1612 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1612 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Graha Irama Lt. 14 Jl. Hr Rasuna Said Blk X-1 Kav 1&2
Also in 3 other cases
Tolak
PUTUSAN
Nomor 1612 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SUGITO, HR., bertempat tinggal di Gang Mawar Nomor 9 RT 012, RW 022 Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Iming M Tesalonika,S.H., M.M., MCL., dan kawan-kawan Advokat, pada Law Office Tesalonika & Partners, berkantor di Grand Slipi Tower 16th Floor Unit H, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2014, Pemohon Kasasi dahulu Terlawan I/Pembanding;
melawan
PT SUPRA BARA ENERGI, berkedudukan di Jalan Poros Teluk Bayur, Labanan Km 7 Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Andi Irwanda Ismunandar, S.H., Advokat, pada Kantor Hukum Law Office MA & Partners, beralamat di Gedung Graha Utama, Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 21, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2014, Termohon Kasasi dahulu Pelawan/ Terbanding;
dan
Drs. GOWINDASAMY, bertempat tinggal di Permata Hijau Blok EE Nomor 7-8 RT 011 RW 04, Jalan Jambrud II Gang Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
PT SUBUR DJAYA TEGUH, berkedudukan di Jalan Raya Bogor KM. 19 Nomor 107 Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur;
Dipl. Ing. MARDJUKI TEGUH, bertempat tinggal di Jalan Raya Bogor KM.19 Nomor 107 Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur;
PT MITRA JAYA ENGINEERING, berkedudukan di Gedung Graha Irama, Lt.14, Jalan HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.12 Jakarta Selatan;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan II, Turut Terlawan I, II, III/Turut Terbanding I, II, III, IV;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu Pelawan/Terbanding telah melakukan perlawanan terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu Terlawan I/Pembanding dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan II, Turut Terlawan I, II, III/Turut Terbanding I, II, III, IV di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa antara Pelawan dengan Terlawan 2 telah melakukan perjanjian hutang piutang, dimana Pelawan telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) kepada Terlawan II, vide Akta Nomor 11 tentang Pengakuan Hutang tertanggal 25 Januari 2010, yang dibuat dihadapan Sdr. Elvian, S.H., Notaris;
Bahwa untuk menjamin pengembalian hutang, Terlawan 2 menjaminkan kepada Pelawan harta bendanya berupa tanah dan bangunan rumah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1763 seluas 1.510 m2, yang terletak di Permata Hijau Blok EE Nomor 7-8 RT 011 RW 04, Jalan Jambrud II Gang Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang tertuang dalam Akta Nomor 12 tentang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tertanggal 25 Januari 2010;
Bahwa namun ternyata tanah dan bangunan seluas 1.510 m2, terletak di Permata Hijau Blok EE Nomor 7-8 RT 011 RW 04, Jalan Jambrud II Gang Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang telah dijaminkan kepada Pelawan, diketahui diletakkan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 September 2011 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 Oktober 2011;
Dari penetapan dan berita acara sita eksekusi tersebut dapat dibaca bahwa sita eksekusi tersebut diletakkan sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Terlawan sehubungan dengan perkara Nomor 1090/Pdt.G/ 2007/PN.Jkt.Sel jo. Nomor 274/Pdt/2008/PT.DKI jo. 1496 K/Pdt/2009;
Bahwa di dalam perkara Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel jo. Nomor 274/PDT/2008/PT.DKI jo. 1496 K/Pdt/2009 tersebut merupakan dalam perkara antara Terlawan I (sebagai Penggugat), melawan Terlawan II (sebagai Tergugat 2), Turut Terlawan I (sebagai Turut Tergugat 1), Turut Terlawan 2 (sebagai Turut Tergugat 2), Turut Terlawan 3 (sebagai Tergugat 1). Sedangkan Pelawan bukanlah pihak dalam perkara tersebut sehingga Pelawan merupakan pihak ketiga dalam perkara tersebut;
Bahwa Pelawan berkeberatan terhadap diletakkannya sita eksekusi terhadap tanah dan rumah milik Terlawan 2 tersebut karena tanah dan rumah tersebut telah terlebih dahulu dijaminkan oleh Terlawan 2 kepada Pelawan dan hingga saat ini pun masih berstatus sebagai barang jaminan atas hutang Terlawan 2 kepada Pelawan, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2014. Dengan demikian Pelawan jelas tergolong sebagai Pelawan (pihak ketiga) yang benar dan beriktikad baik yang harus dilindungi kepentingannya oleh hukum;
Bahwa berkenaan dengan keberatan Pelawan diletakkan sita eksekusi terhadap tanah dan rumah milik Terlawan 2 yang sudah dijaminkan kepada pelawan sebagai pihak ketiga, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi kedua, penerbit Sinar Grafika, pada halaman 347 alinea 3 dan halaman 348 alinea 1 mengatakan:
“ eksekusi noneksekutabel terhadap barang yang sudah diagunkan kepada pihak ketiga;
“ yang dapat dieksekusi hanya terhadap barang debitur yang bebas dari pembebanan agunan; dan
“ jika sama sekali tidak dijumpai harta lain selain daripada barang yang telah diagunkan, eksekusi dinyatakan noneksekutabel”;
Bahwa dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia:
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 394 K/Pdt/1984 mengatakan Hukum Acara Perdata: XVI.4, barang-barang yang sudah dijaminkan hutang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag“.
Bahwa selain itu, sebagaimana dalil gugatan Terlawan 1 dalam perkara tersebut, yang menjadi awal persoalan antara Terlawan 1 dengan Para Terlawan lainnya adalah tentang rencana penjualan aset Turut Terlawan 3, tetapi ternyata Terlawan 2 (selaku pribadi) juga dipersalahkan dan dihukum untuk membayar kerugian kepada Terlawan 1, hal ini tidak berdasarkan hukum, serta tidak adil. Kemudian, yang juga tidak berdasarkan hukum bahwa akhirnya harta benda pribadi Terlawan 2 (berupa tanah dan bangunan rumah di Permata Hijau) yang diletakkan sita eksekusi dan hendak dilelang guna melaksanakan putusan perkara Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel jo.274/PDT/2008/PT.DKI jo. 1496 K/PDT/2009 Mahkamah Agung Republik Indonesia padahal sudah menjadi hukum bahwa seharusnya yang diletakkan sita eksekusi adalah harta benda Turut Terlawan 3 (yang merupakan pihak Tergugat I) terlebih dahulu, itu pun harus dilakukan terhadap benda yang tidak bergerak lebih dahulu (vide Pasal 197 Ayat 1, 8 HIR);
Bahwa, untuk diketahui, harta benda milik Terlawan 2 tersebut yang telah dinilai oleh appraisal independen bernilai tidak kurang Rp35.406.280.000,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus enam puluh juta dua ratus delapan puluh rupiah) sedangkan besarnya ganti rugi yang dikabulkan oleh Pengadilan (hanya) Rp920.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh juta rupiah), sehingga jelas tidak sebanding antara ganti rugi dengan harta benda yang diletakkan sita eksekusi;
Bahwa tidak sebanding antara ganti rugi dengan harta benda yang diletakkan sita eksekusi, sebagai sita eksekusi yang tidak masuk akal karenanya merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. M. Yahya Harahap,S.H., dalam bukunya Ruang LingkupPermasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, penerbit Sinar Grafika, pada halaman 74 alinea 2 mengatakan:
“........, sering terjadi sita eksekusi yang melampaui batas. Jumlah barang yang disita berlipat kali nilainya dari jumlah yang hendak dibayarkan. Sering terjadi eksekusi bernilai tiga atau sepuluh kali lipat dari jumlah utang yang dihukumkan kepada Tergugat. Cara dan tindakan sita eksekusi yang seperti itu “ tidak wajar” dan “tidak masuk akal”, Sita eksekusi yang tidak masuk akal dikategorikan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Konsekwensinya tindakan itu dapat dikoreksi dengan jalan memulihkan sita ke arah jumlah proposional dengan patokan batas yang ditentukan Pasal 197 Ayat (1) atau Pasal 208 R.Bg.”.
Bahwa dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan ke-5, Mahkamah Agung Republik Indonesia 2004 pada halaman 123 tentang sita conservatoir angka 33-8 mengatakan:
“Penyitaan dilakukan terutama atas barang bergerak milik Tergugat, jangan berlebihan, hanya cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan Penggugat”.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka jelas bahwa sita eksekusi yang telah diletakkan terhadap harta pribadi Terlawan 2 senilai Rp35.406.280.000,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus enam juta dua ratus delapan puluh rupiah) yang saat ini menjadi barang jaminan atas hutang Terlawan 2 kepada Pelawan, menjadi tidak sah dan harus diangkat kembali;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menangguhkan reel eksekusi terhadap objek perkara Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel jo. Nomor 274/PDT/2008/PT.DKI jo. 1496 K/Pdt/2009 sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum pasti (in kracht van gewisde);
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan perlawanan (derden verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar;
Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum penetapan sita eksekusi Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 September 2011 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel jo Nomor 274/PDT/2008/PT.DKI jo. 1496 K/Pdt/2009 terhadap tanah dan bangunan seluas 1.510 m2, terletak di Permata Hijau Blok EE Nomor 7-8 RT 011 RW 04, Jalan Jambrud II Gang Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan karenanya harus diangkat;
Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat kembali sita eksekusi yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Permata Hijau Blok EE Nomor 7-8 RT 011 RW 04, Jalan Jambrud II Gang Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo to et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 650/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 September 2012 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan Provisi Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veerklaard );
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 Oktober 2011 terhadap tanah dan bangunan rumah seluas 1.510 m2 terletak di Permata Hijau Blok EE Nomor 7-8 RT 011 RW 04 Jalan Jambrud II Gang Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat sita eksekusi yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Permata Hijau Blok EE Nomor 7-8, RT 011 RW 4 Jalan Jambrud II Gang Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut;
Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.516.000,00 (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak perlawanan Pelawan untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Terlawan I putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 113/PDT/2013/PT.DKI tanggal 7 Juni 2013.
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terlawan I/Pembanding pada tanggal 8 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Terlawan I/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2014, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 650/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Januari 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Terlawan I/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi dahulu Pelawan/Terbanding pada tanggal 28 Februari 2014
Bahwa, kemudian Termohon Kasasi dahulu Pelawan/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terlawan/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti secara nyata salah menerapkan hukum dan melanggar undang-undang. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta hanya mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 650/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 25 September 2012 tanpa memberikan pertimbangan sedikit pun terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding. Hal ini sangat mengecewakan Pemohon Kasasi/Pembanding sebagai pencari keadilan, putusan demikian dapat digolongkan sebagai cara mengadili yang tidak profesional atau dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd).
Putusan Pengadilan Tinggi tersebut bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang menentukan bahwa segala putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar putusan dan mencantumkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan tertentu dan seterusnya. Putusan demikian ini nyata-nyata tidak serius dan dilakukan dengan semau-maunya sendiri. Putusan Judex Facti menabrak dan melawan:
Pasal 199 Ayat (1) HIR yang menegaskan sejak hari pendaftaran sita ke Badan Pertanahan Nasional, tersita dilarang memindahkan, membebani dengan jaminan kebendaan ke pihak ketiga, sehingga pihak ketiga tidak punya dasar mengajukan derden verzet.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5/1975 yang menegaskan ke semua pengadilan agar setiap sita didaftarkan sesuai Pasal 198 HIR dengan cara menyampaikan salinan berita acara sita ke kantor pendaftaran tanah atau kantor pejabat yang berwenang untuk itu. Maksudnya adalah jika objek sita sudah bersertifikat maka didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional, sedangkan jika objek sita belum bersertifikat didaftarkan ke Kepala Desa. Jelaslah bahwa sita Pemohon Kasasi sudah memenuhi asas publisitas, agar mengikat pihak ketiga. Jika sita atas objek sengketa sudah mengikat pihak ketiga, maka transaksi objek sengketa dengan pihak ketiga (Termohon Kasasi/Pelawan) dinyatakan batal demi hukum, dan pelakunya (gowindasamy) bisa dipidana berdasarkan Pasal 231 KUHP yaitu melepaskan barang yang disita atau menyembunyikan barang yang disita.
Pasal 5 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 4/1996 tentang Hak Tanggungan yang menegaskan bahwa akta kuasa membebankan hak tanggungan batal demi hukum dalam waktu 1 bulan untuk tanah terdaftar, jika tidak dilaksanakan ke akta pemberian hak tanggungan dan dicatat di Badan Pertanahan Nasional.
2. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah:
Apakah sita eksekusi terhadap objek sengketa yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan yang telah didaftarkan dan dibukukan dalam buku tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Selatan sebagai pelaksana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1496 K/2009 tanggal 30 Maret 2010, jo. Putusan Nomor 274/PDT/2008/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2008, jo. Putusan Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 31 Januari 2008 dapat dianulir atau dinyatakan tidak sah atau dikalahkan oleh Perjanjian Pengakuan Hutang (Akta Nomor 11 tertanggal 25 Januari 2010) dan Surat Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan (Akta Nomor 12 tertanggal 25 Januari 2010) yang lampaui waktu, dan batal demi hukum ???
Patut dicatat bahwa:
Surat kuasa pemberian hak tanggungan, Akta Nomor 12 tanggal 25 Januari 2010 sudah lampau waktu dan batal demi hukum, (Pasal 5 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 4/1996 tentang Hak Tanggungan), karena tidak dilaksanakan ke akta pemberian hak tanggungan, belum ada akta pemberian hak tanggungan, dan BELUM ada pencatatan akta pemberian hak tanggungan di buku tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Selatan .
Objek sengketa yang disita eksekusi, belum dibebani oleh jaminan kebendaan hak tanggungan, tapi baru berupa surat kuasa pemberian hak tanggungan, yang merupakan akal-akalan persekutuan iktikad buruk antara Drs. Gowindasamy (Terlawan II) dengan PT Supra Bara Energi (Pelawan) untuk memperdayai dan mengelabui Judex Facti mengingat jika memang benar: (a) ada hutang piutang dengan kreditur PT Supra Bara Energi, tentu kreditur yang benar telah mampu dan mau membuktikan ke Judex Facti bukti transfer pinjaman pokok lewat bank dari kreditur ke debitur Gowindasamy, (b) objek sengketa ingin dijadikan objek jaminan utang antara Drs. Gowindasamy (Terlawan II) dengan PT Supra Bara Energi (Pelawan), seharusnya sebelum memberikan utang, kreditur PT Supra Bara Energi memastikan dulu debitur Gowindasamy menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jakarta Selatan (bukan Notaris sontoloyo di Bekasi), karena Akta Nomor 12 tanggal 25 Januari 2010 dibuat oleh Elvian, S.H., Notaris di Bekasi tentang kuasa membebankan hak tanggungan otomatis batal demi hukum dalam waktu 1 bulan untuk tanah terdaftar (Pasal 5 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 4/1996 tentang Hak Tanggungan, jika tidak dilaksanakan ke akta pemberian hak tanggungan.
Selain itu, apakah benar Pelawan tersebut yang mengaku-ngaku sebagai kreditur adalah betul-betul sebuah badan hukum yang berkapasitas untuk mengajukan perlawanan juga tidak jelas, karena kreditur yang benar dan ingin melawan hukum tentunya wajib membuktikan status badan hukumnya melalui: akta pendirian Perseroan Terbatas yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, serta membuktikan susunan Direksi yang sah berdasarkan penunjukkan Rapat Umum Pemegang Saham. Kreditur sekaligus Pelawan PT Supra Bara Energi ini bersembunyi, tidak mau menunjukkan status legalnya dan pihak penegak hukum manapun tak bisa mendapatkan keabsahan status legalitas tersebut dalam berkas perkara, dan justru memakai alamat nun jauh di pelosok hutan rimba Kalimantan. Ini membuktikan bahwa transaksi hutang piutang dan kuasa pembebanan jaminan atas aset sengketa rumah atas nama Gowindasamy adalah hasil rekayasa fiktif berkat imanisasi liar kreatif pebisnis yang mencoba kabur dari tanggung jawab hukum bernama Gowindasamy, yang mencoba menipu dan memperdayai Judex Facti, dan sebentar lagi menodai kemuliaan dan keagungan Hakim-Hakim Agung, cuma untuk keegoisan diri dengan tidak mau membayar uang Rp920.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) saja, dan hanya untuk menguji kecerdasan dan kewibawaan para penegak hukum.
Pertanyaan kunci dan penting adalah mengapa yang mengajukan perlawanan adalah Kreditur yang berstatus sebuah perusahaan batubara, yang tidak berijin dan tidak beraktifitas sebagai Pemberi pinjaman oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan, yang nilai pinjamannya besar sekali hingga Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), yang memakai alamat di hutan rimba Kalimantan yang susah dijangkau penegak hukum, yang tidak mau menunjukkan identitas legalitasnya dengan melampirkan AD yang disahkan Menteri Hukum & Hak Azasi Manusia? Di sisi lain, mengapa yang mengajukan perlawanan bukanlah kreditur Bank Mandiri, BCA, BNI, Bank OCBCNISP, Bank Standard Chartered dan lain-lain yang tidak mau dan tidak suka dengan transaksi akal-akalan, yang ketat persyaratan kreditnya, yang menuntut kejelasan identitas debitur, yang teliti memeriksa proposal bisnis yang akan didanai oleh bank, yang wajib memeriksa kepatuhan pajak calon debitur.
Di sisi lain, klien kami akan mengirim surat ke seluruh bank terkemuka tersebut, Kantor Pajak Pratama dimana kedua debitur Gowindasamy dan kreditur PT Supra Bara Energi terdaftar, guna memberitahukan adanya transaksi pinjaman Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah antara Drs. Gowindasamy (Terlawan II) dengan PT Supra Bara Energi (Pelawan), agar mereka bisa memeriksa apakah debitur dan kreditur tersebut melanggar kepatuhan perjanjian kredit dengan bank-bank tersebut, atau kepatuhan pemberitahuan status pembayaran pajak penghasilan atas transaksi pinjaman Rp30 miliar tersebut, serta mengirim surat ke Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia terhadap Notaris Elvian, khusus tentang penandatanganan kedua akta notariil yang diduga kuat fiktif. Dalam hal ada indikasi pidana, maka klien kami akan menindaklanjuti dengan pelaporan ke Polda Metro Jaya atas berbagai dugaan pidana pelaporan palsu, sumpah jabatan profesi Notaris, pidana penggelapan pajak penghasilan atas bunga, dan penipuan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
Apabila penetapan sita eksekusi Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Oktober 2011 terhadap objek sengketa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, hal ini akan secara nyata mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum di Negara kita ini, serta sia-sialah perjuangan panjang yang dilakukan oleh Terlawan I seorang wiraswasta UKM kecil-kecilan dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan semenjak surat gugatan diajukan pada tanggal 16 Agustus 2007, mengingat putusan yang sudah in kracht pun masih bisa dipermainkan dan sulit untuk dieksekusi, padahal eksekusi adalah tujuan akhir dari pihak yang sudah dizolimi dan dirugikan baik moril dan materil sebagai akibat perbuatan tidak bertanggung jawab dan melawan hukum dari Gowindasamy (Turut Termohon Kasasi I).
Bahwa Judex Facti nampaknya tidak menyadari, betapa susahnya mencari harta benda Para Tergugat yang kalah perkara akibat tidak bertanggung jawab dan terbukti beriktikad buruk, yang kini sebagai Terlawan II dan Turut Terlawan III, seperti mencari jarum dalam lumpur, bertahun-tahun lamanya Terlawan I mencari barang untuk disita tetapi selalu gagal dan sia-sia.
Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyarankan dalam putusannya halaman 20 yang berpendapat:
Bahwa seharusnya terlebih dahulu Pemohon eksekusi (Terlawan I) dan Pengadilan melakukan sita eksekusi aset Turut Terlawan III …. dan seterusnya.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak benar, sebab jangankan aset dari Turut Tergugat III, sedangkan PT-nya saja (PT Mitra Jaya Engineering) sudah tidak ada, hal ini dapat dibuktikan dari surat panggilan teguran (aanmaning) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Maret 2011 Nomor 1090/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel dalam catatan di bawahnya tertulis bahwa:
“Nia, Sekretaris di PT Mitra Jaya Engineering menerangkan bahwa PT Mitra Jaya Engineering sudah tidak ada, …. dan seterusnya”.
Bahwa berhubung PT Mitra jaya Engineering sudah tidak ada sedangkan tidak ada harta lain yang dapat disita dari Terlawan II yang sudah sangat lincah dan beriktikad buruk menyembunyikan harta bendanya, maka tidak ada jalan lain bagi Juru Sita Pengadilan, kecuali menyita rumah/ tanah milik Terlawan II/Gowindasamy yang berada di Permata Hijau Blok EE Nomor 7-8 RT 011/RW 04 Jalan Jamrud II, Gang Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang pada saat itu telah dilakukan pemantauan oleh Pemohon Kasasi/Terlawan I, ternyata dalam buku tanah Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan masih tetap atas nama Gowindasamy/Terlawan II dan tidak dibebani jaminan dalam bentuk apapun.
Bahwa tidak benar pertimbangan dari Judex Facti yang mempertimbangkan: “karena objek yang dilakukan sita eksekusi atas tanah dan bangunan milik Terlawan II senilai Rp35.406.280.000,00 telah dijaminkan terlebih dahulu kepada Pelawan atas hutangnya Terlawan II……dan seterusnya” hal tersebut keliru karena belum ada jaminan dengan Hak Tanggungan, sementara justru Terlawan II sudah kalah dalam perkara di tingkat pertama tanggal 31 Januari 2008 Nomor 1098/Pdt.G/ 2007/PN.Jkt.Sel yang sudah inkracht, dan telah diletakkan sita eksekusi, barulah Terlawan II/Gowindasamy berusaha menghindarkan hartanya tersebut dari sitaan Pengadilan dengan bersekutu mencari akal dengan Pelawan, mencari Notaris yang tanggal akta notariilnya bisa diatur yaitu, Notaris Elviani di kota Bekasi, padahal kalau benar rumah/tanah yang disita itu akan dijaminkan dengan Hak Tanggungan seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (bukan Notaris) yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana rumah/tanah tersebut berada, bukan di kota lain yang tidak termasuk wewenangnya notaris di kota Bekasi. mengingat wewenang atas pertanahan ada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang wilayahnya meliputi tempat letak tanah yang akan dibebani Hak Tanggungan dan bukan Notaris di kota Bekasi yang jauh dari jangkauan Pelawan. Notaris Bekasi yang diduga kuat telah mem-backdate memundurkan tanggal akta notariil, dan berani gegabah membuat akta pengakuan utang dan kuasa memasang hak tanggungan tanpa persetujuan istri gowindasamy.
Bahwa putusan Judex Facti sangat memihak Termohon Kasasi yang tidak beriktikad baik dan ugal-ugalan memberikan pinjaman tanpa jaminan benda yang sempurna dan sah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional, sedangkan di sisi lain jika memang benar Termohon Kasasi memiliki tagihan Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ke debitur Gowindasamy/Terlawan II dan Pemohon Kasasi mempunyai tagihan sebesar Rp920.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) (ganti rugi putusan perbuatan melawan hukum yang sudah in kracht), mengapa Termohon Kasasi tidak mau menerima ajakan berkali-kali Pemohon Kasasi memperoleh hasil lelang objek sengketa dengan bersama-sama mengeksekusi objek sengketa, guna memperoleh pelunasan utang Terlawan II/Gowindasamy. Sudah jelas dan nyata Gowindasamy selalu menghindar dengan iktikad buruk tidak mau bertanggung jawab membayar, dengan alasan objek yang dilakukan sita eksekusi nilainya besar sekali Rp35.406.280.000,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga Pemohon Kasasi terus dikorbankan. Apalagi debitur Gowindasamy ini adalah manusia akal-akalan yang telah menyembunyikan semua hartanya dengan iktikad buruk tidak rela dan tidak sukarela membayar ganti rugi ke Pemohon Kasasi/Sugito hanya sejumlah Rp920.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) saja walaupun sudah dipanggil resmi dan diultimatum untuk membayar ganti rugi ke Sugito/Pemohon Kasasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini nyata mencerminkan ketidakadilan dan ketidakberesan pertimbangan Judex Facti. Walau menurut semboyannya “Keadilan harus dijunjung tinggi dan ditegakkan walaupun langit akan runtuh”, dalam kasus ini bukan hanya keadilan dan logika akal sehat tapi juga rambu-rambu hukum acara perdata penyitaan telah ditabrak dengan alasan objek yang disita eksekusi terlalu tinggi nilainya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum karena telah benar bahwa terhadap objek yang telah dijaminkan oleh pemiliknya pada seseorang maka objek tersebut tidak dapat dilakukan sita. Bahwa sesuai fakta persidangan Terlawan II telah menjaminkan tanah beserta bangunan objek sengketa kepada Penggugat untuk hutangnya kepada Penggugat sebelum diletakkan sita eksekusi oleh Pengadilan, karena itu telah benar bahwa sita eksekusi atas objek sengketa dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan.
Bahwa, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat- syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Sugito,HR tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi/Terlawan I/Pembanding ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi/Terlawan I/Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUGITO, HR tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Terlawan I/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan oleh N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., ttd./
ttd./ Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd./ N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum.,
Materai ……………………… : Rp 6.000,00
Redaksi …………………....... : Rp 5.000,00
A
dministrasi Kasasi ……...... : Rp489.000,00
Jumlah : Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.,
NIP. 19610313 198803 1 003