287 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Surabaya - Sidoarjo Km.19
Also in 6 other cases
- 14 K/Pdt.Sus/2012 (21 February 2012) — Mahkamah Agung
- 839 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 338 K/Pdt.Sus.PHI/2013 (31 July 2013) — Mahkamah Agung
- 935 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 49/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg (1 September 2021) — PN Serang
- 36/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Srg (21 May 2018) — PN Serang
TOLAK
P U T U S A N
No. 287 K/Pdt. Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. AVIA AVIAN, berkedudukan di Jalan Raya Surabaya-Sidoarjo KM. 19, Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. ASNAN ASHARI, SH., MH. Dkk. pada Law Office “ISWANTO, SH. & PARTNERS, berkantor di Ruko Delta Fortuna No. 41 Komplek Perum Deltasari Baru, Waru-Sidoarjo, Jawa Timur ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
SOLIKHAN, DKK (42 ORANG), melalui kuasanya Drs. Moh. Qosim, berkedudukan di Jalan KH. Mukmin No.64, Sidoarjo, Jawa Timur ;
para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, para Tergugat merupakan karyawan di perusahaan Penggugat dan posisi pekerjaan para Tergugat pada perusahaan Penggugat masing - masing adalah sebagai berikut :
| 1 | N a m a | : | SOLIKHAN |
| Bagian | : | Bromo Emulsion | |
| Upah | : | Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh | |
| ribu rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 22 Juli 1992 ; | |
| 2 | N a m a | : | YUDI SETIAWAN ; |
| Bagian | : | Bromo Emulsion | |
| Upah | : | Rp. 1.336.000.- (satu juta tiga ratus tiga puluh enam | |
| ribu rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 10 Agustus 1993 ; | |
| 3 | N a m a | : | DARTO ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.043.500.- (satu juta empat puluh tiga ribu lima | |
| ratus rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 08 Maret 1999 ; | |
| 4 | N a m a | : | MUHAMMAD FAUZI ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)/bulan ; | |
| Masa kerja | : | 05 November 2003 ; | |
| 5 | N a m a | : | YANUAR RAHMAN ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.025.000.- (satu juta dua puluh lima ribu | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 06 November 2003 ; | |
| 6 | N a m a | : | SANTIYANI ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.053.250.- (satu juta lima puluh tiga ribu rupiah)/ | |
| bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 23 November 1995 ; | |
| 7 | N a m a | : | SUBHKAN ARIF |
| Bagian | : | Umum (P. Kaleng) ; | |
| Upah | : | Rp. 1.103.000.- (satu juta tiga ribu rupiah)/bulan ; | |
| Masa kerja | : | 03 Oktober 1992 ; | |
| 8 | N a m a | : | M. MARZUKI ; |
| Bagian | : | Umum (P. Kaleng) ; | |
| Upah | : | Rp. 1.111.800.- (satu juta seratus sebelas ribu delapan | |
| ratus rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 21 Maret 1994 ; | |
| 9 | N a m a | : | SUMARMI ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.068.500.- (satu juta enam puluh delapan ribu lima | |
| ratus rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 21 Maret 1994 ; | |
| 10 | N a m a | : | MUJARRODAH ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.027.500.- (satu juta dua puluh tujuh ribu lima ratus | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 23 Januari 1996 ; | |
| 11 | N a m a | : | M. IRFAN ; |
| Bagian | : | Lab-QC ; | |
| Upah | : | Rp. 1.087.000.- (satu juta delapan puluh tujuh ribu | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 11 September 2002 ; | |
| 12 | N a m a | : | CHOIRIYAH ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.023.500.- (satu juta dua puluh tiga ribu lima ratus | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 05 Juni 2000 ; | |
| 13 | N a m a | : | ROMLAH ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.042.500.- (satu juta empat puluh dua ribu lima | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 27 September 1993 ; | |
| 14 | N a m a | : | SUHARDI ; |
| Bagian | : | Poliklinik ; | |
| Upah | : | Rp. 1.312.000.- (satu juta tiga ratus dua belas ribu | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 04 April 1995 ; | |
| 15 | N a m a | : | MALIKA |
| Bagian | : | GD lain-lain ; | |
| Upah | : | Rp. 1.060.000.- (satu juta enam puluh ribu rupiah)/bulan ; | |
| Masa kerja | : | 03 September 1993 ; | |
| 16 | N a m a | : | SUPARTI ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.072.500.- (satu juta tujuh puluh dua ribu lima ratus | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 21 Oktober 1993 ; | |
| 17 | N a m a | : | MIRROTIN ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.065.750.- (satu juta enam puluh lima ribu tujuh | |
| lima puluh rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 10 April 2000 ; | |
| 18 | N a m a | : | M. TOYIB ; |
| Bagian | : | Ekspedisi ; | |
| Upah | : | Rp. 1.082.750.- (satu juta delapan puluh dua ribu tujuh | |
| ratus lima puluh rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 17 Desember 1992 ; | |
| 19 | N a m a | : | HARIYANTO ; |
| Bagian | : | Penerimaan ; | |
| Upah | : | Rp. 1.047.500.- (satu juta empat puluh tujuh ribu lima ratus | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 23 November 1995 ; | |
| 20 | N a m a | : | SUTOPO ; |
| Bagian | : | Ekspedisi ; | |
| Upah | : | Rp. 1.075.750.- (satu juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus | |
| lima puluh rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 12 Juni 2000 ; | |
| 21 | N a m a | : | NUR SALIM ; |
| Bagian | : | Ekspedisi ; | |
| Upah | : | Rp. 1.074.250.- (satu juta tujuh puluh empat ribu dua ratus | |
| lima puluh rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 08 Juni 1995 ; | |
| 22 | N a m a | : | WARAS SUGIONO ; |
| Bagian | : | GD lain-lain ; | |
| Upah | : | Rp. 1.070.400.- (satu juta tujuh puluh ribu empat ratus | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 30 Mei 2000 ; | |
| 23 | N a m a | : | DAMRI |
| Bagian | : | Emulsion ; | |
| Upah | : | Rp. 1.125.000.- (satu juta seratus dua puluh lima ribu | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 10 April 1993 ; | |
| 24 | N a m a | : | MUKARROM ; |
| Bagian | : | Emulsion ; | |
| Upah | : | Rp. 1.035.000.- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah/bulan; | |
| Masa kerja | : | 07 Pebruari 2003 ; | |
| 25 | N a m a | : | ASKAN ; |
| Bagian | : | Penerimaan ; | |
| Upah | : | Rp. 1.087.500.- (satu juta delapan puluh tujuh ribu lima | |
| ratus rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 22 Oktober 1993 ; | |
| 26 | N a m a | : | SUFAHAM |
| Bagian | : | Synthetic | |
| Upah | : | Rp. 1.113.600.- (satu juta seratus tiga belas ribu enam | |
| ratus rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 04 Januari 1996 ; | |
| 27 | N a m a | : | MASRIFIN ; |
| Bagian | : | Synthetic | |
| Upah | : | Rp. 1.085.600.- (satu juta delapan puluh lima ribu enam | |
| ratus rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 06 Oktober 1994 ; | |
| 28 | N a m a | : | SUPRIADI ; |
| Bagian | : | Penerimaan ; | |
| Upah | : | Rp. 1.087.000.- (satu juta delapan puluh tujuh ribu rupiah)/ | |
| bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 05 Juni 1995 ; | |
| 29 | N a m a | : | SUTARMI |
| Bagian | : | Emulsion ; | |
| Upah | : | Rp. 1.035.750.- (satu juta tiga puluh lima ribu tujuh ratus | |
| lima puluh rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 14 Pebruari 2000 ; | |
| 30 | N a m a | : | ROBIATUN ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.102.500.- (satu juta seratus dua ribu lima ratus | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 20 Oktober 1993 ; | |
| 31 | N a m a | : | PARIASIH ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.093.750.- (satu juta sembilan puluh tiga ribu tujuh | |
| ratus rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 18 Oktober 1993 ; | |
| 32 | N a m a | : | ENDANG SURYANI ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.027.000.- (satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah)/ | |
| bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 10 April 2000 ; | |
| 33 | N a m a | : | ISTINI ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.032.000.- (satu juta tiga puluh dua ribu rupiah)/bulan ; | |
| Masa kerja | : | 10 April 2000 ; | |
| 34 | N a m a | : | MASLIKAH ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.048.000.- (satu juta empat puluh delapan ribu rupiah) | |
| /bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 23 Januari 1996 ; | |
| 35 | N a m a | : | ENI BURANI ; |
| Bagian | : | Thiner ; | |
| Upah | : | Rp. 1.091.100.- (satu juta sembilan puluh satu ribu seratus | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 06 Juni 1994 ; | |
| 36 | N a m a | : | ASTIANIK ; |
| Bagian | : | Emulsion ; | |
| Upah | : | Rp. 1.061.200.- (satu juta enam puluh satu ribu dua ratus | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 22 Januari 1996 ; | |
| 37 | N a m a | : | KHUSNUNIYAH ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.080.000.- (satu juta delapan puluh ribu rupiah)/bulan ; | |
| Masa kerja | : | 03 Agustus 1993 ; | |
| 38 | N a m a | : | CHURUL LILLAH ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.047.500.- (satu juta empat puluh tujuh ribu lima ratus | |
| rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 17 November 1993 ; | |
| 39 | N a m a | : | WIWIK IRAWATI ; |
| Bagian | : | Thiner ; | |
| Upah | : | Rp. 1.067.250.- (satu juta enam puluh tujuh ribu dua ratus | |
| lima puluh rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | 04 Oktober 1994 ; | |
| 40 | N a m a | : | SISWANTO ; |
| Bagian | : | P. Kaleng ; | |
| Upah | : | Rp. 1.004.000.- (satu juta empat ribu rupiah)/bulan ; | |
| Masa kerja | : | 19 Agustus 2002 ; | |
| 41 | N a m a | : | MISTIYAH ; |
| Bagian | : | Emulsion ; | |
| Upah | : | Rp. 1.133.400.- (satu juta seratus tiga puluh tiga ribu | |
| empat ratus rupiah)/bulan | |||
| Masa kerja | : | 09 Maret 1992 ; | |
| 42 | N a m a | : | OKTARIA SUSANTI ; |
| Bagian | : | Bromo Emulsion | |
| Upah | : | Rp. 1.023.250.- (satu juta dua puluh tiga ribu dua ratus | |
| lima puluh rupiah)/bulan ; | |||
| Masa kerja | : | Maret 2000 ; |
Bahwa, semula hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat tidaklah terjadi permasalahan serta berjalan sebagaimana mestinya dalam kemitraan kerja, namun pada perkembangan selanjutnya pada bulan November 2008, Penggugat telah mengalami kesulitan ekonomi yang disebabkan adanya penurunan order dan produktivitas yang pada gilirannya telah mengakibatkan berkurangnya volume pekerjaan pada perusahaan Penggugat ;
Bahwa, untuk mengatasi agar perusahaan tetap menjalankan produksi dan dapat mengatasi kesulitan-kesulitan dimaksud, bagian marketing/penjualan telah berupaya secara maksimal untuk meningkatkan penjualan dengan cara menurunkan harga jual baik melalui iklan maupun even-even yang kesemuanya itu semata-mata dilakukan untuk peningkatan penjualan, namun ternyata semua usaha yang dilakukan Penggugat tidak dapat meningkatkan omzet penjualan sehingga keadaan selanjutnya semakin dirasakan sangat berat oleh perusahaan. Yang karenanya untuk menanggung beban dan demi untuk menjaga kelangsungan produksi maka perusahaan dengan sangat terpaksa melakukan efisiensi pada semua bidang termasuk efisiensi terhadap karyawan (para Tergugat) ;
Bahwa, dalam upaya-upaya sebelum melakukan skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penggugat telah melakukan upaya Bipartit ke 1 yang dilakukan pada tanggal 13 Maret 2009 terhadap 59 (lima puluh sembilan) karyawan yakni LIS SURYA INDAH DKK, dan ternyata pihak LIS SURYA INDAH DKK (termasuk para Tergugat) ;
Yang rencananya terskorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menolak hasil perundingan Bipartit serta tidak mau menandatangani berita acara Bipartit ke 1 dan disepakati dilanjutkan perundingan Bipartit ke 2 pada tanggal 16 Maret 2009 namun perundingan Bipartit ke 2 ini pun tetap gagal dikarenakan LIS SURYA DKK (termasuk para Tergugat) menolak hasil perundingan serta tidak bersedia untuk dibuatkan serta menandatangani Berita Acara/Risalah Perundingan Bipartit ;
Bahwa, dengan gagalnya perundingan Bipartit ke 1 dan ke 2 dengan mengingat perusahaan yang semakin berat menanggung beban biaya operasional serta keinginan untuk menyelamatkan perusahaan agar tetap eksis dan bertahan melakukan aktivitas perusahaan, sehingga kemudian Penggugat dengan keadaan terpaksa telah mengeluarkan Surat Skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 59 (lima puluh sembilan) karyawan yakni LIS SURYA INDAH DKK (termasuk para Tergugat), dengan kewajiban - kewajiban Penggugat akan membayar (memberikan) hak-hak para Tergugat setelah ada kesepakatan baik melalui Bipartit, Tripartit ataupun adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Bahwa, sudah seharusnya para Tergugat tetap mengedepankan penyelesaian melalui perundingan-perundingan dengan Penggugat, namun tidak demikian dengan yang dilakukan oleh para Tergugat justru telah melakukan perbuatan-perbuatan ataupun aksi-aksi pemogokan kerja berturut - turut selama 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal 13 April sampai tanggal 16 April 2009 dengan mengajak sebagian besar karyawan lain yang masih aktif bekerja, sehingga keadaan demikian justru membuat perusahaan semakin terpuruk karena tidak dapat menjalankan produksi dan tidak dapat memenuhi order para konsumen yang pada gilirannya dapat mempengaruhi hubungan kerja/kemitraan kerja yang dibangun antara Penggugat dengan para Tergugat dengan kata lain sudah tidak ada keharmonisan hubungan kerja lagi ;
Bahwa, kendatipun Penggugat telah mengeluarkan surat skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 16 Maret 2009 tersebut, dengan penuh itikad baik Penggugat tetap membuka upaya-upaya perundingan Bipartit baik di perusahaan, di luar perusahaan maupun di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Kab. Sidoarjo pada tanggal 07 April 2009, dan ternyata dari upaya-upaya yang dilakukan telah membawa hasil dengan adanya kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dengan 17 (tujuh belas) orang karyawan (termasuk LIS SURYA INDAH sendiri) dari bagian jumlah seluruhnya sebanyak 59 (lima puluh sembilan) orang karyawan yang terskorsing, namun terhadap karyawan yang lainnya (para Tergugat) tidak tercapai kesepakatan sehingga Penggugat mencatatkan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo. Dalam perkembangan selanjutnya pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo antara Penggugat dan para Tergugat telah sepakat memilih penyelesaian lewat Mediasi, dan kemudian Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo sebagai Mediator mengeluarkan anjuran No. 560/275/404.3.3/2009 tanggal 7 Mei 2009 yang isinya secara pokok menganjurkan untuk mempekerjakan kembali para Tergugat pada Penggugat serta berkewajiban tetap membayar upah kepada para Tergugat sebesar 100 % (seratus persen) selama proses PHK hingga dipekerjakan kembali ;
Bahwa anjuran dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo sebagai mediator nyata-nyata tidak mungkin dilaksanakan oleh Penggugat dari sebab sebagaimana alasan-alasan yang diuraikan Penggugat pada poin 2 dan 3 diatas juga dapat berimplikasi jika anjuran itu dilaksanakan justru akan membuat semakin terpuruknya kondisi perusahaan dalam melakukan aktivitas perusahaan ;
Bahwa, penolakan perundingan oleh para Tergugat dan gagalnya upaya-upaya perundingan yang dilakukan Penggugat dengan para Tergugat adalah semata-mata disebabkan karena para Tergugat tetap pada pendirian akhirnya sebagaimana pendiriannya yang disampaikan dalam sidang mediasi yang menghendaki adanya pencabutan skorsing, mohon dipekerjakannya kembali pengurus dan anggota basis SARBUMUSI pada tempat dan lokasi semula serta penuntutan upah yang harus dibayar penuh selama skorsing dan mogok kerja, yang kesemua tuntutan ini tidaklah mungkin dapat dikabulkan oleh Penggugat, namun dengan demikian para Tergugat terkesan seakan-akan semaunya sendiri tanpa melihat proses perundingan yang telah berhasil terhadap rekan-rekan karyawan para Tergugat lainnya yang berjumlah 17 (tujuh belas) orang karyawan dari jumlah sebelumnya sebanyak 59 (lima puluh sembilan) orang yang terskorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi, termasuk para Tergugat sendiri dengan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini serta menerima hak-haknya berdasarkan kesepakatan ;
Bahwa, dengan demikian telah cukup alasan Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar Penggugat diberi ijin untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Tergugat dengan alasan efisiensi sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat (PT. AVIA AVIAN Sidoarjo) dalam keadaan kesulitan dikarenakan adanya penurunan order dan penurunan produktivitas ;
Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Tergugat dengan alasan efisiensi sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku ;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Drs. Moch Qosim menolak seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatan, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas diakuinya dan yang sekiranya tidak bertentangan dengan hal itu ;
Bahwa surat kuasa Penggugat No. 12/lwt-Adv/SK/III/2009 tertanggal 06 Maret 2009 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara tertulis khusus untuk dan atas nama serta guna mewakili pemberi kuasa menyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial terhadap pekerja/karyawan PT. Avia Avian atas nama Lis Surya Indah dkk/59 pekerja, bahwa surat kuasa Penggugat tersebut secara materiil tidak memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR/RIB jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus ;
Bahwa surat kuasa Penggugat No.12/Iwt-Adv/SK/III/2009 tertanggal 06 Maret 2009 tidak secara tegas menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai Penggugat dan/atau Tergugat) dan tidak menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa, bahwa persyaratan surat kuasa khusus ini bersifat kumulatif dengan konsekuensi apabila tidak terpenuhi satu syarat di atas akan berakibat surat kuasa khusus adalah cacat formil dan tidak sah, bahwa akibat surat kuasa khusus cacat formil, maka gugatan yang diajukan ke Pengadilan tidak sah dan gugatan harus dinyatakan ditolak dan atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa surat kuasa Penggugat adalah surat kuasa untuk proses mediasi yang bersifat non litigasi sedangkan untuk gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial adalah proses litigasi yang dengan sendirinya surat kuasa harus dibuat secara berbeda baik tanggal maupun peruntukannya, maka surat kuasa tersebut harus ditolak ;
Bahwa gugatan Penggugat terdapat kesalahan materiil, bahwa gugatan ditujukan kepada Solikhan dkk/42 orang karyawan PT. Avia Avian melalui kuasanya Drs. Moch Qosim yang berkedudukan di Jl. KH. Mukmin No. 64 Sidoarjo, bahwa Drs. Moch Qosim tidak pernah mendapat kuasa dari Solikhan dkk/42 orang yang menjadi karyawan PT. Avia Avian untuk bertindak sebagai Tergugat dan atau sebagai Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak dan atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa gugatan Penggugat obcuur libel karena gugatan Penggugat tidak menyebutkan kedudukan Drs. Moch Qosim sebagai kuasa apakah sebagai Advocat dan atau apakah sebagai kuasa dari serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana yang diatur dalam pasal 87 UU No. 2 tahun 2004, maka dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak dan atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi maupun dalam konvensi dalam pokok perkara dinyatakan diulang seluruhnya dalam rekonvensi ini, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas diakuinya dan sekiranya tidak bertentangan dengan hal itu ;
Bahwa sehubungan dengan gugatan konvensi yang diajukan oleh Tergugat rekonvensi, bahwa Penggugat Rekonvensi merasa dirugikan hak-haknya baik secara immateriil maupun secara materiil ;
Bahwa kerugian immateriil yang dialami Penggugat Rekonvensi adalah timbulnya perasaan tidak tenang dan perasaan ketakutan, merasa tercemar nama baiknya akibat perbuatan Penggugat melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya karena Drs. Moch. Qosim disamping pekerjaannya sebagai guru yang tingkah lakunya harus digugu dan ditiru oleh anak didiknya, Drs. Moch. Qosim juga sebagai aktivis buruh dengan jabatan sebagai ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Sidoarjo, maka akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut, Penggugat Rekonvensi menderita kerugian immateriil, maka atas kerugian immateriil tersebut, Penggugat Rekonvensi menuntut ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara a quo ;
Bahwa kecuali menderita kerugian immateriil, Penggugat Rekonvensi juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
bahwa akibat gugatan konvensi yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi, bahwa Penggugat Rekonvensi harus datang ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan kedatangannya tersebut memerlukan biaya transportasi dan akomodasi yang jumlahnya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
bahwa akibat gugatan konvensi Tergugat Rekonvensi, bahwa Penggugat Rekonvensi harus konsultasi ke Advokat untuk mendapatkan petunjuk hukum atas gugatan konvensi Tergugat Rekonvensi tersebut dan Penggugat Rekonvensi harus membayar biaya konsultasi yang jumlahnya mencapai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
bahwa akibat gugatan konvensi Tergugat Rekonpensi, bahwa Penggugat Rekonvensi karena awam hukum dan tidak mengetahui cara beracara di Pengadilan Hubungan Industrial sehingga Penggugat Rekonvensi harus menyewa jasa 2 (dua) orang Advokat yang mengetahui ketenagakerjaan dengan biaya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa karena gugatan rekonpensi ini didasarkan alasan hukum yang sah dan didukung dengan bukti yang akurat, maka gugatan rekonvensi ini mohon diputus, dengan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum kasasi atau upaya hukum lainnya ;
Bahwa agar putusan dalam gugatan rekonvensi ini dapat dilaksanakan secara tepat dan sepenuhnya, maka dengan ini Penggugat rekonvensi mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan Juru Sita di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang menjadi aset Tergugat rekonpensi yang berada di lokasi perusahaan di Jl. Raya Surabaya - Sidoarjo KM/19, Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, barang mana yang disita untuk dapat memadai dengan tuntutan Penggugat rekonvensi dan selanjutnya sita dinyatakan sah dan berharga ;
Bahwa sehubungan dengan gugatan rekonpensi ini, adalah adil dan patut apabila seluruh biaya yang timbul dalam gugatan rekonpensi ini dibebankan kepada Tergugat ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya ;
Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat rekonpensi :
Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
Kerugian material sebesar Rp. 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset Tergugat Rekonvensi ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum kasasi atau upaya hukum lainnya ;
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan rekonvensi ini ;
Dan atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 106/G/2009/PHI. SBY. tanggal 12 Agustus 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) ;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dikenakan biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dijatuhkannya dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 12 Agustus 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Maret 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 20 Agustus 2009 sebagaimana ternyata dari risalah pernyataan permohonan kasasi Nomor 106/Kas/G/2009/PHI. SBY. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mana permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 02 September 2009 ;
Menimbang, bahwa setelah itu para Tergugat yang pada tanggal 07 September 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 15 September 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa, telah ternyata Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya tanggal 12 Agustus 2009 Nomor 106/G/2009/PHI. SBY. salah dalam penerapan hukumnya, dari sebab jika dicermati pertimbangan hukum pada halaman 2 putusan yang telah menyebutkan : "...Menimbang, bahwa dengan belum adanya unifikasi Hukum Acara dalam pemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka disamping diberlakukan pula ketentuan-ketentuan Hukum Acara yang terdapat pada Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum (HIR/RBg) dan ketentuan lainnya sebagaimana ditentukan Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004...”, artinya Judex Facti dalam mempertimbangkan eksepsi para Tergugat rujukannya adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Peradilan Umum (HIR/RBg);
Bahwa eksepsi menurut hukum acara dibedakan dalam dua bentuk, yakni processual exeptie (eksepsi yang harus diperiksa dan diputus dalam putusan sela sebelum memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara) dan materielle exeptie (eksepsi yang menyangkut materi/pokok perkara karenanya harus diperiksa dan diputus dalam mempertimbangkan pokok perkaranya). Jika dicermati dan disimak eksepsi para Tergugat telah ternyata bukanlah eksepsi sebagaimana Hukum Acara, artinya tidak menyangkut pada processual exeptie, dan hal ini conform dengan pertimbangan Majelis dalam putusannya pada halaman 3 dimana dinyatakan "... namun tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi harus dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (2) Pasal 133, Pasal 134 HIR & Pasal 136 HIR/Pasal 162 RBg” ;
Dengan demikian pertimbangan Judex Facti sebenarnya telah tepat dan benar mendasarkan pada definisi eksepsi yang sebenarnya menurut Hukum Acara, akan tetapi Judex Facti seharusnya menilai dan mempertimbangkan eksepsi para Tergugat tersebut dalam pembahasan/pertimbangan pokok perkaranya karena memang eksepsi para Tergugat mengenai materielle exeptie, namun tidak demikian yang telah dilakukan oleh Judex Facti dengan begitu saja telah mempertimbangkan dan membahas eksepsi serta tidak menyinggung dan atau mempertimbangkan dalam pokok perkaranya, sehingga ternyata Judex Facti telah mempertimbangkan bagian eksepsi materiil pada ketentuan yang seharusnya masuk pada bagian eksepsi prosessuil, karenanya Pemohon Kasasi berpendapat Judex Facti telah salah dalam menerapkan Hukum Acara dan atau Judex Facti tidak menjalankan ketentuan sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang ;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya juga telah salah dalam penerapan hukumnya dan atau tidak mempertimbangkan sebagaimana yang dianut oleh ketentuan undang-undang dari sebab Judex Facti dalam putusannya tidak menilai ataupun mempertimbangkan eksepsi para Tergugat secara keseluruhan (satu persatu) padahal eksepsi para Tergugat sebagaimana jawaban pertamanya tertanggal 1 Juli 2009, telah memuat 6 (enam) elemen eksepsi, namun Judex Facti hanya mempertimbangkan eksepsi tentang kapasitas Drs. Moch. Qosim sebagai kuasa Solikhin DKK/42 orang (para Termohon Kasasi I para Tergugat) dengan berpendapat:"...bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Solikhan dkk/42 orang Karyawan PT. Avia Avian melalui kuasanya Drs. Moch. Qosim adalah gugatan yang error in Persona, dimana seharusnya gugatan a quo ditujukan pada Solikhan dkk/42 orang Karyawan PT. Avia Avian, dengan menyebutkan secara jelas identitas dari masing-masing Tergugat, tanpa harus melalui kuasanya Drs. Moch. Qosim, yang mana hal ini merupakan kewenangan dari masing-masing Tergugat untuk memberikan kuasa pada pihak yang diberinya Surat Kuasa Khusus berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR jo Surat Edaran Mahkamah Agung R1 No. 6 Tahun 1994.... Dan dalam pertimbangan selanjutnya Judex Facti telah menyatakan gugatan Penggugat error in persona sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1975 dengan menyatakan pula gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke verklaard );
Dengan tidak dipertimbangkan seluruh eksepsi para Tergugat (satu demi satu) dan karenanya Judex Facti dapat menolak ataupun menerima eksepsi para Tergugat tersebut, maka Judex Facti telah salah dalam menerapkan ketentuan Hukum Acara atau tidak mengikuti apa yang seharusnya dikehendaki oleh undang-undang karenanya putusan Judex Facti sudah sepatutnya dan beralasan menurut hukum untuk dibatalkan dalam tingkat kasasi ini ;
Bahwa dengan memperhatikan dan mempertimbangkan bukti-bukti Penggugat sebagai suatu fakta yang telah terungkap dalam persidangan dimana adanya fakta hukum yang telah membuktikan bahwa Penggugat nyata-nyata telah mengalami kesulitan dikarenakan adanya penurunan order/penurunan produktivitas, karenanya mohon Penggugat/Pemohon Kasasi diberikan ijin untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan efisiensi ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa, keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan pasal 30 UU No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 tahun 2009, sehingga permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. AVIA AVIAN tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara dalam tingkat kasasi dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. AVIA AVIAN, tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2010 oleh Prof. Rehngena Purba, SH., MS. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH., MH. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota-Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Misnawaty, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Jono Sihono, SH. ttd./Prof. Rehngena Purba, SH., MS.
ttd./Arief Soedjito, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd./Misnawaty, SH.
untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H.,M.H.
NIP. : 040 049 629