991/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 991/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Waru No.1-B, Waru
Also in 13 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 991/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Andri Setiawan, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-863/PJ./2012, Tanggal 14 Juni 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TRIAS SENTOSA, Tbk., NPWP. 01.001.105.4-092.000, beralamat di Jalan Raya Waru No. 1 B, Waru, Sidoarjo – Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Jamin Tjandra, Direktur PT. Trias Sentosa, Tbk.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36910/PP/M.XI/15/2012, Tanggal 27 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-149/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor: 00045/406/07/092/09 yang diterbitkan tanggal 27-07-2009 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.937.750.653, maka bersama ini kami mengajukan banding atas Keputusan tersebut di atas;
Bahwa untuk melengkapi permohonan banding, bersama ini kami sampaikan kronologis peristiwa yang melatarbelakangi banding kami tersebut di atas:
1. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2009 kami menerima SKPLB Pajak Penghasilan Nomor: 00045/406/07/092/09 yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2009 Tahun Pajak 2007 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak WP Besar Dua atas nama Dirjen Pajak, isinya sebagai berikut:
-
Uraian Jumlah Penghasilan Neto (Rugi) 31.179.951.708 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh ‑ Penghasilan Kena Pajak 31.179.951.708 Pajak Penghasilan yang terutang 9.336.485.300
10.274.235.953
Kredit Pajak Jumlah PPh yang lebih bayar (937.750.653)
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2009 Wajib Pajak mengajukan keberatan melalui Surat Nomor: 58/JT/PTTS/2009 tanggal 26 Agustus 2009 yang diterima oleh KPP WP Besar Dua dengan Cap terima tanggal 28 Agustus 2009 dan dibuatkan Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEN: 01001847/092/aug/2009 tanggal 28 Agustus 2009 yang dibuat oleh KPP WP Besar Dua.
Bahwa pada tanggal 15 September 2009 kami menerima Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal Nomor: S-00215/WPJ.19/KP .0203/2009 tertanggal 7 September 2009 yang diterbitkan oleh KPP WP Besar Dua.
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2009 kami menerima Surat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian Pertama Nomor: S-1446/WPJ.19/ BD.05/2009 yang diterbitkan tanggal 8 Oktober 2009.
Bahwa pada tanggal 5 November 2009 Wajib Pajak telah mengirimkan Data-data Pembuktian melalui Surat Nomor: 83/JT/PTTS/2009 tanggal 2 November 2009.
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2010 kami menerima Surat Nomor: S-431/WPJ.19/BD.05/2010 yang diterbitkan tanggal 8 Februari 2010 hal: Permintaan Keterangan kedua. kik
7. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2009 kami menerima Surat Undangan Pembahasan Sengketa Pajak melalui surat Nomor: S-154/WPJ.19/ BD.05/2010 tertanggal 20 Januari 2010 yang isinya untuk memberikan penjelasan lisan dalam pembahasan sengketa perpajakan yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 28 Januari 2010, atas sengketa pajak sebagai berikut:
| No. | Jenis Ketetapan | Nomor Ketetapan | Tanggal | Masa / Tabun Pajak | Penelaah Keberatan |
| 1 | SKPLB PPh Badan | 00045/406/07/092/09 | 27-07-2009 | 2007 | Agung Nugroho |
| 2 | SKPKB PPh Pasal 23 | 00033/203/07/092/09 | 27-07-2009 | Jan - Des 2007 | Agung Nugroho |
| 3 | SKPKB PPN | 00004/267/07/092/09 | 27-07-2009 | Jan - Des 2007 | Catur Tenang M. |
| 4 | SKPKB PPh Pasal 21 | 00029/201/07/092/09 | 27-07-2009 | 2007 | Catur Tenang M. |
| 5 | SKPKB PPh Pasal 26 | 00028/204/07/092/09 | 27-07-2009 | Jan - Des 2007 | Catur Tenang M. |
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2010 dengan Surat Kuasa tertanggal 26 Januari 2010, Wajib Pajak datang dengan memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam surat undangan Nomor: S154/WPJ.19/BD.05/2010 tertanggal 20 Januari 2010.
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2010 kami menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S537/WPJ.19/2010 tertanggal 25 Maret 2010 yang isinya antara lain diharapkan kehadiran Wajib Pajak guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada tanggal 7 April 2010, Pukul 10.00 WIB.
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2010 kami menerima Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan yang merupakan Lampiran 2 Surat Nomor: S-537/WPJ.19/2010 tertanggal 25 Maret 2010.
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2010 kami menerima Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Atas SKPLB PPh Badan Nomor 00045/406/07/092/09 Tanggal 27 Juli 2009 yang merupakan Lampiran 1 Surat Nomor: S-537/WPJ.19/2010 tertanggal 25 Maret 2010, yang isinya sebagai berikut:
| NO | Pos-Pos yang Dikoreksi | Menurut | Dasar Dilakukan Koreksi dalam Keberatan | ||
| SPT | Pemeriksa | Pe Peneliti Keberatan | |||
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Koreksi other income sebesar Rp.5.340.513.876,00 | 5.340.513.876 | 0 | 0 | - Laporan Audit Wajib Pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 menyebutkan jumlah pendapatan lain-lain selama tahun 2007 sebesar Rp.11.353.951.324,00 tidak terdapat penjelasan mengenai rincian penghasilan tersebut. |
- Other Income (Penghasilan dari Luar Usaha) Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan 2007 menyatakan 0,00 (Wajib Pajak tidak melaporkan adanya other income). | |||||
- Jurnal voucher form. proforma invoice serta rekening koran yang disampaikan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan korelasi data tersebut dengan koreksi pemeriksa. | |||||
- Bahwa Penelaah Keberatan telah mengirimkan surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian (surat perrnintaan kedua) dengan surat nomor S‑ 431/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 8 Februari 2010. Data yang diminta adalah sebagai berikut: | |||||
- Ledger Akun 101010001 (Bank) dan Akun 900010000 (Other Income) untuk periode Januari - Desember 2007; | |||||
- Detail perhitungan penghasilan lain-lain yang dilaporkan dalam SPY Tahunan PPh Badan 2007; - Bahwa sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan, data pendukung dimaksud belum disampaikan oleh wajib Pajak, dengan demikian Penelaah Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran alasan Wajib Pajak. | |||||
| 2. | Koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp.11,238.568.834,00 | 11.238.568.834 | 0 | O | - Bahwa perjanjian Sews Guna Usaha yang disepakati oleh Wajib Pajak dengan PT Chandra Sakti Utama Leasing adalah Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (sesuai dengan surat penawaran leasing Nomor 07-LS‑ 0003640-001 (1395-0010-S-3640) tanggal 10 September 2004 dan surat penawaran leasing Nomor 07-LS‑ 0003982-002 (1395-002-S-3982) tanggal 2 Agustus 2005). |
- Bahwa surat penawaran leasing Nomor 07-LS-0003640‑ 001 (1395-0010-S-3640) tanggal 10 September 2004 dan surat penawaran leasing Nomor 07-LS-0003982-002 (1395-002-S-3982) tanggal 2 Agustus 2005 yang telah disepakati kedua belah pihak merupakan penawaran leasing yang tak terpisahkan dengan perjanjian induk sewa guna usaha tanpa nomor tanggal 7 September 2004. | |||||
- Sesuai Pasal 13 Pcrjanjian Induk Sawa Guna Usaha dinyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan fasilitas sewa guna usaha dengan hak opsi sesuai dengan penawaran sewa yang ditawarkan olch PT Chandra Sakti Utama Leasing. | |||||
| - Berdasarkan ketentuan Pasal 16 hurufd Kcputusan | |||||
Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan SE-I 0/P142/1994 dinyatakan dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha berdasarkan Pasal 3 KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 karena pertimbangan ekonomis tertcntu, Dircictur | |||||
Jenderal Pajak mclakukan korcksi alas pembebanan biaya SGU terschut. l3agi lease seluruh pengeluaran (akumulasi sisa angsuran SGU, penalti akibat percepatan | |||||
SGU dan nilai residu) harus diperhitungkan scbagai harga perolchan barang modal yang bersangkutan. | |||||
- Bahwa alasan Wajib Pajak yang menyatakan perjanjian leasing antara Wajib Pajak dengan pihak lessor &laic membcrikan hak opsi pada masa akhir leasing sehingga dikatagorikan operating lease tidak sesuai dengan data yang disampaikan Wajib Pajak. | |||||
- Berdasarkan uraian diatas, Penelaah Keberatan berkesimpulan bahwa koreksi pcmbayaran leasing yang diperccpat yang dibebankan sckaligus oleh Wajib Pajak sebesar Rp.1 I .238.568.834,00 olch Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
Bahwa pada tanggal 7 April 2010 "Kuasa Wajib Pajak" dengan membawa Surat Kuasa tertanggal 6 April 2010, menghadiri undangan sebagaimana dimaksud dalam surat undangan Nomor: S537/WPJ.19/BD.05/2010 tertanggal 25 Maret 2010, Namun demikian "Kuasa Wajib Pajak" tidak bisa dapat melakukan apapun karena, menurut pihak pemeriksa keberatan: bahwa dalam hal keberatan, surat kuasa hanya berlaku untuk konsultan pajak yang diperkenankan mewakili Wajib Pajak.
Bahwa pada tanggal 19 April 2010 kami menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-149/WPJ.19/BD.05/2010 tertanggal 8 April 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor: 00045/406/07/092/09 yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama Wajib Pajak PT. Trias Sentosa Tbk, NPWP 01.001.105.4092.000. Surat tersebut dikirimkan bersamaan dengan Surat Kantor Wilayah XIX DJP Wajib Pajak Besar Nomor: S816/WP.T.19/BD.05/ 2010 tanggal 8 April 2010 perihal Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-149/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal April 2010, yang isinya memutuskan, menetapkan:
| 1 | Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor 58/JT/PTTS/2009 tanggal 26 Agustus 2009. | |||
| 2 | Mempertahankan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00045/406/07/092/09 tanggal 27 Juli 2009 Tahun Pajak 2007 Atas Nama Wajib Pajak PT. Trias Sentosa Tbk, NPWP 01.001.105.4-092.000 Alamat JI. Raya Waru No. 1B, Waru, Sidoarjo-Jawa Timur. Dengan perincian sebagai berikut: | |||
| Uraian | Semula (Rp) | .Ditambah / (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) | |
| Penghasilan Neto (Rugi) | 31.179.951.708 | - | 31.179.951.708 | |
| Kompensasi Kerugian | - | - | ‑ | |
| Penghasilan Kena Pajak | 31.179.951.708 | - | 31.179.951.708 | |
| Pajak Penghasilan Terhutang | 9.336.485.300 | - | 9.336.485.300 | |
| Kredit Pajak | 10.274.235.953 | - | 10.274.235.953 | |
| PPh Kurang (lebih) Bayar | (937.750.653) | - | (937.750.653) | |
| Sanksi administrasi | - | - | - | |
Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar | (937.750.653) | - | (937.750.653) | |
bahwa berdasarkan kronologis kejadian tersebut diatas kami mengajukan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-149/WPJ.19/BD.05/2010 tertanggal 8 April 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor: 00045/406/07/092/09 yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama Wajib Pajak PT. Trias Sentosa Tbk, NPWP 01.001.105.4-092.000.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36910/PP/M.XI/15/2012, Tanggal 27 Februari 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-149/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 April 2010, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00045/406/07/092/09 tanggal 27 Juli 2009, atas nama : PT. Trias Sentosa, Tbk, NPWP 01.001.105.4-092.000, beralamat di Jalan Raya Waru nomor 1 B, Waru, Sidoarjo – Jawa Timur dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp. 25.839.437.832,00
Kompensasi Kerugian Rp. 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 25.839.437.832,00
PPh Terutang 7.734.331.100,00
Kredit Pajak Rp. 10.274.235.953,00
Jumlah Pajak Yang Masih Harus atau (Lebih) dibayar Rp. (2.539.904.853,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36910/PP/M.XI/15/2012, Tanggal 27 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 30 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-863/PJ./2012, Tanggal 14 Juni 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 25 Juni 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-900/SP.51/AB/VI/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 September 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Koreksi Positif Other Income sebesar Rp5.340.513.876,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36910/PP/M.XI/15/2012 tanggal 27 Februari 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi positif Terbanding atas Other Income sebesar Rp5.340.513.876,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 34 alinea ke-3 dan ke-4
“bahwa mengenai Other Income (Penghasiian dari Luar Usaha ) Pemohon Banding telah melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 seperti telah dijelaskan a quo;”
“bahwa dengan demikian terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Other Income (Penghasiian dari Luar Usaha ) di dalam SPT Tahunan PPh WP Badan tahun pajak 2007 sehingga dengan demikian maka koreksi Terbanding atas Other Income (Penghasiian dari Luar Usaha) sebesar Rp. 5.340.513.876,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36910/PP/M.XI/15/2012 tanggal 27 Februari 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur:
Pasal 69 ayat (1)
”Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan hakim”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1)
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,…;”
Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
“Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36910/PP/M.XI/15/2012 tanggal 27 Februari 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdapat fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP-130/WPJ.19/KP.0205/2009 tanggal 27 Juli 2009 yang dibuat oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua diketahui bahwa koreksi positip Other Income dilakukan karena ditemukan penghasilan yang belum dilaporkan yang diimbangi dengan pengeluaran yang juga belum dilaporkan yang dianggap sebagai deviden terselubung;
Bahwa sesuai dengan KKP, Pemeriksa menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas akun Other Income dan Bank, ditemukan adanya transaksi dengan isi teksnya adalah "X...." Pemeriksa kemudian menggabungkan kedua transaksi tersebut dan didapatkan perbedaan nilai antara penerimaan bank dengan pengakuan Other Income-nya. Sebagai contoh di X.03.1
Pengakuan di Other Income (76.444.403)
Penerimaan Bank 676.444.403
Selisih 600.000.000
bahwa atas selisih tersebut ditelusuri dengan ACL (Audit Command Language) tidak ditemukan. Kasus yang sama terjadi selama setahun dengan akumulasi selisih sebesar Rp5.340.513.876,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa karena terdapat penerimaan bank sebesar Rp6.227.327.923,00 sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengakui other income sebesar Rp886.814.047,00 maka seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui seluruh penerimaan bank sebagai other income, dan hal tersebut diperkuat pula dengan terdapatnya jumlah pengeluaran yang sama dengan jumlah selisih penerimaan yang tidak diperhitungkan sebagai other income sebesar Rp5.340.513.876,00;
Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: LAP- 149/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 April 2010 yang dibuat oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar diketahui hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan penelitian terhadap ledger other income (akun 900010000) - sesuai KKP Pemeriksa diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengurangkan saldo other income sebesar Rp5.340.513.876,00 yang tidak dapat ditunjukkan bukti/dokumen terkait dengan aliran dana tersebut;
Terkait dengan dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatan berupa jurnal voucher form, proforma invoice, rekening Koran harian Standar Chartered Bank, Invoice "X setelah diteliti Iebih lanjut dokumen tersebut tidak relevan dengan sengketa yang diajukan keberatan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana diuraikan dalam suratnya mengingat bukti pendukung terkait koreksi tersebut belum disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan tidak pernah menerima pembayaran dividen terselubung sebesar Rp5.340.513.876,00 sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan adalah sangat tidak berdasar dan sangat merugikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) manakalah setiap akun yang selisih dianggap sebagai beban dan atau penghasilan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), oleh karenanya tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.340.513.876,00;
Bahwa Majelis Hakim kemudian berpendapat berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 yang telah diaudit diketahui terdapat akun pendapatan lainnya bersih sebesar Rp11.353.951.324,00, dan bahwa Other Income (Penghasilan dari Luar Usaha ) Pemohon Banding telah melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007, hingga akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan koreksi Terbanding atas Other Income sebesar Rp5.340.513.876,00 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pernyataan Majelis Hakim sebagaimana dimuat pada halaman 34 alinea ke-3 dan ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36910/PP/M.XI/15/2012 tanggal 27 Februari 2012 sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis telah mengabaikan fakta bahwa dalam surat banding Nomor 30/JT/PTTS/2010 tanggal 10 Juni 2010, tidak ada alasan banding dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), hanya menceritakan tentang kronologis penerbitan surat keputusan keberatan, sehingga sesuai dengan tanggapan tertulis Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor S-2489/PJ.07/2011 tanggal 18 April 2011 yang disampaikan di persidangan tanggal 25 April 2011, Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa pengajuan banding dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
Bahwa faktanya pada saat persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen 1400001157, 1400001160, 1400001920, 1400002235, 1400002621, 1400002660, 1400002969, 1400000496, 1400003525, 1400003576, 1400003580 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan uji bukti atas dokumen tersebut;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat seharusnya dalam persidangan dilakukan pembuktian uang masuk atas other income sebesar Rp5.340.513.876,00 tersebut, sehingga benar-benar diketahui kebenaraan income tersebut tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Majelis Hakim, yang dengan demikian maka apa yang didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terbukti, namun faktanya Majelis Hakim kemudian membatalkan koreksi yang disengketakan dengan hanya mendasarkan pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 yang telah diaudit, dimana menurut Majelis diketahui terdapat akun pendapatan lainnya bersih sebesar Rp11.353.951.324,00, dan Majelis langsung menyimpulkan Other Income (Penghasilan dari Luar Usaha) telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007. Bahwa kebenaran material (materiele waarheid) dalam sengketa ini belum ditemukan dalam Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara Pengadilan Pajak maupun PTUN adalah sistem pembuktian bebas, yang dipengaruhi oleh ajaran pembuktian bebas (vrije bewijsleer) dengan sistem pembuktian negatif. Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana dalam Undang-undang PTUN diatur dalam Pasal 107 menunjukkan adanya kebebasan hakim dan memberikan kewenangan kepada hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, serta untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim, dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak. Hal tersebut berkaitan dengan usaha menemukan kebenaran material (materiele waarheid) dalam Pengadilan Pajak;
Bahwa kebenaran material (materiele waarheid) adalah kebenaran proses dan substansi keputusan tata usaha negara (beschikking) berdasarkan hukum. Kebenaran material (materiele waarheid) dalam sengketa tata usaha negara merupakan konklusi deduktif korelasi antara peraturan dasar suatu keputusan tata usaha negara dengan substansi formal dan material keputusan tata usaha Negara;
Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sesuai dengan asas keaktifan hakim (Dominus Litis Beginsel) sebagai salah satu asas yang menjadi landasan normatif-operasional hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, mengingat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.”
Bahwa Dr. Riawan Tjandra , S.H., M.Hum dalam bukunya yang berjudul Teori & Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, edisi revisi, tahun 2010, menyatakan pada halaman 119 “asas keaktifan hakim (Dominus Litis Beginsel) secara konsepsional (seharusnya) merupakan instrumen vital dalam pelaksanaan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara untuk menjangkau aspek kebenaran materiil substansi Keputusan Tata Usaha Negara baik dari sisi prosedural, substansi maupun dasar kewenangan.”
Bahwa selanjutnya dalam buku yang sama pada halaman 120 dinyatakan bahwa:
“1. Asas keaktifan hakim adalah asas yang memberikan kewenangan kepada hakim dalam persidangan PTUN untuk menentukan objek pembuktian, subjek pembuktian, prioritas alat bukti dan penilaian kekuatan alat bukti.
Asas keaktifan hakim memberikan kewenangan yang luas kepada hakim dalam proses beracara di PTUN.”
Bahwa dengan tidak dilakukannya pembuktian uang masuk atas other income sebesar Rp5.340.513.876,00, sehingga benar-benar diketahui kebenaraan income tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis juga telah melanggar asas audio et alteram partem (Mendengarkan Kedua Belah Pihak). Asas ini menunjuk pada proses sidang di Pengadilan dimana majelis Hakim mendengarkan dua orang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Dalam hukum acara PTUN kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil.
Bahwa nyata-nyata, berdasarkan uraian pada huruf a sampai dengan huruf h tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan sengketa a quo sama sekali tidak mendasarkan kepada data, fakta, ketentuan yang berlaku khususnya aturan hukum dalam perpajakan serta asas-asas dalam hukum acara PTUN. Dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi yang disengketakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp5.340.513.876,00 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-149/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 April 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00045/406/07/092/09 tanggal 27 Juli 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.001.105.4-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar (Rp.2.539.904.853,00) adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas koreksi positif other income sebesar Rp5.340.513.876,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali diantaranya diketahui melakukan transaksi leasing termasuk kelompok sale & lease back dan dalam pemenuhan hak dan penunaian kewajiban telah melakukannya dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2015, oleh Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius,SH.MH., dan Dr.H. Supandi,SH.M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim
Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/H. Yulius,SH.MH., ttd
Ttd/Dr.H. Supandi,SH.M.Hum., Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00 Sumartanto,SH.MH.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754