6 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Enggano Ruko Enggano Megah L-M
Also in 22 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WIDODO, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 6 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
WIDODO, bertempat tinggal di Dusun Mundusewu RT. 002, RW. 001, Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Jombang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tiksno Wardoyo, SH., MH., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat Jalan Jepara III Nomor 20, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2013 sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI, beralamat di Jalan Margomulyo 44 Blok A-1, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yan Musu, SH., HRD Manager, beralamat di Jalan Margomulyo 44 Blok A-1, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat adalah pekerja/karyawan tetap (sopir tetap) pada perusahaan Tergugat dan telah bekerja mulai Mei 2006, sedangkan upah Penggugat sebesar Rp2.325.000,- dengan perincian upah Rp500.000,- perminggu ditambah upah bulanan sebesar Rp325.000,- bilamana dihitung rata-rata setiap bulannya Penggugat menerima gaji/upah dari Tergugat sebesar Rp500.000,- x 4 = Rp2.000.000,- + Rp325.000,- = Rp2.325.000,- sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007;
Bahwa, pada awal bulan Januari 2008, salah satu karyawan/pekerja Tergugat yang bernama Sdr. Marianto, mengalami kecelakaan lalu lintas yaitu menabrak orang yang mengakibatkan meninggal dunia dan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Sdr. Marianto, diwajibkan untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak keluarga korban;
Bahwa, mengingat Sdr. Marianto tidak mempunyai uang, maka yang bersangkutan mendatangi Tergugat dengan maksud agar Tergugat bersedia membantu atau meminjamkan uang akan tetapi Tergugat tidak bersedia memberikan bantuan dan tidak bersedia memberikan pinjaman;
Bahwa, pada tanggal 7 Januari 2008, sekitar jam 10.00. WIB, pekerja Sdr.Rimin dan Sdr. Supeno mewakili karyawan/pekerja Tergugat mendatangi Tergugat, untuk mempertanyakan permasalahan, sekaligus meminta agar Tergugat bersedia membantu dan memberikan pinjaman kepada Sdr. Marianto, akan tetapi tidak mendapat tanggapan;
Bahwa, oleh karena tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka pihak kepolisian, menjemput dan membawa Sdr. Marianto kekantor Polisi;
Bahwa, dengan adanya berita Sdr. Marianto dijemput dan dibawa oleh pihak kepolisian, maka pada hari yang sama, sekitar jam 12.00 WIB, atau pada saat istirahat Penggugat bersama dengan pekerja/karyawan lainnya mendatangi Tergugat dengan maksud agar Tergugat bersedia membantu dan menyelesaikan permasalahan Sdr. Marianto dikantor Polisi, akan tetapi Tergugat tidak bersedia dan pada saat itu juga Tergugat melarang Penggugat untuk bekerja kembali dan memerintahkan agar Penggugat mengambil surat Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 9 Januari 2008;
Bahwa, pada tanggal 09 Januari 2008, secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tergugat menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada 15 orang pekerja/karyawan Tergugat termasuk didalamnya Penggugat;
Bahwa, sebelum terjadi Pemutusan hubungan kerja, Tergugat tidak pernah memberikan surat peringatan maupun surat skorsing kepada Penggugat;
Bahwa, terhadap permasalahan tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada tanggal 26 Mei 2008 telah menerbitkan Anjuran Nomor64/PHK/2008 yang menganjurkan;
Agar Pengusaha memanggil secara tertulis pekerja Sdr. Rimin, dkk (15 orang) untuk bekerja seperti semula;
Agar pengusaha membayar upah pekerja Sdr. Rimin, dkk (15 orang) untuk dipekerjakan mulai bulan Maret sampai dengan Mei 2008 sebesar 100%;
Bahwa, pada tanggal 11 Desember 2008 Penggugat yang tergabung dalam Rimin, dkk. (15 orang) mengajukan gugatan kepada Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Register 260/G/2008/PHI.SBY;
Bahwa, dalam perkara Nomor 260/G/ 2008/PHI.SBY, tanggal 6 Mei 2009, antara Rimin, DKK (15. orang) selaku Penggugat melawan PT. Emitraco Investama Mandiri selaku Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 8 & 9 Tergugat telah mengakui dengan Tegas jelas dan tegas :
angka 1 (satu) menyatakan: bahwa benar Penggugat adalah benar Karyawan PT. Emitraco Investama Mandiri;
angka 2 (dua) menyatakan: bahwa benar Penggugat bekerja di PT.Emitraco Investama Mandiri dengan menerima gaji/upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perminggu;
angka 3 (tiga) menyatakan : bahwa bilamana dihitung rata-rata setiap bulannya Penggugat menerima upah sebesar Rp500.000,- x 4 = Rp2.000.000,- + Rp 325.000,- = Rp 2.325.000,-;
bahwa, Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Rimin, Dkk (15 orang);
belum ada kesepakatan mengenai pemutusan hubungan kerja Tergugat;
Bahwa, pada tanggal 08 Mei 2009, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan putusan perkara Nomor 260/G/2008/PHI.SBY, yang dalam pertimbangan hukumnya halaman 14 point 3, 4 5 dan halaman 15 point 1 antara lain:
Menimbang, setelah Majelis memeriksa dan meneliti formulasi gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tertanggal 11 Desember 2008 ternyata dalam surat gugatan tersebut identitas Para Penggugat tidak jelas karena tidak disebutkan satu persatu nama dan alamat masing-masing Penggugat mulai dari Penggugat 1 sampai Penggugat 15 melainkan hanya disebutkan Rimin, dkk (15 orang);
Menimbang, bahwa penyebutan identitas para pihak secara jelas merupakan syarat formal keabsahan suatu surat gugatan yang minimal memuat nama dan alamat para pihak, karena dengan tidak jelasnya identitas para pihak akan berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa disamping itu dalam gugatannya Penggugat juga tidak menyebutkan secara rinci mengenai masa kerja dari masing-masing Penggugat yang dijadikan pedoman bagi Majelis untuk menghitung hak-hak Para Penggugat apabila terjadi pemutusan hubungan kerja;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas dan masa kerja masing-masing Penggugat tidak disebut secara jelas, maka Majelis berpendapat gugatan Penggugat kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Adapun Amar Putusan MENGADILI :
Menyatakan gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah;
Bahwa, terhadap putusan perkara Nomor 260/G/2008/PHI.SBY tanggal 8 Mei 2009 di atas Tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan Register Nomor 513K/Pdt. Sus/2010 dimana Majelis Hakim Agung RI pada tanggal 10 Desember 2010 telah memutus perkara tersebut dan putusan tersebut baru diberitahukan kepada para Penggugat tanggal 30 Maret 2012, adapun amar putusan MENGADILI :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Emitraco Investama Mandiri tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Bahwa, oleh karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan perkara Nomor 260/G/2008/PHI.SBY, tanggal 8 Mei 2009, Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima dan putusan Majelis Hakim Agung RI perkara Nomor 513K/Pdt. Sus/2010 tanggal 10 Desember 2010 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.Emitraco Investama Mandiri tersebut, maka gugatan dapat diajukan kembali melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya dan mengingat terhadap permasalahan ini Penggugat yang termasuk dalam Rimin, Dkk (15 orang) telah sudah pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka gugatan ini tidak dapat dikatakan kadaluarsa;
Bahwa, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1) menyatakan: Pengusaha, Pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dan ayat (2) menyatakan: dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, serta ayat (3) menyatakan : dalam hal perundingan dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga dengan demikian Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan Tergugat tanggal 9 Januari 2008, tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Bahwa, tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa terlebih dahulu memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga Tergugat wajib membayar upah Penggugat dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat selama tidak dipekerjakan sebagaimana diatur pada pasal 93 ayat (2) huruf f, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1) menyatakan: Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) Batal Demi Hukum dan ayat (2) menyatakan: selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus melaksanakan segala kewajibannya;
Bahwa, oleh karena Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku serta telah tidak memberikan upah kepada Penggugat sejak bulan Januari 2008 maka, dengan ini Penggugat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan upah selama tidak dipekerjakan mulai Januari 2008 sampai dengan Mei 2009 serta uang tunjangan hari raya untuk tahun 2008, & 2009, dengan demikian hak-hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
Uang pesangon 2 x 8 x Rp2.325.000,- =Rp37.850.000,-
Uang penghargaan masa kerja 1 x 3x Rp2.325.000,- =Rp 6.975.000,-
Uang penggantian hak 15% x Rp44.175.000,- =Rp 6.626.250,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari 2008 sampai dengan Mei 2009 17 bulan x Rp. 2.325.000 =Rp39.525.000,-
Tunjangan hari raya (THR) tahun 2008& 2009,= 2 x Rp 2.325.000,- =Rp 4.650.000,-
JUMLAH =Rp94.976.250,-
Bahwa, agar gugatan tidak menjadi sia-sia dimohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya agar terhadap milik Tergugat diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat antara lain sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Margomulyo 44 Blok A-1, Surabaya;
Bahwa perkara ini timbul akibat perbuatan Tergugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal/fakta yang terurai secara jelas dan lengkap tersebut di atas, maka dengan ini para Penggugat mohon dengan hormat agar majelis Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memeriksa, mengadili dan memutus:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
Menyatakan surat Pemutusan hubungan kerja (PHK) Penggugat tanggal 09 Januari 2008, tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan Tergugat telah tidak membayar upah Penggugat semenjak Januari 2008 atau semenjak Penggugat tidak dipekerjakan;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak putusan dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat seperti uang pesangon, uang uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama tidak dipekerjakan sejak Januari 2008 sampai dengan Mei 2009 serta uang tunjangan hari raya (THR) tahun 2008, & 2009, secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon 2 x 8 x Rp2.325.000,- =Rp37.200.000,-
Uang penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp2.325.000,- =Rp 6.975.000,-
Uang penggantian hak 15% x Rp44.175.000,- =Rp 6.626.250,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari 2008 sampai dengan Mei 2009 17 bulan x Rp2.325.000,- =Rp39.525.000,-
Tunjangan hari raya (THR) tahun 2008, & 2009, = 2 x Rp2.325.000,-
=Rp 4.650.000,-
JUMLAH =Rp94.976.250,-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Margomulyo 44 Blok A-1, Surabaya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang dianggap benar oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat pada tanggal 07 Januari 2008 dengan alasan solidaritas telah melakukan mogok kerja secara bersama-sama dengan cara memaksa dan mengancam rekan lainnya untuk ikut demo, yang mengakibatkan terhentinya proses bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Perak Surabaya;
Bahwa mogok kerja secara bersama-sama yang dilakukan Penggugat bukanlah merupakan Tuntutan Hak Normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 140 ayat (1), menyatakan “… Sekurang-kurang dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, maka pada tanggal 09 Januari 2008 Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Mitra Kerja karena Penggugat tidak bersedia lagi melanjutkan pekerjaan;
Bahwa interval waktu antara timbulnya permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat sampai berakhirnya Hubungan Mitra Kerja pada tanggal 09 Januari 2008 dengan Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industria pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 28 Maret 2013 adalah lebih 4 (empat) tahun, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 171; menyatakan “…….Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial yang berwenang dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselesihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat sudah kadaluarsa;
Bahwa tuntutan upah dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melebihi 2 (dua) tahun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 96 menyatakan ; “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak”;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat sudah dan telah kadaluarsa sebagaimana point 4 (empat) dan point 5 (lima) di atas sehingga Penggugat sudah tidak berhak lagi mengajukan gugatan kepada Tergugat, maka dengan demikian antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada hubungan hukum apapun sehingga oleh karenanya tidak ada hak bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 47/G/2013/PHI.Sby tanggal 14 Agustus 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat tidak dikenakan biaya perkara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat dan diberitahukan kepada kuasa Penggugat pada tanggal 03 September 2013 terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 06 September 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 58/Akta.Ks/2013/PHI.Sby Jo. Nomor 47/G/2013/PHI.Sby., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 16 September 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 20 September 2013 kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 01 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
KEBERATAN PERTAMA :
Bahwa Judex Facti telah tidak mempertimbangkan bukti-bukti maupun keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, padahal bukti-bukti tersebut adalah bukti yang dapat membuktikan dalil-dalil gugatan Pemohon kasasi adapun bukti-bukti maupun keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan dengan teliti dan cermat antara lain :
Bukti Pemohon Kasasi yang diberi tanda P-1, yaitu Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanggal 09 Januari 2008, yang didalamnya Termohon Kasasi sebenarnya bersedia memberikan uang pesangon sebesar 1 x UMR tahun 2008 = Rp805.500,- tetapi uang pesangon tersebut ditolak oleh Pemohon Kasasi, berdasarkan Surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut, maka sudah jelas dan terang bahwa, hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah Hubungan kerja sebagaimana Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (mohon periksa bukti P-1);
Gugatan Penggugat ini adalah gugatan ulang, dan gugatan ini sama dengan gugatan terdahulu yang sudah pernah diajukan tanggal 11 Desember 2008 oleh Pemohon Kasasi yang tergabung dalam Rimin, dkk (15 orang) dengan register perkara Nomor 260/G/2008/PHI.SBY dan telah diputus pada tanggal 08 Mei 2009 (mohon periksa bukti P-2);
Bukti Pemohon Kasasi yang diberi tanda P-2, yaitu salinan Putusan perkara Nomor 260/G/2008/ PHI.SBY, tanggal 6 Mei 2009, dimana pada saat pemeriksaan perkara tersebut Termohon Kasasi melalui Sdr. Martin Toeloes dan Sdr. Distriantono, selaku kuasa PT. Emitraco Investama Mandiri dengan Jelas dan Tegas dalam Jawabannya pada halaman 8 -9 telah mengakui antara lain:
angka 1 (satu) menyatakan bahwa Penggugat adalah benar Karyawan PT. Emitraco Investama Mandiri;
angka 2 (dua) menyatakan bahwa benar Penggugat bekerja di PT.Emitraco Investama Mandiri dengan menerima gaji/upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perminggu;
angka 3 (tiga) menyatakan bahwa bilamana dihitung rata-rata setiap bulannya Penggugat menerima upah sebesar Rp500.000,- x 4 =Rp2.000.000,- + Rp 325.000,- = Rp 2.325.000,-;
angka 4 (empat) bahwa, benar sejak tanggal 5 Januari 2008 Penggugat telah diputus hubungan kerjanya (di PHK) oleh pimpinan PT. Emitraco Investama Mandiri ......dst;
hak-hak para Penggugat belum diberikan oleh Tergugat (mohon periksa bukti P-2);
Keberatan Kedua:
Bahwa Judex Facti telah tidak menerapkan Pasal 174 HIR terhadap pengakuan Sdr. Martin Toeloes dan Sdr. Distriantono, selaku kuasa PT.Emitraco Investama Mandiri dalam perkara terdahulu yaitu perkara Nomor 260/G/2008/PHI.SBY, yang menyatakan antara lain:
angka 1 (satu) menyatakan bahwa Penggugat adalah benar Karyawan PT. Emitraco Investama Mandiri;
angka 2 (dua) menyatakan bahwa benar Penggugat bekerja di PT.Emitraco Investama Mandiri dengan menerima gaji/upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perminggu;
angka 3 (tiga) menyatakan bahwa bilamana dihitung rata-rata setiap bulannya Penggugat menerima upah sebesar Rp500.000,- x 4 = Rp2.000.000,- + Rp 325.000,- = Rp 2.325.000,-;
angka 4 (empat) bahwa, benar sejak tanggal 5 Januari 2008 Penggugat telah diputus hubungan kerjanya (di PHK) oleh pimpinan PT. Emitraco Investama Mandiri ......dst;
hak-hak para Penggugat belum diberikan oleh Tergugat;
Padahal bukti tersebut sudah cukup menjadi bukti untuk membuktikan bahwa Pemohon Kasasi adalah pekerja/Karyawan Tergugat, yang menerima upah rata-rata setiap bulan Rp2.325.000,- dan Pemohon Kasasi telah di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) oleh Pimpinan PT. Emitraco Investama Mandiri dengan demikian hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah hubungan kerja sebagaimana Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (mohon periksa Bukti P-2 pada halaman 08-09);
Keberatan Ketiga:
Bahwa, Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 19 alinea 4 menyatakan: menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan apakah antara Penggugat selaku Pekerja dengan Tergugat selaku Pengusaha ada hubungan kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 15 Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 ? dan apa akibat hukumnya?;
Bahwa, Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 19 alinea 5 menyatakan: menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir Nomor 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur: “Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah“, dan selanjutnya Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur “hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara Pengusaha dengan Pekerja”
Bahwa, Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 19 alinea 6 menyatakan: menimbang, bahwa sesuai ketentuan aturan tersebut di atas ternyata dan terbukti dalam persidangan telah ditemukan fakta dan dasar hukum sebagai berikut:
Bahwa tidak ada perjanjian kerja antara Penggugat selaku Pekerja dengan Tergugat selaku Pengusaha sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa waktu kerja Penggugat adalah 24 Jam sehari dan keesok harinnya libur demikian seterusnya adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur waktu kerja sebagai berikut:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) Jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau;
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) Jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Bahwa, salah satu unsur adanya hubungan kerja adalah unsur Upah yang dalam perkara a quo berdasarkan:
Bukti P-4 yang diantaranya telah menerima upah sebesar Rp325.000,- perbulan ditambah uang ritase dan;
Bukti T-2, tentang daftar tarif costumer dan Incentive sopir serta penerimaan Insentit dari Tergugat pada Penggugat;
adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: SE.07/Men/1990 tentang pengelompokan komponen upah dan pendapatan Non upah pada butir Nomor 1 huruf a, b, c;
Sehingga berdasarkan uraian pertimbangan alasan hukum tersebut di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Surat Edaran Menakertrans: SE.01/Men/1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlidungan Upah, maka hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah orang yang bekerja secara Insidentil pada suatu perusahaan dengan tidak berkesinambungan baik yang disebabkan karena waktu maupun sifat pekerjaan diluar ketentuan Pasal 1 butir Nomor 15 Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 20 alinea 1 menyatakan: menimbang, bahwa dengan tidak adanya hubungan kerja antara Penggugat selaku pekerja dengan Tergugat selaku Pengusaha sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1, butir Nomor 15 Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka sebagai akibat hukumnya hubungan antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan keperdataan biasa diluar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat ini haruslah ditolak;
Pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah pertimbangan yang salah dan keliru dimana pertimbangan pertimbangan tidak menyentuh rasa kemanusiaan dan tidak mencerminkan keadilan karena:
Bahwa hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah hubungan kerja sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1, butir Nomor 15 Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan hubungan hukum keperdataan biasa diluar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dimana:
Bahwa, Termohon Kasasi telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 9 Januari 2013 dimana dalam surat PHK tersebut Termohon Kasasi sebenarnya bersedia memberikan uang pesangon sebesar Rp805.500,- akan tetapi ditolak oleh Pemohon Kasasi. Dan dengan diterbitkannya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut, maka sudah jelas antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah terjadi Hubungan kerja sebagaimana Pasal 1, butir Nomor 15 Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (mohon periksa bukti P-1);
Termohon Kasasi dalam jawabannya dalam perkara terdahulu yaitu perkara Nomor 260/G/2008/PHI.SBY, pada halaman 8-9 angka 4, telah mengakui bahwa, Pemohon Kasasi telah diputus hubungan kerjanya (diPHK) oleh Termohon Kasasi:
bahwa, dengan diterbitkannya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanggal 9 Januari 2008 dan adanya pengakuan Pemohon kasasi dalam perkara Nomor 260/G/2008/PHI.SBY, yang telah mengakui bahwa, Pemohon Kasasi telah diputus hubungan kerjanya oleh Termohon kasasi;
Bahwa Perjanjian Kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah Perjajinan Kerja yang dibuat secara lisan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) dan mengenai tidak adanya surat pengangkatan Pemohon Kasasi oleh Termohon Kasasi sebagaimana Pasal 63 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukanlah kesalahan Pemohon Kasasi akan tetapi adalah kesalahan atau kelalaian Termohon Kasasi yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membuat surat pengangkatan Pemohon Kasasi;
Bahwa Termohon Kasasi memberlakukan jadwal kerja atau sistim kerja bagi semua sopir di perusahaan Termohon Kasasi termasuk Pemohon Kasasi adalah bekerja 24 jam sehari keesokan harinya libur 24 Jam, dan jadwal kerja atau sistim kerja tersebut berjalan secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga semua sopir diperusahaan Termohon Kasasi termasuk Pemohon Kasasi bekerja setiap bulannya minimal 15 hari kerja x 24 jam, dan kalau dihitung hari kerja dan jam kerja Pemohon Kasasi setiap minggu adalah 15 hari : 4 minggu = 3,75 hari perminggu sedangkan Jam kerja setiap minggu adalah 3,75 hari x 24 jam = 90 jam setiap minggu, dengan demikian jam kerja Pemohon kasasi diperusahaan Termohon Kasasi setiap minggu telah melebihi jam kerja normal;
Bahwa setiap bulan Pemohon Kasasi menerima upah/gaji dari Termohon Kasasi sebagaimana :
pengakuan Termohon Kasasi melalui kuasanya Sdr. Martin Toeloes dan Sdr. Distriantono, perkara Nomor 260/G/2008/PHI.SBY, pada halaman 8 dan 9 yang menyatakan antara lain angka 2 (dua) menyatakan bahwa benar Penggugat bekerja di PT. Emitraco Investama Mandiri dengan menerima gaji/upah sebesar Rp500.000 perminggu dan angka 3 (tiga) menyatakan bahwa bilamana dihitung rata-rata setiap bulannya Penggugat menerima upah sebesar Rp500.000 x 4 = Rp 2.000.000,- + Rp 325.000,- = Rp 2.325.000,-;
bukti Penggugat yang diberi tanda P-4 dimana menerangkan Penggugat menerima upah Penggugat sebesar Rp 325.000,- perbulan ditambah uang ritase;
Bahwa, berdasarkan Pasal 174 HIR yang menyatakan: Pengakuan yang diucapkan dihadapan hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu baik pengakuan itu diucapkan sendiri, baik dengan pertolongan orang lain yang istimewa dikuasakan untuk melakukan itu. Dengan demikian Pengakuan Sdr. Martin Toeloes dan Sdr. Distriantono, selaku kuasa PT. Emitraco Investama Mandiri dalam perkara terdahulu yaitu perkara Nomor 260/G/2008/PHI.SBY, pada halaman 8-9 yang menyatakan:
bahwa Penggugat adalah benar Karyawan PT. Emitraco Investama Mandiri dengan jabatan terakhir adalah sopir;
bahwa benar Penggugat bekerja di PT. Emitraco Investama Mandiri dengan menerima gaji/upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perminggu;
bahwa bilamana dihitung rata-rata setiap bulannya Penggugat menerima upah sebesar Rp500.000,- x 4 = Rp 2.000.000,- + Rp 325.000,- = Rp2.325.000,-;
bahwa, benar Penggugat telah di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) oleh Pimpinan PT. Emitraco Investama Mandiri;
Adalah cukup menjadi bukti untuk membuktikan bahwa, Penggugat adalah pekerja/Karyawan Tergugat, yang menerima upah rata-rata setiap bulan Rp.2.325.000,- dan Penggugat telah di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) oleh Pimpinan PT. Emitraco Investama Mandiri;
Bahwa, oleh karena Termohon Kasasi telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja, tanpa terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan telah tidak memberikan upah Para Pemohon Kasasi selama tidak dipekerjakan maka dengan demikian Termohon Kasasi berkewajiban memberikan kepada Para Pemohon Kasasi uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan upah selama tidak dipekerjakan mulai Januari 2008 sampai dengan Mei 2009 serta uang THR tahun 2008, dan 2009;
Bahwa, Termohon Kasasi mempunyai kedudukan sosial ekonomi yang lebih kuat dari Pemohon Kasasi, sehingga Pemohon Kasasi merasakan perbuatan Termohon Kasasi yang melakukan rekayasa terselubung dan arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang menjadikan Pemohon Kasasi dan keluarganya mengalami penderitaan yang sangat amat dalam;
Bahwa, adalah merupakan asas hukum bahwa Pemohon Kasasi sebagai pekerja yang mengabdikan diri didalam pengembangan perusahaan Termohon Kasasi beritikad baik, maka haknya perlu dilindungi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa putusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, karena tidak ada hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 1 butir 15 Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat tidak tunduk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan putusan Judex Facti harus diperbaiki dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Hakim Anggota II telah berbeda pendapat (Dissenting Opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa terlepas keberatan-keberatan atau alasan kasasi a quo, PHI dalam putusannya a quo telah salah menerapkan hukum terhadap hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, dengan pertimbangan hukum majelis hakim kasasi sebagai berikut:
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja yakni adanya unsur 1) pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana dimaksud ketentuan dalam
Pasal 1 angka "15" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa adanya unsur-unsur hubungan kerja dalam hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat a quo berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang diperoleh berdasarkan penilaian hasil pembuktian oleh PHI sdndiri maupun dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat yang tidak dibantah oleh Tergugat serta keterangan-keterangan yang didalilkan sendiri sebagaimana dalam jawabannya oleh Tergugat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa kewajiban/ tugas/ pekerjaan berupa mengemudikan kendaraan/ armada milik Tergugat yang harus dilakukan oleh Penggugat untuk mengangkut muatan yang telah disediakan/ ditenetukan oleh Tergugat, kewajiban/ tugas/ pekerjaan a quo merupalan unsur "pekerjaan" sebagimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka "15" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa adanya kompensasi/ kontra-prestasi oleh Tergugat atas pekerjaan Penggugat yang berupa Tunjangan Kehadiran sebesar Rp325.000,- per bulan, Tunjangan Makan sebesar Rp 15.000,- per hari kehadiran, serta Insentive Houlling/ Retase yang dibayarkan per minggu berdasarkan jumlah retase/ rit/ box, kompensasi/ kontra-prestasi atas pekerjaan yang demikian merupakan unsur "upah" sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 1 angka "15" jo Pasal 1 angka "30" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa sekalipun kompensasi "upah" yang diterima oleh Penggugat a-quo komponennya tidak sama persis sebagaimana idelanya menurut SE Menteri Tenaga Kerja 07/Men/1009, kompensasi "upah" yang diterima oleh Peggugat a-quo telah memenuhi pengertian upah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka "30" Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003;
Bahwa jam kerja yang diterapkan oleh Tergugat kepada Penggugat yang demikian yang tidak N sesuai dengan yang semsetinya menurut ketentuan pengaturan jam kerja dalam Pasa 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 justru menunjukkan adanya pelanggaran penetapan jam oleh Tergugat;
Bahwa adanya penetapan jam kerja yang demikian oleh Tergugat yang harus dipatuhi oleh Penggugat, hal tersebut menunjukkan adanya unsur "perintah" sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 1 angka “15" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat a quo;
Bahwa selain itu, adanya angkutan/ muatan yang diangkut oleh kendaraan/ armada Tergugat yang dikemudikan oleh Penggugat dalam melaksanakan kewajiban/ tugas/ pekerjaannya a-quo, hal mana menunjukkan hubungan hukum antara Peggugat dan Tergugat adalah suatu hubungan kerja dan bukan merupakan hubungan kemitraan atau hubungan hukum lainnya yang bukan hubungan kerja.
Bahwa selanjutnya, ketiadaan atau dengan tidak dibuatnya perjanjian kerja secara tertulis, secara yuridis hal tersebut tidak menyebabkan tidak adnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, dan dengan hal yang demikian hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan kerja yang didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara lisan sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan sekaligus berdasarkan ketentuan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hubungan kerja antara Penggugat dan tergugat a quo adalah hubungan kerja waktu tidak tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka menurut majelis hakim kasasi hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah suatu "hubungan kerja" sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka "15" Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Penggugat mendalilkan dan dalil a quo, tidak dibantah oleh Tergugat telah memulai hubungan kerja sejak bulan Mei 2006, maka dapat peroleh fakta bahwa Penggugat memulai masa kerja terhitung sejak waktu a quo;
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat yang dikuatkan dengan bukti P-1, diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada Penggugat pada tanggal 9 Januari 2008;
Bahwa tindakan PHK oleh Tergugat a quo dilakukan secara sepihak tanpa melalui putusan PHI bertantangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tindakan PHK oleh Tergugat pada tanggal 9 Januari 2008 a quo batal demi hukum;
Bahwa meskipun putusan PHI dalam perkara a quo diputus pada tanggal 14 Agustus 2013, namun putusan PHI a quo merupakan tindak lanjut atas putusan "NO" PHI sebelumnya yakni tanggal 8 Mei 2009, maka demi keadilan selanjutnya majelis hakim kasasi menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 8 Mei 2009;
Bahwa Tergugat dalam jawabannya medalilkan bahwa Penggugat melakukan mogok secara tidak syah, namun demikian dalil Tergugat a quo tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup, maka dapat disimpulkan bahwa dalil Tergugat a quo tidak terbukti;
Bahwa Penggugat mendalilkan menerima upah rata-rata setiap bulan sebesar Rp 2.325,000,- sebulan, dan Tergugat juga mendalilkan besarnya upahyang bebeda dengan sebagaimana yang didalilkan ooeh Penggugat, dan karena dalil kedua belah pihak atas besaranya upah a-quo tidak didukung dengan bukti-bukti, maka manurut mejelis hakim kasasi adalah adil besarnya upah Penggugat dalam perkara ini dietetapkan sebesar upah minimum yang berlaku pada tahun 2008 di Surabaya, yakni sebesar Rp 805.500,- sebulan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas karena tidak terbukti adanya kesalahan Penggugat dalam PHK a quo, maka tindakan PHK pleh Tergugat a quo dikatagorikan sebagai tindakan PHK dengan alasan melakukan efisiensi sebagaimana dimaksud ketetuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan atas PHK a quo Penggugat berhak atas kompensasi berupa Uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa karena hubungan kerja dimulai sejak bulan Mei 2006 sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dan tidak dibantah oleh Tergugat sampai dengan dinyatakan berakhir pada tanggal 8 Mei 2009 mempunyai masa kerja selama 3 tahun, maka Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaajn Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dengan perhitunan sebagai berikut:
- Uang Pesangon:
(4 x 2) x Rp 805.500 = Rp 6,444,000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
2 x Rp 805.500 = Rp 1.611.000,-
- Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan
/ Serta pengobatan dan perawatan:
15% x (Rp 6.444.000 + Rp 1.611.000)=........................... Rp 1.208.250,-
Jumlah: ......................... Rp 9.263.250,-
Bahwa karena Penggugat di-PHK secara sepihak dan tidak dipekerjakan oleh Tergugat dan sejak itu upah tidak lagi dibayarkan oleh Tergugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf "f' jo Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Penggugat berhak atas upah selama proses PHK yang besarnya berdasarkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 jo Pasal 5 48 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor ditetapkan sebesar 6 bulan upah dengan perhitungan sebagai berikut: 6 x Rp 805.500 = Rp 4.833.000,-;
Bahwa terhadap gugatan/ tuntutan Penggugat atas THR tahun 2008 dan 2009, karena tidak didukung oleh posita (pundementum petendi), maka gugatan/ tuntutan atas THR a quo harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terrsebut di atas karena adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan PHI a quo, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp150.000.000,-, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
C. Usulan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.
Membatalkan putusan Judex Facti.
Mengadili sendiri:
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tenggugat.
- DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus Terhitung sejak tanggal 8 Mei 2009.
Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang seluruhnya berjumlah Rp 9.263.250,-
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat atas upah proses PHK yang seluruhnya berjumlah Rp 4.833.000,-;
Menolak gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) selebihnya.
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pendapat mayoritas yang berlaku dalam perkara a quo, oleh karenanya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 47/G/2013/PHI.Sby tanggal 14 Agustus 2013 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WIDODO, tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 47/G/2013/PHI.Sby tanggal 14 Agustus 2013 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 oleh Dr. H. SUPANDI, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HORADIN SARAGIH, SH., MH., dan ARSYAD, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. HORADIN SARAGIH, SH., MH. Ttd/ Dr. H. SUPANDI, SH., M.Hum.
Ttd/ ARSYAD, SH., MH.
Panitera Pengganti
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002