336/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 336/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar
Other Participants (3)
Opponent (1)
Jl. Sultan Agung No. 58 A-B Psr. Manggis
Opposed (2)
DALAM EKSEPSI ; - Menyatakan menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya ; DALA M POKOK PERKAR A ; 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji ; 3. Menghukum tergugat I untuk menarik kembali unit mobil BMW seri 520 i, tahun pembuatan 2012, type sedan, warna hitam, Nomor Polisi B. 161 FCA berikut segala surat-surat yang berkaitan dengan mobil tersebut dari penggugat dan kemudian menggantikannya dengan unit mobil BMW yang baru dengan jenis, seri, tahun pembuatan, type, dan warna yang sama ; 4. Menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat, sejumlah Rp 175.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus ; 5. Menghukum tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini ; 6. Membebankan kepada tergugat I untuk membayar biaya perkara ini, sebesar Rp.616.000.- (enam ratus enambelas ribu rupiah ) ; 7. Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
PUTUSAN
Nomor : 336 / Pdt.G / 2013 / PN Jkt.Bar ;
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara para pihak :
PT. IFCA CONSULTING INDONESIA, berkantor di Jalan Sultan Agung Nomor 58 A-B. Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Stefanus Gunawan SH.MHum dkk, Advokat dari kantor Hukum STEFANUS & REKAN, beralamat Graha Hidaro Lt.1 Jl.Pluit Karang Jelitan Blok Y.5 Barat No.7 A-9 Muara Karang Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Mei 2013, disebut sebagai PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
1. PT. TUNAS MOBILINDO PARAMA, berkantor di Jalan Hayam Wuruk Nomor 51. Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Amir Karyatin SH dkk, Advokat dari kantor hukum AMIR HARGIANTO & PARTNERS, beralamat Sentra Pemuda Jl. Pemuda Kav.61 No.3 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2013, disebut sebagai TERGUGAT I ;
2. PT.BMW INDONESIA, berkantor di The Plaza 21 st Floor, Jalan MH Thamrin Kaveling 28- 30. Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Chandra M Hamzah SH dkk, Advokat dari kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, beralamat di Menara Rajawali Lt.16 Jalan Mega Kuningan Lot 5.1Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2013, disebut sebagai TERGUGAT II
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat penetapan perkara yang bersangkutan
Telah mendegar para pihak yang berperkara ;
Telah memperhatikan bukti-bukti dan mendengar saksi-saksi dari para pihak ;
Menimbang bahwa, Penggugat telah mengajukan gugatannya yang terdaftar di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibawah nomor register perkara : 336/Pdt.G/2013/2013/PN.Jkt.Bar.tanggal : 05-06-2013, yang mengemukakan tentang duduknya perkara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 06 Maret 2012 Penggugat telah Membeli 1 (satu) unit kendaraan mobil baru, merk mobil BMW, seri 520i, dengan nomor Polisi : B 161 FCA, tahun pembuatan 2012, type Sedan, warna hitam kepada Tergugat I yang merupakan salah satu dealer resmi BMW yang ditunjuk langsung oleh Tergugat II, dengan harga Rp 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), pembayaran tersebut telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat I, dengan cara sebagai berikut:
Pada tanggal 06 Maret 2012 dibayarkan sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), melalui transfer ke rekening BCA milik Tergugat I dengan nomer rekening : 221 3026852.
1.2.Sedangkan sisanya sebesar Rp 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan dengan menggunakan Bilyet Giro, Bank Mandiri, No. KI 852218, tanggal 28 Maret 2012 ke rekening BCA milik Tergugat I dengan nomer rekening : 221 3026852.
Bahwa karena Tergugat I menjanjikan dan meyakinkan Penggugat, bahwa Tergugat I adalah dealer resmi BMW Indonesia yang sudah berpengalaman memberikan pelayanan yang baik dan mengedepankan kepuasan konsumen sesuai dengan motto dari BMW yaitu : “SHER DRIVING PLEASURE” dan “THE ULTIMATE DRIVING EXPERIENCE”, serta Tergugat I juga menjanjikan kepada Penggugat, akan memberikan kualitas mobil yang terbaik dan mengatakan mobil BMW seri 520i adalah keluaran seri terbaru yang dapat dikendarai dengan keamanan dan nyaman serta merupakan mobil mewah yang pelayanan purna jualnya juga sangat baik.
Atas janji-janji tersebut akhirnya Penggugat tertarik dan memutuskan membeli unit kendaraan mobil baru tersebut kepada Tergugat I.
Bahwa kemudian pada awal bulan April 2012 fisik unit kendaraan tersebut Penggugat terima dari Tergugat I, kemudian pada saat pemakaian kendaraan mobil tersebut memasuki bulan Oktober 2012, unit mobil milik Penggugat mengalami kerusakan yaitu menimbulkan sentakan/lompatan secara mendadak pada saat digunakan, sehingga membahayakan pengemudi, penumpang dan/atau pengendara lainnya di jalan raya.
Bahwa kerusakan yang terjadi pada unit kendaraan mobil milik Penggugat tersebut, telah mengakibatkan ketidak nyamanan dan menggangu keamanan serta kesehatan penggugat maupun penumpang kendaraan mobil tersebut, sehingga Penggugat maupun keluarga sering mengalami mual-mual, muntah dan pusing akibat pemakaian unit kendaraan mobil tersebut, yang secara terus menerus terjadi sentakan-sentakan, dan lompatan-lompatan yang tidak terkendali.
Bahwa atas kerusakan yang dialami pada unit kendaraan mobil milik Penggugat pada bulan Oktober 2012 tersebut, Penggugat telah melakukan keluhan baik melalui surat tertulis maupun dalam bentuk surat elektronik (E-mail) kepada Tergugat I maupun Tergugat II, perihal kerusakan pada unit mobil milik Penggugat, kemudian ditindaklanjuti oleh Tergugat I dan Tergugat II melalui upaya pemeriksaan dibagian perbaikan (service) untuk mengatasi permasalahan pada unit mobil milik Penggugat.
Bahwa kemudian pihak Tergugat I dan Tergugat II menyarankan perbaikan berupa ugrade software pada unit mobil milik Penggugat, yang akan memakan waktu perbaikan kurang lebih 2 (dua) hari agar permasalahan sentakan/lompatan yang terjadi pada unit mobil milik Penggugat dapat teratasi dengan baik, dan atas saran tersebut maka Penggugat menyetujui untuk dilakukan upgrade software.
Bahwa setelah dilakukan perbaikan upgrade software, ternyata pada sekitar bulan Desember 2012 kerusakan berupa sentakan/lompatan pada unit mobil milik Penggugat kembali terjadi, bahkan semakin menjadi-jadi, meskipun Penggugat telah mengikuti saran dari Tergugat I dan Tergugat II berupa perbaikan upgrade software.
Bahwa oleh karena kerusakan pada unit kendaraan mobil Penggugat kembali terjadi walaupun telah dilakukan upgrade software, kemudian Penggugat kembali mendatangi kantor Tergugat I dan Tergugat II untuk mengeluhkan kerusakan yang kembali terjadi dan Tergugat I dan Tergugat II berjanji akan melakukan perbaikan ulang.
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Februari 2013, Tergugat I menyatakan kepada Penggugat bahwa unit mobil milik Penggugat telah dilakukan perbaikan berupa penggantian komponen suku cadang pressure regulator, dan telah dilakukan pengujian pada unit mobil milik Penggugat, dan menyatakan permasalahan sentakan/lompatan pada unit mobil Penggugat telah teratasi dengan baik dan tidak akan terjadi kerusakan sentakan/lompatan lagi.
Bahwa pada tanggal 05 Februari 2013 Penggugat mendatangi kantor Tergugat II dengan maksud dan tujuan meminta jaminan disediakannya fasilitas mobil pengganti/pinjaman apabila terjadi masalah sentakan/lompatan lagi, dan jaminan perbaikan setelah masa garansi kendaraan berakhir, namun Tergugat II menolak permintaan Penggugat yang disampaikan secara tertulis melalui surat tertanggal 11 Februari 2013.
Bahwa ternyata kenyamanan mengendarai unit kendaraan mobil milik penggugat tersebut hanya dirasakan oleh Penggugat berserta keluarga dan/atau orang yang mengendarainya / penumpang lainnya, beberapa hari saja setelah perbaikan ulang ke-2 (dua) dilakukan karena masih dibulan Februari 2013 permasalahan sentakan/lompatan pada unit mobil milik Penggugat tersebut kembali terjadi lagi, dan atas kerusakan yang terus kembali terjadi, maka pada tanggal 22 Februari 2013 Tergugat I (dengan menyuruh staff yang bernama MAYKEL RAMBING selaku Aftersales Manager Tunas Tomang) mendatangi kantor Penggugat dan melakukan pemeriksaan serta test drive atas kendaraan milik Penggugat tersebut.
Dan berdasarkan hasil permeriksaan berupa terst drive tersebut, MAYKEL RAMBING membenarkan bahwa permasalahan sentakan/lompatan memang kembali terjadi dan berjanji akan datang kembali ke kantor Penggugat dengan membawa peralatan lebih lengkap guna mengatasi kerusakan mobil milik Penggugat tersebut.
Namun MAYKEL RAMBING maupun staff lainnya dari Tergugat I tidak pernah datang kembali sebagaimana yang telah dijanjikannya.
Bahwa atas kerusakan yang terus berulang-ulang kembali terjadi dan Penggugat juga telah berulang-ulang kali menyampaikan keluhan kerusakan tersebut, dan berdasarkan keterangan Tergugat I (melalui staffnya yang bernama Sdr.ISA melalui telepon ) menyatakan kepada Penggugat, bahwa unit mobil milik Penggugat harus kembali dilakukan perbaikan ulang upgrade software, atas permasalahan sentakan/lompatan yang terus menerus berulang kali terjadi pada unit mobil milik Penggugat tersebut, karenanya Penggugat pada tanggal 25 Februari 2013 dan 27 Februari 2013 melalui surat elektronik meminta kepada Tergugat II agar unit mobil milik Penggugat diganti dengan yang baru dengan alasan mobil tersebut telah berulang kali diperbaiki namun tetap saja kerusakan tetap terjadi atau Penggugat bersedia menerima usulan perbaikan ulang upgrade software dengan adanya jaminan secara tertulis oleh Tergugat I dan Tergugat II yang menyatakan bahwa setelah dilakukan perbaikan ulang atas upgrade software, permasalahan menyentak/lompatan pada unit kendaraan mobil Penggugat tersebut dapat terselesaikan dan tidak terulang kembali kerusakan yang sama atau sejenis.
Namun atas permintaan Penggugat tersebut, Tergugat II mengirimkan surat tanggal 26 Februari 2013 kepada Penggugat, Perihal : Kendaraan BMW 520i Bapak dengan nomer vin K931176, yang pada intinya menolak mengganti unit mobil milik Penggugat dan tetap menyarankan perbaikan kembali pada upgrade software.
Bahwa Tergugat II mengirim surat tertanggal 04 Maret 2013, Perihal : Kendaraan BMW 520i Bapak dengan nomer vin K931176, melalui surat tersebut secara mengejutkan disampaikan kepada Penggugat bahwa untuk menyelesaikan kerusakan bukan melalui perbaikan upgrade software sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, melainkan harus mengganti Part HIS Accumulator yang harus didatangkan terlebih dahulu dari negara Jerman.
Bahwa sejak awal bulan April 2013, mobil milik Penggugat juga seringkali mengalami kerusakan lainnya seperti saat unit mobil berhenti persneling dalam posisi D (drive) mendadak secara otomatis berpindah sendiri ke posisi P (park).
Bahwa atas hal tersebut diatas, Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan fisik unit kendaraan mobil BMW yang dibeli oleh Penggugat, ternyata tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikannya, kualitas unit kendaraan tersebut tidak memenuhi standart laik jalan, sangat membahayakan, dan kerusakan-kerusakan yang tidak dapat diatasi terus terjadi, padahal kendaraan itu masih dalam masa garansi, yaitu garansi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak pembelian.
Bahwa pada bulan Oktober 2012 dan pada bulan Januari 2013 Penggugat juga harus menderita kerugian materiil, karena unit mobil BMW yang dikendarai tersebut menabrak mobil dan pengendara sepeda motor yang dikarenakan permasalahan menyentak/melompat secara mendadak pada unit mobil BMW milik Penggugat Tersebut.
Bahwa karena permasalahan sentakan/lompatan pada mobil milik Penggugat tersebut, maka Penggugat, Keluarga, maupun supir dari Penggugat sering mengalami mual-mual, muntah, dan pusing sehingga harus berobat ke Dokter, dan pekerjaan Penggugat menjadi terganggu akibat permasalahan tersebut.
Bahwa oleh karena unit kendaraan mobil milik Penggugat Tersebut terus menerus mengalami kerusakan sentakan/lompatan yang tidak dapat diatasi oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka untuk keselamatan jiwa Penggugat, keluarga Penggugat, dan/atau pengguna jalan raya lainnya, karenanya sejak bulan April 2013 Penggugat sudah tidak lagi menggunakan /mengendarai unit kendaraan mobil milik Penggugat yang rusak tersebut, dan untuk menunjang kegiatan sehari-hari Penggugat dengan terpaksa harus menyewa kendaraan mobil Toyota Camry setiap bulannya dengan type dan merk yang lain sebagai Pengganti mobil BMW milik Penggugat yang rusak tersebut, yang Penggugat sewa setiap bulannya sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
atas perbuatan Para Tergugat tersebut, Penggugat telah menderita kerugian materiil, dengan perincian masing-masing, sebagai berikut :
18.1 Kerugian materiil atas pembayaran biaya sewa mobil pengganti yaitu berupa 1 (satu) unit mobil sedan Toyota Camry tahun pembuatan 2008, yang Penggugat keluarkan atas uang sewa sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak bulan April 2013 sampai dengan diajukan gugatan ini masih Penggugat sewa dan bayarkan uang sewanya.
18.2 Biaya ganti kerugian atas perbaikan unit mobil orang lain yang rusak, karena ditabrak oleh kendaraan BMW milik Penggugat tersebut, yang disebabkan akibat lompatan/sentakan unit mobil milik Penggugat sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
18.3 Biaya ganti kerugian perbaikan dan biaya pengobatan kepada pengemudi sepeda motor sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
18.4 Biaya perbaikan body repair pada unit mobil milik Penggugat sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
18.5 Biaya pengobatan Penggugat dan keluarga akibat mual-mual, muntah, dan pusing yang disebabkan karena pemakaian unit mobil milik Penggugat yang mengalami sentakan/lompatan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Bahwa sehubungan dengan kerusakan yang terus menerus pada unit kendaraan milik Penggugat, dan Penggugat tidak dapat menggunakan mobil tersebut maka Penggugat menderita kerugian moril, kehilangan waktu, terhambatnya pekerjaan sehari-hari, depresi yang berdampak pada kesehatan Penggugat maupun keluarga yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun apabila dinilai sebesar Rp.10.000.000.000,00- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa Penggugat telah berulang kali menegor kepada Para Tergugat untuk segera mengganti dengan yang baru atas unit kedaraan mobil milik Penggugat tersebut dengan jenis, type/seri, warna, tahun pembuatan yang sama/setara, namun tetap tidak diindahkan oleh Para Tergugat.
Bahwa kemudian Penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara STEFANUS & REKAN juga telah menulis surat kepada Tergugat I dan Tergugat II dengan surat No.093/SG/MK, tanggal 13 Maret 2013, perihal : Undangan, guna duduk dalam satu meja agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, namun atas undangan tersebut tetap tidak ada penyelesaian yang baik dari para Tergugat.
Bahwa kemudian juga, Penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara STEFANUS & REKAN, kembali secara berturut-turut melakukan tegoran/somasi terhadap Tergugat I dan Tergugat II, suratnya masing-masing : 1/.No.0110/SG/MK, tanggal 25 April 2013, perihal : Tegoran/Somasi, 2/.No.0111/SG/MK, tanggal 06 Mei 2013, Perihal : Somasi ke-II (Kedua) dan Terakhir, namun atas surat-surat somasi tersebut, Tergugat I dan Tergugat II tidak mengindahkannya.
Bahwa walaupun Penggugat telah berulang kali menegor dan meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengganti unit mobil milik Penggugat, yaitu memberikan penggantian atas unit mobil milik Penggugat dengan unit yang baru, namun Tergugat I dan Tergugat II tetap tidak mengindahkannya, karenanya terbukti Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat .
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah menunjukkan itikad baik dan dikhawatirkan Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi isi putusan ini, karenanya untuk menjamin gugatan Penggugat ini agar tidak sia-sia dan hampa, karenanya mohon diletakkan sita jaminan (Conservation Beslag) atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II, berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan kantor yang berdiri diatasnya, serta barang-barang bergerak didalamnya, yang terletak di Jl. Hayam Wuruk No.51, Jakarta Barat, milik Tergugat I.
Sebidang tanah berikut bangunan kantor yang berdiri diatasnya, serta barang-barang bergerak didalamnya, yang terletak The Plaza 21st Floor, Jl.M.H. Thamrin Kav 28-30, Jakarta Pusat, milik Tergugat II.
Bahwa karena telah terbukti Para Tergugat menyerahkan fisik unit kendaraan mobil BMW tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan Penggugat telah berulangkali menegor, namun Para Tergugat tetap tidak mengindahkannya, maka besar kemungkinan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, para Tergugat menunda kewajibannya untuk memenuhi putusannya kepada Penggugat, maka untuk mencegah terjadinya hal yang demikian adalah adil menurut hukum apabila Para Tergugat secara tanggung renteng diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan outentik, karenanya mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
PERMOHONAN :
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon diputuskan sebagai berikut :
Primer :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga.
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti unit mobil BMW milik Penggugat dengan jenis, tahun pembuatan, warna, dan type mobil yang sama dengan unit kendaraan BMW seri 520i yang dibeli oleh Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi meteriil, atas pembayaran biaya uang sewa mobil pengganti yang telah Penggugat derita , sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak bulan April 2013 sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi putusan ini, yang harus dibayar tunai dan seketika lunas kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, membayar ganti rugi materiil yang telah Penggugat derita atas biaya perbaikan kendaraan dan pengobatan sebesar Rp 20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immaterial/moril kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah).
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsider :
Ex aequo et bono, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang pada hari sidang yang ditentukan, para pihak telah datang menghadap kemuka persidangan yang masing-masing pihak diwakili oleh kuasa hukumnya dan selanjutnya majelis telah berupaya mendamaikan para pihak baik secara langsung maupun secara mediasi dengan bantuan Hakim Mediator Sdr. Pahatar Simarmata SH.MHum,akan tetapi sesuai laporan dari Hakim Mediator tersebut ternyata mediasi tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan yang diawali dengan pembacaan gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut diatas, maka para Tergugat telah mengajukan jawabannya sebagaimana tersebut dalam surat jawabannya masing-masing, tertanggal 01 Agustus 2013, sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I :
DALAM EKSEPSI
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini (Kompetensi Relatif)
Bahwa TERGUGAT I berdomisili hukum dan/atau berkedudukan hukum secara sah di Jl. Pecenongan No. 80, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10120, berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 111/1.824.02/111/2013 tanggal 11 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Lurah Kebon Kelapa dan diketahui oleh Camat Gambir Nomor: 1018/1.824.02 tanggal 15 Maret 2013 (Bukti T I - 1). Sedangkan TERGUGAT II berdomisili hukum dan/atau berkedudukan hukum secara sah di The Plaza 21st Floor, Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350 sebagaimana diuraikan dalam Identitas TERGUGAT II pada halaman 1 dari Gugatan PENGGUGAT;
Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT telah mengajukan Gugatan Perdata tentang Wanprestasi & Gantirugi kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak ada satupun yang berdomisili hukum dan/atau berkedudukan hukum sab di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
Bahwa Pasal 118 ayat (1) HIR mengatur: “Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan swat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam ... ” dan Pasal 118 ayat (2) HIR mengatur pula: “Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di dalam itu dimajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah seorang dari tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat. ... ”;
Bahwa berdasarkan domisili hukum dan/atau kedudukan hukum sah dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaimana dimaksud pada Butir 1.1. di atas, terbukti bahwa baik TERGUGAT I maupun TERGUGAT II bedomisili hukum dan/atau berkedudukan hukum sah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pucat atau tidak berdomisili hukum dan/atau berkedudukan hukum sah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Oleh karena itu seharusnya Gugatan ini tidak diajukan oleh PENGGUGAT kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan PENGGUGAT harus mengajukannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan domisili hukum dan/atau kedudukan hukum sah dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaimana dimaksud pada Butir 1.1. di atas;
Bahwa mengingat Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) dan (2) HIR, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan oleh karenanya Gugatan PENGGUGAT ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan PENGGUGAT Salah Alamat (Error in Persona)
Bahwa dalam Gugatan PENGGUGAT pada Halaman 1 Butir 1, Penggugat mendalilkan telah membeli kepada TERGUGAT I yang merupakan salah satu Dealer Resmi BMW yang ditunjuk langsung oleh TERGUGAT II (Bukti T I - 2), berupa 1 (satu) unit Kendaraan Merek:BMW, Tipe: 520i, Nomor Rangka: MHHXG5607CK931176, Nomor Mesin: A3450113, Warna: Black Saphire (“Kendaraan BMW”);
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan wanprestasi yang telah menimbulk^n kerugian kepada PENGGUGAT, dikarenakan telah menyerahkan fisik unit Kendaraan BMW yang dibeli oleh PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, kualitas unit kendaraan tersebut tidak memenuhi standar laik jalan, sangat membahayakan, dan kerusakan-kerusakan yang tidak dapat diatasi terus menerus, padahal kendaraan itu masih dalam masa garansi sebagaimana diuraikan pada Gugatannya, khususnya Butir 14, 23 dan 25;
Bahwa Kendaraan BMW yang dijual TERGUGAT I selaku salah satu dealer resmi TERGUGAT II, kepada PENGGUGAT memang diperoleh dari TERGUGAT II selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (“ATPM”) Kendaraan BMW, dimana dalam melaksanakan penjualan Kendaraan BMW tersebut kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I sama sekali tidak melakukan perubahan/modifikasi dalam bentuk apapun terhadap Kendaraan BMW yang dibeli PENGGUGAT, sehingga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU No.8/1999”), TERGUGAT I tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tuntutan ganti rugi atas penjualan Kendaraan BMW tersebut kepada PENGGUGAT, khususnya terkait dengan kualitas dan kelaikan Kendaraan BMW tersebut;
Bahwa dengan demikian Gugatan PENGGUGAT yang telah menggugat pula TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi dengan dalil-dalil sebagaimana dimaksud pada Butir 2.2. di atas, adalah jelas telah salah alamat, mengingat TERGUGAT I seharusnya tidak dapat dipertanggung jawabkan atas tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PENGGUGAT sebagai konsumen Kendaraan BMW sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a UU No.8/1999;
Bahwa mengingat Gugatan yang diajukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I selaku pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tuntutan ganti rugi atas Kendaraan BMW tersebut adalah telah salah alamat {Error in Persona), maka oleh karenanya Gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa PENGGUGAT telah mendalilkan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan wanprestasi yang telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT, dikarenakan telah menyerahkan fisik unit kendaraan mobil BMW yang dibeli oleh PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, kualitas unit kendaraan tersebut tidak memenuhi standar laik jalan, sangat membahayakan, dan kerusakan-kerusakan yang tidak dapat diatasi terus menerus, padahal kendaraan itu masih dalam masa garansi sebagaimana diuraikan pada Gugatannya, khususnya Butir 14, 23 dan 25;
3.2. Bahwa hubungan jual beli Kendaraan BMW antara TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II bermula pada saat PENGGUGAT memesan Kendaraan BMW kepada TERGUGAT I berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan No.: HW-12.0100073 tanggal 21 Pebruari 2012 seharga Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (Bukti T I - 3). Setelah PENGGUGAT melunasi seluruh harga Kendaraan BMW tersebut kepada TERGUGAT I (Bukti T I - 4 dan 5), TERGUGAT I telah mengirimkan Kendaraan BMW kepada PENGGUGAT yang dibuktikan dengan penandatanganan Delivery Order Nomor: HW-002/04/12 tanggal 03 April 2012 berikut Berita Acara Serah Terimanya oleh PENGGUGAT (Bukti T I - 6), dimana pada saat itu PENGGUGAT telah menerima pula pula Owner’s Manual Book (Buku Pegangan Pemilik BMW), yang didalamnya antara lain terdapat:
BMW Service Inclusive (“BSI”), yang memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mendapatkan pelayanan Service BMW dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal registrasi awal atau sampai kendaraan menempuh jarak 60.000 km (mana yang tercapai terlebih dahulu) melalui bengkel resmi BMW, yang meliputi perbaikan komponen habis pakai/aus yang telah diatur dalam BSI (Bukti T I - 7);
Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru (BMW Dealer Warranty Terms), yang memberikan garansi bagi mobil baru BMW untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan tanpa batas kilometer terhitung sejak tanggal pendaftaran untuk pertama kalinya atau pada tanggal serah terima mobil kepada konsumen (tergantung pada mana yang terjadi terlebih dahulu) (Bukti T I - 8);
Garansi Dealer ini diberikan Dealer BMW dengan itikad baik dan mencakup perbaikan atau penggantian komponen yang cacat sebagai solusi masalah yang mungkin akan timbul. Garansi Dealer tidak mencakup pengembalian Mobil, klaim pengembalian uang atau pengurangan harga jual ataupun berbagai klaim lain, yang menyangkut kerugian immaterial, ganti rugi dan/atau kompensasi;
Dalam hal ini sebagai bentuk komitmen TERGUGAT I selaku dealer resmi BMW, maka dalam melayani PENGGUGAT selaku konsumen Kendaraan BMW, TERGUGAT I selalu memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BMW, termasuk ketentuan yang diatur dalam BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru;
Bahwa keluhan-keluhan PENGGUGAT terhadap Kendaraan BMW miliknya sebagaimana dimaksud dalam Gugatan, telah dan tetap masih dilayani dan ditangani oleh TERGUGAT I sesuai dengan seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BMW (khususnya BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru) dan dengan berkoordinasi pula kepada TERGUGAT II. Upaya penanganan keluhan Kendaraan BMW milik PENGGUGAT yang dilaksanakan TERGUGAT I dengan berkoordinasi kepada TERGUGAT II pada saat terakhir sebelum Gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT, adalah dengan akan melaksanakan penggantian suku cadang HIS Accumulator pada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT sesuai Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru. Dalam hal ini pengadaan suku cadang HIS Accumulator tersebut harus didatangkan dari Jerman sehingga memerlukan waktu kurang lebih 1 (satu) minggu dan hal ini telah diiformasikan pula oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2013, suku cadang HIS Accumulator bagi Kendaraan BMW milik PENGGUGAT telah tiba di Bengkel TERGUGAT I dan setelah dilaksanakan pengecekan terhadap suku cadang tersebut, maka pada tanggal 14 Maret 2013 TERGUGAT I segera menginformasikan kepada PENGGUGAT untuk menjadwalkan pelaksanaan penggantian suku cadang HIS Accumulator pada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT. Akan tetapi ternyata PENGGUGAT tidak berkenan atas upaya penggantian HIS Accumulator tersebut, dengan menyampaikan bahwa permasalahan keluhan Kendaraan BMW milik PENGGUGAT telah diserahkan kepada Kuasa Hukum PENGGUGAT dan meminta agar TERGUGAT I dapat menghubungi Kuasa Hukum PENGGUGAT;
Bahwa dalam proses jual beli Kendaraan BMW dengan PENGGUGAT, TERGUGAT I telah melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan Kendaraan BMW tersebut dalam keadaan baik dan hal tersebut telah dikonfirmasikan/diakui/disetujui oleh PENGGUGAT pada saat menandatangani Delivery Order Nomor: HW-002/04/12 tanggal 03 April 2012 berikut Berita Acara Serah Terimanya, dimana tepat di atas tanda tangan PENGGUGAT pada Delivery Order tersebut jelas telah tercantum kalimat: : “Telah saya pahami seluruh penjelasan kendaraan secara menyeluruh dan telah saya konfirmasikan keadaan dalam kondisi baik. Selanjutnya merupakan kewajiban bagi saya untuk mematuhi seluruh penjelasan Owner’s Manual Book yang telah saya terima sebagai pedoman pengoperasian kendaraan secara baik dan benar
Bahwa TERGUGAT I masih tetap melaksanakan kewajiban TERGUGAT I selaku Dealer Resmi BMW untuk melayani/menangani keluhan PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru, yang sudah disetujui pula oleh PENGGUGAT pada saat menandatangani Delivery Order Nomor: HW-002/04/12 tanggal 03 April 2012. Akan tetapi PENGGUGAT tidak bersedia untuk menerima upaya perbaikan (penggantian HIS Accumulator) yang akan dilaksanakan TERGUGAT I dengan berkoordinasi kepada TERGUGAT II sebagaimana dimaksud pada Butir 3.3. dan 3.4. di atas;
Bahwa dalam hal ini TERGUGAT I masih dan akan tetap melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh BMW dalam memberikan pelayanan kepada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BMW (khususnya BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru) walaupun telah tidak diterima oleh PENGGUGAT. Oleh karena itu dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali dan prematur (terlalu dini), karena kewajiban TERGUGAT I sesuai BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru tidak dapat terlaksana bukan akibat kesalahan dan/atau kelalaian TERGUGAT I, melainkan terjadi dikarenakan ketidakbersediaan PENGGUGAT sendiri atas upaya perbaikan (penggantian HIS Accumulator) yang akan dilaksanakan TERGUGAT I;
Bahwa mengingat TERGUGAT I belum melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya, maka Gugatan PENGGUGAT ini adalah prematur (terlalu dini) sehingga oleh karenanya Gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
4. Gugatan PENGGUGAT Kabur (Obscuur Libel)
4.1. Bahwa dalam Petitum Butir 5 dari Gugatannya, PENGGUGAT telah menuntut “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti unit mobil BMW milik Penggugat dengan jenis, tahun pembuatan, warna, dan type mobil yang sama dengan unit kendaraan BMWseri 520iyang dibeli oleh Penggugat”',
4.2. Bahwa sedangkan dalam Posita dari Gugatan PENGGUGAT pada Butir 20 dan 23, PENGGUGAT telah mendalilkan sebagai berikut:
- Butir 20 : "Bahwa Penggugat telah berulang kali menegor kepada Para Tergugat untuk segera mengganti dengan yang baru atas unit kendaraan mobil milik Penggugat dengan jenis, type/seri, warna, tahun pembuatan yang sama/setara, namun……” ;
- Butir 23 : “Bahwa ..., yaitu memberikan penggantian atas unit mobil milik Penggugat dengan unit yang baru, ....”
Bahwa dalam hal ini Petitum Butir 5 Gugatan PENGGUGAT tersebut sangat jelas tidak didasarkan pada uraian Posita Butir 20 dan 23 Gugatan PENGGUGAT, sehingga tidak terdapat hubungan yang berkaitan antara Tuntutan Hukum (Petitum) Butir 5 dengan Posita Butir 20 dan 23 Gugatan PENGGUGAT. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan Yurisprudensi MARI No. 720 K/Pdt/1997 tanggal 9 Maret 1999 sebagai berikut: “Petitum/tuntutan dalam suatu gugatan perdata, harus didasarkan dan didukung oleh positum/dalil-dalil yang diuraikan secara jelas dalam gugatan tersebut, sehingga nampak adanya hubungan yang berkaitan antara tuntutan hukumnya dengan posita gugatannya (fundamental petendi). Bilamana hubungan tersebut tidak ada, maka gugatan tersebut adalah tidak jelas dan kabur atau obscuur libel, sehingga surat gugatan yang berkwalitas demikian itu, secara yuridis (hukum acara perdata) harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim.
4.4. Bahwa dengan demikian karena Petitum Gugatan PENGGUGAT tidak didasarkan pada Posita Gugatan PENGGUGAT, maka Gugatan PENGGUGAT adalah kabur (obscuur libel) dan oleh karenanya Gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
D ALAM POKOK PERKARA :
Bahwa seluruh dalil yang telah TERGUGAT I kemukakan dalam EKSEPSI, mohon kiranya dinyatakan telah termasuk dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam POKOK PERKARA ini;
Bahwa TERGUGAT I menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalil dari PENGGUGAT, terkecuali yang diakui oleh TERGUGAT I secara tegas dan tertulis;
Bahwa Gugatan PENGGUGAT secara garis besar mendalilkan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan wanprestasi dikarenakan telah menyerahkan fisik unit kendaraan mobil BMW yang dibeli oleh PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, kualitas unit kendaraan tersebut tidak memenuhi standar laik jalan, sangat membahayakan, dan kerusakan-kerusakan yang tidak dapat diatasi terus menerus, padahal kendaraan itu masih dalam masa garansi, sehingga menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT dan oleh karenanya PENGGUGAT menuntut, antara lain :
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi dan telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud pada Bu+ir 3 dan 4 Petitum dalam Gugatan PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti unit mobil BMW milik PENGGUGAT dengan jenis, tahun pembuatan, wama, dan tipe mobil yang sama dengan unit kendaraan BMW seri 520i yang dibeli PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud pada Butir 5 Petitum dalam Gugatan PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti rugi material sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Rp.20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud pada Butir 6 dan 7 Petitum dalam Gugatan PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immaterial/moril sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), sebagaimanadimaksud pada Butir 8 Petitum dalam Gugatan PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT telah memesan pembelian 1 (satu) unit Kendaraan Merek: BMW, Tipe: 520i, Nomor Rangka: MHHXG5607CK931176, Nomor Mesin: A3450113, Wama: Black Saphire, kepada TERGUGAT I selaku Dealer Resmi BMW, berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan No.: HW-12.0100073 tanggal 21 Pebruari 2012 seharga Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) (vide Bukti T I - 3). Dalam hal ini PENGGUGAT telah membayar harga Kendaraan BMW yang dipesan PENGGUGAT tersebut di atas berdasarkan:
Kwitansi TERGUGAT I No.Kwt.: HW-12/0600156 tanggal 27 Pebruari 2012 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) (vide Bukti T I - 4); dan
Kwitansi TERGUGAT I No.Kwt.: HW-12/0600267 tanggal 29 Maret 2012 sebesar Rp.850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) (vide Bukti T I - 5);
Bahwa sebelum mengirimkan Kendaraan BMW yang dibeli oleh PENGGUGAT, TERGUGAT 1 telah melaksanakan pekerjaan Pre Delivery Inspection (“PDI”) dan Gesek N'omor Mesin terhadap Kendaraan BMW yang dibeli oleh PENGGUGAT dan mengingat PENGGUGAT telah melunasi harga Kendaraan BMW tersebut, maka pada tanggal U3 April 2012, TERGUGAT I telah mengirimkan dan menyerahkan Kendaraan BMW kepada PENGGUGAT berdasarkan Delivery Order Nomor: HW-002/04/12 tanggal 03 April 2012 berikut Berita Acara Serah Terimanya yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT (vide Bukti T I - 6);
Petugas TERGUGAT I yang mengantarkan/mengirimkan Kendaraan BMW kepada PENGGUGAT telah memperagakan fungsi-fungsi dari Kendaraan BMW secara menyeluruh. Semua peragaan dan informasi tentang keadaan Kendaraan BMW telah dipahami oleh PENGGUGAT dengan baik dan Kendaraan BMW telah diterima oleh PENGGUGAT dengan kondisi baik. Hal ini telah jelas terlihat dalam Delivery Order Nomor: HW-902/04/12 tanggal 03 April 2012, dimana tepat di atas tanda tangan PENGGUGAT terdapat kalimat penyataan yang telah dikonfirmasi/disetujui oleh PENGGUGAT yang berbunyi sebagai berikut: “Telah saya pahami seluruli penjelasan kendaraan secara menyeluruh dan telah saya konfirmasikan keadaan dalam kondisi baik. Selanjutnya merupakan kewajiban bagi saya untuk mematuhi seluruh penjelasan Owner’s Manual Book yang telah saya terima sebagai pedoman pengoperasian kendaraan secara baik dan benar “;
Dengan demikian PENGGUGAT telah memperoleh haknya sebagai seorang konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang (Kendaraan BMW) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c UU No.8/1999, yang mengatur sebagai berikut: “Hak konsumen adalah: ... c. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang......” ;
Disamping itu TERGUGAT I selaku pelaku usaha telah melaksanakan pula kewajibannya sesuai dengan Pasal 7 huruf (b) UU No.8/1999 yang mengatur sebagai "berikut: “Kewajiban pelaku usaha adalah: ... b. memberikan informasi yang benar, jelas Jan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas telah jelas bahwa sejak semula baik PENGGUGAT maupun TERGUGAT I mengetahui bahwa Kendaraan BMW yang dibeli PENGGUGAT dalam kondisi baik dan sesuai standar laik jalan serta sama sekali tidak ada cacat tersembunyi sejak dari produksi sampai dengan diterima oleh PENGGUGAT. Hal ini dibuktikan dengan telah dipergunakannya Kendaraan BMW tersebut oleh PENGGUGAT tanpa terdapatnya keluhan apapun sejak PENGGUGAT menerimanya pada tanggal 3 April 2012 sampai dengan Kendaraan BMW milik PENGGUGAT melaksanakan Servis BSI untuk yang pertama kali di Bengkel TERGUGAT I pada saat Odometer Kendaraan BMW PENGGUGAT mencapai Kilometer 9.862 pada tanggal 02 Oktober 2012, dengan rekeijaan servis antara lain: ganti oli mesin & filter oli mesin, ganti karet wiper & .leaner, service standard scope, dan programming up-grade software dari F010-11 -09- 505 menjadi F010-12-07-533 (Bukti T I - 9). Dengan demikian dalil PENGGUGAT ; ang menyatakan “kendaraan mobil BMW yang dibeli oleh PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, kualitas unit kendaraan tersebut tidak memenvhi standar laik jalan, sangat membahayakan,, adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali ian oleh karenanya harus ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa disamping itu pada saat penyerahan Kendaraan BMW dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I telah menyerahkan pula Owner's Manual Book (Buku Pegangan Pemilik BMW) yang harus dan telah disetujui untuk dipatuhi oleh PENGGUGAT pada saat menandatangani Delivery Order Nomor: HW-002/04/12 tanggal 03 April 2012 sebagaimana dimaksud pada Butir 5 di atas, yang didalamnya antara lain terdapat:
BMW Service Inclusive (“BSI”), yang memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mendapatkan pelayanan Service BMW dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal registrasi awal atau sampai kendaraan menempuh jarak 60.000 km (mana yang tercapai terlebih dahulu) melalui bengkel resmi BMW, yang meliputi perbaikan komponen habis pakai/aus yang telah diatur dalam BSI (vide Bukti T I - 7), yaitu:
Penggantian oli mesin (tidak termasuk penambahan oli mesin);
Servis/penggantian saringan udara, mikrofilter, busi, cairan rem, saringan bensin;
Kampas rem, depan dan belakang;
Cakram rem, depan dan belakang;
Kopeling (hanya bila mengalami keausan);
Bilah wiper sebagai bagian dari pekerjaan perawatan rutin;
Pemeriksaan kendaraan dan service standar seperti yang tertera pada Service Booklet BMW dalam dokumentasi Pemilik (Bab Ringkasan Perawatan, Pemeriksaan kendaraan).
Sedangkan yang tidak termasuk dalam BSI adalah:
Kerusakan komponen selain yang disebutkan di atas;
Bahan bakar dan kontaminasi serta pengotoran pada sistem bahan bakar;
Kerusakan cat, chasis, kisi-kisi atau panel;
Kerusakan kaca (bidang kaca, lampu);
Suar? angin, bunyi derik atau bunyi ketukan;
Ban, ketidakseimbangan roda dan kerusakan roda;
Kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi kendaraan (misalnva kerusakan mesin karena oli mesin yang terlalu sedikit atau masuknya air ke dalam mesin akibat banjir).
Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru (BMW Dealer Warranty Terms), yang memberikan garansi bagi mobil baru BMW untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan tanpa batas kilometer terhitung sejak tanggal pendaftaran untuk pertama kalinya atau pada tanggal serah terima mobil kepada konsumen (tergantung pada mana yang terjadi terlebih dahulu) (vide Bukti T I - 8);
Garansi Dealer ini diberikan Dealer BMW dengan itikad baik dan mencakup perbaikan atau penggantian komponen yang cacat sebagai solusi masalah yang mungkin akan timbul. Garansi Dealer tidak mencakup pengembalian Mobil, klaim pengembalian uang atau pengurangan harga jual ataupun berbagai klaim lain, yang menyangkut kerugian immaterial, ganti rugi dan/atau kompensasi;
Dalam hal ini ketentuan yang diatur dalam BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru wajib dipatuhi oleh PENGGUGAT sebagaimana telah disetujui/dinyatakan sendiri oleh dalam pernyataan yang terdapat tepat di atas tanda tangan PENGGUGAT pada Delivery Order Nomor: HW-002/04/12 tanggal 03 April 2012 sebagaimana dimaksud pada Butir 5 di atas (vide Bukti T I - 6), yang berbunyi sebagai berikut: “Telah saya pahami seluruh penjelasan kendaraan secara menyeluruh dan telah saya konfirmasikan keadaan dalam kondisi baik. Selanjutnya merupakan kewajiban bagi saya untuk mematuhi seluruh penjelasan Owner’s Manual Book yang telah saya terima sebagai pedoman pengoperasian kendaraan secara baik dan benar”;
Bahwa Kendaraan BMW diproduksi oleh BMW sebagai salah satu produsen mobil kelas atas dunia, yang tentunya dengan menerapkan baku mutu barang yang tinggi dan proses pembuatan yang baik disertai dengan pengawasan kualitas yang sangat baik pula, sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas baik dan diakui oleh seluruh dunia. Walaupun demikian sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sebaik apapun upaya yang dilakukan produsen untuk menciptakan/membuat hasil produk yang sangat baik, tetapi tidak ada suatu hasil produk yang diciptakan manusia/manufaktur di dunia ini dapat menjadi suatu produk yang sempurna, sehingga bukan suatu hal yang mustahil jika terdapat suatu hasil produk yang dihasilkan manusia/manufaktur mengalami kerusakan karena pemakaian atau pemanfaatan yang secara berkelanjutan. Dalam hal ini guna mengantisipasi hal tersebut, pada umumnya para produsen barang (termasuk BMW) memberikan garansi terbatas atas produk yang dihasilkan terhadap cacat dalam bahan atau pengerjaannya dengan jangka waktu garansi yang bervariasi.
Garansi yang diberikan tersebut adalah sesuai pula dengan Pasal 7 huruf (e) UU No.8/1999 yang mengatur sebagai berikut: “Kewajiban pelaku usaha adalah: ... Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji ... serta memberikan aminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan “ ;
Sebagaimana telah diuraikan TERGUGAT I pada Butir 6 di atas, disamping dilengkapi dengan BMW Service Inclusive (“BSI”), Kendaraan BMW milik PENGGUGAT juga a..engkapi Garansi dengan ketentuan yang diatur dalam Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru (BMW Dealer Warranty Terms). Pemberian BSI dan Garansi .rsebut membuktikan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Pasal 7 huruf (e) UU No.8/1999, yaitu:
memberikan BSI dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal registrasi awal atau sampai kendaraan menempuh jarak 60.000 km (mana yang tercapai terlebih dahulu) melalui bengkel resmi BMW, yang meliputi perbaikan komponen habis pakai/aus yang telah diatur dalam BSI; dan
memberikan Garansi bagi mobil baru BMW untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan tanpa batas kilometer terhitung sejak tanggal pendaftaran untuk pertama kalinya atau pada tanggal serah terima mobil kepada konsumen (tergantung pada mana yang terjadi terlebih dahulu);
Pemberian BSI dan Garansi sebagaimana tersebut di atas adalah dalam rangka untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi para konsumen Kendaraan BMW :ermasuk PENGGUGAT), disamping Kendaraan BMW tersebut telah melalui serangkaian pengetesan yang telah dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sebelum diijinkan dijual di Indonesia, sehingga oleh karenanya dalil PENGGUGAT bahwa Kendaraan BMW yang dibeli oleh PENGGUGAT tidak memenuhi standar laik jalan dan sangat membahayakan tidak berdasarkan hukum sama sekali dan haruslah ditolak;
Bahwa pada saat PENGGUGAT menyampaikan keluhan tentang Kendaraan BMW- nya sebagaimana dimaksud dalam Gugatannya, TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II telah menanganinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru yang tentunya wajib dipatuhi oleh PENGGUGAT selaku konsumen dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II >elaku pelaku usaha yang beritikad baik. Dalam hal ini keluhan pada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT selalu dilayani oleh TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II dengan upaya pengecekan, perbaikan (termasuk upgrade software) dan penggantian komponen yang dianggap bermasalah sesuai dengan hasil pengecekan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Adapun penanganan keluhan Kendaraan BMW milik PENGGUGAT yang telah dilaksanakan oleh TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II, antara lain adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 24 Oktober 2012 (setelah lebih dari 5 (lima) bulan digunakan PENGGUGAT tanpa keluhan apapun), Kendaraan BMW milik PENGGUGAT dengan posisi odometer di Km 11.343, telah mendatangi Bengkel TERGUGAT I dengan keluhan “saat masuk, gigi berbunyi kretek-kretek dan gigi terasa melompat”. Dalam hal ini Bengkel TERGUGAT I telah melaksanakan Check Diagnostic dan Adaptasi Transmisi terhadap Kendaraan BMW milik PENGGUGAT guna menangani keluhan yang terjadi pada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT sesuai dengan rekomendasi Technical TERGUGAT II (Bukti T I - 10);
Pada tanggal 23 Januari 2013, Kendaraan BMW milik PENGGUGAT dengan posisi odometer di Km 16.205, telah mendatangi Bengkel TERGUGAT I dengan keluhan “Transmisi seperti nyentak saat lepas pedal rem-jalan (auto start off aktij)”. Penanganan dilaksanakan oleh Bengkel TERGUGAT I sesuai dengan rekomendasi dari Technical TERGUGAT II, dimana Bengkel TERGUGAT I telah melaksanakan penggantian suku cadang Pressure Regulator pada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT dan kemudian melaksanakan pula uji coba (test drive) selama beberapa waktu, sehingga keluhan pada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT sudah tidak dirasakan lagi (Bukti T I - 11);
Setelah Kendaraan BMW diterima kembali oleh PENGGUGAT, maka TERGUGAT I telah melaksanakan tindak lanjut (follow up) atas keluhan PENGGUGAT tersebut di atas dengan menghubungi PENGGUGAT. Dalam hal ini PENGGUGAT menyampaikan bahwa keluhan menyentak tersebut masih terasa walaupun sudah berkurang dan untuk itu TERGUGAT I telah mendatangi Kantor PENGGUGAT untuk melaksanakan kembali uji coba (test drive) pada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT, yang selanjutnya menyarankan kepada PENGGUGAT guna berkenan kembali memasukkan Kendaraan BMW milik PENGGUGAT pada Bengkel TERGUGAT I untuk dilaksanakan Pemeriksaan Ulang dan Perbaikan atas keluhan PENGGUGAT tersebut;
Pada tanggal 26 Pebruari 2013, Kendaraan BMW milik PENGGUGAT telah masuk ke Bengkel TERGUGAT I dan langsung dilaksanakan uji coba (test drive) dengan memasang Alat Diagnosa pada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT. Kemudian hasil uji coba (test drive) tersebut telah dilaporkan oleh TERGUGAT I kepada Technical TERGUGAT II dan selanjutnya Technical TERGUGAT II telah menyarankan kepada TERGUGAT I untuk mengganti suku cadang HIS Accumulator pada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT (Bukti T I - 12);
Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2013, Bengkel TERGUGAT I langsung melaksanakan pemesanan (emergency order) suku cadang HIS Accumulator bagi Kendaraan BMW milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dan mengingat suku cadang tersebut harus didatangkan dari Jerman, maka pengadaannya memerlukan waktu kurang lebih 1 (satu) minggu. Dalam hal ini seluruh penanganan keluhan dan/atau pengadaaan suku cadang bagi Kendaraan BMW milik PENGGUGAT tersebut selalu TERGUGAT I komunikasikan dan/atau informasikan kepada PENGGUGAT;
Pada tanggal 13 Maret 2014, suku cadang HIS Accumulator bagi Kendaraan BMW milik PENGGUGAT telah tiba di Bengkel TERGUGAT I dan setelah dilaksanakan pengecekan terhadap suku cadang tersebut, maka pada tanggal 14 Maret 2014 TERGUGAT I segera menginformasikan kepada PENGGUGAT untuk menjadwalkan pelaksanaan penggantian suku cadang HIS Accumulator pada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT. Akan tetapi ternyata PENGGUGAT menyampaikan bahwa permasalahan keluhan Kendaraan BMW milik PENGGUGAT telah diserahkan kepada Kuasa Hukum PENGGUGAT dan memirua agar TERGUGAT I dapat menghubungi Kuasa Hukum PENGGUGAT. Walaupun demikian Aftersales Manager TERGUGAT I tetap berusaha membujuk PENGGUGAT agar berkenan memberikan kesempatan kepada TERGUGAT I untuk menyelesaikan keluhan Kendaraan BMW milik PENGGUGAT dengan melaksanakan penggantian suku cadang HIS Accumulator yang telah tersedia;
Berdasarkan uraian di atas TERGUGAT I masih tetap melaksanakan kewajiban TERGUGAT I selaku Dealer Resmi BMW untuk melayani/menangani keluhan PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam BSI dan Persyaratan Garansi 3ealer BMW Untuk Mobil Baru, yang sudah disetujui untuk dipatuhi pula oleh ? IXGGUGAT pada saat menandatangani Delivery Order Nomor: HW-002/04/12 tanggal 3 April 2012. Akan tetapi PENGGUGAT tidak bersedia untuk menerima upaya perbaikan (penggantian HIS Accumulator) yang akan dilaksanakan TERGUGAT I dengan berkoordinasi kepada TERGUGAT II sebagaimana dimaksud pada Butir 8.4. dan 8.5. di atas;
Dengan demikian TERGUGAT I dan TERGUGAT II masih dan akan tetap melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh BMW dalam memberikan pelayanan kepada Kendaraan BMW milik PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang :elah ditentukan oleh BMW (khususnya BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru), walaupun telah tidak diterima oleh PENGGUGAT.
Oleh karena itu dalil PENGGUGAT yang menyatakan “TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi dikarenakan telah menyerahkan fisik unit kendaraan mobil BMW yang dibeli oleh PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, kualitas unit kendaraan tersebut tidak memenuhi standar laik jalan, sangat membahayakan, dan kerusakan-kerusakan yang tidak dapat diatasi terus menerus, padahal kendaraan itu masih dalam masa garansi, sehingga menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT” adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali, karena kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyelesaikan keluhan PENGGUGAT sesuai BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru, tidak dapat terlaksana bukan akibat kesalahan dan/atau kelalaian TERGUGAT I dan TERGUGAT II, melainkan terjadi dikarenakan -vetidakbersediaan PENGGUGAT sendiri atas upaya perbaikan (penggantian HIS Accumulator) yang akan dilaksanakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bahwa dari uraian sebagaimana dimaksud pada Butir 8 di atas, TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pelaku usaha telah beritikad baik dengan menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual serta memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan (sesuai BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru), yaitu dengan berupaya menyelesaikan keluhan Kendaraan BMW milik PENGGUGAT dengan cara mengganti komponen-komponen yang dianggap perlu diganti dengan suku cadang baru dan asli dari BMW tanpa dikenakan biaya apapun. Dengan demikian TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (1) UU No.8/1999 yang mengatur: “Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.”
Oleh karena itu dalil PENGGUGAT yang menyatakan “TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi dikarenakan telah menyerahkan fisik unit kendaraan mobil BMW yang dibeli oleh PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT” adalah tidak berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti hukum sama sekali sehingga oleh karenanya tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, karena berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada Butir 5 sampai dengan 8 di atas, terbukti TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menyerahkan Kendaraan BMW dalam kondisi baik dan sesuai standar laik jalan serta tidak membahayakan, sebagaimana telah dikonfirmasi sendiri oleh PENGGUGAT dalam Delivery Order Nomor: HW-002/04/12 tanggal 03 April 2012.
Disamping itu TERGUGAT I dan TERGUGAT II masih melaksanakan/memenuhi jaminan dan garansi sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana diatur dalam BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru yang telah disetujui untuk dipatuhi oleh PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam pernyataan yang terdapat pada Delivery Order Nomor: HW-002/04/12 tanggal 03 April 2012;
Bahwa mengingat TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak terbukti telah melakukan wanprestasi sebagaimana telah diuraikan di atas, maka tuntutan penggantian Kendaraan BMW, ganti rugi material dan immaterial yang diajukan PENGGUGAT tidak berdasarkan hukum sama sekali dan haruslah ditolak untuk seluruhnya.
Disamping itu dalam Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru yang telah disetujui untuk dipatuhi oleh PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam pernyataan yang terdapat pada Delivery Order Nomor: HW-002/04/12 tanggal 03 April 2012, telah dengan jelas diatur dalam tajuk “Tanggungan Garansi Dealer” pada paragraph ke-2, yaitu:
“Garansi Dealer ini diberikan Dealer BMW dengan itikad baik dan mencakup perbaikan atau penggantian komponen yang cacat sebagai solusi masalah yang mungkin akan timbul. Dengan demikian Garansi Dealer tidak mencakup pengembalian Mobil, klaim pengembalian uang atau pengurangan harga jual ataupun berbagai klaim lain, yang menyangkut kerugian immaterial, ganti rugi dan/atau kompensasi”
sehingga oleh karenanya tuntutan ganti rugi baik material maupun immaterial yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Gugatannya tidak berdasarkan hukum sama sekali dan oleh karenanya haruslah ditolak untuk seluruhnya.
Dalam hal ini tuntutan ganti rugi baik material maupun imaterial yang diajukan oleh PENGGUGAT telah diajukan oleh PENGGUGAT tanpa dapat membuktikan bentuk dan perincian kerugian apa saja yang dimaksudkan dan tanpa disertai dengan bukti-bukti hukum, sehingga oleh karenanya seluruh tuntutan PENGGUGAT tersebut haruslah ditolak seluruhnya, hal ini telah sesuai pula dengan:
- Yurisprudensi MARI No. 588 K/Sip/1083 tanggal 28 Mei 1984, yang antara lain berbunyi: “Bahwa tentang tuntuan penggugat asal sub 5 yaitu mengenai tuntutan ganti rugi karena tidak disertai bukti-bukti maka harus ditolak”;
- Yurisprudensi MARI No. 864 K/Sip/1973 tanggal 13 Mei 1975, yang berbunyi: “Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenarnya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut harus ditolak”;
- Yurisprudensi MARI No. 459 K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975, yang berbunyi: “Penuntutan ganti kerugian baru dapat dikabulkan apabila si penuntut dapat membuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut”; dan
- Yurisprudensi MARI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980, yang antara lain berbunyi: “Bahwa petitum ke 4 s/d 6 dari penggugat asal tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena kerugian-kerugian yang diminta tidak diadakan perincian.”
Bahwa dalil-dalil tentang teguran PENGGUGAT yang tidak ditanggapi oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah pemutarbalikan fakta-fakta hukum yang menyesatkan, karena baik TERGUGAT I maupun TERGUGAT II selalu berupaya menyelesaikan keluhan PENGGUGAT dengan baik sesuai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam BSI dan Persyaratan Garansi Dealer BMW Untuk Mobil Baru sebagaimana telah diuraikan pada Butir 8 di atas;
Bahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah pula berupaya menyelesaikan keluhan PENGGUGAT secara musyawarah dengan menawarkan beberapa alternatip kepada PENGGUGAT dalam pertemuan maupun surat tertulis, tetapi selalu ditolak oleh PENGGUGAT, antara lain sebagai berikut:
11.1.Pada tanggal 26 Pebruari 2013,TERGUGAT II telah menjawab keluhan PENGGUGAT melalui Surat yang menyatakan bahwa TERGUGAT II akan bertanggung jawab untuk menuntaskan keluhan Kendaraan BMW milik PENGGUGAT dan memberikan tambahan masa garansi kendaraan selama 1 (satu) tahun tanpa batasan kilometer (Bukti T I – 13);
Pada tanggal 13 Maret 2013, Kuasa Hukum PENGGUGAT telah mengirimkan Surat Undangan No.: 093/SG/MK kepada TERGUGAT I dan telah dibalas oleh TERGUGAT I dengan Surat No.: 299/TMP-H/III/13 tanggal 14 Maret 2013 dan Surat No.: 429/TMP-H/III/13 tanggal 21 Maret 2013 serta diadakan Pertemuan antara TERGUGAT I dengan Kuasa Hukum PENGGUGAT pada tanggal 27 Maret 2013 guna menyelesaikan keluhan PENGGUGAT secara musyawarah (Bukti T I – 14, 15 dan 16);
Berdasarkan Pertemuan antara TERGUGAT I dengan Kuasa Hukum PENGGUGAT pada tanggal 27 Maret 2013 tersebut di atas dan setelah permintaan PENGGUGAT dalam pertemuan tersebut didiskusikan dengan TERGUGAT II, maka TERGUGAT I telah mengirimkan Surat No.709/TMP-H/IV/13 tanggal 3 April 2013 kepada PENGGUGAT (Bukti T I – 17) yang menyampaikan:
Akan melakukan penggantian part HIS Accumulator pada unit BMW seri 520i milik PENGGUGAT merujuk kepada “BMW Dealer Warranty Terms” yang berlaku;
Akan memberikan tambahan masa garansi kendaraan selama 1 tahun, sehingga menjadi total 3 (tiga) tahun yaitu 2 (dua) tahun garansi kendaraan yang berlaku saat ini + 1 (satu) tahun extended warranty;
PENGGUGAT kembali telah mengirim Surat No.0108/SG/MK tanggal 15 April 2013 dan Surat No.0110/SG/MK tanggal 25 April 2013 kepada TERGUGAT I yang menolak penawaran TERGUGAT I dalam Surat No.709/TMP-H/IV/13 tanggal 3 April 2013 dan meminta TERGUGAT I maupun TERGUGAT II untuk segera mengganti Kendaraan BMW seri 520i milik PENGGUGAT dengan unit baru dengan jenis, tahun dan type mobil yang sama (Bukti T I –18 dan 19).
Dalam hal ini setelah berdiskusi dengan TERGUGAT II terkait permintaan PENGGUGAT tentang penggantian Kendaraan BMW seri 520i milik PENGGUGAT dengan unit baru dengan jenis, tahun dan type mobil yang sama, maka TERGUGAT I telah menanggapi permintaan PENGGUGAT melalui Surat No.894/TMP-H/IV/13 tanggal 29 April 2013 kepada PENGGUGAT (Bukti T I – 20) yang menyampaikan:
TERGUGAT I berharap PENGGUGAT dapat memberikan kesempatan kepada TERGUGAT I untuk melakukan penggantian part HIS Accumulator pada unit BMW seri 520i milik PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada “BMW Dealer Warranty Terms”;
Menawarkan pemberian tambahan masa garansi kendaraan dari selama 2 (dua) tahun menjadi total 4 (empat) tahun, yaitu 2 (dua) tahun garansi kendaraan yang berlaku saat ini + 2 (dua) tahun extended warranty;
Bahwa dalil dan tuntutan PENGGUGAT yang memohon agar sita jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT I haruslah ditolak, karena TERGUGAT I tidak terbukti telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagaimana telah diuraikan di atas dan tidak sesuai pula dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, karena TERGUGAT I tidak mempunyai hutang apapun kepada PENGGUGAT;
Disamping itu dalil dan tuntutan PENGGUGAT tentang sita jaminan harus ditolak karena permohonan sita atas harta benda milik TERGUGAT I tersebut tidak dituntut secara jelas dan tegas dalam Petitum PENGGUGAT, yang hanya “Menyatakan sita jaminan sah dan berharga” saja. Hal ini adalah sesuai dengan doktrin hukum yang diuraikan M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku “Hukum Acara Perdata”, cetakan kedua, penerbit Sinar Grafika, tahun 2005, halaman 67, sebagai berikut:
“Pengadilan hanya terbatas mengabulkan hal-hal yang diminta secara tegas dalam petitum gugatan. Meskipun sesuatu hal atau hak dikemukakan dengan jelas dan tegas dalam dalil gugatan, serta hal atau hak itu dapat dibuktikan penggugat dalam persidangan, namun hal itu, tidak dapat dikabulkan apabila tidak diminta dalam petitum”;
Hal ini dipertegas pula oleh Yurisprudensi MARI No.330 K/Pdt/1986 yang antara lain menyatakan bahwa sesuatu yang tidak dituntut dalam petitum tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan;
Bahwa tuntutan PENGGUGAT tentang uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari haruslah ditolak, kerena tuntutan membayar uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan membayar uang (ganti rugi material dan immaterial yang dituntut PENGGUGAT), sebagaimana dimaksud dalam:
Yurisprudensi MARI No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Pebruari 1973 sebagai berikut: “Lembaga hukum “uang paksa” atau Dwangsom (ex pasal 606 rv) tidak dapat diterapkan terhadap perkara perdata yang dictum putusan Hakim berupa: Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat”;
Yurisprudensi MARI No.307 K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976 sebagai berikut: “Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi trial bila keputusan yang bersangkutan mempunyai kekuatan yang pasti”;
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil PENGGUGAT agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya, karena perkara ini bukan termasuk perkara yang dapat dijatuhkan putusan serta merta sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000, yang intinya dengan tegas menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali terhadap perkara-perkara sebagaimana dimaksud pada Butir 4 Surat Edaran MARI tersebut;
Disamping itu ternyata dalil PENGGUGAT tentang permohonan putusan serta merta pada Posita Gugatannya, tidak terdapat di dalam Petitum Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, sehingga tidak terdapat hubungan sama sekali antara dalil permohonan putusan serta merta pada Posita Gugatan PENGGUGAT dengan Petitum Gugatan PENGGUGAT. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan Yurisprudensi MARI No. 720 K/Pdt/1997 tanggal 9 Maret 1999 sebagaimana dimaksud pada EKSEPSI Butir 4.3. di atas;
Bahwa dalil-dalil dan tuntutan-tuntutan selain dan selebihnya dari PENGGUGAT tidak ditanggapi secara satu persatu oleh TERGUGAT I karena tidak berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti hukum serta tidak berdasarkan hukum sama sekali, sehingga oleh karenanya seluruh dalil dan/atau tuntutan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya.
Berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT I uraikan di atas, TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
JAWABAN TERGUGAT II :
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR KARENA DALAM MEDIASI PENGGUGAT TIDAK DIWAKILI KUASA HUKUM YANG BERWENANG UNTUK MELAKUKAN MEDIASI BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008
Dalam mengajukan gugatannya, Penggugat telah memberikan kuasa pada tanggal 29 Mei 2013 berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0112/SG/MK dari Penggugat kepada kuasa hukumnya yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 di bawah Nomor 837/2013 (“Surat Kuasa Penggugat”) dengan lingkup kuasa sebagai berikut:
“...untuk dan atas nama pemberi kuasa :
Membuat dan mengajukan gugat perdata tentang wanprestasi dang anti rugi antara PT.IFCA CONSULTING INDONESIA (pemberi kuasa) selaku Penggugat melawan: 1./ PT. TUNAS MOBILINDO PARAMA, berkantor di Jl.Hayam Wuruk No.51, Jakarta Barat, selaku Tergugat I, dan 2./ PT.BMW INDONESIA, berkantor di The Plaza 21st Floor, Jl.M.H. Thamrin Kav 28-30, Jakarta Pusat, selaku Tergugat II pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menghadap pejabat, Instansi-instansi yang berwenang, sehubungan dengan perkara tersebut diatas.
KUASA diberi wewenang untuk menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu, diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum yang dipandang perlu, penting, berguna dan baik untuk dilakukan, berdasarkan HIR/RBg atau KUHAP dan memindahkan kekuasaannya kepada orang lain (substitusi).”
Berdasarkan kutipan di atas, Surat Kuasa Penggugat hanya menyebutkan hal-hal yang dikuasakan dari Penggugat kepada kuasa hukumnya, yaitu khusus untuk:
Membuat dan mengajukan gugatan perdata tentang wanprestasi dan ganti rugi antara Penggugat melawan Tergugat I dan Tergugat II;
Menghadap pejabat, instansi-instansi yang berwenang, sehubungan dengan perkara Penggugat;
Menandatangani surat-surat yang diperlukan;
Menggunakan segala hukum yang dipandang perlu, penting, berguna, dan baik untuk dilakukan berdasarkan HIR/RBg atau KUHAP; serta
Memindahkan kekuasaannya kepada orang lain.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), kuasa hukum sebagai penerima kuasa tidak dapat melakukan perbuatan yang tidak dikuasakan terhadap dirinya. Kami kutip ketentuan pasal tersebut sebagai berikut:
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Dalam hal ini, Surat Kuasa Penggugat tidak memberikan kuasa kepada kuasa hukum Penggugat untuk mengikuti prosedur mediasi yang hanya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PERMA 1 Tahun 2008”).
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERMA 1 Tahun 2008 menyebutkan bahwa dalam hari sidang yang telah ditentukan hakim mewajibkan Para Pihak untuk menempuh mediasi. Yang dimaksud para pihak disini adalah Pihak secara langsung (Prinsipal) ataupun Kuasa yang memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi.
Namun demikian, ternyata berdasarkan Surat Kuasa Penggugat, kuasa hukum Penggugat yang menghadiri mediasi masing-masing pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 dan hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 tidak memiliki wewenang untuk mewakili Penggugat dalam mediasi wajib tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA 1 Tahun 2008, putusan pengadilan yang dikeluarkan tanpa menempuh mediasi berdasarkan PERMA 1 Tahun 2008 batal demi hukum ;
Sehubungan dengan tidak berwenangnya kuasa hukum Penggugat untuk menempuh mediasi, untuk menghindari kesalahan penerapan hukum yang dapat mengakibatkan suatu putusan pengadilan menjadi batal demi hukum, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Gugatan Penggugat prematur dan karenanya tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA) KARENA TERGUGAT II BUKAN PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I
Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat karena telah menyerahkan fisik unit kendaraan mobil BMW yang dibeli oleh Penggugat, ternyata tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikannya, kualitas unit kendaraan tersebut tidak memenuhi standar laik jalan, sangat membahayakan, dan kerusakan-kerusakan yang tidak dapat diatasi terus terjadi, padahal kendaraan itu masih dalam masa garansi, yaitu garansi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak pembelian. Hal ini Penggugat sampaikan dalam halaman 4 butir 14 Gugatan Penggugat.
Terhadap dalil Penggugat tersebut, dapat kami sampaikan bahwa hubungan hukum hanya terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I, yaitu antara lain berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan Nomor HW-120100073 (“Surat Pesanan Kendaraan”) dan Delivery Order Nomor 08-0005974 tertanggal 03 April 2012 (“Delivery Order”), dimana Tergugat II bukan merupakan pihak dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Lebih lanjut ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku di antara para pihak yang membuatnya dan tidak dapat merugikan pihak ketiga. Dalam hal ini, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh para pihak dalam perjanjian hanya merupakan dan menjadi kewajibannya semata-mata para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Kami kutip ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata sebagai berikut:
“Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak-pihak ke tiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.”
Lebih lanjut, kewajiban yang dibebankan kepada para pihak berdasarkan suatu perjanjian, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain begitu saja. Dalam hal ini, Kartini Muljadi, dalam bukunya “Perikatan yang Lahir dari Perjanjian”, cetakan II, Raja Grafindo Persada, halaman 166, menyatakan sebagai berikut:
“Dengan demikian jelaslah bahwa prestasi yang dibebankan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bersifat personal dan tidak dapat dialihkan dengan begitu saja. Semua perjanjian yang telah dibuat dengan sah (yaitu yang memenuhi keempat persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi perjanjian tersebut akan mengikat, dan melahirkan perikatan bagi para pihak dalam perjanjian.”
Berdasarkan penjelasan Tergugat II tersebut, Gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat II harus secara tanggung renteng bersama dengan Tergugat I untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang lahir dari perikatan antara Penggugat dan Tergugat I adalah sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Hal ini juga dikarenakan Penggugat dalam Gugatan Penggugat tidak dapat mendalilkan bahwa Tergugat II memiliki hubungan hukum dengan Penggugat dan/atau bahwa Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.
Oleh karenanya, Gugatan Penggugat telah salah menempatkan Tergugat II sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan wanprestasi Penggugat, dengan demikian memperlihatkan Gugatan Penggugat sebagai gugatan yang salah pihak (Error in Persona). Sesuai dengan Yurisprudensi Tetap yang antara lain terkandung dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1260 K/SIP/1980 tertanggal 31 Maret 1982 yakni gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap pihak yang salah, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR KARENA MENGIKUTSERTAKAN TERGUGAT II DALAM GUGATAN PENGGUGAT TANPA MENJELASKAN PERIKATAN APA YANG ADA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT II
Gugatan Penggugat tidak jelas karena menyatakan Tergugat II melakukan wanprestasi serta meminta ganti rugi kepada Tergugat II yang pada faktanya tidak memiliki hubungan hukum perikatan apapun dengan Penggugat dan bukan merupakan pihak, baik dalam perjanjian berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan, maupun berdasarkan Delivery Order.
Terlebih lagi dalam gugatannya, Penggugat tidak dapat memberikan uraian yang konkrit mengenai alasan dan dasar hukum apa yang mengakibatkan Tergugat II memiliki hubungan hukum berupa perikatan dengan Penggugat sehingga dapat ditarik sebagai pihak dalam gugatan wanprestasi oleh Penggugat.
Sebagaimana telah Tergugat II sampaikan butir 11 bagian B pada Eksepsi, maka berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata, Surat Pesanan Kendaraan dan Delivery Order hanya berlaku antara Penggugat dan Tergugat I dan tidak dapat membawa rugi kepada Tergugat II.
Dengan demikian, tidak ada dasar bagi Penggugat untuk meminta prestasi apapun kepada Tergugat II dan karenanya tidak mungkin Tergugat II melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
Berdasarkan penjelasan yang telah kami sampaikan di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Gugatan Pengguat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR KARENA TIDAK JELAS SIAPA SESUNGGUHNYA YANG MENJADI PENGGUGAT, APAKAH BAPAK MUSA DIRGANTARA ATAU PT IFCA CONSULTING INDONESIA
Pada halaman 1 Gugatan Penggugat disebutkan bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat yang merupakan suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas. Namun demikian, uraian dalam gugatan menunjukkan bahwa seolah-olah Gugatan Penggugat diajukan oleh pribadi dan bukan badan hukum, antara lain kami kutip sebagai berikut:
Butir 4 Gugatan Halaman 2:
“Bahwa kerusakan yang terjadi pada unit kendaraan mobil milik Penggugat tersebut, telah mengakibatkan ketidak nyamanan dan mengganggu keamanan serta kesehatan penggugat maupun penumpang kendaraan mobil tersebut, sehingga Penggugat maupun keluarga sering mengalami…”
(Cetak tebal penekanan dari Tergugat II)
Butir 11 Gugatan Halaman 3:
“Bahwa ternyata kenyamanan mengendarai unit kendaraan mobil milik penggugat tersebut hanya dirasakan oleh Penggugat besera keluarga dan/atau orang yang mengendarai…”
(Cetak tebal penekanan dari Tergugat II)
Butir 16 Gugatan Halaman 4:
“Bahwa karena permasalahan sentakan/lompatan pada mobil milik Penguggat tersebut, maka Penggugat, Keluarga, maupun supir dari Penggugat sering mengalami mual-mual, muntah, dan pusing sehingga harus berobat ke Dokter dan pekerjaan Penggugat menjadi terganggu akibat permasalahan tersebut.”
(Cetak tebal penekanan dari Tergugat II)
Butir 17 Gugatan Halaman 4:
“…maka untuk keselamatan jiwa Penggugat, keluarga Penggugat, dan/atau pengguna jalan raya lainnya…”
(Cetak tebal penekanan dari Tergugat II)
Butir 18.5 Gugatan Halaman 5:
“…Biaya pengobatan Penggugat dan keluarga akibat mual-mual, muntah, dan pusing yang disebabkan karena pemakaian unit mobil milik Penggugat…”
(Cetak tebal penekanan dari Tergugat II)
Butir 19 Gugatan Halaman 5:
“…Penggugat menderita kerugian moril, kehilangan waktu, terhambatnya pekerjaan sehari-hari, depresi yang berdampak pada kesehatan Penggugat maupun keluarga yang tidak dapat dinilai dengan uang…”
(Cetak tebal penekanan dari Tergugat II)
Dalil-dalil yang diajukan dalam Gugatan Penggugat ini menimbulkan pertanyan siapa yang sesungguhnya mengajukan Gugatan: orang atau badan hukum. Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang tidak mungkin memiliki keluarga ataupun merasakan hal-hal yang dapat dirasakan oleh subjek hukum perorangan (natuurlijke person).
Apabila yang dimaksud Penggugat dalam hal ini adalah Bapak Musa Dirgantara secara pribadi sebagai penandatangan Surat Kuasa Penggugat, maka sudah seharusnya sebagai pihak yang merasa dirugikan, Direktur dari Penggugat inilah yang mengajukan gugatan atau setidak-tidaknya ikut menjadi pihak dalam Gugatan Penggugat. Tanpa menjadi pihak dalam Gugatan Penggugat, Direktur dari Penggugat tidak memilik kapasitas apapun untuk turut diperhatikan, baik itu terhadap dalil-dalil yang diajukan, ataupun terhadap permohonan-permohonan yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat.
Berdasarkan uraian di atas, mengingat tidak jelas siapakah pihak yang sesungguhnya mengajukan gugatan, apakah Bapak Musa Dirgantara sebagai pribadi ataukah PT IFCA Consulting Indonesia, maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Gugatan Pengguat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR KARENA PETITUM GUGATAN TIDAK JELAS
Penggugat pada halaman 6 butir petitum 6 Gugatan Penggugat menyebutkan sebagai berikut:
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti unit mobil BMW milik Penggugat dengan jenis, tahun pembuatan, warna, dan type mobil yang sama dengan unit kendaraan BMW seri 520i yang dibeli oleh Penggugat”.
Petitum Penggugat sebagaimana kami kutip di atas, terutama istilah ‘mengganti’ sangatlah kabur dan tidak jelas. Dari petitum tersebut muncul pertanyaan-pertanyaan akibat ketidakjelasan petitum sebagai berikut:
Apakah hal ini berarti Tergugat I dan Tergugat II diminta menyerahkan suatu mobil kepada Penggugat tanpa adanya suatu syarat?
Apakah Penggugat akan menyerahkan kembali mobil milik Penggugat?
Apabila Penggugat akan menyerahkan mobil milik Penggugat, tidak jelas pula mobil penggugat yang mana dan kepada siapa penyerahan tersebut dilakukan apakah Tergugat I atau Tergugat II?
Selain itu, Penggugat juga tidak memberikan dasar hukum apa yang dijadikan alasan Penggugat untuk meminta penggantian mobil milik Penggugat.
Berdasarkan uraian Tergugat II tersebut di atas, mengingat petitum dalam Gugatan Penggugat tidak jelas, maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR KARENA TIDAK MENJELASKAN KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL SECARA RINCI
Penggugat pada halaman 6 butir permohonan 6 dan 7 Gugatan Penggugat, meminta kepada Majelis Hakim agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebagai berikut:
Ganti rugi materiil atas pembayaran biaya uang sewa mobil pengganti sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah);
Ganti rugi materiil atas perbaikan kendaraan dan pengobatan sebesar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah);
Kemudian pada halaman 6 butir permohonan 8 Gugatan penggugat, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil/moril materiil kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa KUHPerdata membedakan antara ganti rugi pada gugatan wanprestasi yang didasarkan pada hubungan kontraktual antara penggugat dan tergugat, dan ganti rugi pada gugatan perbuatan melawan hukum dimana tidak ada hubungan kontraktual antara penggugat dan tergugat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata, si berpiutang hanya boleh menuntut penggantian atas rugi sebesar rugi yang dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya berdasarkan perjanjian. Kami kutip ketentuan pasal tersebut sebagai berikut:
“Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini.”
Dengan demikian, KUHPerdata telah mengatur tentang perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi.
Dalam suatu tuntutan ganti rugi, Penggugat juga harus membuktikan bahwa adanya hubungan langsung antara kerugian yang dideritanya terhadap perbuatan yang dituduhkan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II secara jelas. Namun dalam Gugatan Penggugat, permohonan pembayaran ganti rugi yang disampaikan Penggugat sama sekali tidak disertai dasar perhitungan yang jelas. Terhadap hal ini, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Penggugat berkewajiban untuk membuat rincian dari kerugian yang dialami Penggugat, dengan disertai bukti (vide putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 550 K/Sip/1979, tanggal 8 Mei 1980 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 117 K/Sip/1971 tanggal 2 Juni 1971).
Tanpa adanya rincian kerugian yang dialami beserta buktinya, maka permohonan pembayaran ganti rugi yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan Penggugat adalah kabur. Oleh karena itu, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Gugatan Pengguat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Seluruh dalil Tergugat II sebagaimana disampaikan dalam Eksepsi di atas merupakan bagian yang tidak terpisah dari dalil-dalil Jawaban dalam Pokok Perkara ini.
Tergugat II sekali lagi membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan Penggugat dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal apa yang secara terang dan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II secara tertulis.
MOBIL MILIK PENGGUGAT MEMILIKI KUALITAS YANG BAIK
Penggugat pada halaman 2 butir 2 Gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat tertarik dan memutuskan untuk membeli mobil BMW karena janji Tergugat I yang meyakinkan Penggugat bahwa Tergugat I adalah dealer resmi dari Tergugat II yang sudah berpengalaman memberikan pelayanan yang baik dan mengedepankan kepuasan konsumen.
Dalil yang disampaikan Penggugat ini dilakukan tanpa menjelaskan secara rinci: kapan, oleh siapa, serta melalui media apa janji tersebut diucapkan. Penggugat juga tidak dapat membuktikan korelasi yang jelas, antara janji yang didalilkan Penggugat berasal dari Tergugat I tersebut, dengan keputusan Penggugat untuk membeli mobil dari Tergugat I.
Terhadap dalil Penggugat tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menandatangani perjanjian dealership di sebagian wilayah Jakarta dan seluruh wilayah Bandung berdasarkan Perjanjian Dealer antara Tergugat I dan Tergugat II.
Adapun untuk mobil BMW seri 520i dengan nomor identitas mobil (vehicle identification number) K931176 (“Mobil BMW”) yang Tergugat II ketahui telah dibeli oleh Penggugat dari Tergugat I, dapat kami sampaikan bahwa Mobil BMW telah memenuhi seluruh persyaratan dan telah menempuh seluruh mekanisme pemeriksaan yang tersedia.
Dalam hal ini, setiap mobil BMW seri 520i telah mendapat pengesahan sebagai mobil penumpang dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berdasarkan Keputusan Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.557/AJ.402/DRJD/2012 Tentang Pengesahan dan Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Merek BMW TIPE 520i (4X2) A/T sebagai Mobil Penumpang (Sedan).
Mobil BMW seri 520i juga telah mendapatkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Nomor SK.557/AJ.402/DRJD/2012 yang menetapkan bahwa mobil BMW seri 520i dinyatakan lulus uji tipe serta memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Tergugat II juga mengetahui adanya konfirmasi dari Penggugat bahwa Mobil BMW diterima dalam kondisi yang baik dengan ditandatanganinya Delivery Order. Dalam Delivery Order tertulis dan kami kutip sebagai berikut:
“Telah saya pahami seluruh penjelasan kendaraan secara menyeluruh dan telah saya konfirmasikan keadaan dalam kondisi baik.
Selanjutnya merupakan kewajiban bagi saya untuk mematuhi seluruh penjelasan Owner’s Manual Book yang telah saya terima sebagai pedoman pengoperasian kendaraan secara baik.”
Selain itu, Penggugat pada halaman 2 butir 3 Gugatan Penggugat telah mendalilkan bahwa kerusakan pada Mobil BMW terjadi pada bulan Oktober 2012 atau setelah sekitar 6 bulan sejak Mobil BMW diterima oleh Penggugat dari Tergugat I. Sangat tidak beralasan apabila Penggugat tetap mengajukan tuntutan ganti rugi, apalagi penggantian mobil kepada Tergugat II, meski mobil tersebut usdah digunakanselama y6 bulan tanpa adanya satu masalah ;
Berdasarkan penjelasan di atas, terbukti bahwa Mobil BMW yang dibeli Penggugat dari Tergugat I berada dalam kondisi yang baik. Hal ini dikarenakan Mobil BMW telah dinyatakan laik jalan dan Penggugat telah mengkonfirmasi hal ini saat proses serah terima Mobil BMW dari Tergugat I kepada Penggugat.
TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT II, APALAGI WANPRESTASI DARI TERGUGAT II
Sebagaimana Tergugat II telah sampaikan pada poin 10 bagian B dalam Eksepsi, hubungan hukum hanya terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I, yaitu berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan dan Delivery Order, dimana Tergugat II bukan merupakan pihak dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata, suatu perjanjian jual beli hanya mengikat pihak yang menyerahkan barang dengan pihak yang membayar harga. Kami kutip ketentuan pasal tersebut sebagai berikut:
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”
Dalam hal ini, terhadap Tergugat II yang secara jelas terbukti bukan merupakan pihak dalam perjanjian berdasarkan antara lain surat pesanan kendaraan dan Delivery Order, tidak berlaku ketentuan hukum jual beli yang diatur dalam KUHPerdata dan karenanya tidak mungkin Tergugat II melakukan wanprestasi atas perjanjian tersebut.
Selain itu, Penggugat juga tidak mampu membuktikan keterlibatan Tergugat II dalam hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, sehingga adalah tidak beralasan dan mengada-ada apabila Tergugat II tetap dilibatkan Penggugat dalam Gugatan Penggugat.
TERGUGAT I TELAH MELAKSANAKAN PRESTASINYA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT II TELAH MENDUKUNG TERGUGAT I DALAM PEMENUHAN PRESTASINYA TERSEBUT
Penggugat pada halaman 2 butir 5 Gugatan Penggugat menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan keluhan kepada Tergugat I dan Tergugat II perihal kerusakan Mobil BMW, dan terhadap keluhan tersebut, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan perbaikan. Pernyataan yang sama kembali diberikan Penggugat pada halaman 2 butir 6 Gugatan Penggugat, dimana Penggugat menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II menyarankan perbaikan berupa upgrade software pada Mobil BMW. Dan pada halaman 2 butir 8 Gugatan Penggugat, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II berjanji akan melakukan perbaikan ulang.
Pernyataan-pernyataan Penggugat tersebut di atas justru membuktikan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dengan itikad baiknya telah berusaha sekuat tenaga untuk memberikan pelayanan yang terbaik, tidak hanya sebelum dan pada saat proses jual beli Mobil BMW, melainkan juga pelayanan yang bersifat purnajual.
Dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa setelah Mobil BMW diserahterimakan dari Tergugat I kepada Penggugat, Penggugat telah memperoleh Buku Manual (Owner,s Manual Book BMW 520 an BMW Dealer Warranty Tems (“Persyaratan Garansi”) dari Tergugat I, dimana berdasarkan Persyaratan Garansi, Tergugat I menyatakan akan memperbaiki atau mengganti onderdil yang cacat dari Mobil BMW dengan onderdil yang baru.
Tergugat II memahami bahwa Penggugat mengeluhkan kerusakan Mobil BMW yang dialaminya pada bulan Oktober 2012, atau sekitar 6 bulan setelah Mobil BMW diserahterimakan dari Tergugat I kepada Penggugat. Terhadap keluhan tersebut, Tergugat II mendapatkan informasi dari Tergugat I bahwa telah dilakukan serangkaian pekerjaan perbaikan terhadap Mobil BMW oleh Tergugat I di bengkel yang terletak di kantor Tergugat I berdasarkan laporan-laporan Tergugat I kepada Tergugat II.
Dengan demikian, terbukti pula bahwa Tergugat I telah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan dengan memenuhi prosedur dan instruksi yang ada. Karena dalam hal ini Mobil BMW masih berada dalam jangka waktu garansi dealer berdasarkan Persyaratan Garansi, perbaikan dan penggantian onderdil dari Mobil BMW yang dilakukan oleh Tergugat I selama 2 tahun (bukan 3 tahun sebagaimana dilalilkan Penggugat dalam halaman 4 butir 14 Gugatan Penggugat) tidak dibebankan biaya apapun. Sehingga tidak beralasan apabila Penggugat meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengganti Mobil BMW dengan mobil yang baru.
Meski Tergugat II tidak memiliki kapasitas untuk melakukan perbaikan apapun terhadap Mobil BMW dalam hubungan hukum perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I, sebagai itikad baik, Tergugat II bahkan telah meminjamkan mobil pengganti kepada Penggugat terhitung dari tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan 30 Januari 2013, ketika Mobil BMW berada dalam perbaikan. Peminjaman mobil yang dilakukan Tergugat II kepada Penggugat tersebut adalah perwujudan itikad baik berdasarkan diskresi dari Tergugat II, dan sama sekali bukan merupakan kewajiban yang melekat kepada Tergugat II.
TERGUGAT II TIDAK MEMILIKI KETERKAITAN APAPUN TERHADAP TUNTUTAN KERUGIAN PENGGUGAT
Sebagaimana telah Tergugat II jelaskan pada butir 12 bagian B pada Pokok Perkara, tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II. Sehingga, Tergugat II dalam hal ini juga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan biaya ganti kerugian kepada Penggugat sebagaimana didalilkan Penggugat dalam halaman 4 dan 5 butir 18 Gugatan Penggugat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena wanprestasi mulai diwajibkan bila debitur tetap lalai untuk memenuhi perikatan. Kami kutip ketentuan pasal tersebut sebagai berikut:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, mengingat Tergugat II bukan merupakan pihak dalam pembeian mobil berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan dan Delivery Order, maka Tergugat II tidak dapat dimintakan penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena memang tidak pernah ada suatu perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II.
Meski tidak pernah ada suatu perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II, demi tegaknya hukum dalam Jawaban ini Tergugat II akan tetap menanggapi dalil-dalil Pengggugat sebagai berikut:
D.1. Tanggapan atas Tuntutan Kerugian Materiil
Berdasarkan Persyaratan Garansi, Tergugat I memiliki kewajiban kepada Penggugat sebagai berikut:
Memberikan garansi bagi Mobil BMW untuk jangka waktu 24 bulan; dan
Memperbaiki atau mengganti onderdil yang cacat dengan onderdil yang baru atau onderdil yang telah dimanufaktur ulang secara resmi tanpa membebankan harga onderdil atau ongkos kerja.
Selain kewajiban sebagaimana tertulis di atas, dalam Persyaratan Garansi tertulis bahwa Persyaratan Garansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
Pengembalian mobil;
Klaim pengembalian uang;
Pengurangan harga jual; dan
Klaim lain yang menyangkut kerugian immaterial, ganti rugi dan/atau kompensasi.
Meskipun ketentuan dalam Persyaratan Garansi telah secara jelas memberikan batasan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat, Namun Penggugat, tanpa didukung alat bukti yang tidak dapat disangkal kebenarannya serta secara hukum untuk membuktikan hubungan kausal dari kerusakan Mobil BMW terhadap akibat kerugian yang diderita Penggugat, mendalilkan bahwa kerusakan Mobil BMW menimbulkan kerugian materiil terhadap Penggugat, sebagai berikut:
Pembayaran biaya sewa mobil pengganti sejak April 2013 sampai dengan dijalankan putusan;
Tuntutan Penggugat tidak dapat dibenarkan secara hukum karena Persyaratan Garansi tidak mencakup pembayaran biaya sewa mobil pengganti. Selain itu, Tergugat I telah menawarkan kepada Penggugat untuk menyerahkan Mobil BMW untuk penggantian suku cadang HIS Accumulator sesuai Persyaratan Garansi. Namun demikian penawaran tersebut ditolak oleh Penggugat sehingga pembayaran biaya sewa mobil merupakan resiko Penggugat sendiri.
Penolakan Penggugat atas penawaran tersebut justru merupakan wanprestasi atas Surat Pesanan Kendaraan, Delivery Order, dan Persyaratan Garansi.
Perbaikan mobil pihak ketiga yang rusak;
Tuntutan Penggugat tidak dapat dibenarkan secara hukum karena Persyaratan Garansi tidak mencakup pembayaran perbaikan mobil pihak ketiga yang rusak.
Bahwa apabila Penggugat melakukan perbaikan atas kerugian yang merupakan akibat langsung wanprestasi Tergugat I – QUOD NON – tuntutan ini tidak beralasan karena perbaikan dilakukan oleh Penggugat atas keputusannya sendiri dan Mobil BMW telah diasuransikan yang juga termasuk asuransi atas kerugian pihak ketiga.
Perbaikan sepeda motor dan pengobatan pihak ketiga;
Tuntutan Penggugat tidak dapat dibenarkan secara hukum karena Persyaratan Garansi tidak mencakup pembayaran perbaikan sepeda motor dan pengobatan pihak ketiga.
Bahwa apabila Penggugat melakukan perbaikan atas kerugian yang merupakan akibat langsung wanprestasi Tergugat I – QUOD NON – tuntutan ini tidak beralasan karena perbaikan dilakukan oleh Penggugat atas keputusannya sendiri dan Mobil BMW telah diasuransikan yang juga termasuk asuransi atas kerugian pihak ketiga.
Perbaikan karoseri Mobil BMW;
Tuntutan Penggugat tidak dapat dibenarkan secara hukum karena Persyaratan Garansi tidak mencakup pembayaran perbaikan karoseri Mobil BMW.
Bahwa apabila Penggugat melakukan perbaikan atas kerugian yang merupakan akibat langsung wanprestasi Tergugat I – QUOD NON – tuntutan ini tidak beralasan karena perbaikan dilakukan oleh Penggugat atas keputusannya sendiri dan Mobil BMW telah diasuransikan yang juga termasuk asuransi atas kerugian pihak ketiga.
Pengobatan Penggugat dan keluarga Penggugat.
Tuntutan Penggugat tidak dapat dibenarkan secara hukum karena Persyaratan Garansi tidak mencakup pembayaran pengobatan Penggugat dan keluarga Penggugat.
Tuntutan ini juga tidak beralasan karena tuntutan tersebut sangatlah kabur mengingat tidak ada hubungan hukum antara Bapak Musa Dirgantara secara pribadi dan keluarga Bapak Musa Dirgantara dengan Tergugat I, terlebih dengan Tergugat II. Hubungan hukum terkait garansi Mobil BMW hanya sebatas yang diatur dalam Persyaratan Garansi yang mengikat Tergugat I dan Penggugat.
D.2. Tanggapan atas Tuntutan Kerugian Immateriil
Dalil Penggugat mengenai kerugian immateriil, dimana Penggugat mendalilkan dalam Halaman 5 butir 19 Gugatan Penggugat bahwa dengan adanya kerusakan Mobil BMW telah mengalami kerugian moril, kehilangan waktu, terhambatnya pekerjaan sehari-hari, depresi yang berdampak pada kesehatan Penggugat maupun keluarga Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun apabila dinilai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
Selain karena tidak ada suatu hubungan hukum antara Tergugat II dengan Penggugat Penggugat juga tidak merinci dan menjelaskan apa yang menjadi dasar tuntutan maupun membuktikan tuntutan dengan nilai sedemikian fantastis, termasuk tanpa dasar menuntut kerugian keluarga Penggugat. Seharusnya tuntutan ganti rugi Penggugat ditolak karena diajukan tanpa dasar fakta maupun dasar hukum apapun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata, si berpiutang hanya boleh menuntut penggantian atas rugi sebesar rugi yang dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya berdasarkan perjanjian. Kami kutip ketentuan pasal tersebut sebagai berikut:
“Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini.”
Dengan demikian, KUHPerdata telah mengatur tentang perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi.
Dengan demikian, tuntutan ganti kerugian imateriil yang diajukan atas dasar wanprestasi tidak beralasan hukum dan sepatutnya ditolak.
D.3. Tuntutan Penggantian Mobil Baru
Selain menuntut pembayaran ganti rugi terhadap kerugian materiil dan immateriil, Penggugat pada halaman 5 butir 23 Gugatan Penggugat menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi karena Tergugat I dan Tergugat II tidak mengembalikan Mobil BMW dan menggantinya dengan mobil dengan jenis, seri, warna, dan tahun pembuatan yang sama.
Tuntutan Penggugat tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas. Dari petitum tersebut muncul pertanyaan-pertanyaan akibat ketidakjelasan petitum sebagai berikut:
Apakah hal ini berarti Tergugat I dan Tergugat II diminta menyerahkan suatu mobil kepada Penggugat tanpa adanya suatu syarat?
Apakah Penggugat akan menyerahkan kembali mobil milik Penggugat?
Apabila Penggugat akan menyerahkan mobil milik Penggugat, tidak jelas pula mobil penggugat yang mana dan kepada siapa penyerahan tersebut dilakukan apakah Tergugat I atau Tergugat II?
Dalil penggugat tersebut sama sekali tidak berdasar karena Penggugat tidak bisa mendalilkan dengan jelas dasar hukum atau ketentuan apa yang digunakan Penggugat atas permintaan penggantian mobil ini.
Selain itu, berdasarkan apa yang telah kami jelaskan pada poin 26 bagian D dalam Pokok Perkara, Persyaratan Garansi tidak ternasuk pengembalian mobil, sehingga tuntutan Penggugat ini tidak memiliki dasar hukum.
Lebih lanjut sebagaimana telah Tergugat II jelaskan berulang kali, Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum perikatan antara Penggugat, baik itu berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan, Delivery Order, maupun Persyaratan Garansi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak seluruh permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat.
TUNTUTAN SITA JAMINAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK BERDASAR HUKUM
Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat dalam permohonan sita jaminan yang diuraikan pada halaman 5 butir 24 Gugatan Penggugat. Hal ini karena berdasarkan ketentuan Pasal 227 Herzien Inlandsch Reglement (”HIR”) dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 720 Reglement of de Reschtsvordering (”Rv”) serta ketentuan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Teknis dan Administrasi Peradilan (Buku II) Mahkamah Agung RI, permohonan sita jaminan Penggugat hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Ada kekhawatiran atau persangkaan bahwa Tergugat II mencari akal untuk menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya selama proses pemeriksaan perkara berlangsung;
Kekhawatiran atau persangkaan tersebut harus nyata dan beralasan secara objektif:
Penggugat harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya langkah-langkah Tergugat II untuk menggelapkan dan mengasingkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung;
Paling tidak Penggugat harus dapat menunjukkan indikasi objektif tentang adanya daya upaya Tergugat II untuk menghilangkan atau mengasingkan barang-barangnya guna menghindari gugatan.
Sedemikian rupa eratnya isi gugatan dengan penyitaan, yang apabila penyitaan tidak dilakukan dan Tergugat II menggelapkan harta kekayaan, mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1121 K/SIP/1971 tanggal 15 April 1972 dinyatakan bahwa Penggugat yang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat adanya kekhawatiran bahwa Tergugat yang terhadapnya dimohonkan sita jaminan akan mengasingkan barang-barangnya, maka permohonan sita jaminan tidak dapat dikabulkan dan tidak dapat disahkan.
Bahwa dari dalil-dalil yang disampaikan Penggugat, syarat-syarat sehubungan dengan permohonan sita jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak yakni adanya kekhawatiran atau persangkaan yang nyata dan beralasan secara objektif bahwa Tergugat II akan menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya selama proses pemeriksaan perkara yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Penggugat sebagaimana ditetapkan dalam berbagai ketentuan di atas, tidak terpenuhi.
Penggugat bahkan sama sekali tidak mendalilkan hal-hal apapun yang mengarah pada persangkaan yang nyata dan berasalan secara objektif bahwa Tergugat II akan menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya selama proses pemeriksaan perkara, karenanya jelas ketentuan Pasal 227 HIR tidak terpenuhi.
Bahwa berdasarkan penjelasan kami mengenai dasar-dasar penolakan terhadap sita jaminan tersebut di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat.
TUNTUTAN DWANGSOM TIDAK BERDASAR
Penggugat pada halaman 6 butir 25 Gugatan Penggugat mendalilkan bahwa adalah adil menurut hukum apabila Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan.
Berdasarkan Pasal 606a R.V telah ditetapkan bahwa lembaga uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan.
Lebih lanjut berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 307 K/Sip/1976, tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil bila keputusan yang bersangkutan mempunyai kekuatan yang pasti. Dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 791 K/Sip/1972, uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.
Oleh karena lembaga dwangsom dilarang pada diktum mengenai pembayaran sejumlah uang, maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan pembayaran uang paksa yang diajukan oleh Penggugat.
MENGENAI PELAKSANAAN PUTUSAN TERLEBIH DAHULU (UIT VOERBAAR BIJ VOORAD)
Bahwa menurut pasal 180 ayat (1) HIR, putusan uit voerbaar bij voorraad hanya dapat dijatuhkan apabila jika ada suatu tanda alas hak yang otentik, atau jika telah ada suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal senada juga diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dapat memerintahkan pelaksanaan sementara keputusannya meskipun ada perlawanan atau banding jika ada bukti yang otentik atau ada surat yang ditulis dengan tangan yang menurut ketentuan yang berlaku mempunyai kekuatan pembuktian, atau karena sebelumnya sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Bahwa selain diatur dalam HIR, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3 Tahun 2000 tertanggal 21 Juli 2000, memberikan petunjuk kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar tidak menjatuhkan keputusan uit voerbaar bij voorraad, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan provisional dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 Rv;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitrecht.
Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 tahun 2001 tertanggal 20 Agustus 2001, Mahkamah Agung RI telah menegaskan agar Majelis Hakim berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisonil, sebagai berikut:
“Berhubung dengan hal tersebut di atas, sekali lagi ditegaskan agar Majelis Hakim berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisonil, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No.3 tahun 2000 yang menyebutkan:
Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta.”
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, permohonan Penggugat atas putusan uit voerbaar bij voorraad patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian-uraian, fakta-fakta, bukti-bukti dan ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat;
Menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Tergugat II dengan Penggugat dan dengan demikian menyatakan Tergugat II tidak terbukti melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menyatakan dengan demikian Tergugat II tidak memiliki tanggung jawab untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dan/atau ganti rugi lain yang diajukan Penggugat.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa, atas jawaban para tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat telah mengajukan Replik sebagaimana tersebut dalam Surat Replik, tanggal : 29 Agustus 2013. dan selanjutnya atas replik penggugat tersebut maka para tergugat telah pula mengajukan duplik sebagaimana yang tersebut dalam Surat Dupliknya masing-masing, tanggal : 19 September 2013. yang pada pokoknya masing-masing pihak menyatakan tetap saling meneguhkan dalil-dalilnya masing-masing ;
Menimbang bahwa kemudian untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya maka penggugat telah mengajukan bukti-bukti, sebagi berikut :
I . Bukti Surat :
Photocopy kartu nama atas nama Herwin dari Tunas Mobilindo Parama selaku Division Manager, yang diberi tanda P-1a ;
Photocopy kartu nama atas nama Odi dari Tunas Mobilindo Parama selaku Division Business Consultant, yang diberi tanda P- 1b ;
3. Photocopy Bukti serah terima surat-surat kendaraan tanggal 5 April 2-13 dari Kim’s Auto, yang diberi tanda P-2a ;
4. Photocopy kwitansi tanggal 5 April 2013, tanggal 5 Mei 2013, tanggal 5 Juli 2013, tanggal 5 September 2013 yang dibayar PT.IFCA Consuilting Indonesia, yang diberi tanda P-2b, P-2c, P-2d, P-2e ;
5. Photocopy surat tanda nomor kendaraan atas nama Rodianda, yang diberi tanda (P-3 ) ;
6. Photocopy tanda terima tanggal 1 Oktober 2012 dan tanggal 10 Januari 2013 yang dibayar Musa Dirgantara, diberi tanda P-4a, 4-b ;
7. Photocopy kwitansi pembayaran dari Musa Dirgantara tanggal 5 Oktober 2012 kepada Chaweng Service & Body Repair, diberi tanda P-5 ;
8. Photocopy resep obat atas nama Musa Dirgantara tanggal 22 Oktober 2012, yang diberi tanda P-6a ;
9. Photocopy Copy kwitansi obat atas nama Musa Dirgantara tanggal 22 Oktober 2012 dari Apotik Sakti Farma, diberi tanda P-6b ;
10. Photocopy recep obat atas nama Musa Dirgantara tanggal 4 Nopember 2012, diberi tanda P-6c ;
11. Photocopy kwitansi pembayaran dari Musa Dirgantara tanggal 5 Nopember 2012, diberi tanda P-6d ;
12. Photocopy potongan surat kabar tentang BMW seri 5 Musa sering melompat, yang diberi tanda P-7a ;
13. Photocopy potongan surat kabar yang berjudul Kualitas BMW 520i dikeluhkan, diberi tanda P-7b ;
14. Photopy Print out dari Yahoo News tentang BMW seri 5 lompat terus, yang diberi tanda P-7c ;
15. Photocopy Print Out dari Merdeka. Com tentang BMW seri 5 lompat terus, yang diberi tanda P-7d ;
16. Photocopy Print out dari Detik, diberi tanda P-7e ;
17. Photocopy Print out dari Okezone, diberi tanda P-7f ;
18. Photocopy Ckronologis dari Bad Experiences in Driving a BMW Motorcar, diberi tanda P-8a ;
19. Photocopy bukti pengiriman dokumen dari PT.Pos Indonesia, yang diberi tanda P-8b ;
Bahwa bukti-bukti surat bertanda P-1a sampai dengan bukti bertanda P -8b telah disesuaikan dengan aslinya, ternyata bukti bertanda P -1a, P-6a, P-6b, P-6c, dan P-6d tanpa ada aslinya, meskipun demikian seluruh bukti-bukti tersebut diatas telah dibubuhi meterai cukup ;
II. Saksi-saksi dibawah sumpah :
1. Saksi : ACHMAD BAKDI, menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut :
- bahwa saksi kenal dengan Penggugat, dengan Tergugat I dan Tergugat II ;
- bahwa saksi tahu masalah ini adalah masalah mobil BMW No.Pol 161 FCA seri 520i warna hitam tahun pembuatan 2012 milik PT.IFCA Consulting Indonesia yang dimiliki Penggugat sejak April 2012 ;
- bahwa saksi kenal sekali dengan mobil tersebut sebagai sopir, saksi bawa sejak April atau Mei dan sebelumnya saksi pernah bawa mobil BMW ;
- bahwa yang saksi alami dengan mobil BMW PT. IFCA ini adalah mobil keadaan berhenti, mesim mati, ketika mau jalan lagi sentakannya lompat ;
- bahwa mobil dibawa kebengkel BMW di Tomang, setiap ada keluhan saksi kebengkel dan diperbaiki, muncul lagi setelah satu atau dua hari sampai 3 kali, setelah itu muncul lagi ;
- bahwa sampai sekarang kadang-kadang muncul, mobil itu harus di upgrade software, setelah di upgrade software pulang, besoknya begitu lagi ;
- bahwa bos saksi mengeluh karena tidak nyaman dan minta mobil baru itu diganti ;
- bahwa akibat keadaan mobil seperti itu, kalau terlalu mepet bisa nabrak mobil yang didepan, karena kalau mau jalan mendadak lompat dan saksi pernah nabrak mobil karena terlalu mepet di Jalan Pluit Raya Selatan ;
- bahwa bengkel menyarankan apabila mobil tersebut sudah di upgrade software masih lompat mau diganti his accumulator dan saya tidak tahu diganti atau tidak ;
Saksi MUHAMMAD ZAHRIFI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena ada kejadian tabrakan ;
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2013 hari Senin di lampu merah arah Senen di parapatan, saksi naik motor, posisi lampu merah, saksi berhenti, dibelakang saksi ada mobil BMW hitam B 161 FCA seri 520i nabrak saksi ;
Bahwa akibatnya saksi luka ditangan, kaki dan dikening ;
Bahwa saksi naik motor boncengan bersama Efa teman ojek arah ke Poncol, posisi lampu hijau mobil dibelakang saksi loncat, motor sempat dikolong mobil, kemudian motor dibawa ke bengkel ;
Bahwa jarak antara motor dengan mobil ada 1 m, didepan mobil hanya saksi yang lain dipinggir ;
Bahwa posisi mobil Penggugat paling depan, saksi didepannya, waktu ngerem dia nyentak lalu lompat ;
Bahwa saksi tidak melihat mobil nyentak hanya lompat lalu nabrak dan sebelumnya saksi tidak ada mendengar bunyi rem ;
Bahwa posisi waktu itu sama-sama berhenti di lampu merah ;
Menimbang bahwa, sebaliknya untuk membuktikan dalil-dalil jawabanya, maka para Tergugat telah mengajukan bukti-bukti, sebagai berikut :
Bukti-bukti Tergugat I :
Bukti Surat :
1. Photocopy surat keterangan domisili perusahaan tanggal 11 Maret 2013 dari Lurah Kebon Kelapa, diberi tanda T.I-1a ;
2. Photocopy tambahan berita Negara RI tanggal 14 Nopember 2008 No.92 tentang Perubahan Anggaran dasar Tergugat I, diberi tanda T.I-1b ;
3. Photocopy Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 11 September 2008 tentang persetujuan Perubahan Anggaran dasar Tergugat I, yang diberi tanda T.I-1c ;
4. Photocopy Akta tanggal 17 Juni 2013 Nomor 6 Berita Acara yang dibuat Notaris Ny.Bertha Suriati Ihalauw Halim SH, diberi tanda T.I-1d ;
5. Photocopy surat keterangan PT.BMW Indonesia tanggal 2 Juli 2013, diberi tanda T.I-2 ;
6. Photocopy surat Pesanan Kendaraan tanggal 21 Pebruari 2012 No.HW-12.0100073, diberi tanda T.I-3 ;
7. Photocopy kwitansi pembayaran dari PT.IFCA Consulting Indonesia, diberi tanda T.I-4 dan T.I-5 ;
8. Photocopy delivery order tanggal 3 April 2012 Kepada Penggugat dari Tergugat I, diberi tanda T.I-6a ;
9. Photocopy berita acara serah terima kendaraan BMW dari Tergugat I kepada Penggugat, diberi tanda T.I-6b ;
10. Photocopy BMW service Inclusive, diberi tanda T.I-7 ;
11. Photocopy persyaratan Garansi Dealer BMW untuk mobil baru, yang diberi tanda T.I-8 ;
12. Photocopy dokumen servis BSI, diberi tanda T.I-9 ;
13. Photocopy dokumen penanganan keluhan Kendaraan BMW tanggal 24 Oktober 2012 dan tanggal 23 Januari 2013, diberi tanda T.I-10 dan T.I-11 ;
14. Photocopy print out PuMA case No.53754198 tanggal 28 Pebruari 2013, diberi tanda T.I-12 ;
15. Photocopy surat Tergugat II tanggal 26 Pebruari 2013 kepada Penggugat, diberi tanda T.I-13 ;
16. Photocopy surat undangan Penggugat kepada Tergugat I tanggal 13 Maret 2013, diberi tanda T.I-14 ;
17. Photocopy surat undangan kepada Penggugat dari Tergugat I tanggal 14 Maret 2013, tanggal 21 Maret 2013 dan tanggal 3 April 2013, yang diberi tanda T.I-15, T.I-16 dan T.I-17 ;
18. Photocopy surat Penggugat tanggal 15 April 2013 kepada Tergugat I, diberi tanda T.I-18 ;
19. Photocopy tegoran/Somasi tanggal 25 April 2013 kepada Tergugat I, diberi tanda T.I-19;
20. Photocopy tanggapan Tergugat I tanggal 29 April 2013, tanggal T.I-20 ;
Bahwa bukti-bukti surat bertanda T.I-1 sampai dengan Bukti bertanda T.I-20 adalah telah dicocokan dengan aslinya yang ternyata bersesuaian, terkecuali bukti T.I-3, T.I-9 s/d T.I-11, T.I-13 s/d T.I-17 dan T.I-19 tanpa ada aslinya sedangkan T.I-12 sesuai print out meskipun demikian seluruh bukti tersebut diatas telah dibubuhi meterai cukup ;
Menimbang, bahwa Tergugat I tidak mengajukan saksi ;
Bukti-bukti Tergugat II :
Bukti Surat :
1. Photocopy PERMA RI No.1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, diberi tanda T.II-1
2. Photocopy himpunan peraturan Perundang-undangan RI, diberi tanda T.II-2 dan T.II-3 ;
3. Photocopy akta PT BMW Indonesia No.14 tanggal 5 April 2001, diberi tanda T.II-4 ;
4. Photocopy surat keterangan Domisili Perusahaan tanggal 25 Pebruari 2013 dari kelurahan Gondangdia, diberi tanda T.II-5 ;
5. Photocopy Tambahan Berita Negara RI tentang persetujuan Akta Perubahan Anggaran dasar Perseroan, diberi tanda T.II-6 ;
6. Photocopy Hukum Acara Perdata oleh Yahya Harahap SH, diberi tanda T.II-7 ;
7. Photocopy Putusan Mahkamah Agung RI No.1992 K/Pdt/2000 tanggal 23 Oktober 2002, diberi tanda T.II-8 ;
8. Photocopy surat Pesanan Kendaraan No.HW-12.0100073, diberi tanda T.II-9 ;
9. Photocopy Delivery Order tanggal 3 April 2012, diberi tanda T.II-10 ;
10. Photocopy seri Hukum Perikatan Yang lahir dari Perjanjian, diberi tanda T.II-11 ;
11. Photocopy Putusan Mahkamah Agung RI No.1260 K/SIP/1980 tanggal 31 Maret 1982, diberi tanda T.II-12 ;
12. Photocopy Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK.557/AJ.402/ DRJD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012, diberi tanda T.II-13 ;
13. Photocopy sertipikat uji Tipe kendaraan Bermotor tanggal 15 Pebruari 2012 No.SK.557/ AJ.402/ DRJD/2012, diberi tanda T.II-14 ;
14. Photocopy Inspection Check List BMW 520i, diberi tanda T.II-15 ;
15. Photo mobil BMW B 161 FCA, diberi tanda T.II-16 ;
16. Photocopy BMW Dealer Warranty Terms, diberi tanda T.II-17 ;
17. Photocopy Putusan Mahkamah Agung RI No.550 K/Sip/1983 tanggal 8 Mei 1980 dan No.19 K/Sip/1983 tanggal 3 September 1983, diberi tanda T.II-18 dan T.II-19 ;
18. Photocopy Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI pasal 227 HIR dan pasal 720 Rv, diberi tanda T.II-20 dan T.II-21 ;
19. Photocopy Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Buku II halaman 79-80, diberi tanda T.II-22 ;
20. Photocopy Putusan Mahkamah Agung RI No.1121 K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972, diberi tanda T.II-23 ;
21. Photocopy Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI pasal 180 ayat (1) HIR, diberi tanda T.II-24 ;
22. Photocopy surat edaran No. 3 tahun 2000 tertanggal 21 Juli 2000 dan No.4 tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001, diberi tanda T.II-25 dan T.II-26 ;
23. Photocopy bukti serah terima barang dari PT BMW Indonesia tanggal 27 Maret 2012, diberi tanda T.II-27 ;
24. Photocopy surat pernyataan atas nama Nur Anwar tanggal 13 Nopember 2013, diberi tanda T.II-28 ;
Bahwa bukti bertanda T II-1 sampai dengan Bukti bertanda T II-28 telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata telah bersesuaian, terkecuali Bukti bertanda T II -6, T.II-9, T.II-10, T.II-23 tanpa ada aslinya dan T.II-1, T.II-8, T.II-25 dan T.II-26 hasil print out, meskipun demikian seluruh bukti-bukti tersebut telah dibubuhi meterai cukup ;
Menimbang, bahwa Tergugat II tidak mengajukan saksi ;
Menimbang bahwa, selanjutnya para pihak tidak berkehendak untuk mengajukan bukti-bukti lagi dan pihak tergugat II telah mengajukan kesimpulannya sebagimana pada surat kesimpulannya, tanggal 27 Pebruari 2014 sedangkan Penggugat dan Tergugat I tidak mengajukan kesimpulan ;
Menimbang bahwa, kemudian para pihak memohon putusan ;
Menimbang bahwa, untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
T E N T A N G H U K U M N Y A
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang tersebut diatas ;
DALAM EKSEPSI ;
Menimbang bahwa, dalil-dalil eksepsi para tergugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang bahwa, sebaliknya dalil-dalil sangkalan Penggugat atas dalil-dalil eksepsi para Tergugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang bahwa, substansi dalil-dalil eksepsi para Tergugat selain mengenai eksepsi tentang kompetensi relative, adalah sebagai berikut :
1. Bahwa gugatan penggugat salah alamat atau salah pihak ( Error in Persona ) ;
2. Bahwa gugatan penggugat premature ;
3. Bahwa gugatan penggugat kabur ;
4. Bahwa siapaka penggugat yang sesungguhnya adalah tidak jelas ;
Mengenai dalil Eksepsi Ad. 1.
Menimbang bahwa, mengenai dalil eksepsi Ad.1 tersebut, menurut majelis adalah berakar dari masalah atau persoalan hukum atas hubungan hukum jual beli antar pihak penggugat dengan tergugat I serta keterkaitannya dengan tergugat II berhubung obyek jual beli tersebut adalah mobil BMW, hal tersebut menurut majelis adalah merupakan pokok permasalahan dalam pemeriksaan pokok perkara; Dengan demikian karena dalil eksepsi Ad.1 tersebut terkait erat dengan pokok perkara, sehingga akan diperiksa dan dipertimbangkan dalam pokok perkara ;
Mengenai dalil Eksepsi Ad. 2.
Menimbang bahwa, mengenai dalil eksepsi Ad. 2. tersebut, bahwa tergugat II mendalilkan, kuasa hukum penggugat sesuai surat kuasanya tidak berwenang untuk mengikuti acara proses mediasi, sehingga mediasi yang dilaksanakan oleh hakim mediator adalah tidak sah maka mediasi yang tersebut adalah batal demi hukum, oleh karena itu gugatan penggugat adalah premature dan bahkan putusan perkara ini batal demi hukum sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008 ;
Menimbang bahwa, sesuai surat kuasa penggugat tanggal 29 Mei 2013 menyebutkan bahwa kuasa hukum berwenang melakukan segala tindakan, upaya yang dipandang perlu, penting dan baik untuk dilakukan berdasarkan ketentuan HIR/Rbg…………….dst ;
Menimbang bahwa, hukum acara perdata HIR dalam pasal 130 ayat 1 mengatur tentang acara perdamaian, dan dasar hukum tersebut yang digunakan sebagai dasar terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2008 yang maksudnya agar dengan mediasi dapat lebih efektif untuk tercapainya perdamaian guna menyelesaikan, mengakhiri suatu sengketa perdata. Dengan demikian ketentuan HIR/Rbg tentang acara perdamaian telah terabsorsi dalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi ;
Menimbang bahwa, meskipun dalam surat kuasa penggugat tidak menyebutkan secara eksplisit perihal mediasi akan tetapi dengan menyebutkan segala tindakan, upaya untuk dilakukan berdasar ketentuan HIR/Rbg, maka berarti telah mencakup pula mengikuti acara Mediasi ;
Menimbang bahwa, kemudian tergugat I mendalilkan, bahwa pada pokoknya tergugat I telah memenuhi dan melaksanakan seluruh prosedur tahapan sesuai standard operasional dalam proses penjualan mobil BMW tersebut kepada penggugat hingga serah terima mobil dalam keadaan baik, dan bahkan hingga gugatan ini diajukan penggugat, sesungguhnya tergugat I masih memberikan pelayanan purna jual / after sales servis dan bahkan tetap terbuka serta menyarankan kepada penggugat untuk bersedia memperbaiki kerusakan mobil tersebut kepada tergugat I , oleh karena itu gugatan penggugat premature;
Menimbang bahwa, oleh karena dalil tersebut menyangkut proses jual beli dengan segala fasilitasnya, yang akan diperiksa dan dipertimbangkan dalam pokok perkara maka hal tersebut menurut majelis telah memasuki pokok perkara ;
Mengenai dalil Eksepsi Ad. 3.
Menimbang bahwa, atas dalil-dalil eksepsi para tergugat tersebut diatas, menurut majelis adalah terkait erat dengan pemeriksaan pokok perkara dan bahkan terkait dengan bukti-bukti yang akan diajukan dalam tahap pembuktian, maka hal-hal tersebut akan diperiksa dan dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara ;
Mengenai dalil Eksepsi Ad. 4.
Menimbang bahwa, apakah penggugat adalah badan hukum PT IFCA Consulting ataukah orang perseorangan yang bernama Musa ?
Menimbang bahwa, atas hal tersebut menurut majelis adalah terkait dengan bukti-bukti yang akan diajkukan dalam tahap pembuktian, hal mana berarti telah memasuki pokok perkara yang akan diperiksa dan dipertimbangkan dalam pokok perkara ;
Menimbang bahwa, berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka majelis menilai dan berpendapat bahwa dalil-dalil eksepsi para tergugat tidak terbukti beralasan hukum maka patut untuk dinyatakan ditolak seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa, dalil-dalil gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang bahwa, sebaliknya dalil-dalil sangkalan para tergugat adalah sebagaimana yang tersebut diatas ;
Menimbang bahwa, karena dalil-dalil gugatan penggugat telah disangkal oleh para tergugat maka secara hukum penggugat dibebani untuk membuktikannya, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak lawan untuk mengajukan bukti-bukti lawan ( tegenbewijs ) guna membuktikan sebaliknya;
Menimbang bahwa, yang menjadi permasalah para pihak adalah :
= Apakah benar para tergugat telah melakukan Wanprestasi atau cidera janji ? Dan bagaimanakah akibat hukumnya ?
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan Wanprestasi atau cidera janji menurut hukum, adalah Bilamana salah satu pihak dalam suatu perikatan dengan pihak lainnya, ternyata telah melakukan cidera janji terhadap pihak lainnya tersebut, oleh karena itu pihak yang cidera janji tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga bagi pihak lainnya , ( vide pasal 1243 KUH Perdata ) ;
Menimbang bahwa, Wanprestasi atau cidera janji dibagi beberapa bentuk : 1. Sama sekali tidak berprestasi ; 2. Terlambat berprestasi ; 3. Salah berprestasi ;
Menimbang bahwa, pertama-tama yang harus dibuktikan adalah mengenai hubungan hukum antar para pihak ;
Menimbang bahwa, penggugat mendalilkan bahwa penggugat telah membeli mobil BMW baru seri 520 i , tahun pembuatan 2012, type sedan, warna hitam, Nomor Polisi B. 161 FCA dari tergugat I sebagai salah satu cabang resmi dari dealer resmi mobil BMW di Jakarta;
Menimbang bahwa, ternyata dalil penggugat tersebut diatas sama sekali tidak disangkal oleh tergugat I dan bahkan telah mengakuinya, membenarkannya sesuai bukti surat pesanan kendaraan – bukti T I.3 dan bukti kwitansi pembayaran jual beli mobil – Bukti T I.4 dan Bukti TI.5. Sebaliknya tergugat II menyangkal karena tergugat II sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan penggugat ;
Menimbang bahwa, karena pengakuan merupakan bukti yang sempurna, dengan demikian telah nyata terbukti adanya hubungan hukum perikatan jual beli mobil BMW antara penggugat dengan tergugat I , sedangkan tergugat II adalah selaku satu – satunya ATPM ( Agen Tunggal Pemegang Merek ) mobil BMW di Indonesia yang telah menunjuk dealer resmi mobil BMW di Indonesia dan yang sekaligus pula telah menunjuk tergugat I sebagai salah satu cabang resmi dari dealer resmi mobil BMW di Jakarta , ( Vide Bukti T I.2 ) ;
Menimbang bahwa, atas produk mobil BMW sebagai obyek dari perikatan jual beli yang dibeli penggugat dari tergugat I tersebut, menurut majelis, tidak dapat dilepaskan begitu saja dari tergugat II sebagai pihak yang pada awal mulanya mobil BMW tersebut berasal atas dasar adanya perjanjian dealership antara tergugat I dengan tergugat II. Dan yang kemudian akhirnya mobil BMW tersebut disalurkan kepada tergugat I hingga akhirnya beralih sampai pada penggugat selaku pembeli mobil BMW tersebut ; Dengan demikian telah terbukti adanya hubungan hukum antara tergugat II terhadap obyek dari perikatan jual beli antara penggugat dengan tergugat I ; Meskipun demikian, seberapa jauh tanggung jawab hukum para tergugat kepada penggugat atas mobil BMW yang dibelinya itu, yang menurut majelis, sangatlah tergantung kepada perbuatan masing-masing para tergugat tersebut atas obyek Mobil BMW tersebut sebelum dibeli penggugat ;
Menimbang bahwa, selanjutnya penggugat mendalilkan bahwa para tergugat telah wanprestasi atau cidera janji, karena penggugat telah membeli mobil BMW tersebut yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebagai mobil mewah yang berkwalitas terbaik, seri keluaran terbaru yang dapat dikendarai dengan keamanan dan kenyamanan yang sangat baik ;
Menimbang bahwa, selanjutnya penggugat mendalilkan bahwa setelah mobil BMW tersebut diterima penggugat dari tergugat I pada awal bulan April 2012 kemudian ternyata pada bulan Oktober 2012 mobil tersebut mengalami kerusakan, yaitu timbulnya sentakan atau lompatan secara tiba-tiba pada saat dikendarai sehingga mobil BMW tersebut menjadi tidak nyaman untuk dikendarai dan membahayakan bagi pengemudi, penumpang maupun para pengguna jalan lainnya ;
Menimbang bahwa, atas dalil-dalil penggugat tersebut diatas telah disangkal oleh tergugat I , karena sebelum mobil BMW tersebut diserahkan oleh tergugat I kepada penggugat telah lebih dulu mobil tersebut dilakukan pre delivery inspection oleh tergugat I dan sesaat akan dilakukan delivery ternyata penggugat juga telah mengetahui bahwa mobil tersebut ada dalam keadaan baik, laik jalan dan tidak ada cacat tersembunyi hingga kemudian terjadilah serah terima mobil tersebut pada tanggal 3 April 2012, sesuai bukti surat Delivery order dan Berita Acara serah terima mobil – Bukti T I. 6 a dan Bukti T I. 6 b ;
Menimbang bahwa, sedangkan tergugat II telah menyangkal dalil penggugat tersebut diatas, karena mobil BMW tersebut telah mendapatkan pengesahan sebagai mobil penumpang yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Nomor : SK. 557/AJ.402/DRJD/2012 tentang pengesahan dan sertifikasi type mobil BMW seri 520 i ( 4X2 ) A/T sebagai mobil penumpang ( sedan ) dan telah dinyatakan lulus uji type serta memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, ( Vide Bukti T II. 13 dan Bukti T II. 14 ) ;
Menimbang bahwa, atas hal-hal yang telah dikemukakan para tergugat sebagaimana bukti – bukti yang diajukan para tergugat tersebut diatas, menurut majelis bahwa hal tersebut hanyalah bersifat legal formal saja, sehingga dalam praktek masih memungkinkan terjadinya ketidak sesuaian dengan yang dipromosikan atau yang dijanjikan ;
Menimbang bahwa, lalu berdasarkan bukti surat yang pada pokoknya tentang keluhan-keluhan atas obyek mobil BMW penggugat – Bukti P. 7 a sampai dengan Bukti P. 8 b dan bukti surat dari tergugat I yang pada pokoknya tentang pelayanan purna jual dan pelayanan penanganan keluhan-keluhan oleh tergugat I atas mobil BMW penggugat, - Bukti T I.11 sampai bukti T I. 20 , maka atas bukti-bukti tersebut majelis menilai dan berpendapat bahwa dengan adanya bukti-bukti tersebut diatas telah membuktikan adanya fakta hukum, bahwa mobil BMW yang dibeli penggugat tersebut telah ternyata mengalami permasalahan teknis, in casu, timbulnya sentakan atau lompatan secara tiba-tiba ;
Dan atas gangguan teknis tersebut maka mobil BMW tersebut telah ditangani tergugat I dengan beberapa kali perbaikan akibat diagnose yang tidak tepat, sesuai bukti keterangan saksi Ahmad Bakdi, dan bahkan tergugat II telah pula memberi kesempatan atas mobil BMW tersebut dengan memperpanjang layanan purna jualnya selama 2(dua)tahun bahkan tanpa beban biaya apapun, ( vide Bukti T II.17 ) ; Meskipun demikian mobil BMW penggugat tersebut hingga kini belum juga pulih dan belum bisa dipergunakan ;
Menimbang bahwa, kemudian pula berdasarkan keterangan saksi supir penggugat bernama Ahmad Bakdi, sebagai supir mobil BMW tersebut, yang menerangkan bahwa sejak mobil BMW baru tersebut diterima maka saksi yang menyupirinya dan yang dialami saksi ketika menyupiri mobil tersebut adalah ketika mobil sedang berhenti maka mesin bisa secara tiba-tiba mati, juga ketika mobil sedang berhenti, maka terkadang tiba-tiba pindah gigi persneling ke gigi 6, dan ketika mesin mati tiba-tiba lalu mesin dinyalakan kembali dan saat akan jalan kembali maka tiba-tiba mobil menyentak melompat (seperti kopling dilepas dengan kasar dan seketika, untuk jenis mobil manual) dan saksi pernah ketika sedang mengendarai mobil BMW tersebut menabrak orang yang sedang naik sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah didepan saksi dan ketika akan jalan maka mobil tersebut melompat sehingga menabrak motor tersebut ;
Menimbang bahwa, yang menjadi persoalan adalah : Apakah mobil baru BMW seri 520 i yang dibeli penggugat tersebut pada tanggal 3 April 2012 kemudian pada bulan Oktober 2012, yang berarti dalam kurun waktu kurang dari 6 ( enam ) bulan usia pemakaian, telah timbul adanya ganguan teknis seperti tersebut diatas ?
Menimbang bahwa, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa untuk ukuran mobil baru yang masih dalam usia penggunaan selama 6 ( enam ) bulan sepatutnya mobil baru tersebut masih amat baik keadaannya, tapi ternyata mobil tersebut telah terjadi kerusakan atau ganggugan teknis yang memerlukan diagnose yang tidak mudah dan penanganan perbaikan yang berkali-kali yang juga tidak mudah seperti tersebut diatas, maka atas hal tersebut majelis menilai dan berpendapat bahwa mobil baru BMW seri 520 i obyek jual beli antara penggugat dengan tergugat I tersebut terbukti mengandung cacat tersembunyi ;
Menimbang bahwa, karena mobil BMW seri 520 i tersebut yang dibeli penggugat mengandung cacat tersembunyi, maka patutlah dipahami bahwa sesungguhnya obyek jual beli antara penggugat dengan tergugat I bukanlah mobil yang demikian keadaannya ; Dan dengan demikian berarti bahwa telah terbukti tergugat I telah salah berprestasi atau telah wanprestasi ;
Menimbang bahwa, oleh karena mobil BMW seri 520 i tersebut berasal mula dari tergugat II selaku ATPM ( Agen Tunggal Pemegang Merk ) maka berarti secara hukum bertanggung jawab atas mobil tersebut yang demikian keadaannya dan persoalan ini adalah persoalan tergugat I dengan tergugat II yang didasarkan atas perjanjian dealership antar mereka sehingga penyelesaiannya juga didasarkan atas perjanjian dealership secara intern mereka para tergugat tersebut dengan cara musyawarah atau para tergugat tersebut satu sama lain saling menggugat secara tersendiri, diluar perkara ini ; Oleh karena itu dalam perkara ini, majelis berpendapat bahwa, terhadap tergugat II patut dihukum untuk taat dan patuh pada isi putusan ini ;
Menimbang bahwa, karena tergugat I telah terbukti wanprestasi seperti tersebut diatas, maka akibat hukumnya adalah sebagaimana pula hukum telah mengaturnya, sebagai berikut :
Pihak debitur dihukum tetap untuk melaksanakan isi perjanjian, disertai atau tanpa ganti rugi, biaya dan bunga ;
Pihak debitur dihukum dengan membatalkan perjanjian, disertai atau tanpa ganti rugi, biaya dan bunga ;
Menimbang bahwa, penggugat menuntut agar penggantian mobil BMW baru dengan seri yang sama, type yang sama, tahun pembuatan yang sama, warna yang sama, berikut segala ganti ruginya, sebagaimana tersebut pada petitum gugatan Nomor : 5 ; 6 ; 7 dan 8 tersebut diatas ;
Menimbang bahwa, atas tuntutan penggugat tersebut maka tergugat I mendalilkan bahwa hal tersebut bertentangan dengan persyaratan garansi dari tergugat I manakala terjadi kesepakatan jual beli antara Penggugat dengan tergugat I sebagaimana yang tersebut pada Bukti T I.8 ;
Menimbang bahwa, atas bukti tersebut majelis menilai dan berpendapat bahwa Bukti T I.8 adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari standart kontrak atas adanya transaksi jual beli antara penggugat dengan tergugat I , yang mana sesuai pengetahuan hakim bahwa standart kontrak senantiasa menempatkan para pihak dalam keadaan yang tidak berimbang, dimana pihak pembuat standart kontrak senantiasa ada dalam kedudukan yang lebih tinggi dari pada pihak yang disodori kontrak tersebut. Sementara itu dalam suatu bisnis senantiasa mengandung resiko ; Oleh karena itu, standart Kontrak Bukti T I.8 tersebut adalah tidak adil karena membebankan resiko bisnis kepada pihak yang lemah, in casu Pengguat, maka majelis berpendapat bahwa atas bukti T I.8 tersebut patut untuk dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat bagi para pihak, in casu, penggugat dengan tergugat I , dan oleh karena itu patutlah dikesampingkan ;
Menimbang bahwa, kemudian karena penggugat menuntut penggantian mobil BMW baru dengan jenis seri yang sama, warna sama, tahun pembuatan sama, type sama, maka hal tersebut berarti penggugat masih menuntut pelaksanaan perjanjian jual beli, sebagai akibat tergugat I telah wanprestasi karena telah salah berprestasi ; Dengan demikian petitum gugatan penggugat Nomor 5 patut dikabulkan dengan penyempurnaan seperlunya, yaitu dengan penambahan : Menghukum tergugat I agar menarik mobil BMW seri 520 i , Nomor Polisi B. 161 FCA yang ada pada penggugat berikut segala surat-surat yang berkaitan dengan mobil tersebut, untuk kemudian menggantikannya dengan mobil baru BMW seri yang sama, type yang sama, warna yang sama, tahun pembuatan yang sama ;
Menimbang bahwa, kemudian pula penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 25 juta per-bulan sejak April 2012 hingga tergugat I melaksanakan putusan ini, akibat penggugat tidak dapat memanfaatkan mobil BMW yang dibelinya dari tergugat I tersebut, sehingga penggugat terpaksa harus menyewa mobil kepada pihak ketiga ;
Menimbang bahwa, berdasarkan 5 ( lima ) bukti surat P. 2a sampai dengan P. 2e maka telah nyata terbukti bahwa penggugat harus menyewa mobil Camry kepada pihak ketiga sebagai akibat mobil BMW yang tidak dapat digunakannya tersebut, yang berjumlah Rp 175.000.000,- ( seratus tujuh puluh lima juta rupiah ), dan atas dasar hal tersebut maka tergugat I patutlah dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar yang tersebut diatas secara tunai dan sekaligus ; Dengan demikian petitum gugatan penggugat Nomor 6 patutlah dikabulkan sesuai batas-batas kepatutan dan keadilan ;
Menimbang bahwa, mengenai tuntutan-tuntutan penggugat untuk selain dan selebihnya maka mejelis menilai dan berpendapat bahwa hal-hal tersebut tidak cukup berdasar dan beralasan hukum, oleh karena itu patut dinyatakan ditolak ;
Menimbang bahwa, berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan penggugat patutlah dikabulkan sebagian dengan penyempurnaan seperlunya;
Menimbang bahwa, karena para tergugat dikalahkan maka patutlah dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat pasal-pasal dari ketentuan perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI ;
- Menyatakan menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya ;
DALA M POKOK PERKAR A ;
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji ;
3. Menghukum tergugat I untuk menarik kembali unit mobil BMW seri 520 i, tahun pembuatan 2012, type sedan, warna hitam, Nomor Polisi B. 161 FCA berikut segala surat-surat yang berkaitan dengan mobil tersebut dari penggugat dan kemudian menggantikannya dengan unit mobil BMW yang baru dengan jenis, seri, tahun pembuatan, type, dan warna yang sama ;
4. Menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat, sejumlah Rp 175.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus ;
5. Menghukum tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini ;
Membebankan kepada tergugat I untuk membayar biaya perkara ini, sebesar Rp.616.000.- (enam ratus enambelas ribu rupiah ) ;
7. Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Demikian diputus dalam Permuasyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 oleh kami : R.E. SETIAWAN SH.MH, selaku Ketua Majelis, H.M.ARSYAD SUNDUSIN SH, dan M SAPTONO SH.MH, masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu MULYANI MURAD SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat, kuasa Tergugat I dan kuasa Tergugat II, .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
M.ARSYAD SUNDUSIN SH R.E.SETIAWAN SH.MH.
M. SAPTONO SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
MULYANI MURAD SH.
Perincian Biaya Perkara
Pnbp ……………Rp. 30.000.-
Proses Perkara.. Rp. 75.000.-
Panggilan……… Rp.500.000.-
Redaksi……….. Rp. 5.000.-
Meterai……….. Rp. 6.000.-
Jumlah : Rp. 616.000,-