1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Gedung Cyber Lt. 11, Jl. Kuningan Barat No. 8
Also in 6 other cases
MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I dan II serta Turut Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.401.000,- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah);
PUTUSAN No.1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara a n t a r a :
RAKHMAT JUNAIDI
Beralamat di Jl. Tebet Dalam I G Nomor 21 Rt.005/Rw.001 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.027/AP/SKH/IX/2009 tanggal 2 September 2009, memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya Mantano Anwar, SH., dan Bista Anwar, SH. Advokat dan Pengacara berkantor di Jl. Melawai V/20 lantai 1 Gedung Tri Gunabina, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai
PENGGUGAT ;
Melawan
' ■' it
1. PT. CEMPAKA SURYA KENCANA,
Beralamat di Gedung Cyber lantai 11 Jl. Kuningan Barat No.8 Jakarta
Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Aziz Mochdar, Direktur Utama
dari karenanya bertindak untuk dan atas nama Perseroan tersebut,
yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2009,
memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya Budi Widarto, SH.,
Pratiwi, SH. dan Heni Adigawati, SH., para Advokat dan Konsultan
Hukum pada Kantor Hukum "PRADANA & PARTNER" berkantor di
Graha ARSA 2nd Floor, Jl. Siaga Raya No.31 Pejaten, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, sebagai TERGUGAT I;
2. AZIZ MOCHDAR
Direktur Utama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA, beralamat di di Gedung Cyber lantai 11 Jl. Kuningan Barat No.8 Jakarta Selatan dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12-Oktober-2009 (sekaligus untuk dan atas nama Perseroan tersebut), memilih domisili Hukuty di kantor Kuasanya Budi Widarto, SH.,
Pratiwi, SH. dan Heni Adigawati, SH., para Advokat dan Konsultan
Hukum pada Kantor Hukum "PRADANA & PARTNER" berkantor di
Graha ARSA 2nd Floor, Jl. Siaga Raya No.31 Pejaten, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, sebagai TERGUGAT II ;
3. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA SELATAN,
Beralamat di Jl. Prapanca Raya No.9 Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 1757/109-02 SKP
tanggal 12 Oktober 2009, diwakili oleh Firdaus, SH., Dewi Masitoh,
SH., Bambang Bharoto, SH, Ketut Ngurah Suteja, S.Sos., dan
Yahya, para Pegawai di Lingkungan Kantor Pertanahan Kotamadya
Jakarta Selatan, sebagai TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar para pihak berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 7 September 2009 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Register Perkara Perdata Gugatan No.1445/Pdt.G/ 2009/PN.Jak.Sel., pada tanggal 9 September 2009, selanjutnya telah disusuli dengan Keterangan dan Penjelasan Perubahan Gugatan tertanggal 30 Nopember 2009, telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sebidang tanah Hak Eigendom Verponding Nomor : 7646, dengan Surat Ukur tanggal 14 Mei 1851, Nomor :9, seluas 12.499 M2 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terletak setempat di kenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim atau Jalan Kuningan Barat RT.
003 / RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tercatat atas nama SALE. ARFA'IE. MALIEK.
Bahwa berdasarkan MEET BRIEF yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 1935 yang oleh JOAN CORNELLIS MEYER, Notaris di Jakarta, tanah tersebut terletak pada Eigendom Verponding Nomor: 7646, Persil Blok M, Deel 3, Nomor: 117.
Bahwa kepemilikkan atas tanah sebagaimana yang terurai pada point 1 dan 2 tersebut diatas, di dasarkan perolehan oleh Penggugat berdasarkan pembelian yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT berdasarkan akta - akta sebagai berikut yaitu :
AKTA PENGIKATAN JUAL BELI, Nomor : 33, tanggal 17 - 1 -2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta.
AKTA PELEPASAN HAK ATAS TANAH, Nomor: 20, tanggal 5 -11 -2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH., Notaris di Jakarta dari Para Ahli Waris dari Aim. H. ACHMAD SANWANI sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Waris tertanggal 1 - 2 -2007, Nomor: 594.4 / 18 / 2003 / 2007 yang di keluarkan Kepala Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi.
AKTA KUASA UNTUK MEN JUAL Nomor : 36, tanggal 14 - 2 -2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta, antara ZAINAL ARIFIN (Pemberi Kuasa) sebagai salah seorang Ahli waris dan juga Kuasa dari Para Ahli Waris Aim. H. ACHMAD SANWANI, kepada RAHMAT JUNAIDI sebagai Penerima Kuasa.
Akta Kuasa Jual No : 4, tanggal 28 - 11 - 2006 dibuat dihadapan NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, SH, Notaris di Sukabumi.
Bahwa Aim. H. ACHMAD SANWANI memperoleh tanah Eigendom Verponding Nomor: 7646 dengan berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta dengan berdasarkan perolehan pembelian, yaitu :
Berdasarkan AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI, Nomor: 16, tanggal 6 - 11 - 1975 dan AKTA KUASA Nomor: 17, tanggal 6 -11 - 1975, keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara MUGENI bin MUHAMMAD sebagai Kuasa Ahli Waris dari Aim. ARFA'IE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 M2 (dua ribu seratus delapan puluh tujuh meter persegi), dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor : 7646, yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendafataran Tanah Nomor: 247, tertanggal 27 -05-1851, tercatat atas nama ARFA'IE.
Berdasarkan AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI, Nomor: 19, tertanggal 6 - 11 -1975 dan AKTA KUASA Nomor: 20, tertanggal 6 - 11 - 1975, keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari Aim. MALIEK selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5 M2 (empat ribu enam puluh dua koma lima meter persegi), dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor : 7646, yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 350, tertanggal 10 - 05 - 1875, tercatat atas nama MALIEK.
Berdasarkan AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI Nomor: 22, tanggal 6 - 11 - 1975 dan AKTA KUASA Nomor: 23, tertanggal 6 - 11 - 1975, keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari Aim. SALE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI, selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250 M2 (enam ribu dua ratus lima puluh meter persegi), dengan mendasarkan
Eigendom Verponding Nomor : 7646, yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 505 tertanggal 11-10 - 1827, tercatat atas nama SALE.
Dengan demikian tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646 kesemuanya dengan seluas 12.499 M2 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang telah dibeli oleh Aim. H. ACHMAD SANWANI dari pemilik semula, yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003 / RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas -batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA
Sebelah Barat : Jl. H. Abdul Rochim/Kuningan Barat.
Sebelah Selatan : Bpk. Hani
Sebelah Timur : Apartemen
Bahwa para ahli waris dari Aim. ARFA'IE, MALIEK dan SALE berhak menjual tanah warisan tersebut Eigendom Verponding Nomor : 7646 dengan didasarkan Surat Ketetapan / Fatwa Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan masing - masing sebagai berikut:
- Surat Ketetapan / Fatwa Ahli Waris ALM. ARFA'IE Nomor :
404/C/1975 tertanggal 03 Oktober 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM ARFA'IE tertanggal 19 Nopember 1974 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama MUGENI BIN MUHAMAD serta mengetahui / menyetujui Lurah Kuningan Barat.
- Surat Ketetapan / Fatwa Ahli Waris ALM. MALIEK Nomor :
406/C/1975 tertanggal 30 September 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM MALIEK tertanggal 25 September 1975 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH BIN BUCHASAN serta mengetahui / menyetujui Lurah Kuningan Barat.
5.3. - Surat Ketetapan / Fatwa Ahli Waris ALM. SALE Nomor: 405 / C / 1975, tertanggal 30 September 1975, diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM SALE tertanggal 24 September 1975 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH BIN BUCHASAN serta mengetahui / menyetujui Lurah Kuningan Barat.
0. Bahwa Penggugat dalam upaya untuk kepastian hukum atas tanahnya telah mengajukan Surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan tertanggal 19 Nopember 2008, Perihal : Permohonan Rekomendasi Dalam Rangka Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Atas Tanah Yang Terletak di Jalan H. Abdul Rochim, dan Surat Pernvataan tertanggal 19 Nopember 2008, yang salah satu pointnya "menyatakan, bahwa Surat - Surat dan Pembuktian Hak yang kami miliki adalah benar - benar sah tidak palsu atau di palsukan dan kami bertanggung jawab atas keabsahan serta kebenarannya,
0. Bahwa Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan melalui Suratnya Nomor : 85 / 0902 / PPP, tanggal 15 Januari 2009, Perihal: Permohonan Rekomendasi SIPPT atas tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas tanah sesuai dengan Advis Palanning dari Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan Nomor 4.2008.03.035 dan Ketetapan Rencana Kota Nomor 258/GSB/JS/MT/IV/2008 seluas + 9.256 M2 semula berasal dari ARFA'I seluas 2.187 M2, MALIEK seluas 4.062,5 M2, SALE seluas 6.250 M2 atas nama RAKHMAT JUNAIDI, pada huruf d dan e menyatakan :.
Huruf d menvatakan;
" Bahwa bidang tanah yang dimohon setelah kami adakan pengecekkan pada Peta Ottogrametri terdapat catatan yakni Gambar Situasi Nomor: 00368, dan Catatan Blokir tahun 2007 oleh Drs. R. JAMRUD dan sebagian bidang tanah yang dimohon telah ada haknya Sertifikat D.284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana seluas 1393 M2 (yang berasal dari B.104/Kuningan Barat atas nama H. MUZAINA SUWANDHI)".
Huruf e menyatakan:
" Hasil cekplot Peta Potogrmetry lembar 38 / 44, Kotak D /1 - 2, di lokasi yang dimohon terdapat B. 284 / Kuningan Barat, terletak di bagian barat (dalam lokasi yang dimohon), dan di sebelah selatan B. 284 / Kuningan Barat sudah ada Nomor Induk Bidang (NIB) Nomor : 00368, dengan luas 886 M2 an. Pemohon PT. Cempaka Surya Kencana".
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan Nomor: 85 / 0902 / PPP, tanggal 15 Januari 2009 yang diikuti dengan Pengecekan Lokasi tanah sengketa oleh Pegawai Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan, dapat disimpulkan bahwa bidang tanah sengketa tersebut sampai saat ini belum diterbitkan sertifikat tanahnya dan hanya berupa pengajuan permohonan hak yaitu hanya berupa Nomor Induk Bidang (NIB) atau Peta Bidang Tanah, oleh karena itu bidang tanah tersebut secara hukum dalam keadaan Status Quo untuk itu secara hukum Penggugat sebagai pemilik bidang tanah tersebut berhak mengajukan Permohonan Hak Atas Tanahnya kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 85 / 0902 / PPP, tanggal 15 Januari 2009 dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan terbukti tanah milik Penggugat Hak Eigendom Verponding Nomor : 7646, seluas 12.499 M2 yang terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003 / RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tercatat atas nama SALE, ARFA'IE, MALIEK adalah dalam oenguasaan oleh PT. Cempaka Surya Kencana.
Bahwa hal tersebut diperkuat / dipertegas dari Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan sesuai Situasi Pengukuran Nomor 4.2008.03.035 berdasarkan Ketetapan Rencana Kota Nomor: 258 / GSB /JS / MT / IV / 2008, diatas tanah yang dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana adalah berasal dari Eigendom Verponding Nomor : 7646, sesuai dengan Akta - akta yang dibuat oleh Notaris H. ZAWIR SIMON, SH, dan Surat Keterangan Waris tertanggal 1 - 2 - 2007 Nomor : 594.4/18/2003/2007 yang di keluarkan Kepala Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi.
Bahwa tanah Eigendom Verponding No : 7646, milik Penggugat sampai saat ini masih terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, tercatat atas nama SALE, ARFA'IE, MALIEK, berdasarkan Surat Nomor: 2096 / O - 9 / PT / 2008, tanggal 3 September 2008, Prihal : Permohonan Verifikasi dan Penjelasan Eigendom Nomor : 7646, dari Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, pada angka 1 dalam suratnya menyatakan sebagai berikut:
" Bahwa Eigendom Nomor: 7646, terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, dan untuk memperoleh informasi bekas tanah Hak Barat (Eigendom, Opstal dan Erfacht), berdasarkan SK. Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta Nomor: 433 / 2005, dijelaskan pada Lampiran : SPOPP - 0.3.1 - KWM, angka 2, Persyaratan untuk memperoleh informasi bekas Tanah Hak Barat (Eigendom, Opstal dan Erfacht) antara lain adalah : melampirkan Grosse Akta".
Bahwa Penggugat telah mengajukan apa yang disyaratkan sebagaimana yang dimaksud dari SK Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta Nomor: 433 / 2005, yaitu dengan membuat AKTA PELEPASAN HAK ATAS TANAH Nomor: 20, tanggal 5 Nopember 2008 yang dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta.
Bahwa Penggugat pada tahun 1984 telah mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah kepada Kepala Kantor Agraria Walikota Jakarta Selatan atas tanah miliknya dan telah di terbitkan SURAT KETERANGAN
PENDAFTARAN TANAH, Nomor: 04 /1984, tanggal 17-1 -1984, oleh Kepala Kantor Agraria Walikota Jakarta Selatan, yang meneranakan : Hak Eigendom Verponding Nomor : 7646, Surat Ukur tanggal 14 Mei 1851 Nomor : 9, luas 6.456 M2, Surat Hak Tanah tanggal 11 Oktober 1827, Nomor : 505, tertulis atas nama SALE, untuk 40 / 160. Bagian (S.H.T. tanggal 27 Mei 1851. Nomor : 247), ARFA'IE. untuk 14 / 160. Bagian (S.H.T. tanggal 10 Desember 1866 Nomor: 877), dan MALIEK. untuk 26 / 160. Bagian (S.H.T. tanggal 10 Mei 1875 Nomor: 350), terletak di Jalan / Kampung Kuningan Barat, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat ini ASLI Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 04 /1984, tanggal 17 - 1 -1984 dari Kepala Kantor Agraria Walikota Jakarta Selatan berada dan disimpan di Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, oleh karena itu Penggugat mensomir dan motion akta kepada Turut Tergugat sekaligus memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan yang dalam perkara ini sebagai Turut Tergugat untuk mengajukan BUKTI ASLI Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tersebut dalam persidangan Acara Pembuktian dalam perkara ini.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari tidak dapat diterbitkannya sertifikat yang dimohonkan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk itu Penggugat telah mengajukan pemblokiran atas tanah sengketa tersebut kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan sesuai dengan Surat dari Penggugat tanggal 8 Mei 2009 Perihal : Permohonan Pemblokiran dan keberatan atas permohonan sertifikat/pengukuran PT. Cempaka Surya Kencana ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan nasional Jakarta Selatan, yang salah satu isinya adalah :
"Mengingat bahwa PT. Cempaka Surya Kencana Cq. Saudara Aziz Mochdar telah mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan nasional Jakarta Selatan atas sebagian tanah milik kami":
Terletak di : Jalan Abdul Rochim
Desa/Kelurahan : Kuningan Barat.
Kecamatan : Mampang Prapatan.
Kotamadya : Jakarta Selatan.
Sesuai peta bidang tanah :
Nomor : 003842007
NIB Nomor : 09.02.03.01.00383
D.I Nomor : 302 tanggal 24-09-2007 Nomor: 6572/2007 D.I Nomor : 307 tanggal 27-11-2007.
Seluas + 3.082 M2 (tigaribu delapanpuluh dua meter persegi) dengan menggunakan Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak yang dibuat dihadapan Notaris NY. SITI PERTIWI HENNY SDIDKI, SH, Notaris di Jakarta Nomor : 97 tanggal 15 Mei 1991 dari orang yang tidak berhak dan tanpa ijin persetujuan kami sebagai Pemilik Eigendom Verponding Nomor: 7646"
Bahwa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta sebagai instansi yang menyimpan data kepemilikan tanah milik Penggugat Eigendom Verponding No : 7646 dan sampai saat ini masih terdaftar di Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta, telah mengundang Penggugat maupun Tergugat I, Tergugat II dalam rangka penyelesaian atas tanah sengketa tersebut sebanyak masing-masing 3 (tiga) kali undangan, namun atas undangan tersebut dari pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak menghadiri undangan tersebut. oleh karena itu di indikasikan Tergugat I dan Tergugat II sudah tidak ada niat baik untuk penyelesaian atas tanah sengketa tersebut secara musyawarah dan perdamaian pada tingkat Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta.
Adapun masing-masing ketiga undangan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:
Undangan Pertama tanggal 30 April 2009 Nomor: 881/0-9/PPS & KP/2009 dengan agenda acara :" membahas permasalahan tanah yang terletak di Jalan Abdul Rachim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan seluas + 9.256 M2".
Undangan Kedua tanggal 8 Mei 2009 Nomor : 964/0-9/PPS & KP/2009 dengan agenda acara : "Membahas permohonan SIPPT atas tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
seluas 9.256 M2 atas nama RAKHMAT JUNAIDI Eig Verp No. 7646".
Undangan Ketiga tanggal 14 Mei Nomor: 1017/0-9/PPS & KP/2009 dengan agenda acara : " membahas permasalahan tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan + 9.256 M2".
Bahwa terhadap masing-masing ketiga undangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta telah membuat Berita Acara Mediasi beserta Resume Hukum terhadap sengketa kepemilikan tanah milik Penggugat Eigendom Verponding No : 7646 sesuai dengan Nomor : BAM/01/05/2009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009 pada halaman 1 alinea ketiga menyatakan sebagai berikut:
"Status Dan Letak Tanah Yang Dipermasalahkan :
Bahwa tanah yang dipermasalahkan berupa Tanah Negara bekas Eigendom Verponding Nomor: 7646 tercatat atas nama SALE, MALIEK, dan ARFA'IE sesuai dengan yang ada pada catatan di buku Register Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta, yang terletak di Jalan Abdul Rohim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan".
(bukti ASLI ada pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta).
Apabila dilihat secara hukum dari Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/01/05/2009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta dihubungkan dengan Surat Nomor : 2096/O-9/PT/2008 tanggal 3 September 2008 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta terbukti secara hukum tanah milik Penggugat Eigendom Verponding Nomor : 7646 sampai saat ini masih tercatat I terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta tercatat atas nama SALE, ARFA'IE dan MALIEK, dan tanah milik Penggugat tersebut saat ini phisik tanahnya telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergguat II secara tidak sah dan melawan hukum.
Bahwa Penggugat telah mengajukan pemblokiran atas tanah sengketa tersebut kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan sebagaimana tertuang dalam suratnya tanggal 8 Mei 2009 sebagaimana yang telah diuraikan dalam point 14, yang diikuti dengan Undangan mediasi dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional propinsi DKi Jakarta serta Berita Acara Mediasi sebagaimana diuraikan dalam point 15 dan 16, telah ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Nomor : 1177/09-02.HTPT tanggal 9 Juni 2009, Perihal : Permohonan Pemblokiran dan Keberatan atas atas permohonan atas sertifikat/pengukuran atas tanah terletak di Jalan Abdul Rochim RT. 003, RW. 002, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, atas nama Perseroan Terbatas PT. Cempaka Surya Kencana, yang isinya menyatakan sebagai berikut:
"Sehubungan dengan Surat saudara tanggal 08 Mei 2009 perihal tersebut pada pokok surat diatas dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan blokir/keberatan saudara telah kami terima dan kami catat, kami sarankan kepada Saudara untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat diantara para pihak dan atau sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1c) PP No. 24 Tahun 1997 kepada Saudara agar segera mengajukan permasalahan tersebut ke Polisian/Lembaga Peradilan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak disampaikan pemberitahuan ini".
Bahwa apabila disimpulkan secara hukum Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 1177/09-02 HTPT tanggal 9 Juni 2009 dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada temyata terbukti bahwa tanah yang menjadi objek perkara adalah tanah sengketa dan sampai saat ini permohonan sertifikat yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang beruapa masing-masing peta bidang tanah telah diblokir / ditunda permohonan haknya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai adanya putusan Pengadilan terhadap tanah sengketa tersebut.
Bahwa berdasarkan data yang diperoleh oleh Penggugat tanah tersebut yang saat ini dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana terdiri dari 3 (tiga) bagian bidang tanah yaitu :
Bekas Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65 / Kuningan Barat, Gambar Situasi, tanggal 2 Agustus 1984 Nomor : 2133 / 1984 seluas + 886 M2, tercatat atas nama NY. SRI SUTAN INDYAH, berakhir tanaaal 29 Januari 1995.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi Nomor: BAM / 01 / 05 / 2009 / PPSKP, tanggal 20 Mei 2009 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, pada halaman 2 angka 2 huruf a alenia pertama menyatakan sebagai berikut:
" Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65 / Kuningan Barat, GS. Nomor: 2311 / 1984, tanggal 2 Agustus 1984, luas 886 M2 atas nama Ny. SRI SUTAN INDIYAH, berdasarkan SK Gub.Kep.DKI.Jkt/Kep Dit.Agraria, tanggal 30 Nopember 1984, Nomor: 3720/2125/1 /HP/S/1/1984, yang berasal dari Eigendom Verponding Nomor : 6308, yang berakhir haknya pada tanggal 29 Januari 1995, yang mana terhadap bidang tanah tersebut saat ini telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor : 00367/2006, tanggal 14 - 06 - 2006, seluas 886 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana".
Berdasarkan MEET BRIEF yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 1935 yang diterbitkan oleh JOAN CORNELIS MEYER Notaris di Jakarta, bahwa asal muasal dari Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65 / Kuningan Barat berasal dan terletak pada Eigendom Verponding Nomor : 7646, Persil Blok M, Deel 3, Nomor : 117, sedangkan Eigendom Verponding Nomor : 6308, tidak berada di tanah milik Penggugat.
Dari Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/01/05/2009/PPSKP, tanggal 20 Mei 2009 dapat disimpulkan bahwa sebagian tanah sengketa milik Penggugat untuk seluas 886 M2, dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65 / Kuningan Barat telah berakhir haknya, dan
baru diterbitkan Peta Bidang Tanah Nomor: 00367/2006, tanggal 14 - 06 - 2006 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
Secara hukum Pertanahan di Indonesia bahwa Peta Bidang Tanah adalah bukan merupakan sebagai bukti kepemilikan tanah dan hanyalah berupa Permohonan Hak Atas tanah kepada Negara, oleh sebab itu status tanah tersebut dalam keadaan status quo yang mana Penggugat sebagai Pemilik tanah secara hukum berhak juga untuk mengajukan Permohonan hak atas tanah tersebut.
Oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan tidak sah. cacat hukum dan tidak memounvai kekuatan hukum vang mengikat dan akibatnva Batal Demi Hukum yaitu :
Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/Kuningan Barat, GS. Nomor: 2311/1984, tanggal 2 Agustus 1984, luas 886 M2.
Peta Bidang Tanah Nomor: 00367/2006 tanggal 14 - 06 - 2006 seluas 886 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
Bekas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 104/Kuningan Barat, Gambar Situasi Nomor : 1/910/1983, tanggal 14 Pebruari 1983, seluas 1.393 M2, tercatat atas nama NY. HJ. MUZAINAH SUWANDHI, berakhir tanggal 21 Pebruari 2003.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi Nomor BAM/01/05/2009/PPSKP, tanggal 20 Mei 2009 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, pada halaman 2 angka 2 huruf a alenia ke 2 yang menyatakan sebagai berikut:
" Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 104/Kuningan Barat, GS. Nomor : 1/910/1983, luas 1.393 M2, atas nama NY. HAJI MUZAINAH SUWANDHI, berdasarkan SK.Gub.Kep.DKI JKT tanggal 13 Januari 1983, Nomor : 116/16/I/HGB/S/1/1983, berasal dari Eigendom Verponding Nomor: 6308 dan Eigendom
Verponding Nomor : 7646, berakhir haknya pada tanggal 21 Februari 2003, sekarang telah menjadi HGB Nomor : 284 / Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana, yang mana terhadap bidang tanah tersebut telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor : 00368 / 2006, tanggal 14 - 06 -2006, seluas 1.393 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana".
Dari Berita Acara Mediasi tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagian tanah sengketa milik Penggugat tersebut untuk seluas 1.393 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 104 / Kuningan Barat, telah berakhir haknya, dan telah diterbitkan saat ini Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana dan Peta Bidang Tanah Nomor : 00368/2006 tanggal 14 - 06 - 2006, seluas 1.393 M2, atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
Bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284/Kuningan Barat, dan Peta Bidang Tanah Nomor : 00368 / 2006, seluas 1.393 M2, keduanya atas nama PT. Cempaka Surya Kencana adalah Perbuatan Melawan Hukum karena mengandung cacat hukum dan akibatnya Batal Demi Hukum, sebab Penerbitan daripada Sertifikat dan Peta Bidang Tanah tersebut berada diatas tanah milik Penggugat yaitu Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang saat ini masih sah tercatat / terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan tidak sah. cacat hukum dan tidak memounvai kekuatan hukum yang mengikat serta akibatnya Batal Demi Hukum yaitu :
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 104/Kuningan Barat,GS.Nomor: 1/910/1983, luas 1.393 M2.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
- Peta Bidang Tanah Nomor: 00368/2006 tanggal 14 - 06 - 2006, seluas 1.393 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
Sebagian dari tanah tersebut seluas 5.682 M2, dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana berdasarkan Pengoperan Hak Garap dari Penggarap - Penggarap yang telah diberi ganti rugi oleh ABDULLAH JUPRI, sesuai Akta PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH yang dibuat dihadapan, NY. SITI PERTIWI HENNY SHIDKI, SH, Notaris di Jakarta, Nomor : 97, tanggal 15 Mei 1991 PERJANJIAN JUAL BELI DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH.
Berdasarkan Hukum Pertanahan yang berlaku di Indonesia Penggarap Tanah Bukanlah sebagai Pemilik tanah yang digarapnya, sedangkan Pemilik yang sebenarnya adalah sebagai Pemilik tanah dan Pemegang Surat tanah tersebut yang diakui secara hukum dalam hal ini adalah Pemilik tanah dan pemegang surat tanah tersebut adalah Penggugat berdasarkan bukti - bukti tanah yang dimilikinya dan yang berhak untuk mengajukan Prioritas Permohonan Hak atas tanah kepada Negara ataupun mendapatkan ganti rugi apabila tanah miliknya tersebut di alihkan atau dibebaskan baik oleh Negara maupun pihak - pihak lain.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi Nomor BAM/01/05/2009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, pada halaman 2 angka 2 huruf b yang menyatakan sebagai berikut:
" Bahwa disisi lain terhadap bidang tanah yang lainnya (yang merupakan satu kesatuan), diantaranya juga telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor: 6572/2007 tanggal 29 - 09 - 2007 seluas 3.082 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana".
Secara hukum pertanahan di Indonesia bahwa Peta Bidang Tanah adalah bukan merupakan sebagai bukti kepemilikan tanah dan hanyalah berupa permohonan hak atas tanah kepada Negara, oleh sebab itu status tanah tersebut dalam keadaan
status quo yang mana Penggugat sebagai pemilik tanah Eigendom Vervonding Nomor : 7646 (sampai saat ini masih tercatat / terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta) berhak juga mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut.
; Oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang
mengadili perkara ini untuk menyatakan tidak sah. cacat hukum dan tidak mempunvai kekuatan hukum vana menaikat serta akibatnya batal demi hukum yaitu :
Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 97 tanggal 15 Mei 1991 dibuat dihadapan NY. SITI PERTIWI HENNY SHIDKI, SH, Notaris di Jakarta, tanah seluas 5.682 M2.
Peta Bidang Tanah Nomor: 6572/2007 tanggal 29 - 09 - 2007 seluas 3.082 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
19. Bahwa Kedua Sertifikat tersebut yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor :
65/Kuningan Barat seluas 886 M2 tercatat atas nama NY. SRI SUTAN
INDYAH dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat
seluas 1.393 M2 tercatat atas nama NY. H. MUZAINA SUWANDHI,
didasarkan pada SK. Gubemur masing-masing Nomor
116/16/I/HGB/S/1/1983 tanggal 13 Januari 1983 dan SK. Gubernur
Nomor: 3720/2125/I/HP/S/1/1984 tanggal 30 Nopember 1984.
-
20. Bahwa Kedua Surat Keputusan Gubernur tersebut diatas menyebutkan
3 bahwa tanah dimaksud adalah Eigendom Verponding yang terkena
KEPPRES. 32/1979, akan tetapi penerbitan Kedua Sertifikat tersebut bertentangan dengan Pasal 5 KEPPRES Nomor : 32/1979 dimana Pemegang Hak Bawah Eigendom Verponding atas nama SALE, ARFA'IE, MALIEK maupun ahli warisnya tidak pernah diberikan ganti rugi.
21. Bahwa didalam Kedua Surat Keputusan Gubernur tersebut yang menjadi
dasar Penerbitan Kedua Sertifikat tersebut menyatakan satu persyaratan
yaitu : " Hak Guna Bangunan/Hak Pakai tersebut tidak boleh dialihkan
kepada pihak lain dalam bentuk apapun baik sebagian ataupun
seluruhnya tanpa ijin tertulis dari Wakikota Jakarta Selatan Cq. Kepala Kantor Agraria (sekarang Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan)";
Bahwa para Ahli Waris SALE, ARFA'IE, MALIEK telah pernah mengajukan Permohonan Hak atas tanahnya kepada Negara pada tahun 1975 berdasarkan surat-surat yang ada, namun pengajuan permohonan hak tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang positif dari Negara sebab ketidak mampuan dana/biaya dan banyak pihak-pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris SALE, ARFA'IE, MALIEK telah mengalihkan tanah milik tersebut, sehingga terhadap tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Para Ahli Waris telah dikuasai dan diterbitkan 2 (dua) sertifikat yaitu masing-masing :
Sertifikat Hak Pakai Nomor : 65/Kuningan Barat, Gambar Situasi tanggal 2 Agustus 1984 Nomor : 2133/1984 seluas + 886 M2 tercatat atas nama NY. SUTAN INDYAH, sertifikat tersebut berakhir tanggal 29 Januari 1995 maka secara hukum tanah tersebut saat ini dalam status quo.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 104/Kuningan Barat, Gambar Situasi Nomor : 1/910/1983 tanggal 14 Pebruari 1983 seluas 1.393 M2, tercatat atas nama NY. HJ. MUZAINAH SUWANDHI, sertifikat tersebut telah berakhir tanggal 21 Pebruari 2003 maka secara hukum tanah tersebut saat ini dalam status quo.
Sedangkan tanah garapan yang dijual oleh ABDULLAH JUFRI seluas 5.682 M2 kepada PT. Cempaka Surya Kencana, sampai saat ini tanah tersebut belum pernah di terbitkan sertifikatnya dengan demikian secara hukum tanah tersebut menjadi status quo dan untuk itu Penggugat sebagai pemilik/pemegang Surat Tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646, berhak untuk mengajukan Permohoan Hak atas tanah tersebut kepada Negara sesuai dengan adanva iawaban surat dari Kepala Kantor BPN Jakarta Selatan Nomor : 85/0902/PPP tanggal 15 Januari 2009 serta Surat Ukur Nomor : 4.2008.03.035 dan Ketetapan Rencana Kota Nomor :
258/GSB/JS/MT/IV/2008 dari Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan data kepemilikan tanah yang ada pada Penggugat yaitu, Penggugat sebagai pemilik bidang tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646 seluas 12.499 M2, terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdulrochim RT. 003 / RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tercatat atas nama SALE, ARPA'IE, MALIEK, secara hukum mendapatkan hak untuk mengajukan permohonan hak atas tanahnya kepada Negara sebab kepemilikkan atas tanah milik Penggugat dilindungi secara hukum.
Bahwa dasar pertimbangan dari Penggugat mengajukan Permohonan Hak atas tanahnya tersebut kepada Negara, dengan pertimbangan didalam bidang tanah milik Penggugat yang semula telah diterbitkan 2 (dua) bidang sertifikat yang sudah berakhir hak tanahnya dan juga tanah garapan yang telah dijual oleh Abdullah Jufri bukan sebagai pemiliknya, maka secara hukum tanah tersebut menjadi status quo, untuk itu Penggugat mendapatkan hak prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanahnya kepada Negara sebagai pemilik surat tanah dan pemegang hak tanah tersebut.
Bahwa terbukti secara hukum sampai saat ini bidang tanah yang menjadi obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterbitkan sertifikat kepemilikannya oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Madya Jakarta Selatan dikarenakan obyek tanah tersebut secara hukum masih terdaftar warkah surat tanahnya atas nama Penggugat pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta.
Bahwa oleh karena terbukti secara hukum tanah tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikatnya atas nama Tergugat I dan Tergugat II dikarenakan obyek tanah tersebut adalah obyek sengketa dan milik dari Penggugat, maka mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Madya Jakarta Selatan untuk tidak menerbitkan sertifikat terhadap tanah sengketa tersebut atas nama Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai bidang tanah milik Penggugat adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku terbukti hingga saat ini bidang tanah tersebut hanya dapat dikuasai secara fisik oleh Tergugat I dan Tergugat II, sedangkan Permohonan Penerbitan Sertifikat kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan sampai saat ini belum dapat di terbitkan pensertifikatannya diatas tanah sengketa tersebut.
Bahwa oleh karena itu segala tindakan dan perbuatan dari Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai fisik tanah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari Penggugat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena telah menimbulkan kerugian yang diderita oleh Penggugat.
Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat terhadap penguasaan/ penyerobotan tanah milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tanah milik Penggugat tersebut tidak dapat dikuasai, dibangun maupun untuk dapat menikmati hasil atas tanah tersebut.
Bahwa hasil tanah terperkara tersebut kalau dikontrakkan kepada pihak lain setiap tahun Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang mana Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanah tersebut selama 18 tahun yaitu sejak dari tahun 1991 sampai dengan saat ini, maka kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu kehilangan hak sewa atas tanahnya : Rp. 45.000.000,- x 18 tahun = Rp. 810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa adapun kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap obyek perkara, Penggugat kehilangan hak menikmati hasil dan tidak dapat memanfaatkan obyek perkara untuk dibangun dan bila dihitung sesuai dengan harga pasaran setempat sebesar Rp 17.000.000,- dengan luas tanah 12.499 M2 yaitu : Rp 17.000.000,- x 12.499 M2 = Rp 212.483.000.000,- (dua ratus dua belas milyar empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah).
32. 33.
Bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan menguasai bidang tanah yang menjadi sengketa adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga adalah berdasar mohon Pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa Penggugat sebagai pemilik atas bidang tanah sengketa telah berupaya penyelesaian secara musyawarah dan perdamaian kepada Tergugat I dan Tergugat II baik melalui Penggugat secara langsung maupun melalui surat Somasi Nomor : 017/AP.AA/IV/2009 tertanggal 2 April 2009 melalui Kuasa Hukum Penggugat, namun hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang positif dari Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa berhubung sudah sekian lama telah berlangsung dan berlanjut Tergugat I dan Tergugat II menguasai bidang tanah milik Penggugat, dan selama itu pula Tergugat I dan Tergugat II telah bertindak seolah-olah selaku pemilik obyek perkara dan membuat surat-surat lainnya yang menimbulkan dan menerbitkan hak-hak atas nama Pihak Tergugat I dan Tergugat II sendiri maupun atas nama Pihak lain, oleh karenanya cukup mendasar yang kuat memohon Pihak Pengadilan menyatakan sebagai hokum bahwa semua surat-surat jual beli atau pelepasan hak yang dibuat dalam bentuk apapun atas nama Tergugat I dan Tergugat II ataupun atas nama Pihak lain sepanjang berhubungan dengan obyek perkara adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK SYAH SERTA TIDAK MEMPUNYAIKEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang kini menguasai tanah sengketa dimaksud, dikhawatirkan tidak dengan sukarela akan menjalankan putusan Pengadilan, oleh karenanya Penggugat sangat beralasan memohon kepada Pengadilan Jakarta Selatan untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan.
Bahwa oleh karena tanah sengketa saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dan terbukti secara hukum tanah tersebut adalah milik Penggugat maka dikhawatirkan dialihkan kepada Pihak lain, untuk itu
kami motion kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk meletakkan sita kepemilikan berupa SITA REVENDIKATOIR (REVENDIKATOIR BESLAG) atas tanah terperkara yaitu :
Tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT 003/RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA
Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat
Sebelah Selatan : Bpk. Hani
Sebelah Timur : Apartemen.
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan dan mengosongkan bidang tanah yang dikuasai dan diduduki oleh Tergugat I dan Tergugat II ataupun Pihak - Pihak siapapun yang memperoleh hak dari padanya kepada Penggugat secara tanpa syarat dan seketika, bila mana perlu mendapat bantuan dari Aparat Kepolisian Negara Rl.
Melarang Tergugat I dan Tergugat II serta Pihak siapapun merubah bentuk fisik tanah yang menjadi obyek sengketa.
37. Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat disebabkan Tergugat I dan Tergugat II telah sekian lama menguasai tanah sengketa milik Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanah tersebut baik disewakan maupun dibangun, mohon pula Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar dapat meletakkan SITA JAM I NAN (CONSERVATOIR BESLAG) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu tanah dan bangunan Gedung Cyber Jalan Kuningan Barat No. 8 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
38. Bahwa berhubung karena tuntutan hukum/gugatan Penggugat didasarkan pada bukti otentik dan tidak dapat disangkal kebenarannya sesuai dengan pasal 180 HIR, sehingga adalah berdasar mohon agar Pengadilan berkenan menyatakan putusan perkara ini dijalankan terlebih
dahulu meskipun ada upaya Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Vourbaar By Vooraad).
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
I. Meletakkan SITA REVENDIKATOIR (REVENDIKATOIR BESLAG) atas tanah terperkara yaitu:
Tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646 yang saat ini terietak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT 003 / RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas - batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA
Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat
Sebelah Selatan : Bpk. Hani
Sebelah Timur : Apartemen.
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan dan mengosongkan bidang tanah yang dikuasai dan diduduki oleh Tergugat I dan Tergugat II ataupun Pihak - Pihak siapapun yang memperoleh hak dari padanya kepada Penggugat secara tanpa syarat dan seketika, bila mana perlu mendapat bantuan dari Aparat Kepolisian Negara Rl.
Melarang Tergugat I dan Tergugat II serta Pihak siapapun merubah bentuk fisik tanah yang menjadi obyek sengketa.
II. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu tanah dan bangunan Gedung Cyber Jalan Kuningan Barat Nomor : 8, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan menyerobot tanah milik Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Tanah Eigendom Verponding No. 7646 yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT 003/RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas - batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA
Sebelah Barat : Jalan H. Abdul Rochim/Kuningan Barat
Sebelah Selatan : Bpk. Hani
Sebelah Timur : Apartemen.
Menyatakan sah secara hukum :
Tanah Hak Eigendom Verponding Nomor : 7646 dengan Surat Ukur tanggal 14 Mei 1851 Nomor : 9 seluas 12.499 M2 yang terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003 / RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tercatat atas nama SALE, ARAFA'IE dan MALIEK.
Surat Nomor : 2096/0-9/PT/2008 tanggal 3 September 2008, Perihal : Permohonan Verifikasi dan Penjelasan Eigendom Nomor: 7646 dari Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, pada angka 1 dalam suratnya menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa Eigendom Nomor: 7646 terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, dan untuk memperoleh informasi bekas tanah Hak Barat (Eigendom, Opstal dan Erfacht), berdasarkan SK. Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta Nomor : 433/2005 dijelaskan pada Lampiran : SPOPP-0.3.1-KWM angka 2, Persyaratan untuk memperoleh informasi bekas Tanah Hak
Barat (Eigendom, Opstal dan Erfacht) antara lain adalah : melampirkan Grosse Akta".
Berita Acara Mediasi dan Resume Hukum dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta Nomor : BAM/01/05/2009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009.
AKTA PENGIKATAN JUAL BELI Nomor : 33 tanggal 17 - 1 - 2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta.
AKTA PELEPASAN HAK ATAS TANAH Nomor : 20 tanggal 5 - 11 -2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH., Notaris di Jakarta dari Para Ahli Waris dari Aim. H. ACHMAD SANWANI.
Surat Keterangan Waris tertanggal 1 - 2 - 2007 Nomor : 594.4/18/2003/2007 yang di keluarkan Kepala Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi.
AKTA KUASA UNTUK MENJUAL Nomor: 36 tanggal 14 - 2 - 2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta, antara ZAINAL ARIFIN (Pemberi Kuasa) sebagai salah seorang Ahli Waris dan juga Kuasa dari dengan RAKHMAT JUNAIDI sebagai Penerima Kuasa.
AKTA KUASA JUAL Nomor : 4 tanggal 28 - 11 - 2006 dibuat dihadapan NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, SH, Notaris di Sukabumi.
AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI Nomor : 16 tanggal 6 - 11 -1975 dan AKTA KUASA Nomor: 17 tanggal 6- 11 - 1975 keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara MUGENI bin MUHAMMAD sebagai Kuasa Ahli Waris dari Aim. ARFA'IE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 M2, dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 247 tertanggal 27 - 05 - 1851 tercatat atas nama ARFA'IE.
AKTA KUASA Nomor : 17 tanggal 6 - 11 - 1975 dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara MUGENI bin MUHAMMAD sebagai Kuasa Ahli Waris dari Aim. ARFA'IE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 M2.
AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI Nomor: 19 tertanggal 6-11-1975 dan AKTA KUASA Nomor: 20 tertanggal 6 - 11 -1975, keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari Aim. MALIEK selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5 M2, dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 350 tertanggal 10 - 05 - 1875 tercatat atas nama MALIEK.
AKTA KUASA Nomor: 20 tertanggal 6 - 11 - 1975, dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli waris dari Aim. MALIEK selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 4.062,5 M2.
AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL BELI Nomor : 22 tanggal 6 - 11 -1975 dan AKTA KUASA Nomor: 23 tertanggal 6-11 - 1975 keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa Ahli Waris dari Aim. SALE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250 M2, dengan mendasarkan Eigendom Verponding Nomor: 7646 yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 505 tertanggal 11 -10 -1827 tercatat atas nama SALE.
AKTA KUASA Nomor: 23 tertanggal 6- 11 - 1975 dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH, antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai Kuasa
Hal.26 dari 106 hal Putusan No.1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
Ahli Waris dari Aim. SALE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250 M2.
Dengan demikian tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646 kesemuanya dengan seluas 12.499 M2 yang telah dibeli oleh Aim. H. ACHMAD SANWANI dari pemilik semula, yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003 / RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA
Sebelah Barat : Jl. H. Abdul Rochim/Kuningan Barat.
Sebelah Selatan : Bpk. Hani
Sebelah Timur : Apartemen
Surat Ketetapan / Fatwa Ahli Waris ALM. ARFA'IE Nomor: 404/C/1975 tertanggal 03 Oktober 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM ARFA'IE tertanggal 19 Nopember 1974 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama MUGENI BIN MUHAMAD serta mengetahui / menyetujui Lurah Kuningan Barat.
Surat Ketetapan / Fatwa Ahli Waris ALM. MALIEK Nomor: 406/C/1975 tertanggal 30 September 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM MALIEK tertanggal 25 September 1975 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH BIN BUCHASAN serta mengetahui / menyetujui Lurah Kuningan Barat.
Surat Ketetapan / Fatwa Ahli Waris ALM. SALE Nomor : 405/C/1975 tertanggal 30 September 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM SALE tertanggal 24 September 1975 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH BIN BUCHASAN serta mengetahui / menyetujui Lurah Kuningan Barat.
MEET BRIEF yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 1935 yang dikeluarkan oleh JOAN CORNELLIS MEYER, Notaris di Jakarta tanah tersebut terletak pada Eigendom Verponding Nomor: 7646, Persil Blok M, Deel 3, Nomor ; 117, yang secara keseluruhan batas - batas Eigendom Verponding Nomor: 7646 adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Persil Verponding 5393
Sebelah Timur : Persil Verponding 7667
Sebelah Barat : de spruitje minning
Sebelah Selatan : sungai de Grosle.
Surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan tertanggal 19 Nopember 2008 Perihal : Permohonan Rekomendasi dalam rangka Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas tanah yang terletak di Jalan H. Abdul Rochim.
Surat Pemvataan tertanggal 19 Nopember 2008 yang salah satu pointnya "menyatakan, bahwa Surat-Surat dan Pembuktian Hak yang kami miliki adalah benar-benar sah tidak palsu atau di palsukan dan kami bertanggung jawab atas keabsahan serta kebenarannya.
Surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan melalui Suratnya Nomor: 85/0902/PPP tanggal 15 Januari 2009 Prihal : Permohonan Rekomendasi SIPPT atas tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampnag Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas tanah seluas + 9.256 M2 atas nama RAKHMAT JUNAIDI, pada huruf d dan e menyatakan :
Huruf d menyatakan;
" Bahwa bidang tanah yang dimohon setelah kami adakan pengecekkan pada peta Ottogrametri terdapat catatan yakni Gambar Situasi Nomor : 00368, dan Catatan Blokir tahun 2007 oleh Drs. R. JAMRUD dan sebagian bidang tanah yang dimohon telah ada haknya
Sertifikat D.284/Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya Kencana seluas 1393 M2 (yang berasal dari B. 104/Kuningan Barat atas nama H. MUZAINA SUWANDHI)".
Huruf e menyatakan:
"Hasil cekplot Peta Potogrmetry lembar 38/44 Kotak D/1 - 2 di lokasi yang dimohon terdapat B.284/Kuningan Barat terletak di bagian barat (dalam lokasi yang dimohon), dan di sebelah selatan B.284/Kuningan Barat sudah ada Nomor Induk Bidang (NIB) Nomor : 00368 dengan luas 886 M2" an. Pemohon PT. Cempaka Surya Kencana".
- Surat dari Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan sesuai Situasi Pengukuran Nomor : 4.2008.03.035 berdasarkan Ketetapan Rencana Kota Nomor: 258/GSB/JS/MT/IV/2008, diatas tanah yang dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana adalah berasal dari Eigendom Verponding Nomor : 7646, sesuai dengan Akta-akta yang dibuat oleh Notaris H. ZAWIR SIMON, SH, dan Surat Keterangan Waris Nomor : 594/104/94 tanggal 31-8-1994 dikuatkan oleh Camat Parung Kuda Kabupaten Sukabumi dengan luas tanah sesuai Surat: 10.312 M2.
Menyatakan tidak sah secara hukum, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta akibatnya batal demi hukum :
Sertifikat Hak Pakai Nomor: 65/Kuningan Barat, GS Nomor: 2311 /1984 tanggal 2 Agustus 1984 luas 886 M2.
Peta Bidang Tanah Nomor: 00367/2006 tanggal 14 - 06 - 2006 seluas 886 M2 atas PT. Cempaka Surya Kencana.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat, GS Nomor: 1/910/1983 luas 1.393 M2.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 284/Kuningan Barat, atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
Peta Bidang Tanah Nomor: 00368/2006 tanggal 14 - 06 - 2006 seluas 1.393 M2 atas PT. Cempaka Surya Kencana.
Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 97 tanggal 15 Mei 1991, dibuat dihadapan NY. SITI PERTIWI HENNY SHIDKI, SH, tanah seluas 5.682 M2.
- Peta Bidang Tanah Nomor : 6575/2007 tanggal 29 - 09 - 2007 seluas 3.082 M2 atas PT. Cempaka Surya Kencana.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat/Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Madya Jakarta Selatan untuk tidak menerbitkan sertifikat di atas tanah sengketa kepada dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Penggugat terhadap bidang tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646 seluas 12.499 M2 terletak di setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan Jalan Abdul Rochim RT 003/RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA.
Sebelah Barat : Jl. H. Abdul Rochim/Kuningan Barat.
Sebelah Selatan : Bpk. Hani
Sebelah Timur : Apartemen.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari pada atas tanah terperkara tersebut untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa uang kontrak tanah dari tahun 1991 sampai saat ini sejumlah Rp. 810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah) dan berlanjut sampai dengan objek tanah perkara diserahkan kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II utuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar Rp 212.483.000.000,- (dua ratus dua belas milyar empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah).
Menghukum Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Madya Jakarta Selatan untuk mematuhi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan dalam perkara ini.
12. Menyatakan Sita Revendicatoir yang telah dijatuhkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga dan menyatakan putusan dapat dilaksanakan dengan putusan serta merta walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
0. Menyatakan agar Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan mematuhi putusan Pengadilan dan untuk selajutnya menerbitkan sertifikat hak baru atas tanah seluas 12.499 M2 atas nama Penggugat.
0. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dijatuhkan dalam perkara ini atas tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu Gedung Cyber Jalan Kuningan Barat No. 8 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
0. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan.
0. Menyatakan dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II ataupun Pihak-Pihak siapapun yang memperoleh hak dari padanya menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat selaku Pemilik Sah dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban-beban hokum yang ada di atasnya dan dikembalikan dalam keadaan status kepemilikan semula secara tanpa syarat dan seketika, bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Rl.
0. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II umtuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquoe et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat, telah hadir menghadap persidangan diwakili kuasa hukumnya masing-masing sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa mula-mula Majelis telah mengusahakan perdamaian diantara para pihak berperkara termasuk melalui Mediasi sebagaimana termaktub dalam Peraturan mahkamah Agung No.1 tahun 2008 ;
Menimbang, namun berdasarkan Berita Acara Mediasi tanggal 16-Nopember-2009, usaha perdamaian yang dilaksanakan oleh Haryanto, SH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Mediator tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara diteruskan dengan membacakan surat gugatan penggugat tersebut di atas yang isi serta maksudnya tetap dipertahankan oleh penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan jawaban pertamanya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 15-Nopember-2009, diserahkan di persidangan tanggal 7-Desember-2009, pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
I. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadfli perkara aquo, karena merupakan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara.
1. Bahwa gugatan penggugat merupakan gugatan atas Onrechtmatige Overheidsdaad (perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pihak Penguasa), karena materi gugatannya mengenai Keputusan Pejabat Tata Usaha Nerara yang berkaitan dengan Surat Rekomendasi Walikotamadya Jakarta Selatan dan Sertifikat hak Atas Tanah vanz diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. Oleh sebab itu gugatan Penggugat lebih tepat merupakan gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad, dan berdasarkan Undang -undang Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara perkara tersebut menjadi kewenangan atau Kompetensi Absolut dari pada Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Peradilan Umum ;
2. Bahwa oleh karena perkara aquo bukan merupakan kompetensi peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melainkan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hams menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo ;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan (Legitima Persona Standy Judicio):
a. Bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor : 05 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria dalam Ketentuan -ketentuan Konversi dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tabun 1960, Tentang Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria bahwa Orang - orang Warganegara Indonesia yang pada tanggal 24 September 1960 berkewarganegaraan tunggal dan mempunyai tanah dengan hak eigendom dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal tersebut wajib mendaftarkan, selanjutnya bagi Orang-orang Warganegara Indonesia keturunan asing penegasan mengenai kewarganegaraan itu hams dibuktikan dengan kewarganegaraan menurut menurut Peraturan Pemerintah No. : 20 Tahun 1959. Hak -hak eigendom yang pemiliknya terbukti berkewarganegaraan tunggal, baik pada asli maupun pada grosse aktanya dikonversi menjadi hak milik, berdasarkan hal tersebut maka Eigendom Verponding Nomor: 7646, telah menjadi tanah Negara sejak 24 September 1960 di sisi lain dalam gugatan Penggugat tidak tergambar adanya grose akte hak Eigendom yang asli yang ada pada Penggugat, sebagaimana dikemukakan dalam surat Gugatannya halaman 9 Poin 16 yang menyatakan bahwa bukti Asli ada pada kantor wilayah badan pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta. Sedangkan pada poin 11 halaman 7 surat Gugatannya Penggugat mengutip surat No. 2096/0-9/PT/2008 tanggal 3 September 2008 dari Kepala Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa syarat untuk memperoleh informasi bekas tanah hak barat (eigendom, postal dan erfacht) antara lain adalah melampirkan grosse akta. Dari dua poin pernyataan Penggugat tersebut, maka jelas dapat disimpulkan bahwa groose akta Eigendom Asli ada di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta dan
sampai sekarang Penggugat tidak dagat Memperoleh informasi tentang Eigendom 7646 karena bukti aslinya/grosse aktenya ada Kanwil Pertanahan DKI Jakarta bukan pada Penggugat;
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 32 tahun 1979 tentang Pokok - Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian hak Baru Atas Tanah Asal Konversi hak Hak Barat, pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak barat yang jangka waktunya akan berakhir pada tanggal 24 September 1980 sebagaimana yang dimaksud dalam Undang - undang Nomor: 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Dan selanjutaya Pasal 5 Undang - undang Nomor: 5 Tahun 1960, menyatakan bahwa Tanah - tanah bekas Hak Guna Bangunan, Hak pakai asal konversi hak Barat yang telah diduduki Rakyat akan diberikan prioritas kepada rakyat, yang menduduki. Bahwa dalam perkara aquo, tanah tersebut yang menjadi dasar gugatan Penggugat telah dipergunakan dan atau dikuasai dan dimilki oleh Tergugat I dan Tergugat II, serta telah mempunyai bukti kepemilikan berupa Sertifikat hak Atas, Tanah sesuai Pasal 16 Undang - undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960 ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Yurisprudensi ( Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 953K/pdt/1985 tanggal 30 Juli 1987) ditegaskan bahwa dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan atau Hak Eigendom yang tidak didaftarkan sejak tahun 1960 pada Badan Pertanahan Nasional maka status tanahnya telah menjadi tanah Negara, maka dengan demikian Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan dengan dalil bahwa Penggugat bukan sebagai pemilik tanah karena, Eigendom Verponding 7646 telah menjadi tanah negara. Selain itu Perlu pula kami tegaskan disini bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan telah bersertifikat hak atas tanah atas nama Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka terbukti nyata bahwa Penggugat tidak lagi mempunyai hubungan hukum dengan tanah aquo dan karena itu Penggugat tidak mempunyai. kapasitas hukum
untuk mengajukan gugatan (legitima persona standy judicio), oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya ;
Gugatan Cacat Formil Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium).
Bahwa Gugatan Penggugat mengandung cacat hukum (cacat formil), karena seharusnya Penggugat memasukkan Ny.Hj.Muzainah Suwandhi selaku Pemilik asal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 104/Kuningan Barat dan Notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, S.H., mengingat Notaris tersebut telah membuat perjanjian jual beli dan Pelepasan Hak atas tanah Nomor : 97 tanggal 15 Mei 1991, oleh karena Penggugat tidak memasukkan Ny.Hj.Muzainah Suwandhi selaku Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 104/Kuningan Barat dan Notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, S.H., sebagai Tergugat, maka gugatan menjadi kurang pihak.
Bahwa selain itu pula berdasarkan Surat Gugatan Penggugat pada halaman 13 poin c dinyatakan bahwa sebagian tanah tersebut seluas 5.682 M2, dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana berdasarkan Pengoperan Hak Garap dari Penggarap-penggarap yang telah diberi ganti rugi oleh Abdullah Jupri, sesuai akta perjanjian jual beli dan pelepasan hak atas tanah yang dibuat dihadapan Ny. Pertiwi Henny Shidki, SH....dst, dengan demikian berdasarkan dalil Penggugat tersebut, seharusnya Abdullah Jupri pun harus ditarik sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut tergugat dalam perkara aquo.
Berdasarkan alasan hukum tersebut, maka telah terbukti nyata bahwa gugatan Penggugat menjadi cacat hukum karena tidak memasukkan Abdullah Jupri, Muzaenah Suwandhi dan Notaris Siti Pertiwi Henny Shidki sebagai pihak dalam Gugatannya dan Gugatan yang demikian itu berdasarkan Putusan MARI Nomor: 621K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977, dinyatakan tidak dapat diterima karena pihak Tergugat tidak lengkap.
Gugatan Penggugat kadaluwarsa/lewat jangka waktu (verjaar)
Bahwa Gugatan penggugat telah lewat waktu karena sertifikat hak atas tanah hanya dapat digugat dari waktu penerbitannya dalam tenggang 5
tahun, sedangkan sertifikat Tergugat I dan Tergugat II diterbitkan sejak tahun 1983 sehingga sudah 27 tahun, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (2) menyatakan :
(1) . Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
Pembuktian Yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
(2) . Dalam hal atas suatu bidang sudah diterbitkan sertifikat secara sah
atas nama orang atau Badan Hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan etiket baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun seiak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala kantor yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan Gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Berdasarkan dalil - dalil tersebut maka Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan baik secara perdata, maupun secara pidana, oleh sebab itu maka gugatan Penggugat harus ditolak.
Berdasarkan dalil - dalil yang kami kemukakan diatas, nampak jelas bahwa gugatan Penggugat cacat hukum maupun bukan merupakan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga patut ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat mengabulkan atau menerima Eksepsi/Jawaban Tergugat I dan II dan menyatakan bahwa gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I dan II menolak seluruh dalil - dalil gugatan Penggugat, kecuali hal - hal yang secara tegas diakui kebenarannya menurut hukum oleh Tergugat I dan II.
Bahwa Tergugat I dan II mohon agar dalil - dalil yang diterapkan dalam eksepsi hendaknya termuat kembali dan terbaca, menjadi satu kesatuan dengan jawaban dalam POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat I dan II menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada posita 1,2 dan 3, karena tanah yang terletak di Jl. Abdulrochim No. 8, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan adalah milik Tergugat I dan Tergugat II, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berakhir pada tahun 2027. Perlu kami tegaskan disini Hak Eikendom Verponding Nomor: 7646 sejak tahun 1960 tidak didaftarkan sehingga tanah tersebut meniadi Tanah Negara. Penggugat tidak Pernah menguasai atau menempati tanah sengketa sehingga tidak mempunvai hak dan hubungan hukum dengan obyek sengketa. Hal ini didasarkan pada :
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 32 tahun 1979, Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas tanah Asal Konversi Hak - hak Barat Pasal 1 menyatakan Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat yang jangka waktunya akan berakhir pada tanggal 24 September 1980 sebagaimana yang dimaksud dalam Undang - undang Nomor 5 tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Dan Pasal 5 UUPA tahun 1960, Tanah - tanah bekas Hak Guna Bangunan, Hak pakai asal Konversi Hak Barat yang telah diduduki Rakyat akan diberikan prioritas kepada rakyat yang menduduki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 40 tahun 1996 Pasal 37 Apabila Hak Guna Bangunan hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui, maka kepada bekas pemegang haknya wajib menyerahkan tanahnya kepada Negara selambat - lambatnya satu tahun setelah berakhirnya hak tersebut, karena statusnya telah menjadi tanah Negara. Apalagi
Penggugat sudah menelantarkan tanah tersebut sejak tahun 1960, oleh sebab itu Penggugat sudah tidak mempunyai hak atas tanah mengingat statusnya telah menjadi tanah Negara.
Bahwa gugatan Penggugat dalam Posita 4, yang menyatakan Penggugat memperoleh tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646, berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta, dalil -dalil Penggugat tersebut tidak benar dan harus ditolak, karena surat keterangan tanah bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 187, keterangan mengenai informasi tentang data fisik dan data yuridis yang ada dalam peta daftar tanah, daftar ukur dan buku tanah diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah bukan Surat Keterangan Tanah. Surat Keterangan Tanah yang diperoleh Penggugat hanya merupakan informasi bukan berarti tanah tersebut milik Penggugat sesuai yang dimaksud dalam Peraturan tersebut diatas, disisi lain tanah tersebut telah dikuasai Tergugat I dan Tergugat II dengan alat bukti Sertifikat Hak Atas Tanah.
Bahwa gugatan Penggugat dalam Posita 5, yang menyatakan Para Ahli Waris dari Aim. Arfa;ie, Maliek dan Sale berhak menjual tanah tanah waris berasal dari tanah Eigendom Verponding Nomor 7646, menurut Tergugat I dan Tergugat II dalil - dalil tersebut salah total dan harus pula dikesampingkan, karena tanah yang dapat diwariskan antara lain :
a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 111, bahwa tanah tersebut telah mempunvai Sertifikat hak atas tanah bila tanah tersebut belum terdaftar maka perlu menunjukkan bukti pemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997.
Tanah yang akan dijadikan obyek waris tidak dikuasai oleh pihak lain dimana pihak lain tersebut telah mempunyai bukti yang lebih kuat seperti sertifikat.
Tanah tersebut tidak dalam sengketa atau tidak menjadi obyek jaminan hak tanggungan.
Bahwa gugatan Penggugat dalam Posita 6,7,8,9,10,11,12 dan 13 harus dikesampingkan atau ditolak seluruhnya, bahwa telah jelas jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan Nomor 8/0902/PPP tanggal 15 Januari 2009 dimana tanah yang terletak Jalan Abdul Rochim Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan atas tanah seluas 9.256 M2 telah ada haknya antara lain Sertiflikat Hak Guna Bangunan Nomor 284, Kelurahan Kuningan Barat an. PT Cempaka Surya Kencana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 282 Kelurahan Kuningan Barat an. PT. Cempaka Surya Kencana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 137 Kelurahan Kuningan Barat an PT. Cempaka Surya Kencana. Penjelasan tersebut menerangkan bahwa tanah tersebut telah didaftar pada Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan an. PT. Cempaka Surya Kencana. Berarti tanah tersebut bukan status Quo tetapi tanah tersebut milik Tergugat II. Berdasarkan dalil - dalil diatas maka setiap bekas pemegang hak atas tanah yang perolehannya berasal dari bekas Hak Efizendom apabila ingin memperpanjang haknva atau memperbaharui harus menguasai tanah tersebut apabila tidak menguasai maka tidak akan disetujui proses haknva karena aturan hukumnya akan diprioritaskan kepada rakyat yang menduduki.
Selanjutnya di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1979 tentang Ketentuan - ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal konversi Hak - Hak Barat Pasal 12 menyatakan :
(1). Tanah - tanah bekas hak guna bangunan atau hak pakai asal konversi hak barat yang dimaksud dalam Pasal 1 dapat
diberikan dengan sesuatu hak baru kepada bekas pemegang haknya jika :
Dipenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pasal 2 dan 3.
Tanah yang bersangkutan dikuasai dan digunakan sendiri oleh bekas pemegang haknya.
Tidak seluruhnya diperlukan untuk proyek - proyek bagi penyelenggarakan kepentingan umum.
Diatasnya berdiri suatu bangunan milik bekas pemegang hak yang didiami/digunakan sendiri.
Diatasnya berdiri suatu bangunan milik bekas pemegang hak yang didiami/digunakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemilik bangunan/bekas pemegang hak.
Bahwa gugatan Penggugat dalam posita Nomor 14 harus ditolak karena menurut Tergugat I dan Tergugat II, sehubungan tanah yang menjadi obyek gugatan telah menjadi milik Tergugat I dan Tergugat II, maka tidak terdapat hukum manapun vang mengharuskan untuk minta persetujuan kepada Penggugat yang didalilkan oleh Penggugat sebagai "Pemilik" Eizendom Verponding Nomor 7646. Karena Penggugat jelas sudah tidak mempunyai hak atas tanah hal ini didasarkan pada:
Yurisprudensi (Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 953 K/Pdt/1985 tanggal 30 Juli 1987), bahwa dengan telah berakhirnya hak guna bangunan atau hak eigendom Nomor 7646 tidak didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional sehingga tanahnya telah menjadi tanah Negara maka, Penggugat tidak berhak mengajukan Gugatan karena Penggugat bukan sebagai pemilik tanah. Perlu kami tegaskan disini bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan telah bersertifikat hak milik atas tanah milik atas nama Tergugat I dan II.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979 Tentang Pokok - pokok Kebijaksanaan Dalam rangka Pemberian hak Baru Atas Tanah Asal konversi hak - hak Barat Pasal 1 menyatakan Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan
hak pakai asal konversi hak barat yang jangka waktunya akan berakhir pada tanggal 24 September 1980 sebagaimana yang dimaksud dalam Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Dan Pasal 5 Tanah - tanah bekas hak guna bangunan, Hak pakai asal konversi hak Barat yang telah diduduki Rakyat akan diberikan prioritas kepada rakyat yang menduduki.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II memperoleh tanah bekas HGB Nomor 104 yang telah diperpanjang haknya antara lain berdasarkan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) Nomor: 733/12/Mampang Prapatan/1983 tanggal 31 Desember 1993.
Berdasarkan dalil - dalil diatas maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok - Pokok Agraria yang berhak mengatur adalah Negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional sehingga Tergugat I dan Tergugat II tidak perlu minta persetujuan dari Penggugat.
Bahwa gugatan Penggugat dalam posita poin 15 tidak perlu dikomentari dan harus dikesampingkan untuk seluruhnya, karena sama sekali tidak berdasar mengingat tanah yang dijadikan obyek sengketa secara hukum adalah sah milik Tergugat 1 dan II.
Bahwa gugatan Penggugat dalam posita 16, 17 harus ditolak seluruhnya, karena secara formal Eigendom Verponding Nomor 7646 dan dokumen Eigendom lainnya masih tersimpan di Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta. Dokumen Eirendom tersebut bukan merupakan bukti hak atas tanah melainkan hanya sebagai informasi. Namun yang lebih penting hak seseorang ditinjau secara Mated terhadap tanah tersebut, dimana tanah yang terletak Jalan Abdul Rochim No. 8, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan telah ada haknya berupa antara lain Sertifikat Hak Guna Bangunan B.284/Kuningan Barat atas nama, PT. Cempaka Surya Kencana dan secara fisik juga telah dikuasai dan dipergunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa gugatan Penggugat dalam posita Nomor 19 huruf a tidak benar karena tanah tersebut telah terbit sertifikat hak guna bangunan atas nama Tergugat I dan Tergugat II sehingga tidak perlu dikomentari lebih jauh.
Selanjutnya dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2849 Kelurahan kuningan barat An. PT. Cempaka Surya Kencana seluas 1.393 M2 telah mempunyai kekuatan hukum karena :
Telah memenuhi syarat - syarat sebagaimana diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak pakai Atas tanah Pasal 21 sampai dengan 38.
Telah memenuhi syarat - syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian hak Atas tanah Pasal 4.
Telah memenuhi syarat - syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan Pasal 35. Berdasarkan dalil - dalil diatas, maka menurut tergugat I, II tidak perlu mempermasalahkan Peta Bidang Tanah karena tanah tersebut telah diterbitkan bukti hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan an. Tergugat I oleh sebab itu, secara data yuridis dan data fisik tanah tersebut dalam penguasaan/milik Tergugat I, II bukan Status Quo.
Bahwa gugatan Penggugat pada Posita 20 harus ditolak dan telah tergugat I dan II jelaskan pada dalil - dalil Tergugat I dan II diatas.
Bahwa gugatan Penggugat pada Posita 21 menurut Tergugat I dan Tergugat II tidak benar dan harus ditolak seluruhnya karena berdasarkan :
a. Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1979 tentang Pokok -pokok Kebijaksanaan Dalam rangka Pemberian hak Baru Atas
tanah Asal Konversi hak - Hak Barat Pasal 1 menyatakan Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hak barat yang jangka waktunya akan berakhir pada tanggal 24 September 1980 sebagaimana yang dimaksud dalam Undang - undang Nomor 5 tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara . Dan Pasal 5 Tanah - tanah bekas hak Guna bangunan, Hak Pakai asal Konversi Hak Barat yang telah diduduki Rakyat akan diberikan prioritas kepada rakyat yang menduduki.
Yurisprudensi (Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 953K/Pdt/1985 tanggal 30 Juli 1987) dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan atau hak eigendom Nomor 7646 tidak didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional sehingga tanahnya telah menjadi tanah Negara, maka Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan dengan dalil bahwa Penggugat bukan sebagai pemilik tanah. Perlu kami tegaskan disini bahwa tanah yang menjadi obyek gugatan telah bersertifikat hak atas tanah milik atas nama Tergugat I dan II. Didalam Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan - ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian hak baru Atas tanah Asal Konversi Hak - Hak barat Pasal 12 menyatakan :
(1). Tanah - tanah bekas hak guna bangunan atau hak pakai asal konversi hak barat yang dimaksud dalam pasal I dapat diberikan dengan sesuatu hak baru kepada bekas pemegang haknya jika:
Dipenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pasal 2 dan 3.
Tanah yang bersangkutan dikuasai dan digunakan sendiri oleh bekas pemegang haknya.
Tidak seluruhnya diperlukan untuk proyek - proyek bagi penyelenggarakan kepentingan urnum.
Diatasnya berdiri suatu bangunan milik bekas pemegang hak yang didiami/digunakan sendiri.
e. Diatasnya berdiri suatu bangunan milik bekas pemegang hak yang didiami/digunakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemilik bangunan/bekas pemegang hak.
Berdasarkan dalil - dalil diatas maka Penggugat secara Formal dan Materiil telah melanggar hukum yang mengakibatkan guguurnya Penggagat menjadi subvek hak atas tanah.
Bahwa gugatan Penggugat dalam Posita Nomor 22 tidak benar karena berdasarkan KUHPerdata pasal 1320 dan pasal 1457 setiap peralihan hak atau jual beli harus memenuhi syarat - syarat sesuai pasal tersebut Bukan minta persetujuan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional namun setiap peralihan hak atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 37 bahwa Setiap Peralihan hak Atas tanah dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Menurut ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Bahwa gugatan penggugat dalam Posita nomor 23, 24 dan 25 harus dikesampingkan, bahwa ahli waris Penggugat pernah mengajukan permohonan hak atas tanah tidak ditanggapi secara positif hal ini dikarenakan Penggugat tidak mempunyai bukti otentik baik formal maupun Materiil dan bahkan Penggugat tidak menguasai tanah tersebut. Dan Penggugat melanggar Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan - ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas tanah Asal Konversi Hak - hak Barat Pasal 12 menyatakan :
(1). Tanah - tanah bekas hak guna bangunan atau hak pasal konversi hak Barat yang dimaksud dalam pasal 1 dapat diberikan dengan sesuatu hak baru kepada bekas pemegang haknya jika:
Dipenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pasal 2 dan 3.
Tanah yang bersangkutan dikuasai dan digunakan sendiri oleh bekas pemegang haknya.
Tidak seluruhnya diperlukan untuk proyek - proyek bagi penyelenggarakan kepentingan umum.
Diatasnya berdiri suatu bangunan milik bekas pemegang hak yang didiami/digunakan sendiri.
Diatasnya berdiri suatu bangunan milik bekas pemegang hak yang didiami/digunakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemilik bangunan/bekas pemegang hak.
Bahwa gugatan Penggugat dalam Posita 26, 27 dan 28 tidak benar sama sekali dan sudah Tergugat I, II jelaskan pada dalil - dalil diatas.
Bahwa gugatan Penggugat dalam posita nomor 29 dan 30 harus pula dikesampingkan dimana Tergugat I dan II menguasai tanah tersebut telah memenuhi syarat - syarat formal dan materiil. Baca dalil - dalil diatas.
Bahwa gugatan Penggugat dalam posita Nomor 31 sampai 33 tidak mempunyai dasar hukum, masalah kerugian yang diderita dari Penggugat dan cara menghitungnya tidak mempunyai pedoman. Perlu Tergugat 1, II tegaskan disini Sertifikat Hak Atas Tanah Milik Para Tergugat telah terbit tahun 1983 sehingga atas dasar apa Penggugat minta ganti rugi pada tahun 1991. Penggugat sejak tahun 1960 tidak pernah menguasai secara fisik. Disamping itu tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat hak guna bangunan atas nama Tergugat, sehingga tuntutan ganti kerugian Penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, apalagi Penggugat tidak mempunyai alat bukti pemilikan seperti Sertifikat hak atas tanah atau Akta Grose Eigendom. Oleh sebab itu tuntutan ganti rugi tersebut sudah seharusnya ditolak atau diabaikan demi hukum.
Bahwa gugatan Penggugat dalam Posita Nomor 34 sampai dengan 38 pada dasamya hanya pengulangan saja, maka tidak perlu Tergugat komentari karena sudah Tergugat I, II jelaskan pada dalil -dalil diatas. Dan Tergugat I, II dalam menguasai tanah telah mempunyai alat bukti yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sehingga secara hukum perlu dilindungi. Seharusnya Penggugat
justru memberi ganti rugi kepada tergugat karena telah mencemarkan nama baik dan mengganggu ketentraman Tergugat I, II.
Berdasarkan dalil - dalil yang kami kemukakan diatas, maka Tergugat I, II mohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hal - hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I Tergugat II untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 284, Kelurahan Kuningan Barat an. PT. Cempaka Surya Kencana, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 282 Kelurahan Kuningan Barat an. PT. Cempaka Surya Kencana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 137 Kelurahan Kuningan Barat an. PT. Cempaka Surya Kencana;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan/memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aqua et bono).
Jawaban Turut Tergugat tertanggal 14-Desember-2009, diserahkan di persidangan pada tanggal yang sama, pada pokoknya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Penggugat Kurang Pihak.
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan No.85/09-02-PPP tanggal 15 Januari
2009, perihal permohonan rekomendasi SIPPT atas tanah yang terletak di Jl. Abdul Rochim Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang ditujukan kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah BPN Prop. DKI Jakarta dan tembusannya disampaikan kepada Penggugat, dijelaskan bahwa bidang tanah yang dimohonkan Rekomendasi SIPPT tersebut, setelah diadakan pengecekan pada peta fotogrametri terdapat catatan, yakni Gambar Situasi No.00368, dan catatan blokir tahun 2007 oleh Drs. R Jamrud dan sebagian bidang tanah yang dimohon telah terbit sertipikat HGB No.284/Kuningan Barat atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA seluas 1.393 M2 (yang berasal dari HGB 104/Kuningan Barat atas nama H. MUZAINAH SUANDHI). Disamping itu berdasarkan dalil Penggugat pada halaman 11 s/d 15 angka 19 s/d 20, seharusnya Penggugat mengikut sertakan Drs. R Jamrud dan H. MUZAINAH SUANDHI, sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini. Oleh karena kurangnya pihak yang digugat dalam gugatan Penggugat maka seharusnya dan sepantasnya Majlis Hakim yang memeriksa perkara aquo menolak gugatan Penggugat stau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Penggugat tidak berkualitas sebagai penggugat.
Bahwa Eigendom Verp No.7646 yang didalilkan sebagai milik Penggugat tersebut, sejak berlakunya Undang Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) dan Peraturan Pelaksanaan lainnya khususnya yang mengatur mengenai konversi, sampai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan tersebut, ternyata Pemegang Eigendom Verp. No. 7646 tersebut tidak pernah melaksanakan kewajibannya yaitu mengajukan permohonan pendaftaran konversi Eigendom Verp No.7646 kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah saat itu, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1970 tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha, pemegang haknya dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 30 dan 36. Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), sehingga hak yang bersangkutan dianggap
telah hapus sejak tanggal 24 September 1961 dan tanahnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, oleh karena tanah tersebut telah menjadi tanah yang langsung dikuasai negara, maka yang mendapatkan prioritas untuk memperoleh hak atas tanah aquo adalah subyek hak yang telah secara nyata menguasai dan mengusahakan bidang tanah aquo, sedangkan Penggugat tidak mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut karena tidak menguasai atau mangusahakan bidang tanah aquo (Ketentuan Keppres 32 Tahun 1979 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979), maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat. Oleh karena itu maka seharusnya dan sepantasnya Majlis Hakim yang memeriksa perkara aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Turut Tergugat mohon agar dalil-dalil yang dinyatakan dalam Eksepsi adalah menjadi satu kesatuan dengan pokok perkara.
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan penggugat pada halaman 2 angka 1 yang menyatakan "Bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sebidang tanah Hak Eig.Verp No.7646, dengan Surat Ukur tanggal 14 Mei 1851 No. 9 seluas
12.499 M2 terletak dst" dan angka 2 "Bahwa berdasarkan Meef
Brief yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 1935 oleh Joan Cornellis Meyer, Notaris di Jakarta, tanah tersebut dst."
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar Penggugat rnembuktikan dalil gugatan penggugat pada halaman
2 angka 1 dan 2 tersebut, yang berkaitan dengan pernyataan kepemilikannya yaitu berupa Asli Eigendom Verp. No. 7646, asli Meef Brief dan Ash Grosse Acta.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada halaman 2 s/d 5 angka 3 s/d 5, Turut Tergugat dapat menanggapi dalil Penggugat sebagai berikut:
Bahwa Eigendom Verp No. 7646 yang didalilkan sebagai milik Penggugat tersebut, sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) dan Peraturan Pelaksanaan lainnya, sampai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan tersebut, ternyata Pemegang Eigendom Verp. No. 7646 tersebut tidak pernah melaksanakan kewajibannya yaitu mengajukan permohonan pendaftaran konversi Eigendom Verp No. 7646 kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah saat itu, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1970 tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha, pemegang haknya dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 30 dan 36 Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), selanjutnya status tanah yang bersangkutan dianggap telah hapus sejak tanggal 24 September 1961 dan tanahnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, oleh karena tanah tersebut telah menjadi tanah yang langsung dikuasai negara, maka yang mendapatkan prioritas untuk memperoleh hak atas tanah aquo adalah subyek hak yang telah secara nyata menguasai dan mengusahakan bidang tanah aquo, sedangkan Penggugat tidak mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut karena tidak menguasai atau mengusahakan bidang tanah aquo (Ketentuan Keppres 32 Tahun 1979 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979).
Bahwa dalil gugatan Penggugat halaman 5 dan 6 angka 6 s/d 7, Turut Tergugat akan tanggapi sebagai berikut:
Bahwa terhadap permohonan Rekomendasi SIPPT Penggugat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta selatan dan telah ditanggapi sesuai surat tanggal 15 Januari 2009 No.85/09-02/PPP, yang isi surat dimaksud telah dipahami oleh penggugat sebagaimana diuraikan dalarn dalil gugatan Penggugat halaman 5 dan 6 pada angka 7. yaitu hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan informasi data fisik dan data yuridis dari obyek bidang tanah aquo.
Bahwa dalil gugatan Penggugat halaman 6 angka 8, menyatakan "
oleh karena itu bidang tanah tersebut secara hukum dalam
keadaan status quo untuk itu secara hukum Penggugat sebagai pemilik bidang tanah tersebut berhak mengajukan permohonan hak atas tanahnya kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan"
Bahwa dalil Penggugat tersebut keliru, karena Penggugat telah mengasumsikan dan menambahkan sendiri isi Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 15 Januari 2009 N.O.85/09-02/PPP, padahal surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 15 Januari 2009 No.85/09-02/PPP hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan informasi data fisik dan data yuridis dari obyek bidang tanah aquo.
Bahwa dari surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 15 Januari 2009 No.85/09-02/PPP tersebut, tidak menyatakan secara explisit maupun imflisit bahwa Penggugat sebagai pihak yang menguasai fisik atas bidang tanah aquo, melainkan bidang tanah aquo dikuasai oleh pihak lain, sebagaimana telah diakui oleh Penggugat dalam dalil gugatan Penggugat pada halaman 6 angka 9, oleh karena itu maka yang mendapatkan prioritas untuk memperoleh hak atas tanah aquo adalah subyek hak yang telah secara nyata menguasai dan mengusahakan bidang tanah aquo, sedangkan Penggugat tidak mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut karena tidak menguasai atau mengusahakan bidang tanah aquo (Ketentuan Keppres 32 Tahun 1979 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1979).
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat halaman 6 dan 7 angka 11 s/d 13, Turut Tergugat telah menanggapinya sesuai jawaban Turut Tergugat angka 4 dalam Pokok Perkara.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat halaman 8 s/d 11 angka 14 s/d 18, Turut Tergugat mohon Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Aquo untuk mengabaikan dalil tersebut dikarenakan proses mediasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta hanya untuk memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa, sehingga tidak ada relevansinya dengan perkara aquo. memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa, sehingga tidak ada relevansinya dengan perkara aquo.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat halaman 15 angka 23, yang
menyatakan bahwa para ahli waris Sale, Arfa'ie dan malik telah
pernah mengajukan permohonan hak atas tanah negara pada tahun
1975 dst.
Berdasarkan dalil Penggugat tersebut, Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk memerintahkan Penggugat membuktikan tanda bukti bahwa para ahli waris Sale, Arfa'ie dan malik telah pernah mengajukan permohonan hak atas tanah negara pada tahun 1975 tersebut.
Bahwa dalil Penggugat halaman 11 s/d 15 angka 19, menyatakan diatas bidang tanah aquo terdapat 3 bidang tanah yaitu bekas sertifikat Hak Pakai No.65/Kuningan Barat, bekas sertipikat HGB No. 104/Kuningan Barat dan sebagian seluas ± 5.682 M2 belum bersertipikat. Bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, tidak sepenuhnya benar sebagaimana Turut Tergugat akan uraikan berikut ini:
a. Hak Pakai No. 65/Kuningan Barat.
Bahwa Hak Pakai No. 65/Kuningan Barat atas nama NYONYA SRI SUTAN INDIYAH, luas 886 M2, Surat Ukur tanggal 2-8-1984 No.2311/1984, terletak di Jl. Abdul
Rochim No. 8 Rt.003 Rw.02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terbit berdasarkan SK Gub Kep DKI Jakarta/Kep Dir Agr tanggal 30-11-1984 No.3720/2125/l/HP/S/i/1984, asal Tanah Negarac bekas Eig No. 6308 (seb). Haknya berakhir tanggal 29 Januari 1995.
Selanjutnya berdasarkan SK Kepala Kantor Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 18-12-2006 No. 853/550.2-09-02-2006 HP No. 65/Kuningan Barat diberikan HGB No.282/Kuningan Barat, kepada Perseroan Terbatas PT. CEMPAKA SURYA KENCANA, berkedudukan di Jakarta.
b. Hak Guna Bangunan No. 104/Kuningan Barat
Bahwa Hak Guna Bangunan No. 104/Kuningan Barat
tercatat atas nama NYONYA HAJI MUZAINA SUWANDI,
luas 1.393 M2, sebagaimana diuraikan dalam Gambar
Situasi No. 1/910/1983, luas 1.393 M2, terletak di Jalan H.
Abdul Rohim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atas nama NYONYA
HAJI MUZAINA SUWANDI terbit berdasarkan SK
GUB.KEP.DKI.JKT. tanggal 13-01-1983
No.116/16/l/HGB/S/l/1983, berasal atas nama perubahan Hak asal Tanah Negara bekas Eig.7646 (seb) dan bekas Eig 6308 (seb), Haknya berakhir tanggal 21-2-2003.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 16-2-2007 No.245/158/550.1-0902-2007, diberikan Hak Guna Bangunan No. 284/Kuningan Barat atas nama PT. CEMPAKA SURYA KENCANA.
Berdasarkan Uraian tersebut diatas bersama ini Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memutus dan memeriksa perkara ini dengan putusan :
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain Turut Tergugat mengharapkan putusan seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Replik tertanggal 4-Januari-2010, yang dijawab pula dengan Duplik Tergugat I dan II serta Turut Tergugat, masing-masing tertanggal 18-Januari-2010, selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan termuat pula dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam meneguhkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis bertanda P-1 sampai dengan P-64 berupa fotocopy yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah pula dicocokkan dan disesuaikan dengan surat aslinya, sebagai berikut:
Bukti P-1 : Eigendom Verponding No. 7646, seluas 12.499 M2, yang terletak
setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Raochim atau Jalan Kuningan Barat Rt. 003/02, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tercatat atas nama SALE, ARFA'I dan MALIEK (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-2 : MEET BRIEF yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 1935 yang
dikeluarkan oleh JOAN CORNELIS MEYER, Notaris di Jakarta, tanah tersebut terletak pada Eigendom Verponding No. 7646 persil Blok M, Deel 3 No. 117. (tidak ada aslinya);
Bukti P-3 : Akta Pengikatan Jual Beli No. 33 tanggal 17 Januari 2008 dibuat
dihadapan R. Johanes Sarwono, SH, Notaris di Jakarta yaitu sebagai Penjual Zainal Arifin (selaku kuasa ahli waris dari Aim. H. Achmad Sanwani) sedangkan sebagai Pembeli Rakhmat Junaidi atas sebidang tanah Bekas Hak Eigendom Verponding No. 7646 seluas 10.573 M2. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-4 : Akta Pelepasan Hak atas tanah No. 20 tanggal 5 Nopember 2008,
dibuat dihadapan R. Johanes Sarwono, SH, Notaris di Jakarta dari Para Ahli Waris dari Aim. H. Achmad Sanwani. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-5 : Akta Kuasa Menjual No. 36 tanggal 4 Pebruari 2008, dibuat
dihadapan R. Johanes Sarwono, SH, Notaris di Jakarta antara Zainal Arifin (Pemberi Kuasa) sebagai salah seorang ahli waris dan juga kuasa dari para ahli waris Aim. Achmad Sanwani. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-6 : Akta Kuasa No. 4 tanggal 28 Nopember 2006, dibuat dihadapan
Nuniek Indah Puspitasari, SH, Notaris di Sukabumi, antara para ahli waris Aim. H. Achmad Sanwani (Pemberi Kuasa) dengan Rakhmat Junaidi sebagai Penerima Kuasa. (sesuai dengan aslinya);
BuktiP-7 : Akta Nomor 1 tanggal 4 Juni 2008 PERNYATAAN dibuat
dihadapan Nuniek Indah Puspitasari, SH, Notaris di Sukabumi yang menyatakan bahwa Para Ahli Waris H. Achmad Sanwani telah mendapat warisan berupa sebidang tanah Eigendom Verponding No. 7646 seluas 10.573 M2. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-8 : Surat Keterangan Warisan tanggal 1 Agustus 1994 No.
594/104/94 yang dikeluarkan oleh Camat Parungkuda AFFANDI AS, BA, serta disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Parungkuda Endang Supriatman dengan Surat No. 594/35/2002/1994. (sesuai dengan aslinya);
9. Bukti P-9 : Surat Kuasa tanggal 1 Agustus 1994 yang dibuat oleh para ahli
waris dari Aim. H.A. Sanwani bin H. Sadeli. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-10 :Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 1 Agustus 1994 yang dibuat
oleh para ahli waris dari Aim. H.A. Sanwani bin H. Sadeli. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-11 :Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 1 Agustus 1994, yang
ditanda tangani oleh Kepala Desa Parung Kuda Bpk. Endang Supriatman dan mengetahui Camat Parungkuda Bpk. Anwar Affandi AS.BA, No. 594/104/94 tanggal 3-08-94. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-12 :Surat Keterangan Waris tertanggal 1 Pebruari 2007 No.
594.4/18/2003/2007 yang dikeluarkan Kepala Desa Bojong Kokosan, Kec. Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi. (tidak ada aslinya);
BuktiP-13 :Akta Perjanjian untuk Perjanjian Jual Beli No. 16 tanggal 6
Nopember 1975, dibuat dihadapan Makmur Fattah, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. Zawir Simon, SH, antara Mugeni bin Muhammad sebagai kuasa ahli waris dari Aim. ARFA'IE selaku Penjual dengan H. Achmad Sanwani, selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 2.187 M2. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-14 :Akta Kuasa No. 17 tanggal 6 Nopember 1975, dibuat dihadapan
Makmur Fattah, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. Zawir Simon, SH, antara Mugeni bin Muhammad sebagai Ahli Waris dari Aim. ARFA'I selaku Pemberi Kuasa dengan H. Achmad Sanwani, selaku Penerima Kuasa atas sebidang tanah seluas 2.187 M2. (sesuai dengan aslinya);
15. Bukti P-15 :Surat Kuasa tanggal 9-11-1974 dari seluruh Ahli Waris
Aim. ARFA'IE kepada Mugeni bin Muhammad diketahui Lurah Kuningan Barat tanggal 18-09-1975 Nomor : 4/I/IC/1975 dan
Camat Mampang Prapatan tanggal 22-9-1975 Nomor : 1427/30/KM/75. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-16 :Surat Pernyataan / Perjanjian tanggal 16 Desember 1974
antara Mugeni bin Muhammad dengan H. Achmad Sanwani Shodli. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-17 :Copy Collationnee tanggal 9 Nopember 1974 Surat Kuasa dari
seluruh Ahli Waris Aim. ARFA'IE kepada Mugeni bin Muhammad, (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-18 :Akta Perjanjian untuk Perjanjian Jual Beli No. 19 tanggal 6
Nopember 1975, dibuat dihadapan Makmur Fattah, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. Zawir Simon, SH, antara Abdillah bin Buchasan sebagai kuasa ahli waris dari Aim. MALIEK selaku Penjual dengan H. Achmad Sanwani, selaku Pembeli atas bidang tanah seluas 4. 062,5 M2. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-19 :Akta Kuasa No. 20 tanggal 6 Nopember 1975, dibuat dihadapan
Makmur Fattah, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. Zawir Simon, SH, antara Abdillah bin Buchasan sebagai Kuasa Ahli waris dari Aim. Maliek, selaku Pemberi Kuasa dengan H. Achmad Sanwani, selaku Penerima Kuasa atas sebidang tanah seluas 4.062,5 M2. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-20 :Akta Perjanjian Untuk Jual Beli No. 22 tanggal 6 Nopember
1975, dibuat dihadapan Makmur Fattah, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. Zawir Simon, SH, antara Abdillah bin Buchasan sebagai Kuasa Ahli Waris dari Aim. MALIEK, selaku Penjual dengan H. Achmad Sanwani, selaku Pembeli atas sebidang tanah seluas 6.250 M2. (sesuai dengan aslinya);
21 .Bukti P-21 :Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 1974 yang dibuat antara Abdillah bin Buchasan dengan H. Achmad Sanwani Sadholi. (sesuai dengan aslinya);
22.Bukti P-22
:Copy Collationnee Surat Kuasa tanggal 9 Nopember 1974 dari seluruh Ahli Waris Aim. Maliek kepada Abdillah bin Buchasan. (sesuai dengan aslinya);
BuktiP-23 :Akta Kuasa No. 23 tertanggal 6 Nopember 1975, dibuat
dihadapan Makmur Fattah, BA, Notaris di Jakarta, selaku Notaris Pengganti H. Zawir Simon, SH, antara Abdillah bin Buchasan sebagai Kuasa Ahli Waris dari Aim. SALE selaku Pemberi Kuasa dengan H. Achmad Sanwani, selaku Penerima Kuasa atas sebidang tanah seluas 6.250 M2. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-24 :Surat Kuasa tanggal 19 Desember 1974 dari seluruh Ahli Waris
Aim. SALE kepada Abdillah bin Buchasan. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-25 :Copy Collationnee Surat Kuasa tanggal 19 Desember 1974 dari
seluruh Ahli Waris Aim. SALE kepada Abdillah bin Buchasan. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-26 :Copy Collationnee Surat Kuasa tanggal 17 Oktober 1975 dari
seluruh Ahli Waris Aim. SALE kepada Abdillah bin Buchasan. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-27 :Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris Aim. ARFA'IE No. 404/C/1975
tertanggal 3 Oktober 1975 di terbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (foto copy dari foto copy);
28.Bukti P-28 :SILSILAH AHLI WARIS dari keturunan Aim. ARFA'I tertanggal 19 Nopember 1974 yang dibuat oleh salah seorang Ahliwaris bernama MUGENI bin MUHAMAD serta mengetahui/menyetujui Lurah Kuningan Barat. (sesuai dengan aslinya);
29.BuktiP-29 :Surat Ketetapan/Fatwa Waris Aim. MALIEK No. 406/C/1975 tertanggal 30 September 1975 di terbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (foto copy dari foto copy);
Bukti P-30 :Silsilah Ahli Waris dari keturunan Aim. MALIEK tertanggal 25
September 1975 yang dibuat oleh salah seorang Ahli Waris bernama ABDILLAH bin Buchasan serta mengetahui/menyetujui Lurah Kuningan Barat. (tidak ada aslinya);
Bukti P-31 :Surat Ketetapan / Fatwa Ahli Waris SALE No. 405/C/1975
tertanggal 30 September 1975 di terbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto copy dari foto copy);
Bukti P-32 :Silsilah Ahli Waris dari keturunan Aim. SALE tertanggal 24
September 1975 yang dibuat oleh salah seorang Ahli Waris bernama ABDILLAH bin Buchasan serta mengetahui/menyetujui Lurah Kuningan Barat. (tidak ada aslinya);
Bukti P-33 :Surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan
tertanggal 19 Nopember 2008 Perihal Permohonan Rekomendasi dalam rangka Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim. (tidak ada aslinya);
Bukti P-34 :Surat Pernyataan tertanggal 19 Nopember 2008 yang salah satu
pointnya "menyatakan, bahwa Surat-Surat dan Pembuktian Hak yang kami miliki adalah benar-benar sah tidak palsu, di palsukan dan kami bertanggung jawab atas keabsahan serta kebenarannya. (tidak ada aslinya);
Bukti P-35 :Surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta
Selatan No. 85/0902/PPP tanggal 15 Januari 2009, Perihal : Permohonan Rekomendasi SIPPT atas tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, atas tanah seluas + 9.256 M2, atas nama RAKHMAT JUNAIDI. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-36 :Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta
Selatan No. 2273/09-02-PP tanggal 17 Desember 2008 ditujukan kepada Rakhmat Junaidi Perihal : Permohonan Rekomendasi
SIPPT atas tanah yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas tanah seluas 9.256 M2, atas nama RAKHMAT JUNAIDI. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-37 :Surat dari Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan sesuai
Situasi Pengukuran Nomor 4.2008.03.035 berdasarkan keterangan rencana kota No. 258/GSB/JS/MT/IV/2008, yang berdasarkan dari Eigendom Verponding 7646 sesuai dengan akta yang dibuat oleh Notaris H. zawir Simon, SH, dan Surat Keterangan Waris No. 594/104/94 tanggal 31-8-1994 dikuatkan oleh Camat Parungkuda, Kab. Sukabumi.dengan luas tanah sesuai surat 10.312 m2. (sesuai dengan aslinya);
BuktiP-38 :Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) No.
000248/4.2008.03.035 tanggal 12 Maret 2008 dengan jenis Retribusi Pengukuran Situasi tanah dan Pencetakan Peta Tematis Ket atas nama Abdillah bin Buchasan CS (16 orang) QQ Zain, yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta selatan, dengan luas tanah 9.254 M2. (sesuai dengan aslinya);
BuktiP-39 :Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) No.
000248/4.2008.03.035 tanggal 03 April 2008 dengan jenis Retribusi Ketetapan Rencana Kota, KUT, Pematokan dan KUT atas nama Abdillah bin Buchasan CS (16 orang) QQ Zain, yang terletak di Jalan Abdul Rochim, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta selatan, dengan luas tanah 10.312 M2. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-40 :Surat No. 2096/09/PT/2008 tanggal 2 September 2008,
Perihal : Permohonan Verifikasi dan Penjelasan Eigendom Verponding No. 7646 dari Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-41 :Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 04/1984 tanggal 17
Januari 1984 oleh Kepala Kantor Agraria Walikota Jakarta Selatan, yang menerangkan : Hak Eigendom Verponding No. 7646, Surat Ukur tanggal 14 Mei 1851 No. 9, luas 6.456 M2, Surat Hak tanggal 11 Okrober 1827 No. 505 tertulis atas nama SALE, 40/160, Bagian (SHT tanggal 10 Desember 1866 No. 877) dan MALIEK untuk 26/160, Bagian (SHT tanggal 10 Mei 1875 No. 350) terletak di Jalan/Kampung Kuningan Barat, Kel. Kuningan Barat.Kec.Mp.Prapatan, Jakarta Selatan. (tidak ada aslinya);
Bukti P-42 :Surat dari Rakhmat Junaidi tanggal 8 Mei 2009 Perihal :
Permohonan Pemblokiran dan keberatan atas permohonan sertifikat/pengukuran PT. Cempaka Surya Kencana atas tanah seluas + 3.082 M2. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-43 .Undangan Pertama dari Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta tanggal 30 April 2009, No. 881/0-9/PPS&KP/2009. (tidak ada aslinya);
Bukti P-44 :Undangan Kedua dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Propinsi DKI Jakarta tanggal 8 Mei 2009, No. 964/0-9/PPS&KP/2009. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-45 :Undangan Ketiga dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Propinsi DKI Jakarta tanggal 14 Mei 2009, No. 1017/09/PPS&KP/2009. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-46 :Berita Acara Mediasi dan Resume Hukum dari Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta No. BAM/01/05/2009/PPSKP tanggal 20 Mei 2009. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-47 :Surat dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta
Selatan No. 1177/09-02.HTPT tanggal 09 Juni 2009, Prihal : Permohonan Pemblokiran dan Keberatan atas permohonan sertifikat/pengukuran atas tanah terletak di Jalan Abdul Rochim Rt. 03/Rw. 02, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas nama Perseroan Terbatas PT. Cempaka Surya Kencana yang ditujukan kepada Sdr. Rakhmat Junaidi. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-48 :Sertifikat Hak Pakai No. 65/Kuningan Barat, Gambar Situasi
tanggal 2 Agustus 1984, No. 2311/1984, seluas + 886 tercatat atas nama NY. SRI SUTAN INDYAH, berakhir tanggal 29 Januari 1995. (tidak ada aslinya);
Bukti P-49 Peta Bidang Tanah No. 00367/2006 tanggal 14-06-2006 seluas
1.393 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana. (tidak ada aslinya);
Bukti P-50 :Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 104/Kuningan Barat, Gambar
Situasi No. 1/910/1983 tanggal 14 Pebruari 1983 seluas 1.393 M2, tercatat atas nama NY. HJ. MUZAINAH SUWANDHI, berakhir tanggal 21 Pebruari 2003. (tidak ada aslinya);
Bukti P-51 Peta Bidang Tanah No. 00368/2006 tanggal 14-06-2006 seluas
886 M2 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana. (tidak ada aslinya);
Bukti P-52 :Akta Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak atas tanah No. 97
tanggal 15 Mei 1991, dibuat dihadapan Ny. Siti Pertiwi Henny Shidki, SH, tanah seluas 5.682 M2, dibeli oleh PT. Cempaka Surya Kencana berdasarkan Pengoperan Hak Garap dari Penggarap yang telah diberi ganti rugi oleh ABDULLAH JUPRI. (tidak ada aslinya);
BuktiP-53 :SK. Gubernur Nomor : 116/16/I/HGB/S/1/1984 tanggal 13
Januari 1983. (tidak ada aslinya);
Bukti P-54 :SK. Gubernur Nomor : 3720/2125/IHP/1/1984 tanggal 30
Nopember 1983. (tidak ada aslinya);
Bukti P-55 :Surat Somasi No. 017/AP.AA/IV/2009 tertanggal 2 April 2009
dari Kantor Pengacara ANWAR & ASSOCIATES ditujukan kepada PT. Cempaka Surya Kencana. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-56 Jawaban Somasi dari Budi Widarto, SH, sebagai Kuasa
Hukum PT. Cempaka Surya Kencana dengan Nomor Surat : 005/TGP-SOM/BJM-AN/BW/IV/09 tanggal 6 April 2009. (tidak ada aslinya);
Bukti P-57 :Akta Nomor : 8 Pernyataan keputusan Rapat PT. Cempaka
Surya Kencana tanggal 15-5-2008. (tidak ada aslinya);
Bukti P-58 : Keputusan Presiden Nomor: 32/1975 Pasal 3, menyatakan :
kepada Bekas Pemegang Hak yang tidak diberikan hak baru, karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembangunan akan diberikan ganti rugi yang besarnya akan ditetapkan oleh Panitia Penaksir. (sesuai dengan aslinya);
59.Bukti P-59 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 1979 Pasal 1, menyatakan : tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Asal Konversi Hak Barat yang menurut ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 berakhir masa berlakunya selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 32 tahun 1979 dan Peraturan ini. (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-60 :Surat dari Kepala Suku Dinas Tata Kota Kotamadya Jakarta
Selatan Nomor : 09/-1.711.5 tanggal 23 Oktober 2008 Perihal : Permohonan Surat Ijin Penunjukan Penggunaan tanah (SIPPT). (tidak ada aslinya);
Bukti P-61 :Surat dari Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta tanggal 28
Oktober 2008 Perihal : Penjelasan Proses sertifikat atas nama Negara dan Permohonan Rekomendasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan tanah. (tidak ada aslinya);
Bukti P-62 :Surat dari Rakhmat Junaidi tanggal 10 Juni 2009 ditujukan
kepada Gubernur DKI Jakarta Up. Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan, Perihal Permohonan Pelayanan Jasa Ketatakotaan untuk Pengukuran Situasi tanah dan Permohonan 1MB tanah seluas 9.256 M2. (sesuai dengan aslinya);
BuktiP-63 :Surat Ijin Nomor : 2988/APTB/A-A/DPPB/III-2007 atas nama
Kasim ST yang dibuat oleh Kepala Dinas Penataan Dan Pengawasan Bangunan Propinsi DKI Jakarta Khusus untuk Bangunan Pagar Tanah seluas 9.256 M2 yang tedetak di Jalan Abdul Rochim. (tidak ada aslinya);
Bukti P-64 :1MB Pemagaran atas tanah Jalan Abdul Rochim yang dibuat oleh
Kasim ST dari Dinas Penataan Dan Pengawasan Bangunan Propinsi DKI Jakarta, (sesuai dengan aslinya);
Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat I dan II guna meneguhkan sangkalannya, telah pula mengajukan bukti-bukti tertulis yang setara bertanda T-1 sampai dengan T-39 sebagai berikut:
Bukti T 1.2-1 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang
Perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (vide Pasal 1 Anka 1 Pasal 1 angka 4, Pasal 47 dan Penjelasan pasal 1 angka 4). (sesuai dengan aslinya);
Bukti T 1.2-2 : Undang - Undang Nomor : 05 Tahun 1960, tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam Ketentuan ketentuan Konversi (sesuai dengan aslinya);
Bukti T 1.2-3 : Peraturan Menteri Agraria Nomor : 2 Tahun 1960,
Tentang Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (vide Pasal 3) (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-4 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan (UU No. 2 Tahun 1958, Lembaran Negara 1958 No.5) (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-5 Keputusan Presiden Nomor: 32 tahun 1979 tentang
Pokok - Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian hak Baru Atas Tanah Asal Konversi hak Hak Barat (vide Pasal 1) (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-6 Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (Pasal 32 ayat (2) (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-7 Peraturan Pemerintah No.40 tahun1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Pasal 3) (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-8 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan pelaksanaanPeraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Vide Pasal 187) (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun
1979 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal konversi Hak - Hak Barat (Pasal 12) (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-10 : Perjanjian Jual Beli dan pelepasan hak atas Tanah No.
97 tertanggal 15 Mei 1991, antara Sukianto (Edwin Sukianto Bustami) sebagai kuasa Abdullah Jufri dengan Tergugat I atas 11 (sebelas) bidang tanah seluas kurang lebih 6.936 M2 Siti Pertiwi Henny
Shidki, SH, Notaris/ PPAT di Jakarta, (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-11 : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284,
Kelurahan Kuningan Barat an. PT. Cempaka Surya Kencana seluas 1.393 m2 tertanggal 29 Juni 2007,Surat Ukur No. 00367/2007 tertanggal 9 Mei 2007(sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T1.2-12 : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 282
KelurahanKuninganBarat an. PT. Cempaka Surya Kencana seluas 886 m2 tanggal 9 Maret 2007, Surat Ukur No. 00368/2007 tertanggal 21 Februari2007. (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-13 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 137 Kelurahan
Kuningan Barat a.n. PT. Cempaka Surya Kencana seluas 1.220 M2 tertanggal 23 Mei 1994, Gambar situasi No. 2965/1993 tertanggal 6 Agustus 1993. (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-14 Surat Pernyataan Pengoperan Hak atas seluas 18.690
m2 berdasarkan Eigendom Verponding 6308 dan 7646 dari Sanwani Bin Rohili kepadaDoktorandus Janquo, berdasarkan akta Penyimpanan Surat (depot) dari Notaris Mundji Salim, SH, Notaris / PPAT di Cibinong, Bogor, dimana sebagai saksi dalam akta tersebut adalah Rudy Hartoyo sebagai pegawai Notaris. (foto copy dari foto copy);
Bukti T1.2-15 : Surat Perjanjian Untuk Melangsungkan Pengoperan
Hak tertanggal 23 September 1993 atas tanah seluas 729 m2 dari Fajar Ambadar kepada Tergugat I. (foto copy dari foto copy);
Bukti T1.2-16 : Surat Tanda Penerimaan laporan No. Pol
301/K/I/2010/SPK Unit I tertanggal 28 Januari 2010
atas nama Pelapor Fajar Ambadar yang melaporkan Rahmat Junaedi (Penggugat) ke Polda Metro Jaya sehubungan adanya dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP. (sesuai dengan aslinya);
14. Bukti T1.2-17 : Surat Pernyataan Over Tanah Garapan Dan
Bangunan Diatas Tanah Negara dari Sdr. Zakaria Muhidin kepada Tergugat II yang diwakili oleh Aziz Mochdar (Tergugat I) tertanggal 17 April 2009 atas tanah seluas kurang lebih 112 m2 terletak di RT 003/RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan dengan dilampiri Surat Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara dari Kelurahan Kuningan Barat No. 025/1.711.02 tertanggal 22 April 2009. (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-18 : Surat Pernyataan Over Tanah Garapan Dan
Bangunan Diatas Tanah Negara dari H. Nuniah Syuaib, Dahlia Syuaib, dan Achmad Zainuri kepada Tergugat II yang diwakili Tergugat I atas tanah seluas kurang lebih 131 m2 terletak di RT 003, RW 002 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan tertanggal 17 April 2006 dengan dilampiri Surat Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara Dari Kelurahan Kuningan Barat No. 084/1.711.02 tertanggal 2 Oktober 2007 dan Surat Keterangan Menguasai Fisik No. 084/1.711.1 dari Kelurahan Kuningan Barat yang menyatakan bahwa Tergugat II lah yang menguasai Fisik. (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-19 : Akta pemindahan Hak dan Kuasa No. 4 tanggal 1 Mei
2006 Hj. Suzie F.H. Tadjoedin, SH, Notaris di Jakarta antara Tergugat I (Aziz Mochdar) dengan PT. Cempaka Surya Kencana. (Tergugat II). (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T1.2-20 : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Asli Pajak Bumi
dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2009 atas nama Syuaib HM. H. atas objek tanah seluas 125 m2 terletak di Jl Kuningan Barat RT 003/Rw 002, Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tertanggal 5 Januari 2009. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T1.2-21 : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT PBB) tahun 2009 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana atas objek tanah seluas 886 m2 terletak di Jl Abdul Rochim No. 8, RT 003/RW 002 Kuningan Barat, Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tertanggal 5 Januari 2009, beserta tanda bukti Pembayaran Pajak Bumi dan bangunan dari Bank Bukopin tertanggal 7 Juli 2009 senilai Rp. 13.206.012,-(tiga belas juta dua ratus enam ribu dua belas rupiah). (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-22 : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi
dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2009 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana atas objek tanah seluas 1.220 m2 terletak. di Jl. Kuningan Barat Raya, RT 003/RW 002, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tertanggal 14 Mei 2009, beserta tanda bukti Pembayaran Pajak Bumi dan bangunan dari Bank Bukopin tertanggal 9 Juli 2009 senilai Rp. 18.190.200,- (delapan belas juta seratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah). (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-23 : Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan bangunan
dari Bank Bukopin tertanggal 9 Juli 2009 senilai Rp. 20.769.630,- (dua puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah) atas nama Muzainah Suwandhi atas objek Pajak terletak di Jl.
Kuningan Barat RT 003/RW 002, Mampang Prapatan Jakarta Selatan seluas 1.393 M2. (sesuai dengan aslinya);
24. Bukti T1.2-24 : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT PBB) tahun 2010 atas nama Muzainah Suwandhi atas objek tanah seluas 1.393 m2 terletak di Jl. Kuningan Barat RT.003/RW.002 Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tertanggal 4 Januari 2010. (sesuai dengan aslinya);
25. Bukti T1.2-25 : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT PBB) tahun 2010 atas nama Syuaib HM. Hukum atas objek tanah seluas 125 m2 terletak di Jl. Kunmgan Barat RT 003/Rw 002, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tertanggal 4 Januari 2010. (sesuai dengan aslinya);
26. Bukti T1.2-26 : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT PBB) tahun 2010 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana atas objek tanah seluas 886 m2 terletak di Jl Abdul, Rochim No. 8, RT 003/RW 002 Kuningan Barat, Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tertanggal 4 Januari 2010. (sesuai dengan aslinya) ;
27. Bukti T1.2-27 : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT PBB) tahun 2010 atas nama PT. Cempaka Surya Kencana atas objek tanah seluas 1.220 m2 terletak di Jl. Kuningan Barat Raya, RT 003/ RW 002, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tertanggal 4 Januari 2010. (sesuai dengan aslinya);
Bukti T1.2-28 : Surat Keterangan No. 39/1.711.03 tertanggal 19 Juni
1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kuningan Barat, tentang penguasaan tanah seluas 1823 m2 oleh Abdullah Jufri yang berasal dari penyerahan A.Sanwani dkk, dengan lampiran Surat Perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah Garapan yang terletak di RT003/02 Kelurahan Kuningan Barat, kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dari A. Sanwani dkk kepada Abdullah Jufri. (foto copy dari foto copy);
Bukti T1.2-29 : Surat Keterangan No. 40/1.711.03 tertanggal 11 Mei
1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kuningan Barat, tentang penguasaan tanah seluas 470 m2 oleh Abdullah Jufri yang berasal dari penyerahan Ahmad Yani dkk, dengan lampiran Surat Perjanjian Penyerahan atas sebidang Hak Usaha Garapan yang terletak di RT 003/02 Kelurahan Kuningan Barat, kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dari A. Sanwani dkk kepada Abdullah Jufri. (foto copy dari foto copy);
Bukti T1.2-30 : Surat Keterangan No. 41/1.711.03 tertanggal 19 Juni
1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kuningan Barat, tentang penguasaan tanah seluas 648 m2 oleh Abdullah Jufri yang berasal dari penyerahan A. Salam dkk. (foto copy dari foto copy);
Bukti T1.2-31 : Surat Keterangan No. 44/1.711.03 tertanggal 19 Juni
1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kuningan Barat, tentang Penguasaan tanah seluas 951 m2 oleh Abdullah Jufri yang berasal dari penyerahan Drs. Wardi Asnawie, dkk, dengan lampiran Surat Pemohonan Rekomendasi Hak atas tanah Negara dari Kepala Kelurahan Kuningan Barat kepada Walikota Jakarta Selatan u.p. Kepala Kantor BPN No. 44/1.711.03 tertanggal 19 Juni 1990. (foto copy dari foto copy);
Bukti T1.2-32 : Surat Keterangan No. 46/1.711.03 tertanggal 19 Juni
1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kuningan Barat, tentang penguasaan tanah seluas 100 m2 oleh Abdullah Jufri yang berasal dari penyerahan Marmeh. (foto copy dari foto copy);
Bukti T1.2-33 : Surat Keterangan No. 43/1.711.03 tertanggal 19 Juni
1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan
Kuningan Barat, tentang penguasaan tanah seluas
100 m2 oleh Abdullah Jufri yang berasal dari
penyerahan Moh Amin, dengan lampiran Surat
Perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah Garapan yang
terletak di RT 003/02 Kelurahan Kuningan Barat, kec.
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dari Moh Amin
kepada Abdullah Jufri. (foto copy dari foto copy);
34. Bukti T1.2-34 : Surat Keterangan No. 01/1.711.01 tertanggal 8 Januari
1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan
Kuningan Barat, tentang penguasaan tanah seluas
1063 m2 oleh Abdullah Jufri yang berasal dari
penyerahan H. Zainuddin dkk, dengan lampiran Surat
Perjanjian Pelepasan Hak Usaha di Kelurahan
Kuningan Barat, kec. Mampang Prapatan, Jakarta
Selatan dari H. Zainuddin kepada Abdullah Jufri. (foto
copy dari foto copy);
35. Bukti T1.2-35 : Surat Keterangan No. 50/1.711.03 tertanggal 19 Juni
1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kuningan Barat, tentang penguasaan tanah seluas 30 m2 oleh Abdullah Jufri yang berasal dari penyerahan Kusmanto, dengan lampiran Surat Perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah Garapan yang terletak di RT 003/02 Kelurahan Kuningan Barat, kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dari Kusmanto kepada Abduflah Jufri. (foto copy dari foto copy);
Bukti T1.2-36 : Surat Keterangan No. 51/1.711.03 tertanggal 13 Juli
1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kuningan Barat, tentang penguasaan tanah seluas 694 m2 oleh Abdullah Jufri yang berasal dari penyerahan Drs. A Syukur, dengan lampiran Surat Perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah yang tedetak di RT 003/02 Kelurahan Kuningan Barat, kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dari Drs. A. Syukur kepada Abdullah Jufri. (foto copy dari foto copy);
Bukti T1.2-37 : Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) PBB
tahun 2008 atas nama Abdullah Jufri dengan objek pajak yakni tanah seluas 5.148 m2 terletak di Jl. Abdul Rahim No.8 Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, beserta bukti Pembayaran PBB tahun
2008 atas nama Abdullah Jufri dari Bank Bukopin
senilai Rp.70.064.280,00,- (tujuh puluh juta enam
puluh empat ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
(sesuai dengan aslinya);
38. Bukti T1.2-38 : Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) PBB
tahun 2009 atas nama Abdullah Jufri dengan objek pajak yakni tanah seluas 5.148 m2 terletak di Jl. Abdul Rahim No.8 Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, beserta bukti Pembayaran PBB tahun
2009 atas nama Abdullah Jufri dari Bank Bukopin
senilai Rp.76.756.680,00,- (tujuh puluh enam juta tujuh
ratus lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh
rupiah). (sesuai dengan aslinya);
39. Bukti T1.2-39 : Denah Lokasi Tanah milik Tergugat II yang terletak di
Jl. Abdul Rahim, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (sesuai dengan aslinya);
Menimbang, bahwa sedangkan Turut Tergugat telah mengajukan bukti Tertulis yang setara pula bertanda TT-1 sampai dengan TT-9 sebagai berikut:
Bukti TT-1 Buku Tanah Hak Pakai No.65/Kuningan Barat atas nama
Ny. Sri Sutan Indiyah, Gambar Situasi No.2311/1984 tanggal 2 Agustus 1984 seluas 886 m2, Haknya berakhir pada tanggal 29 Januari 1995. (sesuai dengan aslinya);
Bukti TT-2 Buku Tanah HGB No.282/Kuningan Barat atas nama
Perseroan Terbatas "PT. Cempaka Surya Kencana", berkedudukan di Jakarta, Surat Ukur No.00368/2007 tanggal 21 Pebruari 2007 seluas 886 m2 (sesuai dengan aslinya);
Bukti TT-3 Surat Ukur No.00368/2007 tanggal 21 Pebruari 2007
seluas 886 m2 (sesuai dengan aslinya);
Bukti TT-4 Buku Tanah HGB No. 104/Kuningan Barat atas nama
Nyonya Haji Muzaenah Suwandhi, Gambar Situasi No.1/910/1983 tanggal 14 Pebruari 1983 seluas 1.393 m2, Haknya berakhir pada tanggal 21 Pebruari 2003. (sesuai dengan aslinya);
Bukti TT-5 Buku Tanah HGB No.284/Kuningan Barat atas nama
Perseroan Terbatas "PT. Cempaka Surya Kencana", berkedudukan di Jakarta, Surat Ukur No.00367/2007 tanggal 9 Mei 2007 seluas 1.393 m2 (sesuai dengan aslinya);
Bukti TT-6 Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya
Jakarta Selatan No.SK: 245/158/550.2-09.02-2007 tanggal 16 Pebruari 2007 tentang Pemberian HGB atas nama Perseroan Terbatas "PT. Cempaka Surya Kencana", berkedudukan di Jakarta atas tanah terletak di Jl. Abdul Rohim Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta Selatan. (sesuai dengan aslinya);
Bukti TT-7 : Akta Jual Beli No.733/12/Mampang Prapatan/1993
tanggal 31 Desember 1993, antara Ny. Haji Muzaina Suwandhi (Penjual) dengan Bambang Triatmojo, bertindak untuk dan atas nama PT. Zaman Bangun Perwita, berkeduduikan di Jakarta, (sesuai dengan aslinya);
Bukti TT-8 Akta Pemindahan Hak dan Kuasa Hj. Suzie Fauziah
Hanum Tadjoedin, SH., Notaris di Jakarta No. 1 tanggal 1 Mei 2006. antara PT. Zaman Bangunperwita (penjual) dengan "PT. Cempaka Surya Kencana". Berkedudukan di Jakarta. Atas tanah HGB No. 104/Kuningan Barat. (sesuai dengan aslinya);
Bukti TT-9 Peta Bidang Tanah No. 00367/2006 tanggal 14 Juni 2006
seluas 1.393 M2. (sesuai dengan aslinya);
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis sebagaimana tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan dua orang saksi yang telah didengar keterangannya di Persidangan yakni:
1. Saksi Zainal Arifin, (kuasa Ahli waris H. Ahmad Sanwani Sadli), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengetahui persoalan Penggugat dan para
Tergugat yaitu Masalah tanah Eigendom 7646, di Jl. Kuningan Barat,
yang berbatasan dengan:
Utara : Gedung Atletik
Selatan : Bp. Hanny
Barat : Jl. Kuningan Barat
Timur : Apartemen Palm Court.
Bahwa saksi mengaku Kalau luas tanahnya sekitar ± 10.000 M2. Bahwa menurut saksi, Tanah itu dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana.
Bahwa saksi tidak tahu pasti kapan Tergugat menguasai tanah, sejak Bapak saksi meninggal, tahu-tahu lahan di kuasai oleh Tergugat. Bahwa menurut saksi Bapak saksi meninggal tanggal 18-10-1992. Bahwa nama bapak saksi bernama aim. H. Ahmad Sanwani Sadli. Bahwa benar bapak saksi Pertama diurus pendaftaran tanah di BPN, setelah itu diurus juga dengan pihak-pihak yang bersengketa. Bahwa benar Bapak saksi sebagai pembeli kuasa ahli waris Arfai, Saleh dan Malik.
Bahwa benar tanah yang diurus Bapak saksi Luasnya ± 12.500 M2. yang menjadi sengketa itu.
Bahwa benar bapak saksi memiliki tanah itu setelah membeli dari kuasa ahli waris.
Bahwa benar kuasa ahli waris bernama Abdillah Buhasan dan Mugni. Bahwa Bapak saksi membeli tanah tersebut pada Tanggal 6 — 11 — 1975 dan pembeliannya waktu itu saksi tidak tahu. Bahwa saksi mengetahui dari dokumen-dokumen yang di tinggalkan oleh Bapak saya.
Bahwa benar pada saat itu saksi dulu tinggal di Kuningan Timur tahun 1975 ketika itu Bapak saksi adalah kuasa ahli waris Saleh, Arfai dan malik.
Bahwa benar luas tanah menurut dokumen luasnya ± 12.500 M2. Bahwa dari dokumen-dokumen dilihat dari Perjanjian Jual Beli No. 16 yang dimuat di Notaris Makmur Fatah sebesar Rp. 875.000,- seluas 2187,5 M2 beli dari kuasa Tn. Mugeni bin Muhamad dari ahli waris Arfai.
Bahwa Akte Jual Beli No. 19 dibuat di PPAT Makmur Fatah dari kuasanya Abdillah bin Muhasan dari ahli waris Malik seluas 4062 M2 dengan harga Rp. 1.625.000,-.
Bahwa Akte Jual Beli No. 22 di notaris Makmur Fatah tanggal 6-11-1975 dari kuasa Abdillah bin Muhasan dari ahli waris Saleh luasnya 6250 M2 dengan harga Rp. 2.500.000,-, semua memberi kuasa kepada Abdillah bin Muhasan dan Mugani.
Bahwa banar pada saat dijual ada surat-suratnya yaitu bukti-bukti Persil Verponding No. 7646 Surat Ukur tanggal 14 -5 - 1951 No. 9 tercatat atas nama Saleh, Arfai dan Malik. Ada juga berdasarkan netbreed yang dikeluarkan Juan Cornells Meyer Verponding no. 7646 Blok M Del III No. 117 luasnya 12.500 M2. Bahwa saksi tidak mengetahui Saleh, Arfa'i dan Malik bersaudara. Bahwa saksi membenarkan Eigendom Verp no. 7646 yang sekarang di sengketakan.
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan hasil pendaftaran Bapak saksi di BPN, Surat pendaftarannya saksi tidak ada, dulu katanya pernah didaftarkan di BPN tahun 1984.
Bahwa saksi belum lihat aslinya setelah didaftarkan di BPN tahun 1984.
Bahwa menurut saksi Berbentuk Eigendom Verponding atas nama : Arfai, Saleh dan Malik.
Bahwa saksi mengetahui kalau tanah itu dikuasai oleh Tergugat I setelah Bapak saya meninggal, ahli waris saya membuat kuasa
kepada saya untuk mengurus tanah tersebut yang katanya ditempati
oleh PT. Cempaka Surya Kencana (Tergugat I),
r - Bahwa menurut saksi, setelah Bapak saksi merasa membeli tanah
tersebut Bapak saksi sebagai ahli waris belum pernah mengalihkan atau menjual tanah tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan Rahmat Junaidi (Penggugat) baru sekarang saya selaku kuasa ahli waris menjual tanah tersebut kepada Bapak Rahmat Junaidi (Penggugat).
Bahwa benar saksi jual kepada Penggugat pada tanggal 17 — 1 — 2008.
Bahwa saksi mengaku bahwa tanah sudah dikuasai oleh Tergugat I dan sekarang masih di kuasai oleh Tergugat.
Bahwa saksi sebagai ahli waris yang ditunjuk kuasa pertama, saksi kerja di Swasta tidak ada waktu untuk mengurus itu dan kedua saya tidak ada biaya-biaya untuk mengurus surat-suratnya supaya saya mengajukan gugatan.
Bahwa benar tanah masih dalam bentuk Eigendom Verponding . Bahwa saksi tidak tahu mengenai dokumen-dokumen dasar tanah. Bahwa saksi tidak tahu jika Tergugat menguasai sertifikat tanah, saksi tahunya itu hak Bapak saksi.
Bahwa saksi tidak tahu eigendom verponding no. 7646 sudah dikonversi dengan hak-hak menurut UUPA dan sejarah tanah itu saya tidak tahu dan terdapat pada dokumen.
Bahwa yang dijual kepada Penggugat ialah tanah secara keseluruhan. Bahwa benar ahli waris Sanwani tidak repot lagi dengan masalah tanah tersebut.
Bahwa Penggugat pada saat bertransaksi tahu dia kalau tanah itu secara nyata di kuasai oleh Tergugat, saksi kasih tahu lokasi dan batas-batasnya juga dan tidak ada masalah.
Bahwa saksi tidak tahu kalau Penggugat telah meningkatkan dari Eigendom Verponding menjadi Sertifikat.
Bahwa dijualnya tanah secara keseluruhan dan harganya tidak terlalu mahal.
- Bahwa orang tua saksi sebagai pemegang eigendom tidak pernah datang meminta ke Tergugat. Bahwa saksi masih ingat letak tanahnya.
Bahwa dulu pernah datang ke saksi yaitu Bapak Fajar Ambadar di bilang sebagai pemegang proyek di PT. Cempaka Surya Kencana terus dia bilang mengakui bahwa hak Eigendom no. 7646 dia mau membantu mengurus dengan Bapak Aziz Mochdar, dia menawarkan pada saksi dia sebagai mediasi untuk menjelaskan tanah tersebut. Bahwa dia minta saksi untuk mencabut semua perjanjian-perjanjian dengan Rahmat Junaidi, tapi saksi menolak.
Bahwa Waktu itu dia memberikan saksi drafnya, saksi menolak karena saksi sudah ada ikatan dengan Penggugat.
Bahwa adik saksi juga yang bernama Zaenal Abidin didatangi oleh Fajar.
Bahwa maksud kedatangannya, semua ahli waris agar mencabut semua perjanjian dengan Penggugat tapi adik saksi menolak dan alasannya kalau mau menyelesaikan kenapa sewaktu Bapak saksi masih ada itu diselesaikan.
Bahwa datangnya sudah lama kira-kira bulan Januari 2010, pada saksi dan kepada adik saksi 3 minggu setelah itu.
Bahwa Fajar A. itu datang kepada saksi dan adik saksi setelah gugatan dimasukan.
Bahwa H. Sanwani membeli dari kuasa Malik adalah WNI.
Bahwa menurut saksi mengenai luas tanah berdasarkan perjanjian jual
beli dan eigendomnya dan sisanya saya tidak tahu.
Bahwa dulu pernah ada yang mengurus tanda tangan perikatan jual
beli dengan yang belum pernah.
Bahwa Reza Pahlevi itu dulu dia menipu saksi.
Bahwa saksi buat Akte Pelepasan Hak kepada orang lain dan saksi
menerima pembayaran sebesar Rp. 21 Milyar.
Bahwa waktu di depan Notaris saya sudah terima karena tanah masih
dikuasai oleh PT. Cempaka maka saya titipkan ke beliau sampai
urusan selesai dan uang itu berbentuk Giro.
Bahwa letak tanah tersebut di Kuningan Barat.
Bahwa jarak Kuningan Timur dan Kuningan Barat Jaraknya ± 1 (satu)
KM.
Bahwa pada saat Bapak saksi tinggal di Kuningan Timur, tanah itu dikuasai oleh penggarap.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa di kuasai penggarap.
Bahwa yang memberikan kuasa kepada saksi semuanya yaitu : Zaenal, Muhibah, Zulkaidah, Ramina Zaenal Abidin, Candrawati, Hayatunnufus, Marmah, Amri Abdullah, Ali Sadikin, Chairul Saleh, Tuti Alawiyah, Teti.
Bahwa Arfai, Saleh dan malik kasih Surat Kuasa kepada Abdullah Burhasan dan Mugni terus jual ke Bapak saya, dan saya adalah ahli waris Sanwani Sadli.
Bahwa Sanwani Rohili tidak ada gubungan keluarga dengan saya. Bahwa uang yang Rp. 21 Milyar saksi pulangkan lagi uang tersebut kepada orangnya yaitu : Rahmat Junaidi sampai tanah jelas statusnya, bukan kepada Notaris ada tanda terimanya sekarang saya tidak bawa. Bahwa Giro dari Bank Mandiri.
Bahwa ada 3 akte yang saksi tanda tangani dengan Penggugat yaitu :
Akte Jual Beli. saksi menanda tangani pada tanggal 17 - 1 - 2008.
Akte Pelepasan Hak. saksi menanda tangani tanggal 5 -11 - 2008. -Akte Kuasa untuk menjual. saksi menanda tangani tanggal 14-2
2008.
Bahwa saksi juga membuat akte pelepasan hak tanggal 5 - 11 - 2008 atas permintaan Pak Rahmat Junaidi (Penggugat). Bahwa kuasa itu atas izin dan pengetahuan dari ahli waris yang lain. Bahwa kuasa itu tidak termasuk untuk menggugat di Pengadilan. Bahwa Penggugat memberitahukan kepada saksi lewat telepon saja, katanya dia sudah mediasi dengan Tergugat tapi tidak ada hasil. Bahwa saksi pernah lihat lokasi tanah dan terkurung dan dikuasai oleh Tergugat.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Fajar Ambadar.
A
Bahwa saksi tidak tahu kalau Fajar Ambadar tadinya juga memiliki tanah disitu.
Bahwa saksi tidak kenal atau tahu dengan Abdullah Juhri. Bahwa saksi tidak kenal dengan peggarap - penggarap tanah itu. Bahwa saksi tidak tahu kalau adanya tanah milik PT. Astra disitu. Bahwa saksi tidak tahu kalau PT. Astra menjual tanah itu kepada pihak Tergugat.
Bahwa saksi tidak tahu kalau disitu ada eks hak pakai no. 104, sekarang menjadi HGB 284.
Bahwa saksi tidak tahu disitu adanya eks hak pakai no. 165.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa tanah disitu siapa saja yang menguasai.
Bahwa saksi alihkan tanah tersebut dan saksi jual pada Penggugat
karena saksi menjual berdasarkan dokumen-dokumen.
Bahwa dokumennya sebesar 12.500 M2, dan luas 10.000 M2 dari hasil
pengukuran BPN, setelah saksi serahkan kepada Penggugat.
Bahwa saksi menjual pada Penggugat berdasarkan hasil pengukuran
10.573 M2, dan waktu itu diukur dulu yang mengukur pihak Penggugat
dan BPN Jakarta Selatan.
Bahwa luas tanah yang benar berdasarkan pengukuran ± 10.573 M2. Bahwa yang dilepas oleh ahli waris Sanwani seluas 10.573 M2 dengan alas hak Eigendom Verponding No. 7646.
Bahwa mengenai penerimaan uang dari Penggugat, waktu itu secara nyata saksi sudah terima, karena ini belum selesai saksi titipkan kembali sampai jelas, karena sudah serahkan semua untuk akte pelepasan hak, tapi tanah masih dikuasai oleh Tergugat, terus disini kalau misal ada apa-apa saksi takut dituntut saksi titipkan kembali.
Saksi Haryadi, SE., (Pegawai Notaris Dian Trianawati, SH. Notaris Bogor), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kerja di Staf Notaris di Bogor Ibu Dian Trianawati, SH.
Bahwa saksi kurang tahu tentang yang disengketakan atas Penggugat
dan Tergugat.
Bahwa saksi diutus Penggugat untuk mendampingi Peninjauan lokasi di Jl. H. Abdul Muis dalam rangka untuk proses 1MB, planning, pengukuran BPN dan Tata Kota.
Bahwa dilaksanakannya kira-kira tanggal 20 - 10 - 2008 untuk planning atau untuk BPN tanggal 20 - 11 - 2008 pengukuran planning itu untuk apa tanah tersebut untuk apa gunanya. Bahwa pengukuran BPN untuk perjanjian permohonan SIPPT (Surat Izin Pengukuran Pengolahan Tanah). Saya diutus Penggugat karena Penggugat waktu itu ada rapat.
Bahwa saksi kenal Penggugat sudah lama, karena ada urusan-urusan tanah, Sertifikat.
Bahwa Batas-batas tanahnya yaitu : Utara : Gedung Atletik Timur : Jl. H.A. Rohim. Selatan : Apartemen Palm Court Barat: Jl. H.A. Rohim
Bahwa disana saksi tidak melakukan apa-apa saya dengan Staf BPN
dan Tata Kota.
Bahwa Tanah itu kosong.
Bahwa luas tanah tersebut menurut Planning luasnya ± 9200 M2. Bahwa mengenai hubungan tanah tersebut dengan Penggugat, saksi kurang tahu karena saksi lihat dari berkas Penggugat punya akte pelepasan, akte Notaris Bapak Sarwono, SH., dan saksi tidak melihat surat lain.
Bahwa Akte itu dibuat tanggal 5 November 2008.
Bahwa mengenai Akte Pelepasan dilepas dari ahli waris, saksi tidak
jelas.
Bahwa disana, saksi cuma mendampingi saja orang BPN dan sebagainya dan saksi mengikuti saja.
Bahwa mengenai sudah ada Sertifikatnya, saksi tidak tahu, yang saksi
tahu cuma akte pelepasan hak.
Bahwa saksi tidak tahu asal usul tanah tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu akhirnya Penggugat bisa menguasai tanah itu,
saksi cuma mendampingi Staff BPN dan Tata Kota.
Bahwa saksi tidak tahu akte pelepasan hak Penggugat sudah
menguasai tanah itu.
Bahwa saksi sudah kerja sewaktu saksi ikut peninjauan setempat. Bahwa Penggugat minta tolong kepada saksi untuk dampingi Staf BPN dan Tata kota, dan kemudian mengenai transport saksi tidak tahu. Bahwa saksi disana ± 2 (dua) jam dan kami pulang bareng, saksi cuma melihat mereka mencatat-catat dan kemudian mereka membuat Berita Acara.
Bahwa kapan waktu ke lokasi saksi kurang tahu dan di berkas Penggugat ada planning dan gambar-gambar dari BPN nya ; Bahwa saat ke lokasi, saksi tidak bawa apa-apa dan saksi tahu lihat di planning.
Bahwa kelanjutan hal tersebut Penggugat tidak bilang apa-apa. Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Penggugat karena Penggugat pernah beli tanah kecil-kecil yang menurus Surat-suratnya saksi, Penggugat beli tanah untuk investasi saja, tapi tidak termasuk mengurus tanah ini, terhadap perkara ini saksi tidak tahu. Bahwa saat mendampingi, dari BPN Jakarta Selatan Bapak Gunarso, saksi kenal bagiannya saksi tidak tahu, dia pakai pakaian dinas dan
lambang-lambang, selain itu Bapak Bastari, Chaidir dan Bapak Suroso, mereka semua pakai seragam BPN dan ada Surat Tugas dai kepala BPN. PLT yaitu : Bapak Ito Suminto Wijaya, Dari Tata Kota yaitu : kepala Suku Dinas Tata Kota/ruang yaitu : Bapak Ibnu dengan bapak Gianto dan mereka pakaian dinas saksi tahu karena saksi sering ke BPN dan Tata Kota untuk mengurus Surat-surat dan ada 4 orang lagi, yang 2 orang petugas ukur.
Bahwa yang mengukur saksi tidak ikut dan waktu itu peninjauan lokasi tapi dibuat BA dan saksi tidak lihat BA nya, tapi mereka mencatat-catat.
Bahwa waktu itu tidak ada orang dari Kelurahan / Kecamatan. Bahwa petugas BPN membawa berkas-berkas tanah lokasi membawa untuk penelitian, tapi Eigendomnya saksi tidak lihat dan saksi tidak bertanya-tanya tapi saksi tahu berkas-berkas tanah lokasi. Bahwa saksi tidak tahu hasil dari Tata Kota dan BPN tersebut. Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengajukan untuk pengukuran lokasi itu.
Bahwa saksi lihat sendiri Staf-staf BPN itu.
Bahwa saksi tahu batas-batasnya sudah dikelilingi tembok.
Bahwa saksi masuk dari depan dekat warung bakso dan tidak ada
pintunya, saksi hanya nenggok-nengok saja diatas. Jadi saksi tidak
masuk hanya lewat tanah kosong, saksi tidak masuk dan tidak ada
yang masuk ke lokasi hanya di luar pagar, pinggir jalan dan mutar saja,
orang Tata kota keliling pagar saja dan tidak masuk.
Bahwa saksi tidak tahu orang Tata Kota itu berdasarkan perintah dari
Walikota dengan surat tugas.
Bahwa saksi tahu cek satu-satu orang Tata kota.
Bahwa saksi melakukan Peninjauan lokasi tanggal 20 - 10 - 2008.
Bahwa Pelepasan Hak tanggal 5 - 11 - 2008, atas dasar apa, saksi
tidak tahu.
Bahwa saksi tidak lihat dokumen-dokumen yang di bawa, mereka membawa berkas tanah itu, namanya peninjauan biasanya dokumen tanah, dibawa tapi, saksi tidak menanyakan dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu kedatangan mereka disitu sudah lapor aparat
kelurahan dan kecamatan.
Bahwa saksi yang menunjukkan tanda itu.
Bahwa saksi dikasih tahu oleh Penggugat, tanahnya yang mau ditinjau tanah ini.
Bahwa saksi tidak tahu hasil akhir dari Peninjauan tanah tersebut. Bahwa di tanah tersebut ada plank dan tulisannya yaitu : "Tanah ini milik PT. Cempaka Surya Kencana".
Bahwa setelah saksi meninjau lokasi kemudian kami pulang masing-masing dan saksi lapor pada Penggugat maksudnya saksu cuma menemani dan melihat.
Bahwa saksi tidak disuruh mengurus Sertifikat tanah tersebut, saksi cuma meninjau lokasi saja dan pada saat peninjauan saksi tidak melihat akte pelepasan hak. Bahwa saksi tidak tahu ada gugatan ini.
Bahwa saksi terima berkas-berkas itu 2 minggu yang lalu dan saksi Cuma melakukan peninjauan ke lokasi.
Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat I dan II telah pula menghadirkan dua orang saksi yang telah didengan keterangannya di persidangan yakni:
1. Saksi H.A. Somad Manaf, (Pegawai Kelurahan Kuningan Barat/Satpol PP) di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Azis Muchdar (Tergugat II) dan kerja sebagai pengusaha dan punya perusahaan.
Bahwa nama perusahaannya adalah PT. Cempaka Surya Kencana.
Bahwa Azis M. mempunyai tanah di daerah Kuningan.
Bahwa saksi tahu sendiri mengenai Tergugat II punya tanah dan dia beli dari H. Abdullah Jupri.
Bahwa dulu ada tanah milik H. Abdullah Jupri, mereka membebaskan tanah dari warga yaitu : H. Mansyur dan H. Abdullah Jupri.
Bahwa saksi tahu hal tersebut, karena saksi orang Kelurahan, sekarang saksi Satpol PP di Kelurahan Kuningan Barat.
Bahwa tahun 1989 - 1990 mereka membebaskan tanah tersebut.
Bahwa tanah tersebut luasnya ± 5000 M2.
Bahwa setelah di bebaskan, tanah itu dijual kepada Azis Muchdar kira-kira pada tahun 1994.
Bahwa saksi tahu batas-batasnya yaitu :
Sebelah Utara : tanah YPKI
Sebelah Timur : Apartemen Palm Court
Sebelah Barat : Jl. KH. Abdul Rahim
Sebelah Selatan : dulu PT. Fajar Surya Sakti sekarang dikuasai oleh PT. Cyber.
Bahwa sekarang yang menguasai tanah tersebut adalah Bapak Azis Muchdar (Tergugat II), PT. Cempaka Surya Kencana (Tergugat I) sejak tahun 1993-1994.
Bahwa saksi tidak tahu waktu jual belinya.
Bahwa selain dari tanah tersebut, ada tanah disekitar itu yaitu, Azis M. beli juga pada tahun 1991 - 1992, dulunya beli yang ± 5000 M2, dan beli lagi dari Ibu Hj. Muzaenah Suwandi.
Bahwa urutannya, ibu H. Muzaenah Suwandi menjual kepada Fajar Ambadar pada tahun 1991 - 1992 dan Fajar A. jual pada Azis Muchdar, tanah Sertifikat luasnya ± 1339 M2.
Bahwa tanah yang luasnya ± 5000 M2 dan ± 1339 M2 sudah menjadi satu dan sudah dipagar seluruhnya serta keadaan tanah sekarang kosong.
Bahwa ada yang sudah Sertifikat dan ada yang belum, yang sudah Sertifikat yang dari Fajar Ambadar atas nama : Hj. Muzaenah Suwandi. luasnya 1339 M2 ada dari Ibu Hj. Sutan India luasnya 886 M2 dijual pada Abdullah Jupri dan kemudian di jual lagi kepada Azis Muchdar dan tanah itu sudah bersertifikat atas nama : Hj. Sutan India. Bahwa saksi tidak tahu tanah itu sudah dibalik nama Ketika Abdullah Jupri maupun Azis Muchdar.
Bahwa tanah luasnya ± 5000 M2, 1339 M2 dan 886 M2 jadi satu, di beli oleh Azis Muchdar semua.
Bahwa selain 3 bidang tanah tersebut, ada lagi tanah yang lain, Ada lagi, Pak Azis Muchdar beli dari PT. Astra pada tahun 1992 - 1993 luasnya ± 1200 M2, sudah Sertifikat HGB, dan tanah itu dijadikan satu dengan yang lain.
Bahwa selain itu, ada juga tanah yang lain, Azis Muchdar beli dari H. Suaib luasnya 120 M2 belum Sertifikat saya tidak tahu dan semua tanah jadi satu.
Bahwa saksi mengetahui itu karena saksi orang Kelurahan dan saksi tinggal disitu sehingga monitor terus dan bersebelahan dengan tepat
tinggal saksi, tanah itu Rt/Rw : 003/002, saksi di Rt/Rw : 004/002 sekarang jadi Rt. 003 semua.
Bahwa tanah itu kosong semua dan tidak ada bangunan, dipagar dan ditutup keliling dan ada Plank yang bertuliskan "Tanah milik PT. Cempaka Surya Kencana".
Bahwa saksi tahu dulu tanah-tanah tersebut milik orang asli situ. Bahwa saksi tidak kenal dengan Saleh, Arfai dan malik dan tidak tahu asal usul tanah dari Saleh, Arfai dan Malik.
Bahwa tanah itu masih dikuasai fisiknya dan saksi tidak tahu, masih
milik Azis Muchdar dan tanah-tanah itu masih kosong.
Bahwa saksi kerja di kelurahan sejak tahun 1980 saksi sebagai Honor
Daerah Kelurahan dan tahun 1985, saksi menjadi pegawai tetap.
Bahwa Azis Muchdar adalah orang lama disitu.
Bahwa setiap transaksi, saksi selalu dilibatkan juga masing-masing
kepala lingkungannya juga, saya mengetahui saja.
Bahwa Azis Muchdar sudah 5 (lima) kali bertransaksi luas tanah ± 9000
M2.
Bahwa saksi mengenali dua H. Sanwani yaitu : H. Sanwani bin Rohili sudah meninggal juga.
H. Sanwani bin Sadeli sebetulnya masih keluarga saksi dan sudah Almarhum. Dan ada anak-anaknya.
Bahwa anak-anak Sanwani bin Sadeli salah satunya bernama : Zaenal Arifin dan tidak pernah memiliki lahan disana, dan dia tinggal di daerah Kuningan Timur, di belakang Dinas DKI, sekarang Kedutaan Belanda dan dia belum pernah tinggal di daerah situ (Kuningan Barat), Sanwani bin Sadeli itu saudara saksi dan sudah lama meninggal dunia. Bahwa tanah yang dibeli Azis Muchdar jadi satu menyambung dan dipagar dalam keadaan kosong.
Bahwa pada saat itu ada yang komplain yaitu : Reza Pahlevi, kuasa dari ahli waris Sanwani bin Sadeli, waktu itu datang ke Kelurahan tahun 2007, dia berhadapan dengan Bapak Lurah, obyek tanah letaknya di Kuningan Barat dan Sanwani bin Sadeli tinggal di Kuningan Timur, saksi orang asli situ.
Bahwa saksi hapal lokasi tanah-tanah tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan peralihan dari tanah tersebut dan saksi kenal
dengan yang punya tanah-tanah tersebut dan tanah bekas Astra ada
juga.
Bahwa pada saat transaksi tidak ada yang komplain dan warga yang di bebaskan tidak komplain.
Bahwa setelah Verponding 7646 pada tahun 2007 masuklah Reza Pahlevi.
Bahwa kalau tidak salah luas totalnya ± 7000 M2.
Bahwa sampai sekarang saksi masih kerja di Kelurahan dan saksi masih tinggal di Kuningan Barat.
Bahwa Sanwani bin Sadeli tidak pernah tinggal disitu begitu juga dengan Zaenal Arifin tidak pernah tinggal disitu.
Bahwa saksi kenal dengan Zaenal Arifin karena Zaenal Arifin masih saudara, dan pernah minta tolong untuk mengurus tanah, tapi saksi tidak berani dan saksi bilang yang benar-benar dan yang salah-salah.
Bahwa saksi menyatakan bahwa tanah tersebut sampai sekarang masih dikuasai oleh Tergugat I.
Bahwa jual tanah belakang pada Tergugat II beli dari Zakaria Muhidin dan H. Suaib, Zakaria M. pada tahun 2008 dan H. Suaib pada tahun 2008. dasarnya tanah garapan.
Bahwa dari jual beli tanah tersebut tidak ada komplain.
Bahwa tahun 2008 saksi masih kerja di Kelurahan.
Bahwa pada saat itu beberapa kali orang BPN untuk mengukur tanah itu, pertama dari Reza Pahlevi sudah beberapa kali, tapi gagal terus.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Rahmat Junaedi.
Bahwa saksi kenal dengan Reza Pahlevi di Kelurahan dan dia mengenalkan diri sebagai kuasa dari ahli waris, almarhum, Sanwani bin Sadeli.
Bahwa pada saat itu Sanwani bin Sadeli tidak menguasai tanah tersebut, sekarang yang menguasai Tergugat dari dulu Sanwani bin Sadeli atau anaknya tidak pernah menguasai tanah tersebut.
Bahwa terakhir pemiliknya atas nama PT. Cempaka Surya Kencana.
Bahwa saksi menyatakan kerja di Kelurahan, saksi tahu tanah tersebut hak tanah garapan.
Bahwa di Kelurahan cuma ada girik saja dan eigendom tidak ada.
Bahwa saksi tidak tahu masalah tanah eigendom, yang saksi tahu tanah garapan.
Bahwa tanah garapan itu suratnya dari Lurah bukan dari BPN dan ada PBB surat dari Lurah untuk melakukan garapan.
Bahwa saksi mengatakan tanah yang luasnya ± 5000 M2 di beli oleh Azis Muchdar dari Abdulah Jupri dan H. Mansyur, saksi tahu bahwa tanah Itu tanah garapan, saya tahunya dari Kalurahan, waktu jual belinya dari tahun 1937, tahun 1927 segelnya bukan garuda.
Bahwa saksi tidak di datangi oleh Zaenal Arifin, melainkan disitu ada neneknya tinggal dan disana tempat saksi nongkrong, kalau Reza Pahlevi datang ke Kelurahan, dan ngomong soal Verponding dan Reza tidak tahu dimana letaknya dan ada yang memberitahu orang situ juga.
Bahwa saksi mengatakan ada luas tanah ± 1339 M2 beli dari Fajar A. yang berasal dari Hj. Muzaenah Suwandi, begitu juga dengan tanah yang berasal dari Ibu Sutan India diantaranya saksi tidak tahu Sertifikatnya HGB / Hak Pakai dan berakhir saksi tidak tahu dan tidak ada catatan-catatan di Kelurahan.
Bahwa saksi tidak hafal anak-anaknya Sanwani bin Sadeli, walaupun saudara / keluarga dekat saksi, karena anaknya ada 3 orang isteri. Yang saksi tahu anaknya antara lain Zaenal Arifin dan kakaknya.
Bahwa pertama kali saksi bekerja di Kelurahan di bagian Trantib, bukan di Staf kadaster, sekarang Satgas Satpol PP, setiap orang jual beli tanah, saya di perintahkan Lurah untuk mengurus di lapangan benar / tidak.
■
Bahwa para penggarap-penggarap di bebaskan itu dibayar.
Bahwa yang membebaskan pelaksananya adalah H. Mansyur dan uangnya punya H. Abdulah Jupri.
Bahwa tanah yang digarap itu dari turun temurun yang di garap oleh orang asli situ.
Bahwa Sanwani bin Sadeli ataupun ahli warisannya tidak pernah menguasai tanah tersebut.
Saksi Fajar Ambadar, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Azis Mochtar (Tergugat II), kerjanya sebagai pengusaha dan dia punya Perusahaan namanya PT. Cempaka Surya kencana (Tergugat I).
Bahwa saksi kenal sudah lama, pertama kenal tahun 1980-an tapi tidak akrab.
Bahwa saksi kenal karena dulu pernah jual mobil, kemudian diperkenalkan dengan beliau tapi kemudian pisah agak lama.
Bahwa saksi pernah ketemu lagi pada tahun 1986 dalam rangka menawarkan penemuan saksi di bidang Telkom tapi kemudian tidak jadi karena tidak efisien.
Bahwa saksi pada tahun 1993, saksi menjual tanah ke Tergugat II. Bahwa waktu saksi membeli tanah di sekitar Kuningan itu untuk tujuan kantor saksi, dulu Bapak Azis Mochdar sedang membebaskan tanah di sebelah-sebelahnya, setelah saksi beli, saksi dihubungi oleh salah satu karyawan beliau (Aim. Bp. Dading) untuk menjual apa yang sudah saksi punya, transaksi saksi diminta untuk dijual ke Bapak Azis karena transaksi saksi belum selesai baru perikatan jual beli. Bahwa saksi beli dari Ny. Muzaenah Suwandi, saksi sudah membuat perikatan jual beli dan saksi mengecek sertifikat yang dimilki oleh penjual.
Bahwa tanah yang saksi beli luasnya ± 1393 M2 sudah Sertiifikat atas
nama Ny. Muzaenah Suwandi.
Bahwa harganya per meter Rp. 1.000.000,-.
Bahwa saksi belum sempat batik nama atas jual beli, saksi sudah
membayar kemudian ada tenggang waktu untuk mengecek surat-surat
jadi ada pending pembayaran dibuatlah perikatan jual beli, pada saat
perikatan jual beli itu dilaksanakan saksi mengecek ke Sertifikat BPN
dll, pada saat saksi mengecek ke BPN itu saksi di hubungi untuk
diminta mejual pada Bapak Azis Mochdar jadi saksi punya hak
Substansi di dalam perikatan jual beli.
Bahwa saksi diminta untuk melepaskannya Rp. 1.050.000,- per meter. Karena permeternya ada SIPPT dilindungi disitu yang sedang diproses katanya, kedua saksi kenal dengan Tergugat II sebelumnya dan kemudian saksi lihat kemampuan financial saksi untuk meneruskanpun karena perikana jual belinya bertahap masih ada kekhawatiran incomenya belum jelas artinya belum add kepastian, akhirnya saksi membeli tempat lain dan akhirnya saksi Over lagi dengan substitusi perikatan jual beli itu.
Bahwa saksi menyerahkan hak Substituasi kepada Azis Mochdar langsung, tapi saksi mengikuti prosesnya saksi dapat untung Rp. 50.000,- dengan dipotong biaya-biaya notaries dll. Jadi bentuknya bukan jual beli yang menguntungkan, yang pasti itu yang terjadi. Bahwa saksi tahu batas-batas dari tanah tersebut, yaitu :
Sebelah Barat : Jl. Raya Abdul Rohim.
Sebelah Utara : berbatasan dengan sebuah gedung ada batas jalan setapak.
Sebelah Timur : punya Bapak Azis Mochdar yang di bebaskan dari Abdulah Jupri.
Sebelah Selatan : milik orang lain saya tidak tahu namanya. Bahwa tanah-tanah lain termasuk yang saksi beli luasnya ± 790 M2 tanah itu dari adiknya Ny. Muzaenah namanya Ny. Munindar Syarif jadi satu dengan yang Sertifikat, jadi satu ada rumahnya sama dan mereka tinggal disitu dan untuk Ny. Munindar Syarif dan keluarga juga. Bahwa saksi berani walupun belum bersertifikat karena menurut keterangan Ny. Muzaenah, Munindar Syarif ini adalah adik kandung yang sudah janda, kalau mereka pindah dia ikut pindah juga. Bahwa surat-surat bukti yang Ny. Munindar tahu itu Surat Pelepasan hak dari pemilik sebelumnya.
Bahwa pemilik sebelumnya saksi tidak jelas, karena surat itu saksi bawa ke Kelurahan, dan Lurah menyatakan bahwa tanah itu dimiliki oleh Ny. Munindar, lurah memberikan Surat keterangan kalau tidak sengketa dan Iain-Iain dan saksi hadir disitu waktu surat dibuat dan saksi percaya bahwa tanah dan suratnya milik penjual dan mereka tinggal disitu.
Bahwa saksi tahu tidak ada tanah-tanah yang lain.
Bahwa yang menguasai 2 bidang tanah itu yaitu Bapak Azis Mochdar
yang punya PT. Cempaka Surya Kencana.
Bahwa sejak saksi melepaskan tersebut rumah itu dipakai untuk Pos pembebasan tanah, tapi setelah beberapa banyak kendala atau adanya rumah kosong disitu Bapak Azis Mochdar memerintahkan untuk dibongkar saja dari pada maksiat karena tanah cukup luas. Sampai saat ini tanah itu kosong.
Bahwa tanah itu sudah ada bukti-buktinya, sebelah di beli oleh Bapak Azis, Sertifikat No. 104 milik Ny. Muzaenah Suwandi itu dibalik nama ke PT. Cempaka Surya Kencana oleh Bapak Azis dan itu sudah berlangsung 17 tahun yang lalu, waktu saksi membeli Sertifikat sudah berumur 10 tahun jadi Sertifikat itu dikeluarkan tahun 1983 dan saya membeli pada tahun 1993.
Bahwa saksi menunjuk lokasi tanah yang dia beli dari Ny. Muzaenah dan yang punya Ny. Munindar Syarif dan totalnya dan kemudian saksi jual kepada Bapak Azis Mochdar disini ada jalan setapak dan disini ada gedung yang saksi maksud dan saksi lupa namanya, waktu saksi beli ada rumah disini ada rumah juga disini dan mereka Ny. Muzaenah, saksi tinggal dengan anak-anaknya dan adiknya yang janda itu, jadi waktu saksi beli, Ny. Muzaenah menyatakan tanah yang punya adiknya itu juga di beli karena adiknya sudah janda dan harus ikut dengan dia dan terpaksa saksi beli juga walaupun Status suratnya saksi minta ke Kelurahan dan saksi bawa buktinya bahwa Status ini tidak ada sengketa dan tidak ada masalah dan Iain-Iain. Bahwa profesi saksi tidak jual beli tanah saksi punya rencana untuk membangun kantor saksi, yang bergerak dibidang garmen, saksi Industri garmen membutuhkan ruangan kantor yang lokasi pinggir jalan untuk kantor.
Bahwa saksi sudah kenal dengan lingkungannya, saksi pernah membebaskan tanah untuk Bapak Budiono yang di sebelah selatannya, jadi saksi mengenai lingkungan situ. Bahwa tanah terpisah luasnya ± 1600 M2.
Bahwa kebetulan ada seorang mediator yang saksi Tanya minta di carikan tanah dia yang menyatakan ada yang berbentuk rumah bukan kantor. kalau mau, lalu saksi diajak dan saksi lihat dan cocok dan harga cocok dan ada Bersertifikat itu yang menyebabkan Perusahaan saksi menyatakan ini sudah Over Budget.
Bahwa dalam menguasai tanah-tanah itu, perikatan jual beli hampir 1 bulan.
Bahwa saksi tinggal di jalan Raya Buncit waktu itu di daerah Kalibata, karena saksi membantu orang lain membebaskan tanah di daerah Kuningan Barat jadi saksi kenal orang-orang sekttar situ. Bahwa tanah yang dibeli termasuk wilayah Kuningan Barat. Bahwa saksi tinggal di daerah Buncit selama 17 tahun. Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah dengar dengan Sanwani bin Sadeli saat itu mungkin beliau tidak tinggal disitu, jadi saksi tidak kenal, yang saksi kenal beberapa orang tokoh masing-masing disitu dari mulai Kelurahan sampai dengan Camat dan saksi kenal dan mereka kenal baik.
Bahwa menurut keterangan saksi dan tidak ada yang saksi kenal karena masuk kedaerah situ tahun 1993. Bahwa saksi tidak kenal dengan Rachmat Junaedi (Penggugat). Bahwa tahun 1993, saksi tidak ada hubungan / komunikasi dengan tanah trsebut karena setelah itu saksi pindah ke Australia tinggal di sana, setelah 17 tahun saya di telephon oleh Bapak Azis Mochdar, bahwa tanah yang saksi jual itu di gugat oleh Rachmat Junaedi, lalu saksi diminta datang dan saksi lihat gugatannya berdasarkan 3 buah akte saksi berjanji kepada Bapak Azis secara moral urusannya sudah seiesai tapi secara moral saksi bersedia untuk memberikan apa yang saksi ketahui.
Bahwa menurut saksi tidak cuma ada hubungan secara formal ada mis understanding karena setelah saksi datang ke Bapak Azis dibilang ada masalah saksi melacak bahwa yang menjual itu Bapak Zaenal Arifin, saksi mencoba untuk menghubungi Bapak Zaenal Arifin makanya terjadi kesalahpahaman bahwa saksi datang bukan untuk menjadi mediator tapi untuk mengecek apakah benar tanah ini sudah dijual pada orang lain karena saksi pernah beli tanah itu, kemudian saksi mengatakan kalau Status Verponding mungkin saksi bisa membantu untuk mencari Statusnya bukan menjadi mediator. Bahwa setelah beli tanah tersebut, tidak ada pihak lain yang komplain. Bahwa 2 bidang tanah yang dijual saksi ke Aziz M, Notarisnya Neneng Salmiah, SH., yang satu lagi sama cuma dibuat pelepasan hak. Bahwa ada 2 yang saksi serahkan kepada Bp. Azis M yaitu ini yang belum bersertifikat yang ditempati oleh Ny. Munindar. S dan yang sudah bersertifikat.
Bahwa pada dasarnya tanah yang saksi jual itu saksi harus tahu persis tidak ada masalah, tapi sekarang ada masalah, secara moral saksi diminta untuk membantu dalam pengertian pertanggung jawaban, maka saksi diminta masuk dalam pengertian hanya dalam bidang moral bukan dalam bidang materil lagi karena bidang materil sudah 17 tahun yang lalu.
Bahwa ada tindakan hukum yang saksi lakukan, setelah saya mempelajari status dasar gugatan dari Bp. Rachmat Junaedi, dasarnya 3 buah akte, saksi mengecek dan mempelajari akte tersebut saksi melihat kejanggalan dalam akte.
Bahwa saksi melihat ada Akte perikatan jual beli, akte pelepasan hak, akte kuasa menjual, karena kalau orang sudah menjual dan disitu disebutkan sudah terima uangnya kenapa berikutnya dibuat surat kuasa lagi, yang jarak waktunya hanya dalam 1 bulan, dan untuk itu saksi mengecek apakah benar sudah dijual, saksi mencoba mencari siapa Bp. Zaenal Arifin ini, saksi kebetulan kenal dengan orang yang tinggal disitu namanya Bp. Zakaria, ternyata masih sepupunya, saksi minta tolong dan diantarkannya saksi ke Bp. Zaenal Arifin dan saksi bertemu beliau di Purwakarta untuk menanyakan tanah ini sudah dijual statusnya apa, statusnya verponding ternyata dibuat penetapan jual beli dan sudah terima uangnya, Bp. Zaenal bilang tidak, saksi memberi kuasa untuk mengurus status verpondingnya sudah selesai baru mau saksi gugat, saksi mengatakan saksi pernah punya surat akte perikatan jual beli, akte pelepasan hak, termasuk juga kuasa yang disebut tadi tapi 3 surat ini bertentangan satu sama lain, oleh karena itu Bp. Zaenal mengatakan tolong berikan foto copynya pada saksi kalau bapak punya, untuk berikutnya pada pertemuan kedua saya memberikan kepada Bp. Zaenal melalui Bp. Zakaria, Bp. Zaenal mengatakan itu adalah merupakan rekayasa adanya kemampuan untuk menggugat Bp. Azis, tapi kalau hanya verponding saja tidak kuat, saksi mengatakan berarti bapak belum menjual, dia bilang belum menjual pada saat saksi bertemu Bp. Zaenal A. Bahwa saksi melaporkan ke Poiisi juga, jadi setelah saksi bertemu dengan Bp. Zaenal dan kemudian ternyata Bp. Zaenal tidak mau mengikuti saran saksi, saksi mengatakan kalau mau mengetahui statusnya saksi bisa bantu, mari kita berdua sama-sama Bp. Azis mengajukan permohonan menentukan status dulu, baru kita berbicara gugat menggugat, tapi kemudian Bp. Zaenal A. mengatakan sudah membuat kuasa kepada Bp. Racmat Junaedi sampai tanggal 4 April 2010, surat kuasa itu berlaku untuk 2 tahun, bapak tunggu saja sampai surat itu selesai, saksi tidak bisa kuasa ke bapak karena masih terikat dengan Bp. Rachmat Junaedi, oleh karena saksi mencoba menghubungi ahli waris yang lain ternyata ahli waris yang lain tidak mengetahui adanya jual beli tersebut, saksi sampaikan foto copy jual belinya saksi mohon kalau bisa ini dibuat jalan keluar yang baik, ternyata tidak semua ahli waris mengetahui jual beli, mereka mengetahuinya surat kuasa untuk mengurus surat-surat, oleh karena
itu saksi menawarkan jasa untuk mengurus status verpondingnya setelah itu karena juga mengenai Bp. Azis barangkali setelah statusnya jelas, akan ada pembicaraan yang lebih konkret jadi bukan mediasi, saksi lihat mari kita sama-sama mengurusnya dari pada ribut. Bahwa saksi belum mendapat surat dari Bp. Azis surat pertanggungjawaban telah menjual, tolong ini dibantu diselesaikan dengan surat itu saksi kesana kemari, tapi setelah kesana kemari ternyata mentok, saksi buat satu resume terhadap masalah ini, saksi mengatakan hal seperti ini sebaiknya dirundingkan masalah statusnya terlebih dahulu, oleh karena itu saksi melihat ada pemikiran dari ahli waris tidak mau menuruti saran segera atas dasar surat kuasa dari Bp. Aziz terpaksa melaporkan Rachmat Junaedi ke polisi dalam kasus memasukkan data yang tidak benar ke dalam akte karena menurut Zaenal Arifin dia tidak terima uangnya dan didalam akte disebut sudah dibayarkan, yang kedua pada saat terjadinya transaksi tersebut, data-data yang ada disurat itu saksi lihat ada kesalahan-kesalahan karena pada prinsipnya setelah saksi tahu pihak verponding itu dari mulai saksi beli tidak pernah menguasai fisiknya sama sekali. Bahwa saksi benar-benar mengenai lokasi tanah itu karena kebetulan kawan saksi yang namanya Mansyur itu bekerja untuk Abdullah Jupri, dialah yang membebaskan phisik-phisik pembelian rumah yang sudah turun temurun tinggal disitu, beliau membebaskan kurang lebih sampai 6000 kepada para penghuni langsung, tanah-tanah tersebut bersebelahan dengan tanah yang saksi beli waktu itu. Bahwa pada melaporkan Rachmat Junaedi ke Polisi, prosesnya sekarang ini dalam tahap penyidikan, saksi diminta beberapa kali untuk datang untuk memberikan apa yang saksi tahu, bukti-bukti yang saksi punya dan saksi menyampaikan beberapa orang saksi yang akan memberikan keterangan apa adanya, termasuk ahli waris karena beliau bertemu dengan saksi menyatakan tidak menjual tapi di dalam surat akte itu sudah menjual.
Bahwa maksud dijual 2 bidang tanah 104 yaitu sertifikat HGB 104 atas nama Ny. Muzaenah Suwandi diterbitkan tahun 1983. Bahwa setelah tanah itu saksi jual pada Aziz M, tanah itu akhirnya dikuasai serah terima dengan Bp. Aziz M dan tanah itu diserahkan kepada pembeli.
Bahwa dulu jual beli itu selalu melibatkan pihak kelurahan setempat, dari mulai kecamatan termasuk camatnya sendiri. Bahwa pada bidang tanah yang lain juga melibatkan aparat setempat, setahu saksi demikian dan tidak ada masalah tidak pernah ada komplain dan setahu saksi penguasa phisik disana masih keluarga-keluarga yang turun temurun tinggal disitu yang punya rekening listrik, punya PBB dan Iain-Iain, semuanya atas nama para penghuni tanah itu turun temurun dari mulai sejak tahun 1800-an karena waktu saksi melacak, saksi mentok kesana kesini saksi juga melacak status verponding, ternyata verponding tersebut dari mulai pelepasan hak pertama kalinya tidak pernah menguasai phisik, yang menguasai phisiknya selalu orang lain yang menjual turun temurun dan kemudian menjual pada pihak lain, itu yang menyebabkan saksi menyampaikan pada Bpk. Aziz bahwa status verponding hanya jual beli surat dari ahli waris ke kuasa dan kuasa ke kuasa terus menerus tanpa penguasaan phisik, sedangkan phisiknya dikuasai oleh turun temurun yang dibebaskan oleh Bp. Abdullah Jupri tadi.
Bahwa ada 3 buah akte diantaranya Akte kuasa menjual No. 36 tanggal 14 Pebruari 2008, surat kuasa untuk menjual tanggal 5 Nopember 2008 dari Zaenal A ke Rachmat Junaedi, lalu kemudian Rachmat Junaedi menjual kepada dirinya sendiri, yang saksi heran orang yang menjual, tapi tidak menerima uangnya lagi, maka saksi katakan ada kejanggalan akte-akte ini saya dapatkan lagi karena memang saksi menyampaikan bahwa ini dimiliki data, ini surat yang menyebabkan saksi melakukan pekerjaan karena saksi dimintakan pertanggung jawaban oleh Bp. Aziz tentang tanah yang saksi jual, secara moral saksi bantu secara material sudah selesai jangan ada tuntut menuntut dan Bp. Aziz bilang tolong dibantu yang saksi saja, oleh karena itu saksi melacak data-data ini termasuk juga dari ahli waris mengatakan bahwa Bpk Zaenal Arifin sebenarnya bukan kuasa untuk menjual tapi mengurus status verponding ini buktinya saksi lampirkan dalam bentuk laporan saksi.
Bahwa Zaenal Arifin mengatakan dia punya hak verponding atas tanah tersebut.
Bahwa saksi mendapat informasi ada kesepakatan antara Rachmat Junaedi dengan Zaenal Arifin yang ditanda tangani tanggal 4 April
2008 berakhir tanggal 4 April 2010, kesepakatan tentang urusan masalah status verponding.
Bahwa pada 2 bidang tanah atas nama Ny. Muzaenah, Sertifikat diterbitkan tahun 1983 saksi beli sudah berumur 10 tahun karena HGB berakhirnya 20 tahun, jadi berakhirnya tahun 2003 di bulan yang sama, tapi sebelumnya di balik nama oleh Bp. Aziz M, serta diterbitkan tahun 1983 saksi ingatnya HGB 20 tahun dimulai diterbitkan, itu asumsi bukan data, saksi punya sertifikatnya.
Bahwa pada sebidang tanah yang saksi beli ± 700 m2 beli dari Ny. Munindar Syarif adik dari Ny. Muzaenah Suwandi dasarnya surat pelepasan hak, bentuk kepemilikannya pelepasan hak dan mereka tinggal disitu.
Bahwa saksi tidak ingat bentuknya sudah terlalu lama karena yang sertifikat saksi ingat karena waktu saksi beli diminta oleh dia, kalau bapak beli tanah saksi, beli juga punya adik saksi yang pasti bukan sertifikat, saksi tidak ingat bentuknya.
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak telah mengajukan kesimpulannya masing-masing di persidangan tanggal 25-Mei-2010, dan lebih lanjut kedua belah pihak telah memohon Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu selebihnya yang terjadi di persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian Putusan ditunjuk kepada Berita Acara Persidangan termaksud sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan disini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa pokok persengketaan antara Penggugat dengan Para Tergugat pada dasarnya adalah berkisar atas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sebidang tanah Hak Eigendom Verponding Nomor: 7646, dengan Surat Ukur tanggal 14 Mel 1851, Nomor :9,
seluas 12.499 M2 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terietak setempat di kenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003 / RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tercatat atas nama SALE, ARFA'IE, MALIEK.
Bahwa berdasarkan MEET BRIEF yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 1935 yang dikeluarkan oleh JOAN CORNELLIS MEYER, Notaris di Jakarta, tanah tersebut terletak pada Eigendom Verponding Nomor : 7646, Persil Blok M, Deel 3, Nomor: 117;
Bahwa kepemilikan Penggugat atas tanah tersebut diperoleh berdasarkan pembelian yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT sebagai berikut:
AKTA PENGIKATAN JUAL BELI, Nomor: 33, tanggal 17 - 1 - 2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta.
AKTA PELEPASAN HAK ATAS TANAH, Nomor: 20, tanggal 5 - 11 -2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH., Notaris di Jakarta dari Para Ahli Waris Aim. H. ACHMAD SANWANI sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Waris tertanggal 1-Pebruari-2007, Nomor: 594.4/18/2003/2007 yang di keluarkan Kepala Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi.
AKTA KUASA UNTUK MENJUAL Nomor: 36, tanggal 14 - 2 - 2008 dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta, antara ZAINAL ARIFIN (Pemberi Kuasa) sebagai salah seorang Ahli Waris selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI, selaku Pembeli atas sehidang tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646, yang tercantum di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 505 tertanggal 11-Oktober-1827, tercatat atas nama SALE, seluas 6.250 M2
Akta Kuasa Jual No.4 tanggal 28-Nopember-2006 dibuat dihadapan Nuniek Indah Puspitawaty, SH. Notaris di Sukabumi;
Bahwa Aim. H. ACHMAD SANWANI memperoleh bidang tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI Jakarta ;
Berdasarkan AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL-BELI No. 16 tanggal 6-Nopember-1975 dan AKTA KUASA No. 17 tanggal 6-Nopember-1975, keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA. Notaris di Jakarta, selaku Pengganti H. ZAWIR SIMON, SH. antara MUGENI bin MUHAMMAD sebagai kuasa ahliwaris aim. ARFAIE sebagai Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli;
AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL-BELI nomor 19 tanggal 6-Nopember-1975 dan AKTA KUASA no.20 tanggal 6-Nopember-1975 keduanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA. Notaris d Jakarta, selaku Pengganti H.ZAWIR SIMON, SH., antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai kuasa ahliwaris aim. MALIEK selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli;
AKTA PERJANJIAN UNTUK JUAL-BELI nomor 22 tanggal 6-Nopember-1975 dan AKTA KUASA nomor 23 tanggal 6-Nopember-1975 kedfuanya dibuat dihadapan MAKMUR FATTAH, BA. Notaris d Jakarta, selaku Pengganti H.ZAWIR SIMON, SH., antara ABDILLAH bin BUCHASAN sebagai kuasa ahliwaris aim. SALE selaku Penjual dengan H. ACHMAD SANWANI selaku Pembeli;
Bahwa dengan demikian tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646 kesemuanya dengan seluas 12.499 M2 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang telah dibeli oleh Aim. H. ACHMAD SANWANI dari pemilik semula, yang saat ini terletak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT.003/RW.02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan batas - batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Gedung Atlantika/Bpk. YOSEF BABA
Sebelah Barat Jl. H. Abdul Rochim/Kuningan Barat.
Sebelah Selatan Bpk. Hani
Sebelah Timur ; Apartemen
Bahwa Para Ahli waris dari Aim. ARFA'IE, MALIEK dan SALE berhak menjual
tanah Eigendom Verponding Nomor : 7646 tersebut dengan didasarkan Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan masing - masing sebagai berikut:
Surat Ketetapan/Fatwa Ahli Waris ALM. ARFA'IE Nomor: 404/C/1975 tertanggal 03 Oktober 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan ;
SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM ARFA'IE tertanggal 19 Nopember 1974 yang dibuat oleh solah seorang ahli waris bernama MUGENI BIN MUHAMAD serta mengetahui / menyetujui Lurah Kuningan Barat.
Surat Ketetapan / Fatwa Ahli Waris ALM. MALIEK Nomor: 406/C/1975 tertanggal 30 September 1975 diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM MALIEK tertanggal 25 September 1975 yang dibuat oleh Balch seorang ahli waris bernama ABDILLAH BIN BUCHASAN Berta mengetahui / menyetujui Lurah Kuningan Barat,
Surat Ketetapon / Fatwa Ahli Waris ALM. SALE Nomor : 405 / C / 1975, tertanggal 30 September 1975, diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SILSILAH AHLI WARIS DARI KETURUNAN ALMARHUM SALE tertanggal 24 September 1975 yang dibuat oleh salah seorang ahli waris bernama ABDILLAH BIN BUCHASAN serta mengetahui / menyetujui Lurah Kuningan Barat.
Bahwa Penggugat dalam upaya untuk kepastian hukum atas tanahnya telah mengajukan Surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan tertanggal 19-Nopember-2008, Perihal : Permohonan Rekomendasi dalam rangka Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Atas Tanah Yang Terletak di Jalan H. Abdul Rochim, dan Surat Pernyataan tertanggal 19-Nopember-2008, yang salah satu pointnya "menyatakan, bahwa Surat-Surat dan Pembuktian Hak yang dimiliki adalah benar-benar sah tidak palsu atau di palsukan,
Bahwa Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan melalui Suratnya Nomor : 85/0902/PPP, tanggal 15-Januari-2009, Perihal Permohonan Rekomendasi SIPPT atas tanah yang terletak di Jalan Abdul
Rochim, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan atas tenah seluas + 9.256 M2, atas nama RAKHMAT JUNAIDI, pada huruf d dan e menyatakan "Bahwa bidang tanah yang dimohon setelah kami adakan pengecekkan pada Peta Fotoametri terdapat catatan yakni Gambar Situasi Nomor: 00368, dan Catatan blokir tahun 2007 oleh Drs. R. JAMRUD den sebagian bidang tanah yang dimohon telah ada haknya Sertifikat D.2841 Kuningan Barat atas nama PT. Cempaka Surya kencana seluas 1393 M2 (yang berasal dari B. 104/Kuningan Barat atas nama H. MUZEINAH SUWANDHI"
Hasil cekplot Peta Potogrmetry lembar 38 / 44, kotak D / 1 - 2, di lokasi yang dimohon terdapat B. 284 / Kuningan Barat, terletak di bagian Barat (dalam lokasi yang dimohon), dan di sebelah Selatan B. 284 / Kuningan Barat sudah ada Nomor Induk Bidang (NIB) Nomor 00368, dengan luas 886 M2 an, Pemohon PT Cempaka Surya Kencana"
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan Nomor: 85 / 0902 / PPP, tanggal 15 Januari 2009 yang diikuti dengan Pengecekan Lokosi tanah sengketa oleh Pegawai Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan, dapat disimpulkan bahwa bidang tanah sengketa tersebut sampai saat ini belum diterbitkan sertifikat tanahnya dan hanya berupa pengajuan permohonan hak yaitu hanya berupa Nomor Induk Bidang (NIB) atau Peta Bidang Tanah, oleh karena itu bidang tanah tersebut secara hukum dalam keadaan Status Quo untuk itu secara hukum Penggugat sebagai pemilik bidang tanah tersebut berhak mengajukan Permohonan Hak Atas Tanahnya kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 85 / 0902 / PPP, tanggal 15 Januari 2009 dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan terbukti tanah milik Penggugat dengan Hak Eigendom Verponding Nomor 7646, seluas 12.499 M2 yang terletak setempat dikenal sebagai Kompung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT. 003 / RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tercatat atas nama SALE, ARFA'IE, MALIEK adalah dalam penguasaan oleh PT. Cempaka Surya Kencana.
Bahwa hal tersebut diperkuat / dipertegas dari Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan sesuai Situasi Pengukuran Nomor: 4.2008.03.035 berdasarkan
Ketetapan Rencana Kota Nomor: 258/658/JS/MT/IV/ 2008, diatas tanah yang dikuasai oleh PT. Cempaka Surya Kencana adalah berasal dari Eigendom Verponding Nomor: 7646, sesuai dengan Akta-akta yang dibuat oleh Notaris H. ZAWIR SIMON, SH, dan Surat Keterangan Waris tertanggal 1-Pebruari-2007 Nomor 594.4/18/2003/ 2007 yang di keluarkan Kepala Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi.
Bahwa tanah Eigendom Verponding No : 7646, milik Penggugat sampai saat ini masih terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, tercatat atas nama SALE, APFA'IE, MALIEK, berdasarkan Surat Nomor : 2096/0-9/PT/2008, tanggal 3-September- 2008, Prihal: Permohonan Verifikasi dan Penjelasan Eigendom Nomor: 7646, dari Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, pada angka 1 dalam suratnya menyatakan sebagai berikut : "Bahwa Eigendom Nomor. 7646, terdaftar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta, dan untuk memperoleh informasi bekas tanah Hak Barat (Eigendom, Opstal dan Erfacht), berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta Nomor : 433 / 2005, dljelaskan pada Lampiran SPOPP - 0.3.1 - KWM, angka 2, Persyaratan untuk memperoleh informasi beka,' Tanah Hak Barat (Eigendom, Opstal dan Erfacht) antara lain adalah melampirkan Grosse Akta"
Bahwa Penggugat telah mengajukan apa yang disyaratkan sebagaimana yang dimaksud dari SK Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta Nomor : 433/2005, yaitu dengan membuat AKTA PELEPASAN HAK ATAS TANAH Nomor : 20 tanggal 5-Nopember-2008, yang dibuat dihadapan R. JOHANES SARWONO, SH, Notaris di Jakarta ;
Bahwa Penggugat pada tahun 1984 telah mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah kepada Kepala Kantor Agraria Walikota Jakarta Selatan atas tanah miliknya dan telah di terbitkan SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH, Nomor : 04/1984, tanggal 17-Januari-1984, oleh Kepala Kantor Agraria Walikota Jakarta Selatan, yang menerangkan : Hak Eigendom Verponding Nomor: 7646, Surat Ukur tanggal 14-Mei-1851 Nomor: 9 luas 6.456 M2, Surat Hak Tanah tanggal 11-Oktober- 1827 Nomor : 505, tertulis atas nama SALE, untuk 40/160. Bagian (S.H.T. tanggal 27-Mei-1851.
Nomor : 247), ARFAIE, untuk 14/160. Bagian (S.H.T. tanggal 10-Desember-1866 Nomor: 877), den MALIEK, untuk 26/160. Bagian (S.H.T. tanggal 10-Mei-1875 Nomor : 350), tertetak di Jalan/Kampung Kuningan Barat, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ;
Bahwa atas perselisihan berkenaan dengan kepemilikan bidang tanah tersebut, pihak berwenang dalam hal ni Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta telah mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi, namun atas undangan yang disampaikan, ternyata Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir, sehingga dapat disimpulkan bahwa para Tergugat tersebut tidak menunjukkan itikad baik guna penyelesaiannya
Bahwa ternyata terhadap bidang tanah milik penggugat tersebut secara melawan Hukum telah dikuasai oleh Tergugat I, namun karena tidak ada penyelesaian yang tuntas, Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat emohonkan Sertifikat sebagai Tanda Bukti hak atas penguasaan bidang tanah terperkara tersebut;
Bahwa karena penguasaan fisik Tanah terperkara yang dlakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan Hukum, yang sangat merugikan Penggugat untuk dapat menikmati danm memanfaatkan bidang tanah miliknya, jika dikontrakkan, setiap tahun setidaknya Penggugat memperoleh hak manfaat tidak kurang dari Rp.45.000.000,- padahal Tergugat I dan Tergugat II sudah menguasainya selama tidak kurang dari 18 tahun, maka kerugian Penggugat sudah mencapai Rp.810.000.000,- dan apabila dijual, dengan harga pasaran Rp. 17.000.000,- per M2, maka kerugian yang diderita Penggugat tidak kurang dari Rp. 17.000.000,- x 12.499 m2 = Rp.212.483.000.000,- (dua ratus dua belas milyar empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat menolak dan menyangkal gugatan Penggugat, antara lain teriebih dahulu mengajukan eksepsi berkenaan dengan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I dan II :
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo karena merupakan Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara;
Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan (legitima Persona Standi judicio) ;
Gugatan Penggugat cacat formil, kurang pihak (Exceptio Pluriun litis consortium)
4. Gugatan Penggugat kadaluwarsa/lewat waktu (verjaar);
Sedangkan Turut Tergugat mengajukan eksepsi berkenaan dengan :
Gugatan Penggugat kurang pihak, karena Drs. R. Jamrud dan H. Muzainah Suwandhi tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara ;
Penggugat tidak berkwalitas sebagai Penggugat, karena Penggugat hanya mengaku sebagai pemilik atas bidang tanah eks Eigendom verponding, yang sudah dinyatakan hapus sejak tanggal 24-September-1961 ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan eksepsi Tergugat I dan II yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo (Kompetensi Absolut) karena termasuk kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena ternyata gugatan aquo bukan semata-mata menuntut Pembatalan atau berkaitan dengan penerbitan Produk Administrasi Negara (Penerbitan Sertifikat dan Iain-Iain) melainkan berkenaan dengan Penguasaan Tergugat I dan II atas bidang tanah terperkara milik Penggugat sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum, maka menurut hemat Majelis, Kewenangan memeriksa dan mengadili perkara aquo berada pada Peradilan Umum i.e. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Eksepsi Tergugat I dan II bahwa Penggugat tidak berkwalitas mengajukan gugatan, menurut hemat Majelis eksepsi tersebut sudah menyangkut essensial pokok perkara yangb harus
diperiksa dan dibuktikan di persidangan dalam pemeriksaan pokok perkara, oleh karenanya eksepsi tersebutpun patut dan adil untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat I dan II tentang Gugatan Penggugat cacat formil, kurang pihak (Exceptio Pluriun litis consortium) dan Gugatan Penggugat kadaluwarsa/lewat waktu (verjaar), menurut hemat Majelis eksepsi tersebutpun sudah masuk pada essensial pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan, oleh karenanya eksepsi-eksepsi tersebutpun patut dan adil untuk ditolak pula ;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadsap Eksepsi Turut berkenaan dengan Gugatan Penggugat kurang pihak, karena Drs. R. Jamrud dan H. Muzainah Suwandhi tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara dan Penggugat tidak berkwalitas sebagai Penggugat, karena Penggugat hanya mengaku sebagai pemilik atas bidang tanah eks Eigendom verponding, yang sudah dinyatakan hapus sejak tanggal 24-September-1961, oleh karena hak untuk mengajukan gugatan dan siapa saja yang akan ndijadikan pihak dalam gugatan adalah merupakan hak subyektif Penggugat, dan apakah benar hak untuk mengajukan yang dibatasi dengan batas waktu verjaaring, adalah hal yang harus dibuktikan di persidangan, maka eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat menurut hemat Majelis juga sudah termasuk essensial pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan yang dipertimbangkan di atas, eksepsi Tergugat I dan II serta Eksepsi Turut Terugugat patit dan adil untuk ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan II serta Turut Tergugat menolak dan menyangkal gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat dan Turut Tergugat menolak dan menyangjkal gugatan Penggugat, maka sesuai Hukum Acara
Perdata yang berlaku, Penggugat berkewajiban untuk teriebih dahulu membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan "Bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sebidang tanah Hak Eig.Verp No.7646, dengan Surat
Ukur tanggal 14 Mei 1851 No.9 seluas 12.499 m2 terletak dst" dan "Bahwa
berdasarkan Meef Brief yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 1935 oleh Joan
Cornellis Meyer, Notaris di Jakarta, tanah tersebut dst."
Menimbang. Bahwa dari bukti-bukti Penggugat bertanda P-3 sampai dengan P-32 berupa Akta-akta Pengikatan Jual-beli dan Pelepasan Hak, akta-akta Kuasa untuk menjual, Keterangan waris, Surat Pernyataan ahliwaris, pemyataan-pemyataan berkenaan dengan kepemilikan, hak dan pengalihan atas bidang tanah terperkara berupa bidang tanah Eks Eigendom Verponding Nomor : 7646 kesemuanya dengan seluas 12.499 M2 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) tedetak setempat dikenal sebagai Kampung Kuningan, Jalan Abdul Rochim RT.003/RW.02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa Penggugat telah mendapatkan hak atas bidang tanah terperkara dari para ahli waris pemegang hak atas tanah aquo;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti Penggugat bertanda P-33 sampai dengan P-47 berupa surat-surat dan korespondensi berkenaan dengan permohonan Hak yang diajukan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat dan atau instansi yang berwenang guna memperoleh Hak atas bidang tanah terperkara, ternyata bahwa di atas bidang tanah aquo telah terbit atas nama Tergugat I yang menurut Penggugat dilakukan secara melawan Hukum yakni:
Sertifikat Hak Pakai No.65/Kuningan Barat dengan Gambar Situasi NO.2311/1984 luas 886 m2 ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 104/Kuningan Barat dengan Gambar
Situasi No.1/910/1983 luas 1.393 m2 ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.284/Kuningan Barat;
Menimbang, bahwa bukti-bukti selebihnya yakni bukti P-48 sampai dengan bukti P-64 dimana ternyata hanya sebahagian yang dapat ditunjukkan surat aslinya di persidangan hingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah,
hanyalah berupa korespondensi yang dilakukan oleh Penggugat dengan Para Tergugat (Somasi) dan antara Penggugat dengan para pemegang hak yang telah mengalihkan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti Penggugat tersebut terutama berkenaan dengan permohonan hak atas bidang tanah terperkara, ternyata pihak terkait utamanya Turut Tergugat, tidak dapat memenuhi kehendak Penggugat dalam permohonan haknya atas bidang tanah yang diakui sebagai miliknya karena tidak terpenuhinya syarat berkenaan dengan bukti keabsahan kepemilikan Penggugat termaksud ;
Menimbang, bahwa walaupun berdasarkan bukti-bukti Penggugat bertanda P-3 sampai dengan P-32 Penggugat telah memperoleh pengalihan hak atas bidang tanah terperkara yang diakui sebagai miliknya, namun ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan keabsahan alas hak atas bidang tanah yang diterima pengalihannya itu karena menurut Para Tergugat dan dibenarkan pula oleh Turut Tergugat, bahwa sejak berlakunya Undang Undang Pokok Agraria (UU No.5 Tahun 1960) dan Peraturan Pelaksanaan lainnya, sampai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan tersebut, ternyata Pemegang Eigendom Verp. No.7646 tersebut tidak pernah melaksanakan kewajibannya yaitu mengajukan permohonan pendaftaran konversi Eigendom Verp No.7646 kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 1970 tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha, pemegang haknya dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan 36 Undang Undang Pokok Agraria (UU No.5 Tahun 1960), selanjutnya status tanah yang bersangkutan dianggap telah hapus sejak tanggal 24-September-1961 dan tanahnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara ;
Menimbang, bahwa terhadap bidang tanah yang telah langsung dikuasai negara, maka yang mendapatkan prioritas untuk memperoleh hak atas tanah aquo adalah subyek hak yang telah secara nyata menguasai dan mengusahakan bidang tanah aquo ;
Menimbang, bahwa jika dicermati isi gugatan Penggugat, ternyata bahwa Penggugat sendiri mengakui bahwa bidang tanah terperkara secara fisik dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II, dengan demikian sesuai Ketentuan di dalam Keppres 32 Tahun 1979 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1979, Penggugat tidak mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut karena, tidak menguasai atau mengusahakan bidang tanah terperkara, hal mana dibenarkan pula oleh saksi-saksi Penggugat yakni Saksi Zainal Arifin, (Kuasa Ahli waris H. Ahmad Sanwani Sadli) dan Saksi Haryadi, SE., (Pegawai Notaris Dian Trianawati, SH. Notaris Bogor) maupun saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat I dan II yakni Saksi H.A. Somad Manaf dan Saksi Fajar Ambadar yang semuanya telah didengar keterangannya di persidangan atas Sumpah menurut agamanya masing-masing ;
Menimbang, bahwa terlepas dari apa yang telah dibuktikan oleh Penggugat secara tidak jelas dan lengkap sebagaimana dipertimbangkan di atas, ternyata pula bukti P-1 dan P-2 yang merupakan bukti alas hak kepemilikan Penggugat yang diperoleh berdasarkan peralihan atau jual-beli dari pemilik sebelumnya berupa Eigendom Verponding No.7646 yang menyebutkan keberadaan bidang tanah terperkara seluas 12.499 m2 dan Meet Brief tertanggal 3-Mei-1935 dibuat dan diterbitkan oleh Joan Cornelis Meyer, Notaris di Jakarta (Batavia) ternyata tidak dapat ditunjukkan aslinya di persidangan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa sedangkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I dan II bertanda T.I.2-11 sampai dengan bukti T.1.2-18 berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas bidang tanah terperkara dan surat-surat/akta-akta pengoperan/pengalihan hak yang mendasari pemilikan Tergugat I atas bidang tanah terperkara, ternyata merupakan bukti-bukti yang sah dan telah sesuai dengan surat aslinya ;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan bukti-bukti selain dan selebihnya yang diajukan oleh Tergugat I dan II, tidak ternyata bahwa penguasaan Tergugat I dan II atas bidang tanah terperkara dilakukan secara melawan Hukum, karena dari bukti-buktinya tersebut ternyata bahwa akta-akta maupun korespondensi yang dilakukan oleh Tergugat I dan II adalah merupakan bukti-bukti yang sah dan terang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan bukti-bukti Turut Tergugat bertanda TT-1 sampai dengan TT-9 mulai dari Buku Tanah, Surat Ukur dan Surat-surat Keputusan instansi Badan Pertanahan menyangkut bidang tanah terperkara, ternyata bahwa proses penerbitan Hak atas tanah kepada Tergugat I telah dilakukan secara jelas dan terang sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan Perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sebagai pemilik yang berhak atas bidang tanah terperkara bahkan tidak dapat menunjukkan keabsahan bukti kepemilikan yang menjadi alas haknya yakni Eigendom Verponding No.7646 yang menyebutkan keberadaan bidang tanah terperkara seluas 12.499 m2 dan Meet Brief tertanggal 3-Mei-1935 dibuat dan diterbitkan oleh Joan Comelis Meyer, Notaris di Jakarta (Batavia) dan tidak ternyata perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat berkenaan dengan pemilikan dan penguasaan atas bidang tanah terperkara adalah merupakan perbuatan melawan Hukum, maka menurut hemat Majelis gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan yang tidak berdasar Hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatannya tidak berdasar Hukum, maka gugatan tersebut harus ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatannya ditolak, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang telah dianggarkan dan jumlahnya akan disebut pada amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan akan pasal-pasal dari HIR, KUHPerdata, dan Peraturan Hukum Pertanahan serta ketentuan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan II serta Turut Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1.401.000,- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SELASA tanggal 8 JUNI 2010, oleh H. CHARIS MARDIYANTO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan ERLIN HERMANTO, SH. dan SUNARDI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 15 JUNI 2010, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut^ didampingi Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu HESTI FEBRIANtI, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat/l dan Tergugat II tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat.
H
H. CHARIS WARDIYANTO, SH.
ajkim-Hakim Anggota, 6
[RLIfJ HERMANTO, Si
S
UNARDJV
Biava - biava:
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pencatatan Rp. 30.000,-
Panggilan Rp1.360.000.- »
Jumlah Rp.1.401.000.-
Panitera Pengganti,