46 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Enggano Ruko Enggano Megah L-M
Also in 22 other cases
- 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bjm (24 April 2018) — PN Banjarmasin
- 6 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (20 February 2014) — Mahkamah Agung
- 204/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn (14 November 2019) — PN Medan
- 643 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (10 August 2018) — Mahkamah Agung
- 618 K/Pdt.Sus-PHI/2013 (22 January 2014) — Mahkamah Agung
- 4/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst (23 April 2020) — PN Jakarta Pusat
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI tersebut;
PUTUSAN
Nomor 46 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI, yang diwakili oleh Direktur, Chilin Kangin, berkedudukan di Jalan Margomulyo 44 Blok A-1 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yan Musu, S.H.,HRD Manager, bertempat tinggal di Jalan Margomulyo 44 Blok A-1 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Desember 2014, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat;
m e l a w a n
RIMIN, bertempat tinggal di Jalan Tambak Asri Gg. Anggrek IV Nomor 5 Surabaya;
YASNAN, bertempat tinggal di Bakalan Waringin 7, RT.01 RW.2, Desa Balong Bendo, Kecamatan Krian Sidoarjo;
DARNO, bertempat tinggal di Jalan Karangpo Indah Barat Gang Buntu 3 Surabaya;
SAUJI, bertempat tinggal di Dusun Glagah, RT.09 RW.03, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar;
NGASIRAN, bertempat tinggal di Jalan Kandangan Mulyo III Nomor 9 B Surabaya;
BAMBANG, bertempat tinggal di Desa Boro, RT.07 RW.02, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo;
ANWAR, bertempat tinggal di Jalan Kedingding Tengah III Nomor 27 Surabaya;
SUPENO, bertempat tinggal di Jalan Gadukan Utara VI B Nomor 34 Surabaya;
SUMADI, bertempat tinggal di Dusun Ngemplak RT.06 RW.02, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
SUGIANTO, bertempat tinggal di Dusun Turi RT.005 RW.002, Desa Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan;
kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Tiksno Wardoyo, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Jepara III Nomor 20, Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Januari 2015, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah pekerja/karyawan tetap (sopir tetap) pada perusahaan Tergugat dengan masa kerja dengan besaran upah sebagai berikut:
RIMIN, telah bekerja mulai bulan April 2000, dengan upah pokok sebesar Rp325.000,00 perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007;
YASNAN, telah bekerja mulai bulan Maret 2001, dengan upah pokok sebesar Rp325.000,00 perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007;
DARNO, telah bekerja mulai bulan Juni 2000, dengan upah pokok sebesar Rp325.000,00 perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007;
SAUJI, telah bekerja mulai bulan Juni 2000, dengan upah pokok sebesar Rp325.000,00 perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007;
NGASIRAN, telah bekerja mulai bulan Mei 2000, dengan upah pokok sebesar Rp325.000,00 perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007;
BAMBANG, telah bekerja mulai bulan Mei 2000, dengan upah pokok sebesar Rp325.000,00 perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007;
ANWAR, telah bekerja mulai bulan April 2000, dengan upah pokok sebesar Rp325.000,00 perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007;
SUPENO, telah bekerja mulai bulan Maret 2002, dengan upah pokok sebesar Rp325.000,00 perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007;
SUMADI, telah bekerja mulai bulan Oktober 2002, dengan upah pokok sebesar Rp325.000,00 perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007;
SUGIANTO, telah bekerja mulai bulan Oktober 2002, dengan upah pokok sebesar Rp325.000,00 perbulan ditambah dengan upah yang didapatkan berdasarkan ritase sedangkan pembayaran upah terakhir sampai dengan bulan Desember 2007;
Bahwa pada awal bulan Januari 2008, salah satu karyawan/pekerja Tergugat yang bernama Sdr. Marianto mengalami kecelakaan lalu lintas yaitu menabrak orang yang mengakibatkan meninggal dunia dan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Sdr.Marianto diwajibkan untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak keluarga korban;
Bahwa mengingat Sdr.Marianto tidak mempunyai uang, maka yang bersangkutan mendatangi Tergugat dengan maksud agar Tergugat bersedia membantu atau meminjamkan uang akan tetapi Tergugat tidak bersedia memberikan bantuan atau tidak bersedia memberikan pinjaman;
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2008, sekitar jam 10.00 WIB, Penggugat Sdr. Rimin dan Sdr.Supeno mewakili karyawan/pekerja Tergugat lainnya mendatangi Tergugat untuk mempertanyakan permasalahan, sekaligus meminta agar Tergugat bersedia membantu dan memberikan pinjaman kepada Sdr. Marianto akan tetapi tidak mendapat tanggapan;
Bahwa oleh karena tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka pihak kepolisian menjemput dan membawa Sdr. Marianto ke kantor polisi;
Bahwa dengan adanya berita Sdr.Marianto dijemput dan dibawa oleh pihak kepolisian, maka pada hari yang sama, sekitar jam 12.00 WIB atau pada saat istirahat Para Penggugat lainnya mendatangi Tergugat dengan maksud agar Tergugat bersedia membantu dan menyelesaikan permasalahan Sdr. Marianto di kantor polisi, akan tetapi Tergugat tidak bersedia dan pada saat itu juga Tergugat melarang Para Penggugat untuk bekerja kembali dan memerintahkan agar Para Penggugat mengambil surat pemutusan hubungan kerja tanggal 9 Januari 2008;
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2008, secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tergugat menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja kepada 15 orang pekerja/karyawan Tergugat termasuk di dalamnya Para Penggugat;
Bahwa terhadap permasalahan tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada tanggal 26 Mei 2008 telah menerbitkan Anjuran Nomor: 64/PHK/2008 yang menganjurkan:
Agar pengusaha memanggil secara tertulis pekerja Sdr.Rimin dkk (15 orang) untuk bekerja seperti semula;
Agar pengusaha membayar upah pekerja Sdr.Rimin dkk (15 orang) untuk dipekerjakan mulai bulan Maret s/d Mei 2008 sebesar 100%;
Bahwa terhadap permasalahan tersebut Para Penggugat yang tergabung dalam Rimin, dkk. (15 orang) pada tanggal 11 Desember 2008 mengajukan gugatan kepada Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Register: 260/G/2008/PHI.Sby;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2009, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan putusan perkara Nomor: 260/G/2008/PHI.SBY., yang dalam pertimbangan hukumnya halaman 14 point 3, 4, 5 dan halaman 15 point 1 antara lain:
Menimbang, setelah Majelis memeriksa dan meneliti formulasi gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tertanggal 11 Desember 2008 ternyata dalam surat gugatan tersebut identitas Para Penggugat tidak jelas karena tidak disebutkan satu persatu nama dan alamat masing-masing Penggugat mulai dari Penggugat 1 sampai Penggugat 15 melainkan hanya disebutkan RIMIN, dkk (15 orang);
Menimbang, bahwa penyebutan identitas para pihak secara jelas merupakan syarat formal keabsahan suatu surat gugatan yang minimal memuat nama dan alamat para pihak, karena dengan tidak jelasnya identitas para pihak akan berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa disamping itu dalam gugatannya Penggugat juga tidak menyebutkan secara rinci mengenai masa kerja dari masing-masing Penggugat yang dijadikan pedoman bagi Majelis untuk menghitung hak-hak Para Penggugat apabila terjadi pemutusan hubungan kerja;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas dan masa kerja masing-masing Penggugat tidak disebut sebut secara jelas, maka Majelis berpendapat gugatan Penggugat kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Adapun Amar Putusan MENGADILI:
Menyatakan gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel);
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Bahwa terhadap putusan perkara Nomor: 260/G/2008/PHI.SBY. tanggal 8 Mei 2009 di atas Tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Nomor: 513K/Pdt.Sus/2010 dimana Majelis Hakim Agung Republik Indonesia pada tanggal 10 Desember 2010 telah memutus perkara tersebut dan putusan tersebut baru diberitahukan kepada Para Penggugat tanggal 30 Maret 2012, adapun Amar Putusan MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya perkara Nomor: 260/G/2008/PHI.SBY. tanggal 8 Mei 2009, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dan putusan Majelis Hakim Agung Republik Indonesia perkara Nomor: 531K/Pdt.Sus/2010 tanggal 10 Desember 2010 Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI tersebut, maka gugatan dapat diajukan kembali melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1) menyatakan: pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dan ayat (2) menyatakan: dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, serta ayat (3) menyatakan: dalam hal perundingan dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga dengan demikian Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan Tergugat tanggal 9 Januari 2008, tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa terlebih dahulu memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga Tergugat wajib membayar upah Para Penggugat dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat selama tidak dipekerjakan sebagaimana diatur pada Pasal 93 ayat (2) huruf f, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1) menyatakan: pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum dan ayat (2) menyatakan: selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha atau pekerja/buruh harus melaksanakan segala kewajibannya ;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan Tergugat telah tidak memberikan upah kepada Para Penggugat sejak Januari 2008 atau selama (3) bulan berturut-turut atau lebih dan berdasarkan Pasal 169 ayat (1.c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ini Para Penggugat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan upah selama tidak dipekerjakan mulai tanggal Januari 2008 s/d Desember 2012 serta uang Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012;
Bahwa mengingat upah Para Penggugat dibayar di bawah upah minimum kota (UMK) Surabaya dan gugatan ini diajukan tahun 2012, maka besarnya upah sebagai dasar untuk perhitungan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak serta upah Para Penggugat selama tidak dipekerjakan adalah sebagai berikut:
Uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2012 sebesar Rp1.257.000,00;
Upah mulai bulan Januari 2008 s/d Desember 2008 diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2008 sebesar Rp805.500,00;
Upah mulai bulan Januari 2009 s/d Desember 2009 diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2009 sebesar Rp948.500,00;
Upah mulai bulan Januari 2010 s/d Desember 2010 diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2010 sebesar Rp1.031.500,00;
Upah mulai bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2011 sebesar Rp1.115.500,00;
Upah mulai bulan Januari 2012 s/d Desember 2012 diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2012 sebesar Rp1.257.500,00;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2008, diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2008 sebesar Rp805.500,00;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2009, diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2009 sebesar Rp948.500,00;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2010, diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2010 sebesar Rp1.031.500,00;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2011, diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2011 sebesar Rp1.115.000,00;
Tunjangan Hari Raya Tahun 2012, diperhitungkan dengan UMK Surabaya tahun 2012 sebesar Rp1.257.000,00;
Dengan demikian hak-hak Para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebagai berikut:
RIMIN:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
YASNAN:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp27.654.000,00 = Rp 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp98.849.600,00
DARNO:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
SAUJI:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
NGASIRAN:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
BAMBANG:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
ANWAR:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
SUPENO:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp27.654.000,00 = Rp 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp 1.257.000,00
JUMLAH = Rp98.849.600,00
SUMADI:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp27.654.000,00 = Rp 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp98.849.600,00
SUGIANTO:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp27.654.000,00 = Rp 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.500,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp 1.257.000,00+
JUMLAH = Rp98.849.600,00
Jumlah Keseluruhan Rp997.169.300,00
(sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa agar gugatan tidak menjadi sia-sia dimohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar terhadap milik Tergugat diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat antara lain sebidang tanah dan bangunan di atasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada di dalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Margomulyo 44 Blok A-1 Surabaya;
Bahwa perkara ini timbul akibat perbuatan Tergugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) Para Penggugat tanggal 9 Januari 2008 tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan Tergugat tidak membayar upah Para Penggugat semenjak tanggal Januari 2008 atau selama tiga bulan berturut-turut atau lebih;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus terhitung sejak putusan dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama tidak dipekerjakan sejak tanggal Januari 2008 s/d bulan Desember 2012 serta uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008, tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
RIMIN:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
YASNAN:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp27.654.000,00 = Rp 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp98.849.600,00
DARNO:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
SAUJI:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
NGASIRAN:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
BAMBANG:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
ANWAR:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 5 x Rp1.257.000,00 = Rp 6.285.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp28.911.000,00 = Rp 4.336.650,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp100.295.150,00
SUPENO:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp27.654.000,00 = Rp 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp 1.257.000,00
JUMLAH = Rp98.849.600,00
SUMADI:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp27.654.000,00 = Rp 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.000,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp1.257.000,00+
JUMLAH = Rp98.849.600,00
SUGIANTO:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
Uang penghargaan masa kerja
1 x 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Uang penggantian hak
15% x Rp27.654.000,00 = Rp 4.148.100,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2008
12 x Rp805.500,00 = Rp 9.666.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2009
12 x Rp948.500,00 = Rp11.382.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2010
12 x Rp1.031.500,00 = Rp12.378.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2011
12 x Rp1.115.000,00 = Rp13.380.000,00
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari s/d Desember 2012
12 x Rp1.257.500,00 = Rp15.084.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2008
1 x Rp805.500,00 = Rp 805.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2009
1 x Rp948.500,00 = Rp 948.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010
1 x Rp1.031.500,00 = Rp 1.031.500,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011
1 x Rp1.115.000,00 = Rp 1.115.000,00
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2012
1 x Rp1.257.000,00 = Rp 1.257.000,00+
JUMLAH = Rp98.849.600,00
Jumlah Keseluruhan Rp997.169.300,00
(sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan di atasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada di dalamnya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Margomulyo 44 Blok A-1 Surabaya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat kecuali yang dianggap benar oleh Tergugat;
Bahwa Para Penggugat pada tanggal 7 Januari 2008 dengan alasan solidaritas telah melakukan mogok kerja secara bersama-sama dengan cara memaksa dan mengancam rekan lainnya untuk ikut demo, yang mengakibatkan terhentinya proses bongkar muat di pelabuhan peti kemas Tanjung Perak Surabaya;
Bahwa mogok kerja secara bersama-sama yang dilakukan Para Penggugat bukanlah merupakan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 140 ayat (1) menyatakan “… sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/ serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, maka pada tanggal 9 Januari 2008 Tergugat melakukan pemutusan hubungan mitra kerja karena Para Penggugat tidak bersedia lagi melanjutkan pekerjaan;
Bahwa interval waktu antara timbulnya permasalahan antara Para Penggugat dengan Tergugat sampai berakhirnya hubungan mitra kerja pada tanggal 9 Januari 2008 dengan Para Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 November 2012 adalah kurang lebih 4 (empat) tahun, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan Pasal 171 menyatakan “… pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja, sehingga dengan demikian gugatan Para Penggugat sudah kadaluarsa;
Bahwa tuntutan upah dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melebihi 2 (dua) tahun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 96 menyatakan “… tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak”;
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat sudah dan telah kadaluarsa sebagaimana point 4 (empat) dan point 5 (lima) di atas sehingga Para Penggugat sudah tidak berhak lagi mengajukan gugatan kepada Tergugat, maka dengan demikian antara Para Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada hubungan hukum apapun sehingga oleh karenanya tidak ada hak bagi Para Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 127/G/2012/ PHI.Sby., tanggal 13 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/ Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 24 Juli 2013 sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan dibacakan oleh Judex Facti;
Menghukum Tergugat membayar hak-haknya kepada Para Penggugat sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, masing-masing atas nama:
| No. | N A M A | Jumlah Hak (Rp) | TERBILANG |
| 1. | RIMIN | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah |
| 2. | YASNAN | 12.034.750 | dua belas juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah |
| 3. | DARNO | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah |
| 4. | SAUJI | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah |
| 5. | NGASIRAN | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah |
| 6. | BAMBANG | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah |
| 7. | ANWAR | 12.960.500 | dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah |
| 8. | SUPENO | 12.034.750 | dua belas juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah |
| 9. | SUMADI | 12.034.750 | dua belas juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah |
| 10. | SUGIANTO | 12.034.750 | dua belas juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah |
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 17 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat dengan melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Desember 2014 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Januari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 2/PK/2015/PHI.Sby. Jo. Nomor 327 K/Pdt.Sus-PHI/2013, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Januari 2015;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 30 Januari 2015, kemudian Pemohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 3 Februari 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa: ” Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terhadap hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang” .
Bahwa peninjauan kembali dapat dilakukan dengan beberapa syarat tertentu diantaranya adanya alasan upaya hukum peninjauan kembali yaitu: ”Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lain”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan keberatan terhadap amar putusan dari Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Kasasi Nomor 327/K.Pdt-Sus-PHI/2013 karena tidak berdasarkan fakta hukum yang ada dan tidak mencerminkan keadilan yang berkepastian hukum karena amar putusan tersebut ternyata telah bertentangan dengan 3 (tiga) putusan perkara kasasi lainnya yaitu perkara kasasi Nomor: 615 K/Pdt.Sus-PHI/2013, putusan perkara kasasi Nomor: 618 K/Pdt.Sus-PHI/ 2013 dan putusan perkara kasasi Nomor: 6 K/Pdt.Sus-PHI/2014 yang notabene identik antara pihak-pihak yang sama, mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lain;
“Majelis Hakim Kasasi Telah Salah Dan Keliru Dalam Menerapkan Hukum Serta Tidak Saksama Dan Rinci Menilai Dan Mempertimbangkan Segala Fakta Yang Berkenaan Dengan Hubungan Hukum Antara Para Penggugat Dan Tergugat” .
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Hakim Kasasi Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan memberi pertimbangan yang pada pokoknya bahwa karena gugatan didasarkan pada Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu Tergugat tidak membayar upah 3 (tiga) bulan berturut-turut setelah Para Penggugat di PHK Tergugat;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut adalah pertimbangan yang tidak saksama karena pada dasarnya kewajiban Penggugat hanya menyampaikan peristiwa hukumnya saja sedangkan soal hukumnya adalah urusan Hakim, sehingga seharusnya Judex Facti hanya berpegang kepada peristiwa hukum yang disampaikan oleh Penggugat bukan soal dasar hukumnya;
Bahwa dengan mendasarkan pada peristiwa hukum yang disampaikan Para Penggugat dalam gugatannya dikaitkan dengan jawaban Tergugat dan bukti-bukti yang disampaikan Para Penggugat dan Tergugat diperoleh fakta-fakta hukum:
Bahwa PHK oleh Tergugat kepada Para Penggugat karena Para Penggugat melakukan mogok kerja tidak sah karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan adanya syarat-syarat mogok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun Tergugat tidak dapat membuktikan adanya panggilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Kepmenakertrans Nomor Kep. 232/Men/ 2003 dengan demikian PHK tersebut tidak sah;
Bahwa terhadap peristiwa hukum sebagaimana diatas yaitu mogok kerja tidak sah dan tidak ada panggilan kerja maka patut dan adil hubungan kerja diputus dengan masing-masing Para Penggugat menerima hak-haknya sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tanpa upah proses;
Bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari anggota Majelis Hakim Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H. yang intinya bahwa alasan-alasan kasasi tidak dibenarkan, Judex Facti telah benar menerapkan hukum;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi seharusnya lebih jeli melihat fakta yang ada berdasarkan hukum, bagaimanakah hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat apakah karyawan PKWTT ataukan mitra kerja. Setelah status hubungan kerja secara hukum jelas baru masuk kepada materi apakah gugatan yang dilakukan oleh Tergugat sudah tepat atau tidak;
Bahwa fakta hukum perkara ini status hukum Para Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai mitra kerja. Hal tersebut dapat dibuktikan secara jelas bahwa Para Penggugat /Pemohon Kasasi tidak mendapatkan Gaji Pokok hanya mendapatkan insentif, Upah yang didapatkan tiap bulan hanya berdasarkan sistem ritase (artinya berapa rit yang didapat dikalikan nominal sejumlah uang sesuai tarif per ritnya) dapat selain itu hari kerja dan jam kerjanya tidak beraturan disesuaikan dengan order yang ada;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan sebagai berikut: Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain;
Bahwa Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf c Surat Edaran Nomor: SE- 01/MEN/ 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 telah dijelaskan bahwa “Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah” Penjelasannya adalah dalam ketentuan ini pengertian “buruh” tidak termasuk tenaga kerja yang berstatus non organik dan/atau yang bekerja secara insidentil pada suatu perusahaan. Yang dimaksud dengan tenaga kerja non organik adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan secara tidak teratur dan secara organisatoris tidak mempunyai fungsi pokok dalam perusahaan tersebut. Yang dimaksud dengan tenaga kerja yang bekerja insidentil adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan tidak berkesinambungan baik yang disebabkan karena waktu maupun sifat pekerjaan, misalnya tenaga bongkar muat, sopir dan lain-lain;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 1 huruf c Surat Edaran Nomor: SE-01/MEN/1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 telah jelas dan terbukti secara hukum bahwa hubungan kerja yang terjadi antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah sebatas mitra kerja dan tidak memenuhi unsur untuk disebut hubungan kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak dikenal adanya upah pokok, upah yang diberikan hanya berdasarkan ritase, jam kerja dan hari kerja juga tidak teratur hanya berdasarkan order;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan di atas maka seharusnya tidak benar jika mitra kerja tersebut masih dikaitkan dengan panggilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Kepmenakertrans Nomor Kep. 232/ Men/2003 apalagi dikaitkan dengan sahnya PHK, karena mitra kerja seharusnya tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa karena hubungan mitra kerja maka jelas Majelis Hakim Kasasi salah dalam menerapkan hukum jika dalam pengakhiran hubungan harus dikaitkan dengan pesangon, penghargaan masa kerja dan ganti kerugian, sehingga putusan perkara Nomor 327 K/Pdt.Sus-PHI/2013 bertentangan dengan 3 (tiga) putusan perkara kasasi lainya yang identik;
Bahwa hal ini dapat dilihat dan dibenarkan dalam Perkara yang antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lain;
Putusan Perkara Kasasi Nomor 615 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Antara: Bowo/Pemohon Kasasi Lawan PT. Emitrao Investama Mandiri/ Termohon Kasasi
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, tetapi perlu perbaikan pada amar putusan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Tidak terjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, oleh sebab itu jika terjadi sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan peradilan perdata (sengketa perdata);
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang secara absolut menyelesaikan sengketa ini;
Bahwa terlepas dari alasan kasasi Putusan Judex Facti perlu diperbaiki sekedar mengenai amar putusan dengan menyatakan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan Perkara Kasasi Nomor:618 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Antara: Supriono/Pemohon Kasasi melawan PT. Emitraco Investama Mandiri/Termohon Kasasi.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan yang cukup, karena dari fakta-fakta persidangan ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat, oleh karenanya adalah beralasan untuk menolak gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi: Supriono tersebut harus ditolak;
III. Putusan Perkara Kasasi Nomor: 6 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Antara: Widodo/Pemohon Kasasi melawan PT. Emitraco Investama Mandiri/Termohon Kasasi.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, karena tidak ada hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 1 butir 15 Jo. Pasal 50 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang,bahwa hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,Pengadilan Hubungan Industrial tidak berhakmengadili perkara a quo, dan Putusan Judex Facti harus diperbaiki dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO);
Bahwa sesuai fakta hukum yang ada adalah bahwa status hukum semua sopir yang ada di perusahaan milik Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali adalah sama yaitu Mitra Kerja seperti yang telah diuraikan di atas dan telah diputus dalam perkara kasasi Nomor: 615 K/Pdt.Sus-PHI/2013, Putusan Perkara Kasasi Nomor: 618 K/Pdt.Sus-PHI/2013 dan Putusan Perkara Kasasi Nomor: 6 K/Pdt.Sus-PHI/2014;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 9 Januari 2015 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 3 Februari 2015, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Judex Juris tersebut;
Bahwa adapun keberatan-keberatan Pemohon Peninjauan Kembali pada dasarnya hanya mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya keberatan-keberatan tersebut hanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Emitraco Investama Mandiri tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 oleh Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Arief Soedjito, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Rita Elsy, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-anggota: K e t u a,
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. ttd./ Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H.
ttd./ Arief Soedjito, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya PK: ttd./Rita Elsy, S.H., M.H.
M e t e r a i………….. Rp 6.000,00
R e d a k s i ………… Rp 5.000,00
Administrasi PK. …… Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207 198512 2 002