338 K/Pdt.Sus.PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 K/Pdt.Sus.PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Surabaya - Sidoarjo Km.19
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. SUHARDI WIBOWO, 2. MALIKAH, 3. WARAS SUGIONO, 4. MUHAMMAD MARZUKI, 5. SUBECHAN ARIF, 6. ASKAN SARONI, 7. SUFAHAM, 8. MASRIFIN, 9. SOLIKHAN, 10. YUDI SETIAWAN, 11. DAMIRI, 12. SUTARMI, 13. ASTIANIK, 14. MISTIYAH, 15. SUTOPO, 16. MUHAMMAD IRFAN, 17. SANTIYANI, 18. SUPARTI, 19. KHUSNUNIYAH, 20. CHURUL LILAH, 21. MOCH FAUZI, 22. SISWANTO, 23. DARTO, 24. ROBIATUN, 25. MIRROTIN, 26. PARIASIH, 27. MASLIKAH tersebut;
P U T U S A N
Nomor 338 K/Pdt.Sus.PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SUHARDI WIBOWO, bertempat tinggal di Desa Sumput RT. 11, RW. 03, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,
MALIKAH, bertempat tinggal di Dsn. Jambe Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduruan, Kabupaten Sidoarjo,
WARAS SUGIONO, bertempat tinggal Desa Bluru Kidul, RT. 02 RW. 07, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,
MUHAMMAD MARZUKI, bertempat tinggal di Dsn. Kasih RT. 06, RW. 02, Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
SUBECHAN ARIF, bertempat tinggal di Dsn. Kutuk Barat RT. 13, RW. 08, Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,
ASKAN SARONI, bertempat tinggal di Desa Sidomulyo, RT. 02. RW. 001, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
SUFAHAM, bertempat tinggal di Desa Prasung, RT. 03, RW. 01, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
MASRIFIN, bertempat tinggal di Dsn. Kalak, RT. 13, RW. 04, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
SOLIKHAN, bertempat tinggal di Desa Dukuh Tangan, RT. 04, RW. 02, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
YUDI SETIAWAN, bertempat tinggal di Desa Kemantren, RT. 004, RW. 02, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo,
DAMIRI, bertempat tinggal di Dsn. Wadung, RT. 02, RW. 01, Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
SUTARMI, bertempat tinggal di Desa Sidomulyo, RT. 002, RW. 001, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
ASTIANIK, bertempat tinggal di Desa Ngentrong, RT. 015, RW. 003, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek,
MISTIYAH, bertempat tinggal di Dsn. Geluran, Desa Banjartalela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,
SUTOPO, bertempat tinggal di Dsn. Pulorejo, RT. 5, RW. 2, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk,
MUHAMMAD IRFAN, bertempat tinggal di Dsn. Suko, RT. 1, RW. 1, Desa Suko, Kecamatan Sidoajro, Kabupaten Sidoarjo,
SANTIYANI, bertempat tinggal di Jalan Kalimantan 53, Wadungasih, RT. 013, RW. 004, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
SUPARTI, bertempat tinggal di Dsn. Pandean, RT. 04, RW. 01, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
KHUSNUNIYAH, bertempat tinggal di Dsn. Cari, RT. 011, RW. 003, Desa Bajarsari, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
CHURUL LILAH, bertempat tinggal di Dsn. Pandean, RT. 5, RW. 1, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
MOCH FAUZI, bertempat tinggal di Desa Urangagung, RT. 013, RW. 005, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,
SISWANTO, bertempat tinggal di Desa Ngronggot, RT. 01, RW. 03, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Sidoarjo,
DARTO, bertempat tinggal di Desa Banjarkemantren, RT. 1, RW. 2, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
ROBIATUN, bertempat tinggal di Dsn. Sekarwadung, RT. 3, RW. 7, Desa Karangbendo, Kecamatan Tekuk, Kabupaten Lumajang,
MIRROTIN, bertempat tinggal di Desa Dukuh Tengah, RT. 04, RW. 02, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
PARIASIH, bertempat tinggal di Desa Gambiran, RT. 002, RW. 001, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,
MASLIKAH, bertempat tinggal di Dsn. Patalan, RT. 005, RW. 002, Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Sya’roni Ahmad, SH., Advokat & Konsultan Hukum, berkantor di Jalan K.H. Mukmin No.73 Sidoarjo, Jawa Timur, berdasar-kan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/Kss/Adv-SA/II/2013, tanggal 15 Februari 2013, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT. AVIA AVIAN, yang berkedudukan kantor di Jalan Raya Surabaya – Sidoarjo, Km. 19, Desa Wadungasih, Kecamatan Burduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Iswanto, SH.,
Budi Tjahjono, SH.,
Drs. Asnan Ashari, SH. MH.,
Slamet Untung, SH.,
Djoko Prasetijo, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum ”DELTA Law Firm”, beralamat di Ruko Delta Fortuna No.40-41, Komplek Perum Deltasari Baru, Waru – Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.15/Delta/SK.PHI/IX/2012, tanggal 03 September 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat masing-masing diterima kerja dan masa kerjanya hingga gugatan ini diajukan serta gaji terakhir yang diterima adalah sebagai berikut :
SUHARDI WIBOWO, tanggal masuk kerja 04 - 04 – 1995, masa kerja 17 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 1.312.000,- ;
MALIKAH, tanggal masuk kerja 03 - 09 – 1993, masa kerja 18 tahun 11 bulan, gaji terakhir Rp. 1.060.000,-;
WARAS SUGIONO, tanggal masuk kerja 30 - 05 – 2000, masa kerja 12 tahun 3 bulan, gaji terakhir Rp. 1.070.000,-;
MUHAMMAD MARZUKI, tanggal masuk kerja 22 - 07 – 1992, masa kerja 20 tahun 1 bulan, gaji terakhir Rp. 1.111.800,-;
SUBECHAN ARIF, tanggal masuk kerja 03 - 10 – 1992, masa kerja 19 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.104.600,-;
ASKAN SARONI, tanggal masuk kerja 22 - 10 – 1993, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.087.500,-;
SUFAHAM, tanggal masuk kerja 06 - 10 – 1994, masa kerja 17 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.113.600,-;
MASRIFIN, tanggal masuk kerja 06 – 10 – 1994, masa kerja 17 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.085.600,-;
SOLIKHAN, tanggal masuk kerja 22 - 07 - 1992, masa kerja 20 tahun 1 bulan, gaji terakhir Rp. 1.250.000,-;
YUDI SETIAWAN, tanggal masuk kerja 10 - 08 - 1993, masa kerja 19 tahun, gaji terakhir Rp. 1.336.000,-;
DAMIRI, tanggal masuk kerja 10 - 04 - 1993, masa kerja 19 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 1.126.600,-;
SUTARMI, tanggal masuk kerja 14 - 02 - 2000, masa kerja 12 tahun 6 bulan, gaji terakhir Rp. 1.035.750,-;
STIANIK, tanggal masuk kerja 22 - 01 - 1996, masa kerja 16 tahun 7 bulan, gaji terakhir Rp. 1.061.200,-;
MISTIYAH, tanggal masuk kerja 09 - 03 - 1992, masa kerja 20 tahun 5 bulan, gaji terakhir Rp. 1.133.400,-;
SUTOPO, tanggal masuk kerja 12 - 06 - 2000, masa kerja 12 tahun 2 bulan, gaji terakhir Rp. 1.075.750,-;
MUHAMMAD IRFAN, tanggal masuk kerja 11 - 09 - 2002, masa kerja 9 tahun 11 bulan, gaji terakhir Rp. 1.087.000,-;
SANTIYANI, tanggal masuk kerja 23 - 11 - 1995, masa kerja 16 tahun 9 bulan, gaji terakhir Rp. 1.053.250,-;
SUPARTI, tanggal masuk kerja 21 - 10 - 1993, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.072.500,-;
HUSNUNIYAH, tanggal masuk kerja 03 - 08 - 1993, masa kerja 19 tahun, gaji terakhir Rp. 1.080.000,-;
CHURUL LILAH, tanggal masuk kerja 17 - 11 - 1993, masa kerja 18 tahun 9 bulan, gaji terakhir Rp. 1.047.500,-;
MOCH FAUZI, tanggal masuk kerja 05 - 11 - 2003, masa kerja 8 tahun 9 bulan, gaji terakhir Rp. 1.100.000,-;
SISWANTO, tanggal masuk kerja 19 - 08 - 2002, masa kerja 10 tahun, gaji terakhir Rp. 1.000.400,-;
DARTO, tanggal masuk kerja 08 - 03 - 1999, masa kerja 13 tahun 5 bulan, gaji terakhir Rp. 1.043.500,-;
ROBIATUN, tanggal masuk kerja 20 - 10 - 1993, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.102.500,-;
MIRROTIN, tanggal masuk kerja 10 - 04 - 2000, masa kerja 12 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 1.065.750,-;
PARIASIH, tanggal masuk kerja 18 - 10 - 1993, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.093.750,-;
MASLIKAH, tanggal masuk kerja 23 - 01 - 1996, masa kerja 16 tahun 7 bulan, gaji terakhir Rp. 1.048.000,-;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2009, Para Penggugat diskorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat ;
Bahwa sejak dikeluarkan skorsing tanggal 16 Maret 2009 hingga gugatan ini diajukan Tergugat tidak membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang berlaku di PT. Avian Avian sebesar 245% (dua ratus empat puluh lima persen) kali gaji sebulan untuk tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 ;
Bahwa Tergugat melakukan skorsing dengan cara memasang Pengumuman yang ditempel pada papan pengumuman perusahaan dengan daftar nama-nama karyawan dan Tergugat menyatakan bahwa hak-hak hubungan kerja Para Penggugat akan dibayar setelah ada kesepakatan baik melalui Bipartit, Tripartit ataupun Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum sebagaimana ditentukan pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh sebagaimana ditentukan pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa Tergugat tidak membayar upah Para Penggugat selama skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak tanggal 16 Maret 2009 hingga gugatan ini diajukan (selama 41 bulan) ;
Bahwa karena berlarut-larunya penyelesaian masalah ketenagakerjaan dan karena Tergugat menolak Anjuran Mediator, maka sebanyak 17 (tujuh belas) karyawan yang diskorsing telah mengambil pesangon sesuai kemauan Tergugat ;
Bahwa Para Penggugat menyatakan bersedia dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena efisiensi dengan diberikan uang pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa dengan demikian 2 x uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Para Penggugat yang harus dibayar Tergugat adalah sebagai berikut :
SUHARDI WIBOWO, masa kerja 17 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 1.312.000,- 2 x uang pesangon Rp. 23.616.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.872.000, uang penggantian hak Rp. 4.723.200, jumlah Rp. 36.211.200,- ;
MALIKAH, masa kerja 18 tahun 11 bulan, gaji terakhir Rp. 1.060.000,- 2 x uang pesangon Rp. 19.080.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.420.000, uang penggantian hak Rp. 3.975.000, jumlah Rp. 30.475.000,-;
WARAS SUGIONO, masa kerja 12 tahun 3 bulan, gaji terakhir Rp. 1.070.000,- 2 x uang pesangon Rp. 19.267.200, uang penghargaan masa kerja Rp. 5.352.000, uang penggantian hak Rp. 3.692.880, jumlah Rp. 28.312.080,-;
MUHAMMAD MARZUKI, masa kerja 20 tahun 1 bulan, gaji terakhir Rp. 1.111.800,- 2 x uang pesangon Rp. 20.012.400, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.782.600, uang penggantian hak Rp. 4.169.250, jumlah Rp. 31.964.250,-;
SUBECHAN ARIF, masa kerja 19 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.104.600,- 2 x uang pesangon Rp. 19.882.800, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.732.200, uang penggantian hak Rp. 4.142.250, jumlah Rp. 31.757.250,-;
ASKAN SARONI, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.087.500,- 2 x uang pesangon Rp. 19.575.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.612.500, uang penggantian hak Rp. 4.078.125, jumlah Rp. 31.265.625,-;
SUFAHAM, masa kerja 17 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.113.600,- 2 x uang pesangon Rp. 20.044.800,- uang penghargaan masa kerja Rp. 6.681.600,- uang penggantian hak Rp. 4.008.960,- jumlah Rp. 30.735.360,-;
MASRIFIN, masa kerja 17 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.085.600,- 2 x uang pesangon Rp. 19.540.800,- uang penghargaan masa kerja Rp. 6.513.600,- uang penggantian hak Rp. 3.908.160,- jumlah Rp. 29.962.560,-;
SOLIKHAN, masa kerja 20 tahun 1 bulan, gaji terakhir Rp. 1.250.000,- 2 x uang pesangon Rp. 22.500.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 8.750.000, uang penggantian hak Rp. 4.687.500,- jumlah Rp. 35.937.500,-;
YUDI SETIAWAN, masa kerja 19 tahun, gaji terakhir Rp. 1.336.000,- 2 x uang pesangon Rp. 24.048.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 9.352.000, uang penggantian hak Rp. 5.010.000,- jumlah Rp. 38.410.000,-;
DAMIRI, masa kerja 19 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 1.126.600,- 2 x uang pesangon Rp. 20.278.800,- uang penghargaan masa kerja Rp. 7.886.200, uang penggantian hak Rp. 4.224.750,- jumlah Rp. 32.389.750,-;
SUTARMI, masa kerja 12 tahun 6 bulan, gaji terakhir Rp. 1.035.750,- 2 x uang pesangon Rp. 18.643.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 5.178.750,- uang penggantian hak Rp. 3.573.337,- jumlah Rp. 27.395.587,-;
ASTIANIK, masa kerja 16 tahun 7 bulan, gaji terakhir Rp. 1.061.200,- 2 x uang pesangon Rp. 19.101.600,- uang penghargaan masa kerja Rp. 6.367.200,- uang penggantian hak Rp. 3.820.320,- jumlah Rp. 29.289.120,-;
MISTIYAH, masa kerja 20 tahun 5 bulan, gaji terakhir Rp. 1.133.400,- 2 x uang pesangon Rp. 20.401.200,- uang penghargaan masa kerja Rp. 7.933.800,- uang penggantian hak Rp. 4.250.250,- jumlah Rp. 32.585.250,-;
SUTOPO, masa kerja 12 tahun 2 bulan, gaji terakhir Rp. 1.075.750,- 2 x uang pesangon Rp. 19.363.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 5.378.750,- uang penggantian hak Rp. 3.711.337,- jumlah Rp. 28.453.587,-;
MUHAMMAD IRFAN, masa kerja 9 tahun 11 bulan, gaji terakhir Rp. 1.087.000,- 2 x uang pesangon Rp. 19.566.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 4.348.000, uang penggantian hak Rp. 3.587.100,- jumlah Rp. 27.501.100,-;
SANTIYANI, masa kerja 16 tahun 9 bulan, gaji terakhir Rp. 1.053.250,- 2 x uang pesangon Rp. 18.958.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 6.319.500,- uang penggantian hak Rp. 3.791.700,- jumlah Rp. 29.069.700,-;
SUPARTI, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.072.500,- 2 x uang pesangon Rp. 19.305.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.507.500,- uang penggantian hak Rp. 4.021.875, jumlah Rp. 30.834.375,-;
KHUSNUNIYAH, masa kerja 19 tahun, gaji terakhir Rp. 1.080.000,- 2 x uang pesangon Rp. 19.440.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.560.000, uang penggantian hak Rp. 4.050.000, jumlah Rp. 31.050.000,-;
CHURUL LILAH, masa kerja 18 tahun 9 bulan, gaji terakhir Rp. 1.047.500,- 2 x uang pesangon Rp. 18.855.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 7.332.500,- uang penggantian hak Rp. 3.928.125,- jumlah Rp. 30.116.125,-;
MOCH FAUZI, masa kerja 8 tahun 9 bulan, gaji terakhir Rp. 1.100.000,- 2 x uang pesangon Rp. 18.000.000,- uang penghargaan masa kerja Rp. 3.000.000,- uang penggantian hak Rp. 3.150.000,- jumlah Rp. 24.150.000,-;
SISWANTO, masa kerja 10 tahun, gaji terakhir Rp. 1.000.400,- 2 x uang pesangon Rp. 18.072.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 4.016.000, uang penggantian hak Rp. 3.313.200, jumlah Rp. 25.401.200,-;
DARTO, masa kerja 13 tahun 5 bulan, gaji terakhir Rp. 1.043.500,- 2 x uang pesangon Rp. 18.783.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 5.217.500,- uang penggantian hak Rp. 3.600.075,- jumlah Rp. 27.600.575,-;
ROBIATUN, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.102.500,- 2 x uang pesangon Rp. 19.845.000,- uang penghargaan masa kerja Rp. 7.717.500,- uang penggantian hak Rp. 4.134.375,- jumlah Rp. 31.696.875,-;
MIRROTIN, masa kerja 12 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 1.065.750,- 2 x uang pesangon Rp. 19.183.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 5.328.750,- uang penggantian hak Rp. 3.678.837,- jumlah Rp. 28.189.087,-;
PARIASIH, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.093.750,- 2 x uang pesangon Rp. 19.687.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 7.656.250,- uang penggantian hak Rp. 4.101.562,- jumlah Rp. 31.445.312,-;
MASLIKAH, masa kerja 16 tahun 7 bulan, gaji terakhir Rp. 1.048.000,- 2 x uang pesangon Rp. 18.864.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 6.288.000, uang penggantian hak Rp. 3.772.800,- jumlah Rp. 28.942.800,-;
Total = Rp. 821.141.268,- (delapan ratus dua puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Bahwa karena Tergugat hingga gugatan ini diajukan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, maka Hakim Ketua Sidang sesuai ketentuan hukum harus menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada Tergugat untuk membayar upah selama proses pemutusan hubungan kerja terhitung sejak dikeluarkannya Skorsing tanggal 16 Maret 2009 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 masing-masing sebesar satu kali gaji sebulan ;
Bahwa apabila Tergugat tetap tidak melaksanakan amar putusan sela, dengan ini Para Penggugat mohon agar Hakim Ketua Sidang untuk memerintahkan sita dalam sebuah penetapan terhadap mesin-mesin produksi dan barang-barang lainnya yang bergegrak dan atau yang tidak bergerak yang berada di dalam bangunan pabrik serta tanah dan bangunan pabrik yang terletak di Jalan Raya Surabaya – Sidoarjo, Km. 19, Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan selanjutnya mohon sita jaminan dinyatakan sah dan berharga ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PUTUSAN SELA ;
Memerintahkan Tergugat untuk :
Mambayar gaji Para Penggugat selama skorsing menuju PHK terhitung sejak tanggal 16 Maret 2009 sebesar 100% hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan ;
Membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 masing-masing sebesar 245% (dua ratus empat puluh lima persen) kali gaji satu bulan ;
Apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan sela, memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyitaan terhadap mesin-mesin produksi dan barang-barang lainnya yang bergerak dan atau yang tidak bergerak yang berada di dalam bangunan pabrik serta tanah dan bangunan pabrik yang terletak di Jalan Raya Surabaya – Sidoarjo Km, 19, Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan selanjutnya mohon sita jaminan dinyatakan sah dan berharga ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan sela dalam perkara ini hingga putusan dilaksanakan ;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) Para Penggugat adalah karena efisiensi ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat uang pesangon sebesar 2 x Ketentuan pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x Ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang jumlah seluruhnya Rp 821.141.268,- (delapan ratus dua puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
SUHARDI WIBOWO, masa kerja 17 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 1.312.000,- 2 x uang pesangon Rp. 23.616.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.872.000, uang penggantian hak Rp. 4.723.200, jumlah Rp. 36.211.200,- ;
MALIKAH, masa kerja 18 tahun 11 bulan, gaji terakhir Rp. 1.060.000,- 2 x uang pesangon Rp. 19.080.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.420.000, uang penggantian hak Rp. 3.975.000, jumlah Rp. 30.475.000.200,-;
WARAS SUGIONO, masa kerja 12 tahun 3 bulan, gaji terakhir Rp. 1.070.000,- 2 x uang pesangon Rp. 19.267.200, uang penghargaan masa kerja Rp. 5.352.000, uang penggantian hak Rp. 3.692.880, jumlah Rp. 28.312.080,-;
MUHAMMAD MARZUKI, masa kerja 20 tahun 1 bulan, gaji terakhir Rp. 1.111.800,- 2 x uang pesangon Rp. 20.012.400, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.782.600, uang penggantian hak Rp. 4.169.250, jumlah Rp. 31.964.250,-;
SUBECHAN ARIF, masa kerja 19 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.104.600,- 2 x uang pesangon Rp. 19.882.800, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.732.200, uang penggantian hak Rp. 4.142.250, jumlah Rp. 31.757.250,-;
ASKAN SARONI, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.087.500,- 2 x uang pesangon Rp. 19.575.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.612.500, uang penggantian hak Rp. 4.078.125, jumlah Rp. 31.265.625,-;
SUFAHAM, masa kerja 17 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.113.600,- 2 x uang pesangon Rp. 20.044.800,- uang penghargaan masa kerja Rp. 6.681.600,- uang penggantian hak Rp. 4.008.960,- jumlah Rp. 30.735.360,-;
MASRIFIN, masa kerja 17 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.085.600,- 2 x uang pesangon Rp. 19.540.800,- uang penghargaan masa kerja Rp. 6.513.600,- uang penggantian hak Rp. 3.908.160,- jumlah Rp. 29.962.560,-;
SOLIKHAN, masa kerja 20 tahun 1 bulan, gaji terakhir Rp. 1.250.000,- 2 x uang pesangon Rp. 22.500.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 8.750.000, uang penggantian hak Rp. 4.687.500,- jumlah Rp. 35.937.500,-;
YUDI SETIAWAN, masa kerja 19 tahun, gaji terakhir Rp. 1.336.000,- 2 x uang pesangon Rp. 24.048.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 9.352.000, uang penggantian hak Rp. 5.010.000,- jumlah Rp. 38.410.000,-;
DAMIRI, masa kerja 19 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 1.126.600,- 2 x uang pesangon Rp. 20.278.800,- uang penghargaan masa kerja Rp. 7.886.200, uang penggantian hak Rp. 4.224.750,- jumlah Rp. 32.389.750,-;
SUTARMI, masa kerja 12 tahun 6 bulan, gaji terakhir Rp. 1.035.750,- 2 x uang pesangon Rp. 18.643.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 5.178.750,- uang penggantian hak Rp. 3.573.337,- jumlah Rp. 27.395.587,-;
ASTIANIK, masa kerja 16 tahun 7 bulan, gaji terakhir Rp. 1.061.200,- 2 x uang pesangon Rp. 19.101.600,- uang penghargaan masa kerja Rp. 6.367.200,- uang penggantian hak Rp. 3.820.320,- jumlah Rp. 29.289.120,-;
MISTIYAH, masa kerja 20 tahun 5 bulan, gaji terakhir Rp. 1.133.400,- 2 x uang pesangon Rp. 20.401.200,- uang penghargaan masa kerja Rp. 7.933.800,- uang penggantian hak Rp. 4.250.250,- jumlah Rp. 32.585.250,-;
SUTOPO, masa kerja 12 tahun 2 bulan, gaji terakhir Rp. 1.075.750,- 2 x uang pesangon Rp. 19.363.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 5.378.750,- uang penggantian hak Rp. 3.711.337,- jumlah Rp. 28.453.587,-;
MUHAMMAD IRFAN, masa kerja 9 tahun 11 bulan, gaji terakhir Rp. 1.087.000,- 2 x uang pesangon Rp. 19.566.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 4.348.000, uang penggantian hak Rp. 3.587.100,- jumlah Rp. 27.501.100,-;
SANTIYANI, masa kerja 16 tahun 9 bulan, gaji terakhir Rp. 1.053.250,- 2 x uang pesangon Rp. 18.958.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 6.319.500,- uang penggantian hak Rp. 3.791.700,- jumlah Rp. 29.069.700,-;
SUPARTI, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.072.500,- 2 x uang pesangon Rp. 19.305.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.507.500,- uang penggantian hak Rp. 4.021.875, jumlah Rp. 30.834.375,-;
KHUSNUNIYAH, masa kerja 19 tahun, gaji terakhir Rp. 1.080.000,- 2 x uang pesangon Rp. 19.440.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 7.560.000, uang penggantian hak Rp. 4.050.000, jumlah Rp. 31.050.000,-;
CHURUL LILAH, masa kerja 18 tahun 9 bulan, gaji terakhir Rp. 1.047.500,- 2 x uang pesangon Rp. 18.855.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 7.332.500,- uang penggantian hak Rp. 3.928.125,- jumlah Rp. 30.116.125,-;
MOCH FAUZI, masa kerja 8 tahun 9 bulan, gaji terakhir Rp. 1.100.000,- 2 x uang pesangon Rp. 18.000.000,- uang penghargaan masa kerja Rp. 3.000.000,- uang penggantian hak Rp. 3.150.000,- jumlah Rp. 24.150.000,-;
SISWANTO, masa kerja 10 tahun, gaji terakhir Rp. 1.000.400,- 2 x uang pesangon Rp. 18.072.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 4.016.000, uang penggantian hak Rp. 3.313.200, jumlah Rp. 25.401.200,-;
DARTO, masa kerja 13 tahun 5 bulan, gaji terakhir Rp. 1.043.500,- 2 x uang pesangon Rp. 18.783.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 5.217.500,- uang penggantian hak Rp. 3.600.075,- jumlah Rp. 27.600.575,-;
ROBIATUN, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.102.500,- 2 x uang pesangon Rp. 19.845.000,- uang penghargaan masa kerja Rp. 7.717.500,- uang penggantian hak Rp. 4.134.375,- jumlah Rp. 31.696.875,-;
MIRROTIN, masa kerja 12 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 1.065.750,- 2 x uang pesangon Rp. 19.183.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 5.328.750,- uang penggantian hak Rp. 3.678.837,- jumlah Rp. 28.189.087,-;
PARIASIH, masa kerja 18 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 1.093.750,- 2 x uang pesangon Rp. 19.687.500,- uang penghargaan masa kerja Rp. 7.656.250,- uang penggantian hak Rp. 4.101.562,- jumlah Rp. 31.445.312,-;
MASLIKAH, masa kerja 16 tahun 7 bulan, gaji terakhir Rp. 1.048.000,- 2 x uang pesangon Rp. 18.864.000, uang penghargaan masa kerja Rp. 6.288.000, uang penggantian hak Rp. 3.772.800,- jumlah Rp. 28.942.800,-;
Total = Rp. 821.141.268,- (delapan ratus dua puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Memerintahkan Juru Sita untuk melaksanakan penyitaan terhadap mesin-mesin produksi dan barang-barang lainnya yang bergerak dan atau yang tidak bergerak yang berada di dalam bangunan pabrik serta tanah dan bangunan pabrik yang terletak di Jalan Raya Surabaya – Sidoarjo Km 19, Desa Wadingasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan selanjutnya mohon sita jaminan dinyatakan sah dan berharga ;
Dan atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil sesuai ketentuan hukum, ketenagakerjaan ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. TENTANG SURAT KUASA KHUSUS YANG TIDAK BERDASAR HUKUM ;
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata telah digariskan adanya Pihak Pihak yang dapat bertindak di dalam Persidangan Perdata yaitu :
> Pihak - Pihak berperkara langsung ( principal ) baik Penggugat maupun Tergugat ;
> Pihak yang ada hubungan keluarga / sedarah dengan Pihak ber-perkara yang ditentukan oleh hukum berdasar Kuasa Insidentil.;
> Badan Hukum ataupun Lembaga / Instansi yang telah diberi wewenang khusus oleh Undang - Undang dapat mewakili kepentingan beracara di depan Persidangan ;
> Advokat / Pengacara yang didasarkan atas ketentuan Undang - Undang yang mendapat Kuasa Khusus dari Pihak berperkara ( baik Penggugat ataupun Tergugat ) ;
b. Bahwa setelah menyimak dan memperhatikan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Agustus 2012 dalam perkara ini yang diberikan oleh pemberi kuasa Suhardi Wibowo, Dkk / 27 Orang kepada : 1. Sya'roni Ahmad,SH dan 2. Khoiri,SH, yang dalam Surat Kuasa Khusus a quo serta dalam surat gugatannya telah menyebut sebagai :
"Advokat & Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan KH. Mukmin No. 73 Sidoarjo, yang bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili", artinya kedua Penerima Kuasa dimaksud telah mengaku dirinya sebagai Advokat yang dapat mewakili kepentingan Pihak Principal (Suhardi Wibowo, dkk / 27 Orang) di dalam perkara ini ;
Bahwa ternyata baik dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Agustus 2012 maupun dalam surat gugatan Para Penggugat tertangal 09 Agustus 2012 dalam lampirannya tidak dapat ditunjukkan / dibuktikan status Khoiri,SH sebagai Advokat yang didasarkan atas ketentuan Undang - Undang yang dapat mewakili kepentingan Principal, karenanya Tergugat menganggap Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Agustus 2012 tersebut telah dibuat tidak berdasarkan ketentuan hukum baik yang telah diatur oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun ketentuan Pasal 123 ayat (2) HIR yang lazim disebut wettelijke vertegen woordig, yakni orang tertentu yang dengan sendirinya menjadi Kuasa menurut hukum berdasar ketentuan dan kekuasaan yang diberikan hukum itu sendiri kepada mereka atas dasar kualitas ataupun kapasitasnya (vide M. Yahya Harahap,SH. dalam majalah peradilan tahun IX No. 99 Desember 1993 halaman 127 ) ;
Bahwa dengan mendasarkan pada prinsip Hukum Acara Perdata tentang adanya Pihak yang dapat mengajukan gugatan haruslah subjek hukum yang benar - benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum (vide : Hukum Acara Perdata, oleh M. Yahya Harahap, SH : tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, halaman 111-114), serta adanya alasan sebagaimana diuraikan di atas, nyatalah Khoiri,SH adalah subjek hukum yang tidak berkapasitas mewakili pihak Para Penggugat Suhardi Wibowo, dkk / 27 Orang, artinya Khoiri,SH tidak memiliki legal standing/legal mandatory sebagai Kuasa mewakili Suhardi Wibowo, Dkk / 27 Orang, karenanya Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Agustus 2012 yang diberikan oleh Pemberi Kuasa Suhardi Wibowo, dkk / 27 Orang kepada Penerima Kuasa Khoiri,SH tersebut beralasan untuk dinyatakan cacat hukum ;
Bahwa oleh karena surat gugatan Para Penggugat dalam perkara ini diajukan ke Persidangan dengan dasar Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Agustus 2012 yang telah dinyatakan cacat hukum, maka secara yuridis gugatan yang didasarkan atas Surat Kuasa Khusus yang cacat hukum harus pula dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard) ;
TENTANG EXCEPTIO PEREMPTORIA :
Bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara ini harus dikesamping-kan dan ditolak, karena terdapat faktor yang telah mengesampingkan (set aside) gugatan, yakni apa yang di permasalahkan dan digugat oleh Para Penggugat telah dipenuhi atau setidak-tidaknya telah dihapuskan sendiri oleh Para Penggugat, sebab telah terbukti sebagai fakta hukum pada sekitar tahun 2009 Para Penggugat dengan kesadarannya sendiri telah mengurus dan meminta Jamsostek mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) dan hal tersebut sudah diterima oleh Para Penggugat ;
Bahwa salah satu persyaratan pengambilan Jamsostek mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) adalah karyawan yang bersangkutan harus melakukan pemutusan keikutsertaan Jamsostek dalam hubungannya dengan melakukan pekerjaan pada Perusahaan dan pemutusan keikutsertaan Jamsostek tersebut ditentukan pula karyawan tersebut dapat membuktikan hubungan kerja dengan suatu Perusahaan benar - benar telah putus dan / atau hubungan kerja dianggap putus, maka oleh karena dalam perkara ini Para Penggugat telah melaksanakan pengambilan Jamsostek mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga dapat dipastikan Para Penggugat benar-benar telah memutuskan hubungan kerja dengan Tergugat, efektif sejak Para Penggugat mengambil Jamsostek mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut ;
Bahwa dengan telah diterimanya Jamsostek mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Para Penggugat dan disadarinya hubungan kerja telah putus, maka sudah seharusnya Para Penggugat sendiri dapat menyadari dan menginsyafi sejak tahun 2009 antara Para Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada lagi hubungan kerja, akan tetapi ternyata Para Penggugat tetap mempermasalahkan hal - hal yang sesungguhnya telah dipenuhi ataupun dihapuskan sendiri oleh Para Penggugat melalui gugatan dalam perkara ini ;
Bahwa syarat materiil suatu gugatan adalah harus terdapat adanya sengketa hukum diantara Para Pihak berperkara, maka oleh karena dalam perkara ini antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak terdapat adanya sengketa hukum sebagaimana dalil dalil gugatan Para Penggugat, oleh sebab itu sepatutnya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan ditolak menurut hukum ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonpensi pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa segala sesuatu yang telah disampaikan pada bagian konpensi di atas, mutatis mutandis dianggap terbaca dan terulang kembali dalam bagian Rekonpensi ini ;
Bahwa sebagaimana dalil yang disampaikan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi dalam bagian Konpensi di atas dimana Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi telah melakukan pemutusan keikutsertaan Jamsostek dalam hubungannya melakukan pekerjaan pada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, dapat dipastikan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi telah putus ;
Bahwa dengan adanya fakta hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi dengan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi telah putus akibat tindakan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi sendiri sebagaimana diuraikan dalam angka ke-2 di atas, maka Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi dianggap telah mengundurkan diri, sehingga sehingga konsekuensi hukumnya Para Penggugat tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan, akan tetapi hanya berhak atas uang penggantian hak belaka ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PUTUSAN SELA :
- Menolak tuntutan — tuntutan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat tersebut di atas secara keseluruhan ;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijkverklaard) ;
Menghukum Para Penggugat Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI ;
Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Para Tergugat Rekonpensi telah putus karena pengunduran diri ;
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan, akan tetapi hanya berhak atas uang penggantian hak belaka ;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
Atau menjatuhkan putusan lain yang lebih adil menurut hukum (Ex Aequo EtBono) ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 94/G/2012/PHI.SBY. tanggal 21 Januari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
- Menyatakan permohonan putusan provisi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat konpensi untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Hak – hak para Penggugat sebesar Rp 652.397.345,- (enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Suhardi Wibowo (Penggugat I), masa kerja 14 tahun 4 bulan dan gaji terakhir Rp 1.312.000,- ;
Upah Skorsing : 6 x Rp 1.312.000,- = Rp 7.872.000,- ;
Pesangon : 9 x Rp 1.312.000,- = Rp 11.808.000,- ;
Penghargaan masa kerja : 5 x Rp 1.312.000,- = Rp 6.560.000,- ;
Penggantian hak : 15% x Rp 18.368.000,- = Rp 2.755.200,- ;
J u m l a h = Rp 28.995.200,- ;
2) Malikah (Penggugat II), masa kerja 15 tahun 11 bulan dan gaji terakhir Rp 1.060.000,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.060.000,- = Rp 6.360.000,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.060.000,- = Rp 9.540.000,- ;
Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.060.000,- = Rp 6.360.000,- ;
Penggantian hak : 15% x Rp 15.900.000,- = Rp 2.385.000,- ; J u m l a h = Rp 24.645.000,-;
Waras Sugiono (Penggugat III), masa kerja 9 tahun 3 bulan dan gaji terakhir Rp 1.070.400,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.070.400,- = Rp 6.422.400,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.070.400,- = Rp 9.633.600,- ;
Penghargaan masa kerja : 4 x Rp 1.070.400,- = Rp 4.281.600,- ;
Penggantian hak : 15% x Rp 13.915.200,- = Rp 2.087.280,- ;
J u m l a h = Rp 22.424.880,- ;
Muhammad Marzuki (Penggugat IV), masa kerja 17 tahun 1 bulan dan gaji terakhir Rp 1.111.800,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.111.800,- = Rp 6.670.800,- ;
Pesangon : 9 x Rp 1.111.800,- = Rp 10.006.200,- ;
Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.111.800,- = Rp 6.670.800 ,- ;
Penggantian hak : 15% x Rp 16.677.000,- = Rp 2.501.550 ,- ;
J u m l a h = Rp 25.849.350,- ;
Subechan Arif (Penggugat V), masa kerja 16 tahun 10 bulan dan gaji terakhir Rp 1.104.600,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.104.600,- = Rp 6.627.600,- ;
Pesangon : 9 x Rp 1.104.600,- = Rp 9.941.400,
Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.104.600,- = Rp 6.627.600,- ;
Penggantian hak : 15% x Rp 16.569.000,- = Rp 2.485.350,- ; J u m l a h = Rp 25.681.950,- ;
Askan Saroni (Penggugat VI), masa kerja 15 tahun 10 bulan dan gaji terakhir Rp 1.087.500,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.087.500,- = Rp 6.525.000,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.087.500,- = Rp 9.787.500,- ;
- Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.087.500, = Rp 6.525.000,- ; - Penggantian hak : 15% x Rp 16.312.500,- = Rp 2.446.875,- ;
J u m l a h = Rp 25.284.375,- ;
Sufaham (Penggugat VII), masa kerja 14 tahun 10 bulan dan gaji terakhir Rp 1.113.600,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.113.600,- = Rp 6.681.600,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.113.600,- = Rp 10.022.400,- ; - Penghargaan masa kerja : 5 x Rp 1.113.600,- = Rp 5.568.000,- ; - Penggantian hak : 15% x Rp 15.590.400,- = Rp 2.338.560,- ;
J u m l a h = Rp 24.610.560,- ;
Masrifin (Penggugat VIII), masa kerja 14 tahun 10 bulan dan gaji terakhir Rp 1.085.600,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.085.600,- = Rp 6.513.600,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.085.600,- = Rp 9.770.400,- ;
- Penghargaan masa kerja : 5 x Rp 1.085.600,- = Rp 5.428.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 15.198.400,- = Rp 2.279.760,- ;
J u m l a h = Rp 23.991.760,- ;
Solikhan (Penggugat IX), masa kerja 17 tahun 1 bulan dan gaji terakhir Rp 1.250.000,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.250.000,- = Rp 7.500.000,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.250.000,- = Rp 11.250.000,- ;
- Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.250.000,- = Rp 7.500.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 18.750.000,- = Rp 2.812.500,- ;
J u m l a h = Rp 29.062.500,- ;
10)Yudi Setiawan (Penggugat X), masa kerja 16 tahun dan gaji terakhir Rp 1.336.000,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.336.000,- = Rp 8.016.000,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.336.000,- = Rp 12.024.000,- ;
- Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.336.000,- = Rp 8.016.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 20.040.000,- = Rp 3.006.000,- ;
J u m l a h = Rp 31.062.000,- ;
11)Damiri (Penggugat XI), masa kerja 16 tahun 4 bulan dan gaji terakhir Rp 1.126.600,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.126.600,- = Rp 6.759.600,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.126.600,- = Rp 10.139.400,- ;
- Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.126.600,- = Rp 6.759.600,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 16.899.000,- = Rp 2.534.850,- ;
J u m l a h = Rp 26.193.450,- ;
Sutarmi (Penggugat XII), masa kerja 9 tahun 6 bulan dan gaji terakhir Rp 1.035.750,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.035.750,- = Rp 6.214.500,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.035.750,- = Rp 9.321.750,- ;
- Penghargaan masa kerja : 4 x Rp 1.035.750,- = Rp 4.143.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 13.464.750,- = Rp 2.019.713,- ;
J u m l a h = Rp 21.698.963,- ;
Astianik (Penggugat XIII), masa kerja 13 tahun 7 bulan dan gaji terakhir Rp 1.061.200,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.061.200,- = Rp 6.367.200,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.061.200,- = Rp 9.550.800,- ;
- Penghargaan masa kerja : 5 x Rp 1.061.200,- = Rp 5.306.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 14.856.800,- = Rp 2.228.520,- ;
J u m l a h = Rp 23.452.520,- ;
Mistiyah (Penggugat XIV), masa kerja 17 tahun 5 bulan dan gaji terakhir Rp 1.133.400,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.133.400,- = Rp 6.800.400,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.133.400,- = Rp 10.200.600,- ;
- Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.133.400,- = Rp 6.800.400,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 17.001.000,- = Rp 2.550.150,- ;
J u m l a h = Rp 26.351.550,- ;
Sutopo (Penggugat XV), masa kerja 9 tahun 2 bulan dan gaji terakhir Rp 1.075.750,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.075.750,- = Rp 6.454.500,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.075.750,- = Rp 9.681.750,- ;
- Penghargaan masa kerja : 4 x Rp 1.075.750,- = Rp 4.303.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 13.984.750,- = Rp 2.097.713,- ;
J u m l a h = Rp 22.536.963,- ;
Mochammad Irfan (Penggugat XVI), masa kerja 6 tahun 11 bulan dan gaji terakhir Rp 1.087.000,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.087.000,- = Rp 6.522.000,- ;
- Pesangon : 7 x Rp 1.087.000,- = Rp 7.609.000,- ;
- Penghargaan masa kerja : 3 x Rp 1.087.000,- = Rp 3.261.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 10.870.000,- = Rp 1.630.500,- ;
J u m l a h = Rp 19.022.500,- ;
Santiyani (Penggugat XVII), masa kerja 13 tahun 9 bulan dan gaji terakhir Rp 1.053.250,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.053.250,- = Rp 6.319.500,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.053.250,- = Rp 9.479.250,- ;
- Penghargaan masa kerja : 5 x Rp 1.053.250,- = Rp 5.266.250,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 14.745.500,- = Rp 2.211.825,- ;
J u m l a h = Rp 23.276.825,- ;
Suparti (Penggugat XVIII), masa kerja 15 tahun 10 bulan dan gaji terakhir Rp 1.072.500,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.072.500,- = Rp 6.435.000,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.072.500,- = Rp 9.652.500,- ;
- Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.072.500,- = Rp 6.435.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 16.087.500,- = Rp 2.413.125,- ;
J u m l a h = Rp 24.935.625,- ;
Khusnuniyah (Penggugat XIX), masa kerja 16 tahun dan gaji terakhir Rp 1.080.000,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.080.000,- = Rp 6.480.000,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.080.000,- = Rp 9.720.000,- ;
- Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.080.000,- = Rp 6.480.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 16.200.000,- = Rp 2.430.000,- ;
J u m l a h = Rp 25.110.000,- ;
Churul Lillah (Penggugat XX), masa kerja 15 tahun 9 bulan dan gaji terakhir Rp 1.047.500,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.047.500,- = Rp 6.285.000,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.047.500,- = Rp 9.427.500,- ;
- Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.047.500,- = Rp 6.285.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 15.712.500,- = Rp 2.356.875,- ;
J u m l a h = Rp 24.354.375,- ;
Moch Fauzi (Penggugat XXI), masa kerja 5 tahun 9 bulan dan gaji terakhir Rp 1.100.000,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.100.000,- = Rp 6.600.000,- ;
- Pesangon : 6 x Rp 1.100.000,- = Rp 6.600.000,- ;
- Penghargaan masa kerja : 2 x Rp 1.100.000,- = Rp 2.200.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 8.800.000,- = Rp 1.320.000,- ;
J u m l a h = Rp 16.720.000,- ;
Siswanto (Penggugat XXII), masa kerja 7 tahun dan gaji terakhir Rp 1.004.000,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.004.000,- = Rp 6.024.000,- ;
- Pesangon : 8 x Rp 1.004.000,- = Rp 8.032.000,- ;
- Penghargaan masa kerja : 3 x Rp 1.004.000,- = Rp 3.012.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 11.044.000,- = Rp 1.656.600,- ;
J u m l a h = Rp 18.724.600,- ;
Darto (Penggugat XXIII), masa kerja 10 tahun 5 bulan dan gaji terakhir Rp 1.043.500,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.043.500,- = Rp 6.261.000,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.043.500,- = Rp 9.391.500,- ;
- Penghargaan masa kerja : 4 x Rp 1.043.500,- = Rp 4.174.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 13.565.500,- = Rp 2.034.825,- ;
J u m l a h = Rp 21.861.325,- ;
Robiatun (Penggugat XXIV), masa kerja 15 tahun 10 bulan dan gaji terakhir Rp 1.102.500,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.102.500,- = Rp 6.615.000,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.102.500,- = Rp 9.922.500,- ;
- Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.102.500,- = Rp 6.615.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 16.537.500,- = Rp 2.480.625,- ;
J u m l a h = Rp 25.633.125,- ;
Mirrotin (Penggugat XXV), masa kerja 9 tahun 4 bulan dan gaji terakhir Rp 1.065.750,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.065.750,- = Rp 6.394.500,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.065.750,- = Rp 9.591.750,- ;
- Penghargaan masa kerja : 4 x Rp 1.065.750,- = Rp 4.263.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 13.854.750,- = Rp 2.078.213,- ;
J u m l a h = Rp 22.327.463,- ;
Pariasih (Penggugat XXVI), masa kerja 15 tahun 10 bulan dan gaji terakhir Rp 1.093.750,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.093.750,- = Rp 6.562.500,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.093.750,- = Rp 9.843.750,- ;
- Penghargaan masa kerja : 6 x Rp 1.093.750,- = Rp 6.562.500,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 16.406.250,- = Rp 2.460.938,- ;
J u m l a h = Rp 25.429.688,- ;
Maslikah (Penggugat XXVII), masa kerja 13 tahun 7 bulan dan gaji terakhir Rp 1.048.000,- ;
- Upah Skorsing : 6 x Rp 1.048.000,- = Rp 6.288.000,- ;
- Pesangon : 9 x Rp 1.048.000,- = Rp 9.432.000,- ;
- Penghargaan masa kerja : 5 x Rp 1.048.000,- = Rp 5.240.000,- ;
- Penggantian hak : 15% x Rp 14.672.000,- = Rp 2.200.800,- ;
J u m l a h = Rp 23.160.800,- ;
Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan para Tergugat Rekonpensi Putus sejak tanggal 31 Agustus 2009 ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi masing – masing sebesar Rp 290.500,- (dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugat pada tanggal 05 Februari 2013, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/Kss/Adv-SA/II/2013, tanggal 15 Februari 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Akta.Ks/2013/PHI.Sby. Jo. Nomor 94/G/2012/PHI.Sby. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 25 Februari 2013 ;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 01 Maret 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 13 Maret 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah :
DALAM PROVISI :
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya di halaman 25 (dua puluh lima) ……Menimbang bahwa atas permohonan provisi yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat ( 3 ) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Jo . Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dimana tuntutan Para Penggugat tersebut masih memerlukan proses pembuktian lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 163 HIR Jo. Pasal 1865 & 1866 KUH Perdata maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut erat kaitannya dengan pokok perkara, sehingga permohonan provisi tidak dapat diterima ;
Bahwa selanjutnya Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya di halaman 33 (tiga puluh tiga) secara tegas menyatakan : ……Menimbang bahwa berdasarkan bukti P. 2 yaitu tentang pengumuman skorsing menuju pemutusan hubungan kerja tanggal 16 Maret 2009 dimana isi pengumuman tersebut antara lain yaitu Tergugat akan membayar hak-hak hubungan kerja setelah ada kesepakatan baik Bipartit, Tripartit ataupun Putusan Pengadilan yang telah mempuntyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa disatu sisi Judex Facti berpendapat putusan provisi tidak dapat diterima karena masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut akan tetapi disisi lain Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya membenarkan bukti P.2 bahwa Tergugat telah melakukan skorsing dan akan membayar hak-hak Para Penggugat setelah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut kontradiktif disatu sisi menolak putusan sela dengan alasan tidak cukup bukti akan tetapi disisi lain Judex Facti mengakui kebenaran bukti P. 2 yang menerangkan bahwa Tergugat tidak membayar hak-hak buruh yang dituntut dalam putusan sela tersebut, dengan demikian Judex Facti telah salah dalam pertimbangan hukumnya sehingga akibatnya putusan yang diambil menjadi salah, maka putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan dan Mahkamah Agung selanjutnya untuk membuat pertimbangan hukum sendiri dan mengadili sendiri menerima dan mengabulkan tuntutan putusan sela yang diajukan Para Penggugat karena sudah memenuhi ketentuan Pasal 57 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 ;
DALAMPOKOK PERKARA :
TENTANG PEMBAYARAN PESANGON.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 32 (tiga puluh dua) ……. Menimbang bahwa dari pokok-pokok gugatan Para Penggugat dan jawaban Tergugat tersebut, Majelis Hakim memperoleh permasalahan pokok yaitu perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah perselisihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja, dimana Para Penggugat mendalilkan pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat dikarenakan efisiensi dan Tergugat mendalilkan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat dikarenakan mengundurkan diri ;
Bahwa pengunduran diri Para Penggugat tersebut diasumsikan oleh Judex Facti sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya di halaman 34 (tiga puluh empat) …….Menimbang bahwa referensi dari direktori pada putusan Mahkamah Agung, yaitu putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No. 10/G/2012/PHI.Sma tertanggal 25 Juni 2012, dimana dalam salah satu pertimbangannya adalah akibat dari pencairan Jaminan Hari Tua Jamsostek yang tidak prosedur dianggap telah mengundurkan diri tanpa persetujuan perushaan ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya di halaman 35 (tiga puluh lima) ………….Menimbang dengan demikian berdasarkan uraian, alasan hukum dan bukti - bukti tersebut diatas serta mempertimbangkan masa kerja Para Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan rasa keadilan dan demi kepastian hukum, menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2009 dan Tergugat selaku Pengusaha wajib untuk membayar hak-hak Para Penggugat selaku Pekerja berupa upah skosing 6 (enam) bulan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 652.397.345,- (enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti saling bertolak belakang karena disisi lain Judex Facti berpendapat bahwa Para Penggugat dinyatakan telah mengundurkan diri akan tetapi dalam pertimbangan hukum selanjutnya Judex Facti mewajibkan Pengusha untuk membayar hak-hak Para Penggugat selaku pekerja berupa upah skorsing 6 (enam) bulan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 652.397.345,- (enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sangat jelas salahnya dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 karena pertimbangan hukum Judex Facti salah maka putusan yang diperoleh juga salah, maka dengan demikian Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Judex Facti dan membuat pertimbangan hukum sendiri dan mengadili sendiri ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 33 (tiga puluh tiga) ……Menimbang bahwa berdasarkan bukti P. 2 yaitu tentang pengumuman skorsing menuju pemutusan hubungan kerja tanggal 16 Maret 2009 dimana isi pengumuman tersebut antara lain yaitu Tergugat akan membayar hak-hak hubungan kerja setelah ada kesepakatan baik Bipartit, Tripartit ataupun Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya di halaman 33 (tiga puluh tiga) alenia 1 (satu) secara tegas menyatakan : ……Menimbang bahwa berdasarkan bukti P. 2 yaitu tentang pengumuman skorsing menuju pemutusan hubungan kerja tanggal 16 Maret 2009 dimana isi pengumuman tersebut antara lain yaitu Tergugat akan membayar hak-hak hubungan kerja setelah ada kesepakatan baik Bipartit, Tripartit ataupun Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tersebut diatas tidak menulis dengan lengkap isi bukti P. 2 dan Judex Facti secara sengaja tidak mencantumkan dalam pertimbangan hukumnya kalimat : Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat karena efesiensi sebagaimana yang termuat didalam pengumuman skorsing tertanggal 16 Maret 2009 (Bukti P. 2) ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya di halaman 35 (tiga puluh lima) ……Menimbang dengan demikian berdasarkan uraian, alasan hukum dan bukti - bukti tersebut diatas serta mempertimbangkan masa kerja Para Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan rasa keadilan dan demi kepastian hukum, menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2009 dan Tergugat selaku Pengusaha wajib untuk membayar hak-hak Para Penggugat selaku Pekerja berupa upah skosing 6 (enam) bulan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 652.397.345,- (enam ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) ;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, maka karena Tergugat melakukan skorsing menuju PHK terhadap Para Penggugat karena efesiensi, maka pekerja / buruh berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan nuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat ( 4 ) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 ;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam pertimbangan hukumnya sehingga putusan yang didapat juga menjadi salah dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Jo Pasal 155 ayat (3 ) Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi No.37/PUU-IX/2011 tanggal 19 November 2012 ;
TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN :
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti halaman 41 (empat puluh satu) alinia ke 5 ( lima ) …….Menimbang bahwa terhadap petitum Para Penggugat tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 1 huruf e Permenaker No.Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, dikarenakan tidak ada kejelasan yang menjelaskan lebih lanjut tentang Hari Raya Keagamaan Para Penggugat apakah Idul Fitri, Natal, Nyepi atau Waisak, maka petitum Para Penggugat tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tidak dapat diterima ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut diatas telah salah dan terkesan mengada-ada (mencari-cari) alasan yang tidak didasarkan hukum, bahwa petitum gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam posita yang secara tegas disampaikan bahwa Para Penggugat sejak di skorsing menuju PHK tanggal 16 Maret 2009 Tergugat belum membayar tunjangan hari raya keagamaan yang biasa diberikan Tergugat setiap hari raya Idul Fitri yang besarnya adalah 245 % kali gaji sebulan ;
Bahwa dengan demikian karena pertimbangan hukum Judex Facti bertentangan dengan Permenaker No.Per-04/Men/1994 Jo. Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, maka Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Judex Facti dan selanjutnya membuat pertimbangan hukum sendiri dan mengadili sendiri menerima dan mengabulkan tuntutan Para Penggugat terhadap pembayaran THR tersebut ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya di halaman 43 (empat puluh tiga) …….bahwa sebagaimana dalil yang disampaikan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dalam bagian konpensi diatas dimana Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi telah melakukan pemutuasan keikutsertaan Jamsostek dalam hubungannya melakukan pekerjaan pada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, dapat dipastikan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Para Tergugat Rekonpensi /Para Penggugat Konpensi telah putus ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut diatas adalah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, maka dengan demikian Putusan Judex Facti harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan sendiri dan mengadili sendiri menolak gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa terhadap kebratan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukum ;
Bahwa bukti Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat telah mengajukan dan telah diterimanya Jaminan Hari Tua (JHT) dari Jamsostek memberikan bukti telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 jo Pasal 18 Permennaker No.12/Men/VI/2007 jo Permennaker No.06/Men/VI/2009 jo Surat Edaran Dirut Jamsostek No.13/4601/1998 tanggal 12 Juni 1998 ;
Bahwa namun demikian, berdasarkan pertimbangan rasa keadilan sesuai pasal 100 Undanga-Undang No.2 Tahun 2004, mengingat masa pengabdian Para Pemohon Kasasi telah lama dan mengalami skorsing, maka Para Pemohon telah putus hubungan kerja sejak tanggal 31 Agustus 2009 sesuai berakhirnya masa skorsing 6 (enam) bulan mulai 16 Maret 2009 sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Kepmenaker No.150 Tahun 2000, dan dibayarkan 1 x uang pesangon Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 ayat (3) Uang Pisah Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ditambah upah selama skorsing 6 (enam) bulan, sesuai perincian dalam amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : SUHARDI WIBOWO dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini diatas Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. SUHARDI WIBOWO, 2. MALIKAH, 3. WARAS SUGIONO, 4. MUHAMMAD MARZUKI, 5. SUBECHAN ARIF, 6. ASKAN SARONI, 7. SUFAHAM, 8. MASRIFIN, 9. SOLIKHAN, 10. YUDI SETIAWAN, 11. DAMIRI, 12. SUTARMI, 13. ASTIANIK, 14. MISTIYAH, 15. SUTOPO, 16. MUHAMMAD IRFAN, 17. SANTIYANI, 18. SUPARTI, 19. KHUSNUNIYAH, 20. CHURUL LILAH, 21. MOCH FAUZI, 22. SISWANTO, 23. DARTO, 24. ROBIATUN, 25. MIRROTIN, 26. PARIASIH, 27. MASLIKAH tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2013 oleh H. Yulius, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arif Sudjito, SH., MH., dan Dwi Tjahjo Soemarsono, SH., MH., Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut, dan oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
Arif Sudjito, SH., MH., H. Yulius, SH., MH.,
ttd.
Dwi Tjahjo Soemarsono, SH., MH.,
Panitera Pengganti
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH., MH.,
Biaya-biaya :
M e t e r a i ………. Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah : Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002