269/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 269/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Menara Duta Lantai 2 Dan 4, Jalan Hr Rasuna Said Kav. B-9
Also in 16 other cases
- 80/PDT/2019/PT YYK (26 September 2019) — PT Yogyakarta
- 87/Pdt.G/2018/PN Yyk (18 April 2019) — PN Yogyakarta
- 116/Pdt.G/2018/PN Yyk (16 May 2019) — PN Yogyakarta
- 46/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST (6 January 2012) — PN Jakarta Pusat
- 1345 K/Pdt/2020 (22 June 2020) — Mahkamah Agung
- 462 B/PK/PJK/2016 (20 July 2016) — Mahkamah Agung
membatalkan
P U T U S A N
---------------------------------------------
NOMOR : 269/PDT/2012/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan di bawah ini, dalam perkaranya :---------------------------------------------------------------
PT. TIGARAKSA SATRIA, Tbk., berkedudukan di Graha Cidefin (D/h. Gedung Tirao) Lantai 3, Jalan HR. Rasuna Said Kavling B-3, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya oleh Gamal Muaddi, SH., I. Joni Priyana, SH., Hornaning, SH dan Farahdillah Rifaq, AMD, SH, para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SS & R Legal Consultants, beralamat di Atiobimo Sentral, Mezzanine Floor, Jalan HR. Rasuna Said Kavling X-2 Nomor 5, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Januari 2012, selanjutnya disebut : Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;------------------------------------------------
M E L A W A N :
PT. CARAKA YASA., beralamat di Jalan TB. Simatupang Kavling 7, Jakarta Selatan 12530, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya oleh Achmad Khadafi Munir, SH, MH., Nidinda, SH., Adinda Adhita, SH., Eddi Mulyono, SH., Rayi Baskara, SH dan Ratnaning Wulandari, SH para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum DAFI MUNIR & PARTNERS para Advokat/Konsultan Hukum, beralamat di Equity Tower Building, 17th Floor, Suite C, Sudirman Central Business District (SCBD), Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Hukum tertanggal 26 Maret 2012, Selanjutnya disebut : Terbanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut; -------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini; ----------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini, seperti tertera dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --
DALAM KONPENSI :-----------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat Konpensi; ---------------------
DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima; ----
DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat Rekonpensi;-----------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;-
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--------------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 25 Januari 2012 Nomor : 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Penggugat Konpensi telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi pada tanggal 31 Januari 2012;-----------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terhadap permohonan bandingnya telah mengajukan memori banding tertanggal 20 Maret 2012, telah diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Maret 2012, selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi pada tanggal 21 Maret 2012; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 3 April 2012, yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 April 2012, selanjutnya kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 24 April 2012;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi masing-masing pada tanggal 21 Maret 2012, untuk mempelajari berkas perkara, dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut; -----------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 dan pula telah membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tertanggal 20 Maret 2012 dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tertanggal 3 April 2012, berpendapat sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :--------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah mengabulkan eksepsi dari Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan alasan bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dengan pertimbangan bahwa gugatan kabur (obscuur lible) karena mencampur adukkan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum sebagai dasar gugatan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan sebagai berikut;-------------------
Menimbang, bahwa hubungan hukum antara Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah hubungan hukum jasa kiriman berupa layanan paket atas barang kiriman milik Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan angkutan udara sebagaimana dibuktikan dengan Airway Bill (AWB) atau surat Muatan Udara tertanggal 15 Maret 2010, dimana di dalam Airway Bill (AWB) tersebut sudah termuat hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak;-------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena barang yang dikirim oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melalui Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sampai di tempat tujuan banyak yang rusak untuk itulah Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah ingkar janji (wanprestasi) dan dituntut agar membayar ganti kerugian ;-------------------------
Menimbang, bahwa demikian juga didalam petitum gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada angka 2 menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ;---------------
Menimbang, bahwa walaupun demikian posita gugatan pada angka 4 ada menyebutkan bahwa sesuai asas umum dan kelaziman yang baik dalam bidang penyelenggaraan jasa titipan kiriman dan pengangkutan udara, maka Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mempunyai kewajiban menjaga keamanan barang sampai di tempat tujuan secara utuh dan tidak rusak;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahw ketentuan umum tersebut berlaku universal dan secara khusus syarat-syarat mengenai hak-hak dan kewajiban pemilik barang dan pengiriman telah diatur secara khusus di dalam Airway Bill (AWB) yang telah ditandatangani para pihak; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas tidak terbukti bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kabur (obscuur lible) karena mencampur adukkan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum karena sudah jelas dasar gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah wanprestasi dan dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang mengabulkan eksepsi Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi haruslah dibatalkan; ------
DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan masing-masing pihak, terungkap fakta-fakta hukum sbagai berikut; -------------------------------------------
Bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 15 Maret 2010 telah menyerahkan kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sejumlah barang untuk diangkut dari gudang milik Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi di Bekasi dan Jakarta ke daerah tujuan yaitu Balikpapan, Makasar, Manado, Medan dan Pontianak, dengan Airway Bill/AWB (Surat Muatan Udara) tertanggal 15 Maret 2010;----------------------------------
Bahwa Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah Perusahaan Penyelenggara Jasa Titipan sebagaimana Surat Ijin Penyelenggara Jasa Titipan (SIPJT) dari Departemen Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi tertanggal 5 Oktober 2007 Nomor : 009/SIPJT/DIRJEN/2007;-------------------------------------------------------
Bahwa ternyata sampai di tempat tujuan barang-barang yang diterima banyak yang rusak karena kesalahan dari Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai Perusahaan Jasa Titipan yang mengirimkan barang-barang tersebut, untuk itulah Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menuntut Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi agar bertanggung jawab dan membayar ganti kerugian karena telah ingkar janji (wanprestasi);----------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, bahwa kerusakan barang-barang milik Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah karena kesalahan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dalam pengepakan barang-barang yang diterimanya tersebut, sehingga barang-barang tersebut menjadi cacat atau rusak dan oleh karenanya, menolak untuk membayar ganti kerugian kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Pengadilan Tinggi akan meneliti apakah memang benar ada hubungan hukum antara Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diterangkan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi di dalam gugatannya dan diakui pula oleh Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam jawabannya dan sesuai pula dengan bukti P-4A sampai dengan bukti P-8B, terbukti bahwa telah terjadi hubungan hukum pengiriman barang milik Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan tujuan Balikpapan, Maksar, Manado, Medan dan Pontianak, yang dikirim melalui Terbanding semul Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai Perusahaan Penyelenggara Jasa Titipan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai bukti adanya pengiriman barang-barang tersebut telah dibuat bukti pengiriman berupa Airway Bill (AWB) sesuai bukti P-4A sampai dengan bukti P-8B yang ditandatangani masing-masing pihak, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dan berlaku sebagai perjanjian yang mengikat dan harus di penuhi dan ditaati oleh masing-masing pihak;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa syarat syahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata adalah :----
Sepakat mereka yang mengikatkan diri;-------------------------------------
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;-------------------------------
Suatu hal tertentu;-----------------------------------------------------------------
Suatu sebab yang halal;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan bukti P-4A sampai dengan bukti P-8B terbukti bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan oleh karenanya mengikat para pihak tersebut;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan sesuai bukti P-9A, P-9B, P-9C, P-10A, P-10B, P-10C, P-11A, P-11B, P-12A, P-12B, P-13A, P-13B, ternyata sampai di tempat tujuan barang-barang yang dikirim tersebut banyak yang rusak dan oleh karena itulah Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, menuntut agar Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar ganti kerugian sebesar Rp 815.348.055,- (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah), karena telah wanprestasi (ingkar janji);--
Menimbang, bahwa apakah rusaknya barang-barang kiriman tersebut setelah sampai di tempat tujuan karena kesalahan dari Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan siapakah yang harus bertanggungjawab dan benarkah Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah wanprestasi (ingkar janji);-------------
Menimbang, bahwa di dalam Airway/Bill (AWB) sesuai bukti P-4A sampai dengan bukti P-8B telah termuat hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan pada angka 5 tertulis bahwa PT. Caraka Yasa bertanggungjawab atas penyampaian barang kiriman kealamat yang dituju;---
Menimbang, bahwa oleh karena sudah disepakati di dalam Airway Bill (AWB) tersebut, bahwa PT. Caraka Yasa (Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) bertanggungjawab atas penyampaian barang-barang kiriman tersebut ke alamat yang dituju, dan apabila ada kerusakan terhadap barang-barang yang dikirim tersebut, maka Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang harus bertanggungjawab sebagai Perusahaan Jasa Titipan;--------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam jawabannya Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menyatakan bahwa kerusakan barang yang dikirim tersebut sampai di tempat tujuan adalah kesalahan dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, karena tidak mengepak barang dengan baik padahal sudah disarankan secara lisan oleh Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, kalau memang benar demikian, seharusnya Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak mau mengangkut barang-barang kiriman tersebut;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tetap juga menyetujui pengangkutan barang-barang kiriman tersebut sesuai Bukti P-4A sampai dengan Bukti P-8B, maka Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi bertanggungjawab untuk menyerahkan barang-barang kiriman tersebut dalam keadaan baik dan tidak rusak;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan bukti P-9A sampai dengan bukti P-13B ternyata barang-barang yang dikirim tersebut diterima di tempat tujuan banyak yang rusak, maka Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah ingkar janji (wanprestasi) dan haruslah dibebani dan dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang besarnya akan diperhitungkan seperti berikut;------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam petitum gugatannya, Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menuntut agar Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar ganti kerugian sebesar Rp 815.348.055,- (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah), dengan perincian nilai kerugian barang, biaya pengadaan barang dan biaya pengiriman barang yaitu untuk pengiriman barang-barang ke Balikpapan, Makasar, Manado, Medan dan Pontianak;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa nilai kerugian barang dan biaya pengadaan barang yang dituntut oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah tumpang tindih dan berlebihan, oleh karena itulah yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi adalah biaya pengadaan barang ditambah dengan biaya pengiriman barang dengan perincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
| No. | TUJUAN | BIAYA PENGADAAN BARANG | BIAYA PENGIRIMAN BARANG | T O T A L |
| 1. 2. 3. 4. 5. | Balikpapan Makasar Manado Medan Pontianak | Rp 22.760.864,- Rp 73.200.768,- Rp 7.853.832,- Rp 124.212.553,- Rp 24.362.131,- | Rp 11.539.652,- Rp 37.112.448,- Rp 5.715.612,- Rp 44.690.866,- Rp 9.004.737,- | Rp 34.300.516,- Rp. 110.313.216,- Rp 13.569.444,- Rp 168.903.419,- Rp 33.366.868,- |
| JUMLAH | Rp 360.453.463,- |
Menimbang, bahwa dengan demikian Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi haruslah dihukum untuk membayar ganti kerugian akibat rusaknya barang-barang yang dikirim kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 360.453.463,- (tiga ratus enam puluh juta empat ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah);------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi agar menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sah dan beralasan, oleh karena di dalam perkara ini tidak ada diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag), maka tuntutan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tentang hal tersebut haruslah ditolak;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Pembanding semula Konpensi/Tergugat Rekonpensi agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), oleh karena tidak ada alasan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 180 HIR untuk mengabulkan tuntutan tersebut, maka tuntutan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tentang hal tersebut patutlah untuk ditolak;-----------------------------
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan agar Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian atau kesengajaan Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini dibacakan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dieksekusi, oleh karena terhadap pembayaran sejumlah uang tidak dapat dibebankan uang paksa (dwangsom), maka tuntutan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tentang hal tersebut patutlah untuk ditolak;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, patutlah untuk dikabulkan sebagian dan menolak untuk yang selain dan selebihnya;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 Dalam Konpensi - Dalam Pokok Perkara harus pula dibatalkan;-------------------
DALAM REKONPENSI :----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi di dalam jawabannya telah mengajukan pula gugatan Rekonpensi sebagaimana tersebut di atas;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam perkara Rekonpensi, Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah mengajukan jawaban dan eksepsi terhadap gugatan Rekonpensi Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Pengadilan Tinggi terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi tersebut;-----------------------------------
DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi /Tergugat ekonpensi di dalam eksepsinya mengajukan eksepsi tentang non legitimed persona stande in judisio dan eksepsi tentang gugatan Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum acara perdata;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang eksepsi tersebut, telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tingkat pertama dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama di dalam eksepsi ini diambil alih dan dijadikan dasar Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan eksepsi Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut dan dengan demikian eksepsi Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut patutlah untuk dikabulkan;--------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 berkaitan dengan Rekonpensi dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;--------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud gugatan Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut di atas;-------
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut dikabulkan, maka gugatan pokok di dalam perkara rekonpensi ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan dengan demikian terhadap gugatan Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);-----------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;-------------------------
Mengingat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 1947, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan HIR serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini;; --------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut;-------------------------------------------
DALAM KONPENSI :--------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang dimintakan banding tersebut;---------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang dimintakan banding tersebut;---------------------------------------
DALAM REKONPENSI :----------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang dimohonkan banding tersebut;---------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang dimohonkan banding tersebut;---------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI :---------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;----------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Pembanding semula Penggugat Konpensi untuk sebagian;--------------------------------------------------------
Menyatakan Terbanding semula Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Pembanding semula Penggugat Konpensi;---------------------------------
Menghukum Terbanding semula Tergugat Konpensi untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi sebesar Rp 360.453.463,- (tiga ratus enam puluh juta empat ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga
rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Pembanding semula Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;---------------------------------------
DALAM REKONPENSI :-----------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 246/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 12 Januari 2012 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-----------------------------------------
Menghukum Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari KAMIS tanggal 4 OKTOBER 2012 oleh kami : I GEDE SUMITRA, SH, MH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Ketua Majelis Hakim, ACHMAD SOBARI, SH, MH dan AMIRYAT, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 20 Juli 2012 Nomor : 316/PEN/2012/269/PDT/2012/PT.DKI dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri
oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh H. SUPRAPTO., SH, MH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;-------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ACHMAD SOBARI, SH, MH I GEDE SUMITRA, SH, MH,
A M I R Y A T, SH
PANITERA PENGGANTI,
H. SUPRAPTO, SH, MH
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
==============