1123 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1123 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Pulo Lentut No.2 Kawasan Industri Pulogadung
Also in 22 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 1123/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING, berkedudukan di Jalan Pulo Lentut Nomor 2 (Kawasan Industri Pulogadung) Jakarta 13920, Dalam hal ini diwakili oleh Tonni Muliawan, Direktur PT. Basuki Pratama Engineering selanjutnya memberi kuasa kepada : Tjujati Rachman, Accounting Manager, berkantor di Jalan Pulo Lentut No. 2, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 027/BPE.ACC/03.2013/JKT tanggal 5 Maret 2013 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Budi Rahardjo, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1141/PJ./2013 tanggal 12 Juni 2013 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41839/PP/M.V/16/2012 tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding No.KEP-514/WPJ.20/2011 tanggal 05 Juli 2011 mengenai keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember Tahun 2004 No.00017/207/04/007/10 tanggal 19 April 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 11 Juli 2011 dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Pemenuhan Ketentuan Formal
Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002
bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-485/WPJ.20/2011 yang diterbitkan tanggal 05 Juli 2011, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang :
Bahwa menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 Pasal (9) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak dalam SKPKB disebut dengan Pajak Keluaran;
Bahwa jumlah PPN terutang (Pajak Keluaran) menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp381.319.373,00. Sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar 50% x Rp381.319.373,00 = Rp190.659.686,00
Bahwa Pajak yang telah dibayar adalah :
-
a. Pajak Masukan menurut penghitungan Terbanding adalah sebesar Rp180.692.641,00 b. Pajak Keluaran yang telah dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp 0,00 c. PPN yang disetor dimuka sebesar Rp 0,00 Jumlah PPN yang telah dibayar Rp180.692.641,00
berarti telah melebihi 50% dari Pajak Terutang, dengan demikian ketentuan Pasal 36 ayat(4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 telah terpenuhi;
Material Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan Terbanding atas :
Koreksi Pajak Masukan karena adanya Penyerahan kepada pihak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp24.170.240,00.
Bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju terhadap koreksi ini, seperti yang sudah Pemohon Banding katakan pada Terbanding :
Pemohon Banding sudah membayar PPN untuk bahan baku yang Pemohon Banding beli. Alangkah sangat tidak adil apabila Pemohon Banding tidak boleh mengkreditkannya disebabkan Pemohon Banding menjual kepada pembeli yang minta pembebasan PPN (yang memberi pembebasan adalah Terbanding mengapa Pemohon Banding yang harus menanggung?). Bukankah ini bertentangan dengan azas equality, yaitu pajak harus dilakukan secara adil dan merata;
Pemohon Banding sebagai pengusaha nasional harus bersaing dengan Barang Modal impor sejenis. Apabila Pemohon Banding tidak diperkenankan untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut, maka Harga Pokok Pemohon Banding akan meningkat dan Pemohon Banding tidak bisa bersaing dengan barang modal impor;
Pemohon Banding menjual kepada pembeli baik yang minta pembebasan PPN maupun yang tidak. Tidak mungkin Pemohon Banding membedakan harga jual antara pembeli yang minta pembebasan PPN dan yang tidak. Biasanya pembeli yang minta pembebasan PPN, baru minta pembebasan setelah tercapai kesepakatan harga beli;
Penjelasan Terbanding mengenai bantahan Pemohon Banding masalah keadilan yang sangat panjang, Pemohon Banding tetap pada pendirian Pemohon Banding yaitu tidak adil. Pemerintah mengharapkan pemberian pembebasan PPN untuk meningkatkan penjualan. Bagaimana penjualan bisa meningkat kalau harga pokok meningkat yang mana mengakibatkan harga jual jadi tinggi;
Bahwa setelah dilakukan penelitian kembali terhadap koreksi-koreksi fiskus, maka PPN. terutang menurut penghitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak : | ||||
| Penyerahan yang PPN nya harus dipungut | Rp | 4.356.673.725,00 | |||
| Dikurangi : Retur Penjualan | Rp | 0,00 | |||
| 2. | Pajak Keluaran : | ||||
| Pajak Keluaran seluruhnya | Rp | 435.667.373,00 | |||
| Dikurangi : - PPN atas Retur | Rp | 0,00 | |||
| - PPN dipungut pemungut | Rp | 0,00 | |||
| - PPN yang dibebaskan | Rp | 54.348.000,00 | Rp | 54.348.000,00 | |
| Pajak Keluaran yang dipungut sendiri | Rp | 381.319.373,00 | |||
| 3. | Pajak yang dapat diperhitungkan : | ||||
| - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | Rp | 724.009.982,00 | |||
| - Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp | 0,00 | Rp | 724.009.982,00 | |
| 4. | PPN yang lebih dibayar | (Rp | 342.690.609,00) | ||
| 5. | Kelebihan pajak yg.telah dikompensasikan | ||||
| ke Masa Pajak berikutnya | Rp | 342.690.609,00 | |||
| 6. | PPN yang kurang dibayar | Rp | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41839/PP/M.V/16/2012 tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-514/WPJ.20/2011 tanggal 05 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00017/207/04/007/10 tanggal 19 April 2010 Masa Pajak Desember 2004, atas nama : PT Basuki Pratama Engineering, NPWP : 01.318.344.7-007.000, Jenis Usaha : Industri Boiler, beralamat di Jl. Pulo Lentut No. 2, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13920, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41839/PP/M.V/16/2012 tanggal 30 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 027/BPE.ACC/03.2013/JKT tanggal 5 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 10 April 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 April 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41839/PP/M.V/16/2012 Tanggal 30 Nopember 2012 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Tanggal 30 Nopember 2012 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar Putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-514/WPJ.20/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00017/207/04/007/10 tanggal 19 April 2010 Masa Pajak Desember 2004 atas nama : PT.Basuki Pratama Engineering, NPWP: 01.318.344.7-007.000, Jenis Usaha: Industri Boiler, beralamat di Jl. Pulo Lentut No.2, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta 13920.
II. Bahwa setelah membaca dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41839/PP/M.V/16/2012 Tanggal 30 Nopember 2012 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan dengan tegas sangat berkeberatan, dan tidak setuju dan tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan mengajukan dan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 77 ayat (3) juncto Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi :
” Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung” .
”: Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
III. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.41839/PP/MV/16/2012 Tanggal 30 Nopember 2012 tersebut karena menurut penilaian Pemohon Peninjauan Kembali, Putusan Pengadilan Pajak tersebut berat sebelah, memihak kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), melanggar tata cara mengadili dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga telah menimbulkan ketidak adilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang seperti itu, yaitu Putusan Pengadilan Pajak yang, mengandung kesalahan, Putusan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka undang-undang Pengadilan Pajak mengatur dan menentukan, memberikan hak kepada para pihak yang bersengketa dalam hal ini memberikan kesempatan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dalam konteks pelaksanaan pembinaan tehnis peradilan bagi Pengadilan Pajak, apakah Pengadilan Pajak telah melaksanakan kekuasaan kehakiman yang benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
IV. Bahwa pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim”, yaitu dalam hal ini Putusan Pengadilan Pajak telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Januari 2013 sehingga oleh karena itu permohonan Peninjauan Kembali ini telah memenuhi syarat dan sepatutnya untuk diterima, diproses, diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah mengenai Kredit Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena adanya penyerahan kepada pihak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp.24.170.240,00
Bahwa dengan demikian pokok sengketa yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Memori Peninjauan Kembali ini adalah mengenai koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 24.170.240,00 karena adanya penyerahan kepada pihak yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
Bahwa mengenai Koreksi ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di dalam persidangan di Pengadilan Pajak menyatakan bahwa atas penyerahan yang dibebaskan PPN maupun penyerahan yang terutang PPN yang telah dilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam SPT Masa PPN Desember 2004 telah diakui dan dibenarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak dilakukan koreksi, akan tetapi oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali melakukan penyerahan yang sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN sedangkan Pajak Masukan yang terkait penyerahan tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Penijauan Kembali dalam SPT PPN Masa Desember 2004 tersebut, maka oleh Termohon Peninjauan Kembali dilakukan penghitungan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN secara proporsional sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang terkait dengan adanya penyerahan yang katanya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Bahwa terhadap sengketa ini, Pengadilan Pajak di dalam pertimbangan hukum Putusannya halaman 26 menyatakan :
“Bahwa menurut pendapat Majelis, dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”
Dengan demikian menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.575/KMK.04/2000 adalah merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN maka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan angka 2 Keputusan Menteri Keuangan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yang sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung sebanding/proporsional. Pemohon Banding tidak dapat memisahkan antara Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang dibebaskan PPNnya. Oleh karena Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban melakukan penghitungan secara proporsional Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.575/KMK.04/2000 maka dilakukan penghitungan secara jabatan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan secara proporsional /sebanding;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini membantah dan menyatakan tidak benar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membenarkan koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan karena adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN semata-mata berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 padahal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN sudah ditentukan dengan tegas bahwa:
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama “;
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak sederhana;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan segaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Bahwa Pajak Masukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak termasuk kedalam salah satu pengertian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN tersebut;
Bahwa dengan demikian menurut Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN tersebut, Pajak Masukan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dikreditkan sehingga sangat tidak benar pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan ada penyerahan yang terutang pajak dan ada penyerahan yang tidak terutang pajak;
VIII. Bahwa di dalam UU PPN dapat diketemukan ada istilah “tidak dikenakan pajak”, “pajak terutang tidak dipungut”, “pajak terutang dibebaskan dari pungutan pajak”, “atas penyerahannya tidak dipungut PPN”, “atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN”.
Bahwa di dalam pertimbangan hukum putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menggunakan istilah :
“penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak”;
“Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” dan “ penyerahan yang dibebaskan PPNnya”
Bahwa pada dasarnya dan menurut hakekatnya di dalam pengertian masing-masing istilah tersebut terkandung arti yang sama yaitu tetap ada pajak PPN yang terutang akan tetapi dalam kondisi tertentu karena mendapat fasilitas kemudahan maka pajak terutangnya tidak dipungut, pajak terutangnya dibebaskan atau atas penyerahannya tidak dipungut PPN, atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Bahwa dalam makna yang sama tersebut, maka dihubungkan dengan sengketa yang terjadi dalam Banding dan Peninjauan Kembali ini, maka Pajak Masukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.24.170.240,00 seharusnya tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya;
IX. Bahwa demikian pula ditinjau dari sudut maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut yaitu pada hakekatnya adalah memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk keperluan berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam sekala nasional mendorong perkembangan dunia usaha dan mengkuatkan daya saing, mendukung ketahanan ekonomi nasional serta memperlancar pembangunan nasional;
Bahwa dalam maksud dan tujuan seperti itu, diberikannya kemudahan harus adil dan jangan sampai justeru merugikan Wajib Pajak, dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam sengketa ini yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Pajak Masukannya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) dan dibenarkan oleh Pengadilan Pajak tidak dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah membayar PPN untuk pembelian bahan baku, Pemohon Peninjauan Kembali harus bersaing dengan barang impor sejenis sehingga apabila Pajak Masukan Pemohon tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya maka hal ini sangat tidak adil, memberatkan dan menyulitkan reputasi Pemohon Peninjauan Kembali selanjutnya;
Bahwa pemberian fasilitas oleh pemerintah kepada kelompok Wajib Pajak tertentu, seharusnya tidak menjadi beban dan merugikan Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Wajib Pajak;
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dan dibenarkan oleh Pengadilan Pajak telah merugikan Pemohon Peninjauan Kembali dan sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas kemudahan;
XI. Bahwa berdasarkan Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8), Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan demikian pula dilihat berdasarkan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas kemudahan sudah sangat jelas dan tegas bahwa Pajak Masukan Pemohon Peninjauan Kembali yang menjadi sengketa dalam Peninjauan Kembali ini seharusnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sehingga apabila hal ini dikaitkan dengan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut yang berbunyi :
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
kegiatan dikawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
impor Barang Kena Pajak tertentu;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”.
maka agar menjadi tepat, sinkron dan agar tidak terjadi pertentangan antar Pasal di dalam Undang-Undang PPN, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16B digabung sehingga menjadi berbunyi :
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan”;
Bahwa setidak-tidaknya berdasarkan hal-hali yang telah diuraikan di dalam Memori Peninjauan Kembali ini, dalam hakekat yang sebenarnya maka Pajak Masukan Pemohon Peninjauan Kembali didalam sengketa ini dapat dikreditkan sejalan dan sesuai dengan bunyi ayat (2) Pasal ini yaitu: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN, dapat dikreditkan”
XII. Bahwa sengketa ini Pemohon Peninjauan Kembali angkat dan kemukakan kepada Mahkamah Agung dengan harapan kiranya Mahkamah Agung dapat memberikan Putusan yang adil dan sekaligus dapat memberikan contoh dan petunjuk bagi Pengadilan Pajak dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman memeriksa dan mengadili sengketa pajak;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-514/WPJ.20/2011 tanggal 5 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 Nomor : 00009/207/04/007/10 tanggal 19 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.318.344.7-007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp.358.433.885,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo berupa koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena adanya penyerahan kepada pihak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 24.170.240,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan dalil-dalil dalam Kontra Memori Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dalam kegiatannya melakukan penyerahan yang sebagian terutang PPN dan sebagian dibebaskan sehingga dilakukan penghitungan secara proposional dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo dibenarkan dan dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 12 Maret 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd/ ttd/
Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd/
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 ttd/
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…..Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.