800/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 800/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
The Plaza Office Tower Lt.21, Unit A,B,C, Jl. Mh. Thamrin Kav.,28-30, Jakarta Pusat
Also in 35 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 800/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Jon Suryayuda Soedarso, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Sri Lestari Pujiatuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: SKU-226/PJ./2011 tanggal 11 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. BMW INDONESIA, tempat kedudukan Wisma GKBI Lt. 21, S-2101, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Clarence Chua Kiang Jin dan Maria Helena Abidin, masing-masing selaku Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. Dr. D. Sidik Suraputra, S.H., 2. Zaka Hadisupani Oemang, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di Wisma Metropolitan II, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta., 3. Drs. H. Kumaedi., 4. Drs. Tannawi, S.E., Ak., para Kuasa Hukum dihadapan Pengadilan Pajak pada Kantor PT. Amalgamated Tricor, beralamat di Wisma GKBI lantai 40, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 27 April 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27426/PP/M.IX/15/2010, Tanggal 25 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-317/WP.1.07/BD.05/2009 tanggal 19 Maret 2009 (lampiran 1) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00051/406/06/056/08 tanggal 31 Maret 2008 ("SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006") yang Pemohon Banding terima tanggal 23 Maret 2009, berikut ini adalah alasan dan penjelasan yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding ini.
Latar Belakang
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2008 KPP PMA Tiga menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 (lampiran 2) yang menetapkan jumlah yang lebih dibayar sebesar Rp 935.790.161,00 dengan perincian sebagai berikut:
Tabel 1. Perbandingan Perhitungan SPT PPh Badan dan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 (dalam Rp)
| Uraian | Jumlah Menurut SKPLB PPh Badan | Koreksi (Rp) | |
| Pengusaha Kena Pajak (Rp) | Fiskus (Rp) | ||
| Penghasilan Usaha - Netto | 384.308.594.479.00 | 384.308.594.479.00 | |
| Harga Pokok Penjualan | 281.479.012.841.00 | 272,018.744.413.00 | 9.460.268.428.00 |
| Laba Bruto Usaha | 102.829.581.638.00 | 112.289.850.066.00 | (9.460.268.428.00) |
| Biaya Usaha Lainnya | 108.990.784.946.00 | 94.889.115.634.00 | 14.101.669.312.00 |
| Penghasilan Netto dari Luar | (6.161.203.308.00) | 17.400.734.432.00 | (23.561.937.740.00) |
| Penghasilan Dari Luar Usaha | 7.587.611.526.00 | 14.872.415.308.00 | (7.284.803.782.00) |
| Biaya Dari Luar Usaha | 12.047.660.078.00 | 12.047.660.078.00 | |
| Penghasilan Netto | (10.621.251.860.00) | 20.225.489.663.00 | (308.467.415.23.00) |
| Kompensasi Kerugian | - | 20.225.489.663.00 | (20.225.489.663.00) |
| Penghasilan Kena Pajak | (10.621.251.860.00) | - | (10.621.251.860.00) |
| PPh Terutang | |||
| Kredit Pajak | 953.296.690.00 | 935.790.161.00 | 17.506.529.00 |
| Pajak Kurang (Lebih) Bayar | (953.296.690.00) | (935.790.161.00) | (17.506.529.00) |
| Sanksi Administrasi | |||
| PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar | (953.296.690.00) | (935.790.161.00) | (17.506.529.00) |
Bahwa atas penerbitan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat Pemohon Banding Nomor: ID-F/L020/2008 tanggal 25 Juni 2008 (lampiran 3) yang diterima KPP PMA Tiga pada tanggal 27 Juni 2008 dengan perincian sebagai berikut:
Tabel 2. Perbandingan antara koreksi dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan yang diajukan keberatan dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding (dalam Rp)
| Uraian | Jumlah Menurut SKPLB PPh. Badan | Koreksi | Koreksi yang diajukan Keberatan | |
Pengusaha Kena Pajak (Rp) | Fiskus (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| Penghasilan Usaha - Netto | 384,308,594,479.00 | 384,308,594,479.00 | ||
| Harga Pokok Penjualan | 281,479,012,841.00 | 272,018,744,413.00 | 9,460,268,428.00 | 9,460,268,428.00 |
| Laba Bruto Usaha | 102,829,581,638.00 | 112,289,850,066.00 | (9,460,268,428.00) | (9,460,268,428.00) |
| Biaya Usaha Lainnya | 108,990,784,946.00 | 94,889,115,634.00 | 13,787,141,308.00 | 14,101,669,312.00 |
| Penghasilan Netto dari Luar | (6,161,203,308.00) | 17,400,734,432.00 | (23,247,409,736.00) | (23,561,937,740.00) |
| Usaha | ||||
| Penghasilan Dari Luar Usaha | 7,587,611,526.00 | 14,872,415,308.00 | (7,284,803,782.00) | (7,284,803,782.00) |
| Biaya Dari Luar Usaha | 12,047,660,078.00 | 12,047,660,078.00 | ||
| Penghasilan Netto | (10,621,251,860.00) | 20,225,489,663.00 | (30,532,213,517.00) | (30,846,741,523.00) |
| Kompensasi Kerugian | 20,225,489,663.00 | (20,225,489,663.00) | (20,225,489,663.00) | |
| Penghasilan Kena Pajak | (10,621,251,860.00) | - | (10,306,723,854.00) | (10,621,251,860.00) |
| PPh Terutang | ||||
| Kredit Pajak | 953,296,690.00 | 935,790,161.00 | 17,506,529.00 | 17,506,529.00 |
| Pajak Kurang (Lebih) Bayar | (953,296,690.00) | (935,790,161.00) | (17,506,529.00) | (17,506,529.00) |
| Sanksi Administrasi | ||||
| PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar | (953,296,690.00) | (935,790,161.00) | (17,506,529.00) | (17,506,529.00) |
Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-317/WPJ.07/BD.05/2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 tanggal 19 Maret 2009 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
Tabel 3. SK KEBERATAN (dalam Rp)
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Netto | 20.225.489.662,00 | - | 20.225.489.662,00 |
| Kompensasi Kerugian | 20.225.489.662,00 | - | 20.225,489.662,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | - | - | - |
| PPh Terutang | - | - | - |
| Kredit Pajak | 935.790.161,00 | 935.790.161,00 | |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | (935.790.161,00) | - | (935.790.161,00) |
| Sanksi Administrasi | - | - | |
| Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | (935.790.161,00) | - | (935.790.161,00) |
Bahwa pokok sengketa, merujuk kepada SK Keberatan tersebut diatas dan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding beritahukan bahwa hal yang Pemohon Banding ajukan banding dan menjadi Pokok Sengketa dalam permohonan banding kami adalah:
Sengketa atas koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 9.460.268.428,00 ;
Sengketa atas koreksi positif alas Biaya Usaha Lainnya sebesar
Rp 13.787.141.308,00 dari total koreksi Rp 14.101.669.312,00 ;Sengketa atas koreksi Reimbursement yang seharusnya diterima/diperoleh sebesar Rp 7.284.803.782,00 ;
Sengketa atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 17.506.529 00 ;
Ketentuan Formal Banding ;
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal atas permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, yaitu:
Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding;
Bahwa banding diajukan atas 1 (satu) Keputusan yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-317/WR1.07/BD.05/2009 tanggal 19 Maret 2009, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Maret 2009;
Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,
Bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;
Bahwa banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Banding ini diajukan atas Kep-317/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan. Dengan demikian, tidak terdapat jumlah terutang yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;
Bahwa banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak. ahli waris. seorang pengurus atau kuasa hukum. Surat Banding ini diajukan/ditandatangani oleh seorang pengurus perusahaan yaitu Direktur:
Ketentuan Material Banding ;
Bahwa berdasarkan label 3 di atas, berikut ini adalah penjelasan atas sengketa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding beserta alasan dan penjelasan pengajuan banding Pemohon Banding:
Sengketa atas Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 9.460.268.428,00
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 9.460.268.428,00 yang terdiri dari:
-
No Uraian Jumlah koreksi (Rp) 1 Koreksi positif atas Biaya Royalty 3.782.088.512,00 2 Koreksi positif atas COGS - Vehicle 5.678.179.916,00 Total 9.460.268.428,00
Koreksi positif atas Biaya Royalty sebesar Rp 3.782.088.512,00 ;
Menurut Terbanding ;
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006, Terbanding memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang ditetapkan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagaimana telah dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-720/WPJ.97/BD.05/2009 tertanggal 26 Februari 2009 sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Royalty Agreement tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya membayar Royalty atas mobil BMW type 318 iA, 520i, 525i, dan 530i saja. Dan berdasarkan data dari Pemohon Banding yang tercantum di dalam Rekapitulasi biaya royalty yang tercatat di dalam COGS Tahun 2006, bahwa Pemohon Banding mengenakan biaya royalty hanya atas mobil BMW untuk type 320iA, 325iA, 520i, 523i, 523iA, 530i, dan type 530iA;
Bahwa sementara berdasarkan basil Pemeriksaan bahwa selama Tahun 2006 Pemohon Banding melakukan penjualan mobil BMW sebanyak 585 unit dengan nilai penjualan sebesar Rp 301.657.240.479,00 yang terdiri dan 18 type yaitu 116i, 120i, 320i, 325i, 523i, 530i, 630i, 645Ci, 730 LCi, 730 Li, 740 Li, 750 Li, X3 2.5i, X3 3.0i, X5 3.0i REID FL, X5 4.4i Sec, Z4 2.5i dan Z4 3.0 Si Coupe;
Bahwa dari berbagai jenis type mobil BMW yang dijual oleh Pemohon Banding tersebut ternyata tidak semua dikenakan biaya royalty oleh BMW AG, yaitu untuk type 116i, 120i, 630i, 645Ci, 730 LCi, 730 LI, 740 Li, X3 2.5i, X3 3.0i, X5 3.0i, X5 3.0 RI-ID FL, X5 4.4i Sec, Z4 2.5i dan Z4 3.0 Si Coupe;
Bahwa karena sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dan Royalty Agreement bahwa Pemohon Banding diberikan hak eksklusif untuk memasarkan dan menjual mobil BMW di Indonesia, hal ini artinya bahwa yang menjadi entitas sebagai satu-satunya pihak yang berhak melakukan penjualan dan pendistribusian mobil BMW di Indonesia adalah Pemohon Banding dengan membentuk jaringan pemasarannya;
Bahwa oleh karena itu atas hak distribusi tersebut selanjutnya BMW AG membebankan kepada Pemohon Banding untuk membayar Royalty kepada BMW AG;
Bahwa karena Pemohon Banding adalah satu-satunya entitas di Indonesia yang berhak menjual dan memasarkan mobil BMW di Indonesia seharusnya dikenakan royalty oleh BMW AG kepada Pemohon Banding, akan tetapi berdasarkan Royalty Agreement yang dibuat antara BMW AG dengan Pemohon Banding bahwa Royalty hanya dikenakan kepada beberapa type mobil BMW, sementara penjualan yang dilakukan di Indonesia tersebut terdiri bermacam-macam type yang belum dikenakan royalty yaitu untuk type mobil BMW 116i, 120i, 630i, 645Ci, 730 LCi, 730 Li, 740 Li, 750 Li, X3 2.5i, X3 3.0i, X5 3.0i, X5 3.0 RI-ID FL, X5 4.4i Sec, Z4 2.5i, dan Z4 3.0 Si Coupe;
Bahwa dengan demikian terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding dikenakan biaya royalty karena Pemohon Banding merupakan satu-satunya entitas yang berhak untuk dapat mendistribusikan/menjual mobil BMW secara resmi kepada dealer-dealer di Indonesia, adalah tidak sepenuhnya benar;
Bahwa dalam hal Pemohon Banding benar sebagai satu-satunya entitas yang berhak untuk dapat mendistribusikan mobil BMW sehingga harus membayar royalty, maka untuk mobil BMW seri 1, seri 6, Seri 7, seri X dan seri Z tersebut justru tidak diatur mengenai pengenaan royaltinya (tidak ada dokumen dan Pemohon Banding yang menjadi acuan pengenaan royaltinya);
Bahwa untuk alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding menjalankan usahanya dengan menggunakan prinsip "arms length transaction", Penelaah sependapat dengan Pemeriksa bahwa Pemohon Banding merupakan anak perusahaan (afilliasi) dari BMW AG Jerman, yang ditunjuk sebagai distributor di Indonesia dan merupakan salah satu mata rantai pemasaran untuk produk dari BMW AG,
Bahwa oleh karena antara Pemohon Banding dan BMW AG tergabung dalam satu Company Group dan pemegang hak atas meek mobil BMW, maka tidak relevan apabila Pemohon Banding (sebagai anak perusahaan) harus membayar royalty kepada BMW AG (induk perusahaan) untuk produk yang dipasarkannya;
Bahwa di lain pihak apa yang dimaksud oleh Pemohon Banding bahwa sebelum tahun 2001. hak pendistribusian tersebut dipegang oleh suatu perusahaan yang merupakan pihak ketiga dan royalty juga dikenakan kepada perusahaan tersebut justru merupakan suatu praktek "arms length transaction" yang benar, karena pihak ketiga tersebut (PT Tjahja Sakti Motor/TSM) adalah anak perusahaan dari PT Astra International Tbk yang berada diluar Group BMW, sehingga atas penditribusian mobil BMW di Indonesia, yang merupakan produk dan hak BMW AG, kepada TSM diwajibkan membayar royalty;
Bahwa adapun terhadap alasan keberatan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa BMW Group tidak hanya memberlakukan pembayaran royalty tersebut ke Indonesia saja, tetapi juga ke Negara-negara lain yang merupakan pangsa pasar BMW dimana kantor perusahaan BMW tersebut berdiri. Negara lain yang dikenakan royalty oleh BMW AG sebagai contohnya di Benua Asia dan Benua Australia adalah China dan Australia, tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen yang dapat mendukung pernyataannya tersebut.
Menurut Pemohon Banding ;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi atas biaya royalty sebesar Rp 3.782.088.512,00 pada point a sampai f tersebut diatas dengan alasan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa perjanjian royalty yaitu Bayerische Motoren VVerke Aktiengesselschaft ("BMW") Distribution Rights tertanggal 20 Maret 2002 yang berlaku efektif 1 April 2001 hanya mengatur pembayaran royalty atas pemberian hak untuk mendistribusikan mobil CKD (Completely Knocked Down) BMW yaitu untuk mobil BMW seri E 46/4 318 iA, 325iA, E39 520, 525 i, 530i;
Bahwa pemberian hak untuk mendistribusikan mobil CKD tersebut dapat dibuktikan dalam point 3.1 dari General Agreement antara BMW AG Jerman dengan PT Astra International Tbk dan PT Tjahja Sakti Motor (yang merupakan perjanjian yang tidak dapat terpisahkan dengan BMW AG Distribution Right) yang menyatakan bahwa: "ASTRA and TSM recognize, that BMW Indonesia is exclusively responsible ,for the establishment and the maintenance of the BMW dealer network in Indonesia and shall have the exclusive right to operate retail business in respect of BMW Products and CKD Cars either through own branches or its BMW dealer network. Nothing in thise Agreement shall constitute any distribution right of ASTRA or TSM other than those provided for herein."
Bahwa dengan demikian, untuk tipe BMW lain yang beredar di Indonesia yaitu seri 1, seri 6, seri 7, seri X dan seri Z memang tidak di atur dalam karena mobil seri 1,seri 6, seri 7, seri X dan seri Z tersebut merupakan mobil CBU(Completely Built Up) BMW;
Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hak ekslusif sebagai satu-satunva entitas yang dapat menjual mobil CBU BMW dengan seri 6. seri 7. seri X dan seri Z karena Importir Umum (Grey lmportir) bisa mendatangkan/mengimport mobil tersebut dan menjualnya di pasar Indonesia. Oleh karena itu tidak ada pembayaran royalty terutang atas mobil CBU BMW seri 1, seri 6, seri 7, seri X dan seri Z;
Bahwa koreksi atas biaya royalty pada tahun 2006 yang dilakukan oleh Pemeriksa mempunyai fakta yang sangat serupa dengan koreksi atas biaya royalty pada tahun 2004 (dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: KEP-583/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 April 2007). Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPLB PPh Badan tahun 2004 tersebut melalui surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor: ID-F/L-077/2006 tanggal 27 Juni 2006;
Bahwa keberatan yang Pemohon Banding ajukan diantaranya atas biaya royalty (merupakan bagian dari harga pokok penjualan) tahun 2004 sebesar Rp 13.713.529.491,00, Keputusan Terbanding Nomor: KEP583/WPJ.07/BD.05/2007 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan tanggal 26 April 2007 (lampiran 4) memutuskan menerima sebagian permohonan keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor: 00035/406/04/056/06 tanggal 29 Maret 2006 tahun pajak 2004 sehingga perhitungan semula diubah menjadi:
| Penghasilan Kena | PPh | Jumlah PPh | |||
| Uraian | Penghasilan Netto | Pajak | Terutang | Kredit Pajak | ymh (lebih) |
| Dibayar | |||||
| Semula | (139.134.086.855,00) | (139.134.086.855,00) | 0,00 | 2.935.443.246,00 | (2.935.443.246,00) |
| Ditambah | (13.713.529.491,00) | (13.713.529.491,00) | 0,00 | 0,00 | |
| Menjadi | (152.847.616.346,00) | (152.847.616.346,00) | 0,00 | 2.935.443.246,00 | (2.935.443.246,00) |
Bahwa disamping itu Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi atas biaya royalty sebesar Rp 3.782.088.512,00 pada point g tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pengertian dari "arm's length transaction" adalah transaksi yang dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus diperlakukan sebagaimana jika transaksi tersebut dilakukan dengan pihak ke-tiga yang sama sekali tidak memiliki hubungan istimewa;
Bahwa dalam kasus Pemohon Banding, BMW AG merupakan afiliasi dari Pemohon Banding sehingga terdapat hubungan istimewa antara kedua pihak tersebut. BMW AG tetap mengenakan royalti atas hak pendistribusian mobil-mobil BMW tersebut menunjukkan bahwa BMW AG menerapkan prinsip-prinsip "arm's length transaction" karena hal yang sama juga diberlakukan kepada pihak ketiga maupun cabang-cabang BMW di negara-negara lain;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi COGS sebesar Rp 3.782.088.512,00 ini dapat dibatalkan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas;
Koreksi positif atas COGS Vehicle sebesar Rp 5.678.179.916.00 ;
Menurut Terbanding ;
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006, Terbanding memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang ditetapkan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagaimana .telah dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-720/WPI.97/BD.05/2009 tertanggal 26 Februari 2009 sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemeriksa di dalam Laporan Pemeriksaan Pajak bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 5.678.179.916,00 tersebut adalah berdasarkan perhitungan Harga Pokok Penjualan untuk unit kendaraan yang disampaikan Pemohon Banding kepada Pemeriksa dimana berdasarkan perhitungan yang disampaikan tersebut terdapat perbedaan/selisih dengan harga pokok penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badannya;
Bahwa dengan demikian koreksi tersebut adalah disebabkan karena terdapat selisih perhitungan Harga Pokok Penjualan untuk unit kendaraan antara perhitungan yang disampaikan kepada Pemeriksa pada saat pemeriksaan dengan perhitungan Pemohon Banding yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006;
Bahwa dengan demikian alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menelusuri atas koreksi tersebut adalah tidak dapat dibuktikan karena perhitungan tersebut adalah berasal dari Pemohon Banding sendiri sehingga atas koreksi tersebut diusulkan untuk tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding ;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas COGS sebesar Rp 5.678.179.916,00 dengan alasan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa pada saat proses pemeriksaan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan perhitungan COGS secara rinci dan lengkap yaitu perhitungan COGS berdasarkan unit mobil dan harga mobil yang bersangkutan;
Bahwa perhitungan COGS yang Pemohon Banding sampaikan ini sesuai dengan perhitungan COGS sebagaimana dapat dilihat pada Lampiran II SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006, dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat menemukan selisih sebesar Rp 5.678.179.916,00 yang kemudian dikoreksi oleh Pemeriksa;
Bahwa selisih sebesar Rp 5.678.179.916,00 tersebut disampaikan oleh Pemeriksa pada saat proses pembahasan hasil akhir pemeriksaan sehingga Pemohon Banding tidak memiliki kesempatan untuk menelusuri lebih lanjut selisih tersebut;
Bahwa Pemeriksa tidak memberikan dasar perhitungan lengkap atas koreksi ini dan Pemohon Banding juga tidak dapat menemukan rincian koreksi sebesar Rp5.678.179.916.00 baik dalam SPHP beserta penjelasan tertulisnya maupun dalam perhitungan COGS Unit Kendaraan yang disampaikan Pemeriksa (setelah pembahasan SPHP). Sampai surat ini di buat, Pemohon Banding tidak dapat menelusuri perbedaan dalam perhitungan Pemeriksa yang menyebabkan timbulnya koreksi Rp 5.678.179.916,00.
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan rincian perhitungan COGS pada saat proses keberatan berlangsung dan Pemohon Banding bersedia untuk memberikan penjelasan atas rincian perhitungan COGS Pemohon Banding kepada Penelaah Keberatan pada saat pembahasan akhir hasil penelitian berlangsung;
Bahwa disamping itu, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh kantor akuntan yang independen dimana telah dilakukan penelitian atas perhitungan COGS yang dilaporkan dalam pembukuan Pemohon Banding, dengan demikian Pemohon Banding yakin bahwa perhitungan COGS yang telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa adalah benar;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon agar koreksi COGS sebesar Rp 5.678.179.916,00 ini dapat dibatalkan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas;
Sengketa atas Koreksi Positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp 13.787.141.308,00 dari total koreksi Rp 14.101.669.312,00 ;
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya lainnya sebesar Rp 13.787.141.308,00 yang terdiri dari:
-
-
No Uraian Jumlah koreksi (Rp) 1 Koreksi positif atas Biaya Taxes& License 345.405.300,00 2 Koreksi positif atas Direct Cost Vehicle 13.441.736.008,00 Total 13.787.141.308,00
-
Koreksi positif atas Biaya Taxes and License sebesar Rp 345.405.300,00 ;
Menurut Terbanding ;
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006, Terbanding memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang ditetapkan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagaimana telah dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-720/WPJ.97/BD.05/2009 tertanggal 26 Februari 2009 sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan data berupa Foto Copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 dan Foto Copy Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003, tidak tercantum mengenai berapa besarnya yang harus dibayar oleh setiap pihak yang akan mendaftarkan jenis mobil ke dalam table BBN;
Bahwa yang terdaftar di dalam label BBN yang di Departemen Dalam Negeri tersebut adalah mengenai jenis mobil untuk beberapa tahun perolehan/ perakitan yang besarnya BBN adalah sebesar 1% dari harga jual yang nilainya sudah terdapat di dalam table tersebut;
Bahwa besarnya BBN tersebut adalah nilai Bea Balik Nama yang akan dibayar oleh konsumen pada saat penyerahan dari pabrikan melalui dealer kepada konsumen atau adanya penyerahan akibat adanya penjualan mobil bekas dari pemilik tangan pertama kepada pemilik tangan kedua begitu pula selanjutnya sehingga tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding untuk mendaftarkan jenis mobil ice dalam table BBN tersebut;
Bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding bahwa tidak dapat diketahui bahwa atas pembayaran Taxes & Licences tersebut benar-benar merupakan pembayaran resmi ke Departemen Dalam Negeri dalam rangka untuk mendapatkan Tabel BBN yang di Departemen Dalam Negeri, hal ini karena tidak diperoleh informasi/data yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendaftarkan mobil BMW agar masuk Ice dalam table BBN yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri;
bahwa dengan demikian atas biaya Taxes & Licenses sebesar Rp 345.405.300,00 tersebut tidak dapat diyakini apakah biaya tersebut benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga koreksi Pemeriksaan atas biaya Taxes & Licenses sebesar Rp 345.405.300,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Biaya Taxes and License sebesar Rp 345.405.300,00 dengan alasan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa biaya "Taxes dan License" sebesar Rp 345.415.300,00 dikeluarkan untuk mendaftarkan model- model mobil BMW dalam tabel Bea Balik Nama di Departemen Dalam Negeri;
Bahwa biaya ini berhubungan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Distributor Utama mobil BMW di Indonesia;
Bahwa apabila model-model mobil BMW yang Pemohon Banding jual tidak ada dalam tabel BBN, maka dealer tidak akan dapat mengurus pendaftaran mobil yang ingin dibeli konsumen akhir di kepolisian sehingga tidak akan memperoleh nomor polisi, STNK dan BPKB atas mobil BMW yang ingin dibeli oleh konsumen akhir;
Bahwa lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
"Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor:
Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan:
Untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan sesuai dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing, tidak termasuk PKB dan BBN-KB;
Untuk pembuatan tahun lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
Bahwa dengan kata lain, jika Pemohon Banding tidak mendaftarkan model-model BMW dalam tabel BBN maka dasar pengenaan BBN tersebut akin ditetapkan oleh Gubernur dengan nilai yang mungkin berbeda dengan harga jual model BMW yang sebenarnya tersebut;
Bahwa untuk melakukan pendaftaran tersebut Pemohon Banding telah menggunakan jasa suatu agen. Pemohon Banding telah melunasi biaya atas agen ini dimana tujuan Pemohon Banding untuk mendaftarkan model-model mobil BMW dalam table Bea Balik Nama (BBN) di Departmen Dalam Negeri telah tercapai dengan baik;
Bahwa biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada agen ini sudah termasuk biaya yang kemungkinan dikenakan oleh Departmen Dalam Negeri selain biaya jasa pengurusan yang dikenakan oleh agen tersebut (karena Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya tambahan untuk Departemen Dalam Negeri);
Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas biaya yang seharusnya ditetapkan oleh Departemen Dalam Negeri karena hal tersebut merupakan tanggung jawab si agen yang berhubungan langsung;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding berikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa biaya ini merupakan bagian dari "biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak" (sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 Pasal 6 ayat 1 beserta penjelasannya);
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa atas biaya dapat dibatalkan;
Koreksi positif atas biaya Direct Cost Vehicle sebesar Rp 13.441.736.008,00;
Bahwa koreksi Pemeriksa atas biaya Direct Cost Vehicle sebesar Rp 13.441.736.008,00 terdiri dari:
-
-
-
No Uraian Jumlah koreksi a Koreksi positif Biaya Compensation of Minimum Turnover 12.633.677.230,00 b Koreksi positif Biaya Cost of Idle capacity 536.803.428,00 c Koreksi positif Biaya BBN Registration 271.255.350,00 Total 13.441.736.008,00
-
-
Koreksi Positif atas Biaya Compensation of Minimum Turnover sebesar Rp 12.633.677.230,00 ;
Menurut Terbanding ;
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006, Terbanding memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang ditetapkan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagaimana telah dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-720/WPJ.97/BD.05/2009 tertanggal 26 Februari 2009 sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding yang merupakan anak perusahaan dari BMW AG, pabrikan mobil BMW di German mempunyai hak eksklusif sebagai distributor mobil merk BMW Indonesia, sehingga yang berhak memasarkan dan mendistribusikan mobil BMW di Indonesia hanya Pemohon Banding melalui jaringan penjualan yang dibentuknya;
Bahwa PT Tjahja Sakti Motor adalah sebagai importir dan perakit mobil BMW di Indonesia, yang sebelum didirikannya Pemohon Banding merupakan importir, perakit dan distributor mobil merk BMW di Indonesia, di dalam General Agreement bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk membeli produk BMW dari PT Tjahja Sakti Motor sebesar Rp 600.000.000.000,00 pertahun;
Bahwa dalam hal pembelian tidak mencapai sebesar Rp 600.000.000.000,00 per tahun, maka Pemohon Banding diwajibkan memberikan kompensasi kepada PT Tjahja Sakti Motor sebesar Rp. 2,9°/o dan selisib yang tidak tercapai tersebut;
Bahwa berdasarkan data yang ada bahwa dalam Tahun 2006 jumlah pembelian dari PT Tjahja Sakti Motor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 164.355.957.614,00 sehingga terdapat shortfall sebesar Rp 435.644.042.386,00 atau (72,61%) ;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung mengenai dasar penetapan minimum turnover adalah sebesar Rp 600.000.000.000,00 pertahun yang harus dipenuhi Pemohon Banding untuk melakukan pembelian kepada PT Tjahja Sakti Motor tersebut;
bahwa dalam keadaan yang umum dan wajar sebagaimana pihak yang hanya bertindak sebagai importir dan perakitan apabila penjualan mengalami penurunan, maka secara otomatis akan menyesuaikan dengan mengurangi kegiatan impor atas kendaraan dalam keadaan CKD dan/atau CBU maupun spare part, hal ini dikarenakan apabila tidak mengurangi kegiatan impor akan mengakibatkan timbulnya kerugian yang besar karena terjadi penumpukan barang impor yang belum terserap ke dalam pasar;
Bahwa apabila di lihat dalam Tahun 2006 mulai kuartal I sudah mengalami shortfall yang cukup besar yaitu sebesar 72.36%, sedangkan pada kuartal II mengalami shortfall sebesar 87,73%, atas hal tersebut apakah tidak ada adanya upaya dari Pemohon Banding yang bertindak selaku pihak yang akan melakukan penjualan mengadakan revisi atas rencana sehubungan dengan kondisi yang menggambarkan adanya shortfall yang cukup besar dalam dua kuartal (atau dalam separuh tahun pertama) yaitu sebesar 80,05% yaitu jumlah yang cukup signifikan dibandingkan dengan rencana dalam satu tahun;
Bahwa dengan demikian atas pembayaran biaya Compensation of Minimum Turnover sebesar Rp 12.633.677.230,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Tjahja Sakti Motor sehubungan dengan tidak tercapainya pembelian kepada Pemohon Banding kepada PT Tjahja Sakti Motor atas turnover yang ditetapkan sebesar Rp 600.000.000.000,00 setahun adalah hal yang tidak wajar berlaku di dalam dunia usaha secara umum, sehingga atas data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam proses keberatan tidak dapat diyakini, oleh karena itu koreksi Pemeriksaan atas biaya Compensation of Minimum Turnover sebesar Rp 12.633.677.230,00 diusulkan untuk tetap dapat dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding ;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas biaya Compensation of Minimum Turnover sebesar Rp 12.633.677.230,00 dengan alasan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa pembayaran kompensasi minimum turnover diatur dalam General Agreement antara BMW AG dengan PT Astra International Tbk dan PT Tjahja Sakti Motor yang merupakan perjanjian induk yang menandakan adanya hubungan transaksi antara kami (yang merupakan wakil dui BMW AG German di Indonesia) dengan TSM;
Bahwa lebih lanjut, Pembayaran kompensasi tersebut juga tercantum dalam Memorandum of Understanding ("MOU") antara Pemohon Banding dan TSM tertanggal 30 Desember 2004;
Bahwa Pemohon Banding informasikan kembali bahwa pemberian status PT Tjahja Sakti Motor sebagai agen tunggal untuk CKD Kits hanyalah agar TSM dapat mengimport CKD Kits tersebut untuk kepentingan Pemohon Banding,
Bahwa setelah menyelesaikan proses perakitan mobil CKD, TSM terikat perjanjian untuk hanya dapat melakukan penjualan kepada Pemohon Banding saja. Dengan kata lain, TSM bertindak sebagai importir untuk kepentingan Pemohon Banding;
Bahwa pendapat Penelaah Keberatan bahwa seharusnya perusahaan melakukan penyesuaian untuk mengurangi kegiatan impor atas kendaraan dalam keadaan CKD dan/atau CBU maupun spare part untuk menghindari jumlah kerugian yang lebih besar sebagai akibat dari penumpukan persediaan mobil CKD yang belum terserap oleh pasar telah Pemohon Banding lakukan;
Bahwa praktek tersebutlah yang telah selama ini Pemohon Banding lakukan melalui pembayaran kompensasi minimum turnover, berdasarkan pertimbangan kemampuan pasar menyerap produk mobil BMW, Pemohon Banding mengambil keputusan untuk memerintahkan TSM berhenti melakukan kegiatan impor dan perakitan mobil BMW untuk sementara dan membeli sisa mobil CKD siap rakit yang masih ada pada ISM;
Bahwa keputusan tersebut akan dapat membatasi jumlah kerugian yang akan tetjadi bila TSM tetap melakukan kegiatan impor dan perakitan mobil;
Bahwa namun, tentu saja ada biaya yang harus Pemohon Banding keluarkan untuk membatasi jumlah kerugian Pemohon Banding tersebut yaitu dengan cara pemberian kompensasi kepada TSM sebesar 2,9% dari selisih antara jumlah pembelian yang telah dilakukan claim penode tahun buku tertentu dengan minimum turnover yang telah ditetapkan dalam MoU yaitu sebesar Rp 600.000.000.000,00;
Bahwa dengan demikian, praktek pembayaran kompensasi minimum turnover ini merupakan sebuah praktek yang wajar terjadi dalam dunia usaha dan penetapan minimum turnover sebesar Rp 600.000.000.000,00 ini merupakan keputusan bisnis semata yang ditujukan untuk melindungi kepentingan pihak Pemohon Banding yang dapat diterima oleh TSM;
Bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa setiap keputusan bisnis yang Pemohon Banding ambit tentu saja telah melalui berbagai analisis atas dampak dari keputusan bisnis tersebut terhadap efektivitas dari efisiensi perusahaan;
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa hasil pemeriksaan perpajakan seharusnya tidak boleh mengubah keputusan bisnis yang telah Pemohon Banding ambil selama ini, disamping itu, tujuan dari pemeriksaan perpajakan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan bukan untuk menguji kewajaran dari praktek bisnis yang diambil oleh suatu perusahaan;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan minimum turnover sebesar 2.9% dart selisih antara jumlah pembelian yang telah dilakukan dalam periode tahun buku tertentu dengan minimum turnover yang telah ditetapkan dalam MoU yaitu sebesar Rp 600.000.000.000,00 merupakan keputusan bisnis yang wajar yang diterima oleh semua pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, biaya kompensasi ini seharusnya dapat menjadi pengurang Penghasilan Bruto secara pajak (sesuai dengan UU PPh No. 17 Tahun 2000 Pasal 6) karena biaya ini berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak, seperti telah Pemohon Banding jelaskan di atas;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku;
Koreksi Positif atas Biaya Cost of Idle capacity sebesar Rp 536,803,428 ;
Menurut Terbanding ;
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006, Terbanding memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang ditetapkan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagaimana telah dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-720/WPJ.97/BD.05/2009 tertanggal 26 Februari 2009 sebagai berikut:
Bahwa di dalam Supply Agreement yang dibuat antara Pemohon Banding dengan PT Tjahja Sakti Motor tanggal 17 Desember 2004 dinyatakan bahwa Pemohon Banding dapat meminta kepada PT Tjahja Sakti Motor untuk mengurangi jumlah produksi dan Pemohon Banding akin memberikan kompensasi. kepada PT Tjahja Sakti Motor sejumlah Variable Personal Cost yang timbul akibat tidak terpenuhnya kapasitas produksi tersebut;
Bahwa berdasarkan data yang ada bahwa dalam Tahun 2006 Pemohon Banding membebankan Cost Of Idle Capasity sebesar Rp 536.803.428,00 yang timbul akibat adanya penurunan produksi yang tejadi di PT, Tjahja Sakti Motor;
Bahwa dalam keadaan umum yang wajar berlaku di dunia usaha bahwa apabila suatu perusahaan mengalami penurunan produksi yang berakibat adanya kapasitas terpasang yang menganggur, maka akan timbul suatu kerugian, dan atas kerugian tersebut adalah menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri, karena pihak lawan transaksi yang menjadi tempat penjualan atau pasar clari produk tersebut tidak akan menanggung kerugian yang timbul akibat adanya kapasitas yang menganggur;
Bahwa penurunan produksi tersebut adalah disebabkan adanya pangsa pasar yang tidak dapat menyerap target penjulan, hal ini adalah merupakan faktor pasar yang tidak dapat dihindari oleh setiap pelaku dunia usaha;
Bahwa akan tetapi yang terjadi di dalam Pemohon Banding dan PT Tjahja Sakti Motor adalah bahwa karena adanya penurunan produksi yang dilakukan oleh PT Tjahja Sakti Motor tersebut sehingga mengakibatkan adanya kapasitas produksi yang terpasang tidak terpakai/menganggur, maka Pemohon Banding akan memberikan kompensasi berupa biaya Cost of Idle capacity yang besarnya Rp 536.803.428,00 untuk Tahun 2006;
Bahwa di samping itu bahwa perlu disampaikan bahwa PT Tjahja Sakti Motor adalah perusahaan perakit mobil yang berada dibawah ASTRA Group. Dimana Astra merupakan pemain industri otomotif yang menguasai pangsa pasar cukup besar di Indonesia;
Bahwa dari data yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui apakah PT Tjahja Sakti Motor tersebut hanya melakukan perakitan mobil jenis BMW saja atau jenis lain yang berada di bawah group Astra, mengingat berdasarkan data yang diperoleh di dalam internet bahwa Astra melalui PT Gaya Motor yang merupakan general assembler untuk jenis kendaraan Peugeot, Nissan Diesel, Isuzu, Daihatsu, dan BMW;
Bahwa sehingga dapat diketahui bahwa kendaraan jenis BMW juga dilakukan perakitan di bawah PT Gaya Motor, sehingga tidak tertutup kemungkinan akibat adanya penurunan produksi jenis kendaraan BMW, maka atas personal cost yang biasanya untuk melakukan produksi jenis BMW dipergunakan juga untuk jenis kendaraan lain di bawah Group Astra;
Bahwa dengan demikian atas pembayaran biaya cost of Idle capacity sebesar Rp 536.803.428,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Tjahja Sakti Motor sehubungan dengan adanya idle capacity adalah hal yang tidak wajar berlaku di dalam dunia usaha secara umum, sehingga atas data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam proses keberatan tidak dapat diyakini;
Bahwa oleh karena itu koreksi Pemeriksa atas biaya cost of Idle capacity sebesar Rp 536.803.428,00 diusulkan untuk tetap dapat dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding ;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa alas biaya cost of Idle capacity sebesar Rp 536.803.428,00 dengan alasan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa ketentuan mengenai idle capacity ini diatur dalam Supply Agreement (for CKD Cars and LC- Parts) Pasal 5.7 yang berbunyi "Should the Parties have agreed a binding capacity planning for a production period of no more than three months in accordance with Article 1.2 above, if? case of any shortfall of production due to BMW Indonesia's written request to reduce production, BMW Indonesia shall compensate TSM for the amount of variable personnel costs for surplus experienced workforce clue to shortfall, always provided that TSM shall not make redundant such experienced workforce due to the shortfall";
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam tanggapan Pemohon Banding atas biaya kompensasi kerugian minimum turnover di atas, pemberian status PT Tjahja Sakti Motor sebagai agen tunggal untuk CKD Kits hanyalah agar TSM dapat mengimport CKD Kits tersebut untuk kepentingan Pemohon Banding;
Bahwa setelah menyelesaikan proses perakitan mobil CKD, TSM terikat perjanjian untuk hanya dapat melakukan penjualan kepada Pemohon Banding saja. Dengan kata lain, TSM bertindak sebagai importir untuk kepentingan Pemohon Banding;
Bahwa pendapat Penelaah Keberatan bahwa seharusnya perusahaan hares melakukan penyesuaian untuk mengurangi kegiatan impor alas kendaraan dalam keadaan CKD dan/atau CBU maupun spare part untuk menghindari jumlah kerugian yang lebih besar sebagai akibat dari penumpukan persediaan mobil CKD yang belum terserap oleh pasar telah Pemohon Banding lakukan;
Bahwa praktek tersebutlah yang telah selama ini Pemohon Banding lakukan melalui pembayaran kompensasi minimum turnover dan cost of Idle capacity. Berdasarkan pertimbangan kemampuan pasar menyerap produk mobil BMW, Pemohon Banding mengambil keputusan untuk memerintahkan TSM berhenti melakukan kegiatan impor dan perakitan mobil BMW untuk sementara dan membeli sisa mobil CKD siap rakit yang masih ada pada TSM;
Bahwa keputusan tersebut akan dapat membatasi jumlah kerugian yang akan terjadi bila TSM tetap melakukan kegiatan impor dan perakitan mobil, namun tentu saja ada biaya yang hares Pemohon Banding keluarkan untuk membatasi jumlah kerugian. Pemohon Banding tersebut yaitu dengan cara pemberian kompensasi minimum turnover dan juga cost of Idle capacity;
Bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi mengenai apakah atas personal cost yang biasanya digunakan untuk merakit mobil CKD BMW dipergunakan untuk melakukan produksi jenis kendaraan lain di bawah Group Astra atau tidak. Hal tersebut berada di luar kekuasaan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.7 Supply Agreement (for CKD Cars and LC-Parts) yang telah disetujui antara Pemohon Banding dan TSM dan oleh karena itu mengikat Pemohon Banding untuk membayar biaya cost of Idle capacity yang timbul sebagai akibat penghentian kegiatan produksi;
Bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa antara Pemohon Banding dan TSM - Group Astra tidak ada hubungan istimewa;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, biaya cost of Idle capacity ini seharusnya dapat menjadi pengurang Penghasilan Bruto secara pajak (sesuai dengan UU PPh No. 17 Tahun 2000 Pasal 6) karena biaya ini berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak, seperti telah Pemohon Banding jelaskan di atas;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku;
Koreksi Positif atas Biaya BBN Registration sebesar Rp 271.255.350,00 ;
Menurut Terbanding ;
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006, Terbanding memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang ditetapkan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagaimana telah dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-720/WPJ.97/BD.05/2009 tertanggal 26 Februari 2009 sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan data berupa Foto Copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006, dan Foto Copy Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003, tidak tercantum mengenai berapa besarnya yang harus dibayar oleh setiap pihak yang akan mendaftarkan jenis mobil ke dalam table BBN, yang terdaftar di dalam table BBN yang di Departemen Dalam Negeri tersebut adalah mengenai jenis mobil untuk. beberapa tahun perolehan/perakitan yang besarnya BBN adalah sebesar 1% dari harga Jual yang nilainya sudah terdapat di dalam table tersebut;
Bahwa besarnya BBN tersebut adalah nilai Bea Balik nama yang akan dibayar oleh konsumen pada saat penyerahan dari pabrikan melalui dealer kepada konsumen atau adanya penyerahan akibat adanya penjualan mobil bekas dari pemilik tangan pertama kepada pemilik tangan kedua begitu pula selanjutnya sehingga tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding untuk mendaftarkan jenis mobil ice dalam table BBN tersebut;
Bahwa berdasarkan data tersebut di atas dapat disampaikan bahwa tidak dapat diketahui bahwa atas pembayaran BBN Registration tersebut benar-benar merupakan pembayaran resmi ke Departemen Dalam Negeri dalam rangka untuk mendapatkan label BBN yang di Departemen Dalam Negeri;
Bahwa hal ini karena tidak diperoleh informasi/data yang menyatakan bahwa besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendaftarkan mobil BMW agar masuk ke dalam table BBN yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri;
Bahwa dengan demikian atas biaya BBN Registration sebesar Rp 271.255.350,00 tersebut tidak dapat diyakini apakah biaya tersebut benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga koreksi Pemeriksa atas biaya BBN Registration sebesar Rp 271.255.350,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas biaya BBN Registration sebesar Rp 277.255.350,00 dengan alasan sebagai berikut sebagai berikut;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam tanggapan Pemohon Banding atas koreksi biaya Taxes and License, biaya BBN Registration ini juga dikeluarkan untuk mendaftarkan model-model mobil BMW dalam tabel Bea Balik Nama di Departmen Dalam Negeri;
Bahwa biaya ini berhubungan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Distributor Mama mobil BMW di Indonesia;
Bahwa apabila model-model mobil BMW yang Pemohon Banding jual tidak ada dalam tabel BBN, maka dealer tidak akan dapat mengurus pendaftaran mobil yang ingin dibeli konsumen akhir di kepolisian sehingga tidak akan memperoleh nomor polisi, STNK dan BPKB atas mobil BMW yang ingin dibeli oleh konsumen;
Bahwa lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam basal 10 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
"Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor:
Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan:
Untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan sesuai dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing, tidak termasuk PKB dan BBN-KB;
Untuk pembuatan tahun lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama;
Bahwa dengan kata lain, jika Pemohon Banding tidak mendaftarkan model-model BMW dalam tabel BBN maka dasar pengenaan BBN tersebut akan ditetapkan oleh Gubernur dengan nilai yang mungkin berbeda dengan harga jual model BMW yang sebenarnya tersebut;
Bahwa untuk melakukan pendaftaran tersebut Pemohon Banding telah menggunakan jasa suatu agen, Pemohon Banding telah melunasi biaya atas agen ini dimana tujuan Pemohon Banding untuk mendaftarkan model-model mobil BMW dalam table Bea Balik Nama (BBN) di Departmen Dalam Negeri telah tercapai dengan baik;
Bahwa biaya yang Pemohon Banding bayarkan kepada agen ini sudah termasuk biaya Yang kemungkinan dikenakan oleh Departmen Dalam Negeri selain biaya jasa pengurusan yang dikenakan oleh agen tersebut (karena Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya tambahan untuk Departmen Dalam Negeri). Dalam hal ini Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas biaya yang seharusnya ditetapkan oleh Departemen Dalam Negeri karena hal tersebut merupakan tanggung jawab si agen yang berhubungan langsung;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding berikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa biaya ini merupakan bagian dari "biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak" (sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 Pasal 6 ayat 1 beserta penjelasannya);
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa atas biaya ini dapat dibatalkan;
Sengketa atas koreksi Reimbursement yang seharusnya diterima/ diperoleh sebesar Rp 7.284.803.782,00 ;
Menurut Terbanding ;
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006, Terbanding memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang ditetapkan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagaimana telah dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S720/WP,T.97/BD.05/2009 tertanggal 26 Februari 2009 sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari BMW AG yang berperan sebagai distributor utama mobil BMW, suku cadang dan aksesoris dari mobil-mobil BMW;
Bahwa PT Tjahja Sakti Motor adalah selaku pengimpor dan perakit mobil-mobil BMW yang akan menjual seluruh produknya kepada Pemohon Banding yang selanjutnya Pemohon Banding melakukan penjualan kepada dealer-dealernya diseluruh Indonesia;
Bahwa PT Tjahja Sakti Motor selaku importir produk BMW menjamin kepada Pemohon Banding untuk bertanggungjawab atas penggantian atau klaim apabila kerusakan yang terjadi disebabkan karena kesalahan dari pabrikan;
Bahwa demikian juga BMW AG akan bertanggung jawab untuk penggantian atau klaim yang disebabkan apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh spare part itu sendiri yang diimpor dari BMW AG;
Bahwa beban Warranty Claim dan Good will Service merupakan beban yang ditanggung oleh Pemohon Banding akibat adanya selisih antara nilai claim dari dealer dengan nilai penggantian dari pabrikan (BMW AG German):
Bahwa selisih tersebut timbul dikarenakan nilai klaim dad dealer adalah berdasarkan harga retail sedangkan nilai penggantian dari BMW AG German adalah berdasarkan nilai harga pabrikan ditambah dengan landed cost;
Bahwa Pemohon Banding di dalam pembahasan sengketa perpajakan menyatakan bahwa biaya warranty di Pemohon Banding timbul karma beban yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding atas selisih antara nilai klaim dengan nilai penggantian yang ditanggung oleh BMW AG German;
Bahwa dengan demikian dapat disampaikan bahwa BMW AG Jerman menanggung sebagian claim dari dealer yaitu sebesar harga jual pabrikan (nilai jual BMG AG German ditambah landed cost), dan selisihnya ditanggung oleh Pemohon Banding, Sehingga beban yang menjadi tanggungjawab Pemohon Banding adalah sebesar Rp 7.284.803.782,00;
Bahwa di dalam surat permohonan keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh bagian Aftersales Pemohon Banding tidak ditemukan adanya kesalahan Pabrikan sehingga semua klaim dalam tahun 2006 menjadi tanggung jawab BMW AG German;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan hasil penghitungan oleh BMW AG German atas total claim terdapat selisih, dimana selisih tersebut salah satunya adalah disebabkan adanya mark up yang Pemohon Banding lekatkan pada spare part yang dijual kepada dealer, dimana spare part tersebut kemudian digunakan untuk mengganti kerusakan mobil konsumen;
Bahwa dalam keadaan yang wajar berlaku di dunia usaha, apabila terdapat penjualan suatu produk yang di dalamnya diberlakukan warranty untuk produk yang dijual tersebut, maka di dalam harga jual tersebut sudah termasuk resiko yang mungkin akan timbul di kemudian hari apabila terjadi klaim dari konsumen/pemakai;
Bahwa karena di dalam harga jual sudah termasuk warranty yang akan ditanggung, maka semua biaya yang timbul pada saat terjadi pada saat pengajuan klaim adalah menjadi beban/tanggung jawab dari pihak penjual, dan apabila dalam masa warranty tersebut konsumen tidak mengajukan klaim maka pihak penjual tidak ada beban yang harus ditanggung sehubungan dengan klaim dad penjual, dan itu merupakan suatu keuntungan lebih dari pihak penjual karena tidak hams menanggung beban klaim;
Bahwa dalam hal terjadi klaim, maka pihak penjual sudah memperhitungkan ke dalam harga jual dari produk yang dijual, sehingga sudah diperhitungkan sebelumnya;
Bahwa dalam kasus Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa klaim timbul bukan dikarenakan dari kesalahan pabrikan, sehingga terjadinya klaim tersebut adalah akibat kesalahan di dalam spare part yang menjadi tanggung jawab BMW AG German;
Bahwa karena BMW AG sesuai dengan Supply Agreement menyatakan bertanggung jawab akan penggantian klaim yang disebabkan oleh spare part l yang merupakan produk dan BMW AG German, maka sudah seharusnya semua biaya klaim yang timbul tersebut merupakan tanggung jawab pihak BMW AG German selaku pihak yang menghasilkan spare part.
Bahwa akan tetapi berdasarkan perincian penghasilan dari luar usaha tidak ditemukan adanya pendapatan yang seharusnya direimburse Pemohon Banding kepada BMW AG German yaitu adanya klaim yang disebabkan spare part yang diproduksi BMW AG German tersebut;
Bahwa di samping itu perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti/data mengenai perhitungan klaim yang seharusnya menjadi beban Pemohon Banding dan klaim yang seharusnya menjadi tanggung jawab BMW AG German, terkait dengan adanya klaim yang disebabkan oleh spare part yang seharusnya menjadi tanggung jawab BMW AG German;
Bahwa oleh karena itu atas Beban Warranty & Goodwill yang telah dibebankan Pemohon Banding tersebut dianggap sebagai beban klaim yang seharusnya menjadi tanggung jawab BMW AG German, dan seharusnya Pemohon Banding mengajukan reimburse kepada BMW AG German sebesar beban klaim tersebut;
Bahwa dengan demikian atas koreksi penghasilan dari luar usaha yang berupa penghasilan reimbursement yang seharusnya diterima dari BMW AG German sebesar Rp 7.284.803.782,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding ;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas reimbursement yang seharusnya diterima/diperoleh sebesar Rp 7.284.803.782.00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa seperti telah Pemohon Banding informasikan secara detail dalam diskusi saat pemeriksaan dan keberatan berlangsung bahwa kebijaksaan atas warranty sebagaimana disebutkan dalam perjanjian "CKD Supply Agreement" Pasal 7 dan Pasal 8, pihak pabrikan / perakit (TSM) akan bertanggung jawab alas penggantian atau klaim apabila kerusakan yang terjadi disebabkan karena kesalahan dari pabrikan;
Bahwa dilain pihak, BMW AG akan bertanggung jawab atas penggantian klaim tersebut apabila kerusakan yang terjadi disebabkan oleh sparepart itu sendiri (yang diimport dari BMW AG);
Bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Penelaah Keberatan bahwa apabila terda.pat penjualan produk yang memiliki warranty, maka di dalam harga jual produk tersebut sudah termasuk resiko yang mungkin akan timbul di kemudian hari apabila terjadi klaim dan konsumen/pemakai sehingga seluruh biaya yang terjadi di kemudian hari pada saat terjadi pengajuan klaim menjadi beban/tanggung jawab dan pihak penjual;
Bahwa di lain pihak. apabila dalam masa warranty tersebut konsumen tidak mengajukan klaim maka pihak penjual tidak ada beban yang hams ditanggung sehubungan dengan klaim dari konsumen, dan itu merupakan suatu keuntungan lebih dari pihak penjual karena tidak harus menanggung beban klaim;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding, bagian Aftersales perusahaan Pemohon Banding akan mengadakan penelitian atas setiap klaim penggantian yang ditagihkan oleh dealer untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas klaim tersebut;
Bahwa untuk Tahun Pajak 2006 atas penelitian yang telah dilakukan oleh bagian Aftersales menetapkan bahwa tidak terdapat klaim yang disebabkan oleh kesalahan Pabrikan/Pihak Perakit (dalam hal ini TSM);
Bahwa dengan demikian, BMW AG harus menanggung klaim sparepart yang diajukan oleh konsumen sesuai dengan kontrak, dalam menanggung klaim tersebut BMVV AG juga mengadakan perhitungan kembali dan menemukan selisih atas total biaya klaim yang terjadi;
Bahwa telah Pemohon Banding sampaikan juga bahwa salah satu penyebab selisih ini adalah mark-up/ keuntungan yang Pemohon Banding lekatkan pada sparepart yang dijual kepada dealer, dimana sparepart ini kemudian digunakan untuk mengganti kerusakan mobil konsumen;
Bahwa mark up dalam sparepart yang termasuk dalam harga jual kepada Dealer telah Pemohon Banding akui sebagai Penghasilan kena pajak ditahun terjadinya penjualan sparepart tersebut, dengan demikian atas mark up tersebut telah dikenakan Pajak Penghasilan Badan;
Bahwa oleh sebab itu pada saat sparepart tersebut mengalami kerusakan, maka biaya (termasuk mark up) tersebut tidak termasuk dalam porsi yang harus ditanggung oleh BMW AG. Biaya tersebut merupakan kerugian Pemohon Banding yang berhubungan langsung dengan Penghasilan yang menjadi obyek pajak, maka secara pajak merupakan biaya yang dapat di kurangkan dari Penghasilan Bruto (UU Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 Pasal 6);
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding motion agar koreksi Pemeriksa atas biaya ini dapat dibatalkan;
Sengketa atas terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 17.506.529,00;
Menurut Terbanding ;
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006, Terbanding tidak memberikan alasannya untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Kredit Pajak sebesar Rp 17.506.529,00, namun berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-720/WPJ.97/13D.05/2009 tertanggal 26 Februari 2009 dapat diketahui bahwa alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Kredit Pajak sebesar 17.506.529,00 adalah sebagai berikut:
Bahwa atas koreksi Kredit Pajak berupa Bukti Potong PPh Pasal 22 sebesar Rp 17.506.529,00 yang berasal dari jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada telah dilakukan permintaan konfirmasi ke KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan surat konfirmasi Nomor: S-422/WPJ.02/BD.05/04/2009 tanggal 9 Februari 2009, yang sampai dengan saat ini jawaban konfirmasi Bukti Potong PPh Pasal 22 sampai dengan saat ini adalah jawaban konfirmasi yang menyatakan "Tidak Ada" yang merupakan jawaban konfirmasi yang diterima Pemeriksa pada saat Pemeriksaan;
Bahwa di samping itu Pemohon Banding sampai dengan saat ini hanya menyampaikan copy Bukti potong PPh Pasal 22 dan copy Payment Voucher tidak ada dokumen/data lain yang disampaikan Pemohon Banding di dalam proses keberatannya sehingga tidak dapat ditelusuri dan buktikan melalui arus uang maupun ants barang atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 tersebut;
Bahwa dengan demikian atas koreksi Kredit Pajak berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp 17.506.529,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding ;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas reimbursement yang seharusnya diterima/diperoleh sebesar Rp 7.284.803.782,00 dengan alasan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPh Pasal 22 tersebut dan atas pelaporan dari pembayaran PPh 22 yang telah Pemohon Banding lakukan tersebut merupakan kewajiban dari PT Tjahja Sakti Motor;
Bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 asli dan fotocopy Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 PT Tjahja Sakti Motor untuk Masa Pajak Juni 2006 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat Diskusi Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan;
Bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa berdasarkan informasi yang Pemohon Banding peroleh dan PT Tjahja Sakti Motor, pada saat proses pemeriksaan atas Pemohon Banding berlangsung, pemeriksaan pajak atas PT Tjahja Sakti Motor telah selesai dilakukan dan tidak ada penerbitan SKPKB sehubungan dengan kewajiban perpajakan PPh Pasal 22 PT Tjahja Sakti Motor untuk Tahun Pajak 2006;
Kesimpulan ;
Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding motion Keputusan Terbanding Nomor: KEP317/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Maret 2009 agar dibatalkan dan dilakukan perhitungan kembali atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006- dengan perincian sebagai berikut:
Tabel 13. Usulan Perhitungan SKPLB PPh Tahun Pajak 200 6
(dalam Rp)
-
Uraian Jumlah Menurut SKPLB (Rp) Usulan Banding (Rp) Laba Bruto Usaha 112.289.850.066.00 102.829.581.638,00 Biaya Usaha Lainnya 94.889.115.634,00 108.676.256.942,00 Penghasilan Netto dad Luar Usaha 17.400.734.432,00 (5.846.675.304,00) Penghasilan Dari Luar Usaha 14.872.415.308,00 7.587.611.526,00 Biaya Dari Luar Usaha 12,047.660.078,00 12.047.660.078,00 Penghasilan Netto 20.225.489.663,00 (10.306.723.856,00) Kompensasi Kerugian 20.225.489.663,00 Penghasilan Kena Pajak (10.306.723.856,00) PPh Terutang - Kredit Pajak 935.790.161,00 953.296.690,00 Pajak Kurang (Lebih) Bayar (935.790.161,00) (953.296.690,00) Sanksi Administrasi - - PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar (935.790 161,00) (953.296.690,00)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27426/PP/M.IX/15/2010, Tanggal 25 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-317/WPJ.07/BD.050009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00051/406/06/056/08 tanggal 31 Maret 2008 atas nama PT BMW Indonesia NPWP. 02.058.770.5-056.000 alamat Wisma GKBI Lt.21, S-2101 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 10.795.221.234,00
Kompensasi Kerugian Rp(10.795.221.234,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00
Pajak terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 953.296.690,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp (953.296.690,00)
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0,00
Jumlah yang (lebih) dibayar Rp (953.296.690,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27426/PP/M.IX/15/2010, Tanggal 25 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 16 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: SKU-226/PJ./2011 tanggal 11 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 11 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 11 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 31 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 11 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010 Telah Diputus Melebihi Jangka Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : D-F/L-080/2009 tanggal 16 Juni 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juni 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor : 15-042545-2006 ;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010 Halaman 162 pada bagian Mengadili diketahui :
“Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 2 September 2010 berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis IX Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Rev.Pen-0910/PP/PM/1V/2010 tanggal 28 April 2010..."
Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) ;
“(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak Surat Banding diterima ;
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
"(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
(3) Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: ID-F/L-080/2009 tanggal 16 Juni 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juni 2009 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua betas) bulan sejak tanggal 17 Juni 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 16 Juni 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 2 September 2010 atau telah diputus dengan lewat 78 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 16 Juni 2010.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum ;
Tentang Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp7.462.388.621,00, yang terdiri dari:
Tentang Koreksi Positif atas Biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010.
Bahwa pokok permasalahan/sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Koreksi HPP atas Biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan sehingga tidak sesuai dengan pembuktian dalam persidangan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 142 Alinea ke-2 s.d. 4:
"bahwa sehubung dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalti sehubungan dengan penggunaan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalti dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum;"
'bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat memberikan bukti dan penjelasan yang dapat meyakinkan Majelis atas pembayaran Royalti kepada BMW AG;"
"bahwa berdasarkan uraian dan fakta tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 69 ayat (1) :
"Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan hakim"
Pasal 76 ;
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Ø Penjelasan Pasal 76
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan."
Pasal 78 ;
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78 ;
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g dan huruf h dan penjelasannya, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) huruf g dan huruf h ;
"Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf q
"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
Pembagian laba balk secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;"
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h
"Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran min yak (drilling rig), dan sebagainya;
Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama."
Pasal 6 ayat (1) huruf a;
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;"
Pasal 9 ayat (1) huruf a ;
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan ;
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;"
Pasal 12 ayat (2) Persetujuan Pajak Berganda Indonesia - Jerman (selanjutnya disebut P3B Indonesia - Jerman), menyatakan:
Istilah "royalti" dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan :
Atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau ;
Penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 dengan alasan:
Bahwa Perjanjian Royalti antara BMW AG, German dengan PT BMW Indonesia tertanggal 20 Maret 2002 menyalahi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan perjanjian tersebut dinyatakan bahwa BMW AG, German memberikan hak ekslusive kepada PT BMW Indonesia untuk mendistribusikan mobil baru merk BMW, atas hak tersebut, PT BMW Indonesia akan membayar royalti ke BMW AG, German. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001.
Bahwa sesuai dengan kenyataan yang ada, ATPM mobil BMW, jauh sebelum perjanjian ini dibuat hingga pemeriksaan dilakukan adalah PT Tjahya Sakti Motor (TSM). Sesuai dengan KEP. Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 23/MPP/Kep/1/1998 tanggal 21 Januari 1998, ATPM adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk untuk dan atas nama pabrik pemilik merk barang tertentu untuk melakukan penjualan dalam partai besar barang dari pabrik tersebut.
Bahwa karena TSM hanya berperan sebagai pengimpor dan perakit mobil-mobil BMW dan selanjutnya menjual kepada satu pihak yaitu PT BMW Indonesia, maka dapat diartikan bahwa PT TSM adalah sebagai ATPM dari mobil merek BMW. Sementara PT BMW Indonesia adalah termasuk ke dalam Distributor Utama mobil BMW di Indonesia;
Bahwa berdasarkan kenyataan tersebut, maka yang seharusnya membayar royalti adalah TSM, karena selaku pemegang merk, TSM lah yang berhak untuk menjual barang milk BMW AG di Indonesia;
Bahwa perjanjian antara BMW AG dan PT BMW Indonesia dapat disepakati oleh kedua belah pihak dikarenakan adanya hubungan istimewa diantara mereka, yaitu 99% kepemilikan PT BMW Indonesia dipegang oleh BMW AG Jerman.
Bahwa oleh karena itu pula Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan PT BMW Indonesia tersebut sebagai pembayaran dividen terselubung;
Bahwa adapun terhadap alasan keberatan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa BMW Group tidak hanya memberlakukan pembayaran Royalti tersebut ke Indonesia saja, tetapi juga ke negara-negera lain yang merupakan pangsa pasar BMW dimana kantor perusahaan BMW tersebut berdiri, negara lain yang dikenakan Royalti oleh BMW AG sebagai contohnya di Benua Asia dan Benua Australia adalah China dan Australia, tidak dapat dilakukan penelitian Iebih lanjut dikarenakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/dokumen yang dapat mendukung pernyataannya tersebut;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas koreksi biaya royalti dengan alasan pembayaran royalti kepada BMW AG telah sesuai dengan perjanjian Royalti yaitu Bayerische Motoren Werke Aktiengesselschaft ("BMW") Distribution Rights tertanggal 20 Maret 2002 yang berlaku efektif 1 April 2001 hanya mengatur pembayaran Royalti atas pemberian hak untuk mendistribusikan mobil CKD (Completely Knocked Down) BMW yaitu untuk mobil BMW seri E 46/4 318 iA, 325iA, E39 520, 525 i, 530i;
Bahwa mengabaikan fakta-fakta yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menerima seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Biaya Royalti.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa ATPM mobil BMW, jauh sebelum perjanjian ini dibuat hingga pemeriksaan dilakukan adalah PT Tjahya Sakti Motor (TSM). Sesuai dengan KEP. Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 23/MPP/Kep/1/1998 tanggal 21 Januari 1998, ATPM adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk untuk dan atas nama pabrik pemilik merk barang tertentu untuk melakukan penjualan dalam partai besar barang dari pabrik tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut (Pasal 12 angka 2 huruf a Tax Treaty antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman) dapat diketahui bahwa yang memiliki hak untuk menggunakan merk dagang BMW adalah PT. Tjahya Sakti Motor (PT. TSM) selaku Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) mobil BMW di Indonesia, bukan PT. BMW Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) disamping itu yang memiliki hak untuk menggunakan pola dan model BMW juga PT. TSM selaku pengimpor dan perakit mobil-mobil BMW bukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka yang seharusnva membavar rovalti kepada BMW AG adalah PT. TSM selaku pemegang merk dan pengguna pola dan model mobil BMW, karena PT. TSM adalah ATPM yang berhak untuk mengimpor, merakit dan menjual barang milik BMW AG di Indonesia, bukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa peran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) disini hanya untuk mendistribusikan mobil-mobil BMW yang telah diimpor dan dirakit oleh PT. TSM;
Bahwa hak eksklusif untuk mendistribusikan produk (sebagaimana perjanjian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan BMW AG) tidak termasuk dalam pengertian rovalti dalam dua ketentuan diatas.
Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyebutkan hak eksklusif pendistribusian mobil BMW adalah perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pengertian royalti dalam Pasal 12 angka 2 huruf b adalah tidak tepat, disebabkan Pasal tersebut mengatur mengenai perdagangan dalam hal sebagai berikut:
Penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan perdagangan informasi mengenai pengalaman di bidang perdagangan, dan bukan mengatur mengenai masalah pendistribusian barang.
Bahwa mengenai asas konsistensi menurut Majelis, yang pada intinya sehubungan dengan permohonan keberatan atas koreksi biaya royalti tahun pajak 2004 yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam proses keberatan tidak dapat diterapkan dalam sengketa ini, disebabkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum seharusnya dalam memutus sengketa Majelis menggunakan asas keadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan menggunakan asas konsistensi.
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak dapat mempertahankan koreksi biaya royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 adalah berdasarkan asas konsistensi bukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diatas dapat terlihat jelas bahwa hak eksklusif untuk memasarkan produk bukan termasuk dalam pengertian Royalti.
Bahwa pembayaran kepada BMW AG termasuk dalam pengertian deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya Undang-Undang PPh sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak dapat mempertahankan koreksi HPP atas Biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar azas kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa pembayaran ke luar negeri sebesar Rp3.782.088.512,00 bukan merupakan pembayaran Royalti melainkan pembayaran dividen terselubung sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, pembayaran dividen kepada afiliasi di Luar Negeri tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sehingga koreksi atas HPP yang berasal dari biaya royalti sebesar Rp3.027.855.188,00, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi koreksi atas HPP yang berasal dari biaya royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksi HPP yang berasal dari biaya royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
B.2. Tentang Koreksi COGS-Vehicle atas Royalti sebesar Rp3.680.300.109,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010.
Bahwa pokok permasalahan/sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Koreksi HPP atas COGS-Vehicle atas Royalti sebesar Rp3.680.300.109,00 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan sehingga tidak sesuai dengan pembuktian dalam persidangan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 145 Alinea ke-1dan 2:
"Bahwa Majelis berpendapat terbukti Terbanding melakukan dobel koreksi atas royalti, dimana Terbanding di dalam koreksi COGS melakukan koreksi atas royalti sebesar Rp3.680,300.109,00 dan atas koreksi biaya royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 di Harga Pokok Penjualan;"
“Bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas royalti sebesar Rp3.680.300.109,00 tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi Harga Pokok Penjualan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 69 ayat (1) ;
"Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi ;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan hakim"
Pasal 76 ;
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Ø Penjelasan Pasal 76 ;
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan."
Pasal 78 ;
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Ø Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g dan huruf h dan penjelasannya, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) huruf g dan huruf h ;
"Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. Royalti;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf q ;
"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;"
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h
"Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama."
Pasal 6 ayat (1) huruf a ;
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;"
Pasal 9 ayat (1) huruf a ;
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;"
Pasal 12 ayat (2) Persetujuan Pajak Berganda Indonesia - Jerman (selanjutnya disebut P3B Indonesia - Jerman) , menyatakan:
Istilah "royalti" dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan :
Atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau ;
Penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) koreksi atas COGS-Vehicle sebesar Rp5.678.179.916,00 tersebut adalah berdasarkan perhitungan Harga Pokok Penjualan untuk unit kendaraan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dimana berdasarkan perhitungan yang disampaikan tersebut terdapat perbedaan/selisih dengan Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam SPT Tahunan PPh Badannya;
Bahwa jika perhitungan HPP menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp275.800.832.925,00 tersebut dibandingkan dengan HPP yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT-nya sebesar Rp281.479.012.841,00 diketahui masih terdapat selisih sebesar Rp. 5.678.179.512,00 yang didalamnya masih terdapat royalti sebesar Rp3.680.300.109,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas koreksi COGS-Vehicle atas Royalti sebesar Rp3.680.300.109,00 dengan alasan perhitungan COGS yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan perhitungan COGS sebagaimana dapat dilihat pada Lampiran II SPT PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2006, dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menemukan selisih sebesar Rp5.678.179.916,00 yang kemudian dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa pada persidangan pun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengakui bahwa koreksi COGS-Vehicle sebesar Rp5.678.179.916,00 terdiri atas:
Koreksi Penyusutan Atas Penjualan 19 unit Mobil sebesar Rp1.398.079.047,00;
Koreksi royalti sebesar Rp3.680.300.109,00 ;
Penyusutan yang belum diperhitungkan Pemeriksa sebesar Rp599.896.157,00 ;
Lainnya sebesar (Rp 95.397,00) ;
Bahwa pada uji bukti kebenaran material data yang dilakukan pada persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan koreksi ganda atas royalti yaitu pada HPP sebesar Rp3.782.088.512,00 dan pada COGS-Vehicle sebesar Rp3.680.300.109,00;
Bahwa pada uji bukti kebenaran material data yang dilakukan pada persidangan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak seharusnya melakukan pembayaran royalti kepada BMW AG karena yang menjadi ATPM merek BMW adalah PT Tjahja sakti Motor;
Bahwa faktanya dengan mengabaikan fakta-fakta yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menerima seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi COGS-Vehicle atas Royalti sebesar Rp3.680.300.109,00.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memperhitungkan Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 dalam perhitungan HPP -nya sehingga perhitungan HPP menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi sebesar Rp275.800.832.925,00;
Bahwa jika perhitungan HPP menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp275.800.832.925,00 tersebut dibandingkan dengan HPP yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPTnya sebesar Rp281.479.012.841,00 diketahui masih terdapat selisih sebesar Rp5.678.179.512,00 yang didalamnya masih terdapat Royalti sebesar Rp3.680.300.109,00;
Bahwa selisih sebesar Rp5.678.179.512,00 tersebut menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdiri dari Koreksi Penyusutan Atas Penjualan 19 unit Mobil sebesar Rp1.398.079.047,00, Koreksi royalti sebesar Rp3.680.300.109,00, Penyusutan yang belum diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp599.896.157,00, dan Koreksi Lainnya sebesar (Rp95.397,00);
Bahwa dari uraian diatas jelas terlihat bahwa Royalti sebesar Rp3.680.179.512,00 dalam koreksi COGS sebesar Rp5.678.179.916,00 berbeda dengan biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 yang telah diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) perhitungan HPP sebesar Rp275.800.832.925,00;
Bahwa dalam persidangan atas koreksi sebesar Rp3.680.300.109,00 tersebut tidak dibahas lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pun tidak memberikan penjelasan yang cukup memadai atas alasan apa royalti tersebut dibayarkan kepada BMW AG.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dengan jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayarkan kepada BMW AG (pemegang saham 99%) sebesar Rp3.680.300.109,00 padahal biaya tersebut tidak jelas kaitannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan melihat hubungan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan BMW AG, pembayaran tersebut memenuhi kriteria sebagai dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya Undang-Undang PPh, oleh karenanya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh biaya pada pada COGS-Vehicle atas Royalti sebesar Rp3.680.300.109,00 tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Bahwa seandainya pun Royati dalam COGS-Vehicle sebesar Rp3.680.300.109,00 adalah royalti atas perjanjian yang sama dengan BMW AG dengan Biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 dalam perhitungan HPP sebesar Rp275.800.832.925,00, hal ini berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan dua kali atas biaya royalti. Oleh karenanya pembebanan COGS-Vehicle atas Royalti sebesar Rp3.680.300.109,00 jelas tidak benar, apalagi atas pembebanan royalti kepada BMW AG berdasarkan penjelasan pada poin B.1 di atas telah bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak dapat mempertahankan koreksi COGS-Vehicle atas Royalti sebesar Rp3.680.300.109,00 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar azas kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa pembayaran ke luar negeri sebesar Rp3.680.300.109,00 bukan merupakan pembayaran Royalti melainkan pembayaran dividen terselubung sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, pembayaran dividen kepada afiliasi di Luar Negeri tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sehingga koreksi atas COGS-Vehicle atas Royalti sebesar Rp3.680.300.109,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seandainya pun pembayaran royalti sebesar Rp3.680.300.109,00 adalah pembayaran yang sama dengan yang telah dibebankan dalam HPP - Biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00, terbukti pula bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan biaya yang sama dua kali, apalagi atas pembebanan HPP - Biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00,berdasarkan uraian dalam poin B.1 telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi koreksi atas COGS-Vehicle atas Royalti sebesar Rp3.680.300.109,00 tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksi COGS-Vehicle sebesar Rp3.680.300.109,00 maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27426/PP/M.IX/15/2010 tanggal 25 November 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-317/WPJ.07/BD.050009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00051/406/06/056/08 tanggal 31 Maret 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dan jumlah yang (lebih) dibayar (Rp. 953.296.690,00) adalah sudah tepat dan benar sedangkan alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd/.
Jarno Budiyono, S.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.