327 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Enggano Ruko Enggano Megah L-M
Also in 22 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. RIMIN., 2. YASNAN., 3. DARNO., 4. SAUJI., 5. NGASIRAN., 6. BAMBANG., 7. ANWAR., 8. SUPENO., 9. SUMADI., 10. SUGIANTO., tersebut;
P U T U S A N
Nomor 327 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
RIMIN beralamat di Jl. Tambak Asri Gg. Anggrek IV No. 5 Surabaya;
YASNAN beralamat di Bakalan Waringin 7 RT. 01 RW.2 Desa Balong Bendo Kecamatan Krian Sidoarjo;
DARNO beralamat di Jl. Karangpo Indah Barat Gang Buntu 3 Surabaya;
SAUJI beralamat di Dusun Glagah RT. 09 RW. 03 Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar;
NGASIRAN beralamat di Jl. Kandangan Mulyo III No. 9 B Surabaya,;
BAMBANG beralamat di Desa Boro RT. 07 RW. 02 Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo;
ANWAR beralamat di Jl. Kedingding Tengah III No.27 Surabaya;
SUPENO beralamat di Jl. Gadukan Utara VI B No.34 Surabaya;
SUMADI beralamat di Dusun Ngemplak RT.06 RW.02 Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto;
SUGIANTO beralamat di Dusun Turi RT. 005 RW.002 Desa Turi Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Tiksno Wardoyo, S.H., M.H., dan Edu Tambunan, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Edu Tambunan, S.H. & Partners”, beralamat di Jl. Jepara III No.20 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2012, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI beralamat di Jl. Margomulyo 44 Blok A-1 Surabaya,
yang diwakili oleh Chilin Kangin, Direktur PT. Emitraco Investama Mandiri, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yan Musu, S.H., HRD Managert, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 02/Dir/Kuasa/IV/2013 tanggal 18 April 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah pekerja/karyawan tetap (sopir tetap) pada perusahaan Tergugat dengan masa kerja dengan besaran upah sebagai berikut :
RIMIN, telah bekerja mulai bulan April 2000, dengan upah pokok sebesar Rp.325.000,- perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007 ;
YASNAN, telah bekerja mulai bulan Maret 2001, dengan upah pokok sebesar Rp.325.000,- perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007 ;
DARNO, telah bekerja mulai bulan Juni 2000, dengan upah pokok sebesar Rp.325.000,- perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007 ;
SAUJI, telah bekerja mulai bulan Juni 2000, dengan upah pokok sebesar Rp.325.000,- perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007 ;
NGASIRAN, telah bekerja mulai bulan Mei 2000, dengan upah pokok sebesar Rp.325.000,- perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007 ;
BAMBANG, telah bekerja mulai bulan Mei 2000, dengan upah pokok sebesar Rp.325.000,- perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007 ;
ANWAR, telah bekerja mulai bulan April 2000, dengan upah pokok sebesar Rp.325.000,- perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007 ;
SUPENO, telah bekerja mulai bulan Maret 2002, dengan upah pokok sebesar Rp.325.000,- perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007 ;
SUMADI, telah bekerja mulai bulan Oktober 2002, dengan upah pokok sebesar Rp.325.000,- perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007 ;
SUGIANTO, telah bekerja mulai bulan Oktober 2002, dengan upah pokok sebesar Rp.325.000,- perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007 ;
Bahwa pada awal bulan Januari 2008, salah satu karyawan/pekerja Tergugat yang bernama Sdr. Marianto mengalami kecelakaan lalu lintas yaitu menabrak orang yang mengakibatkan meninggal dunia dan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Sdr. Marianto diwajibkan untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak keluarga korban ;
Bahwa mengingat Sdr. Marianto tidak mempunyai uang, maka yang bersangkutan mendatangi Tergugat dengan maksud agar Tergugat bersedia membantu atau meminjamkan uang akan tetapi Tergugat tidak bersedia memberikan bantuan atau tidak bersedia memberikan pinjaman;
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2008, sekitar jam 10.00 WIB, Penggugat Sdr. Rimin dan Sdr. Supeno mewakili karyawan/pekerja Tergugat lainnya mendatangi Tergugat untuk mempertanyakan permasalahan, sekaligus meminta agar Tergugat bersedia membantu dan memberikan pinjaman kepada Sdr. Marianto akan tetapi tidak mendapat tanggapan ;
Bahwa oleh karena tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka pihak kepolisian menjemput dan membawa Sdr. Marianto ke kantor polisi ;
Bahwa dengan adanya berita Sdr. Marianto dijemput dan dibawa oleh pihak kepolisian, maka pada hari yang sama, sekitar jam 12.00 WIB atau pada saat istirahat Para Penggugat lainnya mendatangi Tergugat dengan maksud agar Tergugat bersedia membantu dan menyelesaikan permasalahan Sdr. Marianto di kantor polisi, akan tetapi Tergugat tidak bersedia dan pada saat itu juga Tergugat melarang Para Penggugat untuk bekerja kembali dan memerintahkan agar Para Penggugat mengambil surat pemutusan hubungan kerja tanggal 9 Januari 2008 ;
Bahwa pada tanggal 09 Januari 2008, secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tergugat menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja kepada 15 orang pekerja/karyawan Tergugat termasuk di dalamnya Para Penggugat ;
Bahwa terhadap permasalahan tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada tanggal 26 Mei 2008 telah menerbitkan Anjuran Nomor : 64/PHK/2008 yang menganjurkan :
Agar pengusaha memanggil secara tertulis pekerja Sdr. Rimin dkk (15 orang) untuk bekerja seperti semula ;
Agar pengusaha membayar upah pekerja Sdr. Rimin dkk (15 orang) untuk dipekerjakan mulai bulan Maret s/d Mei 2008 sebesar 100% ;
Bahwa terhadap permasalahan tersebut Para Penggugat yang tergabung dalam Rimin, dkk (15 orang) pada tanggal 11 Desember 2008 mengajukan gugatan kepada Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan No. Register : 260/G/2008/PHI.Sby ;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2009, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan putusan perkara Nomor : 260/G/2008/PHI.SBY, yang dalam pertimbangan hukumnya halaman 14 point 3, 4, 5 dan halaman 15 point 1 antara lain :
Menimbang, setelah Majelis memeriksa dan meneliti formulasi gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tertanggal 11 Desember 2008 ternyata dalam surat gugatan tersebut identitas Para Penggugat tidak jelas karena tidak disebutkan satu persatu nama dan alamat masing-masing Penggugat mulai dari Penggugat 1 sampai Penggugat 15 melainkan hanya di sebutkan RIMIN, dkk (15 orang) ;
Menimbang, bahwa penyebutan identitas para pihak secara jelas merupakan syarat formal keabsahan suatu surat gugatan yang minimal memuat nama dan alamat para pihak, karena dengan tidak jelasnya identitas para pihak akan berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan ;
Menimbang, bahwa disamping itu dalam gugatannya Penggugat juga tidak menyebutkan secara rinci mengenai masa kerja dari masing-masing Penggugat yang dijadikan pedoman bagi Majelis untuk menghitung hak-hak Para Penggugat apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas dan masa kerja masing-masing Penggugat tidak disebut sebut secara jelas, maka Majelis berpendapat gugatan Penggugat kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Adapun Amar Putusan MENGADILI :
Menyatakan gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel) ;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap putusan perkara Nomor : 260/G/2008/PHI.SBY tanggal 8 Mei 2009 diatas Tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Nomor : 513K / Pdt.Sus / 2010 dimana Majelis Hakim Agung Republik Indonesia pada tanggal 10 Desember 2010 telah memutus perkara tersebut dan putusan tersebut baru diberitahukan kepada Para Penggugat tanggal 30 Maret 2012, adapun Amar Putusan MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya perkara Nomor : 260 / G / 2008/PHI.SBY tanggal 8 Mei 2009, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dan putusan Majelis Hakim Agung Republik Indonesia perkara Nomor : 531K/Pdt.Sus/2010 tanggal 10 Desember 2010 Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT.EMITRACO INVESTAMA MANDIRI tersebut, maka gugatan dapat diajukan kembali melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ;
Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1) menyatakan : pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dan ayat (2) menyatakan : dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh atau dengan pekerja / buruh apabila pekerja/ buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, serta ayat (3) menyatakan : dalam hal perundingan dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja / buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga dengan demikian Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan Tergugat tanggal 9 Januari 2008, tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa terlebih dahulu memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga Tergugat wajib membayar upah Para Penggugat dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat selama tidak dipekerjakan sebagaimana diatur pada Pasal 93 ayat (2) huruf f, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1) menyatakan : pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) BATAL DEMI HUKUM dan ayat (2) menyatakan : selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha atau pekerja/buruh harus melaksanakan segala kewajibannya
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan Tergugat telah tidak memberikan upah kepada Para Penggugat sejak Januari 2008 atau selama (3) bulan berturut-turut atau lebih dan berdasarkan Pasal 169 ayat (1.c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ini Para Penggugat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan upah selama tidak dipekerjakan mulai tanggal Januari 2008 s/d Desember 2012 serta uang Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012 ;
Bahwa mengingat upah Para Penggugat dibayar dibawah upah minimum kota (UMK) Surabaya dan gugatan ini diajukan tahun 2012, maka besarnya upah sebagai dasar untuk perhitungan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak serta upah Para Penggugat selama tidak dipekerjakan adalah sebagai berikut :
Uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2012 sebesar Rp.1.257.000,- ;
Upah mulai bulan Januari 2008 s/d Desember 2008 diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2008 sebesar Rp.805.500,- ;
Upah mulai bulan Januari 2009 s/d Desember 2009 diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2009 sebesar Rp.948.500,- ;
Upah mulai bulan Januari 2010 s/d Desember 2010 diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2010 sebesar Rp.1.031.500,- ;
Upah mulai bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2011 sebesar Rp.1.115.500,-;
Upah mulai bulan Januari 2012 s/d Desember 2012 diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2012 sebesar Rp.1.257.500,-;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2008, diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2008 sebesar Rp. 805.500,-;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2009, diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2009 sebesar Rp. 948.500,-;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2010, diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2010 sebesar Rp. 1.031.500,-;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2011, diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2011 sebesar Rp. 1.115.000,-;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2012, diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2012 sebesar Rp. 1.257.000,-;
Dengan demikian hak-hak Para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
RIMIN :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
YASNAN :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 27.654.000,00 = Rp. 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.98.849.600,00
DARNO :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp.28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
SAUJI :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp.28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
NGASIRAN :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
BAMBANG :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
ANWAR :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
SUPENO :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp.27.654.000,00 = Rp. 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp. 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp. 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 1.257.000,00
JUMLAH = Rp. 98.849.600,00
SUMADI :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 27.654.000,00 = Rp. 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp. 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp. 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp. 98.849.600,00
SUGIANTO :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 27.654.000,00 = Rp. 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.500,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp. 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp. 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 1.257.000,00+
JUMLAH = Rp. 98.849.600,00
Jumlah Keseluruhan Rp. 997.169.300,00
(sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) ;
Bahwa agar gugatan tidak menjadi sia-sia dimohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar terhadap milik Tergugat diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat antara lain sebidang tanah dan bangunan di atasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada di dalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Margomulyo 44 Blok A-1 Surabaya ;
Bahwa perkara ini timbul akibat perbuatan Tergugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan ;
Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) Para Penggugat tanggal 9 Januari 2008 tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menyatakan Tergugat tidak membayar upah Para Penggugat semenjak tanggal Januari 2008 atau selama tiga bulan berturut-turut atau lebih ;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus terhitung sejak putusan dibacakan ;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama tidak dipekerjakan sejak tanggal Januari 2008 s/d bulan Desember 2012 serta uang tunjangan hari raya (THR) tahun 2008, tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
RIMIN :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
YASNAN :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 27.654.000,00 = Rp. 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.98.849.600,00
DARNO :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp.28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
SAUJI :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp.28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
NGASIRAN :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
BAMBANG :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
ANWAR :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 28.911.000,00 = Rp. 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp.100.295.150,00
SUPENO :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp.27.654.000,00 = Rp. 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp. 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp. 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 1.257.000,00
JUMLAH = Rp. 98.849.600,00
SUMADI :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 27.654.000,00 = Rp. 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp 1.257.000,00 =Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp. 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp. 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp.1.257.000,00+
JUMLAH = Rp. 98.849.600,00
SUGIANTO :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp. 27.654.000,00 = Rp. 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp. 805.500,00 = Rp. 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp. 948.500,00 = Rp.11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp. 1.031.500,00 = Rp.12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp. 1.115.000,00 = Rp.13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp. 1.257.500,00 = Rp.15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp. 805.500,00 = Rp. 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp. 948.500,00 = Rp. 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp. 1.031.500,00 = Rp. 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp. 1.115.000,00 = Rp. 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp. 1.257.000,00 = Rp. 1.257.000,00+
JUMLAH = Rp. 98.849.600,00
Jumlah Keseluruhan Rp.997.169.300,00
(Sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan di atasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada di dalamnya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Margomulyo 44 Blok A-1 Surabaya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil –adilnya ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat kecuali yang dianggap benar oleh Tergugat ;
Bahwa Para Penggugat pada tanggal 07 Januari 2008 dengan alasan solidaritas telah melakukan mogok kerja secara bersama - sama dengan cara memaksa dan mengancam rekan lainnya untuk ikut demo, yang mengakibatkan terhentinya proses bongkar muat di pelabuhan peti kemas Tanjung Perak Surabaya ;
Bahwa mogok kerja secara bersama-sama yang dilakukan Para Penggugat bukanlah merupakan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 140 ayat (1) menyatakan “… sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/ serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, maka pada tanggal 09 Januari 2008 Tergugat melakukan pemutusan hubungan mitra kerja karena Para Penggugat tidak bersedia lagi melanjutkan pekerjaan ;
Bahwa interval waktu antara timbulnya permasalahan antara Para Penggugat dengan Tergugat sampai berakhirnya hubungan mitra kerja pada tanggal 09 Januari 2008 dengan Para Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 02 Nopember 2012 adalah kurang lebih 4 (empat) tahun, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 171 menyatakan “… pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja, sehingga dengan demikian gugatan Para Penggugat sudah kadaluarsa;
Bahwa tuntutan upah dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melebihi 2 (dua) tahun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 96 menyatakan “… tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak”;
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat sudah dan telah kadaluarsa sebagaimana point 4 (empat) dan point 5 (lima) di atas sehingga Para Penggugat sudah tidak berhak lagi mengajukan gugatan kepada Tergugat, maka dengan demikian antara Para Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada hubungan hukum apapun sehingga oleh karenanya tidak ada hak bagi Para Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 127/G/2012/PHI-Sby, tanggal 13 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi ;
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara ;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Para Penggugat pada tanggal 13 Maret 2013, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Oktober 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 23/Akta.Ks/2013/PHI.Sby. Jo. Nomor 127/G/2012/PHI.Sby yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 4 April 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 10 April 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 26 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
KEBERATAN PERTAMA :
Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dengan tidak teliti dan tidak cermat adapun bukti yang tidak dipertimbangkan dengan teliti dan cermat antara lain adalah Bukti P-2A, yaitu salinan Putusan perkara No. 260/G/ 2008/PHI.SBY, tanggal 6 Mei 2009, dimana pada saat perkara No, 260/G/2008/PHI/SBY diperiksa Termohon Kasasi dengan Jelas dan Tegas dalam Jawabannya telah mengakui :
angka 1 (satu) menyatakan bahwa Penggugat adalah benar Karyawan PT. Emitraco Investama Mandiri;
angka 2 (dua) menyatakan bahwa benar Penggugat bekerja di PT. Emitraco Investama Mandiri dengan menerima gaji/upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perminggu;
angka 3 (tiga) menyatakan bahwa bilamana dihitung rata-rata setiap bulannya penggugat menerima upah sebesar Rp. 500.000 x 4 =2.000.000 + 325.000 = 2.325.000;
bahwa, Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan pemutusan hubungan mitra kerja;
hak-hak para Penggugat belum diberikan oleh Tergugat;
(mohon periksa isi salinan putusan perkara No. 260/G/2008/PHI.SBY, tanggal 08 Mei 2009 antara Rimin, dkk (15 orang) sebagai para Penggugat melawan PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI sebagai Tergugat pada halaman 08-09);
KEBERATAN KEDUA :
Bahwa, Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 54 angka 2 menyatakan : menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa Para Penggugat diberikan surat pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat tanggal 9 Januari 2008 dengan uang pesangon sesuai UMR tahun 2008 (P-1.A s/d. P-1.J) disebabkan para sopir grup A melakukan mogok massal pada tanggal 7 Januari 2008 termasuk Para Penggugat dan Para Penggugat tidak sepakat terhadap besarnya uang pesangonnya kemudian lampiran gugatan Para Penggugat yaitu Anjuran Mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya No. 64/PHK/V/2008 tertanggal 26 Mei 2008 menerangkan Para Penggugat pada tanggal 13 Pebruari 2008 dipanggil oleh parusahaan untuk merundingkan secara bipartit mengenai besarnya uang pesangon tetapi pekerja menolak dan Mediator Hubungan Industrial tidak menganjurkan Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat sebelum ada surat pemutusan hubungan kerja tertanggal 9 Januari 2008 dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak dibayarnya upah Para Penggugat sebagai mana dalil gugatan Para Penggugat adalah setelah ada perselisihan hubungan industrial antara Para Penggugat dan Tergugat yakni dengan diberikan surat pemutusan hubungan kerja Para Penggugat oleh Tergugat pada tanggal 9 Januari 2008 sehingga upah Para Penggugat yang tidak dibayar tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, namun upah yang tidak dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 oleh karena Para Penggugat diberikan surat pemutusan hubungan kerja tertanggal 9 Januari 2008 dan perundingan bipartit antara Para Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 13 Pebruari 2008 sudah tidak melaksanakan kewajiban melakukan pekerjaannya diperusahaan Tergugat selama tidak ada putusan hubungan industrial dengan demikian upah yang tidak dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat adalah upah setelah ada perselisihan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 14 Undang-Undang No, 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial juncto Pasal 151 dan Pasal 155 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan upah yang tidak dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat sejak Maret 2008 sebagaimana lampiran gugatan Para Penggugat yakni Anjuran Mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya No. 64/PHK/V/2008 tertanggal 26 Mei 2008 tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan diputus tanggal 9 Januari 2008 dengan demikian petitum gugatan para Penggugat angka 2, angka 3 angka 4 angka 5, hak pemutusan hubungan kerja dan upah selama tidak dipekerjakan sejak bulan Januari 2008 s/d bulan Desember 2012 dinyatakan ditolak;
Bahwa, Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 55 angka 1 menyatakan : menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus sejak tanggal 9 Januari 2008 dan tidak dibayarnya upah para Penggugat oleh Tergugat sejak bulan Januari 2008 tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Para Penggugat agar Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dengan demikian petitum gugatan Para Penggugat agar membayar Tunjangan Hari Raya Para Penggugat sejak tahun 2008 sampai tahun 2012 dinyatakan ditolak;
Pertimbangan Judex Facti tersebut diatas adalah pertimbangan yang salah dan keliru dimana pertimbangan pertimbangan tidak menyentuh rasa kemanusiaan dan tidak mencerminkan keadilan karena :
Para Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan mogok kerja yang benar adalah pada tanggal 7 Januari 2008, sekitar jam 10.00. WIB, Penggugat Sdr. RIMIN dan Sdr. SUPENO mewakili karyawan/pekerja Termohon kasasi mendatangani Termohon Kasasi, untuk mempertanyakan permasalahan, sekaligus meminta agar Termohon Kasasi bersedia membantu dan memberikan pinjaman kepada Sdr. MARIANTO, akan tetapi tidak mendapat tanggapan oleh karena Termohon Kasasi tidak menanggapi permintaan tersebut, maka sekitar jam 12.00 WIB, atau pada saat istirahat para Pemohon Kasasi lainnya mendatangi Termohon Kasasi dengan maksud agar Termohon Kasasi bersedia membantu dan menyelesaikan permasalahan Sdr. MARIANTO di kantor Polisi, akan tetapi Termohon Kasasi tetap tidak bersedia dan pada saat itu juga Termohon Kasasi melarang para Pemohon Kasasi untuk bekerja kembali dan memerintahkan agar para Pemohon Kasasi mengambil surat Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 9 Januari 2008;
Termohon Kasasi tidak pernah menghimbau para Pemohon Kasasi untuk masuk kerja akan tetapi Termohon Kasasilah yang melarang para Pemohon Kasasi untuk kembali ketempat kerja masing-masing, terbukti :
Sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan atau sebelum tanggal 9 Januari 2013, Termohon Kasasi tidak pernah melakukan pemanggilan baik secara lisan maupun secara tertulis dan tidak pernah melakukan perundingan dengan Pemohon Kasasi:
para Pemohon Kasasi tidak pernah ada niat untuk berhenti bekerja hal itu dapat dilihat mulai dari perundingan bipartit, Mediasi Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya dan pada gugatan terdahulu Perkara No. Register 260/G/2008/PHI.SBY, para Pemohon kasasi selalu bersedia dipekerjakan kembali akan tetapi pihak Termohon Kasasilah yang tidak bersedia mempekerjakan para Pemohon Kasasi dengan menolak Anjuran Mediator No.64/PHK/V/2008 (mohon periksa isi salinan putusan perkara No. Register 260/G/2008/PHI.SBY tanggal 08 Mei 2009 antara Rimin, dkk (15 orang) para Penggugat melawan PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI sebagai Tergugat pada halaman 10 No. 6);
Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalilnya yang menyatakan Pemohon Kasasi melakukan mogok kerja adapun bukti yang di ajukan Para Pemohon Kasasi yang diberi tanda P-1.A s/d P-1.J yaitu surat Pemutusan Hubungan Kerja yang didalamnya ada kalimat yang menyatakan mogok kerja adalah pernyataan sepihak dari Termohon Kasasi sedangkan Bukti yang diajukan Termohon Kasasi yang diberi tanda T-1 yaitu surat dari PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia tanggal 3 Maret 2008, kepada PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI yang didalamnya menyatakan adanya Mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI adalah bukti yang tidak berdasar karena PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia tidak pernah mengetahui apa yang terjadi tanggal 7 Januari 2008, sedangkan pernyataan mogok yang disampaikan didalam suratnya adalah atas laporan sepihak tanggal 9 Januari 2008 dari Termohon Kasasi kepada PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia sebagaimana lampiran bukti Termohon Kasasi yang diberi tanda T-1;
Bahwa, andaikata benar Pemohon Kasasi melakukan mogok kerja seharusnya Termohon Kasasi tidak langsung melakukan pemutusan hubungan kerja, tetapi yang harus dilakukan oleh Termohon Kasasi adalah melakukan pemanggilan dan melakukan perundingan dengan Pemohon Kasasi sedangkan perundingan tanggal 13 Pebruari 2008 dilakukan setelah Termohon Kasasi melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pemohon Kasasi;
Surat pemutusan hubungan kerja yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi pada tanggal 9 Januari 2008, telah tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan Pasal 151 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja dimana :
Termohon Kasasi, para Pemohon Kasasi dan pemerintah belum pernah melakukan upaya agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Termohon Kasasi tidak pernah melakukan upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja dan tidak pernah merundingkan maksud pemutusan hubungan kerja dengan dengan Para Pemohon Kasasi;
Termohon Kasasi belum pernah mendapatkan penetapan pemutusan hubungan kerja dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Termohon Kasasi telah melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pemutusan hubungan kerja tersebut adalah batal demi hukum dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik Termohon Kasasi maupun Pemohon Kasasi harus tetap melakukan segala kewajibannya;
Para Pemohon Kasasi bersedia bekerja dan tidak pernah menolak masuk kerja akan tetapi Termohon Kasasilah yang melakukan tindakan sewenang-wenang yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Oleh karena Para Pemohon Kasasi bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Termohon Kasasi tidak mempekerjakan karena kesalahan sendiri yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja, dengan demikian sesuai Pasal 93 ayat (2) huruf f, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Termohon Kasasi harus membayar upah Para Pemohon Kasasi sampai ada penetapan dari lembaga penyelesaian perseslisihan hubungan Industrial termasuk tunjangan hari raya mulai tahun 2008 s/d. 2012;
Anjuran Mediator sifatnya bukanlah suatu putusan yang mempunyai kekuatan mengikat akan tetapi adalah suatu anjuran yang sifatnya hanya mengajurkan kepada para pihak yang berselisih dimana anjuran mediator tersebut dapat diterima atau ditolak oleh satu pihak atau para pihak tanpa ada sanksi, dengan demikian Anjuran Mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya No. 64/PHK/V/2008 tertanggal 26 Mei 2008 tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam perkara ini;
Apabila terjadi Pemutusan hubungan kerja, maka adalah kewajiban bagi pihak pengusaha untuk memberikan hak-hak Pekerja/karyawan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta hak-hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh kecuali pekerja/buruh terbukti melakukan pelanggaran berat dan melakukan pengunduran diri atas kemauan sendiri;
Oleh karena Termohon Kasasi telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja, tanpa terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan telah tidak memberikan upah Para Pemohon Kasasi selama tidak dipekerjakan maka dengan demikian Termohon Kasasi berkewajiban memberikan kepada Para Pemohon Kasasi uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan upah selama tidak dipekerjakan mulai Januari 2008 s/d. Desember 2012 serta uang Tunjangan Hari Raya tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012;
Bahwa, Termohon Kasasi mempunyai kedudukan sosial ekonomi yang lebih kuat dari Para Pemohon Kasasi, sehingga Para Pemohon Kasasi merasakan perbuatan Termohon Kasasi yang melakukan rekayasa terselubung dan arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang menjadikan Para Pemohon Kasasi dan keluarganya mengalami penderitaan yang sangat amat dalam ;
Bahwa, adalah merupakan asas hukum bahwa Para Pemohon Kasasi sebagai pekerja yang mengabdikan diri didalam pengembangan perusahaan Termohon Kasasi beritikad baik, maka haknya perlu dilindungi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi mahkamah agung berpendapat:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan memberi pertimbangan yang pada pokoknya bahwa karena gugatan didasarkan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu Tergugat tidak membayar upah 3 (tiga) bulan berturut-turut, atas dasar gugatan tersebut ditolak karena tidak diberi upah 3 (tiga) bulan berturut-turut setelah Para Penggugat di PHK Tergugat;
Bahwa perimbangan Judex Facti tersebut adalah pertimbangan yang tidak seksama karena pada dasarnya kewajiban Penggugat hanya menyampaikan peristiwa hukumnya saja sedangkan soal hukumnya adalah urusan hakim, sehingga seharusnya Judex Facti hanya berpegang kepada peristiwa hukum yang disampaikan oleh Penggugat bukan soal dasar hukumnya;
Bahwa dengan mendasarkan kepada peristiwa hukum yang disampaikan Para Penggugat dalam gugatannya dikaitkan dengan jawaban Tergugat dan bukti-bukti yang disampaikan Para Penggugat maupun Tergugat maka diperoleh fakta-fakta hukum:
Bahwa PHK oleh Tergugat kepada Para Penggugat karena Para Penggugat melakukan mogok kerja tidak sah karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan adanya syarat-syarat mogok sebagaimana dimaksud Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun Tergugat tidak dapat membuktikan adanya panggilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003 dengan demikian PHK tersebut tidak sah;
Bahwa terhadap peristiwa hukum sebagaimana di atas yaitu mogok kerja tidak sah dan tidak ada panggilan kerja maka patut dan adil hubungan kerja diputus dengan masing-masing Para Penggugat menerima hak-haknya sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tanpa upah proses, yang jumlahnya adalah:
| No. | N A M A | Upah/Bulan (Rp) | Satuan pesa- ngon | Jumlah Uang Pesangon (Rp) | Satuan UMPK | Jumlah UMPK (Rp) | UPH | Jumlah Hak (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| (3x4) | (3x6) | (5+7)x15% | (5+7+8) | |||||
| 1 | RIMIN | 805.000 | 9 | 7.245.000 | 5 | 4.025.000 | 1.690.500 | 12.960.500 |
| 2 | YASNAN | 805.000 | 9 | 7.245.000 | 4 | 3.220.000 | 1.569.750 | 12.034.750 |
| 3 | DARNO | 805.000 | 9 | 7.245.000 | 5 | 4.025.000 | 1.690.500 | 12.960.500 |
| 4 | SAUJI | 805.000 | 9 | 7.245.000 | 5 | 4.025.000 | 1.690.500 | 12.960.500 |
| 5 | NGASIRAN | 805.000 | 9 | 7.245.000 | 5 | 4.025.000 | 1.690.500 | 12.960.500 |
| 6 | BAMBANG | 805.000 | 9 | 7.245.000 | 5 | 4.025.000 | 1.690.500 | 12.960.500 |
| 7 | ANWAR | 805.000 | 9 | 7.245.000 | 5 | 4.025.000 | 1.690.500 | 12.960.500 |
| 8 | SUPENO | 805.000 | 9 | 7.245.000 | 4 | 3.220.000 | 1.569.750 | 12.034.750 |
| 9 | SUMADI | 805.000 | 9 | 7.245.000 | 4 | 3.220.000 | 1.569.750 | 12.034.750 |
| 10 | SUGIANTO | 805.000 | 9 | 7.245.000 | 4 | 3.220.000 | 1.569.750 | 12.034.750 |
| J U M L A H : | 125.902.000 | |||||||
| TERBILANG : seratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua ribu rupiah | ||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. RIMIN., 2. YASNAN., 3. DARNO., 4. SAUJI., 5. NGASIRAN., 6. BAMBANG., 7. ANWAR., 8. SUPENO., 9. SUMADI., 10. SUGIANTO., tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 127/G/2012/PHI-Sby, tanggal 13 Maret 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Hakim Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dengan pendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dibenarkan, Judex Facti telah benar menerapkan hukum bahwa gugatan Para Penggugat (Para Pemohon Kasasi) berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak terbukti, karena peristiwa hukum yang terbukti adalah Pengusaha telah mem-PHK Para Pekerja terhitung 9 Januari 2008 (vide bukti P-1.A s.d P.1.J). Sedangkan upah yang tidak dibayar oleh Pengusaha kepada Pekerja adalah upah sejak PHK dijatuhkan yaitu sejak Januari 2008 dan seterusnya, yaitu setelah perselisihan timbul, semestinya upah setelah perselisihan PHK timbul berkaitan dengan upah proses menuju PHK sebagaimana dimaksudkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bukan berkaitan dengan upah yang tidak dibayar sebagaimana ditentukan Pasal 169 ayat (1) huruf c a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim setelah bermusyawarah dan diambil putusan dengan suara terbanyak yaitu: mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. RIMIN., 2. YASNAN., 3. DARNO., 4. SAUJI., 5. NGASIRAN., 6. BAMBANG., 7. ANWAR., 8. SUPENO., 9. SUMADI., 10. SUGIANTO., tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 127/G/2012/PHI-Sby, tanggal 13 Maret 2013;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan dibacakan oleh Judex Facti;
Menghukum Tergugat membayar hak-haknya kepada Para Penggugat sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, masing-masing atas nama:
| No. | N A M A | Jumlah Hak (Rp) | TERBILANG |
| 1 | RIMIN | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah. |
| 2 | YASNAN | 12.034.750 | dua belas juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah. |
| 3 | DARNO | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah. |
| 4 | SAUJI | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah. |
| 5 | NGASIRAN | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah. |
| 6 | BAMBANG | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah. |
| 7 | ANWAR | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah. |
| 8 | SUPENO | 12.034.750 | dua belas juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah. |
| 9 | SUMADI | 12.034.750 | dua belas juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah. |
| 10 | SUGIANTO | 12.034.750 | dua belas juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah. |
4. Menolak gugatan Pengggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2013 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
ttd./
Fauzan, S.H., M.H.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……..…… Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi ……….… Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi …... Rp489.000,00
Jumlah ………………. Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002.