138/B/PK/Pjk/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138/B/PK/Pjk/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Arkadia Green Park Tower G Lantai 11, Jl. Tahi Bonar Simatupang, Kaveling 88, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Also in 100 other cases
- 102/B/PK/PJK/2010 (11 February 2011) — Mahkamah Agung
- 80/B/PK/PJK/2010 (6 April 2011) — Mahkamah Agung
- 430 B/PK/PJK/2009 (11 January 2011) — Mahkamah Agung
- 329 B/PK/PJK/2010 (26 August 2010) — Mahkamah Agung
- 349/B/PK/PJK/2010 (2 September 2010) — Mahkamah Agung
- 3235 B/PK/PJK/2018 (10 December 2018) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 138/B/PK/Pjk/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. NESTLE INDONESIA, berkedudukan di Wisma Nestle Arkadia Office Park, Jalan Letjend. T.B Simatupang Kav. 88 Jakarta 12520, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
ERRY BUNDJAMIN, S.H., LL.M. ;
ANDERONIKUS A.S. JANIS, S.H. ;
DARPAN A. PANDJAITAN, S.H. ;
DIAN KARTIKA SARI, S.H., LL.M. ;
ADHINDRA KURNIANTO ANGGORO, S.H. ;
TIMBUL ANDES SAMOSIR, S.H. ;
ANUGERAH WIDODO, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum Bundjamin & Partners, berkantor di Gedung Plaza Sentral, Lantai 16, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 47 Jakarta 12930, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Maret 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
M e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 16022/PP/M.III/19/2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
I. Latar Belakang Permasalahan ;
Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (“Infant Milk”) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara ASEAN lainnya
yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 022681 tanggal 25 April 2005 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut :
| Uraian Barang | Pos Tarif | Bea Masuk CEPT |
| Lactogen with DHA | 0402.29.10.00 | 0 % |
Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor S-000404/ VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 13 Februari 2007 bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS Nomor 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 % dan dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidak mencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa uraian terjadinya hutang adalah salah klasifikasi/pembebanan ;
Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, SPKPBM tersebut diterbitkan sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah VII Surabaya untuk menindaklanjuti Temuan Hasil Verifikasi Dokumen Pabean dan Cukai sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Verifikasi ;
Bahwa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak diminta untuk menindaklanjuti PIB dan Nota Hasil Analisis Verifikasi Dokumen (“NHAVD”) dan berdasarkan Nota Hasil Verifikasi Dokumen (NHVD) atas PIB yang lain dengan barang impor yang sama Pemohon Banding mendapatkan alasan dari pihak Terbanding sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan penelitian pada database WCO dengan kata kunci “milk” dan “baby” maka jenis barang tersebut masuk dalam sub pos 1901.10 ;
Bahwa berdasarkan catatan penjelasan untuk HS Buku I Bab 1-29, Bagian I, Butir (1) dijelaskan dalam bab ini juga tidak termasuk antara lain sebagai berikut :
Olahan makanan yang bahan dasarnya produk pabrik susu (khususnya pos 1901) ;
Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satu atau lebih unsur utama alami (misalnya : lemak butirat dengan substansi lain seperti lemak oleat) (Pos 19.01 atau 21.06) ;
Berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan sebagai olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang pada pos 0401 sampai dengan 0404, bukan merupakan
makanan medis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 % ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak ;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKPBM di atas ;
II. Alasan Pengajuan Banding ;
Bahwa “Lactogen with DHA” telah benar diklasifikasikan dalam HS Nomor 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0 % dan karena Lactogen itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 dan oleh karena itu tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar ;
Hasil identifikasi barang dan dasar pertimbangan klasifikasi :
Bahwa barang impor berupa “Lactogen with DHA” adalah infant milk atau susu bayi, bukan infant food atau bukan olahan makanan bayi yang berasal dari susu ;
Bahwa Lactogen berfungsi sebagai pengganti air susu ibu dalam bentuk susu bubuk (milk powder) yang apabila diberi tambahan air akan terlihat karakter utamanya sebagai susu itu sendiri, bukan sebagai olahan makanan dari susu seperti yang dimaksud pada HS 1901.10.29.00 ;
Bahwa menurut catatan penjelasan untuk harmonized system, edisi ketiga, volume 1, halaman 158, yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 adalah olahan dalam bentuk bubuk atau cairan yang digunakan untuk makanan bayi atau untuk tujuan diet dan terdiri dari susu yang telah ditambahkan ramuan kedua (second ingredients) misalnya : cereal, groat, yeast ;
Bahwa olahan makanan ini biasanya dikenal dengan sebutan bubur susu untuk bayi atau susu yang mengandung cereal, groat atau yeast untuk keperluan diet Lactogen tidak mengandung cerea,l groat atau yeast ;
Bahwa sebagai tambahan, Lactogen juga tidak dapat diklasifikasikan pada HS 1901.10.29.00 karena dalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredient dari susu, tetapi menambahkannya dengan bahan yang diperbolehkan dalam penjelasan HS Nomor 0402 untuk memperkaya kandungan vitamin dan mineral dalam susu sesuai Standar Nasional Indonesia ;
Bahwa dalam proses pembuatannya, Lactogen adalah skimmed milk yang ditambahkan unsur-unsur lain yang diperbolehkan sesuai Standar Nasional Indonesia dan CODEX, namun tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu itu sendiri dan penambahan unsur tersebut diperbolehkan dan dianggap tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu ;
Bahwa hal ini sesuai dengan catatan penjelasan untuk Harmonized System, Edisi Ketiga, Volume 1, Bab 4, Halaman 34 bahwa produk-produk diantaranya yaitu : (E) produk yang mengandung ingredient susu alami dapat ditambah atau diperkaya dengan vitamin atau asam mineral, stabilizing agents, anti oksidan atau vitamin lainnya yang biasanya tidak ditemukan dalam produk tersebut, sejumlah kecil bahan kimia atau anticaking agents (supaya bubuk susu tidak mengeras) ;
Bahwa Lactogen hanya mengandung unsur susu alamiah berupa skimmed milk yang diperkaya dengan unsur-unsur yang diperbolehkan dalam catatan penjelasan dari Bab 4 di atas seperti vitamin, mineral dan vitamin lainnya yang biasanya tidak terdapat dalam produk tersebut ;
Data atau informasi pendukung lainnya ;
Bahwa bayi yang mengkonsumsi susu Lactogen, pada usia tertentu biasanya usia 6 bulan, tetap harus diberikan makanan olahan untuk bayi (diantaranya adalah produk yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 yaitu : berupa bubur susu) karena Lactogen hanya berfungsi sebagai susu bayi dimana pada usia tertentu bayi memerlukan makanan olahan seperti bubur susu yang biasanya terdiri dari susu sebagai primary ingredients (ramuan utama) dan cereal/groat/yeast sebagai second ingredients (ramuan kedua) ;
Bahwa Pemohon Banding juga mengimpor Nestle Milk Cereals (“Bubur Susu Bayi”) yang diklasifikasikan dalam HS 1901.10.29.00. Produk 0402 dan 1901 sangat berbeda, di mana produk 0402 seperti Lactogen akan terlihat dengan jelas karakter utamanya sebagai susu, sedangkan produk 1901 adalah olahan makanan yang terbuat dari susu yang sudah mengandung ramuan kedua seperti cereal/groat/yeast ;
Bahwa pada penempatannya di toko atau supermarket, Lactogen ini juga dikelompokkan dalam kelompok susu, bukan kelompok makanan olahan untuk bayi seperti bubur susu atau makanan olahan bayi lainnya yang mengandung cereal/groat/yeast ;
III. Kesimpulan ;
Bahwa Lactogen adalah suatu produk yang mengandung unsur susu alami yang terdapat pada skimmed milk yang diperkaya dengan unsur-unsur yang diperkenankan berdasarkan catatan penjelasan dari Bab 4, khususnya untuk HS Nomor 0402.29.10.00. Lactogen bukan makanan olahan yang berasal dari susu yang mengandung secondary ingredients (ramuan kedua) seperti cereals, groat, atau yeast. Lactogen juga tidak dapat diklasifikasikan pada HS 1901.10.29.00 karena dalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredient dari susu, tetapi menambahkannya dengan bahan yang diperbolehkan dalam penjelasan HS Nomor 0402 untuk memperkaya kandungan vitamin dan mineral dalam susu tersebut sesuai Standar Nasional Indonesia. Oleh karena itu Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS 0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005 dengan Bea Masuk CEPT 0 % ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16022/PP/M.III/19/2008 tanggal 30 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor S-000404/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007, tanggal 13 Februari 2007 oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Perak atas nama PT. Nestle Indonesia, NPWP : 01.308.948.7-092.000, alamat : Wisma Nestle Arkadia Office Park, Jalan Letjend. T.B Simatupang Kav. 88 Jakarta 12520, dan mempertahankan penetapan klasifikasi Terbanding terhadap PIB Nomor 022681 tanggal 25 April 2005 atas importasi 10.220 cases Lactogen yang terdiri dari :
5.600 cases Lactogen-2 with DHA 40 x 200 gram ;
4.620 cases Lactogen-2 with DHA 24 x 400 gram ;
Negara asal Philipina dengan Klasifikasi Pos Tarif 1901.10.29.00 (BM CEPT 5 %, PPN 10 %, PPnBM-PPh 2,5 %) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16022/PP/M.III/19/ 2008 tanggal 30 Oktober 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 20 Februari 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Maret 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis
sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-428/SP.51/V/2009 tanggal 08 Mei 2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 20 Mei 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 01 Juli 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengklasifikasian produk Lactogen-2 with DHA (“Lactogen-2”) :
Bahwa perkara a quo terjadi karena adanya kesalahan dalam pengklasifikasian pos tarif atas barang impor berupa susu formula bayi Lactogen-2 oleh Termohon Peninjauan Kembali, dimana Termohon Peninjauan Kembali telah keliru mengklasifikasikan susu bayi Lactogen-2 sebagai makanan olahan, sehingga masuk dalam klasifikasi HS 1901.10.29.00, padahal Lactogen-2 jelas-jelas merupakan susu bubuk, oleh karenanya berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (“BTBMI”), Lactogen-2 termasuk dalam klasifikasi pos tarif HS 0402.29.10,00, dimana dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (“CEPT”) terhadap impor barang dari negara-negara ASEAN, sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 546/KMK.01/2003 tertanggal 18 Desember 2003 seharusnya diberlakukan Bea Masuk sebesar 0 % ;
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding menetapkan Lactogen-2 sebagai makanan olahan sehingga masuk dalam pos tarif HS 1901.10.29.00 adalah :
Karena komposisi Lactogen-2 tidak hanya mengandung bahan tambahan yang diatur dalam halaman 34 dan halaman 158 buku
Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga volume 1 tahun 2002 ;
Karena Lactogen-2 dibuat dalam bentuk kemasan 200 gram dan 400 gram ;
Alasan tersebut jelas ternyata dalam halaman 41 paragraf 6 Putusan Pengadilan Pajak yang kami kutip sebagai berikut :
“Bahwa Terbanding menetapkan “Lactogen-2 with DHA” pada pos tarif HS 1901.10.29.00 dengan tarif BM 5 % dengan alasan karena with DHA tersebut ternyata tidak hanya mengandung “bahan-bahan tambahan yang diperkenankan” berdasarkan halaman 34 dan halaman 158 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, 3rd Edition, volume 1 tahun 2002 yang diterbitkan oleh World Customs Organization, dan karena dalam bentuk kemasan 200 gram dan 400 gram” ;
Akibat dari kesalahan Termohon Peninjauan Kembali dalam mengklasifikasikan pos tarif atas impor Lactogen-2 dari Negara Philipina tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar Bea Masuk sebesar 5 % dan pungutan impor lainnya, sebagaimana Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (“SPKPBM”) Nomor S-000404/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 13 Februari 2007 ;
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana butir 2 di atas adalah nyata-nyata keliru, karena :
Halaman 34 buku Explanatory Notes to the Hamonized system, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002, justru menegaskan bahwa produk yang mengandung unsur-unsur asal susu dapat ditambah atau diperkaya dengan kandungan : vitamin atau garam mineral, stabilising agents, anti oksidan atau vitamin lainnya yang biasanya tidak ditemukan dalam produk tersebut, sejumlah kecil bahan kimia atau anticaking agents (supaya bubuk tidak menggumpal). Perlu Pemohon Peninjauan Kembali tegaskan bahwa Lactogen-2 hanya mengandung unsur susu alamiah berupa susu bubuk yang diperkaya dengan unsur-unsur yang diperbolehkan dalam catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana halaman 34 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002 ;
Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembali mengutip catatan penjelasan Chapter 4, sebagai berikut :
This Chapter covers :
Dairy Products :
(A). Milk, i.e. full cream milk and partially or completely skimmed milk ;
(B). Cream ;
(C). Buttermilk, curdled milk and cream, yoghurt, kephir and other fermented or acidified milk and cream ;
(D). Whey ;
(E). Product consisting of natural milk constituents, not elsewhere specified or included ;
(F). Butter and other fats and oils derived from milk, Dairy spreads ;
(G). Cheese and curd ;
The products mentioned at ltems (A) to (E) above may contain, in addition to natural milk constituents (e.g., milk enriched in vitamins or mineral salts), small quantities of stabilising agents which serve to maintain the natural consistency of the product during transport in liquid state (disodium phosphate, trisodium citrate and calcium chloride, for instance) as well as very small quantities of anti-oxidants or vitamins not normally found in the product. Certain of these products may also contain small quantities chemicals (e.g., sodium bicarbonate) necessary for their processing, product in the form of powder or granules may contain anticaking agents (for example, phospholipids, amorphous silicon dioxide) ;
Tidak ada ketentuan dalam buku the Harmonized Systemdan the Explanatory Notes to the Harmonized System yang melarang impor Lactogen-1 dan Lactogen-2 dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran ;
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung bahwa berdasarkan the Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, tahun 2002 volume 1, halaman 158 juncto the Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Keempat, tahun 2007 volume 1, halaman IV-1901-3, bahwa terdapat 2 (dua) hal yang menentukan apakah suatu produk merupakan
makanan olahan sebagaimana yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 atau tidak, sebagai berikut :
The preparations of this heading may be distinguished from the products of heading 04.01 to 04.04 in that they contain, in addition to natural milk constituents, other ingredients not permitted in the products of those earlier headings. Thus heading 19.01 includes, for example :
Preparations in powder or liquid from used as infant food or for dietetic purposes and consisting of milk to which secondary ingredients (e.g., cereal, groats, yeast) have been added ;
Milk preparations obtained by replacing one or more constituents of milk (e.g., butyric fats) by another substances ;
Berdasarkan Explanatory Notes to the Harmonized System tersebut di atas, sangat jelas ditentukan bahwa suatu produk dapat diklasifikasikan HS 1901.10.29.00 apabila :
Makanan olahan dalam bentuk bubuk atau cairan yang digunakan untuk makanan bayi dan terdiri dari susu yang telah ditambahkan ramuan kedua (secondary ingredients) misalnya : cereal, groat, yeast ;
Makanan olahan dari susu diperoleh dengan cara menggantikan satu atau lebih unsur-unsur pada susu dengan zat lain, sehingga karakter utamanya sebagai susu menjadi hilang ;
Bahwa dalam kenyataannya produk Lactogen-2 dengan komponen utamanya hampir sepenuhnya berupa susu dengan unsur- unsur yang diperbolehkan dalam catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana halaman 34 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002 sama sekali tidak merubah karakter utamanya sebagai produk susu bubuk. Dengan demikian Lactogen-2 sama sekali bukan merupakan produk olahan makanan bayi dan karenanya Lactogen-2 tidak termasuk dalam kriteria klasifikasi HS 1901.10.29.00 melainkan masuk dalam klasifikasian pos tarif HS 0402.29.10.00 ;
Fakta selanjutnya yang tidak terbantahkan bahwa Lactogen-2 merupakan susu formula bayi pengganti ASI (air susu ibu), yang tidak mengandung unsur cereal, groat, yeast sama sekali, dan yang lebih penting lagi dalam proses produksi Lactogen-2 tidak ada penggantian satu atau lebih unsur utama dari susu, sehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu ;
7. Mohon perhatian Majelis Hakim Agung, bahwa makanan olahan yang mengandung unsur cereal, groat, yeast, yang sehari-hari dikenal dengan sebutan bubur susu bayi, sebagai contoh : Nestle Bubur Susu (Nestle Milk Cereals), dimana untuk produk ini Pemohon Peninjauan Kembali sejak awal mengklasifikasikannya sebagai makanan olahan sebagaimana dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 karena produk Nestle Bubur Susu (Nestle Milk Cereals) atau yang dikenal dengan bubur susu bayi
mengandung ramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal sehingga karakter utamanya sebagai susu telah hilang, namun untuk produk Lactogen-2 sudah benar masuk dalam klasifikasi HS 0402.29.10.00 karena tidak ada penambahan ramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal, groat, yeast, dan dalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredients dari susu sehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu, hal ini sesuai dengan Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Nomor PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelac dengan Nomor Pendaftaran ML 810101035145 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM), dimana dalam surat tersebut Badan POM menyebutkan bahwa Nestle Cerelac dalam Makanan Pendamping ASI Bubuk Instan Bayi (Lampiran I) ;
Sebagaimana telah dijelaskan di atas oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebutkan di atas bahwa Lactogen-2 merupakan susu formula bayi pengganti ASI (air susu ibu) bukan makanan olahan, hal ini sejalan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (“Badan POM”) yang dalam Surat Persetujuan Pendaftaran Nomor PO.01.02.51.201.PKP3/ML/02/04/243.POT tertanggal 16 Februari 2004 atas Lactogen-2 dengan Nomor Pendaftaran ML 810311006021 menyebutkan Lactogen-2 adalah Susu Formula Lanjutan dengan zat besi, DHA dan Prebio 1 usia 6 bulan sampai dengan 3 tahun (Lampiran II) ;
9. Mohon perhatian Majelis Hakim, bahwa terdaftarnya Lactogen-2 sebagai Susu Formula Bayi dan Susu Formula Lanjutan di Badan POM, sudah melalui proses penilaian yang sangat ketat berdasarkan Prinsip Penilaian Keamanan Pangan yang diterapkan oleh Badan POM, yang meliputi :
Penilaian Persyaratan Umum untuk produk impor berupa surat penunjukkan dari perusahaan asal, Sertifikat Kesehatan (Health Certificate), Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale) dari negara asal ;
Penilaian Persyaratan Teknis, meliputi penilaian komposisi, spesifikasi bahan, cara produksi, dan hasil analisa laboratorium meliputi analisa kimia, bahan tambahan pangan, cemaran logam dan cemaran mikrobiologi ;
Penilaian Label (nama dagang, nama produk, isi/berat bersih, nama dan alamat perusahaan, komposisi, kode produksi, kadaluarsa, Nomor BPOM RI MD/ML, dan gambar atau logo) ;
Merupakan fakta bahwa melalui penilaian menurut Prinsip Penilaian Keamanan Pangan tersebut, Badan POM telah menyatakan Lactogen-2 sebagai Susu Formula Bayi dan Susu Formula Lanjutan, dengan demikian sudah tepat jika Lactogen-2 masuk dalam klasifikasi pos tarif HS 0402.29.10.00 ;
Bahwa Lactogen-2 ini merupakan susu formula bayi juga ternyata dalam Form D (Certificate of Origin-Common Effective Preferential Tariff Scheme-Combined Declaration and Certificate) yang dikeluarkan oleh Bureau of Customs-Departement of Finance the Republic of the Philippines sebagai negara asal barang (Lampiran III), dimana pada Kolom 7 Form D, sangat jelas disebutkan masuk dalam klasifikasi HS 0402.29.10.00, selanjutnya pada Kolom 11 Form D mengenai “Declaration by the exporter” (pernyataan oleh Pengekspor) ditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalam Form D tersebut dinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen-2 ke dalam HS 0402.29.10.00 sudah benar, dengan demikian pendapat Majelis Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak dalam halaman 51 paragraf 11 yang menyatakan “bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi pos tarif” tidak tepat, karena Form D bukan semata-mata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di ekspor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of Customs-Departement of Finance the Republic of the Philippines sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut : “It is hereby certified, on the basis of control carried out, that the declaration by the exporter is correct.” Berdasarkan uraian di atas sudah jelas bahwa pendapat Majelis Pengadilan Pajak tidak tepat, oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak patut dibatalkan ;
Mohon perhatian Majelis Hakim bahwa untuk kepentingan konsumen atau masyarakat pembeli, penempatan Lactogen-2 di setiap toko atau supermarket selalu dikelompokkan dalam kelompok Susu Bayi (Infant Milk), bukan masuk dalam kelompok Makanan Bayi (Infant Food), dengan kata lain penempatan Lactogen-2 tidak satu tempat dengan produk makanan olahan seperti bubur susu bayi (Nestle Bubur Susu/Nestle Milk Cereals), sehingga konsumen atau masyarakat pembeli tidak terkecoh atau salah ketika hendak membeli susu formula bayi (infant milk) (Lampiran IV) ;
Karakter utama Lactogen-2 sebagai susu formula bayi jelas terlihat dari cara penyajiannya sebagaimana tercantum dalam kemasan. Cara penyajian Lactogen-2 dengan mencampurkan air sesuai dengan petunjuk dalam kemasan sangat jelas akan membuat wujud fisik (physical characteristic) dari kedua produk tersebut menjadi cair hal mana yang memberikan perbedaan secara tegas antara kedua produk tersebut sebagai susu formula bayi dengan makanan olahan dalam HS 1901.10.29.00 dimana misalnya bubur susu bayi (Nestle Bubur Susu/Nestle Milk Cereal) akan menggumpal (mengental) seperti bubur setelah percampurannya ;
Berdasarkan uraian fakta di atas, sangat jelas bahwa Lactogen-2 adalah susu formula bayi dengan demikian pengklasifikasian Lactogen-2 harus masuk dalam Pos Tarif HS 0402.29.10.00, bukan dalam klasifikasi HS 1901.10.29.00, sehingga sudah sepantasnya putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan penetapan pengklasifikasian Termohon Peninjauan Kembali tersebut dibatalkan, karena tidak didasarkan pada pengertian-pengertian yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal ini BTBMI dan Explanatory Notes to the Harmonized System, dan selanjutnya bea masuk dan pungutan impor lainnya yang dibebankan berdasarkan SPKPBM Nomor S-000359/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 13 Februari 2007 harus dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, berikut imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pengembalian bea masuk untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.01/2008 tentang Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan/atau cukai, juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
Putusan Pengadilan Pajak Tidak Didasarkan Pada Ketentuan Peraturan perundangan Yang Berlaku :
Bahwa dalam BTBMI yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, Departemen Keuangan R.I, terdapat ketentuan umum untuk menginterpretasikan harmonized system (“KUMHS”), sehingga memberikan kepastian dalam mengklasifikasi pos tarif dari suatu barang impor, sebagaimana kami kutip sebagai berikut :
“Klasifikasi barang dalam nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut :
(a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus
dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar ;
Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus
dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3 ;
3. Apabila dengan menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut :
(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat ;
(b) Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan (digarisbawahi oleh Pemohon Peninjauan Kembali) ;
(c) Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara ;
Bahwa selain ketentuan umum untuk menginterpretasikan harmonized system tersebut, Termohon Peninjauan Kembali pun ternyata telah mengeluarkan pedoman dalam menetapkan klasifikasi atas barang impor, sebagaimana Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (Lampiran V), yang pada butir 1.2 dan butir 1.3 Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang itu disebutkan bahwa :
Butir 1.2 Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang :
“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Perhatikan hasil identifikasi barang ;
Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTMI), tentukan Bab-bab terkait ;
Teliti masing-masing Bab terkait tersebut ;
Perhatikan catatan Bagian/Sub Bab, Sub Pos dan uraian barang ;
Inventarisir pos-pos yang relevan setara ;
Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (jika diperlukan) contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classifications Opinions ;
Tentukan pos yang tepat ;
Butir 1.3 Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang :
“Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) ;
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung bahwa ternyata Majelis Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya di dalam putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata telah menggunakan referensi lain selain yang telah ditentukan yaitu Kamus (Dictionary) : The Oxford-Duden Pictorial English Dictionary terbitan Oxford University Press, New York, 1982 dan Dictionary of Food Science and Technology, Compiled and Edited by the International Food Information Service, Blackwell, Publishing Ltd, Oxford, UK, 2005, hal ini sangat bertentangan dengan KUMHS, Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 yang telah diuraikan di atas, dan ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak khususnya Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” ;
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan” ;
Bahwa sangat jelas bahwa dictionary (kamus) bukan merupakan alat penilaian pembuktian sebagaimana Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sekalipun Majelis Hakim Pengadilan Pajak merujuk pada kekayakinan Hakim, namun keyakinan Hakim tersebut diwajibkan untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Terlebih ketika cara penafsiran serta rujukan penafsiran telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta petunjuk yang berlaku, kamus tidak dapat lagi digunakan sebagai penilaian pembuktian terhadap perkara a quo ;
Bahwa terlebih lagi kamus tersebut merupakan suatu pengertian umum dan sama sekali tidak memberikan pengertian khusus yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk perkara a quo dan karenanya sama sekali tidak dapat dipergunakan ;
Bahwa Majelis Pengadilan Pajak di satu sisi mengutip penjelasan barang-barang yang merupakan Dairy Products berdasarkan pengertian Chapter 4 (Bab 4) dari Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, 2002, volume 1, halaman 33, dimana dalam Bagian (A) sangat jelas bahwa Lactogen-2 yang merupakan susu formula bayi, dan susu formula lanjutan adalah susu bubuk yang merupakan Dairy Product, untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembali mengutip Explanatory Notes to the Harmonizet System, Edisi Ketiga, 2002, volume 1, halaman 33, sebagai berikut :
Dairy Products :
(A). Milk, i.e. full cream milk and partially or completely skimmed milk ;
(B). Cream ;
(C). Buttermilk, curdled milk and cream, yoghurt, kephir and other fermented or acidified milk and cream ;
(D). Whey ;
(E). Product consisting of natural milk constituents, not elsewhere specified or included ;
(F). Butter and other fats and oils derived from milk, Dairy spreads ;
(G). Cheese and curd ;
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung bahwa meskipun dalam Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, 2002, volume 1, halaman 33 tersebut di atas sudah sangat jelas disebutkan barang apa saja yang merupakan Dairy products, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak masih merujuk kepada gambar skema tentang proses dairy pada the Oxford-Duden Pictorial English Dictionary yang diterbitkan oleh Oxford University Press, New York 1982 (vide halaman 23 putusan Pengadilan Pajak), dan akhirnya Majelis Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Lactogen-2 tidak termasuk Dairy Products, padahal Lactogen-2 jelas-jelas merupakan susu bubuk yang merupakan Dairy Products, dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata keliru. Majelis Hakim Agung yang Mulia, The Oxford-Duden Pictorial English Dictionary, yang dipergunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, mencakup pengertian-pengertian umum dan bukan pengertian khusus karenanya, tidak dapat diberlakukan untuk kasus ini ;
Bahwa begitu juga dalam mencari pengertian susu, Majelis Pengadilan Pajak di satu sisi mengutip penjelasan Chapter 4 (Bab 4) dari Explanatory Note to the Harmonized System, Edisi Ketiga, 2002, volume 1, halaman 33 yang tertulis : “Milk i.e., full cream milk and partially or completely skimmed milk”, namun di sisi lain Majelis Pengadilan Pajak justru mencari pengertian skimmed milk, infant formula menurut kamus (Dictionary of Food Science and Technology), dengan tujuan untuk mengeluarkan
produk Lactogen- 2 yang merupakan skimmed milk dan termasuk Dairy Products dari klasifikasi HS 04.02 ;
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung bahwa akibat tindakan Majelis Pengadilan Pajak yang menjabarkan pengertian skimmed milk dan infant formula berdasarkan kamus (bukan menurut Explanatory Notes to the Harmonized System), telah mengakibatkan Majelis Pengadilan Pajak menyimpulkan sesuatu yang sangat bertentangan dengan pengeritan Explanatory Notes to the Harmonized System, di mana Majelis Pengadilan Pajak telah menyimpulkan bahwa susu yang dimasukkan dalam Chapter 4 (Bab 4) adalah susu yang merupakan hasil olahan dari dairy products. Kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata sangat keliru, karena Majelis Pengadilan Pajak telah mencampuradukan antara pengertian Dairy Products dan pengertian Makanan Olahan dari Dairy Products, sehingga pengklasifikasian uraian barang menjadi keliru ;
Sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di atas bahwa Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the Harmonized System nyata-nyata bukan mengatur Makanan Olahan dari Dairy Products, melainkan Dairy Products itu sendiri, dimana Lactogen-2 yang merupakan susu bubuk dan termasuk Dairy Products ;
Bahwa dalam ketentuan penafsiran klasifikasi barang menurut BTBMI pada bagian 3 (b) sebagaimana dikutip dalam butir II. 1 di atas secara tidak terbantahkan dinyatakan bahwa “Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan (digarisbawahi oleh Pemohon Peninjauan Kembali) ;
Bahwa tidak terbantahkan Lactogen-2 mengandung komponen utama susu yang sekaligus memberikan Karakter utama kedua produk tersebut sebagai susu bubuk, hal mana sesuai dengan definisi klasifikasi barang menurut catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana halaman 34 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002 ;
Berdasarkan uraian fakta di atas, sangat jelas bahwa putusan Pengadilan Pajak tidak didasarkan pada pengertian dalam Explanatory Notes to the Harmonized System sendiri, melainkan pada pengertian yang terdapat dalam kamus (Dictionary), hal ini sangat bertentangan dengan KUMHS, Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga tidak ada perbedaan antara pengertian Dairy Products dan Makanan Olahan dari Dairy Products, padahal dalam Explanatory Notes to the Harmonized System nyata jelas perbedaan tersebut, dimana Dairy Products masuk dalam klasifikasi HS 04.02 (in casu HS 0402.29.10.00), sedangkan hasil dari dairy products adalah olahan
makanan sebagaimana produk-produk olahan makanan yang terdapat dalam klasifikasi HS 19.01 (in casu HS 1901.10.29.00), dengan demikian sudah sepantasnya Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
Bahwa susu Lactogen-2 termasuk dalam Pos Tarif 1901.10.29.00 ;
Bahwa sesuai BTBMI 2004, maka jenis barang yang termasuk Pos Tarif 1901.10.29.00 negara asal Philipina sebagai anggota ASEAN dikenakan tarif Bea Masuk CEPT 5 % ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Nestle Indonesia tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. NESTLE INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 24 Mei 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H., M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
DR. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya peninjauan kembali : Panitera Pengganti :
M e t e r a i ................... Rp . 6.000,- ttd.
R e d a k s i ............... Rp. 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi PK ........... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754