300 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Pajajaran No. 154
Also in 44 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HENNY ANDRIANTO, 2. ADI PRATIKNO, 3. SUWANDI ACHMAD MUTHOHIR, 4. RISNANDAR, 5. RACHMANTO ABDULLAH, 6. SOEPRIYADI, 7. Ir. WIDIA YULIANI, 8. SUDARMAWAN, 9. HM. SYAHROZI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 300 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. HENNY ANDRIANTO, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kmp. Padasuka Indah II E-17, RT. 006/RW.009, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat;
2. ADI PRATIKNO, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Pak Gatot IV Nomor 77 G. KPAD RT. 003/RW. 002, Kelurahan Geger, Kalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung;
3. SUWANDI ACHMAD MUTHOHIR, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perum Abdi Negara Blok C 31 RT. 002/RW. 015, Desa Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat;
4. RISNANDAR, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Bougenvile E VI, Nomor 13 RT. 002/RW. 004, Kelurahan Gempol Sari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung;
5. RACHMANTO ABDULLAH, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Nusa Indah III Nomor 3 Blok C, Cihanjuang RT. 002/RW. 010, Kel. Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi;
6. SOEPRIYADI, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Paledang Nomor 140 RT. 003/RW. 002, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung;
7. Ir. WIDIA YULIANI, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kp. Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat;
8. SUDARMAWAN, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Purabaya B-62, Pondok Dustira RT.004/RW 008, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat;
9. HM. SYAHROZI, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Binong Jati, RT. 008/RW. 003, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Akhmad Yusup, SH., 2. Bambang Sri Yulianto, SH., 3. Bakti Firmansya, SH., 4. Boy Hamdan Syukriyandi, SH., Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “AKHMAD YUSUF, SH. dan REKAN”, beralamat di Jalan Triplek Nomor 7, Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Mei 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
I. PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO), tempat kedudukan di Jalan Pajajaran Nomor 154, Bandung, diwakili oleh Budi Santoso, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Cahya Hidayat, SH., Advokat/Pengacara, tempat kedudukan di Jalan Setraduta Graha Indah Bawah Nomor 15, Sarijadi, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PTD/0003/UT0000/01/2015 tanggal 08 Januari 2015;
II. DIREKTUR UTAMA DANA PENSIUN IPTN, tempat kedudukan di Jalan Pajajaran Nomor 154, Kota Bandung, diwakili oleh Suryadi Utomo, jabatan Direktur Utama, Binter Sinaga, jabatan Direktur Keuangan dan Administrasi serta Bambang Sugihartono, jabatan Direktur Kepesertaan dan Teknik merangkap sebagai Direktur Investasi, ketiganya selaku Pengurus Dana Pensiun IPTN, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Cahya Hidayat, SH., Advokat/Pengacara, tempat kedudukan di Jalan Setraduta Graha Indah Bawah Nomor 15, Sarijadi, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Januari 2015;
Termohon Kasasi I dan II dahulu Tergugat I dan II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi I dan II dahulu sebagai Tergugat I dan II di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Penggugat adalah mantan atau pensiunan karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dahulu PT. IPTN (Industri Pesawat Terbang Nusantara) yang telah bekerja selama antara 15 hingga 30 tahun lebih, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (persero) yang diberikan kepada masing-masing Para Penggugat (Bukti P-1 s/d P-9);
2. Bahwa sebagai karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero), Para Penggugat semenjak diangkat sebagai karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) secara otomatis diikut sertakan dalam program Dana Pensiun dan sekaligus menjadi peserta dana pensiun di PT. Dirgantara Indonesia;
3. Bahwa saat sekarang PT. Dirgantara Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat dikarenakan Para Penggugat telah memasuki usia pensiun (55 tahun) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (persero) yang diberikan kepada masing-masing Para Penggugat , yakni sebagai berikut:
3.1. Henny Andrianto, Nik. 821723, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat,karena telah memasuki usia pensiun (55 tahun) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/087/035-04/DU0000/PTD/02/2013, tertanggal 25 Februari 2013;
3.2. Sdr. Adi Pratikno, Nik. 851127, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat, karena telah memasuki usia pensiun (55 tahun) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/302/035-04/DU0000/PTD/ 05/2012, tertanggal 28 Mei 2012;
3.3. Sdr. Suwandi Achmad Muthohir, Nik. 811046, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat,karena telah memasuki usia pensiun (55 tahun) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/033/035-04/DU0000/PTD/01/2012, tertanggal 13 Januari 2012;
3.4. Sdr. Risnandar, Nik. 830255, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat, karena telah memasuki usia pensiun (55 tahun) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/541/035-04/DU0000/PTD/ 08/2012, tertanggal 27 Agustus 2012;
3.5. Sdr. Rachmanto Abdullah, Nik. 840051, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat, karena telah memasuki usia pensiun (55 tahun) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/432/035-04/DU0000/ PTD/ 09/2011, tertanggal 28 September 2011;
3.6. Sdr. Supriyadi, Nik. 812199, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat, karena telah memasuki usia pensiun (55 tahun) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/232/035-04/DU0000/PTD/02/2012, tertanggal 4 April 2012;
3.7. Sdr. Ir. Widia Yuliani, Nik. 812192, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat,karena telah memasuki usia pensiun (55 tahun) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/318/035-04/DU0000/PTD/06/2011, tertanggal 27 Juni 2011;
3.8. Sdr. Sudarmawan, Nik. 800235, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat,karena telah memasuki usia pensiun (55 tahun) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/279/035-04/DU0000/PTD/05/2011, tertanggal 30 Mei 2011;
3.9. Sdr. HM. Syarozi, Nik. 820541, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat, karena telah memasuki usia pensiun (55 tahun) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/361/035-04/DU0000/PTD/06/2012, tertanggal 25 Juni 2012;
4. Bahwa oleh karena Para Penggugat telah menjadi peserta Dana Pensiun di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) sebelum tanggal 20 April 1992 , maka sesuai peraturan pensiun yang baru yang berlaku di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) pada Pasal 48 KEP 05 tahun 1999 maupun Pasal 54 SKEP 248 Tahun 2009, Para Penggugat dapat memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang lama , sebagaimana yang diatur dalam SKEP 1433 Tahun 1987 jo Se-06 Tahun 1986 atau bila berdasarkan Undang-Undang Dana Pensiun, Para Penggugat dapat juga memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang baru (Kep. 05 Tahun 1999 maupun SKEP Nomor 248 Tahun 2009);
5. Bahwa dalam hal ini Para Penggugat telah memilih cara pembayaran pensiun secara lumpsum/sekaligus sebagaimana yang diatur dalam peraturan dana pensiun lama dan telah ditetapkan melalui SKEP Nomor 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang perhitungan pensiun karyawan, rumus perhitungannya yakni RUMUS MANFAAT PENSIUN LUMP-SUM = MASA KERJA X 2,5 % X 12 X Tabel SE-06 Tahun 1989 X Gaji Pokok;
6. Bahwa dalam pertemuan mediasi antara Para Penggugat yang saat itu diwakili oleh Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI) dengan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Pengelola Dana Pensiun yang diselenggarakan pada tanggal 15 April 2011, telah disepakati bahwa Rumus Pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagaimana yang diatur dalam lampiran poin 11.d. SKEP Nomor 1433 Tahun 1987, dimana acuan perhitungannya adalah Gaji Pokok terakhir, dan sesuai ketentuan butir 10 SKEP Nomor 1433 Tahun 1987, bahwa Gaji Pokok yang dimaksud adalah gaji pokok yang berhak diterima oleh karyawan bersangkutan dalam sebulan sesuai peraturan gaji yang berlaku baginya pada saat pensiun dan disamping itu juga telah disepakati bahwa sesuai Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus tersebut tidak ada istilah PhDP;
7. Bahwa besaran gaji pokok (base pay) Para Penggugat berdasarkan sistem gaji yang saat sekarang berlaku, yakni system JEGS dan juga sesuai dengan struk gaji akhir yang diterima oleh Para Penggugat sebelum pensiun adalah sebagai berikut:
7.1. Sdr. Henny Andrianto, Nik. 821723, masa kerja 31,05 Tahun. Job Grade J.4. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp4.001.800,00 (empat juta seribu delapan ratus Rupiah);
7.2. Sdr. Adi Pratikno, Nik. 851127, masa kerja 26,52 Tahun. Job Grade J.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.665.200,00 (tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus Rupiah);
7.3. Sdr. Suwandi Achmad Muthohir, Nik, 811046, masa kerja 30,38 Tahun. Job Grade J.1. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.553.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah);
7.4. Sdr. Risnandar, Nik. 830255, masa kerja 29,62 tahun. Job Grade I.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.116.000,00 (tiga juta seratus enam belas ribu Rupiah);
7.5. Sdr. Rachmanto Abdullah, Nik. 840051, masa kerja 27,74 tahun. Job Grade N.1. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp7.907.400,00 (tiga juta seratus enam belas ribu Rupiah);
7.6. Sdr. Supriyadi, Nik. 812199, masa kerja 30,58 tahun. Job Grade J.1. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.553.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah);
7.7. Sdr. Ir. Widia Yuliani, Nik. 812192, masa kerja 29,89 tahun. Job Grade M.4. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp7.393.200,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus Rupiah);
7.8. Sdr. Sudarmawan, Nik. 800235, masa kerja 31,01 tahun. Job Grade J.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.665.200,00 (tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus Rupiah);
7.9. Sdr. HM. Syarozi, Nik. 820541, masa kerja 30,14 tahun. Job Grade K.5. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp4.806.000,00 (empat juta delapan ratus enam ribu Rupiah);
8. Bahwa akan tetapi Tergugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dalam menentukan besaran gaji pokok yang dipergunakan untuk menghitung besarnya manfaat pensiun Para Penggugat berdasarkan besaran Gaji Pokok yang tertuang pada tabel 248 tahun 2009 yang merupakan besaran gaji pokok tahun 1991 yang disebut juga PhDP tersebut telah ditetapkan secara sepihak oleh Tergugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero), sehingga besaran gaji pokok Para Penggugat adalah sebagai berikut:
8.1. Sdr. Henny Andrianto, Nik 821723, gaji pokok yang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp756.024,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah);
8.2. Sdr. Adi Pratikno, Nik 851127, gaji pokok yang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp722.412,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah);
8.3. Sdr. Suwandi Achmad Muthohir, Nik 811046, gaji pokok yang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp756.024,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah);
8.4. Sdr. Risnandar, Nik 830255, gaji pokok yang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp739.020,00 (tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua puluh Rupiah);
8.5. Sdr. Rachmanto Abdullah, Nik 840051, gaji pokok yang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp971.496,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam Rupiah);
8.6. Sdr. Supriyadi, Nik 812199, gaji pokok yang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp756.024,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah);
8.7. Sdr. Ir. Widia Yuliani, Nik 812192, gaji pokok yang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp971.496,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam Rupiah);
8.8. Sdr. Sudarmawan, Nik 800235, gaji pokok yang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp756.024,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah);
8.9. Sdr. HM. Syarozi, Nik 820541, gaji pokok yang disebut sebagai PhDP adalah sebesar Rp821.340,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh Rupiah);
9. Bahwa dengan adanya surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tersebut di atas, Para Penggugat sangat dirugikan, karena Para Tergugat tidak melaksanakan/tidak mematuhi peraturan yang berlaku dan sah pada saat ini, yaitu: Keputusan Direksi PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara Nomor KEP/05/030.02/IPTN/12/99 tanggal 6 Desember 1999 tentang peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT. IPTN, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.116/KM.17/2000, tentang pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT. IPTN tanggal 24 April 2000 jo. SKEP 232/030.02/UT0000/ PTD/05/2008 tentang Sistem Pengupahan Karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero);
10. Bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang dalam menentukan besaran manfaat pensiun tidak menggunakan gaji pokok yang terakhir, akan tetapi menggunakan acuan gaji pokok tahun 1991 yang diberi nama PhDp tersebut jelas telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
11. Bahwa kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yang dimaksud adalah kerugian berupa selisih kurang atau kekurangan perhitungan pembayaran manfaat pensiun yang menjadi hak Para Penggugat dengan rumusan Manfaat Pensiun sekaligus = Masa Kerja X 2,5% X Faktor X Gaji Pokok terakhir, dengan demikian rincian perhitungan pembayaran manfaat pensiun sekaligus (lump-sum) yang diterima oleh masing-masing Para Penggugat seharusnya adalah sebagai berikut:
11.1. Sdr. Henny Andrianto, Nik 821723, masa kerja 31,05 tahun. Job Grade J.4. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp4.001.800,00 (empat juta seribu delapan ratus Rupiah). Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat 1, sebesar: 31,05 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp4.001.800,00 = Rp397.839.203,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tiga Rupiah);
11.2. Sdr. Adi Pratikno, Nik 851127, masa kerja 26,52 tahun. Job Grade J.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.665.200,00 (tiga Juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus Rupiah). Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat 2, sebesar 26,52 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp3.665.200,00 = Rp311.215.909,24 (tiga ratus sebelas juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan koma dua puluh empat Rupiah);
11.3. Sdr. Suwandi Achmad Muthohir, Nik 811046, masa kerja 30,38 tahun. Job Grade J.1. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.553.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah). Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat 3, sebesar: 30,38 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp3.553.000,00 = Rp345.581.200,00 (tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus Rupiah);
11.4. Sdr. Risnandar, Nik 830255, masa kerja 29,62 tahun. Job Grade I.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.116.000,00 (tiga juta seratus enam belas ribu Rupiah). Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat 4, sebesar: 29,62 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp3.116.000,00 = Rp295.494.600,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus Rupiah);
11.5. Sdr. Rachmanto Abdullah, Nik 840051, masa kerja 27,74 tahun. Job Grade N.1. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp7.907.400,00 (tiga juta seratus enam belas ribu Rupiah). Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat 5, sebesar 27,74 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp7.907.400,00 = Rp702.275.000,00 (tujuh ratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
11.6. Sdr. Supriyadi, Nik 812199, masa kerja 30,58 tahun. Job Grade J.1. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.553.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah). Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat 6, sebesar 30,58 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp3.553.000,00 = Rp347.856.200,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus Rupiah);
11.7. Sdr. Ir. Widia Yuliani, Nik 812192, masa kerja 29,89 tahun. Job Grade M.4. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp7.393.200,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus Rupiah). Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat 7, sebesar 29,89 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp7.393.200,00 = Rp707.498.400,00 (tujuh ratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus Rupiah);
11.8. Sdr. Sudarmawan, Nik 800235, masa kerja 31,01 tahun. Job Grade j.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.665.200,00 (tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus Rupiah). Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat 8, sebesar 31,01 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp3.665.200,00 = Rp363.887.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah);
11.9. Sdr. HM. Syarozi, Nik 820541, masa kerja 30,14 tahun. Job Grade K.5. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp4.806.000,00 (empat juta delapan ratus enam ribu Rupiah). Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat 9, sebesar 30,14 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp4.806.000,00 = Rp463.760.900,00 (empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus Rupiah);
12. Bahwa nilai normal dana manfaat pensiun yang diberikan kepada Para Penggugat nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 167 butir 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga Para Tergugat telah melanggar KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 tanggal 6 Desember 1999 tentang peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun IPTN yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan keputusannya Nomor KEP 116/KM/17/2000 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun IPTN, 24 April 2000 dan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor Skep/232/030.02/ UT0000/PTD/05/2008. Tentang sistem pengupahan PT. Dirgantara Indonesia;
13. Bahwa untuk mencari jalan penyelesaian masalah selisih kurang atau kekurangan pembayaran dan manfaat pensiun yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat , telah beberapa kali diadakan perundingan Bipatrit antara Penggugat yang saat itu diwakili oleh Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI) dengan Tergugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yakni sebagai berikut:
13.1. Pertemuan/Perundingan Bipatrit yang diselenggarakan pada tanggal 24 Mei 2013, akan tetapi tidak tercapai kata sepakat, karena masing-masing pihak berpendirian sesuai pendapatnya masing-masing;
13.2. Pertemuan/Perundingan Bipatrit yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2013, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan alias menemui jalan buntu;
14. Bahwa karena dalam perundingan Bipatrit di Perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka untuk mencari keadilan Para Penggugat dan Pengurus Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI) kemudian melanjutkan proses penyelesaian perselisihan, dimaksud dengan mengajukan permohonan untuk mengadakan Mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung;
15. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2013 Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung telah dilakukan sidang Mediasi yang dihadiri oleh Para Penggugat, Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI) dan juga dari perusahaan PT. Dirgantara Indonesia (Persero), akan tetapi dalam Sidang Mediasi tersebut tidak diperoleh kesepakatan dan pada tanggal 16 Juli 2013, pihak Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, mengeluarkan surat anjuran sebagai berikut:
15.1. Agar pengajuan tuntutan pembayaran kekurangan uang manfaat pensiun pekerja Sdr. Henny Andrianto, dkk (9 orang) dapat diajukan secara perorangan atau melalui kuasa hukum;
15.2. Agar Sdr. Henny Andrianto dkk dengan Pengusaha PT. Dirgantara Indonesia (Persero) melaksanakan acuan dasar perhitungan pensiun dan pembayaran manfaat pensiun yang telah disahkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI;
15.3. Agar pihak Pengusaha PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dan Para Pekerja (Sdr. Henny Andrianto, dkk) memberikan jawaban atas anjuran secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran tersebut dan apabila setelah para pihak menolak atau tidak memberikan tanggapan, maka Para Pihak dapat melanjutkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI);
16. Bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat telah menerima Surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dengan Nomor 567/3960-Disnaker, tertanggal 16 Juli 2013 tersebut, akan tetapi Pihak Tergugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tidak memberikan tanggapan, sehingga Para Penggugat menganggap bahwa perselisihan permasalahan ini belum selesai dan sesuai anjuran tersebut Para Penggugat kemudian melanjutkan penyelesaian perselisihan permasalahan ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bandung;
17. Bahwa oleh karena Tergugat PT. Dirgantara Indonesia terbukti benar-benar tidak mau mengindahkan anjuran dari Mediator Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan juga tidak adanya itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan pembayaran kekurangan uang manfaat pensiun kepada Para Penggugat, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka sudah seharusnya Tergugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dihukum untuk membayar uang/dana manfaat pensiun dengan acuan atau berdasarkan Gaji Pokok terakhir yang diterima oleh Para Penggugat sebelum pensiun;
18. Bahwa dalam kenyataannya Tergugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero) juga telah memberikan uang/dana manfaat pensiun kepada Para Penggugat dengan menggunakan acuan besaran Gaji Pokok tahun 1991 yang disebut sebagai PhDP dan ditetapkan secara sepihak oleh Tergugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero), sehingga terdapat kekurangan pembayaran uang/dana manfaat pensiun bagi Para Penggugat, maka demi keadilan, sudah seharusnya Tergugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dinyatakan salah dan karenanya kemudian dihukum untuk melunasi kekurangan pembayaran uang/dana manfaat pensiun yang menjadi hak Para Penggugat kepada para Penggugat secara Tunai, sekaligus dan seketika dengan rincian perhitungan kekurangan pembayaran uang/dana manfaat pensiun sekaligus lump-sum, menggunakan Rumus Manfaat Pensiun sekaligus = Masa Kerja X 2,5% X Faktor X (Gaji Pokok terahir PhDP) sebagaimana telah diuraikan dalam butir 11 dan dengan demikian rincian perhitungan kekurangan pembayaran manfaat pensiun sekaligus (lump-sum), sesuai yang telah diuraikan dalam butir 11 (sebelas) gugatan Para Penggugat:
18.1. Sdr. Henny Andrianto, Nik 821723, masa kerja 31,05 tahun. Job Grade J.4. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp4.001.800,00 (empat juta seribu delapan ratus Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp756.024,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah). Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat 1, sebesar 31,05 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp4.001.800,00 = Rp397.839.203,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tiga Rupiah);
18.2. Sdr. Adi Pratikno, Nik 851127, masa kerja 26,52 tahun. Job Grade J.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.665.200,00 (tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp722.412,00 (tujuh ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua belas Rupiah). Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat 2, sebesar 26,52 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp3.665.200,00 = Rp311.215.909,24 (tiga ratus sebelas juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan koma dua puluh empat Rupiah );
18.3. Suwandi Achmad Muthohir, Nik 811046, masa kerja 30,38 tahun. Job Grade J.1. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.553.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp756.024,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat 3, sebesar 30,38 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp3.553.000,00 – Rp756.024,00)= Rp272.061.508,39,- (dua ratus tujuh puluh dua juta enam puluh satu ribu ima ratus delapan koma tiga puluh sembilan Rupiah);
18.4. Sdr. Risnandar, Nik 830255, masa kerja 29,62 tahun. Job Grade I.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.116.000,00 (tiga juta seratus enam belas ribu Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp739.020,00 (tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua puluh Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat 4, sebesar 29,62 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp3.116.000,00 – Rp739.020,00) = Rp225.424.530,58 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus tiga puluh koma lima puluh delapan Rupiah);
18.5. Sdr. Rachmanto Abdullah, Nik 840051, masa kerja 27,74 tahun. Job Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp 7.907.400 (tiga juta seratus enam belas ribu Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp 971.496 ( sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat 5, sebesar 27,74 X 12 X 2,5% X 10,672 X(Rp7.907.400,00 – Rp971.496,00) = Rp616.027.531,94 (enam ratus enam belas juta dua puluh tujuht ribu lima ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh empat Rupiah);
18.6. Supriyadi, Nik 812199, masa kerja 30,58 tahun. Job Grade J.1. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp 3.553.000 (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp 756.024 ( (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat 6, sebesar 30,58 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp3.553.000,00 – Rp756.024,00) = Rp273.852.565,06 (dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima koma nol enam Rupiah);
18.7. Sdr. Ir. Widia Yuliani, Nik 812192, masa kerja 29,89 tahun. Job Grade M.4. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp7.393.200,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp971.496,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat 7, sebesar 29,89 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp7.393.200,00 – Rp971.496,00) = Rp614.563.538,98,- (enam ratus empat belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan koma sembilan puluh delapan Rupiah);
18.8. Sdr. Sudarmawan, Nik 800235, masa kerja 31,01 tahun. Job Grade j.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp 3.665.200 (Tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp756.024,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat 8, sebesar 31,01 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp3.665.200,00 – Rp756.024,00) = Rp288.843.337,54,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga tujuh koma lima puluh empat Rupiah);
18.9. Sdr. HM. Syarozi, Nik 820541, masa kerja 30,14 tahun. Job Grade K.5. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp4.806.000,00 (empat juta delapan ratus enam ribu rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp821.340,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat 9, sebesar 30,14 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp 4.806.000,00 – Rp821.340,00) = Rp384.525.468,86 (tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh delapan koma delapan puluh enam Rupiah);
19. Bahwa Para Penggugat juga mengalami kerugian lain, sebagai akibat dari perbuatan atau tindakan Tergugat yang memberikan dana manfaat pensiun kepada Para Penggugat yang ditetapkan secara sepihak dengan menggunakan acuan gaji pokok tahun 1991 yang disebut juga PhDP, sehingga Para Penggugat tidak dapat menggunakan kekurangan pembayaran uang/dana manfaat pensiun yang seharusnya sudah dapat diterima dan dimanfaatkan saat Para Penggugat memasuki usia pensiun, dan demi keadilan kiranya patut bila Tergugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dikenakan sanksi dan dihukum untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran uang/dana manfaat pensiun kepada Para Penggugat dengan menggunakan Rumus: Total Nominal kekurangan pembayaran manfaat pensiun X 2% X........ bulan sejak Para Penggugat di PHK sampai dengan gugatan ini didaftarkan, dan dengan demikian denda keterlambatan pembayaran kekurangan pembayaran manfaat pensiun yang menjadi beban tanggung jawab Tergugat kepada masing-masing Para Penggugat adalah sebesar sebagai berikut:
19.1. Penggugat Sdr. Henny Andrianto, Nik 821723, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 12 Maret 2013, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp397.839.203,00 X 2% X 12 = Rp95.481.408,7 (sembilan puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan koma tujuh Rupiah);
19.2. Penggugat Sdr. Adi Pratikno, Nik 851127, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 1 Juni 2012, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp311.215.909,24 X 2% X 22 = Rp136.935.000,00 (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
19.3. Penggugat Sdr. Suwandi Achmad Muthohir, Nik 811046, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 11 Februari 2012, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp272.061.508,39 X 2% X 24 = Rp130.589.500,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah);
19.4. Penggugat Sdr. Risnandar, Nik 830255, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 21 September 2012, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp225.424.530,58 X 2% X 17 = Rp76.644.340,40 (tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh koma empat puluh Rupiah);
19.5. Penggugat Sdr. Rachmanto Abdullah, Nik 840051, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 6 Oktober 2011, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp616.027.531,94 X 2% X 28 = Rp344.975.400,00 (tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus Rupiah);
19.6. Penggugat Sdr. Supriyadi, Nik 812199, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 24 April 2012 , sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp273.852.565,06 X 2% X 23 = Rp125.972.200,00 (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus Rupiah);
19.7. Penggugat Sdr. Ir. Widia Yuliani, Nik 812192, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 12 Juli 2011, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp 614.563.538,98 X 2% X 31 = Rp381.029.400,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta dua puluh sembilan ribu empat ratus Rupiah);
19.8. Penggugat Sdr. Sudarmawan, Nik 800235, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 27 Juni 2011, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp288.843.337,54 X 2% X 36 = Rp207.967.200,00 (dua ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah);
19.9. Penggugat Sdr. HM. Syarozi, Nik 820541, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 28 Juli 2012, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp384.525.468,86 X 2% X 20 = Rp153.810.200,00 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu dua ratus Rupiah);
20. Bahwa sebelum perkara ini diajukan oleh Para Penggugat, sebelumnya telah ada permasalahan/perkara yang sama dan telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor 852K/PDT.SUS/2011 tertanggal 2 Mei 2012 jo Putusan Nomor 184PK/PDT.SUS/2012 tertanggal 3 April 2013 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) maupun pengakuan dari Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero) pada halaman 19 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 075.K/PDT.SUS/2007 dimana acuan pembayaran uang/dana manfaat pensiun adalah Upah Pokok Terakhir Para Penggugat sehingga akibat adanya perbedan besaran tentang gaji pokok yang seharusnya dibayarkan, maka antara Hak Para Penggugat yang seharusnya dan yang dihitung dan atau yang dibayarkan oleh Tergugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero) terdapat kekurangan;
21. Bahwa untuk menjamin gugatan Para Penggugat tidak menjadi ilusoir, hampa atau sia-sia, maka mohon agar Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bandung pada Pengadilan Negeri kelas IA Bandung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang-barang milik Tergugat yang berupa:
- CNC MACH CENTRE BMC 100.5 yang terletak di Hanggar Machining Aerostructure.
- CNC MACH CENTRE BMC 100.5E yang terletak di Hanggar Machining Aerostructure.
- CNC LARGE MILL MACHINE DGAL yang terletak di Hanggar Machining Aerostructure.
- CNC LARGE MILL MACHINE SGAL yang terletak di Hanggar Machining Aerostructure.
- CNC LARGE MILL MACHINE DGMP yang terletak di Hanggar Machining Aerostructure.
- RUBBER PRESS ABB, yang terletak di Hanggar Metal Forming Aero Structure.
- STRECT FORM SHEET VTL 750 (Gril Bah) yang terletak di Hanggar Metal Forming Aerostructure .
- STRECT FORM SHEET VTL 500 (Sheridan) yang terletak di Hanggar Metal Forming Aerostructure .
22. Bahwa untuk menjamin agar dilaksanakannya putusan ini oleh Para Tergugat, maka para Penggugat mohon agar para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) perhari untuk setiap hari Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan sampai dengan putusan dilaksanakan;
23. Bahwa gugatan Para Penggugat ini berdasarkan fakta hukum yang juga didukung dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat, akurat serta tidak terbantahkan akan kebenarannya, untuk itu sudah selayaknya apabila putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, biarpun msih ada upaya hukum verzet, banding , perlawanan, kasasi maupun peninjauan kembali (PK);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan barang-barang milik Para Tergugat yang antara lain berupa:
- CNC MACH CENTRE BMC 100.5 yang terletak di Hanggar Machining Aerostructure.
- CNC MACH CENTRE BMC 100.5E yang terletak di Hanggar Machining Aerostructure.
- CNC LARGE MILL MACHINE DGAL yang terletak di Hanggar Machining Aerostructure.
- CNC LARGE MILL MACHINE SGAL yang terletak di Hanggar Machining Aerostructure.
- CNC LARGE MILL MACHINE DGMP yang terletak di Hanggar Machining Aerostructure.
- RUBBER PRESS ABB, yang terletak di Hanggar Metal Forming Aero Structure.
- STRECT FORM SHEET VTL 750 (Gril Bah) yang terletak di Hanggar Metal Forming Aerostructure.
- STRECT FORM SHEET VTL 500 (Sheridan ) yang terletak di Hanggar Metal Forming Aerostructure.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang-barang milik Tergugat tersebut;
Menghukum atau memerintahkan untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yang berupa selisih kekurangan atau kekurangan perhitungan pembayaran uang/dana manfaat pensiun yang menjadi hak Para Penggugat dengan rumus manfaat pensiun sekaligus (lump sum) = Masa Kerja X 2,5% X faktor X Gaji Pokok Teraskhir – PhDP) secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat Sdr. Henny Andrianto, Nik 821723, masa kerja 31,05 tahun, Job Grade J.4., Gaji Pokok (Base Pay) yang diterima sebesar Rp4.001.800,00 dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp756.024,00, karena Penggugat, belum pernah mengambil manfaat pensiunnya. Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat, sebesar 31,05 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp4.001.800,00 = Rp397.839.203,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tiga Rupiah);
Penggugat Sdr. Adi Pratikno, Nik 851127, masa kerja 26,52 tahun. Job Grade J.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.665.200,00 (tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp722.412,00 (tujuh ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua belas Rupiah). Karena Penggugat, belum pernah mengambil manfaat pensiunnya. Sehingga Tergugat seharusnya membayar manfaat pensiun kepada Penggugat, sebesar 26,52 X 12 X 2,5% X 10,672 X Rp3.665.200,00 = Rp311.215.909,24 (tiga ratus sebelas juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan koma dua puluh empat Rupiah);
Penggugat Sdr. Suwandi Achmad Muthohir, Nik 811046, masa kerja 30,38 tahun. Job Grade J.1. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.553.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp756.024,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat, sebesar 30,38 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp3.553.000,00 – Rp756.024,00) = Rp272.061.508,39 (dua ratus tujuh puluh dua juta enam puluh satu ribu ima ratus delapan koma tiga puluh sembilan Rupiah);
Penggugat Sdr. Risnandar, Nik 830255, masa kerja 29,62 tahun. Job Grade I.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.116.000,00 (tiga juta seratus enam belas ribu Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp739.020,00 (tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua puluh Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat, sebesar 29,62 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp3.116.000,00 – Rp739.020,00) = Rp225.424.530,58 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus tiga puluh koma lima puluh delapan Rupiah);
Penggugat Sdr. Rachmanto Abdullah, Nik 840051, masa kerja 27,74 tahun. Job Grade N.1. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp7.907.400,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp971.496,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat, sebesar 27,74 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp7.907.400,00 – Rp971.496,00) = Rp616.027.531,94 (enam ratus enam belas juta dua puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh empat Rupiah);
Penggugat Sdr. Supriyadi, Nik 812199, masa kerja 30,58 tahun. Job Grade J.1. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.553.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp756.024,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat, sebesar 30,58 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp3.553.000,00 – Rp756.024,00)= Rp273.852.565,06,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima koma nol enam Rupiah);
Penggugat Sdr. Widia Yuliani, Nik 812192, masa kerja 29,89 tahun. Job Grade M.4. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp7.393.200,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp971.496,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat, sebesar 29,89 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp7.393.200,00 – Rp971.496,00) = Rp614.563.538,98 (enam ratus empat belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan koma sembilan puluh delapan Rupiah);
Penggugat Sdr. Sudarmawan, Nik 800235, masa kerja 31,01 tahun. Job Grade j.2. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp3.665.200,00 (tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp756.024,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluh empat Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat, sebesar 31,01 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp3.665.200,00 – Rp756.024,00) = Rp288.843.337,54, ..... Rp756.024,00) = Rp288.843.337,54 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga tujuh koma lima puluh empat Rupiah);
Penggugat Sdr. M. Syarozi, Nik 820541, masa kerja 30,14 tahun. Job Grade K.5. Gaji Pokok terakhir (base pay) yang diterima Rp 4.806.000,00 (empat juta delapan ratus enam ribu Rupiah) dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp 821.340.( delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh Rupiah). Sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada Penggugat , sebesar : 30,14 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp 4.806.000 – Rp 821.340. )= Rp384.525.468,86,- (tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh delapan koma delapan puluh enam Rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran uang/dana manfaat pensiun kepada para Penggugat dengan menggunakan rumus: Total Nominal kekurangan pembayaran manfaat pensiun X 2% X …....... bulan , sejak Para Penggugat di PHK sampai dengan gugatan ini didaftarkan, dengan perincian sebagai berikut:
5.1. Penggugat Sdr. Henny Andrianto, Nik 821723, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 12 Maret 2013, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp397.839.203,00 X 2% X 12 = Rp95.481.408,7 (sembilan puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan koma tujuh Rupiah);
5.2. Penggugat Sdr. Adi Pratikno, Nik 851127, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 1 Juni 2012, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp311.215.909,24 X 2% X 22 = Rp136.935.000,00 (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
5.3. Penggugat Sdr. Suwandi Achmad Muthohir, Nik 811046, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 11 Februari 2012, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp272.061.508,39 X 2% X 24 = Rp130.589.500,00 (seratus tiga puluh juta limaratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah);
5.4. Penggugat Sdr. Risnandar, Nik 830255, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 21 September 2012, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp225.424.530,58 X 2% X 17 = Rp76.644.340,40 (tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh koma empat puluh Rupiah);
5.5. Penggugat Sdr . Rachmanto Abdullah, Nik 840051, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 6 Oktober 2011, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp616.027.531,94 X 2% X 28 =Rp344.975.400,00 (tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus Rupiah);
5.6. Penggugat Sdr. Supriyadi, Nik 812199, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 24 April 2012, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp273.852.565,06 X 2% X 23 =Rp125.972.200,00 (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus Rupiah);
5.7. Penggugat Sdr. Widia Yuliani, Nik 812192, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 12 Juli 2011, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp614.563.538,98 X 2% X 31 = Rp381.029.400,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta dua puluh sembilan ribu empat ratus Rupiah);
5.8. Penggugat Sdr. Sudarmawan, Nik 800235, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 27 Juni 2011, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp288.843.337,54 X 2% X 36= Rp207.967.200,00 (dua ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah);
5.9. Penggugat Sdr. M. Syarozi, Nik 820541, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 28 Juli 2012, sehingga berhak menerima denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp384.525.468,86 X 2% X 20 = Rp153.810.200,00 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu dua ratus Rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan sampai dengan putusan dilaksanakan;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, perlawanan, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan / atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bandung pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berpendapat lain, kiranya berkenan untuk memberikan putusan dalam perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeqeo Et Bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Para Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing.
Bahwa sebagaimana dalil Para Penggugat pada butir 1 gugatannya yang pada pokoknya mendalilkan Para Penggugat adalah mantan atau pensiunan Karyawan Tergugat I yang telah bekerja selama antara 15 hingga 30 tahun, ini merupakan suatu pengakuan yang sempurna bahwa Para Penggugat sudah mengakui dalam gugatannya, dalam hal mana Para Penguggat sudah tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan Tergugat I, karena masa kerja Para Penggugat sudah berakhir (sudah pensiun) atau sudah tidak ada hubungan kerja lagi artinya Para Penggugat sudah tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan a quo;
Bahwa oleh karena masa kerja Para Penggugat sudah berakhir, artinya sudah tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan Tergugat I, maka Para Penggugat sudah tidak mempunyai legal standing antara Tergugat I dengan Para Penggugat. Artinya sudah tidak ada lagi hubungan industrial antara Para Penggugat dengan Tergugat I;
Oleh karena gugatan Para Penggugat tidak mempunyai legal standing terhadap perkara a quo, maka gugatan Para Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo.
Bahwa PT. Dirgantara Indonesia (Persero) adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Artinya apabila Tergugat I digugat diminta untuk bertanggungjawab membayar uang manfaat pensiun kepada Para Penggugat, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yan melibatkan kekayaan Dana Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini atau peraturan pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.00 (lima milyar Rupiah)”;
Selain hal tersebut diatas, bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adapun sumber dana pensiun adalah berasal dari iuran peserta dan iuran pendiri itu sendiri yang disetor kepada Dana Pensiun, setelah peserta berakhir masa kerjanya (pensiun), maka peserta akan mendapatkan Manfaat Pensiun sesuai rumus Manfaat Pensiun dan Penghasilan Dasar Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini Dana Pensiun telah membayar uang manfaat pensiun tersebut kepada Para Penggugat sesuai Penghasilan Dasar Pensiun yang menjadi dasar iuran. Sedangkan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) adalah suatu perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki negara berdasarkan Anggaran Dasar PT. Dirgantara Indonesia (Persero) sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Titin Surtini, SH.,MH.,Mkn., Nomor 69, tanggal 21 Februari 2013 tentang Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dirgantara Indonesia. Jadi suatu badan hukum yang berbeda;
Dalam perkara a quo Tergugat I adalah PT. Dirgantara Indonesia (Persero) adalah suatu perseroan terbatas berdasarkan Anggaran Dasar PT. Dirgantara Indonesia (Persero), sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Titin Surtini, SH.,MH.,Mkn., Nomor 69, tanggal 21 Februari 2013 tentang Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia. Artinya kalau menggugat PT. Dirgantara Indonesia (Persero) masuk kepada kompetensi absolut peradilan umum, bukan peradilan industrial;
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penanganan perselisihan mengenai Dana Pensiun antara PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dengan Kolompok Mantan Karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) pada pokoknya adalah tidak termasuk ke dalam ruang perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan Dana Pensiun tersebut sepenuhnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyatakan apabila terjadi perselisihan, maka penyelesaian merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagai pihak yang ditunjuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Dengan demikian penanganan mediasi oleh Disnaker Kota Bandung atas “perselisihan” antara beberapa kelompok mantan karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dengan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial tersebut tidak memiliki landasan hukum yang tepat. Dengan demikian Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
3. Gugatan Para Penggugat Belum Waktunya Diajukan (Prematur).
Bahwa dalam proses mediasi yang dilakukan, kemudian adanya anjuran agar dilakukan proses mediasi perorangan, tetapi ajuran proses mediasi perorangan tersebut belum dilakukan, oleh karena proses mediasi perorangan belum dilakukan, maka gugatan Para Penggugat masih bersifat prematur untuk diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial ini. Hal tersebut dapat dilihat pada Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, pada butir 1 halaman 9, yang menyatakan:
“MENGANJURKAN:
Agar pengajuan tuntutan pembayaran kekurangan uang manfaat pensiun pekerja (Sdr. Azwir, dkk 5 Orang) dapat diajukan secara perorangan atau melalui kuasa hukum”.
Dengan anjuran yang harus dilakukan secara perorangan tersebut, seharusnya mediasi dilakukan secara perorangan, akan tetapi dalam perkara a quo sampai saat ini tidak pernah dilakukan secara mediasi perorangan, artinya Mediasi belum tidak pernah terjadi.
Oleh karena Mediasi belum tidak pernah terjadi, maka sudah sepatutnya Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung menyatakan gugatan a quo belum waktunya (prematur) diajukan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, karena masih menunggu adanya mediasi yang dilakukan perorangan, karenanya Maka gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Pelanggaran Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebut nama mediator untuk perkara yang bersangkutan di Pengadilan, sedangkan dalam perkara ini tidak melakukan Mediasi di Pengadilan dalam perkara a quo.
Dalam Pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan berbunyi sebagai berikut:
“(1) Peraturan Mahkamah Agung ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan;
(2) Setiap Hakim, Mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam peraturan ini.;
(3) Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum;
(4) Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan”;
Terlebih lagi mediasi yang dilakukan pada tanggal 16 Juli 2013 sebagaimana gugatan Para Penggugat butir 15, dalam surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, pada halaman 9 butir 1 yang menyatakan:
“MENGANJURKAN:
Agar pengajuan tuntutan pembayaran kekurangan uang manfaat pensiun pekerja (Sdr. Azwir, dkk 5 orang) dapat diajukan secara perorangan atau melalui kuasa hukum”.
Dengan anjuran yang harus dilakukan secara perorangan tersebut, seharusnya mediasi perorangan dilakukan terlebih dahulu, akan tetapi dalam perkara a quo sampai saat ini tidak pernah dilakukan secara perorangan, artinya Mediasi tidak dilakukan. Oleh karena Mediasi tidak pernah dilakukan, maka gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Oleh karena Mediasi adalah syarat wajib yang harus dipenuhi, maka apabila tidak dilakukan mediasi dalam perkara tersebut, maka proses acara dalam perkara tersebut telah melanggar Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Oleh karena itu mohon Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
5. Gugatan Para Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Lebellum).
Gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas karena menggugat Tergugat I bersama Tergugat II tanpa rincian jelas tindakan melanggar hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Padahal sebagaimana dalil Tergugat I dalam bagian Penjelasan butir 1 diatas, Tergugat II adalah badan hukum yang berbeda yang mempunyai kewenangan masing-masing, antara lain Para Penggugat mendalilkan:
1) Tergugat I melakukan pembayaran berdasarkan acuan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), padahal Program Pensiun merupakan kewenangan Tergugat II.
2) Mohon agar Tergugat I membayar kekurangan pembayaran Manfaat Pensiun, padahal yang melakukan perhitungan dan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Para Penggugat adalah Tergugat II.
Berdasarkan dalil Tergugat I tersebut mengakibatkan gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (exception obscurum lebellum) karena tidak jelas siapa yang Para Penggugat tuntut untuk melakukan pembayaran kekurangan pembayaran Manfaat Pensiun ? Tergugat I atau Tergugat II ?
Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 yang pada pokoknya menyatakan:
“Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima ……..dst”.
Oleh karena itu sudah sepatutnya Tergugat I mohon agar Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan gugatan kabur dan tidak jelas, karenanya gugatan Para Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa disamping hal tersebut diatas, dalam gugatan Para Penggugat yang menempatkan Tergugat I sebagai pihak dalam perkara a quo, dalam hal mana Tergugat I sebagai Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero). Apabila dilihat dari kedudukannya Tergugat I tidak mempunyai kedudukan atau hubungan hukum dengan Para Penggugat. Hal ini dikarenakan yang mempunyai kedudukan atau yang bertanggung jawab adalah Dana Pensiun IPTN sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Nomor SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 tanggal 11 September 2009 yang menyatakan Pendiri Dana Pensiun adalah PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang disahkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan Tergugat I adalah sebuah perusahaan perseroan terbatas yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga antara Dana Pensiun IPTN dengan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) adalah suatu lembaga yang berbeda. Karenanya gugatan Para Penggugat yang menempatkan Tergugat I sebagai pihak dalam perkara ini adalah sangat berlebihan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 66/G/2014/PHI/ PN.BDG. tanggal 24 November 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I (PT. Dirgantara Indonesia (Persero)) untuk seluruhnya;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II angka 1 tersebut;
- Menyatakan Tergugat II (Direktur Utama Dana Pensiun IPTN) dikeluarkan sebagai pihak Tergugat dari perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp597.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugat pada tanggal 24 November 2014, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Mei 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Desember 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 93/Kas/G/2014/ PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 23 Desember 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 07 Januari 2015, kemudian Tergugat I dan II mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 Januari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa ternyata didalam putusan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) pada halaman 156 s/d halaman 158, telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum, hal ini kenyataannya tidak cukup mempertimbangkan (onvoeldoende gemortiveerd) terhadap bukti-bukti maupun keterangan saksi-saksi didepan persidangan. Hal ini membuktikan bahwa Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) dalam mempelajari, memeriksa dan memutuskan perkara a quo sama sekali "tidak cermat dan lalai dalam menerapkan hukum". Maka haruslah “dibatalkan";
Bahwa, Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) disamping telah keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya serta tidak cakap dan/atau tidak jujur, karena secara terang-terangan telah memutar balikan data-data dan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga berdampak merugikan bagi Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat);
2. Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) pada halaman 159 alinea pertama, yang pada pokoknya berpendapat:
“... Menimbang bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan pada pokoknya bahwa pada tanggal 15 April 2011 sudah ada risalah kesepakatan antara SKDI dengan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang diwakili Pengelola Dana Pensiun IPTN bahwa rumus yang beriaku untuk manfaat pensiun Para Penggugat adalah dengan acuan gaji pokok terakhir dan tidak ada istilah PhDP, …menurut hemat Majeiis Hakim dalil tersebut haruslah dikesampingkan karena risalah kesepakatann tersebut dibuat dan ditanda tangani sebelum SKEP 248 disahkan oleh Menteri Keuangan Rl….’;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) tersebut adaiah tidak benar, karena yang benar dan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan adalah benar pada tanggal 15 April 2011 telah dicapai kesepakatan antara Para Penggugat yang waktu itu diwakili oleh Serikat Kerja Dirgantara Indonesia (SKDI) dengan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Pengelola Dana Pensiun IPTN bahwa acuan rumus manfaat pensiun untuk Para Penggugat adalah dengan menggunakan acuan gaji pokok terakhir dan tidak ada istilah PhDP. Hal tersebut dibenarkan dan dikuatkan dengan kesaksian para saksi (saksi Hamzah, saksi Ignatius Kristianto dan saksi Eko Daryono) yang ketiganya telah memberikan kesaksian dihadapan persidangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing;
Bahwa berdasarkan atas fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, dengan demikian Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) didalam memberikan penerapan hukumnya maupun menjatuhkan putusan telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum acara perdata (HIR). Sehingga sudah sepatutnya baik penerapan hukum maupun amar putusan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) dimaksud haruslah “DIBATALKAN". Karena telah salah dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya/tidak berdasarkan hukum yang beriaku;
3. Bahwa selain hal tersebut diatas, pertimbangan hukum dalam putusan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) pada halaman 159 alinea kedua yang pada pokoknya berpendapat:
“Menimbang bahwa dalil Para Penggugat yang menyakan nilai normal dana manfaat pensiun uamh dibayar kepada Para Penggugat bertentangan dengan Pasal 167 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003, menurut pendapat Majelis Hakim dalil tersebut harus dikesampingkan karena walaupun Para Penggugat dan Tergugat/sama-sama membayar premi/iuran dana pensiun ke Dana Pensiun IPTN akan tetapi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Para Penggugat adalah utuh dibayarkan tanpa pengurangan nilai dan premi/iuran yang………dst”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung) tersebut adaiah tidak benar dan keliru;
Bahwa, menurut Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat), Judex Facti dengan pertimbangan hukum Judex Facti seperti diatas, sangat keliru/salah karena dalam hal ini sangat jelas bahwa Judex Facti telah mencampur adukan antara hak Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) yang berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Para Penggugat dengan tuntutan kekurangan atas pembayaran manfaat pensiun yang juga merupakan hak Para Penggugat yang menjadi objek dalam perkara ini, padahal pada kenyataannya antara keduanya adalah berbeda;
Bahwa, hak Para Penggugat yang berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Para Penggugat sifatnya normatif dan diatur dalam UU/Peraturan Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat pensiun sifatnya pasti dan aturannya adalah berbeda/lain dan setiap perusahaan mempunyai peraturan Dana Pensiun sendiri-sendiri;
Bahwa, berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, sangat terang dan jelaslah bahwa Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) didalam memberikan penerapan hukum maupun dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum acara perdata (HIR). Sehingga sudah sepatutnya baik penerapan hukum maupun amar putusan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) dimaksud haruslah “dibatalkan”. Karena telah salah dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya/tidak berdasarkan hukum yang; berlaku.
4. Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas lA Bandung) pada halaman 160 alinea kedua, yang pada pokoknya berbunyi”
"...Menimbang bahwa maka pembayaran manfaat pensiun sekaiigus oleh Tergugat I kepada Para Penggugat dengan menggunakan acuan penghasilan dasar pensiun (PhDP)sesuai besam yang tercantum dalam Tabel Penghasiian Dasar Pensiun Dana Pensiun IPTN adalah beralasan hukum dan telah sejalan dengan rumus dalam lampiran SE-06 Tahun 1989 dan oleh karenanya tuntutan Para Penggugat atas hak manfaat pensiun sekaligus dengan rumus Masa Kerja X 2,5% X Tabel X Dasar Pensiun/Gaji Pokok terakhir haruslah dinyatakan ditolak”;
Bahwa, pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) sebagaimana tersebut diatas adalah tidak benar, dan sangat menyesatkan;
Bahwa, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa peraturan Dana Pensiun saat ini berlaku di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) adaiah SKEP Nomor 248 Tahun 2009 yang kemudian disahkan oleh Menteri Keuangan Rl dengan Keputusan Nomor KEP-545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011;
Bahwa, dalam Pasal 54 ayat (1) SKEP Nomor 248 Tahun 2009 yang kemudian disahkan oleh Menteri Keuangan Rl dengan Keputusan Nomor KEP-545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011 tersebut selengkapnya tertulis:
“Bagi karyawan yang menjadi Peserta Jaminan Hari Tua sebelum tanggal 20 April 1992 dapat memilih untuk tunduk sepenuhnya pada ketentuan program pensiun yang lama berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto Surat Edaran Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tanggal 25 Mei 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN atau memilih tunduk sepenuhnya pada ketentuan Program Pensiun berdasarkan Undang-Undang Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun ini”;
Bahwa, Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) telah memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau lumpsum sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Utama Nomor SKEP/1433/ IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto Surat Edaran Nomor SE/06/036.03/IPTN/ 30200/V/1989 tanggal 25 Mei 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN dimana dalam peraturan tersebut secara tegas, jelas dan terangan disebutkan bahwa acuan perhitungan manfaat pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima oleh Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dan bukan menggunakan acuan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) sebagaimana didalilkan atau yang menjadi dasar pertimbangan hukum Judex Facti;
Bahwa, azaz manfaat pensiun yang berlaku di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) adalah azaz manfaat pasti yakni bahwa dana pensiun yang akan diterima oleh Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) rumus perhitungan dan jumlah yang akan diterima adalah sudah pasti dan besar kecilnya manfaat pensiun yang akan diterima tersebut tidak tergantung pada besar kecilnya iuran premi yang harus dibayar oleh para peserta program dana pensiun ini;
Bahwa, kejelasan asas manfaat pasti dari manfaat pensiun yang berlaku di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) sebagaimana telah diuraikan diatas, telah dikuatkan dengan keterangan/kesaksian dari saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Para Penggugat maupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh Para Tergugat, yaitu:
1. Saksi Sdr. Hamzah, pada intinya memberikan kesaksian/keterangan sebagai berikut:
- Benar saksi adalah salah seorang dari beberapa orang pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang telah mengajukan gugatan atas kekurangan pembayaran manfaat pensiun terhadap Para Tergugat dan gugatan yang diajukan oleh saksi, dkk dikabulkan dan telah dikuatkan dengan putusan dari Mahkamah Agung Rl serta sudah direalisasikan;
- Benar dasar alasan diajukannya gugatan oleh Saksi, dkk adalah sama dengan dasar yang diajukan oleh Para Penggugat yakni kekurangan atas pembayaran manfaat pensiun yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat;
- Benar bahwa asas manfaat pensiun yang dianut oleh Para Penggugat adalah asas manfaat pasti dimana sudah ada kepastian jumlah yang akan diterima nantinya yakni dengan menggunakan acuan gaji pokol terakhir yang diterima danbukan berdasarkan PhDP sebagaimana didalilkan oleh Para Tergugat;
- Benar, bahwa dalam kelompok saksi, baik yang sudah menerima manfaat dana pensiun dengan menandatangani surat pernyataan maupun yang belum menerima dan tidak menandatangani surat pernyataan penerimaan dana pensiun, semuanya dikabulkan;
- Dasar hukumnya adalah peraturan peralihan dan yang dipilih oleh saksi, dkk adalah penerimaan manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) sebagaimana yang dipilih oleh Para Penggugat;
2. Saksi Sdt. IGNATIUS KRITIANTO, memberikan kesakslan/keterangan yang pada intinya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Benar bahwa Para Penggugat adalah karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang sebelum tanggal 20 April 1992 telah menjadi peserta Program Jaminan Hari Tua Karyawan IPTN dan dalam perkara ini Para Penggugat telah memilih untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus (Lumpsum) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 54 ayat (1) SKEP Nomor 248 Tahun 2009;
- Benar bahwa manfaat pensiun yang dianut oleh PT. Dirgantara Indonesia (Persero) adalah asas manfaat pasti yakni sudah ada kepastian demuka mengenai jumlah dan acuan perhitungan dana pensiun yang kelak akan diterima oleh Para Penggugat yakni pengalinya dengan menggunakan acuan gaji pokok terakhir yang diterima dan bukan berdasarkan acuan PhDP dan besaran iuran premi yang harus dibayar oleh Para Penggugat setiap bulannya;
- Benar bahwa pada tanggal 15 April 2011 sudah ada kesepakatan antara Para Penggugat yang saat itu diwakili oleh SKDI dengan PT. Dirgantara Indonesia (Persero yang saat itu diwakili oleh Tergugat II Pengelola Dana Pensiun IPTN bahwa manfaat pensiun akan diberikan kepada Para Penggugat dengan menggunakan acuan gaji pokok terakhir yang diterima oleh Para Penggugat tanpa mengenai adanya istilah PhDP;
3. Saksi Sdr. EKO DARYONO, telah memberikan keterangan/kesaksian dibawah sumpah menurut ketentuan agama Islam, pada intinya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Saksi adalah karyawan Tergugat l PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Personalia/ HRD;
- Benar saksi mengenali Para Penggugat baik sewaktu masih aktif sebagai karyawan maupun setelah Para Penggugat pensiun dari tempat kerjanya di PT. Dirgantara Indonesia (Persero);
- Benar Para Penggugat telah menjadi peserta Program Jaminan Hari Tua Karyawan IPTN sejak sebelum tanggal 20 April 1992 sehingga Para Penggugat dapat memilih untuk tunduk sepenuhnya kepada Peraturan Dana Pensiun maupun memilih untuk tunduk pada peraturan lama dan dalam hal ini Para Penggugat telah memilih untuk tunduk ke peraturan dana pensiun yang lama yakni penerimaan manfaat pensiun secara sekaligus (Lumpsum);
- Manfaat pensiun secara sekaligus (Lumpsum) yang dipilih oleh Para Penggugat sebagaimana diatur dalam peraturan pensiun lama adalah dengan menggunakan acuan gaji pokok terakhir yang diterima oleh Para Penggugat dan bukan beerdasarkan PhDP;
- Oleh karena dalam Peraturan Dana Pensiun PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Rl Para Penggugat diberikan dua pilihan, maka Peraturan dana pensiun yang lama yang diamanatkan dalam Pasal 54 ayat (1) tersebut berarti masih tetap sah berlaku meskipin peraturan tersebut telah dicabut oleh Direktur Utama PT. IPTN;
4. Saksi Sdr. AGUS HERMAWAN, (Sajsu Ahli), telah memberikan keterangan/kesaksian dibawah sumpah menurut ketentuan agama Islam, pada intinya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut;
- Untuk perusahaan yang telah mempunyai Peraturan dana pensiun sendiri, maka peraturan tersebut dapat tetap diberlakukan;
- Benar bahwa yang dimaksud dengan asas manfaat pasti adalah bahwa didepan sebelum seseorang menjadi peserta program dana pensiun, sudah ada kepastian tentang rumusan perhitungan manfaat pensiun tersebut dan besar kecilnya manfaat pensiun ini tidak tergantung pada besar kecilnya iuran premi yang dibayarkan setiap bulannya, akan tetapi berdasarkan kesepakatan dimuka;
- Benar, oleh karena dalam aturan peralihan dalam Peraturan Dana Pensiun yang berlaku di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) bahwa bagi karyawan yang telah menjadi peserta Program Jaminan Hari Tua sebelum tanggal 20 April 1992 diberikan dua pilihan, maka peraturan lama yang dipilih oleh karyawan masih tetap berlaku biarpun peraturan tersebut telah dicabut;
- Bahwa pencabutan peraturan yang lama tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang baru yang tingkatannya lebih tinggi dari peraturan sebelumnya yang dicabut;
Bahwa, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah terbukti salah dan keliru dalam menerapkan hukumnya serta tidak cakap dan/atau tidak jujur, sehingga berdampak sangat merugikan bagi Para Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat), sehingga sudah sepatutnya baik penerapan hukum maupun amar putusan Judex Facti (Pengadilan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) haruslah “Dibatalkan”;
Bahwa oleh karena semua pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dibatalkan, maka sangatlah beralasan hukum, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung Rl dapat mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat (sekarang Para Pemohon Kasasi);
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, dengan demikian Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) didalam memberikan penerapan hukumnya maupun menjatuhkan putusan telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya baik penerapan hukum maupun amar putusan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung) yang dimaksud haruslah “Dibatalkan”;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi yang diterima tanggal 23 Desember 2014 dan Kontra Memori Kasasi yang diterima tanggal 16 Januari 2015, dihubungkan dengan Putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun IPTN, tanggal 11 September 2009 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-545/KM.10/2011 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun IPTN, tanggal 6 Juli 2011 (vide bukti P-12/T.I-6 dan T.I-7);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: HENNY ANDRIANTO, dkk tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HENNY ANDRIANTO, 2. ADI PRATIKNO, 3. SUWANDI ACHMAD MUTHOHIR, 4. RISNANDAR, 5. RACHMANTO ABDULLAH, 6. SOEPRIYADI, 7. Ir. WIDIA YULIANI, 8. SUDARMAWAN, 9. HM. SYAHROZI tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2015, oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM. dan Dr. H. Fauzan, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/Bernard, SH.,MM. Ttd/Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN.
Ttd/Dr. H. Fauzan, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……....……..... Rp 6.000,00
2. Redaksi ………...……. Rp 5.000,00
3. Administrasi …........... Rp 489.000,00
Jumlah ……………….. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 19591207 1985 12 2 002