516/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Waru No.1-B, Waru
Also in 13 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 516/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
NURYANTA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1083/PJ./2011 tanggal 24 Agustus 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TRIAS SENTOSA, Tbk., tempat kedudukan di Jalan Raya Waru 1 B, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-061/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00030/406/06/092/08 yang diterbitkan tanggal 1 April 2008 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp2.515.163.902,00 maka bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan tersebut di atas;
Bahwa untuk melengkapi permohonan banding, bersama ini Pemohon Banding sampaikan kronologis peristiwa yang melatar belakangi banding Pemohon Banding tersebut di atas:
Bahwa pada tanggal 1 April 2008 Pemohon Banding menerima SKPLB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00030/406/06/092/08 yang diterbitkan tanggal 1 April 2008 Tahun Pajak 2006 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak WP Besar Dua atas nama Dirjen Pajak, isinya sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah |
| Penghasilan Neto | 16.935.287.090,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 16.935.287.090,00 |
| Pajak Penghasilan yang terutang | 5.063.085.100,00 |
| Kredit Pajak | 7.578.250.002,00 |
| Pajak penghasilan yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang | 2.515.163.902,00 |
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2008 Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 59/JT/PTTS/2008 tanggal 26 Juni 2008 yang diterima oleh KPP WP Besar Dua dengan Cap terima tanggal 30 Juni 2008 dan dibuatkan Bukti Penerimaan Surat Nomor KET-06200800061179/WPJ.19/KP. 02.03/2008 tanggal 30 Juni 2008 yang dibuat oleh KPP WP Besar Dua;
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2009 Pemohon Banding menerima Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-111/WPJ.19/2008 yang isinya antara lain untuk melakukan pembahasan akhir dan menanda tangani Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan pada tanggal 20 Februari 2009 yang diterbitkan oleh Kanwil DJP WP Besar;
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2009 Pemohon Banding telah melakukan pembahasan bersama Tim Penelitian Keberatan Kanwil DJP WP Besar dan Pemohon Banding tidak menyetujui/seluruh hasil penelitian keberatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan Nomor BA-/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 20 Februari 2009 dan Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan;
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2009 Pemohon Banding memberikan seberkas data/dokumen pendukung sanggahan melalui Surat Nomor 03/JT/PTTS/2009 tanggal 20 Februari 2009 perihal: penegasan kembali alasan Pemohon Banding untuk melengkapi keberatan atas Hasil Akhir Penelitian Keberatan atas SKPKB Nomor 00030/406/06/092/09 beserta seberkas data/dokumen pendukung sanggahan yang diterima tanggal 24 Februari 2009 oleh Petugas Kanwil DJP WP Besar;
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2009 Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-061/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Keberatan Pemohon Bandingatas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00030/406/06/092/08 yang diterbitkan tanggal 1 April 2008 Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.001.105.4-092.000 yang dikirim bersamaan dengan Surat Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor S-279/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 5 Maret 2009 perihal Pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-061/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009, yang isinya memutuskan, menetapkan:
Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor 59/JT/PTTS/2008 tanggal 26 Juni 2008;
Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00030/406/06/092/08 tanggal 1 April 2008 Tahun Pajak 2006 Atas Nama Wajib Pajak PT. Trias Sentosa Tbk, NPWP 01.001.105.4-092 alamat Jalan Raya Waru, Nomor 1B, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Sidorajo, Jawa Timur. Dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Kena Pajak | 16.935.287.090,00 | 0 | 16.935.287.090,00 |
| PPh Terutang | 5.063.085.100,00 | 0 | 5.063.085.100,00 |
| Kredit Pajak | 7.578.250.002,00 | 0 | 7.578.250.002,00 |
| PPh Kurang/(Lebih) Bayar | (2.515.163.902,00) | 0 | (2.515.163.902,00) |
| Sanksi Administrasi | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah ymh/(lebih) dibayar | (2.515.163.902,00) | 0 | (2.515.163.902,00) |
Bahwa berdasarkan kronologis kejadian tersebut di atas Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-061/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00030/406/06/ 092/08 yang diterbitkan tanggal 1 April 2008 Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.001.105.4-092.000 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP telah dipatuhi oleh Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat pada tanggal 30 Maret 2007 sehingga telah sesuai dengan aturan dimaksud dalam hal waktu penyampian SPT (Lihat Bukti Pembanding Nomor P-13 dan P-14);
Bahwa SPT PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 Baik dalam bentuk (Hard Copy maupun E-SPT) oleh Pemohon Banding telah dikirimkan melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat pada tanggal 30 Maret 2007 dan atas hal tersebut telah disampaikan kepada tim pemeriksa (bukti pengiriman SPT terlampir). Hal demikian adalah telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang KUP yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Menurut Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang KUP tersebut diamanatkan bahwa Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sehingga penyampaian SPT PPh dianggap diterima pada tanggal pengiriman sesuai tanggal bukti kirim yaitu tanggal 30 Maret 2007 dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku (Lihat Bukti Pembanding Nomor P-13 dan P-14);
Bahwa SPT PPh merupakan SPT Tahunan PPh WP Badan yang menunjukan posisi Lebih Bayar yang sekaligus merupakan "permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak" dimana sesuai Pasal 17B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 "Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima" dan "Apabila setelah lewat waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1(satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir" sehingga "memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Pemohon Bandingdan dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan" sesuai dengan Pasal 17B ayat(2) beserta penjelasannya Undang-Undang KUP;
Bahwa demikian Pemohon Banding mohon agar permohonan bandingnya dikabulkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-061/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00030/406/06/092/08 tanggal 1 April 2008, serta mengabulkan permohonan banding atas nama: PT. Trias Sentosa, Tbk., NPWP: 01.001.105.4-092.000, beralamat di Jalan Raya Waru 1 B, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur sehingga penetapan pajaknya dihitung sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding sebagai berikut:
-
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Peredaran Usaha 1.207.057.704.894,00 2 HPP 1.077.940.481.573,00 3 Laba Bruto 129.117.223.321,00 6 Pengurang Peng. Bruto 149.812.756.105,00 7 Pengh. Neto DN (20.695.532.784,00) 8 Pengh. Neto LN 0,00 9 Pengh./(biaya) dari usaha lainnya 33.598.201.784,00 10 Jumlah Pengh. Neto 12.902.669.000,00 11 Kompensasi Kerugian 0,00 12 Penghasilan Kena Pajak 12.902.669.000,00 13 PPh Terutang 3.853.390.400,00 14 Kredit Pajak 7.578.250.002,00 15 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (3.724.859.602,00) 16 Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 17 Jumlah ymh/(lebih) dibayar (3.724.859.602,00)
-
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/ 15/2011 tanggal 28 Maret 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1083/PJ./2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1114/SP.51/AB/VIII/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 November 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
"Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.
30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang amarnya membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-061/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00030/406/06/092/08 tanggal 1 April 2008, serta mengabulkan permohonan banding atas nama PT. Trias Sentosa, Tbk., NPWP: 01.001.105.4-092.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011, atas nama: PT. Trias Sentosa (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 14 Juni 2011 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2011061402550005;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena telah diputus melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) bertentangan dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Tentang Pemenuhan Ketentuan Formal SKPLB PPh Badan Nomor
0003014061061092108 tanggal 1 April 2008;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan PeninjauanKembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011, maka dengan ini menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena telah diputus melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 20/JT/PTTS/2009 tanggal 1 Juni 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juni 2009;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/ M.III/15/2011 tanggaI 28 Maret 2011 Halaman 27 pada bagian Mengadili diketahui:
" .... Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 14 Juni 2010 berdasarkan musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, ... ";
Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3):
"(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima;
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan";
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 20/JT/PTTS/2009 tanggal 1 Juni 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juni 2009. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 5 Juni 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 4 Juni 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 14 Juni 2010 atau telah diputus dengan lewat 10 (sepuluh) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana haI-haI yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya pada tanggal 4 Juni 2010;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (dua belas) bulan sejak surat banding diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek);
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.lII/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) bertentangan dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) di atas untuk sebagian, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/ M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem);
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M. III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011, atas nama: PT. Trias Sentosa, Tbk. (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan surat pengantar Nomor P.1463/SP.23/2011 tanggal 7 Juni 2011 hal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2011 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2011061402550005;
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 1:
"11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
Pasal 88 ayat (1):
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan";
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2011061402550005 tanggal 14 Juni 2011. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 26 April 2011;
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah sama dengan tanggal diterimanya salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) secara langsung yaitu pada tanggal 14 Juni 2011 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2011061402550005 atau lewat 42 (empat puluh dual hari dari jangka waktu yang seharusnya ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/ 15/2011 tanggal 28 Maret 2011 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Tentang Pemenuhan Ketentuan Formal SKPLB PPh Badan Nomor 00030/406/06/092/08 tanggal 1 April 2008;
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M. III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/ 15/2011 tanggal 28 Maret 2011 menjadi cacat hukum;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 Alinea ke-6:
"Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00030/406/06/092/08 tanggal 1 April 2008 diketahui tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, karena jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima";
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
"Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain";
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak";
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam pasal-pasal:
Pasal 3:
"(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;
(1a) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang
pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
(6) Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan";
Penjelasan:
"(1) Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana .... ";
"(6) Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, maka ... ";
Pasal 4 ayat (1):
"Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya";
Pasal4 ayat (5):
"Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan";
Pasal 6:
"(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
(3) Tanda bukti dan tanggal pengumuman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan";
Bahwa Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.043/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003 menyatakan:
"Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan antara lain menyatakan:
Pasal 1 angka 2:
SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk digital (berisi rekaman data elemen SPT Induk beserta lampirannya) yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital atau yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data, sebagai lampiran dari SPT Induk hasil cetakan data tersebut;
Pasal 1 angka 4:
e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang berisi seluruh data elemen SPT Induk beserta lampirannya secara lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Aplikasi Komputer DJP, dan SPT Induk hasil cetakan dari media komputer tersebut telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, serta telah dilengkapi dengan lampiran khusus dan atau lampiran yang disyaratkan;
Pasal 3 angka 15:
SPT Tahunan tidak lengkap apabila:
Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/SAPT;
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-184/PJ./2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ./2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-Line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dalam Bentuk Digital mengatur bahwa:
"Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 1 September 2002";
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27238/PP/M.IX/15/2010 tanggal 18 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa kronologis Sengketa Kapan SPT Dianggap Diterima Lengkap adalah sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006, baik dalam bentuk hard copy maupun e-SPT telah dikirimkan melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat pada tanggal 30 Maret 2007 dan atas hal tersebut telah disampaikan kepada Pemeriksa. Hal demikian telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang KUP. Menurut Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang KUP tersebut diamanatkan bahwa tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT dianggap sebagai tanggal bukti kirim yaitu tanggal 30 Maret 2007;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Dua sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-184/PJ./2004 tanggal 29 Desember 2004 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk digital terhitung mulai tanggal 1 September 2002;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang KUP diatur bahwa tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang KUP tersebut disebutkan bahwa tanda bukti dan tanggal pengiriman penyampaian Surat Pemberitahuan melalui Kantor Pos merupakan bukti penerimaan,
sepanjang Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6);
Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang KUP beserta penjelasannya tersebut, jelaslah bahwa tanda bukti dan tanggal pengiriman penyampaian Surat Pemberitahuan melalui Kantor Pos yang diajukan sebagai bukti oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan merupakan bukti penerimaan, sepanjang Surat
Pemberitahuan dimaksud telah lengkap yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1 a), dan ayat (6);
Bahwa tentang persyaratan yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP bahwa bentuk dan isi surat pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Bahwa menindaklanjuti amanat Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (5) KUP, Menteri Keuangan R.I. telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003;
Bahwa menindaklanjuti Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.043/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang menyatakan Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan
Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan;
Bahwa dalam Pasal 1 angka 2 diatur bahwa yang dimaksud SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk digital (berisi rekaman data elemen SPT Induk beserta lampirannya) yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital atau yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data, sebagai lampiran dari SPT Induk hasil cetakan data tersebut;
Bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Dirjen Pajak tersebut, di atur bahwa yang dimaksud e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang berisi seluruh data elemen SPT Induk beserta lampirannya secara lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Aplikasi Komputer DJP dan SPT Induk hasil cetakan dari media komputer tersebut telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, serta telah
dilengkapi dengan lampiran khusus dan atau lampiran yang disyaratkan;
Bahwa Pasal 3 angka 15 Keputusan Dirjen tersebut disebutkan bahwa SPT Tahunan tidak lengkap apabila Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/SHPT;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Keputusan Dirjen Pajak di atas, dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-184/PJ./2004 tanggal 29 Desember 2004, Pemohon Banding harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dalam bentuk e-SPT Tahunan yaitu e-SPT Induk (bentuk kertas/print out) yang telah ditandatangani oleh
Pemohon Banding atau kuasanya dan dilengkapi dengan media digital yang berisi rekaman data elemen SPT Induk beserta lampirannya);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan e-SPT Tahunan dengan menggunakan media digital dengan pos tercatat pada tanggal 30 Maret 2007. Namun demikian media digital yang diterima oleh Terbanding tidak dapat di-upload, sehingga atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital tersebut tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/SAPT. Berdasarkan hal tersebut, SPT yang telah disampaikan pada tanggal 30 Maret 2007 tersebut tidak memenuhi kriteria SPT lengkap berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang KUP juncto Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.043/2000 tanggal 22 Desember 2000 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KLP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003;
Bahwa atas hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah membuat surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2006 Nomor S-5530/WPJ.19/KP.KP.02/2007 tanggal 4 April 2007 yang dikirimkan via faksimili tanggal 5 April 2007. Kelengkapan berupa disket e-SPT yang benar/lengkap harus disampaikan paling lambat tanggal 11 April 2007;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memenuhi permintaan kelengkapan data tersebut via email dan e-SPT tersebut di-upload oleh Terbanding pada tanggal 10 April 2007 sehingga tanda terima dicetak lagi tanggal 10 April 2007 dan kriteria SPT lengkap;
Bahwa berdasarkan uraian sengketa kapan SPT dianggap diterima lengkap di atas, nyata-nyata tanggal diterima lengkap SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 adalah tanggal 10 April 2007, sehingga jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP dihitung sejak tanggal 10 April 2007. Sementara penerbitan SKPLB yang disengketakan adalah tanggal 1 April 2008. Dengan demikian maka penerbitan SKPLB Nomor 00030/406/06/092/08 tanggal 1 April 2008 tidak melanggar batas waktu 12 bulan sebagaimana dinyatakan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa terhadap permasalahan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa penerbitan SKPLB tersebut telah melewati jangka waktu 12 bulan. SPT diterima tanggal 30 Maret 2007 dan SKPLB diterbitkan tanggal 1 April 2007;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai serta tidak cermat dan tidak teliti dalam memutus objek sengketa banding, sehingga menyimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00030/406/06/092/08 tanggal 1 April 2008 diketahui tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000, karena jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Hal tersebut dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengirimkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui pos tercatat pada tanggal 30 Maret 2007;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang KUP menyatakan:
"Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan: "Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan";
Penjelasan: Tanda bukti dan tanggal pengiriman penyampaian Surat Pemberitahuan melalui Kantor Pos merupakan bukti penerimaan, sepanjang Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6);
Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa: "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan";
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pasal 3 ayat 6 Undang-Undang KUP menyatakan bahwa: "Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan";
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan: "Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan bener, lengkap, jelas dan menandatanganinya";
Bahwa Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang KUP menyatakan: "Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan";
Penjelasan: Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan memuat hal-hal mengenai antara lain penelitian kelengkapan, pemberian tanda terima, pengelompokan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, Kurang Bayar dan Nihil, prosedur perekaman dan tindak lanjut
pengelolaannya, yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Bahwa sebagai amanat Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang KUP tersebut, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan tanggal 22 Desember
2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003;
Bahwa menindaklanjuti Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.043/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang menyatakan Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan
Surat Pemberitahuan Tahan Pajak Penghasilan, antara lain dalam pasal-pasalnya mengatur bahwa:
Pasal 1 angka (2):
"Yang dimaksud SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk digital (berisi rekaman data elemen SPT Induk beserta lampirannya) yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital atau yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan
komunikasi data, sebagai lampiran dari SPT Induk hasil cetakan data tersebut";
Pasal 1 angka 4:
"Yang dimaksud e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang berisi seluruh data elemen SPT Induk beserta lampirannya secara lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Aplikasi Komputer DJP dan SPT Induk hasil cetakan dari media komputer tersebut telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, serta telah dilengkapi dengan lampiran khusus dan atau lampiran yang disyaratkan";
Pasal 3 angka 15:
"SPT Tahunan tidak lengkap apabila Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/SHPT";
Bahwa SPT Tahunan PPh Tahun 2006 yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan melalui pos pada tanggal 30 Maret 2007 tersebut e-SPT-nya tidak dapat di upload sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang KUP juncto Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.043/2000 juncto Pasal 3 angka 15 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003 merupakan SPT Tahunan yang tidak lengkap;
Bahwa sebagai bukti tidak lengkapnya SPT Tahunan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor S-5530/WPJ.19/KP.02/2007 tanggal 4 April 2007 yang dikirimkan via faksimili tanggal 5 April 2007. Kelengkapan berupa disket e-SPT yang benar/lengkap harus disampaikan paling lambat tanggal 11 April 2007;
Bahwa terbukti pula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara eksplisit mengakui SPT Tahunannya tidak lengkap dengan memenuhi permintaan kelengkapan data tersebut via email dan e-SPT tersebut di-upload oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 10 April 2007 sehingga tanda terima dicetak lagi tertanggal 10 April 2007 dan kriteria SPT lengkap;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 pada SIDJP diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 pada tanggal 10 April 2007 dengan Nomor LPAD S-003858/PPHWB/WPJ.19/KP. 0203/2007 dengan Loader e-SPT;
Bahwa berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa "Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak";
Penjelasan: "Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa
Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3";
Bahwa dalam pertimbangannya Majelis hanya mengutip Pasal 17B Undang-Undang KUP yaitu Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima tanpa mempertimbangkan penjelasan Pasal 17B Undang-Undang KUP yang menyatakan harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, dan dengan e-SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak dapat di up-load Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat membuka/melihat isi e-SPT untuk dilakukan pengecekan terhadap isi e-SPT tersebut dan tanggal 10 April 2007 setelah e-SPT dapat di up-load serta dilakukan pengecekan dan terbukti SPT Tahunan diisi dengan lengkap;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00030/406/06/092/08 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 1 April 2008 sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 dengan kriteria Lengkap diterima pada tanggal 10 April 2007 sehingga dapat dibuktikan bahwa SKPLB tersebut diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, sehingga memenuhi ketentuan formal penerbitan SKPLB;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim bahwa SPT yang utama adalah induk SPT dan . Lampiran hardcopy karena berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003 secara tegas dinyatakan bahwa e-SPT Tahunan adalah sebagai lampiran dari SPT Induk hasil cetakan dan berdasarkan Pasal 3 angka 15 secara tegas dinyatakan bahwa SPT Tahunan tidak lengkap apabila Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/SHPT. Majelis Hakim tidak dapat membuat ketentuan bahwa hardcopy lebih penting, karena menjadikan suatu ketentuan tidak ada kepastian hukum. Dalam hal Majelis Hakim menganggap Keputusan Direktur Jenderal Pajak/ ketentuan yang berlaku tidak pas, Majelis Hakim dapat mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung tetapi tidak dengan cara membuat ketentuan tersendiri yang oleh Undang-Undang Perpajakan tidak diberi kewenangan;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00030/406/06/092/08 tanggal 1 April 2008 diketahui tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, karena jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima, bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 tersebut diputus tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu tanpa mempertimbangkan penjelasan Pasal 17B Undang-Undang KUP yang menyatakan harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Sehingga telah melanggar Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan memenuhi alasan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.30105/PP/M.III/15/2011 tanggaI 28 Maret 2011 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/PJ.07/2008 tanggal 8 September 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Tahun Pajak 2005, Nomor 00002/277/05/053/07, tanggal 28 Juni 2007, atas nama : PT Trias Sentosa, NPWP 01.062.903.8-021.000, sehingga jumlah yang masih harus (Iebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagaimana penghitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A dan butir B tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir C tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-061/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 4 Maret 2009 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00030/406/06/092/08 tanggal 1 April 2008, serta mengabulkan permohonan banding atas nama PT. Trias Sentosa, Tbk adalah tepat dan benar karena SKPLB Nomor 00030/406/06/092/08 tanggal 1 April 2008 diterbitkan tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 17B KUP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 November 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majleis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi S.H., M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.
ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali: Panitera Pengganti,
Meterai .................. Rp 6.000,00 ttd.
Redaksi ............... Rp 5.000,00 Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi ........... Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754