14 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Surabaya - Sidoarjo Km.19
Also in 6 other cases
- 839 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 338 K/Pdt.Sus.PHI/2013 (31 July 2013) — Mahkamah Agung
- 935 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 287 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 49/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg (1 September 2021) — PN Serang
- 36/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Srg (21 May 2018) — PN Serang
NO
P U T U S A N
No. 14 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. AVIA AVIAN, Berkedudukan di Jalan Raya Surabaya – Sidoarjo, Km. 19, Desa Wadungasih, Kecamatan Burduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. ASNAN ASHARI, SH., MH., Dkk., para Advokat pada Law Offices ISWANTO, SH. & PARTNERS, beralamat di Ruko Delta Fortuna No. 40-41, Komplek Perum Deltasari Baru, Waru Sidoarjo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Januari 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n :
MISTIYAH, bertempat tinggal di Banjar Talela – Sampang;
SUTOPO, bertempat tinggal di Sidomulyo RT. 06 RW. 02 Sidoarjo;
MOCHAMMAD IRFAN, bertempat tinggal di Desa Suko RT. 01 RW. 01, Suko - Sidoarjo;
SANTIYANI, bertempat tinggal di Jalan Brawijaya Gg. II RT. 02 RW. 01, Sumenep;
SUPARTI, bertempat tinggal di Pandean RT.04 RW. 01, Buduran Sidoarjo;
KHUSNUNIYAH, bertempat tinggal di Dusun Cari RT. 11 RW. 03, Buduran - Sidoarjo;
CHURULLILA, bertempat tinggal di Pandean RT. 05 RW. 01 Buduran - Sidoarjo;
MOCH. FAUZI, bertempat tinggal di Karang Gayam II No. 57 RT. 08 RW. 04, Sidoarjo;
SISWANTO (B), bertempat tinggal di Jalan A, Yani 150 Gedangan, Sidoarjo;
DARTO, bertempat tinggal di Jambe RT. 01 RW. 02, Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo;
ROBIATUN, bertempat tinggal di alamat Sekarwadung Rt. 03 RW. 07, Karangbendo, Sidoarjo;
MIRROTIN, bertempat tinggal di Dukuh Tengah RT.04 RW. 02, Buduran, Sidoarjo ;
PARIASIH, bertempat tinggal di Dusun Gambiran Rt. 02 RW. 01 Prigen ;
MASLIKAH, bertempat tinggal di Petalon Rt. 05 RW. 02, Pucuk – Lamongan ;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, Para Tergugat merupakan karyawan di Perusahaan Penggugat dan posisi pekerjaan Para Tergugat pada Perusahaan Penggugat masing-masing adalah sebagai berikut ;
MISTIYAH, Bagian Emulsion, Gaji terakhir Rp. 1.133.400,- (satu juta seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus Rupiah), alamat Banjar Talela – Sampang ;
SUTOPO, Bagian Exspedisi, Gaji terakhir Rp. 1.075.750,- (satu juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), alamat Sidomulyo RT. 06 RW. 02 Sidoarjo ;
MOCHAMAD IRFAN, Bagian Lab - QC, Gaji terakhir Rp. 1.087.000,- (satu juta delapan puluh ribu Rupiah), alamat Ds.Suko RT. 01 RW. 01, Suko - Sidoarjo ;
SENTIYANI, Bagian P. Kaleng, Gaji terakhir Rp. 1.053.250,- (satu juta lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh Rupiah), alamat Jalan Brawijaya Gg. II RT. 02 RW. 01, Sumenep ;
SUPARTI, Bagian P. Kaleng, Gaji terakhir Rp. 1.072.500,- (satu juta tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah), alamat Pandean RT.04 RW. 01,Buduran Sidoarjo ;
KUSNUNIYAH, Bagian P. Kaleng, Gaji terakhir Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu Rupiah), alamat Dsn Cari RT. 11 RW. 03, Buduran - Sidoarjo ;
CHURULLILA, Bagian P. Kaleng, Gaji terakhir Rp. 1.047.500,- (satu juta empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah), alamat Pandean RT. 05 RW. 01 Buduran - Sidoarjo ;
MOCH. FAUZI, Bagian P. Kaleng, Gaji terakhir Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), alamat Karang Gayam II No. 57 RT. 08 RW. 04, Sidoarjo ;
SISWANTO, Bagian P. Kaleng, Gaji terakhir Rp. 1.004.000,- (satu juta empat ribu Rupiah), alamat Jalan A, Yani 150 Gedangan, Sidoarjo ;
DARTO, Bagian P. Kaleng, Gaji terakhir Rp. 1.043.500,- (satu juta empat puluh tiga ribu lima ratus Rupiah), alamat Jambe RT. 01 RW. 02, Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo ;
ROBIATUN, Bagian P. Kaleng, Gaji terakhir Rp. 1.102.500,- (satu juta seratus dua ribu lima ratus Rupiah), alamat Sekarwadung Rt. 03 RW. 07, Karangbendo, Sidoarjo ;
MIRROTIN, Bagian P. Kaleng, Gaji terakhir Rp. 1.065.750,- (satu juta enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), alamat Dukuh Tengah RT.04 RW. 02, Buduran, Sidoarjo ;
PARIASIH, Bagian P. Kaleng, Gaji terakhir Rp. 1.093.750,- (satu juta sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), alamat Dsn Gambiran Rt. 02 RW. 01 Prigen ;
MASLIKAH, Bagian P. Kaleng, Gaji terakhir Rp. 1.048.000,- (satu juta empat puluh delapan ribu Rupiah), alamat Petalon Rt. 05 RW. 02, Pucuk – Lamongan ;
Bahwa semula hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat tidaklah terjadi permasalahan serta berjalan sebagaimana dalam kemitraan kerja, namun pada perkembangan selanjutnya pada bulan Nopember 2008, Penggugat telah mengalami kesulitan ekonomi yang disebabkan penurunan order dan produktifitas yang pada gilirannya telah mengakibatkan berkurangnya volume pekerjaan pada perusahaan Penggugat ;
Bahwa, untuk mengatasi agar perusahaan tetap menjalankan produksi dan dapat mengatasi kesulitan-kesulitan dimaksud, bagian marketing / penjualan telah berupaya secara maksimal untuk meningkatkan penjualan dengan cara menurunkan harga jual baik melalui iklan maupun event-event yang kesemuanya itu semata-mata dilakukan untuk
meningkatkan penjualan, namun semua usaha yang dilakukan Penggugat tidak dapat meningkatkan omzet penjualan sehingga keadaan selanjutnya semakin dirasakan sangat berat oleh perusahaan. Yang karenanya untuk menanggung beban dan demi untuk menjaga kelangsungan produksi maka perusahaan dengan sangat terpaksa melakukan efisiensi pada semua bidang termasuk efisiensi terhadap karyawannya (termasuk Para Tergugat) ;Bahwa, efisiensi terhadap karyawan tersebut pada awalnya berjumlah 59 orang namun pada saat itu para karyawan yang sepakat untuk dilakukan efisiensi ada sejumlah 17 orang, sehingga ada para karyawan (Solikhan dkk / 42 orang) yang tidak sepakat dan tidak menerima efisiensi tersebut, karena Pihak Perusahaan / Penggugat mohon Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan yang terregister Nomor : 106/G/2009/PHI.Sby, terhadap Solikhan dkk / 42 orang untuk mohon dikabulkannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi ;
Bahwa, gugatan perkara Nomor 106/G/2009/PHI.Sby ternyata telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada tanggal 12 Agustus 2009 dan telah dimohonkan Kasasi oleh Penggugat / Pihak Perusahaan dan ternyata putusannya telah menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi (dan putusan mana telah berkekuatan hukum tetap) ;
Bahwa, dalam perjalanan proses perkara Nomor : 106/G/2009/PHI.Sby yang dimohonkan Kasasi oleh Pihak Penggugat/ Perusahaan / PT. AVIA AVIAN tersebut, ternyata dari Para Tergugat Solikhan dkk / 42 orang ada yang telah melakukan kesepakatan menerima efisiensi yakni sebanyak 15 orang, akan tetapi selebihnya yaitu 27 orang (Para Tergugat dalam perkara ini) tidak sepakat dan tidak menerimanya, sehingga Penggugat menganggap Para Tergugat telah mengundurkan diri dari Perusahaan, karenanya Penggugat hanya berkewajiban untuk membayar uang penggantian hak kepada Para Tergugat ;
Bahwa, sudah seharusnya Para Tergugat harus mengedepankan penyelesaian melalui perundingan-perundingan dengan Penggugat namun tidak demikian dengan yang dilakukan oleh Para Tergugat pasca Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 12 Agustus 2009 Nomor : 106/G/2009/PHI.Sby, justru
telah melakukan perbuatan-perbuatan dengan menolak alasan perusahaan, sehingga dengan keadaan demikian Perusahaan / Penggugat telah menganggap Para Tergugat telah mengundurkan diri sebagaimana alasan-alasan yang diuraikan di atas yang membawa konsekwensi Penggugat hanya berkewajiban membayar uang penggantian hak belaka;Bahwa, kendatipun Penggugat telah mengeluarkan surat skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 16 Maret 2009 tersebut, dengan penuh itikad baik Penggugat tetap membuka upaya-upaya perundingan Bipartit baik di Perusahaan, di luar Perusahaan maupun di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 07 April 2009, hingga dikeluarkan Anjuran Nomor : 560/275/404.3.3/2009, tanggal 7 Mei 2009 oleh Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, bahkan pasca Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 12 Agustus 2009 Nomor : 106/G/2009/PHI.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap, Penggugat masih membuka penyelesaian kepada para karyawan yang terskorsing (termasuk Para Tergugat) ;
Bahwa, dengan demikian telah cukup alasan Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar Penggugat diberi ijin untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Tergugat dengan alasan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud oleh ketentuan-ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat (PT. AVIA AVIAN – Sidoarjo) dalam keadaan kesulitan dikarenakan adanya penurunan order dan penurunan produktifitas ;
Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Tergugat dengan alasan mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini :
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adailnya menurut hukum (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2008 Para Penggugat rekonpensi membentuk kepengurusan organisasi buruh Sarbumusi ditingkat perusahaan bertempat di Kantor MWC NU Kecamatan Buduran selanjutnya setelah diterbitkan SK oleh DPC Sarbumusi Kabupaten Sidoarjo, keberadaan organisasi buruh tersebut dicatatkan ke Dinsosnaker kabupaten Sidoarjo dan pada tanggal 10 Maret 2008 Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan bukti pencatatan ;
Bahwa setelah dikeluarkan bukti pencatatan selanjutnya DPC Sarbumusi Kabupaten Sidoarjo memberitahukan keberadaan organisasi buruh tersebut kepada Tergugat rekonpensi dan mengajukan permohonan audensi kepada Tergugat rekonpensi untuk menyampaikan tujuan, visi dan misi organisasi kepada Tergugat rekonpensi akan tetapi permohonan audensi tersebut hingga gugatan ini diajukan belum pernah dijawab oleh Tergugat rekonpensi ;
Bahwa setelah Tergugat rekonpensi menerima surat dari DPC Sarbumusi Kabupaten Sidoarjo, seluruh pengurus Basis Sarbumusi di tingkat perusahaan PT. Avia Avian dipanggil ke kantor diberi tahu akan di PHK ;
Bahwa karena rencana PHK tersebut tidak pernah dirundingkan dengan Pengurus Basis Sarbumusi ditingkat perusahaan, maka pada tanggal 17 Maret 2008 Pengurus Basis Sarbumusi di tingkat perusahaan PT. Avia Avian mengajukan perundingan Bipartit ke I dan karena tidak ditanggapi selanjutnya dikeluarkan surat permohonan Bipartit ke II tanggal 19 Maret 2008 ;
Bahwa karena permohonan perundingan Bipartit ke I dan ke II tidak ditanggapi, maka perundingan bipartit mengalami kegagalan, selanjutnya Pengurus Basis Sarbumusi menggunakan hak mogok dan sebelum mogok kerja dilaksanakan, DPC Sarbumusi Kabupaten Sidoarjo
mengirim surat kepada Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo agar turun ke Perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan Buruh agar mogok tidak dilakukan akan tetapi Tergugat rekonpensi tetap pada pendiriannya ;Bahwa karena Tergugat rekonpensi mengeluarkan skorsing menuju PHK terhadap Para Penggugat rekonpensi, perselisihan tersebut dilaporkan ke Dinsosnaker kabupaten Sidoarjo yang selanjutnya dilakukan sidang mediasi dan dikeluarkan Anjuran yang pada pokoknya sebagai berikut :
PT.Avia Avian melalui kuasa hukumnya (Sdr. Iswanto, SH & Partner) agar memanggil Pekerja ( Sdr.Solikan dkk/44 orang ) melalui kuasa hukumnya (DPC Sarbumusi Kabupaten Sidoarjo) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
PT Avia Avian melalui kuasa hukumnya (Sdr. Iswanto, SH & Partner) agar tetap membayar upah selama proses PHK sebesar 100 % kepada pekerja (Sdr. Solikan dkk/44 orang) sejak tanggal 16 Maret 2008 sampai pekerja/buruh (Sdr. Solikan dkk/44 orang) masuk kerja kembali ;
Bahwa karena berlarut-larutnya penyelesaian masalah ketenagakerjaan dan Para Penggugat rekonpensi biaya hidupnya tergantung dari upah kerja akan tetapi Tergugat Rekonpensi menolak membayar gajih Para Penggugat rekonpensi selama tidak dipekerjakan ;
Bahwa walaupun Anjuran Mediator mengajurkan agar Para Penggugat rekonpensi dipekerjakan kembali dan gajih selama proses harus dibayar penuh 100 % akan tetapi kenyataannya Tergugat rekonpensi menolak melaksanakan anjuran tersebut, bahwa karenanya Para Penggugat rekonpensi berpendirian akhir andaikata Para Penggugat rekonmpensi dipekerjakan kembali tidak mungkin akan bisa terjalin hubungan industrial yang harmonis, maka dengan ini Para Penggugat rekonpensi bersedia di PHK dengan diberikan pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat ( 2 ) UU No. 13 Tahun 2003, unag penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 156 ayat ( 3 ) UU No. 13 Tahun 2003dan uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat ( 4 ) UU No. 13 Tahun 2003 dan upah selama tidak dipekerjakan dibayar penuh 100 % ;
Bahwa Tergugat rekonpensi juga tidak membayar THR keagamaan tahun 2009 dan THR keagamaan tahun 2010 yang merupakan hak Para Penggugat rekonpensi yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi
sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) di PT. Avia Avian karena PHK belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;Bahwa dengan demikian hak-hak Para Penggugat rekonpensi yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah sebagai berikut :
Mistiyah ( Penggugat rekonpensi I ) diterima bekerja pada tanggal 09-03-1992, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 17 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.133.400,-/bulan, dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp. 1.133.400,- x 9 ) = Rp. 20.401.200,-
Uang penghargaan masa kerja
6 x Rp.1.133.400,- = Rp. 6.800.400,-
Uang penggantian hak
15 % x ( Rp.20.401.200,- + Rp.6.800.400,-) = Rp. 4. 080.240,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.133.400,- = Rp. 26.068.200,-
THR tahun 2009 : 2,45 x Rp.1.133.400,- = Rp. 2.776.830,-
THR tahun 2010 : 2,45 x Rp.1.133.400,- = Rp. 2.776.830,-
Total = Rp. 62.903.700,-
Sutopo ( Penggugat rekonponsi II ) diterima bekerja pada tanggal 12-06-2000, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 8 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.075.750,-/ bulan dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.075.750,- x 9 ) = Rp. 19.363.500,-
Uang penghargaan masa kerja
3 x Rp.1.075.750,- = Rp. 3.227.250,-
Uang penggantian hak
15% x( Rp.19.363.500 + Rp.3.227.250,-) = Rp. 3.388.612,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.075.750,- = Rp. 24.742.250,-
THR tahun 2009 : 2,30 x Rp.1.075.750,- = Rp. 2.474.225,-
THR tahun 2010 : 2,35 x Rp.1.075.750,- = Rp. 2.528.012,-
Total = Rp. 55.723.850,-
Mochammad Irfan ( Penggugat rekonpensi III ) diterima bekerja pada tanggal 11-09-2002, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 6 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.087.000,- dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.087.000,- x 7 ) = Rp. 15.218.000,-
Uang penghargaan masa kerja
3 x Rp.1.087.000,- = Rp. 3.261.000,-
Uang penggantian hak
15 % x ( Rp.15.218.000,- +Rp.3.261.000,-) = Rp. 2.771.850,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.087.000,- = Rp. 25.001.000,-
THR tahun 2009 : 2,25 x Rp.1.087.000,- = Rp. 2.445.750,-
THR tahun 2010 : 2,30 x Rp.1.087.000,- = Rp. 2.500.100,-
Total = Rp. 51.197.700,-
Santiyani ( Penggugat rekonpensi IV ) diterima bekerja pada tanggal 23-11-1995, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 13 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.053.250,-/bulan, dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.053.250,- x 9 ) = Rp. 18.958.500,-
Uang penghargaan masa kerja
5 x Rp.1.053.250,- = Rp. 5.266.250,-
Uang penggantian hak
15% x ( Rp18.958.500,- +Rp.5.266.250,-) = Rp. 3.633.712,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.053.250,- = Rp. 24.224.750,-
THR tahun 2009 : 2,35 x Rp.1.053.250,- = Rp. 2.475.137,-
THR tahun 2010 : 2,40 x Rp.1.053.250,- = Rp. 2.527.800,-
Total = Rp. 57.086.150,-
Suparti ( Penggugat rekonpensi V ) diterima bekerja pada tanggal 21-10-1993, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 15 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.072.500,- /bulan dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekponpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.072.500,- x 9 ) = Rp. 19.305.000,-
Uang penghargaan masa kerja
6 x Rp.1.072.500,- = Rp. 6.435.000,-
Uang penggantian hak
15% x(Rp19.305.000,- +Rp.6.435.000,- ) = Rp. 3.861.000,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.072.500,- = Rp. 24.667.500,-
THR tahun 2009 : 2,45 x Rp.1.072.500,- = Rp. 2.627.625,-
THR tahun 2010 : 2,45 x Rp.1.072.500,- = Rp. 2.627.625,-
Total = Rp. 59.523.750,-
Khusnuniyah ( Penggugat rekonpensi VI ) diterima bekerja pada tanggal 03-08-1993, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 15 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.080.000,-/bulan, dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.080.000,- x 9 ) = Rp. 19.440.000,-
Uang penghargaan masa kerja
6 x Rp.1.080.000,- = Rp. 6.480.000,-
Uang penggantian hak
15% x ( Rp19.440.000,-+ Rp.6.480.000,-) = Rp. 3.888.000,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.080.000,- = Rp. 24.840.000,-
THR tahun 2009 : 2,45 x Rp.1.080.000,- = Rp. 2.646.000,-
THR tahun 2010 : 2,45 x Rp.1.080.000,- = Rp. 2.646.000,-
Total = Rp. 59.940.000,-
Churullila ( Penggugat rekonpensi VII ) diterima bekerja pada tanggal 17-11-1993, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 15 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.047.500,-/bulan, dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.047.500,- x 9 ) = Rp. 18.855.000,-
Uang penghargaan masa kerja
6 x Rp.1.047.500,- = Rp. 6.285.000,-
Uang penggantian hak
15 %x ( Rp18.855.000,-+ Rp.6.285.000,- ) = Rp. 3.771.000,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.047.500,- = Rp. 24.092.500,-
THR tahun 2009 : 2,45 x Rp.1.047.500,- = Rp. 2.566.375,-
THR tahun 2010 : 2,45 x Rp.1.047.500,- = Rp. 2.566.375,-
Total = Rp. 58.136.250,-
Moch Fauzi ( Penggugat rekonpensi VIII ) diterima bekerja pada tanggal 05-11-2003, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 5 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.000.000,-/bulan, dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.000.000,- x 6 ) = Rp. 12.000.000,-
Uang penghargaan masa kerja
2 x Rp.1.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Uang penggantian hak
15% x ( Rp12.000.000,-+Rp.2.000.000,-) = Rp. 2.100.000,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.000.000,- = Rp. 23.000.000,-
THR tahun 2009 : 1,95 x Rp.1.000.000,- = Rp. 1.950.000,-
THR tahun 2010 : 2 x Rp.1.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Total = Rp. 43.050.000,-
Siswanto ( Penggugat rekonpensi IX ) diterima bekerja pada tanggal 19-08-2002, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 6 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.004.000,-/bulan, dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.004.000,- x 7 ) = Rp. 14.056.000,-
Uang penghargaan masa kerja
3 x Rp.1.004.000,- = Rp. 3.012.000,-
Uang penggantian hak
15 % x ( Rp.14.056.000,- + Rp.3.012.000,- ) = Rp. 2.560.200,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.004.000,- = Rp. 23.092.000,-
THR tahun 2009 : 2 x Rp.1.004.000,- = Rp. 2.008.000,-
THR tahun 2010 : 2,05 x Rp.1.004.000,- = Rp. 2.058.200,-
Total = Rp. 46.786.400,-
Darto ( Penggugat rekonpensi X ) diterima bekerja pada tanggal 08-03-1999, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 10 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.043.500,-/bulan, dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.043.500,- x 9 ) = Rp. 18.783.000,-
Uang penghargaan masa kerja
4 x Rp.1.043.500,- = Rp. 4.174.000,-
Uang penggantian hak
15%x(Rp18.783.000,-+Rp.4.174.000,-) = Rp. 3.443.550,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.043.500,- = Rp. 24.000.500,-
THR tahun 2009 : 2,20 x Rp.1.043.500,- = Rp. 2.295.700,-
THR tahun 2010 : 2,25 x Rp.1.043.500,- = Rp. 2.347.875,-
Total = Rp. 55.044.625,-
Robiatun ( Penggugat rekonpensi XI ) diterima bekerja pada tanggal 20-10-1993, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 15 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.102.500,-/bulan dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.102.500,- x 9 ) = Rp. 19.845.000,-
Uang penghargaan masa kerja
6 x Rp.1.102.500,- = Rp. 6.615.000,-
Uang penggantian hak
15 % x (Rp.19.845.000,- + Rp.6.615.000,-) = Rp. 3.969.000,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.102.500,- = Rp. 25.357.500,-
THR tahun 2009 : 2,45 x Rp.1.102.500,- = Rp. 2.701.125,-
THR tahun 2010 : 2,45 x Rp.1.102.500,- = Rp. 2.701.125,-
Total = Rp. 61.188.750,-
Mirrotin ( Penggugat rekonpensi XII ) diterima bekerja pada tanggal 10-04-2000, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 8 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.065.750,-/bulan, dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.065.750,- x 9 ) = Rp. 19.183.500,-
Uang penghargaan masa kerja
3 x Rp.1.065.750,- = Rp. 3.197.250,-
Uang penggantian hak
15 % x ( Rp.19.183.500,- + Rp.3.197.250,- ) = Rp. 3.357.112,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.065.750,- = Rp. 24.512.250,-
THR tahun 2009 : 2,10 x Rp.1.065.750,- = Rp. 2.238.075,-
THR tahun 2010 : 2,15 x Rp.1.065.750,- = Rp. 2.291.362,-
Total = Rp. 54.779.550,-
Pariasih ( Penggugat rekonpensi XIII ) diterima bekerja pada tanggal 18-10-1993, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 15 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp1.093.750,-/bulan, dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.093.750,- x 9 ) = Rp. 19.687.500,-
Uang penghargaan masa kerja
6 x Rp.1.093.750,- = Rp. 6.562.500,-
Uang penggantian hak
15 % x ( Rp19.687.500,-+Rp.6.562.500,-) = Rp. 3.937.500,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.093.750,- = Rp. 25.156.250,-
THR tahun 2009 : 2,45 x Rp.1.093.750,- = Rp. 2.679.687,-
THR tahun 2010 : 2,45 x Rp.1.093.750,- = Rp. 2.679.687,-
Total = Rp. 60.703.125,-
Maslikah ( Penggugat rekonpensi XIV ) diterima bekerja pada tanggal 23-01-1996, dengan demikian masa kerjanya adalah selama 13 tahun lebih, upah terakhir yang diterima Rp.1.048.000,-/bulan, dengan demikian hak-haknya yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi adalah :
Uang pesangon 2 x ( Rp.1.048.000,- x 9 ) = Rp. 18.864.000,-
Uang penghargaan masa kerja
5 x Rp.1.048.000,- = Rp. 5.240.000,-
Uang penggantian hak
15 % x ( Rp18.864.000,- + Rp.5.240.000,- ) = Rp. 3.615.600,-
Upah selama proses 23 bln x Rp.1.048.000,- = Rp. 24.104.000,-
THR tahun 2009 : 2,35 x Rp.1.048.000,- = Rp. 2.462.800,-
THR tahun 2010 : 2,40 x Rp.1.048.000,- = Rp. 2.515.200,-
Total = Rp. 56.801.600,-
Bahwa secara nyata-nyata pihak Tergugat rekonpensi sebagai pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang ditentukan oleh Pasal 155 ayat ( 3 ) UU No. 13 Tahun 2003, maka dengan mohon agar Majelis Hakim segera menjatuhkan putusan sela memerintahkan Tergugat rekonpensi untuk membayar upah Para Penggugat rekonpensi sejak dilakukan skorsing pada bulan Maret 2008 hingga gugatan ini diajukan dan hak lainnya berupa THR keagamaan tahun 2009 dan THR Keagamaan tahun 2010 yang belum dibayar ;
Bahwa agar putusan dalam gugatan rekonpensi ini dapat dilaksanakan secara tepat dan sepenuhnya, maka dengan ini Penggugat rekonpensi mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan Juru Sita di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang menjadi aset Tergugat rekonpensi yang berada di lokasi perusahaan di Jalan Raya Surabaya – Sidoarjo KM.19, Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, barang mana yang disita untuk dapat memadai dengan tuntutan Penggugat rekonpensi dan selanjutnya sita dinyatakan sah dan berharga ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonpensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerina dan mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya ;
Mengabulkan putusan sela agar Tergugat diperintah untuk membayar upah Para Penggugat rekonpensi terhitung sejak bulan Maret 2008 hingga gugatan ini ndiajukan selama 23 ( dua puluh tiga ) bulan dan hak lainnya berupa THR keagamaan tahun 2009 dan tahun 2010 ;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja terghadap Para Penggugat rekonpensi dinyatakan sah terhitung sejak gugatan rekonpensi ini diajukan;
Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar pesangon kepada Para Penggugat rekonpensi sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan Pasal 156 ayat ( 2 ) UU No. 13 Tahun 2003, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan Pasal 156 ayat ( 3 ) UU No. 13 Tahun 2003dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar upah selama proses sebesar 100 % dan menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar THR keagamaan tahun 2009 dan THR tahun 2010 sebagaimana dalam tabel sebagai berikut :
| No | Penggugat Rekonpensi | Uang Pesangon | Uang Penghargaan masa Kerja | Uang Pengganti an Hak | Upah Proses 23 bulan | THR 2009 | THR 2010 | Jumlah |
| 1 | I | 20.401.200 | 6.800.400 | 4.080.240 | 26.068.200 | 2.776.830 | 2.776.830 | 62.903.700 |
| 2 | II | 19.363.500 | 3.227.250 | 3.388.612 | 24.742.250 | 2.474.225 | 2.528.012 | 55.723.850 |
| 3 | III | 15.218.000 | 3.261.000 | 2.771.850 | 25.001.000 | 2.445.750 | 2.500.100 | 51.197.700 |
| 4 | IV | 18.958.500 | 5.266.250 | 3.633.712 | 24.224.750 | 2.475.137 | 2.527.800 | 57.086.150 |
| 5 | V | 19.305.000 | 6.435.000 | 3.861.000 | 24.667.500 | 2.627.625 | 2.627.625 | 59.523.750 |
| 6 | VI | 19.440.000 | 6.480.000 | 3.888.000 | 24.840.000 | 2.646.000 | 2.646.000 | 59.940.000 |
| 7 | VII | 18.855.000 | 6.285.000 | 3.771.000 | 24.092.500 | 2.566.375 | 2.566.375 | 58.136.250 |
| 8 | VIII | 12.000.000 | 2.000.000 | 2.100.000 | 23.000.000 | 1.950.000 | 2.000.000 | 43.050.000 |
| 9 | IX | 14.056.000 | 3.012.000 | 2.560.200 | 23.092.000 | 2.008.000 | 2.058.200 | 46.786.400 |
| 10 | X | 18.783.000 | 4.174.000 | 3.443.550 | 24.000.500 | 2.295.700 | 2.347.875 | 55.044.625 |
| 11 | XI | 19.845.000 | 6.615.000 | 3.969.000 | 25.357.500 | 2.701.125 | 2.701.125 | 61.188.750 |
| 12 | XII | 19.183.500 | 3.197.250 | 3.357.112 | 24.512.250 | 2.238.075 | 2.291.362 | 54.779.550 |
| 13 | XIII | 19.687.500 | 6.562.500 | 3.937.500 | 25.156.250 | 2.679.687 | 2.679.687 | 60.703.125 |
| 14 | XIV | 18.864.000 | 5.240.000 | 3.615.600 | 24.104.000 | 2.462.800 | 2.515.200 | 56.801.600 |
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap asset Tergugat rekonpensi ;
Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan rekonpensi ini ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 17/G/2011/PHI.Sby. tanggal 25 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk), karena surat kuasa Penggugat tidak sah ;
DALAM REKONPENSI :
DALAM PROVISI ;
Menolak tuntutan provisi untuk diputuskan dalam putusan sela ;
DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI ;
Menyatakan gugatan rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan konpensi dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 25 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Januari 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 06 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 49/Kas/G/2011/PHI.SBY. Jo. No. 17/G/2011/PHI.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa Surat Kuasa untuk kasasi tanggal 25 Januari 2011 dibuat dan ditandatangani oleh Jemmy, SH., selaku Manager HRD, tidak memenuhi ketentuan Pasal 98 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, bahwa yang berwenang untuk mewakili atas nama Perseroan di Pengadilan adalah Direksi, jadi bukan Manager HRD seperti pada perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. AVIA AVIAN tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima dalam perkara ini nilai gugatannya ternyata di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan ke dua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. AVIA AVIAN tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2012 oleh Marina Sidabutar, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH., MH., dan Fauzan, SH., MH., Hakim-hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung selaku anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
tersebut dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para Pihak.
Hakim-hakim Anggota, K e t u a,
ttd/ ttd/
Horadin Saragih, SH., MH. Marina Sidabutar, SH., MH.
ttd/
Fauzan, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd/
Endah Detty Pertiwi, SH.MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 19591207 198512 2 002