92 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Pajajaran No. 154
Also in 44 other cases
MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. BAMBANG SOLIYANTO, SE.AK., 2. AHMAD BASIT ALHADIPURO, Drs., 3. CHAIRIL ANWAR EL DAUD, S.E., 4. DEDI RUSTANDI, 5. DIDIH SETIADI, 6. ELYAS FAISAL, Ir., 7. HENDARMIN DJARAB, S.H., 8. JOKO WIDADIYO, 9. ROMMEL SITUMORANG, 10. LUCKY RUHYAT, 11. MUNIR, 12. H. DUDU BUDIMAN, DIPL.DES, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 92 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
BAMBANG SOLIYANTO, SE.AK., beralamat di Jalan Bougenville 2 Nomor 1 RT. 01, RW. 04, Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung;
AHMAD BASIT ALHADIPURO, Drs., beralamat di Margahayu Permai Jalan MC II Nomor 270 RT. 02, RW. 09, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung;
CHAIRIL ANWAR EL DAUD, S.E., beralamat di Komplek Cibolerang Elok K 59, RT. 007, RW. 007, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
DEDI RUSTANDI, beralamat di Jalan Raya Cinunuk Nomor 184, RT. 04, RW. 14, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung;
DIDIH SETIADI, beralamat di Jalan Tulip V Nomor 3, RT. 007, RW. 004, Kelurahan Gempol Sari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung;
ELYAS FAISAL, Ir., beralamat di Jalan Palem Nomor E-5, Komp. Tabula, RT. 001, RW. 009, Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung;
HENDARMIN DJARAB, S.H., beralamat di Jalan RH. Hasan Saputra Raya Nomor 22, RT. 004, RW. 002, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung;
JOKO WIDADIYO, beralamat di Jalan Cangkuang II Nomor 5, RT. 004, RW. 010, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi;
ROMMEL SITUMORANG, beralamat di Jalan Bina Daya Nomor 2 Bumi Citeureup, RT. 003, RW. 016, Desa Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi;
LUCKY RUHYAT, beralamat di Sukamenak Indah K-12, RT. 002, RW. 007, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung;
MUNIR, beralamat di Cibodas Nomor 11, RT. 003, RW. 011, Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi;
H. DUDU BUDIMAN, DIPL.DES, beralamat di Jalan Garuda Nomor 42 D, RT. 002, RW. 005, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung;
Kesemuanya Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero), dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada SOFYAN ANWAR, S.H., dan PETRUS YOSAFAT MEO, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “SOFYAN ANWAR & PARTNERS”, berkantor di Jalan Tongkeng Nomor 69 Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juli 2013;
Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, XI, XII, XIII;
melawan
PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO), selaku Pendiri Dana Pensiun IPTN dan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berkedudukan di Jalan Pajajaran Nomor 154 Kota Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada CAHYA HIDAYAT, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Setraduta Graha Indah Bawah Nomor 15 Sarijadi – Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
dan
SRI HADIATI, Ir, Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia (Persero), beralamat di Jalan Surya Sumantri, RT. 005, RW. 001, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung;
Turut termohon Kasasi dahulu Penggugat X;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas IA Bandung pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya antara pihak Para Penggugat dengan Tergugat atau memiliki hubungan kerja, dan saat ini telah dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh karena Para Penggugat telah memasuki usia pensiun, dan pada saat memasuki usia pensiun Para Penggugat berhak untuk memilih, dan telah memilih serta telah diproses pembayaran hak pensiunnya secara lump-sum/sekaligus sebagaimana diatur pada peraturan pensiun lama, dimana hak Para Penggugat untuk memilih peraturan lama atau yang baru, telah diatur berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Keputusan Tergugat Nomor KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99, atau disingkat KEP-05 Tahun 1999, (atau juga pada Pasal 54 ayat (1) Surat Keputusan Tergugat Nomor SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, atau disingkat dengtan SKEP 248 Tahun 2009), dimana peraturan pensiun lama yang telah dipilih oleh Para Penggugat dimaksud adalah Surat Keputusan Direktur Utama PT. IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/36.03/IV/1987 atau disingkat SKEP 1433 Tahun 1987 juncto Surat Edaran Direktur Umum PT. IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 atau disingkat SE-06 Tahun 1989 tentang perhitungan pensiun karyawan, dan sesuai Rumus Manfaat Pensiun lumpsum/sekaligus yang telah ditetapkan pada lampiran butir 11.d SKEP 1433 Tahun 1987 sangat jelas acuan perhitungannya mengacu pada besaran gaji pokok terakhir;
Bahwa pokok permasalahan terjadi akibat besaran tentang gaji pokok (base pay) terakhir yang digunakan oleh Tergugat dalam menghitung dan membayar hak pensiun Para Penggugat tidak sesuai dengan besaran gaji pokok (base pay) yang diterima secara riil atau yang merupakan bagian dari upah yang diterima Para Penggugat pada bulan terakhir bekerja, melainkan yang dipergunakan oleh Tergugat adalah menggunakan besaran 120% dari gaji pokok Tahun 1991 yang tidak diterima secara riil, sehingga akibat penggunaan besaran gaji pokok yang dilakukan oleh Tergugat adalah gaji pokok fiktif, sehingga berdampak terhadap hak pensiun Para Penggugat yaitu terjadi kekurangan pembayaran;
Bahwa permasalahan perselisihan ini sesuai Pasal 1 butir 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, merupakan permasalahan Ketenagakerjaan, dan sesuai Pasal 1 butir 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), merupakan perselisihan hak dan sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara Bipartit, sebagaimana melalui Surat Undangan Bipatrit yang dikirimkan oleh Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya yaitu Nomor 001/SAP/V/2013 tertanggal 04 Januari 2013; Nomor 002/SAP/V/2013 tertanggal 14 Januari 2013, Nomor 003/SAP/V/2013 tertanggal 21 Januari 2013, Namun Tergugat tidak pernah menghadiri undangan Bipatrit tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor PTD/0040/DU0000/2013 tertanggal 18 Januari 2013, dikarenakan Perundingan Bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka pada tanggal 30 Januari 2013, Para Penggugat melalui Kantor Hukum Sofyan Anwar & Partners, telah mengajukan Permohonan Mediasi Tripartit Kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung;
Bahwa pada sidang Mediasi (Tripartit) tersebut tidak diperoleh kesepakatan dan Pada tanggal 14 Maret 2013, Pihak Mediator Ketenagakerjaan Kota Bandung mengeluarkan Surat anjuran dengan Nomor 567/1779-Disnaker dengan Anjuran sebagai berikut:
M E N G A N J U R K A N:
Agar para pekerja (sdr.Bambang Soliyanto dkk) dengan pengusaha PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dapat menyepakati acuan dasar perhitungan pensiun dan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor KEP-545/KM.10/2011 tertanggal 6 Juli 2011 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana IPTN yang mengesahkan Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/2009 ter-tanggal 11 Sepetember 2009 tentang peraturan dana pensiun dari dana pensiun IPTN;
Agar pihak Pengusaha PT. Dirgantara Indonesia (persero) dan para Pekerja (sdr.Bambang Soliyanto dkk) memberikan jawaban atas Anjuran ini secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini dan apabila setelah para pihak menolak atau tidak memberikan tanggapan, maka para pihak dapat melanjutkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2013, Para Penggugat dengan tegas telah menolak keseluruhan isi Anjuran yang dikeluarkan Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Nomor 567/1779-Disnaker tertanggal 14 Maret 2013, dikarenakan antara pokok masalah dengan isi anjuran tidak sesuai, serta perselisihan hak ini juga telah memiliki Risalah Mediasi tertanggal 25 Maret 2013 yang telah disampaikan sebagai salah satu syarat saat pendaftaran perkara ini di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung;
Bahwa rincian alasan Para Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hak tentang kekurangan pembayaran manfaat pensiun terhadap PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 154 Bandung, dengan rincian alasan dan masalah sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat menjadi peserta Dana Pensiun di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) sebelum tanggal 20 April 1992, dan sesuai peraturan pensiun yang baru di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) baik pada KEP-05 Tahun 99 maupun SKEP 248 Tahun 2009, khusus pada Pasal 48 KEP-05 Tahun 1999 maupun Pasal 54 SKEP 248 Tahun 2009, Para Penggugat dapat memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang lama sebagaimana yang diatur melalui SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989, atau Para Penggugat juga dapat memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang baru (KEP-05 Tahun 1999 maupun SKEP 248 Tahun 2009) yang berdasarkan Undang-Undang Dana Pensiun;
Bahwa oleh karena Para Penggugat telah memilih cara pembayaran pensiun secara lump-sum/sekaligus sebagaimana yang hanya diatur pada peraturan pensiun lama melalui SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang perhitungan pensiun karyawan, sehingga peraturan pensiun yang baru yaitu KEP-05 Tahun 1999 maupun SKEP 248 Tahun 2009 tidak dipilih oleh Para Penggugat sehingga berdasarkan pilihan tersebut peraturan pensiun yang baru jelas tidak mengikat kepada Para Penggugat, dan pilihan Para Penggugat untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang lama sesuai SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 juga telah diakui oleh Tergugat dengan cara pembayaran secara sekaligus;
Bahwa sesuai peraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 pada lampiran butir 11.d. acuan perhitungan pembayaran manfaat pensiun lump-sum adalah Gaji Pokok Terakhir dan pada lampiran butir 10. dijelaskan dalam peraturan ini tentang yang dimaksud dengan Gaji Pokok terakhir adalah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh karyawan yang bersangkutan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya;
Bahwa rumus manfaat pensiun lump-sum/sekaligus juga dijelaskan pada butir 10.a. SE-06 Tahun 1989, dimana dijelaskan tentang Rumus Manfaat Pensiun Sekaligus = Masa Kerja X 2,5% X 12 X Tabel X Gaji Pokok, atau dengan kata lain terbukti dalam peraturan pensiun lama sebagaimana yang tertuang pada SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tidak ada istilah PhDP;
Bahwa sesuai kesepakatan antara Tergugat dengan pihak Wakil Karyawan tentang besaran Upah Pokok (base pay) sebagaimana tertuang pada tabel Kesepakatan Bersama Nomor 167/036.09/KA0000/PTD/05/2008, Nomor 19/HKDI/V/2008, tertanggal 12 Mei 2008, dan diperkuat melalui Pasal 33 dan Pasal 34 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah didaftar pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung pada tanggal 30 Desember 2008 dengan Nomor Pendaftaran: 1/12/Ppj/2008, serta diakui oleh Tergugat tentang sistem pengupahan maupun besaran upah pokok (base pay) yang berlaku adalah sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Tergugat, Nomor SKEP/232/030.02/UT0000/PTD/05/2008 atau disingkat SKEP 232 Tahun 2008, dan terakhir diperbaharui oleh Tergugat melalui tabel Surat Keputusan Tergugat Nomor SKEP/263/030.02/UT0000/PTD/08/2010 atau disingkat SKEP 263 Tahun 2010;
Bahwa tindak lanjut sistem penjenjangan pekerjaan atau job grade atau golongan gaji sesuai Pasal 34 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pihak Tergugat telah mengeluarkan salinan tentang Penetapan Job Grade Para Penggugat melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor SKEP/145/030.02/KA0000/PTD/05/2009 atau disingkat dengan SKEP 145 Tahun 2009, dan sangat jelas tentang Job Grade Para Penggugat sesuai penetapan tersebut adalah Job grade terendah adalah J.1 atas nama Penggugat 5 (Didih Setiadi) dan Job grade tertinggi adalah N.5 atas nama Penggugat 8 (Joko Widadiyo), dan berdasarkan job grade tersebut dapat ditentukan tentang besaran upah pokok (base pay) Para Penggugat dengan cara menyesuaikan melalui tabel SKEP 232 Tahun 2008 yang telah diperbaharui melalui tabel upah pokok (base pay) pada lampiran SKEP 263 Tahun 2010 atau juga dapat dilihat pada struk gaji bulan terakhir bekerja dengan tertulis dengan istilah base pay;
Bahwa besaran gaji pokok (base pay) Para Penggugat pada bulan terakhir bekerja dan yang berhak diterima sebulan sebagaimana yang dimaksud oleh butir 10 lampiran SKEP 1433 Tahun 1987, dan berdasarkan kesepakatan antara Tergugat dengan Wakil Karyawan yang dituangkan dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dimana sistem gaji yang saat ini berlaku adalah sistem Job Establishment & Grading Sistem atau disingkat JEGS dimana job grade terendah adalah E dan yang tertinggi job grade O, dan besaran gaji pokok atau base pay dapat dilihat sesuai struk gaji terakhir Para Penggugat adalah sebagai berikut:
Penggugat 1 (Bambang Soliyanto,SE.AK)/Nik 860455/Masa Kerja 25,87 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah N.1 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 7.907.400,-;
Penggugat 2 (Ahmad Basit Alhadipuro, Drs)/Nik 780157/Masa Kerja 33,06 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah M.5 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 7.705.300,-;
Penggugat 3 (Chairil Anwar Eldaud, SE)/Nik 820025./Masa Kerja 29,56 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah L. 4 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 5.508.000,-;
Penggugat 4 (Dedi Rustandi)/Nik 811032/Masa Kerja 29,72 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah L.2 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 5.049.000,-;
Penggugat 5 (Didih Setiadi)/Nik 822348/Masa Kerja 29,36 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah J.1 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 3.553.000,-;
Penggugat 6 (Elyas Faisal, Ir)/Nik 860309/Masa Kerja 25,12 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah L.2 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 5.049.000,-;
Penggugat 7 (Hendarmin Djarab, S.H.,)/Nik 831754/Masa Kerja 28,34 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah L. 3 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp.5.119.000,-;
Penggugat 8 (Joko Widadiyo)/Nik 811760/Masa Kerja 29,74 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah N.5 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 9.439.200,-;
Penggugat 9 (Rommel Situmorang)/Nik 810971/Masa Kerja 29,53 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah J.4 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 4.001.800,-;
Penggugat 10 (Sri Hadiati, Ir)/Nik 810919/Masa Kerja 31,18 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah L.4 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 5.508.000,-;
Penggugat 11 (Lucky Ruhyat)/Nik 830877/Masa Kerja 28,08 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah L.2 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 5.049.000,-;
Penggugat 12 (Munir)/Nik 821994/Masa Kerja 28,92 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah J.5 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 4.170.100,-;
Penggugat 13 (H. Dudu Budiman, Dipl Des)/Nik 840037/Masa Kerja 26,92 Tahun/Job Grade sesuai SKEP 145 Tahun 2009 adalah M.2 dan Gaji Pokok terakhir (base pay) sebesar Rp. 6.767.000,-;
Bahwa masalah perselisihan terjadi akibat besaran gaji pokok yang dipergunakan oleh Tergugat bukan besaran gaji pokok terakhir Para Penggugat sesuai sistem gaji yang berlaku atau sebagaimana yang dimaksud pada butir 10 lampiran dari SKEP 1433 Tahun 1987, melainkan sesuai pengakuan Tergugat pada saat Tripartit atau sebagaimana tertuang pada halaman 10 penjelasan Tergugat pada anjuran, mengakui secara sempurna acuan gaji pokok yang dipergunakan oleh Tergugat adalah 120% dari gaji pokok Tahun 1991 yang saat ini juga diberi istilah PhDP sebagaimana yang tertuang berdasarkan Surat Keputusan Tergugat Nomor SKEP/1289/030.02/PTD/UT0000/12/2003, dan besaran gaji pokok ini juga diperbaharui secara sepihak oleh Tergugat melalui tabel Surat Keputusan Tergugat Nomor SKEP/248/030.02/PTD/UT000/2009;
Bahwa besaran gaji pokok yang dipergunakan oleh Tergugat, hanya ditentukan secara sepihak dan besarannya tidak diterima secara riil atau gaji pokok fiktif dan besaran gaji pokoknya bukan merupakan bagian dari upah sebagaimana yang tertera pada buku upah maupun untuk pembayaran pesangon maupun Jamsostek maupun bukan merupakan bagian dari struktur upah yang saat ini berlaku. Sehingga gaji pokok yang dipergunakan oleh Tergugat tidak sesuai dengan bagian dari upah yang diatur pada Pasal 1 butir 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga tidak sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada Pasal 1 .a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dan pelanggaran ini diakui secara sempurna oleh Tergugat pada saat mediasi maupun keterangan yang dalam anjuran, bahwa Tergugat dalam menentukan besaran gaji pokok atau juga disebut PhDP sebagaimana tertuang pada tabel SKEP 248 Tahun 2009 Tidak Tunduk kepada ketentuan yang telah diatur pada ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
Bahwa besaran gaji pokok yang dipergunakan oleh Tergugat untuk menghitung besarnya manfaat pensiun Para Penggugat berdasarkan besaran gaji pokok yang tertuang pada tabel SKEP 248 Tahun 2009 yang merupakan 120% dari besaran gaji pokok Tahun 1991 yang juga menurut Tergugat disebut PhDP, dan merupakan besaran gaji pokok yang tidak diterima secara riil atau dengan kata lain adalah gaji pokok fiktif, dimana besarannya adalah sebagai berikut:
Penggugat 1 (Bambang Soliyanto,SE,AK)/Nik 860455 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 933.768,-;
Penggugat 2 (Ahmad Basit Alhadipuro, Drs)/Nik 780157 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 838.992,-;
Penggugat 3 (Chairil Anwar Eldaud, SE)/Nik 820025 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 804.048,-;
Penggugat 4 (Dedi Rustandi)/Nik 811032 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 897.516,-;
Penggugat 5 (Didih Setiadi)/Nik 822348 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 739.020,-;
Penggugat 6 (Elyas Faisal, Ir)/Nik 860309 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp.915.468,-;
Penggugat 7 (Hendarmin Djarab, SH)/Nik 831754 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp.990.924,-;
Penggugat 8 (Joko Widadiyo)/Nik 811760 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 1.010.748,-;
Penggugat 9 (Rommel Situmorang)/Nik 810971 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 804.048,-;
Penggugat 10 (Sri Hadiati, Ir)/Nik 810919 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 971.496,-;
Penggugat 11 (Lucky Ruhyat)/Nik 830877 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 787.128,-;
Penggugat 12 (Munir)/Nik 821994 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 701.256,-;
Penggugat 13 (H. Dudu Budiman, Dipl Des)/Nik 840037 dimana Gaji Pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 674.772,-;
Bahwa besaran gaji pokok yang dipergunakan oleh Tergugat, yaitu 120% dari gaji pokok Tahun 1991 atau juga disebut PhDP, besarannya sangat tidak dimengerti asal-usulnya karena pihak Tergugat tidak pernah malakukan penjelasan dan sosialisasi tentang sistem maupun besarannya, padahal sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan:
“Pengusaha wajib memberitahu dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh”;
Bahwa gaji pokok atau PhDP yang dipergunakan sebagaimana yang ditetapkan secara sepihak melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor SKEP248 Tahun 2009, dimana besaran terkecilnya Rp. 108.516,- dan yang tertinggi adalah Rp. 1.301.136,- merupakan besaran gaji pokok atau PhDP yang tidak wajar dan tidak manusiawi, bahkan dibawah Upah Minimum Kota Bandung, serta kenyataannya sejak Tahun 1991 besaran gaji atau upah di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) telah beberapakali mengalami perubahan;
Bahwa tindakan Tergugat memberlakukan secara sepihak besaran gaji pokok yang lebih kecil dibandingkan dengan gaji pokok (base pay) yang sudah ada dan yang telah disepakati, telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dimana dijelaskan pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, menyatakan:
“Jika dalam suatu peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan terdapat ketentuan-ketentuan yang lebih baik dari pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan tersebut tidak boleh dikurangi”;
Bahwa sistem maupun besaran gaji pokok yang dipergunakan oleh Tergugat tidak sesuai dengan struktur pengupahan sebagaimana yang telah disepakati dalam Pasal 33 dan Pasal 34, dan lampiran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan dimana besaran gaji pokok Tahun 1991 yang diberi istilah PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat besarannya hanya 10% hingga 20% dari upah riil yang menjadi hak Para Penggugat, sehingga besaran gaji pokok yang dipergunakan oleh Tergugat tidak sesuai sebagaimana yang telah diatur Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
”Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok (base pay) dan tunjangan tetap maka besaran upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap”;
Bahwa besaran gaji pokok yang riil diterima oleh Para Penggugat sebagaimana tertera pada struk gaji dengan tertulis base pay, dan sudah sesuai dengan jenjang kepangkatannya atau job grade maupun besarannya telah sesuai dengan kesepakatan dalam PKB pada tanggal 13 Mei Tahun 2008, dan juga telah sesuai dengan Pengakuan dari Tergugat melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor SKEP/232/030.02/PTD/UT0000/5/2008 dan Nomor SKEP/263/030.02/PTD/UT0000/08/2010, serta juga telah sesuai sebagaimana yang dimaksud pada butir 10 lampiran SKEP 1433 Tahun 1987, dan juga besarannya telah sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan;
Bahwa mengingat besaran gaji pokok Tahun 1991 (120% dari gaji pokok Tahun 1991) yang dipergunakan oleh Tergugat besarannya tidak diterima yang riil oleh Para Penggugat atau gaji pokok fiktif (ini merupakan keanehan yang terjadi), dan jenjang kepangkatannya atau job grade maupun besarannya tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKB pada tanggal 13 Mei Tahun 2008, dan juga tidak sesuai tabel tentang upah pokok (base pay) melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor SKEP/232/030.02/PTD/UT0000/5/2008 yang telah diperbaharui melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor SKEP/263/030.02/PTD/UT0000/08/2010, serta juga tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud pada butir 10 lampiran SKEP 1433 Tahun 1987, dan juga diakui secara sempurna oleh Tergugat tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas tindakan yang dilakukan oleh Tergugat telah merugikan hak Para Penggugat, dan terdapat kesalahan yang disengaja dalam meghitung yang berdampak terhadap kekurangan pembayaran hak manfaat pensiun lump-sum Para Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat tidak menggunakan besaran gaji pokok riil, telah diperingatkan oleh An.Dirjen, Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek melalui Surat Nomor B.475/PPK-NK/X/2010;
Bahwa sesuai pengakuan dari Tergugat pada halaman 19 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 075 K/PDT.SUS/2007 tertanggal 22 Oktober 2007, menyatakan acuan perhitungan manfaat pensiun adalah upah pokok (base pay) terakhir, dan acuan ini sama dengan yang dituntut oleh Para Penggugat;
Bahwa ada 3 (tiga) masalah yang sama sebelumnya juga telah diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, dengan Putusan Nomor 26/G/2011/PHI/PN. BDG tertanggal 02 Agustus 2011, dan Putusan Nomor 125/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 17 April 2012, dan Putusan Nomor 87/G/2012/PHI/PN.BDG tertanggal 18 Maret 2013, bahkan untuk Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG telah memiliki Putusan Akhir dari Mahkamah Agung RI dengan Putusan Nomor 852K/PDT.SUS/2011 tertanggal 2 Mei 2012;
Bahwa berdasarkan fakta dan uraian di atas, serta mengingat sebelumnya juga telah diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung, dan untuk memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan terbukti serta diakui perhitungan yang dilakukan oleh Pihak Tergugat tidak menggunakan gaji pokok terakhir melainkan menggunakan acuan gaji pokok Tahun 1991 yang diberi nama PhDP yang ditetapkan sepihak dan telah diakui tidak tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan, serta akibat tidak dipergunakannya besaran gaji pokok terakhir sebagaimana yang dimaksud pada butir 10 SKEP 1433 Tahun 1987, dan data upah Para Penggugat, maka sangat terbukti terdapat kekurangan perhitungan pembayaran manfaat pensiun yang menjadi hak Para Penggugat dengan rumus manfaat pensiun sekaligus = Masa Kerja X 12 X 2,5 % X Faktor X (Gaji Pokok terakhir - PhDP), dimana rincian perhitungan kekurangan pembayaran manfaat pensiun sekaligus (lump-sum) Para Penggugat adalah sebagai berikut:
Penggugat 1 (Bambang Soliyanto,SE,AK), Masa Kerja 25,87 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 7.907.400,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 933.768,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran Manfaat pensiun sebesar = 25,87 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 7.907.400,- - Rp. 933.768) = Rp. 577.625.086,78 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan puluh enam koma tujuh delapan rupiah);
Penggugat 2 (Ahmad Basit Alhadipuro, Drs), Masa Kerja 33,06 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 7.706.300,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 838.992,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 33,06 X 2,5% X 12 X 10,672578 X (Rp. 7.706.300,- - Rp. 838.992,-) = Rp. 726.908.868,62,- (tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan koma enam dua rupiah);
Penggugat 3 (Chairil Anwar El Daud, S.E.,), Masa Kerja 29,56 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp.5.508.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 804.048,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 29,56 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.508.000,- - Rp. 804.048,-) = Rp. 445.202.816,76,- (empat ratus empat puluh lima juta dua ratus dua ribu delapan ratus enam belas koma tujuh enam rupiah);
Penggugat 4 (Dedi Rustandi), Masa Kerja 29,72 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.049.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp.897.516,- sehingga kekurangan manfaat pensiun sebesar = 29,72 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.049.000,- - Rp. 897.516,-) = Rp. 395.041.540,16,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta empat puluh satu ribu lima ratus empat puluh koma satu enam rupiah);
Penggugat 5 (Didih Setiadi), Masa Kerja 29,36 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.553.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp.739.020,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 29 3,6 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 3.553.000,- - Rp. 739.020,-) = Rp. 264.525.564,52,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh empat koma lima dua rupiah);
Penggugat 6 (Elyas Faisal,Ir), Masa Kerja 25,12 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.049.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp.915.468,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 25,12 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.049.000,- - Rp.915.468) = Rp. 332.453.976,08,- (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh enam koma nol delapan rupiah);
Penggugat 7 (Hendarmin Djarab, S.H.), Masa Kerja 28,34 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp.5.119.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 990.924,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 28,34 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.119.000,- - Rp. 990.924) = Rp. 374.574.425,78,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima koma tujuh delapan rupiah);
Penggugat 8 (Joko Widadiyo), Masa Kerja 29,74 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 9.439.200,-, dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp.1.010.748,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 29,74 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 9.439.200,- - Rp. 1.010.748,-) = Rp. 802.563.444,21,- (delapan ratus dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus empat puluh empat koma dua satu rupiah);
Penggugat 9 (Rommel Situmorang), Masa Kerja 29,53 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.001.800,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 804.048,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 29,53 X 21 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 4.001.800 - Rp.804.048,-) = Rp. 302.342.234,48 (tiga ratus dua juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat koma empat delapan rupiah);
Penggugat 10 (Sri Hadiati,Ir), Masa Kerja 31,18 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.508.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp.971.495,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 31,18 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.508.000 - Rp. 971.495,-) = Rp. 452.885.167,16 (empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu seratus enam tujuh koma satu enam rupiah);
Penggugat 11 (Lucky Ruhyat), Masa Kerja 28,08 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.049.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 787.128,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 28,08 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.049.000 - Rp. 787.128) = Rp. 383.171.252,46 (tiga ratus delapan puluh tuga juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua koma empat enam rupiah);
Penggugat 12 (Munir), Masa Kerja 28,92 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.170.100,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 701.256,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 28,92 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 4.170.100,- - Rp. 701.256,-) = Rp. 321.198.604,80 (tiga ratus dua puluh satu juta seratus sembilan puluh delapan enam ratus empat koma delapan nol rupiah);
Penggugat 13 (H.Dudu Budiman Dipl Des), Masa Kerja 26,92 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 6.767.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 674.772,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 26,92 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 6.767.000,- - Rp. 674.772) = Rp. 525.099.731,36 (limaratus dua puluh lima juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu koma tiga enam rupiah);
Bahwa selama Para Penggugat masih memiliki hubungan kerja dengan Tergugat, Para Penggugat dalam melaksanakan kewajiban iuran pensiun langsung dipotong oleh Tergugat sebagai wajib pungut, dan apabila selama ini Tergugat dalam memotong terjadi kesalahan atau kekeliruan, maka tidak mempengaruhi manfaat pensiun yang telah menjadi hak Para Penggugat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan pensiun, karena program pensiun yang ada di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) merupakan program pensiun manfaat pasti, yaitu manfaat pensiunnya telah dipastikan/ditentukan sejak awal melalui rumus manfaat pensiun, dan sebagaimana yang telah dipilih oleh Para Penggugat adalah peraturan pensiun lama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor SKEP 1433 Tahun 1987 yang acuan perhitungannya adalah gaji pokok terakhir dan telah sesuai dengan gugatan Para Penggugat;
Bahwa selain kekurangan pembayaran manfaat pensiun, juga masalah peraturan perusahaan yang ditetapkan secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dengan cara merubah peraturan perusahaan tentang Dana Pensiun sebelumnya (KEP-05 Tahun 1999) dan menetapkan besaran gaji pokok Tahun 1991 yang juga disebut PhDP sesuai tabel tertuang pada SKEP 248 Tahun 2009 yang juga mengatur tentang hak dan kewajiban Para Penggugat sebagai peserta Dana Pensiun dan merupakan syarat kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, dan diakui oleh Tergugat prosesnya dilakukan secara sepihak sehingga sesuai penjelasan sebelumnya juga telah melanggar, dan tidak sesuai dengan:
Pasal 103 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan, karena bukan merupakan sarana hubungan industrial;
Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur Pasal 111 dan Pasal 112, serta Pasal 113, dan Pasal 114, dan Pasal 115;
Pasal 116 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan;
Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, menyatakan:
“Karyawan BUMN merupakan karyawan BUMN dimana hak dan kewajibannya harus ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai ketentuan Ketenagakerjaan”;
Berdasarkan hal tersebut di atas, sangat jelas ketentuan ini telah dilanggar oleh Tergugat selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa alasan hukum yang jelas;
Bahwa pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Tergugat, selain diakui oleh Tergugat juga telah diperingatkan oleh An. Dirjen, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui surat Nomor B.232/PHIJSK/PPPHI/IX/2011, yang menyatakan:
“PT. Dirgantara Indonesia (Persero) telah mengeluarkan Peraturan tentang pensiun, dimana prosesnya secara sepihak tanpa terlebih dahulu diadakan perundingan PKB dengan Serikat Pekerja”;
Bahwa pelanggaran sebagaimana yang diuraikan di atas, diakui oleh Tergugat dengan alasan dalam menentukan hak dan kewajiban karyawan selaku peserta dana pensiun dan menentukan besaran gaji pokok sebagaimana tertuang pada tabel SKEP 248 Tahun 2009, Tergugat hanya tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun saja, serta tanpa alasan yang jelas secara hukum;
Bahwa tindakan Tergugat yang menggunakan besaran gaji pokok yang tidak sesuai dengan sistem gaji yang saat ini berlaku dan besaran yang riil melainkan dengan menggunakan gaji pokok fiktif dengan besaran berdasarkan 120% dari gaji pokok Tahun 1991, juga diperingatkan oleh:
Kepala Biro Dana Pensiun, Bapepam Lembaga Keuangan di Kementerian Keuangan sebagai pengawas dan Pembina, melalui beberapa surat dengan Nomor S-3895/BL/2009, tertanggal 15 Mei 2009, dan surat Nomor S-10046/BL/2009, tertanggal 16 November 2009, dan surat Nomor S-2683/BL/2011 tanggal 15 Maret 2011;
Ketua Ombudsman RI, melalui surat Nomor 0272/KLA/0230.2010/AS-03.07/VI/2010, tertanggal 23 Juni 2010;
Direktur Binawas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nomor B.475/PPK-NK/X/2010;
Komnas-Ham Nomor 2.077/K/PMT/X/2012 tertanggal 12 Oktober 2012, yang menyatakan tindakan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) telah melanggar Hak Azasi Karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dan tidak profesional;
Bahwa peraturan perusahaan tentang Dana Pensiun yang telah dibuat dan ditetapkan secara sepihak oleh Tergugat, sesuai pendapat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Bandung yang tertuang dalam Putusan Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 02 Agustus 2011, dan Putusan Nomor 125/G/2011/PHI/PN. BDG tertanggal 17 April 2012 dan Nomor 87/G/2012/PHI/PN.BDG tertanggal 18 Maret 2013, dinyatakan tidak berlaku bagi Para Penggugat, karena sangat jelas telah melanggar dan diakui tidak tunduk pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan;
Bahwa sesuai 3 (tiga) putusan sebelumnya yang telah diperiksa dan diputuskan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung, pendapat Majelis Hakim berdasarkan Pasal 48 ayat (1) KEP-05 Tahun 1999 sesuai pilihan yang telah dipilih oleh Para Penggugat, serta juga yang telah diproses oleh- Tergugat adalah cara pembayaran pensiun lump-sum/sekaligus, dimana peraturan tersebut hanya diatur pada Surat Keputusan Direktur Utama PT. IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03.IV/87 jo Surat Edaran Direktur Umum PT. IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, sehingga Peraturan Pensiun yang berlaku bagi Para Penggugat adalah KEP-05 Tahun 1999 dan yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP/116/KMK.17/2000, dan Ketentuan yang menjadi hak Para Penggugat, dan telah dipilih adalah tunduk sepenuhnya terhadap ketentuan lama yang tertuang dalam SKEP 1433 Tahun1987 juncto SE-06 Tahun 1989, sehingga peraturan perusahaan tentang pensiun maupun besaran gaji pokok Tahun 1991 yang tertuang pada SKEP 248 Tahun 2009 yang ditetapkan secara sepihak oleh Tergugat dimana juga diakui oleh Tergugat prosesnya tidak tunduk pada Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga Majelis Hakim yang memeriksa telah menyatakan bahwa SKEP 248 Tahun 2009 tidak berlaku bagi Para Penggugat;
Bahwa untuk menjamin gugatan Para Penggugat ini tidak sia-sia, maka mohon agar supaya Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Bandung cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Anak Perusahaan PT. Dirgantara Indonesia (Persero), yaitu:
PT. Nusantara Turbin dan Propulsi atau PT. NTP yang beralamat di Jalan Gunung Batu Bandung;
Bahwa mengingat permasalahan perselisihan ini telah memiliki acuan hukum yang telah memiliki kekutan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 852K/PDT.SUS/2011 tertanggal 2 Mei 2012, dan berdasarkan hal itu pula dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi yang dialami oleh Para Penggugat, maka Para Penggugat mohon agar putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya – upaya hukum lainnya;
Bahwa untuk menjamin agar Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat, maka Para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
Bahwa Berdasarkan hal itu pula dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi kepada Para Penggugat, maka Para Penggugat mohon agar putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya-upaya hukum lainnya baik banding, verzet maupun kasasi dari Tergugat (Uitvoerbaar bij Vorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan uang manfaat pensiun kepada Para Penggugat sesuai rumus manfaat pensiun yang telah ditentukan dan dipilih oleh Para Penggugat, yaitu tunduk sepenuhnya kepada ketentuan program pensiun lama sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT. IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 atau pada Pasal 48 ayat (1) KEP-05 Tahun 1999, dan besaran gaji pokok (base pay) terakhir yang dipergunakan sebagai acuan perhitungan sebagaimana yang telah disepakati dalam Kesepakatan Bersama maupun dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta tercantum dalam struk gaji bulan terakhir bekerja, dan juga telah diakui oleh Tergugat sesuai halaman 19 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 075K/PDT.SUS/2007 tertanggal 22 Oktober 2007, sebagaimana juga yang telah diperkuat dengan 3 (tiga) putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 852K/PDT.SUS/2011, tertanggal 2 Mei 2012, sehingga sangat jelas terdapat adanya kekurangan dalam perhitungan maupun pembayaran manfaat pensiun Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 13 dengan masing-masing sebagai berikut:
Penggugat 1 (Bambang Soliyanto, SE,AK), Masa Kerja 25,87 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 7.907.400,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 933.768,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran Manfaat pensiun sebesar = 25,87 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 7.907.400,- - Rp.933.768,-) = Rp. 577.625.086,78 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan puluh enam koma tujuh delapan rupiah);
Penggugat 2 (Ahmad Basit Alhadipuro, Drs), Masa Kerja 33,06 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 7.706.300,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 838.992,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 33,06 X 2,5% X 12 X 10,672578 X (Rp. 7.706.300,- - Rp. 838.992,-) = Rp.726.908.868,62 (tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan koma enam dua rupiah);
Penggugat 3 (Chairil Anwar El Daud, S.E.,), Masa Kerja 29,56 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp.5.508.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 804.048,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 29,56 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.508.000,- - Rp. 804.048,-) = Rp. 445.202.816,76 (empat ratus empat puluh lima juta dua ratus dua ribu delapan ratus enam belas koma tujuh enam rupiah);
Penggugat 4 (Dedi Rustandi),Masa Kerja 29,72 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.049.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 897.516,- sehingga kekurangan manfaat pensiun sebesar = 29,72 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.049.000 - Rp. 897.516) = Rp. 395.041.540,16 (tiga ratus sembilan puluh lima juta empat puluh satu ribu limaratus empat puluh koma satu enam rupiah);
Penggugat 5 (Didih Setiadi), Masa Kerja 29,36 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.553.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 739.020,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 29 3,6 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 3.553.000,- - Rp. 739.020,-) = Rp.264.525.564,52 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh empat koma lima dua rupiah);
Penggugat 6 (Elyas Faisal,Ir), Masa Kerja 25,12 Tahun dan Gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.049.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 915.468,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 25,12 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.049.000,- - Rp. 915.468,-) = Rp.332.453.976,08 (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh enam koma nol delapan rupiah);
Penggugat 7 (Hendarmin Djarab, S.H.), Masa Kerja 28,34 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp.5.119.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 990.924,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 28,34 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.119.000,- - Rp. 990.924) = Rp.374.574.425,78 (tiga ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima koma tujuh delapan rupiah);
Penggugat 8 (Joko Widadiyo), Masa Kerja 29,74 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 9.439.200,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp.1.010.748,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 29,74 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 9.439.200,- - Rp. 1.010.748,-) = Rp.802.563.444,21 (delapan ratus dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus empat puluh empat koma dua satu);
Penggugat 9 (Rommel Situmorang), Masa Kerja 29,53 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.001.800,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp.804.048,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 29,53 X 21 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 4.001.800,- - Rp. 804.048,-) = Rp. 302.342.234,48 (tiga ratus dua juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat koma empat delapan rupiah);
Penggugat 10 (Sri Hadiati,Ir), Masa Kerja 31,18 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.508.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 971.495,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 31,18 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.508.000,- - Rp. 971.495,-) = Rp.452.885.167,16 (empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu seratus enam puluh tujuh koma satu enam rupiah);
Penggugat 11 (Lucky Ruhyat), Masa Kerja 28,08 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.049.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 787.128,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 28,08 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 5.049.000,- - Rp. 787.128,-) = Rp.383.171.252,46 (tiga ratus delapan puluh tuga juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua koma empat enam rupiah);
Penggugat 12 (Munir), Masa Kerja 28,92 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.170.100,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 701.256,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 28,92 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 4.170.100,- - Rp. 701.256,-) = Rp. 321.198.604,80 (tiga ratus dua puluh satu juta seratus sembilan puluh delapan enam ratus empat koma delapan nol rupiah);
Penggugat 13 (H.Dudu Budiman Dipl Des), Masa Kerja 26,92 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 6.767.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp.674.772,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun sebesar = 26,92 X 12 X 2,5% X 10,672578 X (Rp. 6.767.000,- - Rp. 674.772,-) = Rp. 525.099.731,36 (lima ratus dua puluh lima juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu koma tiga enam rupiah);
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk melaksanakan isi putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
Menyatakan Asset-Asset milik Tergugat, berupa anak perusahaan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yaitu:
PT. Nusantara Turbin dan Propulsi atau disingkat PT. NTP yang beralamat di Jalan Gunung Batu, Kota Bandung;
Keseluruhannya berada dalam Sita Jaminan (conservatoir beslag);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset tersebut di atas;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uit voorbaar bij voorad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
“Dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah memberikan putusan Nomor 37/G/2013/PHI/PN.BDG tanggal 16 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Para Penggugat;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para Penggugat pada tanggal 16 Juli 2013 terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juli 2013, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari akte Permohonan Kasasi Nomor 29/Kas/G/2013/PHI/PN.Bdg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada tanggal 12 Agustus 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 3 September 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada tanggal 17 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
KEBERATAN PERTAMA:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan Hukum Judex Facti dalam Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung halaman 92 (sembilan puluh dua), paragraf kedua yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa yang menjadi perselisihan hubungan industrial antara Para Penggugat dan Tergugat adalah apakah yang menjadi dasar Penetapan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) tentang manfaat pensiun di Dana Pensiun PT. IPTN/PT. Dirgantara Indonesia (Persero) apakah berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT. IPTN Nomor: SKEP/1433/IPTN/36.03/IV/1987 Jo. Surat Edaran Direktur Utama PT. IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang perhitungan pensiun karyawan ataukah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Jo. Surat keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP 248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 tanggal 11 September 2009 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan R.I. dengan Surat Keputusan Nomor KEP 545/KM.10/2011 tanggal 6 Juli 2011”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sudah salah dan keliru dalam menerapkan hukum oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti tersebut haruslah dibatalkan, dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa sesuai gugatan yang disampaikan oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat (vide halaman 10 putusan ini) yang menjadi pokok perselisihan bukan tentang Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) tetapi yang benar adalah perselisihan terjadi akibat besaran gaji pokok yang dipergunakan oleh Tergugat/semula Termohon Kasasi bukan besaran gaji pokok terakhir Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sesuai sistem gaji yang berlaku sebagaimana yang dimaksud pada butir 10 lampiran dari SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua (PP-18) dan sebagaimana yang dimaksud pada rumus manfaat pensiun langsung yang diatur pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang perhitungan pensiun karyawan PT. IPTN (PP-19) sehingga sangat jelas Majelis telah salah dalam menyimpulkan pokok perselisihan;
Bahwa pokok perselisihan sebagaimana yang telah diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat pada halaman 10 butir 8 putusan, juga telah diakui oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat malalui alat bukti PP-46 (Surat dari Termohon Kasasi/semula Tergugat Nomor PTD/043/KA0000/05/2011), dan diakui melalui jawaban gugatan, dimana dapat dilihat pada halaman 38 butir 11 putusan, dan penjelasan saksi Eko Daryono pada halaman 83 putusan, saksi Haribes Alinoesin pada halaman 69 putusan, dan saksi Tirta Swastika pada halaman 72, halaman 73 putusan;
Bahwa Majelis Hakim telah salah dalam menyimpulkan masalah tentang peraturan pensiun yang menjadi pilihan dan telah dipilih oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sebagai dasar dalam menentukan rumus manfaat pensiun, dan Majelis Hakim juga telah salah dengan cara menetapkan peraturan pensiun lama dengan peraturan pensiun yang baru dijadikan obyek perselisihan, yang benar adalah berdasarkan Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009 tentang Peraturan Dana Pensiun IPTN yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat berhak untuk memilih salah satu dari peraturan pensiun tersebut apakah akan memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan IPTN, atau memilih untuk tunduk sepenuh-nya pada peraturan pensiun yang baru SKEP 248 Tahun 2009 tentang Peraturan Pensiun di Dana Pensiun IPTN, dan oleh karena Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat ingin manfaat pensiunnya dibayarkan secara sekaligus, dan pembayaran manfaat pensiun sekaligus hanya diatur pada peraturan pensiun yang lama, maka Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat telah memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, sehingga sangat jelas antara ketentuan peraturan pensiun yang lama dengan yang baru merupakan pilihan dan bukan yang dijadikan perselisihan sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim yang telah memeriksa pada pengadilan tingkat pertama;
Bahwa perlu juga Para Pemohon Kasasi/semula para Penggugat jelaskan tentang kronologis adanya peraturan pensiun lama SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN di Termohon Kasasi/semula Tergugat, sebagai berikut:
Bahwa sejak tanggal 8 April 1987, pihak Termohon Kasasi/semula Tergugat telah menjanjikan kepada Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat suatu manfaat Jaminan Hari Tua atau pensiun (selain program JHT Astek/Jamsostek) yang diperoleh manfaatnya pada saat terjadi PHK/pensiun, dan ketentuan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT. IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 atau dalam perkara ini disebut SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, dan pada tanggal 25 Mei 1989 ketentuan ini dilengkapi dan disempurnakan secara rinci dengan rumus yang dilengkapi tabel pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Umum PT. IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 atau dalam perkara ini disebut SE-06 Tahun 1989, tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, ketentuan/peraturan ini dikenal pada peraturan pensiun di PT. DI dengan sebutan sebagai ketentuan Program pensiun yang lama;
Bahwa mengingat pada tanggal 20 April 1992 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dimana terhadap ketentuan tentang Dana Pensiun tersebut maka pihak Termohon Kasasi/semula Tergugat melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Dana Pensiun dengan menyiapkan dan memberlakukan peraturan pensiun baru KEP-05 Tahun 1999 tentang Peraturan Pensiun pada Dana Pensiun IPTN, dan mengingat berdasarkan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Dana Pensiun pihak Tergugat dilarang untuk merubah ketentuan dann rumus yang telah ditetapkan pada peraturan pensiun yang lama tersebut, sehingga pada saat pihak Tergugat menerbitkan suatu peraturan pensiun baru, maka peraturan pensiun yang lama dijadikan sebagai alternatif/pilihan, dan tetap memberlakukan peraturan pensiun lama melalui Pasal 48 ayat (1) Keputusan Direksi PT. DI Nomor KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 atau dalam perkara ini disebut KEP-05 Tahun 1999 dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 24 April 2000, sehingga sejak tanggal 24 April 2000 Termohon Kasasi/semula Tergugat memiliki 2 (dua) ketentuan pensiun dan yang berhak dipilih oleh Para Peserta Dana Pensiun yang menjadi peserta sebelum tanggal 20 April 1992, apakah untuk memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun baru atau tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang lama;
Bahwa mengingat sejak tanggal 6 Juli 2011 adanya peserta baru Dana Pensiun dari anak perusahaan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) sebagai Mitra Pendiri, yaitu PT. Nusantara Turbin dan Propulsi (PT. NTP) sehingga diperlukan perubahan terhadap peraturan pensiun yang baru KEP-05 Tahun 1999 tentang Peraturan Pensiun di Dana Pensiun IPTN, dan perubahan peraturan pensiun baru KEP-05 Tahun 1999 tersebut diperbaharui melalui Surat Keputusan Direksi Nomor SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 atau dalam perkara ini disebut SKEP 248 Tahun 2009 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun IPTN, namun mengingat sesuai Pasal 61 ayat (4) pada penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, menyatakan bahwa ketentuan peraturan pensiun yang lama sebagaimana diatur melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT. IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, dan pada tanggal 25 Mei 1989 ketentuan ini dilengkapi secara rinci dengan rumus yang dilengkapi tabel pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Umum PT. IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN DILARANG DIRUBAH, sehingga berdasarkan Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009, maka peraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN ini tetap diberlakukan dan menjadi alternatif pilihan yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa sangat jelas antara peraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dengan peraturan pensiun yang baru SKEP 248 Tahun 2009 tentang Peraturan Pensiun di Dana Pensiun IPTN, bukan yang diperselisihkan melainkan merupakan hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat untuk memilih;
Bahwa berdasarkan uraian di atas sangat jelas bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menjadikan pokok perselisihan antara peraturan pensiun yang lama dengan peraturan pensiun yang baru, merupakan pertimbangan hukum yang salah dalam menangkap pokok perselisihan;
KEBERATAN KEDUA:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada halaman 93 (sembilan puluh tiga), Paragraf pertama yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat telah disangkal oleh Tergugat, maka sudah menjadi kewajiban bagi Para Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya”;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial tersebut Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Bahwa mengingat sebelumnya Majelis Hakim telah salah dalam menangkap pokok perselisihan yang telah disampaikan oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, maka jelas antara pokok perselisihan yang telah disampaikan pada gugatan dengan yang dimaksud disangkal oleh Majelis Hakim sangat berbeda;
Bahwa berdasarkan jawaban gugatan Termohon Kasasi/semula Tergugat (pada putusan di halaman 33 butir (1), butir 4, dan butir 5) terbukti tidak menyangkal dan mengakui bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat berhak untuk memilih dan telah memilih paraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, sehingga yang disangkal oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat bukan sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada pertimbangan sebelumnya;
Bahwa yang disangkal oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat adalah tentang maksud dari bagian rumus manfaat pensiun sekaligus sebagaimana yang diatur pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN;
Bahwa rincian rumus manfaat pensiun yang diatur pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 adalah:
-
= Masa Kerja X 2,5% X Tabel X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok
(Lihat lampiran untuk menentukan besaran tabel, untuk usia 55 Tahun sesuai tabel sebesar = 10,672578);
Bahwa bagian rumus yang disangkal oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat adalah tentang Dasar Pensiun atau Gaji Pokok;
Bahwa yang dihitung oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat menjadi rumusnya;
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X PhDP
dimana yang dimaksud dengan PhDP adalah tabel gaji pokok Tahun 1991 yang ditetapkan secara sepihak sejak tanggal 6 Juli 2011 melalui peraturan pensiun baru dan tidak diterima secara riil (gaji pokok fiktif), sedangkan yang dipilih dan yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, dan diakui oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat adalah cara pembayaran pensiun sekaligus yang hanya diatur melalui pada peraturan pensiun lama SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN;
Sehingga yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat adalah sesuai dengan rumus manfaat pensiun peraturan lama dan diatur pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN (PP-19) yaitu:
-
= Masa Kerja X 2,5 % X 10,672578 X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok
dimana Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat menuntut besaran Dasar Pensiun atau gaji pokok, besarannya sebagaimana yang telah diatur pada butir 10 SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua (vide PP-18) adalah besaran gaji pokok terakhir yang diterima secara riil, dan sebagaimana juga dijadikan acuan pada Bab menunjuk pada butir 1.a pada SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dimana yang dijadikan acuan adalah; Surat Keputusan Direktur Utama Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tentang Jaminan Hari Tua, dimana pada lampiran butir 10 SKEP 1433 Tahun 1987 mengatur bahwa;
”Dasar Pensiun atau gaji pokok yang dipergunakan adalah gaji pokok terakhir karyawan yang berhak diterima sebulan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku”;
Dan besaran tersebut sebagaimana yang dibayarkan pada bulan terakhir berdasarkan struk gaji dengan tertulis base pay atau gaji pokok;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan berdasarkan fakta hukum dipersidangan dan diperkuat oleh saksi-saksi, serta pengakuan dari Termohon Kasasi/semula Tergugat, ternyata yang disangkal bukanlah sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada pertimbangan hukum sebelumnya, dan yang disangkal sudah sangat jelas yaitu tentang besaran dari; Dasar Pensiun atau Gaji Pokok, yang merupakan bagian dari rumus manfaat pensiun sebagaimana yang telah diatur pada peraturan pensiun lama pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 (PP-19) tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, sehingga Pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tidak tepat karena diantara pokok perselisihannya sudah salah menyimpulkan sehingga yang disangkal sesuai maksud pertimbangan hukum juga salah;
KEBERATAN KETIGA:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, halaman 93 (sembilanpuluh tiga) Paragraf ketiga yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, jawaban Tergugat, Replik, Duplik dan surat bukti PP-1 s/d PP-48, T-1 s/d T-23 serta saksi-saksi dipersidangan, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung mendapatkan fakta-fakta yang terungkap di-persidangan sebagai berikut:
“Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Kenyataannya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah mengesampingkan pokok perselisihan yang telah disampaikan pada gugatan Nomor 37/G/PHI/PN.BDG oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat dan;
Kenyataannya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah mengabaikan dalil-dalil, alat bukti maupun kesaksian yang memperkuat dalil-dalil gugatan dari Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, dan;
Kenyataannya juga Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah mengabaikan pengakuan yang sempurna dari Termohon Kasasi/semula Tergugat melalui jawaban gugatan dan yang ada pada putusan halaman 33 dan 40 putusan perkara ini, tentang peraturan pensiun yang menjadi hak dan yang telah dipilih oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, serta juga yang dibayarkan adalah pembayaran pensiun secara sekaligus yang hanya diatur pada peraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN;
Kenyataannya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah menyimpulkan sendiri pokok perselisihan, tanpa mengetahui dengan jelas pokok perselisihan yang sebenarnya sesuai fakta hukum selama persidangan, dan mengesampingkan isi Gugatan, Jawaban Gugatan, Replik, Duplik, alat bukti, maupun kesaksian Para Saksi. Hal ini menjadi kecurigaan tersendiri bagi Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat tentang masih rendahnya profesionalisme Hakim dan moral Hakim khususnya di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dan hal ini memperburuk citra peradilan yang saat ini belum pulih, apalagi sebelumnya terbukti adanya salah seorang oknum Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung dan rekannya yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG;
Bahwa dugaan tersebut di atas juga didasari oleh karena pertimbangan hukum dan putusan pada perkara a quo selain salah penerapan hukumnya, juga telah mengabaikan fakta hukum, juga adanya satu putusan sejenis dan 3 (tiga) perkara sejenis yang telah diputuskan oleh:
P4P Nomor 142/03/02-8/X/PHI/1-2004 tanggal 29 Januari 2004, yang pembayaran pensiunnya juga secara sekaligus dengan acuannya adalah upah terakhir dan telah dilaksanakan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat, dan adanya 3 (tiga) putusan sejenis dengan pembayaran sekaligus dan telah diperiksa dan diputuskan berdasarkan putusan:
Pengadilan Hubungan Industrial Kota Bandung dengan Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG, tertanggal 2 Agustus 2011 (PP-25) yang pembayaran manfaat pensiunnya juga secara sekaligus, dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah agung Republik Indonesia Nomor 852 K/PDT.SUS/2011 tertanggal 2 Mei 2012 atau PP-29, dan Nomor 184 PK/PDT.SUS/2012 tanggal 3 April 2013 atau PP-31;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung yang diputuskan oleh Majelis yang sama, Nomor 125/G/2011/PHI/PN.BDG tanggal 17 April 2012 atau PP-26, yang juga pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dimana putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 657 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 3 April 2013 atau PP-30;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung dengan Nomor 87/G/PHI/PN.BDG, tertanggal 18 Maret 2013 atau PP-27, yang pembayaran manfaat pensiunnya juga secara sekaligus dan telah memutuskan dengan putusan yang menerima gugatan rekan Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Sehingga sangat jelas kenapa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat keberatan juga terhadap pertimbangan hukum dari Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo dikarenakan TIDAK BERDASARKAN FAKTA HUKUM, DAN DASAR HUKUM YANG BENAR, SERTA KAIDAH HUKUM YANG SEHARUSNYA DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERKARA;
KEBERATAN KEEMPAT:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, halaman 94 Paragraf ketiga yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PP-48 berupa Surat Keputusan Direksi IPTN Nomor KEP/9566/03002/IPTN/HR0000/08/99 tentang ketentuan pokok sistim penggajian bagi karyawan PT. IPTN dan didukung oleh kesaksian saksi Para Penggugat yang bernama Sdr. Haribes Alinoesin dan Sdr. Tirta Swastia A. mendalilkan iuran peserta dana pensiun sebesar 6 % dari gaji pokok terakhir sebagaimana dalam Pasal 24 ayat 1 Surat Keputusan Direksi PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara Nomor KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 Jo. Pasal 30 ayat (1) Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 yang berbunyi ”Setiap peserta wajib membayar iuran sebesar 6 % dari penghasilan dasar pensiun”, oleh karenanya setiap aturan yang mengatur tentang iuran setelah keluarnya surat keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP 545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011 dinyatakan tidak berlaku, sedangkan berdasarkan bukti T-23 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK 017/1998 dalam Pasal 15 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK 017/1998 menyatakan bahwa iuran peserta dalam 1 (satu) Tahun untuk program pensiun manfaat pasti yang menggunakan rumus sekaligus sebanyak-banyaknya 3 % dari penghasilan dasar pensiun per Tahun, dan bukti PP-44 berupa notulen rapat Pimpinan Dana Pensiun IPTN dengan Pengawas serta wakil dari Tergugat menyatakan iuran karyawan dirubah dari gaji pokok, Majelis Hakim berpendapat bahwa notulen rapat tidaklah mengikat bagi Para Penggugat maupun Tergugat karena notulen tersebut berupa hasil rapat rencana revisi terhadap Surat Keputusan Direksi PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara Nomor KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 dan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 510/KMK.06/2002 menyatakan bahwa iuran normal yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja perbulan ditetapkan 1/12 (seper dua belas) dari nilai nominal dan presentasenya dikaitkan Penghasilan Dasar Pensiun per bulan sebagaimana dalam bukti T-22.a berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2005 menyatakan bahwa Iuran Normal Pemberi Kerja dapat diperhitungkan dari surplus sebagaimana bukti T-22.b berupa Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tersebut Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung adalah masalah iuran Dana Pensiun, sedangkan hak manfaat pensiun normal usia 55 Tahun dengan cata pembayaran sekaligus yang diperselisihkan telah diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang menyatakan bahwa:
” (1). Peserta yang memenuhi syarat berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Pensiun Dipercepat, atau Pensiun ditunda, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang telah ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun ”
Dan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, menyatakan bahwa:
” Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun”;
Dan mengingat permasalahan perselisihan yang telah disampaikan oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan rumus manfaat pensiun sekaligus yang menjadi hak dan yang telah dipilih sebagaimana diatur pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dan hal ini juga telah diakui oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat (dapat dilihat pada halaman 33 putusan dan halaman 37 butir 10 putusan), dimana rumusnya adalah:
| = Masa Kerja X 2,5% X Tabel X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sangat jelas pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang hanya mempertimbangkan tentang besaran iuran dana pensiun dan mengingat program pensiun di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) adalah program pensiun Manfaat Pasti (bukan iuran pasti) dimana sesuai Pasal 1 ayat (7) dan Pasal 21, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, sehingga pertimbangan hukumnya terbukti salah penerapan dan rumus manfaat pensiunnya tidak ada kaitannya dengan rumus manfaat pensiun sekaligus yang menjadi hak dan yang telah dipilih oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat dan yang diperselisihkan, sehingga terbukti penerapan hukumnya tidak tepat;
KEBERATAN KELIMA:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada halaman 95 (sembilanpuluh lima), Paragraf kedua yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa yang menjadi perselisihan hubungan industrial adanya perbedaan makna dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) berdasarkan pendapat Para Penggugat Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagaimana dalam bukti PP-16 berupa Surat Keputusan Direksi PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara Nomor KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 dalam Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa ”Penghasilan Dasar Pensiun adalah gaji pokok terakhir karyawan yang menjadi dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan manfaat pensiun”, sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK 017/1998 menyatakan bahwa ”Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana - Pensiun Pemberi Kerja sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau manfaat pensiun peserta”; serta berdasarkan bukti PP-17, PP-41, T-17.b berupa Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 menyatakan bahwa ”Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian penghasilan karyawan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan pembayaran manfaat pensiun, sebagaimana tercantum dalam tabel Penghasilan Dasar Pensiun yang menjadi lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Dana Pensiun ini” dan berdasarkan bukti T-18.a s/d T-18.d berupa Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia, terbukti per semester Golongan dan Besaran Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) selalu berubah“;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung tersebut Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Majelis Hakim telah salah dalam menyimpulkan perselisihan pada pertimbangan hukumnya, bukan masalah Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis, dan mohon dapat diperiksa pada halaman 10 putusan, yang benar adalah akibat besaran gaji pokok yang dipergunakan bukan besaran gaji pokok terakhir Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sesuai sistem gaji yang berlaku atau sebagaimana yang dimaksud pada butir 10 lampiran SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, sehingga antara pokok perselisihan yang diperselisihkan dengan yang dimaksud oleh Majelis Hakim pada pertimbangan hukumnya sangat berbeda;
Bahwa pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh Majelis Hakim tersebut benar jika, pada Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009 tentang Peraturan Dana Pensiun, Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat telah memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang baru SKEP 248 Tahun 2009, namun mengingat pada peraturan pensiun yang baru tidak satupun mengatur pembayaran pensiun secara sekaligus/lumpsum sesuai keinginan dan yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, maka berdasarkan Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009 Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat telah memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN;
Bahwa pilihan yang menjadi hak Para Penggugat juga diakui oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat pada halaman 33 putusan, halaman 34 putusan, pada Pasal 54 ayat (1) Surat Keputusan Tergugat sebagaimana pada PP-17 dan T-17.b tentang Peraturan Pensiun IPTN, dan diperkuat oleh Saksi Haribes Alinoesin (mohon lihat halaman 68 dan halaman 69 putusan), dan Saksi Tirta Swastika (mohon lihat halaman 72 putusan), dan Saksi Eko Daryono (lihat halaman 83 putusan);
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial mempertimbangkan ketentuan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, pada Pasal 1 ayat (5) menyebutkan: “Penghasilan dasar pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja dan ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat pensiun peserta” merupakan pertimbangan hukum yang benar, namun apakah Majelis Hakim memeriksa tentang sebagian dari penghasilan yang diterima dari pemberi kerja dan ditetapkan pada peraturan Dana Pensiun ? kenyataannya tidak ada yang dijadikan pertimbangan hukum walaupun pihak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat telah menyampaikannya pada dalil gugatan, dan Repliknya:
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1989 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang dimaksud dengan sebagian dari penghasilan adalah diambil dari penghasilan yang kena pajak dan mengingat besaran penghasilan yang kena pajak adalah yang sesuai dengan struk gaji Para Pemohon Kasasi/semula Penggugat didapat dari sistem penghasilan berdasarkan JEGS, dan bukan dari gaji pokok Tahun 1991 yang disebut PhDP yang dipergunakan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat maupun yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara a quo;
Bahwa sebagian dari penghasilan sebagaimana yang diatur oleh sistem penghasilan di perusahaan, sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu Gaji Pokok atau base pay;
Bahwa sebagian dari penghasilan yang diterima dari pemberi kerja dan ditetapkan pada peraturan pensiun lama yang menjadi hak dan yang telah dipilih oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, sebagaimana yang telah ditetapkan pada peraturan pensiun lama pada butir 10 lampiran SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, adalah ”Gaji Pokok terakhir yang berhak diterima sebulan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku” sebagaimana yang terbukti melalui alat bukti pembayaran/struk gaji dengan tertulis base pay, sebagai sebagian dari penghasilan yang diterima dari pemberi kerja atau PP-1.b s/d. PP-13.b;
Bahwa sejak awal Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat menjadi peserta Dana Pensiun, rumus manfaat pensiun sekaligus yang sudah dijanjikan oleh Termohon Kaasi/semula Tergugat kepada Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat adalah berdasarkan butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, adalah:
-
= Masa Kerja X 2,5% X Tabel X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok
(lihat lampiran untuk menentukan besaran tabel, dan untuk pensiun usia 55 Tahun nilai tabel perkaliannya sebesar = 10,672578);
Bahwa ternyata pada saat Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat diakhir hubungan kerja, rumus manfaat pensiun sekaligus yang telah dijanjikan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat tidak dilaksanakan, sebagaimana yang dijanjikan melalui butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan pensiun karyawan PT. IPTN khusunya yang berkaitan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan pada peraturan pensiun, adapun yang dilaksanakan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat, adalah sebagaimana berikut:
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X PhDP
dimana besaran PhDP adalah 120% Gaji Pokok Tahun 1991 dan digunakan sebagai tabel peraturan pensiun yang baru yaitu SKEP 248 Tahun 2009;
Bahwa mengingat Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat berhak dan telah memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN (pilihan berdasarkan Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009), maka ketentuan besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat adalah sebagaimana yang telah diatur pada butir 10 SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Jaminan Hari Tua atau yang disebut peraturan pensiun yang lama;
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan pensiun lama pada butir 10 SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, mengatur bahwa yang dimaksud Dasar Pensiun/jaminan hari tua adalah gaji pokok terakhir yang berhak diterima sebulan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku bagi Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan ketentuan pensiun lama pada butir 1.a SE-06 Tahun 1989 terbukti acuan ketentuannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan pensiun lama SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, yaitu gaji pokok terakhir;
Bahwa sesuai SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, pada butir 1.b, dan butir 1.c, juga terbukti bahwa Dasar Pensiun/Gaji Pokok harus dikaitkan dengan Kenaikan Gaji Karyawan, dan besaran gaji karyawan, bukan PhDP sebagaimana yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara a quo;
Bahwa besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok sebagaimana bagian daripada perhitungan manfaat pensiun sekaligus yang menjadi Hak Para Pemohon Kasasi, Pelaksanaan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi merubah besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok tanpa dasar hukum yang jelas dengan menggunakan besaran PhDP, sedangkan PhDP yang dimaksud oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat adalah Gaji Pokok Tahun 1991 yang besarannya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok (Base Pay) sebagaimana yang diterima dan yang tertera pada struk gaji terakhir Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa Termohon Kasasi/semula Tergugat dalam menghitung Manfaat Pensiun sekaligus Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, tidak sesuai dengan yang dimaksud dengan besaran sebagian penghasilan yang diterima dari pemberi kerja dan yang ditetapkan dalam peraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dan juga tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (5) KMK 343 Tahun 1998 tentang Iuran dan Manfaat pensiun, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa mengingat berdasarkan Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009, Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat memiliki hak untuk memilih, dan telah memilih untuk tunduk sepenuhnya pada Peraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, maka sangat jelas bahwa peraturan pensiun baru SKEP 248 Tahun 2009 tidak dipilih dan mengingat Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat pensiun sebelum diberlakukannya SKEP 248 Tahun 2009 sehingga secara hukum Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat tidak tunduk dan atau belum berlakunya SKEP 248 Tahun 2009 sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara a quo;
Bahwa pada peraturan pensiun yang baru berdasarkan SKEP 248 Tahun 2009, tidak ada Pasal atau ketentuan yang mengatur tentang pembayaran manfaat pensiun sekaligus, sedangkan yang telah diproses oleh Termohon kasasi/semula Tergugat adalah cara pembayaran sekaligus/lumpsum (sebagaimana dapat dilihat dan diperiksa pada halaman 48 putusan);
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa Majelis Hakim telah salah dalam menyimpulkan pokok perselisihan, sehingga pertimbangan hukum yang dipergunakannya juga tidak ada kaitan dengan pokok perselisihan, baik yang disampaikan oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat maupun yang diakui dan yang dilaksanakan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat.
KEBERATAN KEENAM:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, halaman 96 (sembilan puluh enam), Paragraf kedua yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PP-20 berupa Kesepakatan Bersama antara Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dengan Ketua Himpunan Karyawan Dirgantara Indonesia Nomor 167/036.09/KA-0000/PTD/05/2008 tertanggal 12 Mei 2008, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Keputusan tersebut mengenai system pengupahan dan iuran program pensiun manfaat pasti, sehingga surat kesepakatan tersebut tidak secara tegas merumuskan yang mengatur tentang berapa besar yang harus diterima oleh peserta dana pensiun saat para peserta memasuki usia pensiun, begitupun bukti PP-21 Tentang Perjanjian Kerja Bersama terbukti Pasal 33 dan Pasal 34 Jo. Bukti PP-23 Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah mengatur tentang masalah pengupahan saat Para Penggugat masih bekerja di perusahaan Tergugat bukan saat Para Penggugat telah pensiun karena manfaat pensiun pengaturannya diatur oleh Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dalam bukti PP-16 berupa KEP 05 Tahun 1999 Tentang Peraturan Dana Pensiun IPTN, PP-17 tentang Perubahan Peraturan Dana Pensiun PT. DI SKEP 248 Tahun 2009, PP-18, T-14 tentang Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87, PP-19, T-15 Tentang Surat Edaran Direktur Utama Nomor SE-06 Tahun 1989, PP-22 Tentang Surat Keputusan PT. DI Nomor SKEP/1289/030.02/PTD/UT0000/12/2003 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun bukan dalam perjanjian kerja bersama sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (21) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi ”Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak”, oleh karenanya Perjanjian Kerja Bersama tidaklah dapat dijadikan dasar atau acuan bagi pekerja yang telah pensiun untuk memperoleh manfaat pensiun“;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Majelis Hakim sangat keliru dalam penerapan hukumnya, seharusnya yang berkaitan dengan jumlah besaran manfaat pensiun telah diatur melalui Pasal 21 dan Pasal 27 Undang-Undang Dana Pensiun, dimana besarannya dihitung berdasarkan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun;
Bahwa rumus manfaat pensiun yang dituntut/diperselisihkan oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat dan juga yang diproses oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat adalah sebagaimana yang telah ditetapkan pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dengan rumus manfaat pensiun sekaligus adalah sebagaimana berikut:
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok
Sedangkan yang dihitung dan yang dibayarkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat dengan rumus sekaligus sebagaimana berikut:
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X PhDP
Bahwa yang dihitung dan yang dibayarkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat besaran tentang Dasar Pensiun/Gaji Pokok tidak sesuai dengan rumus manfaat pensiun sekaligus sebagaimana yang telah ditetapkan pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN;
Bahwa mengingat rumus manfaat pensiun sekaligus yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, dan juga yang telah diakui dan dibayarkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat, adalah menggunakan rumus manfaat pensiun berdasarkan butir 10.a SE-06 Tahun 1989, namun Termohon Kasasi/semula Tergugat menyangkal tentang dan yang dimaksud pada bagian rumus manfaat pensiun sekaligus ”Dasar Pensiun/Gaji Pokok” adalah Gaji Pokok terakhir, akan tetapi yang ditafsir dan yang dipergunakan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat tentang ”Dasar Pensiun/Gaji Pokok” adalah besaran PhDP adalah Gaji Pokok Tahun 1991 yang ditetapkan secara sepihak oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat dan tidak diterima secara riil oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa mengingat yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat adalah mengenai rumus manfaat pensiun sekaligus yang acuannya adalah Dasar Pensiun/Gaji Pokok, dan sesuai pada butir 1.a SE-06 Tahun 1989, acuannya adalah SKEP 1433 Tahun 1987 dimana pada lampiran butir 10, mengatur tentang yang dimaksud dengan Dasar Pensiun/Gaji Pokok adalah gaji pokok terakhir yang berhak diterima sebulan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku bagi Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, dan butir1.b, dan butir 1.c SE-06 Tahun 1989 terbukti bahwa besaran gaji pokok yang dimaksud harus dikaitkan dengan kenaikan gaji karyawan, dan juga dikaitkan dengan tabel gaji karyawan;
Bahwa mengingat yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat adalah mengenai rumus manfaat pensiun sekaligus yang acuan perhitungannya menggunakan besaran dasar pensiun/Gaji Pokok dan sebagaimana yang diatur pada butir 1.a SE-06 Tahun 1989 acuannya sebagaimana yang telah diatur melalui SKEP 1433 Tahun 1987 tentang ketentuan pokok jaminan Hari Tua, Khususnya diatur pada butir 10 dimana yang dimaksud dengan Dasar Pensiun/Gaji Pokok adalah gaji Pokok terakhir yang berhak diterima sebulan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku bagi Para Pemohon Kasasi, dan ketentuan ini juga diperkuat oleh butir 1.b dan butir 1.c, bahwa Gaji Pokok yang dimaksud harus dikaitkan dengan perkembangan gaji, kenaikan gaji, dan juga tabel gaji yang berlaku pada saat pensiun;
Bahwa mengingat yang jadi pokok perselisihan adalah mengenai besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok yang juga merupakan sebagian dari penghasilan yang diterima dari pemberi kerja, atau besaran gaji pokok terakhir, dimana sesuai Pasal 1 ayat (30) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka sudah seharusnya Majelis Hakim mempertim-bangkan kesepakatan bersama/PKB tentang besaran sebagian dari penghasilan, atau penghasilan, atau upah, atau gaji pokok, yang berdasarkan hasil kesepakatan antara wakil Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat dengan Termohon Kasasi/semula Tergugat, bukan sebaliknya Majelis Hakim mengabaikan dan menolak tentang besaran upah atau gaji pokok atau sebagian dari penghasilan yang diterima dari pemberi kerja atas dasar kesepakatan ke dua belah pihak;
Bahwa mengingat yang diperselisihkan tentang besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok pada bulan terakhir bekerja sebagai acuan besaran manfaat pensiun Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, dimana sangat jelas besaran Dasar Pensiun atau Gaji Pokok pada bulan terakhir bekerja masih muncul pada saat bulan terakhir Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat memiliki hubungan kerja, dan masih pada saat memiliki hubungan kerja, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (30) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hasil PKB antara Serikat Pekerja dengan Termohon Kasasi/semula Tergugat juga mengikat kepada Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat pada saat bulan terakhir masih sebagai anggota Serikat Pekerja, dan hal tersebut dapat dibuktikan pada alat bukti pembayaran/struk gaji, besaran gaji pokok yang diterima dan yang dibayarkan kepada Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sebagaimana hasil perundingan dan kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan Termohon Kasasi/semula Tergugat;
Bahwa besaran gaji pokok/base pay sebagaimana yang tercantum pada struk gaji Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, telah sesuai sebagaimana yang telah ditetapkan pada peraturan pensiun lama, yaitu pada butir 10 SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, maupun sebagaimana yang telah diatur dan sebagaimana yang dimaksud pada butir 1.a, butir 1.b, dan butir 1.c, serta butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan PensiunKaryawan PT. IPTN, sehingga sudah seharusnya besaran gaji pokok yang telah disepakati dalam PKB dan sebagaimana yang diterima secara riil dari Termohon Kasasi/semula Tergugat dan tertuang dalam struk gaji bulan terakhir bekerja, menjadi pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat meyakinkan bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangan hukumnya dan sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan dalil dari Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, pengakuan dari Termohon Kasasi/semula Tergugat maupun dari Saksi-saksi baik dari Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat maupun Termohon Kasasi/semula Tergugat;
KEBERATAN KETUJUH:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, halaman 97 (sembilan puluh tujuh), Paragraf kedua yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PP-24 tentang Surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor B 475/PPK-NK/X/2010 tertanggal 26 Oktober 2010 perihal permasalahan Ketenaga Kerjaan di PT. D.I. bukanlah permasalahan mengenai manfaat pensiun seperti yang didalilkan Para Penggugat akan tetapi mengenai acuan perhitungan iuran manfaat pensiun yang tidak sesuai dengan gaji pokok dan Para Penggugat tidak dapat membuktikan hasil pemeriksaan pengawas Ketenagakerjaan apakah Tergugat melanggar atau tidak melanggar acuan perhitungan iuran manfaat pensiun yang tidak sesuai dengan gaji pokok “Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Bahwa surat dari Pengawas Ketenagakerjaan atas dasar laporan dan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, dan surat sebagai bukti PP-24 yaitu Surat dari Kementrian Ketenagakerjaan a/n. Direktur Jenderal Pengawasan Norma Kerja Nomor B.475/PPPK-NK/X/2010 perihal pelanggaran ketenagakerjaan di PT. Dirgantara Indonesia (Persero), yang disebabkan acuan perhitungan manfaat pensiun yang tidak sesuai dengan gaji pokok;
Hal tersebut telah membuktikan bahwa yang menjadi pokok perselisihan adalah mengenai besaran gaji pokok;
Bahwa yang dituntut sesuai gugatan oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat adalah besaran gaji pokok bulan terakhir bekerja berdasarkan struk gaji dan dijadikan alat bukti oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa yang dibayarkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat menggunakan besaran gaji pokok tabel SKEP 248 Tahun 2009, yang merupakan besaran gaji pokok Tahun 1991 sebagaimana bukti PP-41;
Bahwa berdasarkan pokok perselisihan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat tentang besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok yang diperkuat melalui dalil berdasarkan hukum Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, dan dilengkapi dengan alat bukti, serta diperkuat oleh Saksi atas nama Haribes Alinoesin, Tirta Swastika, dan Eko Daryono, namun dalil-dalil maupun alat bukti tersebut serta kesaksian yang memperkuat dalil Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, tidak satupun dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim, hal ini mengingat dari awal Majelis Hakim telah salah dalam menyimpulkan pokok perselisihan dan patut diduga memihak kepada Termohon Kasasi/semula Tergugat;
Bahwa juga Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat juga telah membuktikan melalui alat bukti PP-25, dan PP-26, dan PP-27, dimana untuk perkara yang sejenis terbukti bahwa rumus manfaat pensiun dengan cara pembayaran sekaligus hanya diatur melalui peraturan pensiun yang lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Jaminan Hari Tua jo SE-06 Tahun 1989 Tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dimana acuan perhitungannya sangat jelas menggunakan besaran gaji pokok bulan terakhir bekerja, dan hal ini sama dengan putusan 3 perkara sejenis yang sebelumnya telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung, dan juga telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mengingat diawali oleh kekeliruan Majelis Hakim dalam menangkap pokok perselisihan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, sehingga dalil-dalil, alat bukti, maupun kesaksian yang memperkuat gugatan Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, diabaikan oleh Majelis Hakim tanpa juga mempertimbangkan secara hukum gugatan dan dalil dari Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat pada perkara a quo maupun perkara sejenis yang pernah diperiksa dan telah diputuskan sebelumnya melalui alat bukti PP-25, PP-26, PP-27 dan juga mengesampingkan yurisprudensi yang telah disampaikan dalam alat bukti PP-28, PP-29, PP-30 dan PP-31.
KEBERATAN KEDELAPAN:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, halaman 97 (sembilan puluh tujuh), Paragraf ketiga yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa bukti PP-32 Surat dari Departemen Keuangan Republik Indonesia mengenai Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja, bukti PP-33 berupa Surat Ombudsman Republik Indonesia, bukti PP-34 tentang Surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukti PP-35 tentang Surat Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terbukti telah diakomodir oleh Tergugat melalui Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP 545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011 dan dalam menetapkan Peraturan Dana Pensiun adalah kewenangan Pendiri sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyatakan bahwa ”Peraturan Dana Pensiun ditetapkan oleh Pendiri” dan menurut saksi Ahli yang bernama Sdr. Agus Hermawan, Peraturan Dana Pensiun adalah landasan hukum untuk memberi Dana Pensiun serta dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi (vide bukti T-21) tidak ada pengaturannya dalam menyusun Peraturan Dana Pensiun harus dirundingkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja atau Pekerja“;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Bahwa berdasarkan alat bukti PP-32.a,PP-32.b, PP-32.c menyatakan:
Bahwa pada butir 2 dari Surat Penjelasan dari Kepala Biro Dana Pensiun BAPEPAM Lembaga Keuangan Kementrian Keuangan Nomor S-10046/BL/2009 tertanggal 16 November 2009 atau PP-32.a menyatakan:
”Perselisihan yang terjadi akibat tidak diterapkannya Penghasilan Dasar Pensiun dari Dana Pensiun IPTN agar diselesaikan secara internal oleh manajemen PT. Dirgantara Indonesia dengan seluruh peserta dan dituangkan dalam suatu kesepakatan bersama”;
Namun fakta hukumnya sangat berbeda, bahwa Termohon Kasasi/semula Tergugat dalam melakukan perubahan peraturan pensiun baru hanya secara sepihak dan tanpa adanya kesepakatan bersama sebagaimana yang diminta pada surat tersebut atau PP-32.a, Sehingga sangat jelas pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mempertimbangkan telah “diakomodir” merupakan pertimbangan hukum yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta hukum;
Bahwa pada butir 2 dari Surat Penjelasan dari Kepala Biro Dana Pensiun BAPEPAM Lembaga Keuangan Kementrian Keuangan Nomor S-3684/BL/2010 tertanggal 27 April 2010 atau PP.32.b menyatakan:
“bahwa perubahan peraturan baru dana pensiun perlu adanya kesepakatan tertulis antara Direksi PT. DI dengan seluruh serikat pekerja ....”;
Buktinya pada perubahan peraturan pensiun baru (sebelumnya peraturan pensiun baru adalah KEP-05 Tahun 1999) diperbaharui melalui SKEP 248 Tahun 2009, tanpa adanya kesepakatan bersama dari serikat pekerja, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim tanpa dasar hukum dan fakta hukum, alias mengada-ada hanya untuk mendukung tindakan Termohon Kasasi/semula Tergugat belaka;
Bahwa pada butir 5.a dari Surat Penjelasan dari Kepala Biro Dana Pensiun BAPEPAM Lembaga Keuangan Kementrian Keuangan Nomor S-2683/BL/2011 tertanggal 15 Maret 2011 atau PP-32.c menyatakan:
”Perubahan Peraturan Dana Pensiun berlaku sejak tanggal pengesahan Menteri”;
Berdasarkan hal tersebut di atas SKEP 248/2009 mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2011 atau sejak tanggal pengesahan dari Menteri Keuangan Nomor KEP-545/KM.10/2011, namun kenyataannya untuk:
Pemohon Kasasi 2/semula Penggugat 2 yang pensiun pada tanggal 20 Mei 2011;
Pemohon Kasasi 3/semula Penggugat 3 yang pensiun tanggal 27 Juni 2011;
Pemohon Kasasi 4/semula Penggugat 4 yang pensiun tanggal 20 Mei 2011;
Pemohon Kasasi 6/semula Penggugat 6 yang pensiun tanggal 20 Mei 2011;
Pemohon Kasasi 8/semula Penggugat 8 yang pensiun tanggal 20 Mei 2011;
Pemohon Kasasi 9/semula Penggugat 9 yang pensiun tanggal 19 April 2011;
Pemohon Kasasi 10/semula Penggugat 11 yang pensiun tanggal 27 Juni 2011;
Pemohon Kasasi 11/semula Penggugat 12 yang pensiun tanggal 19 April 2011, dan;
Pemohon Kasasi 12/semula Penggugat 13 yang pensiun tanggal 20 Mei 2011;
Jadi berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa mereka Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat yang telah disebutkan di atas pada kenyataannya telah pensiun sebelum tanggal 6 Juli 2011, kenapa diberlakukan peraturan pensiun SKEP 248 Tahun 2009 yang baru disahkan Menteri Keuangan tanggal 06 Juli 2011, sehingga sangat jelas pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak berdasarkan hukum, dan tidak teliti serta sangat merugikan Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa untuk Pemohon Kasasi 1/semula Penggugat 1, Pemohon Kasasi 5/semula Penggugat 5, Pemohon Kasasi 7/semula Penggugat 7, dan Turut Termohon Kasasi/semula Penggugat 10 berdasarkan Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009, berhak dan telah memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, sehingga sangat jelas peraturan pensiun yang baru tidak mengikat dan tidak berlaku kepada Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak berdasarkan hukum, dan hanya mengada-ada;
Bahwa sesuai Penjelasan dari Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, menyatakan bahwa rumus manfaat pensiun sebagaimana yang telah ditetapkan melalui peraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Jaminan Hari Tua dan SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dinyatakan; ”Dilarang dirubah” sehingga mengingat Termohon Kasasi/semula Tergugat telah merubah tentang besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok menjadi PhDP sesuai tabel SKEP 248 Tahun 2009, dan menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim merupakan pertimbangan hukum yang telah keliru, dan melanggar hukum;
Bahwa berdasarkan alat bukti PP-32.c yaitu Surat Penjelasan dari Kepala Biro Dana Pensiun BAPEPAM Lembaga Keuangan Kementrian Keuangan Nomor S-2683/BL/2011 tertanggal 15 Maret 2011 pada butir 5.b menyatakan bahwa;
”Perubahan peraturan pensiun baru (maksudnya dari KEP-05 Tahun 1999 diperbaharui menjadi SKEP 248 Tahun 2009) tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak selama kepesertaannya sampai saat pengesahan Menteri”;
Ketentuan ini juga tidak diakomodir oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat melalui SKEP 248 Tahun 2009, hal ini dapat dibuktikan bahwa sejak peserta menjadi peserta hingga tanggal 5 Juli 2011, dasar perhitungan pensiunnya adalah gaji pokok terakhir, sedangkan sejak tanggal 6 Juli 2011 bagi yang memilih untuk tunduk pada peraturan pensiun yang baru SKEP 248 Tahun 2009, acuan perhitungan pensiunnya menggunakan istilah PhDP yaitu gaji pokok Tahun 1991, dimana besaran PhDP jauh lebih kecil, sehingga akan mengurangi nilai manfaat yang akan diterima jika dibandingkan dengan perhitungan menggunakan gaji pokok terakhir, sehingga sangat jelas merugikan peserta dana pensiun IPTN, dan terbukti bahwa PP-32.c tidak diakomodir oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat pada peraturan perubahan yaitu SKEP 248 Tahun 2009, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta hukum, tidak teliti atau hanya mengada-ada, asal-asalan serta hanya untuk memihak Termohon kasasi/semula Tergugat saja.
Bahwa berdasarkan alat bukti PP-33 Surat dari Ombudsman menyatakan dan mengingatkan Tergugat melalui Menteri BUMN, bahwa Termohon Kasasi/semula Tergugat telah salah dan tidak melaksanakan pembayaran manfaat pensiun karyawan berdasarkan upah pokok terakhir, apakah hal ini juga telah diakomodir melalui SKEP 248 Tahun 2009 ?;
Ternyata tidak dan terbukti pertimbangan hukum Majelis Hakim hanya mengada-ada, dan merupakan bukti adanya keberpihakan Majelis Hakim kepada Termohon Kasasi/semula Tergugat;
Bahwa berdasarkan alat bukti PP-34, yaitu surat dari KOMNAS-HAM tertanggal 12 Oktober 2012 atau 16 bulan sejak disahkannya SKEP 248 Tahun 2009 yaitu tanggal 6 Juli 2011, dan Majelis Hakim telah menjadikan PP-34 ini telah diakomodir melalui SKEP 248 Tahun 2009 yang disahkan pada tanggal 6 Juli 2011, dimana pertimbangan hukum Majelis Hakim adalah salah dikarenakan pada tanggal 6 Juli 2011, KOMNAS-HAM belum mengeluarkan rekomendasi tersebut;
Bahwa sejak dikeluarkannya/disahkannya SKEP 248 Tahun 2009, Serikat Pekerja melaporkan tindakan Termohon Kasasi/semula Tergugat kepada pihak KOMNAS HAM, dan atas dasar alat bukti serta keterangan para pihak maka KOMNAS HAM menyatakan bahwa tindakan Termohon Kasasi/semula Tergugat yang membayarkan manfaat pensiun tidak sesuai dengan besaran gaji pokok yang diterima secara riil dan menggunakan besaran gaji pokok Tahun 1991 yang besarannya jauh lebih kecil dari gaji pokok riil serta merubah peraturan secara sepihak dari mengurangi besaran acuan dasar pensiun merupakan tindakan yang telah melanggar HAM. Bahwa sangat jelas pertimbangan hukum Majelis Hakim telah bertentangan dengan rekomendasi dari KOMNAS-HAM, dan justru ikut mendzholimi Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa sesuai PP-35 yaitu Surat dari kementerian Tenaga Kerja a/n. Direktur Jenderal, Direktur Pencegahan & penyelesaian perselisihan hubungan Industrial Nomor B.232/PHIJSK/PPPHI/IX/2009 yang pada intinya menya-takan bahwa adanya perubahan peraturan pensiun yang dilakukan secara sepihak merupakan pelanggaran ketenagakerjaan, dan pernyataan dari Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban karyawan BUMN harus ditetapkan dalam PKB berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, namun apakah pernyataan pada PP-35 ini diakomodir melalui SKEP 248 Tahun 2009 ?;
Faktanya tidak sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim hanya mengada-ada saja dan merupakan bukti keberpihakan Majelis Hakim pada Termohon Kasasi/semula Tergugat;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa: ”tidak ada pengaturannya dalam menyusun Peraturan Dana Pensiun harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau pekerja” pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tidak berdasarkan hukum, karena sangat jelas melalui surat dari Kepala Biro Dana Pensiun Kementerian Keuangan, melalui surat nomor: S-2683/BL/2011 atau alat bukti PP-32.c dimana pada butir 5.c Kepala Biro Dana Pensiun mejelaskan bahwa berdasarkan; ” Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan bermula dari janji Pemberi Kerja. Agar pemenuhan janji dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, maka janji tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja sebagai Pendiri, setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran dari karyawan”, apakah pendapat dan saran dari karyawan didengar dan diperhatikan?;
Ternyata tidak sehingga munculah perselishan ini, dan terbukti pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tidak sesuai hukum;
Bahwa mengingat Peraturan Dana Pensiun mengatur tentang Hak dan Kewajiban Karyawan PT. DI sebagai Peserta Dana Pensiun dan juga mengatur tentang sebagian daripada penghasilan atau besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok, maka berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (30) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, hak dan kewajiban Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sebelumnya harus ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama, dan mengingat pada peraturan pensiun juga mengatur besaran tentang sebagian dari penghasilan atau sebagian dari upah atau besaran gaji pokok sebagai perhitungan manfaat pensiun, maka besarannya sudah jelas harus disepakati terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau pekerja, sehingga sangat jelas pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan tidak adanya pengaturan dalam menyusun peraturan dana pensiun harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau pekerja, merupakan pertimbangan hukum yang tidak berdasarkan hukum dan keliru;
KEBERATAN KESEMBILAN:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, halaman 98 (sembilan puluh delapan), Paragraf Pertama yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 48 SKEP Nomor 05 Tahun 1999 tentang Peraturan Dana Pensiun IPTN, Pasal 54 ayat (1) Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun yang berbunyi bagi karyawan yang menjadi peserta Jaminan Hari Tua sebelum tanggal 20 April 1992 dapat memilih untuk tunduk sepenuhnya pada ketentuan program pensiun yang lama berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua Jo. Surat Edaran Nomor SE 06/036.03/IPTN30200/V/1989 tanggal 25 Mei 1989 sebagaimana bukti PP-18, T-14 berupa Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987, bukti PP-19, T-15 berupa Surat Edaran Nomor SE 06/036.03/IPTN30200/V/1989 tanggal 25 Mei 1989 berdasarkan bukti T-16 berupa Surat Edaran Nomor SE 09/036.03/IPTN/30200/VII/1989 tanggal 12 Juli 1989, rumus-rumus perhitungan pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987 dinyatakan tidak berlaku lagi, hal ini dikuatkan pula oleh keterangan saksi Sdr. Eko Daryono, SH. dan saksi Ahli yang bernama Sdr. Agus Hermawan dan berdasarkan bukti PP-46 berupa Penjelasan Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 yang berbunyi ”Perubahan pada Peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan berkurangnya hak peserta hanya dimungkinkan apabila perubahan tersebut bertujuan menyelamatkan Dana Pensiun dan ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajibannya .....dst” dan menurut Tergugat perubahan peraturan dana pensiun untuk menyelamatkan perusahaan selaku pendiri dana pensiun agar dana pensiun tidak dibubarkan sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 yang berbunyi ”Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpendapat bahwa dana pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta pensiunan dan pihak lain yang berhak atau berhentinya iuran peserta yang dapat membahayakan keuangan Dana Pensiun”;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Bahwa ternyata Majelis Hakim hanya mempertimbangkan kesaksian dari Saksi yang dihadirkan dari Termohon Kasasi/semula Tergugat dan mengabaikan kesaksian dari Saksi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat tentang tidak berlakunya lagi rumus manfaat pensiun yang diatur Pada SKEP 1433 Tahun 1987 tentang jaminan hari tua, padahal rumus manfaat pensiun sekaligus/lumpsum yang dijadikan dasar hukum oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sebagaimana yang telah diatur pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Rumus Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus/Lumpsum, dan ketentuan pokok tentang besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok sebagaimana yang diatur melalui butir 10 SKEP 1433 Tahun 1987 tentang ketentuan pokok Jaminan Hari Tua;
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan rumus manfaat pensiun berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, tidak ada pengaruhnya terhadap besaran manfaat pensiun Para Pemohon Kasasi/semula Para Pengugat, karena yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat dasar hukumnya sebagaimana yang telah ditetapkan Pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang perhitungan pensiun Karyawan PT. IPTN, sehingga sangat jelas pertimbangan hukum majelis salah penerapannya;
Bahwa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan Rumus Manfaat Pensiun yang terdapat pada SKEP 1433 Tahun 1987 sudah tidak berlaku lagi merupakan pertimbangan hukum yang tidak tepat atau salah, karena rumus manfaat pensiun sekaligus yang dijadikan dasar hukum oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat adalah butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tantang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN;
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengetahui dan mengakui bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat berhak dan telah memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Jaminan Hari Tua jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dan sesuai SE-09 Tahun 1989 rumus manfaat pensiun yang telah diatur pada SKEP 1433 Tahun 1987 dinyatakan tidak berlaku lagi, namun yang benar rumus manfaat pensiun sekaligus yang dipilih dan yang menjadi Hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat dan juga telah diakui oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat adalah berdasarkan butir 10.a. SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, sedangkan ketentuan pokok lainnya selain rumus manfaat pensiun pada SKEP 1433 Tahun 1987 berdasarkan butir 1.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan masih berlaku dan dijadikan acuan dan SKEP 1433 Tahun 1987 atau PP-18 masih berlaku dapat dilihat dan dibuktikan melalui Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009 atau PP-17;
Bahwa sesuai butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan, rumus manfaat pensiun sekaligus adalah sebagaimana berikut:
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok
Dimana berdasarkan butir 10 SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, diatur tentang maksud dan definisi dari Dasar Pensiun/Gaji Pokok adalah besaran gaji pokok terakhir yang berhak diterima sebulan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku bagi Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa Termohon Kasasi/semula Tergugat menafsirkan tanpa dasar hukum yang jelas tentang Dasar Pensiun/Gaji Pokok adalah PhDP peraturan pensiun yang baru, dan hal ini sangat jelas adanya upaya dari Termohon Kasasi/semula Tergugat mencampur-adukan antara peraturan pensiun lama dengan peraturan pensiun yang baru dimana hal ini tidak diatur pada Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009 tersebut, sehingga rumus manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat menjadi:
| = Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X PhDP |
Bahwa rumus yang dilaksanakan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat tidak sepenuhnya sama dengan yang telah ditetapkan melalui butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang perhitungan pensiun karyawan PT. IPTN.
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, upaya perubahan peraturan dana pensiun yang baru (sebelumnya KEP-05 Tahun 1999 dan diperbaharui melalui SKEP 248 Tahun 2009) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat bertujuan untuk menyelamatkan Dana Pensiun dari ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajiban..dst, pertimbangan hukum ini salah dan tidak berdasarkan hukum karena sangat jelas dan tertulis pada SKEP 248 Tahun 2009 atau alat bukti PP-17 di Bab Menimbang atau halaman depan Menimbang; bahwa perubahan peraturan dana pensiun karena adanya perubahan nama Pendiri, dan adanya Mitra Pendiri, bukan diakibatkan ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim, sehingga berdasarkan alat bukti PP-17 tersebut terbukti pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim tidak tepat dan hanya mengada-ada;
Bahwa tidak pernah Termohon Kasasi/semula Tergugat dalam melakukan perubahan peraturan pensiun baru (dari KEP-05 Tahun 1999 ke SKEP-248 Tahun 2009) dalam rangka penyelamatan Dana Pensiun dari ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajiban kepada peserta;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sangat jelas pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh Majelis Hakim tidak sesuai fakta hukum, keliru dan tidak berdasarkan hukum;
KEBERATAN KESEPULUH:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada halaman 98 (sembilan puluh delapan), Paragraf Kedua yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena rumus manfaat pensiun yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987 dinyatakan tidak berlaku oleh Surat Edaran Nomor SE 09/036.03/IPTN/30200/VII/1989 tanggal 12 Juli 1989, maka Majelis Hakim berpendapat rumus manfaat pensiun yang berlaku di Dana Pensiun IPTN adalah rumus yang diatur oleh lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP 545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011“;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Karena pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan Rumus Manfaat pensiun yang berlaku di Dana Pensiun IPTN adalah rumus yang diatur oleh lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009, merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak berdasarkan hukum, dan fakta hukum, karena pada lampiran surat keputusan direksi PT. DI Nomor SKEP/248/ 030.02/PTD/09/2009 atau tersebut tidak ada mengatur rumus manfaat pensiun, yang benar adalah tabel besaran PhDP untuk peraturan pensiun yang baru;
Bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009, membuktikan bahwa SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua masih berlaku;
Bahwa yang dituntut dan yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat rumus manfaat pensiunnya dibayarkan secara sekaligus berdasarkan butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dimana diatur;
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok
dan mengingat untuk 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok = (sama dengan) Dasar Pensiun Tahunan, maka pada lampiran SE-06 Tahun 1989 rumus manfaat pensiun sekaligus diringkas menjadi;
-
= Masa Kerja X 2,5% X Tabel 10,672578 X Dasar Pensiun Tahunan
Sedangkan yang dimaksud dengan dasar pensiun/gaji pokok sebagaimana pada butir 1.a SE-06 Tahun 1989 harus mengacu kepada butir 10 SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua (yang dinyatakan tidak berlaku adalah rumusnya sedangkan ketentuan selain rumus pensiun masih berlaku) adalah gaji pokok terakhir yang berhak diterima sebulan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku bagi Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa yang dihitung dan yang dibayarkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat adalah butir 10.a SE-06 Tahun 1989 namun tidak sepenuhnya sama karena Termohon Kasasi/semula Tergugat untuk besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok menggunakan besaran gaji pokok Tahun 1991 atau yang juga disebut PhDP atau besaran gaji pokok fiktif yang tidak diterima secara riil oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, dan besarannya jauh lebih kecil dari besaran gaji pokok (base pay) yang diterima dan yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Sehingga yang dihitung dan yang dibayarkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat berdasarkan butir 10.a SE-06 Tahun 1989;
-
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X PhDP
-
Bahwa mengingat besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok sebagaimana yang dimaksud pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN dan sebagaimana juga pada butir 10 SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, dan juga sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (5) KMK 343 Tahun 1998 tentang iuran dan manfaat pensiun, dan sesuai sebagaimana dimaksud oleh Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan juga sesuai sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (30) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah besaran gaji pokok bulan terakhir Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat bekerja dan tertuang pada alat bukti pembayaran gaji/struk gaji dengan tertulis dalam bahasa Inggris Base pay
Bahwa berdasarkan rumus manfaat pensiun sekaligus sebagaimana yang telah diatur pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, maka hak pembayaran manfaat pensiun Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat adalah dihitung berdasarkan rumus butir 10.a SE-06 Tahun 1989 adalah sebagaimana berikut:
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X(Gaji Pokok sesuai yang tertuang pada struk gaji)
Bahwa mengingat yang dibayarkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat menggunakan besaran gaji pokok Tahun 1991 dan merupakan gaji pokok fiktif dan besarannya lebih kecil dibandingkan dengan besaran gaji pokok riil yang diterima dan tertera pada struk gaji, sehingga hak atas manfaat pensiun Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat terdapat kekurangan yang dihitung berdasarkan rumus butir 10.a SE-06 Tahun 1989;
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Gaji Pokok sesuai struk gaji dikurangi dengan besaran PhDP)
Bahwa pembayaran kekurangan manfaat pensiun tersebut sudah sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas telah terjadi kekurangan pembayaran manfaat pensiun sekaligus yang sudah menjadi hak Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat, dan pertimbangan hukum Majelis Hakim salah dan berdasarkan fakta pada lampiran SKEP 248 Tahun 2009 tidak ada mengatur rumus manfaat pensiun yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
KEBERATAN KESEBELAS:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada halaman 99 (sembilan puluh sembilan), paragraf kedua yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1.b s/d T-9.b berupa surat permohonan pembayaran manfaat pensiun dan bukti penerimaan uang manfaat pensiun oleh Para Penggugat, terbukti Para Penggugat telah mengajukan permohonan pembayaran manfaat pensiun dan Para Penggugat terbukti pula telah menerima pembayaran uang manfaat pensiun dengan rumus seperti yang diatur dalam lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP 545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011 yaitu: Masa kerja X 2,5 % X Tabel X Dasar Pensiun Tahunan, dengan Dasar Pensiun mengacu pada besaran nilai Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) sebagaimana ditetapkan dalam Tabel Penghasilan Dasar Pensiun Dana Pensiun IPTN. Majelis Hakim berpendapat oleh karena terbukti Para Penggugat telah mengajukan permohonan pembayaran manfaat pensiun dan telah menerima uang manfaat pensiun dengan rumus manfaat pensiun sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/ 09/2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP 545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011, maka dengan demikian Para Penggugat telah tunduk secara sukarela mengikatkan dirinya kepada Peraturan Dana Pensiun yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/ 030.02/PTD/09/2009 dengan Para Penggugat mengenyampingkan hak pilihnya sebagaimana dalam Pasal 54 ayat (1) Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009, maka dengan demikian pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh Tergugat dan diterima oleh Para Penggugat telah berdasarkan hukum dan tidak terbukti Tergugat melakukan kekurangan pembayaran pensiun, oleh karenanya terhadap petitum Nomor 2 haruslah dinyatakan ditolak“;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut Para Pemohon Kasasi/ semula Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Bahwa untuk bukti T-1.b s/d bukti T-9.b (Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun Peserta a/n. Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat), pertimbangan hukum dari Majelis Hakim bertolak belakang dengan 3 (tiga) pertimbangan hukum pada perkara sejenis sebelumnya dan yang menggunakan alat bukti yang sama yaitu tentang pembayaran manfaat pensiun;
Bahwa pada perkara sejenis yang telah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Nomor 26/G/ 2011/PHI/PN.BDG (vide PP-25), yang periksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri; Agus Suwargi,SH sebagai Ketua, dan DR.Drs. Totoch Buchori, SH, MH, MM sebagai anggota, dan Toni Suryana,SH,MH sebagai anggota, terhadap alat bukti yang sama dengan alat bukti yang sama dengan T-1.b s/d T-9.b (halaman 66 pada pertimbangan hukum Majelis Hakim, Paragraf pertama, butir 5 menyatakan:
“Bahwa Para Penggugat telah mengambil hak-haknya, akan tetapi tidak sesuai“;
Bahwa pada perkara sejenis yang telah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA, Nomor 125/G/2011/ PHI/PN.BDG (vide PP-26), yang telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri: Effendi Mukhtar SH, MH sebagai Ketua, dan DR.Drs. Totoch Buchori, S.H., M.H., M.M., sebagai anggota, dan Toni Suryana, S.H., M.H., sebagai anggota, terhadap alat bukti yang sama dengan alat bukti T-1.b s/d T-9.b yaitu T-65 (Surat Permohonan pembayaran Manfaat pensiun dari DAPEN IPTN), Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya halaman 89, alenea 5 (PP-26) menyatakan;
”................ dan T-65 berupa surat permohonan pembayaran Manfaat Pensiun dari DAPEN IPTN, membuktikan bahwa untuk pembayaran dana pensiun IPTN Para Penggugat telah mengajukan permohonan dengan menyebutkan besaran angka masing-masing Penggugat termasuk cara pembayarannya dan ditandatangani di atas materai, Majelis Hakim berpendapat perhitungan dalam permohonan pembayaran manfaat pensiun bukanlah tidak dapat dirubah atau diperbaiki akan tetapi manakala terbukti terdapat kekeliruan maka perhitungan manfaat pensiun dapat diperbaiki“;
Bahwa pada perkara sejenis yang telah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri IA, Nomor 87/G/2012/ PHI/PN.BDG (vide PP-27), yang periksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri: Harry Suptanto, S.H., sebagai Ketua, dan Rahardja Sutedja, S.H., sebagai anggota, dan H. Asep Maulana Syahidin, S.H., sebagai anggota, terhadap alat bukti yang sama dengan alat bukti T-1.b s/d T-9.b yaitu T-1b s/d T-28.c (Permohonan pembayaran Manfaat Pensiun), Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya halaman 137 alenea kedua menyatakan:
“Menimbang, bahwa memang terbukti berdasarkan bukti surat (Bukti T-1b, T-2c s/d T-28.C) Para Penggugat telah menerima pembayaran manfaat pensiun dari Dana Pensiun IPTN dan telah menandatangani surat Permohonan dan pernyataan yang menyatakan bahwa Para Penggugat bersedia mentaati segala peraturan dan kebijakan yang diambil perusahaan sebagai langkah untuk mensejahterakan karyawannya terkait pembayaran dan penerimaan manfaat pensiun tersebut, ditandatangani di atas materai, tetapi majelis Berpendapat permohonan, perhitungan dan penerimaan manfaat pensiun tersebut bukanlah tidak dapat dirubah atau diperbaiki apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan maka perhitungan manfaat pensiun dapatlah diperbaiki“;
Bahwa pada perkara sejenis yang telah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Nomor 37/G/ 2013/PHI/PN.BDG, yang periksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri; Effendi Mukhtar sebagai Ketua Majelis, dan Frans Kaytimu, S.H.,M.H.,M.M., sebagai anggota, dan Toni Suryana, S.H.,M.H., sebagai anggota, terhadap alat bukti yang sama dengan alat bukti T-1.b s/d T-9.b, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 99 menyatakan sebagaimana berikut:
”Majelis Hakim berpendapat oleh karena terbukti Para Penggugat telah mengajukan permohonan pembayaran manfaat pensiun dan telah menerima uang manfaat pensiun dengan rumus manfaat pensiun sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP 545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011, maka dengan demikian Para Penggugat telah tunduk secara sukarela mengikatkan dirinya kepada Peraturan Dana Pensiun yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 dengan Para Penggugat mengenyamping-kan hak pilihnya sebagaimana dalam Pasal 54 ayat (1) Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/ 09/2009, maka dengan demikian pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh Tergugat dan diterima oleh Para Penggugat telah berdasarkan hukum dan tidak terbukti Tergugat melakukan kekurangan pembayaran pensiun“;
Bahwa antara putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG, Nomor 125/G/ 2011/PHI/PN.Bdg, dan Nomor 87/G/2011/PHI/PN.BDG tedapat perbedaan dalam pertimbangan hukumnya dengan putusan Nomor 37/G/2013/PHI/ PN.Bdg dikarenakan pada perkara-perkara yang sejenis sebelum perkara Nomor 37/G/2013/PHI/PN.BDG Para Majelis Hakim dalam perkara Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG, Nomor 125/G/2011/PHI/PN.Bdg, dan Nomor 87/G/ 2011/PHI/PN.BDG, dimana semua perkara yang sejenis tersebut pem-bayaran manfaat pensiunnya (yang dituntut oleh Para Penggugat atau yang diproses oleh Tergugat) yaitu dengan cara pembyaran manfaat pensiun secara sekaligus, dimana dasar hukum rumus tentang pembayaran manfaat pensiun sekaligus hanya diatur melalui butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang perhitungan pensiun karyawan PT. IPTN, sedangkan ketentuan pokok yang mengatur tentang yang dimaksud dasar pesiun/Gaji Pokok diatur pada lampiran SKEP 1433 Tahun 1987 yaitu Gaji Pokok Terakhir;
Bahwa pada lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 yang menjadi dasar hukum tentang rumus manfaat pensiun sebagaimana yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim, setelah diperiksa secara seksama, beberapa kali ternyata pada lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/ 248/030.02/PTD/09/2009 tidak ada dan tidak ada tertulis rumus manfaat pensiun sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim, sehingga hal ini merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh Majelis Hakim;
Bahwa mengingat Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 tidak mengatur tentang rumus manfaat pensiun, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut di atas tidak dapat dijadikan Dasar hukum rumus manfaat pensiun yang harus dihitung oleh Termohon Kasasi atau yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat atau dengan kata lain pertimbangan hukum tersebut tidak dapat digunakan oleh Para Pihak, sehingga sangat aneh jika gugatan dari Pemohon kasasi/semula Para Penggugat ditolak, Apa dasar hukumnya ?;
Dan sangat aneh juga kalau dasar hukum dalam menghitung pembayaran pensiun sekaligus yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat juga menggunakan butir 10.a SE-06 Tahun 1989 dengan acuan Dasar Pensiun/Gaji Pokok, jika dianggap sesuai Majelis Hakim berdasarkan lampiran SKEP 248 Tahun 2009;
Dan yang sangat janggal dan aneh untuk perkara Nomor 125/G/2011/ PHI/PN.BDG baik Ketua Majelisnya yaitu Effendi Muchtar,SH,MH dan salah satu anggotanya yaitu Toni Suryana, S.H., M.H., sama dengan Majelis Hakim Perkara Nomor 37/G/2013/PHI/PN.BDG, tetapi pertimbangan hukumnya bertentangan satu sama lain yaitu antara putusan Nomor 125/G/ 2011/PHI/PN.BDG dengan putusan perkara Nomor 37/G/PHI/PN.BDG;
ADA APA DENGAN MEJELIS HAKIM PERKARA NOMOR 37/G/2013/ PHI/PN.BDG ?;
Bahwa rumus manfaat pensiun yang jadi pertimbangan hukum Majelis Hakim:
-
= Masa kerja X 2,5 % X tabel X Dasar Pensiun Tahunan
kenyataannya tidak terdapat pada lampiran SKEP 248 Tahun 2009, dan tidak jelas dasar hukumnya sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak berdasarkan hukum sebagaimana yang telah diatur pada peraturan pensiun lama SKEP 1433 Tahun 1987 jo. SE-06 Tahun 1989;
Berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam mempertimbangkan putusan tidak saksama (onvoldoende gemotiveerd) dan dapat dikategorikan putusan yang mengandung kesalahan penerapan hukum atau bertentangan dengan hukum, serta fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tidak pertimbangkan. Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung Nomor 3888 K/Pdt/1985 yang mengatakan: “Putusan PT Tidak saksama mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ditemukan dalam persidangan“;
Dan sudah sepatutnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 37/G/2013/PHI/PN.BDG harus dibatalkan;
KEBERATAN KEDUABELAS:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada halaman 99 (sembilan puluh sembilan), Paragraf Kedua yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“ Menimbang, bahwa dasar hukum pertimbangan dalam perselisihan hubungan industrial dalam perkara ini sangatlah berbeda dengan perselisihan hubungan industrial dalam perkara sebelumnya seperti bukti PP-25 berupa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG, PP-26 berupa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Nomor 125/G/2011/ PHI/PN.BDG, PP-27 berupa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Nomor 87/G/2011/PHI/PN.BDG, PP-28 berupa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 075 K/PDT.SUS/2007, PP-29 berupa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 852 K/PDT.SUS/2007, karena dalam perkara ini rumusan pensiunnya berdasarkan lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/ 2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP 545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011 sedangkan dalam perkara sebelumnya dipakai rumusan pensiun berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/ 1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987 karena pada waktu itu lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/ 030.02/PTD/09/2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun belum mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang pada pokoknya berbunyi ”Peraturan Dana Pensiun wajib disahkan Menteri dalam hal ini Menteri Keuangan Republik Indonesia” dan juga saat perselisihan hubungan industrial ini Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987 telah dinyatakan tidak berlaku oleh Surat Edaran Nomor SE 09/036.03/IPTN/30200/VII/1989 tanggal 12 Juli 1989“;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, tersebut Para Pemohon Kasasi/ semula Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Bahwa perkara sejenis sebelumnya berdasarkan putusan dengan alat bukti PP-25 yaitu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 26/G/2011/PHI/PN.Bdg, PP-26 yaitu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 125/G/2011/PHI/PN.Bdg, PP-27 yaitu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 87/G/2013/ PHI/PN.Bdg, PP-28 yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 075 K/PDT.SUS/2011, PP-29 yaitu Nomor 852 K/PDT.SUS/2011, memiliki kesamaan dengan perkara a quo, dan kesamaan tersebut antara lain:
Terjadi perselisihannya pada perusahaan yang sama dan sebagai Termohon Kasasi/semula Tergugat juga sama yaitu PT. Dirgantara Indonesia (Persero), serta yang menggugat juga sama yaitu para karyawan yang di PHK/pensiun;
Pengadilan yang memeriksa dan yang memutuskan juga sama yaitu Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung;
Cara pembayaran yang dipilih juga sama, yaitu semua Penggugat memilih untuk mendapatkan manfaat pensiun dengan cara pembayaran secara sekaligus/lumpsum;
Bahwa yang dibayarkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat juga sama yaitu dengan cara pembayaran sekaligus/lumpsum;
Bahwa dasar hukum pensiunan untuk memilih apakah tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN atau memilih tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun yang baru (KEP-05 Tahun 1999 dan SKEP 248 Tahun 2009) juga sama, yaitu pada Pasal 48 ayat (1) KEP-05 Tahun 1999 atau pada Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009;
Bahwa seluruh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat juga tidak memilih untuk tunduk pada peraturan pensiun yang baru, baik kepada KEP-05 Tahun 1999 maupun SKEP 248 Tahun 2009;
Bahwa dasar hukum cara pembayaran sekaligus juga sama, hanya diatur pada peraturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN;
Sedangkan untuk pensiun normal usia 55 Tahun pada peraturan pensiun yang baru yang hanya mengatur cara pembayaran secara bulanan saja juga sama, yaitu pada Pasal 27 ayat (1) KEP-05 Tahun 1999 yang diperbaharui sejak 6 Juli 2011 melalui Pasal 33 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009;
Rumus manfaat pensiun sekaligus yang menjadi hak bagi yang pensiun pada usia 55 Tahun juga sama, yaitu berdasarkan butir 10.a SE-06 Tahun 1989, dimana rumus pensiun sekaligus adalah sebagai berikut:
-
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X Dasar Pensiun atau Gaji Pokok
-
Rumus manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Tergugat juga sama, yaitu:
-
-
= Masa kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X PhDP
-
atau acuannya yang dibayarkan juga sama dengan istilah PhDP;
Acuan perhitungan yang menjadi hak dan yang dituntut Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat juga sama yaitu berdasarkan gaji pokok yang riil diterima sebulan pada bulan terakhir bekerja berdasarkan sistem gaji yang berlaku dan yang tertera pada struk gaji;
Bahwa terbukti sama-sama terjadi kekurangan dalam pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat, bahkan untuk perkara 075 K/PDT.SUS/2007, Termohon Kasasi/semula Tergugat telah membayar kekurangannya sebesar Rp. 200 miliar sebagaimana tercantum pada laporan pemeriksaan BPK, atau alat bukti PP-40;
Pengelola Dana Pensiunnya juga sama, yaitu di Dana Pensiun IPTN.
Bahwa pada pertimbangan hukum Majelis Hakim, menyatakan bahwa dasar hukum manfaat pensiun untuk 5 (lima) perkara sebelumnya berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, kurang lengkap karena yang benar dan yang lengkap sebelum tanggal 6 Juli 2011 berdasarkan Pasal 48 ayat (1) KEP -05 Tahun 1999 atau alat bukti PP-16, sedangkan sejak 6 Juli 2011 berdasarkan Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009, dengan pilihan untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun lama lengkapnya adalah berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Jaminan Hari Tua jo. SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN (mohon dapat diperiksa pada Pasal 48 ayat (1) KEP-05 Tahun 1999 atau alat bukti PP-16, dan pada Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009 atau alat bukti PP-17), bukan hanya SKEP 1433 Tahun 1987 saja yang mengatur rumus manfaat pensiun, tetapi dapat dlihat dan diatur pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Manfaat Pensiun Karyawan PT. IPTN;
Bahwa pada pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memeriksa perkara a quo, menyatakan bahwa dasar hukum rumus manfaat pensiun sekaligus yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat mengguna-kan rumus manfaat pensiun sekaligus berdasarkan lampiran SKEP 248 Tahun 2009, hal ini sangat jelas pertimbangan hukumnya salah, merupakan dasar hukum yang tidak teliti, dan tidak berdasarkan fakta, karena pada lampiran SKEP 248 Tahun 2009 tidak ada satupun ada rumus yang dimaksud Majelis Hakim, dan apabila pertimbangan Majelis Hakim ini diikuti, maka tidak ada nilai atau besaran hak manfaat pensiun;
Bahwa sesuai lampiran SKEP 248 Tahun 2009, tidak ada mengatur tentang rumus manfaat pensiun sebagaimana yang dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim;
Bahwa rumus manfaat pensiun sekaligus yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat hanya diatur pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dan tidak ada pada lampiran SKEP 248 Tahun 2009 sebagaimana yang jadi pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim;
Bahwa sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyatakan bahwa rumus manfaat pensiun harus berdasarkan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun (bukan hanya lampirannya saja), apalagi begitu dilihat pada lampiran SKEP 248 Tahun 2009, isinya bukan rumus manfaat pensiun tetapi tabel PhDP, ini merupakan kesalahan yang fatal karena tidak sesuai dengan yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi/semula para penggugat dan juga tidak sesuai dengan yang dilaksanakan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat;
Bahwa yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat rumusnya berdasarkan butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dimana rumus manfaat pensiun sekaligus yang tertulis adalah;
-
= Masa Kerja X 2,5% X Tabel X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok
Dan yang dimaksud dengan Dasar Pensiun/Gaji Pokok, diatur pada butir 10 SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, dijelaskan bahwa Besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok adalah gaji pokok terakhir yang berhak sebulan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku bagi Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa yang dilaksanakan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat dalam menghitung Rumus Manfaat pensiun sekaligus berdasarkan butir 10.a SE-06/1989, namun yang dimaksud dasar pensiun/gaji pokok ditafsirkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat adalah PhDP sehingga pelaksanaanya menjadi:
-
-
= Masa Kerja X 2,5% X Tabel X 12 X PhDP
-
PhDP adalah gaji pokok Tahun 1991 yang tidak diterima sebagai bagian dari penghasilan, melainkan sebagai gaji pokok fiktif dan tertuang pada lampiran SKEP 248 Tahun 2009;
Bahwa rumus manfaat pensiun sebagaimana yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat tersebut, tidak ada dan tidak ada pada rumus yang ada di SE-06 Tahun 1989 maupun rumus manfaat yang diatur pada peraturan pensiun baru SKEP 248 Tahun 2009;
Bahwa manfaat pensiun normal 55 Tahun yang diatur pada SKEP 248 Tahun 2009, diatur pada Pasal 33 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009 yang pembayaran manfaat pensiunnya secara bulanan sebesar;
-
= Masa Kerja X 2,5% X Penghasilan Dasar Pensiun/PhDP
dimana besaran PhDP diatur pada tabel lampiran SKEP 248 Tahun 2009.
Bahwa mengingat berdasarkan Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009, Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat berhak dan telah memilih untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pensiun lama SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua jo SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dimana satu-satunya rumus manfaat pensiun sekaligus untuk pensiun normal 55 Tahun hanya diatur pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN;
Bahwa memang yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat Rumus Manfaat pensiunnya yang diatur pada SE-06 Tahun 1989 pada butir 10.a Rumus Manfaat Pensiun sekaligus, dengan rincian;
-
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok
-
Dimana sangat jelas acuannya adalah Dasar pensiun atau gaji pokok, dan yang dimaksud dengan dasar Pensiun/Gaji Pokok sebagaimana telah diatur pada butir 10 lampiran SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, adalah Gaji Pokok terakhir yang berhak sebulan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku bagi Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan butir 10 lampiran SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua (yang dinyatakan tidak berlaku hanya rumusnya saja sedangkan ketentuan pokok yang telah diatur tetap berlaku dan telah dilaksanakan sejak Tahun 1989 sampai saat awal adanya perselisihan);
Bahwa sesuai rumus manfaat pensiun yang telah dipilih dan yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat adalah sesuai butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan, dan mengingat sesuai rumus manfaat pensiun salah satu unsur perkaliannya adalah Dasar Pensiun adalah Gaji Pokok, maka untuk mendapatkan besarannya dapat dilihat pada struk gaji pada bulan terakhir bekerja dan besaranya telah sesuai dengan Pasal 1 ayat (30) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maupun yang telah disepakati dalam PKB maupun peraturan gaji yang berlaku;
Bahwa mengingat besaran gaji pokok sebagaimana yang dimaksud pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989, dan butir 10 lampiran SKEP 1433 Tahun 1987, dan sesuai Pasal 1 ayat (30) UU 13 Tahun 2003, dan sesuai Pasal 87 UU 19 Tahun 2003, dan sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama, dan juga terbukti diterima secara riil sesuai dengan yang tercantum dalam struk gaji adalah besaran gaji pokok atau base pay, dan besaran gaji pokok inilah yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, dan juga menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat dalam perhitungan manfaat pensiun sekaligus;
Bahwa yang dibayarkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat menggunakan rumus pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989, namun yang berbeda dan menjadi perselisihan mengenai besaran; Dasar Pensiun/Gaji Pokok, dan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi menafsirkan dan menggantikan istilah “Dasar Pensiun/Gaji Pokok” menjadi besaran PhDP yang diatur pada tabel peraturan pensiun baru, sehingga rumus manfaat pension yang dlaksanakan Termohon Kasasi/semula Tergugat menjadi;
-
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X PhDP
-
Bahwa mengingat telah terbukti berdasarkan keterangan Saksi Eko Daryono yang dapat dilihat pada halaman 83 putusan, menyatakan bahwa yang dipergunakan dalam membayar manfaat pensiun adalah berdasarkan ketentuan perhitungan pensiun SE-06 Tahun 1989, dan juga saksi menjelaskan bahwa istilah upah pokok (base pay) sama dengan gaji pokok dan berbeda dengan PhDP, sehingga sangat jelas penggunaan besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok menjadi PhDP yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat, selain tidak sesuai dengan yang tercantum pada rumus manfaat pensiun butir 10.a SE-06 Tahun 1989 yang telah ditetapkan tersebut, juga antara Gaji Pokok dengan PhDP sudah diakui oleh Tergugat melalui saksi dari Termohon Kasasi/semula Tergugat Saksi Eko Daryono suatu yang berbeda;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi dari Termohon Kasasi/semula Tergugat yaitu Eko Daryono yang dapat dilihat pada halaman 83 putusan, menyatakan bahwa perubahan peraturan pensiun baru tidak merubah rumusan peraturan pensiun yang lama SKEP 1433 Tahun 1987 yang acuannya adalah gaji pokok, sedangkan untuk peraturan pensiun yang baru menggunakan acuan PhDP;
Bahwa mengingat besaran PhDP yang tidak diterima secara riil dari pemberi kerja (gaji pokok fiktif), namun dipergunakan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat dalam menghitung dan membayar pensiun Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat sangat berbeda dengan yang dimaksud dengan Dasar Pensiun atau gaji pokok dan juga besaran PhDP jauh lebih kecil jika dibandingkan besaran Dasar Pensiun atau Gaji Pokok yang diterima sesuai struk gaji bulan terakhir Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat bekerja, dan besaran PhDP berlaku jika Para Pemohon Kasasi memilih pembayaran manfaat pensiun bulanan berdasarkan peraturan pensiun yang baru SKEP 248 Tahun 2009, maka sangat jelas telah terjadi kekurangan perhitungan dan pembayaran manfaat pensiun sekaligus yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
Bahwa mengingat jumlah kekurangan bermula diakibatkan adanya perbedaan tentang besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok dengan besaran PhDP, maka kekurangannya dihitung berdasarkan rumus;
| = Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Gaji Pokok sesuai struk gaji terakhir ir dikurangi dengan PhDP) |
Bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009 yang telah disahkan Menteri Keuangan pada tanggal 6 Juli 2011, dapat dilihat dan dibuktikan bahwa SKEP 1433 Tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua masih diberlakukan, dan hal ini sangat berbeda dengan pernyataan Majelis pada pertimbangan Hukumnya menyatakan bahwa SKEP 1433 Tahun 1987 sudah dicabut melalui SE-09 Tahun 1989, yang benar memang rumusnya pada SKEP 1433 Tahun 1987 tidak dipergunakan, namun yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi dan yang dipergunakan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat dalam menghitung manfaat pensiun normal secara sekaligus dasar hukumnya menggunakan rumus manfaat pensiun yang diatur pada butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, maka terbukti pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan Dasar Hukum rumus manfaat pensiun menggunakan lampiran SKEP 248 Tahun 2009 merupakan kesalahan fatal dan tidak bisa dilaksanakan para pihak serta non eksekutable;
Bahwa pada Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa SKEP 1433 Tahun 1987 sudah tidak berlaku, dan juga tidak ada tercantum tentang SE-09 Tahun 1989 mencabut SKEP 1433 Tahun 1987 pada Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009 tersebut;
Bahwa SE-09 Tahun 1989 menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim diterbitkan pada tanggal 12 Juli 1989 sedangkan menurut Pasal 54 ayat (1) SKEP 2009 yang disahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 6 Juli 2011 yang menyatakan bahwa SKEP 1433 Tahun 1987 masih berlaku, dari tanggal dan Tahun tersebut mana yang terkini dan mana peraturan pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan ?, dan apakan SE-09 Tahun 1989 juga ada dalam peraturan pensiun yang telah disahkan pada tanggal 6 Juli 2011 tersebut ? jawabannya tidak ada;
Sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas sangat jelas bahwa pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh Majelis Hakim tidak teliti, tidak berdasarkan fakta hukum, dan tidak berdasarkan hukum sehingga patut diduga disengaja untuk memihak kepada Termohon Kasasi/semula Tergugat dikarenakan:
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah memutuskan 3 (tiga) perkara yang sejenis sebelumnya yaitu:
Putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 02 Agustus 2011 (vide PP-25);
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 125/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 17 April 2012 (vide PP-26);
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 87/G/2012/PHI/PN.BDG tertanggal 18 Maret 2013 (vide PP-27);
Dimana putusannya acuan perhitungan manfaat pensiun sekaligus berdasarkan besaran Gaji Pokok (base pay) yang tertuang pada struk gaji pada bulan terakhir bekerja dan putusan 3 perkara sejenis sebelumnya sangat berbeda dengan putusan perkara a quo, dan pertimbangan hukumnya juga berbeda serta tidak berdasarkan fakta hukum, dan salah dalam penerapan hukum serta;
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada perkara Nomor 37/G/2013/PHI/PN.BDG telah mengabaikan 3 (tiga) yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Perkara yang sejenis yaitu:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 184 PK/PDT.SUS/ 2012 tertanggal 3 April 2013 (vide PP-31) jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 852 K/PDT.SUS/2011, tertanggal 2 Mei 2012 (vide PP-29) jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 02 Agustus 2011 (vide PP-25);
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 675 K/PDT.SUS/ 2011 tertanggal 03 April 2013 (vide PP-30) Jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 125/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 17 April 2012 (vide PP-26);
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 075 K/PDT.SUS/ 2007 (vide PP-28);
Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, sudah sepatutnya seluruh keberatan Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat terhadap pertimbangan hukumnya agar dapat diterima, mohon kiranya agar putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara a quo batal demi hukum, dan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa perkara a quo dapat menerima Kasasi yang disampaikan oleh Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat;
KEBERATAN KETIGABELAS:
Bahwa terhadap Pertimbangan hukum yang dipergunakan Majelis Hakim pada halaman 100 (seratus), Paragraf Pertama, baris keenam pada putusan tentang:
“Menimbang, ..................sedangkan dalam perkara sebelumnya dipakai rumusan pensiun berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987 karena pada waktu itu lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 tentang Peraturan Dana Pensiun belum mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan“;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Pada perkara sejenis Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 2 Agustus 2011 (PP-25) tidak ada alat bukti baik dari pihak Para Penggugat maupun pihak Tergugat yang mengajukan SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun sebagai alat bukti. Sehingga pertimbangan Hukum Majelis tidak benar dan hanya mengada-ada, padahal pada saat putusan tanggal 2 Agustus 2011, SKEP 248 Tahun 2009 telah disahkan;
Pada perkara sejenis Nomor 125/G/2011/PHI/PN.BDG (PP-26), tanggal 17 April 2012, dengan Majelis Hakim yang sebagian besar sama dengan perkara a quo, dimana SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 tentang Peraturan Dana Pensiun, Termohon Kasasi dan Rekan Pemohon Kasasi sebagai Para Penggugat telah menjadikan alat bukti (alat bukti PP-21, dan T-59 pada perkara Nomor 125/G/2011/PHI/PN.BDG) dan waktu itu tepatnya tanggal 17 April 2012 dimana sangat jelas telah disahkannya SKEP/248/030.02/PTD/ 09/2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun pada tanggal 6 Juli 2011, sehingga pertimbangan hukum Majelis yang menyatakan bahwa pada saat perkara sebelumnya lampiran SKEP 248 Tahun 2009 belum mendapat pengesahan Menteri, merupakan pertimbangan hukum yang salah, tidak sesuai dengan fakta hukum serta mengada-ada;
Pada perkara sejenis Nomor 87/G/2012/PHI/PN.BDG(PP-27), tanggal 18 Maret 2013, dimana SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun tersebut, baik oleh Termohon Kasasi dan Rekan Pemohon Kasasi sebagai Para Penggugat dan telah menjadikan alat bukti (alat bukti PP-32, dan T-33.b pada perkara Nomor 87/G/2012/PHI/PN.BDG) dan waktu itu tepatnya tanggal 18 Maret 2013 dimana sangat jelas telah disahkannya SKEP/ 248/030.02/PTD/09/2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun pada tanggal 6 Juli 2011, sehingga pertimbangan hukum Majelis yang menyatakan bahwa pada saat perkara sebelumnya lampiran SKEP 248 Tahun 2009 belum mendapat pengesahan Menteri, merupakan pertimbangan hukum yang salah, tidak sesuai dengan fakta hukum serta mengada-ada;
KEBERATAN KEEMPATBELAS:
Bahwa terhadap pertimbangan hukum yang dipergunakan Majelis Hakim pada halaman 100 (seratus), Paragraf pertama, baris keempat belas putusan tentang:
”Menimbang, ”.......................dan juga saat perselisihan hubungan industrial ini Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987 telah dinyatakan tidak berlaku oleh Surat Edaran Nomor SE 09/036.03/IPTN/30200/VII/1989 tanggal 12 Juli 1989”;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut Para Pemohon Kasasi/ Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak berdasarkan alat bukti yang terkini, dan tidak berdasarkan fakta serta tidak berdasarkan hukum, dan membohongi hukum;
Bahwa pada perkara Nomor 125/G/2011/PHI/PN.BDG (bukti PP-26), yang diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Effendi Mukhtar,SH, MH, dan salah satu Hakim Anggotanya Toni Suryana, S.H., M.H., telah diperiksa dan diputuskan pada tanggal 17 April 2012, pada pertimbangan hukum Majelis Hakim di halaman 93 alinea kedua putusan perkara Nomor 125/G/2011/PHI/PN.BDG, menyatakan bahwa ”Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987” masih berlaku dan perkara Nomor 125/G/2011/ PHI/PN.BDG, pada tanggal 3 April 2013 telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 657K/PDT.SUS/2012 (PP-30). Sehingga sangat jelas mengingat Majelis Hakim yang memeriksa perkara sejenis Nomor 125/G/2011/PHI/PN.BDG dengan perkara a quo sama, sehingga terbukti pertimbangan hukum Majelis Hakim pada perkara a quo telah membohongi hukum, dan patut diduga hukum telah diperjual belikan;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2013, Majelis Hakim yang memeriksa dan yang memutuskan perkara sejenis, dengan Putusan Nomor 87/G/2012/PHI/ PN.BDG, pada pertimbangan hukumnya di halaman 131 alinea 4 baris terakhir dan halaman 132 baris pertama, menyatakan bahwa ”Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987 ” masih berlaku”, dan terbukti Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pertimbangan hukumnya tidak berdasarkan fakta hukum;
Bahwa Termohon Kasasi juga telah mengakui bahwa ”Surat Keputusan Direktur Utama IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tanggal 08 April 1987 ” masih berlaku”, Pengakuan dari Termohon Kasasi tersebut dapat dilihat pada alat bukti PP-17 atau pada Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 (atau SKEP 248 Tahun 2009) Tentang Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP 545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011, Pada Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009 menyatakan bahwa: ”.........Bahwa program pensiun lama penyelenggaraannya diatur berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT. IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87, tanggal 08 April 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto Surat Edaran Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tanggal 25 Mei 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN”, Sehingga sangat jelas bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo tidak menggunakan alat bukti yang terkini, dan patut diduga ada unsur kesengajaan untuk memutar balikan hukum untuk kepentingan Termohon Kasasi dan Majelis Hakim;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sangat jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim tidak berdasarkan fakta hukum, telah membohongi hukum, dan tidak berdasarkan hukum;
KEBERATAN KELIMABELAS:
Bahwa terhadap pertimbangan hukum yang dipergunakan Majelis Hakim pada halaman 100 (seratus), paragraf pertama, baris kedua putusan tentang:
”Menimbang, .......karena dalam perkara ini rumusan pensiunnya berdasarkan lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 tentang Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP 545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011....;”
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat menyatakan keberatan karena:
Bahwa pada lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 Tentang Peraturan Dana Pensiun sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, setelah Para Pemohon Kasasi memeriksa beberapakali, ternyata pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut tidak dapat dieksekusi dan tidak dapat mengikat kepada Para Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi sebagai rumus manfaat pensiun yang dijadikan kewajiban oleh Termohon Kasasi untuk melaksanakan pembayaran maupun sebagai hak Para Pemohon Kasasi, karena isi dari lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/ 030.02/PTD/09/2009 tentang Peraturan Dana Pensiun, TIDAK ADA RUMUS MANFAAT PENSIUN DAN MEMBUKTIKAN ADANYA KEJADIAN ANEH DALAM PERSIDANGAN;
Bahwa yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi rumus manfaat pensiunnya sesuai pilihan Para Pemohon Kasasi adalah berdasarkan PERATURAN PENSIUN LAMA yaitu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT. IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87, tanggal 08 April 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto Surat Edaran Nomor SE/06/ 036.03/IPTN/30200/V/1989 tanggal 25 Mei 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dan Rumus manfaat pensiun sekaligus yang dipilih oleh Para Pemohon Kasasi berdasarkan butir 10.a SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN;
Bahwa berdasarkan butir 10.a SE-06 Tahun 1989, rumus manfaat pensiun sekaligus yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi adalah;
-
= Masa Kerja X 2,5% X Tabel X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok
(tabel= 10,672578, Dasar Pensiun/Gaji Pokok=Gaji Pokok bulan terakhir bekerja)
Bahwa yang dilaksanakan oleh Termohon Kasasi dalam membayar manfaat pensiun sekaligus kepada Para Pemohon Kasasi dengan rumus;
-
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X PhDP
-
(PhDP = gaji pokok yang tidak diterima secara riil = gaji pokok Tahun 1991= tabel PERATURAN PENSIUN BARU);
Bahwa besaran PhDP jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan Dasar Pensiun/Gaji Pokok, yang diterima oleh Pemohon Kasasi pada bulan terakhir bekerja dan yang tertera pada struk gaji tertulis dalam bahasa Inggris Base Pay;
Bahwa mengingat besaran Dasar Pensiun/Gaji Pokok yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi tidak dilaksanakan dalam menghitung Manfaat pensiun sekaligus yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi, dan yang dihitung dan yang dibayarkan oleh Termohon Kasasi dengan besaran PhDP atau gaji pokok tahun 1991 yang nilainya jauh lebih kecil, sehingga manfaat pensiun yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi terjadi kekurangan pembayaran;
Bahwa kekurangan pembayaran manfaat pensiun sekaligus yang menjadi hak Para Pemohon Kasasi, tetap menggunakan rumus butir 10.a SE-06 Tahun 1989 dengan rincian;
-
=Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X (Dasar Pensiun/Gaji Pokok - PhDP)
Dimana:
Dasar Pensiun/Gaji Pokok = Gaji pokok (base pay) yang tertera pada struk gaji Para Pemohon Kasasi bulan terakhir bekerja;
PhDP = gaji pokok Tahun 1991 = tabel PhDP;
Bahwa perlu juga Para Pemohon Kasasi sampaikan, bahwa perkara sejenis yang sebelumnya telah diperselisihkan oleh rekan Pemohon Kasasi, telah memiliki putusan yang bersifat tetap dan sebagai yurisprudensi perkara a quo, yaitu:
Untuk perkara Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG, telah memiliki putusan yang bersifat tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 852 K/ PDT.SUS/2011, tanggal 2 Mei 2012, dan putusan Peninjauan Kembali Nomor 184 PK/PDT.SUS/2012, tanggal 3 April 2013;
Untuk perkara Nomor 125/G/2011/PHI/PN.BDG, telah memiliki putusan yang bersifat tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 657K/PDT.SUS/2011, tanggal 3 April 2013.
Bahwa mengingat Rumus Manfaat Pensiun sekaligus, sebagaimana yang jadi pertimbangan Majelis Hakum, yaitu lampiran SKEP 248 Tahun 2009 ternyata isinya tidak ada rumus yang dapat digunakakan oleh Pihak Para Penggugat maupun oleh Tergugat, dan merupakan kesalahan yang sangat fatal, dan tidak berdasarkan hukum dan fakta hukum sehungga tidak dapat dijadikan acuan oleh Para Pihak, sedangkan Rumus manfaat pensiun yang dituntut Para Penggugat maupun yang dipergunakan oleh Tergugat adalah sama, yaitu bedasarkan SE-06 Tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, pada butir 10.a untuk manfaat pensiun sekaligus, dengan rumus;
-
= Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 Dasar Pensiun/Gaji Pokok
Namun Pokok Perselisihan, karena Termohon Kasasi/semula Tergugat dalam menghitung tidak menggunakan besaran Dasar Pensiun atau Gaji Pokok (base pay) yang diterima Para Penggugat pada bulan terakhir bekerja, melainkan menggunakan besaran yang jauh lebih kecil yaitu gaji pokok Tahun 1991, atau diberi istilah PhDP yang merupakan besaran gaji pokok yang tidak diterima atau fiktif, sehingga akibat penggunakaan besaran gaji pokok yang tidak sesuai dengan hak Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sebagaimana yang menjadi pokok gugatan/perselisihan yang telah disampaikan pada gugatan Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, sehingga terbukti telah terjadi kekurangan pembayaran manfaat pensiun sekaligus yang dihitung berdasarkan rumus di atas dan menjadi;
| = Masa Kerja X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Gaji Pokok - PhDP) |
Atau kekurangan manfaat pensiun sekaligus untuk masing-masing Para Penggugat sebesar;
Pemohon Kasasi 1/semula Penggugat 1 (Bambang Soliyanto, S.E.,A.K.), Masa Kerja 25,87 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 7.907.400,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 933.768,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran Manfaat pensiun untuk Pemohon Kasasi 1/semula Penggugat 1 sebesar:
= 25,87 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 7.907.400,- - Rp. 933.768,-)
= Rp. 577.625.086,78 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan puluh enam koma tujuh delapan rupiah);
Pemohon Kasasi 2/semula Penggugat 2 (Ahmad Basit Alhadipuro, Drs), Masa Kerja 33,06 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 7.706.300,-, dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 838.992,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun Pemohon Kasasi 2/semula Penggugat 2 sebesar:
= 33,06 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 7.706.300,- - Rp. 838.992,-)
= Rp. 726.908.868,62 (tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan koma enam dua rupiah);
Pemohon Kasasi 3/semula Penggugat 3 (Chairil Anwar El Daud, S.E.), Masa Kerja 29,56 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp.5.508.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 804.048,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun Pemohon Kasasi 3/semula Penggugat 3 sebesar:
= 29,56 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 5.508.000,- - Rp. 804.048,-)
= Rp. 445.202.816,76 (empat ratus empat puluh lima juta dua ratus dua ribu delapan ratus enam belas koma tujuh enam rupiah);
Pemohon Kasasi 4/semula Penggugat 4 (Dedi Rustandi),Masa Kerja 29,72 Tahun dan gaji pokok terakhirnya sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.049.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 897.516,- sehingga kekurangan manfaat pensiun Pemohon Kasasi 4/semula Penggugat 4 sebesar:
= 29,72 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 5.049.000 - Rp. 897.516)
= Rp. 395.041.540,16 (tiga ratus sembilan puluh lima juta empat puluh satu ribu lima ratus empat puluh koma satu enam rupiah);
Pemohon Kasasi 5/semula Penggugat 5 (Didih Setiadi), Masa Kerja 29,36 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 3.553.000,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 739.020,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun Pemohon Kasasi 5/semula Penggugat 5 sebesar:
= 29 3,6 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 3.553.000,- - Rp. 739.020,-)
= Rp. 264.525.564,52 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh empat koma lima dua rupiah);
Pemohon Kasasi 6/semula Penggugat 6 (Elyas Faisal,Ir), Masa Kerja 25,12 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.049.000,- , dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 915.468,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun Pemohon Kasasi 6/semula Penggugat 6 sebesar:
= 25,12 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 5.049.000,- - Rp. 915.468,-)
= Rp. 332.453.976,08 (tigaratus tigapuluhdua juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh enam koma nol delapan rupiah);
Pemohon Kasasi 7/semula Penggugat 7 (Hendarmin Djarab, S.H.), Masa Kerja 28,34 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp.5.119.000,-, dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 990.924,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun Pemohon Kasasi 7/semula Penggugat 7 sebesar:
= 28,34 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 5.119.000,- - Rp. 990.924,-)
= Rp. 374.574.425,78 (tigaratus tujuh puluh empat juta limaratus tujuhpuluh empat ribu empat ratus dua puluh lima koma tujuh delapan rupiah);
Pemohon Kasasi 8/semula Penggugat 8 (Joko Widadiyo), Masa Kerja 29,74 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 9.439.200,-, dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp.1.010.748,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun Pemohon Kasasi 8/semula Penggugat 8 sebesar:
= 29,74 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 9.439.200 - Rp. 1.010.748)
= Rp. 802.563.444,21 (delapan ratus dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus empat puluh empat koma dua satu);
Pemohon Kasasi 9/semula Penggugat 9 (Rommel Situmorang), Masa Kerja 29,53 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.001.800,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 804.048,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun Pemohon Kasasi 9/semula Penggugat 9 sebesar:
= 29,53 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 4.001.800,- - Rp. 804.048,-)
= Rp. 302.342.234,48 (tiga ratus dua juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat koma empat delapan rupiah);
Pemohon Kasasi 10/semula Penggugat 11 (Lucky Ruhyat), Masa Kerja 28,08 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.049.000,-, dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 787.128,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun Pemohon Kasasi -10/semula Penggugat -11 sebesar:
= 28,08 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 5.049.000 - Rp. 787.128)
= Rp. 383.171.252,46 (tigaratus delapan puluh tuga juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua koma empat enam);
Pemohon Kasasi 11/semula Penggugat 12 (Munir), Masa Kerja 28,92 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 4.170.100,- dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 701.256,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun Pemohon Kasasi 11/semula Penggugat 12 sebesar:
= 28,92 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 4.170.100 - Rp. 701.256)
= Rp. 321.198.604,80 (tiga ratus dua puluh satu juta seratus sembilan puluh delapan enam ratus empat koma delapan nol);
Pemohon Kasasi 12/semula Penggugat 13 (H.Dudu Budiman Dipl Des), Masa Kerja 26,92 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 6.767.000,-, dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 674.772,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun Pemohon Kasasi 12/semula Penggugat 13 sebesar:
= 26,92 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 6.767.000 - Rp. 674.772)
= Rp. 525.099.731,36 (limaratus dua puluh lima juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu koma tiga enam rupiah);
Turut Termohon Kasasi/semula Penggugat 10 (Sri Hadiati,Ir), Masa Kerja 31,18 Tahun dan gaji pokok terakhir sesuai struk gaji sebesar Rp. 5.508.000,-, dan gaji pokok fiktif Tahun 1991 atau PhDP yang dipergunakan oleh Tergugat Rp. 971.495,- sehingga kekurangan pembayaran manfaat pensiun Turut Termohon Kasasi/semula Penggugat 10 sebesar:
= 31,18 X 2,5% X 10,672578 X 12 X (Rp. 5.508.000,- - Rp. 971.495,-)
= Rp. 452.885.067,33 (empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu enam puluh tujuh koma tiga tiga);
KEBERATAN KEENAMBELAS:
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan Hukum Judex Facti dalam Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung halaman 100 (seratus), paragraf kedua yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa bukti PP-31 berupa informasi perkara Mahkamah Agung RI Nomor 89/PK PDT.SUS/2012 dan bukti T-20 berupa Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 17/Kas G2013/PHI/PN.BDG dan PP-43 berupa Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam perkara Nomor 125/G/2011/PHI-PN.BDG, PP-40 berupa Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti tersebut tidak dapat dijadikan acuan dalam perkara ini karena perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan terhadap bukti PP-40 perlu dikesampingkan karena hanya memuat hasil pemeriksaan BPK terkait keuangan Tergugat dalam mengoperasikan perusahaan”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sudah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya, sehingga Judex Facti tersebut haruslah dibatalkan, dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim keliru dan tidak cermat dalam mempertimbangkan hukumnya pada halaman 100 (seratus), Paragraf kedua, baris 17 s/d 18 yang menyebutkan:
“Menimbang, bahwa bukti PP-31 berupa informasi perkara Mahkamah Agung RI Nomor 89/PK PDT.SUS/2012.....”;
Majelis Hakim keliru dan sangat tidak cermat sekali dalam pertimbangan hukumnya dikarenakan bukti PP-31 itu sebenarnya adalah Informasi tentang Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 184 PK/ PDT.SUS/2012 bukan Informasi tentang Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 89/PK PDT.SUS/2012 seperti yang tertera dalam pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung;
Bahwa berkaitan dengan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menyebutkan:
“ ......., dan PP-43 berupa Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam perkara Nomor 125/G/2011/PHI-PN.BDG................, Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti tersebut tidak dapat dijadikan acuan dalam perkara ini karena perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap..................”
Majelis Hakim teledor, tidak cermat dan tidak memahami perkara ini dikarenakan bagaimana mungkin bukti PP-43 berupa Eksepsi dan Jawaban Termohon Kasasi/semula Tergugat dalam Perkara Nomor 125/G/2011/ PHI/PN.Bdg disebutkan oleh Majelis Hakim tidak dapat dijadikan acuan karena belum mempunyai kekuatan hukum;
Hal ini menunjukan betapa sangat tidak profesionalnya dan tidak mengerti inti permasalahan a quo dikarenakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Nomor 125/G/2011/ PHI/PN.Bdg tertanggal 17 April 2012 (vide PP-26) telah memiliki Putusan Akhir dari Mahkamah Agung RI dengan Putusan Nomor 657 K/PDT.SUS/ 2012 tertanggal 03 April 2013 (vide PP-31);
Bahwa berkaitan dengan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menyebutkan:
“.......PP-40 berupa Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti tersebut tidak dapat dijadikan acuan dalam perkara ini karena........ dan terhadap bukti PP-40 perlu dikesampingkan karena hanya memuat hasil pemeriksaan BPK terkait keuangan Tergugat dalam mengoperasikan perusahaan“;
Berkaitan dengan bukti PP-40 yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial tidak dapat melihat pokok permasalahan a quo dan tidak dapat menyimpulkan secara sempurna suatu alat bukti dikarenakan Alat Bukti tentang Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK, pada halaman 23 sampai dengan halaman 27 untuk membuktikan bahwa para mantan karyawan yang tergabung dalam SP-FKK PT. Dirgantara Indonesia (Persero) telah dibayarkan kekurangan pensiunnya sebesar Rp. 200 miliar dengan acuan upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah terakhir dengan diberi nama sebagai dana pemberdayaan, dan untuk tahap pembayaran pada Tahun 2011, dan 2012, serta pembayaran cicilan untuk Tahun 2013 terbukti acuan perhitungannya tidak menggunakan istilah PhDP atau gaji pokok Tahun 1991 atau tabel SKEP 248 Tahun 2009 sebagaimana yang selama ini di dalilkan oleh Termohon Kasasi/semula Tergugat untuk manfaat pensiun Para Pemohon Kasasi/semula Para Penggugat, melainkan terbukti berdasarkan temuan BPK tersebut dengan acuan upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau sama dengan acuan untuk menghitung JHT Jamsostek maupun Pesangon;
Maka berdasarkan Hal tersebut di atas bukti PP-40 sangat patut untuk dipertimbangkan karena sangat berkaitan dengan perkara a quo.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan kesatu s/d ke enambelas:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 Agustus 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 17 September 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
Bahwa gugatan dari Para Penggugat/Para pemohon Kasasi tentang kekurangan uang pensiun tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat, terbukti Para Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan pembayaran manfaat pensiun dan terbukti pula Para Pemohon Kasasi telah menerima pembayaran uang manfaat pensiun dengan rumusan seperti yang diatur dalam lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/09/2009 tentang Peraturan Dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI Nomor KEP 545/KM.10/2011 tanggal 06 Juli 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: BAMBANG SOLIYANTO, SE.AK., dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KeHakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. BAMBANG SOLIYANTO, SE.AK., 2. AHMAD BASIT ALHADIPURO, Drs., 3. CHAIRIL ANWAR EL DAUD, S.E., 4. DEDI RUSTANDI, 5. DIDIH SETIADI, 6. ELYAS FAISAL, Ir., 7. HENDARMIN DJARAB, S.H., 8. JOKO WIDADIYO, 9. ROMMEL SITUMORANG, 10. LUCKY RUHYAT, 11. MUNIR, 12. H. DUDU BUDIMAN, DIPL.DES, tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. dan Arief Soedjito, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-anggota; K e t u a;
Ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. ttd.
Ttd./ Arief Soedjito, S.H.,M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum.
Biaya Kasasi : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ………….. Rp. 6.000,- Ttd.
2. R e d a k s i …………….Rp. 5.000,- Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H.
3. Administrasi kasasi ……Rp. 489.000,- +
Jumlah ……Rp. 500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002