486/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 486/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Cyber Lt. 11, Jl. Kuningan Barat No. 8
Also in 6 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II tersebut ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Oktober 2013 yang dimohonkan banding tersebut, dengan : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :486/PDT/2014/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini, dalam perkara :----------------------------------------------
1. RAKHMAT JUNAIDI., beralamat di Jl. Jalan Tebet Dalam I G No. 21 Rt/Rw 005/001 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ; --------------------------------------------------------------------------------
2. ZAINAL ARIFIN., beralamat di Gang Nusa Indah III No. 74 Rt/Rw 08/01 Desa Nagri 7 Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dalam hal ini Keduanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya : MANTANO ANWAR, SH., BISTA ANWAR, SH., dan Drs. BAMBANG PRIHADHY, SH., Para Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum ANWAR & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 18, Lantai 2A, BloK M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing - masing tertanggal 25 Nopember 2013, selanjutnya disebut PARA PEMBANDING semula TERGUGAT I, TERGUGAT II ;-----------------------------------------------------------------------
M E L A W A N
PT. CEMPAKA SURYA KENCANA., beralamat di Gedung Cyber Lantai 11 Jalan Kuningan Barat No. 8 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh AZIZ MOCHDAR selaku Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama Perseroan tersebut, dan memilih domisili hukum dan memberikan kuasa kepada : AGUNG WIRANTA, SH., TRIHASTUTIANTO, SH., PURNOMO RATMAN, SH. Kesemuanya Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Office Agung Wiranta & Partners, Advocates & Legal Consultans berkantor di Gedung Selmis Lt 3 No. 12 B Jalan Asem Baris Raya 52 Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2013, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;---------------------------------------------
D A N
1. RM. JOHANES SARWONO, SH., Notaris di Jakarta terakhir berkantor di Gedung Trigunabina Lt. II Jalan Melawai V No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TURUT TERBANDINGI semula TERGUGAT III ;--------------------------------------
2. NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, SH., Notaris Kabupaten Sukabumi, terakhir berkantor di Jalan Nagrak Karang Tengah No. 4 Cibadak, Sukabumi, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : ANTIK SITI NURYANTI, SH. Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor “ANTIK SITI NURYANTI, SH dan REKAN”, beralamat di Kp. Pasar Rt.03/03 Karangtengah, Kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Mei 2014, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING II semula TERGUGAT IV ;---------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;-----------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala hal - hal yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel., tanggal 24 Oktober 2013 yang amarnya sebagai berikut :-------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ;--------------------------------------
Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006-------------------------------
Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 20056------------------
Akta Kuasa Untuk Menjual No: 36 tanggal 14 Pebruari 2008------------------
Akta Pengikat Jual Beli No: 33 tanggal 17 Januari 2008------------------------
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No: 20 tanggal 5 Nopember 2008--------
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu :-----------
Sertifikat Hak Pakai Nomor : 65/Kuningan Barat GS Nomor 2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M2;------------------------------------------------
Peta Bidang Tanah Nomor : 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;-----------------------
Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor : 104/Kuningan Barat, GS Nomor : 1/910/1983 luas 1.393 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284/Kuningan Barat, atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;------
Peta Bidang Tanah Nomor : 00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393 M2 atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;---------------------
Sertifikat HGB No. 282/Kuningan Barat, Surat Ukur No : 00368/2007 tanggal 21-02-2007 luas 886 M2 atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA.----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim Rt/Rw 003/02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta Selatan luas + 10.176M2 dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------
Sebelah Utara : YTKI / Wisma Mulia-------------------------------------
Sebelah Barat : Jln. Abdul Rohim / Antlantika-------------------------
Sebelah Selatan : Pt. Cempaka Surya Kencana-------------------------
Sebelah Timur : Apartemen Palm Court---------------------------------
Memerintahkan terhadap Tergugat I tersebut melarang melakukan tindakan menjual, mengalihkan, memindahkan dan menyerahkan akta-akta tersebut kepada pihak lain manapun dengan dalih apapun sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;-------------------------------
Memerintahkan Tergugat II, III dan IV untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,- (dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;--------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;--------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat putusan diucapkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dipersidangan, kemudian oleh Suhartini, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberitahukan isi putusan kepada Kuasa Hukum pada hari Rabu, tanggal 27 Nopember 2013 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 51/Pdt.G/2013 PN.JKT.SEL., yang dibuat oleh B U K A E R I, SH.MM. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa pada tanggal 04 Desember 2013 Tergugat I, Tergugat II, melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Oktober 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 5 Desember 2013, kepada pihak Turut Terbanding I semula Tergugat III pada tanggal 9 Desember 2013 dan kepada pihak Turut Terbanding II semula Tergugat IV pada tanggal 13 Januari 2014 ;-------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, telah mengajukan Memori Banding tertanggal 27 Pebruari 2014 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 07 Maret 2014 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Turut Terbanding I semula Tergugat III pada tanggal 13 Maret 2014, kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 24 Maret 2014 dan kepada pihak Turut Terbanding II semula Tergugat IV pada tanggal 21 April 2014 ;-----------------------
Menimbang, bahwa Turut Terbanding II semula Tergugat IV mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 09 Mei 2014 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Mei 2014 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II pada tanggal 28 Mei 2014 ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat juga mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 2 Juni 2014 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 Juni 2014 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II pada tanggal 12 Juni 2014 ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 02 Juni 2014, kepada pihak Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan kepada pihak Turut Terbanding I semula Tergugat III pada tanggal 12 Juni 2014, kepada pihak Turut Terbanding II semula Tergugat IV pada tanggal 26 Juni 13 Februari 2014 masing-masing telah diberitahu dan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini ;---------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang- undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini yakni perkara Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 24 Oktober 2013 telah melampaui wewenangnya dan bertindak seperti Hakim Peninjauan Kembali karena membatalkan putusan mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum yang tetap yakni Putusan Mahkamah Agung RI No. 1139 K/PDT/ 2012., tanggal 24 Oktober 2012 Jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 85/ PDT/2011/PT.DKI., tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tanggal 10 Juni 2010 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
2. Gugatan Penggugat/Terbanding dalam perkara perdata No. 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel Aquo adalah Nebis In Idem terhadap Perkara Kasasi No. 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Jo. Perkara banding No. 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo. Perkara Tingkat Pertama/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 ;------------------------------------------------------------------------
3. Gugatan Terbanding / Penggugat dalam perkara aquo adalah kurang pihak ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Turut Terbanding II semula Tergugat IV telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak, bahwa dengan tidak ditariknya para Pemberi Kuasa sebagaimana termuat dalam Akta Kuasa Jual Nomor 4 tanggal 28 Nopember 2006 dan Akta Kuasa Pengurusan Nomor 5 tanggal 28 Nopember 2006, maka Gugatan tersebut menjadi kekurangan Pihak.----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa telah jelas dalam kedua akta dimaksud ada Pemberi kuasa dan juga Penerima Kuasa, dengan demikian kedua belah pihak dalam Akta dimaksud harus secara bersama-sama digugat atau dijadikan para pihak dalam perkara A quo.----------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa dalam gugatannya Terbanding I /Penggugat menitikberatkan kepada pembatalan Akta yang telah dibuat oleh Terbanding III / Tergugat IV dengan demikian para pihak yang terdapat dalam Akta tersebut baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa haruslah ditarik sebagai pihak.----------------------------
4. Bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pihak Terbanding I / semula Penggugat, seluruhnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 85/PDT/ 2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Juni 2010.------------------
5. Bahwa Terbanding I/semula Penggugat mengajukan buklti-bukti yang sama dalam perkara No. 51/Pdt.G/2013/PN.Jak.Sel, sedangkan seluruh bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan terlebih dahulu dalam perkara No. No. 1445/ Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Juni 2010 sebagaimana telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 85/PDT/ 2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Juni 2010.------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat juga mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adalah tepat dan benar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara aquo yang menyatakan bahwa syarat Ne Bis In Idem In Idem adalah harus terpenuhi secara komulatif segala unsur-unsur dari pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;----------
Bahwa adalah sudah tepat dan benar pertimbangan Majelis Hakim perkara aquo bahwa akta Kuasa No. 4 tanggal 28 Nopember 2006 para pemberi kuasa selaku ahli waris H.A. SANWANI berdasarkan Surat Keterangan Waris tertanggal 1 Agustus 1994 yang dikuatkan oleh Camat Parungkuda (Surat Bukti P.10) setelah dicocokkan dengan Akta Kuasa No. 4 didapat fakta bahwa NURJANAH dan RIMA SITI FATIMAH, tidak terdaftar sebagai ahli waris dalam Surat Keterangan waris 1 Agustus 1994, namun dalam Akta Kuasa Jual No. 4 NURJANAH dan RIMA SITI FATIMAH tercantum sebagai ahli waris sebagaimana pemberi kuasa ;------------------------------------------------
Bahwa adalah sudah tepat dan benar pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara aquo yang berpendapat Akta No. 4 tidak ada kalimat tergugat IV telah melihat asli dokumen Eigendom Verponding 7646, yang mana fakta ini diperkuat dengan bukti P.20, P.21, P.22 dimana Tergugat III dan IV tidak pernah melihat bentuk fisik, maka perbuatan Tergugat IV bertentangan dengan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hal-hal tertentu, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;-----------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, mempelajari dan mencermati secara seksama berkas perkara, beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Oktober 2013 dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh pihak Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II serta Kontra Memori Banding yang diajukan masing-masing oleh pihak Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding II semula Tergugat IV, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut, Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan eksepsi sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat menolak gugatan dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Tergugat ;-------------------------------------------------------
Mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan merngadili perkara ini, bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., adalah gugatan Nebis In Idem dimana Para Pihak, objek perkaranya sama sebagaimana yang diakui oleh Penggugat dalam gugatannya pada angka 6, 7, 8 halaman 4 sampai dengan halaman 5, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tanggal 15 Juni 2010, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI., tanggal 25 Juli 2011 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/Pdt/2012., tanggal 24 Oktober 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dari Penggugat dalam gugatannya ;------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------
1. bahwa gugatan Penggugat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Perdata Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tertanggal 29 Juni 2013 adalah Nebis In Idem terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor : 1445/ Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI., tanggal 25 Juli 2011 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/Pdt/2012., tanggal 24 Oktober 2012, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti ;----------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa berdasarkan dasar hukum azas hukum Nebis In Idem sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam perkara Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 29 Januari 2013 adalah Nebis In Idem, terhadap putusan perkara perdata Nomor : 1445/ Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI., tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/Pdt/2012., tanggal 24 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (Inkrach) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dalam perkara Nomor : 51/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel., adalah Nebis In Idem dengan Putusan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI., tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/Pdt/2012., tanggal 24 Oktober 2012 ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Nebis In Idem dengan peerkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., telah ditolak oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan-alasan :---------------------------------
Bahwa perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel merupakan perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Cempaka Surya Kencana dan Azis Mochdar yang menguasai tanah milik Rakhmat Junaidi yang berasal dari Eigendom Verponding No. 7646. Sedangkan perkara aquo merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat karena telah membuat dan menandatangani Akta Kuasa Jual Nomor 4 tanggal 28 Nopember 2006, Akta Kuasa Pengurusan Nomor 5 tanggal 28 Nopember 2006 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 36 tanggal 14 Pebruari 2008, yang mana Akta-Akta tersebut tidak memenuhi syarat objektif tentang suatu hal ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa biarpun perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tentang penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 4 dan Akta Kuasa Pengurusan Nomor 5 masing-masing tertanggal 28 Nopember 2006 serta Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 36 tanggal 14 Pebruari 2008 perbuatan tersebut merupakan objek yang sama yaitu tentang kepemilikan tanah Hak Eigendom Verponding Nomor 7646 yang terletak di Jalan Abdul Rochim RT/RW 003/02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun dalam gugatan aquo menambah subjek dari gugatan yaitu Tergugat III dan Tergugat IV yaitu Notaris yang membuat Akta Jual Beli, akan tetapi Notaris disini hanya berupa saksi saja ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding dengan Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Oktober 2013 penggugat adalah PT. Cempaka Surya Kencana, Tergugat I Rakhmat Junaidi, Tergugat II Zainal Arifin, sedangkan dalam perkara Nomor : 1445/ Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tanggal 10 Juni 2010 Penggugat adalah RAKHMAT JUNAIDI sedangkan Tergugat I PT. Cempaka Surya Kencana, Tergugat II Aziz Mochdar selaku Direktur Utama PT. Cempaka Surya Kencana, yang mana objek dan subjek perkara adalah Tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646 yang terletak di Jalan Abdul Rochim RT/RW 003/02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tanggal 10 Juni 2010 Jo Nomor : 85/PDT/ 2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang intinya tanah sengketa telah ditetapkan status hukumnya dalam tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat perkara Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Oktober 2013 yang isi gugatannya yaitu Pihak yang sama dan dituntut objek sama (Ne bis In Idem) dengan perkara Nomor : 1445/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Sel., tanggal 10 Juni 2010 Jo Nomor : 85/PDT/ 2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht) ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Eksepsi Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II beralasan menurut hukum dan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima Eksepsi dimaksud ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi tentang Nebis In Idem diterima maka Eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ;------------------------------
Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dikabulkan, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Oktober 2013 yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankan lagi karenanya haruslah dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan seperti dibawah ini ;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan ;-----------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1947 Jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Jo. Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II tersebut ;--------------------------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Oktober 2013 yang dimohonkan banding tersebut, dengan :------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :--------------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II untuk seluruhnya ;-----------------
Dalam Pokok Perkara :-----------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-------------------------
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa, tanggal 09 September 2014 oleh Kami : KORNEL P. SIANTURI, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, SYAFRULLAH SUMAR, SH.MH. dan ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH. Masing - masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 486/PEN/PDT/2014/PT.DKI., tertanggal 16 Juli 2014 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 September 2014 dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HAIVA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.-------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
SYAFRULLAH SUMAR, SH.MH. KORNEL P. SIANTURI, SH.MH.
ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
HAIVA,SH
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
===========