192 B/PK/PJK/2009
Putusan Mahkamah Agung Nomor 192 B/PK/PJK/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Arkadia Green Park Tower G Lantai 11, Jl. Tahi Bonar Simatupang, Kaveling 88, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 192 B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. NESTLE INDONESIA, diwakili DEBORA R. TJANDRAKUSUMA, Jabatan selaku DIREKTUR berkedudukan di Wisma Nestle Lantai 5, Arkadia Office Park, Jalan Letjen T.B Simatupang Kav. 88 Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
ERRY BUNDJAMIN, SH.LL.M
ANDERONIKUS A.S. JANIS, SH
DARPAN A. PANDJAITAN, SH
DIAN KARTIKA SARI, SH. LL.M
ADHINDRA KURNIANTO ANGGORO, SH
TIMBUL ANDES SAMOSIR, SH
ANUGERAH WIDODO, SH, kesemuanya Warga Negara Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum BUNDJAMIN & PARTNERS, beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 16, Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Pebruari 2009.
Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon banding;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jl.Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta.
Termohon Peninjauan kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2008 No. Putusan 15741/PP/M.III/ 19/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-000350/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 13 Pebruari 2007 yang Pemohon Banding terima tanggal 15 Pebruari 2007 mengenai salah klarifikasi/pembebanan barang impor berupa “Lactogen with DHA”, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKPBM tersebut;
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut di atas merupakan Penetapan Klasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yaitu : penetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;
Bahwa SKPKB tersebut menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor Pemohon Banding berupa “Lactogen with DHA” adalah HS No. 1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atas impor dari Negara ASEAN lainnya) sebesar 5 % sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp. 31.547.844.00 dengan rincian sebagai berikut :
| Bea Masuk | Rp. 28.042.527,00 |
| PPN | Rp. 2.804.253,00 |
| PPh Pasal 22 | Rp. 701.064,00 |
| Total | Rp. 31.547.844,00 |
Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut
Latar Belakang Permasalahan
Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (Infant Milk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara ASEAN lainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 012089 tanggal 4 Maret 2005 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut :
| Uraian Barang | Pos Tarif | Bea Masuk CEPT |
| Lactogen with DHA | 0402.29.10.00 | 0% |
Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor : S-000350/ VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 13 Pebruari 2007 bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 % dan dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidak mencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa uraian terjadinya hutang adalah; Salah Klasifikasi/Pembebanan;
Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, SPKPBM tersebut diterbitkan sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah VII Surabaya untuk menindaklajuti Temuan Hasil Verifikasi Dokumen Pabean dan Cukai sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Verifikasi;
Bahwa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak diminta untuk menindaklajuti PIB dan Nota Hasil Analisis Verifikasi Dokumen (NHAVD) dan berdasarkan Nota Hasil Verifikasi Dokumen (NHVD) atas PIB yang lain dengan barang impor yang sama Pemohon Banding mendapatkan alasan dari pihak Terbanding sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan penelitian pada database WCO dengan kata kunci “milk” dan “baby” maka jenis barang tersebut masuk dalam sub pos 1901.10;
Bahwa berdasarkan catatan penjelasan untuk HS Buku I Bab 1-29, bagian I, butir (1) dijelaskan dalam bab ini juga tidak termasuk antara lain sebagai berikut;
Olahan makanan yang bahan dasarnya produk pabrik susu (khususnya pos 1901);
Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satu atau lebih unsur utama alami (misalnya : lemak butirat dengan substansi lain seperti lemak oleat) (Pos 19.01 atau 21.06)
Berdasarkan BTBMI Tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan sebagai “olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang pada pos 0401 sampai dengan 0404, bukan merupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 %;
Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 95 Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat 2 Undang-undang Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKPBM di atas;
Alasan Pengajuan Banding
Bahwa Lactogen with DHA telah benar diklasifikasikan dalam HS No. 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0% dan karena Lactogen itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 dan oleh karena itu tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang Kurang dibayar;
Hasil Identifikasi Barang dan Dasar Pertimbangan Klasifikasi
Bahwa barang impor berupa “Lactogen with DHA” adalah infant milk atau susu bayi, bukan infant food atau bukan olahan makanan bayi yang berasal dari susu;
Bahwa Lactogen berfungsi sebagai pengganti Air Susu Ibu dalam bentuk susu bubuk (milk powder) yang apabila diberi tambahan air akan terlihat karakter utamanya sebagai susu itu sendiri, bukan sebagai olahan makanan dari susu seperti yang dimaksud pada HS 1901.10.29.00;
Bahwa menurut catatan penjelasan utama Harmonized System, edisi ketiga, volume 1, halaman 158, yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 adalah olahan dalam bentuk bubuk atau cairan yang digunakan untuk makanan bayi atau untuk tujuan diet dan terdiri dari susu yang telah ditambahkan ramuan kedua (second ingredients) misalnya : cereal, groat, yeast;
Bahwa olahan makanan ini biasanya dikenal dengan sebutan bubur susu untuk bayi atau susu yang mangandung cereal, groat atau yeast untuk keperluan diet Lactogen tidak mengandung cereal groat atau yeast;
Bahwa sebagai tambahan, Lactogen juga tidak dapat diklasifikasikan pada HS 1901.10.29.00 karena dalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredient dari susu, tetapi menambahkannya dengan bahan yang diperbolehkan dalam penjelasan HS No. 0402 untuk memperkaya kandungan vitamin dan mineral dalam susu sesuai Standar Nasional Indonesia;
Bahwa dalam proses pembuatannya, Lactogen adalah skimmed milk yang ditambahkan unsur-unsur lain yang diperbolehkan sesuai Standar Nasional Indonesia dan CODEX, namun tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu itu sendiri dan penambahan unsur tersebut diperbolehkan dan dianggap tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu;
Bahwa hal ini sesuai dengan catatan penjelasan untuk Harmonized System, edisi ketiga, volume 1, bab 4, halaman 34 bahwa produk-produk diantaranya yaitu : (E) produk yang mengandung ingredient susu alami dapat ditambah atau diperkaya dengan vitamin atau asam mineral, stabilizing agents, anti oksidan atau vitamin lainnya yang biasanya tidak ditemukan dalam produk tersebut, sejumlah kecil bahan kimia atau anticaking agents (supaya bubuk susu tidak mengeras);
Bahwa Lactogen hanya mengandung unsur susu alamiah berupa skimmed milk yang diperkaya dengan unsur-unsur yang diperbolehkan dalam catatan penjelasan dari Bab 4 di atas seperti vitamin, mineral dan vitamin lainnya yang biasanya tidak terdapat dalam produk tersebut;
Data atau informasi pendukung lainnya
Bahwa bayi yang mengkonsumsi susu Lactogen, pada usia tertentu biasanya 6 bulan, tetap harus diberikan makanan olahan bayi (diantaranya adalah produk yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 yaitu : berupa bubur susu) karena Lactogen hanya berfungsi sebagai susu bayi dimana pada usia tertentu bayi memerlukan makanan olahan seperti bubur susu yang biasanya terdiri dari susu sebagai primary ingredients (ramuan utama) dan cereal/groats/yeast sebagai second ingredients (ramuan kedua);
Bahwa Pemohon Banding juga mengimpor Nestle Milk Cereals (bubur Susu Bayi) yang diklasifikasikan dalam HS 1901.10.29.00. produk 0402 dan 1901 sangat berbeda, dimana produk 0402 seperti Lactogen akan terlihat dengan jelas karakter utamanya sebagai susu, sedangkan produk 1901 adalah olahan makanan yang terbuat dari susu yang sudah mengandung ramuan kedua seperti cereal/groats/yeast;
Bahwa pada penempatannya di toko atau supermarket, Lactogen ini juga dikelompokkan dalam kelompok susu, bukan kelompok makanan olahan untuk bayi seperti bubur susu atau makanan olahan bayi lainnya yang mengandung cereal/groats/yeast;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2008 No. Putusan 15741/PP/M.III/19/2008 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-000350/ VERKAN/WBC.07/KP.01/2007, tanggal 13 Pebruari 2007 oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Perak atas nama : PT. Nestle Indonesia, NPWP : 01.308.948.7-092.000, alamat : Wisma Nestle Arkadia Office Park, Jalan Letjend T.B Simatupang Kav. 88, Jakarta 12520, dan mempertahankan penetapan klasifikasi Terbanding terhadap PIB Nomor : 012089 tanggal 4 Maret 2005 atas importasi 2.600 cases Lactogen yang terdiri dari :
1.320 cases Lactogen-1 with DHA 24 x 400 gram
1.280 cases Lactogen-2 with DHA 12 x 800 gram
Negara asal Philipina dengan Klasifikasi Pos tarif 1901.10.29.00 (BM CEPT 5% PPN 10%, PPnBM, PPh 2.5 %)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2008 No. Putusan 15741/PP/M.III/19/2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 18 Desember 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Maret 2009;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Maret 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 April 2009 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengklasifikasian produk Lactogen-1 with DHA (Lactogen-1) dan Lactogen-2 with DHA (Lactogen-2).
Putusan Majelis Pengadilan Pajak tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengklasifikasian produk Lactogen-1 with DHA (Lactogen-1) dan Lactogen-2 with DHA (Lactogen-2);
Bahwa perkara aquo terjadi karena adanya kesalahan dalam pengklasifikasian pos tarif atas barang impor berupa susu formula bayi Lactogen-1 dan Lactogen-2 oleh Termohon Peninjauan Kembali, dimana Termohon Peninjauan Kembali telah keliru mengklasifikasikan susu bayi Lactogen-1 dan Lactogen-2 sebagai makanan olahan, sehingga masuk dalam klasifikasi HS. 1901.10.29.00, padahal Lactogen-1 dan Lactogen-2 jelas-jelas merupakan Susu Bubuk, oleh karenanya berdasarkan BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA (BTBMI), Lactogen-1 dan Lactogen-2 termasuk dalam klasifikasi pos tarif HS. 0402.29.10.00, dimana dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) terhadap impor barang dari negara-negara ASEAN, sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 546/KMK.01/2003 tertanggal 18 Desember 2003 seharusnya diberlakukan Bea Masuk sebesar 0%.
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding menetapkan Lactogen-1 dan Lactogen-2 sebagai makanan olahan sehingga masuk dalam pos tarif HS 1901.10.29.00 adalah :
Karena komposisi Lactogen-1 dan Lactogen-2 tidak hanya mengandung bahan tambahan yang diatur dalam halaman 34 dan halaman 158 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002;
Karena Lactogen-1 dan Lactogen-2 dibuat dalam bentuk kemasan 200 gram, 400 gram dan 800 gram.
Alasan tersebut jelas ternyata dalam halaman 17 paragraf 2 Putusan Pengadilan Pajak yang kami kutip sebagai berikut :
“Bahwa Terbanding menetapkan Lactogen-1 with DHA dan Lactogen-2 with DHA masuk pada pos tarif HS 1901.10.29.00 dengan tarif BM 5% adalah karena Lactogen-1 dan Lactogen-2 tidak hanya mengandung “bahan-bahan tambahan yang diperkenankan” berdasarkan halaman 34 dan halaman 158 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, 3rd edition, volume 1 tahun 2002 yang diterbitkan oleh World Customs Organization, dan karena dalam bentuk kemasan 200 gram, 400 gram”.
Akibat dari kesalahan Termohon Peninjauan Kembali dalam mengklasifikasikan pos tarif atas impor Lactogen-1 dan Lactogen-2 dari negara Philipina tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar Bea Masuk sebesar 5 % dan pungutan impor lainnya, sebagaimana Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No. S-000350/VERKAN/WBC.07/ KP.01/2007 tanggal 13 Pebruari 2007.
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana butir 2 di atas adalah nyata-nyata keliru, karena :
Halaman 34 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, vollume 1 tahun 2002, justru menegaskan bahwa produk yang mengandung unsur-unsur asal susu dapat ditambah atau diperkaya dengan kandungan : vitamin atau garam mineral; stabilising agents, anti oksidan atau vitamin lainnya yang biasanya tidak ditemukan dalam produk tersebut, sejumlah kecil bahan kimia atau anticaking agents (supaya bubuk tidak mengumpal). Perlu Pemohon Peninjauan Kembali tegaskan bahwa Lactogen-1 hanya mengandung unsur-unsur yang diperbolehkan dalam catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana Halaman 34 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1 Tahun 2002.
Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembali menguntip catatan penjelasan Chapter 4, sebagai berikut :
“This Chapter covers:
Dairy Products :
Milk, i.e. full cream milk and partially or completely skimmed milk.
Cream
Buttermilk, curdled milk and cream, yoghurt, kephir and other fermented or acidified milk and cream;
Whey
Product consisting of natural milk constituents, not elsewhere specified or included;
Butter and other fats and oils derived from milk; dairy speads.
Cheese and curd”.
The products mentioned at Items (A) to (E) above may contain, in addition to natural milk constituents (e.g., milk enriched in vitamin or mineral salts), small quantities of stabilising agents which serve to maintain the natural consistency of the producy during transport in liquid state (disodium phosphate, trisodium citrate and calcium choride, for instance) as well as very small quatities of anti-oxidants or vitamins not normaly found in the product. Certain of these products may also contain small quantities chemical (e.g., sodium bicarbonate) necessary for their processing; product in the form of powder of grenules may contain anticaking agents (for example, phospholipids, amorphous silicon dioxide”.
Tidak ada ketentuan dalam buku the Harmonized System dan the Explanatory Notes to the Harmonized System yang melarang impor Lactogen-1 dan Lactogen-2 dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran.
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia bahwa berdasarkan the Explanatory Notes the Harmonized System, Edisi Ketiga, tahun 2002 volume 1, Halaman 158 juncto the Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Keempat, tahun 2007, volume 1, Halaman IV-1901-3, bahwa terdapat 2 (dua) hal yang menentukan apakah suatu produk merupakan makanan olahan sebagaimana yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 atau tidak sebagai berikut :
“The preparations of this heading may be distinguished from the products of heading 04.01 to 04.04 in that they contain, in addition to natural milk constituents, other ingredients not permitted in the products of those earlier headings. Thus heading 19.01 includes, for example;
Preparations in powder or liquid from used as infant food for dietetic purposes and consisting of milk to which secondary ingredients (e.g., cereal groats, yeast) have been added.
Milk preparations obtained by replacing one or more constituents of milk (e.g., butyric fats) by another substances”.
Berdasarkan Explanatory Notes to the Harmonized System tersebut di atas sangat jelas ditentukan bahwa suatu produk dapat diklasifikasikan HS 1901.10.29.00 apabila :
Makanan olahan dalam bentuk bubuk atau cairan yang digunakan untuk makanan bayi dan terdiri dari susu yang telah ditambahkan ramuan kedua (secondary ingredients) misalnya : cereal, groats, yeast.
Makanan olahan dari susu diperoleh dengan cara menggantikan satu lebih unsur-unsur pada susu dengan zat lain, sehingga karakter utamanya sebagai susu menjadi hilang.
Bahwa dalam kenyataannya produk Lactogen-1 dan Lactogen-2 dengan komponen utamanya hampir sepenuhnya berupa susu dengan unsur-unsur yang diperbolehkan dalam catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana halaman 34 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1 Tahun 2002 sama sekali tidak merubah karakter utamanya sebagai produk olahan makanan bayi dan karenanya Lactogen-1 dan Lactogen-2 TIDAK termasuk dalam kriteria klasifikasi HS. 1901.10.29.00 melainkan masuk dalam klasifikasian por tarif HS.0402.29.10.00.
Fakta selanjutnya yang tidak terbantahkan bahwa Lactogen-1 dan Lactogen-2 merupakan susu formula bayi pengganti ASI (air susu ibu), yang tidak mengandung unsur cereal, groat, yeast sama sekali, dan yang lebih penting lagi dalam proses produksi Lactogen-1 dan Lactogen-2 tidak ada penggantian satu atau lebih unsur utama dari susu, sehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu.
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung, bahwa Makanan Olahan yang mengandung unsur cereal, groat, yeast, yang sehari-hari dikenal dengan sebutan bubur susu bayi, sebagai contoh : Nestle Bubur Susu (Nestle Milk Cereals), dimana untuk produk ini Pemohon Peninjauan Kembali sejak awal mengklasifikasikannya sebagai makanan olahan sebagaimana dimaksud dalam HS.1901.10.29.00 karena produk Nestle Bubur Susu (Nestle Milk Cereals) atau yang dikenal dengan bubur susu bayi mengandung ramuan kedua (Secondary ingredients) berupa cereal sehingga karakter utamanya sebagai susu telah hilang, namun untuk produk Lactogen-1 dan Lactogen-2 sudah benar masuk dalam klasifikasi HS. 0402.29.10.00 karena tidak ada penambahan ramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal, groat. yeast; dan dalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredients dari susu sehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu, hal ini sesuai dengan Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO. 01.02.51.1266.PKPU3/ ML/08/ 07/111/POT tertanggal 22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelac dengan Nomor Pendaftaran ML 810101035145 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM) dimana dalam surat tersebut Badan POM menyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalah makanan Pendamping ASI Bubuk Instan Bubuk Bayi (Lampiran I).
Sebagaimana telah dijelaskan di atas oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebutkan di atas bahwa Lactogen-1 dan Lactogen-2 merupakan susu formula bayi pengganti ASI (air susu ibu) bukan makanan olahan, hal ini sejalan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM) yang dalam Surat Persetujuan Pendaftaran No : PO.01.02.51.201.PKP3/ML/02/04/ 243.POT tertanggal 16 Pebruari 2004 atas Lactogen-1 dengan Nomor Pendaftaran ML 81011005021 menyebutkan Lactogen-1 dan adalah susu formula bayi dengan zat besi untuk usia 0-6 bulan (lampiran II); dan Surat Persetujuan Pendaftaran No. PO.01.02.51.201.PKP3/ML/02/04/242.POT Tertanggal 16 Pebruari 2004 atas Lactogen-2 dengan Nomor Pendaftaran ML 810311006021 menyebutkan bahwa Lactogen-2 adalah Susu Formula Lanjutan dengan zat Besi, DHA dan Prebio 1 Usia 6 bulan sampai dengan 3 tahun (Lampiran III).
Mohon perhatian Majelis Hakim yang Mulia, bahwa terdaftarnya Lactogen-1 dan Lactogen-2 sebagai Susu Formula Bayi dan Susu Formula lanjutan di Badan POM, sudah melalui proses penilaian yang sangat ketat berdasarkan Prinsip Penilaian Keamanan Pangan yang diterapkan oleh Badan POM, yang meliputi:
Penilaian Persyaratan Umum untuk produk impor berupa surat penunjukkan dari perusahaan asal, sertifikat kesehatan (Health Certificate), sertifikat bebas jual (Certificat of Free Sale) dari negara asal;
Penilaian Persyaratan Teknis, meliputi penilaian komposisi, spesifikasi bahan, cara produksi, dan hasil analisa laboratorium meliputi analisa kimia, bahan tambahan pangan, cemaran logam dan cemaran mikrobiologi;
Penilaian Label (Nama dagang, nama produk, isi/berat bersih, nama dan alamat perusahaan, komposisi, kode produksi, kadaluarsa, nomor BPOM RI MD/ML, dan Gambar atau Logo).
Merupakan fakta bahwa melalui penilaian menurut Prinsip Penilaian Keamanan Pangan tersebut, Badan POM telah menyatakan Lactogen-1 dan Lactogen-2 sebagai Susu Formula Bayi dan Susu Formula Lanjutan, dengan demikian sudah tepat jika Lactogen-1 dan Lactogen-2 masuk dalam klasifikasi pos tarif HS.0402.29.10.00.
Bahwa Lactogen-1 dan Lactogen-2 ini merupakan susu formula bayi juga ternyata dalam FORM D (Certificate of Origin-Commom Effective Preferential Tariff Scheme-Combined Declaration and Certificate) yang dikeluarkan oleh Bureau of Customs-Departemen of Finance-Republic of the Philippines sebagai negara asal barang (Lampiran III), dimana pada kolom 7 From D, sangat jelas disebutkan Lactogen-1 dan Lactogen-2 masuk dalam klasifikasi HS 0402.29.10.00, selanjutnya pada kolom 11 Form D mengenai “Declaration by the exporter” (pernyataan oleh Pengekspor) ditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalam Form D tersebut dinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen-1 dan Lactogen-2 kedalam HS 0402.29.10.00 sudah benar, dengan demikian pendapat Majelis Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak dalam Halaman 29 paragraf 4 yang menyatakan : “bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi pos tarif “ tidak tepat, karena FORM D bukan semata-mata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diekspor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of Customs-Departemen of Finance-Republic of the Philippines sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagai berikut : “it is hereby certified, on the basis of control carried out, that the declaration by the exporter is correct”. Berdasarkan uraian di atas sudah jelas bahwa pendapat Majelis Pengadilan Pajak tidak tepat, oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak patut dibatalkan.
Mohon perhatian Majelis Hakim yang Mulia bahwa untuk kepentingan konsumen atau masyarakat pembeli, penempatan Lactogen-1 dan Lactogen-2 di setiap toko atau supermarket selalu dikelompokkan dalam Susu Bayi (INFANT MILK), bukan masuk dalam kelompok Makanan Bayi (INFANT FOOD), dengan kata lain penempatan Lactogen-1 dan Lactogen-2 tidak satu tempat dengan produk makanan olahan seperti bubur susu bayi (Nestle Bubur Susu/Nestle Milk Cereals), sehingga konsumen atau masyarakat pembeli tidak terkecoh atau salah ketika hendak membeli susu formula bayi (infant milk) (Lampiran IV)
Karakter utama Lactogen-1 dan Lactogen-2 sebagai susu formula bayi jelas terlihat dari cara penyajiannya sebagaimana tercantum dalam kemasan. Cara penyajian Lactogen-1 dan Lactogen-2 dengan mencampurkan air sesuai dengan petujuk dalam kemasan sangat jelas akan membuat wujud fisik (physical characteristic) dari produk tersebut menjadi cair hal mana yang memberikan perbedaan secara tegas antara produk tersebut sebagai susu formula bayi dengan makanan olahan dalam HS 1901.10.29.00 dimana misalnya bubur susu bayi (Nestle Bubur Susu/Nestle Milk Cereal) akan menggumpal (mengental) seperti bubur setelah pencampurannya.
Berdasarkan uraian fakta di atas, sangat jelas bahwa Lactogen-1 dan Lactogen-2 adalah Susu Formula Bayi dengan demikian pengklasifikasian Lactogen-1 dan Lactogen-2 harus masuk dalam Pos Tarif HS 0402.29.10.00, bukan dalam klasifikasi HS 1901.10.29.00., sehingga sudah sepantasnya Putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan penetapan pengkalsifikasian Termohon Peninjauan Kembali tersebut dibatalkan, karena tidak didasarkan pada pengertian-pengertian yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal ini BTBMI dan Explanatory Notes to the Harmonized System, dan selanjutnya bea masuk dan pungutan impor lainnya yang dibebankan berdasarkan SPKPBM No. S-000350/VERKAN/WBC.07/KP.01/ 2007 tanggal 13 Pebruari 2007 harus dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, berikut imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pengembalian bea masuk untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 160/PMK.01/2008 tentang Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan/atau Cukai, juncto Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Putusan Pengadilan Pajak tidak didasarkan pada Ketentuan Peraturan Perundangan yang Berlaku:
Bahwa dalam BTBMI yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, Departemen Keuangan R.I terdapat ketentuan umum untuk menginterpretasikan harmonized system (KUMHS), sehingga memberikan kepastian dalam mengklasifikasi pos tarif dari suatu barang impor, sebagaimana kami kutip sebagai berikut :
“Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut “
2 (a) setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.
(b) setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat-zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip ketentuan 3.
3. Apabila dengan menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklarifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut :
(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.
(b) Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan,
(c) Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara”.
Bahwa selain ketentuan umum untuk menginterprestasikan Harmonized System tersebut, Termohon Peninjauan Kembali pun telah mengeluarkan pedoman dalam menetapkan klasifikasi atas barang impor, sebagaimana Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (Lampiran V), yang pada butir 1.2 dan butir 1.3 Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang itu disebutkan bahwa :
Butir 1.2 Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang :
“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1.2.1 Perhatikan hasil identifikasi barang;
1.2.2 Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTMI), tentukan Bab-bab terkait;
1.2.3 Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
1.2.4 Perhatikan catatan Bagian/Sub Bab, Sub Pos dan uraian Barang;
1.2.5 Inventarisir pos-pos yang relevan setara;
1.2.6 Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (jika diperlukan) Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;
1.2.7 Tentukan pos yang tepat.
Butir 1.3 Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:
“Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterprestasikan Harmonized System (KUMHS).
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia bahwa ternyata Majelis Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya di dalam Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata telah menggunakan referensi lain selain yang telah ditentukan yaitu Kamus (Dictionary) : The Oxford-Duden Pictorial English Dictionary terbitan Oxford University Press, New York, 1982 dan Dictionary of Food Science and Technology, Compiled and Edited by the International Food Information Service, Blackwell, Publishing Ltd, Oxford, UK, 2005, hal ini sangat bertentangan dengan KUMHS, Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 yang telah diuraikan di atas, dan ketentuan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak khususnya Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”.
Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Bahwa sangat jelas bahwa dictionary (kamus) bukan merupakan alat penilaian pembuktian sebagaimana Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak. Sekalipun Majelis Hakim Pengadilan Pajak, merujuk pada keyakinan hakim, namun keyakinan hakim tersebut diwajibkan tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Terlebih, ketika cara penafsiran serta rujukan penafsiran telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta petunjuk yang berlaku, kamus tidak dapat lagi digunakan sebagai penilaian pembuktian terhadap perkara aquo.
Bahwa, terlebih lagi kamus tersebut merupakan suatu pengertian umum dan sama sekali tidak memberikan pengertian khusus yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk perkara aquo dan karenanya sama sekali tidak dapat dipergunakan.
Bahwa Majelis Pengadilan Pajak di satu sisi mengutip penjelasan barang-barang yang merupakan Dairy Products berdasarkan pengertian Chapter 4 (Bab 4) dari Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, 2002, volume 1, halaman 33, dimana dalam Bagian (A) sangat jelas bahwa Lactogen-1 yang merupakan susu formula bayi, dan susu formula lanjutan adalah susu bubuk yang merupakan Dairy Product, untuk lebih jelas Pemoohon Peninjauan Kembali mengutip Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi ketiga, 2002, volume 1, halaman 33 sebagai berikut:
Milk, i.e full cream milk and partially or completely skimmed milk
Cream
Buttermilk, curdled milk and cream, yoghurt, kephir and other fermented or acidified milk and cream;
Whey
Product consisting of natural milk constituents, not elsewhere specified or included;
Butter and other fats and oils derived from milk; dairy speads.
Cheese and curd
Mohon perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia, bahwa meskipun dalam Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, 2002, volume 1, halaman 33 tersebut di atas sudah sangat jelas disebutkan barang apa saja yang merupakan Dairy Products, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak masih merujuk kepada “gambar skema tentang proses diary pada The Oxford-Duden Pictorial English Dictionary yang diterbitkan oleh Oxford University Press, New York 1982 (vide halaman 23 Putusan Pengadilan Pajak), dan akhirnya Majelis Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Lactogen-1 tidak termasuk Dairy Products, padahal Lactogen-1 jelas-jelas merupakan susu bubuk yang merupakan Dairy Products dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata keliru. Majelis Hakim Agung yang Mulia, The Oxford-Duden Pictorial English Dictionary, yang dipergunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, mencakup pengertian-pengertian umum dan bukan pengertian khusus karenanya, tidak dapat diberlakukan untuk kasus ini.
Bahwa begitu juga dalam mencari pengertian susu, Majelis Pengadilan Pajak di satu sisi mengutip penjelasan Chapter 4 (Bab 4) dari Explanatory Note to the Harmonized System, Edisi Ketiga, 2002, volume 1, halaman 33 yang tertulis : “Milk i.e., full cream milk and partially or completely skimmed milk”, namun di sisi lain Majelis Pengadilan Pajak justru mencari pengertian Skimmed Milk, infant formula menurut kamus (Dictionary of Food Science and Technology), dengan tujuan untuk mengeluarkan produk Lactogen-1 yang merupakan skimmed milk dan termasuk Dairy Products dari klasifikasi HS 04.02. mohon perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia, bahwa akibat tindakan Majelis Pengadilan Pajak yang menjabarkan pengertian skimmed milk dan infant formula berdasarkan kamus (bukan menurut Explanatory Notes to the Harmonized System), telah mengakibatkan Majelis Pengadilan Pajak menyimpulkan sesuatu yang sangat bertentangan dengan pengertian Explanatory Notes to the Harmonized System, dimana Majelis Pengadilan Pajak telah menyimpulkan bahwa susu yang dimasukkan dalam Chapter 4 (Bab 4) adalah susu yang merupakan hasil olahan dari dairy products. Kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata sangat keliru, karena Majelis Pengadilan Pajak telah mencampuradukkan antara pengertian Dairy Products dan pengertian Makanan Olahan dari Dairy Products, sehingga pengklasifikasian uraian barang menjadi keliru.
Sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di atas bahwa Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the Harmonized System nyata-nyata bukan mengatur Makanan Olahan dari Dairy Products, melainkan Dairy Products itu sendiri, dimana Lactogen-1 dan Lactogen-2 yang merupakan Susu Bubuk dan termasuk Dairy Products.
Bahwa dalam ketentuan penafsiran klasifikasi barang menurut BTBMI pada bagian 3 (b) sebagaimana dikutip dalam butir II.1 di atas secara tidak terbantahkan dinyatakan bahwa “Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set (A), harus diklasifiksikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.
Bahwa tidak terbantahkan Lactogen-1 dan Lactogen-2 mengandung komponen utama susu yang sekaligus memberikan karakter utama produk tersebut sebagai susu bubuk, hal mana sesuai dengan definisi klasifikasi barang menurut catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana Halaman 34 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002.
Berdasarkan uraian fakta di atas, sangat jelas bahwa Putusan Pengadilan Pajak tidak didasarkan pada pengertian dalam Explanatory Notes to the Harmonized System sendiri, melainkan pada pengertian yang terdapat dalam kamus (Dictionary), hal ini sangat bertentangan dengan KUMHS, Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006, dan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak, sehingga tidak ada perbedaan antara pengertian Dairy Products dan Makanan Olahan dari Dairy Products, padahal dalam Explanatory Notes to the Harmonized System nyata jelas perbedaan tersebut, dimana Dairy Products masuk dalam klasifikasi HS 04.02 (in casu : HS.0402.29.10.00), sedangkan hasil dari diary products adalah olahan makanan sebagaimana produk-produk olahan makanan yang terdapat dalam klasifikasi HS 19.01 (in casu : 1901.10.29.00) dengan demikian sudah sepantasnya Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Mengenai alasan-alasan butir I, II:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar, yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
Bahwa susu Lactogen-1 dan Lactogen-2 termasuk dalam pos tarif 1901.10.29.00;
Bahwa sesuai BTBMI 2004, maka jenis barang yang termasuk Pos Tarif 1901.10.29.00 negeri asal Philipina sebagai anggota ASEAN dikenakan tarif Bea Masuk CEPT 5%.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. NESTLE INDONESIA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : PT. NESTLE INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: RABU, TANGGAL 30 DESEMBER 2009 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH.MH dan H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
H. Imam Soebechi, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Benar Sihombing, SH.MHum
Biaya peninjauankembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauankembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754