51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Cyber Lt. 11, Jl. Kuningan Barat No. 8
Also in 6 other cases
- 795 PK/Pdt/2017 (22 December 2017) — Mahkamah Agung
- 243/PDT/2018/PT DKI (6 June 2018) — PT Jakarta
- 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. (15 June 2010) — PN Jakarta Selatan
- 486/PDT/2014/PT.DKI (17 September 2014) — PT Jakarta
- 379/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM (22 August 2024) — PN Jakarta Timur
- 1293/PDT/2024/PT DKI (7 November 2024) — PT Jakarta
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum : - Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 - Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 - Akta Kuasa Untuk Menjual No : 36 tanggal 14 Pebruari 2008 - Akta Pengikatan Jual Beli No : 33 tanggal 17 Januari 2008 - Akta Pelepasan Hak atas Tanah No:20 tanggal 5 Nopember 2008 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu : - Sertifikat Hak pakai Nomor:65/Kuninngan Barat GS Nomor 2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M2; - Peta Bidang Tanah Nomor:00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA ; - Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :104/ Kuningan Barat ,GS.Nomor:1/910/1983 luas 1.393 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:284/ Kuningan Barat, atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA; - Peta Bidang Tanah Nomor:00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393M2 atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA; - Sertifikat HGB No 282 / Kuningan Barat, Surat Ukur No ; 00368/2007 tanggal 21 -02 2007 luas 886 M ² atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA. 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di jalan Abdul Rochim Rt/Rw 003/02 , Kelurahan Kuningan Barat , Kecamatan Mampang Prapatan , Kotamadya Jakarta Selatan luas ± 10 .176 M ² dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah utara : YTKI / Wisma Mulia - Sebelah barat :Jln Abdul Rohim / Antlantika - Sebelah selatan : Pt. Cempaka Surya Kencana - Sebelah timur : Apartemen Palm Court 5. Memerintahkan terhadap Tergugat I tersebut melarang melakukan tindakan menjual , mengalihkan, memindahkan dan menyerahkan akta – akta tersebut kepada pihak lain manapun dengan dalih apapun sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan Tergugat II, III dan IV untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat I, II , III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,- (dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
P U T U S A N
Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara-perkata perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara a n t a r a :
PT. CEMPAKA SURYA KENCANA beralamat di Gedung Cyber Lantai 11 Jalan Kuningan Barat No:8 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh AZIZ MOCHDAR selaku Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama Perseroan tersebut, danmemilih domisili hukum pada alamat kuasanya, dengan ini telah memberikan kuasa kepada AGUNG WIRANTA , SH , TRI HASTUTIANTO, SH , PURNOMO RATMAN , SH, kesemuanya Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Office Agung Wiranta& Partners Advocates & legal Consultans berkantor di Gedung Selmis Jalan Asem Baris Raya 52 Lantai 3 No.12 B Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Desember 2012 yang selanjutnya disebut sebagai : …………………………………………... PENGGUGAT;
M E L A W A N
RAKHMAT JUNAIDI , beralamat di Jalan Tebet Dalam I G No : 21 Rt/Rw 005/001 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………………………TERGUGAT I;
ZAINAL ARIFIN, beralamat di Gang Nusa Indah III No: 74 Rt/Rw 08/01 Desa Nagri 7 Kaler,Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………..TERGUGAT II ;
Keduanya diwakili oleh kuasa hukumnya : MANTANO ANWAR, S.H., BISTA ANWAR, S.H. dan MUSTOPA KAMAL, S.H., Kesemuanya Advokat dan Pengacara di ANWAR & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 18, lantai 2A, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 012/AP/SKH/II/2013 tertanggal 25 Februari 2013 untuk Tergugat I dan Surat Kuasa Khusus No. 013/AP/SH/II/2013 tertanggal 25 Februari 2013 untuk Tergugat II. Selanjutnya disebut sebagai KUASA TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
RM. JOHANES SARWONO, SH , Notaris di Jakarta terakhir berkantor di Gedung Trigunabina Lt.II Jalan Melawai V No: 20 Kebayoran Baru , Jakarta Selatan untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………..…….. TERGUGAT III ;
NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, SH , Notaris Kabupaten Sukabumi , terakhir berkantor di Jalan Nagrak Karang Tengah No :4 Cibadak, Sukabumi, yang diwakili oleh kuasan hukumnya ANTIK SITI NURYANTI, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor : ANTIK SITI NURYANTI, SH., dan REKAn, beralamat di Kp. Pasar, Rt.03/Rw.03, Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2013. untuk selanjutnya disebut sebagai ….…….. TERGUGAT IV ;
Pengadilan negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mempelajari bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi, ahli dan para pihak berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 Januari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Januari 2013 dalam register Nomor : 51/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik bidang tanah yang terletak di jalan Abdul Rochim Rt/Rw 003/02 , Kelurahan Kuningan Barat , Kecamatan Mampang Prapatan , Kotamadya Jakarta Selatan luas ± 10 .176 M² dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara : YTKI / Wisma Mulia
Sebelah barat :Jln Abdul Rohim / Antlantika
Sebelah selatan : Pt. Cempaka Surya Kencana
Sebelah timur : Apartemen Palm Court
Bahwa terhadap bidang tanah sebagaimana diuraikan diatas tersebut diperoleh Penggugat secara sah menurut hukum dan sebagian telah terbit :
Sertifikat HGB No 282 / Kuningan Barat, Surat Ukur No ; 00368/2007 tanggal 21 -02 2007 luas 886 M² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana , berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 18 Desember 2006 No ; 853/550.2-0902-2006, berasal dari Hak Pakai No ; 65 / Kuningan Barat , Surat Ukur No : 2311/1981 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M² atas nama Ny. Sri Sutan Indiyah.
Sertifikat HGB No 284 / Kuningan Barat, Surat Ukur No ; 00367/2007 tanggal 09-05-2007 luas 1.393 M² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana , berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 16 Pebruari 2007 No ; 245/158/550.1-0902-2007, berasal dari HGB No ; 104 / Kuningan Barat , Gambar Situasi No ; 1/910/1983 luas 1.393 M² atas nama Ny Hj. Muzaina Suwandi ;
Sertifikat HGB No 137 / Kuningan Barat, Gambar Situasi No ; 2965/1983 tanggal 6 Agustus 1993 luas 1.220 M² atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
Sisanya bidang tanah seluas 6.677 M² Penggugat peroleh dari Abdullah Jupri berdasarkan :
Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak No ; 97 tanggal 15 Mei 1991 dihadapan Ny Siti Pertiwi Henny Shidki ,SH , Notaris di Jakarta.
Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak No ;3 tanggal 12Nopember 2002 dihadapan Eddy Subroto, SH , Notaris di Jakarta.
Bahwa terhadap bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam posita 1 dan 2 tersebut diatas dari awal pembelian sampai dengan sekarang dimiliki dan dikuasai secara terus menerus dan tidak terputus-putus dan telah dipagar tembok oleh Penggugat ;
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, tanah milik Penggugat tersebut diatas telah di jadikan objek perjanjian oleh TERGUGAT I , TERGUGAT II, dihadapan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding 7646 atas nama : ARFA’IE , MALIEK dan SALE sehingga menerbitkan akta – akta sebagai berikut :
Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 , oleh TERGUGAT II dibuat di hadapan TERGUGAT IV ;
Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 , oleh TERGUGAT II dibuat di hadapan TERGUGAT IV ;
Akta Pengikatan Jual Beli No : 33 tanggal 17 Januari 2008 oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dibuat dihadapan TERGUGAT III ;---
Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dibuat dihadapan TERGUGAT III ;
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No ; 20 tanggal 5 Nopember 2008 oleh TERGUGAT I dibuat dihadapan TERGUGAT III ;
Bahwa terbitnya Akta – Akta sebagaimana diuraikan pada posita 4 ( empat ) tersebut diatas didasarkan pada :
Akta Perjanjian Jual Beli No : 16 tanggal 6 Nopember 1975
antara MUGENI Bin MUHAMMAD sebagai Kuasa Ahli Waris dari Ahli Waris ARFA’IE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 M² dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding 7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 247 tertanggal 27 Mei 1851 tercatat atas nama ARFA,IE ;
Akta Perjanjian Jual Beli No : 19 tanggal 6 Nopember 1975
antara ABDILLAH Bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari almarhum MALIEK selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5M² dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding 7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 350 tertanggal 10 Mei 1875 tercatat atas nama MALIEK ;
Akta Perjanjian Jual Beli No : 22 tanggal 6 Nopember 1975
antara ABDILLAH Bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari almarhum SALE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250M² dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding 7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 505 tertanggal 11Oktober 1827 tercatat atas nama SALE ;
Bahwa atas dasar Akta – Akta sebagaimana diuraikan pada posita angka 4 dan 5 tersebut diatas, TERGUGAT I mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dalam register perkara No : 1445/Pdt.G/2009/PN.JKT Sel , dimana perkara tersebut telah diputus pada tanggal 15 Juni 2010 dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan II serta Turut Tergugat tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya.
Bahwa Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor tersebut 1445/Pdt.G/2009/PN.JKT Sel,tanggal 15 Juni 2010, Tergugat I mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI JAKARTA dan terdaftar dalam register perkara nomor :85/Pdt/2011/PT.DKI dan telah diputus pada tanggal 25 Juli 2011,dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi Penggugat
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik tanah Eigendom Verponding No.7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan , jalan Abdul Rochim RT.003/RW.02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan,Jakarta Selatan, dengan batas-batas ;
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bp.Yosef Bara;
Sebelah Barat : Jalan H.Abdul Rochim/Kuningan Barat ;
Sebelah Selatan : Bpk.Hani;
Sebelah Timur : Apartemen;
Menyatakan sah secara hukum Akta Pengikatan Jual Beli no.33 tanggal 17 Januari 2008 dan Akta Pelepasan Hak atas Tanah no:20 tanggal 5 Nopember 2008 dari Para Ahli Waris almarhum H.ACMAD SANWANI ;
Menyatakan sah secara hukum Akte Perjanjian Jual Beli No;16 tanggal 6 Nopember 1975 antara MUGENI bin MUHAMMAD sebagai kuasa ahli waris ARFA’IE selaku penjual dengan H.ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 M2, dengan mendasarkan Eigendom Verponding no:7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 247 tertanggal 27 Mei 1851 tercatat ARFA’IE;
Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Jual Beli No : 19 tanggal 6 Nopember 1975 antara ABDILLAH Bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari almarhum MALIEK selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5M² dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding 7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 350 tertanggal 10 Mei 1875 tercatat atas nama MALIEK ;
Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Jual Beli No : 22 tanggal 6 Nopember 1975antara ABDILLAH Bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari almarhum SALE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250M² dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding 7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 505 tertanggal 11Oktober 1827 tercatat atas nama SALE ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat :
Sertifikat Hak pakai Nomor:65/Kuninngan Barat GS Nomor 2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M2;
Peta Bidang Tanah Nomor:00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :104/ Kuningan Barat ,GS.Nomor:1/910/1983 luas 1.393 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:284/ Kuningan Barat, atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA;
Peta Bidang Tanah Nomor:00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393M2 atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Selatan untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI 85/Pdt/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011, sekarang masih dalam tahap Kasasi terdaftar dengan register perkara nomor : 1139 K/PDT/2012 , dan menurut informasi web situs resmi Mahkamah Agung RI , perkara kasasi tersebut telah diputus pada 24 Oktober 2012 dengan amar putusan Tolak ;
Bahwa apabila dicermati akta – akta yang dijadikan dasar terbitnya akta Akta Pengikatan Jual Beli No : 33 tanggal 17 Januari 2008 dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No ; 20 tanggal 5 Nopember 2008 yang dinyatakan sah dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI 85/Pdt/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 tersebut mengandung cacat hukum , dimana akta – akta yang cacat hukum tersebut adalah sebagai berikut :
Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 , dibuat
di hadapan TERGUGAT IV ;
Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006
dibuat di hadapan TERGUGAT IV ;
Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dibuat dihadapan TERGUGAT III ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia no:41 K/Pdt/1990, tanggal 27 Pebruari 1992, dengan kaedah hukum :
Aparat peradilan yang bertindak melaksanakan tugas tugas teknis peradilan atau kekuasaan kehakiman tidak dapat diperkarakan secara perdata
Tindakan aparat peradilan yang melanggar kewenangan atau melampaui batas yang dibenarkan hukum , dapat diajukan kepada instansi peradilan yang lebih tinggi , dalam hal ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung untuk diadakan tindakan pengawasan
Atas tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan gugatan perdata untuk pembatalan , dengan menarik pihak yang mendapatkan hak dari tindakan tersebut sebagai Tergugat dan bukan hakim , jurusita atau panitera yang bersangkutan.
Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I , II , III dan IV adalah sudah benar dan tepat menurut hukum.
Bahwa adapun cacat hukum dari akta-akta tersebut adalah sebagai berikut :
Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006, dibuat di hadapan TERGUGAT IV yang berisi memberikan kuasa kepada Tergugat II untuk dan atas nama pemberi kuasa membuat surat , menjual , mengalihkan, memindahkan dan melepaskan hak kepada pihak lain atas sebidang tanah Eigendom Verponding no.7646seluas 8.456 M² yang terletak di jalan KH ABD Rohim , Kelurahan Kuningan Barat , Kecamatan Mampang Prapatan , Jakarta Selatandan
Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006, dibuat di hadapan TERGUGAT IV yang berisi memberikan kuasa kepada Tergugat II untuk dan atas nama pemberi kuasa mengurus pembuatan Setifikat Hak Milik atas sebidang tanah Eigendom Verponding no.7646seluas 8.456 M² yang terletak di jalan KH ABD Rohim , Kelurahan Kuningan Barat , Kecamatan Mampang Prapatan , Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi “ Pemberian Kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain , yang menerimanya , untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan ;
Bahwa yang menjadi objek perjanjian dalam Akta Kuasa Jual No: 4 dan Akta Kuasa Pengurusan No : 5 keduanya tertanggal 28 Nopember 2006 adalah berupa sebidang tanah Eigendom Verponding no.7646 seluas 8.456 M² yang terletak di jalan KH ABD Rohim , Kelurahan Kuningan Barat , Kecamatan Mampang Prapatan , Jakarta Selatan ;
Bahwa Eigendom Verponding no.7646 tersebut tercatat atas nama : ARFA’IE , MALIEK , SALE ;
Bahwa Hak – Hak Barat termasuk Hak Eigendom Verponding yang merupakan produk kolonial ( penjajahan ) yang diatur dalam Buku ke II KUHPerdata, sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tanggal 24 September 1960 telah dicabut dan harus dikonversi menjadi hak – hak yang sesuai dengan hukum agraria Nasional Indonesia , hal ini dinyatakan secara tegas dalam konsiderannya pada angka 4 yang berbunyi memutus dengan mencabut Buku Ke II Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi , air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya , kecuali ketentuan – ketentuan mengenai hypotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang – Undang ini;
Bahwa almarhum H. ACHMAD SANWANI ( orang tua Tergugat II ) selaku pembeli Eigendom Verponding no.7646 sebagaimana diuraikan dalam posita angka 5 tersebut diatas , sampai saat berakhirnya haknya tanggal 24 September 1980 tidak pernah mendaftarkan haknya sebagaimana diharuskan didalam pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 , maka berdasarkan pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden no:32 tahun 1979 , pada saat berakhir haknya, tanah yang bersangkutan menjadi tanah yang di kuasai langsung oleh Negara ;
Bahwa berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa syarat syahnya suatu perjanjian adalah :
Sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya ;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Suatu hal tertentu ;
Suatu sebab yang halal ;
Bahwa syarat 1 dan 2 merupakan syarat subyektif d, sedangkan syarat 3 dan 4 merupakan syarat obyektif , jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat 1 dan 2 , maka perjanjian tersebut dapat di batalkan , sedangkan apabila tidak memenuhi syarat 3 dan 4 perjanjian tersebut Batal Demi Hukum ;
Bahwa Akta Kuasa Jual No:4 dan Akta Kuasa Pengurusan No : 5 keduanya tertanggal 28 Nopember 2006 tersebut tidak memenuhi syarat obyektif angka 3 yaitu mengenai hal –hal tertentu ;
Bahwa suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas , dapat ditentukan baik jenis maupun jumlanya ( vide : pasal 1332 , 1333 KHUPerdata ) ;
Bahwa objek yang menjadi perjanjian dalam Akta Kuasa Jual No:4 dan Akta Kuasa Pengurusan No : 5 keduanya tertanggal 28 Nopember 2006 yaitu Hak Eigendom Verponding 7646 adalah sudah dicabut ( tidak ada dan telah gugur ) dan tidak pernah didaftarkan sebagaimana diharuskan didalam pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960;
Bahwa selain itu dalam membuat Akta Kuasa Jual no:4 dan Akta Kuasa Pengurusan No : 5 keduanya tertanggal 28 Nopember 2006 , Tergugat II dihadapan Tergugat IV tidak pernah memperlihatkan Surat Eigendom Verponding no;7646 aslinya kepada Tergugat IV, hal ini dapat diketahui di dalam Akta Kuasa jual no.4 dan Akta Kuasa Pengurusan No : 5 keduanya tertanggal 28 Nopember 2006 tidak ada memuat kata –kata yang menyatakan bahwa asli surat-surat telah diperlihatkan kepada Tergugat IV selaku Notaris; hal ini tidak sesuai dengan dengan pasal 38 Undang – Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dibuat dihadapan TERGUGAT III ; yang berisi untuk mewakili dan karenanya bertindak untuk nama nama pemberi kuasa (TERGUGATII ), untuk menjual mengoperkan hak atau menyerahkan kepada penerima kuasa sendiri ( TERGUGAT I) atas sebidang tanah Eigendom Verponding no.7646 seluas 10.573 M² yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta , Kotamadya Jakarta Selatan , Kecamatan Mampang Prapatan , Kelurahan Kuningan Barat.
Bahwa berdasarkan pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi “ Pemberian Kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain , yang menerimanya , untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan ;
Bahwa yang menjadi objek perjanjian dalam Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008adalah berupa sebidang tanah Eigendom Verponding no.7646 sebidang tanah Eigendom Verponding no.7646 seluas 10.573 M² yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta , Kotamadya Jakarta Selatan , Kecamatan Mampang Prapatan , Kelurahan Kuningan Barat.
Bahwa Eigendom Verponding no.7646 tersebut masih tercatat atas nama : ARFA’IE , MALIEK , SALE ;
Bahwa Hak – Hak Barat termasuk Hak Eigendom Verponding yang merupakan produk kolonial ( penjajahan ) yang diatur dalam Buku ke II KUHPerdata, sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tanggal 24 September 1960 telah dicabut dan harus dikonversi menjadi hak – hak yang sesuai dengan hukum agraria Nasional Indonesia , hal ini dinyatakan secara tegas dalam konsiderannya pada angka 4 yang berbunyi memutus dengan mencabut Buku Ke II Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi , air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya , kecuali ketentuan – ketentuan mengenai hypotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang – Undang ini;
Bahwa almarhum H. ACHMAD SANWANI ( orang tua Tergugat II ) selaku pembeli Eigendom Verponding no.7646 sebagaimana diuraikan dalam posita angka 5 tersebut diatas , sampai saat berakhirnya haknya tanggal 24 September 1980 tidak pernah mendaftarkan haknya sebagaimana diharuskan didalam pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 , maka berdasarkan pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden no:32 tahun 1979 , pada saat berakhir haknya , tanah yang bersangkutan menjadi tanah yang di kuasai langsung oleh Negara ;
Bahwa berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa syarat syahnya suatu perjanjian adalah :
Sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya ;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Suatu hal tertentu ;
Suatu sebab yang halal ;
Bahwa syarat 1 dan 2 merupakan syarat subyektif d, sedangkan syarat 3 dan 4 merupakan syarat obyektif , jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat 1 dan 2 , maka perjanjian tersebut dapat di batalkan , sedangkan apabila tidak memenuhi syarat 3 dan 4 perjanjian tersebut Batal Demi Hukum ;
BahwaAkta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 tersebut tidak memenuhi syarat obyektif angka 3 yaitu mengenai hal –hal tertentu ;
Bahwa suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas , dapat ditentukan baik jenis maupun jumlanya ( vide : pasal 1332 , 1333 KHUPerdata ) ;
Bahwa objek yang menjadi perjanjian dalam Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 yaitu Hak Eigendom Verponding 7646 adalah sudah dicabut ( tidak ada dan telah gugur ) dan tidak pernah didaftarkan sebagaimana diharuskan didalam pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960;
Bahwa didalam membuat Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 tersebutTergugat II bertindak berdasarkan Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006yang dibuat dihadapan TERGUGAT IV ;
Bahwa apabila dicermati Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008terjadi pertentangan antara judul dengan dasar hukum bertindak Tergugat II yaituAkta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 , hal ini dapat dibuktikan dalam isi masing – masing Akta tersebut,dimana dalam Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 dengan judul Kuasa Untuk Menjual yaitu untuk mewakili dan karenanya bertindak untuk nama pemberi kuasa (TERGUGAT II ), untuk menjual, mengoperkan hak atau menyerahkan kepada penerima kuasa sendiri ( TERGUGAT I ) atas sebidang tanah Eigendom Verponding no.7646 seluas 10.573 M²SEDANGKAN didalam Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006, dibuat di hadapan TERGUGAT IV yang berisi memberikan kuasa kepada Tergugat II untuk dan atas nama pemberi kuasa mengurus pembuatan Setifikat Hak Milik atas sebidang tanah Eigendom Verponding no.7646 seluas 8.456 M².
Bahwa tindakan hukum untuk menjual, mengoperkan hak atau menyerahkan dengan tindakan hukum mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik adalah berbeda sehingga Tergugat II dalam membuat Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 dengan Tergugat I dihadapan Tergugat III adalah telah telah melampaui batas wewenangnnya , hal ini melanggar pasal 1797 KUHPerdata ;---
Bahwa terdapat perbedaan luas obyek perjanjian mengenai sebidang tanah Hak Eigendom Verponding no.7646 dalam Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 adalah sebidang tanah Eigendom Verponding no.7646 seluas 10.573 M²SEDANGKAN didalam Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 adalah sebidang tanah Eigendom Verponding no.7646seluas 8.456 M²;
Bahwa salinan Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008berbeda dengan Minuta Aktanya
Bahwa Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 merupakan Kuasa Mutlak yang dilarang oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri No : 14 tahun 1982 tentang larangan penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah ;
Bahwa berdasarkan pada uraian posita angka 11 tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwaAkta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 , Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 mengandung cacat hukum yakni :
Pada saat dilakukan perjanjian pada 28 Nopember 2006 dan 14 Pebruari 2008 , Hak menjadi obyek perjanjian yaitu HakEigendom Verponding no.7646 telah dicabut ( tidak ada dan telah gugur ) sehingga tidak dapat dikatakan merupakan suatu barang tertentu yang menjadi salah satu syarat sahnya suatu perjanjian.
Eigendom Verponding no.7646sampai saat berakhirnya haknya tanggal 24 September 1980 , tidak pernah didaftarkan haknyadanmasih tercantum atas nama pemegang lama yaitu : ARFA’IE , MALIEK , SALE , hal ini bertentangan dengan pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 , sehingga tindakan hukum Tergugat II adalah tidak sah karena oleh Undang – Undang belum diakui sebagai pemilik tanah hak eigendom tersebut.
Terdapat pertentangan antara judul dengan dasar hukum bertindak Tergugat II dalam Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 ;
Eigendom Verponding no.7646 tidak pernah diperlihatkan aslinya oleh Tergugat II dalam pembuatan Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 , Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006
Salinan Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 berbeda dengan Minuta Aktanya
Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 merupakan Kuasa Mutlak yang dilarang oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri No : 14 tahun 1982 tentang larangan penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah.;
Bahwa berdasarkan hal – hal sebagaimana diuraikan pada posita 11 dan 12 tersebut diatas , maka beralasan menurut hukum terhadapAkta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 , Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008dinyatakan mengandung cacat hukum dan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM berikut dengan segala turutan – turutannya , hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No 698 K / Sip / 1969 tanggal 23 Desember 1970 dan Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung RI no ; 380 K/Pdt/1986 tanggal 23 Mei 1987.
Bahwa Tergugat III dan Tergugat IV sebagai seorang pejabat Notaris dalam menjalan tugas dalam jabatannya seharusnya mematuhi berbagai ketentuan yang tersebut dalam undang – undang jabatan Notaries yang dalam hal ini diperlukan kecermatan, ketelitian dan ketepatan tidak hanya dalam teknik administrative membuat Akta , tapi juga penerapan berbagai aturan hukum yang tertuang dalam Akta yang bersangkutan karena pelaksanaan tugas jabatan Notaries merupakan pelaksaan tugas jabatan yang Esoteric, akan tetapi dalam pembuatanAkta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 , Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008tidak mencerminkan sikap yang diamanahkan tersebut ;
Bahwa oleh TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 , Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 yang cacat hukum dijadikan dasar pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli no.33 tanggal 17 Januari 2008 sedangkan Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 yang cacat hukum dijadikan dasar pembuatan Akta Pelepasan Hak atas Tanah no:20 tanggal 5 Nopember 2008 , dan oleh karena kedua Akta tersebut lahir dariAkta yang cacat hukum, maka terhadap Akta Pengikatan Jual Beli no.33 tanggal 17 Januari 2008 dan Akta Pelepasan Hak atas Tanah no:20 tanggal 5 Nopember 2008 harus dinyatakan pula cacat hukum dan BATAL DEMI HUKUM ;
Bahwa berdasarkan uraian –uraian tersebut diatas ternyata Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta DKI 85/Pdt/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 yang menyatakan hal hal dalam dictum amar putusannya sebagaimana diuraikan pada posita angka 7 ( tujuh ) tersebut diatas adalah mengandung cacat hukum maka sudah sepatutnya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1445/Pdt.G/2009/PN.JKT Sel, tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Perkara nomor:85/Pdt/2011/PT.DKI,tanggal 25 Juli 2011 Jo . Putusan Mahkamah Agung No :1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan non eksekutabel ;
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1445/Pdt.G/2009/PN.JKT Sel, tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Perkara nomor:85/Pdt/2011/PT.DKI,tanggal 25 Juli 2011 Jo . Putusan Mahkamah Agung No :1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan non eksekutabel , maka terhadap akta – akta / surat - surat dibawah ini harus dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu :
Sertifikat Hak pakai Nomor:65/Kuninngan Barat GS Nomor 2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M2;
Peta Bidang Tanah Nomor:00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :104/ Kuningan Barat ,GS.Nomor:1/910/1983 luas 1.393 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:284/ Kuningan Barat, atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA;
Peta Bidang Tanah Nomor:00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393M2 atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA;
Sertifikat HGB No 282 / Kuningan Barat, Surat Ukur No ; 00368/2007 tanggal 21 -02 2007 luas 886 M² atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di jalan Abdul Rochim Rt/Rw 003/02 , Kelurahan Kuningan Barat , Kecamatan Mampang Prapatan , Kotamadya Jakarta Selatan luas ± 10 .176 M² dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara : YTKI / Wisma Mulia
Sebelah barat :Jln Abdul Rohim / Antlantika
Sebelah selatan : Pt. Cempaka Surya Kencana
Sebelah timur : Apartemen Palm Court
Bahwa adanya kekawatiran selama dalam proses perkara ini timbul etikad tidak baik dari Tergugat I mengalihkan Akta – Akta tersebut diatas ke pihak lain , maka sudah sepatutnya memerintahkan terhadap Tergugat I tersebut melarang melakukan tindakan menjual , mengalihkan, memindahkan dan menyerahkan akta – akta tersebut kepada pihak lain manapun dengan dalih apapun sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa untuk menjamin hak Penggugat apabila gugatan ini di kabulkan dan Tergugat I tidak menjual , mengalihkan,memindahkan dan menyerahkan akta – akta tersebut kepada pihak lain manapun dengan dalih apapun, maka dengan ini Penggugat mohon terhadap :
Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006
Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006
Akta Kuasa Untuk Menjual No : 36 tanggal 14 Pebruari 2008
Akta Pengikatan Jual Beli No : 33 tanggal 17 Januari 2008
Akta Pelepasan Hak atas Tanah No:20 tanggal 5 Nopember 2008
Dapat diletakan Sita Jaminan ;
Bahwa untuk menjamin dan memenuhi isi putusan ini dengan baik apabila gugatan Penggugat ini dikabulkan maka sudah sepantasnya Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp.10.00.000 ( sepuluh juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti – bukti otentik dan kuat menurut hukum , maka bersama ini Penggugat mohon agar Pengadilan sudah sepatutnya menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet , banding maupun kasasi ;
Berdasarkan hal – hal dan fakta – fakta serta alasan hukum tersebut diatas , maka Penggugat mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sita yang diletakan terhadap Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 , Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 , Akta Kuasa Untuk Menjual No : 36 tanggal 14 Pebruari 2008, Akta Pengikatan Jual Beli No : 33 tanggal 17 Januari 2008 ,Akta Pelepasan Hak atas Tanah No : 20 tanggal 5 Nopember 2008 adalah sah dan berharga;
Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya :
Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 ;
Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 ;
Akta Kuasa Untuk Menjual No : 36 tanggal 14 Pebruari 2008 ;
Akta Pengikatan Jual Beli No : 33 tanggal 17 Januari 2008 ;
Akta Pelepasan Hak atas Tanah No:20 tanggal 5 Nopember 2008 ;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1445/Pdt.G/2009/PN.JKT Sel, tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Perkara nomor:85/Pdt/2011/PT.DKI,tanggal 25 Juli 2011 Jo . Putusan Mahkamah Agung No :1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan non eksekutabel;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu :
Sertifikat Hak pakai Nomor:65/Kuninngan Barat GS Nomor 2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M2;
Peta Bidang Tanah Nomor:00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :104/ Kuningan Barat ,GS.Nomor:1/910/1983 luas 1.393 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:284/ Kuningan Barat, atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA;
Peta Bidang Tanah Nomor:00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393M2 atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA;
Sertifikat HGB No 282 / Kuningan Barat, Surat Ukur No ; 00368/2007 tanggal 21 -02 2007 luas 886 M² atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di jalan Abdul Rochim Rt/Rw 003/02 , Kelurahan Kuningan Barat , Kecamatan Mampang Prapatan , Kotamadya Jakarta Selatan luas ± 10 .176 M² dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara : YTKI / Wisma Mulia
Sebelah barat :Jln Abdul Rohim / Antlantika
Sebelah selatan : Pt. Cempaka Surya Kencana
Sebelah timur : Apartemen Palm Court
Memerintahkan terhadap Tergugat I tersebut melarang melakukan tindakan menjual , mengalihkan, memindahkan dan menyerahkan akta – akta tersebut kepada pihak lain manapun dengan dalih apapun sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Memerintahkan Tergugat II, III dan IV untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta ( Uit Voerbar Bij Vooraad ) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Menghukum Tergugat I, II , III dan IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain : maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono )
Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan, Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat IV telah datang menghadap kuasanya masing-masing tersebut diatas, sedangkan Tergugat III tidak pernah hadir walaupun telah dipanggil dengan patut dan sah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi, maka terhadap perkara tersebut telah dilakukan mediasi dengan mediator PRANOTO, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri tersebut. Namun setelah dilakukan beberapa kali pertemuan ternyata upaya mediasi tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya mediasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dimulai dengan pembacaan surat gugatan, yang tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah menyampaikan jawaban kesemuanya tertanggal 27 Juni 2013 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II
Bahwa PARA TERGUGAT dengan ini menyampaikan JAWABAN atas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tertanggal 29 Januari 2013, sebagai berikut :
Bahwa PARA TERGUGAT menolak gugatan dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT didalam Surat Gugatannya tertanggal 29 Januari 2013 (Surat Gugatan) kecuali diakui secara tegas kebenarannya oleh PARA TERGUGAT.
MOHON KIRANYA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI, BAHWA GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel ADALAH GUGATAN NEBIS IN IDEM DIMANA PARA PIHAK, OBJEK PERKARA DAN ALASANNYA SAMA SEBAGAIMANA YANG DIAKUI oleh Penggugat dalam Gugatannya pada angka 6, 7, 8 halaman 4 s/d halaman 5, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/Pdt/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.
Bahwa adapun Amar Putusan terhadap Para Pihak Sama, Objek Perkara Sama dan Alasannya Sama yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti adalah sebagai berikut :
Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 adalah sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan II serta Turut Tergugat tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar perkara sebeasr Rp. 1.401.000 ;
Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011, yaitu :
MENGADILI :
Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tanah Eigendom Verponding No. 7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003/RW. 002, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Yosef Baba
Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat
Sebelah Selatan : Bapak Hani
Sebelah Timur : Apartemen
Menyatakan sah secara hukum Akte Perjanjian Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 dan AKta Pelepasan Hak atas tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008 dari para ahli waris almarhum H. ACHMAD SANWANI ;
Menyatakan sah secara hukum Akte Perjanjian Jual Beli No. 16 tanggal 6 Nopember 1975 antara MUGENI Bin MUHAMMAD sebagai kuasa ahli waris dari ahli waris ARFA’IE selaku penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 M2 dengan mendasarkan Eigendom Verponding No. 7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 247 tertanggal 27 Mei 1851 tercatat atas nama ARFA’IE ;
Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor : 19 tanggal 6 Nopember 1975 antara ABDILLAH Bin BUCHASAN sebagai kuasa ahli waris dari almarhum MALIEK selaku penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5 M2 dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor : 7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 350 tertanggal 10 Mei 1875 tercatat atas nama MALIEK ;
Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian untuk Jual Beli Nomor : 22 tanggal 6 Nopember 1975 antara ABDILLAH Bin BUCHASAN sebagai kuasa ahli waris dari almarhum SALE selaku penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250 M2 dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor : 7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 505 tertanggal 11 Oktober 1827 tercatat atas nama SALE ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun ;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat :
Sertifikat Hak Pakai Nomor : 65/Kuningan Barat GS Nomor : 2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M2 ;
Peta bidang tanah Nomor : 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 104/Kuningan Barat, GS Nomor : 1/910/1983 luas 1.393 M2, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana ;
Peta Bidang Tanah Nomor : 00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menghukum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Selatan untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebeasr Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. PT. CEMPAKA SURYA KENCANA, 2. AZIZ MOCHTAR, 3. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA SELATAN tersebut ;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ;
BAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MENOLAK SECARA TEGAS SELURUH DALIL-DALIL DARI PENGGUGAT DALAM GUGATANNYA.
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Gugatan Penggugat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Perdata Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tertanggal 29 Juni 2013 adalah NEBIS IN IDEM terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012, yang telah mempunyai jejuatan hukum yang tetap dan pasti.
Dasar Hukum dari Azas Hukum NEBIS IN IDEM, yaitu sebagai berikut :
Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut :
“Kekuatan satu Putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas dari pada sekedar mengenal soal Putusannya, untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama”
Yurisfrudensi MARI Nomor : 647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976 :
“Ada atau tidaknya azas Nebis In Idem tidak semata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh Keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dahulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya sama”
SEMA Nomor : 03 Tahun 2002 Tentang Penegasan Perkara yang berkaitan dengan Azaz NEBIS IN IDEM.
Yurisprudensi MARI Nomor : 497 K/Sip/1973 tanggal 6 Januari 1976 yang menyatakan :
“Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan Penggugat, tidak dapat diterima. Pendapat Penggugat bahwa karena Putusan tersebut maka perkara dapat diperiksa kembali, tidak dibenarkan”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 123 K/Sip/1968 tanggal 23 April 1969 yang menyatakan :
“dalam gugatan terdahulu Putusan Pengadilan Negeri No. 80/1964/Pdt/PN.Tjn yang telah berkekuatan hukum mutlak, telah ditetapkan status hukum tanah sengketa adalah tanah sikep/kesikapan Desa Ciawi. Dalam gugatan yang baru, tanah tersebut di gugat lagi di Pengadilan Negeri No. 112/1966/Pdt/PN.Tjn, dengan dalil hukum bahwa tanah tersebut adalah hasil jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I.
Gugatan baru ini menurut Hukum Acara Perdata meskipun didasari oleh posita yang berbeda dengan gugatan yang terdahulu, namun karena memiliki persamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah Inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum “ne bis in idem”.
Bahwa berdasarkan Dasar hukum azas Hukum Nebis In Idem sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam perkara Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Januari 2013 adalah NEBIS INI IDEM terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (Inkracht), antara lain :
Bahwa dalam kedua perkara tersebut diatas, Para Pihaknya Sama yaitu antara RAKHMAT JUNAIDI dengan PT. CEMPAKA SURYA KENCANA DAN AZIZ MOCHTAR, serta objek perkaranya sama yaitu perkara mengenai kepemilikan tanah Eigendom Verponding No. 7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003/RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Yosef Baba
Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat
Sebelah Selatan : Bapak Hani
Sebelah Timur : Apartemen
Bahwa dasar kepemilikan dari Tergugat I dan Tergugat II atas objek tanah aquo didasarkan peralihan hak yang sah serta sudah dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan, yaitu :
Akta Kuasa Jual No.4 tanggal 28 Nopember 2006, oleh Tergugat II dibuat di hadapan Tergugat IV ;
Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 Nopember 2006 oleh Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat IV ;
Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Jnauari 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat III ;
Akta kuasa untuk menjual No. 36 tanggal 14 Pebruari 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat III ;
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Tergugat II ;
Bahwa Putusan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012, yang sidangnya telah dimulai terlebih dahulu dari Gugatan Penggugat Perkara Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, perkara mana telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dalam Perkara No. 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel adalah NEBIS IN IDEM dengan Putusan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili prkara ini untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Mohon kiranya kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa dalam pokok perkara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil dari Gugatan Penggugat untuk seluruhnya tanpa kecuali ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah diuraikan dalam Eksepsi, bahwa Gugatan Penggugat yang diajukan Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tertanggal 29 Juni 2013 adalah NEBIS IN IDEM terhadap Putusan Perkara Perdata No. : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012, dengan dasar alas an yaitu :
Para Pihaknya yaitu antara RAKHMAT JUNAIDI dengan PT. CEMPAKA SURYA KENCANA dan AZIZ MOCHTAR ;
Objek perkaranya sama yaitu mengenai kepemilikan tanah Eigendom Verponding No. 7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003/RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ;
Perkara tersebut telah diberi status tertentu yaitu dinyatakan SAH kepemilikan tanah milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas tanah aquo oleh Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.
Gugatan Penggugat Perkara Perdata No : 51/PDT.G/ 2013/PNJKT.SEL. telah diputuskan lebih dahulu dalam putusan perkara perdata Nomor : 1445/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL tanggal 15 juni 2010 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor : 85PDT/2011/TP.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkama Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggl 24 Oktober 2012
Bahwa Gugatan Penggugat yang terdaftar dalam perkara nomor : 51/Pdt.g/2013/PN.Jkt.Sel Tanggal 29 Januari 2013 adalah NEBIS IN IDEM terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor 1445/Pdt.G/2009/PN. Jkt.Sel tanggal 15 Juli 2010 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor : 85 PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkama Agung Ri Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (Inkracht), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1917 KUHPperdata, Yurisprudensi MARI No. 647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976, SEMA 03 tahun 2002, Yurisprudensi MARI No. 497 K/Sip/1973 tanggal 6 Januari 1976, Yurisprudensi MARI No. 123 K/Sip/1968 tanggal 23 April 1969.
Bahwa Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) mempunyai tiga kekuatan, yaitu :
Kekuatan mengikat ;
Kekukatan Pembuktian ;
Kekuatan Exekutorial ;
Pada Kekuatan mengikat (Para Pihak), yakni arti positif dan arti negative. Arti Positif daripada kekuatan mengikat putusan ialah bahwa apa yang telah diputus antara para pihak berlaku sebagai positif benar, artinya apa yang telah diputus oleh Hakim harus dianggap benar : RES JUDICATA PRO VARITATE HABETUR (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA, Edisi keenam, Penerbit Liberty Yokyakarta, 2002, halaman 207), bahwa terhadap Pengadilan ulangan atas objek sengketa itu, perkara tersebut NEBIS IN IDEM.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Gugatan Penggugat dalam Perkara No. 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel adalah NEBIS IN IDEM dengan Putusan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN. Jkt.Sel tanggal 15 Juli 2010 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor : 85 PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkama Agung Ri Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 oktober 2012, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II Menolak secara tegas dalil-dalil dari Gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan pada angka 1, 2, 3 halaman 2 dan 3 dalam Gugatan Penggugat.
Bahwa dalil-dalil Penggugat menyatakan Penggugat adalah pemilik bidang tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim Rt.003/Rw.02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta Selatan Luas ± 10.176 M2, berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak serta telah diterbitkan sertifikat terhadap sebagian bidang tanah aquo.
Bahwa didalam pertimbangan hukum dalam Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011, telah dipertimbangkan secara lengkap dan telah menerapkan hukum pembuktian sebagai mestinya sesuai dengan Peraturan dan sumber hukum yang berlaku, dinyatakan bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Sertifikat Sertifikat dan Peta Bidang Tanah milik Penggugat diatas tanah Eigendom Verponding No.7646 yang merupakan hak atas tanah dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sebagaimana yang diuraikan dalam Paragraf 7 halaman 9 dan 10 serta Paragraf 2 halaman 10 berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dari bukti T-10, T-15, T-17, T-18, T-28, T-29, T-30, T-31, T-32, T-33, T-34, T-35, T-36 Para Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II membeli tanah dari Abdullah Jufri adalah tanah garapan sedangkan hasil dari pemeriksaan setempat sesuai Berita Acara persidangan tertanggal 30 April 2010 batas-batas tanah sengketa adalah sama dengan batas tanah yang diotuntut Pembanding semula Penggugat sebagaimana yang termuat dalam gugatan halaman 4 dan halaman 21 dan berdasarkan Bukti P-46 yaitu Berita Acara Mediasi No. BAM/01/05/2009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009 dimana dalam point dtatus dan letak tanah yang dipermasalahkan dikatakan bahwa tanah yang dipermasalahkan merupakan tanah Negara Bekas Eigendom Verponding No. 7646 tercatat atas nama Sale, Maliek dan Arfa’I sesuai dengan yang ada pada catatan buku register Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Abdul Rochim Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan diatas tanah tersebut telah terbit masing-masing Sertifikat Hak Pakai No. 65/Kubingan Barat Peta Bidang tanah No. 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nam PT. Cempaka Surya Kencana SHGB No. 104/Kuningan sekarang telah menjadi HGB No. 284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana Peta Bidang tanah No. 6572/2007 tanggal 29 September 2007”.
“Menimbang, bahwa oleh karena tanah sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat, demi hukum sertifikat-sertifikat tersebut dan Peta Bidang tanah yang terbit diatas tanah milik Pembanding semula Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat”.
Bahwa dalil-dalil dari Penggugat yang menyatakan tanah sengketa aquo yang sekarang dimiliki dan dikuasai secara terus menerus dan tidak terputus, haruslah ditolak karena penguasaan atas tanah aquo oleh Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Penggugat dihukum untuk menyerahkan tanah sengketa kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam keadaan kosong tanpa beban apapun, sebagaimana didalam pertimbangan hukum dalam Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011, sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 5 dan 6 halaman 9 berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dengan terbuktinya tanah sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat maka penguasaan Para Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum”.
“Menimbang, bahwa oleh karena tanah sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat maka beralasan hukum untuk memerintahkan Para Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun”.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak secara tegas dalil-dalil dari Penggugat pada angka 4 dan 5 halaman 3 dan 4 dalam Gugatan Penggugat.
Bahwa dalil Penggugat menyatakan Penggugat sebagai pemilik tanah aquo.
Bahwa dalil-dalil Penggugat tersebut harus ditolak, sebab telah dibuktikan secara hukum oleh Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, terbuktu Penggugat bukan pemilik tanah aquo, namun pemilik sah atas tanah aquo adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 dalam Paragraf 5 halaman 8 dan Paragraf 1 s/d 4 halaman 9 berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa didalam pasal 1 tentang ketentuan-ketentuan konversi didalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 ditentukan bahwa hak Eigendom Verponding atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21 (bukti T-2 halaman 23).”
“Menimbang, bahwa didalam Paragraf 2 pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1977 tentang pendaftaran tanah mengenai Pembuktian Hak lama ditegaskan dalam ayat (1) dan ayat (2) bahwa untuk keperluan pendaftaran hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sporadic dianggap cukup untuk mendaftarkan hak (bukti T-6 halaman 531).”
“Menimbang, bahwa dari bukti P-41 yaitu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tertanggal 17 Januari 1984 No. 04/1984 tercatat Eigendom Verponding No. 7646 dan didalam bukti P-40 yaitu Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta No. 2096/0-9/PT/2008 tertanggal 3 September 2008 menyampaikan bahwa Eigendom Verponding No. 7646 terdaftar di Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta.”
“Menimbang, bahwa P-40 – P-41 adalah bersesuaian dengan bukti P-37, P-38 dan P-39”.
“Menimbang, bahwa berdasarskan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbukti bahwa tanah sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat”.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II memperoleh tanah aquo didasarkan dengan bukti-bukti surat yang lengkap yaitu :
Akta Perjanjian Jual Beli No : 16 tanggal 6 Nopember 1975 antara MUGENI bin MUHAMMAD sebagai Kuasa Ahli Waris dari Ahli Waris ARFA’I selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 M2 dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding 7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 247 tertanggal 27 Mei 1851 tercatat atas nama ARFA’IE.
Akta Perjanjian Jual Beli No. 19 tanggal 6 Nopember 1975 antara ABDILLA bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari almarhum MALIEK selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062 M2 dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding 7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 350 tertanggal 10 Mei 1875 tercatat atas nama MALIEK.
Akta Perjanjian Jual Beli No. 22 tanggal 6 Nopember 1975 antara ABDILLAH Bin BUCHASAN sebagai kuasa Ahli Waris dari Almarhum SALE, Selaku Penjual dengan H.ACHMAD SANWANI Selaku Pembeli atas sebidang seluas 6.250 M2 dengan mendasarkan pada Eigendom Verpoding 7646 yang tercantum didalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 505 Tertanggal 11 Oktober 1827 tercatat atas nama SALE.
Akta Kuasa Jual No.4 tanggal 28 Nopember 2006, oleh Tergugat II dibuat di hadapan Tergugat IV ;
Akta Kuasa Pengurusan no.5 tanggal 28 Nopember 2008 oleh Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat IV ;
Akta Kuasa Pengurusan no.33 tanggal 17 Januari 2008 oleh Tergugat I dibuat dihadapan Tergugat IV ;
Akta Kuasa Pengurusan no.36 tanggal 14 pebruari 2008 oleh Tergugat I dibuat dihadapan Tergugat IV ;
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No.20 tanggal 5 nopember 2008 oleh Tergugat I dibuat dihadapan Tergugat III ;
Bahwa Sebagai ke-absahan perolehan tanah aquo oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, hal ini telah dibuktikan dan diputuskan oleh putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti sesuai dengan pertimbangan Hukum putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No :85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 juli 2011 pada paragraph 3 halaman 7 dan paragraph 1 s/d paragraph 3 halaman 8 bernumyi :
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti p-3 yaitu pengikat jual beli No. 33 tanggal 17 januari 2008 antara Zainal Arifin yang bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari Ny. Zaenah, Ny. Hj. Umayah, Ny. Muhibah, Ny. Zulkaidah, Ny. Raminah, Ny. Hj. Ati Hendrawati, Ali sadikin, Amir Abdullah ,Ny. Teti, Ny. Tuti Alawiyah, Anwar Sadati, Nona Erna Rachmawati, Ny. Nur Lasni Martina, Nurhasan Nona Rima Siti Fatimah selaku pejual dan Rakhmat Junaidi (Penggugat) selaku pembeli sebidang tanah Hak Eigendom Verpoding 7646 seluas 10.573 M2 yang terletak di Kampung Kuningan, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan”.
“Menimbang barang bukti p-3 adalah bersesuai dengan bukti p-4 – p-5 dan bukti p-6 dan bersesuai dengan keterangan saksi Zainal Arifin yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah”.
Bahwa Bapak saksi bernama Almarhum Ahmad sanwani sadil yang meninggal dunia tanggal 18 Oktober 1992 ;
Bahwa tanah Eigendom Verpoding No. 7646 bapak saksi memilikinya karna membeli dari kuasa ahli waris bernama Abdillah Buchasan dan Mugi ;
Bahwa bapak saksi membeli tanah tersebut pada tanggal 6 Nopember 1975 dengan akta jual No. 19 dan No. 22 di Notaris/PPAT Makmur Fatah;
Bahwa benar pada saat jual ada surat-suratnya yaitu persil Verponding No. 7646 Surat Ukur tanggal 14 Mei 1951 No.9 tercatat atas nama Saleh Arfa’le,Malik ada juga berdasarkan Netbreet yang dikeluarkan Juan Cornelis Meyer Eigendom Verponding No. 7646 Blok M Del No. 117 ;
“Menimbang bahwa keterangan saksi Zainal Abidin adalah bersesuai pula dengan bukti P- 13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-24, P-25, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32,” ;
“Menimbang bahwa dari bukti-bukti tersebut terbukti pembadingan semula Penggugat memperoleh dengan cara membeli dari para ahli waris Afra’le, Malik dan Sale sebagai pemilik Eigendom Verponding No.7646 (vide Bukti P-1 – P-2)” ;
Bahwa tehadap pertimbangan Hukum dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Perkara Nomor : *5/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011, telah diperkuat dan dipertegas lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K.PDT/2011 tanggal 24 Oktober 2012 dalam pertimbangan hukumnya pada Paragraf 3 halaman 67 yang berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap alas-alasan Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan Kasasi Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan Judex Factie (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum ;
Bahwa Termohon Kasasi memiliki syarat-syarat yang dimaksut paragraph 2 Pasal 24 PP No. 4 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Mengenai Pembuktian Hak Lama, Berupa bukti-bukti tertulis (P2, P3, P40, P4 P5, P6 Dan saksi) ;
Bahwa berdasarkan fakta yang Terungkap di Persidangan terbukti Termohon Kasasi semua Penggugat memperoleh tanah sengketa atas dasar membeli dari para ahli waris H. Achmad sanwani sedangkan H. Achmad Sanwani memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari ahli waris ARFA’IE, MALIEK dan SALE ;
Bahwa Pengguat sebagai Pembeli yang Beritikad baik harus dilindungi ;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak secara tegas dali-dali dari Gugatan Penggugat pada angka 9 dan 10 halaman 7 dan 8 dalam Gugatan Penggugat.
Bahwa dalil menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 juni 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI Jo. Putusan Kasasi mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 adalah mengandung catatan Hukum dan dapat diajukan Gugatan untuk Pembatalan ;
Bahwa dalil-dalil dari Penggugat tersebut harus ditolak karena putusan-putusan yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 20110 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI Jo. Putusan Kasasi Mahkama Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012, telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti serta dapat dilakukan Eksekusi, hal ini sejalan dengan :
Yurisfrudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 537 K/Sip/1973tanggal 5 September 1974 yang menyatakan sebagai berikut ;
“putusan Kasasi Mahkamah Agung RI merupakan Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap” ;
Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI 2008 TENTANG PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN PIDANA DAN PERDATA ANGKA 1 HALAMAN 94 S/D HALAMAN 95 yaitu :
“Putusan yang berkekuatan Hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, Putusan perdamaian, Putusan Verstek yang terhadapnya tidak diajukan Verstek atau banding Putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan Kasasi, dan putusan Mahkamah Agung dalam hal Kasasi” ;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak secara tegas dalil-dalil dari Penggugat pada angka 11 dan 12 halaman 8 s/d halaman 14 dalam Gugatan Penggugat .
Bahwa dalil-dalil dari Penggugat menyatakan Akta Kuasa Jual No.4 tanggal 28 Nopember 2006, Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 Nopember 2006 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No.36 tanggal 14 pebruari 2008 mengandung cacat hukum yakni :
Pada saat dilakukan perjanjian pada tanggal 28 Nopember 2006 dan 14 Pebruari 2008 Hak menjadi objek perjanjian yaitu Hak Eigendom Verponding No.7646 telah dicabut (tidak ada dan telah gugur) sehingga tidak dapat dikatakan merupakan suatu barang tertentu yang menjadi satu syarat sahnya suatu perjanjian ;
Eigendom Verponding No.7646 sampai saat ini berakhir haknya tanggal 24 September 1980, tidak pernah didaftarkan haknya dan masih tercantum atas nama pemegang lama yaitu : ARFA’IE, MALIEK, SALE, hal ini bertentangan dengan pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960, sehingga tindakan hukum Tergugat II adalah tidak sah karena oleh Undang-Undang belum diakui sebagai pemilik tanah Eigendom tersebut ;
Terdapat petentangan atara judul dengan dasar Hukum bertindak Tergugat II dalam akta kuasa untuk menjual No.36 tanggal 14 pebruari 2008 ;
Eigendom Verponding No.7646 tidak pernah diperlihatkan Aslinya oleh Tergugat II dalam Pembuatan Akta Kuasa Jual No.4 tanggal 28 Nopember 2008, Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 Nopember 2006 ;
Salinan Akta untuk menjual No.36 tanggal14 Pebruari 2008 berbeda dengan minuta Aktanya ;
Akta Kuasa untuk menjual No.36 tanggal 14 pebruari 2008 merupakan Kuasa Mutlak yang dilarang oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 1982 tetang larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai pemindahan Hak atas tanah ;
Tanggapan Dan Penolakan Tegas Dari TERGUTAT I dan TERGUGAT II Terhadap dalil Penggugat Tersebut, sebagai berikut :
Bahwa Eigendom Verponding No. 7646 milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai saat ini masih sah secara Hukum dan tidak gugur haknya dan merupakan objek barang tertentu yang menjadi salah satu syarat sahnya suatu perjanjian ;
Bahwa Hak Eigendom Verponding No.7646 milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah disahkan secara hukum oleh Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap, sesuai dengan :
Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 dalam Paragraf 5 halam 8 dan paragraph 1 s/d 4 halaman 9 berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa didalam Pasal 1 tetang ketentuan-ketentuankonversi didalam Undang-Undang No.5 tahun 1960 ditentukan bahwa hak Eigendom Verponding atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam Pasal 21 (bukti T – Halaman 23)” ;
“menimbang bahwa didalam paragraph 2 pasal 24 pengaturan pemerintahan No. 24 Tahun 1977 tentang pendaftaran tanah mengenai pembuktian Hak lama ditegaskan dalam ayat (1) dan ayat (2) bahwa untuk keperluan pendaftaran hak-hak atas tanah yang berasaldari konversi hak-hak lama dibuktikan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sporadic dianggap cukup untuk mendaftarkan hak (bukti T – 6 halaman 531)” ;
“Menimbang, bahwa dari bukti P -41 yaitu Surat Ketarangan Pendaftaran Tanah tertanggal 17 Januari 1984 No. 04/1984 tercatat Eigendom Verponding No. 7646 dan didalam bukti P-40 yaitu Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta No. 2096/0-9/PT/2008 tertanggal 3 September 2008 menyampaikan bahwa Eigendom Verponding No. 7646 terdaftar di Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta.”
“Menimbang, bahwa P-40 - P-41 adalah bersesuaian dengan bukti P-37, P-38, dan P-39.”
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbukti bahwa tanah sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat.”
Bahwa terhadap pertimbangan hukum dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Perkara Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011, telah diperkuat dan dipertegas lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dalam pertimbangan hukumnya pada Paragraf 3 halaman 67 yang berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan, Judex Factie (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum ;
Bahwa Termohon Kasasi memiliki syarat-syarat yang dimaksud Paragraf 2 Pasal 24 PP No. 4 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mengenai Pembuktian Hak Lama, berupa bukti-bukti tertulis (P2, P3, P4, P40, P4, P5, P6 dan saksi) ;
Bahwa Eigendom Verponding No. 7646 sudah didaftarkan haknya di Kantor Agraria tahun 1984 dan terdaftar di Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta, sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 dalam Paragraf 2 dan 3 halaman 9 berbunyi berikut :
“Menimbang, bahwa dari bukti P-41 yaitu Surat Keterangan pendaftaran Tanah tertanggal 17 Januari 1984 No. 04/1984 tercatat Eigendom Verponding No. 7646 dan didalam bukti P-40 yaitu Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta No. 2096/0-9/2008 tertanggal 3 September 2008 menyampaikan bahwa Eigendom Verponding No. 7646 terdaftar di Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta.”
“Menimbang, bahwa P-40 - P-41 adalah bersesuaian dengan bukti P-37, P-38 dan P-39”.
Bahwa tidak ada pertentangan antara judul dengan dasar hukum bertindak TERGUGAT II dalam Akta Kuasa Untuk Menjual No. 36 tanggal 14 Pebruari 2008.
Bahwa Eigendom Verponding No. 7646 telah diperlihatkan aslinya oleh TERGUGAT II dalam Pembuatan Akta Kuasa Jual No. 4 tanggal 28 Nopember 2006, Akta Kuasa Pengurusan No. 5 tanggal 28 Nopember 2006.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak secara tegas dalil-dalil dari Penggugat pada angka 13 halaman 14 dalam Gugatan Penggugat.
Bahwa Akta Kuasa Jual No. 4 tanggal 28 Nopember 2006, AKta Kuasa Pengurusan No. 5 tanggal 28 Nopember 2006 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 36 tanggal 14 Pebruari 2008 adalah sah secara hukum dan telah dipertimbangkan serta diputuskan mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak secara tegas dalil-dalil dari Penggugat pada angka 16 halaman 15 dalam Gugatan Penggugat.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang telah memmpunyai kekuatan Eksekutorial.
Hal ini sejalan dengan :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 537 K/SIP/1973 tanggal 5 September 1974 yang menyatakan sebagai berikut :
“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI merupakan Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI 2008 Tentang PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN PIDANA DAN PERDATA ANGKA 1 HALAMAN 94 S/D HALAMAN 95 yaitu :
“Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verstek atau banding, Putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi, dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi”.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak secara tegas dalil-dalil dari Penggugat pada angka 17 halaman 15, 16 dalam Gugatan Penggugat.
Dalil-dalil Penggugat menyatakan terhadap akta-akta /surat-surat dibahwah ini harus dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu :
Sertifikat Hak Pakai Nomor : 65/Kuningan Barat GS Nomor : 2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M2 ;
Peta Bidang Tanah Nomor : 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Bangunan Nomor : 104/Kuningan Barat, GS Nomor : 1/910/1983 luas 1.393 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284/Kuningan Barat, atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Peta Bidang Tanah Nomor : 00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.396 M2 atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 282/ Kunigan Barat, Surat Ukur No. : 00368/2007 tanggal 21-02-2007 luas 886 M2 atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim Rt. 003/Rw. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan luas ± 10.176 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : YTKI/Wisma Mulia
Sebelah Barat : Jalan Abdul Rochim/Atlantika
Sebelah Selatan : PT. Cempaka Surya Kencana
Sebelah Timur : Apartemen Palm Court
Tanggapan Dan Penolakan Secara Tegas Dari TERGUGAT I Dan TERGUGAT II Terhadap Dalil Penggugat tersebut diatas, sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil Penggugat yang menyatakan terhadap akta-akta dan surat-surat tersebut, telah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekukatan hukum mengikat sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011, sebagaimana yang diuraikan dalam Paragraf 7 halaman 9 dan 10 serta Paragraf 2 halaman 10 berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dari bukti T-10, T-15, T-17, T-18, T-28, T-29, T-30, T-31, T-32, T-33, T-34, T-35, T-36 Para Terbanding I semula Tergugat I dan Tergugat II membeli tanah dari Abdullah Jufri adalah tanah garapan sedangkan hasil dari pemeriksaan setempat sesuai Berita Acara persidangan tertanggal 30 April 2010 batas-batas tanah sengketa adalah sama dengan batas tanah yang dituntut Pembanding semula Penggugat sebagaimana yang termuat dalam gugatan halaman 4 dan halaman 21 dan berdasarkan Bukti P-46 yaitu Berita Acara Mediasi No. BAM/01/05/2009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009 dimana dalam poin status dan letak tanah yang dipermasalahkan dikatakan bahwa tanah yang dipermasalahkan merupakan tanah Negara Bekas Eigendom Verponding No. 7646 tercatat atas nama Sale, Maliek dan Arfa’I sesuai dengan yang ada pada catatan buku register Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Abdul Rochim Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan di atas tanah tersebut telah terbit masing Sertifikat Hak Pakai Nomor : 65/Kuningan Barat, Peta bidang tanah Nomor : 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana, SHGB No. 104/Kuningan sekarang telah menjadi HGB No. 284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana Peta Bidang Tanah Nomor : 6572/2007 tanggal 29 September 2007.”
“Menimbang, bahwa oleh karena tanah sengketa adalah milik Pembanding semula Penggugat, demi hukum sertifikat-sertifikat tersebut dan Peta Bidang tanah yang terbit diatas tanah milik Pembanding semula Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat”.
Kemudian hal tersebut telah dipertegas dalam AMAR PUTUSAN Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 pada halaman 13, yaitu :
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Sertifikat Hak Pakai Nomor : 65/Kuningan Barat GS Nomor : 2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M2 ;
Peta bidang tanah Nomor : 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 104/Kuningan Barat, GS Nomor : 1/910/1983 luas 1.393 M2, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284/Kuningan Barat atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Peta Bidang Tanah Nomor : 00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393 M2 atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak secara tegas dalil-dalil dari Penggugat pada angka 18, 19 halaman 16 dalam Gugatan Penggugat.
Bahwa dalil-dalil Penggugat yang memohon diletakan Sita Jaminan terhadap akta-akta :
Akta Kuasa Jual No. 4 tanggal 28 Nopember 2006, oleh Tergugat II dibuat di hadapan Tergugat IV ;
Akta Kuasa Pengurusan No. 5 tanggal 28 Nopember 2006 oleh Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat IV ;
Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat II ;
Akta Kuasa untuk menjual No. 36 tanggal 14 Pebruari 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat III ;
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008 oleh Tergugat I dibuat dihadapan Tergugat III ;
Bahwa dalil-dalil dari Penggugat tersebut harus ditolak, karena akta-akta tersebut telah dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, oleh sebab itu Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat harus ditolak pula.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak secara tegas dalil-dalil dari Penggugat pada angka 20 dan 21 halaman 16 dalam Gugatan Penggugat.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tertanggal 29 Juni 2013 adalah NEBIS IN IDEM terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juni 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti ;
Menolak atau menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menerima dan mengabulkan JAWABAN dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Perdata Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tertanggal 29 Juni 2013 adalah NEBIS IN IDEM terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juni 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti ;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pemilik SAH tanah Eigendom Verponding No. 7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003/RW. 002, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Yosef Baba
Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat
Sebelah Selatan : Bapak Hani
Sebelah Timur : Apartemen
Menolak dan menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita yang diletakkan terhadap akta-akta berikut :
Akta Kuasa Jual No. 4 tanggal 28 Nopember 2006, oleh Tergugat II dibuat di hadapan Tergugat IV ;
Akta Kuasa Pengurusan No. 5 tanggal 28 Nopember 2006 oleh Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat IV ;
Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat II ;
Akta Kuasa untuk menjual No. 36 tanggal 14 Pebruari 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat III ;
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008 oleh Tergugat I dibuat dihadapan Tergugat III ;
Menyatakan sah demi hukum yaitu :
Akta Kuasa Jual No. 4 tanggal 28 Nopember 2006, oleh Tergugat II dibuat di hadapan Tergugat IV ;
Akta Kuasa Pengurusan No. 5 tanggal 28 Nopember 2006 oleh Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat IV ;
Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat II ;
Akta Kuasa untuk menjual No. 36 tanggal 14 Pebruari 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat III ;
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008 oleh Tergugat I dibuat dihadapan Tergugat III ;
Menyatakan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti dan Excekutable atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juni 2011 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 ;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu:
Sertifikat Hak Pakai Nomor : 65/Kuningan Barat GS Nomor : 2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M2 ;
Peta bidang tanah Nomor : 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 104/Kuningan Barat, GS Nomor : 1/910/1983 luas 1.393 M2, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284/Kuningan Barat atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Peta Bidang Tanah Nomor : 00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393 M2 atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Menyatakan Penggugat bukan sebagai pemilik atas bidang tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim Rt. 003/Rw. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan luas ± 10.176 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : YTKI/Wisma Mulia
Sebelah Barat : Jalan Abdul Rochim/Atlantika
Sebelah Selatan : PT. Cempaka Surya Kencana
Sebelah Timur : Apartemen Palm Court
Menolak tuntutan uang paksa (dwangsom) dan putusan untuk dilaksanakan lebih dahulu yang diajukan oleh Penggugat ;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara.
A T A U
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
JAWABAN TERGUGAT IV.
Dalam Eksepsi.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat sebagaimana dalam gugatannya tertanggal 16 Januari 2013 kecuali apa yang diakuinya dengan tegas dan benar ;
Execptie Plurium Litis Consortium.
Bahwa gugatan Penggugat kuran pihak. Bahwa dengan tidak ditariknya para Pemberi Kuasa sabagimana termuat dalam Akta Kuasa Jual Nomor : 4 tanggal 28 November 2006 dan Akta Kuasa Pengurusan Nomor 5 tanggal 28 November 2006 dan Akta Kuasa Pengurusan No. 5 tanggal 28 Nopember 2006, maka gugatan tersebut menjadi kekurangan pihak ‘
Bahwa telah jelas dalam kedua akta dimaksud ada Pemberi Kuasa dan juga Penerima Kjuasa dengan demikian kdua belah pihak dalam akta dimaksud harus secara bersama-sama digugat atau dijadikan para pihak dalam perkara AUO
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak serta menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi merupakan kesatuan dan karenanya tidak dapat dipisahkan dengan bagian pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan benar ;
Bahwa menaggapi gugatan Penggugat dalam positanya butir 13, 14 adalah yang menyatakan bahwa Akta Kuasa Jual Nomor 4 tanggal 28 Nopember 2006 dan Akta Kuasa Pengurusan Nomor 5 tanggal 28 Nopember 2006 adalah cacat hukum, adalah tidak benar dengan alasan-alasan :
Bahwa Tergugat IV sebagai Pejabat Notaris dalam menjalankan jabatannya telah memenuhi perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa Tergugat IV sebagai Pejabat Notaris telah bertindak cermat dan teliti dan segala persyaratan baik secara administrasi maupun legal formal telah terpenuhi, dimana para pihak baik pihak pemberi kuasa dan juga penerima kuasa telah datang menghadap kepada Tergugat IV ;
Bahwa dengan tidak dicantumkannya kata-kata yang menyatakan bahwa asli surat-surat telah diperlihatkan kepada Tergugat IV selaku Notaris tidak serta merta membuat kedua akta tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan ;
Bahwa menanggapi gugatan Penggugat dalam positanya butir 20 yang menyatakan bahwa dikutip “….sepantasnya Tergugat I, II.III dan IV secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah tidak beralasan. Karena Tergugat IV dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Notaris tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala kerugian yang diderita oleh Penggugat, dan pembayaran uang paksa tersebut tidak dapat dikenakan kepada Tergugat IV ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas berkenan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat IV ;
Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini
Menimbang, bahwa atas jawaban para Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 04 Juli 2013, yang kemudian telah dijawab kembali oleh para Tergugat dengan mengajukan Dupliknya masing-masing untuk Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat IV kesemuanya tertanggal 11 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai P -27, diberi materai cukup, di legalisasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta telah dicocokkan dengan aslinya sebagai berikut :
Bukti P-1: Akta No. : 08 tanggal 15 Mei 2008, dibuat oleh dan dihadapan PUTUT MAHENDRA, SH ;
Bukti P-2: Surat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 03 Nopember 2008 No; AHU-81035.AH.01.02 tahun 2008 ;
Bukti P-3: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 282 Kelurahan Kuningan Barat, nama Pemegang Hak Perseroan Terbatas PT. CEMPAKA SURYA KENCANA, berkedudukan di Jakarta, Surat Ukur No. 00368/2007 tanggal 21 Pebruari 2007, luas 886 M2, dengan asal usul PENUNJUK Tanah Negara Bekas Hak Pakai no. 65 Kuningan Barat, berakhirnya Hak 8 Maret 2007 ;
Bukti P-4: Sertifikat Hak Pakai Nomor 65 Kelurahan Kunigan Barat, Nama Pemegang Hak NYONYA SRI SUTAN INDIYAH, Gambar Situasi tanggal 2 Agustus 1984 No. 2311/1984, luas 886 M2, PENUNJUK Tanah Negara Bekas Eigendom Verponding No. 6308-seb, berakhirnya hak tanggal 29 Januari 1995 ;
Bukti P-5: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 284 Kelurahan Kuningan Barat, nama Pemegang Hak Perseroan Terbatas PT. CEMPAKA SURYA KENCANA, berkedudukan di Jakarta, Surat Ukur No. 00367/2007 tanggal 09 Mei 2007, luas 1.393 M2, dengan asal usul PENUNJUK Tanah Negara Bekas HGB no. 104 / Kuningan Barat, berakhirnya Hak 28 Juni 2007 ;
Bukti P-6: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 104 Kelurahan Kuningan Barat, nama Pemegang Hak NYONYA HAJI MUZIANA AUWANDHI, Gambat Situasi tanggal 14 Pebruari 1983 No.1/910/1983, luas 1.393 M2, PENUNJUK Tanah Negara Bekas Eigendom Verponding No. 7646 sebagian dan bekas Eigendom 6308 sebagian, berakhirnya hak tanggal 21 Pebruari 2003 ;
Bukti P-7: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 137 Kelurahan Kuningan Barat, nama Pemegang Hak yang terakhir Perseroan Terbatas PT. CEMPAKA SURYA KENCANA, berkedudukan di Jakarta, Gambar Situasi No. 2965/1993 tanggal 09 Mei 2007 , luas 1.220 M2, dengan asal usul PENUNJUK Tanah Negara Bekas Eogendom 6308 sebagian, berakhirnya Hak tanggal 22 Mei 2014 ;
Bukti P-8: Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak No. 97 tanggal 15 Mei 1991, yang dibuat oleh dan dihadapan NYONYA SITI PERTIWI HENNY SHIDKI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, antara Tuan SUKIANTO (EDWIN SUKIANTO BUSTAMI) sebagai kuasa dari ABDULLAH JUFRI selaku Pihak Pertama dan AZIZ MOCHDAR selaku Pihak Kedua sebagai Pembeli 11 (sebelas) bidang tanah seluas ± 6.936 M2 ;
Bukti P-9: Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak No. 3 tanggal 12 Nopember 2002, yang dibuat oleh dan dihadapan EDDY SUBROTO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, antara Tuan SUKIANTO (EDWIN SUKIANTO BUSTAMI) sebagai kuasa dari ABDULLAH JUFRI selaku Pihak Pertama dan AZIZ MOCHDAR selaku Pihak Kedua sebagai Pembeli 2 (dua) bidang tanah seluas ± 751,80 M2 ;
Bukti P-10: Surat Keterangan Warisan dari Para Ahli Waris H.A. SANWANI bin H. SADELI, tertanggal Perungkuda, 1 Agustus 1994 yang disahkan oleh Camat Parungkuda dengan No. 594/104/94 ;
Bukti P-11: Akta Kuasa Jual No. 4 tanggal 28 Nopember 2006, yang dibuat oleh dan dihadapan NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, SH (Tergugat IV), antara Pemberi Kuasa NY.ZAENAH CS dan ZAINAL ARIFIN , selaku Penerima Kuasa, untuk menjual dan mengalihkan sebidang tanah Eigendom Verponding nomor : 7646 seluas 8.456 M2 ;
Bukti P-12: Akta Kuasa Jual No. 5 tanggal 28 Nopember 2006, yang dibuat oleh dan dihadapan NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, SH (Tergugat IV), antara Pemberi Kuasa NY.ZAENAH CS dan ZAINAL ARIFIN , selaku Penerima Kuasa, untuk menjual dan mengalihkan sebidang tanah Eigendom Verponding nomor : 7646 seluas 8.456 M2 ;
Bukti P-13: Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008, yang dibuat oleh Tergugat II selaku diri sendiri dan selaku kuasa berdasarkan Akta Kuasa Nomor 5 tertanggal 28 Nopember 2006 sebagai Pihak Pertama (Penjual) dan Tergugat I selaku Pihak Kedua (Pembeli) sebidang tanah Eigendom Verponding No. 7646 seluas 10.573 M2 ;
Bukti P-14: Minuta Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 14 Pebruari 2008 yang dibuat oleh Tergugat II untuk diri sendiri dan berdasarkan Akta Kuasa nomor 5, tanggal 28 Nopember 2006 dihadapan Tergugat III, dimana angka 5 (lima) dicoret diganti dengan angka 4 (empat), dan Tergugat I selaku Penerima Kuasa untuk menjual dan mengoperkan hak kepada Tergugat I sebidang tanah Eigendom Verponding No. 7646 seluas 10.573 M2 ;
Tetapi dibagian Akhir ada kalimat “Dilangsungkan dengan tanpa perubahan”
Bukti P-15: Salinan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 36 tanggal 14 Pebruari 2008 yang dibuat oleh Tergugat II untuk diri sendiri dan berdasarkan Akta Kuasa nomor 5, selaku Pemberi Kuasa dan Tergugat I selaku Penerima Kuasa untuk menjual dan mengoperkan hak kepada Tergugat I dihadapan Tergugat III, sebidang tanah Eigendom Verponding No. 7646 seluas 10.573 M2. dibuat dihadapan Tergugat III ;
Bukti P-16: Salinan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 20 (dua puluh) tanggal 5 Nopember 2008 yang dibuat oleh Tergugat I untuk diri sendiri dan berdasarkan Akta Kuasa Nomor 36 tanggal 14 Pebruari 2008 yang dibuat oleh Tergugat III, selaku Penerima Kuasa dari Tergugat II kepada Tergugat I dihadapan Tergugat III, atas sebidang tanah Eigendom Verponding No. 7646 seluas 6.250 M2 ;
Bukti P-17: Salinan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor 16 tanggal 6 Nopember 1975 yang dibuat oleh MUGENI bin MUHAMMAD bertindak untuk diri sendiri dan selaku Kuasa dibawah tangan tertanggal 9 Nopember 1974 selaku Penjual dan Tuan HAJI ACHMAD SANWANI selaku pembeli, dihadapan MAKMUR FATTAH Bachelor of Art atas sebidang tanah Eigendom Verponding No.7646 seluas 2.187,5 M2 ;
Bukti P-18: Salinan Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor 19 tanggal 6 Nopember 1975 yang dibuat oleh ABDILLAH bin BUCHASAN bertindak kekuatan Surat Kuasa dibawah tangan tertanggal 9 Nopember 1974 selaku Penjual dan Tuan HAJI ACHMAD SANWANI selaku pembeli, dihadapan MAKMUR FATTAH Bachelor of Art atas sebidang tanah Eigendom Verponding No.7646 seluas 4.062 M2 ;
Bukti P-19: Salinan Akta Untuk Jual Beli Nomor 22 tanggal 6 Nopember 1975 yang dibuat oleh ABDILLAH bin BUCHASAN, bertindak untuk diri sendiri dan kekuatan 2 (dua) helai Surat Kuasa dibawah tangan tertanggal 19 Desember 1974 dan 17 Oktober 1975 selaku Penjual dan Tuan HAJI ACHMAD SANWANI selaku pembeli, dihadapan MAKMUR FATTAH Bachelor of Art atas sebidang tanah Eigendom Verponding No.7646 seluas 6.250 M2 ;
Bukti P-20: Surat Tergugat II tertanggal Jakarta, 19 Februari 2008 kepada Bapak Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Jl. Ampere Raya- Jakarta Selatan ;
Bukti P-21: Surat Tergugat III kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta di Jakarta, tanggal 16 Januari 2008 No. 04/PPAT.Jkt/I/2008 ;
Bukti P-22: Surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta tanggal 3 September 2008 No. 2096/0-9/PT/2008 yang ditujukan kepada Tergugat III (YOHANES SARWONO, SH) ;
Bukti P-23: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register Perkara No. 1445/Pdr.G/2009/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Juni 2010, dimana pada halaman 74 baris keenam terakhir Tergugat II selaku saksi menyatakan “bahwa saksi/Tergugat II belum lihat aslinya setelah didaftarkan di BPN tahun 1984” ;
Bukti P-24: Putusan Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Register Perkara No. 85/PDT/2011/PT.DKI, tanggal 25 Juli 2011, dengan amar putusan mengabulkan gugatan Tergugat I untuk sebagian ;
Bukti P-25: Website Resmi Mahkamah Agung RI, No. Register 1139 K/PDT/2012 dengan para pihak Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, DKK, Termohon RAKHMAT JUNAIDI (Tergugat I), tanggal putus 24 Oktober 2012, amar putusan Tolak ;
Bukti P-26: Putusan Kasasi Register Perkara Nomor : 1139 K/Pdt/2012, tanggal putusan 24 oktober 2012, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ;
Bukti P-27: Berita Acara TEgoran/Peringatan Nomor : 1445/Pdt.G/2007/ PN.Jkt.Sel. tertanggal 31 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T.I.II – 1 sampai T.I.II – 7, diberi materai cukup, dilegalisasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta telah dicocokkan dengan aslinya sebagai berikut :
Bukti T.I.II-1: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juli 2010 ;
Bukti T.I.II-2: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/ PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 ;
Bukti T.I.II-3: Amar Putusan Kasasi Mahkama Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012 ;
Bukti T.I.II-4: Surat Permohonan Eksekusi Atas Putusan Mahkama Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2011 Jo Putusan Pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT. DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1445/PDT.G/2009/PN.Jkt.Sel, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang telah dijatuhkan oleh Advokat dan Pengacara MANTANO ANWAR, SH, dan BISTAR ANWAR, SH, selaku penguasa hukum dari RAKHMAT JUNAIDI tertanggal 13 juli 2013 sebagai PEMOHONAN EKSEKUSI ;
Bukti T.I.II-5: PENETAPAN NOMOR : 1445/PDT.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Juli 2013 dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Bukti T.I.II-6: BERITA ACARA TEGURAN / PERINGATAN NOMOR : 1445/PDT.G/2009/PN.Jkt.Sel Pada hari ini : Rabu, tertanggal 31 Juli 2013 ;
Bukti T.I.II-7: Buku II Edisi 2007 Mahkama Agung RI 2008 tentang PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN PIDANA DAN PERDATA ANGKA 1 HALAMAN 94 S/D HALAMAN 95 ;
Menimbang, bahwa Tergugat IV guna menguatkan dalil sangkalannya mengajukan bukti yang diberi tanda T.IV – 1 dan T.IV – 2 diberi materai cukup, dilegalisasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta telah dicocokkan dengan aslinya sebagai berikut :
Bukti T IV-1 : Akta Kuasa Jual Nomor : C-449.HT.03-01.Th.1999, tanggal 24 Februari 1999 ;
Bukti T IV-2 : Akta Kuasa Pengurusan Nomor : C-449.HT.03-01.Th.1999, tanggal 24 Februari 1999 ;
Menimbang, bahwa Penggugat selain mengajukan bukti surat telah menghadapkan pula 2 (dua) orang ahli yaitu : Dr. JELY NASERI, SH., dan H. FAUZI HASIBUAN, keduanya di bawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Dr. JELY NASERI, SH.
Bahwa saksi adalah ahli dibidang Notariat dan pajak ;
Bahwa salah satu hak atas tanah adalah Hak Eigendom yang merupakan peninggalan jaman Belanda namun setelah Indonesia merdeka seluruh hak-hak atas peninggalan Belanda harus dikonversi sesuai dengan Undang-undang Agraria No. 5 Tahun 1960 ;
Bahwa yang dimaksud dengan konversi merubah status hak eigendom tersebut menjadi hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak guna usaha sesuai dengan hak-hak yang ada dalam Undang-undang Agraria;
Bahwa Hak Eigendon wajib dikonversi sejak lahirnya undang –undang agraia tahun 1960 Jo Permen Agraria No. 2 tahun 1960. Dimana Semua hak perdata barat harus dikonversi ke hukum Indonesia ;
Bahwa bilamana hak eigendom tidak dafatrkan maka pasal 2 memberikan kelonggaran tidak mendaftar dalam jangka waktu 6 bulan untuk mendaftarkan atau meminta penegasan tentang eigendom itu sendiri, terhitung sejak tanggal 24 September 1960 sampai dengan batas waktu tanggal 24 Maret 1961 ;
Bahwa bilama tidak dilakukan sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan sampai dengan tanggal 24 Maret 1961, masih ada kelonggaran, harus dilakukan pemindahan, balik nama, atau didaftarkan. Bila tidak dengan sendirinya hapus dan akan dikuasai oleh Negara. Misalnya telah lewat waktu itu, ada keinginan pemilik eigendom ingin mendaftarkan
Bahwa kalau masih ada tanah bekas hak eigendom yang belum didaftarkan dan sudah lewat waktu namun diduduki oleh masyarakat, maka langkah pertama lihat dulu apakah benar hak eigendom itu pernah didaftarkan, kedua kalau belum didaftarkan dan sudah diduduki masyarakat maka sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979 diberikan prioritas kepada yang mendudukinya.
Bahwa bila bekas tanah hak Eigendon sudah disertifikat.maka BPN mempunyai alasan eigendom sudah berakhir ;
Bahwa seorang Notaris dalam membuat akte harus sesuai dengan kehendak para pihak, Namun Notaris juga tidak otomatis apa yang dikhendaki oleh para pihak dituangkan dalam akte tapi harus mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, seperti hak eigendom yang sudah berakhir. Untuk saat ini sudah tidak bisa lagi dibuat akte jual beli dengan hak eigendom. Karena suatu Akta Notaris harus jelas dengan obyeknya supaya bisa terpakai ;
Bahwa suatu surat keterangan ahli waris tidak tunduk kepada hukum perdata namun berdasarkan Peraturan Pemerintah surat keterangan ahli waris cukup dibuat para pihak dan diketahui oleh Camat. Bila terjadi suatu kekeliruan dan bisa dibuktikan sebagai ahli waris atau bukan. Dan surat keterangan ahli waris di bawah tangan wajib melekat pada akte notaries namun tidak semua dokumen dilekatkan dalam minuta karena bisa saja dilegalisir ;
Bahwa pemberian kuasa diberikan sesuai dengan kehendak pemberi kuasa. Penerima kuasa tidak boleh melakukan tindakan melebihi apa yang diminta pemberi kuasa ;
Bahwa dalam suatu akta Notaris bila ada penambah, penggantian, pencoretan harus disebutkan pada bagian akhir dari akta itu. Disebutkan pada bagian apa, berapa catatan, berapa penggantian, berapa halaman.
Bahwa apabila salah ketik maka notaries yang bersangkutan harus membuat berita acaranya dan disampaikan kepada para pihak dan bila tidak dibuat berita acara merupakan resiko dari Notaris yang bersangkutan ;
Bahwa bila dalam Akta Notaris di sebutkan ada perubahan, perbaikan ataupun sejenisnya maka dalam membuat akta salinan harus disebutkan juga perubahan tersebut, bila tidak disebutkan merupakan suatu pelanggaran.
Bahwa suatu akta Notaris hanya terdapat kesalahan secara administrative berarti Notaries hanya membuat berita acara. Seandainya dalam renvoi para pihak atau para pihak tidak mengakui bisa disimpulkan sesuai akte atau dipalsukan. Akibat sah atau tidaknya pengadilan yang menilai, yang jelas ada pelanggaran kalau memang terjadi unsur pidana ada kalau disengaja.
Bahwa Akta Notaris merupakan akta otentik dan berlaku secara keseluruhan dan harus dibuat sejelas-jelasnya, tidak boleh disingkat termasuk nama orang harus jelas tapi untuk gelar masih bisa disingkat ;
Bahwa Eigendom kalau tidak dikonversi sampai tahun 1961 dikuasai oleh Negara. Namun eigendom dianggap sah berdasarkan putusan pengadilan, artinya eigendom itu sah menurut pengadilan. Tapi tetap harus dilihat apakah eigendom itu sudah dikuasai oleh Negara atau dikuasai masyarakat.
Bahwa akta Notaris harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, apabila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka isi akte notaries tersebut tidak sah dan surat-surat yang muncuk akibat akta notaries tersebut tidak dapat dibenarkan ;
H. FAUZI HASIBUAN
Bahwa syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata yang dapat dibagi dalam syarat subjektif dan syarat objektif.
Bahwa hak eigendom merupakan suatu hak atas tanah peninggalan jaman belanda yang telah gugur berdasarkan peraturan undang-undang ;
Bahwa suatu objek yang sudah tidak ada seperti tanah hak eigendom tidak bisa lagi dipindah tangankan kepada orang lain karena kehilangan hak.
Bahwa pihak-pihak yang melakukan jual beli haruslah pihak-pihak yang jelas haknya terhadap objek yang diperjual belikan tersebut. Seorang Notaris harus mempertanyakan subjek yang menjual. Kalau tidak punya hak untuk menjual dan tidak termasuk ahli waris, maka yang dijual itu tidak berakibat hukum. Dan perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena subjek bertentangan dengan undang-undang ;
Bahwa suatu salinan akte yang berbeda dengan minutanya maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Suatu minuta bila ada renvoi atau coretan maka coretan atau renvoi itu merupakan bagian dari akte sehingga dalam salinan akte pun harus disebutkan ;
Bahwa Perjanjian berdasarkan pasal 1320, tidak ditemukan syarat subjek maka perjanjian dapat dibatalkan dan bila syarat objektif tidak terpenuhi batal demi hukum.
Bila suatu hak eigendom dilakukan jugal beli, maka bila hak eigendom tersebut sudah dikonversi kembali sesuai dengan undang-undang agrarian maka itu menjadi suatu hal tertentu tapi bila tidak dilakukan konversi maka itu menjadi suatu yang haram karena belum ketahuan haknya ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat IV tidak mengajukan saksi ataupun ahli walaupun telah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk itu ;
Menimbang, bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulan yang kesemuanya tertanggal 3 Oktober 2013, dan setelah tidak ada lagi yang akan diajukan para pihak mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka sesuatu yang tercantum dalam berita acara sidang, secara mutatis mutandis dianggap tercantum serta turut pula dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
.Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV selain menjawab pokok perkara telah mengajukan pula eksepsi dengan alasan-alasan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
GUGATAN NEBIS IN IDEM.
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang terdaftar di bawah register perkara Perdata Nomor : 51/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel adalah NEBIS IN IDEM terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.
Bahwa perkara a quo NEBIS INI IDEM terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012, dapat dilihat dari beberapa hal antara lain :
Para Pihaknya Sama yaitu antara RAKHMAT JUNAIDI dengan PT. CEMPAKA SURYA KENCANA DAN AZIZ MOCHTAR, serta
Objek perkaranya sama yaitu perkara mengenai kepemilikan tanah Eigendom Verponding No. 7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003/RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Yosef Baba
Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat
Sebelah Selatan : Bapak Hani
Sebelah Timur : Apartemen
Dasar kepemilikan dari Tergugat I dan Tergugat II atas objek tanah aquo didasarkan peralihan hak yang sah serta sudah dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan, yaitu :
Akta Kuasa Jual No.4 tanggal 28 Nopember 2006, oleh Tergugat II dibuat di hadapan Tergugat IV ;
Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 Nopember 2006 oleh Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat IV ;
Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Jnauari 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat III ;
Akta kuasa untuk menjual No. 36 tanggal 14 Pebruari 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dibuat dihadapan Tergugat III ;
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Tergugat II ;
Bahwa karena Gugatan a quo ternyata NEBIS IN IDEM dengan Perkara Perdata Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Jo. Putusan Perkara Perdata Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1139 K/PDT/2012 tanggal 24 Oktober 2012,maka sepatutnya perkara ini ditolak atau menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
GUGATAN KURANG PIHAK.
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak ditariknya Pemberi Kuasa sebagaimana termuat dalam Akta Kuasa Jual Nomor : 4 tanggal 28 November 2006 dan Akta Kuasa Pengurusan Nomor 5 tanggal 28 November 2006 ;
Bahwa dalam akta tersebut jelas ada pemberi kuasa dan penerima kuasa. Dengan demikian kedua belah pihak dalam akta dimaksud harus secara bersama-sama digugat atau dijadikan para pihak dalam perkara aquo ;
Bahwa karena gugatan Penggugat kurang pihak, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan kurang pihak dan menolak gugatan atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Penggugat dalam Repliknya telah menyangkal dengan mendalilkan bahwa gugatan a quo adalah gugatan pembatalan akte dan para pihak yang berperkara berbeda. Demikian halnya dengan objek perkara dimana tanah yang dimiliki Penggugat bukan berasal dari Eigendom Verponding No. 7646 yang menjadi objek dalam perkara No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., melainkan berasal dari Eigendom Verponding No. 6308.
Bahwa terhadap eksepsi dari Tergugat IV, Penggugat telah menyangkal dengan mendalilkan Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan para pemberi kuasa sebagaimana nama-namanya yang termuat dalam Akta Kuasa Jual Nomor 4 dan Nomor 5 yang keduanya tertanggal 28 Nopember 2006 ;
Menimbang, bahwa atas permasalahan eksepsi tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Eksepsi tentang Ne bis In Idem.
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II mendalilkan gugatan Penggugat Ne bis In Idem dengan perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Sel. Namun dipihak lain Penggugat telah menyangkal dalil tersebut dengan menyatakan para pihak dalam perkara Nomor : 1445/Pdt. G/2009/PN. Jkt.Sel. dengan perkara a quo berbeda, serta berbeda pula yang menjadi objek gugatan sehingga tidak dapat dinyatakan Nebis In Idem ;
Menimbang, bahwa tentang azas Nebis In Idem diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut :“Kekuatan satu Putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas dari pada sekedar mengenal soal Putusannya, untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama”
Menimbang, bahwa perihal Nebis In Idem telah ditemukan pula dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia diantaranya :
Yurisfrudensi MARI Nomor : 647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976, yang pada pokoknya menegaskan sebagai berikut : “Ada atau tidaknya azas Nebis In Idem tidak semata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh Keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dahulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya sama”
Yurisprudensi MARI Nomor : 619 K/Pdt/1984, tanggal 15 Januari 1985, yang pada pokoknya menegaskan bahwa oleh karena apa yang digugat dan diperkarakan sama dengan apa yang disengketakan dalam perkara No. 50/1977 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan subjek maupun objek serta dalil yang terkandung dalam perkara sekarang sama dengan perkara No. 50/1977 sehingga gugatan tersebut mengandung unsur nebis in idem dan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dari rumusan tentang Nebis In Idem yang diberikan oleh Pasal 1917 KUH Perdata serta Yurisprudensi Mahkamah Agung, maka dapat disimpulkan bahwa suatu perkara dapat dinyatakan Nebis In Idem bila memenuhi syarat-syarat yaitu :
Apa yang digugat sudah pernah digugat sebelumnya ;
Terhadap perkara terdahulu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Putusan tersebut bersifat positif dengan adanya status hukum terhadap objek yang disengketakan ;
Subjek atau pihak yang berperkara sama dan
Objek gugatan sama ;
Dimana syarat-syarat tersebut bersifat komulatif sehingga bilamana salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka terhadap perkara yang diperiksa tidak melekat azas Nebis In Idem ;
Menimbang, bahwa bertolak dari syarat-syarat tentang terjadinya Nebis In Idem tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah syarat-syarat tersebut terpenuhi dalam perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009 /PN.Jkt.Sel. yang kemudian diperbandingkan dengan perkara a quo, apakah terdapat kesamaan diantara keduanya sehingga terhadap perkara a quo merupakan Nebis In Idem atas perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.;
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil eksepsinya tentang Nebis In Idem, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan bukti bertanda T.I.II – 1, T.I.II – 2 dan T.I.II – 3 yang identik sama dengan bukti P – 23 , P – 24 dan P – 25, berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Juni 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 1139 K/PDT/2012, tanggal 24 Oktober 2012. Dimana dari bukti tersebut yang selanjutnya diperbandingkan dengan perkara a quo maka diperoleh diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. merupakan gugatan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Cempaka Surya Kencana dan Aziz Mochdar yang menguasai tanah milik Rakhmat Junaidi yang berasal dari Eigendom Verponding No. 7646. Sedangkan perkara aquo merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat karena telah membuat dan menandatangani Akta Kuasa Jual No. 4 tanggal 28 Nopember 2006, Akta Kuasa Pengurusan No. 5 tanggal 28 Nopember 2006 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 36 tanggal 14 Pebruari 2008, yang mana akta-akta tersebut tidak memenuhi syarat obyektif tentang suatu hal tertentu sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan pada halaman 7 angka 9 sampai halaman 13 angka 12 ;
Bahwa Perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt. Sel. telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan karenanya telah diajukan permohonan eksekusi (Bukti T.I.II – 4),
Bahwa Putusan Perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Juni 2010 Jo Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo Nomor : 1139 K/PDT/2012, tanggal 24 Oktober 2012 telah bersifat positif dengan dikabulkannya gugatan Penggugat dan dihukumnya para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat ;
Bahwa Dalam perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., gugatan diajukan oleh: Rakhmat Djunaidi sebagai Penggugat melawan PT. Cempaka surya Kencana sebagai Tergugat I, Aziz Mochdar sebagai Tergugat II dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan sebagai Turut Tergugat . Sedangkan dalam perkara a quo para pihak adalah : PT. Cempaka Surya Kencana sebagai Penggugat melawan Rakhmat Junaidi sebagai Tergugat I, Zainal Arifin sebagai Tergugat II, RM. Johanes Sarwono, SH., sebagai Tergugat III dan Nuniek Indah Puspitawati, SH., sebagai Tergugat IV ;
Bahwa perkara dalam Perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. yang menjadi objek perkara adalah tanah Eigendom Verponding No. 7646, setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, jalan Abdul Rochim Rt.003/Rw.02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. Yosep Bara ;
Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat ;
Sebelah Selatan : Bpk HANI ;
Sebelah Timur : Apartemen ;
Sedangkan dalam perkara a quo yang menjadi objek gugatan adalah Akta Kuasa Jual No.4 tanggal 28 November 2006, Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 November 2006, Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2006, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 36 tanggal 14 Februari 2008 dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 20 tanggal 5 November 2008 yang menurut Penggugat mengandung cacat hukum ;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di atas terlihat dengan jelas bahwa antara perkara No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. dengan perkara aquo terdapat beberapa perbedaan yang sangat mencolok yaitu :
Posita gugatan dimana dalam gugatan No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. pokok/posita gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat in casu Penggugat dalam perkara a quo yang telah menguasai tanah Eigendom Verponding No. 7646, sedangkan dalam perkara pokok/posita gugatan tentang akta-akta yang telah dibuat oleh para Tergugat dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Subjek perkara, dimana dalam perkara No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. para pihaknya yaitu : RAKHMAT JUNAIDI sebagai Penggugat melawan PT. CEMPAKA SURYA KENCANA sebagai Tergugat I, AZIZ MUCHDAR sebagai Tergugat II, KEPALA KANTOR BPN KODYA JAKARTA SELATAN sebagai Tergugat III, Sedangkan dalam perkara a quo turut digugat ZAINAN ARIFIN (Tergugat II) selaku pihak yang menjual bersama-sama dengan Tergugat I, RM. JOHANES SARWONO, SH., dan NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, SH., masing-masing selaku Tergugat III dan Tergugat IV yang membuat Akta-Akta yang didalilkan mengandung cacat hukum oleh Penggugat ;
Objek Perkara, dimana dalam perkara No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. yang menjadi objek perkara adalah tanah Verponding No. 7646, sedangkan dalam perkara a quo yang menjadi objek adalah Akta Kuasa Jual No.4 tanggal 28 November 2006, Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 November 2006, Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2006, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 36 tanggal 14 Februari 2008 dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 20 tanggal 5 November 2008 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan di atas untuk terpenuhinya azas Nebis In Idem dalam suatu perkara tidak harus memenuhi keseluruhan unsur yang digariskan oleh Pasal 1917 KUH Perdata serta Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. secara kumulatif atau menyeluruh. Namun cukup salah satu saja tidak terpenuhi maka perkara yang bersangkutan tidak dapat dinyatakan Nebis In Idem. Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas ternyata antara Perkara Nomor :1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. dengan perkara a quo terdapat beberapa perbedaan yaitu dalam hal posita gugatan, subjek perkara, dan objek perkara. Dengan adanya perbedaan tersebut maka dalil eksepsi Tergugat I dan Tergugat II yang menyatakan perkara a quo Nebis In Idem dengan Perkara Nomor : 1445/Pdt.G/2009, harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak;
Eksepsi Tentang Gugatan Kurang PIhak
Menimbang, bahwa Tergugat IV dalam eksepsinya mendalilkan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak ditariknya Pemberi Kuasa sebagaimana termuat dalam Akta Kuasa Jual Nomor : 4 tanggal 28 November 2006 dan Akta Kuasa Pengurusan Nomor 5 tanggal 28 November 2006. Atas dalil tersebut, Penggugat menyangkal dengan mendalilkan Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan para pemberi kuasa sebagaimana nama-namanya yang termuat dalam Akta Kuasa Jual Nomor 4 dan Nomor 5 yang keduanya tertanggal 28 Nopember 2006 ;
Menimbang, bahwa dalam hukum perdata dikenal adanya azas kewenangan untuk menentukan siapa-siapa saja yang akan digugat sepenuhnya menjadi kewenangan Penggugat ;
Menimbang, bahwa mempelajari surat gugatan Penggugat ternyata merupakan gugatan Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat karena adanya perbuatan para Tergugat yang melanggar undang-undang dalam proses pembuatan Akta-akta Akta Kuasa Jual No.4 tanggal 28 November 2006, Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 November 2006, Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2006, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 36 tanggal 14 Februari 2008 dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 20 tanggal 5 November 2008. Perbuatan mana oleh Penggugat dipandang merugikan dirinya sehingga menarik para Tergugat tersebut dalam perkara a quo. Sedangkan terhadap pihak lainnya termasuk Pemberi Kuasa selain dianggap tidak merugikan ternyata tidak ada hubungan hukum juga dengan Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat berpendapat Pemberi Kuasa dalam Akta No.4 tidak merugikan dirinya serta tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat sehingga tidak ditarik sebagai Tergugat, dan hal tersebut merugikan hak sepenuhnya dari Penggugat. Oleh karena itu eksepsi Tergugat IV mengenai kurang pihak harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dimana eksepsi-eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV keseluruhannya dinyatakan tidak beralasan hukum, maka patut dan adil bila eksepsi para Tergugat tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik bidang tanah yang terletak di jalan Abdul Rochim Rt/Rw 003/02 , Kelurahan Kuningan Barat , Kecamatan Mampang Prapatan , Kotamadya Jakarta Selatan luas ± 10 .176 M² dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara : YTKI / Wisma Mulia
Sebelah barat :Jln Abdul Rohim / Antlantika
Sebelah selatan : Pt. Cempaka Surya Kencana
Sebelah timur : Apartemen Palm Court
Bahwa terhadap bidang tanah tersebut diperoleh Penggugat secara sah menurut hukum dan sebagian telah bersertifikat yaitu : Sertifikat HGB No 282 / Kuningan Barat, Sertifikat HGB No 284 / Kuningan Barat, Sertifikat HGB No 137 / Kuningan Barat, dan sisanya seluas 6.677 M² Penggugat peroleh dari Abdullah Jupri berdasarkan :Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak No ; 97 tanggal 15 Mei 1991, Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak No ;3 tanggal 12Nopember 2002 ;
Bahwa terhadap bidang tanah tersebut di atas dari awal pembelian sampai dengan sekarang dimiliki dan dikuasai secara terus menerus dan tidak terputus-putus serta telah dipagar tembok oleh Penggugat. Namun tanpa sepengetahuan Penggugat, tanah milik Penggugat tersebut diatas telah di jadikan objek perjanjian oleh TERGUGAT I , TERGUGAT II, dihadapan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding 7646 atas nama : ARFA’IE , MALIEK dan SALE, dengan menerbitkan akta – akta sebagai berikut : Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006, Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 oleh TERGUGAT II dibuat di hadapan TERGUGAT IV. Akta Pengikatan Jual Beli No : 33 tanggal 17 Januari 2008, Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No ; 20 tanggal 5 Nopember 2008 ;
Bahwa terbitnya Akta – Akta sebagaimana diuraikan pada posita 4 ( empat ) tersebut diatas didasarkan pada akta- akta :
Akta Perjanjian Jual Beli No : 16 tanggal 6 Nopember 1975 ;
Akta Akta Perjanjian Jual Beli No : 19 tanggal 6 Nopember 1975;
Akta Perjanjian Jual Beli No : 22 tanggal 6 Nopember 1975;
Bahwa akta – akta yang dijadikan dasar terbitnya akta Akta Pengikatan Jual Beli No : 33 tanggal 17 Januari 2008 dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No ; 20 tanggal 5 Nopember 2008 mengandung cacat hukum yaitu akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 dibuat di hadapan TERGUGAT IV, Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006dibuat di hadapan TERGUGAT IV dan Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dibuat dihadapan TERGUGAT III ;
Bahwa cacatnya akta-akta tersebut dikarenakan yang menjadi objek dalam gugatan tersebut adalah tanah Eigendom Verponding No. 7646 karena tanah tersebut merupakan warisan Hak – Hak Barat yang merupakan produk kolonial ( penjajahan ) yang diatur dalam Buku ke II KUHPerdata, yang mana sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tanggal 24 September 1960 telah dicabut dan harus dikonversi menjadi hak – hak yang sesuai dengan hukum agraria Nasional Indonesia ;
Bahwa almarhum H. ACHMAD SANWANI ( orang tua Tergugat II ) selaku pembeli Eigendom Verponding no.7646 sampai saat berakhirnya haknya tanggal 24 September 1980 tidak pernah mendaftarkan haknya sebagaimana diharuskan didalam pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 , maka berdasarkan pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden no:32 tahun 1979 , pada saat berakhir haknya, tanah yang bersangkutan menjadi tanah yang di kuasai langsung oleh Negara ;
Bahwa karena akta-akta yang dibuat oleh para Tergugat tersebut merupakan suatu perikatan maka akta-akta tersebut telah melanggar ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena tidak terpenuhinya syarat suatu hal tertentu yaitu objek yang diperjanjikan tanah verponding No. 7646, sudah tidak ada ;
Bahwa selain melanggar ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, ternyata Tergugat III dan Tergugat IV dalam membuat akta-akta tersebut telah melanggar ketentuan pasal 38 undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris karena surat eigendom verponding No. 7646 tidak pernah diperlihatkan di depan Tergugat III dan Tergugat. Hal mana terlihat dari akta itu sendiri yang tidak menyebutkan kalau surat Eigendom Verponding No. 7646 diperlihatkan dihadapan Tergugat III dan Tergugat IV ;
Bahwa kemudian Penggugat juga mendalilkan antara Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 dengan Akta Kuasa Pengurusan No. 5 tanggal 28 Pebruari 2006, terjadi pertentangan satu sama lain karena di dalam Akta No. 36, tanah yang diurus hanya seluas : 10.573 M2 sedangkan dalam Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006, tanah yang diurus hanya seluas 8.456 M2, dan Akta kuasa No. 36 merupakan kuasa mutlak yang telah dilarang oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri No : 14 tahun 1982 tentang larangan penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka para Tergugat telah secara nyata melakukan perbuatan melawan hukum atas pembuatan Akta-Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006, Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006 oleh TERGUGAT II dibuat di hadapan TERGUGAT IV. Akta Pengikatan Jual Beli No : 33 tanggal 17 Januari 2008, Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No ; 20 tanggal 5 Nopember 2008. Dan karenanya beralasan hukum bila akta-akta tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut, Tergugat I dan TErgugat II serta Tergugat IV secara bersama-sama telah menyangkal dengan mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa Gugatan Penggugat Nebis In Idem terhadap perkara Nomor 1455/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
Bahwa tanah yang diakui sebagai milik Penggugat adalah tanah milik Tergugat I dan Tergugat II yang selama ini dikuasai secara melawan hukum oleh Penggugat
Bahwa tanah eigendom verponding No. 7646 sampai saat ini masih sah secara hokum tidak gugur haknya dan merupakan objek tertentu dalam kata-akta ;
Sedangkan Tergugat IV mendalilkan bahwa antara akta-akta tersebut tidak ada pertentangan antara judul dengan dan surat tanah Eigendom Verponding 7646 telah diperlihatkan aslinya oleh Tergugat II dalam pembuatan akta kuasa jual No.4 tanggal 28 November 2006, Akta Kuasa Pengurusan No 5 tanggal 28 November 2006 ;
Menimbang, bahwa memperhatikan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak berperkara sebagaimana dirumuskan di atas, yang dihubungkan dengan bukti-bukti surat yang diajukan oleh para pihak berperkara, maka Majelis Hakim dapat merumuskan pokok persengketaan para pihak yaitu:
Apakah antara perkara No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. dengan perkara aquo NEBIS IN IDEM ?;
Apakah Akta kuasa jual No. 4 tanggal 28 November 2006, Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 Nopember 2006, Akta Kuasa Untuk menjual No. 36 tanggal 14 Februari 2008, Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 dan Akta Pelepasan Hak atas Tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008, mengandung unsur-unsur yang melanggar undang-undang?
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan-permasalahan tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Penggugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai P-27 serta 2 (dua) orang ahli, sedangkan Tergugat I dan Tergugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda T.I.II – 1 sampai T.I.II -7, sedangkan Tergugat IV mengajukan bukti yang diberi tanda T.IV – 1 dan T.IV – 2, baik Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat IV tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberi kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa tentang Nebis In Idem telah dipertimbangkan pada bagian eksepsi dan karenanya segala sesuatu yang dipertimbangkan pada bagian eksepsi mengenai Nebis In Idem secara mutatis mutandis diambil alih dan dijadikan pertimbangan pula pada bagian pokok perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka pokok sengketa bahwa perkara a quo Nebis In Idem dengan perkara No. 1445/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Sel. harus dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan bahwa Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006 dibuat di hadapan TERGUGAT IV, Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006dibuat di hadapan TERGUGAT IV dan Akta Kuasa Untuk Menjual No ; 36 tanggal 14 Pebruari 2008 oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dibuat dihadapan TERGUGAT III, kesemuanya cacat hukum karena dibuat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Atas dalil tersebut, para Tergugat mendalilkan akta-akta tersebut telah dibuat sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Juni 2010 Jo Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo Nomor : 1139 K/PDT/2012, tanggal 24 Oktober 2012, yang saat ini dalam proses eksekusi sebagaimana tersebut dalam bukti T.I.II – 5 dan T.I.II – 6
Menimbang, bahwa setelah mempelajari lebih jauh surat gugatan Penggugat dan Replik, ternyata yang dimaksud dengan cacat hukum dalam akta-akta tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :
Terhadap Akta Jual No.4 tanggal 28 Nopember 2006, yaitu
Objek perjanjian tanah Eigendom Verponding No. 7646 tidak pernah ada;
Bukti Hak Eigendom tidak pernah diperlihatkan aslinya ;
Pihak yang memberi kuasa tidak termasuk ahli waris ;
Terhadap Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 Nopember 2006, yaitu :
Pihak yang memberi kuasa tidak termasuk ahli waris ;
Terhadap Akta Pengikatan Jual beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008,
PIhak yang memberi kuasa tidak termasuk ahli waris ;
Terhadap Akta Kuasa Untuk Menjual No. 36 tanggal 14 Februari 2008 ;
Tergugat II telah melampaui batas kewenangan dari yang diberikan ;
Terdapat perbedaan luas objek perjanjian ;
Kuasa yang berikan merupakan kuasa mutlak ;
Terdapat perbedaan antara Minuta Akta dan Salinan Akta ;
Terhadap Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 2 tanggal 5 Nopember 2008
Didasarkan pada Akta yang cacat hukum ;
Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat tersebut, baik Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat IV tidak memberikan sanggahan secara khusus terhadap masing-masing akta tersebut namun hanya secara umum dengan mendalilkan akta-akta tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa karena pada dasarnya para Tergugat menyangkal dalil Penggugat, maka sesuai ketentuan hukum acara Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Akta-akta yang menjadi persengketaan dalam perkara a quo merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk mengakomodir kepentingan para pihak yang telah mengadakan kesepakatan, karenanya akta-akta tersebut merupakan suatu perikatan dan Ketentuan tentang syarat sahnya suatu perikatan diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah akta-akta tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Pertdata ;
Menimbang, bahwa Pasal 1320 KUH Perdata mengisyaratkan sahnya suatu perjanjian harus mememuhi syarat sebagai berikut :
Adanya kesepakatan para pihak ;
Cakap untuk membuat perikatan ;
Suatu hal tertentu ;
Suatu Sebab yang halal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat ternyata yang dipersoalkan oleh Penggugat adalah syarat ke – 3 tentang suatu hal tertentu. Oleh karena itu untuk mempersingkat uraian putusan in maka Majelis Hakim hanya mempertimbangkan tentang syarat ke tiga yang menurut Penggugat tidak terpenuhi dalam akta-akta yang dibuat oleh Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa dari bukti P.11 berupa Akta Kuasa Jual No. 4 tanggal 28 Nopember 2006, yang dibuat oleh dan dihadapan NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, SH., (Tergugat), diketahui antara : NY. ZAENAH, NY, HJ.UMAYAH, NY.MUHIBAH, NY.ZULKAIDAH, NY.RAMINAH, NY. HJ.ATI HENDRAWATI, NY.ASWANI, TN. ZAINAL ABIDIN, NY. HAYA TUNUPUS, TN. HAIRUL SALEH, NY.MARMAHWATI, TN. ALI SADIKIN, TN. AMRI ABDULLAH, NY. TETI, NY. TUTI ALAWIYAH, TN. ANWAR SADAT, NN. ERMA RACHMAWATI, NY. NUR LASNI MARTIANA, TN, NURHASAN, NN. TRI YUNIARTI, NY. NURJANAH, NY. RIMA FATIMAH, masing-masing selaku PEMBERI KUASA telah memberi kuasa kepada TN. ZAINAL ARIFIN selaku PENERIMA KUASA, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa m embuat surat, menjual, mengalihkan, memindatangankan dan melepaskan hak kepada pihak lain atas : Sebidang tanah Eigendom Verponding No. 7646, seluas 8.456 m2 (delapan ribu empat ratus lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Propinsi Jakarta, Kota Jakarta Selatan, kecamatan Mampang Prapatan, Desa/Kelurahan Kuningan Barat di Jalan K.H. Abd. Rochim ;
Menimbang, bahwa memperhatikan bukti tersebut ternyata yang menjadi objek perikatan adalah tanah Eigendom Verponding No. 7646, akta mana dibuat pada tanggal 28 Nopember 2006. Sehingga yang menjadi persoalan, apakah ditahun 2006 tersebut, tanah hak Eigendom Verponding No. 7647 masih dikenal dalam hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa Hukum Pertanahan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Agraria No. 5 Tahun 1960, dan khusus tentang tanah Eigendom Verponding No. 7646 diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960, pada pokoknya mengatur bahwa hak-hak barat termasuk Hak Eigendom Verponding yang merupakan produk colonial (penjajahan) yang diatur dalam buku ke-II KUH Perdata,sejak berlakunya Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 telah dicabut dan kepada warga Negara tunggal dalam tempo 6 bulan di wajibkan untuk melaporkan hak eigendom verpondingnya tersebut untuk dikonversi menjadi hak-hak tanah sesuai hukum Indonesia dan apabila tidak dilakukan maka hak Eigendom Verponding tersebut menjadi gugur dan tanahnya dikuasai langsung oleh Negara ;
Menimbang, bahwa ahli : DR. JELLY NASSERI, SH.,M.Kn., didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan bahwa Eigendom Verponding berdasarkan ketentuan Konversi dari Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 wajib dikonversi menjadi hak-hak Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU No.5 Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Agraria No.2 Tahun 1960 serta pendapat dari ahli tersebut, maka sejak berlaku Undang-Undang No.5 Tahun 1960 terhitung sejak tanggal 24 September 1960 sampai dengan 6 (enam) bulan kedepan yaitu sampai tanggal 24 Maret 1961, seluruh tanah Eigendom Verponding harus dikonversi menjadi hak-hak tanah yang sesuai dengan hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam Akta No.4 Akta Kuasa Jual tertanggal 28 November 2006 ternyata yang menjadi objek dalam akta tersebut adalah tanah Eigendom Verponding No. 7646, yang berarti pula bahwa tanah Eigendom Verponding tersebut tidak pernah dikonversi menjadi hak-hak tanah yang sesuai dengan Undang-Undang Agraria. Dan oleh karena tidak pernah dilakukan konversi maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tanah Eigendom Verponding tersebut menjadi gugur dan kembali dikuasai oleh Negara;
Menimbang, bahwa ahli DR. JELLY NASSERI, SH.,M.Kn. dan ahli DR. FAUZIE YUSUF HASIBUAN, SH.,MH., di depan persidangan memberikan keterangan yang sama bahwa suatu perjanjian yang objeknya adalah Eigendom Verponding yang haknya telah gugur adalah tidak memenuhi akan hal-hal tertentu atau bahkan tidak memenuhi sebab yang halal karenanya batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas , maka Majelis berpendapat bahwa Akta No.4 Akta Kuasa Untuk Menjual tertanggal 28 November 2006, merupakan Akta yang tidak memenuhi ketentuan suatu hal tertentu karena objek yang diperjanjikan berupa tanah Eigendom Verponding sudah tidak pada saat akta tersebut dibuat ;
Menimbang, bahwa kemudian dalam Akta No.4 tersebut disebutkan pula para Pemberi Kuasa adalah ahli waris dari Almarhum Tn. H. A. SANWANI, berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 1 Agustus 1994, yang dikuatkan oleh Camat Kecamatan Parungkuda ;
Menimbang, bahwa dari bukti P-10 berupa Surat Keterangan Ahli Waris atas nama Almarhum H. A. SANWANI bin H. SADELI tertanggal 1 Agustus 1994, yang kemudian dicocokkan dengan para pihak Pemberi Kuasa dalam Akta No.4, ternyata ditemukan fakta bahwa nama NURJANAH dan RIMA SITI FATIMA tidak terdaftar sebagai Ahli Waris dalam Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 1 Agustus 1994. Namun di dalam Akta Kuasa Jual No.4. nama NURJANAH dan RIMA SITI FATIMA tercantum sebagai ahli waris sekaligus pemberi kuasa ;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta yang demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa antara Akta Kuasa Jual No.4 tanggal 28 November 2006 dengan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 1 Agustus 1994 terjadi pertentangan satu sama lain, sehingga Akta Kuasa Jual No. 4 dapat dinyatakan mengandung suatu hal yang tidak halal ;
Menimbang, bahwa Akta Kuasa Jual No. 4 merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang/Notaris, yang tata cara pembuatannya haruslah sesuai dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mana dalam Pasal 47 diatur hal-hal sebagai berikut :
Surat Kuasa Otentik atau surat lainnya yang menjadi dasar kewenangan pembuatan akta yang dikeluarkan dalam bentuk original atau suarat kuasa di bawah tangan wajib dilekatkan pada Minuta Akta ;
Surat Kuasa otentuk yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta diuraikan dalam akta ;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilakukan apabila surat kuasa telah dilekatkan pada akta yang dibuat dihadapan Notaris yang sama dan hal tersenut dinyatakan dalam akta ;
Menimbang, bahwa mengacu kepada ketentuan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Notaris selaku pejabat yang berwenang untuk membuat akta berkewajiban untuk melihat asli dari surat yang menjadi dasar dibuatnya akta tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara cermat dan teliti Akta Kuasa Jual No.4 tertanggal 28 November 2006, yang dibuat oleh NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, Notaris di Kabupaten Sukabumi, Majelis Hakim tidak menemukan satu kalimat pun yang menunjukkan bahwa Tergugat IV selaku pejabat Notaris telah melihat asli dokumen surat Eigendom Verponding No. 7646. Hal ini pun diperkuat dari bukti P-20, P-21, P-22, yang mana dari bukti-bukti tersebut terlihat bahwa Tergugat III dan Tergugat IV telah berusaha untuk memperoleh copy salinan tanah Eigendom Verponding No. 7646, yang menunjukkan Tergugat III dan Tergugat IV tidak pernah melihat bentuk fisik dari surat tanah Eigendom Verponding ;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum tersebut di atas yakni Tergugat IV selaku pejabat yang membuat akta kuasa jual No.4 tidak pernah melihat dokumen asli dari surat Eigendom Verponding No. 7646 maka tindakan Tergugat IV telah bertentangan dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Akta Kuasa Jual No.4 tertanggal 28 November 2006 yang dibuat oleh Tergugat IV, tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata yakni tidak memenuhi suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Oleh karena itu beralasan hukum bila Akta Kuasa Jual No. 4 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa demikian halnya dengan Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 Nopember 2006 dan Akta Pengikatan Jual beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008. Kedua akta tersebut para pihaknya adalah sama dengan Akta Kuasa Jual No.4 tertanggal 28 Nopember 2006 dengan mengacu kepada Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 1 Agustus 2004. yang mana setelah dicocokkan ternyata salah satu ahli waris yakni SITI HODIJAH tidak termasuk sebagai pihak dalam Akta No. 5, sehingga antara akta No.5 dengan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 1 Agustus 2004 terjadi perbedaan pihak antara satu dengan lainnya.
Menimbang, bahwa demikian halnya dengan yang menjadi objek dalam Akta No. 5 tertanggal 28 November 2009 adalah tanah Eigendom Verponding yang sudah gugur sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dan karenanya Akta No. 5 tidak memenuhi syarat suatu hal tertentu ;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Akta Kuasa Kepengurusan No.5 Tanggal 28 November 2006 tidak memenuhi syarat suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal, maka beralasan hukum bila Akta tersebut dinyatakan cacat hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terhadap Akta Pengikatan Jual beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 danAkta Kuasa Untuk Menjual No. 36 tanggal 14 Februari 2008, ternyata kedua akta tersebut didasarkan kepada Akta Kuasa Kepengurusan No.5 tertanggal 28 November 2006 yang telah dinyatakan cacat hukum sehingga beralasan hukum bila kedua akta tersebut dinyatakan cacat hukum ;
Menimbang, bahwa kemudian Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008 oleh Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat dihadapan Tergugat ternyata didasarkan pada Akta Kuasa Untuk Menjual No. 36 tertanggal 14 Februari 2008, yang telah dinyatakan cacat hukum sebagaimana dipertimbangkan di atas ;
Menimbang, bahwa oleh karena Akta yang mendasari timbulnya Akta No.20, tanggal 5 Nopember 2008 dinyatakan cacat hukum, maka beralasan hukum pula bila Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008 dinyatakan cacat hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dimana ternyata Akta kuasa jual No. 4 tanggal 28 November 2006, Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 Nopember 2006, Akta Kuasa Untuk menjual No. 36 tanggal 14 Februari 2008, Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 dan Akta Pelepasan Hak atas Tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008, kesemuanya tidak memenuhi syarat suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka beralasan hukum bila akta-akta tersebut dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka patut dan adil bila petitum ke-3 dari gugatan Penggugat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 23 , P – 24 dan P – 25 identik bukti T.I.II – 1, T.I.II – 2 dan T.I.II -3, , berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Juni 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 85/PDT/2011/PT.DKI tanggal 25 Juli 2011 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 1139 K/PDT/2012, tanggal 24 Oktober 2012, diketahui bahwa putusan-putusan diputus berdasarkan Akta kuasa jual No. 4 tanggal 28 November 2006, Akta Kuasa Pengurusan No.5 tanggal 28 Nopember 2006, Akta Kuasa Untuk menjual No. 36 tanggal 14 Februari 2008, Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 dan Akta Pelepasan Hak atas Tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008, yang mana akta-akta itu sendiri ternyata cacat hukum sehingga dengan sendirinya putusan-putusan tersebut menjadi tidak sempurna. Namun oleh karena tentang penilaian suatu putusan bukan menjadi kewenangan dari badan peradilan tingkat pertama maka petitum terhadap petitum ke-4 tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena akta-akta tersebut telah dinyatakan cacat hukum maka segala akta-akta, surat-surat ataupun penetapan-penetapan yang timbul dengan bersandar kepada akta akta cacat hukum tersebut, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, diketahui bahwa Penggugat telah membeli tanah yang terletak di jalan Abdul Rochim Rt.003.Rw.02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang luas keseluruhannya mencapai : + 10.176 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : YTHKI/Wisma Mulia ;
Sebelah Barat : Jl. Abdul Rohim/Antlantika ;
Sebalah Selatan : PT. Cempaka Surya Kencana ;
Sebelah Timur : Apartemen Palm Court ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti itu pula diperoleh fakta bahwa terhadap tanah-tanah tersebut diperoleh Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelapasan Hak No. 97 tanggal 15 Mei 1991, yang dibuat oleh dan dihadapan NY. SITI PERTIWI HENNY SHIDKI, S.H., Notaris di Jakarta antara Tn. SUKIANTO (EDWIN SUKIANTO BUSTAMI) sebagai Kuasa dari ABDULLAH JUFRI yang bertindak sebagai kuasa dari AZIZ MOCHDAR/Pembeli (Penggugat) atas 11 bidang tanah seluas + 6.936m2 . serta berdasarkan Akta Jual Beli dan Pelepasan Hak No.3 tanggal 12 Nopember 2002, yang dibuat oleh dan dihadapan EDDY SUBROTO, S.H., Notaris di Jakarta antara Tn. SUKIANTO (EDWIN SUKIANTO BUSTAMI) sebagai kuasa dari ABDULLAH JUFRI dan AZIZ MOCHDAR (Penggugat) selaku Pembeli atas dua bidang tanah seluas + 751,80 m2 ;
Menimbang, bahwa selain itu diperoleh fakta lainnya bahwa sebagian tanah tersebut ternyata telah dibuatkan sertifikat yakni :
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 282, Kelurahan Kuningan barat, atas nama : PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Pakai Nomor : 65, Kelurahan Kuningan Barat, atas nama : NY. SRI SUTAN INDIYAH ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284/Kelurahan Kuningan Barat, atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 104/Kelurahan Kuningan Barat, atas nama NY. HJ. MUZAINA SUWANDHI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 137/Kelurahan Kuningan Barat, atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Jual beli dan Surat-surat tanah tersebut diketahui bahwa tanah-tanah yang dibeli oleh Penggugat berasal tanah Negara bekas Eingendom Verponding No. 6308 dan sebagian lagi berasal dari tanah Eigendom Verponding No. 7646 sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi masing-masing sertifikat tersebut. Dengan demikian perolehan hak yang dilakukan oleh Penggugat terhadap bidang-bidang tanah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu beralasan hukum bila sertifikat-sertifikat tanah milik Penggugat yang terdiri dari :
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 282, Kelurahan Kuningan barat, atas nama : PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Pakai Nomor : 65, Kelurahan Kuningan Barat, atas nama : NY. SRI SUTAN INDIYAH ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284/Kelurahan Kuningan Barat, atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 104/Kelurahan Kuningan Barat, atas nama NY. HJ. MUZAINA SUWANDHI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 137/Kelurahan Kuningan Barat, atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Dinyatakan sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Penggugat memperoleh bidang-bidang tanah tersebut secara sah menurut hukum, maka sah menurut hukum bila Penggugat dinyatakan sebagai pemilik atas bidang tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim Rt.003/Rw.02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta Selatan, seluas + 10.176 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : YTHKI/Wisma Mulia ;
Sebelah Barat : Jl. Abdul Rohim/Antlantika ;
Sebalah Selatan : PT. Cempaka Surya Kencana ;
Sebelah Timur : Apartemen Palm Court ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka patut dan adil bilamana petitum ke- 6 dan ke-7 dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena bidang tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim Rt.003/Rw.02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta Selatan, seluas + 10.176 M2, dengan batas-batas seperti tersebut di atas adalah milik Penggugat, maka beralasan hukum bila Tergugat I dilarang untuk melakukan tindakan menjual, mengalihkan, memindahkan dan menyerahkan akta-akta tersebut kepada pihak lain manapun dengan dalih apapun sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap . Dengan demikian petitum ke-8 dan ke-9 patut dan adil untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh fakta bahwa tanah milik Penggugat ternyata berada dalam penguasaan Penggugat sendiri, maka tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom) terhadap para Tergugat ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara khususnya bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk menjatuhkan putusan serta merta sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 180 HIR Jo Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No. 3 tahun 2000, Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.4 tahun 2001 tentang putusan serta merta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka beralasan hukum bila petitum ke 10 untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa demikian halnya dengan petitum ke-2 harus ditolak pula karena sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara a quo terhadap harta benda milik para Tergugat tidak pernah diletakkan sita jaminan ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dimana Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya, sedangkan para Tergugat tidak berhasil membuktikan dalil sanggahannya maka para Tergugat tersebut haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. Dengan demikian petitum ke- 11 beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Memperhatikan pasal-pasal dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum :
Akta Kuasa Jual No: 4 tanggal 28 Nopember 2006
Akta Kuasa Pengurusan No: 5 tanggal 28 Nopember 2006
Akta Kuasa Untuk Menjual No : 36 tanggal 14 Pebruari 2008
Akta Pengikatan Jual Beli No : 33 tanggal 17 Januari 2008
Akta Pelepasan Hak atas Tanah No:20 tanggal 5 Nopember 2008
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu :
Sertifikat Hak pakai Nomor:65/Kuninngan Barat GS Nomor 2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M2;
Peta Bidang Tanah Nomor:00367/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 886 M2 atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :104/ Kuningan Barat ,GS.Nomor:1/910/1983 luas 1.393 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:284/ Kuningan Barat, atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA;
Peta Bidang Tanah Nomor:00368/2006 tanggal 14 Juni 2006 seluas 1.393M2 atas nama PT.CEMPAKA SURYA KENCANA;
Sertifikat HGB No 282 / Kuningan Barat, Surat Ukur No ; 00368/2007 tanggal 21 -02 2007 luas 886 M² atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di jalan Abdul Rochim Rt/Rw 003/02 , Kelurahan Kuningan Barat , Kecamatan Mampang Prapatan , Kotamadya Jakarta Selatan luas ± 10 .176 M² dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara : YTKI / Wisma Mulia
Sebelah barat :Jln Abdul Rohim / Antlantika
Sebelah selatan : Pt. Cempaka Surya Kencana
Sebelah timur : Apartemen Palm Court
Memerintahkan terhadap Tergugat I tersebut melarang melakukan tindakan menjual , mengalihkan, memindahkan dan menyerahkan akta – akta tersebut kepada pihak lain manapun dengan dalih apapun sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Memerintahkan Tergugat II, III dan IV untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat I, II , III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,- (dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : KAMIS, tanggal 17 OKTOBER 2013, oleh kami : SOEHARTONO, S..H.,M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, H. SYAMSUL EDDY, S.H.,M.Hum. dan SUWANTO, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS, tanggal 24 OKTOBER 2013, oleh kami : SOEHARTONO, SH.,M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu : ARHAM NAWIR, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh KUASA PENGGUGAT, KUASA TERGUGAT IV, tanpa hadirnya KUASA TERGUGAT I dan II serta TERGUGAT III ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
H. SYAMSUL EDY, S.H.,M.Hum. SOEHARTONO, S.H.,M.Hum.
S U W A N T O, S.H.,
PANITERA PENGGANTI.
ARHAM NAWIR, S.H.
Perincian biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
A.T.K. : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 2.800.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,- +
Jumlah : Rp. 2.916.000.-