796/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 796/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Waru No.1-B, Waru
Also in 13 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
PUTUSAN
Nomor 796/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direkturat Jenderal Pajak ;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Bayu Ajie Yudhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjau-an Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1209/PJ/2011, tanggal 16 September 2011,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan:
PT TRIAS SENTOSA Tbk., beralamat di Jalan Raya Waru 1 B, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31590/PP/M.III/12/2011, tanggal 30 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-025/WPJ.19/BD.05/2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/06/092/08 yang diterbitkan tanggal 01 April 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan tanggal jatuh tempo 30 April 2008 sebesar Rp 423.211.925,00, maka bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan tersebut diatas;
Bahwa untuk melengkapi permohonan banding, bersama ini Pemohon Banding sampaikan kronologis peristiwa yang melatar belakangi banding Pemohon Banding tersebut diatas :
Bahwa pada tanggal 1 April 2008 Pemohon Banding menerima SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/06/092/08 yang diterbitkan tanggal 01 April 2008, isinya sebagai berikut :
-
Uraian Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 28.150.753.319 PPh Terutang 1.948.615.828 Kredit Pajak 1.650.579.261 Jumlah kekurangan pembayaran Pokok Pajak 298.036.567 Sanksi Administrasi 125.175.358 Jumlah yang masih harus dibayar 423.211.925
Bahwa selanjutnya pada tanggal Juni 2008 Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 61/JT/PTTS/2008 yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak Kanwil XIX, Kantor Pelayanan Pajak WP Besar Dua dengan Cap terima tanggal 30 Juni 2008 ;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2008 Pemohon Banding menerima Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1093/WPJ.19/2008 yang isinya antara lain untuk melakukan pembahasan akhir dan menanda tangani Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan pada tanggal 12 Januari 2009;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2008 Pemohon Banding menerima Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/06/092/08 tanggal 01 April 2008 yang isinya sebagai berikut :
| NO | POS-POS YANG DIKOREKSI | MENURUT | DASAR DILAKUKAN KOREKSI DALAM KEBERATAN | ||
| SPT | PEMERIKSA | PENELITI | |||
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Objek/ dasar Pengenaan PPh Pasal 23 | 23,094,246,970 | 28,150,753,319 | 28,150,753,319 | Tidak terdapat bukti pendukung yang memadai yang dapat membuktikan argumen |
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2009 Pemohon Banding melakukan pembahasan dan Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian/seluruh hasil penelitian keberatan yang dituangkan dalam Surat Tanggapan Penelitian Keberatan dengan menyerahkan data/bukti/ dokumen pendukung;
Bahwa Surat Tanggapan Penelitian Keberatan dengan menyerahkan data/bukti/dokumen pendukung dari Pemohon Banding telah diterima tanggal 16 Januari 2009 ;
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2009 Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-025/WPJ.19/BD.05/2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/06/092/08 yang diterbitkan tanggal 01 April 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas nama Pemohon Banding yang dikirim bersamaan dengan Surat Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor S-148/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 9 Februari 2009 perihal Pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-025/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 9 Februari 2009, yang isinya memutuskan, menetapkan :
-
1 Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 61/JT/PTTS/2008. 2 Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00016/203/06/092/08 tanggal 01 April 2008 masa pajak Januari s.d. Desember 2006 Atas Nama Wajib Pajak PT. Trias Sentosa Tbk, NPWP 01.001.105.4-092.000 alamat Jl. Raya Waru No. 1B, Kel. Waru, Kec. Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Dengan
perincian sebagai berikut :
Uraian Semula Ditambah/ Menjadi (Rp) (Dikurangi) (Rp) (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 28.150.753.319 0 28.150.753.319 PPh Terutang 1.948.615.828 0 1.948.615.828 Kredit pajak 1.650.579.261 0 1.650.579.261 PPh Kurang (Lebih) Bayar 298.036.567 0 298.036.567 Sanksi Administrasi 125.175.358 0 125.175.358 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 423.211.925 0 423.211.925
Bahwa berdasarkan kronologis kejadian tersebut diatas Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-025/WPJ.19/BD.05/2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/06/092/08 yang diterbitkan tanggal 01 April 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas nama Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-31590/PP/M.III/12/2011, tanggal 30 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-025/WPJ.19/BD.05/ 2009 tanggal 09 Februari 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006 Nomor 00016/203/06/092/08 tanggal 01 April 2008, atas nama : PT Trias Sentosa, Tbk., NPWP : 01.001.105.4-092.000, beralamat di Jl. Raya Waru 1 B, Waru, Sidoarjo - Jawa Timur, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006 dihitung sesuai dengan keputusan Terbanding nomor KEP-025/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 09 Februari 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:
-
Dasar Pengenaan Pajak Rp 23.947.522.318 PPh Pasal 23 Terutang Rp 1.696.421.968 Kredit Pajak Rp 1.650.579.261 Jumlah Kekurangan pembayaran pokok pajak Rp 45.842.707 Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 19.253.937 Jumlah YMH dibayar Rp 65.096.644
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-31590/PP/M.III/ 12/2011, tanggal 30 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1209/PJ./2011, tanggal 16 September 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 September 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1191/SP.51/AB/IX/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 September 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 November 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31590/PP/M.III/12/2011 tanggal 30 Mei 2011Telah Diputus Melebihi Jangka Waktu sebagai-mana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) 17/JT/PTTS/2009 tanggal 05 Mei 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Mei 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 12-041543-2006 ;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31590/PP/ M.III/12/2011 tanggal 30 Mei 2011 Halaman 24 pada bagian Mengadili diketahui :
”....Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 02 Agustus 2010, berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak...”
Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
”(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima ;
Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan” ;
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
”(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambil-an putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003” ;
Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama” ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 17/JT/PTTS/2009 tanggal 05 Mei 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Mei 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 12-041543-2006. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 05 Mei 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 04 Mei 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 02 Agustus 2010 atau telah diputus dengan lewat 90 (sembilan puluh) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasan- nya ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi ;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31590/PP/M.III/12/2011 tanggal 30 Mei 2011 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud ;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 04 Mei 2010 ;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya ;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31590/PP/M.III/12/2011 tanggal 30 Mei 2011 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31590/PP/M.III/12/2011 tanggal 30 Mei 2011 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum (Juridisch Gebrek) ;
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006 sebesar Rp 4.203.231.001,00
Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 4.203.231.001,00 yang merupakan masalah pembuktian apakah biaya yang dibebankan merupakan jasa ataukah tidak ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 22 Alinea ke-11 :
“bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini bahwa koreksi Terbanding sejumlah Rp 4.203.231.001.00 bukan merupakan pemakaian sparepart untuk tujuan perbaikan mesin, peralatan dan perbaikan lainnya sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 4.203.231.001.00 tidak dapat dipertahankan”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31590/PP/M.III/12/2011 Tanggal 30 Mei 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31590/PP/M.III/12/2011 tanggal 30 Mei 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 70 huruf d, Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim”
Pasal 70 huruf d:
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan”
Pasal 76 :
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) ;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan ;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pem-buktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” ;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan..” ;
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan sebagai berikut :
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) :
”.... Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 undang-undang ini atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29 ayat (2), sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengetahui keadaan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan berakibat tidak dapat dihitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh Wajib Pajak saja. Sebagai konsekwensinya beban pembuktian atas uraian perhitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, diletakkan pada Wajib Pajak ;
Sebagai contoh diberikan antara lain :
1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
2) Dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
3) Dari rangkaian penelitian dan fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau barang bukti lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan ;
Pasal 28 ayat (3) :
”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya” ;
Pasal 28 ayat (7) :
”Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh) menyatakan :
Pasal 23 ayat (1) :
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiran penghasilan neto atas :
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunan harta;
2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ;
8. Bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh menyatakan :
Pasal 2 huruf a :
“Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996” ;
Pasal 2 huruf b :
“Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 ;
9. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31590/PP/M.III/12/2011 tanggal 30 Mei 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-062/WPJ.19/KP.02/2008 tanggal 1 April 2008, berdasarkan pengujian buku besar, SPT Masa, SSP dan bukti potong PPh Pasal 23 dan pengujian peredaran usaha rokok lokal, diketahui bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
-
-
Objek PPh Pasal 23 Jumlah Cfm Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding)
Cfm Termohon Peninjauan Kembali (Terbanding)
Koreksi
Rp
Rp
Rp
23.094.246.970,00
28.150.753.319,00
5.056.506.349,00
-
Perincian koreksi tersebut adalah :
-
-
Objek PPh Pasal 23 Jumlah -Deviden Rp 0,00 -Sewa dan Penghasilan lain Rp 153.567.729,00 -Jasa lain sesuai KEP-170/PJ./2002 Rp 4.902.938.620,00 Jumlah Rp 5.056.506.349,00
-
Keterangan :
Bahwa dalam pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp5.056.506.349,00 sedangkan koreksi sebesar Rp65.845.493.050 telah dibatalkan karena merupakan pembelian material, sparepart, mesin yang pemasangannya/perbaikannya dikerjakan sendiri oleh teknisi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
Bahwa berdasarkan surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan hanya atas sebagian koreksi objek PPh Pasal 23 yakni sebesar Rp 4.203.231.001,00 dengan alasan bahwa atas sejumlah Rp 4.203.231.001,00 tersebut merupakan pemakaian spare part untuk tujuan perbaikan mesin, peralatan, dan perbaikan lainnya;
Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan permintaan penjelasan dan atau pembuktian hingga permintaan yang kedua, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan respon. Surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian telah dikirimkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik melalui pos tercatat maupun melalui faksimili ke alamat kantor pusat dan pabrik;
Bahwa dalam surat bandingnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan banding atas sengketa sebesar Rp4.203.231.001,00 namun dalam tabel perincian penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada kolom 8 (yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23) adalah sebesar Rp5.655.725.894,00 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa menjelaskan perbedaan tersebut;
Bahwa dari tabel perincian penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen uji bukti dapat disimpulkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut :
-
-
Uraian Jumlah bukti pendukung seminar 9.625.000,00 ledger pemakaian alat tulis 1.012.236.469,00 ledger legal fee 163.918.760,00 ledger repair&maintenant 469.478.575,00 ledger&sebagian bukti pendukung *) Total 5.655.258.804 ,00
-
Bahwa atas perbedaan rekapitulasi jumlah yang dirinci dengan jumlah yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu jumlah koreksi pada saat pemeriksaan adalah sebesar Rp 5.056.506.349,00 dan jumlah sesuai dengan tabel perincian penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 5.655.258.804,00 telah ditanyakan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pda saat persidangan, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan keterangan dan penjelasan terkait hal tersebut ;
Bahwa berdasarkan dokumen uji bukti yang diberikan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
Dokumen bukti pembayaran berupa journal voucher form, good issued, material price analysis, KZ (Vendor Payment, dan KZ (Vendor Payment hanya print out dari sistem pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa ada otorisasi yang berwenang (hanya bukti intern Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) yang tidak dapat ditelusuri penciannya;
Dokumen tersebut bukan merupakan dokumen historis karena bukti yang ditunjukkan hanya berupa penjelasan atas sistem pencatatan tanpa adanya source dokumen bahwa biaya yang dikoreksi merupakan pemakaian bahan sebagaimana dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan;
Bahwa terdapat 2 set bukti pendukung berupa journal voucher form, fotocopy application transfer, faktur pajak, surat jalan, PO, vendor line display, reservation slip merupakan dokumen tahun 2010 sehingga tidak dapat digunakan sebagai pembuktian;
Dokumen yang diberikan hanya berupa sebagian dokumen intern atas repair, service & maintenance sedangkan koreksi atas seminar, pemakaian alat tulis kantor dan legal fee tidak dilakukan pembuktian;
Dokumen intern atas repair, service & maintenance tidak ada otorisasi yang berwenang sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti pembelian tahun 2006 dan bukti pemakaian sparepart yang sah dan terperinci;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP beserta penjelasannya ditegaskan bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak disebutkan oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya menyatakan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasar-kan keyakinan Hakim, sehingga meskipun dalam ketentuan ini terdapat keyakinan Hakim akan tetapi tetap dilandaskan pada aturan perundang-undangan yang berlaku;
10.Bahwa atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bantahannya yang dibenarkan Majelis yang menyatakan "karena kompleksitas pola pemakaian spare part tersebut secara sistim SAP dan seharusnya pemeriksa/peneliti keberatan melihatnya dari sisi pembeliannya", Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak setuju karena walaupun transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) komplek dan menggunakan sistem SAP, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap harus menunjukkan dokumen pembelian berupa PO, faktur pajak, slip pembayaran/setoran, surat jalan dan pemakaian sparepart secara terperinci sebagaimana yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berikan namun untuk tahun pajak 2010 ;
11.Bahwa walaupun Laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diaudit oleh KAP Ernst & Young dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, namun atas kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap harus dilakukan pemeriksaan seseuai dengan ketentuan peraturan perpajakan ;
12.Bahwa atas pernyataan Majelis yang menyatakan bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah karena meragukan keberadaan bukti-bukti termasuk bukti pembelian dan bukti penggunaan, namun bila dilihat di hasil pemeriksaan PPh Badan dimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak melakukan koreksi atas biaya Spare Parts maka koreksi yang dilakukan pada PPh Pasal 23 menjadi tidak konsisten adalah tidak benar, karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 sesuai dengan KEP-170/PJ./2002 dan atas pemakaian sparepart telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) keluarkan dari koreksi sehingga apabila menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) koreksi tersebut merupakan pemakaian sparepart Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lah yang harus membuktikannya dengan dokumen pembelian dan pemakaian sparepart tersebut karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan pemeriksaan atas persediaan spare part tersebut , hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP ;
13.Bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak menganut asas pembuktian bebas, dalam upayanya untuk menemukan kebenaran materiil yang merupakan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan, bahkan tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 69 dan 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka dalam sengketa ini seharusnya Hakim mempertimbangkan ada tidaknya bukti-bukti atas alasan yang didalilkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi objek PPh Pasal 23 tersebut, dimana bukti pendukung yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak lengkap dan sebagian besar berasal dari internal perusahaan ;
14.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh juncto Pasal 2 huruf a Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 menyatakan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunan harta dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netonya ;
15.Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 4.203.231.001,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh jo. Pasal 2 huruf a Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 ;
16.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan ;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.31590/PP/M.III/12/2011 Tanggal 30 Mei 2011 yang menyatakan :
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-025/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 09 Februari 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006 Nomor 00016/203/06/092/08, tanggal 01 April 2008, atas nama PT Trias Sentosa, Tbk., NPWP: 01.001.105.4-092.000, beralamat Jl. Raya Waru 1 B, Waru, Sidoarjo - Jawa Timur dan pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata telah cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan ;
Alasan butir B tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-025/WPJ.19/BD.05/ 2009 tanggal 09 Februari 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006 Nomor 00016/203/06/092/08 tanggal 01 April 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006 dihitung sesuai dengan keputusan Terbanding nomor KEP-025/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 09 Februari 2009 dengan perhitungan jumlah yang masih harus dibayar menjadi Rp. 65.096.644,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan pengadilan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH. MH. dan Dr. H. Supandi, SH. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
H. Yulius, SH. MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc.
ttd.
Dr. H. Supandi, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya
1. Meterai ………..… Rp 6.000,00
2. Redaksi ……….... Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah ………….. Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754