511 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Pulo Lentut No.2 Kawasan Industri Pulogadung
Also in 22 other cases
Menolak permohonan dari Pemohon: PT.BASUKI PRATAMA ENGINEERING, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 511 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.BASUKI PRATAMA ENGINEERING, berkedudukan di Jalan Pulolentut Nomor 2 (Kawasan Industri Pulogadung), Jakarta Timur, yang diwakili oleh Direktur Utama, J.Sujanto Basuki, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Haryono,SH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Kantor Hukum HARYONO,SH & ASSOCIATES, beralamat di Wisma 46 Kota BNI, Lantai 14 Suite 1406, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Oktober 2012, sebagai Pemohon dahulu Pemohon Pembatalan Arbitrase;
m e l a w a n
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (“BANI”), berkedudukan di Gedung Wahana Graha, Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta, yang diwakili oleh Wakil Ketua BANI, M.Husseyn Umar,SH.,FCBArb., dalam hal ini memberi kuasa kepada: F.X.L.Soewadi,SH., dan kawan-kawan, para Advokat, memilih kediaman tetap di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), berkedudukan di Wahana Graha, Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2013 sebagai Termohon dahulu Termohon Pembatalan Arbitrase;
d a n
PT.MUSIM MAS, berkedudukan di Jalan KL.Yos Sudarso, Km.7,8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang diwakili oleh Direktur Utama, Bachtiar Karim, dalam hal ini memberi kuasa kepada Marojahan Hutabarat, Para Advokat, berkantor di Kantor Hukum Hutabarat, Halim & Rekan, beralamat di DBS Bank Tower 20 th Floor, Ciputra World I, Jalan Prof.Dr.Satrio, Kavling 3-5, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Juli 2013, sebagai Turut Termohon dahulu Turut Termohon Pembatalan Arbitrase;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Badan Arbitrase Nasional telah memberikan Putusan Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Termohon telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum Termohon untuk mengembalikan uang sebesar USD.829,000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat) kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menghukum Pemohon untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya dan mengembalikan kepada Termohon dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini masing-masing ½ (satu perdua) bagian;
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan ½ (satu perdua) bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yaitu sebesar USD 23,227 (dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) kepada Pemohon;
Menghukum Termohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menghukum Pemohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 tersebut, Pemohon Pembatalan Arbitrase telah mengajukan permohonan pembatalan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mengenai Putusan BANI.
Bahwa Majelis Arbiter BANI pada tanggal 31 Agustus 2012 telah membacakan Putusan Perkara Nomor 398/V/ARB-BANI/2011, dalam perkara antara Pemohon (semula Termohon Arbitrase) dengan Turut Termohon (semula Pemohon Arbitrase), serta telah mendaftarkan Putusan Termohon aquo pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Register Nomor 04/ARB/PDT/2012/PN.Jkt.Tim., tanggal 19 September 2012 (Bukti P-1);
Adapun amar putusan Termohon yang dimohonkan pembatalannya oleh Permohon selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi yang dimohonkan oleh Termohon;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Termohon telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum Termohon untuk mengembalikan uang sebesar USD.829,000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dolar Amerika Serikat) kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menghukum Pemohon untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya dan mengembalikan kepada Termohon dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini masing-masing ½ (satu perdua) bagian;
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan ½ (satu perdua) bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yaitu sebesar USD 23,227 (dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) kepada Pemohon;
Menghukum Termohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menghukum Pemohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Dasar Hukum Permohonan Pembatalan Putusan Termohon.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 dan Penjelasan Umum Bab VII Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("Undang-Undang Arbitrase"), telah diatur hak pihak yang bersengketa dalam Perkara Arbitrase untuk mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase kepada Ketua Pengadilan Negeri, dengan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, alasan-alasan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase adalah sebagai berikut:
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Permohonan Pembatalan ini Berdasarkan Alasan Pasal 70 Huruf B Undang-Undang Arbitrase yaitu "Setelah Putusan Diambil Ditemukan Dokumen Yang Bersifat Menentukan, yang Disembunyikan Oleh Pihak Lawan (Turut Termohon)".
Bahwa setelah Termohon memutuskan Perkara Nomor 398/V/ARB-BANI/ 2011 pada tanggal 31 Agustus 2012, telah diketemukan dokumen yang menentukan berupa print out dari 3 (tiga) kartu memori (memory card) yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Bukti P-2) di pabrik Turut Termohon berlokasi di Kawasan Industri Medan 2;
Bahwa hasil print out dari 3 (tiga) kartu memori aquo telah membuktikan bahwa:
3 (tiga) unit mesin boiler (thermal oil heater) sebagai objek jual beli, ternyata telah dimanfaatkan atau dipergunakan secara aktif dan terus menerus oleh Turut Termohon dalam kegiatan produksi di pabrik;
Turut Termohon yang berlokasi di Kawasan Industri Medan 2, sejak penyerahan fisik pada bulan Mei 2007 hingga tanggal 22 April 2010;
Bahwa Bukti P-2 adalah dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan Turut Termohon, dimana dalam pengakuannya secara tertulis sesuai Berita Acara Kunjungan Melihat Mesin yang menjadi Objek Perkara Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 24 Juli 2012 (Bukti P-3), Turut Termohon menyatakan atau mengakui bahwa "terhitung bulan Mei tahun 2009 mesin-mesin tersebut tidak dipergunakan lagi oleh PT.Musim Mas";
Fakta hukum ini sangat bertolak belakang dengan Bukti P-2, yang membuktikan fakta hukum jika:
3 (tiga) unit mesin boiler (thermal oil heater) sebagai objek jual beli, telah dimanfaatkan atau dipergunakan secara aktif dan terus menerus oleh Turut Termohon dalam kegiatan produksi di pabrik Turut Termohon, sejak penyerahan fisik pada bulan Mei 2007 hingga tanggal 22 April 2010;
Bahwa pemanfaatan secara aktif dan terus menerus 3 (tiga) Unit Mesin Boiler selama 2 tahun 11 bulan oleh Turut Termohon dalam kegiatan produksi di pabrik Turut Termohon, demi hukum dan kepatutan telah membuktikan fakta jika Turut Termohon telah menerima objek jual beli berupa 3 mesin boiler, dalam kondisi apapun;
Bahwa dalam Kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06 sebagai Kontrak Jual Beli 3 Mesin Boiler beserta instalasinya yang dibuat antara Pemohon dan Turut Termohon, memang mensyaratkan "Uji Jaminan Kinerja" sebagaimana diatur dalam Pasal 7.8 Kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06, dimana apabila objek jual beli memenuhi "Uji Jaminan Kinerja" maka Turut Termohon akan mengeluarkan "Sertifikat Penerimaan". Dimana hingga saat ini Turut Termohon sama sekali belum menerbitkan "Sertifikat Penerimaan" sebagai bukti penyerahan objek jual beli;
Namun demikian, fakta hukumnya sesuai Bukti P-2, bahwa 3 (tiga) unit mesin boiler (thermal oil heater) telah dimanfaatkan secara aktif dan terus menerus oleh Turut Termohon dalam kegiatan produksi di pabrik Turut Termohon, selama 2 tahun 11 bulan sejak penyerahan fisik pada bulan Mei 2007 hingga tanggal 22 April 2010;
Pemanfaatan secara aktif dan terus menerus atas 3 (tiga) Unit Mesin Boiler untuk kegiatan produksi di pabrik Turut Termohon, maka sesuai Hukum Kepatutan Turut Termohon telah dianggap menerima kondisi 3 (tiga) Unit Mesin Boiler, dan karenanya juga dianggap telah terjadi penyerahan atas 3 (tiga) Unit Mesin Boiler, meskipun Turut Termohon belum menerbitkan "Sertifikat Penerimaan" sebagai bukti penyerahan objek jual beli;
Berdasarkan Asas Kepatutan (Equity Principle) Turut Termohon Telah Dianggap Menerima 3 (Tiga) Unit Mesin Boiler dan Karenanya Levering (Penyerahan) Juga Dianggap Telah Terjadi.
Bahwa asas kepatutan (equity principle) dalam suatu perjanjian menghendaki bahwa apa saja yang akan dituangkan di dalam naskah suatu perjanjian harus memperhatikan prinsip kepatutan (kelayakan/ seimbang), sebab melalui tolak ukur kelayakan ini hubungan hukum yang ditimbulkan oleh suatu persetujuan itu ditentukan juga oleh rasa keadilan dalam masyarakat. Dengan begitu, setiap persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dimuat dalam naskah perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh "kepatutan", kebiasaan atau undang undang, vide Pasal 1339 KUHPerdata;
Bahwa mengingat Bukti P-2 adalah dokumen bersifat menentukan, yang telah membuktikan jika Turut Termohon sudah memanfaatkan atau mempergunakan secara aktif 3 (tiga) Unit Mesin Boiler untuk kegiatan produksi di pabrik Turut Termohon yang berlokasi di Kawasan Industri Medan 2, maka sesuai asas hukum kepatutan Turut Termohon secara diam-diam dianggap telah menerima kondisi 3 (tiga) Unit Mesin Boiler, dan karenanya demi hukum penyerahan (levering) juga dianggap telah terjadi;
Mengingat Levering (Penyerahan) Dianggap Telah Terjadi, Maka Merujuk Pasal 1489 KUHPerdata Hak Turut Termohon Mengajukan Permohonan Pembatalan Jual Beli Melalui Termohon Pada Tanggal 4 Mei 2011 Telah Lewat Waktu Dan Gugur Demi Hukum.
Bahwa Turut Termohon telah mengajukan permohonan arbitrase kepada Termohon pada tanggal 4 Mei 2011, yang pada pokoknya adalah permohonan "Pembatalan Kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06" yang dibuat antara Pemohon dan Turut Termohon, karena disangkakan Pemohon telah wanprestasi terhadap Turut Termohon;
Terkait dengan "Pembatalan Perjanjian Jual Beli", maka dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan ketentuan Pasal 1489 KUHPerdata sebagai ketentuan imperatif yang mengatur jangka waktu pembatalan suatu perjanjian jual beli;
"Tuntutan untuk diberikan penambahan uang harga dari pihaknya si penjual, dan untuk diberikan pengurangan uang harga atau pembatalan pembelian, dari pihaknya si pembeli harus dimajukan dalam waktu satu tahun, terhitung mulai hari dilakukannya penyerahan, jika tidak, maka tuntutan-tuntutan itu akan gugur";
Bahwa Bukti P-2 sebagai dokumen yang menentukan, telah membuktikan jika selama 2 (dua) tahun 11 bulan yaitu dari bulan Mei 2007 hingga 22 April 2010, Turut Termohon telah memanfaatkan atau mempergunakan secara aktif 3 (tiga) Unit Mesin Boiler untuk kegiatan produksi Turut Termohon, maka sesuai asas kepatutan Turut Termohon secara diam-diam dianggap telah menerima kondisi 3 (tiga) Unit Mesin Boiler, dan karenanya demi hukum penyerahan (levering) juga dianggap telah terjadi setidak-tidaknya pada tanggal 22 April 2010;
Bahwa mengingat Turut Termohon mengajukan permohonan arbitrase kepada Termohon dilakukan pada tanggal 4 Mei 2011, sedangkan levering (penyerahan) telah terlaksana setidak-tidaknya pada tanggal 22 April 2010, maka merujuk Pasal 1489 KUHPerdata hak Turut Termohon untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian jual beli melalui Termohon telah lewat waktu satu tahun, dan karenanya gugur demi hukum;
Putusan Termohon: (I) Tidak Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Hubungan Hukum, Dan (II) Tidak Memberikan Solusi Autoritatif Diantara Para Pihak Yang Bersengketa.
Bahwa esensi Putusan Termohon pada pokoknya adalah mengenai pembatalan kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06" yang dibuat antara Pemohon dan Turut Termohon, karena Pemohon dinyatakan wanprestasi, yaitu merujuk Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata;
Pasal 1266 KUHPerdata:
Syarat batal, dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya;
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim;
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan;
Pasal 1267 KUHPerdata:
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga;
Bahwa dalam Putusan Termohon telah dinyatakan secara hukum Pemohon telah wanprestasi (ingkar janji), dan dihukum untuk mengembalikan uang pembayaran sebesar USD.829,000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dolar Amerika Serikat) kepada Turut Termohon, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan abitrase diucapkan;
Sedangkan Turut Termohon juga dihukum untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya, dan mengembalikan kepada Pemohon dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Turut Termohon, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase diucapkan;
Namun dalam Putusan Termohon, tidak menyatakan secara hukum "Kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06 dinyatakan batal" sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, sehingga dengan demikian status hukum kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06 sebagai perjanjian jual beli yang dibuat antara Pemohon dan Turut Termohon menjadi tidak jelas apakah masih berlaku atau tidak..?;
Dikarenakan dalam Putusan Termohon tidak menyatakan secara hukum "Kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06 batal", maka demi hukum hingga saat ini masih ada hubungan hukum antara Pemohon dan Turut Termohon berdasarkan kontrak No.019/VI/OLC-BP/06;
Berdasarkan uraian di atas, maka Putusan Termohon:
Tidak memberikan kepastian hukum (rechtssicherheit) terhadap hubungan hukum antara Pemohon dan Turut Termohon terkait status hukum kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06;
Tidak memberikan solusi autoritatif, yaitu jalan keluar dari masalah hukum yang dihadapi para pihak yang bersengketa;
Karenanya sudah semestinya yang mulia membatalkan Putusan Termohon;
Putusan Termohon Bertentangan Dengan Pasal 56 Undang-Undang Arbitrase Dan Tidak Mencerminkan Penegakan Hukum.
Bahwa sesuai Pasal 56 Undang-Undang Arbitrase, Termohon dalam mengambil keputusan harus berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan;
Bahwa ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Arbitrase, pada hakikatnya adalah implementasi dari 3 (tiga) unsur dalam penegakan hukum yaitu kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtgkeit);
Namun ternyata Putusan Termohon yang diucapkan pada tanggal 31 Agustus 2012 sama sekali tidak berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam angka romawi VI di atas, bahwa Putusan Termohon sama sekali tidak berdasarkan hukum, "karena telah tidak memberikan kepastian hukum terhadap pembatalan kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06", sehingga status hukum kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06 yang dibuat antara Pemohon dan Turut Termohon menjadi "menggantung" apakah masih berlaku atau tidak...diantara Pemohon dan Turut Termohon...?;
Bahwa putusan Termohon adalah sangat tidak patut, karena Pemohon selaku penjual dihukum harus mengembalikan seluruh uang pembelian Turut Termohon sejumlah USD 829,000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dolar Amerika Serikat), padahal Turut Termohon selama 2 (dua) tahun 11 bulan yaitu dari bulan Mei 2007 hingga 22 April 2010, telah memanfaatkan atau mempergunakan secara aktif 3 (tiga) Unit Mesin Boiler untuk kegiatan produksi Turut Termohon, maka sesuai asas kepatutan Turut Termohon secara diam-diam dianggap telah menerima kondisi 3 (tiga) Unit Mesin Boiler, dan karenanya demi hukum penyerahan (levering) juga dianggap telah terjadi setidak-tidaknya pada tanggal 22 April 2010;
Bahwa disamping itu, adalah sangat tidak sesuai dengan rasa keadilan, dimana Pemohon selaku penjual dihukum harus mengembalikan seluruh uang pembelian sejumlah USD 829,000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dolar Amerika Serikat) kepada Turut Termohon, namun sebaliknya Turut Termohon hanya dihukum untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya dan mengembalikan kepada Pemohon dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Turut Termohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Padahal 3 (tiga) unit Mesin Boiler beserta instalasinya sebagai objek jual beli telah rusak dan dalam keadaan yang tidak terawat karena telah berada di lokasi Turut Termohon sejak tahun 2006 atau selama 6 tahun dan telah dipergunakan Turut Termohon selama 2 (dua) tahun 11 bulan yaitu dari bulan Mei 2007 hingga 22 April 2010;
VIII. Putusan Termohon Harus Dinyatakan Batal.
Bahwa berdasarkan alasan dan uraian yang telah Pemohon kemukakan di atas, dan merujuk pada Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, sangat beralasan menurut hukum jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan Termohon Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 sebagaimana telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Register Nomor 04/ARB/PDT/2012/ PN.Jkt.Tim., tanggal 19 September 2012;
IX. Penutup.
Majelis Hakim yang mulia, sebelum Pemohon sampai kepada permohonan dalam putusan, perlu kiranya Pemohon kemukakan yang sebenarnya terjadi dalam sengketa antara Pemohon dan Turut Termohon yang telah diputuskan oleh Termohon pada tanggal 31 Agustus 2012, sebagai berikut.;
Bahwa dalam sengketa antara Pemohon dan Turut Termohon, timbul pertanyaan apakah yang menjadi alasan Turut Termohon mengajukan sengketa di BANI (Termohon), apakah karena 3 (tiga) Unit Mesin Boiler sebagai objek jual beli tidak memenuhi jaminan dalam kontrak? Sehingga Pemohon dinyatakan wanprestasi!;
Dan jika demikian alasannya, "Mengapa Turut Termohon tidak mengajukan sengketa ini ke BANI (Termohon) pada tahun 2008 atau 2009...? tapi dilakukan pada tahun 2011, setelah Turut Termohon menikmati barang yang dibeli dari Pemohon selama 2 tahun 11 bulan;
Bahwa sebenarnya motivasi Turut Termohon mengajukan sengketa ini ke forum arbitase, bukan semata-mata didasarkan pada alasan hukum jika 3 boiler tidak memenuhi jaminan dalam perjanjian, namun dikarenakan Turut Termohon telah memiliki boiler lain yang dibeli dari Cina, berbahan bakar cangkang buah kelapa sawit yang lebih mudah didapat Turut Termohon, karena Turut Termohon adalah pengusaha kelapa sawit sehingga cangkang buah kelapa sawit sebagai bahan bakar boiler lebih mudah didapat, dan juga bisa menghemat biaya produksi, jika dibandingkan dengan 3 mesin boiler yang dibeli dari Pemohon yang berbahan bakar batubara;
Bahwa sebelum Turut Termohon memiliki boiler berbahan bakar cangkang buah kelapa sawit, Turut Termohon telah menggunakan mesin boiler yang dibeli dari Pemohon, namun setelah Turut Termohon memiliki boiler berbahan bakar cangkang buah kelapa sawit yang dibeli dari Cina, 3 mesin boiler yang dibeli dari Pemohon sudah tidak dipergunakan lagi oleh Turut Termohon, setelah itu barulah Turut Termohon mengajukan sengketa ini ke BANI;
Majelis Hakim yang mulia, itikad tidak baik dan curang telah melandasi Turut Termohon mengajukan permohonan Pembatalan Kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06 kepada Termohon, dengan alasan Pemohon wanprestasi, karenanya sesuai alasan Pasal 70 huruf h Undang-Undang Arbitrase, Pemohon mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Termohon Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012, dengan harapan semoga yang mulia menerima Permohonan ini dan mengabulkannya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Pembatalan Arbitrase mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan batal demi hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Register Nomor 04/ARB/PDT/2012/PN.Jkt.Tim., tanggal 19 September 2012;
Menghukum Turut Termohon untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Termohon Pembatalan Arbitrase dan Turut Termohon Pembatalan Arbitrase mengajukan eksepsi dan Turut Termohon Pembatalan Arbitrase juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Termohon Pembatalan Arbitrase:
A. Termohon Sebagai Lembaga Arbitrase Dalam Menjalankan Fungsinya Tidak Dapat Dijadikan Sebagai Pihak Dalam Perkara A Quo (Exceptio InPersona).
Bahwa Pemohon dalam permohonannya secara jelas dan terang benderang telah menarik Termohon selaku Termohon dalam perkara a quo;
Bahwa faktanya tidak satupun ketentuan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mendudukkan lembaga arbitrase, termasuk namun tidak terbatas pada Termohon (BANI), sebagai pihak Termohon terkait dengan perkara pembatalan putusan yang dijatuhkannya, atau dengan kata lain, Permohonan ini senyatanya tidak berdasar hukum dan salah alamat (error in persona);
Bahwa dalam praktik hukum yang telah diterima oleh dunia internasional secara tegas mengakui hal yang sama sebagai suatu prinsip umum yang harus dihormati, seperti tercantum dalam Pasal 34 International Chamber of Commerce Rules of Arbitration yang menyatakan:
"Neither the arbitrators, nor the court and its members, nor the ICC and its employees, nor the ICC National Committees shall be liable to any person for any act or commission in connection with arbitration";
Terjemahan bebas:
"Para arbiter, atau badan peradilannya dan anggotanya, atau ICC dan pekerjanya, atau Majelis Nasional ICC tidak bertanggung jawab kepada siapapun untuk perbuatan atau keputusan apapun sehubungan dengan pelaksanaan arbitrase";
(Cetak tebal difungsikan sebagai penegasan);
Dengan demikian, jelas bahwa BANI (in casu Termohon) sebagai suatu lembaga arbitrase yang dalam perkara ini dijadikan pihak Termohon sehubungan dengan fungsi yang dijalankannya dalam pelaksanaan arbitrase, tidak termasuk ke dalam pihak yang dapat dijadikan Termohon ataupun dimintakan pertanggungjawaban hukumnya;
Bahwa Mahkamah Agung pun telah memberikan suatu sikap yang jelas dan terang benderang terhadap permohonan yang mengandung kekeliruan berupa menarik pihak yang dimohonkan seperti halnya dalam permohonan a quo, maka permohonan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1260K/Sip/1980 tanggal 31 Maret 1982 yang kaidah hukumnya menyatakan:
"Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny.Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny.Soekarlin pribadi";
Berdasarkan uraian, ketentuan hukum dan yurisprudensi di atas, maka terbukti bahwa Termohon (in casu BANI) tidak dapat dijadikan pihak dalam suatu upaya hukum terkait pelaksanaan fungsinya selaku lembaga arbitrase sehingga Pemohon telah keliru dengan menarik Termohon sebagai pihak yang dimohonkan, dan oleh sebab itu permohonan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
B. Permohonan Diajukan Oleh Pemohon Secara Terlalu Dini (Premature).
Bahwa Pemohon telah secara tegas dan terang benderang menyatakan bahwa permohonan a quo yang diajukannya mendasarkan pada ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") (vide angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) pada halaman 3 (tiga) dan halaman 4 (empat) permohonan a quo). Adapun Pasal 70 UU Arbitrase mengatur sebagai berikut:
"Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa";
(Cetak tebal oleh Pemohon sebagai penegasan);
Bahwa untuk memahami dengan benar ketentuan dalam Pasal 70 UU Arbitrase tersebut perlulah kita melihat ketentuan tersebut secara cermat dan utuh (komprehensif), termasuk melihat penjelasan resmi Pasal 70 UU Arbitrase yang menyatakan sebagai berikut:
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan;
Bahwa berdasarkan penjelasan resmi atas ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase tersebut, sungguh dapatlah terlihat secara jelas dan terang benderang, untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan atas suatu putusan arbitrase (termasuk putusan yang dibuat Termohon a quo), maka mestilah dibuktikan terlebih dahulu alasan diajukannya permohonan dengan suatu putusan pengadilan tersendiri;
Bahwa oleh karena Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo mendasarkan pada salah satu alasan yang diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase, yaitu telah (quod noon, hal mana ditolak) ditemukannya dokumen yang menentukan dan disembunyikan oleh pihak lawan (in casu Turut Termohon) setelah diambilnya putusan arbitrase, maka adanya dokumen yang menentukan dan disembunyikan oleh pihak lawan tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu dengan suatu putusan pengadilan sebelum mengajukan permohonan a quo;
Namun ternyata Pemohon sungguh sama sekali tidak pernah mampu menyebutkan secara jelas, terang dan nyata dalam permohonan a quo, putusan pengadilan yang manakah yang telah membuktikan adanya dokumen yang menentukan dan disembunyikan oleh pihak lawan selama proses arbitrase?;
Berdasarkan uraian dan ketentuan hukum di atas, maka terbukti bahwa permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon telah diajukan secara terlalu dini (premature), karena diajukan tanpa adanya suatu putusan pengadilan tersendiri yang membuktikan adanya alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan oleh sebab itu permohonan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
C. Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase Seharusnya Diajukan Dalam Bentuk Gugatan Sehingga Permohonan A Quo Adalah Upaya Yang Tidak Berdasar Hukum (Exceptio Onrechtmatige Of Ongegrond);
Bahwa dalam permohonan a quo sungguh terlihat secara jelas, Pemohon mengajukan permohonan a quo dengan tujuan untuk meminta pembatalan putusan arbitrase, yakni Putusan Arbitrase Nomor 398/VI/ ARB-BANI/2011 sebagaimana secara tegas dicantumkan dalam butir 2 (dua) petitum permohonan;
Bahwa Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung R.I., Jakarta, 2008, halaman 175 sampai dengan 176 merupakan ketentuan yang harus diterapkan untuk menentukan bentuk upaya hukum dalam rangka pembatalan putusan arbitrase, yang isinya dikutip oleh Termohon sebagai berikut:
"3. Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair) dan disidangkan oleh Majelis Hakim";
(Cetak tebal berfungsi sebagai penegasan);
Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung R.I. di atas, maka suatu putusan arbitrase, termasuk juga Putusan Arbitrase Nomor 398/V/ARB-BANI/2011, hanya dapat dibatalkan dengan cara mengajukan suatu gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase, dan bukan dengan cara mengajukan suatu permohonan seperti dalam perkara a quo;
Bahwa suatu upaya hukum yang berbentuk gugatan (contentiosa) adalah berbeda dengan upaya hukum yang berbentuk permohonan (voluntair), sebab masing-masing memiliki karakteristik baik bentuk, landasan hukum maupun tujuan yang berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, apabila suatu upaya pembatalan putusan arbitrase yang menurut hukum harus diajukan melalui gugatan namun faktanya diajukan dalam bentuk suatu permohonan, maka gugatan tersebut adalah salah dan oleh karenanya tidak berlandaskan hukum;
Bahwa oleh karena ketentuan dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung R.I. merupakan landasan yang menentukan agar upaya hukum dalam bentuk "gugatan", sehingga di sisi lain ketentuan pasal tersebut tidak dapat dijadikan landasan suatu "permohonan". Dengan demikian terbukti permohonan a quo merupakan upaya hukum yang salah dan tidak berlandaskan hukum, dan oleh karenanya, kami mohon berdasarkan exceptie onrechtmatige of ongegrond agar permohonan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Eksepsi Turut Termohon Pembatalan Arbitrase:
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa segala uraian atas dalil-dalil, fakta-fakta, bukti-bukti dan dasar hukum yang disampaikan oleh Turut Termohon dalam eksepsi ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil, fakta-fakta, bukti-bukti dan dasar hukum yang disampaikan dalam bagian pokok perkara. Adapun dasar dan alasan Turut Termohon mengajukan eksepsi ini yaitu sebagai berikut:
Pemohon jelas terbukti salah dan tidak tepat dengan menarik Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pihak Termohon dalam perkara a quo;
Mohon diperhatikan oleh Majelis Hakim yang terhormat bahwa dasar Pemohon mengajukan Perkara Nomor 601/2012 adalah sehubungan dengan sengketa yang terjadi antara Pemohon dengan Turut Termohon yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase ("Arbiter") pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI/ Termohon") dengan mengeluarkan Putusan Perkara Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 pada tanggal 31 Agustus 2012 ("Putusan No.398") (Bukti TT-1) Adapun susunan Arbiter pada Putusan Nomor 398 (vide Bukti TT-1) adalah sebagai berikut:
Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,SH.,Ph.D.,FCBArb., yang diangkat sebagai Ketua Arbiter;
Prof.Dr.Mariam Darus,SH.,FCBArb., yang diangkat oleh Turut Termohon sebagai Anggota Arbiter; dan
Humprey R.Djemat,SH.,LL.M.,FCBArb., yang diangkat oleh Pemohon sebagai Anggota Arbiter;
Sebagaimana juga diketahui oleh Pemohon, dalam melaksanakan proses hukum terkait dengan sengketa dalam Putusan Nomor 398 (vide Bukti TT-1), merupakan suatu fakta tetap dan tidak terbantahkan lagi bahwa segala proses jawab menjawab yang dilakukan oleh (i) Pemohon; dan (ii) Turut Termohon ditujukan kepada Arbiter dan sama sekali bukan kepada BANI/ Termohon, sebagai suatu institusi. Bahkan lebih lanjut, pemeriksaan dan putusan yang dikeluarkan atas sengketa tersebut dilakukan oleh Arbiter dan karenanya demi hukum jelas dan nyata bahwa BANI/ Termohon sama sekali bukan merupakan pihak yang memeriksa perkara terkait dengan Putusan Nomor 398 dan kemudian dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Adapun kewenangan atas pemeriksaan dan pengambilan putusan terhadap sengketa antara Pemohon dan Turut Termohon oleh Arbiter (dan bukan oleh BANI/ Termohon) adalah sesuai dan merupakan implementasi atas ketentuan yang diatur dalam:
Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") (Bukti TT-2), yang menyatakan "Arbiter atau Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan", dan
Pasal 3 bagian b Peraturan Prosedur Arbitrase BANI/ Termohon (Bukti TT-3) jelas menyatakan bahwa "Putusan", baik dalam huruf besar maupun huruf kecil, adalah setiap putusan yang ditetapkan oleh Majelis Arbitrase BANI, baik putusan sela maupun putusan akhir/ final, dan mengikat";
Karenanya sudah patut dan sepantasnya Majelis Hakim yang terhormat dapat menilai bahwa Pemohon telah keliru dan tidak tepat serta tidak seharusnya mengikutsertakan BANI/ Termohon sebagai pihak dalam gugatan aquo karena bukan merupakan pihak yang menilai, memeriksa, dan memutuskan sengketa antara Pemohon dan Turut Termohon berdasarkan Putusan Nomor 398, melainkan sudah seharusnya demi hukum bahwa Pemohon berkewajiban menarik Arbiter selaku pihak yang memeriksa dan memutuskan sengketa terkait Putusan Nomor 398, sebagaimana dipertegas dalam doktrin Hukum M.Yahya Harahap,SH., dalam bukunya "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", Sinar Grafika, Cetakan Kelima, April 2008 halaman 438" (Bukti TT-4) yang menyatakan sebagai berikut:
"Misalnya terjadi perjanjian jual beli antara A dan B. Lantas A menarik C sebagai Tergugat agar C memenuhi perjanjian. Dalam kasus tersebut, tindakan menarik C sebagai pihak Tergugat adalah keliru, karena C tidak mempunyai hubungan hukum dengan A tentang kasus yang diperkarakan";
Dengan demikian telah terbukti bahwa permohonan aquo yang diajukan oleh pemohon mengandung error in persona dan sudah seharusnya Majelis Hakim yang terhormat menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sesuai dengan yurisprudensi tetap sebagai berikut:
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22 K/Sip/1974 tanggal 11 Desember 1975 yang menyatakan (kutipan):
"Karena eksepsi yang diajukan Terbantah I dianggap benar, pemeriksaan tidak perlu diteruskan dengan memeriksa pokok perkara, dan bantahan Pembantah karena tidak jelas, setidak-tidaknya kurang sempurna, harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1343 K/Sip/1975 tanggal 15 Mei 1979 yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, oleh karena tidak memenuhi syarat formal gugatan; dan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, oleh karena dasar gugatan tidak sempurna;
Rekonvensi Turut Tergugat Pembatalan Arbitrase:
Bahwa dengan berlandaskan alasan-alasan dan fakta-fakta yang disampaikan oleh Turut Termohon pada bagian eksepsi dan pokok perkara di atas, dengan ini Turut Termohon (dalam bagian rekonvensi ini, untuk selanjutnya disebut sebagai "Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon") mengajukan dalil-dalil, fakta-fakta dan dasar hukum untuk mengajukan gugat rekonvensi terhadap Pemohon (dalam bagian rekonvensi ini untuk selanjutnya disebut sebagai "Tergugat Rekonvensi/ Pemohon") dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Gugat Rekonvensi Yang Diajukan Oleh Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon Adalah Sah Dan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa sebagaimana dinyatakan pada halaman 176, butir c, angka 3, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa pembatalan putusan arbitrase nasional hanya dapat dilakukan dalam bentuk gugatan, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair) dan disidangkan oleh Majelis Hakim";
Karenanya dengan berlandaskan bahwa permohonan dalam Perkara Nomor 601/2012 yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi/ Pemohon adalah berbentuk gugatan, maka adalah sah berdasarkan hukum bahwa Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi/ Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) HIR yang menyatakan sebagai berikut:
"Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan...";
Adapun dasar dan alasan yang digunakan untuk mengajukan gugatan rekonvensi ini adalah adanya tindakan sepihak dan semena-mena Tergugat Rekonvensi/ Pemohon untuk tidak melaksanakan isi Putusan No.398 yang merupakan suatu putusan yang bersifat akhir dan mengikat para pihak in casu Tergugat Rekonvensi/ Pemohon dan Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon, dengan uraian sebagai berikut:
Tidak dipatuhinya serta dilaksanakannya isi Putusan Nomor 398 oleh Tergugat Rekonvensi/ Pemohon.
Bahwa fakta tetap yang terjadi, sengketa antara Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon dan Tergugat Rekonvensi/ Pemohon telah diperiksa, dipertimbangkan, serta diputus oleh Arbiter dengan mengeluarkan Putusan Nomor 398 (Bukti PR-1), dan karenanya merupakan putusan yang final dan mengikat para pihak sebagaimana diakui dan ditegaskan dalam UU Arbitrase. Adapun pemeriksaan dan putusan yang telah diambil oleh Arbiter tersebut jelas berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan pada bagian pokok perkara di atas, adalah sama dan diulang kembali oleh Tergugat Rekonvensi/ Pemohon sebagai dasar dalam mengajukan permohonan aquo;
Bahkan lebih lanjut, untuk dapat memaksakan pelaksanaan atas Putusan Nomor 398 (vide Bukti PR-1) yang sah tersebut, maka telah dikeluarkan suatu Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 26/ 2012.Eks/PN.Jkt.Tim., jo. Nomor 398/V/ARB.BANI/2011 (Bukti PR-2), sebagaimana merupakan paksaan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia terhadap Tergugat Rekonvensi/ Pemohon untuk melaksanakan Putusan Nomor 398 tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU Arbitrase, yang menyatakan sebagai berikut:
"Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa";
Akan tetapi sampai dengan saat ini Tergugat Rekonvensi/ Pemohon tidak melaksanakan Putusan Nomor 398 (vide Bukti PR-1), yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon meskipun telah diperintah oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Relaas berdasarkan Panggilan Aanmaning Nomor 26/2012.Eks/PN.Jkt.Tim., jo. Nomor 398/V/ ARB.BANI/2011 (vide Bukti PR-2);
Ternyata diketahui maksud sebenarnya dari Tergugat Rekonvensi/ Pemohon untuk tidak melaksanakan Putusan Nomor 398 (vide Bukti PR-1) meskipun merupakan putusan final, mengikat, serta tidak pernah diminta suatu koreksi apapun oleh Tergugat Rekonvensi/ Pemohon terhadap putusan tersebut, yaitu sejak saat diajukannya Permohonan Nomor 601/2012, adalah jelas bermaksud untuk menunda-nunda dan tidak melaksanakan isi/ bunyi Putusan Nomor 398 (vide Bukti PR-1), khususnya terkait dengan isi diktum: "Menghukum Termohon (Tergugat Rekonvensi/ Pemohon) untuk mengembalikan uang sebesar USD.829.000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat) kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan";
Karenanya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/ Pemohon yang secara tidak sah telah mengajukan permohonan pembatalan atas Putusan Nomor 398, jelas dan nyata merupakan upaya akal-akalan dari Tergugat Rekonvensi/ Pemohon yang tidak mau melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menghormati, tunduk dan melaksanakan Putusan Nomor 398. Lebih lanjut, tindakan Tergugat Rekonvensi/ Pemohon jelas dan nyata merupakan tindakan yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 60 UU Arbitrase;
Kerugian Yang Diderita oleh Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon akibat tidak dilaksanakannya isi Putusan Nomor 398 oleh Tergugat Rekonvensi/ Pemohon;
Mohon periksa yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/ Pemohon yang secara nyata tidak mau tunduk dan melaksanakan isi Putusan Nomor 398 jelas dan nyata merupakan pelanggaran atas hak subyektif dari Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon yang telah mengalami kerugian nyata akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi/ Pemohon, yaitu antara lain:
Kerugian materiil yaitu berupa ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi, sebagaimana diputuskan dalam diktum Putusan Nomor 398 sebesar USD 829,000.- (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat);
Apabila Tergugat Rekonvensi dengan patut telah melaksanakan ganti rugi di atas, tentunya Penggugat Rekonvensi sama sekali tidak lagi menderita kerugian dan dana tersebut dapat digunakan oleh Penggugat Rekonvensi. Namun karena faktanya bahwa sampai dengan saat ini Penggugat Rekonvensi tidak menerima apapun atas kewajiban Tergugat Rekonvensi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Nomor 398. Karenanya untuk menjamin agar Tergugat Rekonvensi tidak lagi melakukan upaya-upaya tidak sah untuk tidak melaksanakan isi Putusan Nomor 398, maka sudah patut dan sepantasnya Tergugat Rekonvensi juga harus membayarkan bunga sebesar 2 % perbulan (sebagaimana diperjanjikan dalam Pasal 7.15 Kontrak Nomor 019/VI/OLC-BP/06) (Bukti PR-3) terhitung 30 hari sejak tanggal putusan diucapkan tanggal 31 Agustus 2012 (dengan demikian tanggal 1 Oktober 2012) sampai dengan dilunaskannya pembayaran ganti rugi sebagaimana dinyatakan pada angka (i) di atas;
Mohon perhatian yang terhormat Majelis Hakim bahwa akibat tindakan melawan hukum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon jelas dan nyata telah menimbulkan kerugian immateril yang sangat besar bagi Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon terkait dengan penyelesaian atas perkara ini dan perkara arbitrase pada waktu itu, yaitu antara lain:
Biaya-biaya dan ongkos-ongkos transportasi dan akomodasi yang telah dikeluarkan sehubungan dengan mobilitas dan upaya dari seluruh staf Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon baik di dalam maupun di luar negeri;
Dengan dilakukannya tindakan-tindakan melawan hukum oleh Tergugat Rekonvensi/ Pemohon, selama ini Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon telah mengalami kerugian immateril berupa telah tersitanya waktu Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon untuk menangani, memikirkan dan melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan yang seharusnya apabila Tergugat Rekonvensi/ Pemohon tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum, maka waktu yang berharga tersebut dapat digunakan oleh Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya; dan
Hilangnya kesempatan bisnis (opportunity lost) Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon yang hilang akibat tertunda-tundanya pelaksanaan Putusan Nomor 398 oleh Tergugat Rekonvensi/ Pemohon;
Dimana kerugian-kerugian immateril tersebut apabila diperhitungkan dalam bentuk materiil dapat diperkirakan sebesar USD 1,000,000.- (satu juta Dollar Amerika Serikat);
Dengan demikian, jumlah atau total seluruh ganti rugi, baik materiil dan immateril, yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon dan harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi/ Pemohon dalam perkara ini seluruhnya adalah berjumlah = Kerugian Materiil (USD 829,000.-) + Kerugian Immateril (USD 1,000,000.-) = USD 1,829,000.- (satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat);
Bahwa oleh karena kerugian materiil dan immateril (moril) yang dialami Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon tersebut adalah sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/ Pemohon, maka adalah tepat dan cukup alasan bagi yang terhormat Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon membayar kerugian dimaksud kepada Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon seketika dan tunai;
Permohonan Sita Jaminan.
Bahwa dengan telah dapat dibuktikannya secara sah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini, maka: (i) untuk memberikan jaminan agar tuntutan yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi tidak sia-sia (illusoir), dan (ii) kepastian akan dibayarnya ganti kerugian yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi dalam gugatan Rekonvensi aquo oleh Tergugat Rekonvensi maka Penggugat Rekonvensi dengan ini secara resmi mengajukan permohonan penetapan kepada Majelis Hakim yang terhormat, yaitu agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan akan menjatuhkan putusan dalam perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan atas harta benda Tergugat Rekonvensi sebelum dijatuhkannya putusan terhadap pokok perkara;
Bahwa selain wajar, sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Hukum Acara Perdata yang berlaku, diajukannya permohonan sita jaminan oleh Penggugat Rekonvensi juga didukung berdasarkan doktrin hukum yang berlaku dalam praktek beracara di Pengadilan, sebagaimana antara lain dinyatakan oleh Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH., dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata Indonesia", Cetakan Pertama, Penerbit Liberty, 1998, halaman 68, secara jelas telah menyatakan bahwa (kutipan):
"Untuk kepentingan Penggugat agar terjamin hak-haknya sekiranya gugatannya dikabulkan nanti, undang-undang menyediakan upaya untuk menjamin hak tersebut, yaitu dengan penyitaan (arrest; beslag)";
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta, bukti-bukti dan dasar hukum terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/ Pemohon sudah tentu menimbulkan dugaan dan sangkaan dari Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon terhadap Tergugat Rekonvensi/ Pemohon yang akan menghindari diri dan lepas dari tanggung jawab membayar ganti rugi terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon dalam gugatan Rekonvensi aquo, dalam bentuk antara lain mengalihkan, menjual atau mengasingkan harta benda milik Tergugat Rekonvensi/ Pemohon;
Berdasarkan: (i) fakta-fakta tetap; (ii) untuk mencegah itikad buruk atau tindakan Tergugat Rekonvensi mengalihkan harta benda miliknya kepada pihak ketiga lain dengan maksud menghindari diri dari tuntutan Penggugat Rekonvensi, dan (iii) untuk menjaga dan melindungi hak dan kepentingan Penggugat Rekonvensi, serta sesuai ketentuan Pasal 227 HIR maka adalah wajar, sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila Majelis Hakim yang terhormat mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi dalam permohonan ini dan selanjutnya mengeluarkan Penetapan Pengadilan yang pada dasarnya berisi meletakkan sita jaminan terhadap harta benda yang dimiliki oleh Tergugat Rekonvensi, sebagaimana rinciannya akan diuraikan lebih lanjut dalam diktum permohonan Penggugat Rekonvensi di bawah ini;
Tanah dan bangunan milik Tergugat Rekonvensi yang terletak di Pulolentut Nomor 2 (Kawasan Industri Pulogadung), Jakarta Timur;
Harta kekayaan lainnya, baik yang bergerak dan tidak bergerak, yang
akan diuraikan dan dimohonkan lebih lanjut oleh Penggugat Rekonvensi dalam permohonan yang terpisah dengan gugatan rekonvensi aquo;
Bahwa karena gugatan rekonvensi ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantahkan kebenarannya, maka sangatlah beralasan apabila yang mulia Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sesuai dengan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR/ Pasal 191 RBG dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil;
Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat bahwa doktrin hukum yang berlaku dan diterima secara terus menerus pada dasarnya juga menguatkan dasar argumentasi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi, yaitu bahwa putusan provisi dalam suatu perkara perdata adalah merupakan salah satu bentuk tindakan preventif, perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang sah terhadap pihak yang mengajukan gugatan, sebagaimana doktrin-doktrin hukum tersebut disampaikan oleh:
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Dalam Teori Dan Praktek", Mandar Maju, Bandung, 2002, halaman 110, menyatakan (kutipan):
"Putusan provisional adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu atau kedua belah pihak";
Lebih lanjut lagi, pada halaman yang sama disebutkan bahwa (kutipan):
"Karena sifatnya yang harus dilaksanakan segera, putusan provisional, selalu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (ex Pasal 180 HIR)";
Abdulkadir Muhammad, dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata Indonesia", Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, halaman 59, secara tegas telah menyatakan (kutipan):
"Tuntutan provisional adalah tuntutan yang diajukan oleh Penggugat untuk mengatur sesuatu yang mendesak dan perlu seketika diatasi karena sifatnya tidak dapat menunggu sampai keputusan terakhir apabila beralasan dan dapat diterima oleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim memberikan putusan provisional yang dapat dilaksanakan sebelum ada putusan akhir (verdict)";
Tuntutan Turut Termohon/ Penggugat Rekonvensi.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk selanjutnya berkenan mengambil keputusan dalam rekonvensi yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/ Pemohon telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon;
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/ Pemohon untuk melaksanakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 sebagai putusan yang final dan mengikat secara penuh;
Melarang Tergugat Rekonvensi untuk mengambil tindakan apapun baik secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk menunda-nunda bahkan tidak melaksanakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon untuk membayar ganti kerugian secara penuh dan menyeluruh kepada Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon dengan jumlah atau total ganti rugi sebesar sebesar USD 1,829,000.- (satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat), secara seketika dan tunai;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon untuk membayar denda keterlambatan atas pembayaran jumlah ganti kerugian untuk pemenuhan atas petitum nomor 3 tersebut di atas, sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung sejak dibacakannya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 398/V/ARB-BANI/ 2011 yaitu pada tanggal 31 Agustus 2012 sampai Tergugat Rekonvensi/ Pemohon menjalankan seluruh isi putusan sebagaimana mestinya;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 601/PDT.G/2012/ PN.JKT.SEL., tanggal 14 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ Turut Termohon Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diberitahukan kepada Pemohon Pembatalan Arbitrase pada tanggal 27 Maret 2013, terhadap putusan tersebut Pemohon Pembatalan Arbitrase melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Oktober 2012 mengajukan permohonan pada tanggal 9 April 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 601/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 April 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Pembatalan Arbitrase dan Turut Termohon Pembatalan Arbitrase masing-masing pada tanggal 13 Mei 2013 dan 26 Juni 2013, kemudian Termohon Pembatalan Arbitrase dan Turut Termohon Pembatalan Arbitrase mengajukan kontra memori kasasi yang masing-masing diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Mei 2013 dan 9 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Pembatalan Arbitrase dalam memori adalah:
Pendahuluan:
Perihal: Permohonan Pemohon Kasasi Mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Termohon Kasasi.
Yang mulia Permohonan Pembatalan Putusan Termohon Kasasi diajukan Pemohon Kasasi berdasarkan alasan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Arbitrase yaitu "Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan (Turut Termohon Kasasi)";
Bahwa berdasarkan Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-5 sebagai dokumen yang menentukan dan dipertegas dengan keterangan Saksi Ahli Pemohon Kasasi, diketemukan fakta hukum yang disembunyikan Turut Termohon Kasasi jika ternyata 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) yang dibeli dari Pemohon Kasasi penggunaannya tidak berhenti sampai bulan Mei 2009 sebagaimana dinyatakan Turut Temohon Kasasi dalam bukti TT-5 = bukti P-2, namun terus digunakan Turut Termohon Kasasi hingga tanggal 22 April 2010, untuk mendukung kegiatan produksi pabrik Turut Termohon Kasasi;
Karena Turut Termohon Kasasi telah menggunakan objek jual beli secara aktif selama 2 tahun 11 bulan hingga tanggal 22 April 2010, maka sesuai asas "kepatutan dan itikad baik" dalam hukum perjanjian vide Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata, demi hukum Turut Termohon Kasasi dianggap telah menerima kondisi 3 (tiga) unit mesin boiler (Thermal Oil Heater) yang dibeli dari Pemohon Kasasi, sehingga levering (penyerahan) objek jual beli dari Pemohon kepada Turut Termohon Kasasi telah terjadi, setidak-tidaknya dilakukan pada tanggal 22 April 2010;
Mengingat levering (penyerahan) dianggap telah terjadi, maka merujuk Pasal 1489 KUHPerdata hak Turut Termohon Kasasi mengajukan permohonan pembatalan jual beli melalui Termohon Kasasi pada tanggal 4 Mei 2011 telah lewat waktu dan gugur demi hukum;
Keberatan-Keberatan Pemohon Kasasi.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selaku Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Pembuktian Terkait Dengan Bukti P-4, Karena Tidak Menggunakan Alat Bukti Persangkaan Hakim.
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam halaman 58 paragraf keempat Putusan, yang menyatakan:
Menimbang, bahwa terhadap P-4 tersebut Pemohon ternyata tidak bisa membuktikan tentang apakah benar bahwa 3 (tiga) memory card/ kartu memori itu adalah yang dipasang dalam 3 (tiga) Unit Mesin Boiler di pabrik Turut Termohon yang berlokasi di Industri Medan 2 yang menjadi objek sengketa Perjanjian Jual Beli antara Pemohon dan Turut Termohon, dan Pemohon juga tidak bisa membuktikan kapan 3 (tiga) memory card/ kartu memori tersebut diambil oleh Pemohon dari dalam mesin boiler; karena dari pertanyaan itu nantinya dapat diketahui bahwa 3 (tiga) Unit Mesin Boiler tersebut apakah benar bahwa telah dipergunakan secara aktif dan terus menerus oleh Turut Termohon sejak penyerahan fisik Mei 2007 hingga tanggal 22 April 2010;
Bahwa pertimbangan Judex Facti dalam halaman 58 paragraf keempat Putusan, telah salah menerapkan Hukum Acara Pembuktian dan Asas-asas Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata;
Perihal: Pembuktian Kebenaran ke-3 (tiga) Kartu Memori Itu Adalah Yang Dipasang Dalam 3 (tiga) Unit Mesin Boiler di Pabrik Turut Termohon Kasasi;
Majelis Hakim Kasasi yang mulia, untuk membuktikan kebenaran apakah 3 (tiga) kartu memori dimaksud benar yang terpasang dalam 3 (tiga) Unit Mesin Boiler di Pabrik Turut Termohon, hanya dapat dibuktikan dengan dilakukan pemeriksaan setempat di Pabrik Turut Termohon Kasasi yang berlokasi di Kawasan Industri Medan 2, dan pemeriksaan setempat tentunya akan menjadi bukti yang sempurna;
Karena hingga saat ini, data-data elektronik penggunaan/ pemakaian 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) oleh Turut Termohon Kasasi, masih ada dan terekam dalam 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater);
Mengingat Perkara Nomor 601/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., merupakan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase (BANI) dimana sesuai UU Arbitrase wajib diputus dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka pertimbangan waktu dan lokasi yang jauh menjadi alasan tidak dilaksanakannya pemeriksaan setempat di Pabrik Turut Termohon Kasasi yang berlokasi di Kawasan Industri Medan 2, Medan;
Bahwa Bukti P-4 berupa foto 3 Kartu Memori aquo pada kenyataannya adalah kartu memori yang dijual bebas, namun essensinya bukan terletak pada fisik dari kartu memori aquo, tetapi isi/ data yang terdapat dalam 3 Kartu Memori sebagaimana dibuktikan dalam Bukti P-3 dan P-5;
Bukti P-3 Berupa beberapa lembar hasil print dari 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater);
Membuktikan:
Fakta hukum bahwa Turut Termohon Kasasi secara aktif dan terus menerus menggunakan 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) sejak penyerahan fisik pada bulan Mei 2007 hingga tanggal 22 April 2010, untuk kegiatan produksi di pabrik Turut Termohon Kasasi berlokasi di Kawasan Industri Medan 2;
Bukti P-3 Berupa beberapa lembar hasil print dari 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater);
Membuktikan:
Fakta hukum bahwa Turut Termohon Kasasi secara aktif dan terus menerus menggunakan 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) sejak penyerahan fisik pada bulan Mei 2007 hingga tanggal 22 April 2010, untuk kegiatan produksi di pabrik Turut Termohon Kasasi berlokasi di Kawasan Industri Medan 2;
Bukti P-5 Berupa Compact Disk (CD) berisikan copy data-data dari 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater);
Membuktikan:
Rekaman/ catatan data-data elektronik penggunaan/ pemakaian 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) oleh Turut Termohon, tercatat sejak tanggal 26 Februari 2009 hingga tanggal 22 April 2010;
Bahwa Bukti P-3 dan P-5 berupa data-data elektronik penggunaan/ pemakaian 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) oleh Turut Termohon Kasasi, hingga saat ini masih ada dan terekam dalam 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater), sedangkan Bukti P-4 hanya sebagai alat/ media penyimpan saja untuk membuka dan membacanya di komputer;
Sehingga kartu memori apa saja (sepanjang sesuai ukurannya) bisa dipergunakan untuk mengambil data-data elektronik penggunaan/ pemakaian 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) oleh Turut Termohon Kasasi;
Majelis Hakim Agung yang mulia, beban pembuktian yang dibebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membuktikan “Kebenaran apakah ke-3 (tiga) Kartu Memori itu adalah yang dipasang dalam 3 (tiga) Unit Mesin Boiler di Pabrik Turut Termohon Kasasi” tidak proporsional dan berat, karena:
Objek sengketa awal yaitu 3 (tiga) Unit Mesin Boiler berada di Pabrik Turut Termohon Kasasi di Kawasan Industri Medan 2, Medan, Sumatera Utara;
Secara fisik 3 (tiga) Unit Mesin Boiler dikuasai Turut Termohon Kasasi;
Bahwa “Kebenaran apakah ke-3 (tiga) Kartu Memori itu adalah yang dipasang dalam 3 (tiga) Unit Mesin Boiler di Pabrik Turut Termohon Kasasi” tidak bisa dibuktikan secara langsung karena mesti berhubungan langsung dengan objek sengketa awal yaitu 3 (tiga) Unit Mesin Boiler berada di Pabrik Turut Termohon Kasasi di Kawasan Industri Medan 2, Medan, guna memperoleh dan menyimpan data-data elektronik penggunaan/ pemakaian;
Namun bisa dibuktikan secara tidak langsung yaitu berdasarkan Bukti Persangkaan Hakim dengan mengkaitkan beberapa fakta yang telah terbukti dan terungkap kebenaran di persidangan dan saling berkaitan, berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-3 berupa beberapa hasil print dari 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater), yang telah membuktikan fakta hukum bahwa Turut Termohon secara aktif dan terus menerus menggunakan 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) sejak penyerahan fisik pada bulan Mei 2007 hingga tanggal 22 April 2010, untuk kegiatan produksi di pabrik Turut Termohon berlokasi di Kawasan Industri Medan 2;
Bukti P-5 berupa Compact Disk berisikan copy data-data dari 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater), yang membuktikan fakta hukum adanya rekaman/ catatan data-data elektronik penggunaan/ pemakaian 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) oleh Turut Termohon, tercatat sejak tanggal 26 Februari 2009 hingga tanggal 22 April 2010;
Bukti P-2 berupa Berita Acara Kunjungan Melihat Mesin Yang Menjadi Objek Perkara BANI Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 24 Juli 2012, yang membuktikan fakta hukum jika Pemohon Kasasi pernah berkunjung ke Pabrik Turut Termohon Kasasi untuk melihat dan memeriksa kondisi 3 (tiga) unit Mesin Boiler di Pabrik Turut Termohon Kasasi, termasuk memeriksa data dan isi 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal OilHeater);
Keterangan Saksi Ahli Pemohon Kasasi yang memberikan keterangan, antara lain:
Kartu memori berfungsi mencatat data-data histori pemakaian boiler;
Data-data yang tercatat dan tersimpan dalam kartu memori berisikan antara lain: waktu (tanggal dan jam penggunaan boiler), temperatur dan tekanan yang dihasilkan;
Berdasarkan data-data dalam 3 Kartu Memori ini maka dapat dipastikan Boiler telah dipergunakan untuk kegiatan produksi secara aktif;
Boiler sebagai instalasi pabrik sangat dibutuhkan dan alat vital dalam kegiatan produksi pada pabrik Turut Termohon Kasasi;
Dalil Pemohon Kasasi yang tidak pernah disangkal oleh Turut Termohon Kasasi jika sebelum Turut Termohon Kasasi memiliki boiler berbahan bakar cangkang buah kelapa sawit yang dibeli dari Cina, Turut Termohon Kasasi telah menggunakan Mesin Boiler yang dibeli dari Pemohon Kasasi, namun setelah Turut Termohon Kasasi memiliki boiler berbahan bakar cangkang buah kelapa sawit yang dibeli dari Cina, 3 Mesin Boiler yang dibeli dari Pemohon Kasasi sudah tidak dipergunakan lagi oleh Turut Termohon Kasasi, setelah itu barulah Turut Termohon mengajukan sengketa ini ke Termohon Kasasi;
Dalam jawab jinawab Turut Termohon Kasasi tidak pernah menyangkal keaslian dan kebenaran apakah ke-3 (tiga) Kartu Memori itu adalah yang dipasang dalam 3 (tiga) Unit Mesin Boiler di Pabrik Turut Termohon Kasasi;
Bahwa fakta-fakta hukum di atas dapat dijadikan petunjuk bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk dijadikan sebagai Bukti Persangkaan Hakim bahwa benar Bukti P-3 berupa foto 3 (tiga) kartu memori adalah Kartu Memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater), berisikan data-data penggunaan/ pemakaian 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal OilHeater) oleh Turut Termohon Kasasi;
Perihal: Pembuktian Kapan 3 (tiga) Memory Card/ Kartu Memori Tersebut Diambil Pemohon Dari Mesin Boiler.
4.1. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan “Pemohon juga tidak bisa membuktikan kapan 3 (tiga) memory card/ kartu memori tersebut diambil oleh Pemohon dari dalam mesin boiler;
Sangat tidak relevan dan bukan sesuatu yang essensi untuk dibuktikan dalam acara pembuktian perkara aquo, sesuai alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Mengenai “Kapan atau Waktu” Pemohon Kasasi memperoleh atau mengambil Bukti P-4 dari dalam Mesin Boiler, bukan menjadi keharusan bagi Pemohon Kasasi untuk menyatakannya secara tegas, karena pemeriksaan atau persidangan untuk mengadili Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Arbitrase, tidak mengenal “sumpah novum (bukti baru)” yang harus dibuktikan terlebih dahulu mengenai “Kapan dan Siapa “yang menemukan bukti baru tersebut;
Dalam memeriksa dan mengadili Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase, dengan dasar dan alasan hukum menurut Pasal 70 huruf b Undang-Undang Arbitrase, fakta hukum “Kapan atau Waktu” dokumen yang menentukan ditemukan sama sekali bukan menjadi fakta hukum yang harus dibuktikan di persidangan, karena bila membaca Pasal 70 huruf b Undang-Undang Arbitrase, maka fakta hukum yang semestinya dibuktikan dalam persidangan adalah apakah “dokumen yang dijadikan bukti bersifat menentukan? dan disembunyikan oleh pihak lawan?” dan bukan mengenai pembuktian “Kapan atau Waktu” dokumen yang menentukan ditemukan!;
4.2. Majelis Hakim Kasasi yang mulia, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam Bukti P-2, semestinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri bisa menggunakan alat bukti Persangkaan Hakim, dimana pada tanggal 24 Juli 2012, Pemohon Kasasi pernah berkunjung ke Pabrik Turut Termohon Kasasi untuk melihat dan memeriksa kondisi 3 (tiga) unit Mesin Boiler di Pabrik Turut Termohon Kasasi, termasuk juga memeriksa 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater);
Berdasarkan alasan hukum yang Pemohon Kasasi kemukakan, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam halaman 58 paragraf keempat putusan, telah salah menerapkan Hukum Acara Pembuktian dan Asas-asas Pembuktian dalam memeriksa dan mengadili Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase berdasarkan Undang-Undang Arbitrase;
B. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selaku Judex Facti Tidak Objektif Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian Terkait Dengan Bukti TT-5 Dan TT-9A.
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam halaman 58 paragraf kelima Putusan, yang menyatakan:
Menimbang, bahwa sebaliknya dari Bukti Turut Termohon yaitu bukti TT-5 berupa Berita Acara Kunjungan Melihat Mesin Yang Menjadi Objek Sengketa BANI Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 24 Juli 2012 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon, bahwa terhitung sejak bulan Mei 2009 mesin-mesin tersebut (mesin boiler/Thermal OilHeater) sudah tidak dipergunakan lagi oleh PT.Musim Mas (Turut Termohon), serta bukti TT-9a berupa 1 (satu) bendel form laporan Tamu/ entry visitor report form bagi tamu selain tamu dan Direktur/ Presiden Direktur PT.Musim Mas, telah ternyata bahwa setelah tanggal 24 Juli 2012 Pemohon tidak pernah datang lagi atau masuk ke lokasi tempat beradanya mesin boiler (Thermal Oil Heather) tersebut;
Fakta Hukum Yang Terungkap Dari Bukti TT-5 Turut Termohon Kasasi.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan: “sebaliknya dari Bukti Turut Termohon yaitu bukti TT-5 berupa Berita Acara Kunjungan Melihat Mesin Yang Menjadi Objek Sengketa BANI Nomor 398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 24 Juli 2012 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon, bahwa terhitung sejak bulan Mei 2009 mesin-mesin tersebut (mesin boiler/ Thermal OilHeater) sudah tidak dipergunakan lagi oleh PT.Musim Mas (Turut Termohon)”;
Sangat tidak objektif dan berat sebelah, karena fakta hukum yang terungkap dari Bukti TT-5 adalah sebagai berikut:
Bahwa Bukti TT-5 = Bukti P-2, dan sama sekali bukan berita acara yang disepakati, karena tidak ada isi kesepakatan yang dibuat antara Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dalam Bukti TT-5, karena Bukti TT-5 hanya keterangan dalam bentuk berita acara, mengenai kunjungan Pemohon Kasasi untuk melihat dan memeriksa kondisi 3 Mesin Boiler di lokasi pabrik Turut Termohon Kasasi di Kawasan Industri Medan 2;
Bahwa dalam Bukti TT-5, justru membuktikan fakta hukum jika Turut Termohon Kasasi selaku pembeli dan pengguna 3 (tiga) Mesin Boiler telah mengakui dan menyatakan secara tertulis jika “terhitung bulan Mei tahun 2009 mesin-mesin tersebut tidak dipergunakan lagi oleh PT.Musim Mas”;
Namun, setelah diketemukannya Bukti P-3 dan P-5 sebagai dokumen yang menentukan, diketemukan fakta hukum yang disembunyikan Turut Termohon Kasasi jika ternyata 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) yang dibeli dari Pemohon Kasasi penggunaannya tidak berhenti sampai bulan Mei 2009, namun terus digunakan Turut Termohon Kasasi hingga tanggal 22 April 2010, untuk mendukung kegiatan produksi pabrik Turut Termohon Kasasi;
Fakta hukum ini membuktikan jika Turut Termohon Kasasi telah berbohong dan beritikad tidak baik;
Karena Turut Termohon Kasasi telah menggunakan objek jual beli selama 2 tahun 11 bulan, maka sesuai asas “kepatutan dan itikad baik” dalam hukum perjanjian vide Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata, Turut Termohon Kasasi dianggap telah menerima kondisi 3 (tiga) unit mesin boiler (Thermal Oil Heater) yang dibeli dari Pemohon Kasasi, sehingga levering (penyerahan) objek jual beli dari Pemohon Kasasi kepada Turut Termohon Kasasi telah terjadi, setidak-tidaknya dilakukan pada tanggal 22 April 2010;
Fakta Hukum Yang Terungkap Dari Bukti TT-9.A Turut Termohon Kasasi;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan: “bukti TT-9a berupa 1 (satu) bendel form laporan tamu/ visitor report entry form bagi tamu selain tamu dan Direktur/ Presiden Direktur PT.Musim Mas, telah ternyata bahwa setelah tanggal 24 Juli 2012 Pemohon tidak pernah datang lagi atau masuk ke lokasi tempat beradanya mesin boiler (Thermal Oil Heather) tersebut”;
Dapat dijadikan bukti persangkaan bagi yang mulia terhadap kebenaran fakta hukum Bukti P-3, sampai dengan P-5, khususnya fakta hukum yang membuktikan kebenaran jika ke-3 (tiga) kartu memori beserta isinya yang dijadikan bukti yang menentukan dalam perkara ini, adalah terpasang di dalam 3 (tiga) Unit Mesin Boiler di Pabrik Turut Termohon Kasasi, karena:
Pemohon Kasasi pernah datang ke lokasi Turut Termohon Kasasi untuk meninjau dan memeriksa kondisi 3 boiler dan sekaligus memeriksa 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit mesin Boiler (Thermal Oil Heater), pada tanggal 24 Juli 2012 sebagaimana dibuktikan dengan Bukti P-2 = Bukti TT-5;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Menggunakan Alat Bukti Persangkaan Hakim Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian Terkait Dengan Alat Bukti Surat Bukti P-3 Dan P-4, Dan Keterangan Saksi Ahli Turut Termohon Kasasi Tidak Dapat Dijadikan Pertimbangan Hukum Karena Bukan Saksi Ahli Dibidang Informatika Atau Komputer.
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam halaman 58 sampai dengan 59 putusan, yang menyatakan:
Menimbang, bahwa tentang 3 (tiga) memory card/ kartu memori beserta hasil print outnya (vide Bukti P-3 dan P-4) yang dimajukan Pemohon tidak bisa membuktikan tentang asal-usulnya dan kapan barang tersebut diperoleh, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Turut Termohon yaitu Prof.Dr.Ir.Aryadi Suwono dan Ary Bachtiar memory card/ kartu memori dalam mesin boiler (Thermal Oil Heater) bisa dilepas dan kemudian dipasang di mesin boiler yang lain, serta menurut keterangan ahli tersebut terhadap data-data yang terekam dalam suatu memory card/ kartu memori isinya bisa diubah, sehingga dari keterangan ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa terhadap 2 bukti yang dimajukan Pemohon tersebut dalam bukti P-3 dan P-4 itu tidak dapat dipastikan adalah memory card/ kartu memori itu adalah yang dipasang dalam 3 (tiga) Unit Mesin Boiler di pabrik Turut Termohon;
Alat Bukti Persangkaan Hakim Dapat Dijadikan Sebagai Alat Bukti Untuk Memastikan Kebenaran Bukti P-3 dan P-4;
Bahwa Bukti P-3 berupa hasil print dari 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater), yang diajukan Pemohon Kasasi berisikan fakta hukum jika Turut Termohon Kasasi secara aktif dan terus menerus menggunakan 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) sejak penyerahan fisik pada bulan Mei 2007 hingga tanggal 22 April 2010, untuk kegiatan produksi di pabrik Turut Termohon Kasasi berlokasi di Kawasan Industri Medan 2;
Sedangkan Bukti P-4 berupa foto 3 (tiga) kartu memori, dimajukan dan diperlihatkan dalam persidangan oleh Pemohon Kasasi, untuk membuktikan fakta hukum jika 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) dan dipegang oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa Bukti P-3 dan P-4, adalah benar dan dapat dipastikan adalah 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) yang berada di pabrik Turut Termohon Kasasi, karena Pemohon Kasasi pernah datang ke lokasi Turut Termohon Kasasi untuk meninjau dan memeriksa kondisi 3 boiler dan sekaligus memeriksa 3 (tiga) kartu memori yang tertanam pada 3 (tiga) unit mesin boiler (Thermal Oil Heater), pada tanggal 24 Juli 2012 sebagaimana dibuktikan dengan Bukti P-2 = Bukti TT-5;
Majelis Hakim Agung Kasasi yang mulia, berdasarkan alat bukti, persangkaan Hakim dengan mengkaitkan beberapa fakta hukum yang telah terbukti kebenarannya dan saling berkaitan, yaitu bukti-bukti surat dalam Bukti P-2 sampai dengan P-6, maka dapat dipastikan kebenaran fakta hukum jika 3 (tiga) kartu memori yang menjadi bukti dalam perkara aquo adalah berasal dan yang tertanam pada 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) yang berada di pabrik Turut Termohon Kasasi;
Keterangan Saksi Ahli Turut Termohon Kasasi Tidak Satupun Yang Memastikan Fakta Hukum Jika 3 (Tiga) Kartu Memori Yang Menjadi Bukti Dalam Perkara A Quo Bukan Berasal Dari 3 (Tiga) Unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) Yang Berada Di Pabrik Turut Termohon Kasasi;
Bahwa Turut Termohon Kasasi telah menghadirkan dua saksi ahli yaitu (i) Prof.Dr.Ir.Aryadi Suwono; dan (ii) Ary Bachtiar Khrisna Putra, ST.,MT.,Ph.D., dimana dalam persidangan tanggal 22 Januari 2013 mereka telah memberikan keterangan sesuai keahliannya di bidang boiler;
Bahwa kedua saksi ahli Turut Termohon Kasasi telah memberikan keterangan pada pokoknya adalah sama, sebagai berikut:
Bahwa dalam suatu boiler bisa ditanam kartu memori:
Kartu memori dalam suatu boiler berfungsi untuk mencatat data-data berkenaan dengan pemakaian boiler;
Data-data yang tercatat dan tersimpan dalam kartu memori berisikan antara lain: waktu (tanggal dan jam penggunaan boiler), temperatur dan tekanan yang dihasilkan;
Boiler sebagai instalasi pabrik sangat dibutuhkan dan alat vital dalam kegiatan produksi pada suatu pabrik;
Mengenai data-data dalam kartu memori, ada yang bisa diedit dan tidak bisa diedit;
Bahwa berdasarkan keterangan kedua saksi ahli Turut Termohon Kasasi maka tidak satupun kesaksiannya yang menerangkan fakta hukum jika 3 (tiga) kartu memori yang menjadi bukti dalam perkara aquo bukan berasal dari 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal OilHeater) yang berada di pabrik Turut Termohon Kasasi;
Mengenai keterangan saksi ahli Turut Termohon Kasasi yang menerangkan “data-data yang terekam dalam 3 (tiga) kartu memori yang menjadi bukti dalam perkara aquo bisa diedit atau diubah” perlu diluruskan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terungkap dalam persidangan, karena:
Isi atau data dalam 3 kartu memori aquo adalah data dalam bentuk data logging dengan bentuk data file (data mentah) dan tidak bisa diedit atau diubah;
Data logging dengan bentuk data file hanya bisa dibaca apabila dikonversi menjadi data matang dalam bentuk file microsoft excel dengan menggunakan program (software) bernama Vijeo Designer Data Manager;
Setelah dikonversi menjadi file dalam bentuk microsoft excel barulah data-data penggunaan boiler bisa dibaca;
Dan merupakan suatu fakta yang diketahui umum (notoir feiten) jika file dalam bentuk microsoft excel bisa diedit atau diubah (data matang) tetapi untuk data mentah dalam dengan bentuk data file tidak bisa diedit atau diubah;
Mengenai keterangan saksi ahli Turut Termohon Kasasi yang menerangkan “kartu memori bisa dilepas dan dipasang” menurut Pemohon Kasasi ini adalah suatu fakta yang diketahui umum (notoir feiten);
Karena memang fakta hukumnya 3 kartu memori aquo pada kenyataannya adalah kartu memori yang dijual bebas;
Majelis Hakim Kasasi yang mulia, kedua saksi ahli Turut Termohon Kasasi yaitu (i) Prof.Dr.Ir.Aryadi Suwono; dan (ii) Ary Bachtiar Khrisna Putra,ST.,MT.,Ph.D., adalah saksi ahli bidang mesin boiler bukanlah saksi ahli di bidang informatika (komputer) sehingga keterangan kedua saksi tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum terkait dengan cara membaca data-data dalam 3 kartu memori aquo;
Bahkan dalam pemeriksaan di persidangan kedua saksi ahli Turut Termohon Kasasi apabila ditanya berkenaan dengan sofware atau data mentah atau data matang dalam 3 kartu memori aquo selalu menjawab tidak tahu dan tidak mengerti;
D.Bahwa Keterangan Saksi Pemohon Kasasi Telah Mendukung Fakta Hukum Penggunaan Secara Aktif Dan Terus Menerus 3 Boiler Oleh Turut Termohon Kasasi.
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam halaman 58 paragraf kedua putusan, yang menyatakan:
Menimbang, bahwa kesaksian dari saksi ahli yang dimajukan Pemohon yaitu Dr.Ir.Haifa Wahyu,ME., keterangannya tidak mampu untuk menguatkan atas dalil-dalil Pemohon kecuali hanya memberikan pendapatnya tentang mesin boiler (Thermal Oil Heater) dan penggunaannya serta tentang memory card/ kartu memori dan cara-cara membuka data yang ada dalam suatu kartu memori;
Bahwa Pemohon Kasasi telah menghadirkan saksi ahli yaitu Dr.Ir.Haifa Wahyu,ME., dimana dalam persidangan tanggal 22 Januari 2013 telah memberikan keterangan sesuai keahliannya, berkenaan dengan kartu memori yang ditanam dalam suatu Boiler;
Bahwa saksi ahli Pemohon Kasasi telah memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi ahli mengetahui jika dalam suatu boiler bisa ditanam kartu memori;
Kartu memori dalam suatu boiler berfungsi untuk mencatat data-data histori pemakaian boiler;
Data-data yang tercatat dan tersimpan dalam kartu memori berisikan antara lain: waktu (tanggal dan jam penggunaan boiler), temperatur dan tekanan yang dihasilkan;
Saksi ahli menjelaskan jika berdasarkan data-data dalam 3 kartu memori ini maka dapat dipastikan boiler telah dipergunakan untuk kegiatan produksi secara aktif;
Boiler sebagai instalasi pabrik sangat dibutuhkan dan alat vital dalam kegiatan produksi pada suatu pabrik;
Bahwa disamping memberikan keterangan sebagai ahli, saksi ahli Pemohon Kasasi dengan menggunakan laptop juga telah mempertunjukan/ memperlihatkan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan isi atau data-data dari 3 (tiga) kartu memori yang tertanam dalam boiler yang dibeli Turut Termohon Kasasi, dimana hasilnya adalah telah menunjukan fakta hukum yang tidak terbantahkan dan terbukti kebenarannya jika:
“Dalam 3 (tiga) kartu memori berisi data-data elektronik penggunaan/ pemakaian boiler secara aktif oleh Turut Termohon Kasasi, yaitu dari tanggal 26 Februari 2006 sampai dengan tanggal 22 April 2010;
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Pemohon Kasasi kemukakan, maka Pemohon Kasasi mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Agung Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di tingkat kasasi kiranya berkenan menolak dan mengkoreksi pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan, karena sangat tidak sesuai dengan hukum pembuktian dan tidak objektif serta memihak kepada Turut Termohon Kasasi;
IV. Kesimpulan.
Majelis Hakim Agung yang mulia, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan, yang hanya mempermasalahkan “asal-usul dan kapan diperolehnya 3 kartu memori dalam perkara a quo” telah menyebabkan pokok permasalahan dalam perkara a quo tidak terungkap secara massive yang pada akhirnya kebenaran pun tidak dapat diungkapkan secara pasti. Hal ini tentunya tidak kita inginkan, karena bagaimanapun, fungsi pengadilan adalah untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang pada akhirnya akan menyelesaikan persengketaan yang terjadi di antara para pihak;
Yang mulia, Permohonan Pembatalan Putusan Termohon Kasasi diajukan Pemohon Kasasi telah sesuai dengan alasan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Arbitrase yaitu “Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan (Turut Termohon Kasasi);
Bahwa berdasarkan Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-5 sebagai dokumen yang menentukan dan dipertegas dengan keterangan saksi ahli Pemohon Kasasi, diketemukan fakta hukum yang disembunyikan Turut Termohon Kasasi jika ternyata 3 (tiga) unit Mesin Boiler (Thermal Oil Heater) yang dibeli dari Pemohon Kasasi penggunaannya tidak berhenti sampai bulan Mei 2009 sebagaimana dinyatakan Turut Termohon Kasasi dalam Bukti TT-5, namun terus digunakan Turut Termohon Kasasi hingga tanggal 22 April 2010, untuk mendukung kegiatan produksi pabrik Turut Termohon KasasI;
Karena Turut Termohon Kasasi telah menggunakan objek jual beli secara aktif selama 2 tahun 11 bulan hingga tanggal 22 April 2010, maka sesuai asas “kepatutan dan itikad baik” dalam hukum perjanjian vide Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata, demi hukum Turut Termohon Kasasi dianggap telah menerima kondisi 3 (tiga) unit mesin boiler (Thermal Oil Heater) yang dibeli dari Pemohon Kasasi, sehingga levering (penyerahan) objek jual beli dari pemohon kepada Turut Termohon Kasasi telah terjadi, setidak-tidaknya dilakukan pada tanggal 22 April 2010;
Mengingat levering (penyerahan) dianggap telah terjadi, maka merujuk Pasal 1489 KUHPerdata hak Turut Termohon Kasasi mengajukan permohonan pembatalan jual beli melalui Termohon Kasasi pada tanggal 4 Mei 2011 telah lewat waktu dan gugur demi hukum;
Permohonan Dalam Putusan Kasasi.
Bahwa pertimbangan-pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 601/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Februari 2013, telah tidak memenuhi rasa keadilan, sepihak dan tidak sesuai fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, sehingga harus dibatalkan;
Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan mengenai keberatan-keberatan tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan Putusan Arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keberatan-keberatan permohonan dari Pemohon sebagai berikut:
Bahwa keberatan-keberatan Pemohon tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tertanggal 22 April 2013 dan kontra memori kasasi dari Termohon tertanggal 24 Mei 2013 serta kontra memori kasasi dari Turut Termohon tertanggal 9 Juli 2013 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena keberatan-keberatan dari Pemohon tersebut adalah mengenai penilaian hasil pembuktian terhadap 3 (tiga) kartu memori dari 3 (tiga) Boiler, yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti berdasarkan bukti-bukti dan keterangan ahli, baik dari pihak Pemohon maupun dari pihak Turut Termohon dan Pemohon juga tidak dapat membuktikan asal serta kapan ketiga kartu memori dari ketiga Boiler tersebut ditemukan;
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar dengan alasan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan adanya unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dapat membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon ditolak, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan dari Pemohon: PT.BASUKI PRATAMA ENGINEERING, tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 oleh H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.NURUL ELMIYAH,SH.,MH., dan MAHDI SOROINDA NASUTION,SH.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
TTD/Dr.NURUL ELMIYAH,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/MAHDI SOROINDA NASUTION,SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Biaya-biaya:
Meterai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi: Rp489.000,00 +
Jumlah: Rp500.000,00.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.