143/PDT/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 143/PDT/2013/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Rahmadsyah No.55-57
Also in 3 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N .
NOMOR 143 / Pdt / 2013 / PT - MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding berdasarkan penetapanpenunjukan Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 5 Juni 2013 Nomor 143/Pdt/2013/PT-Mdn, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
CV BERLIAN TRANS, beralamat di Jalan Srikandi Gang Swadaya III, No.13, Kota Medan, Sumatera utara, diwakili oleh Berlian Rumapea, SH.MH. selaku Direktur;Dalam hal ini diwakili oleh Jabenson Mangatas Purba, SH., Pertin Tambunan, SH., Liboin Rumapea,SH.,Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Berlian Rumapea & Associates, berkantor di Jalan Pahlawan Revolusi 17/I-II, Pondok Bambu Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Januari 2012 No. 003/BRA-SKK/I/2012, semuls disebut sebagai PENGGUGAT sekarang PEMBANDING ;
-------------------------- M E L A W A N :------------------------
PT ISUINDOMAS PUTRA, beralamat di Jalan Rahmadsyah 57 Medan, Sumatera Utara;
S O F I A N selaku pribadi dan/ atau Kepala cabang PT ISUINDOMAS PUTRA, beralamat di Jalan Rahmadsyah 57, Medan, Sumatera Utara;
HARDIMAN SIANTURI selaku pribadi dan / atau sales Person PT ISUIN DOMAS PUTRA, beralamat di Jl. Rahmadsyah 57, Medan, Sumatera Utara;dalam hal ini diwakili oleh :
M.T. Sitorus, SH., jabatan : Legal manager PT ISUINDOMAS PUTRA;
M. Gading Sianturi, SH. Jabatan :Legal Supervisor PT ISUINDOMAS PUTRA;
Sudirman Sinaga, SH. Jabatan : Act.Legal Specialist PT ISUINDOMAS PUTRA;
Anthony J Sianturi, SH. Jabatan : Act.Legal Specialist PT ISUINDOMAS PUTRA,
Semuanya berkantor berkedudukan di Jalan Rahmadsyah 57 Medan, selaku penerima Kuasa; bertindak bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Pebruari 2012, 02 Maret 2012 dan surat Tugas tertanggal 14 Februari 2012; semula disebut sebagai TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sekarang TERBANDING I, TERBANDING II dan TERBANDING III ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 5 Juni 2013, Nomor: 143 / PDT./2013/PT.MDN, tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Mengutip serta memperhatikan uraian tentang hal hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 Oktober 2012 Nomor : 40/Pdt-G/2012/PN-Mdn yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan provisi Penggugat;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
Menyatakan sah dan berharga 12 buah kwitansi pembayaran panjar 12 unit Microbus Isuzu masing-masing tertanggal 23 September 2011 dengan nomor : oA09014, oA09015, oA09016, oA09017, oA09018, oA09019, oA09020, oA09021, oA09022, oA09023, oA09024, oA09025;
Menyatakan sah secara hukum kesepakatan jual beli antara penggugat dan tergugat sebagaimana disetujui dalam pertemuan tanggal 23 September 2011 di Jl. Sisingamangaraja, Medan, dengan bukti-bukti tanda terima pembayaran uang panjar 12 unit Bis untuk masing-masing Unit sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum Tergugat I secara sekaligus, tunai dan seketika serta secara serta merta untuk mengembalikan uang panjar penggugat atas 12 unit Microbus Isuzu sebesar Rp 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) yang diterima penggugat pada tanggal 23 September 2011;
Menghukum dan memerintahkan Para tergugat agar tunduk dan taat untuk melaksanakan putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebanyak Rp .431.000.- (Empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan provisi para penggugat dalam rekonpensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk sebagian;
Menghukum tergugat dalam rekonpensi untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 49.400.000,-(empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) secara sekaligus, tunai dan seketika serta secara serta merta;
Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir NIHIL ;
Membaca, Akte Banding Nomor : 184/2012 yang dibuat oleh H.BASTARIAL, SH, MH Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan bahwa pada hari : Rabu, tanggal 31 Oktober 2012, Penggugat , melalui Kuasanya LIBOIN RUMAPEA, SH, telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 Oktober 2012 Nomor : 40/Pdt-G/2012/PN-Mdn, diperiksa dan diputus dalam Peradilan Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa pernyataan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Kuasa Hukum Tergugat I, II, III / Terbanding I, II, III pada tanggal 4 Januari 2013 ;
Bahwa Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding telah mengajukan Memori Banding, tertanggal. 19 November 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, pada hari : Senin, tanggal. 19 November 2012 dan telah pula diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Tergugat I, II, III / Terbanding I, II, III pada tanggal 4 Januari 2013 ;
Bahwa atas memori Banding tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I, II, III / Terbanding I, II, III telah pula mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 14 Januari 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, pada hari : Senin tanggal. 14 Januari 2013 dan Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding pada tanggal 17 Januari 2013 ;
Bahwa kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) oleh MUHAMMAD SYARIF NST, SH Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, masing – masing baik untuk Penggugat / Pembanding pada tanggal 17 Januari 2013, Tergugat I, II, III / Terbanding I, II, III pada tanggal 4 Januari 2013 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan Banding dari Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding diajukan masih dalam tenggang waktu dan memenuhi tata cara serta persyaratan yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat maupun kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I, II, III setelah Majelis Hakim Tingkat banding memeriksa dan meneliti, ternyata tidak ada hal – hal baru yang dikemukakan melainkan hanya bersifat pengulangan yang telah dikemukakan dalam persidangan tingkat pertama melalui konklusi atau kesimpulan Penggugat dan semua itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama sehingga tidak akan ditinjau ulang dalam peradilan tingkat banding ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah dengan seksama mempelajari dan meneliti secara cermat berkas perkara yang bersangkutan, yang diantaranya terdiri dari Berita Acara Persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 Oktober 2012 Nomor : 40/Pdt-G/2012/PN-Mdn, serta surat-surat dan alat-alat bukti lainnya dan telah pula memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pengugat / Pembanding, serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I, II, III / Terbanding I, II, III, Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa alasan alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar, oleh karenanya alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi alasan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 Oktober 2012 Nomor : 40/Pdt-G/2012/PN-Mdn yang dimohonkan banding dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding tetap berada dipihak yang kalah , baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut akan dibebankan kepadanya ;
Mengingat, dan memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini dan RBg :
------------------------------------------------- M E N G A D I L I :---------------------------------------------
------ Menerima permintaan Banding dari Para Pembanding, semula para Penggugat ;-----
------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 18 Oktober 2012 Nomor : 40/Pdt-G/2012/PN-Mdn yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------
------ Menghukum Pembanding semula Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari ini : Senin, Tanggal 29 Juli 2013, yang dihadiri oleh kami H. DJUMALI, SH, Ketua Majelis, SAUT.H.PASARIBU, SH, dan SAMARAJA MARPAUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 , oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta JOHORLAN DONGORAN, SH, Panitera Pengganti , akan tetapi tidak dihadiri oleh para Penggugat / Para Pembanding kuasa Hukumnya dan Terguat / Terbanding ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS TERSEBUT,
SAUT.H.PASARIBU, SH. H. D J U M A L I, SH.
SAMARAJA. MARPAUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI,
JOHORLAN DONGORAN, SH,
Ongkos-ongkos perkara :
1. Meterai.............................. Rp. 6.000,-
2. Redaksi............................. Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan................... Rp. 139.000,-
Jumlah................................. Rp. 150.000,-