767 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 767 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Eightyeight @Kasablanka Tower A, Jalan Raya Casablanca Kav.88
Also in 6 other cases
- 269/PDT/2012/PT.DKI (4 October 2012) — PT Jakarta
- 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. (12 December 2012) — PN Jakarta Selatan
- 256/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst (7 November 2023) — PN Jakarta Pusat
- 250/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn (28 February 2024) — PN Medan
- 537/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst (26 February 2025) — PN Jakarta Pusat
- 1084/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL (15 January 2026) — PN Jakarta Selatan
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. CARAKA YASA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 767 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. CARAKA YASA, berkedudukan di Jalan TB. Simatupang Kav. 7, Jakarta Selatan, diwakili oleh Rocky J Pesik selaku Direktur Utama PT. Caraka Yasa, dalam hal ini memberi kuasa kepada A.M. Adriansyah, S.H, dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Tebet Timur Dalam IV Nomor 13, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
melawan
PT. TIGA RAKSA SATRIA, berkedudukan di Graha Cidefin (d/h Gedung Tirao lantai 3, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-3, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Gamal Muaddi, S.H, dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Ariobimo Sentral Lantai Mezzaninne, Jalan H.R Rasuna Said Kav X-2 Nomor 5, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Pebruari 2013;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Tentang Hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan bergerak dalam bidang distribusi barang-barang konsumsi (distributor), dengan wilayah kerja di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya dalam pelaksanaan kegiatan usahanya memerlukan dukungan kerjasama dengan dan dari Tergugat;
Bahwa Tergugat adalah suatu badan hukum dengan kegiatan usaha sebagai penyelenggara jasa titipan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Ijin Penyelenggaraan Jasa Titipan (“SIPJT”) Nomor 009/SIPJT/DIRJEN/2007 tertanggal 5 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Dan Tergugat juga terdaftar sebagai salah satu anggota dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO) dengan Nomor Angggota: 31.1285;
Bahwa dengan demikian antara Penggugat dengan Tergugat terikat dan terdapat hubungan hukum jasa titipan kiriman berupa layanan paket atas barang kiriman Penggugat, dengan Angkutan Udara sebagaimana dibuktikan dengan Airway Bill (“AWB”: Surat Muatan Udara) tertanggal 15 Maret 2010 ke daerah tujuan Balikpapan {AWB Nomor 00005674661, 00005674674}, Makasar {AWB Nomor 00005674675, 00005674659}, Manado {AWB Nomor 00005674672, 00005674676}, Medan {AWB Nomor 00005674671, 00005674662} dan Pontianak {AWB Nomor 00005674663, 00005674660};
Bahwa Penggugat pada tanggal 15 Maret tahun 2010 telah menyerahkan kepada Tergugat sejumlah barang untuk diangkut mulai dari gudang milik Penggugat di Pondok Ungu, Komplek Pergudangan Widya Sakti Kusuma, Jalan Raya Bekasi Km 28 Pondok Ungu Bekasi Barat 17132 al. Wahab Affan, Bekasi Barat) dan Cipinang, Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, Jalan Pisangan Lama Selatan Nomor 1, Jakarta, guna diantarkan oleh Tergugat ke masing-masing lokasi daerah Tujuan pengiriman yang ditentukan oleh Penggugat, sebagai berikut:
-
-
No No AWB Tujuan 1 00005674661 (Pd. Ungu), 00005674674 (Cipinang) Balikpapan 2 00005674675 (Cipinang), 00005674659 (Pd. Ungu) Makasar 3 00005674672 (Pd.Ungu), 00005674676 (Cipinang) Manado 4 00005674671 (Pd.Ungu), 00005674662 (Cipinang) Medan 5 00005674663 (Cipinang), 00005674660 (Pd.Ungu) Pontianak
-
Setelah tiba dimasing-masing daerah tujuan tersebut, oleh Tergugat akan diserahkan kepada Penggugat;
Bahwa pada saat barang kiriman Penggugat tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat dan kemudian barang kiriman Penggugat tersebut diterima oleh Tergugat di masing-masing gudang Penggugat tersebut, kiriman barang Penggugat tersebut dalam keadaan baik-tanpa cacat fisik, berdasarkan:
| No | Dari | Tujuan | Nomor DN | Tanggal | Qty Ctn |
| 1. | Pd. Ungu | Balikpapan | 80363421 | 15 Maret 2010 | 106 |
| Cipinang | 2119016115 | 2 | |||
| 2. | Pd. Ungu | Makasar | 80363423 | 15 Maret 2010 | 342 |
| Cipinang | 2119016116 | 3 | |||
| 3. | Pd. Ungu | Menado | 80363425 | 15 Maret 2010 | 37 |
| Cipinang | 2119016117 | 1 | |||
| 4. | Pd. Ungu | Medan | 80363416 | 15 Maret 2010 | 581 |
| Cipinang | 2119016113 | 4 | |||
| 5. | Pd. Ungu | Pontianak | 80363417 | 15 Maret 2010 | 114 |
| Cipinang | 2119016114 | 2 |
Bahwa sesuai dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggaraan jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, maka Tergugat memiliki prestasi kepada Penggugat untuk menjaga kiriman barang Penggugat secara utuh dan tidak rusak sampai ke dan diserahkan di masing-masing tujuan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan kondisi pada saat kiriman barang tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat di masing-masing gudang Penggugat tersebut;
Bahwa akan tetapi merupakan suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa pada saat kiriman barang Penggugat tersebut diterima oleh Penggugat dari Tergugat di masing-masing tujuan penerimaan tersebut, ternyata terjadi banyak kerusakan akibat kelalaian dan atau kesalahan dari Tergugat atas keutuhan barang kiriman Penggugat tersebut, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Nomor AWB | Tujuan | Jenis Kerusakan | jumlah Kerusakan | Nilai Kerugian |
| 1. | 00005674661 (Pd. Ungu) 00005674674 (Cipinang) | Balikpapan | Outer Box penyok dan atau robek, Kaleng Penyok, Tutup Kaleng Terbuka | 39 ctn, 31 pcs | 81,488,676 |
| 2. | 00005674675 (Cipinang), 00005674659 (Pd. Ungu) | Makasar | Outer Box penyok dan atau robek, Kaleng Penyok, Tutup Kaleng Terbuka | 111 ctn, 37 pcs | 247,293,029 |
| 3. | 00005674672 (Pd.Ungu), 00005674676 (Cipinang) | Manado | Outer Box penyok dan atau robek, Kaleng Penyok, Tutup Kaleng Terbuka | 7 cm, 10 pcs | 21,936,168 |
| 4. | 00005674671 (Pd.Ungu), 00005674662 (Cipinang) | Medan | Outer Box penyok dan atau robek, Kaleng Penyok, Tutup Kaleng Terbuka | 192 ctn 40 PCs | 394,999,421 |
| 5. | 00005674663 (Cipinang), 00005674660 (Pd.Ungu) | Pontianak | Outer Box penyok dan atau robek,Kaleng Penyok,Tutup Kaleng Terbuka | 32 ctn, 15 PCs | 69,630,761 |
Bahwa dengan telah terbuktinya terjadinya kerusakan atas Barang Kiriman Penggugat tersebut merupakan akibat kelalaian dan atau kesalahan dari Tergugat tersebut, maka telah terbukti pula menurut hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak dapat memenuhi prestasinya sebagaimana mestinya, untuk menyerahkan barang Kiriman Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak rusak sesuai dengan kondisi pada saat kiriman barang tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa akibat dari terjadinya kerusakan Barang Kiriman Penggugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian, yang apabila diperhitungkan terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
Bahwa karena telah terbukti menurut hukum dan oleh karenanya merupakan suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp815.348.055,00 (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah), maka konsekuensi hukumnya Tergugat secara bersama-sama berkewajiban dan bertanggungjawab menurut hukum untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp815.348.055,00 (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat telah berkali-kali meminta pertanggungjawaban Tergugat baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana dinyatakan dalam:
| No. | Tujuan | Nilai Kerugian Barang | Biaya Pengadaan Barang Pengganti | Biaya pengiriman Barang Pengganti | Total |
| 1. | Balikpapan | 47,188,160 | 22,760,864 | 11,539,652 | 81,488,676 |
| 2. | Makasar | 136,979,813 | 73,200,768 | 37,112,448 | 247,293,029 |
| 3. | Manado | 8,366,723 | 7,853,832 | 5,715,612 | 21,936,168 |
| 4. | Medan | 226,096,002 | 124,212,553 | 44,690,866 | 394,999,421 |
| 5. | Pontianak | 36,263,893 | 24,362,131 | 9,004,737 | 69,630,761 |
| TOTAL | 815,348,055 | ||||
Surat Penggugat Nomor 12/LOG/SK/III/2010 tertanggal 24 Maret 2010 kepada Tergugat perihal kerusakan produk atas pengiriman via udara;
Surat Penggugat Nomor 13/LOG/SK/IV/2010 tertanggal 8 April 2010 kepada Tergugat perihal Surat Teguran;
Surat Kuasa Hukum Penggugat tanggal 19 April 2010 perihal Undangan dan Somasi Pertama;
Surat Kuasa Hukum Penggugat tanggal 28 April 2010 perihal Somasi Kedua;
Surat Penggugat tanggal 11 Mei 2010 perihal surat klaim, dari Penggugat kepada Tergugat akan tetapi tidak ada tanggapan dan kerjasama yang baik dan positif guna penyelesaian persoalan ini secara musyawarah dan mufakat;
Bahwa dengan demikian tidak ada jalan lain lagi bagi Penggugat untuk menuntut, memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak Penggugat yang telah dirampas dan ditahan-tahan oleh Tergugat secara melawan hukum, selain dari pada jalur hukum melalui lembaga peradilan yang terhormat ini, guna tercapainya kepastian hukum dan keadilan, serta penghormatan dan perlindungan hak azasi pada umumnya, hak-hak Penggugat pada khususnya;
Bahwa oleh karena Penggugat mempunyai sangkaan yang cukup beralasan menurut hukum, dan untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak menjadi illusoir, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas semua milik barang-barang Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak antara lain akan tetapi tidak terbatas, pada ruang kantor beserta inventaris kantor, termasuk komputer, faximile yang terletak dan berada di:
kantor Tergugat setempat dikenal umum dengan nama Jalan TB Simatupang Kav. 7, Jakarta Selatan, 12530;
dan yang akan Penggugat sebut kemudian serta selanjutnya terhadap sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga;
Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dengan tertib, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan atau kesengajaan Tergugat dalam melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini dibacakan atau sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde) sampai dengan dibayarkannya ganti rugi kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena dasar gugatan Penggugat telah dilandasi dasar hukum yang sah, maka bersama ini kami mohon ke hadapan Pengadilan agar dalam perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada banding, verzet ataupun kasasi;
Bahwa gugatan ini didasarkan kepada dalil-dalil yang dapat dipertanggung-jawabkan disertai dengan bukti-bukti yang sah, oleh karenanya adalah wajar apabila Majelis berkenan mengabulkan gugatan Penggugat ini seluruhnya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp815.348.055,00 (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan atau kesengajaan Tergugat dalam melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini dibacakan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dieksekusi;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara aquo;
Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Penggugat pada butir 1.3. halaman 3 Gugatannya telah mendalilkan hal sebagai berikut:
“Bahwa dengan demikian antara Penggugat dengan Tergugat terikat dan terdapat hubungan hukum jasa titipan kiriman berupa layanan paket atas barang kiriman Penggugat dengan Angkutan Udara sebagaimana dibuktikan dengan Airway Bill (“AWB”: Surat Muatan Udara) tertanggal 15 Maret 2010 ke daerah tujuan Balikpapan {AWB Nomor00005674661, 00005674674}, Makasar {AWB Nomor 00005674675, 00005674659}, Manado {AWB Nomor 00005674672, 00005674676}, Medan {AWB Nomor 00005674671, 00005674662} dan Pontianak {AWB Nomor 00005674663, 00005674660}”;
Bahwa ternyata Penggugat kemudian pada butir 4 halaman 5 Gugatannya telah mendalilkan bahwa Tergugat telah berlaku tidak sesuai dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa sesuai dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, maka Tergugat memiliki prestasi kepada Penggugat untuk menjaga kiriman barang Pengggugat secara utuh dan tidak rusak sampai ke dan diserahkan di masing-masing tujuan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan kondisi pada saat kiriman barang tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat di masing-masing gudang Penggugat”;
Bahwa Penggugat dalam butir 2 Petitum Gugatannya (halaman 9 gugatan), antara lain meminta Majelis Hakim untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
“Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat”;
Bahwa Penggugat dalam menyampaikan dalil-dalilnya tidaklah konsisten, saling bertentangan dan tidak jelas karena pada butir 1.3. halaman 3 Gugatannya Penggugat telah mendalilkan bahwa hubungan hukum yang tercipta antara Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada Airway Bill akan tetapi dalam Gugatan tersebut tidak terdapat dalil-dalil Pengggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap ketentuan-ketentuan dalam Airway Bill tersebut, Penggugat malah mendalilkan bahwa Tergugat telah berlaku tidak sesuai dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara (butir 4 halaman 5 Gugatan);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat telah mencampuradukkan dan/atau menggabungkan antara perkara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam Gugatannya, tentang tidak diperbolehkannya melakukan pencampuradukkan dan/atau penggabungan antara perkara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam suatu gugatan telah dinyatakan dalam beberapa yurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang antara lain sebagai berikut:
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 28 Januari 1976 Nomor 201/K/SIP/1974 dinyatakan bahwa kumulasi gugatan dalam perkara yang tidak ada hubungannya antara satu dengan lainnya tidak dapat dibenarkan karena saling bertentangan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam putusan hakim;
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 879/K/Pdt/1997 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1875/K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986 juga dinyatakan bahwa penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan wanprestasi tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri;
Bahwa oleh karena itu, dengan adanya dalil Gugatan Penggugat dalam perkara a quo yang mendalilkan bahwa Tergugat juga telah berlaku tidak sesuai (melanggar) dengan asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggara jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, maka Gugatan Penggugat telah mencampuradukkan antara dalil-dalil perbuatan melawan hukum dengan dalil-dalil wanprestasi, dimana pencampuradukan tersebut telah membuat gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga sudah seharusnya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Tergugat/Penggugat Rekonvensi mohon agar hal-hal yang Tergugat/ Penggugat Rekonvensi kemukakan dalam bagian Konvensi mohon dianggap sebagai bagian dalam Rekonvensi;
Bahwa terkait dengan adanya Gugatan Nomor 419/Pdt.G/2010/PN.Jak.Sel yang diajukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut di atas, pihak Penggugat/Tergugat Rekonvensi melalui Kuasa Hukumnya yang terdahulu, dari Kantor Hukum Widjaja & Associates juga memberikan pernyataan dalam harian-harian sebagai berikut:
Harian Bisnis Indonesia tertanggal 25 Januari 2011 halaman 10 dengan judul artikel “Tigaraksa dan Caraka Berseteru Soal Kiriman Barang”;
Harian Tabloid Kontan tertanggal 4 Maret 2011 halaman 21 dengan judul artikel “Pengadilan Menolak Gugatan Tigaraksa”;
Harian Bisnis Indonesia tertanggal 7 Maret 2011 halaman 10 dengan judul artikel “PT Tigaraksa Pertimbangkan Gugatan Baru Lawan Caraka”;
Dalam media surat kabar sebagaimana tersebut di atas, Penggugat/ Tergugat Rekonvensi melalui Kuasa Hukumnya yang terdahulu pada intinya menyatakan bahwa Tergugat/Penggugat Rekonvensi bertanggungjawab atas kerusakan barang-barang milik Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang dikirim dengan menggunakan jasa dari Tergugat/Penggugat Rekonvensi yang berarti secara langsung menuduh bahwa Tergugat/Penggugat Rekonvensilah penyebab kerusakan barang-barang milik Penggugat/Tergugat Rekonvensi tersebut dan ternyata sampai saat ini hal tersebut tidak terbukti dan merupakan sesuatu yang tidak benar sebagaimana telah Tergugat/Penggugat Rekonvensi uraikan dalam penjelasan di atas;
Bahwa pernyataan Penggugat/Tergugat Rekonvensi melalui Kuasa Hukumnya terdahulu tersebut di atas tentulah telah mencemarkan nama baik dari Tergugat/Penggugat Rekonvensi, yang mana tentunya memberikan kerugian bagi Tergugat/Penggugat Rekonvensi sebagai salah satu perusahaan penyelenggara jasa titipan terbesar di Indonesia dan selama ini dikenal memiliki reputasi yang sangat baik karena selalu mengedepankan pelayanan yang terbaik bagi setiap pelanggannya;
Dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang memuat pernyataan-pernyataan dari Kuasa Hukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi di harian-harian tersebut di atas, tentulah reputasi dan nama baik yang telah dibangun oleh Tergugat/Penggugat Rekopensi selama ini menjadi terganggu dan memberikan pengaruh negatif terhadap kegiatan usaha Tergugat/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat/Tergugat Rekonvensi tentunya haruslah bertanggungjawab untuk memperbaiki nama baik Tergugat/Penggugat Rekonvensi yang telah dirusak dan dicemarkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi melalui pernyataan-pernyataan Kuasa Hukumnya di harian-harian tersebut di atas sehingga tidaklah berlebihan apabila Tergugat/Penggugat Rekonvensi meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi membuat permohonan maaf di Harian Bisnis Indonesia dan Tabloid Harian Kontan dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh terkait dengan Gugatan yang telah dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi sebagaimana telah diberitakan di:
Harian Bisnis Indonesia tertanggal 25 Januari 2011 halaman 10 dengan judul artikel “Tigaraksa dan Caraka Berseteru Soal Kiriman Barang”;
Harian Kontan tertanggal 4 Maret 2011 halaman 21 dengan judul artikel “Pengadilan Menolak Gugatan Tigaraksa”; dan
Harian Bisnis Indonesia tertanggal 7 Maret 2011 halaman 10 dengan judul artikel “PT Tigaraksa Pertimbangkan Gugatan Baru Lawan Caraka”;
Dan menyatakan bahwa Tergugat/Penggugat Rekonvensi tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang-barang milik Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang dikirimkan dengan jasa Tergugat/Penggugat Rekonvensi dikarenakan kerusakan tersebut terjadi karena kesalahan pengepakan yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi sendiri;
Bahwa selain itu, dengan tercorengnya reputasi Tergugat/Penggugat Rekonvensi tersebut, tentulah Tergugat/Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian immateriil. Oleh karena itu, Tergugat/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengganti kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang diderita Tergugat/ Penggugat Rekonvensi akibat adanya upaya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus;
Bahwa terkait dengan permintaan ganti kerugian sebagaimana tersebut diatas telah diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat/Penggugat Rekonvensi tersebut di atas termasuk dalam suatu Perbuatan Melawan Hukum sehingga jelaslah bahwa Tergugat/Penggugat Rekonvensi dapat meminta ganti kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi tersebut;
Bahwa untuk menjamin Penggugat/Tergugat Rekonvensi mematuhi isi putusan, Tergugat/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan isi Putusan, dari sejak Putusan dibacakan sampai dengan seluruh kewajiban Penggugat/Tergugat Rekonvensi dipenuhi oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa dalam:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 September 1971, Nomor 496 K/Sip/1971;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1973, Nomor 791 K/Sip/1972, dan;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 7 Desember 1976, Nomor 307 K/Sip/1976;
telah memberikan kaidah hukum yang pada intinya uang paksa (dwangsom) hanya mungkin diterapkan terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang;
Bahwa terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas, telah pula ditegaskan di dalam doktrin dari para ahli hukum yang diantaranya sebagai berikut:
Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”, Cetakan Kedua, Penerbit Bina Cipta, Tahun 1992, Halaman 133, menyatakan:
“Dalam pasal 606 a Rv. itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang”;
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi Keenam, Penerbit Liberty Yogyakarta, Cetakan Pertama Tahun 2002, Halaman 62, yang menyatakan:
“Tuntutan agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (astreinte, dwangsom). Apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar sejumlah uang paksa selama ia tidak memenuhi isi putusan. Pembayaran uang paksa ini hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uang”;
Bahwa dalam Gugatan Rekonvensi ini Tergugat/Penggugat Rekonvensi salah satunya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi membuat permohonan maaf di Harian Bisnis Indonesia dan Tabloid Harian Kontan dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh sehingga dengan demikian karena gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi terhadap Penggugat/Tergugat Rekonvensi dalam perkara a quo bersifat bukan tuntutan pembayaran sejumlah uang melainkan terkait dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang (menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi membuat permohonan maaf di Harian Bisnis Indonesia dan Tabloid Harian Kontan dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh maka sudah seharusnya permintaan Uang Paksa atau dwangsom itu dapat diberikan/ dikabulkan;
Bahwa untuk menjaga hak Tergugat/Penggugat Rekonvensi, maka Tergugat/Penggugat Rekonvensi juga memohon untuk me-reserve haknya untuk mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim Yang Mulia Tergugat/Penggugat;
Bahwa Tergugat/Penggugat Rekonvensi juga memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadapnya terdapat upaya verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membuat permohonan maaf dan pernyataan di Harian Bisnis Indonesia dan Tabloid Harian Kontan dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh yang memuat permohonan maaf dan pernyataan Penggugat/Tergugat Rekonvensi bahwa Tergugat/Penggugat Rekonvensi tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang-barang milik Penggugat/Tergugat Rekonvensi dikarenakan kerusakan tersebut terjadi karena kesalahan pengepakan yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi sendiri;
Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi immateriil atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Penggugat/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi, secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi Putusan terhitung sejak Putusan dibacakan sampai dengan dipenuhinya seluruh isi Putusan;
Mengabulkan permohonan sita jaminan Tergugat/Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Januari 2012 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat Konvensi;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat Rekonvensi:
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima:
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah):
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Januari 2012 tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 269/PDT/2012/PT.DKI tanggal 4 Oktober 2012 dengan amar sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang dimintakan banding tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang dimintakan banding tersebut;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Eksepsi:
Menguatkan Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat pembanding semula Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Terbanding semula Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Pembandng semula Penggugat Konvensi;
Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi sebesar Rp360.453.463,00 (tiga ratus enam puluh juta empat ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Pembanding semula Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Eksepsi:
Menguatkan Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Januari 2012 yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menguatkan Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Januari 2012 yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tngkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 13 Desember 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Terbanding melalui Kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2012 diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel tanggal 26 Desember 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8 Januari 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 22 Januari 2013;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 Februari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Judex Facti Tingkat Banding Telah Melakukan Kesalahan Penerapan Hukum Dalam Menilai Gugatan Termohon Kasasi Yang Nyata-Nyata Tidak Jelas/ Kabur (Obscuur Libel):
Bahwa Judex Facti Tingkat Banding dalam pertimbangan putusannya pada halaman 5 paragraf (4) menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas tidak terbukti bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kabur (obscuur libel) karena mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum karena sudah jelas dasar gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah wanprestasi dan dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang mengabulkan eksepsi Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi haruslah dibatalkan”;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut nyata-nyata salah dan keliru serta bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, karena:
Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dalam posita gugatannya tidak pernah mendalilkan dan atau menguraikan bentuk perbuatan maupun unsur perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/ Terbanding/Tergugat, apakah Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum. Faktanya, Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat hanya mendalilkan bahwa Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa Pasal 1365 BW merumuskan perbuatan melawan hukum, adalah setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya itu mengganti kerugian yang timbul tersebut. Bahwa pengertian melawan hukum adalah meyangkut perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain atau bertententangan dengan kewajiban si pembuat sendiri, atau dengan kata lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang;
Adapun unsur-unsur dari Pasal 1365 BW itu sebagai berikut:
Ada perbuatan melawan hukum;
Melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas ditafsirkan sebagai melawan undang-undang;
Melanggar hak subjektif orang lain;
Hak subjektif orang lain adalah suatu hak/wewenang khusus yang diberikan hukum kepada seseorang untuk digunakan bagi kepentingannya;
Ada kesalahan;
Perbuatan yang dilakukan itu haruslah perbuatan yang salah yang dapat berupa kealpaan dan kesengajaan;
Ada kerugian
Akibat perbuatan itu timbul kerugian yang diderita orang lain, baik materiil maupun moril;
Adanya hubungan kausal;
Untuk dapat menuntut ganti kerugian haruslah ada hubungan causal antar perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang diderita;
Bahwa terbukti secara yuridis Posita Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat dalam gugatan a quo jelas-jelas menguraikan dan menggambarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum oleh Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat kepada Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat, namun demikian pada bagian Petitum, Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat jelas-jelas menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Bahwa dengan demikian terbukti dan tidak terbantahkan lagi, senyatanya gugatan Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel) karena tidak ada kesesuaian antara posita dan petitum sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 67 K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975 dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan, permohonan Kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan”;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terbukti pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding yang menyatakan tidak terbukti bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kabur (obscuur libel) karena mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya sudah sepatutnya dibatalkan;
Judex Facti Tingkat Banding Telah Keliru Dan Salah Menerapkan Hukum Dalam Mempertimbangkan Ketentuan Hukum Yang Berlaku;
Putusan Judex Facti tingkat banding dalam pertimbangan pada halaman 9 paragraf (3) menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan bukti P-9A sampai dengan bukti P-13B ternyata barang-barang yang dikirim tersebut diterima ditempat tujuan banyak yang rusak, maka Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat/Rekonvensi telah ingkar janji (wanprestasi) dan haruslah dibebani dan dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Pembanding semula Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang besarnya diperhitungkan seperti berikut”:
Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding tersebut telah salah dan keliru dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos dan ketentuan Surat Muatan Udara (Airway Bill), sebagaimana uraian berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat adalah pelaku usaha yang melakukan pekerjaan untuk menyelenggarakan pengiriman barang berdasarkan Surat Ijin Penyelenggaraan Jasa Titipan (SIPJT) Nomor 009/SIPJT/DIRJEN/2007 tanggal 5 Oktober 2007, yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informartika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
Bahwa sebagai penyelenggara jasa titipan, Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat melakukan pengiriman barang-barang milik Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat berdasarkan Surat Muatan Udara (Airway Bill);
Bahwa pada halaman kedua Airway Bill dicantumkan ketentuan mengenai syarat-syarat umum pengiriman, diantaranya sebagai berikut:
Barang-barang yang akan dikirim harus dikemas secara sempurna untuk melindungi isi barang dari kerusakan akibat penanganan selama pengangkutan. Kerugian yang timbul akibat pengepakan yang tidak sempurna sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim;
Bahwa barang-barang milik Termohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat diterima Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat dalam keadan sudah terbungkus rapih, barang-barang tersebut diterima Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat dalam kemasan karton tertutup. Pemohon kasasi/Terbanding/Tergugat tidak mengetahui isi dari paket tersebut dan hanya tahu berdasarkan keterangan yang tertera dalam Airway Bill yang ditulis sendiri oleh Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat;
Bahwa terlebih lagi pada kemasan karton barang-barang tersebut tidak ada informasi maupun keterangan mengenai cara penanganan barang-barang tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos disebutkan bahwa ganti rugi sebagaimana dikaksud pada Pasal 31 ayat (1) tidak ditanggung oleh Penyelenggara Pos apabila:
Kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirim, atau;
Kerusakan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengguna layanan Pos;
Bahwa kondisi barang yang diterima Pemohon Kasasi dalam keadaan sudah terbungkus rapi dalam kemasan karton dan telah ditandatanganinya Airway Bill oleh Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat, senyatanya telah disadari sepenuhnya akan segala resiko dan kemungkinan yang akan terjadi oleh Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat;
Bahwa dengan demikian secara yuridis, apabila terjadi kerusakan selama proses pengiriman, maka kerugian akan hal tersebut bukanlah tanggungjawab dan tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Kasasi/ Terbanding/Tergugat;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti secara yuridis Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi dalam penyelenggaraan pengiriman barang-barang milik Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat, oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim Agung menolak gugatan a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ke-1 sampai dengan ke-6 tersebut:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan sebagian tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Airway Bill (AWB) pada angka 5 ditentukan bahwa PT. Caraka Yasa bertanggung jawab atas penyampaian barang kiriman ke alamat yang dituju;
Bahwa oleh karena ternyata barang milik Penggugat yang diangkut oleh PT. Caraka Yasa (Tergugat) mengalami kerusakan sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka Tergugat harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. CARAKA YASA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. CARAKA YASA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 oleh H. Suwardi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. H. Suwardi, S.H., M.H.
Ttd./
Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. M a t e r a i …………. Rp...6.000,00;
2. R e d a k s i ………… Rp...5.000,00;
3. Administrasi kasasi ... Rp489.000,00;+
J u m l a h ……… Rp500.000,00;
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. Pri Pambudi Teguh,S.H.,M.H.
NIP. 1961 0313 1988 031 003