109/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 109/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Sultan Agung No. 58 A-B Psr. Manggis
Also in 3 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 336/ Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Maret 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR:109/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT. TUNAS MOBILINDO PARAMA, berkantor di Jalan Hayam Wuruk Nomor 51 Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya AMIR KARYATIN,SH., Dkk, Advokat/Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum dari Kantor Advokat dan Kansultan Hukum AMIR HARGIANTO & PARTNERS, beralamat di Sentra Pemuda Jl. Pemuda Kav.61 No. 3 Jakarta , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Maret 2014 bertempat tinggal di Gading Griya Lestari Blok A3, No. 2, Jalan Pegangsaan Dua Sukapura, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya PUTUAN ANGIE NAINGGOLAN ,Dkk, para Advokat dan Pengacara berkantor di Jalan Raden Saleh No. 23, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Maret 2012, selanjutnya disebut PEMBANDING I semula TERGUGAT I ; -----
PT. BMW INDONESIA, berkantor di The Plaza 21 st Floor, Jalan MH. Thamrin Kaveling 28-30 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakilim oelh kuasanya CHANDRA M. HAMZAH, SH, Dkk, dari kantor Hukum Assegah Hamzah & Partners, beealamat di Menara Rajawali Lt.16 Jalan Mega Kuningan Lot 5.1 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.\, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Maret 2014, selanjutnya disebut TERBANDING PEMBANDING II semula TERGUGAT II ; ----------------------------
Melawan
PT. IFCA CONSULTING INDONESIA, berkantor di Jalan Sulatan Agung Nomor 58 A-B Jakarta Selatan. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya STEFANUS GUNAWAN, SH.M.Hum, Dkk, Advokat dari Kantor Hukum STEFANUS & REKAN , beralamat Graha Hidaro Lt. 1 Jl. Pluit Karang Jelitan Blok Y.5 Barat No. 7 A-9 Muara Karang Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Agustus 2014 selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ; -----------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 336/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Bar, tanggal 19 Maret 2014 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI:--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------
DALAM POKOK PERKARA:------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------------
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi atau cidera janji ; -------
Menghukum Tergugat I untuk menarik kembali unit mobil BMW seri 520 i, tahun pembuatan 2012, type sedan, warna hitam, nomor Polisi B. 161 FCA berikut segala surat-surat yang berkaitan dengan mobil tersebut dari Penggugat dan kemudian menggantikannya dengan unit mobil BMW yang baru dengan jenis, seri, tahun pembuatan, type dan warna yang sama ; -------
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 175.000.000,- ( seratus tujuh puluh lima juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus ; --------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuhb kepada putusan ini ----------
Membebankan kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini, sebesar R[p. 616.000,- ( enam ratus enam belas ribu rupiah ) ; ------------------
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 032/SRT.BDG/2014/PN.Jkt.Bar Jo Nomor .336/ PDT.G / 2013 / PN.Jkt.Bar, tanggal 01 April 2014 dan tanggal 02 April 2014 yang dibuat oleh M.A. MUJAHID, SH.MH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 336/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Bar, tanggal 19 Maret 2014 dan telah diberitahukan kepada pihak lawan masing -masing pada tanggal 11 Juli 2014 , tanggal 18 juli 2014 dan tanggal 19 Agustus 2014 ; ---------------------
Memperhatikan memori banding tertanggal 23 Mei 2014 yang diserahkan oleh kuasa Pembanding I semula Tergugat I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 23 Mei 2014, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan masing-masing pada tanggal tanggal 11 Juli 2014 , dan tanggal 19 Agustus 2014; ----------------------------------
Memperhatikan memori banding tertanggal 16 Juli 2014 yang diserahkan oleh kuasa Pembanding II semula Tergugat II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Juli 2014, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan masing-masing pada tanggal tanggal 18 Juli 2014 , dan tanggal 19 Agustus 2014; -----
Memperhatikan kontra memori banding tertanggal 22 Desember 2014 yang diserahkan oleh kuasa Terbanding semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 23 Desember 2014, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 09 Januari 2015 dan tanggal 23 Januari 2015 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan relas pemberitahuan memeriksa berkas banding nomor 336Pdt,G/2013/PN.Jkt.Bar, telah memberitahukan kepada para pihak pada tanggal 11 Juli 2014, tanggal 18 Juli 2014 dan tanggal 19 Agustus 2014 telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;--------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat I telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya berpendapat bahwa : -------------------------
Kesalahan dan/atau kekeliruan penerapan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat : -------------------------------------------------------
Bahwa majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Baratb telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dan putusan dalam perkara ini, baik dalam putusan sela maupun putusan akhir, karena pertimbangan hukum dan putusan yang diberikan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya berdasarkan pada dalil-dalil yang diajukan oleh Terbanding, tanpa mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta hukum, bukti-bukti hukum ( vide bukti TI-1 sampai dengan 20 ) dan ketentuan – ketentuan hukum yang diajukan Pembanding ; ------------------
Eksepsi tentang Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ( kompetensi relatif ) ; -----------------
Bahwa pertimbangan hukum dan petitum dalam putusan sela tersebut telah membuktikan bahwa Hakim pengadilanNegri jakarta Barat telah melakukan kesalahan dan/atau kekeliruan dalam menerapkan ketentuan yang diatur pada pasal 118 HIR ; ----------------------------------------------------
Eksepsi tentang gugatan salah alamat ( error in persona ) ; ----------------------
Bahwa mengingat Pembanding selaku pelaku usaha lain tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Terbanding selaku konsumen kendaran BMW sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 tersebut di atas, maka gugatan Terbanding kepada pembanding terbukti telah salah alamat Error In persona ) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Eksepsi tentang gugatan prematur ; -----------------------------------------------------
Bahwa mengingat Pembanding belum melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan oleh Terbanding dalam gugatannya, maka gugatan Terbanding adalah prematur sehingga oleh karenanya gugatan Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ; ------------------------
Eksepsi tentang gugatan kabur ( Obscuur Libel ) ; ------------------------------
Bahwa karena petitum gugatan Terbanding tidak didasarkan pada posita gugatan Terbanding, maka gugatan Terbanding adalah kabur dan oleh karenanya gugatan Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;-------------------------------------------------------------------------------------
Pembanding tidak melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji ; -------
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan Pembanding telah salah berprestasi atau telah wanprestasi sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. di atas adalah tidak berdsarkan hukum sama sekali, karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 24 ayat (1) huruf a UU No. 8/19999 sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 6.14 di atas. ; -----------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan putusan lebih dari pada yang digugat ; --------------------------------------------------------------------
Putusan tentang ganti rugi material tidak berdasarkan hukum ; ------------------
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Tergugat II telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya berpendapat bahwa : --------
Bahwa Pembanding II / Tergugat II dengan ini menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas seluruh amar putusan Pengadilan Negeri, karena didasarkan pada pertimbangan hukum yang keliru dan/atau tidak cukup pertimbangannya kecuali yang dinyatakan secara khusus dan tertulis oleh Pembanding II/Tergugat II dalam memori banding ini ; -----------------------------
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah keliru dalam menyatakan pihaknya kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara Pengadilan Negeri ini karena Tergugat I dan Pembanding / Tergugat II tidak memiliki domisili hukum di wilayah Jakarta Barat ; ----------------------------------------------
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah keliru karena mempertimbangkan Pembanding/tergugat II sebagai pihak dalam perkara Pengadilan Negeri, padahal secara jelas terbukti tidak ada hubungan hukum antara Pembanding/Tergugat II denganb Terbanding/Penggugat ; -----------------------
Gugatan Terbanding/Penggugat kabur karena terbanding/Penggugat telah mengikutsertakan Pembanding/tergugat II dalam gugatan Terbanding/ Penggugat tanpa menjelaskan perikatan apa yang ada antara Terbanding / Penggugat dengan Pembanding/Tergugat II ; ----------------------------------------
Gugatan Terbanding/Penggugat kabur karena petitum gugatan tidak jelas ; -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah keliru dalam pertimbangan hukumnya, karena secara salah dan tanpa berdasarkan bukti pendukung, menyatakan mobil BMW memeliki cacat tersembunyi ; ----------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah mengabaikan fakta bahwa Terbanding/Penggugat masih tetap menggunakan mpbil BMW di jalan raya ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya menyatakan : --------------------------
Bahwa pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 336/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar, tanggal 19 Maret 2014, sudah tepat dan benar dan sudah seharusnya dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Para Pembanding bukanlah hal-hal baru, melainkan suatu pengulangan hal-hal yang telah dikemukakan dalam tingkat Pengadilan Negeri dan telah diberi pertimbangan hukum dengan cukup dan benar ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan seksama dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Persidangan, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 336/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar, tanggal 19 Maret 2014, Surat-surat bukti, memori banding, kontra memori banding dan surat lainnya yang berkaitan dengan perkara a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru yang dapat memperbaiki atau membatalkan putusan a quo, sehingga pertimbangan hukum dan alasan yang menjadi dasar dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sehingga putusan a quo dapat dikuatkan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta barat nomor 336/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Maret 2014 yang dimohonkan dalam pemeriksaan tingkat banding tersebut cukup beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II berada dalam pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding, sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan ini ; ----
.
Mengingat dan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947, Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; --------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II ;----------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 336/ Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Maret 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : SENIN tanggal 30 MARET 2015 Kami H. M. MAS’UD HALIM ,SH.M.Hum Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, JOHANES SUHADI, SH, dan H. MOCHAMAD HATTA, SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 109/PEN/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 16 Februari 2015, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta Ny.Hj.YETTI OYONG, SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.--------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS,
H. M. MAS’UD HALIM, SH.M.Hum.
HAKIM ANGGOTA
JOHANES SUHADI, SH.
H. MOCHAMAD HATTA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
Ny. Hj. YETTI OYONG, SH.MH.
`
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp.150.000,-