361 K/PDT.SUS-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361 K/PDT.SUS-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Pajajaran No. 154
Also in 44 other cases
- 388/PDT/2015/PT BDG (27 October 2015) — PT Bandung
- 117/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG (10 November 2015) — PN Bandung
- 37/Pdt.G/2016/PN.SNG (12 October 2016) — PN Subang
- 1012 B/PK/PJK/2018 (7 May 2018) — Mahkamah Agung
- 906 B/PK/PJK/2018 (25 May 2018) — Mahkamah Agung
- 87/G/2012/PHI/PN.BDG (18 March 2013) — PN Bandung
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
P U T U S A N
Nomor : 361 K/PDT.SUS-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero), yang beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 154 Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Budi Santos sebagai Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (Persero) berdasarkan Akta Notaris Tintin Surtini,SH.MH.,MKn., Notaris di Jakarta, Akta No. 24, tanggal 18 Oktober 2012 memberikan kuasa kepada : Cahya Hidayat,SH. Advokat/Pengacara berkedudukan di Jalan Setraduta Graha Indah Bawah No. 15 Sarijadi-Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2013 Nomor : 0045/UTOOOO/04/2013,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
M e l a w a n :
1. ACHMAD ROSICH, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Gunung Batu Nomor III A RT/.RW: 02/09, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Cicendo, Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
2. ADON PASARIBU, Warga Negara Indonesia beralamat di Lemah Hegar RT./RW: 004/004, Desa Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
3. AFRIZAL DARMAWAN BUKIT, Warga Negara Indonesia, beralamat di Komplek Padasuka Indah II Blok C-15, RT/RW : 004/009, Desa Gadobangkong Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
4. AHMAD SETIAWAN, Warga Negara Indonesia, beralamat di Komplek Padasuka Indah E-29 RT/RW:02/09 Cimahi, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
5. B A R N A S, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Buton Dalam Nomor 2 / 38 RT/RW : 003/003, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
6. DADANG RUKMANA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Gang Haji Hambali II Nomor 9 RT.05. RW. 07, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
7. DEDI KOSWARA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan A. Yani Gang Sukaresmi III Nomor 25 A / 210 B RT /RW : 03/05 Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
8.DJADJANG SUDRAJAT, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Babakan Ciparay RT/RW : 009/004, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
9. DODI RUDI WIJANA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Cendramerta Nomor 192 RT/RW: 006/013, Desa Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
10. DIDIN MARDJONO, Warga Negara Indonesia beralamat di Jalan Stasion Cimindi Nomor 30/A RT/RW : 006/005, Desa Campaka, Kecamatan Andir, Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
11. E. RUSLAN DIMULYA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Keadilan III Nomor 36 RT/RW : 003/09, Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
12. HOTMAN SIAGIAN, Warga Negara Indonesia, beralamat di Komplek Sukamenak Indah I/31 RT/RW :006/004, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
13. JONNY RAJAGUKGUK, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Nusa Sari I Nomor 3 RT/RW : 006/001, Desa Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara Cimahi, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
14. L I L Y I D A T , Warga Negara Indonesia, beralamat di Komplek Cipetir RT/RW : 002/014, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
15. MOHAMMAD SUDJASMIN, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Mekarraya nomor 72 RT/RW: 001/012, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
16. NANANG SYAMSUDIN, Warga Negara Indonesia, beralamat di Komplek Margahayu Kencana G.9 Nomor 3 RT/RW: 03/13, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
17. NGISOM HARYANTO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Kampung Sawah Lega RT/RW :003/002, Desa Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
18. RAMSES SIANTURI, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Gurame G.2/18 Komplek Margaasih RT/RW : 002/016, Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
19. R U S W A N T O, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Angsana C-65 RT/RW: 05/018, Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
20. SETIAWATI TRIMO (Alm), Warga Negara Indonesia, beralamat di Komplek Sukamenak Indah Blok K/20 RT/RW : 002/007, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
21. S U G I A R T O, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Saluyu XVI-B Nomor 463 Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
22. S U W I T O, Warga Negara Indonesia, beralamat di Komplek Bukit Cimindi Raya Blok O/4 RT/RW:002/014, Desa Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
23. Rr. TUTY HARYANTI, Warga Negara Indonesia beralamat di Gang Mulya I Nomor 2, RT/RW : 05/05 Kelurahan Cigareleng, Kecamatan Regol, Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
24. WIDODO TRI SUMARDIONO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Gajah II Nomor 7 Komplek Suaka Indah RT/RW : 001/012, Desa Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
25. DADANG KELANA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Riung Mulya VI Nomor 1 RT/RW: 003/011, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Bandung, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
26. NORMA SULISTYAWATI, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Trowulan II Blok L Nomor 33 Komplek New Pharmindo Bandung, RT/RW :002/025, Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi, pekerjaan sebagai Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
27. RUKMANA HIDAYAT, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Kertaraharja RT/RW: 002/007, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pekerjaan sebagai Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero),
28. TATANG SUHERMAN, Warga Negara Indonesia, beralamat di Hegarmanah RT/RW :01/06, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajajar, Kabupaten Bandung Barat, pekerjaan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dalam hal ini kesemuanya telah memberi kuasa kepada :1. Hendri Sulaiman, SH.MH., 2. Constansius Kristandar, SH. 3. Bardoth Sianturi,SH., 4. Vincentius Subronto Wardoyo,SH., 5. Cosmas Kristarum, SH., 6. Rivai Radiansyah Lubis, SH. Kesemuanya Advokat & Penasihat Hukum pada Kantor Advocates & Legal Consultant “Hendri Kristandar & Associates, beralamat di Jl. Talaga Bodas No. 43, Lt. 2 Bandung. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2013;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa permasalahan perselisihan hak yang dimaksud dalam gugatan ini adalah akibat Tergugat dalam membayar manfaat pensiun Penggugat-1 sampai dengan Penggugat-28, dimana rumus manfaat pensiun maupun besaran gaji pokok terakhir yang digunakan Tergugat tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Ketentuan Program Pensiun Lama sebagaimana telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, Nomor : SKEP/1433/IPTN/ 036.03/IV/87 atau SKEP 1433 tahun 1987, yang juga telah diatur pada Pasal 48 ayat (1) Keputusan Direksi PT.Dirgantara Indonesia (Persero) atau dalam perkara ini disebut KEP-05 Tahun 1999 Tentang Peraturan Dana Pensiun, (atau pada Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 tahun 2009) yang sebelumnya Para Penggugat telah memilih dan telah dinyatakan tunduk sepenuhnya pada ketentuan program pensiun yang lama.
2. Bahwa permasalahan Perselisihan Hak mengenai kekurangan pembayaran manfaat pensiun ini telah diupayakan penyelesaiannya melalui Bipartit pada tanggal 13 Juni 2012, dan pada tanggal 20 Juni 2012, serta pada tanggal 3 Juli 2012 yang tidak dihadiri oleh Tergugat, maka Para Penggugat mengupayakan penyelesaian melalui Bipartit untuk yang terakhir pada tanggal 16 Juli 2012 dan dihadiri oleh perwakilan Tergugat dengan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Risalah Pertemuan Bipartit yang di tandatangani oleh Pihak Penggugat dan wakil dari Tergugat.
3. Bahwa akibat gagalnya penyelesaian melalui Bipartit, maka permasalahan Perselisihan Hak mengenai pembayaran manfaat pensiun juga telah diupayakan penyelesaiannya melalui proses Mediasi oleh Tim Mediator dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, dimana pada saat mediasi tanggal 2 Agustus 2012 dan pada tanggal 9 Agustus 2012, Tergugat tidak dapat hadir dan wakil dari Tergugat yang hadir tidak membawa Surat Kuasa dari Tergugat selaku Pimpinan Perusahaan, namun pihak Tim Mediasi berpendapat akan mengeluarkan Anjuran saja, sehingga pada tanggal 27 Agustus 2012 Tim Mediasi dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung mengeluarkan Surat Anjuran Nomor : 567/3773-Disnaker, dimana isi anjurannya tidak sesuai antara Pokok Permasalahan yang disampaikan oleh Para Penggugat pada saat Mediasi, dan Pendapat Tim Mediator tidak ada kaitannya dengan permasalahan, bahkan pendapat maupun anjuran dari Tim Mediasi tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama mediasi, sehingga anjuran tersebut ditolak oleh Para Penggugat melalui surat Nomor : 23/SPEDI/08/12, Perihal : Jawaban Atas Anjuran Disnaker Nomor : 567/3773-Disnaker, tertanggal 29 Agustus 2012.
Bahwa Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) atas nama dan untuk kepentingan anggota atau juga Para Penggugat untuk permasalahan yang sama sebelumnya juga telah mendapatkan Anjuran dari Tim Mediasi dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Nomor : 567/4728-Disnaker tertanggal 12 September 2011 dan Risalah Mediasi dari Tim Mediasi dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Nomor Kasus : 36/PHI/VIII/2011 tertanggal 18 Juli 2011.
4. Bahwa Perselisihan Hak tentang kekurangan pembayaran manfaat pensiun yang saat ini kembali diperselisihkan oleh Para Penggugat kepada Tergugat, merupakan masalah lama sebagaimana juga diakui oleh Tergugat melalui surat dari Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) nomor : PTD/043/ KA0000/05/2011, tertanggal 20 Mei 2011, dan telah memiliki putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung dengan nomor Putusan : 26/G/2011/PHI/PN.BDG, tertanggal 2 Agustus 2011 untuk An. Hamzah Cs., dan juga Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung, nomor : 125/G/ 2011.PHI/PN.BDG, tertanggal 17 April 2012 untuk atas nama Ahmad Hidayat Cs 56 orang, serta pada tanggal 2 Mei 2012 untuk Perkara yang sama atas nama Hamzah CS telah memiliki keputusan hukum akhir dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Nomor Putusan : 852K/ PDT.SUS/2011, tertanggal 2 Mei 2012.
5. Bahwa mengingat Tergugat belum juga melaksanakan pembayaran kekurangan manfaat pensiun Para Penggugat berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Nomor Putusan : 852K/ PDT.SUS/2011, tertanggal 2 Mei 2012, dimana acuan perhitungannya sesuai Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah Upah Pokok terakhir Para Penggugat, dan acuan ini juga diakui oleh Tergugat pada halaman 19 dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 075K/PDT.SUS/2007, tertanggal 22 Oktober 2007, maka berdasarkan Risalah Bipartit, maupun Risalah Mediasi dari Tim Mediasi dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung (Terlampir), sehingga telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka untuk ke tiga kalinya dimohonkan untuk dapat diselesaian lebih lanjut melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung, adapun rincian Perselisihan Hak yang dimohonkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat diperiksa dan diputuskan sebagai berikut :
Masalah pembayaran manfaat pensiun Para Penggugat, pembayarannya tidak sesuai dengan Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung, Nomor : 26/G/2011/PHI/PN.BDG, dan juga Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung, nomor : 125/G/2011.PHI/PN.BDG, serta telah diperkuat oleh Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 852K/ PDT.SUS/2011, tertanggal 2 Mei 2012, dimana acuan perhitungannya sesuai Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah Upah Pokok terakhir Para Penggugat, dan acuan ini juga diakui oleh Tergugat pada halaman 19 dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 075K/PDT.SUS/2007, tertanggal 22 Oktober 2007, adapun rincian masalahnya sebagai berikut :
A.1. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2012 Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memeriksa dan memutuskan Perkara yang sama yang diperselisihkan antara Para Penggugat dengan Tergugat, melalui Putusan Nomor : 852K/PDT.SUS/2011, dan atas putusan tersebut telah memperkuat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Nomor : 26/G/2011/PHI/PN.BDG, dan secara tidak langsung juga memperkuat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung Nomor : 125/G/2011/PHI/PN.BDG, dimana sesuai putusan tersebut acuan perhitungan pembayaran manfaat pensiun adalah Upah Pokok terakhir sesuai tercantum pada struk gaji bulan terakhir bekerja.
A.2. Bahwa acuan perhitungan pembayaran manfaat pensiun adalah Upah Pokok terakhir, juga telah diakui oleh Tergugat, sesuai pengakuan dari Tergugat pada halaman 19 dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 075K/PDT.SUS/2007.
A.3. Bahwa perhitungan pembayaran manfaat pensiun Para Penggugat yang dibayarkan oleh Tergugat, saat ini belum melaksanakan/ menggunakan acuan besaran Upah Pokok terakhir Para Penggugat sebagaimana yang telah tertuang dalam struk gaji, sebagaimana yang telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 852K/PDT.SUS/2011, melainkan acuan yang dipergunakan untuk menghitung manfaat pensiun Para Penggugat atau yang dibayar oleh Tergugat hanya menggunakan besaran gaji pokok tahun 1991 Para Penggugat dan oleh Tergugat diberi istilah penghasilan dasar pensiun atau disingkat PhDP, dan sebelumnya telah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) atau SKEP 1289 tahun 2003 (saat ini dirubah menjadi SKEP 248 tahun 2009) yang menjadi salah satu objek perselisihan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 852K/PDT.SUS/2011.
A.4. Bahwa sesuai pernyataan Tergugat yang disampaikan kepada Para Penggugat melalui surat dari Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) nomor : PTD/043/KA0000/05/2011, tertanggal 20 Mei 2011, yang menyatakan akan membayar kekurangan pembayaran manfaat pensiun kepada anggota Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) atau Para Penggugat apabila telah ada putusan hukum yang bersifat tetap/akhir.
A.5. Bahwa mengingat telah adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 852K/PDT.SUS/2011 tertanggal 2 Mei 2012 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan seharusnya sudah bisa segera dilaksanakan sebagaimana pernyataan dari Tergugat yang akan segera menyelesaikan kekurangan pembayaran manfaat pensiun Para Penggugat dengan acuan gaji pokok terakhir, namun hingga saat ini Tergugat belum melaksanakan sehingga perhitungan maupun pembayaran manfaat pensiun Para Penggugat belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan sangat merugikan Para Penggugat dalam membiayai kehidupan Para Penggugat pada saat memasuki usia pensiun.
A.6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dan agar tidak terjadi diskriminasi sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, agar Tergugat segera dapat melaksanakan pembayaran manfaat pensiun Para Penggugat sama dan sesuai Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung, Nomor : 26/G/2011/PHI/ PN.BDG, dan juga Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung, nomor : 125/G/2011.PHI/ PN.BDG, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 852K/ PDT.SUS/2011, tertanggal 2 Mei 2012, maupun pengakuan dari Tergugat pada halaman 19 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 075 K/ PDT.SUS/2007, dimana acuan perhitungannya sesuai Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah Upah Pokok terakhir Para Penggugat, sehingga antara Hak Para Penggugat dengan yang dihitung/dibayar oleh Tergugat terdapat kekurangan.
Ketentuan memilih untuk tunduk sepenuhnya terhadap program pensiun lama dengan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (1) KEP-05 Tahun 1999 ( atau Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009), yaitu ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam SKEP 1433 tahun 1987, dengan rincian masalah sebagai berikut :
B.1. Bahwa Para Penggugat menjadi peserta Dana Pensiun IPTN sebelum tanggal 20 April 1992, dan sesuai Ketentuan tentang Dana Pensiun IPTN pada Pasal 48 ayat (1) KEP-05 Tahun 1999 (atau Pasal 54 SKEP 248 Tahun2009), Para Penggugat dapat dan telah memilih untuk tunduk sepenuhnya pada Program Pensiun yang lama berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor : SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 juncto Surat Edaran Nomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, dan ketentuan ini sebelumnya juga telah disepakati antara Para Penggugat dengan Tergugat melalui Pengelola Dana Pensiun pada tanggal 15 April 2011.
B.2. Bahwa sesuai Ketentuan dan Kesepakatan antara Para Penggugat dengan Tergugat yang diwakili oleh Pengelola Dana Pensiun pada tanggal 15 April 2011, telah disepakati juga tentang Rumus pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagaimana yang tertuang dalam lampiran poin 11.d. SKEP 1433 tahun 1987, dimana acuan perhitungannya adalah gaji pokok terakhir, dan sesuai poin 10 menyatakan bahwa : Gaji pokok yang dimaksud adalah gaji pokok yang berhak diterima oleh karyawan bersangkutan dalam sebulan sesuai peraturan gaji yang berlaku baginya pada saat pensiun, dan juga telah disepakati bahwa sesuai Rumus Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus tidak ada istilah PhDP.
B.3. Bahwa hak manfaat pensiun pembayaran sekaligus (lump-sum) bagi anggota SPEDI yang meninggal dunia, Rumus manfaat pensiunnya telah dipilih berdasarkan Pasal 48 ayat (1) sebagaimana yang diatur dalam lampiran SKEP 1433 tahun 1987 pada poin 12.c dan 13. dimana sesuai rumusnya sangat jelas perhitungannya mengacu kepada gaji pokok terakhir.
B.4. Bahwa besaran gaji pokok riil yang diterima oleh Para Penggugat sebagaimana yang dimaksud sesuai lampiran SKEP 1433 tahun 1987 pada poin 10, sudah sangat jelas tercantum dalam struk gaji bulan terakhir Para Penggugat.
B.5. Bahwa permasalan terjadi akibat pihak Tergugat menghitung jumlah manfaat pensiun Para Penggugat, hanya berdasarkan data gaji pokok tahun 1991 yang diberi istilah PhDP, dan sebelumnya tertuang dalam SKEP 1289 tahun 2003, dan terakhir pada 6 Juli 2011 dirubah secara sepihak oleh Tergugat melalui tabel SKEP 248 tahun 2009.
B.6. Bahwa mengingat sesuai rumus manfaat pensiun sekaligus pada Program Pensiun Lama sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (1) KEP- 05 tahun 1999 (atau Pasal 54 ayat (1) SKEP 248), maupun sesuai kesepakatan antara Para Penggugat dengan Tergugat yang diwakili oleh Pengelola Dana Pensiun IPTN tanggal 15 April 2011, adalah = Masa Kerja X 2,5 % X Gaji Pokok terakhir X Faktor sesuai yang telah ditetapkan dalam SE-06 tahun 1989, dan yang dihitung dan dibayarkan oleh Tergugat tidak menggunakan Gaji pokok terakhir Para Penggugat melainkan menggunakan istilah PhDP (padaha dalam Rumus Manfaat Pensiun tidak ada istilah PhDP), sehingga perhitungan maupun pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Rumus Manfaat Pensiun yang telah ditetapkan dalam Ketentuan tentang Dana Pensiun, maupun yang telah disepakati pada tanggal 15 April 2011, sehingga merugikan Para Penggugat.
Bahwa Rumus Manfaat Pensiun sekaligus = Masa Kerja X 2,5 % X Gaji Pokok terakhir X Faktor sesuai yang telah ditetapkan dalam SE-06 tahun 1989, juga merupakan rumus manfaat yang telah sesuai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 852 K/PDT.SUS/2011 tertanggal 2 Mei 2012.
B.7. Bahwa tindakan Tergugat dalam menghitung dan membayar manfaat pensiun sekaligus Penggugat-1 sampai dengan Penggugat-28 tidak sesuai dengan Rumus Manfaat Pensiun yang telah ditetapkan, sehingga telah melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang menyatakan : “ Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun dipercepat , atau Manfaat Pensiun ditunda, yang besarannya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun ‘.
B.8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas serta mengingat permasalahan kekurangan pembayaran manfaat pensiun ini telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 825 K/PDT.SUS/2011, maka Para Penggugat menuntut agar Tergugat dalam menghitung dan membayarkan manfaat Manfaat Pensiun sekaligus sesuai Rumus Manfaat Pensiun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 48 ayat (1) KEP-05 tahun 1999, yaitu Ketentuan yang tertuang dalam SKEP 1433 tahun 1997, dan yang telah disepakati pada Risalah Pertemuan antara Pengurus SPEDI dan SKDI dengan Tergugat yang diwakili oleh Pengelola Dana Pensiun IPTN pada tanggal 15 April 2011, yaitu tunduk sepenuhnya kepada ketentuan lama sebagaimana yang tertuang dalam SKEP 1433 tahun 1987, dimana Rumus Manfaat Pensiun sekaligus Para Penggugat = Masa Kerja X 2,5% X Gaji Pokok terakhir dan dikalikan Faktor yang telah ditetapkan dalam SE-06 tahun 1989, atau untuk Penggugat-1 sampai dengan Penggugat-28 telah terjadi kekurangan pembayaran manfaat pensiun sekaligus dengan Rumus = Masa Kerja X 2,5% X Faktor X ( Gaji Pokok terakhir - PhDP ), dimana untuk masa kerja dihitung dengan satuan bulan , dan Faktor sesuai tabel SE-06 adalah sebesar = 10,672, dan untuk Masa Kerja dan Faktor tidak ada masalah karena besaran telah sesuai.
Masalah Sistem Pengupahan yang telah disepakati dalam PKB untuk menentukan besaran gaji pokok terakhir (Base Pay) Para Penggugat dan tertuang dalam struk gaji pada bulan terakhir, berbeda dengan besaran yang dipergunakan oleh Tergugat dalam menghitung manfaat pensiun, adapun rincian masalahnya sebagai berikut :
C.1. Bahwa sesuai rumus manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus, besarnya manfaat sangat tergantung pada masa kerja maupun besaran gaji pokok terakhir Para Penggugat.
C.2. Bahwa sistem kepangkatan / jenjang golongan upah pokok atau job grade, yang telah disepakati dalam Kesepakatan Bersama tanggal 12 Mei 2008, dan dikukuhkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada tanggal 13 Mei 2008, dan telah diakui oleh Tergugat melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor : 232 tahun 2008 , tertanggal 13 Mei 2008, adalah menggunakan huruf, yaitu : A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L,M,O, dan ketentuan ini diperkuat dan diakui oleh Tergugat sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Penetapan Job Grade untuk Para Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Tergugat, yaitu SKEP nomor 145 tahun 2009, dan besarannya juga tertera dalam lampiran Surat Keputusan PHK, maupun di dalam struk gaji dengan istilah base pay, dengan rincian masing-masing masa kerja dan job grade adalah sebagai berikut :
Penggugat-1, Achmad Rosich/nik 860667/Masa Kerja 24,64 tahun/Job Grade K.4/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 4.608.000,-
Penggugat-2, Adon Pasaribu/nik 780308/Masa Kerja 33,81 tahun/Job Grade K.2/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 4.221.000,-
Penggugat-3, Afrizal Darmawan Bukit/nik 830511/Masa Kerja 28,92 tahun/Job Grade J2/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.665.200,-
Penggugat-4, Ahmad Setiawan/nik 800244/Masa Kerja 31,64 tahun/Job Grade J.4/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 4.001.800,-
Penggugat-5, Barnas/nik 831536/Masa Kerja 29,13 tahun/ Job Grade J3/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.833.500,-
Penggugat-6, Dadang Rukmana/nik 770339/Masa Kerja 34,38 tahun/Job Grade K.4/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 4.608.000,-
Penggugat-7, Dedi Koswara /nik 770107/Masa Kerja 34,79 tahun/Job Grade I 5/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp.3.543.500,-
Penggugat-8, Djadjang Sudrajat/nik 831570/Masa Kerja 28,67 tahun/Job GradeJ.3/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.833.500,-
Penggugat-9, Dodi Rudi Wijana/nik 860253 /Masa Kerja 25,72 tahun/Job Grade J.5/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 4.170.000,-
Penggugat-10 Didin Mardjono/nik 871348/Masa Kerja 24,26 tahun/Job Grade J.3/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.833.600,-
Penggugat-11, E. Ruslan Dimulya/nik 812078/Masa Kerja 29,90 tahun/Job Grade J.5/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 4.170.100,-
Penggugat-12, Ir. Hotman Siagian/nik 810929/Masa Kerja 30,34 tahun/Job Grade L.4/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 5.508.000,-
Penggugat-13, Jonny Rajagukguk/nik840040/Masa Kerja 27,94 tahun/Job Grade M.5/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 7.706.300,-
Penggugat-14, Lily Idat/nik 840041 /Masa Kerja 27,39 tahun/ Job Grade M.1/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 6.453.900,-
Penggugat-15, Mohammad Sudjasmin/nik 831656/Masa Kerja 28,63 tahun/Job Grade L.1 /Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 4.815.000,-
Penggugat-16, Nanang Syamsudin/nik 832624/Masa Kerja 28,11 tahun/Job Grade I.3/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.258.500,-
Penggugat-17, Ngisom Haryanto/nik 870896 /Masa Kerja 23,45 tahun/Job Grade I 2/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.116.000,-
Penggugat-18, Ramses Sianturi /nik 820187/Masa Kerja 29,90 tahun/Job Grade I.4/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.401.000,-
Penggugat-19, Ruswanto/nik 832072/Masa Kerja 27,20 tahun/Job Grade I.2/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.116.000,-
Penggugat-20, Setiawati Trimo (Alm)/nik 820745/Masa Kerja 29,9 tahun/Job Grade L1/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 4.815.000,-
Penggugat-21, Sugiarto/nik 790399/ Masa Kerja 32,24 tahun/Job Grade J3/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.833.500,-
Penggugat-22, Suwito/nik 790624/Masa Kerja 32,63 tahun/ Job Grade K2/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 4.221.000,-
Penggugat-23, Tuty Haryanti/nik 870653/Masa Kerja 25,29 tahun / Job Grade J2 / Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.665.200,-
Penggugat-24, Widodo Tri Sumardiono / nik 860492 / Masa Kerja 25,68 tahun/Job Grade L3/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 5.283.000,-
Penggugat-25, Dadang Kelana/nik 850709/Masa Kerja 27,18 tahun / Job Grade I.4 / Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.401.000,-
Penggugat-26, Norma Sulistyawati / nik 840036/ Masa Kerja 27,71 tahun/Job Grade J.3/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.833.500,-
Penggugat-27, Rukmana Hidayat / nik 820499 / Masa Kerja 30,18 tahun/Job Grade I.3/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 3.258.500,-
Penggugat-28, Tatang Suherman/ nik 780300/Masa kerja 33,84 tahun/Job Grade K.2/Gaji Pokok terakhir (base pay) Rp. 4.221.000,-
C.3. Bahwa telah diakui oleh Tergugat yang diwakili oleh Kepala Divisi Sumberdaya Manusia pada saat Bipartit, bahwa tidak menggunakan sistem pengupahan yang telah disepakati dalam menentukan besaran gaji pokok terakhir Para Penggugat, dengan alasan antara sistem upah dengan sistem untuk mendapatkan besaran penghasilan dasar pensiun sesuatu yang terpisah/berbeda, Alasan ini menurut Para Penggugat tidak berdasarkan hukum hanya mengada-ada saja, dimana sangat jelas antara besaran upah dengan penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 343 tahun 1998 maupun yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pennghasilan serta yang tertuang dalam struk gaji Para Penggugat merupakan hal yang sama.
C.4. Bahwa alasan lain Tergugat atau yang mewakili pada saat Bipartit tidak membayar dengan menggunakan acuan gaji pokok terakhir Para Penggugat, dengan alasan karena Penghasilan Dasar Pensiun (PDP) dapat ditetapkan dari sebagian penghasilan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, namun alasan ini tidak sesuai dan tidak lengkap dalam penerapannya, karena memang sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, sesuai Pasal 1 ayat (3) Penghasilan dasar Pensiun dapat diambil dari sebagaian penghasilan, namun harus diingat bahwa sesuai Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 343/KMK.017/1998, menyatakan bahwa yang dimaksud penghasilan adalah penghasilan yang kena pajak penghasilan, namun kenyataanya tabel sebagian penghasilan yang dipergunakan dalam menghitung manfaat pensiun Para Penggugat besarannya tidak diambil dari sebagian penghasilan yang kena pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tersebut, ternyata besarannya hanya diambil dari besaran gaji pokok Para Penggugat pada rahun 1991 dimana sistem dan besarannya hingga sampai tahun 2012 telah beberapakali terjadi perubahan, sebagaimana dapat dilihat dan dibuktikan dalam struk gaji Para Penggugat.
C.5. Bahwa berikut disampaikan contoh tentang manfaat pensiun yang akan diterima oleh Para Penggugat, apabila pembayaran manfaat pensiun diambil bulanan dan apabila acuannya versi yang dihitung/yang dibayar oleh Tergugat dengan menggunakan gaji pokok tahun 1991 yang diberi istilah PhDP yang sebelumnya tertuang dalam SKEP 1289 tahun 2003 dan pada 6 Juli 2012 tertuang dalam tabel lampiran SKEP 248 tahun 2009, berikut contoh besaran manfaat pensiun bulanan versi Tergugat, adalah sebagai berikut :
Sdr. Achmad Rosich/nik 860667/Upah pokok terakhir Rp 4.608.000,- dan Upah terakhir Rp. 5.208.000,- dimana perkiraan perhitungan manfaat pensiun bulanan berdasarkan perhitungan yang tidak menggunakan gaji pokok terakhir melainkan menggunakan besaran gaji pokok tahun 1991 (PhDP) dengan besaran sebesar Rp. 915.468,- sehingga besaran pensiun yang didapat berdasarkan rumus perhitungan dengan menggunakan gaji pokok tahun 1991 adalah Rp. 563.928,- per bulan, atau besarannya lebih kurang 12% dari Upahnya dan hanya 40% dari Upah Minimum Kota Bandung, dan terbukti besarannya sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan maksud maupun tujuan dari diadakannya program pensiun manfaat pasti sebagai kesinambungan penghasilan pada saat purna bakti.
Sdr. Adon Pasaribu / nik 780308 / Upah Pokok terakhir Rp. 4.221.000,- dan Upah terakhir Rp. 5.046.000,- dimana perkiraan perhitungan manfaat pensiun bulanan berdasarkan perhitungan yang tidak menggunakan gaji pokok terakhir melainkan menggunakan besaran gaji pokok tahun 1991 (PhDP) dengan besaran sebesar Rp. 915.468,- sehingga besaran pensiun yang didapat berdasarkan perhitungan dengan menggunakan gaji pokok tahun 1991 adalah Rp. 638.309,- per bulan, atau besarannya lebih kurang 13% dari Upahnya dan hanya 40% dari Upah Minimum Kota Bandung, dan terbukti besarannya sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan maksud maupun tujuan dari diadakannya program pensiun manfaat pasti sebagai kesinambungan penghasilan pada saat purna bakti.
Sdr. Widodo Tri Sumardiono / nik 860492 / Gaji Pokok terakhir Rp. 5.283.000,- ,- dan Upah terakhir Rp. 5.908.000,- dimana perkiraan perhitungan manfaat pensiun bulanan berdasarkan perhitungan yang tidak menggunakan gaji pokok terakhir melainkan menggunakan besaran gaji pokok tahun 1991 (PhDP) dengan besaran sebesar Rp. 933.768,- sehingga besaran pensiun yang didapat berdasarkan perhitungan dengan menggunakan gaji pokok tahun 1991 adalah Rp. 599.479,- per bulan, atau besarannya lebih kurang 11% dari Upahnya dan hanya 40% dari Upah Minimum Kota Bandung, dan terbukti besarannya sangat tidak wajar sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 343/KMK.017/1998 Tentang Iuran dan Manfaat Pensiun pada BAB Menimbang ayat a. menyatakan : “ bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, maka besar iuran dan manfaat pensiun perlu disesuaikan pada tingkat yang wajar “ bukan yang sebaliknya yang dilakukan oleh Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) justru merubah ketentuan hanya bertujuan untuk menghindar dari resiko pendanaan yang harus ditanggung dengan cara merubah besaran tentang Penghasilan Dasar Pensiun yang sebelumnya gaji pokok terakhir menjadi sebagian dari penghasilan yang besarannya jauh lebih kecil ( hanya 20 % sd. 50 % dari sebelumnya) sehingga sangat merugikan Para Penggugat, dan melanggar ketentuan serta tidak sesuai dengan maksud maupun tujuan dari diadakannya program pensiun manfaat pasti sebagai kesinambungan penghasilan pada saat purna bakti.
C.6. Bahwa untuk menentukan besaran Penghasilan dasar Pensiun (PhDP) Penggugat seharusnya dikaitkan dengan sistem pengupahan yang telah disepakati dalam Kesepakatan Bersama maupun Perjanjian Kerja Bersama, karena besaran Penghasilan yang dikaitkan dengan kewajiban pajak adalah sama dengan besaran Upah yang diterima oleh Para Penggugat, bukan dengan cara yang tersendiri dan tidak jelas asal usulnya sehingga sangat membingungkan dan merugikan Para Penggugat sebagai contoh sebagian dari penghasilan yang digunakan oleh pihak Tergugat, untuk atas nama :
Sdr. Achmad Rosich/nik 860667/Golongan Upah pokok atau Job grade K.4 dan besaran Penghasilan Dasar Pensiun versi Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) sebesar Rp. 915.468,- besarannya didapat tidak jelas mekanismenya dengan job grade, hanya diputuskan sepihak pada saat PHK pensiun dan dituangkan dalam SKEP PHK dan tidak pernah disepakati sebelumnya maupun tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta membingungkan karena tidak pernah disosialisasikan kepada karyawan sebagai peserta Dana Pensiun.
Sdr. Adon Pasaribu/nik 780308/Golongan Upah pokok atau Job grade K.2 dan besaran Penghasilan Dasar Pensiun versi Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) sebesar Rp. 756.172,- besarannya didapat tidak jelas mekanismenya dengan job grade, hanya diputuskan secara sepihak pada saat PHK pensiun dan dituangkan dalam SKEP PHK serta membingungkan karena tidak pernah disosialisasikan kepada karyawan sebagai peserta Dana Pensiun.
Sdr. Widodo Tri Sumardiono/nik 860492/Golongan Upah pokok atau Job grade L.3 dan besaran Penghasilan Dasar Pensiun versi Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) sebesar Rp. 933.768,- besarannya didapat tidak jelas mekanismenya dengan job grade, hanya diputuskan secara sepihak pada saat PHK pensiun dan dituangkan dalam SKEP PHK serta membingungkan karena tidak pernah disosialisasikan kepada karyawan sebagai peserta Dana Pensiun.
C.7. Bahwa untuk menghindar dari tanggungjawab membayar manfaat pensiun Para Penggugat dengan acuan gaji pokok terakhir sesuai sistem pengupahan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Kesepakatan Bersama, yang telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor : 852K/PDT.SUS/2011, tertanggal 2 Mei 2012, Tergugat merubah dan menggantikan ketentuan tentang Dana Pensiun secara sepihak melalui SKEP 248 tahun 2009, dan hal ini telah Kami laporkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui surat Kami nomor : 14/SPEDI-SKDI/09/2010, dimana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Surat An. Direktur Jenderal , Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nomor : B.475/PPK-NK/X/2010, meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung untuk memeriksa dan mengklarifikasi serta menyelesaikan tentang adanya Peraturan Perusahaan (SKEP 248 tahun 2009 tentang Peraturan Dana Pensiun) yang belum disahkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung namun sudah dipergunakan, serta adanya perhitungan iuran dan manfaat pensiun yang tidak sesuai dengan gaji pokok di PT. Dirgantara Indonesia (Persero).
C.8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dimana sistem pengupahan yang telah disepakati dan yang riil diterima oleh Para Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam struk gaji dengan tertulis base pay, dan ketentuan ini juga diakui oleh Tergugat melalui Surat Keputusan Tergugat nomor : SKEP 232 tahun 2008, serta telah diperkuat melalui Keputusan Mahkamah Agung RI, melalui putusan nomor : 852K/PDT.SUS/2011 tertanggal 2 Mei 2012, maka besaran gaji pokok (base pay) Para Penggugat sebagai acuan perhitungan manfaat pensiun adalah sebagaimana yang tertuang dalam struk gaji pada bulan terakhir bekerja dengan istilah base pay, atau dengan kata lain besarannya bukan dengan menggunakan istilah PhDP yang saat ini dipergunakan oleh Tergugat, sehingga perhitungan maupun pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat terdapat kesalahan / kekurangan.
Tentang adanya upaya dari Tergugat menghindar dari tanggungjawab untuk membayar manfaat pensiun sekaligus Para Penggugat dengan acuan gaji pokok, dengan cara merubah ketentuan tentang Dana Pensiun yang sebelumnya yaitu KEP-05 tahun 1999 dirubah secara sepihak, dan mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan di bidang ketenagakerjaan maupun ketentuan BUMN serta Dana Pensiun, melalui surat keputusan sepihak dari Tergugat sebagaimana tertuang dalam SKEP 248 tahun 2009 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 6 Juli 2011, adapun rincian masalahnya sebagai berikut :
D.1. Bahwa Ketentuan tentang Dana Peniun yang tertuang dalam KEP-05 tahun 1999 yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Nomor : KEP/116/KMK.17/2000, pelaksanaannya tidak sesuai maka sejak Februari 2009 telah menjadi bahan perselisihan hak, baik melalui Bipartit, Mediasi, dan proses tingkat pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial, dan sebagai salah satu objek perselisihan pada proses Kasasi di Mahkamah Agung, namun pada saat proses hukum ini berjalan Tergugat dengan secara sepihak telah merubah ketentuan tentang Dana Pensiun yang disesuaikan dengan kehendak sendiri atau melalui Surat Keputusan sepihak dari Tergugat yang tertuang dalam SKEP 248 tahun 2009, dan telah merubah definisi tentang Penghasilan Dasar Pensiun, pada Pasal 1 ayat 14 KEP-05 tahun 1999 adalah gaji pokok terakhir, kemudian dirubah secara sepihak melalui Pasal 1 ayat 16 SKEP 248 tahun 2009, menjadi sebagian dari penghasilan, dan besarannya diambil dari tabel yang tertuang dalam SKEP 1289 Tahun 2003 (Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 852K/PDT.SUS/2011 menjadi objek perselisihan), dan hal ini juga merupakan bukti tindakan Tergugat berusaha untuk menghindar dari tanggungjawab sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor : 852 K/PDT.SUS/2011.
D.2. Bahwa SKEP 248 tahun 2009 merupakan Surat Keputusan sepihak dari Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) sehingga tidak mengikat bagi Para Penggugat, dan SKEP 248 tahun 2009 bukan merupakan produk syarat kerja sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 108 maupun Pasal 116 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (seharusnya berbentuk PKB), dan SKEP 248 Tahun 2009 sesuai Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan merupakan sarana Hubungan Industrial.
D.3. Bahwa seharusnya apabila Tergugat atau PT. Dirgantara Indonesia (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara dalam melakukan perubahan terhadap hak dan kewajiban atau ketentuan program Dana Pensiun, maka sesuai Pasal 87 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, harus ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan hal ini juga telah diatur dalam Pasal 116 dan Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
D.4. Bahwa diakui oleh Tergugat pada saat Bipartit maupun Tripartit, bahwa dalam memproses SKEP 248 tahun 2009 yang diberlakukan sejak tanggal 6 Juli 2011 tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Alasan ini sangat jelas bahwa Tergugat/PT. Dirgantara Indonesia (Persero) selain telah mengakui melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, juga telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Pasal 11 ayat 2 poin (3) dan ayat 4 Anggaran Dasar Perusahaan, yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola perusahaan harus tunduk / mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D.5. Bahwa sesuai Keputusan Direksi PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, Nomor : KEP/02/030.01/IPTN/DU0000/07/96, tertanggal 29 Juli 1996, tentang Pemberlakuan Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia di PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, sangat jelas bahwa PT. Dirgantara Indonesia (Persero) sejak tanggal 29 Juli 1996 dimana sebelumnya bernama PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (PT.IPTN) telah mengikatkan diri untuk tunduk terhadap semua Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Kepegawaian / Ketenagakerjaan.
Sehingga alasan Tergugat yang menyatakan tidak tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan suatu Pelanggaran.
D.6. Bahwa selain yang telah diuraikan di atas, isi dari SKEP 248 Tahun 2009 mengatur tentang hak dan kewajiban para karyawan yang menjadi peserta dana pensiun, serta berhubungan dengan ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan; “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja”, jadi sudah seharusnya dalam proses pembuatan SKEP 248 tahun 2009 harus sesuai sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
D.7. Bahwa tindakan Tergugat yang mengeluarkan Peraturan Perusahaan tentang pensiun , dimana prosesnya secara sepihak tanpa terlebih dahulu diadakan perundingan PKB dengan Serikat Pekerja, juga telah diingatkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan surat Nomor : B.232/PHIJSK/PPPHI/IX/2011, telah memperingatkan melalui Kadisnaker Kota Bandung untuk memeriksa, dan menyelesaikan masalah sesuai hukum ketenagakerjaan.
D.8. Bahwa sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, Nomor Putusan : 125/G/2011/PHI/PN.BDG, pada halaman 92 sesuai pendapat hukum Majelis Hakim menyatakan : “..manakala manfaat pensiun mengacu pada SKEP 248 tahun 2009 dan tidak mengacu pada KEP-05 tahun 1999 maka manfaat pensiun yang akan diterima oleh Para Penggugat akan lebih kecil, dan hal ini bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang menyatakan Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahaan menteri, oleh karenanya Penghasilan Dasar Pensiun Para Penggugat tetap berlaku berdasarkan KEP-05 tahun 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-116/KM.17/2000 tertanggal 24 April 2000.”
D.9. Bahwa sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun,menyatakan bahwa : “ Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh menghilangkan hak tentang rumus manfaat pensiun yang telah menjadi hak peserta sejak awal kepesertaan hingga adanya pengesahan peraturan yang baru”, dimana ketentuan yang baru dan tertuang dalam SKEP 248 tahun 2009 baru disahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 6 Juli 2011, atau dengan kata lain mulai berlakunya sejak tanggal 6 Juli 2011 dan tidak berlaku surut, dan sesuai Pasal; 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, juga menyatakan bahwa : ” Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaanya sampai saat pensiun “, sehingga ketentuan tentang rumus manfaat pensiun yang berlaku sejak awal Para Penggugat masuk kerja atau awal menjadi peserta dana pensiun hingga tanggal 6 Juli 2011 agar haknya terlindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yaitu tetap menggunakan rumus manfaat pensiun yang sebelumnya yaitu KEP-05 tahun 1999 dengan acuan gaji pokok terakhir, dan untuk masa kepesertaan sejak tanggal 6 Juli 2012 masa kepesertaan Para Penggugat hingga pensiun dapat dihitung dengan ketentuan yang baru, hal ini juga apabila ketentuan yang baru (SKEP 248 tahun 2009) tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang BUMN, dan Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 91 ayat (1), Pasal 94, Pasal 103, Pasal 116 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 9, Pasal 21, Pasal 27 Undang –Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, serta Pasal 1 ayat (3), (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 343/KMK.017/1998, maupun peraturan perundangan-undangan lainnya.
D.10 Bahwa SKEP 248 tahun 2009 yang besaran Penghasilan Dasar Pensiunnya lebih kecil dibandingkan dengan besaran Penghasilan Dasar Pensiun sebelumnya yaitu gaji pokok riil, selain telah merugikan hak Para Penggugat juga telah diakui oleh pihak Tergugat/PT. Dirgantara Indonesia (Persero) melalui Kuasa Hukumnya tertanggal 10 Januari 2012 melalui Eksepsi dan Jawaban Gugatan Nomor : 125/G/2011/PHI/PN.BDG pada saat sidang di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Klas I A Bandung , pada poin 19 halaman 22, yang menyatakan / diakui oleh Tergugat bahwa SKEP 248 tahun 2009 tidak mengikat kepada Para Penggugat .
D.11 Bahwa sesuai uraian diatas, dan diperkuat dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung yang tertuang dalam Putusan Nomor : 26/G/2011/PHI/PN.BDG, dan Putusan Nomor : 125/G/2011/PHI/ PN.BDG, serta telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 852K/PDT.SUS/2011, sehingga Ketentuan tentang Dana Pensiun yang sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik ketentuan di bidang Dana Pensiun, Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang BUMN, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah sebagaimana yang tertuang dalam KEP-05 tahun 1999 dan yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP/116/KMK.17/2000, dan Ketentuan yang menjadi hak Para Penggugat, dan telah dipilih adalah Ketentuan Program Pensiun dengan pembayaran secara sekaligus sebagaimana tertuang dalam Pasal 48(1) KEP-05 tahun 1999 adalah tunduk sepenuhnya terhadap ketentuan lama yang tertuang dalam SKEP 1433 tahun1987, dengan acuan perhitungan gaji pokok terakhir, dan hal ini telah diakui juga oleh Tergugat pada halaman 19 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 075K/ PDT.SUS/2007.
Bahwa berdasarkan fakta dan uraian di atas, serta demi hukum maupun rasa keadilan dan telah memiliki dasar acuan yang telah memilki putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 852K/PDT.SUS/2011 tertanggal 12 Mei 2012, maka Rumus manfaat pensiun sekaligus (lump-sum) Para Penggugat yang seharusnya adalah = Masa Kerja X 2,5% X Faktor yang telah ditetapkan dalam Tabel SE-06 tahun 1989 X Gaji Pokok terakhir, dan oleh karena terbukti perhitungan yang dilakukan oleh Pihak Tergugat tidak menggunakan gaji pokok terakhir melainkan menggunakan acuan gaji pokok tahun 1991 yang diberi nama PhDP, sehingga terdapat kekurangan perhitungan pembayaran manfaat pensiun yang menjadi hak Para Penggugat dengan rumus manfaat pensiun sekaligus = Masa Kerja X 2,5 % X Faktor X (Gaji Pokok terakhir - PhDP ), dimana rincian perhitungan kekurangan pembayaran manfaat pensiun sekaligus (lump-sum) untuk Penggugat- 1 sampai dengan Penggugat -28 adalah sebagai berikut:
Penggugat-1, Achmad Rosich/nik 860667/Masa Kerja 24,64 tahun/Job Grade K4, dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.608.000,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 915.468,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran Manfaat pensiun untuk Penggugat - 1 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.608.000 - Rp. 915.468 ) = Rp. 291.310.115,-
Penggugat-2, Adon Pasaribu/nik 780308/Masa Kerja 33,81 tahun/ Job Grade K2, dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.221.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 755.172,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-2 sebesar = 24,64 X 2,5% X 12 X 10,672 X ( Rp. 4.221.000 - Rp. 755.172 ) = Rp. 375.182.669,-
Penggugat-3, Afrizal Darmawan Bukit/nik 830511/Masa Kerja 28,92 tahun/Job Grade J2, dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.665.200,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 684.156,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-3 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. . 3.665.200 - Rp. 684.156 ) = Rp. 276.030.623,-
Penggugat-4, Ahmad Setiawan/nik 800244/Masa Kerja 31,64 tahun/Job Grade J4, dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.001.800,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 773.412,- sehingga terdapat kekurangan manfaat pensiun Penggugat-4 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.001.800 - Rp. 773.412 ) = Rp. 327.048.975 ,-
Penggugat-5, Barnas/nik 831536/Masa Kerja 29,13 tahun/Job Grade J3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.833.500,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDI sebesar Rp. 701.256,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-5 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.500 - Rp. 701.256 ) = Rp. 247.094.660,-
Penggugat-6, Dadang Rukmana/nik 770339/Masa Kerja 34,38 tahun/Job Grade K4, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.608.000,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 809.400,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-6 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.608.000 - Rp. 809.400 ) = Rp. 418.138.376,-
Penggugat-7, Dedi Koswara/nik 770107/Masa Kerja 34,79 tahun/ Job Grade/5, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.543.500,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 828.012,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-7 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.543.500 - Rp. 828.012 ) = Rp. 302.477.384,-
Penggugat-8, Djadjang Sudrajat/nik 831570/Masa Kerja 28,67 tahun/Job Grade J3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.833.500,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 701.256,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-8 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.933.500 - Rp. 701.256 ) = Rp. 287.523.847,-
Penggugat-9, Dodi Rudi Wijana/nik 860253/Masa Kerja 25,72 tahun/Job Grade J5, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.170.000,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 933.768,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-9 sebesar = 24,64 X 21 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.170.000 - Rp. 933.768 ) = Rp. 266.502.449,-
Penggugat-10, Didin Mardjono/nik 871348/Masa Kerja 24,26 tahun/Job Grade J3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.833.600,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 674.772,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-10 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.600 - Rp. 674.772 ) = Rp. 245.362.036,-
Penggugat-11, E. Ruslan Dimulya/nik 812078/Masa Kerja 29,90 tahun/Job Grade J5, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.170.100,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 897.516,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-11 sebesar = 24,64 X 2,5% X 12 X 10,672 X ( Rp. 4.170.100 - Rp. 897.516 ) = Rp. 313.294.364,-
Penggugat-12, Ir. Hotman Siagian/nik 810929/Masa Kerja 30,34 tahun/Job Grade L4, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.508.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 915.468,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-12 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 5.508.000 - Rp. 915.468 ) = Rp. 446.126.847,-
Penggugat-13, Jonny Rajagukguk/nik 840040/Masa Kerja 27,94 tahun/Job Grade M5, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 7.706.300,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 971.496,-sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-13 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 7.706.300 - Rp. 971.496 ) = Rp. 602.479.057,-
Penggugat-14, Lily Idat /nik 840041/Masa Kerja 27,39 tahun/Job Grade M1, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 6.453.900,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 971.496,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-14 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 6.453.900 - Rp. 971.496 ) = Rp. 480.788.044,-
Penggugat-15, Mohammad Sudjasmin/nik 831656/Masa Kerja 28,63 tahun/JobGrade L.1 , dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.815.000,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 879.912,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-15 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.815.000 - Rp. 879.912 ) = Rp. 360.716.816,-
Penggugat-16, Nanang Syamsudin/nik 832624/ Masa Kerja 28,11 tahun/Job Grade I.3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.258.500,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 651.180,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-16 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.258.500 - Rp. 651.180 ) = Rp. 234.663.624,-
Penggugat-17, Ngisom Haryanto/nik 870896/Masa Kerja 23,45 tahun/ Job Grade I 2, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.116.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 604.692,-sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-17 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.116.000 - Rp. 604.692 ) = Rp. 188.552.988,-
Penggugat-18, Ramses Sianturi/nik 820187/Masa Kerja 29,90 tahun/Job Grade I 4, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.401.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 701.256,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-18 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.401.000 - Rp. 701.256 ) = Rp. 258.454.658,-
Penggugat-19, Ruswanto/nik 832072/Masa Kerja 27,20 tahun/Job Grade I 2 ,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.116.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 651.180,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-19 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.116.000 - Rp. 651.180 ) = Rp. 214.656.827,-
Penggugat-20, Setiawati Trimo (Alm)/nik 820745 /Masa Kerja 29,9 tahun/Job Grade L1, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.815.000,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 952.452,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-20 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.815.000 - Rp. 952.452) = Rp. 369.773.402,-
Penggugat-21, Sugiarto/nik 790399/Masa Kerja 32,24 tahun/Job Grade J3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.833.500,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 739.020,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-21 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.500 - Rp. 739.020 ) = Rp. 319.428.237,-
Penggugat-22, Suwito/nik 790624/Masa Kerja 32,63 tahun/Job Grade K2,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.221.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 773.412,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-22 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.221.000 - Rp. 773.412 ) = Rp. 360.182.846,-
Penggugat-23, Tuty Haryanti/nik 870653/Masa Kerja 25,29 tahun/ Job Grade J2, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.665.200,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 787.128,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-23 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.665.200 - Rp. 787.128 ) = Rp. 233.045.690,-
Penggugat-24, Widodo Tri Sumardiono/nik 860492/Masa Kerja 25,68 tahun/Job Grade L3 ,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.283.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 933.768,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-24 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 5.283.000 - Rp. 933.768 ) = Rp. 357.600.556,-
Penggugat-25, Dadang Kelana/nik 850709/Masa Kerja 27,18 tahun/Job Grade I.4 ,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.401.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 739.020,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-25 sebesar = 27,18 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.401.000 - Rp. 739.020 ) = Rp. 226.268.300,-
Penggugat-26, Norma Sulistyawati/nik 840036/Masa Kerja 27,71 tahun/Job Grade J.3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.833.500,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 971.496,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-26 sebesar = 27,71 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.500 - Rp. 971.496 ) = Rp. 243.270.340,-
Penggugat-27, Rukmana Hidayat/nik 820499/Masa Kerja 30,18 tahun/Job Grade I.3 ,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.258.500,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 739.020,-. sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-27 sebesar = 30,18 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.258.500 - Rp. 739.020 ) = Rp. 241.870.080,-
Penggugat-28, Tatang Suherman /nik 780300/Masa Kerja 33,84 tahun/Job Grade K.2 ,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.221.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 838.992,-, sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-28 sebesar = 33,84 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.221.000 - Rp. 838.992 ) = Rp. 366.413.997,-
Bahwa untuk menjamin gugatan Para Penggugat ini tidak sia-sia, maka mohon agar supaya Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
Rekening Tergugat yang berada di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bandung Asia Afrika, dan Rekening Tergugat yang berada di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bandung;
Asset tidak produktif milik Tergugat, berupa lahan dan bangunan Gedung Material (saat ini disewa oleh Siemens Power) yang berlokasi disamping masuk jalan Tool Purbaleunyi-Pasteur Bandung.
Asset tidak produktif milik Tergugat, berupa lahan yang berada di Cisolok Pelabuhan Ratu.
Bahwa oleh karena telah terjadi kelalaian dari Tergugat dalam membayar hak pensiun sekaligus Para Penggugat, maka Tergugat wajib untuk membayar denda keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebesar 2 % setiap bulannya kepada Penggugat-1 sampai dengan Penggugat-28 dari kekurangan pembayaran manfaat pensiun yang dihitung sampai dengan gugatan ini diajukan.
Bahwa untuk menjamin agar Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat, maka Para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari setiap Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak diucapkan sampai dilaksanakan.
Bahwa mengingat permasalahan perselisihan ini telah memiliki acuan hukum yang telah memiliki kekutan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 852K/PDT.SUS/2011 tertanggal 2 Mei 2012, dan berdasarkan hal itu pula dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi yang dialami oleh Para Penggugat, maka Para Penggugat mohon agar putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya – upaya hukum lainnya.
Bahwa oleh karena Tergugat selaku pihak yang terkalahkan, oleh karenanya sudah patut dan layak dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan uang manfaat pensiun kepada Para Penggugat sesuai rumus manfaat pensiun yang telah ditentukan dan dipilih oleh Para Penggugat, yaitu tunduk sepenuhnya kepada ketentuan program pensiun lama sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT.IPTN Nomor : SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 (Pasal 48 ayat (1) KEP-05 tahun 1999), dan besaran gaji pokok (base pay) terakhir yang dipergunakan sebagai acuan perhitungan sebagaimana yang telah disepakati dalam Kesepakatan Bersama maupun dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta tercantum dalam struk gaji bulan terakhir bekerja, sebagaimana juga yang telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 852K/ PDT.SUS/2011, tertanggal 2 Mei 2012, sehingga terdapat adanya kekurangan dalam perhitungan maupun pembayaran manfaat pensiun Penggugat-1 sampai dengan Penggugat-28 dengan masing-masing sebagai berikut:
Penggugat-1, Achmad Rosich / nik 860667 / Masa Kerja 24,64 tahun/Job Grade K4, dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.608.000,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 915.468,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran Manfaat pensiun untuk Penggugat - 1 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.608.000 - Rp. 915.468 ) = Rp. 291.310.115,-
Penggugat-2, Adon Pasaribu / nik 780308 / Masa Kerja 33,81 tahun / Job Grade K2, dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.221.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 755.172,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-2 sebesar = 24,64 X 2,5% X 12 X 10,672 X ( Rp. 4.221.000 - Rp. 755.172 ) = Rp. 375.182.669,-
Penggugat-3, Afrizal Darmawan Bukit / nik 830511/ Masa Kerja 28,92 tahun / Job Grade J2, dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.665.200,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 684.156,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-3 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. . 3.665.200 - Rp. 684.156 ) = Rp. 276.030.623,-
Penggugat-4, Ahmad Setiawan /nik 800244 / Masa Kerja 31,64 tahun /Job Grade J4, dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.001.800,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 773.412,- sehingga terdapat kekurangan manfaat pensiun Penggugat-4 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.001.800 - Rp. 773.412 ) = Rp. 327.048.975 ,-
Penggugat-5, Barnas / nik 831536 / Masa Kerja 29,13 tahun / Job Grade J3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.833.500,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDI sebesar Rp. 701.256,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-5 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.500 - Rp. 701.256 ) = Rp. 292.137,-
Penggugat-6, Dadang Rukmana /nik 770339/Masa Kerja 34,38 tahun/Job Grade K4, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.608.000,-, dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 809.400,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-6 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.608.000 - Rp. 809.400 ) = Rp. 418.138.376,-
Penggugat-7, Dedi Koswara /nik 770107 / Masa Kerja 34,79 tahun/ Job Grade / 5, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.543.500,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 828.012,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-7 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.543.500 - Rp. 828.012 ) = Rp. 302.477.384,-
Penggugat-8, Djadjang Sudrajat / nik 831570/Masa Kerja 28,67 tahun/ Job GradeJ3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.833.500,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 701.256,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-8 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.933.500 - Rp. 701.256 ) = Rp. 287.523.847,-
Penggugat-9, Dodi Rudi Wijana /nik 860253 /Masa Kerja 25,72 tahun/Job Grade J5, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.170.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 933.768,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-9 sebesar = 24,64 X 21 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.170.000 - Rp. 933.768 ) = Rp. 266.502.449,-
Penggugat-10, Didin Mardjono / nik 871348 / Masa Kerja 24,26 tahun / Job Grade J3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.833.600,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 674.772,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-10 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.600 - Rp. 674.772 ) = Rp. 245.362.036,-
Penggugat-11, E. Ruslan Dimulya/nik 812078/ Masa Kerja 29,90 tahun/Job Grade J5, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.170.100,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 897.516,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-11 sebesar = 24,64 X 2,5% X 12 X 10,672 X ( Rp. 4.170.100 - Rp. 897.516 ) = Rp. 313.294.364,-
Penggugat-12, Ir. Hotman Siagian / nik 810929 / Masa Kerja 30,34 tahun/Job Grade L4, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.508.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 915.468,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-12 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 5.508.000 - Rp. 915.468 ) = Rp. 446.126.847,-
Penggugat-13, Jonny Rajagukguk / nik 840040/Masa Kerja 27,94 tahun/Job Grade M5, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 7.706.300,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 971.496,-sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-13 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 7.706.300 - Rp. 971.496 ) = Rp. 602.479.057,-
Penggugat-14, Lily Idat / nik 840041 /Masa Kerja 27,39 tahun/ Job Grade M1, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 6.453.900,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 971.496,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-14 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 6.453.900 - Rp. 971.496 ) = Rp. 480.788.044,-
Penggugat-15, Mohammad Sudjasmin / nik 831656/Masa Kerja 28,63 tahun /JobGrade L.1 , dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.815.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 879.912,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-15 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.815.000 - Rp. 879.912 ) = Rp. 360.716.816,-
Penggugat-16, Nanang Syamsudin / nik 832624/ Masa Kerja 28,11 tahun/Job Grade I.3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.258.500,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 651.180,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-16 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.258.500 - Rp. 651.180 ) = Rp. 234.663.624,-
Penggugat-17, Ngisom Haryanto / nik 870896 /Masa Kerja 23,45 tahun/ Job Grade I 2, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.116.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 604.692,-sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-17 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.116.000 - Rp. 604.692 ) = Rp. 188.552.988,-
Penggugat-18, Ramses Sianturi / nik 820187 /Masa Kerja 29,90 tahun / Job Grade I 4, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.401.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 701.256,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-18 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.401.000 - Rp. 701.256 ) = Rp. 258.454.658,-
Penggugat-19, Ruswanto / nik 832072/ Masa Kerja 27,20 tahun / Job Grade I 2 ,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.116.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 651.180,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-19 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.116.000 - Rp. 651.180 ) = Rp. 214.656.827,-
Penggugat-20, Setiawati Trimo (Alm) / nik 820745 /Masa Kerja 29,9 tahun / Job Grade L1, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.815.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 952.452,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-20 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.815.000 - Rp. 952.452) = Rp. 369.773.402,-
Penggugat-21, Sugiarto / nik 790399 / Masa Kerja 32,24 tahun /Job Grade J3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.833.500,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 739.020,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-21 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.500 - Rp. 739.020 ) = Rp. 319.428.237,-
Penggugat-22, Suwito / nik 790624 / Masa Kerja 32,63 tahun / Job Grade K2,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.221.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 773.412,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-22 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.221.000 - Rp. 773.412 ) = Rp. 360.182.846,-
Penggugat-23, Tuty Haryanti / nik 870653 / Masa Kerja 25,29 tahun/ Job Grade J2, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.665.200,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 787.128,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-23 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.665.200 - Rp. 787.128 ) = Rp. 233.045.690,-
Penggugat-24, Widodo Tri Sumardiono / nik 860492 / Masa Kerja 25,68 tahun / Job Grade L3 ,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.283.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 933.768,- .sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-24 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 5.283.000 - Rp. 933.768 ) = Rp. 357.600.556,-
Penggugat-25, Dadang Kelana / nik 850709/ Masa Kerja 27,18 tahun / Job Grade I.4 ,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.401.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 739.020,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-25 sebesar = 27,18 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.401.000 - Rp. 739.020 ) = Rp. 226.268.300,-
Penggugat-26, Norma Sulistyawati / nik 840036 / Masa Kerja 27,71 tahun/ Job Grade J.3, dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.833.500,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 971.496,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-26 sebesar = 27,71 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.500 - Rp. 971.496 ) = Rp. 243.270.340,-
Penggugat-27, Rukmana Hidayat / nik 820499 / Masa Kerja 30,18 tahun / Job Grade I.3 ,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.258.500,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 739.020,-. sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-27 sebesar = 30,18 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.258.500 - Rp. 739.020 ) = Rp. 241.870.080,-
Penggugat-28, Tatang Suherman / nik 780300 / Masa Kerja 33,84 tahun / Job Grade K.2 ,dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.221.000,- , dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 838.992,-, sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat pensiun Penggugat-28 sebesar = 33,84 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.221.000 - Rp. 838.992 ) = Rp. 366.413.997,-
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk melaksanakan isi putusan ini ;
Menyatakan Asset milik Tergugat, berupa ;
Rekening Tergugat yang berada di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bandung Asia Afrika, dan Rekening Tergugat yang berada di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bandung.
Asset tidak produktif milik Tergugat, berupa lahan dan bangunan Gedung Material (saat ini disewa oleh Siemens Power) yang berlokasi disamping masuk jalan Tool Purbaleunyi Bandung.
Asset tidak produktif milik Tergugat, berupa lahan yang berada di Cisolok Pelabuhan Ratu.
Berada dalam Sita Jaminan.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset-asset tersebut di atas;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan atas pembayaran manfaat pensiun sebesar 2 % setiap bulannya kepada Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 28 dari kekurangan pembayaran manfaat pensiun yang dihitung sejak Para Penggugat Pensiun sampai dengan gugatan ini diajukan.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, kasasi, perlawanan dan/ atau peninjauan kembali (Uitvoorbaar bij vooraad);
Subsidair :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Surat Kuasa Para Penggugat yang dipergunakan dalam perkara ini cacat hukum.
Dasar dan alasan hukumnya :
bahwa adanya fakta tersebut dapat dilihat dalam surat gugatan Para Penggugat, dengan mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Kuasa dalam perkara sekarang ini bertindak untuk dan atas nama Sdr. Achmad Rosich Cs, berjumlah 28 orang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 September 2012.
bahwa dari 28 orang Penggugat tersebut ada 1 orang Penggugat yang diakui Para Kuasa dari Para Penggugat yaitu Penggugat- 20 bernama Setiawati Trimo telah meninggal dunia, karenanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kuasa untuk kepentingan Tergugat- 20 harus diberikan oleh Ahliwarisnya, namun demikian bilamana surat kuasa tersebut telah diberikan oleh Penggugat- 20 kepada Para Kuasa selagi Penggugat- 20 masih hidup, kemudian setelah itu Penggugat- 20 meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata kuasa tersebut telah gugur.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, maka Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 September 2012 yang diberikan Penggugat- 20 kepada Para Kuasa dalam perkara ini harus dinyatakan tidak mengikat kepada Penggugat- 20, Akhliwarisnya, siapa saja yang mendapat hak daripadanya dan Penggugat- 20 harus dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa kuasa Para Penggugat dari Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) tidak memiliki kapasitas mewakili Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini.
Dasar dan alasan hukumnya :
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dinyatakan :
Serikat pekerja/Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang besifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Serikat pekerja/serikat buruh di Perusahaan adalah Serikat pekerja/Serikat buruh yang didirikan oleh Para pekerja/buruh di satu Perusahaan atau beberapa Perusahaan.
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 21 tahun 2000, dinyatakan :
6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.
Bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Serikat pekerja/Serikat buruh didirikan oleh para pekerja/para buruh dari perusahaan yang masih bekerja dan untuk kepentingan para pekerja/para buruh yang masih bekerja ;
Serikat pekerja/Serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh yang menjadi anggotanya secara kolektif dan statusnya masih sebagai Pekerja/buruh Perusahaan.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, oleh karena faktanya Para Penggugat yang diwakilinya dalam perkara ini mengajukan gugatan untuk kepentingan perseorangan dari masing-masing Para Penggugat dan status Para Penggugat kini sudah pensiun/bukan pekerja PT. Dirgantara Indonesia/Tergugat sehingga sudah tidak ada hubungan kerja lagi dengan Perusahaan PT. Dirgantara Indonesia/Tergugat, maka dari itu Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) yang diwakili oleh Haribes Alinoesin selaku Ketua Umum & Tri Handoyo selaku Sekretaris Umum harus dinyatakan selaku kuasa yang tidak memiliki kapasitas mewakili Para Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, karenanya harus dikeluarkan dari perkara ini.
Bahwa untuk mewujudkan tertib dalam beracara, khusus menyangkut eksepsi ini, maka sebelum memutuskan pokok perkara, Tergugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya terlebih dahulu untuk menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan :
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat tersebut ;
Menyatakan Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) yang diwakili oleh Haribes Alinoesin selaku Ketua Umum & Tri Handoyo selaku Sekretaris Umum tidak memiliki kapasitas sebagai kuasa mewakili Para Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini ;
Mengeluarkan Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) dalam perkara ini ;
Bahwa gugatan Para Penggugat belum saatnya untuk diajukan (prematur).
Dasar dan alasan hukumnya :
bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, dinyatakan :
(1) Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh hari) kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
3.2. bahwa berdasarkan Pasal 4 UU No. 2 tahun 2004, dinyatakan :
Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
(3) Setelah menerima pencatatan dari salah satu pihak atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.
(5) Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.
3.3. bahwa berdasarkan Pasal 5 UU No. 2 tahun 2004, dinyatakan :
Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
3.4. bahwa berdasarkan Pasal 8 UU No. 2 tahun 2004, dinyatakan :
Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
3.5. bahwa berdasarkan Pasal 10 UU No. 2 tahun 2004, dinyatakan :
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
3.6. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 tahun 2004, dinyatakan :
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka :
mediator mengeluarkan anjuran tertulis ;
3.7. bahwa berdasarkan Pasal 14 UU No. 2 tahun 2004, dinyatakan :
(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan mengajukan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Bahwa dari ketentuan-ketentuan sebagaimana terurai tersebut diatas, dapat ditarik k e s i m p u l a n :
bahwa pengajuan gugatan mengenai sengketa Perselisihan Hubungan Industrial sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial wajib melakukan penyelesaikan terlebih dahulu melalui tahapan perundingan secara bipartit kemudian tripartit dan/atau mediasi yang diperantarai oleh pegawai perantara (mediator) yang ada pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat ;
bahwa permohonan pengajuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi harus diajukan dan/atau dilakukan oleh Para pihak yang berhak dan/atau Pihak lain yang berhak dan diberikan kewenangan oleh peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan untuk mewakili pihak yang berkepentingan ;
bahwa permohonan pengajuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui tahapan perundingan yang ditempuh secara bipartit kemudian tripartit dan/atau mediasi tersebut harus dilakukan setelah timbul dan/atau ada sengketa perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara para pihak (pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh) ;
bahwa anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang telah melakukan Mediasi/Perundingan.
Berdasarkan kepada hal-hal tersebut diatas, bilamana dihubungkan dengan dalil gugatan Para Penggugat pada point 2 Posita gugatannya yang seolah-olah mengenai adanya sengketa menyangkut kekurangan pembayaran manfaat pensiun terhadap Para Penggugat tersebut, Para Penggugat telah menempuh upaya penyelesaian melalui mediasi dengan merujuk kepada adanya Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Nomor : 567/3773-Disnaker tertanggal 27 Agustus 2012 tentang Anjuran yang pada pokoknya menganjurkan sebagai berikut :
Agar Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) dengan pengusaha PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dapat menyepakati acuan dasar perhitungan pensiun dan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-545/KM.10/2011 tanggal 6 Juli 2011 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN yang mengesahkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor : SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun IPTN.
Padahal Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Nomor : 567/3773-Disnaker tertanggal 22 Agustus 2012 tentang anjuran Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dimaksud dan didalilkan Para Penggugat tersebut jelas tidak dapat dipergunakan dalam perkara sekarang ini, k a r e n a :
para pihak yang berselisih sebagaimana tersebut dalam Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Nomor : 567/3773-Disnaker tertanggal 27 Agustus 2012 tentang anjuran Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial termaksud adalah antara Pengusaha d.h.i PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja d.h.i. Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI), sedang Para pihak yang berselisih dalam perkara ini adalah antara Para Penggugat secara pribadi dan/atau secara perseorangan (selaku mantan Pekerja/Pensiunan PT. DI) dengan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) ;
pokok perkara yang disengketakan dalam Surat Disnaker tersebut berbeda/tidak sama dengan pokok perkara yang disengketakan dalam perkara ini. Pokok perkara yang disengketakan dalam Surat Disnaker adalah mengenai permasalahan yang berkaitan dengan acuan yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan pensiun dan dasar pembayaran manfaat pensiun, hal mana dapat dilihat dengan jelas pada point 1 Anjuran tersebut, sesuai Pasal 1 angka 3 UU No. 2 Tahun 2004 permasalahan mana termasuk kedalam ketegori Perselisihan Kepentingan, sedang pokok perkara yang disengketakan dalam perkara ini mengenai soal kekurangan pembayaran manfaat pensiun, sesuai Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 permasalahan mana termasuk ke dalam kategori perselisihan hak, dengan demikian jelas Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung tersebut tidak ada kaitan dan/atau hubungannya dengan perkara sekarang ini ;
bahwa dalam surat Anjuran Nomor : 567/3773-Disnaker, tertanggal 22 Agustus 2012 yang dikeluarkan Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung tersebut telah dinyatakan dengan tegas dan jelas, Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) dalam Mediasi yang telah dilakukan Mediator Disnaker Kota Bandung tidak bisa bertindak untuk mewakili kepentingan pekerja/anggotanya secara perseorangan bagi pekerja yang sudah pensiun (Para Penggugat) karena sudah tidak ada hubungan kerja dengan pihak Perusahaan PT. Dirgantara Indonesia/Tergugat, hal mana sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (6) UU No. 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga dengan demikian Para Penggugat tidak termasuk sebagai pihak yang ikut dalam Mediasi yang diperantarai Mediator Disnaker Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam surat anjuran tersebut, maka dari itu Surat Anjuran Disnaker Nomor : 567/3773-Disnaker tertanggal 22 Agustus 2012 tidak dapat dijadikan rujukan dan/atau dipergunakan sebagai syarat formil untuk dapat mengajukan gugatan dalam perkara ini oleh Para Penggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung karenanya apabila Para Penggugat ingin mengajukan tuntutan/ gugatan mengenai soal perselisihan hubungan industrial seperti halnya yang dipermasalahkan dalam perkara sekarang ini terlebih dahulu Para Penggugat harus menempuh kembali upaya penyelesaian melalui bipartit dan mediasi.
Anjuran Disnaker Kota Bandung tersebut terbit sebagai hasil Mediasi yang diajukan oleh Serikat Pekerja PT. Dirgantara Indonesia (SPEDI), dalam perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Dirgantara Indonesia dengan Serikat Pekerja PT. Dirgantara Indonesia (SPEDI) mengenai perselisihan kepentingan, sehingga karenanya Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung tersebut tidak dapat dijadikan dasar dan dipergunakan Para Penggugat dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal yang terurai tersebut diatas, telah ternyata dan terbukti dengan sangat jelas bahwa Para Penggugat dalam perkara ini belum pernah menempuh upaya penyelesaian perundingan baik secara bipartit maupun tripartit/Mediasi yang diperantarai oleh pegawai perantara pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat dengan pihak Tergugat, dengan demikian gugatan Para Penggugat belum saatnya untuk diajukan (prematur) ;
- demikian dengan menunjuk pula kepada Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka gugatan Para Penggugat sekarang ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Bahwa gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel).
Dasar dan alasan hukumnya :
4.1. bahwa Penggugat-1 sampai dengan Penggugat-28 sebelumnya sebagai pekerja di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dan saat ini telah memasuki usia pensiun sehingga muncul hak manfaat pensiun dari PT. Dirgantara Indonesia (Persero), dan dalam perkara ini juga bersama-sama dengan Para anggota Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) lainnya yang akan memasuki usia pensiun, serta untuk selanjutnya dalam perkara Perselisihan Hak tentang kekurangan pembayaran manfaat Dana Pensiun ini bersama-sama disebut sebagai Para Penggugat.
bahwa dengan adanya dalil dalam surat gugatan Para Penggugat dengan kalimat dan dalam perkara ini juga bersama-sama dengan Para anggota Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) lainnya yang akan memasuki usia pensiun, namun dalam surat gugatannya Para Penggugat tidak menyebutkan lebih lanjut secara rinci siapa-siapa saja pihak lain yang dimaksudkan Para Penggugat tersebut selain darai Para Penggugat, karena dalam perkara ini Para Penggugat dalam surat gugatannya hanya menyebutkan pihak Penggugat yang berjumlah 28 orang saja, hal mana membuat gugatan menjadi kabur ;
4.2. bahwa dalam surat gugatan Para Penggugat telah mencampuradukan beberapa permasalahan hukum yang berbeda satu sama lainnya, dengan lain perkataan saling berdiri sendiri-sendiri yaitu permasalahan mengenai soal tuntutan kekurangan pembayaran manfaat pensiun, permasalahkan keabsahan perubahan peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun IPTN yang tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor : SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/ 2009, tanggal 11-09-2009, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Dengan Keputusan Nomor : KEP-545/KM.10/2011, tanggal 6 Juli 2011 dan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Nomor : 26/G/20011/PHI/PN.BDG. Jo Nomor : 852K/PDT.SUS/2011 dan Nomor : 125/G/2011/PHI/PN.BDG., hal mana dapat dilihat dari posita gugatan Para Penggugat, sehingga dengan demikian tidak jelas permasalahan hukum yang mana yang menjadi dasar gugatan Penggugat dalam perkara a quo.
4.3. bahwa selain permasalahan tersebut berbeda satu sama lainnya juga terhadap permasalahan tersebut lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadilinya berbeda pula. Permasalahan yang berhubungan dengan gugatan soal kekurangan pembayaran manfaat pensiun karena hal mana berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 2 tahun 2004 termasuk kedalam ketegori Perselisihan Hak, maka Lembaga Peradilan yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Hubungan Industrial, namun untuk gugatan yang mempermasalahkan keberadaan dan/atau keabsahan atas perubahan peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN sebagaimana yang tercantum pada SKEP/248/030.02/PTD/ UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor : KEP-545/KM.10/2011, tanggal 6 Juli 2011, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara termasuk kedalam ketegori Keputusan Tata Usaha Negara, karenanya sesuai Pasal 47 UU No. 5 tahun 1986 Lembaga Peradilan yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan untuk soal eksekusi putusan Pengadilan tidak dapat dilakukan melalui proses gugatan, dengan demikian dalam surat gugatan Para Penggugat telah mengandung kumulasi obyektif yang melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, telah terbukti gugatan Para Penggugat sekarang ini adalah gugatan yang dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel), oleh karenanya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Ketentuan tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain :
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 492 K/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :
“ Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atas dasar gugatan kurang jelas”
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 87/G/2012/ PHI.PN.Bdg., tanggal 18 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
Memerintahkan kepadaTergugat untuk membayar selisih kekurangan uang manfaat pensiun Para Penggugat, masing-masing:
Penggugat-1, Achmad Rosich sebesar 24,64 X12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.608.000 - Rp. 915.468 ) = Rp. 291.310.115,-
Penggugat-2, Adon Pasaribu sebesar = 24,64 X 2,5% X 12 X 10,672 X ( Rp. 4.221.000 - Rp. 755.172 ) = Rp. 375.182.669,-
Penggugat-3, Afrizal Darmawan sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.665.200 - Rp. 684.156 ) = Rp. 276.030.623,-
Penggugat-4, Ahmad Setiawan sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.001.800 - Rp. 773.412 ) = Rp. 327.048.975 ,-
Penggugat-5, Barnas sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.500 - Rp. 701.256 ) = Rp. 247.094.660,-
Penggugat-6, Dadang Rukmana sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.608.000 - Rp. 809.400 ) = Rp. 418.138.376,-
Penggugat-7, Dedi Koswara sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.543.500 - Rp. 828.012 ) = Rp. 302.477.384,-
Penggugat-8, Djadjang Sudrajat sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.933.500 - Rp. 701.256 ) = Rp. 287.523.847,-
Penggugat-9, Dodi Rudi Wijana sebesar = 24,64 X 21 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.170.000 - Rp. 933.768 ) = Rp. 266.502.449,-
Penggugat-10, Didin Mardjono sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.600 - Rp. 674.772 ) = Rp. 245.362.036,-
Penggugat-11, E. Ruslan Dimulya sebesar = 24,64 X 2,5% X 12 X 10,672 X ( Rp. 4.170.100 - Rp. 897.516 ) = Rp. 313.294.364,-
Penggugat-12, Ir. Hotman Siagian sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 5.508.000 - Rp. 915.468 ) = Rp. 446.126.847,-
Penggugat-13, Jonny Rajagukguk sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 7.706.300 - Rp. 971.496 ) = Rp. 602.479.057,-
Penggugat-14, Lily Idat sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 6.453.900 - Rp. 971.496 ) = Rp. 480.788.044,-
Penggugat-15, Mohammad Sudjasmin sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.815.000 - Rp. 879.912 ) = Rp. 360.716.816,-
Penggugat-16, Nanang Syamsudin sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.258.500 - Rp. 651.180 ) = Rp. 234.663.624,-
Penggugat-17, Ngisom Haryanto sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.116.000 - Rp. 604.692 ) = Rp. 188.552.988,-
Penggugat-18, Ramses Sianturi sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.401.000 - Rp. 701.256 ) = Rp. 258.454.658,-
Penggugat-19, Ruswanto sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.116.000 - Rp. 651.180 ) = Rp. 214.656.827,-
Penggugat-20, Setiawati Trimo (Alm) sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp. 4.815.000 - Rp. 952.452) = Rp. 369.773.402,-
Penggugat-21, Sugiarto sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.500 - Rp. 739.020 ) = Rp. 319.428.237,-
Penggugat-22, Suwito sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.221.000 - Rp. 773.412 ) = Rp. 360.182.846,-
Penggugat-23, Tuty Haryanti sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.665.200 - Rp. 787.128 ) = Rp. 233.045.690,-
Penggugat-24, Widodo Tri Sumardiono sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp. 5.283.000 - Rp. 933.768 ) = Rp. 357.600.556,-
Penggugat-25, Dadang Kelana sebesar = 27,18 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.401.000 - Rp. 739.020 ) = Rp. 226.268.300,-
Penggugat-26, Norma Sulistyawati sebesar = 27,71 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.833.500 - Rp. 971.496 ) = Rp. 243.270.340,-
Penggugat-27, Rukmana Hidayat sebesar = 30,18 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 3.258.500 - Rp. 739.020 ) = Rp. 241.870.080,-
Penggugat-28, Tatang Suherman sebesar = 33,84 X 12 X 2,5% X 10,672 X ( Rp. 4.221.000 - Rp. 838.992 ) = Rp. 366.413.997,-
Membebankan biaya perkara sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) kepada Tergugat.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kls I.A Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 23 April 2013 terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 April 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 06 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 17/Kas/G/2013/PHI/ PN.BDG., yang dibuat oleh Plt.Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung tersebut pada tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 21 Mei 2013 kemudian Para Penggugat mengajukan kontra jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung pada tanggal 28 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Pertama :
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung dalam mengadili perkara a quo, telah menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh semula Tergugat, sekarang Pemohon Kasasi, berlandaskan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas eksepsi point 1 Tergugat menyatakan bahwa surat gugatan cacat secara hukum, karena salah satu Penggugat (Setiawati Trimo) telah meninggal dunia, ternyata berdasarkan bukti surat (Bukti P.1, P.2 dan PP.20d), ahli waris Penggugat Setiawati Trimo, Warsono (Bukti P.1 dan P.2), pada tanggal 18 Juni 2012 telah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum Para Penggugat melalui surat kuasa (Bukti PP.20d), yang isinya pemberian kuasa dan pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk memperjuangkan hak pemberi kuasa atas kekurangan manfaat pensiun yang seharusnya diperoleh pemberi kuasa dari PT Dirgantara Indonesia. Sehingga oleh karenanya, dengan alasan dan pertimbangan hukum diatas, maka secara prosedural eksepsi Tergugat tidaklah beralasan hukum dan tidak layak untuk dipertimbangkan dikabulkan.
Bahwa Majelis Hakim PHI Bandung telah keliru dalam memaknai eksepsi yang diajukan Pemohon kasasi pada eksepsi point 1 tersebut karena eksepsi yang diajukan Pemohon kasasi tersebut tidak mempermasalahkan soal surat gugatan cacat hukum, melainkan mempermasalahkan soal cacat hukumnya surat kuasa yang dipergunakan para Kuasa dari Para Termohon Kasasi/Para Penggugat untuk Penggugat-20 yang bemama Setiawati Trimo Alm, dengan demikian pertimbangan Hukum Majelis Hakim PHI Bandung menjadi tidak relevan dan akhirnya putusannya menjadi salah. Majelis Hakim PHI Bandung tidak memberikan pertimbangan hukum secara saksama
Bahwa apabila Majelis Hakim PHI Bandung dapat memberikan pertimbangan hukum yang saksama tentunya dengan hanya melihat surat kuasa khusus tertanggal 10 September 2012 yang digunakan Para Kuasa dari para Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo sudah terbukti surat kuasa para Penggugat dalam perkara a quo cacat hukum karena dalam surat kuasa tersebut tidak ada kuasa yang diberikan oleh ahliwaris dari Setiawati Trimo/Penggugat-20 yang bernama Warsono begitu pula didalam surat gugatannya Para Kuasa dari para Penggugat tidak ada mencantumkan nama ahliwaris dari Setiawati Trimo yang bernama Warsono sebagai pihak Penggugat-20, namun yang ada baik dalam surat kuasa maupun dalam surat gugatan adalah langsung bernama Setiawati Trimo selaku pemberi kuasa-20 dan selaku Penggugat-20 yang berdasarkan surat Bukti PP-20.a telah meninggal dunia sebelum gugatan dalam perkara ini didaftarkan ke PHI, karenanya surat Bukti PP-20.d tidak memiliki kekuatan hukum sebab selain surat kuasa tersebut (Bukti PP-20A) bukan surat kuasa yang digunakan Kuasa para Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini juga karena Penggugat-20 meninggal dunia bukan pada saat proses persidangan sedang berlangsung, namun meninggal dunia sebelum para Penggugat mendaftarkan gugatan dalam perkara ini karenanya secara hukum Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 September 2012 tersebut harus dinyatakan cacat hukum ;
bahwa oleh karena telah terbukti Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 September 2012 yang diberikan Penggugat-20 kepada Para Kuasa dalam perkara ini mengandung cacat formil, maka karenanya harus dinyatakan tidak mengikat kepada Penggugat-20, akhliwarisnya atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya dan Penggugat-20 harus dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas eksepsi point 2 jawaban Tergugat, yang menyatakan bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas dan legalitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo, karena Para Penggugat sudah tidak bekerja lagi dan telah pensiun dari perusahaan Tergugat, bahwa berdasarkan bukti di persidangan (Bukti PP.29, PP.30 dan PP.52), organisasi pekerja Para Penggugat adalah organisasi pekerja legal yang telah diakui baik oleh pernerintah maupun Tergugat sendiri dan telah mendampingi Para Penggugat sejak proses bipartit di perusahaan. Sehingga adanya alasan Tergugat yang menolak dan keberatan dalam menerima organisasi pekerja Para Penggugat sebagai kuasa hukum Para Penggugat sangat tidak beralasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 87 UU No. 2/2004 ttg PPHI, setiap serikat pekerja/buruh atau organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum dan beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 25 ayat (1) UU No. 21/2000 ttg Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya (Pasal 4 ayat (1), dan untuk mencapai tujuan itu setiap serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai pencatatan berhak mewakili pekerja yang menjadi anggotanya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1).
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum tersebut, maka tidak alasan bagi Majelis, untuk menyatakan surat gugatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud Tergugat, dan oleh karenanya eksepsi Tergugat dalam poin tersebut sudah seharusnya ditolak dan tidak dikabulkan Majelis.
Bahwa Majelis Hakim PHI Bandung telah keliru dalam memaknai eksepsi yang diajukan Pemohon kasasi pada eksepsi point 2 tersebut karena eksepsi yang diajukan Pemohon kasasi tersebut tidak mempermasalahkan kapasitas para Penggugat, melainkan mempermasalahkan kapasitas kuasa para Penggugat yang berasal dari Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) yang tidak memiliki kapasitas untuk mewakili Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini ;
Bahwa meskipun berdasarkan Pasal 87 UU No. 2/2004 sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim PHI Bandung tersebut serikat pekerja memiliki legal standing untuk dapat mewakili anggotanya dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial jo Pasal 4 ayat (1 dan Pasal 25 ayat (1), namun demikian hal mana dapat diterapkan hanya dalam kontek apabila anggotanya masih berstatus sebagai karyawan perusahaan bukan terhadap karyawan yang telah di PHK/Pensiun, dengan lain perkataan hak nya dibatasi oleh ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 1 ayat (6) UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi :
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Serikat pekerja/Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang besifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya.
(2) Serikat pekerja serikat buruh di Perusahaan adalah Serikat pekerja serikat buruh yang didirikan oleh Para Pekerja buruh di satu Perusahaan atau beberapa Perusahaan.
Pasal 1 ayat (6) :
(6) Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.
Bahwa oleh karena faktanya Para Penggugat yang diwakilinya dalam perkara ini mengajukan gugatan untuk kepentingan perseorangan dari masing-masing para Penggugat dan status Para Penggugat kini sudah pensiun/bukan pekerja PT. Dirgantara Indonesia/Tergugat dan sudah tidak menerima upah dari Pemohon kasasi (vide bukti T-1 s.d. T-28, bukti PP-1.a, PP-2.a, PP-3.a, PP-4.a, PP-5.a, PP-6.a, PP-7.a, PP-8.a, PP-9.a, PP-10.a, PP-11.a, PP-12.a, PP-13.a, PP-14.a, PP-15.a, PP-16.a, PP-17.a, PP-18.a, PP-19.a, PP-20.a, PP-21.a, PP-22.a, PP-23.a, PP-24.a, PP-25.a, PP-26.a, PP-27.a, PP-28.a) sehingga sudah tidak ada hubungan kerja lagi dengan Perusahaan PT. Dirgantara Indonesia/Tergugat, maka dari itu Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) yang diwakili oleh Haribes Alinoesin selaku Ketua Umum & Tri Handoyo selaku Sekretaris Umum harus dinyatakan selaku kuasa yang tidak memiliki kapasitas mewakili Para Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, karenanya harus dikeluarkan dari perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat, yang menyatakan bahwa Gugatan prematur, karena belum adanya upaya penyelesaian perundingan, baik secara bipartit maupun tripartit antara Para Penggugat dengan Tergugat, setelah Majelis periksa dan pertimbangkan, ternyata eksepsi Para Penggugat dalam poin tersebut ternyata tidak cukup terbukti, sebab gugatan Para Penggugat telah diperselisihkan dan diproses di tingkat bipartit maupun tripartit, baik oleh Para Penggugat maupun Tergugat (Bukti PP-29 dan PP-30), Maka dengan demikian terkait hal keberatan tersebut, dengan alasan dan pertimbangan diatas, sudah seharusnya keberatan (eksepsi) Tergugat tersebut ditolak.
Bahwa dalam memberikan pertimbangan mengenai eksepsi prematur yang diajukan Pemohon Kasasi pada eksepsi point 3 tersebut Majelis Hakim PHI Bandung telah memberikan pertimbangan yang keliru dan telah salah dalam melakukan penilaian terhadap surat bukti PP-30.b dengan tanpa membacanya secara saksama, sebab untuk pennasalahan yang diperselisihkan dalam perkara a quo oleh Para Penggugat secara pribadi dan/atau secara perseorangan (selaku mantan Pekerja/Pensiunan PT. DI) dengan Tergugat belum ada mediasi. Apabila Majelis Hakim mau membaca dan mempelajari dengan saksama Bukti PP.30.b, T-35 berupa Surat Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Nomor : 567/3773-Disnaker tertanggal 27 Agustus 2012 hanya membuktikan adanya mediasi antara Tergugat dengan Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI), hal mana terbukti dari Pertimbangan dan isi Anjuran Dinas Tenaga Kerja sebagaimana tertuang pada surat Bukti T-35, PP-30.b. tersebut yang dinyatakan dengan tegas dan jelas, bahwa Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) dalam Mediasi yang telah dilakukan Mediator Disnaker Kota Bandung tidak bisa bertindak untuk mewakili kepentingan pekerja/anggotanya secara perseorangan bagi pekerja yang sudah pensiun (para Penggugat) karena sudah tidak ada hubungan kerja dengan pihak Perusahaan PT. Dirgantara Indonesia/Tergugat, hal mana sesnai ketentuan Pam,. 1 ayat (2) dan ayat (6) UU No. 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga dengan demikian Para Penggugat sudah sangat jelas tidak termasuk sebagai pihak yang ikut dalam Mediasi yang diperantarai Mediator Disnaker Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam surat anjuran tersebut, maka dari itu Surat Anjuran Disnaker Nomor : 567/3773-Disnaker tertanggal 22 Agustus 2012 tidak dapat dijadikan rujukan dan atau dipergunakan sebagai syarat formil untuk dapat mengajukan gugatan dalam perkara ini oleh para Penggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung karenanya apabila para Penggugat ingin mengajukan tuntutan/gugatan mengenai soal perselisihan hubungan industrial seperti halnya yang dipermasalahkan dalam perkara sekarang ini terlebih dahulu para Penggugat harus menempuh kembali upaya penyelesaian melalui bipartit dan mediasi.
Bahwa karena telah terbukti Para Penggugat dalam perkara ini belum menempuh upaya penyelesaian perundingan Mediasi secara tripaitit yang diperantarai oleh pegawai perantara pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat dengan pihak Tergugat, maka gugatan para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat ditenma ((niet onvankelijk verklaard).
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel), karena ada ketidakjelasan dan kaburnya gugatan, yang disebabkan adanya ketidakjelasan mengenai jenis gugatan yang dimaksud, setelah Majelis periksa dan pertimbangkan, ternyata eksepsi Tergugat bahwa surat gugatan kabur (obscuur libel) ternyata tidak cukup terbukti, sebab gugatan Para Penggugat cukup detail dan menjelaskan bahwa posita maupun petitum gugatan yang diajukan Para Penggugat adalah gugatan terkait adanya selisih kekurangan manfaat pensiun yang seharusnya diterima Para Penggugat dari Tergugat, sedangkan adanya keberatan terhadap keabsahan peraturan dana pensiun (PDP) dari Dana Pensiun IPTN yang tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Dirgantara Indonesia Nomor : Skep/248/030.02/PTD/UT0000/09, tanggal 6 Juli 2009, hanya sebagai bagian alasan/argumentasi hukum Para Penggugat untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukannya dalam perkara a quo. Dengan demikian, terkait hal keberatan tersebut, dengan alasan dan pertimbangan diatas, maka sudah seharusnya keberatan (eksepsi) Tergugat ditolak.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI Bandung tersebut jelas merupakan pertimbangan hukum yang keliru karena dari adanya fakta dalam posita gugatan Para Penggugat yang telah mendalilkan
Bahwa Penggugat-1 sampai dengan Penggugat-28 sebelumnya sebagai pekerja di PT.Dirgantara Indonesia (Persero) dan saat ini telah memasuki usia pensiun sehingga muncul hak manfaat pensiun dari PT. Dirgantara Indonesia (Persero), dan dalam perkara ini juga bersama-sama dengan Para anggota Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) lainnya yang alum memasuki usia pensiun, serta untuk selanjutnya dalam perkara Perselisihan Hak tentang kekurangan pembayaran manfaat Dana Pensiun ini bersama-sama disebut sebagai Para Penggugat, namun dalam surat gugatannya para Penggugat tidak menyebutkan lebih lanjut secara rinci siapa-siapa saja pihak lain yang dimaksudkan para Penggugat tersebut selain dari para Penggugat, karena dalam perkara ini para Penggugat dalam surat gugatannya hanya menyebutkan pihak Penggugat yang berjumlah 28 orang saja;
Bahwa dalam surat gugatannya Para Penggugat telah mencampuradukan beberapa permasalahan hukum yang berbeda satu sama lainnya/saling berdiri sendiri-sendiri yaitu permasalahan mengenai soal tuntutan kekurangan pembayaran manfaat pensiun, permasalahkan keabsahan perubahan peraturan Dana Pensiun (PDP) dan Dana Pensiun IPTN (Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor : SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/ 2009, tanggal 11-09-2009, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor : KEP-545/KM.10/2011, tanggal 6 Juli 2011) dan pelaksanaan/eksekusi putusan Pengadilan No : 26/G/ 2011/PHI/PN.BDG. Jo No : 852K./PDT.SUS/2011 dan No 125/G/2011/PHI/ PN.BDG., sehingga dengan demikian tidak jelas permasalahan hukum yang mana yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo ;
Bahwa selain permasalahan tersebut berbeda satu sama lainnya juga terhadap permasalahan tersebut lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadilinya berbeda pula. Permasalahan yang berhubungan dengan gugatan soal kekurangan pembayaran manfaat pensiun karena hal mana berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 2 tahun 2004 termasuk kedalam ketegori Perselisihan Hak, maka Lembaga Peradilan yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Hubungan Industrial, namun untuk gugatan yang mempermasalahkan keberadaan dan/atau keabsahan atas perubahan peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN (SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor : KEP545/KM.10/2011, tanggal 6 Juli 2011), berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara termasuk kedalam ketegori Keputusan Tata Usaha Negara, karenanya sesuai Pasal 47 UU No. 5 tahun 1986 Lembaga Peradilan yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan untuk soal eksekusi putusan Pengadilan tidak dapat dilakukan melalui proses gugatan, dengan demikian dalam surat gugatan para Penggugat telah mengandung kumulasi obyektif yang melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku.
Bahwa oleh karena telah terbukti gugatan Para Penggugat sekarang ini adalah gugatan yang dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang kabur (obsccur libel), maka gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Ketentuan tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. 492 K/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :
" Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atas dasar gugatan kurang jelas"
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Nomor 87/G/2012/PHI/PN.Bdg. tidaklah dapat dipertahankan lagi dan karenanya harus dibatalkan. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2009, maka apabila Mahkamah Agung R.I. sebagai Judex Juris membatalkan Putusan Hakim bawahannya, bertindak pula sebagai Judex Facti, dan sebagai Judex Facti, kiranya berkenan mempertimbangkan Eksepsi-Eksepsi yang telah diajukan oleh semula para Penggugat sekarang Pemohon kasasi tersebut.
Keberatan Ke-Dua:
Bahwa, Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Bandung) telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kalalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, karena:
1. Bahwa, sudah menjadi azas hukum, Judex Facti dalam hal mengadili suatu perkara wajib mengkonstatir kemudian mengkwalifisir kemudian mengkonstatir peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi didalam mengadili suatu perkara ;
2. Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dalam mengadili dan memutus perkara a quo tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan seimbang karena dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung hanya mempertimbangkan dalil-dalil serta alat-alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan Para Termohon Kasasi dengan cara mengambil-alih seluruh dalil serta argumentasi Para Termohon Kasasi yang dikemukakan dalam surat gugatannya kemudian langsung membenarkannya tanpa sama sekali mengakomodir dan mempertimbangkan dalil-dalil jawaban serta alat-alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan Pemohon Kasasi untuk dijadikan pula sebagai landasan dalam membenarkan dalil-dalil gugatan Para Penggugat dan guna menilai kekuatan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi, hal mana dapat dibaca dan dilihat secara jelas pada pertimbangan hukumnya mulai dari halaman 125 s.d. halaman 144 putusannya, seharusnya dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara seyogyanyalah Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung mengakomodir dan mempertimbangankan pula dalil-dalil serta alat-alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan Pemohon Kasasi, mengingat dalam pemeriksaan suatu perkara Para Pihak memiliki hak dan kedudukan yang sama (audi et alteram partem) ;
3. Bahwa, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung a quo yang pertimbangan hukumnya hanya berdasarkan pada dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Termohon Kasasi an sich dan tanpa mempertimbangkan dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi, dan apabila Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung mau mempertimbangkannya dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dengan memberikan pertimbangan hukum yang benar dan obyektif, maka tentunya putusannya akan lain dan tidak akan tercermin seperti dalam putusannya tersebut ;
- dengan demikian nyatalah, bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Bandung) tersebut telah diberikan tidak dengan pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) satu dan lain hal bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 178 HIR ;
Keberatan Ketiga :
Bahwa, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Nomor 87G/2012/ PHI/PN.BDG. telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengesampingkan serta alat-alat bukti dan Tergugat/Pemohon Kasasi, serta telah keliru dalam mengambil keputusan, cara paradilan yang dilakukan oleh Majelis Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang serta telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2009 terhadap cara-cara memeriksa dan memutus perkara, seharusnya Putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dalam pertimbangan hukumnya wajib memeriksa dan mempertimbangkan pula seluruh dalil dan alat-alat bukti yang diajukan Para Pihak, maupun pertimbangan pasal tertentu, sehingga diperoleh kesimpulan yang baik dan benar, namun kenyataannya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo telah mengesampingkan begitu saja atas dalil-dalil dan alat-alat bukti yang diajukan Tergugat/Para Pemohon Kasasi.
Keberatan Keempat :
Bahwa, putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Nomor 87/G/2012/ PHI/PN.BDG. adalah merupakan putusan yang ceroboh dan memihak pada para Penggugat/Para Termohon Kasasi ;
Keberpihakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung tersebut nampak jelas dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya dimana Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung hanya mengakomodir dan mempertimbangkan dalil-dalil gugatan dan alat-alat bukti serta saksi-saksi yang diajukan Para Penggugat/Para Termohon Kasasi belaka untuk mencari pembenaran terhadap gugatan Para Penggugat/Para Termohon Kasasi supaya dapat memenangkan gugatan Para Penggugat/Para Termohon Kasasi sedangkan dalil-dalil jawaban Tergugat/Pemohon Kasasi maupun alat-alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan Tergugat/Pemohon Kasasi tidak diakomodir dan dipertimbangkan sama sekali juga beban pembuktian pada pihak Tergugat/ Pemohon Kasasi sama sekali tidak dapat diakomodasikan dengan baik dan sempurna, Judex Facti tidak seimbang dan sejajar seperti diamanatkan dalam ketentuan Pasal 163 HIR ;
Bahwa, mengenai adanya keberpihakan dari Majelis Hakim PHI Bandung dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo telah terlihat selama proses persidangan perkara a quo berlangsung, karenanya terhadap sikap tersebut, Pemohon kasasi telah melaporkan Majelis Hakim PHI Bandung yang mengadili perkara a quo ke Komisi Yudisial.
Keberatan Kelima :
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang mengadili perkara a quo telah memberikan putusan yang salah, karena sebab telah salah dalam menerapkan hukumnya, hal mana dapat dilihat dari pertimbangan hukumnya pada halaman 135 alinea 4 s.d. halaman 138 yang mempertimbangkan :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dalam klausula kedua memutuskan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI no. KEP-545/KM.10/2011 dinyatakan mencabut Surat Keputusan Menteri Keungan RI No. KEP-116/KM.17/2000 tanggal 24 April 2000 dan sekaligus mencabut KEP-05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 (Bukti T-33a)
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan bukti surat pada Surat Departemen Keuangan RI Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-3684/BL/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Perubahan Peraturan Dana Pensiun dan Dana Pensiun IPTN (Bukti PP-42a), dinyatakan bahwa dalam hal merubah peraturan Dana Pensiun diperlukan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan seluruh serikat pekerja, dan ternyata tindakan perubahan yang dilakukan Tergugat terhadap KEP 05/030.02/IPTN/ HR0000/12/99 dengan ternyata dilakukan tanpa adanya hasil kesepakatan tertulis dengan serikat pekerja.
Menimbang, bahwa hal itu terbukti dalam SK PHK terhadap Para Penggugat dalam konsiderans Mengingat angka 5 ternyata KEP 05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 tetap menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun pasti Para Penggugat, sebaliknya SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/ 09/2009 tidak dipakai sebagai acuan (Bukti PP-la s.d. PP-28a).
Menimbang, bahwa seharusnya sesuai dengan konsiderans surat PHK-nya maka pelaksanaan perhitungan manfaat pensiun Para Penggugat oleh Tergugat juga harus menggunakan sebagaimana diatur dalam KEP 05/030.02/ IPTN/HR0000/12/99 yang menjadikan gaji pokok terakhir karyawan sebagai dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan perhitungan pembayaran manfaat pensiun, bukan SKEP 248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 yang menyatakan bahwa penghasilan dasar pensiun adalah sebagian penghasilan karyawan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan besamya iuran pensiun dan pembayaran manfaat pensiun, yang penghasilan dasar pensiun (PhDP) nya diambil dari tabel gaji tahun 1991, dan bukan gaji pokok terakhir Para Penggugat, sedangkan pada tahun 1991 Para Penggugat masih berstatus masih sebagai karyawan Tergugat.
Menimbang, bahwa terbukti berdasarkan bukti surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan RI tanggal 16 Nopember 2009 telah mengirim surat kepada Tergugat dengan No. 10046/BL/2009 yang menyatakan bahwa gaji pokok karyawan menjadi dasar perhitungan besaran dan manfaat pensiun berbeda dengan struktur penggajian yang berlaku di perusahaan (Bukti PP-42a).
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun, menyatakan bahwa "Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh menghilangkan hak tentang rumus manfaat pensiun yang telah menjadi hak peserta sejak awal kepesertaan hingga adanya pengesahan peraturan yang baru, dimana ketentuan yang baru dan tertuang dalam SKEP 248 tahun 2009 baru disahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 6 Juli 2001, atau dengan perkataan lain mulai berlakunya sejak tanggal 6 Juli 2011 dan tidak berlaku surut, dan sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dinyatakan bahwa "Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaanya sampai saat pensiun", sehingga ketentuan tentang rumus manfaat pensiun yang berlaku sejak awal Para Penggugat masuk kerja atau awal menjadi peserta dana pensiun hingga tanggal 6 Juli 2011 agar haknya terlindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yaitu tetap menggunakan minus manfaat pensiun yang sebelumnya yaitu KEP-05 tahun 1999 dengan acuan gaji pokok terakhir, dan untuk masa kepesertaannya sejak tanggal 6 Juli 2011 masa kepesertaan Para Penggugat hingga pensiun dapat dihitung dengan ketentuan yang baru, tetapi hal ini apabila ketentuan yang baru (SKEP 248 tahun 2009) tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang BUMN, dan Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 91 ayat (1), Pasal 94, Pasa1 103, Pasal 116 dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 9, Pasal 21, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, serta Pasal 1 ayat (3), (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998, maupun peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Menimbang, bahwa memang terbukti surat (Bukti T-lb, T.2c s.d. T.28c) Para Penggugat telah menerima pembayaran manfaat pensiun dari Dana Pensiun IPTN dan telah menandatangani surat permohonan dan pernyataan yang menyatakan bahwa Para Penggugat bersedia menaati segala peraturan dan kebijakan yang diambil perusahaan sebagai langkah untuk mensejahterakan karyawannya terkait pembayaran dan penerimaan manfaat pensiun perhitungan dan penerimaan manfaat pensiun tersebut bukanlah tidak dapat diubah atau diperbaiki apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, maka perhitungan pembayaran manfaat pensiun dapat diperbaiki.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan, fakta dan pertimbangan hukum diatas, serta demi keadilan, manfaat pensiun sekaligus (lump-sum) Para Penggugat yang seharusnya diperoleh dari Tergugat sesuai ketentuan perundang-undangan, menurut Majelis, adalah = Masa Kerja X 2,5% X Faktor yang telah ditetapkan dalam Tabel SE-06 tahun 1989 X Gaji Pokok terakhir.
Menimbang, bahwa pembayaran yang telah dilakukan Tergugat tidak menggunakan gaji pokok terakhir melainkan menggunakan acuan gaji pokok tahun 1991 yang diberi nama PhDP, sehingga terdapat kekurangan perhitungan pembayaran manfaat pensiun yang menjadi hak Para Penggugat, maka dengan rumus manfaat pensiun sekaligus = Masa Kerja X 2,5% X Faktor X (Gaji Pokok terakhir - PhDP), maka terdapat rincian selisih perhitungan kekurangan pembayaran manfaat pensiun sekaligus (lump-sum) untuk Penggugat-1 sampai dengan Penggugat-28 adalah sebagai berikut :
1. Penggugat-1, Achmad Rosich/nik 860667/masa Kerja 24,64 tahun/Job Grade K4, dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.608.000,- dan gaji pokok tahun 1991 yang dipergunakan oleh Tergugat dengan istilah PhDP sebesar Rp. 915.468,- sehinggga terdapat kekurangan pembayaran Manfaat pensiun untuk Penggugat-1 sebesar = 24,64 X 12 X 2,5% X 10,672 X (Rp. 4.608.000 — Rp. 915.468) = Rp. 291.310.115, dst…. Dst…. s.d. Penggugat -28.
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang memutus perkara a quo dengan mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Termohon Kasasi yang mendasarkan kepada adanya pertimbangan hukum sebagaimanana terurai tersebut diatas jelas merupakan putusan yang keliru dan salah dalam menerapkan hukum, k a r e n a:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-545/KM.10/2011, tanggal 6 Juli 2011, tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun IPTN pada bagian Memutuskan Klausula Kedua dengan tegas dinyatakan, "Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-116/KM.17/2000 tanggal 24 April 2000 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana pensiun IPTN dinyatakan tidak berlaku lagi". (Vide bukti T-33.a) ;
Bahwa dengan demikian secara otomatis terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 Surat Keputusan Direksi PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara Nomor : SKEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 tertanggal 06-12-99 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN (Vide bukti T-32.b) dinyatakan tidak berlaku juga, hal mana telah ditegaskan pula dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (4) SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009 (Vide bukti T-33.b), yang berbunyi :
(1) Dengan berlakunya Peraturan Dana Pensiun ini, maka Keputusan Direksi PT IPTN Nomor : KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99, tanggal 06 Desember 1999 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Keputusan Nomor : KEP-116/KM.I717/2000, tanggal 24 April 2000 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan program pensiun Karyawan yang bertentangan dengan peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(4) Peraturan Dana Pensiun ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan Menteri.
bahwa dengan demikian semua ketentuan yang terdapat dan diatur oleh KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99, tanggal 06 Desember 1999 terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 tidak dapat dipergunakan lagi sebagai dasar/landasan hukum dalam pembayaran manfaat pensiun kepada Para Termohon kasasi, namun harus mempergunakan dasar/landasan hukum yang baru sebagaimana yang ditetapkan dan diatur dalam SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009, sebagai Peraturan Dana Pensiun IPTN yang baru yang mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2011 ;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun, antara lain Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (vide Bukti T-38), dinyatakan dengan tegas bahwa :
(1) Perubahan Peraturan Dana Pensiun dilakukan oleh Pendiri, dan harus mendapat pengesahan Menteri
dengan demikian dari ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak ada ketentuan yang mensyaratkan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari serikat pekerja dan atau peserta sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI tersebut diatas, hal mana dikuatkan oleh keterangan saksi Eko Daryono dan Agus Hermawan ;
Demikian seandainya benar - quad non - dalam perubahan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Departemen Keuangan RI Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-3684/BL/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun IPTN (Bukti PP-42a) mensyaratkan harus ada Persetujuan terlebih dahulu dari serikat pekerja dan atau peserta, faktanya mana mungkin SKEP/248/030.02/VID/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009, tertanggal 11-092009 bisa disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (vide Bukti T-33.a, T-33.b), hal mana merupakan fakta yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya bahwa dalam perubahan Peraturan Dana Pension IPTN tidak diperlukan harus adanya persetujuan terlebih dahulu dari serikat pekerja dan atau peserta ;
Bahwa Bukti PP-42.a sebenarnya telah terpatahkan oleh Bukti T-33.a, dan T-33.b, sehingga sudah tidak memiliki nilai pembuktian, karenanya harus dikesampingkan oleh Pengadilan ;
Bahwa untuk pelaksanaan perhitungan manfaat pensiun terhadap Para Termohon Kasasi tidak mutlak harus didasarkan pula kepada Surat Keputusan PHK karena kedua hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Terlebih lagi faktanya dari 28 orang Penggugat sebanyak 26 Penggugat dalam SK PHK-nya pada konsiderans Mengingat masing-masing pada angka 5, 6, 7, 8, 9 dan angka 10 menyebut pula SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tertanggal 11-09-2 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Keputusan Nomor : KEP/545/KM.10/2011, tanggal 06 Juli 2011, tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN, jadi tidak benar pertimbangan Majelis Hakim PHI Bandung bilamana dalam SK PHK Para Termohon kasasi SKEP/248/030.02/PTD/ UT0000/09/2009 tidak dipakai sebagai acuan, hal mana dapat dilihat dalam Bukti T-2.a, T-3.a, T-4.a, T-5.a, T-6.a, T-7.a, T-8.a, T-9.a, T-1O.a, T-12.a, T-13.a, T-14.a, T-15.a, T-16.a, T-17.a, T-18.a, T-19.a, T-20.a, T-21.a, T-22, T-23, T-24.a. T-25.a, T-26.a, T-27.a, T-28.a, ;
- dengan demikian seandainya benar - qua non - bilamana dalam pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun harus berpatokan pula kepada konsiderans Surat PHK, maka pelaksanaan perhitungan manfaat pensiun Para Termohon Kasasi dalam perkara a quo harus mempergunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 (vide Bukti T-33.b) yang menjadikan sebagian penghasilan Karvawan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan pembayaran Manfaat Pensiun sebagai Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) Para Penggugat/Para Termohon Kasasi, sebagaimana tercantum dalam Tabel Penghasilan Dasar Pensiun yang menjadi Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Dana Pensiun ini, bukan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan dan diatur dalam KEP 05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 (vide Bukti T-32.b) yang menyatakan bahwa Penghasilan Dasar Pensiun adalah gaji pokok terakhir Karyawan yang menjadi dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan manfaat pensiun, yang penghasilan dasar pensiun (PhDP) nya diambil dan gaji pokok karyawan sesuai yang tercantum pada struk gaji yang biasa diterima oleh Para Termohon Kasasi setiap bulannya selama masih aktif sebagai karyawan Pemohon Kasasi ;
Bahwa di PT. Dirgantara Indonesia/Pemohon Kasasi antara Sistem Pengupahan dengan Program Pensiun merupakan dua hal yang terpisah, karenanya sudah pasti akan ada perbedaan antara besaran nilai Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) yang dijadikan acuan untuk menetapkan pembayaran iuran pensiun dan pembayaran manfaat pensiun dengan besaran gaji pokok sebagai gaji karyawan yang diterima setiap bulan oleh Para Termohon Kasasi selama para Termohon kasasi masih aktif sebagai karyawan Termohon Kasasi ;
Bahwa sistem Pengupahan di PT. DI berbasis pada sistem Job Establishment & Grading System (JEGS) yang menitik beratkan penghargaan pada keahlian kompetensi, jenis dan bobot pekerjaan. Sedangkan untuk Program Pensiun berbasis pada penghargaan terhadap tingkat pendidikan (ijazah formal) dan masa kerja, seperti yang digunakan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;
Bahwa sistem Pengupahan hanya digunakan untuk menetapkan upah karyawan, untuk pembayaran uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak serta untuk pembayaran iuran Jamsostek. Sedangkan untuk Program Pensiun menggunakan Tabel Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) yang mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, dinyatakan bahwa "Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari Pemberi Kerja dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagai dasar perhitungan benar iuran clan atau Manfaat Pensiun Peserta "(vide Bukti T-.40) ;
Bahwa dalam Tabel Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) terjadi kenaikan secara gradual/berkala secara teratur/otomatis, sehingga dapat digunakan untuk perhitungan aktuaria Program Pensiun Manfaat Pasti. Sedangkan dalam Sistem Pengupahan JEGS tidak ada kenaikan secara gradual/berkala secara teratur sehingga tidak dapat digunakan untuk perhitungan aktuaria Program Pensiun Manfaat Pasti. Kenaikan job grade baru dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan dan kualifikasi tertentu ;
Hal mana dikuatkan oleh keterangan saksi Eko Daryono ;
bahwa dengan demikian antara gaji pokok karyawan yang diterima setiap bulannya selama Para Termohon Kasasi masih aktif sebagai karyawan Pemohon kasasi tentunya akan berbeda dengan besaran nilai Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) para Termohon Kasasi yang dijadikan dasar untuk pembayaran iuran pensiun dan sekaligus menjadi dasar pula untuk pembayaran manfaat pensiunnya ;
bahwa dalam ketentuan Peraturan Dana Pensiun IPTN yang baru sebagaimana diatur dalam SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009 (vide Bukti T-33.b) tidak ada perubahan ataupun menghilangkan rumus manfaat pensiun yang menjadi hak Para Termohon Kasasi karena terhadap Para Termohon Kasasi sebagai peserta pensiun sebelum tanggal 20 April 1992 yang mengambil pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus/Lump-sum dan telah menyatakan pilihannya untuk tunduk terhadap peraturan pensiun lama, hal mana tetap diakomodir dalam Peraturan Dana Pensiun IPTN yang baru sebagaimana ditegaskan ulang dalam Pasal 54 ayat (1) SKEP/248/030.02/ PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009, yang berbunyi :
(1) Bagi karyawan yang menjadi peserta Jaminan Hari Tua sebelum tanggal 20 April 1992, dapat memilih untuk tunduk sepenuhnya pada ketentuan program pensiun yang lama berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor : SKEP/1433/IPTN1036.03/1V/87, tanggal 08 April 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto Surat Edaran Nomor : SE/06/036.03/ IPTN/302001V/1989, tanggal 25 Mei 1989, tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN atau memilih tunduk sepenuhnya pada ketentuan program pensiun berdasarkan Undang-undang Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun ini;
Dan faktanya bagi Para Termohon Kasasi yang menjadi peserta sebelum tanggal 20 April 1992 dan telah memilih untuk tunduk kepada ketentuan program pensiun lama sebagaimana yang diatur dalam KEP 1433 tahun 1987, Pemohon Kasasi membayarkan manfaat pensiun kepada Para Termohon Kasasi dengan tetap menggunakan minus perhitungan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam rumus program pensiun lama yang berlaku bagi Para Termohon Kasasi sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam SE/06/036.03/ IPTN/30200N/1989, tanggal 25 Mei 1989 (vide Bukti T-30), oleh karena berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE/09/036.03/IPTN/30200N11/1989 tanggal 12 Juli 1989 (Bukti T-31) rumus perhitungan yang terdapat dalam lampiran butir 11.d KEP 1433 tahun 1987 dengan minus perhitungan : Masa Kerja x 2,5 x Gaji pokok terakhir (vide Bukti T-29) tersebut terhitung mulai tanggal 12 Juli 1989 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, hal mana dikuatkan oleh keterangan saksi Eko Daryono ;
bahwa sesuai rumus perhitungan yang tercantum dalam lampiran SE 06 tahun 1989, terhadap Para Termohon Kasasi berlaku rumus : Masa Kerja x 2,5% x Tabel x Dasar Pensiun Tahunan. (Dasar Pensiun Tahunan identik dengan Penghasilan Dasar Pensiun PhDP), hal mana dikuatkan pula oleh keterangan saksi Agus Hermawan. Dan karena berdasarkan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (4) SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009, dinyatakan :
(1) Dengan berlakunya Peraturan Dana Pensiun ini, maka Keputusan Direksi PT IPTN Nomor : KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99, tanggal 06 Desember 1999 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Keputusan Nomor : KEP-116XM.17/2000, tanggal 24 April 2000 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun IPTN Dan Dana Pensiun IPTN dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan program pensiun Karyawan yang bertentangan dengan peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
(4) Peraturan Dana Pensiun ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan Menteri.
Maka dari itu untuk Dasar Pensiunnya tidak lagi mengacu kepada Gaji Pokok, melainkan harus mengacu kepada Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) yang identik dengan Dasar Pensiun Tahunan karena berdasarkan Pasal 33, 34, 35, 36 Peraturan Dana Pensiun IPTN yang baru tersebut (vide Bukti T-33.a, T-33.b) salah satu faktor yang digunakan dalam pembayaran manfaat pensiun harus menggunakan Penghasilan Dasar Pensiun/PhDP sebab kalau Dasar Pensiunnya masih mengacu kepada Gaji Pokok berarti hal itu telah melanggar/bertentangan dengan Peraturan Dana Pensiun IPTN yang baru, sedang untuk hal-hal yang bertentangan tersebut oleh Peraturan Dana Pensiun IPTN yang baru jelas tidak dapat dipergunakan lagi dalam program pensiun, hal mana telah ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) diatas peraturan yang mengatur penyelenggaraan program pensiun Karyawan yang bertentangan dengan peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
Bahwa oleh karena berdasarkan SE-06 tahun 1989, rumus perhitungan pembayaran manfaat pensiun yang lama dan berlaku bagi Para Penggugat/Para Termohon kasasi adalah : Masa Kerja x 2,5% x Tabel x Dasar Pensiun Tahunan. Dan sesuai Peraturan Dana Pensiun IPTN yang baru d.h.i SKEP 248 tahun 2009, dalam pembayaran manfaat pensiun harus menggunakan faktor/komponen Penghasilan Dasar Pensiun dan yang disebut Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 Surat Keputusan Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor : SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 tanggal 11 September 2009, yang berbunyi : "Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian penghasilan Karyawan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan pembayaran manfaat pensiun, sebagaimana tercantum dalam Tabel Penghasilan Dasar Pensiun yang menjadi Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Dana Pensiun ini" ;
Hal mana dikuatkan oleh keterangan saksi Eko Daryono ;
Bahwa dengan demikian pembayaran manfaat pensiun yang telah diterima oleh Para Termohon Kasasi dengan menggunakan rumus : Masa Kepesertaan/Masa Kerja x 2,5% x 12 x Tabel Faktor Perkalian x PhDP, dengan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) mengacu kepada besaran nilai PhDP masing-masing para Termohon kasasi yang tercantum dalam Tabel Penghasilan Dasar Pensiun Dana Pensiun IPTN yang menjadi Lampiran SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/ 09/2009, tanggal 11-09-2009 tersebut (vide Bukti T-30, T-31, T-33.a, T-33.b), maka pembayaran manfaat pensiun terhadap Para Termohon Kasasi telah tepat dan benar tidak terdapat kekurangan pembayaran ;
Bahwa SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tertanggal 11-09-2009 baru disahkan oleh Menteri Keuangan RI pada tanggal 6 Juli 2011 karenanya sesuai Pasal 10 ayat (4) PP No. 76 tahun 1992, tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Bukti T-38) mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2011, namun demikian karena Peraturan Dana Pensiun IPTN tersebut berlaku bagi seluruh peserta Dana Pensiun IPTN baik peserta aktif (peserta yang belum pensiun) maupun peserta pasif (peserta yang sudah pensiun tetapi belum mengambil manfaat pensiunnya) yang terdaftar di Dana Pensiun IPTN baik yang sebelum tanggal 20 April 1992 maupun setelah tanggal 20 April 1992 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, maka bagi Peserta yang pensiun setelah disahkannya. Peraturan Dana Pensiun yang baru, seperti halnya Para Termohon Kasasi yang pensiun setelah tanggal 6 Juli 2011, maka berlaku ketentuan Peraturan Pensiun yang baru sebagaimana diatur dalam SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009, bukan KEP-05 tahun 1999 karena berdasarkan Pasal 55 ayat (1) SKEP 248 tahun 2009 KEP-05 tahun 1999 sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi ;
Dalam Pasal 55 ayat (1), dinyatakan :
(1) Dengan berlakunya Peraturan Dana Pensiun ini, maka Keputusan Direksi PT IPTN Nomor : KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99, tanggal 06 Desember 1999 tentang Peraturan Dana Pensiun Dan Dana Pensiun IPTN yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Keputusan Nomor : KEP-116/KM.17/2000, tanggal 24 April 2000 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun IPTN Dari Dana. Pensiun IPTN dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan program pensiun Karyawan yang bertentangan dengan peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dinyatakan : "Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun" ;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 SKEP/248/030.021P DiUT0000/09/2009, dinyatakan bahwa Peraturan Dana Pensiun adalah Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun IPTN yang berisi ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan Program Pensiun, hal mana dikuatkan oleh keterangan saksi Agus Herwawan ;
Bahwa Peraturan Dana Pensiun IPTN sebagaimana diatur dalam SKEP/248/ 030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009, tertanggal 11-09-2009 berlaku terhadap Pendiri, dan atau Mintra Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, Seluruh Peserta, Penerima Titipan, Akuntan Publik, Aktuaris dan pihak berkepentingan lainnya, hal mana dikuatkan oleh keterangan saksi Eko Daryono dan saksi Agus Hermawan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun bahwa yang dimaksud "Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana pensiun" dan berdasarkan Pasal 1 angka 10 SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009 yang dimaksud dengan "Peserta adalah Peserta Dana Pensiun yang telah terdaftar pada Dana pensiun" ;
Bahwa peserta yang terdaftar di Dana Pensiun IPTN ada peserta lama dan ada peserta baru, peserta lama yaitu peserta yang sudah ada atau terdaftar sebelum tanggal 20 April 1992 (sebelum diundangkannya UU No. 11 Tabun 1992, tentang Dana Pensiun) dan peserta baru adalah peserta yang terdaftar setelah tanggal 20 April 1992 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, karena terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 untuk karyawan baru PT. DI/Pemohon Kasasi sudah tidak diikut sertakan pada program pensiun Manfaat Pasti yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun IPTN, namun diikut sertakan dalam program pensiun iuran pasti yang diselenggarakan di luar Dana Pensiun IPTN, hal mana dikuatkan oleh keterangan saksi Eko Daryono;
Bahwa bilamana SKEP/248/030.02/P I D/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009 oleh Majelis Hakim PHI Bandung diartikan harus berlaku hanya terhadap peserta yang masuk dan atau menjadi kepesertaan Dana Pensiun IPTN setelah tanggal 6 Juli 2011, hal mana jelas merupakan pertimbangan hukum yang sangat keliru dan melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku karena jelas berdasarkan Pasal 10 PP No. 76 tahun 1992, Peraturan Dana Pensiun IPTN yang baru sudah berlaku sejak tanggal 6 Juli 2011 dan berlaku terhadap seluruh peserta Dana pensiun IPTN, hal mana dikuatkan oleh keterangan saksi Eko Daryono dan saksi Agus Hermawan, sehingga kalau Peraturan Dana Pensiun yang baru itu harus diartikan hanya berlaku terhadap Peserta Dana Pensiun IPTN yang baru masuk menjadi Peserta setelah tanggal 6 Juli 2011 jelas Peraturan Dana Pensiun IPTN yang baru tersebut tidak akan ada artinya lagi, mengingat Dana Pensiun IPTN menerima kepesertaan yang terakhir hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 ;
Bahwa dalam penyelenggaraan program pensiun hanya berlaku ketentuan khusus yaitu UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dibidang Dana Pensiun, hal manna sesuai azas hukum lex spesialis derogat lege generalis karena pembentukan Dana Pensiun tidak bersipat wajib/normatif, namun bersifat sukarela yang didasarkan kepada kemampuan keuangan Perusahaan/Pemohon kasasi, hal mana sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan pada angka 5 Penjelasan Umum Undang-Undang No. 11 tahun 1992, tentang Dana Pensiun, yang merupakan landasan hukum pembentukan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun, dinyatakan :
" Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja. Hal pokok yang harus selalu menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai pada saat Dana Pensiun terpaksa harus dibubarkan. Sehingga adalah sangat keliru apabila dalam penyelenggaraan Dana Pensiun harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang BUMN, dan Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 91 ayat (1), Pasal 94, Pasal 103, Pasal 116 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung tersebut, hal mana dapat dilihat pula dari Peraturan Dana Pensiun IPTN baik KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99, tanggal 06 Desember 1999 maupun SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009 dalam konsideransnya tidak ada satupun yang menyebutkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangnya diluar UU Dana Pensiun, hal mana dikuatkan pula oleh keterangan saksi Agus Hermawan ;
Bahwa dalam mengadili perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung telah mengabaikan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menentukan
" Semua persetujuan/perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya ; "
bahwa karena berdasarkan bukti T-2.b, T-3.b, T-4.b, T-5.b, T-6.b, T-7.b, T-8.b, T-9.b, T-10.b, T-12.b, T-13.b, T-14.b, T-15.b, T-16.b, T-18.b, T-21.1), T-24.b, T-25.b, T-26.b, T-27.b, T- 28.b telah membuktikan untuk pembayaran manfaat pensiun Para Termohon Kasasi telah membuat, menandatangani dan mengajukan surat permohonan pembayaran manfaat pensiun yang didalamnya telah mencantumkan besaran nilai PhDPnya masing-masing dan besarannya sama persis dengan besaran nilai PhDP yang tercantum dalam Tabel PhDP yang menjadi lampiran dalam SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11-09-2009 (vide bukti T-33.b) dan dengan besaran nilai PhDP yang ditetapkan dalam Bukti T- 34.a, T-34. b, T-34 c, T-34 d. tentang Golongan Dan Besaran Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP). Surat permohonan tersebut menurut hukum adalah sebagai persetujuan dan berlaku bagi para. Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi sebagaimana layaknya Undang-Undang ;
Bahwa atas adanya permohonan tersebut berdasarkan bukti T-1.b, T-2.c, T-3.c, T-4.c, T-5.c, T-6.c, T-7.c, T-8.c, T-9.c, T-10.c, T-II.b, T-12.c, T-13.c, T-14.c, T-15,c, T-16,c, T-17.c, T-18.c, T-19.b, T-21.c, T-24.c, T-25.c, T-26.c, T-27.c, T-28.c, Dana Pensiun IPTN telah membayar pula manfaat pensiun kepada para Termohon Kasasi dengan menggunakan PhDP yang mengacu kepada besaran yang sama dengan yang ditulis Para Termohon Kasasi dalam surat permohonannya tersebut, dengan demikian telah membuktilan bahwa perhitungan pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan Pemohon Kasasi kepada Para Termohon Kasasi telah tepat dan benar menurut hukum, tidak terdapat kesalahan atau kekeliruan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim PHI Bandung dalam putusannya ;
Bahwa pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Para Termohon Kasasi dengan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) yang mengacu kepada besaran nilai yang sama dengan besaran nilai yang dijadikan sebagai dasar untuk menentukan pembayaran iuran pensiun adalah sudah adil menurut hukum, Justru sebaliknya putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang berpendapat untuk pembayaran manfaat pensiun para Termohon Kasasi Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP)nya harus mengacu kepada gaji pokok terakhir Para Penggugat/Para Termohon Kasasi yang faktanya tidak dijadikan sebagai dasar/basis untuk pembayaran iuran pensiun dan nyata-nyata sudah dicabut oleh Surat Edaran Nomor : SE/09/036.03/IPTN/ 30200/VII/1989 tanggal 12 Juli 1989 (Bukti T-31) serta faktanya selama ini para Penggugat/Para Termohon Kasasi tidak membayar iuran pensiun dari gaji pokok terakhir termaksud melainkan membayar iuran dari besaran nilai PhDP sesuai yang tercantum dalam Tabel PhDP pada lampiran SKEP 248 tahun 2009 adalah merupakan putusan yang sangat naif dan tidak adil. Seandainya benar - quad non - kalau dalam perkara a quo putusannya harus mengacu kepada gaji pokok terakhir sebagaimana pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan PHI Bandung tersebut, maka iuran pensiunnya harus disesuaikan terlebih dahulu, itu baru betul dan adil ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung tidak mengerti dan memahami soal pembayaran manfaat pensiun, karenanya mengakibatkan memberikan pertimbangan hukum dan putusan yang salah, hal mana terbukti yang paling fatal untuk pembayaran manfaat pensiun bagi Penggugat-20 Setiawati Trimo, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung telah memberikan rumus pembayaran manfaat pensiun disamakan dengan ketentuan rumus pembayaran manfaat pensiun untuk Para Penggugat/Para Termohon Kasasi lainnya yang berhenti karena mencapai usia pensiun normal, padahal sudah jelas telah terbukti bahwa Penggugat-20 tersebut pensiun karena sebab meninggal dunia, sehingga karenanya berlaku rumus pensiun Duda, maka dari itu sesuai ketentuan Peraturan Dana Pensiun baik yang ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Dana Pensiun yang lama maupun yang baru bahwa manfaat pensiun yang dibayarkan kepada Duda adalah sebesar 60% dari manfaat pensiun yang diterima pensiunan, yaitu dengan rumus :
60% x Masa Kerja/Masa Kepesertaan X 2,5% X 12 X Tabel Faktor Perkalian X Dasar Pensiun Tahunan. Hal mana telah sesuai dengan ketentuan rumus pembayaran manfaat pensiun yang telah dibayarkan. Pemohon Kasasi kepada Para Penggugat/Para Termohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 17 Mei 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 28 Mei 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru serta tidak tepat dalam menilai, memberi pertimbangan dan menerapkan hukum berdasarkan Undang-Undang;
2. Bahwa dengan adanya Peraturan Dana Pensiun yang baru sebagaimana tertuang dalam SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 tanggal 11 September 2009 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Keputusan No : KEP-545/KM.10/2011, tanggal 06 Juli 2011, maka terhitung mulai tanggal 06 Juli 2011 Peraturan Dana Pensiun sebagaimana tertuang dalam KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99, tanggal 06 Desember 1999 yang disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Keputusan No : KEP-116/KM.17/2000, tanggal 24 April 2000 telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi;
3. Bahwa berdasarkan bukti T-1.b, T-2.c, T-3.c, T-4.c, T-5.c, T-6.c, T-7.c, T-8.c, T-9.c, T-10.c, T-11.b, T-12.c, T-13.c, T-14.c, T-15,c, T-16,c, T-17.c, T-18.c, T-19.b, T-21.c, T-24.c, T-25.c, T-26.c, T-27.c, T-28.c, Pemohon Kasasi telah membayarkan manfaat pensiun kepada Para Termohon Kasasi sesuai dengan PhDP yang menjadi lampiran dalam SKEP No. 248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11 September 2009, dengan demikian hak-hak Para Termohon Kasasi telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.DIRGANTARA INDONESIA (Persero) tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung Nomor 87/G/2012/PHI.PN.Bdg., tanggal 18 Maret 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, dan Para Termohon Kasasi sebagai pihak yang kalah maka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Para Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero), tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung Nomor 87/G/2012/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Maret 2013;
MENGADILI SENDIRI :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 oleh H.Yulius,SH.MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono,SH.,MH., dan Arief Soedjito,SH.MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh
Sumartanto,SH.MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/Dwi Tjahyo Soewarsono,SH.,MH., ttd
Ttd/Arief Soedjito,SH.MH., H.Yulius,SH.MH.,
Panitera Pengganti
Ttd
Sumartanto,SH.MH.,
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai ......................... Rp. 6.000,00
2. Redaksi ........................ Rp. 5.000,00
3. Administrasi ………....... Rp. 489.000,00
+
Jumlah ........ Rp. 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati,SH.MH.
Nip.040.049.629