246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Menara Duta Lantai 2 Dan 4, Jalan Hr Rasuna Said Kav. B-9
Also in 16 other cases
- 80/PDT/2019/PT YYK (26 September 2019) — PT Yogyakarta
- 269/PDT/2012/PT.DKI (4 October 2012) — PT Jakarta
- 87/Pdt.G/2018/PN Yyk (18 April 2019) — PN Yogyakarta
- 116/Pdt.G/2018/PN Yyk (16 May 2019) — PN Yogyakarta
- 46/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST (6 January 2012) — PN Jakarta Pusat
- 1345 K/Pdt/2020 (22 June 2020) — Mahkamah Agung
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI ï€ Menyatakan menerima eksepsi Tergugat Konpensi; DALAM POKOK PERKARA ï€ Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima; DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI ï€ Menyatakan menerima eksepsi Tergugat Rekonpensi; DALAM POKOK PERKARA ï€ Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ï€ Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama memberikan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. TIGARAKSA SATRIA,Tbk,
berkedudukan di Graha Cidefin (D/h. Gedung TIRA0 lantai 3, Jl. HR. Rasuna Said Kav.B-3, Jakarta Selatan;
Yang dalam hal ini, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 April 2011 diwakili oleh kuasanya GAMAL MUADDI, SH, I JONI PRIYAN, SH, TITO WIDYARTO, SH, HORNANING, SH, dan FARADILLAH RIFQI, AMD, SH, Para Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor Hukum “SS&R Advokates Legal Consultants, berkantor di Ariobimo Sentral, Lantai Mezzanine, Jl. H.R Rasuna Said Kav. X-2 No.5, Jakarta 12950, selanjutnya disebut sebagai ................................. PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
PT. CARAKA YASA,
berkantor di Jl. TB. Simatupang Kav.7, Jakarta Selatan, 12530, selanjutnya disebut sebagai .................................. TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
setelah memperhatikan alat bukti yang diajukan ke persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat, melalui kusanya menggugat terhadap Tergugat dengan surat gugatannya tertanggal 25 April 2011, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 April 2011, dan tercatat dalam register perkara perdata gugatan dengan nomor: 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Tentang Hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan bergerak dalam bidang distribusi barang-barang konsumsi (distributor), dengan wilayah kerja di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya dalam pelaksanaan kegiatan usahanya memerlukan dukungan kerjasama dengan dan dari Tergugat;
Bahwa Tergugat adalah suatu badan hukum dengan kegiatan usaha sebagai PENYELENGGARA JASA TITIPAN sebagaimana dinyatakan dalam Surat Ijin Penyelenggaraan Jasa Titipan (“SIPJT”) No. 009/SIPJT/DIRJEN/2007 tertanggal 5 OKTOBER 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informasi Direktorat Jendaral Pos dan Telekomunikasi. Dan Tergugat juga TERDAFTAR sebagai salah satu ANGGOTA dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO) dengan Nomor Angggota: 31.1285;
Bahwa dengan demikian antara Penggugat dengan Tergugat TERIKAT dan terdapat HUBUNGAN HUKUM JASA TITIPAN KIRIMAN berupa LAYANAN PAKET atas BARANG KIRIMAN Penggugat, dengan Angkutan Udara sebagaimana dibuktikan dengan Airway Bill (“AWB” : Surat Muatan Udara) tertanggal 15 MARET 2010 ke daerah tujuan Balikpapan {AWB No. 00005674661, 00005674674}, Makasar {AWB No. 00005674675, 00005674659}, Manado {AWB No. 00005674672, 00005674676}, Medan {AWB No. 00005674671, 00005674662} dan Pontianak {AWB No. 00005674663, 00005674660};
Bahwa Penggugat pada tanggal 15 Maret tahun 2010 telah menyerahkan kepada Tergugat sejumlah barang untuk diangkut mulai dari Gudang milik Penggugat di Pondok Ungu, Komplek Pergudangan Widya Sakti Kusuma, JI. Raya Bekasi Km 28 Pondok Ungu Bekasi Barat 17132 al. Wahab Affan, Bekasi Barat) dan Cipinang, Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, JI. Pisangan Lama Selatan No.1, Jakarta, guna diantarkan oleh Tergugat ke masing-masing lokasi daerah Tujuan pengiriman yang ditentukan oleh Penggugat, sebagai berikut:
| No | No AWB | Tujuan |
| 1 | 00005674661 (Pd. Ungu), 00005674674 (Cipinang) | Balikpapan |
| 2 | 00005674675 (Cipinang), 00005674659 (Pd. Ungu) | Makasar |
| 3 | 00005674672 (Pd.Ungu), 00005674676 (Cipinang) | Manado |
| 4 | 00005674671 (Pd.Ungu), 00005674662 (Cipinang) | Medan |
| 5 | 00005674663 (Cipinang), 00005674660 (Pd.Ungu) | Pontianak |
Setelah tiba dimasing-masing daerah tujuan tersebut, oleh Tergugat akan diserahkan kepada Penggugat;
Bahwa pada saat barang kiriman Penggugat tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat dan kemudian barang kiriman Penggugat tersebut diterima oleh Tergugat di masing-masing Gudang Penggugat tersebut, kiriman barang Penggugat tersebut dalam keadaan baik—tanpa cacat fisik, berdasarkan:
| No | Dari | Tujuan | No.DN | Tanggal | Qty Ctn |
| 1. | Pd. Ungu | Balikpapan | 80363421 | 15 Maret 2010 | 106 |
| Cipinang | 2119016115 | 2 | |||
| 2. | Pd. Ungu | Makasar | 80363423 | 15 Maret 2010 | 342 |
| Cipinang | 2119016116 | 3 | |||
| 3. | Pd. Ungu | Menado | 80363425 | 15 Maret 2010 | 37 |
| Cipinang | 2119016117 | 1 | |||
| 4. | Pd. Ungu | Medan | 80363416 | 15 Maret 2010 | 581 |
| Cipinang | 2119016113 | 4 | |||
| 5. | Pd. Ungu | Pontianak | 80363417 | 15 Maret 2010 | 114 |
| Cipinang | 2119016114 | 2 |
Bahwa sesuai dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggaraan jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, maka Tergugat memiliki PRESTASI kepada Penggugat untuk menjaga kiriman barang Penggugat secara UTUH dan TIDAK RUSAK sampai ke dan diserahkan di masing-masing tujuan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan kondisi pada saat kiriman barang tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat di masing-masing gudang Penggugat tersebut;
Bahwa akan tetapi merupakan suatu FAKTA HUKUM yang TIDAK TERBANTAHKAN bahwa pada saat kiriman barang Penggugat tersebut diterima oleh Penggugat dari Tergugat di masing-masing tujuan penerimaan tersebut, ternyata terjadi banyak KERUSAKAN akibat kelalaian dan atau kesalahan dari Tergugat atas KEUTUHAN barang kiriman Penggugat tersebut, dengan perincian sebagai berikut:
| No | No. AWB | Tujuan | Jenis Kerusakan | jumlah Kerusakan | Nilai Kerugian | |
| 1. | 00005674661 (Pd. Ungu) 00005674674 (Cipinang) | Balikpapan | Outer Box penyok dan atau robek, Kaleng Penyok, Tutup Kaleng Terbuka | 39 ctn, 31 pcs | 81,488,676 | |
| 2. | 00005674675 (Cipinang), 00005674659 (Pd. Ungu) | Makasar | Outer Box penyok dan atau robek, Kaleng Penyok, Tutup Kaleng Terbuka | 111 ctn, 37 pcs | 247,293,029 | |
| 3. | 00005674672 (Pd.Ungu), 00005674676 (Cipinang) | Manado | Outer Box penyok dan atau robek, Kaleng Penyok, Tutup Kaleng Terbuka | 7 cm, 10 pcs | 21,936,168 | |
| 4. | 00005674671 (Pd.Ungu), 00005674662 (Cipinang) | Medan | Outer Box penyok dan atau robek, Kaleng Penyok, Tutup Kaleng Terbuka | 192 ctn 40 PCs | 394,999,421 | |
| 5. | 00005674663 (Cipinang), 00005674660 (Pd.Ungu) | Pontianak | Outer Box penyok dan atau robek,Kaleng Penyok,Tutup Kaleng Terbuka | 32 ctn, 15 PCs | 69,630,761 | |
Bahwa dengan TELAH TERBUKTInya terjadinya KERUSAKAN atas Barang Kiriman Penggugat tersebut merupakan akibat kelalaian dan atau kesalahan dari Tergugat tersebut, maka TELAH TERBUKTI pula menurut HUKUM bahwa Tergugat TELAH INGKAR JANJI (WANPRESTASI) yaitu TIDAK DAPAT MEMENUHI PRESTASInya sebagaimana mestinya, untuk MENYERAHKAN barang Kiriman Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan UTUH dan TIDAK RUSAK sesuai dengan KONDISI pada SAAT kiriman barang tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa akibat dari terjadinya KERUSAKAN Barang Kiriman Penggugat tersebut, Penggugat mengalami KERUGIAN, yang apabila diperhitungkan terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
| No | Tujuan | Nilai Kerugian Barang | Biaya Pengadaan Barang Pengganti | Biaya pengiriman Barang Pengganti | Total | ||||||
| 1. | Balikpapan | 47,188,160 | 22,760,864 | 11,539,652 | 81,488,676 | ||||||
| 2. | Makasar | 136,979,813 | 73,200,768 | 37,112,448 | 247,293,029 | ||||||
| 3. | Manado | 8,366,723 | 7,853,832 | 5,715,612 | 21,936,168 | ||||||
| 4. | Medan | 226,096,002 | 124,212,553 | 44,690,866 | 394,999,421 | ||||||
| 5. | Pontianak | 36,263,893 | 24,362,131 | 9,004,737 | 69,630,761 | ||||||
| TOTAL | 815,348,055 | ||||||||||
Bahwa karena TELAH TERBUKTI menurut HUKUM dan oleh karenanya merupakan suatu FAKTA HUKUM yang TIDAK TERBANTAHKAN bahwa AKIBAT dari WANPRESTASI yang dilakukan oleh Tergugat tersebut TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 815.348.055,- (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah), maka konsekuensi hukumnya Tergugat secara bersama-sama BERKEWAJIBAN dan BERTANGGUNGJAWAB menurut hukum untuk MENGGANTI seluruh KERUGIAN yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 815.348.055,- (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat telah berkali-kali meminta pertanggungjawaban Tergugat baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana dinyatakan dalam :
Surat Penggugat No. 12/LOG/SK/III/2010 tertanggal 24 Maret 2010 kepada Tergugat perihal kerusakan produk atas pengiriman via udara;
Surat Penggugat No.13/LOG/SK/IV/2010 tertanggal 8 April 2010 kepada Tergugat perihal Surat Teguran;
Surat Kuasa Hukum Penggugat tanggal 19 April 2010 perihal Undangan dan Somasi Pertama;
Surat Kuasa Hukum Penggugat tanggal 28 April 2010 perihal Somasi Kedua;
Surat Penggugat tanggal 11 Mei 2010 perihal surat klaim,
dari Penggugat kepada Tergugat akan tetapi tidak ada tanggapan dan kerjasama yang baik dan positif guna penyelesaian persoalan ini secara musyawarah dan mufakat;
Bahwa dengan demikian tidak ada jalan lain lagi bagi Penggugat untuk menuntut, memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak Penggugat yang telah dirampas dan ditahan-tahan oleh Tergugat secara melawan hukum, selain dari pada jalur hukum melalui lembaga peradilan yang terhormat ini, guna tercapainya kepastian hukum dan keadilan, serta penghormatan dan perlindungan hak azasi pada umumnya, hak-hak Penggugat pada khususnya;
Bahwa oleh karena Penggugat mempunyai sangkaan yang cukup beralasan menurut hukum, dan untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak menjadi illusoir, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas semua milik barang-barang Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak antara lain akan tetapi tidak terbatas, pada ruang kantor beserta inventaris kantor, termasuk komputer, faxcsimile yang terletak dan berada di:
kantor Tergugat setempat dikenal umum dengan nama Jl. TB SIMATUPANG Kav. 7, Jakarta Selatan, 12530 ;
dan yang akan Penggugat sebut kemudian. serta selanjutnya terhadap sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga;
Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dengan tertib, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan atau kesengajaan Tergugat dalam melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini dibacakan atau sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde) sampai dengan dibayarkannya ganti rugi kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena dasar gugatan Penggugat telah dilandasi dasar hukum yang sah, maka bersama ini kami mohon ke hadapan Pengadilan agar dalam perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoer baar bij voorraad), meskipun ada banding, verzet ataupun kasasi;
Bahwa gugatan ini didasarkan kepada dalil-dalil yang dapat dipertanggung-jawabkan disertai dengan bukti-bukti yang sah, oleh karenanya adalah wajar apabila Majelis berkenan mengabulkan gugatan Penggugat ini seluruhnya;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah terurai diatas tersebut, mohon kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo, berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR GANTI RUGI kepada Penggugat sebesar Rp. 815.348.055,- (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat ada upaya hukum verzet, Banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan atau kesengajaan Tergugat dalam melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini dibacakan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dieksekusi;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh BIAYA PERKARA aquo;
A T A U : Apabila Majelis Hakim (Pengadilan) yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan, untuk keperluan itu Penggugat datang menghadap kuasanya tersebut di atas, sedangkan untuk Tergugat datang menghadap ACHMAD KHADAFI MUNIR, SH, MH, dan NIDINDA, Advokat pada kantor Hukum Dafi Munir & partners, beralamat kantor di Jl. Patra Office Tower Lantai 12 Ruang 1204, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.32-34, Jakarta 12950, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 mei 2011;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor :1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, Pengadilan telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui proses mediasi dengan Mediator SYAMSUL EDY, SH, MH, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, yang ditunjuk Hakim Ketua Majelis atas permohonan kedua belah pihak yang mohon agar Majelis Hakim menunjuk salah satu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, akan tetapi upaya damai tersebut gagal atau tidak berhasil, sebagaimana Berita Acara Mediasi tertanggal 30 Juni 2011, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat seperti tersebut di atas yang isinya dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA MENCAMPURADUKKAN ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa Penggugat pada butir 1.3. halaman 3 Gugatannya telah mendalilkan hal sebagai berikut:
“Bahwa dengan demikian antara Penggugat dengan Tergugat TERIKAT dan terdapat HUBUNGAN HUKUM JASA TITIPAN KIRIMAN berupa LAYANAN PAKET ATAS BARANG KIRIMAN Penggugat dengan Angkutan Udara sebagaimana dibuktikan dengan Airway Bill (“AWB”: Surat Muatan Udara) tertanggal 15 Maret 2010 ke daerah tujuan Balikpapan {AWB No.00005674661, 00005674674}, Makasar {AWB No.00005674675, 00005674659}, Manado {AWB No.00005674672, 00005674676}, Medan {AWB No.00005674671, 00005674662} dan Pontianak {AWB No.00005674663, 00005674660}.”
Bahwa ternyata Penggugat kemudian pada butir 4 halaman 5 Gugatannya telah mendalilkan bahwa Tergugat telah berlaku tidak sesuai dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa sesuai dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, maka Tergugat memiliki PRESTASI kepada Penggugat untuk menjaga kiriman barang Pengggugat secara UTUH dan TIDAK RUSAK sampai ke dan diserahkan di masing-masing tujuan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan kondisi pada saat kiriman barang tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat di masing-masing gudang Penggugat.”
Bahwa Penggugat dalam butir 2 Petitum Gugatannya (halaman 9 Gugatan), antara lain meminta Majelis Hakim untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
“Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap Penggugat.”
Bahwa Penggugat dalam menyampaikan dalil-dalilnya tidaklah konsisten, saling bertentangan dan tidak jelas karena pada butir 1.3. halaman 3 Gugatannya Penggugat telah mendalilkan bahwa hubungan hukum yang tercipta antara Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada Airway Bill akan tetapi dalam Gugatan tersebut tidak terdapat dalil-dalil Pengggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap ketentuan-ketentuan dalam Airway Bill tersebut, Penggugat malah mendalilkan bahwa Tergugat telah berlaku tidak sesuai dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara (butir 4 halaman 5 Gugatan);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat telah mencampuradukkan dan/atau menggabungkan antara perkara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam Gugatannya, tentang tidak diperbolehkannya melakukan pencampuradukkan dan/atau penggabungan antara perkara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam suatu gugatan telah dinyatakan dalam beberapa yurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang antara lain sebagai berikut:
a. Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 28 Januari 1976 No.201/K/SIP/1974 dinyatakan bahwa kumulasi gugatan dalam perkara yang tidak ada hubungannya antara satu dengan lainnya tidak dapat dibenarkan karena saling bertentangan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam putusan hakim;
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.879/K/Pdt/1997 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1875/K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986 juga dinyatakan bahwa penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan wanprestasi tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri;
Bahwa oleh karena itu, dengan adanya dalil Gugatan Penggugat dalam perkara a quo yang mendalilkan bahwa Tergugat juga telah berlaku tidak sesuai (melanggar) dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, maka Gugatan Penggugat telah mencampuradukkan antara dalil-dalil perbuatan melawan hukum dengan dalil-dalil wanprestasi, dimana pencampuradukan tersebut telah membuat gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga sudah seharusnya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
BAHWA KAMI MOHON AGAR APA YANG SUDAH DIURAIKAN OLEH TERGUGAT DALAM EKSEPSI DIANGGAP MERUPAKAN SUATU BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DALAM POKOK PERKARA INI SEHINGGA TIDAK PERLU DIULANGI LAGI
BAHWA TERGUGAT MENOLAK SELURUH DALIL-DALIL YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM GUGATAN NO. 246/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, KECUALI YANG DENGAN TEGAS DIAKUI
I. PENGGUGAT TIDAK DAPAT MENJELASKAN SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN DALAM AIRWAY BILL MANA YANG DIINGKARI OLEH TERGUGAT
Bahwa benar Tergugat adalah suatu badan hukum dengan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Jasa Titipan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Ijin Penyelenggaraan Jasa Titipan (“SIPJT”) No.009/SIPJT/DIRJEN/2007 tertanggal 5 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Tergugat juga terdaftar sebagai salah satu anggota dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO) dengan Nomor Anggota: 31.1285;
Bahwa benar pada tanggal 15 Maret 2010, Penggugat menyerahkan sejumlah barang kepada Tergugat untuk dikirimkan ke masing-masing lokasi tujuan Penggugat, yang antara lain Balikpapan, Makasar, Manado, Medan, Pontianak dan untuk pengiriman barang-barang tersebut Penggugat telah menandatangani beberapa Airway Bill. Dengan ditandatanganinya Airway Bill tersebut maka Penggugat tunduk pada seluruh ketentuan yang telah dicantumkan dalam Airway Bill tersebut. Penggugat dalam butir 1.3 halaman 3 Gugatannya juga telah menyatakan bahwa hubungan hukum yang tercipta antara Penggugat dengan Tergugat didasarkan dengan Airway Bill antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa kemudian dalam Gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dikarenakan adanya kerusakan barang-barang milik Penggugat yang dikirimkan dengan menggunakan jasa dari Tergugat. Akan tetapi, Penggugat dalam Gugatannya tidak menguraikan ketentuan dalam Airway Bill yang manakah yang dilanggar oleh Tergugat. Penggugat malah menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggaraan jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, dan mengenai asas tersebut Penggugat juga tidak dapat menjelaskannya secara jelas tentang dasar hukum asas tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelaslah bahwa dalil dari Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi adalah sesuatu yang tidak benar, tidak berdasar hukum, dan mengada-ada dan oleh karenanya patutlah apabila Majelis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan dari Penggugat tersebut di atas;
II. Kerugian yang diderita Penggugat AKIBAT KESALAHAN PENGGUGAT SENDIRI SEHINGGA Tergugat TIDAK MEMPUNYAI
KEWAJIBAN MENGGANTI KERUGIAN
5. Bahwa di dalam halaman kedua (belakang) Airway Bill telah dicantumkan ketentuan mengenai Syarat-Syarat Umum Pengiriman Airway Bill (selanjutnya disebut “Syarat-Syarat Umum Pengiriman Airway Bill”). Syarat-Syarat Umum Pengiriman Airway Bill tersebut antara lain sebagai berikut:
“1. Barang-barang yang akan dikirim harus dikemas secara sempurna untuk melindungi isi barang dari kerusakan akibat penanganan selama pengangkutan. Kerugian yang timbul akibat pengepakan yang tidak sempurna sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim”
Pada faktanya barang-barang yang diterima oleh Tergugat dari Penggugat tersebut sudah berada di dalam kemasan berupa kertas karton tertutup dan karenanya Tergugat tidak mengetahui isi dari paket tersebut. Tergugat hanya mengetahui isi dari paket tersebut berdasarkan keterangan yang tertera dalam Airway Bill yang diisi oleh Penggugat. Merujuk kepada proses penerimaan barang dan bentuk kerjasama antara Tergugat dengan para pelanggannya, Tergugat hanya berhak untuk menerima pengiriman dalam bentuk box yang sudah terbungkus dari pelanggan, yang dalam hal ini Penggugat, sehingga Tergugat tidak berhak dan tidak berkewajiban untuk memeriksa isi dari bentuk box yang telah diterima apakah isi tersusun dengan baik (atau dalam kondisi baik) dan apakah sudah ada pengamanan tambahan terhadap benturan dari luar;
Pengepakan terhadap produk-produk milik Penggugat yang hendak dikirimkan menggunakan jasa pengiriman milik Tergugat tersebut dilakukan sepenuhnya oleh Penggugat sendiri tanpa sepengetahuan dari Tergugat. Terhadap kemasan-kemasan dalam kertas karton tersebut, staff Tergugat yang menerima barang-barang milik Penggugat telah menawarkan secara lisan kepada staff Penggugat untuk dilakukannya pengepakan ulang dengan menggunakan kotak-kotak kayu untuk melindungi kemasan selama proses pengiriman dan meminimalisir apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi, staff Penggugat menolak tawaran untuk melakukan pengepakan ulang tersebut. Selain itu, Bapak Ricci Effendi, yang pada saat itu menjabat sebagai Sales Executive Tergugat juga telah menghubungi Bapak Susila, salah satu staff Penggugat. Bapak Ricci Effendi menyampaikan bahwa untuk produk susu diperlukan pengepakan ulang, akan tetapi Bapak Susila juga menyampaikan penolakannya;
Pada kemasan-kemasan karton yang berisi barang-barang tersebut juga tidak terdapat informasi terkait dengan cara penanganan terhadap barang-barang tersebut dan Penggugat juga tidak pernah memberikan informasi baik secara lisan maupun tulisan kepada Penggugat terkait dengan cara penanganan/perlakuan atas barang tersebut;
Bahwa dalam pengiriman barang-barang milik Penggugat, Tergugat telah menjalankan seluruh prosedur yang disyaratkan dan Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam Gugatannya yang menyatakan bahwa kerugian atas rusaknya kemasan-kemasan produk Penggugat tersebut merupakan tanggung jawab dari Tergugat karena berdasarkan hasil penelusuran fakta di lapangan, Tergugat menemukan fakta bahwa pengepakan yang dilakukan terhadap produk-produk milik Penggugat tersebut tidaklah sempurna. Pada awalnya Tergugat telah menawarkan secara lisan kepada Penggugat melalui staffnya untuk melakukan penguatan terhadap kemasan barang tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 31 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos (selanjutnya disebut sebagai “UU Pos”) dimungkinkan Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pengguna layanan pos akibat kelalaian dan/atau kesalahan Penyelenggara Pos, akan tetapi, berdasarkan pasal 31 ayat (4) UU Pos, ganti rugi sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat (1) UU Pos tersebut tidak ditanggung oleh Penyelenggara Pos apabila:
kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirim; atau
kerusakan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengguna layanan pos.
dan karena kerusakan tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Penggugat sendiri, dalam hal ini Penggugat tidak melakukan pengepakan secara sempurna sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat sendiri, maka kerugian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Penggugat sendiri dan bukan merupakan tanggung jawab Tergugat;
Bahwa kemudian, dalam butir 7 halaman 6 Gugatannya, Penggugat
memberikan perincian kerugian sebesar Rp. 815.348.055 (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima Rupiah) yang menurut Penggugat diderita oleh Penggugat. Perincian dari nilai tersebut adalah sebesar Rp. 454.894.591 (empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh satu Rupiah) untuk nilai kerugian barang, Rp. 252.390.148 (dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh delapan Rupiah) untuk biaya pengadaan barang baru, dan Rp. 108.063.315 (seratus delapan juta enam puluh tiga ribu tiga ratus lima belas Rupiah) untuk biaya pengiriman barang baru;
Terkait dengan biaya pengadaan barang baru dan pengiriman barang baru tersebut jelaslah bukan merupakan tanggung jawab dari Tergugat, karena hal tersebut telah diatur dalam ketentuan nomor 12 Syarat-Syarat Umum Pengiriman Airway Bill yang berbunyi sebagai berikut:
“PT Caraka Yasa tidak memberikan penggantian/kompensasi atau ganti rugi yang disebabkan bukan karena kelalaian/kesalahan PT Caraka Yasa atas:
Keterlambatan penyerahan barang (kiriman) karena sebab apapun;
Consequencial loss atau kerugian lain yang ditimbulkan akibat terlambatnya penyerahan barang kiriman, atau kerusakan barang kiriman atau kehilangan barang kiriman;
Membusuknya barang kiriman dan/atau kerugian lainnya yang timbul sebagai sifat dari barang itu sendiri;
Rusak atau cacatnya pembungkus barang kiriman, baik disebabkan oleh pihak ketiga maupun oleh alat pengangkut dan atau oleh tenaga manusia.”
Maka berdasarkan ketentuan dalam nomor 12 syarat dan ketentuan Airway Bill tersebut di atas apabila jikapun benar (quod non) Tergugat terbukti telah melakukan ingkar janji atau waprestasi dan harus bertanggungjawab atas kerusakan barang-barang milik Penggugat maka Penggugat tidak dapat meminta Tergugat untuk mengganti biaya pengadaan barang pengganti dan pengiriman barang pengganti tersebut di atas;
9. Bahwa dengan adanya ketentuan nomor 12 huruf (b) Syarat–Syarat Umum Pengiriman Airway Bill tersebut seharusnya Penggugat telah mengetahui bahwa Tergugat tidak dapat memberikan ganti kerugian lain yang ditimbulkan akibat terlambatnya penyerahan barang kiriman, atau kerusakan barang kiriman atau kehilangan barang kiriman dan oleh karena itu gugatan Penggugat agar Tergugat mengganti seluruh biaya pengadaan barang yang baru akibat adanya kerusakan barang Penggugat adalah mengada-ada dan tidak berdasar karena dengan ditandatanganinya Airway Bill tersebut ketentuan Syarat-Syarat Umum Pengiriman Airway Bill telah disetujui dan diketahui seluruhnya oleh Penggugat;
10. Bahwa selain itu, Penggugat juga tidak mengasuransikan pengiriman barang-barang miliknya yang menggunakan jasa pengiriman dari Tergugat dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak dibubuhkannya persetujuan Penggugat pada kolom asuransi yang ada pada Airway Bill. Dengan tidak diasuransikannya barang-barang milik Penggugat tersebut, jelaslah Penggugat tidak dapat meminta Tergugat untuk mengganti kerusakan barang-barang miliknya;
11. Bahwa dengan telah ditandatanganinya Airway Bill sebagaimana tersebut di atas, maka Airway Bill tersebut berlaku sebagai perjanjian bagi Penggugat dan Tergugat sehingga karenanya ketentuan-ketentuan dalam Airway Bill tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya (Pacta Sunt Servanda). Terkait hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat seharusnya menyadari bahwa fakta-fakta yang ada telah menjelaskan bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat atas rusaknya sebagian barang milik Penggugat merupakan kesalahan atau kelalaian Penggugat sendiri dalam melakukan pengepakan yang tidak sempurna dan berdasarkan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Pengiriman Airway Bill jo Pasal 31 ayat (4) UU Pos
Tergugat tidak mempunyai tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat karena kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Penggugat dalam melakukan pengepakan;
12. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelaslah bahwa dalil-dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah merupakan sesuatu yang tidak benar, mengada-ada, dan tidak berdasar hukum dan karenanya patutlah apabila Majelis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan dari Penggugat tersebut.
III. PENGGUGAT TIDAK KONSISTEN DALAM MENGAJUKAN NILAI TUNTUTAN GANTI RUGI KEPADA TERGUGAT KARENA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI DASAR YANG JELAS
13. Bahwa Penggugat sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat yang meminta kepada Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat yang menurut Penggugat merupakan tanggung jawab dari Tergugat. Akan tetapi, nilai kerugian yang dimintakan oleh Penggugat beberapa kali mengalami perubahan;
14. Bahwa dalam surat No.12/LOG/SK/III/2010 tertanggal 24 Maret 2010 perihal Kerusakan Produk atas Pengiriman Via Udara dan No.13/LOG/SK/IV/2010 tertanggal 8 April 2010 perihal Surat Teguran yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membayar jumlah sebesar Rp. 433.232.945 (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh lima Rupiah) atas kerugian yang menurut Penggugat diderita olehnya;
15. Bahwa kemudian pada tanggal 19 dan 28 April 2010, Penggugat kembali mengirimkan surat kepada Tergugat melalui Kuasa Hukumnya yang terdahulu, Widjaja & Associates yang dalam suratnya tersebut Penggugat meminta Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan nilai yang berbeda dengan kedua surat Penggugat sebelumnya, yaitu sebesar Rp. 815.348.055 (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima Rupiah);
16. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Mei 2010, Penggugat kembali mengirimkan surat kepada Tergugat dan tidak melalui kuasa hukumnya yang dalam suratnya tersebut Penggugat mencantumkan nilai klaim yang lagi-lagi berbeda dari surat-surat sebelumnya. Dalam surat tersebut, Penggugat mengklaim bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 476.556.240 (empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus empat puluh Rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 8 Juni 2010 Penggugat melalui Kuasa Hukumnya yang terdahulu, Widjaja & Associates, melayangkan gugatan kepada Tergugat. Dalam gugatannya tersebut, jumlah kerugian yang menurut Penggugat diderita oleh Penggugat kembali mengalami perubahan. Penggugat meminta agar Tergugat mengganti kerugian sebesar Rp. 815.348.055 (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima Rupiah) yang menurut Penggugat diderita oleh Penggugat. Gugatan tersebut dicatat di Kepaniteraan pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 419/Pdt.G/2010/PN.Jak.Sel;
Terhadap Gugatan tersebut, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusannya pada tanggal 3 Maret 2011 dan dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi dari Tergugat dan menyatakan bahwa Gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan Penggugat telah mencampuradukkan gugatan wanprestasi dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara sebagaimana tersebut di atas juga menyatakan bahwa Penggugat sama sekali tidak memberikan uraian terkait wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dalam positanya, padahal dalam petitumnya Penggugat menuntut agar Tergugat dinyatakan berada dalam keadaan wanprestasi;
18. Bahwa dalam Gugatannya saat ini, Penggugat kembali mendalilkan bahwa kerugian yang diderita olehnya adalah sebesar Rp. 815.348.055 (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima Rupiah) sebagaimana dinyatakan dalam butir 8 halaman 6 Gugatan Penggugat;
19. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelaslah bahwa Penggugat tidak konsisten dalam mendalilkan kerugian yang menurut Penggugat diderita oleh Penggugat. Ketidakkonsistenan tersebut tentunya disebabkan oleh ketidakyakinan Penggugat akan hal-hal yang telah dinyatakan oleh Penggugat sebelumnya karena dalil-dalil Penggugat memang terbukti tidak benar, mengada-ada, dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar dapat menolak seluruh Gugatan dari Penggugat tersebut.
IV. Tentang Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat
20. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.89/K/1018/M/1962, suatu Permohonan Sita Jaminan haruslah diajukan dengan merinci satu persatu objek milik pihak yang hendak disita, dan rincian tersebut harus dibarengi oleh penyebutan identitas objek yang hendak disita tersebut secara lengkap. Adapun untuk objek yang berupa tanah dan bangunan, rincian yang harus dicantumkan adalah sebagai berikut:
a. Letak, batas-batas serta ukuran dari tanah dan bangunan tersebut.
b. Nama pemilik tanah dan bangunan tersebut.
c. Taksiran harga dari tanah dan bangunan tersebut.
Adapun untuk permohonan sita jaminan yang tidak menyebut secara jelas identitasnya, tentulah dapat dianggap sebagai permohonan yang kabur objeknya sehingga seharusnya tidaklah mungkin untuk dapat diletakkan sita.
Bahwa selain itu, suatu Permohonan Sita Jaminan haruslah diajukan dengan merinci satu per satu objek milik pihak yang hendak disita, dan rincian tersebut harus dibarengi oleh penyebutan identitas objek yang hendak disita tersebut secara lengkap dan jelas, sebagaimana ditentukan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1205 K/Sip/1973 tanggal 7 September 1976 yang pada pokoknya memberikan kaidah hukum bahwa pada pokoknya untuk meletakkan sita jaminan atas Harta Tergugat harus disebutkan dengan jelas tentang objek yang akan disita jaminan, hal mana tidak dilakukan oleh Penggugat di dalam Gugatannya, maka oleh karena itu sudah seharusnya Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat tersebut ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
21. Bahwa pada faktanya tidak ada kerugian yang dialami oleh Penggugat yang disebabkan oleh Tergugat karena kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah akibat dari kesalahan atau kelalaian Penggugat sendiri dalam melakukan pengepakan barang yang akan dikirim dengan menggunakan jasa Tergugat. Berdasarkan-hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat menolak permohonan Sita Jaminan dari Penggugat.
V. TENTANG PERMOHONAN UANG PAKSA (DWANGSOM)
Bahwa dalam:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 September 1971, No. 496 K/Sip/1971;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1973, No. 791 K/Sip/1972, dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 7 Desember 1976, No. 307 K/Sip/1976
telah memberikan kaidah hukum yang pada intinya uang paksa (dwangsom) hanya mungkin diterapkan terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang;
Bahwa terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas, telah pula ditegaskan di dalam doktrin dari para ahli hukum yang diantaranya sebagai berikut:
Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”, Cetakan Kedua, Penerbit Bina Cipta, Tahun 1992, Halaman 133, menyatakan :
“Dalam pasal 606 a Rv. itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang.”
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi Keenam, Penerbit Liberty Yogyakarta, Cetakan Pertama Tahun 2002, Halaman 62, yang menyatakan :
“Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (astreinte, dwangsom). Apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar sejumlah uang paksa selama ia tidak memenuhi isi putusan. Pembayaran uang paksa ini hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uang.”
24. Bahwa dalam perkara a quo, dari isi atau bunyi Petitum Gugatan butir 3 halaman Halaman 9, Penggugat jelas menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa sejumlah uang, yaitu:
“3. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT SEBESAR Rp 815.348.055,- (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima Rupiah)”;
Bahwa dengan demikian tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) dari Penggugat secara hukum sudah seharusnya ditolak, karena tuntutan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dalam perkara a quo bersifat tuntutan pembayaran sejumlah uang sedangkan menurut hukum Uang Paksa atau Dwangsom itu hanya dapat diberikan/dikabulkan terhadap perintah dalam putusan terkait perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang.
B. DALAM REKONPENSI
1. Bahwa Tergugat/Penggugat Rekonpensi mohon agar hal-hal yang Tergugat/Penggugat Rekonpensi kemukakan dalam bagian Konpensi mohon dianggap sebagai bagian dalam Rekonpensi;
2. Bahwa terkait dengan adanya Gugatan No. 419/Pdt. G/2010/PN.Jak.Sel yang diajukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi sebagaimana tersebut di atas, pihak Penggugat/Tergugat Rekonpensi melalui Kuasa Hukumnya yang terdahulu, dari Kantor Hukum Widjaja & Associates juga memberikan pernyataan dalam harian-harian sebagai berikut:
Harian Bisnis Indonesia tertanggal 25 Januari 2011 halaman 10 dengan judul artikel “Tigaraksa dan Caraka Berseteru Soal Kiriman Barang”.
Harian Tabloid Kontan tertanggal 4 Maret 2011 halaman 21 dengan judul artikel “Pengadilan Menolak Gugatan Tigaraksa”.
Harian Bisnis Indonesia tertanggal 7 Maret 2011 halaman 10 dengan judul artikel “PT Tigaraksa Pertimbangkan Gugatan Baru Lawan Caraka”.
Dalam media surat kabar sebagaimana tersebut di atas, Penggugat/Tergugat Rekonpensi melalui Kuasa Hukumnya yang terdahulu pada intinya menyatakan bahwa Tergugat/Penggugat Rekonpensi bertanggungjawab atas kerusakan barang-barang milik Penggugat/Tergugat Rekonpensi yang dikirim dengan menggunakan jasa dari Tergugat/Penggugat Rekonpensi yang berarti secara langsung menuduh bahwa Tergugat/Penggugat Rekonpensilah penyebab kerusakan barang-barang milik Penggugat/Tergugat Rekonpensi tersebut dan ternyata sampai saat ini hal tersebut tidak terbukti dan merupakan sesuatu yang tidak benar sebagaimana telah Tergugat/Penggugat Rekonpensi uraikan dalam penjelasan di atas.
Bahwa pernyataan Penggugat/Tergugat Rekonpensi melalui Kuasa Hukumnya terdahulu tersebut di atas tentulah telah mencemarkan nama baik dari Tergugat/Penggugat Rekonpensi, yang mana tentunya memberikan kerugian bagi Tergugat/Penggugat Rekonpensi sebagai salah satu perusahaan penyelenggara jasa titipan terbesar di Indonesia dan selama ini dikenal memiliki reputasi yang sangat baik karena selalu mengedepankan pelayanan yang terbaik bagi setiap pelanggannya.
Dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang memuat pernyataan-pernyataan dari Kuasa Hukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi di harian-harian tersebut di atas, tentulah reputasi dan nama baik yang telah dibangun oleh Tergugat/Penggugat Rekopensi selama ini menjadi terganggu dan memberikan pengaruh negatif terhadap kegiatan usaha Tergugat/Penggugat Rekonpensi.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat/Tergugat Rekonpensi tentunya haruslah bertanggungjawab untuk memperbaiki nama baik Tergugat/Penggugat Rekonpensi yang telah dirusak dan dicemarkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi melalui pernyataan-pernyataan Kuasa Hukumnya di harian-harian tersebut di atas sehingga tidaklah berlebihan apabila Tergugat/Penggugat Rekonpensi meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi membuat permohonan maaf di Harian Bisnis Indonesia dan Tabloid Harian Kontan dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh terkait dengan Gugatan yang telah dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi sebagaimana telah diberitakan di:
Harian Bisnis Indonesia tertanggal 25 Januari 2011 halaman 10 dengan judul artikel “Tigaraksa dan Caraka Berseteru Soal Kiriman Barang”;
Harian Kontan tertanggal 4 Maret 2011 halaman 21 dengan judul artikel “Pengadilan Menolak Gugatan Tigaraksa”; dan
Harian Bisnis Indonesia tertanggal 7 Maret 2011 halaman 10 dengan judul artikel “PT Tigaraksa Pertimbangkan Gugatan Baru Lawan Caraka”
dan menyatakan bahwa Tergugat/Penggugat Rekonpensi tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang-barang milik Penggugat/Tergugat Rekonpensi yang dikirimkan dengan jasa Tergugat/Penggugat Rekonpensi dikarenakan kerusakan tersebut terjadi karena kesalahan pengepakan yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi sendiri.
Bahwa selain itu, dengan tercorengnya reputasi Tergugat/ Penggugat Rekopensi tersebut, tentulah Tergugat/Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian immateriil. Oleh karena itu, Tergugat/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi mengganti kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) yang diderita Tergugat/Penggugat Rekonpensi akibat adanya upaya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus;
Bahwa terkait dengan permintaan ganti kerugian sebagaimana tersebut diatas telah diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi terhadap Tergugat/Penggugat Rekonpensi tersebut di atas termasuk dalam suatu Perbuatan Melawan Hukum sehingga jelaslah bahwa Tergugat/Penggugat Rekonpensi dapat meminta ganti kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi tersebut;
Bahwa untuk menjamin Penggugat/Tergugat Rekonpensi mematuhi isi putusan, Tergugat/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan isi Putusan, dari sejak Putusan dibacakan sampai dengan seluruh kewajiban Penggugat/Tergugat Rekonpensi dipenuhi oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi;
Bahwa dalam:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 September 1971, No. 496 K/Sip/1971;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1973, No. 791 K/Sip/1972, dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 7 Desember 1976, No. 307 K/Sip/1976
telah memberikan kaidah hukum yang pada intinya uang paksa (dwangsom) hanya mungkin diterapkan terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang;
Bahwa terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas, telah pula ditegaskan di dalam doktrin dari para ahli hukum yang diantaranya sebagai berikut:
Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”, Cetakan Kedua, Penerbit Bina Cipta, Tahun 1992, Halaman 133, menyatakan :
“Dalam pasal 606 a Rv. itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang.”
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi Keenam, Penerbit Liberty Yogyakarta, Cetakan Pertama Tahun 2002, Halaman 62, yang menyatakan :
“Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (astreinte, dwangsom). Apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar sejumlah uang paksa selama ia tidak memenuhi isi putusan. Pembayaran uang paksa ini hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uang.” ;
10. Bahwa dalam Gugatan Rekonpensi ini Tergugat/Penggugat Rekonpensi salah satunya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi membuat permohonan maaf di Harian Bisnis Indonesia dan Tabloid Harian Kontan dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh sehingga dengan demikian karena gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Tergugat/Penggugat Rekonpensi terhadap Penggugat/Tergugat Rekonpensi dalam perkara a quo bersifat bukan tuntutan pembayaran sejumlah uang melainkan terkait dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang (menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi membuat permohonan maaf di Harian Bisnis Indonesia dan Tabloid Harian Kontan dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh) maka sudah seharusnya permintaan Uang Paksa atau Dwangsom itu dapat diberikan/dikabulkan;
11. Bahwa untuk menjaga hak Tergugat/Penggugat Rekonpensi, maka Tergugat/Penggugat Rekonpensi juga memohon untuk me-reserve haknya untuk mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim Yang Mulia Tergugat/Penggugat;
Bahwa Tergugat/Penggugat Rekonpensi juga memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadapnya terdapat upaya verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvorbaar bij vorraad).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menerima Eksepsi, Jawaban serta Gugatan Rekonpensi Tergugat dengan lebih lanjut untuk memutuskan:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat secara keseluruhan;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
III. DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membuat permohonan maaf dan pernyataan di Harian Bisnis Indonesia dan Tabloid Harian Kontan dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh yang memuat permohonan maaf dan pernyataan Penggugat/Tergugat Rekonpensi bahwa Tergugat/Penggugat Rekonpensi tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang-barang milik Penggugat/Tergugat Rekonpensi dikarenakan kerusakan tersebut terjadi karena kesalahan pengepakan yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi sendiri;
Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immateriil atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) kepada Tergugat/Penggugat Rekonpensi, secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi Putusan terhitung sejak Putusan dibacakan sampai dengan dipenuhinya seluruh isi Putusan;
5. Mengabulkan permohonan sita jaminan Tergugat/Penggugat Rekonpensi;
6. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvorbaar bij vorraad).
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Replik tertanggal 28 Juli 2011 yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, sedangkan untuk Tergugat di persidangan mengajukan tanggapan dengan mengajukan Duplik tertanggal 18 Agustus 2011 yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa selanjutya Penggugat mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Surat Pick Up (ambil barang) tegugat tertanggal 15 Maret 2010, fotocopynya sesuai dengan copy (diberi tanda Bukti P-1A);
Koresponden melalui e-mail oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat selama proses Pemuatan barang Penggugat oleh Tergugat di gudang Penggugat, fotocopynya sesuai dengan print out E-mail (diberi tanda Bukti P-1B);
Delivery Note (DN) PT. Tigaraksa Satria Tbk, (TRS)/Penggugat No.80363421 tanggal 15 Maret 2010, fotocopynya sesuai dengan copy (diberi tanda Bukti P-2.A.1);
DNTRS/Penggugat No.80363417 tanggal 15 Maret 2010 ke Gudang Pdk Ungu Tujuan pengiriman Pontianak, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-2.A.2);
Print Out Manual Muat barang gudang Pdk Ungu tanggal 15 Maret 2010 tujuan penerimaan/penerimaan balikpapan, Makasar, Pontianak, fotocopynya sesuai dengan copy (diberi tanda Bukti P-2.B);
Foto isi Muat Barang dengan mobil box No. Pol. B 9684 RO di Gudang Pdk Ungu tanggal 15 Maret 2010 tujuan pengiriman/penerimaan balikpapan, Makasar, Pontianak, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-2.C);
Fotocopi SIM B 1 dan fotocopy KTP keduanya aytas nama DENNY KRISMYNANTO, fotocopynya sesuai dengan copy (diberi tanda Bukti P-2.D);
DN TRS/Penggugat No.80363425 tangagal 15 Maret 2010 ke Gudang Pdk Ungu tujuan pengiriman/penerimaan Manado, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-2.E.1);
DN TRS/Penggugat No.80363416 tangagal 15 Maret 2010 ke Gudang Pdk Ungu tujuan pengiriman/penerimaan Medan, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-2.E.2);
Foto isi Muat Barang dengan mobil box No. Pol. B 9684 RO di Gudang Pdk Ungu tanggal 15 Maret 2010 tujuan pegiriman/penerimaan Medan, Manado, Banjarmasin, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-2.F);
Print Out Manual Muat Barang Gudang Pdk Ungu tanggal 15 Maret 2010, tujuan pengiriman/penerimaan Medan, Menado, Banjarmasin, fotocopynya sesuai dengan copy (diberi tanda Bukti P-2.G);
DN TRS/Penggugat No. 2119016115 tanggal 15 Maret 2010 ke Gudang Cipinang, Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, tujuan pengiriman/penerimaan Balikpapan, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-3.A.1);
DN TRS/Penggugat No. 2119016116 tanggal 15 Maret 2010 ke Gudang Cipinang, dengan tujuan pengiriman/penerimaan Makasar, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-3.A.2);
DN TRS/Penggugat No. 2119016117 tanggal 15 Maret 2010 ke Gudang Cipinang, Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, tujuan pengiriman/penerimaan Manado, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-3.A.3);
DN TRS/Penggugat No. 2119016113 tanggal 15 Maret 2010 ke Gudang Cipinang, Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, tujuan pengiriman/penerimaan Medan, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-3.A.4);
DN TRS/Penggugat No. 2119016114 tanggal 15 Maret 2010 ke Gudang Cipinang, Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, tujuan pengiriman/penerimaan Pontianak, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-3.A.5);
Print Out Manual Muat Barang dengan mobil box No. Pol. B 9092 MG Gudang Pdk Ungu tanggal 15 Maret 2010 tujuan pegiriman/penerimaan Balikpapan, Makasar, Manado, Medan dan Pontianak, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-3B);
Air Bill (AWB : Surat Muatan Udara) No.00005674661, tertanggal 16 Maret 2010, dengan tujuan pengiriman/penerimaan Balikpapan, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P-4 A);
AWB No.00005674674, tertanggal 16 Maret 2010, dengan tujuan pengiriman/penerimaan Balikpapan, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 4B);
AWB No.00005674675, tertanggal 16 Maret 2010, dengan tujuan pengiriman/penerimaan Makasar, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 5.A);
AWB No.00005674659, tertanggal 16 Maret 2010, dengan tujuan pengiriman/penerimaan Makasar, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 5.B);
AWB No.00005674672, tertanggal 16 Maret 2010, dengan tujuan pengiriman/penerimaan Manado, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 6.A);
AWB No.00005674676, tertanggal 16 Maret 2010, dengan tujuan pengiriman/penerimaan Manado, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 6.B);
AWB No.00005674671, tertanggal 16 Maret 2010, dengan tujuan pengiriman/penerimaan Medan, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 7.A);
AWB No.00005674662, tertanggal 16 Maret 2010, dengan tujuan pengiriman/penerimaan Medan, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 7.B);
AWB No.00005674663, tertanggal 16 Maret 2010, dengan tujuan pengiriman/penerimaan Pontianak, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 8.A);
AWB No.00005674660, tertanggal 16 Maret 2010, dengan tujuan pengiriman/penerimaan Pontianak, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 8.B);
DN TRS/Penggugat No.80363421 tanggal 15 Maret 2010 yang diterima oleh Penggugat/TRS Cabang balikpapan dari CY/Tergugat Cabang balikpapan pada tanggal 17 Maret 2010, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 9.A);
Foto barang hasil pengiriman dan saat diterima di Balikpapan, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 9.B);
Berita Acara Penerimaan barang tanggal 25 Maret 2010 yang ditandatangani oleh CY/Tergugat Cabang Balikpapan dan Penggugat/TRS Cabang Balikpapan, atas barang dalam DN TRS/Penggugat No.80363421 dan DN TRS?Penggugat No. 2119016115, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 9.C);
DN TRS/Penggugat No.80363423 tanggal 15 MARET 2010 yang diterima oleh Penggugat /TRS Cabang Makasar dari CY/Tergugat Cabang Makasar pada tanggal 18 Maret 2010, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 10 A);
Foto barang hasil pengiriman dan saat diterima di Makasar, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 10.B);
Berita Acara Barang Rusak tanggal 18 Maret 2010 yang ditandatangani oleh CY/Tergugat Cabang makasar dan Penggugat/TRS Cabang Makasar atas barang dalam DN TRS/Penggugat No.80363423, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 10.C);
Foto barang hasil pengiriman dan saat diterima di Manado, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 11.A);
Berita Acara Penerimaan dengan Kop CY/Tergugat tanggal 18 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Samuael, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 11.B);
Foto barang hasil pengiriman dan saat diterima di Medan, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 12.A);
Tanda Terima Barang tanggal 17 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Orlando, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 12.B);
Foto barang hasil pengiriman dan saat diterima di Pontianak, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 13.A);
Berita Acara Penerimaan Barrang tanggal 17 Maret 2010 yang ditandatangani ooleh Tergugat dan Penggugat Cabang Pontianak, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 13.B);.
DN TRS/Penggugat No.80363422 tanggal 15 Maret 2010 ke Gudang Pdk Ungu tujuan pengiriman?penerimaan Banjarmasin, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 14.A);
Print Out Manual Muat barang Gudang Pdk Ungu tanggal 15 Maret 2010 tujuan pengiriman/penerimaan Banjarmasin, fotocopynya sesuai dengan copy (diberi tanda bukti P- 14.B);
AWB No.00005674673, tertanggal 16 Maret 2010 dengan tujuan pengiriman/penerimaan Banjarmasin, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 14.C);
Invoice PT. Caraka Yasa/Tergugat No.10.0007551 tertanggal 03 April 2010 kepada Penggugat untuk transaksi periode Maret 2010 dengan total tagihan Rp. 119.635.217.- fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 15.A);
faktur Pajak No.040.000.10.00004746, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 15.B);
Surat penggugat No.13/LOG/SK/IV/2010 tertanggal 18 April 2010 kepada Tergugat perihal surat teguran, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 16);
Surat Kuasa Hukum Penggugat tanggal 19 April 2010 perihal Undangan dan Somasi Pertama; fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 17);
Surat Kuasa Hukum Penggugat tanggal 28 April 2010 pwerihal Somasi Kedua, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 18);
Surat kalim PT. Tigaraksa Satria kepada PT. Caraka Yasa, tetanggal 11 Mei 2010, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 19);
Invoice PT. Caraka Yasa/Tergugat No.10.0011095 tertanggal 06 Mei 2010 kepada Penggugat untuk transaksi periode Maret 2010, dengan total tagihan Rp.72.633.786, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 20.A);
Faktur Pajak No.040.000.10.00006272, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 20.B);
Princian Perhitungan Total kerugian Penggugat /TRS yang dibuat oleh Transport Manager Penggugat, fotocopynya sesuai dengan asli (diberi tanda bukti P- 21);
Surat penggugat No.12/LOG/SK/III/2010 tertanggal 24 Maret 2010, kepada Tergugat perihal kerusakan produk atas pengiriman via udara, fotocopynya sesuai dengan copy (diberi tanda bukti P-22);
Korespondensi via e-mail antara Penggugat/TRS dengan PT. Caraka Yasa /Tergugat, fotocopynya sesuai dengan print out (diberi tanda bukti P- 23);
Surat bukti tersebut berupa fotocopy, telah diberi meterai cukup, dan diberi tanda P-1 sampai dengan P- 23, juga telah dicocokkan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat, Penggugat juga mengajukan saksi-saksi, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
ANDIYANTO,
Tempat/Tgl.Lahir, Kuningan 17 Nopember 1983, Beralamat di Kp. Rawa Bambu Rt.003 Rw.008, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Agama Islam, pekerjaan Karyawan PT. Tigaraksa;
Bahwa saksi bekerja di Penggugat sejak tahun 2008 sampai dengan 2010 sebagai Petugas Cek in barang di Penggugat, dan sekarang bertugas di Bagian Administrasi;
Bahwa perusahaan Penggugat bergerak dibidang pergudangan dan pensgiriman barang/distributor;
Bahwa proses pengiriman dan penerimaan barang yang berada pada Penggugat adalah setelah menerima pengiriman yang turun dari mobil, kita lakukan pengecekan, setelah dicek tidak ada masalah lalu dimasukan ke dalam gudang, Sedangkan proses pengiriman ada prosedurnya dengan dilakukan pengecekan tentang barang, tentang artikel barang, kode barang, nama barang dan kwantitinya;
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2010, Tergugat mengambil barang berupa susu untuk dikirim ke luar kota, setahu saya ada barang 2 (Dua) mobil untuk dikirim, yang 1 mobil untuk dikirimkan ke Makasar, Balikpapan, dan Pontianak, dan yang 1 mobil lagi untuk dikirimkan ke Medan dan Banjarmasin, dan barang tersebut diambil dari Gudang Pintu 2 di Daerah Bekasi Barat, dan setahu saksi isinya setiap mobil kurang lebih 500.000 karton, dan setahu saksi tidak ada penambahan pengepakan dengan kayu, dan tidak ada bantalannya;
Bahwa pada waktu dikirimkan kardus-kardus pembungkus dalam kedaan tertutup, dan 1 (satu) kardus yang dibuka sebagai contoh bahwa didalam kardus isinya adalah susu, sedangkan yang lainnya dalam kedaan tertutup;
Bahwa setiap mobil ada sopir dan kernetnya dan 3 (Tiga) orang petugas dari Tigaraksa bersama-sama melakukan pengecekan;
Bahwa perihal pengepakan barang sebelum dikirimkan ke tempat tujuan adalah barang keluar dari gudang Tigaraksa barang dalam keadaan bagus, baru dimasukan ke dalam mobil, lalu kalau ada yang rusak akan dikeluarkan dan akan diganti dengan yang bagus, dan terhadap barang yang akan dikirimkan Sopir yang membawapun juga ikut mensortirnya;
Bahwa yang melakukan pengepakan barang kiriman tersebut bukan dari Tigaraksa;
J U W A D I, SE,
Tempat Tanggal lahir, Sei Arus Deras, 4 Agustus 1980, beralamat di Jl. PH. Husin I GG. Mulia No.19, Rt.001 Rw.016, Kel. Bangka Belitung, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Agama Islam, Pekerjaan karyawan PT. Tigaraksa Cabang Balikpapan;
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2010 ada pegiriman barang PT. Tigaraksa, yang diterima tanggal 17 Maret 2010, berupa susu yang berjumlah kurang lebih 106 karton;
Bahwa kondisinya barang tersebut ada dalam karungan, dan setelah dibuka ada karton yang penyok-penyok, namun tidak semua karton rusak, hanya sekitar 39 karton, dan kurang lebih 10 pecis yang rusak;
Bahwa setiap 1 (satu) karong isinya kurang lebih 5 sampai dengan 10 karton;
Bahwa setiap ada kerusakan barang kiriman, sopir yang membawa akan mengetahui dan mencatatnya dalam surat jalan dan surat pengantar dari PT. Caraka;
Bahwa pada barang yang dibawa sopir akan diberikan Surat Jalan dari Expedisi maupun dari Caraka;
Bahwa Saksi pernah melihat bukti P-9A, berupa Berita Acara setelah dilaporkan ke kantor Pusat, yang teken adalah Kepala Gudang dan pihak dari Caraka;
Bahwa terhadap persoalan tersebut, pernah ada pemeriksaan dari Pusat dan sudah ada laporan ke Caraka Pusat;
SUSILA HARTANA,
Tempat/Tgl.Lahir, Klaten 08 Juni 1972, Beralamat di Delta Tama III No.9 Rt.15 Rw.06, Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Agama Katolik, pekerjaan Karyawan PT. Tigaraksa;
Bahwa Saksi sebagai karyawan Pengguggat sejak tahun 2005, yaitu sebagai Transport Manager sejak tanggal 1 Juni 2007 hingga sekarang;
Bahwa sebagai Transport Manager saksi diberi kewenangan untuk mengatur segala macam pengiriman barang dari pabrik sampai kepada pelanggan/konsumen;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat ada kerjasama yang sudah terjalin sejak lama;
Bahwa pada awal bulan Maret 2010 ada pengiriman stok barang ke Banjarmasin dan ke Balikpapan, dan karena keterbatasan waktu pihak penggugat mengirimkan lewat udara dengan melalui jasa Tergugat;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat ada kesepakatan harga dan jangka waktu pengiriman ke cabang-cabang;
Bahwa pada saat proses muat selesai, lalu dibuatkan surat jalan, yang isinya menyangkut tujuan pengiriman barang dan jumlah barang;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2010, kami mendapatkan komplain pengiriman barang berupa susu yang di Medan, Manado dan Makasar karena barang yang dikirim berupa susu dalam keadaan penyok-penyok, lalu kami komplain kepada Tergugat, dan pihak Tergugat mengatakan akan melakukan investivigasi yang memerlukan waktu (disampaikan oleh Direktur Operasioal dan Direktur Marketing;
Bahwa pengiriman barang yang di Medan dikemas dengan karung goni;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada kesepakatan resiko, demikian juga tidak ada kesepakatan tentang pengepakannya;
Bahwa ditunjukkan Bukti P-23, dan saksi membenarkannya;
Bahwa pada pembungkus barang yang dikirim tersebut tidak ada tulisan susu, dan saat dilakukan negosiasi, saksi dikasih tahu bahwa isinya adalah susu;
Bahwa barang kiriman berupa susu tersebut pihak Penggugat sudah memasukkan dalam tanggungan asuransi;
Menimbang, bahwa Penggugat juga mengajukan seorang Ahli, yang di bawah sumpah memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut :
Dr. INOSENTIUS SAMSUL, SH, MH,
Tempat/Tgl.Lahir, Manggarai, 10 Juli 1965, Beralamat di Binong Permai F-22/40 Rt.001 Rw.008, Kel. Binong, Kec. Curug, Tangerang Agama Katolik, pekerjaan Staf /Pengajar Mata Kuliah Hukum Pajak Universitas Indonesia;
Bahwa tentang pengiriman jasa, konkritnya ada 2 Undang-Undang yang mengaturnya, yaitu UU No.8 Tahun 1999 dan UU Pos No.38 Tahun 2009;
Bahwa dalam kedua undang-undang tersebut juga diatur tentang hak-hak konsumen dan tanggung jawab penyedia jasa;
Bahwa Undang-Undang No.8 lahir dari tuntutan reformasi dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari Pelaku Usaha;
Bahwa secara umum dikatakan, bahwa penyedian jasa harus professional dan bertanggung jawab atas pengiriman barang, yaitu selamat, aman dan tepat sampai tujuan;
Bahwa Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999, mengatur soal pencantuman Klausula Baku, yang mengatur tentang antara lain : larangan bagi Pelaku Usaha membuat atau mencantumkan Klausula baku yang bersifat mengalihkan tanggung jawab pada Perjanjian Bakunya;
Bahwa menurut UU No. 8 Tahun 1999, terhadap Perjanjian Baku tidaklah dilarang, sepanjang tidak melanggar apa-apa yang diatur dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tersebut;
Bahwa terkait dengan UU Pos, di dalamnya juga mengatur tentang kerahasiaan, keselamatan dalam pengiriman barang / paket;
Bahwa menurut UU No. 8 Tahun 1999, tentang adanya pengaturan / pencantuman tentang resiko dalam klausula baku tidak harus disampaikan kepada Konsumen;
Bahwa perihal siapa yang bertanggung jawab apabila ada kerusakan barang kiriman, maka masih harus dilihat sifat barang yang dikirimkan, yang sebelumnya dapat diinformasikan dan diingatkan baik oleh Pengguna Jasa maupun oleh Penyedia Jasanya, karena pihak yang paling mengetahui tentang sifat barang kiriman berikut bagaimana memperlakukannya adalah Penyedia Jasa, dan hal ini antara lain dapat dilihat pada Pasal 31 (4) UU Pos dan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen;
Bahwa apabila suatu pengiriman barang diasuransikan, maka Perusahaan Asuransi mengambil alih resiko yang terjado dalam pengiriman barang tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Tegugat mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.201/K/SIP/1974 tertanggal 28 Januari 1976, fotocopy sesuai dengan copy , (diberitanda Bukti T-1a);
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1875/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986, fotocopy sesuai dengan copy, (diberi tanda bukti T-1b);
Surat Izin Penyelenggara Jasa Titipan No.009/SIPJT/DIRJEN/2007 tertanggal 5 Oktober 2007 atas nama Tergugat yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos Dan Telekomunikasi, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-2a);
Tanda Anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekpres Indonesia ( Asperindo) tertanggal 1 Maret 2004 dengan No. Keanggotaan31.1285 atas nama Tergugat yang ditandatangani oleh Johari Zein, Ketua Umum Asperindo, dan M. Kadrial, Sekretaris Jenderal Asperindo, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-2b);
Airway Bill Tergugat No.00005674662 tertanggal 15 Maret 2010 yang ditandatangani oleh pihak Penggugat, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-3a);
Airway Bill Tergugat No.00005674663 tertanggal 15 Maret 2010 yang ditandatangani oleh pihak Penggugat, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-3b);
Airway Bill Tergugat No.00005674674 tertanggal 15 Maret 2010 yang ditandatangani oleh pihak Penggugat, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-3c);
Airway Bill Tergugat No.00005674675 tertanggal 15 Maret 2010 yang ditandatangani oleh pihak Penggugat, fotocopy sesuai dengan asli,(diberi tanda bukti T-3d);
Airway Bill Tergugat No.00005674676 tertanggal 15 Maret 2010 yang ditandatangani oleh pihak Penggugat, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-3e);
Airway Bill Tergugat No.00005674659 tertanggal 16 Maret 2010 yang ditandatangani oleh pihak Penggugat, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-3f);
Airway Bill Tergugat No.00005674660 tertanggal 16 Maret 2010 yang ditandatangani oleh pihak Penggugat, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-3g);
Airway Bill Tergugat No.00005674661 tertanggal 16 Maret 2010 yang ditandatangani oleh pihak Penggugat, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-3h);
Airway Bill Tergugat No.00005674672 tertanggal 16 Maret 2010 yang ditandatangani oleh pihak Penggugat, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-3i);
Undang-Undang Republik Indonesia No.38 Tahun 2009 tentang Pos, fotocopy sesuai dengan print out wibeside, (diberi tanda bukti T-4);
Surat No.12/LOG/SK/III/2010 tertanggal 24 maret 2010 yang dibuat oleh Penggugat dan ditujukan kepada Tergugat, fotocopy sesuai dengan copy, (diberi tanda bukti T-5a);
Surat No.13/LOG/SK/III/2010 tertanggal 8 April 2010 yang dibuat oleh Penggugat dan ditujukan kepada Tergugat, fotocopy sesuai dengan copy, (diberi tanda bukti T-5b);
Surat tertanggal 19 April 2010 perihal Undangan dan Somasi Pertama yang dibuat oleh Kuasa Hukum Penggugat, Widjaja & Associates dan ditujukan kepada Tergugat, fotocopy sesuai dengan asli,( diberi tanda bukti T-5c);
urat tertanggal 28 April 2010 perihal Somasi Kedua yang dibuat oleh Kuasa Hukum Penggugat, Widjaja & Associates dan ditujukan kepada Tergugat, fotocopy sesuai dengan copy, (diberi tanda bukti T-5d);
Surat tertanggal 11 Mei 2010 perihal surat Klaim yang dibuat oleh Penggugat dan ditujukan kepada Tergugat, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-5e);
Asli Kumpulan foto kemasan barang milik Penggugat yang dikemas oleh Penggugat dan dikirim menggunakan jasa Tergugat, (diberi tanda bukti T-6a);
Asli Kumpulan foto kemasan barang milik pelanggan Tergugat yang lain, (diberi tanda bukti T-6b);
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.791/K/SIP/1972 tertanggal 26 Pebruari 1973, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-7a);
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.307/K/SIP/1976 tertanggal 7 Desember 1976, fotocopy sesuai dengan asli,( diberi tanda bukti T-7b);
Artikel dengan judul “ Tigaraksa dan Caraka Berseteru soal kiriman Barang” yang dimuat pada Harian Bisnis Indonesia tetanggal 25 Januari 2011 halaman 10, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-8 a);
Artikel berjudul “ Pengadilan menolak Gugatan Tigaraksa” yang dimuat pada Harian Kontan tertanggal 4 Maret 2011 halaman 21, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-8b);
Artikel berjudul “PT Tigaraksa Pertimbangkan Gugatan Baru Lawan Caraka” yang dimuat pada Harian Bisnis Indonesia, tertanggal 7 Maret 2011, fotocopy sesuai dengan asli, (diberi tanda bukti T-8c);
Surat bukti tersebut berupa fotocopy, telah diberi meterai cukup dan diberi tanda T-1 a sampai dengan T- 8 c, juga telag dicocokkan dengan asli suratnya;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Tergugat juga mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai beriku :
RICI EFENDI
Tempat/Tgl.Lahir, Bogor 16 Nopember 1982, Beralamat di Gg. Mangga No.2 Rt.004 Rw.003,Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Kota Bogor Utara, Bogor Jawa Barat, Agama Islam, pekerjaan Karyawan PT. Caturnawa Group, dahulu karyawan di PT. Caraka Yasa;
Bahwa saksi sebagai karyawan Terguggat, sebagai Devisi Spesialis Marketing, sejak tahun 2008 sampai dengan 2010;
Bahwa saksi mengetahui ada kompalin dari Penggugat karena saksi diminta untuk menghendel permintaan dari pihak Tergugat (Caraka), dan melakukan komunikasi dengan pihak Penggugat (Pak Susilo) sebelum pegiriman barang berupa susu, untuk dikirimkan ke cabang-cabang;
Bahwa pengiriman barang melalui udara ada acuannya berupa SOP, yaitu setelah masuk ke divisi pengangkutan, maka harus dilakukan packing terlebih dahulu, dan agar barang kirimannya tidak rusak, kami sudah sarankan via telepon dengan pihak Penggugat sebagai pengguna jasa agar dilakukan packing, namun putusan akhirnya diserahkan kepada customer atau pengguna jasanya, dan terhadap pengiriman barang berupa susu tersebut kenyataannya tidak dilakukan packing (kepada saksi juga ditunjukkan bukti surat T-3.A);
Bahwa untuk packing barang kiriman pihak Tergugat mengenakan biaya tambahan;
Bahwa pada sekitar bulan Maret tanggal 15 Maret 2010, kami pernah menerima email tentang pemberitahuan bahwa barang yang dikirim itu rusak;
ARIEF DERMAWAN
Tempat/Tgl.Lahir, Jakarta 08 April 1973, Beralamat di Jln. Raden Saleh II/VIII No.244 Rt.019 Rw.003,Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Agama Islam, pekerjaan Karyawan PT. CarakaYasa, bagian lapangan /pergudangan;
Bahwa saksi sebagai karyawan PT Caraka Yasa sejak tahun 1996 hingga sekarang, sebagai Area Operasional Manager Jakarta II, yang bertugas untuk mengambil barang dari tempat pelaggan dan mengirimkan ke tujuan;
Bahwa pada tahun 2010, PT Tigaraksa pernah menggunakan jasa dari PT Caraka untuk mengirimkan suatu barang berupa susu bubuk kemasan luarnya kardus dalamya kaleng, dikirimkan ke beberapa kota tujuan di Jawa maupun di luar Jawa;
Bahwa pada waktu saksi dapat informasi dari saksi Pak RICI, bahwa ada permintaan pengiriman barang dari Tergugat, dan minta dikirimkan dengan ekpres melalui udara, lalu saksi jelaskan kepada saksi Pak RICI bahwa untuk menghindari resiko kerusakan barang, maka barang kiriman mi;lik Tergugat tersebut wajib diberi penguat dengan packing kayu, selanjutnya saksi koordinasikan dengan pihak Penggugat, yang intinya pihak Tergugat tidak mau mengambil barang kirimannya, sebelum antara Tergugat dan Penggugat ada kesepakatan tentang packing tadi, dimana pihak Tergugat sebagai pihak jasa pengirim barang harus memberi pengarahan agar barang yang dikirim tersebut sampai di tempat tujuan dalam kedaan baik, dan pada akhirnya pihak Penggugat tidak setuju ada penambahan biaya packing, sehingga terjadi kesepakatan barang kiriman tersebut dikirim tanpa packing;
Bahwa dengan adanya packing, maka pasti berimbas pada ongkos pengiriman, karena ada penambahan berat dari barang itu dan ongkos kayu untuk pengepakan;
Bahwa pembicaraan tentang setuju tidaknya dilakukan packing atas barang milik Penggugat tersebut adalah via telepon maupun via email;
Bahwa esok harinya ada informasi, bahwa barang kiriman tersebut ada yang rusak kardusnya dan kalengnya penyok;
Bahwa menurut SOP ada beberapa jenis barang tertentu yang harus di packing, misalnya jenis elektronik, makanan, barang pecah belah, botol dan sebagainya;
Bahwa kepada saksi ditunjukkan Buktu T-3A, dimana dalam permintaan packing kiriman, yang dicontreng pihak Penggungat adalah
kalimat “Tidak”, sehingga barang tetap dikirim tanpa packing;
Menimbang, bahwa Tergugat juga mengajukan seorang Ahli, yang di bawah sumpah memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut :
SUHARNOKO,SH, ML.I,
Tempat/Tgl.Lahir, Jakarta 21 Agustus 1956, beralamat di Kebagusan City Tower AL lt.9 No.57, Rt.001 Rw.003, Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Agama Islam, Pekerjaan Dosen/Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana mengikatkan diri pada suatu pihak ;
Bahwa menurut Prof. Subekti, Perjanjian bisa timbal balik dimana dalam suatu peristiwia hukum antara satu orang dengan orang lain saling mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum;
Bahwa yang diperjanjian disebut prestasi, dan prestasi dari perjanjian yang sah menimbulkan perikatan, dimana satu pihak menuntut prestasi dan dilain phak memenuhi prestasi;
Bahwa prestasi sendiri ada 3 macam, yaitu menyerahkan sesuatu , berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu;
Bahwa menurut pendapat Ahli, Airway Bill atau surat muatan udara juga merupakan perjanjian, dimana kehendak yang dinyatakan dalam dokumen tertulis merupakan kehendak pengirim barang dan kehendak penyelenggara jasa pengirim barang, untuk mengirimkan barang dari suatu tempat keberangkatan ke tempat tujuan tertentu, dimana dalam perjanjian tersebut juga telah disebutkan secara spesifik tentang barang kirimannya;
Bahwa pihak-pihak yang saling mengikatkan diri mengadakan perjanjian untuk mencapai suatu prestasi, ternyata kemudian pihak yang satunya tidak memenuhi pretasinya, maka dapat dikatakan pihak yang tidak memenuhi kewajiban prestasinya tersebut dikatakan wanprestasi atau cidera janji;
Bahwa menurut pendapat Ahli, Airway Bill tersebut termasuk dalam Klausula Baku, dan dalam suatu Klausula Baku yang sudah dibuat oleh salah satu pihak, maka pihak lainnya dapat membacanya dan memahami isi perjanjiannya, dan selanjutnya pihak tersebut dapat menyetujui dan juga dapat menolaknya, jadi terserah kepada pihak lainnya tersebut (take it or leave it);
Bahwa suatu perjanjian dapat dikatakan berat sebelah, antara lain karena adanya klausula yang bermaksud mengalihkan tanggung jawab atas resiko kepada pihak yang lainnya;
Bahwa menurut pendapat Ahli, suatu Klausula Baku bukan merupakan pengalihan tanggung jawab karena Undang-Undang memberi kemungkinan untuk itu;
Bahwa sahnya suatu perjanjian adalah kesepakatan, yaitu adanya persesuaian kehendak antara pengirim dan penyedia jasa pengirim, dan kesepakatan tersebut dapat dibuktikan secara tertulis maupun dapat dilihat dari tindakan para pihak;
Bahwa tentang pemenuhan suatu prestasi, dapat dilihat dari perjanjiannya, dapat juga dilihat dari kebiasaannya, namun apabila tidak juga diatur, maka kembali ke undang-undangnya;
Bahwa perbedaan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum menurut Ahli adalah kalau dalam perbuatan melawan hukum maka tidak perlu ada hubungan kontraktual sebelumnya antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa apabila ada perjanjian ternyata isinya bertentangan dengan Undang-Undang, maka perjanjian tersebut batal demi hukum;
Bahwa Perjanjian Baku menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen diperbolehkan, asalkan isinya tidak bertentangan dengan Pasal 18 undang-undang tersebut;
Bahwa dalam pengiriman barang, maka kepada penyedia jasa juga dituntut ke hati-hatian dalam pengiriman barang dimaksud;
Menimbang, bahwa setelah itu Penggugat dan Tergugat masing-masing menyatakan telah cukup, dan tidak ada lagi alat bukti yang akan diajukan, selanjutnya Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan, dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka tentang kejadian selengkapnya dalam pemeriksaan perkara menunjuk pada berita acara persidangan dan dianggap telah termuat serta menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa Tergugat Konpensi dalam jawabannya, selain mengajukan jawaban terhadap pokok perkaranya, ternyata juga mengajukan eksepsi sebagaimana selengkapnya ada dalam bagian duduknya perkara putusan ini. Oleh karena itu, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat Konpensi tersebut;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan jawaban dari Tergugat Konpensi, maka terkait dengan gugatan konpensi tersebut, Tergugat Konpensi mengajukan eksepsi tentang gugatan kabur (obscuur libel) karena Penggugat Konpensi telah mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya, Tergugat Konpensi pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Penggugat Konpensi pada butir 1.3. halaman 3 Gugatannya telah mendalilkan hal sebagai berikut:
“Bahwa dengan demikian antara Penggugat dengan Tergugat TERIKAT dan terdapat HUBUNGAN HUKUM JASA TITIPAN KIRIMAN berupa LAYANAN PAKET ATAS BARANG KIRIMAN Penggugat dengan Angkutan Udara sebagaimana dibuktikan dengan Airway Bill (“AWB”: Surat Muatan Udara) tertanggal 15 Maret 2010 ke daerah tujuan Balikpapan {AWB No.00005674661, 00005674674}, Makasar {AWB No.00005674675, 00005674659}, Manado {AWB No.00005674672, 00005674676}, Medan {AWB No.00005674671, 00005674662} dan Pontianak {AWB No.00005674663, 00005674660}.”
Bahwa ternyata Penggugat Konpensi kemudian pada butir 4 halaman 5 Gugatannya telah mendalilkan bahwa Tergugat Konpensi telah berlaku tidak sesuai dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa sesuai dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, maka Tergugat memiliki PRESTASI kepada Penggugat untuk menjaga kiriman barang Pengggugat secara UTUH dan TIDAK RUSAK sampai ke dan diserahkan di masing-masing tujuan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan kondisi pada saat kiriman barang tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat di masing-masing gudang Penggugat.”
Bahwa Penggugat Konpensi dalam butir 2 Petitum halaman 9 Gugatannya antara lain meminta Majelis Hakim untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
“Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap Penggugat.”
Bahwa Penggugat Konpensi dalam menyampaikan dalil-dalilnya tidaklah konsisten, saling bertentangan dan tidak jelas karena pada butir 1.3. halaman 3 Gugatannya Penggugat Konpensi telah mendalilkan bahwa hubungan hukum yang tercipta antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi didasarkan pada Airway Bill, akan tetapi dalam Gugatan tersebut tidak terdapat dalil-dalil Pengggugat Konpensi yang menyatakan bahwa Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap ketentuan-ketentuan dalam Airway Bill tersebut, Penggugat malah mendalilkan bahwa Tergugat Konpensi telah berlaku tidak sesuai dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara (butir 4 halaman 5 Gugatan);
Bahwa dengan adanya dalil Gugatan Penggugat Konpensi dalam perkara a quo yang mendalilkan, bahwa Tergugat Konpensi juga telah berlaku tidak sesuai (melanggar) dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, maka Gugatan Penggugat Konpensi telah mencampuradukkan antara dalil-dalil perbuatan melawan hukum dengan dalil-dalil wanprestasi, dimana pencampur-adukan tersebut telah membuat gugatan Penggugat Konpensi menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga sudah seharusnya Gugatan Penggugat Konpensi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Penggugat Konpensi menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa materi eksepsi dari Tergugat Konpensi tersebut tidaklah termasuk alasan-alasan eksepsi yang dibenarkan oleh Hukum Acara Perdata, karena eksepsi yang diatur dalam HIR hanyalah tentang eksepsi tidak berwenangnya Hakim, berupa kewenangan absolut dan kewenangan relatif, selain itu, eksepsi Tergugat Konpensi tersebut juga sudah menyangkut pokok perkaranya;
Bahwa menurut Penggugat Konpensi, Gugatan Konpensi tersebut sudah lengkap dan jelas, dan antara posita dan petitum gugatan sudah saling mendukung, dan tidak ada pencampur-adukan dalil-dalil wanprestasi dengan dalil-dalil perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat Konpensi tersebut, dan adanya Tanggapan Penggugat Konpensi atas eksepsi tersebut, maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa posita gugatan Konpensi pada butir 1.3. halaman 3 Penggugat Konpensi pada pokoknya menguraikan tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat berupa : jasa layanan paket atas barang milik Penggugat via Angkutan Udara, sebagaimana Airway Bill (AWB) atau Surat Muatan Udara tertanggal 15 Maret 2010 dengan daerah tujuan :
Balikpapan {AWB No.00005674661, 00005674674};
Makasar {AWB No.00005674675, 00005674659};
Manado {AWB No.00005674672, 00005674676};
Medan {AWB No.00005674671, 00005674662}; dan
Pontianak {AWB No.00005674663, 00005674660};
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam posita gugatan Konpensi pada butir 6 halaman 6 Penggugat Konpensi pada pokoknya menyatakan, bahwa Tergugat Konpensi telah ingkar janji, karena tidak dapat memenuhi prestasinya sebagaimana mestinya, yaitu tidak dapat menyerahkan barang kiriman Penggugat Konpensi tersebut ke alamatnya dalam keadaan utuh dan tidak rusak, sebagaimana kondisi barang pada saat barang tersebut diserahkan oleh Penggugat Konpensi kepada Tergugat Konpensi. Selanjutnya tentang Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) tersebut dimintakan dalam petitum gugatan konpensi angka 2;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, perihal ingkar janji, senantiasa terkait dengan pelaksanaan suatu kewajiban, dengan alternatif berikut :
Tergugat tidak memenuhi kewajibannya, sebagaimana yang telah diperjanjikan; atau
Tergugat terlambat memenuhi kewajibannya, sebagaimana yang telah diperjanjikan; atau
Tergugat telah memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, perihal fakta adanya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh salah satu pihak, berikut fakta adanya kewajiban tertentu yang telah dilanggar oleh pihak tersebut, haruslah mampu dijelaskan dan ditunjukkan oleh pihak lain dari subyek perjanjian tersebut;
Menimbang, bahwa setelah dicermati Majelis, meskipun Penggugat Konpensi sudah menjelaskan di dalam posita gugatan konpensi butir angka 1 ke 3 tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi yang didasarkan pada perjanjian berupa Airway Bill (AWB) atau Surat Muatan Udara tertanggal 15 Maret 2010, namun perihal ingkar janjinya Tergugat Konpensi tersebut, Penggugat Konpensi di dalam posita gugatan konpensinya tidak menguraikan dan menjelaskan lebih lanjut tentang :
Bahwa pada Airway Bill (AWB) tertanggal 15 Maret 2010 tersebut, apa saja yang menjadi hak dan kewajiban timbal balik antara Penggugat Konpensi di satu pihak dengan Tergugat Konpensi di lain pihak;
Bahwa selanjutnya pada bagian kewajiban yang mana, atau pada ketentuan kewajiban yang mana dari Airway Bill (AWB) tanggal 15 Maret 2010 tersebut yang telah dilanggar oleh Tergugat Konpensi, sedemikian sehingga menimbulkan hak klaim pada Penggugat Konpensi terhadap Tergugat Konpensi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, boleh saja pihak Penggugat Konpensi mencantum asas umum dan kelaziman dalam penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan untuk mem-back up dasar hukum posita dan petitum ingkar janjinya tersebut, namun Penggugat Konpensi tetap harus terlebih dahulu menguraikan dan menjelaskan di dalam posita gugatan konpensinya tentang : pada ketentuan kewajiban yang mana dari Airway Bill (AWB) tertanggal 15 Maret 2010 tersebut yang telah dilanggar oleh Tergugat Konpensi. Hal itu dikarenakan : dasar pokok perjanjian antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi, berikut implikasi hukumnya adalah pada Airway Bill (AWB) tanggal 15 Maret 2010 tersebut;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta dan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa eksepsi tersebut beralasan menurut hukum, dan karenanya harus diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat Konpensi adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat tersebut beralasan menurut hukum, maka terhadap pokok perkara gugatan konpensi ini, tidak dipertimbangkan lebih lanjut, dan dengan demikian terhadap gugatan Penggugat Konpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap pokok perkara gugatan konpensi ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis, maka terhadap alat-alat bukti yang berkaitan dengan pokok perkara gugatan konpensi, yang diajukan para pihak ke depan persidangan, tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan ini;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi di dalam jawaban atas adanya gugatan rekonpensi, selain mengajukan jawaban terhadap pokok perkara gugatan rekonpensi, ternyata juga mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat Rekonpensi tersebut;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan replik dari Tergugat Rekonpensi, maka terkait dengan gugatan rekonpensi tersebut, Tergugat Rekonpensi mengajukan eksepsi tentang Non Legitima Persona Standi in Judicio dan eksepsi tentang gugatan Penggugat Rekonpensi tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Hukum Acara Perdata;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan eksepsi-eksepsi Tergugat Rekonpensi tersebut, Majelis akan memulainya dengan memberi pertimbangan hukum terhadap eksepsi ke-satu terlebih dahulu, dan apabila eksepsi ke-satu tidak beralasan hukum, maka akan dilanjutkan dengan memberi pertimbangan hukum pada eksepsi ke-dua. Sebaliknya, apabila terhadap eksepsi ke-satu tersebut ternyata beralasan menurut hukum, maka Majelis tidak akan memberikan pertimbangan hukum lebih lanjut pada eksepsi ke-duanya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam eksepsi ke-satu tentang Non Legitima Persona Standi in Judicio Tergugat Rekonpensi pada pokoknya menyatakan :
Bahwa dalam Surat Kuasa tanggal 24 Mei 2011 tersebut, Penggugat Rekonpensi tidak memberikan wewenang kepada Penerima Kuasa Hukumnya untuk mengajukan gugatan rekonpensi;
Bahwa oleh karena itu, Kuasa Hukum Penggugat Rekonpensi tersebut telah bertindak sendiri, dan telah berbuat melampaui batas kewenangan yang diberikan dalam Surat Kuasa tanggal 24 Mei 2011 tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ke-satu tersebut, Penggugat Rekonpensi menyatakan pada pokoknya, bahwa pada halaman 2 (dua) Surat Kuasa tanggal 24 Mei 2011 tersebut terdapat klausul yang menyatakan :
“pada pokoknya Penerima Kuasa / Kuasa diberi hak dan wewenang untuk mengajukan segala upaya hukum menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam HIR / RBg, Rv, KUHAP dan atau ketentuan-ketentuan hukum acara lainnya”;
Menurut Kuasa Penggugat Rekonpensi, adanya klausul tersebut telah cukup memberikan dasar dan kewenangan untuk melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu sehubungan dengan adanya perkara aquo, termasuk di dalamnya mengajukan gugatan rekonpensi;
Menimbang, bahwa terhadap adanya eksepsi ke-satu dari Tergugat Rekonpensi, berikut adanya tanggapan dari Penggugat Rekonpensi atas eksepsi
tersebut, maka Majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah mencermati Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Mei 2011, Majelis memang tidak menemukan rangkaian kalimat di dalam Surat Kuasa tersebut yang secara eksplisit memberi wewenang kepada Penerima Kuasanya untuk mengajukan gugatan rekonpensi atau gugatan balasan;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, Kuasa Penggugat Rekonpensi memberikan argumentasi hukum, yang pada pokoknya, bahwa kewenangan mengajukan gugatan rekonpensi tersebut secara implisit nampak dari adanya klausul dalam Surat Kuasa tanggal 24 Mei 2011 : “pada pokoknya Penerima Kuasa / Kuasa diberi hak dan wewenang untuk mengajukan segala upaya hukum menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam HIR / RBg, Rv, KUHAP dan atau ketentuan-ketentuan hukum acara lainnya”;
Menimbang, bahwa yang kemudian menjadi pokok masalahnya adalah : apakah kewenangan mengajukan gugatan rekonpensi harus secara secara eksplisit disebutkan di dalam Surat Kuasanya, ataukah sudah cukup bila hal itu hanya disebutkan secara tersirat saja;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, mengingat sifat “khusus” yang melekat pada suatu Surat Kuasa, maka perihal kewenangan apa saja yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasanya haruslah terlihat nyata rinciannya di dalam Surat Kuasa tersebut. Bahwa persyaratan cakupan dan rincian kewenangan Penerima Kuasa tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 123 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) R.I. No. 6 Tahun 1994 (vide Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum, Romawi II Teknis Peradilan, huruf F tentang Kuasa Wakil, angka 3, Balitbang Diklat Kumdil MARI 2007);
Menimbang, bahwa atas dasar fakta dan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa eksepsi tersebut beralasan menurut hukum, dan karenanya harus diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat Rekonpensi tersebut beralasan menurut hukum, maka terhadap pokok perkara gugatan rekonpensi ini, tidak dipertimbangkan lebih lanjut, dan dengan demikian terhadap gugatan Penggugat Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap pokok perkara gugatan rekonpensi ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis, maka terhadap alat-alat bukti yang berkaitan dengan pokok perkara gugatan rekonpensi tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan ini;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi menjadi sebab adanya gugatan rekonpensi, atau sebaliknya, oleh karena tidak mungkin ada gugatan rekonpensi tanpa adanya gugatan konpensi, dan karena dalam gugatan konpensinya Penggugat Konpensi berada di pihak yang kalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 181 HIR, kepada pihak Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya akan disebutkan di dalam diktum putusan di bawah nanti;
Mengingat Pasal 136 HIR, dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat Konpensi;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat Rekonpensi;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2011 oleh kami AMINAL UMAM, SH,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, YONISMAN, SH.MH. dan A. DIMYATI, RS, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2012 oleh kami AMINAL UMAM, SH, MH, sebagai Ketua Majelis Hakim, YONISMAN, SH, MH dan MATHEUS SAMIAJI, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh SUPANDI, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.-
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
YONISMAN, SH.MH AMINAL UMAM, SH, MH.
MATHEUS SAMIAJI, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
S U P A N D I, SH.MH.
Biaya-biaya :
- Pencatatan Rp. 30.000,-
- A T K Rp. 50.000,-
- Panggilan Rp. 360.000,-
- Meterai Rp. 6.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 451.000
===========