436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Pulo Lentut No.2 Kawasan Industri Pulogadung
Also in 22 other cases
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : • Menerima eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tentang Kompetensi Absolut tersebut ; • Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara perdata No. 436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : • Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; • Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 436/Pdt.G/2013/PN. Jkt .Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING, beralamat di tempat tinggal di Jalan Pulolentut No. 2 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : HARYONO, SH., dan YUTCESYAM, SH., Advokat pada Firma Hukum “HARYONO, SH., & ASSOCIATES”, beralamat di Wisma 46 Kota BNI, Lantai 14, Ruang 1406, Jalan Jenderal Sudirman Kav. I, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 11 Juli 2013 ;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PT. MUSIM MAS, beralamat di Jalan KL. Yos Sudarso Km 7,8 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : MAROJAHAN HUTABARAT, ASIDO M PANJAITAN, EKO PURWANTO, H. REFMAN BASRI dan LEONIVE SIMAMORA, Advokat pada “HUTABARAT HALIM & REKAN” berkantor di DBS Bank Tower Lantai 20, Ciputra Word I, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 17 September 2013 ;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- TERGUGAT I ;
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamat di Gedung Wahana Graha Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : F.X. L. SOEWADI, SH., ADHIKA WISHNU PRABOWO, SH., JUSBI EKO PRATJAJO, SH., DARNELIWITA, SH., M.Hum., DWI DAROJATUN P. SUWITO, SH., AYU YANUANDARI, SH., PUTRI, SH., DWI NUGRAHA, SH., SHEILA THOMASYADI, SH., M.Kn., Advokat, beralamat di Gedung Wahana Graha Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 10 September 2013 ;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mempelajari bukti-bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II di persidangan ;
Telah mendengar keterangan PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II di persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa PENGGUGAT dengan surat gugatannya tertanggal 22 Juli 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Juli 2013 dibawah register perkara Nomor : 436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
I. PENGGUGAT DAN TERGUGAT I TELAH TERIKAT DALAM SUATU PERIKATAN HUKUM BERDASARKAN KONTRAK NO. 19/VI/OLC-BP/06.;
1. Bahwa berdasarkan Kontrak No.019/VI/OLC-BP/06 antara Penggugat dan Tergugat I telah terikat dalam suatu kontrak jual beli dengan kesepakatan pada pokoknya adalah :
1.1. Objek Jual Beli adalah benda bergerak berupa Instalasi Pabrik yaitu 3 (tiga) unit Pengopak Api dengan Rangka Bakar Rantai termasuk aksesoris dan 3 (tiga) unit Pemanas Minyak Termal termasuk aksesoris ("3 (tiga) Unit Mesin Boiler"); dan
1.2. Harga jual beli nilai USD.325,000 (tiga ratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) untuk setiap unit Instalasi Pabrik. Adapun Total Harga Penjualan untuk 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik adalah USD.975,000 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat), dimana (i) harga untuk 3 (tiga) unit Pengopak Api dengan Rangka Bakar Rantai termasuk aksesoris adalah USD.245,000 (dua ratus empat puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat); dan (ii) harga untuk 3 (tiga) unit Pemanas Minyak Termal termasuk aksesoris adalah USID.730,000 (tujuh ratus tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
2. Bahwa selaku Penjual, Penggugat telah memenuhi kewajiban menyerahkan 3 (tiga) unit Mesin Boiler kepada Tergugat I terhitung sejak tanggal 14 Mei 2007 telah terjadi penyerahan secara nyata/fisik atas 3 (tiga) unit Mesin Boiler sebagai benda bergerak dari Penggugat kepada Tergugat I, dimana pada tanggal 14 Mei 2007, semua 3 (tiga) unit Mesin Boiler beserta aksesorisnya telah terpasang di pabrik Tergugat I, yang berlokasi di Kawasan Industri Medan 2.
Namun Tergugat I selaku Pembeli, baru melakukan pembayaran sejumlah USD.829,000 (delapan ratus dua puiuh sembilan ribu Dolar Amerika Serikat), sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah USD.146,000 (seratus empat puluh enarn ribu Dolar Amerika Serikat) atau senilai 20 % dari total Harga Penjualan Dan hingga saat ini belum juga dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat.;
II. MENGENAI PUTUSAN TERGUGAT II SELAKU ARBITER TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I
Bahwa dalam perkembangannya ternyata Tergugat menyengketakan permasalahan pelaksanaan Kontrak No.019/VI/OLC-BP/06, dimana pada tanggal 4 Mei 2011 Tergugat I mengajukan Permohonan Arbitrase kepada Tergugat II selaku Arbiter (sebagaimana terdaftar dalam register Perkara No.398/VI/ARB-BANI/2011), untuk menyelesaikan sengketa jual beli antara Tergugat I dan Penggugat.
Adapun yang menjadi dasar dan alasan Permohonan Arbitrase yang dimohonkan Tergugat I kepada Tergugat II, karena Penggugat dianggap telah ingkar janji berdasarkan Kontrak No.019/VI/OLCBP/06, dimana menurut Tergugat I ke-3 (tiga) unit Mesin Boiler tidak memenuhi Performance Guarantee.
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2012, Tergugat II selaku Arbiter telah memutuskan Perkara No.398/V/ARB-BANI/2011, dalam perkara antara Penggugat (selaku Termohon Arbitrase) dengan Tergugat I (selaku Pemohon Arbitrase), dengan Amar Putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi yang dimohonkan oleh Termohon
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Menyatakan Termohon telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi).
Menghukum Termohon untuk mengembalikan uang sebesar USD.829,000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dolar Amerika Serikat) kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
Menghukum Pemohon untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya dan mengembalikan kepada Termohon dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini masing-masing ½ (satu perdua) bagian.
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan ½ (satu perdua) bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yaitu sebesar USD 23, 227 (dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) kepada Pemohon.
Menghukum Termohon uniuk melaksanakan isi putusan ini selarnbat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
Menghukum Pemohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak.
11.Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang No. 30 tahun 1999.
Ill. TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN TERGUGAT II TERHADAP STATUS HUKUM KONTRAK NO.019/VI/OLC-BP/06 BERDASARKAN PASAL 1266 DAN 1267 KUH PERDATA
7. Bahwa esensi Putusan Tergugat II pada pokoknya adalah mengenai wanprestasinya Penggugat terhadap Kontrak No.019/VI/OLCBP/06 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I.
Karena esensinya adalah wanprestasi maka secara yuridis pelaksanaannya harus merujuk pada Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, sebagai aturan imperatif atau memaksa dan tidak dapat dikesampingkan, terkait dengan penyelesaian sengketa wanprestasi.
Pasal 1266 KUHPerdata
Syarat batal , dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan persetujuan yang bertimbal batik, manakaIa salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dalarn hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi PEMBATALAN HARUS DIMINTAKAN KEPADA HAKIM
PERMINTAAN INI JUGA HARUS DILAKUKAN,meskipunsyarat batal mengenaitidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan.;
Pasal 1267 KUHPerdata
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih, memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hat itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Bahwa dalam Putusan Tergugat II telah dinyatakan secara hukum Penggugat telah wanprestasi (ingkar janji), dan dihukum untuk mengembalikan uang pembayaran sebesar USD.829,000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dolar Amerika Serikat) kepada Tergugat I, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan Tergugat II diucapkan.
Sedangkan Tergugat I juga dihukum untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya, dan mengembalikan kepada Penggugat dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Tergugat I, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan diucapkan.
Namun dalam Putusan Tergugat II, TIDAK menyatakan secara hukum jika "Kontrak No.019/VI/OLC-BP/06 dinyatakan batal" sebagaimana diharuskan dalam Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, SEHINGGA DEMI HUKUM HINGGA SAAT INI MASIH ADA HUBUNGAN HUKUM KONTRAKTUAL ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I BERDASARKAN KONTRAK NO.019/VI/OLC-BP/06.
IV. SECARA YURIDIS DAN DE FACTO KONTRAK NO.019/VI/OLC-BP/06 BELUM DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PENGADILAN ATAU TERGUGAT II, KARENANYA MASIH BERLAKU DAN MENGIKAT PARA PIHAK, SEHINGGA SESUAI ASAS KEPATUTAN PENGGUGAT BERHAK MIENUNTUT TERGUGAT I MEMBAYAR, UANG SEWA ATAS PENGGUNAAN 3 (TIGA) UNIT MESIN BOILER DARI SEJAK TANGGAL 14 MEI 2007 S/D 22 APRIL 2010 ATAU SELAMA 35 BULAN.;
Meskipun berdasarkan Putusan Tergugat II, Penggugat telah dinyatakan wanprestasi namun karena Putusan Tergugat II tidak menyatakan Kontrak No.019M/OLC-BP/06 batal, maka secara yuridis merujuk Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, HINGGA SAAT INI MASIH ADA HUBUNGAN HUKUM KONTRAKTUAL ANTARA PENGGGAT DAN TERGUGAT I BERDASARKAN KONTRAK NO.019/VI/OLC-BP/06, sehingga Penggugat masih berhak untuk menuntut pembayaran uang sewa kepada Tergugat I atas penggunaan 3 (tiga) unit Mesin Boiler oleh Tergugat I selama 35 bulan.
Bahwa berdasarkan fakta, maka dapat dipastikan jika Tergugat I telah menolak untuk membeli 3 (tiga) unit Mesin Boiler berdasarkan Kontrak No.019/VI/OLC-BP/06, namun dikarenakan TERGUGAT I TELAH SECARA AKTIF DAN TERUS MENERUS MENGGUNAKAN 3 (TIGA) UNIT MESIN BOILER UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN PRODUKSI TERGUGAT I SELAMA 35 BULAN, sehingga berdasarkan Pasal 7.17 Kontrak No.019/VI/OLC-BP/06 dan Asas Kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata, maka TERGUGAT I MEMILIKI KEWAJIBAN HUKUM UNTUK MEMBAYAR UANG SEWA KEPADA PENGGUGAT, KARENA FAKTA HUKUMNYA TERGUGAT I TELAH MENERIMA MANFAAT EKONOMIS DARI PEMAKAIAN 3 (TIGA) UNIT MESIN BOILER.
Bahwa disamping itu, ke-3 (tiga) unit Mesin Boiler sebagai instalasi pabrik sangat vital untuk mendukung kegiatan produksi Tergugat I, karena tanpa 3 (tiga) unit Mesin Boiler Tergugat tidak mungkin bisa berproduksi. Apalagi dalam kurun waktu dari 14 Mei 2007 s/d 22 April 2010 atau selama 35 bulan, Tergugat I tidak memiliki instalasi Pabrik lain selain yang dibeli dari Penggugat.
V. TERGUGAT I TELAH INGKAR JANJI KEPADA PENGGUGAT BERDASARKAN KONTRAK N0.019/VI/OLC-BP/06 KARENA TIDAK MEMENUHI KE WAJIBAN PEMBAYARAN UANG SEWA PENGGUNAAN 3 (TIGA) UNIT MESIN BOILER
12. Bahwa TERGUGAT I TELAH SECARA AKTIF DAN TERUS MENERUS MENGGUNAKAN 3 (TIGA) UNIT MESIN BOILER UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN PRODUKSI TERGUGAT I SELAMA 35 BULAN, maka sesuai Asas Kepatutan (Equity Principle), vide Pasal 1339 KUHPerdata, Tergugat I memiliki kewajiban hukum membayar uang sewa penggunaan 3 (tiga) unit Mesin Boiler kepada Penggugat.
Bahwa sesuai Surat Somasi Penggugat kepada Tergugat I dan No.18/Som/13PE-MM/II/13 tanggal 26 Februari 2013 dan No.36/Som II/BPE-MM/III/13 tanggal 27 Maret 2013, Penggugat telah menegor Tergugat I supaya membayar uang sewa penggunaan 3 (tiga) unit Mesin Boiler, dengan perincian sebagai berikut :
Pemakaian -. dari tanggal 14 Mei 2007 s/d 22 April 2010 atau selama 35 bulan, 35 bulan x USD.9,500.00 = USD.332,500,00 x 3 Unit = USD.997,500.00.
Mengingat Penggugat telah menerima pembayaran pertama harga pembelian dari Tergugat I yaitu sejumlah USD.829,000.00 (delapan ratus dua puluh Sembilan ribu Dolar Amerika Serikat), maka kekurangan pembayaran uang sewa adalah USD.997,500.00 – USD-829,000 = USD168,500.00 (seratus enam puluh delapan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat .
Namun hingga batas waktu yang ditentukan Tergugat I tidak juga memenuhi kewajibannya kepada Penggugat untuk membayar kekurangan uang sewa sejumlah USD .168,500.00 (seratus enam puluh delapan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat).
Bahwa perbuatan hukum Tergugat I yang tidak bersedia mambayar uang sewa sejumlah USD.168,600.00 (seratus enam puluh deban ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat), maka dapat dikualifisir jika Tergugat I telah wanprestasi terhadap Penggugat, karena tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati.
Bahwa sebagai konsekuensi yuridis dari wanprestasinya Tergugat I, maka Tergugat I harus bertanggung jawab akibat hukum yang timbul, yaitu sesuai, dengan Pasal 1267 KUH Perdata, sebagaimana Penggugat kutip sebagai berikut :
Pihak yang terhadapnya PERIKATAN TIDAK DIPENUHI, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menu pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
VI. PERMOHONAN : MENYATAKAN SAH DAN BERLAKU KONTRAK NO.01 9/VI/OLC-BP/06
Bahwa Kontrak No.019/VI/0LC-BP/I06 sebagai perikatan hukum antara Penggugat dan Tergugat telah dibuat sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, dan belum pernah dinyatakan batal secara hukum dengan suatu Putusan Pengadilan ataupun oleh Tergugat II, sebagaimana diharuskan dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
Bahwa berdasarkan alasan hukum di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia, supaya menyatakan secara hukum Kontrak ;No.019/VI/0LC-BP/06 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan masih berlaku serta mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat I.
VII. PERM0HONAN : SUPAYA TERGUGAT I DlHUKUM UNTUK MEMENUHI DAN MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL SEWA MENYEWA DAL AM KONTRAK N0.019/VI/OLC-BP/06
Bahwa karena secara hukum Kontrak No.019/VI/OLC-BP/06 belum pernah, dinyatakan batal secara hukum dengan suatu Putusan dinyatakan ataupun oleh Tergugat II, dan dengan merujuk Pasal 1267 KUH Perdata, yang mengatur :
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih, MEMAKSA PlHAK YANG LAIN UNTUK MEMENUHI PERSETUJUAN, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau meuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia supaya menghukum Tergugat I untuk memenuhi dan melaksanakan ketentuan pasal sewa-menyewa sebagaimana diatur dalarri Pasal 7.16 dan 7.17 Kontrak No.019/Vl/0LC-BP/06.
VIII. PERMOHONAN : MENYATAKAN SECARA HUKUM TERGUGAT I TELAH WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT BERDASARKAN KONTRAK N0.019/VI/ OLC-BP/06 KARENA TIDAK MEMBAYAR KEKURANGAN PEMBAYARAN UANG SEWA PEMAKAIAN MESIN BOILER
Bahwa karena fakta hukumnya Tergugat I masih memiliki kewajiban hukum kekurangan pembayaran uang sewa kepada Penggugat yaitu sejumlah USD168,500,00(seratus enam puluh delapan ribu lima ratus Dolar Amerik'a Serikat), dan hingga saat ini tidak dan belum dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat, meskipun telah ditegor sebanyak 2 (dua) kali.
20. Karenanya, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk menyatakan secara hukum Tergugat I telah Wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Kontrak No.019/VI/0LC-BP/06 karena tidak membayar kekurangan pembayaran uang sewa menyewa pemakaian dan penggunaan Mesin Boiler.
IX. PERMOHONAN : SUPAYA TERGUGAT I DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR KEKURANGAN PEMBAYARAN SEWA-MENYEWA PEMAKAIAN DAN PENGGUNAAN MESIN BOILER
21. Bahwa fakta hukumnya meskipun Tergugat I telah ditegor sebanyak 2 (dua) kali, namun tidak juga memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, membayar kekurangan pembayaran uang sewa menyewa pemakaian dan penggunaan Mesin Boiler selama 35 bulan, yaitu sejumlah USD.168,500.00 (seratus enam puluh delapan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat).
22. Karenanya, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, supaya Tergugat I dihukum membayar kepada Penggugat kekurangan pembayaran uang sewa-menyewa pemakaian dan penggunaan Mesin Boiler selama 35 bulan, yaitu sejumlah USD.168,500.00 (seratus enam puluh delapan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat).
X. PERMOHONAN : SUPAYA TERGUGAT I DIHUKUM MEMBONGKAR DAN MENGEMBALIKAN MESIN BOILER KEPADA PENGGUGAT
23. Bahwa fakta hukumnya hingga saat ini 3 Mesin Boiler milik Penggugat masih berada dan terpasang. di pabrik Tergugat I berlokasi di Kawasan industri Medan 2, dan meskipun Tergugat I telah ditegor sebanyak 2 (dua) kali, namun tidak juga memenuhi kewajibannya membongkar dan mengembalikan 3 Mesin Boiler kepada Penggugat.
Karenanya, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, supaya Tergugat I dihukum untuk membongkar dan mengembalikan 3 Mesin Boiler kepada Pengguga dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak Putusan Tingkat Pertama dalam perkara ini diputuskan.;
XI. PERMOHONAN : SUPAYA TERGUGAT I DMUKUM MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT
Bahwa merujuk Pasal 1267 KUH Perdata, sebagai konsekuensi hukum wanprestasinya Tergugat I kepada Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menghukum Tergugat I supaya memberikan ganti kerugian Materiil kepada Penggugat, karena akibat wanprestasinya Tergugat I menyebabkan Penggugat telah mengalami kerugian Materiil.
Adapun kerugian Materiil Penggugat adalah sebagai berikut :
26.1. Karena hingga gugatan ini didaftarkar, ke-3 unit Mesin Boiler Penggugat masih berada di pabrik Tergugat I, dan harus diperhitungkan sebagai bagian dari sewa-menyewa meskipun tidak dipakai dan dipergunakan Tergugat I, sehingga Penggugat Menuntut Tergugat I untuk membayar 1/2 bagian dari harga sewa per unit yaitu USD 9,500.00 (per bulan) x ½ = USD.4,750.00 (empat ribu tujuh ratus lima puluh Dolar Amerika Serikat) per bulan untuk setiap I (satu) unit Mesin Boiler.
Mengingat sejak tanggal 22 April. 2010 s/d hingga 22 April' 2013 (atau selama 36 bulan) ke-3 unit Mesin Boiler Penggugat masih berada di pabrik Tergugat I, dan diperhitungkan sebagai 1/2 bagian dari harga sewa yaitu sejumlah USD 4,750, 00 (empat ribu tujuh ratus lima puluh Dolar Amerika Serikat) per bulan setiap unitnya.
Maka Tergugat I wajib membayar biaya sewa sebagai ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumiah USD.4,7500.00 x 35 bulan = USD.171,000.00 x 3 unit = USD.513.000 (lima ratus tiga_belas ribu Dolar Amerika Serikat).
26.2. Karena hingga Gugatan ini didaftarkan ke-3 Mesin Boiler Penggugat masih berada di pabrik Tergugat I, dan dalam kondisi yang rusak parah, karenanya Penggugat rnenuntut kepada Tergugat I untuk membayar ½ bagian dari harga p embelian Mesin boiler berdasarkan kontrak No.019/VI/OLC-BP/06 yaitu USD.975,000 x ½ = USD.487,500.00 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu, lima ratus Dolar Amerika Serikat).
Berdasarkan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia supaya Tergugat I dihukum membayar ganti kerugian Materil kepada Pengugat dengan jumlah, keseluruhan USD.513.000.00 + USD.487,500.00 = USD.1,000.500.00 (SATU JUTA LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
XII. PERMOHONAN : SUPAYA TERGUGAT I DIHUKUM MEMBAYAR GANTI KERUGIAN IMMATERIIL KEPADA PENGGUGAT
Bahwa merujuk Pasal 1267 KUH Perdata, sebagai konsekuansi hukum wanprestasinya Tergugat I kepada Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menghukum Tergugat I supaya memberikan ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat, karena akibat wanprestasinya Tergugat I menyebabkan Penggugat telah mengalami kerugian immateriil.
29.Adapun kerugian Imateriil Penggugat, karena sejak tanggal 22 April 2010 s/d hingga 22 April 2013 (atau selama 36 bulan) ke-3 unit Mesin Boiler Penggugat masih berada di pabrik Tergugat I, dan jikalau ke-3 unit Mesin Boiler Penggugat disewa oleh Penggugat kepada pihak ketiga dengan harga sewa USD.9,500.00 per unit, maka semestinya Penggugat telah menerima penghasilan sewa dari pihak, ketiga sejumlah 36 bulan x USD.9,500.00 = USD.342,000.00 x 3 Unit = USD.1,026,000.00. (SATU JUTA DUA PULUH ENAM RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT).
Berdasarkan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia supaya Tergugat I dihukum membayar ganti kerugian imateriil kepada Penggugat sejumlah USD 1,026 000.00. (SATU JUTA DUA PULUH ENAM RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT)
XIII. PERMOHONAN : PELETAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) TERHADAP HARTA BENDA TERGUGAT I
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi Penggugat dan agar Gugatan yang apabila dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim tidak menjadi hampa (illusoir) dan mengingat Tergugat I kemungkinan akan mengalihkan harta bendanya kepada pihak ketiga, maka kiranya cukup beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat I berupa Sebidang tanah dan bangunan beserta benda-benda yang melekat dan berada di atasnya yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso Km.7,8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
32. Bahwa selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menyatakan bahwa permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I dinyatakan sah dan berharga.
XIV. PERMOHONAN : PEMBAYARAN UANG PAKSA (DWANGSOM)
33. Bahwa jika sekiranya Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan isi Putusan dengan sebaik-baiknya, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia supaya Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
XV.PERMOHONAN , PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN PUTUSAN SERTA MERTA
Bahwa mengingat Gugatan ini timbul karena kelalaian yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat, maka sudah sepantasnya biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menjadi beban dan tanggung jawab Para Tergugat sepenuhnya.
Bahwa Gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, karenanya mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiii perkara ini menyatakan putusan dalam, hal ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan peninjauan Kernbali atau upaya hukum lainnya (uit voer bar bij voorrad).
XVI. PENUTUP
36. Majelis Hakim Yang Mulia, sebelum Penggugat sampai pada permohonan dalam putusan, perlu kiranya Penggugat kemukakan tujuan Penggugat mengajukan Gugatan ini karena :
a. Penyelesaian sengketa antara Penggugat dan Tergugat dalarn Perkara No.398/V/ARB-BANI./2011 yang telah diputuskan oleh Tergugat II pada tanggal 31 Agustus 2012, Tergugat II selaku Arbiter telah memberikan keputusan YANG SANGAT TIDAK PATUT serta TIDAK MEMBERIKAN SOLUSI AUTORITATIF diantara para pihak yang bersengketa;
b. Bahwa dalam Putusan Tergugat II telah menyatakan Penggugat wanprestasi (ingkar janji), dan dihukum untuk mengembalikan seluruh uang pembayaran sebesar USD.829,0001 kepada Tergugat I, PADAHAL TERGUGAT I TELAH SECARA AKTIF DAN TERUS MENERUS MENGGUNAKAN 3 (TIGA) UNIT MESIN BOILER UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN PRODUKSI TERGUGAT I SELAMA 35 BULAN, sehingga Tergugat I telah menerima manfaat ekonomis dan keuntungan atas penggunaan 3 Mesin Boiler miiik Penggugat.
c. Bahwa dalam Putusan Tergugat II telah menghukum Tergugat I untuk membongkar 3 (tiga) unit, Mesin Boiler beserta instalasinya, dan mengembalikan kepada Penggugat. NAMUN KE-3 (TIGA) UNIT MESIN BOILER DIMAKSUD DALAM KONDISI YANG RUSAK PARAH BAHKAN TIDAK BISA DIPERGUNAKAN LAGI
37. Majelis Hakim Yang Mulia adalah sangat patut dan adil jika Tergugat I dibebani Kewajiban untuk membayar uang sewa sebagai kompensasi terhadap Penggugat sebagai akibat pemakaian dan kerusakan 3 (tiga) unit Mesin Boiler milik Penggugat yang dipergunakan Tergugat I.;
Bahwa berdasarkan alasan dan fakta hukum yang telah Penggugat kemukakan dalam Gugatan ini, selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadiii Gugatan ini, berkenan untuk memutuskan :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Kontrak No.019/VI/OLC-BP/06 adalah Perjanjian yang dibuat secara sah dan masih berlaku serta mengikat Penggugat dan Tergugat I.
3. Menghukum Tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan sewa-menyewa yang diatur dalam Pasal 7.16 dan 7.17 Kontrak No.019/Vl/0LC-BP/06.
4. Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Kontrak No.019/Vl/0LC-BP/06, karena tidak membayar kekurangan pembayaran uang sewa-menyewa atas pemakaian dan penggunaan 3 (tiga) Unit Mesin Boiler milik Penggugat.
5. Menghukum Tergugat I secara seketika dan sekaligus membayar kepada Penggugat , kekurangan pembayaran sewa menyewa pemakaian dan penggunaan 3 (tiga) Unit Mesin Boiler, sejumlah USD.168,500.00 (seratus enarn, puluh delapan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat).
6. Menghukum Tergugat I membongkar dan mengembalikan 3 (tiga) Unit Mesin Boiler kepada Penggugat, dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak Putusan Tingkat Pertama dalam perkara ini diputuskan.
7. Menghukum Tergugat I secara seketika dan, sekaligus membayar ganti Keruaian Materiil kepada Perigaugat, sejumlah USD.1,000,500.00 (satu juta, lima ratus Dolar Amerika Serikat).;
8. Menghukum Tergugat I secara seketika dan sekaligus membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat, sejumlah USD.1,026,000,00, (satu juta dua puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat).;
9. Menyatakan sah dan berharga, Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan beserta benda-benda yang melekat dan berada di atasnya yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso Km.7,8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seketika secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap harinya, bilamana Tergugat I dan Tergugat II tidak menjalankan Putusan ini, sejak Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adiinya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk PENGGUGAT hadir kuasanya : YUTCESYAM, SH., Advokat pada Firma Hukum “HARYONO, SH., & ASSOCIATES”, beralamat di Wisma 46 Kota BNI, Lantai 14, Ruang 1406, Jalan Jenderal Sudirman Kav. I, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 11 Juli 2013, untuk TERGUGAT I hadir kuasanya : LEONIVE SIMAMORA, Advokat pada “HUTABARAT HALIM & REKAN” berkantor di DBS Bank Tower Lantai 20, Ciputra Word I, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 17 September 2013 sedangkan untuk TERGUGAT II hadir kuasanya : DWI DAROJATUN P. SUWITO, SH., Advokat, beralamat di Gedung Wahana Graha Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 10 September 2013 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan menunjuk HARYONO, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, namun upaya Mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak membuahkan hasil sehingga perkara ini dikembalikan kepada Majelis Hakim untuk diperiksa lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya gugatan PENGGUGAT dibacakan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, PENGGUGAT menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan jawabannya masing-masing tertanggal 28 Nopember 2013 sebagai berikut :
TERGUGAT I :
I. LATAR BELAKANG
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa sebelum Tergugat I menguraikan lebih lanjut atas Jawaban terhadap Perkara No. 436/2013 maka patut diketahui oleh Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa dalil-dalil dalam Perkara No. 436/2013 adalah hanya pengulangan-pengulangan terhadap perkara-perkara yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Fakta Hukum Pertama: Bahwa pada tanggal 20 Juni 2006, Penggugat dan Tergugat I telah mengikatkan diri dengan menandatangani Kontrak No.019/VI/OLC-BP/06 tentang Jual Beli Jenis Instalasi Pabrik (Plant), pemanas minyak termal Basuki dengan bahan bakar batu bara (Basuki coal fired thermal oil heater) dengan kapasitas 6.0000.0000 Kkal/jam sebanyak 3 (tiga) buah unit (“Kontrak Jual Beli”) (Bukti TI-1a dan Bukti TI-1b). Bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Kontrak Jual Beli maka Tergugat I telah melakukan pembayaran sebesar USD 829,000.- (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat) dari total nilai keseluruhan nilai kontrak sebesar USD 975,000.- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat). Sedangkan untuk sisanya sebesar USD 146,000.- (seratus empat puluh enam ribu Dollar Amerika Serikat) tidak dilakukan pembayaran oleh Tergugat I kepada Penggugat dikarenakan Penggugat telah gagal memenuhi syarat uji kinerja (performance test) atas jaminan-jaminan kinerja terhadap 3 (tiga) unit instalasi pabrik sebagaimana telah dipersyaratkan dalam Kontrak Jual Beli.
Bahwa dikarenakan Penggugat telah gagal memenuhi kewajibannya untuk memenuhi syarat uji kinerja (performance test) maka dengan demikian Tergugat I menyatakan penolakannya terhadap jaminan-jaminan kinerja dan lebih lanjut Tergugat I tidak menerbitkan Sertifikat Penerimaan kepada Penggugat. Sesuai dengan Kontrak Jual Beli apabila Penggugat telah gagal dalam uji kinerja maka Tergugat I akan mengembalikan (tiga) unit instalasi pabrik dan berhak menerima pengembalian uang Tergugat I sebesar USD 829,000.- (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat). Namun sungguh ironis, Penggugat dengan itikad buruk menolak Tergugat I untuk mengembalikan 3 (tiga) unit instalasi pabrik milik Penggugat.
Bahwa pada tanggal tanggal 4 Mei 2011, Tergugat I telah mengajukan permohonan arbitrase kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) dimana Tergugat I selaku pihak Pemohon dan Penggugat selaku pihak Termohon yang telah diregister dalam Perkara No. 398/V/ARB-BANI/2011 (“Putusan BANI No. 398/2011”) (Bukti TI-2). Adapun dasar pengajuan permohonan arbitrase adalah (i) menyatakan Penggugat telah melakukan wanprestasi dalam melaksanakan Kontrak Jual Beli dan (ii) menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang Tergugat I sebesar USD 829,000.- (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat).
Dengan terbuktinya Penggugat telah wanprestasi dalam melaksanakan Kontrak Jual Beli maka oleh Majelis BANI dalam amar putusannya tertanggal 31 Agustus 2012 menyatakan bahwa “Penggugat telah melakukan wanprestasi terhadap Tergugat I” dan oleh karenanya Penggugat berkewajiban mengembalikan uang sebesar USD 829,000.- (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Tergugat I. Bahwa Putusan BANI tersebut merupakan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir dan mengikat kepada kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat I.
Adapun selengkapnya amar Putusan BANI No. 398/2011 yaitu sebagai berikut (dalam kutipan dengan penambahan keterangan):
“Memutuskan”
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Termohon (baca: Penggugat)
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan permohonan Pemohon (baca: Tergugat I) untuk sebagian;
Menyatakan Termohon (baca: Penggugat) telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum Termohon (baca: Penggugat) untuk mengembalikan uang sebesar USD 829,000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat), kepada Pemohon (baca: Tergugat I) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menghukum Pemohon (baca: Tergugat I) untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya dan mengembalikan kepada Termohon (baca: Penggugat) dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Pemohon (baca: Tergugat I) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon (baca: Tergugat I) dan Termohon (baca: Penggugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini masing-masing ½ bagian.
Memerintahkan Termohon (baca: Penggugat) untuk mengembalikan ½ bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yaitu sebesar USD 23.227 kepada Pemohon (baca: Tergugat I).
Menghukum Termohon(baca: Penggugat) untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
Menghukum Pemohon (baca: Tergugat I) untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak.
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas biaya Pemohon (baca: Tergugat I) dan Termohon (baca: Penggugat) dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan UU No.30 Tahun 1999.”
Fakta Hukum Kedua: Lebih lanjut Penggugat dengan itikad buruk (sebagai bentuk penghindaran untuk melaksanakan Putusan BANI No. 398/2011) kemudian mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI No. 398/2011 yang diajukan kepada kepaniteraan PN Jaksel yang kemudian diregister dalam Perkara No.601/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tertanggal 17 Oktober 2012 (“Perkara No. 601/2012”). Adapun dalil pengajuan permohonan pembatalan Putusan BANI tersebut secara salah diajukan oleh Penggugat dengan menyatakan telah ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh Tergugat I. Lebih lanjut dalam perkara tersebut, Penggugat mendasarkan bahwa terdapat dokumen print out dari 3 kartu memori di 3 (tiga) unit mesin boiler (thermal oil heater) yang menurut Penggugat dapat membuktikan bahwa terdapat pemanfaatan secara terus menerus sejak penyerahan secara fisik bulan Mei 2007 sampai dengan tanggal 22 April 2010, quod non.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa dan memutus Perkara No. 601/2012 secara jelas telah dinyatakan bahwa Penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan keabsahan dari (kapan) 3 (unit) kartu memori diambil oleh Penggugat dalam mesin boiler tersebut dan dengan demikian, jelas bahwa Tergugat I terbukti sama sekali tidak pernah melakukan pemanfaatan secara aktif dan terus menerus terhadap 3 (tiga) unit mesin boiler (thermal oil heater) selama bulan Mei 2007 sampai dengan tanggal 22 April 2010, sebagaimana yang secara salah disampaikan oleh Penggugat dalam Perkara No. 601/2012. Oleh karenanya PN Jaksel dalam amar putusannya dalam Perkara No. 601/2012 tertanggal 14 Pebruari 2012 (Bukti TI-3) secara tegas menyatakan menolak permohonan Penggugat untuk seluruhnya.
Fakta Hukum Ketiga: bahwa sengketa antara Penggugat dan Tergugat I telah diperiksa, dipertimbangkan, serta diputus berdasarkan Putusan BANI No. 398/2011 (vide Bukti TI-2) yang merupakan putusan final dan mengikat bagi para pihak. Lebih lanjut alasan yang digunakan oleh Penggugat sebagai dasar dalam mengajukan Gugatan aquo adalah merupakan alasan yang tidak sah dan tidak benar, bahkan merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang pernah diajukannya pada pemeriksaan pada forum Arbitrase, yang telah diputus dan terkait dengan putusan arbitrase tersebut, Penggugat (baca: Termohon Arbitrase) sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan koreksi meskipun telah diberitahukan secara resmi oleh Arbiter mengenai hak untuk melakukan koreksi yang tertuang dalam Surat Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 12.1296/IX/BANI/Ktd tertanggal 3 September 2012 (Bukti TI-4). Oleh karenanya, demi hukum Penggugat sudah tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum apapun, termasuk mengajukan gugatan aquo dan bahkan konsekuensi hukum lebih lanjut, justru Penggugat-lah yang seharusnya merupakan pihak yang seharusnya dihukum untuk wajib mematuhi dan melaksanakan isi Putusan BANI No. 398/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu mengembalikan uang sebesar USD 829,000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat), kepada Tergugat I dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan, yaitu selambat-lambatnya sebelum tanggal 1 Oktober 2012.
II. DALAM EKSEPSI
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa segala uraian atas dalil-dalil, fakta-fakta, bukti-bukti, dan dasar hukum yang disampaikan oleh Tergugat I dalam Eksepsi ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil, fakta-fakta, bukti-bukti, dan dasar hukum yang disampaikan dalam bagian Pokok Perkara. Adapun dasar dan alasan Tergugat I mengajukan eksepsi adalah sebagai berikut:
A. PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA AQUO ATAS DASAR KOMPETENSI ABSOLUT
A.1. Mohon periksa Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa Penggugat telah keliru dan salah mengajukan Gugatan Wanprestasi kepada Pengadilan Negeri khususnya PN Jaksel karena PN Jaksel tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk mengadili dan memeriksa gugatan aquo. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam sub judul Latar Belakang dalam Jawaban ini bahwa gugatan aquo telah diadili dan diputus oleh BANI.
A.2. Berdasarkan Kontrak Jual Beli (vide Bukti TI-1a dan Bukti TI-1b) khususnya dalam Pasal 14 ayat 14.2 Kontrak Jual Beli secara tegas menyatakan sebagai berikut:
“If at any time any question, dispute,difference or controversy shall arise between the parties as a result of or in connection with the provisions of this CONTRACT, then the parties shall meet and attempt to resolve the dispute amicably, in the event that such dispute is not resolved either party shall have the right within 30 days following a notice to other party of the existence of such dispute, to submit such matter to arbitration under the rules and procedures of Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), by three arbitrators in accordance with the said Rules. Each party shall be entitled to nominate an arbitrator. The third arbitrator shall be appointed by the President of BANI”
Terjemahan Tersumpah (vide Bukti TI-1b):
“Apabila pada suatu saat suatu pertanyaan, sengketa, perbedaan atau kontroversi timbul di antara para pihak sebagai akibat dari atau sehubungan dengan ketentuan-ketentuan KONTRAK ini, maka para pihak akan bertemu dan berusaha untuk menyelesaikan sengketa ini dengan damai. Dalam hal sengketa ini tidak dapat diselesaikan, maka masing-masing pihak memiliki hak untuk, dalam 30 hari setelah pemberitahuan kepada pihak lainnya mengenai adanya sengketa itu, membawa persoalan itu ke arbitrase berdasarkan aturan-aturan dan prosedur-prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan tiga arbiter sesuai dengan aturan-aturan yang dimaksud. Masing-masing pihak berhak untuk menunjuk seorang arbiter. Arbiter ketiga akan ditunjuk oleh BANI.”
Berdasarkan hal diatas maka segala sengketa yang terjadi diantara para pihak in casu Penggugat dan Tergugat I sehubungan dengan ketentuan-ketentuan Kontrak Jual Beli maka kedua belah pihak telah sepakat membawa penyelesaian sengketa melalui arbitrase dengan berdasarkan aturan-aturan dan prosedur-prosedur BANI (“Klausul Arbitrase”).
Mohon periksa Yang Terhomat Majelis Hakim bahwa seluruh dalil dan/atau fakta-fakta yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatan aquo jelas dan nyata mengacu atau mensandarkan pada Kontrak Jual Beli (vide Bukti TI-1a dan Bukti TI-1b). Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 14.2 Kontrak Jual Beli jelas bahwa segala penyelesaian ini harus dan wajib untuk diperiksa dan diputuskan melalui arbitrase dan sama sekali bukan pengadilan negeri (PN Jaksel).
Ditariknya BANI selaku Tergugat II dalam perkara ini jelas merupakan upaya licik dan bentuk nyata itikad buruk Penggugat yang: (i) hanya ingin mengelabui Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mau memeriksa perkara ini, (ii) mengaburkan permasalahan yang ada dan (iii) pada akhirnya bertujuan untuk menghindarkan diri dari tanggung jawab hukum untuk mematuhi dan melaksanakan isi Putusan BANI No. 398/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu mengembalikan uang sebesar USD 829,000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat), kepada Tergugat I dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan, yaitu selambat-lambatnya sebelum tanggal 1 Oktober 2012.
Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menyatakan sebagai berikut:
“Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Berdasarkan ketentuan pada pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan arbitrase untuk menyelesaikan suatu sengketa didasarkan pada perjanjian arbitrase dan dalam hal ini Para Pihak yaitu Penggugat dan Tergugat I telah sepakat untuk menyelesaikan segala sengketa berdasarkan Klausul Arbitrase yang tertuang di dalam Kontrak Jual Beli.
Lebih lanjut terkait dengan kompetensi absolut atau kewenangan mutlak dari suatu lembaga arbitrase untuk mengadili, memeriksa dan memutus suatu sengketa telah diatur dalam Pasal 2 UU Arbitrase yang menyatakan sebagai berikut:
“Undang-Undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.”
Berdasarkan hal tersebut di atas telah jelas bahwa penyelesaian sengketa sehubungan dengan Kontrak Jual Beli hanya dapat diselesaikan melalui arbitrase, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 14 ayat 14.2 yang merupakan Klausul Arbitrase di Kontrak Jual Beli.
A.3. Bahwa pada prinsipnya Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kehakiman”) telah secara tegas dan terang mengakui dan menyatakan bahwa hal-hal terkait dengan arbitrase diatur dengan Undang-Undang yang lebih khusus, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 61 UU Kehakiman, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut (kutipan):
“Ketentuan mengenai arbitrase dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 diatur dalam undang-undang”
Dengan demikian UU Arbitrase adalah peraturan yang lebih khusus yang demi hukum wajib dipatuhi serta menjadi pedoman untuk dilaksanakan oleh para pihak yang telah sepakat menggunakan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa diantara mereka. Hal ini sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generali yang dikenal dalam hukum Indonesia.
Lebih lanjut terkait dengan itikad buruk dari Penggugat secara sengaja mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat I dengan mendasarkan Kontrak Jual Beli adalah tindakan yang tidak mempunyai alas hak dan dasar hukum karena hal ini pasti telah disadari oleh Penggugat bahwa gugatan wanprestasi tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 UU Arbitrase yang menyatakan sebagai berikut:
”Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.”
Hal ini kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 11 UU Arbitrase yang menyatakan sebagai berikut:
“(1) Adanya perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan undang-undang ini.”
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Arbitrase di atas, maka adalah sangat jelas bahwa tidak ada dasar hukum apapun oleh Penggugat mengajukan Gugatan Wanprestasi melalui PN Jaksel karena hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 14 ayat 14.2. Kontrak Jual Beli bahwa sengketa yang terjadi antara Tergugat I dan Penggugat diselesaikan melalui arbitrase.
A.4. Sebagaimana telah diuraikan dalam A.2. sampai dengan A.3. dalam Jawaban ini bahwa dalam Hukum Acara Perdata juga secara tegas telah mengatur bahwa Hakim secara ex-officio berhak menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara sebagaimana telah ditegaskan Pasal 134 HIR yang menyatakan bahwa:
“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itupun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang.”
Berdasarkan Pasal 134 HIR tersebut jelas bahwa kewajiban Hakim menyatakan diri tidak berwenang mengadili adalah bersifat ex-officio, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (“Yurisprudensi MARI”) No. 317 K/Pdt/1984 yaitu sebagai berikut (Bukti TI-5):
“Eksepsi tidak mengadili berdasarkan klausul arbitrase adalah bersifat absolut, atas alasan, dengan adanya klausul arbitrase, secara total lingkungan peradilan umum tidak berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian;
Sehubungan dengan itu, sekiranya pun pihak tergugat tidak mengajukan eksepsi, Hakim secara ex-officio mesti menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut.”
Sebagaimana juga hal tersebut ditegaskan Pasal 132 Rv yang menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang.”
Karenanya sudah patut dan sepantasnya Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili serta memutus Perkara No. 436/2013 ini.;
Bahwa selain itu dalam praktek hukumnya berdasarkan Yurisprudensi MARI juga telah mengatur bahwa Pengadilan Negeri secara absolut tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang jelas-jelas merupakan kewenangan lembaga arbitrase. Adapun Yurisprudensi MARI tersebut adalah sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 455 K/Sip/1982 tanggal 27 Januari 1983 (Bukti TI-6):
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi yang diajukan,Putusan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri harus dibatalkan dengan alasan Mahkamah Agung sendiri, karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum. Dalam Polis Kecelakaan Pribadi No. 210/PA/20.318 tanggal 10 Agustus 1978 di bawah ketentuan umum dicantumkan (sub. 7) bahwa:
Pertikaian berkenaan dengan Polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pemisah (arbitrase).
Bahwa meskipun hal ini tidak diajukan sebagai eksepsi oleh Pihak Tergugat namun berdasarkan Pasal 134 HIR Hakim berwenang untuk menambahkan pertimbangan dan alasan hukum secara jabatan: Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai Pasal 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut;
Putusan Mahkamah Agung No. 1034 K/Pdt/2009 (Bukti TI-7) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Judex Factie (Pengadilan Tinggi) sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, di mana sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU Arbitrase, PN Jaksel harus menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili sengketa dimana antara Penggugat dengan Tergugat terikat dalam perjanjian arbitrase.
Putusan Mahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984 tertanggal 4 Mei 1988 yang menyatakan sebagai berikut (Bukti TI-8):
“Dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, baik dalam konvensi maupun rekonvensi.
Untuk melepaskan klausul arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pasal 377 RIB jo. Pasal 615 et al. RV).”
Putusan Mahkamah Agung No. 117 K/Sip/1981 tertanggal 1 Oktober 1983, yang menyatakan sebagai berikut (Bukti TI-9):
“Terkait dengan adanya kompetensi absolut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena Pasal 5 dari Perjanjian Sewa tertanggal 15 Juni 1976 menyatakan bahwa dalam hal di luar ganti kerugian harus diperiksa oleh arbitrase.”
Putusan Mahkamah Agung No. 3190 K/Pdt/1995 tertanggal 27 September 1996, yang menyatakan sebagai berikut (Bukti TI-10):
“Pada intinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini, hal tersebut merupakan pelanggaran dari Pasal 615 RV dan Pasal 134 HIR karena dengan klausula arbitrase, Pengadilan Negeri dilihat dari perspektif absolut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara aquo.”
Putusan Mahkamah Agung No. 2424 K/Sip/1981, tertanggal 22 Februari 1982 yang menyatakan sebagai berikut (Bukti TI-11):
“Pasal 15 dari Basic for Joint Venture tanggal 20 Maret 1974 telah disepakati bersama bahwa semua sengketa antara para pihak tentang pelaksanaan perjanjian ini, harus diselesaikan melalui arbitrase dan apabila tidak tercapai persetujuan dalam 30 hari untuk menunjuk umpire maka umpire ini akan ditunjuk oleh Ketua daripada International Chamber of Commerce di Kota Paris, Perancis.
Dengan adanya klausula arbitrase dalam Perjanjian Joint Venture tersebut, maka Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dengan dasar hukum Pasal 1332 BW jo. Pasal 615 RV jo. Pasal 377 HIR.”
Putusan Mahkamah Agung No. 225 K/Sip/1976 tertanggal 30 September 1983 yang menyatakan sebagai berikut (Bukti TI-12):
“…karena dalam Agreement Joint Venture tanggal 25 November 1969 Nomor 25 Pasal ii telah disepakati bersama adanya “Clausula Arbitrase” yang menentukan bahwa bila ada sengketa antara mereka akan diselesaikan oleh Dewan Arbitrase. Berpegang pada kesepakatan dalam Agreement ini, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena jabatannya, harus menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa digantungkan pada ada tidaknya eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat.”
Putusan Mahkamah Agung No. 115 PK/Pdt/1983 tertanggal 14 Juli 1990, yang menyatakan sebagai berikut (Bukti TI-13):
“Berdasarkan bukti T – 5 dan lampirannya berupa Berita Acara Dinas Pekerjaan Umum tentang hasil penelaahan serta keputusan penyelesaiannya tahap ke-1 tertanggal 24 Desember 1976, maka dinyatakan bahwa penyelesaian perselisihan antara Penggugat asli/Pemohon Kasasi dan Tergugat Asli/Termohon Kasasi akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase, yang secara diam-diam (shitzwijggend) disetujui oleh pihak Penggugat asli.
Menimbang, bahwa sampai saat ini ketentuan persetujuan tersebut belum pernah dilaksanakan.
Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian menyatakan bahwa:
Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.”
Putusan Mahkamah Agung No. 1715 K/Pdt/2001 tertanggal 12 Desember 2001, yang menyatakan sebagai berikut (Bukti TI-14):
“Arbitrase sebagai “Extra Yudicial” yang lahir dari “Klausula Arbitrase” dalam suatu perjanjian mempunyai legal effect yang memberikan kewenangan absolut kepada Badan Arbitrase tersebut untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian berdasar atas asas hukum pacta sunt servanda.”
“Dengan demikian, Badan Arbitrase sebagai “Badan Extra Yudicial” telah menggeser kewenangan Pengadilan Negeri sebagai Badan Peradilan Negara untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari Perjanjian tersebut.”
Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum, dasar hukum serta Yurisprudensi MARI maka PN Jaksel secara absolut tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili dan memutus Perkara No. 436/2013 dan Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 436/2013 secara ex-officio menyatakan “gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ovantkelijk verklaard)” dan “PN Jaksel tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Perkara 436/2013.
A.5. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 436/2013 wajib memeriksa dan memutus eksepsi kewenangan mengadili terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara:
Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, apabila terdapat eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh para pihak, maka hakim wajib memeriksa dan memutus terlebih dahulu eksepsi tersebut sebelum melakukan pemeriksaan pokok perkara. Hal ini diatur di dalam Pasal 125 ayat (2) HIR yang dikutip sebagai berikut:
“Akan tetapi jika si Tergugat dalam surat jawabannya yang tersebut dalam Pasal 121 mengajukan perlawanan bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak akan memeriksa perkara itu, hendaklah pengadilan negeri, walaupun si Tergugat sendiri atau wakilnya tidak menghadap sesudah mendengar si Penggugat mengadili perlawanannya dan hanya kalau perlawanan itu ditolak, maka keputusan dijatuhkan mengenai pokok perkara.”
Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu memeriksa dan memutus eksepsi kewenangan mengadili sebelum memeriksa dan mengadili dan/atau mengeluarkan putusan apapun terkait dengan substansi atau pokok perkara, termasuk namun tidak terbatas pada sita jaminan.
A. GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TELAH MEMENUHI SYARAT NEBIS IN IDEM
B.1. Mohon periksa Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa selain telah terbuktinya bahwa PN Jaksel tidak berwenang memeriksa Perkara No. 436/2013, maka sebagaimana telah diuraikan dalam Sub Judul Latar Belakang bahwa gugatan wanprestasi adalah perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sehingga telah memenuhi unsur-unsur Ne bis In Idem.
Dalam ranah Hukum Perdata, asas Nebis In Idem sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Penerbit: Sinar Grafika, Cetakan Kelima di halaman 440 menyatakan sebagai berikut (Bukti TI-15):
“Inti sari dari ketentuan tersebut (baca: Pasal 1917 KUHPerdata), mengatakan:
suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, daya kekuatan dan mengikatnya terbatas sekadar mengenai substansi putusan itu;
gugatan (tuntutan) yang diajukan dengan dalil (dasar hukum) yang sama dan diajukan oleh dan terhadap pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam gugatan tersebut melekat unsur ne bis in idem atau res judicata;
oleh karena itu, gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”
Adapun syarat-syarat Ne Bis In Idem yang telah terpenuhi tersebut dapat dibuktikan sebagai berikut:
B.1.1. Apa Yang Digugat Telah Diperkarakan Sebelumnya
Bahwa Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat adalah perkara yang sama dan telah diputus oleh BANI melalui Putusan BANI No. 398/2011. Baik Putusan BANI No. 398/2011 dan Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara No. 436/2013 adalah mengenai perkara yang sama terkait dengan pelaksanaan dari Kontrak Jual Beli. Lebih lanjut terhadap perkara yang sama tersebut telah diputus oleh BANI dan telah berkekuatan hukum tetap sehingga tindakan Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap telah memenuhi salah satu syarat Ne Bis In Idem.
M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Penerbit: Sinar Grafika, Cetakan Kelima di halaman 441 menyatakan sebagai berikut:
“Hal itu dikemukakan dalam Putusan MA No.1743 K/Pdt/1983 terhadap perkara No. 396/Pdt/1986 PN Medan, dijelaskan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan banding, sehingga putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata). Selanjutnya, terjadi gugatan baru dengan pihak-pihak, objek dan dalil gugatan yang sama dengan perkara No. 396/Pdt/1986 tersebut. Dengan demikian, gugatan Penggugat dalam perkara sekarang No. 187/Pdt/1979, merupakan perkara yang bersifat ne bis in idem, oleh karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
B.1.2. Terhadap Perkara Terdahulu, Telah Ada Putusan Hakim Yang Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sebagaimana telah dibuktikan bahwa terhadap Perkara No. 436/2013 yang diajukan oleh Penggugat adalah perkara yang sama dengan isi pokok perkara yang sama yang telah diputus oleh Tergugat II dalam Putusan BANI No. 398/2011 dan Putusan BANI No. 398/2011 tersebut merupakan putusan ditingkat pertama dan tingkat terakhir sebagaimana dinyatakan dalam salah satu amar putusan Putusan BANI No. 398/2011 yang menyatakan sebagai berikut:
“10. Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak.”
Amar putusan tersebut telah sejalan dan sesuai dengan Pasal 60 UU Arbitrase yang secara tegas menyatakan “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak”.
B.1.3. Putusan Bersifat Positif
Putusan BANI No. 398/2011 adalah merupakan putusan positif. Yang menjadi patokan untuk menentukan apakah suatu putusan bersifat positif atau tidak adalah apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan didasarkan pada materi pokok perkara yang disengketakan yang diikuti oleh amar putusan berupa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya atau sebagian saja atau menolak gugatan penggugat seluruhnya. Putusan seperti ini telah menetapkan status yang jelas dan pasti mengenai hubungan antara kedua belah pihak berperkara karena secara positif dan pasti telah diputuskan siapa yang berhak atau siapa yang berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Putusan yang bersifat positif mengakibatkan perkara yang disengketakan bersifat:
Litis piniri oppertet yaitu masalah yang disengketakan dalam gugatan telah berakhir dengan tuntas serta kedudukan dan status para pihak terhadap objek sengketa sudah berakhir dan pasti;
Melekatnya kekuatan ne bis in idem;
Tidak dapat diajukan sebagai perkara kedua kalinya kepada pihak yang sama, mengenai objek sengketa yang sama, dengan dalil gugat yang sama, dan dalam hubungan yang sama; dan
Putusan menjadi alat bukti persangkaan undang-undang yang tidak dapat dibantah (irrebuttabable presumption of law).
Sebagaimana telah dicantumkan dalam amar Putusan BANI No. 398/2011 terhadap perkara sebelumnya, BANI telah dengan jelas menyatakan status hukum para pihak yang berperkara, yang menyatakan Penggugat telah melakukan wanprestasi sehingga dalam amar putusannya “Mengabulkan permohonan Pemohon in casu Tergugat I sebagian.”
B.1.4. Subjek atau pihak yang berperkara sama
Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa para pihak baik dalam Putusan BANI No. 398/2011 dengan Perkara No. 436/2013 adalah pihak yang sama sebagaimana dapat dibuktikan bahwa dalam Putusan BANI No. 398/2011 adalah (i) Penggugat dalam Perkara No. 436/2013 adalah sebagai Termohon Arbitrase di Putusan BANI No. 398/2011; (ii) Tergugat I dalam Perkara No. 436/2013 sebagai Pemohon Arbitrase di Putusan BANI No. 398/2011 dan (iii) Tergugat II dalam Perkara No. 436/2013 sebagai Lembaga Arbitrase yang memutus sengketa antara Penggugat dan Tergugat II.
Walaupun kapasitas para pihak tidak sama namun para pihak dalam perkara tersebut tetap sama dan hal tersebut tetap memenuhi unsur Ne bis in idem sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002 (Bukti TI-16), yang kaedah hukumnya menyatakan: “Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan Nebis in Idem.”
B.1.5. Obyek Gugatan sama
Bahwa obyek perkara yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara No. 436/2013 m
erupakan obyek perkara yang sama yang telah diputus oleh BANI dalam Putusan BANI No. 398/2011 yaitu terkait dengan sengketa atas pelaksanaan Kontrak Jual Beli dan terhadap perkara tersebut pada hakekatnya mempunyai sasaran yang sama. Hal tersebut telah dipertegas oleh (i) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1149 K/Sip/1982 tanggal 10 Maret 1983 (Bukti TI-17) yang kaedah hukumnya menyatakan: “Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara yang terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku asas Nebis in Idem, mengingat kedua perkara itu pada hakekatnya sasarannya sama” dan (ii) Putusan Mahkamah Agung RI No. 647.K/Sip/1973 tanggal 13 Agustus 1976 (Bukti TI-18) yang menyatakan: ”Ada atau tidaknya azas Nebis In Idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh Keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama”.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat termasuk dalam kategori Nebis In Idem, dan diakui Penggugat dalam gugatannya, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa gugatan aquo menyatakan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
C. GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
C.1. Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa berdasarkan doktrin hukum Prof. DR. Krisna Harahap S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata halaman 26 bahwa suatu gugatan yang tidak jelas atau obscuur libel dapat terjadi karena (Bukti TI-19):
Fundamentum Petendum (posita) tidak jelas dasar hukum (rechtgron) dan fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan. Atau ada dasar hukum tapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya;
Objek yang disengketakan tidak jelas;
Penggabungan beberapa gugatan yang sebenarnya berdiri sendiri;
Saling bertentangan antara posita dan petitum; dan
Petitum tidak rinci.
Bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut sebagaimana doktrin hukum Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, halaman 36 (Bukti TI-20).
C.2. Mohon periksa Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel), hal ini terbukti posita gugatan Penggugat sama sekali tidak ada dasar hukum dan fakta-fakta yang menjadi dasar hukum untuk mengajukan gugatan sama sekali tidak berdasar.
Bahwa dalam posita Penggugat menyatakan bahwa gugatan wanprestasi diajukan berdasarkan Kontrak Jual Beli. Isi dari Kontrak Jual beli tersebut adalah perjanjian jual beli antara Tergugat I sebagai Pembeli dan Penggugat sebagai Penjual yang mengikat diri atas jual beli 3 (tiga) unit instalasi pabrik. Kontrak Jual Beli sendiri telah memenuhi definisi perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata. Namun lebih lanjut Penggugat memberikan dalil-dalil yang sama sekali tidak berdasarkan hukum dengan menyatakan telah terdapat sewa menyewa antara Tergugat I dan Penggugat berdasarkan Kontrak Jual Beli sedangkan fakta hukumnya sama sekali tidak ada Perjanjian Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat I.
Sehingga adalah hal yang sangat tidak mungkin Penggugat dalam petitumnya meminta agar Tergugat I dihukum untuk membayar kekurangan pembayaran uang sewa, sedangkan faktanya Kontrak Jual Beli adalah suatu perjanjian jual beli, dan bukan perjanjian sewa menyewa. Dengan demikian, tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam petitum Penggugat, yang meminta agar Tergugat I membayar sisa kewajiban sewa.
C.3. Dengan terbuktinya Gugatan Penggugat adalah gugatan kabur dan tidak jelas atas perkara aquo maka sudah patut dan sepantasnya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo dapat menyatakan bahwa gugatan aquo tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), sebagaimana hal ini telah dipertegas dalam Yurisprudensi MARI No. 720 K/Pdt/1997 tanggal 9 Maret 1999 (Bukti TI-21) yang menyebutkan sebagai berikut (dalam kutipan):
“Petitum suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh positum/dalil-dalil gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak adanya hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya. Bilamana hubungan antara posita dengan petitum, tidak ada atau tidak jelas, maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut hukum Acara Perdata, gugatan yang berkwalitas demikian itu, harus dinyatakan : “tidak dapat diterima”.
Dengan terbukti bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dan maka adalah hal yang pantas Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan bahwa gugatan aquo tidak dapat diterima sebagaimana hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MARI No. 195 K/AG/1994 tanggal 20 Oktober 1995 (Bukti TI-22) yang menyatakan sebagai berikut:
“Menghadapi surat gugatan yang kabur (obscuur libel), maka Hakim menurut hukum acara, seharusnya memberikan putusan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh Pengadilan.”
Berdasarkan hal-hal diatas dengan terbuktinya gugatan Penggugat adalah gugatan kabur dan tidak jelas maka sudah patut dan sepantasnya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo dapat menyatakan bahwa gugatan aquo tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
III. DALAM POKOK PERKARA
D. PUTUSAN BANI NO. 398/2011 TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM ATAS STATUS HUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT II ATAS KONTRAK JUAL BELI.
D.1. Mohon periksa Yang Terhormat Majelis Hakim sebagai bukti bahwa Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat hanyalah merupakan pengulangan-pengulangan dari Putusan BANI No. 398/2011 maka dengan ini Tergugat I dalam jawaban mengutip pertimbangan hukum dari Putusan BANI No. 398/2011 di halaman 29 yang menyatakan sebagai berikut (dengan penambahan keterangan):
“Menimbang, bahwa pernyataan Termohon (baca: Penggugat) menyatakan bahwa gugatan Pemohon (baca: Tergugat I) kabur dan tidak jelas. Di dalam petitum Pemohon (baca: Tergugat I) tidak minta pembatalan KONTRAK JUAL BELI berdasarkan pasal 1267 jo. 1266 KUHPer. Dengan demikian status hukum akhir dari KONTRAK JUAL BELI tidak jelas.
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat Pasal 1267 jo. 1266 KUHPer mengatur wanprestasi di dalam Perjanjian timbal balik. Ketentuan-ketentuan ini dapat diterapkan jika perjanjian sudah selesai dalam arti penyerahan sudah terlaksana. KONTRAK JUAL BELI diklasifikasi sebagai perjanjian timbal balik (synallagma contract) namun Pasal 1267 jo. Pasal 1266 KUHPer tidak dapat diterapkan untuk wanprestasi di dalam KONTRAK JUAL BELI karena KONTRAK JUAL BELI disamping bersifat timbal balik juga merupakan perjanjian bersyarat (pasal 1253 jo. 1463 KUHPer). Syaratnya ialah objek KONTRAK JUAL BELI (instalasi pabrik) harus diuji kinerjanya (performance test) untuk memenuhi indikator yang ditentukan di dalam KONTRAK JUAL BELI. Jika terpenuhi maka Pemohon (baca: Tergugat I) menerbitkan Sertifikat Penerimaan sebagai bukti diterimanya penyerahan objek KONTRAK JUAL BELI.”
Berdasarkan hal tersebut adalah sangat jelas bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatan aquo hanyalah merupakan pengulangan-pengulangan yang telah diberikan pertimbangan hukum dalam Putusan BANI No. 398/2011 sehingga adalah hal yang benar dan tepat Yang Terhormat Majelis Hakim mengabaikan gugatan aquo dan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
D.2. Sebagai bentuk tindak lanjut dari itikad buruk dari Penggugat yang berusaha menghindari pelaksanaan Putusan BANI No. 398/2011 maka Penggugat berusaha memutarbalikkan fakta seolah-olah telah terjadi hubungan hukum sewa-menyewa antara Penggugat dengan Tergugat I. Dengan mendalilkan bahwa tidak ada pernyataan bahwa Kontrak Jual Beli telah dinyatakan batal oleh Putusan BANI No. 398/2011 berdasarkan Pasal 1266 jo. Pasal 1267 KUHPerdata maka dianggap seolah-olah terdapat hubungan hukum sewa-menyewa antara Penggugat dengan Tergugat I.
Mohon periksa Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa gugatan Penggugat sepenuhnya telah menyimpang dari fakta hukum yang sebenarnya. Gugatan Penggugat sama sekali tidak benar, mengada-ada dan bertentangan dengan fakta-fakta tetap yang telah diperiksa dan diadili secara menyeluruh oleh Majelis Arbitrase dalam Putusan BANI No. 398/2011, sebagai putusan final dan mengikat. Dalam jawaban ini Tergugat I akan menguraikan fakta-fakta tetap yang tidak terbantahkan bahwa Penggugat telah dinyatakan wanprestasi oleh Putusan BANI No. 398/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa Putusan BANI No. 398/2011 telah secara tegas menyatakan Penggugat telah gagal melaksanakan uji kinerja (performance test) terhadap 3 unit instalasi pabrik maka dengan demikian Tergugat I tidak mengeluarkan Sertipikat Penerimaan yang merupakan bukti telah terjadi penyerahan atas 3 (tiga) unit instalasi pabrik. Dengan gagalnya Penggugat melakukan uji kinerja (performance test) maka terbukti Penggugat telah melakukan wanprestasi terhadap Tergugat I dan oleh karenanya sebagai konsekuensi hukum karena tidak ada penyerahan atas 3 (tiga) unit instalasi pabrik kepada Tergugat I maka Jual Beli tidak terjadi.
Oleh karena terdapat fakta-fakta tetap yang tidak terbantahkan tersebut maka dalam pertimbangan hukumnya Putusan BANI No. 398/2011 di halaman 34 menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Majelis berpendapat KONTRAK JUAL BELI mempunyai sifat sebagai perjanjian bersyarat, karena penyerahan baru dapat dilaksanakan oleh Termohon kepada Pemohon jika instalasi pabrik telah memenuhi uji kinerja. KONTRAK JUAL BELI ini merupakan perjanjian dengan percobaan (pasal 1463 KUHPer).
Bahwa penyerahan instalasi pabrik menurut KONTRAK JUAL BELI dilakukan jika Termohon memenuhi uji kinerja, ditindak lanjuti dengan pemberian sertifikat penerimaan oleh pemohon kepada termohon (pasal 7.12 KONTRAK JUAL BELI). Tanpa Sertifikat Penerimaan tidak terjadi penyerahan, jual beli tidak terjadi. Hak kebendaan Pemohon tidak ada atas instalasi pabrik. Hak milik instalasi pabrik tetap pada Termohon dan dengan demikian dengan wanprestasinya Termohon maka segala sesuatu dikembalikan ke keadaan semula.”
Lebih lanjut telah ditegaskan kembali oleh Tergugat I dalam Suratnya melalui kuasa hukum Tergugat I kepada Penggugat yaitu (i) Surat Ref. No. 0196/MMS-1223/L/IV/13/PMH-AMP-LS tertanggal 3 April 2013 dengan perihal: “Tanggapan atas Surat-Surat Rekan tertanggal 26 Pebruari 2013 & 27 Maret 2013 dan Peringatan (Somasi) untuk melaksanakan Putusan Arbitrase No. 398/V/ARB-BANI/2011 (“Surat Somasi Pertama”) (Bukti TI-23) dan (ii) Surat Ref. No. 0247/ MMS-1223/L/IV/13/PMH,AMP,MPN,LS tertanggal 29 April 2013 dengan perihal: “Peringatan (Somasi) Terakhir untuk melaksanakan Putusan Arbitrase No. 398/V/ARB-BANI/2011(Bukti TI-24) (“Surat Somasi Terakhir”), yang pada pokoknya menegaskan kembali atas Putusan BANI No. 398/2011 bahwa hubungan “jual beli antara Klien Rekan/PT Basuki dan Klien kami (PTMMS) sama sekali tidak pernah terjadi dan karenanya segala sesuatu harus dikembalikan kepada keadaan semula, tidak ada perikatan sama sekali yang berlaku diantara Klien Rekan/PT Basuki dan PTMMS, kecuali para pihak wajib untuk tunduk dan melaksanakan Putusan Arbitrase Final No. 398”.
D.3. Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa itikad buruk Penggugat selain mengajukan gugatan aquo juga tercermin dalam upaya Penggugat untuk mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI No. 398/2011 di PN Jaksel dalam Perkara No. 601/2012 dengan mendasarkan Pasal 70 UU 30/1999, yaitu telah ditemukan dokumen yang menentukan berupa print out dari 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler di pabrik Tergugat I yang membuktikan bahwa objek jual beli berupa Mesin Boiler telah dipergunakan secara aktif dan terus menerus oleh Tergugat I dalam kegiatan produksi di pabrik Tergugat I.
Namun demikian, atas Permohonan Pembatalan Putusan BANI No. 398/2011 tersebut, PN Jaksel mengeluarkan amar putusannya yang menyatakan menolak Permohonan Pemohon (Penggugat) untuk seluruhnya. Dengan demikian Penggugat tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum apapun untuk menghindari Putusan BANI No. 398/2011 yang telah final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya adalah hal tepat dan benar apabila Yang Terhormat Majelis Hakim menyatakan (i) Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan (ii) Memerintahkan Penggugat untuk tidak mengajukan upaya hukum apapun yang bertujuan menghindari, memperlambat proses pelaksanaan Putusan BANI No. 398/2011.
D.4. Sebagaimana telah diuraikan secara jelas dalam D.1 sampai dengan D.2. di atas, maka telah diketahui Jual Beli atas 3 Unit Instalasi Pabrik tidak terjadi sehingga konsekuensi hukum menjadi kembali dalam keadaan semula yang dengan demikian maka tentu tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana didalilkan oleh Penggugat bahwa telah terjadi sewa menyewa atas 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik. Bahwa apabila kemudian Penggugat dalam gugatan aquo mendalilkan berdasarkan asas kepatutan bahwa Tergugat I telah menggunakan 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik secara terus menerus selama 35 bulan sejak 14 Mei 2007 sampai dengan 22 April 2010 adalah hal yang sangat menyesatkan dan keliru.
Mohon periksa Majelis Hakim Yang Terhormat dengan ini Tergugat I akan kembali menegaskan bahwa pemutarbalikkan fakta hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat yaitu sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2007, Tergugat I telah menerima 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik dari Penggugat dengan kondisi belum dilakukan uji jaminan kinerja (performance test) sehingga adalah hal yang tidak mungkin terjadi pemanfaatan atas 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik oleh Tergugat I;
Lebih lanjut baru pada tanggal 13 Desember 2008, Penggugat baru melakukan uji jaminan kinerja dan setelah dilakukan observasi selama 24 jam ternyata uji jaminan kinerja tidak berhasil, ironisnya dengan telah gagalnya melakukan uji jaminan kinerja maka pada tanggal 14 Desember 2008 Penggugat pergi begitu saja meninggalkan kewajibannya yang seharusnya melakukan uji jaminan kinerja selama 72 jam terus menerus berdasarkan Pasal 7.9 Kontrak Jual Beli;
Atas kejadian tersebut Penggugat dan Tergugat I terus melakukan uji jaminan kinerja namun tetap gagal sehingga oleh karenanya pada tanggal 07 Mei 2009, Tergugat I mengambil sikap untuk tidak mempergunakan 3 (tiga) unit instalasi pabrik dan berdasarkan pengakuan oleh Penggugat sendiri sejak bulan Mei 2009 sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kunjungan Melihat Mesin Yang Menjadi Obyek Perkara BANI No. 398A/ARB/2011 tanggal 24 Juli 2012 (“Berita Acara Melihat Mesin”) (Bukti TI-25) bahwa 3 (tiga) unit Mesin Instalasi Pabrik tidak pernah digunakan oleh Tergugat I dikarenakan tidak dipenuhinya kapasitas jaminan-jaminan kinerja yang diperjanjikan dalam Kontrak Jual Beli. Bahwa sebagai bukti pendukung dari Berita Acara Melihat Mesin tersebut dapat dibuktikan dengan Form Laporan Tamu Masuk “PT. Musim Mas” dan Welcome Note tertanggal 24 Juli 2012 (Bukti TI-26a dan Bukti TI-26b);
Lebih lanjut berdasarkan Surat Keterangan No. 021.HS/MM/I/2003 tertanggal 23 Januari 2013 (Bukti TI-27) telah terbukti bahwa Penggugat maupun management serta pihak pemborong yang berkaitan dengan Penggugat, bahwa terhitung setelah tanggal 24 Juli 2012 yakni saat adanya Berita Acara Melihat Mesin sampai dengan diterbitkannya Bukti TI-27 ini, Penggugat tidak pernah datang, melihat maupun masuk ke lokasi Tergugat I khususnya tempat lokasi 3 (tiga) unit Mesin Instalasi Pabrik yang tidak pernah digunakan oleh Tergugat I dikarenakan tidak dipenuhinya kapasitas jaminan-jaminan kinerja yang diperjanjikan dalam Kontrak Jual Beli.
Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas maka adalah jelas bahwa sejak 14 Mei 2007 sampai dengan bulan Mei 2009, 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik hanya digunakan untuk melakukan uji jaminan kinerja dan tidak diperuntukan untuk pemanfaatan bagi Tergugat I dan lebih lanjut setelah bulan Mei 2009 terhadap 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik tidak lagi lakukan uji jaminan kinerja sehingga sampai dengan Berita Acara Melihat Mesin terhadap 3 (tiga) unit instalasi pabrik sama sekali tidak dipergunakan. Dengan demikian dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat sama sekali tidak berdasar dan sudah sepantasnya gugatan ditolak seluruhnya oleh Yang Terhormat Majelis Hakim.
E. TERGUGAT I TIDAK PERNAH MEMBERIKAN PERSETUJUAN UNTUK MELAKUKAN SEWA MENYEWA ATAS 3 (TIIGA) UNIT MESIN BOILER MILIK PENGGUGAT.
E.1. Mohon periksa Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa sebagaimana telah diuraikan pada sub bagian D. di atas maka terdapat fakta tetap bahwa Tergugat I tidak pernah memanfaatkan 3 (tiga) unit instalasi pabrik. Bahwa apabila kemudian Penggugat dalam dalilnya menyatakan bahwa telah memberikan Surat Somasi kepada Tergugat I untuk melakukan sisa pembayaran uang sewa sebesar US$ 168.500.- (seratus enam puluh delapan ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) adalah hal yang sesat dan keliru sebagaimana telah ditanggapi oleh Tergugat I melalui kuasa hukumnya Hutabarat Halim dan Rekan melalui Surat Somasi Pertama (vide Bukti P-23) dan Surat Somasi Terakhir (vide Bukti P-24) bahwa adanya hubungan sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat I adalah mengada - ada dan tidak berdasar karena hal tersebut hanya merupakan asumsi dari Penggugat.
E.2. Mohon periksa Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa Penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa terdapat adanya hubungan hukum sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat I. Penggugat hanya mendasarkan Pasal 1267 KUHPerdata untuk menyatakan bahwa Tergugat I melakukan wanprestasi sedangkan jelas-jelas Penggugat menyadari bahwa Pasal 1267 KUHPerdata tidak dapat diterapkan dalam Kontrak Jual Beli dikarenakan Penggugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan uji jaminan kinerja. Sehingga dengan logika sederhana adalah hal yang mustahil apabila Penggugat menuntut terhadap sesuatu yang tidak pernah ada.
Lebih lanjut dalam Pasal 7.16 Kontrak Jual Beli telah menyatakan sebagai berikut (dalam kutipan):
“In the event that BUYER rejects any PLANT, such right to reject shall not be prejudiced by BUYER agreeing to rent the defective PLANT from Seller”
Terjemahan tersumpahnya adalah sebagai berikut:
“Dalam hal PEMBELI menolak suatu INSTALASI PABRIK, hak untuk menolak tersebut tidak akan berkurang dengan persetujuan PEMBELI untuk menyewa INSTALASI PABRIK yang cacat itu dari PENJUAL”
Berdasarkan Pasal 7.16 Kontrak Jual Beli adalah hal yang sangat jelas bahwa sewa-menyewa hanya dapat terjadi apabila ada persetujuan dari Tergugat I sedangkan fakta hukumnya Tergugat I sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan apapun kepada Penggugat bahwa Tergugat I akan menyewa 3 (tiga) unit instalasi pabrik. Dengan demikian gugatan wanprestasi Penggugat yang menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan sisa pembayaran kepada Penggugat sangat mengada-ada dan keliru.
E.3. Lebih lanjut apabila kemudian dalam gugatan wanprestasinya Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menyatakan sah dan berlaku Kontrak Jual Beli adalah sangat mengada-ada bahwa hal tersebut sudah dipertimbangkan dan diputus oleh BANI melalui Putusan BANI No. 398/2011 yang pada pokoknya telah menyatakan bahwa jual beli tidak seluruhnya terlaksana yang dapat dibuktikan tidak adanya penyerahan dari Penggugat kepada Tergugat I sehingga dengan demikian Jual Beli tidak terjadi. Dengan demikian adalah hal yang sangat tidak berdasar bahwa Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menyatakan sah dan berlakunya Kontrak Jual Beli. Permohonan tersebut dilakukan oleh Penggugat adalah bertujuan untuk menghindari pelaksanaan terhadap Putusan BANI No. 398/2011.
Sebagaimana juga telah dijelaskan pada huruf E.2. di atas bahwa hubungan hukum sewa menyewa hanya dapat terjadi apabila ada persetujuan dari Tergugat I (vide Pasal 7.16 Kontrak Jual Beli). Apabila kemudian Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk memenuhi dan melaksanakan ketentuan Pasal 17.6 dan Pasal 7.17 Kontrak Jual Beli adalah hal yang sangat keliru. Tergugat I dalam jawaban ini akan menguraikan fakta-fakta hukum atas dalil Penggugat yang tidak berdasar yaitu dalam Pasal 7.17 Kontrak Jual Beli menyatakan sebagai berikut:
“Where buyer has exercised its right to reject a PLANT, BUYER shall have the option to rent a PLANT from SELLER at a rate of US$ 9,500 per PLANT per month for a maximum period of one year, SELLER agrees that such rental of PLANT is to minimize or reduce the losses or damage that BUYER may suffer or incur by reason of the failure by such PLANT to meet the performance Guarantees”
Terjemahan tersumpah:
“Dimana PEMBELI telah menggunakan haknya untuk menolak suatu INSTALASI PABRIK, PEMBELI akan mempunyai pilihan untuk menyewa INSTALASI PABRIK dari PENJUAL dengan harga USD 9,500.00 per INSTALASI PABRIK per bulan untuk periode maksimum satu tahun. PENJUAL setuju bahwa penyewaan INSTALASI PABRIK dimaksudkan untuk meminimalkan atau mengurangi kerugian-kerugian atau kerusakan-kerusakan yang dapat diderita atau dialami oleh PEMBELI dikarenakan kegagalan INSTALASI PABRIK tersebut dalam memenuhi Jaminan-Jaminan Kerja.”
Lebih lanjut sebagaimana telah ditegaskan oleh Pasal 17.6 Kontrak Jual Beli bahwa hubungan sewa menyewa hanya dapat terjadi apabila terdapat persetujuan dari Tergugat I untuk menyewa 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik dan sesuai dengan Pasal 17.7 Kontrak Jual Beli juga secara jelas menyatakan bahwa dengan ada penolakan dari Tergugat I terhadap 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik maka Tergugat I mempunyai hak yaitu apakah mau menyewa 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik atau tidak menyewa 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik. Sedangkan fakta tetapnya adalah Tergugat I telah menyatakan secara tegas penolakannya untuk menggunakan 3 (tiga) unit instalasi pabrik pada tanggal 06 Pebruari 2010.
Dengan demikian adalah hal yang sangat mengada-ada apabila Penggugat mendalilkan bahwa telah terdapat hubungan sewa menyewa sejak tanggal 14 MEI 2007 sampai dengan 22 April 2010 sedangkan kenyataannya penolakan oleh Tergugat I terhadap 3 (tiga) unit Instalasi Pabrik dilakukan pada tanggal 06 Pebruari 2010.
F. DENGAN DEMIKIAN ADANYA HUBUNGAN SEWA MENYEWA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I MAKA TIDAK ADA WANPRESTASI TERHADAP PEMBAYARAN SISA KEWAJIBAN UANG SEWA
F.1. Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim sebagaimana telah diuraikan secara jelas oleh Tergugat I bahwa tidak pernah ada hubungan hukum sewa menyewa antara Penggugat dan Tergugat I sehingga dengan demikian tidak mungkin timbul kewajiban bagi Tergugat I untuk melakukan sisa pembayaran uang sewa sebesar US$ 168,500.- (seratus enam puluh delapan ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat).
Apabila Penggugat mendasarkan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi hanya mendasarkan ada Surat Somasi Penggugat kepada Tergugat I sebanyak 2 (dua) kali, maka jelas-jelas terbukti bahwa Penggugat dengan itikad buruk mencari upaya-upaya hukum yang mengada-ada dan tidak berdasar untuk menghindari pelaksanaan Putusan BANI No. 398/2011. Perlu diketahui Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa terhadap pelaksanaan Putusan BANI No. 398/2011 maka Putusan BANI No. 398/2011 telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (“PN Jaktim”) dan lebih lanjut PN Jaktim telah mengeluarkan Relaas Panggilan Sidang Untuk Ditegur (Aanmaning) Nomor: 26/2012.Eks/PN.Jkt.Tim jo. Nomor: 398/V/ARB.BANI/2011 yang pada pokoknya menegur Penggugat untuk melaksanakan Putusan BANI No. 398/2011 (“Relaas Aanmaning”) (“Bukti TI-28”).
Dengan terdapatnya fakta bahwa (i) DITOLAKNYA Permohonan Pembatalan Putusan BANI No. 398/2011 yang dimohonkan Penggugat oleh PN Jaksel dan (ii) DIPERINTAHKAN kepada Penggugat untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan BANI No. 398/2011 berdasarkan Relaas Aanmaning, maka gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat adalah itikad buruk dari Penggugat untuk menghindari pelaksanaan Putusan BANI No. 398/2011. Sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban ini bahwa tidak terdapat fakta telah terjadi hubungan hukum sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat I. Penolakan Tergugat I pada tanggal 06 Pebruari 2010 untuk tidak menggunakan 3 (tiga) unit instalasi pabrik tidak dilanjuti oleh Tergugat I untuk menggunakan haknya untuk memilih dan menyetujui melakukan penyewaan terhadap 3 (tiga) unit instalasi pabrik (vide Pasal 7.16 dan Pasal 7.17 Kontrak Jual Beli). Dengan demikian dengan terbuktinya tidak adanya hubungan hukum sewa menyewa maka tentu saja tidak ada kewajiban bagi Tergugat I untuk melakukan sisa pembayaran sebesar US$ 168,500.- (seratus enam puluh delapan ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) kepada Penggugat maka tidak ada wanprestasi yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat, sehingga adalah hal yang tepat dan benar apabila Yang Terhormat Majelis Hakim menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
F.2. Berdasarkan penjelasan dari F.1. di atas, dengan tidak adanya wanprestasi yang dilakukan Tergugat I maka dalam Jawabannya Tergugat I menolak secara tegas atas permohonan (i) ganti kerugian materiil sebesar US$ 513,000 (lima ratus tiga belas ribu Dollar Amerika Serikat) dan (ii) ganti kerugian immaterial sebesar US$ 487,500 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) yang diajukan oleh Penggugat karena sama sekali tidak berdasarkan hukum dan merupakan permintaan ganti kerugian yang mengada-ada.
F.3. Bahwa oleh karena Sita Jaminan yang dimintakan oleh Penggugat pada petitumnya di angka 9 tidak jelas dan kabur dan tidak memenuhi ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, maka menurut hukum, Yang Terhormat Majelis Hakim harus dan wajib menolak permohonan Sita Jaminan Penggugat dalam perkara aquo, karena telah bertentangan dengan Pasal 261 ayat (1) Rbg/ 227 ayat (1) HIR sebagaimana ditetapkan oleh Yurisprudensi MARI No. 597/K/Sip/1983 tanggal 8 Mei 1984 yang menyebutkan :
”Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diadakan bukan atas alasan-alasan yang diisyaratkan dalam Pasal 261 ayat (1) Rbg/227 ayat (1) HIR tidak dapat dibenarkan”.
F.4. Lebih lanjut oleh karena dalil-dalil Posita dan Petitum Gugatan Wanprestasi Penggugat sama sekali tidak didasarkan alasan yang kuat menurut ketentuan hukum, maka cukup alasan bagi Yang Terhormat Majelis Hakim menolak dalil Gugatan Penggugat tentang Uang Paksa (Dwangsom) dan Putusan Serta Merta (Uit Voerbar Bij Voorrad) dalam Petitum Penggugat pada angka 10,11 dan 12 sehingga sudah selayak dan sepantasnya Yang Terhormat Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan dengan terbuktinya Tergugat I dapat membuktikan dalil-dalil Jawabannya berdasarkan bukti-bukti yang autentik di depan Persidangan, maka cukup alasan bagi Yang Terhormat Majelis Hakim untuk dapat menerima dalil Jawaban Tergugat I untuk keseluruhannya dan selanjutnya menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Perdata ini.
IV. DALAM REKONPENSI
Bahwa dengan berlandaskan alasan-alasan dan fakta-fakta yang disampaikan oleh Tergugat I pada bagian Eksepsi dan Pokok Perkara diatas, dengan ini Tergugat I (dalam bagian rekonpensi ini, untuk selanjutnya disebut sebagai ”Penggugat Rekonpensi/Tergugat I”) mengajukan dalil-dalil, fakta-fakta, dan dasar hukum untuk mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat (dalam bagian rekonpensi ini untuk selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat Rekonpensi/Penggugat”) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
G. GUGATAN REKONPENSI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT I ADALAH SAH DAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Berlandaskan bahwa Gugatan Wanprestasi dalam Perkara No. 436/2013 yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat adalah berbentuk gugatan, maka adalah sah berdasarkan hukum bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat I mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi/Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 132 a ayat (1) HIR yang menyatakan sebagai berikut:
”Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan…”
Adapun dasar dan alasan yang digunakan untuk mengajukan Gugatan Rekonpensi ini adalah adanya tindakan sepihak dan semena-mena Tergugat Rekonpensi/Penggugat untuk tidak melaksanakan isi Putusan BANI No. 398/2011 yang merupakan suatu putusan yang bersifat akhir dan mengikat para pihak in casu Tergugat Rekonpensi/Penggugat dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, dengan uraian sebagai berikut:
H. TIDAK DIPATUHINYA SERTA DILAKSANAKANNYA ISI PUTUSAN BANI NO. 398/2011 OLEH TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT
H.1. Bahwa fakta tetap yang terjadi, sengketa antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat telah diperiksa, dipertimbangkan, serta diputus oleh Arbiter dengan mengeluarkan Putusan BANI No. 398/2011 (Bukti PR-1), dan karenanya merupakan putusan yang final dan mengikat para pihak sebagaimana diakui dan ditegaskan dalam UU Arbitrase. Adapun pemeriksaan dan putusan yang telah diambil oleh Arbiter tersebut jelas berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan pada bagian Pokok Perkara diatas, adalah sama dan diulang kembali oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat sebagai dasar dalam mengajukan Gugatan aquo.
H.2. Bahkan lebih lanjut, untuk dapat memaksakan pelaksanaan atas Putusan BANI No. 398 (vide Bukti PR-1) yang sah tersebut, maka telah dikeluarkan suatu Relaas Panggilan Aanmaning No. 26/2012.Eks/PN.Jkt.Tim jo. No. 398/V/ARB.BANI/2011 (Bukti PR-2), sebagaimana merupakan paksaan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia terhadap Tergugat Rekonpensi/Penggugat untuk melaksanakan Putusan BANI No. 398/2011 tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU Arbitrase, yang menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan diaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.”
H.3. Akan tetapi sampai dengan saat ini Tergugat Rekonpensi/Penggugat tidak melaksanakan Putusan BANI No. 398/2011 (vide Bukti PR-1), yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat I meskipun telah diperintah oleh Ketua PN Jaktim Relaas berdasarkan Panggilan Aanmaning No. 26/2012.Eks/PN.Jkt.Tim jo. No. 398/V/ARB.BANI/2011 (vide Bukti PR-2).
Ternyata diketahui maksud sebenarnya dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat untuk tidak melaksanakan Putusan BANI No. 398/2011 (vide Bukti PR-1) meskipun merupakan putusan final, mengikat, serta tidak pernah diminta suatu koreksi apapun oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat terhadap putusan tersebut, yaitu sejak saat diajukannya Perkara No. 601/2012, adalah jelas bermaksud untuk menunda-nunda dan tidak melaksanakan isi/bunyi Putusan BANI No. 398/2011 (vide Bukti PR-1). Bahwa kemudian fakta hukumnya adalah Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 601/2012 dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan Penggugat sehingga dengan demkian Putusan BANI No. 398/2011 wajiblah dipatuhi dan dilaksanakan oleh Penggugat. Namun ironisnya, demi menghindari pelaksanaan atas Putusan BANI No. 398/2011 Penggugat kemudian mengajukan Gugatan Aquo–upaya hukum yang mengada-ngada dan tidak berdasar sama sekali- sehingga dengan demikian telah terbukti bahwa diajukannya gugatan aquo adalah itikad buruk untuk tidak mematuhi dan melaksanakan Putusan BANI No. 398/2011.
Fakta ini menjadi terang sejak Tergugat Rekonpensi/Penggugat mengajukan Surat tertanggal 31 Oktober 2012 dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tentang “Permohonan Penangguhan Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 398/V/ARB-BANI/2011 tertanggal 31 Agustus 2012 (Bukti PR-3) yang menyatakan sebagai berikut (kutipan):
“…., Klien kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk kiranya berkenan, menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan BANI No. 398/V/ARB-BANI/2011, hingga adanya Putusan berkekuatan hukum tetap terhadap permohonan Pembatalan Putusan BANI, sebagaimana telah Klien kami mohonkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No. 601/Pdt.G/2012/PN.Jkt.”
H.4. Karenanya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat yang secara tidak sah telah mengajukan permohonan pembatalan atas Putusan BANI No 398/2011, jelas dan nyata merupakan upaya akal-akalan dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat yang tidak mau melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menghormati, tunduk dan melaksanakan Putusan BANI No. 398/2011.
I. KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT I AKIBAT TIDAK DILAKSANAKANNYA ISI PUTUSAN BANI NO. 398/2011 OLEH TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT
Mohon periksa Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat yang secara nyata tidak mau tunduk dan melaksanakan isi Putusan BANI No. 398/2011 jelas dan nyata merupakan pelanggaran atas hak subyektif dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I yang telah mengalami kerugian nyata akibat dari tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat, yaitu antara lain:
(i) Kerugian Materiil yaitu berupa ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, sebagaimana diputuskan dalam diktum Putusan BANI No. 398/2011 sebesar USD 829,000.- (delapan ratus dua puluh Sembilan ribu dollar Amerika Serikat).
(ii) Apabila Tergugat Rekonpensi/Penggugat dengan patut telah melaksanakan ganti rugi diatas, tentunya Penggugat Rekonpensi/Tergugat I sama sekali tidak lagi menderita kerugian dan dana tersebut dapat digunakan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I. Namun karena faktanya bahwa sampai dengan saat ini Penggugat Rekonpensi/Tergugat I sama sekali tidak menerima pembayaran (pengembalian) uang yang merupakan kewajiban hukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam Putusan BANI No. 398/2011.
Bahkan ironisnya, Tergugat Rekonpensi/Penggugat dengan itikad buruk justru melakukan tindakan-tindakan yang semata-mata bertujuan untuk menghindarkan diri dari tanggung jawab hukum mematuhi dan melaksanakan isi Putusan BANI No. 398/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu mengembalikan uang sebesar USD 829,000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat), kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I selambat-lambatnya sebelum tanggal 1 Oktober 2012. Karenanya untuk menjamin agar Tergugat Rekonpensi/Penggugat tidak lagi melakukan upaya-upaya tidak sah untuk tidak melaksanakan isi Putusan BANI No. 398/2011, maka sudah patut dan sepantasnya Tergugat Rekonpensi/Penggugat juga harus membayarkan bunga sebesar 2% perbulan (sebagaimana diperjanjikan dalam Pasal 7.15 Kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06) (Bukti PR-4) terhitung sejak 1 Oktober 2012 (batas waktu terakhir pemenuhan kewajiban pembayaran uang oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I) sampai dengan dilunaskannya pembayaran ganti rugi sebagaimana dinyatakan pada angka (i) diatas.
(iii) Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa akibat tindakan melawan hukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat jelas dan nyata telah menimbulkan kerugian immateriil yang sangat besar bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat I terkait dengan penyelesaian atas perkara ini dan perkara arbitrase pada waktu itu, yaitu antara lain:
biaya-biaya dan ongkos-ongkos transportasi dan akomodasi yang telah dikeluarkan sehubungan dengan mobilitas dan upaya dari seluruh staf Penggugat Rekonpensi/Tergugat I baik di dalam maupun di luar negeri;
dengan dilakukannya tindakan-tindakan melawan hukum oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat, selama ini Penggugat Rekonpensi/Tergugat I telah mengalami kerugian immaterial berupa telah tersitanya waktu Penggugat Rekonpensi/Tergugat I untuk menangani, memikirkan, dan melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan yang seharusnya apabila Tergugat Rekonpensi/Penggugat tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum, maka waktu yang berharga tersebut dapat digunakan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya; dan
hilangnya kesempatan bisnis (opportunity lost) Penggugat Rekonpensi/Tergugat I yang hilang akibat tertunda-tundanya pelaksanaan Putusan BANI No. 398/2011 oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat;
dimana kerugian-kerugian imateriil tersebut apabila diperhitungkan dalam bentuk materiil dapat diperkirakan sebesar USD 1,000,000.- (satu juta Dollar Amerika Serikat).
Dengan demikian, jumlah atau total seluruh ganti rugi, baik material dan immaterial, yang dituntut oleh Penggugat Rekonpensi/Turut Termohon dan harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi/Pemohon dalam perkara ini seluruhnya adalah berjumlah =
Kerugian Materiil (USD 829,000.-) + Kerugian Immateriil (USD 1,000,000.-) = USD 1,829,000.- (satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat).
Bahwa oleh karena kerugian materiil dan immateriil (moril) yang dialami Penggugat Rekonpensi/Tergugat I tersebut adalah sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat, maka adalah tepat dan cukup alasan bagi Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat membayar kerugian dimaksud kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I seketika dan tunai.
J. PERMOHONAN SITA JAMINAN
Bahwa dengan telah dapat dibuktikannya secara sah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam perkara ini, maka: (i) untuk memberikan jaminan agar tuntutan yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I tidak sia-sia (ilusoir); dan (ii) kepastian akan dibayarnya ganti kerugian yang dituntut oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Gugatan Rekonpensi aquo oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat maka Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dengan ini secara resmi mengajukan permohonan penetapan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, yaitu agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan akan menjatuhkan putusan dalam perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan atas harta benda Tergugat Rekonpensi/Penggugat sebelum dijatuhkannya putusan terhadap pokok perkara.
Bahwa selain wajar, sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Hukum Acara Perdata yang berlaku, diajukannya permohonan sita jaminan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I juga didukung berdasarkan doktrin hukum yang berlaku dalam praktek beracara di Pengadilan, sebagaimana antara lain dinyatakan oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, cetakan pertama, penerbit Liberty, 1998, halaman 68, secara jelas telah menyatakan bahwa (kutipan):
“Untuk kepentingan penggugat agar terjamin hak-haknya sekiranya gugatannya dikabulkan nanti, undang-undang menyediakan upaya untuk menjamin hak tersebut, yaitu dengan penyitaan (arrest; beslag).”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta, bukti-bukti dan dasar hukum terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat sudah tentu menimbulkan dugaan dan sangkaan dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I terhadap Tergugat Rekonpensi/Penggugat yang akan menghindari diri dan lepas dari tanggung jawab membayar ganti rugi terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Gugatan Rekonpensi aquo, dalam bentuk antara lain mengalihkan, menjual atau mengasingkan harta benda milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat.
Berdasarkan: (i) fakta-fakta tetap; (ii) untuk mencegah itikad buruk atau tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat mengalihkan harta benda miliknya kepada pihak ketiga lain dengan maksud menghindari diri dari tuntutan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, dan (iii) untuk menjaga dan melindungi hak dan kepentingan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, serta sesuai ketentuan Pasal 227 HIR maka adalah wajar, sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam permohonan ini dan selanjutnya mengeluarkan Penetapan Pengadilan yang pada dasarnya berisi meletakkan sita jaminan terhadap harta benda yang dimiliki oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat, sebagaimana rinciannya akan diuraikan lebih lanjut dalam diktum permohonan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I di bawah ini.
(i) Tanah dan bangunan milik Tergugat Rekonpensiyang terletak di Pulolentut No. 2 (kawasan industri Pulogadung), Jakarta Timur
(ii) harta kekayaan lainnya, baik yang bergerak dan tidak bergerak, yang akan diuraikan dan dimohonkan lebih lanjut oleh Penggugat Rekonpensi dalam permohonan yang terpisah dengan Gugatan Rekonpensi aquo.
Bahwa karena gugatan rekonpensi ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantahkan kebenarannya, maka sangatlah beralasan apabila Majelis Hakim Yang Terhormat memutuskan perkara ini dengan serta merta (Uitvorbaar Bij Voorrad), sesuai dengan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 RBG dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvorbaar Bij Voorrad) dan Provisionil.
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa doktrin hukum yang berlaku dan diterima secara terus menerus pada dasarnya juga menguatkan dasar argumentasi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, yaitu bahwa putusan provisi dalam suatu perkara perdata adalah merupakan salah satu bentuk tindakan preventif, perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang sah terhadap pihak yang mengajukan gugatan, sebagaimana doktrin-doktrin hukum tersebut disampaikan oleh:
a. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Dalam Teori Dan Praktek”, Mandar Maju, Bandung, 2002, halaman 110, menyatakan (kutipan):
“putusan provisional adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu atau kedua belah pihak.”
Lebih lanjut lagi, pada halaman yang sama disebutkan bahwa (kutipan):
“Karena sifatnya yang harus dilaksanakan segera, putusan provisional, selalu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (ex Pasal 180 HIR).”
b. Abdulkadir Muhammad, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, halaman 59, secara tegas telah menyatakan (kutipan):
“Tuntutan provisional adalah tuntutan yang diajukan oleh Penggugat untuk mengatur sesuatu yang mendesak dan perlu seketika diatasi karena sifatnya tidak dapat menunggu sampai keputusan terakhir. Apabila beralasan dan dapat diterima oleh majelis hakim, maka majelis hakim memberikan putusan provisional yang dapat dilaksanakan sebelum ada putusan akhir (verdict).”
K. PERMOHONAN TERGUGAT I / PENGGUGAT REKONPENSI
Berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan dasar hukum penolakan yang telah disampaikan oleh Tergugat, maka sangat beralasan, wajar, dan tidak berlebihan apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili gugatan dalam perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
I. DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I (PT. Musim Mas) untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering) tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering) untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering) untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I (PT. Musim Mas) untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering) telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat I (PT. Musim Mas).
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi / Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering) agar tidak melakukan tindakan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk menunda-nunda bahkan tidak melaksanakan isi amar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering) untuk membayar ganti kerugian secara penuh dan menyeluruh kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I (PT. Musim Mas) dengan jumlah atau total ganti rugi sebesar USD 1.829.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat) secara seketika dan tunai.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering) untuk membayar denda keterlambatan atas pembayaran jumlah ganti kerugian untuk pemenuhan atas petitum nomor 4 tersebut di atas, sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak 1 Oktober 2012 sampai Tergugat Rekonpensi/Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering) menjalankan seluruh isi putusan sebagaimana mestinya.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering) untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum.
Atau
apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
JAWABAN TERGUGAT II :
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil dalil Penggugat , kecuali terhadap hal hal yang diakui secara tegas kebenarannya.;
I. DALAM EKSEPSI
A. PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG SECARA ABSOLUT MEMERIKSA SERTA MEMUTUS PERKARA A QUO (EXCEPTIO DECLINATOIR)
Bahwa apabila kita mencermati Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana terdaftar dalam register perkara No.436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata alas dasarnya adalah Kontrak Jual Beli No.019/VI/OLC-BP/06 ("Kontrak No.19/2006").
Bahwa selanjutnya jika memperhatikan isi Putusan Arbitrase No.398/V/ARB-BANI/2011 ("Putusan Arbitrase No.398/2011") yang telah diputus pada tanggal 31 Agustus 2012, kedudukan Penggugat dalam perkara tersebut adalah sebagai pihak Termohon Arbitrase dan alas dasar diajukannya Permohonan Arbitrase oleh Pemohon Arbitrase (in casu Tergugat I ) adalah sama, yaitu Kontrak No.19/2006.
Bahwa dengan telah adanya upaya penyelesaian perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I di Forum Arbitrase yang mendasarkan pada Kontrak No.19/2006, membuktikan dengan pasti di dalam Kontrak No.19/2006 tersebut terdapat klausula arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang dipilih oleh Para Pihak.
Bahwa untuk mengurangi keraguan-raguan Majelis Hakim, mengenai keberadaan klausula arbitrase dalam Kontrak No.19/2006 tersebut, dengan ini Tergugat II mengutip isi Putusan Arbitrase No.398/2011, pada paragraf ke 4 halaman 2, yang mana Para Arbiter ("Majelis Arbitrase") memberikan pertimbangan sebagai berikut :
"Telah membaca klausula arbitrase yang tercantum pada Pasal 14 ayat 14.2 Kontrak No.0191VI/OLC-BP/06 yang menyatakan :
14.2 Apabila pada suatu saat suatu pertanyaan, sengketa, perbedaan atau konvensi timbul diantara para pihak sebagai akibat dari atau sehubungan dengan ketentuan ketentuan KONTRAK ini, maka para pihak akan bertemu dan berusaha untuk menyelesaikan sengketa itu dengan damai. Dalam hal sengketa itu tidak diselesaikan, maka masing-masing pihak memiliki hak untuk, dalam 30 hari setelah pemberitahuan kepada pihak lainnya mengenai adanya sengketa itu, membawa persoalan itu ke arbitrase berdasarkan aturan-aturan dan prosedur-prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") dengan tiga arbiter sesuai dengan Aturan-Aturan yang dimaksud.Masing-masing pihak berhak untuk menunjuk seorang arbiter. Arbiter ketiga akan ditunjuk oleh BANI"
[Cetak tebal oleh Tergugat II dimaksudkan sebagai penegasan.]
6. Bahwa dengan diakuinya Kontrak No.19/2006 oleh Penggugat belum dinyatakan batal oleh Majelis Arbitrase dalam dalil-dalil Gugatan a quo, maka pengakuan atas keberlakuan klausula-klausula dalam Kontrak No.19/206 merupakan alat bukti yang sempurna. Sehingga dengan sendirinya baik Penggugat dan Tergugat I saling mengikat atau masih terikat pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak No.19/2006 tersebut.
Hal ini sejalan dengan Pasal 174 Herziene Indonesisch Reglement ("HIR"), yang mengatur mengenai Pengakuan sebagai alat bukti yang sah/sempurna, dimana bunyi ketentuan dalam Pasal tersebut adalah:
"Pengakuan yang diucapkan dihadapan hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, entah pengakuan itu diucapkannya sendiri, entah dengan perantaraan orang lain, yang diberi kuasa khusus."
Ahli Hukum Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul 'Hukum Pembuktian', Cetakan Kedelapanbelas, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, tahun 2010, pada halaman 51, juga telah memberikan pandangan yang sejalan melalui doktrin hukum yang berkenaan dengan pengakuan sebagai salah satu bentuk pembuktian yang sempurna. Doktrin hukum tersebut menyatakan'.
"Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan SUATU BUKTI YANG SEMPURNA terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu. "
[Cetak tebal oleh Tergugat II dimaksudkan sebagai penegasan.]
7 Bahwa dikarenakan Kontrak No.19/2006 secara tegas dinyatakan dan diakui oleh Penggugat belum batal masih sah dan berlaku, maka konsekuensi logisnya adalah berlakunya klausula arbitrase dalam Pasal 14, ayat 14.2 pada Kontrak No.19/2006. Sehingga perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I yang mendasarkan kepada alas dasar Kontrak No.19/2006 harus diselesaikan melalui Forum Arbitrase dan bukan diajukan kepada Pengadilan Negeri.
8. Bahwa Pasal 134 HIR menyatakan sebagai berikut :
“jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itupun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang. "
Bahwa lebih lanjut, Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase clan Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") pada Pasal 3 juga mengatur mengenai kompetensi absolut Badan Arbitrase. Adapun bunyi Pasal dimaksud sebagai berikut
"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. "
Bahwa Mahkamah Agung juga telah memberikan suatu sikap yang jelas berkenaan dengan konsekuensi logis keberlakuan klausula arbitrase mengenai kompetensi absolut badan arbitrase sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 225K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983 yang kaidah hukumnya menyatakan :
"Meskipun Tergugat tidak menqajukan eksepsi tentanq "Kewenanqan Absolut" yang menolak Pengadilan Negeri mengadili perkara ini, namun karena dalam Agreement Joint Venture tanggal 25 November 1969 Nomor 25 pasal ii, telah disepakati bersama adanya "Clausula Arbitrase"."
Bahwa berclasarkan uraian tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo dan oleh karena itu Tergugat II mohon kepada Majelis untuk menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
B. PENGGUGAT TELAH KELIRU MENARIK TERGUGAT II SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA A QUO (ERROR IN PERSONA)
Bahwa esensi dari dalil-dalil Gugatan a quo ini adalah mengenai Wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dalam pemenuhan kewajiban pembayaran uang sewa kepada Penggugat atas 3 (tiga) unit mesin boiler yang didasarkan pada Kontrak No.19/2006 dan menarik BANI selaku Tergugat II yang seakan-akan ikut berperan dalam terjadinya Wanprestasi yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat dalam perkara a quo.
Bahwa sangat jelas dan nyata tertera dalam Kontrak No.19/2006, perikatan hukum yang telah terjadi tersebut hanya dilakukan oleh PT. Basuki Pratama Engineering (in casu Tergugat I) sebagai Penjual dan PT. Musim Mas (in casu Penggugat) sebagai Pembeli, tanpa adanya keberadaan Tergugat II sebagai pihak yang ikut mengikatkan diri Kontrak No.19/2006.
Bahwa oleh karena terbukti Tergugat II bukan merupakan pihak yang melakukan perikatan dalam Kontrak No.19/2006 tersebut, maka Kontrak No.19/2006 hanya berlaku atau mengikat bagi Penggugat dan Tergugat I yang membuatnya. Hal ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata buku III, bagian ke 3 (tiga), Pasal 1340 juga telah jelas mengatur dan menjelaskan tentang akibat dari dilaksanakannya suatu perjanjian. Untuk menghindari keragu-raguan, Tergugat II mengutip isi dari ketentuan Pasal tersebut, sebagai berikut :
"Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya."
Bahwa selanjutnya apabila dilihat secara menyeluruh mengenai isi Gugatan a quo yang diajukan, tidak ada satu pun dalil-dalil Penggugat yang menunjukan serta membuktikan keterlibatan Tergugat II dalam perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat.
Bahwa selain alasan tidak tepatnya penarikan Tergugat II sebagai pihak dalam Gugatan a quo akibat dari Wanprestasi Tergugat I kepada Penggugat yang didasarkan kepada Kontrak No.19/2006, Penggugat juga telah keliru menempatkan Tergugat II sebagai institusi pemutus perkara No.398/V/ARB-BANI/2011 dianggap memiliki hubungan hukum dengan Penggugat dan Tergugat I serta sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atau memiliki andil atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I (quod non, hal mana ditolak).
Bahwa apabila Penggugat mendasarkan kepada tidak dinyatakan batalnya Kontrak No.19/2006 oleh Majelis Arbitrase yang ditunjuk para pihak yang bersengketa pada forum BANI pada Putusan Arbitrase No.398/2011, sehingga masih menimbulkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, maka sangat nyata penarikan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo adalah tidak tepat.
Bahwa lebih lanjut untuk perlu diketahui, Tergugat II adalah institusi untuk menyelesaikari perselisihan para pihak yang dimana para pihak tersebut sepakat untuk menyelesaikan perselisihannya di Tergugat II dan penunjukan Majelis Arbitrase tidak dilakukan oleh Tergugat II melainkan oleh para pihak.
Bahwa berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Ahli Hukum M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul 'Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan', Cetakan Ketiga, Penerbit Sinar Grafik, Jakarta, Tahun 2005, pada halaman 112 s.d 114 mengkualifikasikan kekeliruan penarikan pihak yang mengakibatkan Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun doktrin hukum dimaksud dikutip sebagai berikut :
"Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah orang yang ditarik sebagai tergugat keliru (gemis aanhoeda nigheid). Yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B. Gugatan yang demikian, salah keliru, karena tidak tepat orang yang didudukan sebagai tergugat.
"Yang sah sebagai pihak penggugat atau tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut."
Seperti yang dijelaskan terdahulu, kekeliruan pihak mengakibatkan Gugatan error in persona (kekeliruan mengenai orang). Cacat yang ditimbulkan kekeliruan itu, berbentuk, salah pihak yang ditarik sebagai tergugat (geniis aanhoeda nigheid) atau mungkin juga berbentuk plurium litis consortium (kurang pihak dalam Gugatan).
Bentuk kekeliruan apa pun yang terkandung dalam Gugatan, sama-sama mempunyai akibat hukum:
Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu Gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil;
Akibat lebih ih lanjut, Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
[Cetak tebal oleh Tergugat II dimaksudkan sebagai penegasan.]
20. Berdasarkan uraian, ketentuan hukum dan doktrin di atas, maka terbukti bahwa BANI (in casu Tergugat II) sebagai institusi atau lembaga arbitrase tidak dapat dijadikan pihak dalam Gugatan a quo karena bukan merupakan pihak yang mengikatkan diri pada Kontrak No.19/2006. Sehingga Penarikan Tergugat II sebagai pihak yang digugat tidak tepat, keliru dan tidak benar.
C. TERGUGAT II MOHON DIKELUARKAN SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA A QUO
Bahwa subtansi pokok dari Gugatan a quo adalah Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Penggugat mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran uang sewa penggunaan 3 (tiga) unit mesin boiler yang bersumber pada Kontrak No.19/2006 (quod non, hal mana ditolak).
Bahwa dalam mengajukan Gugatan a quo serta menarik Tergugat II sebagai pihak, Penggugat telah gagal dan tidak mampu menunjukan kualitas hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I sehingga permintaan pertanggungjawaban hukum yang harus dilaksanakan oleh Tergugat II dalam perkara a quo tidaklah tepat dan tidak benar.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo dikarenakan Penggugat terbukti telah keliru menarik Tergugat II sebagai pihak.
II. DALAM POKOK PERKARA
D. PERMOHONAN PEMBAYARAN UANG PAKSA (DWANGSOM) YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil-dalil Penggugat pada butir 33 Gugatan a quo yang menuntut agar Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan.
Bahwa nampaknya Penggugat kurang paham atau mungkin kurang ingat, dwangsom sebagaimana diatur dalam Pasal 606a Reglement op de Rechtvordering ("Rv") hanya dapat dibebankan atas tidak dilaksanakannya suatu hukuman untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang lain dari pada membayar sejumlah uang. Sedangkan dalam perkara a quo, apabila kita membaca dan mencermati dalil-dalil Gugatan Penggugat dengan seksama, maka tidak ada satupun dalil-dalil Penggugat yang meminta kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo agar Tergugat I dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tertentu.
Untuk mencegah keragu-raguan, perlu kiranya Tergugat II mengutip bunyi ketentuan hukum dalam Pasal 606a Rv sebagai berikut :
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besamya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa."
Dari hal ini dapatlah terlihat jelas, betapa tuntutan Penggugat dwangsom atau uang paksa terhadap Tergugat II sungguh tidak berdasar, bahkan hanya mempertontonkan betapa tidak pahamnya Penggugat.
Bahwa, selain itu dengan melihat dan mencermati dalil-dalil dalam Gugatan Penggugat yang jelas jelas meminta pembayaran berupa uang sewa dari Tergugat I, maka dwangsom atau uang paksa tidak dapat diterapkan pula dalam perkara a quo, karena dwangsom tidak dapat melekat pada amar putusan yang mengandung hukuman untuk membayar sejumlah uang, seperti diatur dalam Pasal 606a Rv di atas.
Bahwa hal ini sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Agung No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut :
"Lembaga hukum 'uang paksa' atau Dwangsom (ex pasa) 606 Rv) tidak dapat diterapkan terhadap perkara perdata yanq diktum putusan Hakim berupa : Menqhukum Tergugat untuk membayar seiumlah uang kepada Penggugat."
Bahwa selain itu, petitum terkait dwangsom tersebut sama sekali tidak diuraikan dalam dalil-dalil Gugatan Penggugat. Oleh karenanya, pantas dan beralasan apabila petitum Penggugat terkait dengan permintaan dwangsom tersebut dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.
Bahwa oleh karena tidak satupun ketentuan hukum atau pengaturan pengenaan uang paksa (dwangsom) yang mendukung dalil Pengugat dan tidak terpenuhinya unsur Pasal 180 ayat (1) HIR, maka terbukti permohonan uang paksa (dwangsom) Penggugat tersebut tidaklah berdasar secara hukum sehingga dalil-dalil Penggugat pada butir 33 Gugatannya harus ditolak atau setidak tidaknya dikesampingkan.
E. PUTUSAN TERGUGAT II NO.398/V/ARB-BANI/2011 TELAH TEPAT DAN BENAR DIAMBIL BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU, KEADILAN DAN KEPATUTAN
Bahwa Tergugat II secara khusus menolak dalil-dalil dalam Gugatan a quo point XVI bagian Penutup, butir 36 pada halaman 16, yang pada intinya menyatakan Putusan Arbitrase No.398/2011 sangat (quod non, hal mana ditolak) tidak patut serta tidak memberikan solusi autoritatif bagi Penggugat.
Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya tersebut tak lebih dari pendapat subjektif yang dilihat dari sudut pandang yuridis-normatif begitu dangkal, kosong karena tidak menyebutkan suatu dasar hukum yang jelas dalam mengemukakan dalil-dalilnya tersebut. Suatu pendapat subjektif tanpa disertai dasar hukum yang jelas, tak dapatlah ia disebut sebagai dalil-dalil/argumen hukum, namun lebih pantaslah apabila ia disebut sebagai suatu rumor atau gossip karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis-normatif.
Bahwa untuk mengetahui baik atau buruknya suatu putusan arbitrase, atau apakah suatu putusan arbitrase patut atau tidak, haruslah kita menguji dengan suatu ukuran / batas - batas yang jelas berdasarkan suatu dasar hukum jelas pula, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis - normatif.
33. Bahwa ketentuan dalam UU Arbitrase telah mengatur secara jelas dan tegas ukuran/batas-batas yang harus dipenuhi dalam suatu putusan arbitrase, hal ini dapat dilihat pads ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Arbitrase yang mengatur sebagai berikut:
"Putusan arbitrase harus memuat:
kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
nama lengkap dan alamat para pihak;
uraian singkat sengketa;
pendirian para pihak;
nama lengkap dan alamat arbiter;
f pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa;
amar putusan;
tempat dan tangal putusan; dan
tanda tangan arbiter atau majelis arbiter."
34. Bahwa apabila kita membaca Putusan Arbitrase No.398/2011 secara cermat, maka sangatlah terlihat secara jelas dan terang benderang, betapa Putusan Arbitrase No.398/2011 telah memenuhi/memuat unsur-unsur sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Arbitrase, sehingga sungguh tidak ada alasan hukum bagi Penggugat dalam dalil-dalil Gugatannya yang menyatakan seakan-akan Putusan Arbitrase No.398/2011 yang dijatuhkan oleh Majelis Arbitrase Tergugat II (quod non, hal mana ditolak) tidak patut atau berkonotasi negatif.
35. Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat II uraikan di atas, dapatlah terlihat secara jelas dan terang benderang, Putusan Arbitrase No.398/2011 telah tepat dan benar serta diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, keadilan dan kepatutan. Sebaliknya justru Penggugatlah yang nampaknya perlu mempelajari lebih lanjut ketentuan-ketentuan hukum dalam UU Arbitrase agar dapat berpikir secara matang sebelum melontarkan suatu dalil atau tuduhan yang tidak berdasar hukum dan cenderung menjadi rumor atau gossip yang dapat mencemarkan kredibilitas Majelis Arbitrase Tergugat II.
Berdasarkan uraian atas fakta-fakta dan ketentuan-ketentuan hukum, Tergugat II dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa serta memutus perkara a quo;
Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya-,
Menolak Permohonan Uang Paksa (dwangsom);
Menolak Permohonan Putusan Serta Merta;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
atau;
apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, maka Tergugat II mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut diatas, PENGGUGAT mengajukan Repliknya tertanggal 5 Desember 2013, dan atas Replik PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan Dupliknya masing-masing tertanggal 13 September 2013, yang selengkapnya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut diatas, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi absolut TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil eksepsinya TERGUGAT I mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai kecuali bukti T.I-7, bukti T.I-9, bukti T.I-10 dan bukti PR-2 dan telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06 tentang Jual Beli Jenis Instalasi Pabrik (Plant) Pemanas Termal Basuki bahan bakar batu bara kapasitas 6.000.000 Kkal/jam sebanyak 3 (tiga) unit (“Kontrak Jual Beli”), (diberi tanda T.I-1a) ;
Terjemahan Tersumpah Kontrak Jual Beli, (diberi tanda T.I-1b) ;
Putusan Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI) No. 398/V/ARB-BANI/2011, (diberi tanda T.I-2/PR-1) ;
Putusan Perkara No. 601/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Pebruari 2012, (diberi tanda T.I-3) ;
Surat Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI) No. 12.1296/IX/BANI/Ktd, tanggal 3 September 2012, (diberi tanda T.I-4) ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 317 K/Pdt/1984, (diberi tanda T.I-5) ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 455 K/Sip/1982, tanggal 27 Januari 1983, (diberi tanda T.I-6) ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1034 K/Pdt/2009, (diberi tanda T.I-7) ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 3179 K/Pdt/1984, tanggal 4 Mei 1988, (diberi tanda T.I-8) ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 177 K/Sip/1981, tanggal 1 Oktober 1983, (diberi tanda T.I-9) ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 3197 K/Pdt/1995, tanggal 17 September 1996, (diberi tanda T.I-10) ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2424 K/Sip/1981, tanggal 22 Pebruari 1982, (diberi tanda T.I-11) ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 255 K/Sip/1976, tanggal 30 September 1983, (diberi tanda T.I-12) ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 115 PK/Pdt/1983, tanggal 14 Juli 1990, (diberi tanda T.I-13) ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1715 K/Pdt/2001, tanggal 12 Desember 2001, (diberi tanda T.I-14) ;
Relas Panggilan Sidang Untuk Ditegur (Aanmaning) Nomor : 26/2012.Eks/PN.Jkt.Tim juncto Nomor : 398/V/ARB.BANI/2011 (“Aanmaning Putusan No. 398”), (diberi tanda PR-2) ;
Menimbang, bahwa TERGUGAT I tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil eksepsinya, TERGUGAT II mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dan telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Putusan dalam Perkara No. 398/V/ARB-BANI/2011, antara PT. Musi Mas melawan PT. Basuki Pratama Engineering, (diberi tanda T.II-1) ;
Menimbang, bahwa TERGUGAT II tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dali-dalil bantahannya, PENGGUGAT mengajukan bukti-bukti berupa foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai kecuali bukti P-2 dan telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Putusan BANI dalam Perkara No. 398/V/ARB-BANI/2011, tanggal 31 Agustus 2012, (diberi tanda P-1) ;
Kutipan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman, (diberi tanda P-2) ;
Menimbang, bahwa PENGGUGAT tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Perkara ini dianggap pula tercakup dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa baik PENGGUGAT, TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut diatas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan PENGGUGAT adalah menyatakan Kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06 adalah sah dan masih berlaku serta mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta menghukum TERGUGAT I untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan sewa menyewa sebagaimana diatur dalam Pasal 7.16 dan 7.17 Kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06 tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut diatas, TERGUGAT I dan TERGUGAT II selain menjawab pokok perkara juga mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang pada pokoknya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut, PENGGUGAT telah menanggapinya sebagaimana dalam repliknya tertanggal 5 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaimana dalam dupliknya masing-masing tertanggal 19 Desember 2013, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannnya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa inti dari eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Kontrak Jual Beli (bukti T.I-1a dan bukti T.I-1b) disebutkan bahwa apabila pada suatu saat suatu pernyataan, sengketa, perbedaan atau kontroversi timbul diantara para pihak sebagai akibat dari atau sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kontrak ini, maka para pihak akan bertemu dan berusaha untuk menyelesaiakn sengketa ini dengan damai. Dalam hal sengketa ini tidak dapat diselesaikan maka masing-masing pihak memiliki hak untuk, dalam 30 hari setelah pemberitahuan kepada pihak lainnya mengenai adanya sengketa itu, membawa persoalan itu ke arbitrase berdasarkan aturan-aturan dan prosedur-prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan tiga arbiter sesuai dengan aturan-aturan yang dimaksud. Masing-masing pihak berhak untuk menunjuk seorang arbiter. Arbiter ketiga akan ditunjuk oleh Presiden BANI. Dengan dasar tersebut maka segala sengketa yang terjadi diantara para pihak in casu PENGGUGAT dan TERGUGAT I sehubungan dengan ketentuan-ketentuan Kontrak Jual Beli menjadi kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan bukan menjadi Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut, PENGGUGAT menanggapinya sebagaimana dalam repliknya bahwa gugatan PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT tidak semata-mata mendasarkan pada kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06 namun juga mendasarkan atau merujuk pada Asas Kepatutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata dan Keputusan TERGUGAT II sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 398/V/ARB-BANI/2011, tanggal 31 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaimana dalam dupliknya, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.I-1a yaitu Kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06 tentang Jual Beli Jenis Instalasi Pabrik (Plant) Pemanas Termal Basuki bahan bakar batu bara kapasitas 6.000.000 Kkal/jam sebanyak 3 (tiga) unit (“Kontrak Jual Beli”) dan bukti T.I-1b yaitu Terjemahan Tersumpah Kontrak Jual Beli menunjukkan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah menandatangani Kontrak Jual Beli No. 019/VI/OLC-BP/06, tanggal 20 Juni 2006 berupa instalasi pabrik yaitu 3 (tiga) unit Pengopak Api dengan rangka Bakar Rantai (Chain Grate Stoker) dari J Proctor UK ukuran 70X13 (termasuk aksesoris) dengan harga USD. 975.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) dan 3 (tiga) unit pemanas minyak ternal (termasuk aksesoris) dengan harga USD. 730.000 (tujuh ratus tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat), dimana PENGGUGAT sebagai Penjual sedang TERGUGAT I sebagai Pembeli ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti T.I-2/PR-1 yaitu Putusan Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI) No. 398/V/ARB-BANI/2011, bukti T.II-1 yaitu Putusan dalam Perkara No. 398/V/ARB-BANI/2011, antara PT. Musi Mas melawan PT. Basuki Pratama Engineering dan bukti P-1 yaitu Putusan BANI dalam Perkara No. 398/V/ARB-BANI/2011, tanggal 31 Agustus 2012 menunjukkan bahwa TERGUGAT I selaku Pembeli telah membayar harga atas barang tersebut sebesar USD. 829.000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat) kepada PENGGUGAT selaku Penjual dan sisanya sebesar USD. 146.000 (seratus empat puluh enam ribu dolar Amerika Serikat) belum dibayar oleh TERGUGAT I selaku Pembeli karena instalasi pabrik (Plant) yang dijanjikan oleh PENGGUGAT selaku Penjual tidak sesuai dengan indikator-indikator kinerja yang utama yang diatur dalam uji kinerja (performance test) pada point (7.8) Kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06, tanggal 20 Juni 2006 dan atas dasar tersebut, TERGUGAT I mengajukan permohonan pada TERGUGAT II dan terdaftar dalam Perkara No. 398/V/ARB-BANI/2011 dan setelah TERGUGAT II melakukan pemeriksaan selanjutnya mengambil putusan pada tanggal 31 Agustus 2012 yang amarnya sebagai berikut :
MEMUTUSKAN :
DALAM EKSEPSI.
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Termohon.
DALAM POKOK PERKARA.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Menyatakan Termohon telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi).
Menghukum Termohon untuk mengembalikan uang sebesar USD. 829.000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat) kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
Menghukum Pemohon untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya dan mengembalikan kepada Termohon dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini masing-masing ½ (satu perdua) bagian.
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan ½ (satu perdua) bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yaitu sebesar USD. 23.227 (dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh dolah Amerika Serikat) kepada Pemohon.
Menghukum Termohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
Menghukum Pemohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak.
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang No. 30 tahun 1999.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti T.I-3 yaitu Putusan Perkara No. 601/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel,. tanggal 14 Pebruari 2012, menunjukkan bahwa atas putusan arbitrase No. 398/V/ARB-BANI/2011, tanggal 31 Agustus 2012, PENGGUGAT telah mengajukan permohon pembatalan terhadap putusan arbitrase No. 398/V/ARB-BANI/2011, tanggal 31 Agustus 2012 tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dalam perkara No. 601/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, dan setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya Majelis Hakim mengambil putusan tanggal 14 Pebruari 2012 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MEMUTUSKAN :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Turut Termohon Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya bahwa walaupun putusan TERGUGAT II telah menyatakan secara hokum PENGGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji) dan dihukum untuk mengembalikan uang pembayaran sebesar USD. 829.000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat) kepada TERGUGAT I dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan TERGUGAT II diucapkan namun dalam putusan TERGUGAT II tersebut tidak menyatakan secara hokum jika “Kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06, tanggal 20 Juni 2006 dinyatakan batal” sebagaimana diharuskan dalam Pasal 1266 KUHPerdata dan 1267 KUHPerdata sehingga demi hukum hingga saat ini masih ada hokum kontraktual antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I berdasarkan Kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06, tanggal 20 Juni 2006 sehingga PENGGUGAT masih berhak untuk menuntut pembayaran uang sewa kepada TERGUGAT I atas penggunaan 3 (tiga) unit mesin boiler oleh TERGUGAT I selama 35 (tiga puluh lima) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.16 dan 7.17 ;
Menimbang, bahwa jika dicermati materi gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo, Majelis Hakim menilai masih berkaitan dengan Kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06, tanggal 20 Juni 2006 karena berdasarkan Pasal 7.16 disebutkan bahwa dalam hal Pembeli menolak suatu instalasi pabrik, hak untuk menolak tersebut tidak akan berkurang dengan persetujuan Pembeli untuk menyewa instalasi pabrik yang cacat itu dari Penjual, sedangkan dalam Pasal 7.17 disebutkan bahwa dimana Pembeli telah menggunakan haknya untuk menolak suatu instalasi pabrik, Pembeli akan mempunyai pilihan untuk menyewa instalasi pabrik dari Penjual dengan harga USD. 9.500.00 per instalasi pabrik perbulan untuk periode maksimum satu tahun. Penjual setuju bahwa penyewaan instalasi pabrik dimaksudkan untuk meminimalkan atau mengurangi kerugian-kerugian atau kerusakan-kerusakan yang dapat diderita atau dialami oleh Pembeli dikarenakan kegagalan instalasi pabrik tersebut dalam memenuhi jaminan-jaminan kinerja ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa berdasarkan Pasal 14.2 Kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06, tanggal 20 Juni 2006 disebutkan bahwa apabila pada suatu saat suatu pernyataan, sengketa, perbedaan atau kontroversi timbul diantara para pihak sebagai akibat dari atau sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kontrak ini, maka para pihak akan bertemu dan berusaha untuk menyelesaiakan sengketa ini dengan damai. Dalam hal sengketa ini tidak dapat diselesaikan maka masing-masing pihak memiliki hak untuk, dalam 30 hari setelah pemberitahuan kepada pihak lainnya mengenai adanya sengketa itu, membawa persoalan itu ke arbitrase berdasarkan aturan-aturan dan prosedur-prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan tiga arbiter sesuai dengan aturan-aturan yang dimaksud. Masing-masing pihak berhak untuk menunjuk seorang arbiter. Arbiter ketiga akan ditunjuk oleh Presiden BANI ;
Menimbang, bahwa oleh karena materi gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo masih berkaitan dengan Kontrak No. 019/VI/OLC-BP/06, tanggal 20 Juni 2006 maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14.2, menjadi kompetensi absolute dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan bukan menjadi kompetensi absolute dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadilinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tentang Kompetensi Absolut ini beralasan hokum untuk dinyatakan diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tentang Kompetensi Absolut dinyatakan diterima maka terhadap eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa eksepsi Kompetensi Absolut TERGUGAT I dan TERGUGAT II dinyatakan diterima dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo maka tanpa mempertimbangkan dalil-dalil gugatan Penggugat dan jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam pokok perkara maka gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo maka putusan sela ini juga merupakan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II dinyatakan diterima dan gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) maka beralasan hokum jika PENGGUGAT dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan-Ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tentang Kompetensi Absolut tersebut ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata No. 436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 17 Pebruari 2014, oleh kami MUHAMMAD RAZZAD, SH., MH., selaku Hakim Ketua, ACHMAD DIMIYATI, SH., MH., dan LENDRIATY JANIS, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, TANGGAL 20 PEBRUARI 2014, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh A. ENDRO CHRISTIYANTO, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa PENGGUGAT dan Kuasa TERGUGAT I dan kuasa TERGUGAT II ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ACHMAD DIMIYATI, SH., MH., MUHAMMAD RAZZAD, SH., MH.,
LENDRIATY JANIS, SH., MH.,
PANITERA PENGGANTI
AGUSTINUS ENDRO. SH., MH.,
Biaya-biaya :
Biaya Materai : Rp. 6.000,-
Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 75.000,-
Ongkos Panggilan : Rp. 300.000,-
J u m l a h : Rp. 416.000,-