterai..…………..Rp. 6 .000,-
Redaksi………… Rp. 5. 000,-
Panggilan ………...Rp1.400.000,--
-------------------------------------------+
Jumlah ……………Rp.1.516.000,-