729 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 729 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Rahmadsyah No.55-57
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
tolak
P U T U S A N
No. 729 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ISUINDOMAS PUTRA, berkedudukan di Medan JL. Rahmadsyah No.57 Medan, yang dalam hal ini diwakili oleh SUDJONO KARIM, MBA., selaku Direktur Utama PT. ISUINDOMAS PUTRA dalam hal ini diwakili oleh kuasanya 1. M.T. SITORUS, SH., Jabatan Legal Dept. Manager PT. ISUINDOMAS PUTRA, 2. MUSYAWIR IRAWAN, SH, jabatan Act. Supervisor Legal PT. ISUINDOMAS PUTRA, 3. KEMALA DEWI, SH., Jabatan Staf Legal Dept. PT. ISUINDOMAS PUTRA, 4. M. GADING SIANTURI, SH., jabatan Staff Legal PT. ISUINDOMAS PUTRA kesemuanya beralamat/berkantor di PT. ISUINDOMAS PUTRA Jl. Rahmadsyah No. 57 Medan Propinsi Sumatra Utara berdasarkan surat kuasa khusus pada tanggal 29 Juli 2010; Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n :
CV. DHARMA WIYASA, berkedudukan di Batang Kabung Asri Blok A/"26 RT/RW.004/002, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Madya Padang,
Termohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding;
d a n :
1. SARUDIN, dulu Jabatan KEPALA CABANG PADANG PT. ISUINDOMAS PUTRA, bertempat tinggal di Jalan S.Parman No. 182 Ulak Karang Padang, Kotamadya Padang,
2. BUPATI SIJUNJUNG, berkedudukan di Jalan Prof. Moh. Yamin, SH., No. 53 Muaro Sijunjung, yang diwakili oleh, DARIUS APAN, Jabatan Bupati Sijunjung;
3. PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG yang diwakili oleh DARWISMAN Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Bupati Kabupaten Sijunjung, Jabatan selaku Pimpinan Kegiatan Belanja Modal Alat Angkutan Tahun Anggaran 2006 Sekretariat Kabupaten Sawahlunto Sijunjung,
Para turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II, III, IV/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I dan turut Termohon kasasi dahulu sebagai Tergugat II, III, IV, di muka persidangan Pengadilan Negeri Padang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat merupakan Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia yang berkantor pusat di Medan dan memiliki kantor-kantor cabang yang bergerak dalam bidang perdagangan penjualan Mobil dan Spare Part, salah satunya adalah kantor cabang PT. Isuindomas Putra yang beralamat di Jalan S. Parman No. 182 Padang;
Bahwa Tergugat I merupakan perusahaan kontraktor-leveransir -dagang umum yang berkedudukan di Tabing Padang;
Bahwa Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat I di awali dengan adanya pelaksanaan tender yang diadakan oleh Turut Tergugat I melalui Turut Tergugat II, yang dibuatkan dalam iklan PENGUMUMAN pada Harian Umum Independen Singgalang terbitan hari senin tanggal 14 Juni 2006;
Bahwa dalam pelaksanaan Tender yang dilakukan oleh Turut Tergugat I melalui Turut Tergugat II adalah pengadaan 8 (delapan) unit mobil dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, dimana dalam proses tender tersebut, Tergugat I mewakili CV.Darma Wiyasa dan Tergugat II mewakili PT.Isuindomas Putra ikut sebagai peserta tender bersama dengan 2 (dua) perusahaan lainnya yang dinyatakan lulus sebagai peserta tender yaitu CV.Bungo Tjimpago dan Astra Internasional, sehingga dalam pelaksanaan tender tersebut diikuti oleh 4 (empat) perusahaan yang dinyatakan lulus sebagai peserta yaitu:
| No. | Nama Perusahaan | Harga Penawaran |
| 1. | PT.ASTRA INTERNASIONAL, TBK | Rp 1.256.000.000,- |
| 2. | C V. DARMA WIYASA | Rp 1.228.000.000,- |
| 3. | CV.BUNGO TJIMPAGO | Rp 1.229.600.000,- |
| 4. | PT. ISUINDOMAS PUTRA | Rp 1.224.000.000,- |
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2006 Turut Tergugat II (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung) kini Kabupaten Sijunjung) bertempat di bagian umum sekretariat daerah kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, mengadakan evaluasi administrasi atas penawaran untuk pekerjaan pengadaan alat angkutan darat bermotor roda empat tahun anggaran 2006, dimana hasilnya dituangkan dalam berita acara evaluasi administrasi sebagai-berikut:
| No. | Nama Perusahaan | Jaminan Penawaran | Surat Penawaran | Daftar Kuantitas harga | Dokumen Pendukung Lainnya |
| 1. | PT.Astra Internasional | M | M | M | M |
| 2. | CV. Darma Wiyasa | M | M | M | M |
| 3. | CV. Bungo Tjimpango | M | M | M | M |
| 4. | PT. Isuindomas Putra | M | M | M | TM |
Keterangan: M = Memenuhi syarat/tidak gugur
TM = Tidak memenuhi syarat/gugur
Bahwa sesudah dilaksanakan Evaluasi Administrasi, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi teknis yang dilaksanakan pada hari dan tempat yang sama, maka Turut Tergugat II menyatakan 3 (Tiga) perusahaan penyedia barang dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan, dan selanjutnya dapat dievaluasi Harga, yang sebelumnya telah dibuatkan berita acara evaluasi teknis Nomor: 08/Pnt/Eva/2006 tanggal 28 Juni 2006, dan dilengkapi dengan lampiran berita acara evaluasi teknis; 1. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2006 dibuatkanlah berita acara evaluasi harga Nomor: 09/Pnt/ Eva/2006 tanggal 29 Juni 2006 dan dilengkapi dengan lampiran berita acara evaluasi harga, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
| No. | Nama Perusahaan | Penawaran (Rp) | Urutan Setelah Koreksi |
| 1 | CV. DARMA WIYASA | Rp 1.228.000.000,- | 1 |
| 2. | CV. BUNGO TJIMPAGO | Rp 1.256.000.000,- | 2 |
| 3 | PT. ASTRA INTERNASIONAL | Rp 1.256.000.000,- | 3 |
| HPS (Rp) | Rp 1.260.000.000,- |
Bahwa setelah dilakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga, maka pada tanggal 30 Juni 2006 bertempat di bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Turut Tergugat II telah dilakukan evaluasi kualifikasi atas penawaran untuk pekerjaan pengadaan alat angkutan darat bermotor roda empat tahun anggaran 2006, dimana hasilnya dituangkan dalam berita acara evaluasi kualifikasi Nomor: 10/Pnt/Eva/2006 tanggal 30 Juni 2006, dan dilengkapi dengan lampiran berita acara evaluasi kualifikasi, sebagai berikut:
| No. | Nama Perusahaan | Penawaran (Rp) | Administrasi | Keuangan | Teknis | Kesimpulan |
| 1. | CV.Darma Wiayasa | Rp 1. 228.000.000,- | M | M | M | L |
| 2. | CV. Bungo Tjimpago | Rp 1.229.000.000,- | M | M | M | T L |
| 3. | PT. Astra Internasional | Rp 256.000.000,- | M | TM | M | T L |
Keterangan: L = Lulus
TL = Tidak Lulus
M = Memenuhi
TM = Tidak Memenuhi
Berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi, maka Turut Tergugat II berkesimpulan bahwa CV. Darma Wiyasa (Tergugat I) memenuhi seluruh persyaratan, sehingga Tergugat I sebagai Pemenang tender, dan kemudian dibuatkan berita acara hasil pelelangan No. Ol/Pnt/BAHP/VI/2006 tanggal 30 Juni 2006;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2006 dibuatlah perjanjian antara PEMERINTAHAN KABUPATEN SAWAHLUNTO/ SIJUNJUNG yang diwakili oleh DARWISMAN (Turut Tergugat I) selaku pimpinan kegiatan belanja modal alat angkutan dengan IMTIAS PUTRA (Tergugat I) selaku Direktur CV. DARMA WIYASA yang kemudian dibuatkan dalam surat perjanjian pengadaan barang dengan nomor: 02/APBD-Setdakab/VII-2006;
Bahwa Perjanjian Pengadaan Barang No. 02/APBD-Setdakab/VII-2006, tentang pengadaan alat angkutan darat bermotor roda empat tahun anggaran 2006 sebanyak 8 unit dengan harga kontrak sebesar Rp. 1.228.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), dimana harga per unitnya adalah Rp.l53.500.000,- (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang No. 02/APBD-Setdakab/VlI-2006 tentang pengadaan alat angkutan darat bermotor roda empat, Tergugat I (CV. Darma Wiyasa) kemudian membeli mobil tersebut dari PT.Isuindornas Putra melalui Tergugat II, sehubungan dengan adanya surat dukungan PT.Isuindornas Putra Cab.Padang No. 004/IP-PDG/EKST/VI/2006 kepada CV. DARMA WIYASA tertanggal 21 Juni 2006;
Bahwa pembelian yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat adalah pembelian 8 (delapan) Unit Mobil Isuzu Panther LM Smart dengan harga Rp 1.228.000.000,-(Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), dan harga per unitnya adalah Rp 153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya dengan adanya pembelian yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat, maka atas permintaan dari Tergugat I, Tergugat II kemudian membuatkan Surat Pesanan tertanggal 03 Juli 2006 sebanyak 8 (delapan) surat atas 8 (delapan) unit kendaraan roda empat isuzu panther a/n Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, yang surat tersebut masing-masing dibuat oleh Firdaus, Am.d (ditandatangani), kemudian disetujui oleh Tergugat I (ditandatangani) dan atas nama pemesan (ie. Turut Tergugat I) ditandatangani dan diberi stempel sekretariat daerah pemerintah kabupaten Sawahlunto/Sijunjung;
Bahwa dengan adanya Pemesanan a/n Turut Tergugat 1, maka kemudian Tergugat II mengajukan Memo tertanggal 6 Juli 2006 kepada Penggugat melalui Bpk. Apri Sianturi perihal Order LM Smart FFD warna hitam yang dalam memo tersebut memesan 8 (delapan) Unit LM Smart FFD Warna Hitam;
Bahwa atas adanya Surat Pesanan tertanggal 03 Juli 2006 dan Memo tentang Order LM Smart FFD warna hitam, maka pesanan 8 (delapan) unit kendaraan roda empat Isuzu Panther tersebut kemudian diserahkan pada tanggal 31 Juli 2006 oleh Sdr. Dahrul yang diketahui oleh Tergugat II, yang kemudian dibuatkanlah berita acara serah terima 8 (delapan) unit mobil LM Smart FFD warna hitam, dan masing-masing Unit dibuat 1 (satu) berita acara serah terima dengan nomor 02/PDG/VII/O6, 03/PDG/VII/06, 04/PDG/VII/06, 05/PDG/VII/06, 06/PDG/VII/06, 07/PDG/V1I/06, 08/PDG/V11/06, 09/PDG/VII/06 dan seluruhnya tertanggal 31 Juli 2006;
Bahwa dengan adanya serah terima mobil yang dilakukan oleh Sdr.Dahrul kepada Turut Tergugat I, maka selanjutnya Tergugat I selaku pemenang tender yang diadakan oleh Turut Tergugat I melalui Turut Tergugat II memiliki kewajiban untuk membayarkan 8 (delapan) unit mobil isuzu panther LM Smart FFD warna hitam kepada Penggugat;
Bahwa selanjutnya kewajiban tersebut kemudian pada tanggal 03 Agustus 2006 Tergugat I membayarkan secara sebahagian yaitu sebesar Rp. 626.594.300,- (enam ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus rupiah), melaui Cek No. QQ679071 melalui Bank Nagari Cabang Utama Padang;
Bahwa dengan demikian atas pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat, maka Tergugat I masih memiliki sisa kewajiban kepada Penggugat untuk membayar 8 (delapan) unit mobil LM Smart FFD yaitu sebesar Rp 601.405.700,-(Enam ratus satu juta empat ratus lima ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Rp 1.228.000.000 - Rp. 626.594.300 = Rp 601.405.700,-.
Bahwa atas kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut, hingga gugatan ini di daftarkan Tergugat I tidak juga membayar kekurangan atas pembelian 8 (delapan) unit Mobil Isuzu Panther LM Smart FFD, walaupun pembelian tersebut telah di penuhi oleh Penggugat;
Bahwa dengan demikian akibat tidak dibayarkannya sisa pembayaran tersebut, maka Penggugat mengalami kerugian atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, sehingga dari dasar perbuatan yang dapat merugikan Penggugat yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (On Recht Matige daad) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige daad) yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 601.405.700,- (enam ratus satu juta empat ratus lima ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa selanjutnya kerugian pokok sebesar Rp 601.405.700,- (enam ratus satu juta empat ratus lima ribu tujuh ratus rupiah) yang dialami Penggugat tersebut jika dipakai untuk modal usaha, akan menghasilkan keuntungan sebesar 10% yaitu sebesar: 10% x Rp 601.405.700= Rp 60.140.570,- (enam puluh juta seratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa selanjutnya apabila kerugian pokok sebesar Rp 601.405.700,- (enam ratus satu juta empat ratus lima ribu tujuh ratus rupiah) tersebut Penggugat tabungkan/depositokan, maka Penggugat akan memperoleh keuntungan/bunga sebesar 2% setiap bulannya terhitung sejak tanggal Penyerahan mobil hingga gugatan ini di daftarkan yaitu sebesar: 2% x Rp 601.405.700,- x 34 bulan = Rp 408.955.876,- (empat ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah);
Bahwa setelah dijumlahkan, maka total kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL:
Kerugian pokok : Rp 601.405.700,-
Laba/keuntungan yang diharapkan (10%) : Rp 60.140.570,-
Bunga 2% Rp 601.405.700,- x 34 : Rp 408.955.876,-
Total Kerugian Materiil Penggugat : Rp1.070.502.146 (satu milyar tujuh puluh juta lima ratus dua ribu seratus empat puluh enam rupiah);
KERUGIAN IMMATERIIL:
Kerugian immaterial Penggugat sebenarnya tidak bisa disetarakan dengan sejumlah uang karena sejak timbulnya perkara ini Penggugat telah banyak berkorban waktu, tenaga maupun materi yang tidak bisa diperhitungkan tetapi untuk mempermudah pemeriksaan perkara ini maka Penggugat menetapkan sebesar ……Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sehingga dengan demikian total Kerugian yang diderita Penggugat (baik Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil) akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar : Rp 1.070.502.146,- + Rp 500.000.000,- = Rp 1.570.502.146,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus dua ribu seratus empat puluh enam rupiah).
Bahwa Gugatan ini telah didasari hukum dan dapat dibuktikan oleh Penggugat, maka sudah sewajarnya dan patut secara hukum pula Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dihukum untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat akibat Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, baik secara materiil dan immateriil yang jumlah keseleruhannya sebesar Rp 1.570.502.146,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus dua ribu seratus empat puluh enam rupiah);
Bahwa karena di samping Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak lalai dalam memenuhi putusan ini, maka sudah sepatutnya dan wajar Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang hingga Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Baik secara materiil dan immateriil yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 1.570.502.146,- (satu miIyar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus dua ribu seratus empat puluh enam rupiah);
Bahwa guna menjamin pelaksanaan Putusan Hakim bilamana pengadilan mengabulkan gugatan ini, maka patut dan wajar terhadap 8 (delapan) unit Mobil Isuzu Panther LM Smart FFD warna hitam yang dibeli dari PT.Isuindomas Putra yang pada saat ini masih berada dan dikuasai oleh Turut Tergugat II, untuk dilakukan penyitaan;
Bahwa untuk tidak hampanya gugatan dari Penggugat serta agar Tergugat I dan Tergugat II tidak mengalihkan barang-barang yang menjadi miliknya kepada pihak ketiga, baik berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maka wajar dan beralasan hukum pula apabila terhadap barang yang menjadi milik dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), dimana permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Deslag) tersebut akan Penggugat mohonkan tersendiri dan akan diajukan dalam Persidangan perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini telah jelas serta sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini agar kiranya putusan perkara a quo dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Vorraad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding dan atau Kasasi;
Bahwa gugatan ini akan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum serta bila Tergugat I dan Tergugat II berada di pihak yang dikalahkan maka wajar apabila Tergugat I dan Tergugat II dikenakan Biaya yang timbul akibat timbulnya perkara ini
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Padang agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Melakukan penyitaan terhadap 8 (delapan) unit mobil isuzu panther LM Smart FFD warna hitam yang dikuasai oleh Turut Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige daad);
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.570.502.146,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus dua ribu seratus empat puluh enam rupiah) secara tanggung renteng secara tunai dan seketika;
4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada Putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo;
5. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I danTergugat II;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) per bulan sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Padang hingga dilunasi seluruh sisa hutang-hutang Tergugat sebesar Rp. 1.570.502.146,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus dua ribu seratus empat puluh enam rupiah);
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan/atau kasasi;
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
Atau: Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. TENTANG KUALITAS DARI KUASA HUKUM PENGGUGAT:
Bahwa "persona standi in judicio" dalam Gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formal suatu gugatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa kuasa hukum Para Penggugat tidaklah berhak mengajukan gugatan in casu oleh karena surat kuasa yang diberikan oleh Para Penggugat materil yang dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan oleh Para Penggugat adalah surat kuasa yang tidak sah oleh karena surat gugatan in casu telah pula ditandatangani oleh orang yang bukan Advokat/Pengacara;
Bahwa dalam surat gugatan in casu secara tegas Kuasa Para Penggugat menyatakan sebagai berikut:
Quote:
“Kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama : M. T. SITORUS, SH.,
Jabatan : Legal Manager Dept. PT. Isuindomas Putra;
2. Nama : JONATHAN. P.M. SIBARANI, S.H.,;
Jabatan : Legal Supervisor PT. Isuindomas Putra;
3. Nama : KEMALA DEWI, S.H.,;
Jabatan : Staf Legal PT. Isuindomas Putra;
4. Nama : MUSYAW1R IRAWAN, SH.,;
Jabatan : Staf Legal PT. Isuindomas Putra;
5. Nama : M. ZULKIFLI BB, SH.,
Jabatan : Staf Legal PT. Isuindomas Putra;
Unquote:
Dari ke-5 (lima) orang penerima kuasa tersebut ternyata ada 4 (empat) orang yang bukan dan berprofesi sebagai Advokat/Pengacara yaitu M. T. SITORUS, S.H., JONATHAN. P.M. SIBARANI, S.H., MUSYAWIR IRAWAN, S.H, dan M. ZULKIFLI BB, S.H. yang nota bene ke-4 (empat) penerima kuasa tersebut adalah karyawan Penggugat;
Bahwa Pasal 1 ke 1 Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat secara jelas dan tegas mendefinisikan Advokat sebagai berikut:
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
Bahwa Pasal 1 ke-2 Undang-undang a quo juga menegaskan sebagai berikut:
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa mewakili mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
Bahwa lebih lanjut lagi Pasal 30 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas juga menyatakan sebagai berikut:
“Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang ini";
Bahwa dari ketentuan-ketentuan yang telah kami kemukakan di atas, jelas dan tegas yang boleh melakukan tindakan untuk menjalankan profesi Advokat berdasarkan surat kuasa adalah seorang Advokat yang diatur menurut ketentuan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan undang-undang tidak mengenal adanya istilah Asisten Pengacara;
In casu terbukti 4 (empat) orang penerima kuasa dari 5 (lima) orang yang bertindak selaku kuasa dari Para Penggugat materil (PT. ISUINDOMAS PUTRA) adalah bukan Advokat artinya keempat orang ini bukanlah orang yang mendapatkan izin untuk menjalankan Profesi Advokat. Karenanya surat kuasa khusus tanggal 01 Juni 2009 adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan demi hukum Surat gugatan yang dibuat atas dasar kuasa yang tidak sah adalah gugatan yang tidak sah pula dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa disamping melanggar ketentuan Undang-undang ternyata Para Penerima kuasa M. T. SITORUS, S.H., JONATHAN. P.M. SIBARANI, S.H., MUSYAWIR IRAWAN, S.H, dan M. ZULKIFLI B B, S.H. selaku Kuasa hukum Penggugat (PT. ISUINDOMAS PUTRA) telah pula melanggar etika profesi Advokat. Hal ini jelas dan terbukti dimana Kuasa Hukum Para Penggugat telah pula melanggar kode etik profesi dengan mencantumkan orang yang bukan Advokat dalam menjalankan Profesi Advokat;
Bahwa dalam kode etik yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) organisasi Advokat Pasal 8 huruf e juga menegaskan sebagai berikut:
Advokat tidak dibenarkan untuk mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau memberikan nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan;
Dengan demikian terbukti pula bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat telah melanggar kode etik dalam menjalankan profesi Advokat
Padahal Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Advokat secara tegas juga menyatakan sebagai berikut:
Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan dewan kehormatan organisasi Advokat;
Berdasarkan alasan tersebut di atas, surat kuasa khusus tanggal 01 Juni 2009 karena bertentangan dengan pasal 1803 KUHPerdata, Yurisprudensi MA-RI No. 3162 K/Pdt/1993 serta Yurisprudensi MA-RI No. 1559 K/Pdt/1983 dan demi hukum Surat gugatan yang dibuat atas dasar kuasa yang tidak sah adalah gugatan yang tidak sah pula dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
2. "ERROR IN PERSONA" GUGATAN:
Bahwa setelah Tergugat I baca dan teliti secara cermat dan seksama naskah gugatan Penggugat ternyata gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formal sebuah gugatan dengan alasan Error in Persona dalam gugatannya. Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
SALAH SASARAN PIHAK YANG DIGUGAT:
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah keliru menarik CV. DARMA WIYASA sebagai Tergugat a quo Tergugat I (gemis aanhoeda nigheid). Disebabkan CV. DARMA WIYASA (a quo Tergugat I) telah memenuhi kewajibannya (prestasinya) kepada Penggugat (PT. ISUINDOMAS PUTRA) dalam pembayaran 8 (delapan) unit alat angkutan beroda empat sehubungan dengan kegiatan Belanja Modal Alat Angkutan Tahun Anggaran 2006 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2006. Hal mana dibuktikan dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
- Dibayarkan Tergugat I bayarkan melalui Cek No. QQ 679 071 Bank Nagari Rp 626.594.300.- (tanggal 03 Agustus 2006). Cek yang telah diserahkan/dibayarkan ini disetor oleh Sarudin (Kepala Cabang PT. ISUINDOMAS PUTRA) ke Rekening No. 31 201 625 00 atas nama PT. ISUINDOMAS PUTRA Jalan S. Parraan - Padang (Penerima) , Nama Pengirim dalam selip setoran Bank Nagari: SYAFRIZAL SJ, SE (Asset-Solok). Berita Acara yang ditulis oleh Sarudih (Kepala Cabang PT. ISUINDOMAS PUTRA), pembayaran 5 unit mobil panther;
- Dibayarkan Tergugat bayarkan melalui cek No. QQ 679 072 Bank Nagari Rp 200.000.000.- (tanggal 03 Agustus 2006). Disetorkan oleh Sarudin ke rekening a/n. Sarudin di Bank Nagari, No. Rek. 21. 00021. 008. 143-4;
- Dibayarkan Tergugat I bayarkan dengan uang tunai di Kantor PT. ISUINDOMAS PUTRA Rp. 228.000.000.- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), tanggal 09 Agustus 2009;
Oleh karena itu, secara Mutatis Mutandis CV. DARMA WIYASA (a quo Tergugat 1) ditarik sebagai Tergugat I oleh Penggugat merupakan cacat hukum secara formil. Bahwa semenjak telah dilaksanakannya prestasi Tergugat I kepada Penggugat, maka tentulah tidak ada lagi persoalan (point d'interet) antara Tergugat I dengan Penggugat;
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas terbuktilah bahwa, kelihatan sekali Penggugat hanya menduga-duga belaka. Bahkan Penggugat malah melakukan suatu upaya spekulatif trial and error. Penggugal-Penggugat
berspekulasi coba-coba menanam mumbang karena mengharapkan kelapa;
Bahwa objek gugatan yang tak jelas identifikasi dan individualisasi seperti itu adalah objek gugatan yang sangat kabur dan menihilkan kepastian hukum sebagai tujuan terdekat dalam penegakan hukum. Konklusinya, gugatan dengan objek yang obscuur libellum - demi kepastian hukum dan keadilan harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa dalil-dalil yang Tergugat I kemukakan di atas konform dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. Register 1112 K/Sip/1,976 tanggal 23 Juni 1976:
Quote:
"Suatu tuntutan yang tidak bersesuaian dengan peristiwa-peristiwa hukum (rechtsfeilen) yang seharusnya menjadi dasar gugatan, maka gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Unquote:
Dengan demikian jelas dan terbukti objek yang menjadi gugatan Penggugat-penggugat tidak mempunyai indentifikasi dan individualisasi yang jelas alias kabur, malahan mengada-ada. Gugatan demikian jelas tidak berdasar, karenanya haruslah dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
TENTANG GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL):
Bahwa objek gugatan Penggugat adalah kabur dengan alasan bahwa, kekaburan dalil gugatan Penggugat tersebut dapat kita lihat pada dalil gugatan Penggugat pada halaman 4 pada angka 13 dan 14, yang menyatakan:
Quote:
Bahwa selanjutnya dengan adanya pembelian yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat, maka atas permintaan dari Tergugat I, Tergugat II kemudian membuatkan surat pesanan tertanggal 03 Juli 2006 sebanyak 8 (delapan) surat atas 8 (delapan) unit kendaraan roda empat isuzu panther a/n Pemerintah Kabupaten ...dst;
Unquote:
Dan jika cermati lagi dalil gugatan Penggugat pada halaman 4 angka 14, menyatakan :
Quote :
Bahwa dengan adanya pemesanan a/n Tergugat III, maka kemudian Tergugat II mengajukan Memo tertanggal 6 Juli 2006 kepada Penggugat melalui Apri Sianturi perihal Order LMSmart FFD .... Dst.
Unguote:
Bahwa kekaburan dalil gugatan Penggugat dapat lagi kita baca pada halaman 4 pada 14 dan angka 16, dalam dalil gugatan Penggugat pada angka 14 dan 16 tersebut, menyebut-nyebut tentang peranan Sdr. Apri Sianturi dan Sdr. Dahrul, akan tetapi dalam hal ini Penggugat tidak menjelaskan siapa dan apa perannya dari Sdr. Apri Sianturi dan Sdr. Dahrul dalam perkara a quo dan apa hubungan hukumnya dengan Penggugat dan/atau dengan Tergugat 1;
Bahwa dengan demikian jelas dan terbukti dalil-dalil gugatan Penggugat adalah dalil-dalil gugatan yang saling bertentangan (kontradiktif) satu dengan yang lainnya, sehingga membingungkan (confusing), distortif dan kabur (obscuur libel). Gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Berdasarkan argumentasi yuridis yang telah Tergugat kemukakan di atas, maka telah cukup dasar bagi Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menyatakan pula gugatan in casu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
II. TEN PRINCIPAL
Bahwa apa-apa yang telah Tergugat I kemukakan pada eksepsi di atas mutatis mutandis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban Tergugat I dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat I secara tegas menolak semua dalil gugatan penggugat kecuali yang Tergugat I akui secara tegas kebenarannya;
Bahwa benar, pada tanggal 10 Juli 2006 telah dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 02/Pemkeg/Setdakab-2006 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPBB) Pekerjaan Alat Angkutan Darat Bermotor Roda Empat yang menetapkan Tergugat I sebagai Pelaksana Pengadaan Alat Angkutan Darat Roda Empat dengan harga Rp. 1.228.000.000.- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Delapan juta Rupiah) untuk 8 (Delapan) Unit Mobil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Dan pada tanggal 12 Juli 2006 Tergugat III mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 04/Pimkeg/Setdakkab-2006 kepada Tergugat I untuk memulai proses Pekerjaan Alat Angkutan Darat Roda Empat;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2006, dilaksanakan serah terima 8 (delapan) unit kendaraan roda empat dalam keadaan baik yang termuat secara detail dalam Berita Acara No. 024/01/Gd-Sekda/VII-2006 antara Tergugat 1 dengan Tergugat III;
Quote :
Isi berita acara serah terima barang :
"Pihak pertama telah menyerahkan barang berupa 8 (delapan) unit mobil Isuzu Panther Lw Smart FFD kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah menerima barang tersebut di atas dalam keadaan lengkap, baik dan baru";
Unquote:
Berita acara serah terima ditandatangani oleh Tergugat IV (Darwisman dalam jabatannya selaku Pimpinan Kegiatan Belanja Modal Alat Angkutan Tahun 2006), Drs. BAKRI (Sekretaris Daerah Pemkab. Sijunjung) dan Tergugat I (Rekanan);
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2009, Tergugat I menerima pembayaran dari Tergugat III, dengan rincian sebagai berikut:
Dengan rincian :
- Nilai Kontrak : Rp 1.228.000.000,-;
- Diterima Pembayaran dari Bank Nagari : Rp 1.093.866.591.-;
- Potongan PPN 10% : Rp 11.636.364,-;
- Potongan PPH 1,5% : Rp 16.745.455,-;
- Potongan Sumbangan Pihak III : Rp 5.498.090,-;
- Potongan Uang Leges : Rp 250.000,-;
- Total keseluruhan bersih yang diterima Tergugat I yaitu: Rp 959.736.682,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa setelah menerima Pembayaran dari Tergugat III, Tergugat I kemudian membayar pembayaran pembelian 8 (delapan) Unit Kendaraan Bermotor roda empat kepada PT. ISUINDOMAS PUTRA (Penggugat) melalui Tergugat II SARUDIN (Kepala Cabang PT. ISUINDOMAS PUTRA Cabang Padang). Dengan rincian sebagai berikut:
- Dibayarkan dengan Cek No. QQ 679 07! Bank Nagari Rp. 626.594.300.-(tanggal 03 Agustus 2006). Cek yang telah diserahkan /dibayarkan ini disetor oleh Sarudin (Kepala Cabang PT. ISUINDOMAS PUTRA) ke Rekening No. 31 201 625 OO atas nama PT. ISUINDOMAS PUTRA Jalan S. Parman - Padang (Penerima) , Nama Pengirim dalam slip setoran Bank Nagari : SYAFRIZAL SJ, SE (Asset-Solok). Berita Acara yang ditulis oleh Sarudin (Kepala Cabang PT. ISUINDOMAS PUTRA), pembayaran 5 unit mobil panther;
- Dibayarkan dengan cek No. QQ 679 072 Bank Nagari Rp. 200.000.000.-(tanggal 03 Agustus 2006). Disetorkan oleh Sarudin ke rekening a/n. Sarudin di Bank Nagari, No. Rek. 21. 00021. 008. 143-4;
- Dibayarkan dalam bentuk uang tunai di Kantor PT. ISUINDOMAS PUTRA Rp 228.000.000.- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), tanggal 09 Agustus 2009;
Bahwa pada Tanggal 10 Agustus 2006, Tergugat II Sarudin selaku Kepala Cabang PT. ISUINDOMAS PUTRA Padang (a quo perpanjangan tangan Penggugat di Padang) melarikan diri dengan membawa Uang Tergugat I sebanyak Rp 1.054.594.300.- (satu milyar lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus rupiah). yang digunakan sebagai pembayaran 8 (delapan) unit kendaraan bermotor roda empat kepada PT. ISUINDOMAS PUTRA (Penggugat). Sehingga menyebabkan surat-surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak diperoleh Tergugat I langsung dari PT. ISUINDOMAS PUTRA (Penggugat);
Bahwa dari uraian di atas, maka secara jelas dan tandas hal-hal yang Penggugat sampaikan dalam gugatan a quo pada poin 16, poin 17, poin 18, poin 19 tidak berdasar hukum. Karena Tergugat I sudah menyelesaikan pembayaran 8 (delapan) kendaraan bermotor roda empat kepada Penggugat melalui Tergugat II, disebabkan Tergugat II adalah wakil Penggugat (PT. ISUINDOMAS PUTRA) dalam jabatannya selaku kepala Cabang PT. ISUINDOMAS PUTRA yang beralamat di Jalan S. Parman No. 182 Padang, hal ini, sesuai dengan pasal 103 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu:
Quote:
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa;
Unquote:
Bahwasanya Tergugat II pada saat pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat angkutan darat bermotor roda empat tahun 2006 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung mewakili Direksi PT. ISUINDOMAS PUTRA untuk melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dukungan PT. ISUINDOMAS PUTRA Nomor 004/IP-PDG/EKST/VI/2006 tanggal 21 Juni 2006 yang ditandatangani oleh Tergugat II In casu Kepala Cabang PT. ISUINDOMAS PUTRA Padang dan dicap dengan stempel PT. ISUINDOMAS PUTRA oleh karena itu, gugatan Penggugat a quo poin 20 adalah tidak benar. Karena disebabkan Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum (On Recht Matige Daud) terhadap Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan yang telah Tergugat I sampaikan di atas, kiranya telah cukup dasar pula bagi Tergugat I untuk memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan memutus perkara dengan ini dan menyatakan Menolak Gugatan Penggugat (onzegd) seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Eksepsi Tergugat III, IV:
I. Kompetensi Pengadilan
Bahwa perkara yang diajukan oleh Penggugat sekarang adalah salah alamat, karena perkara ini timbul didalam intern perusahaan sendiri ( PT. Isuindo sendiri), sebab personil PT. Isuindo bernama Sarudin tidak menyetorkan penjualan mobil atau Sarudin telah melarikan/menggelapkan uang PT. Isuindo, sehingga perkara ini merupakan perkara pidana.
b. Subjek gugatan:
1. Pihak Penggugat
Bahwa terjadinya kasusnya adalah kelalian PT. Isuindo, dimana pihak PT. Isuindo (diwakili Sarudin), yang merupakan perwakilan PT. Isuindo di Padang yang dalam gugatan dijadikan sebagai tergugat secara hukum penggugat menggugat dirinya sendiri.
2. Pihak Tergugat
Bahwa penggugat telah menggugat CV.Darmawiyasa dan tergugat III dan IV yang secara hukum tidak ada kepentingan dengan penggugat, dikarenakan kelalaian dari personil PT. Isuindo sendiri (Sarudin) karena telah melarikan uang perusahaan sendiri padahal secara hukum konflik terjadi didalam PT. Isuindo sendiri (antara PT. Isuindo Pusat dengan Pribadi PT. Isuindo cabang).
c. Objek Perkara
Bahwa yang menjadi objek perkara yang diajukan penggugat dalam perkara adalah perbuatan melawan hukum, tetapi berbentuk apa perbuatan melawan hukum yang didalilkan penggugat bersifat kabur, padahal secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh personil PT. Isuindo sendiri (Sarudin) telah melarikan uang/menggelapkan uang milik perusahaan (PT.Isuindo), sehingga perbuatan yang dilakukan personil PT. Isuindo (Sarudin) merupakan perbuatan pidana bukan perbuatan melawan hukum secara perdata,
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa apa yang telah Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonpensi kemukakan pada dalam pokok perkara di atas merupakan satu kesatuan dengan Gugatan Rekonpensi dalam pokok perkara ini;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2006 telah dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 02/Pemkeg/Setdakab-2006 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPBB) Pekerjaan Alat Angkutan Darat Bermotor Roda Empat yang menetapkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai Pelaksana Pengadaan Alat Angkutan Darat Roda Empat untuk tahun Anggaran 2006 Sekretariat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan harga Rp. 1.228.000.000.- (satu milyar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk 8 (Delapan) Unit Mobil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Dan pada tanggal 12 Juli 2006, Darwisman dalam jabatannya selaku Pimpinan Kegiatan Belanja Modal Alat Angkutan Tahun 2006 Sekretariat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor 04/Pimkeg/Setdakab-2006 kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat 1 Konvensi untuk memulai proses Pekerjaan Alat Angkutan Darat Bermotor Roda Empat;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2006, dilakukan serah terima 8 (delapan) unit kendaraan roda empat dalam keadaan baik yang termuat secara detail dalam Berita Acara No. 024/01/Gd-Sekda/VII-2006 antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Quote :
Isi berita acara serah terima barang:
"Pihak pertama telah menyerahkan barang berupa 8 (delapan) unit mobil Isuzu Panther Lw Smart FFD kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah menerima barang tersebut di atas dalam keadaan lengkap, baik dan baru ";
Unquote:
Berita acara serah terima ditandatangani oleh Darwisman dalam jabatannya selaku Pimpinan Kegiatan Belanja Modal Alat Angkutan Tahun 2006 Sekretariat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor 04/Pimkeg/Setdakab-2006, Drs. BAKRI (Sekretaris Daerah Pemkab. Sijunjung) dan Tergugat I (Rekanan);
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2009, Penggugat Rekonvensi/Tergugat 1 konvensi menerima pembayaran melalui Darwisman dalam jabatannya selaku Pimpinan Kegiatan Belanja Modal Alat Angkutan Tahun 2006 Sekretariat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 04/Pimkeg/Setdakab-2006, dengan rincian sebagai berikut:
Dengan rincian :
- Nilai Kontrak :Rp 1.228.000.000.-;
- Diterima Pembayaran dari Bank Nagari : Rp 1.093.866.591.-;
- Potongan PPN 10% : Rp 111.636.364.-;
- Potongan PPH 1,5% : Rp 16.745.455.-;
- Potongan Sumbangan Pihak III : Rp 5. 498.090.-;
- Potongan Uang Leges : Rp 250.000.-;
- Total keseluruhan bersih yang diterima Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi yaitu: Rp 957.736.682,- (sembilan ratus juta lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa setelah menerima Pembayaran dari Pimpinan Kegiatan Belanja Modal Alat Angkutan Tahun 2006 Sekretariat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor 04/Pimkeg/Setdakab-2006 dalam perkara a quo Darwisman, Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi kemudian membayar pembayaran pembelian 8 (delapan) Unit Kendaraan Bermotor roda empat kepada PT. ISUINDOMAS PUTRA a quo Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melalui Kepala Cabang PT. ISUINDOMAS PUTRA Cabang Padang dalam perkara a quo Sarudin. Dengan rincian sebagai berikut:
- Dibayarkan dengan Cek No. QQ 679 071 Bank Nagari Rp. 626.594.300.-(tanggal 03 Agustus 2006). Cek yang telah diserahkan /dibayarkan ini disetor oleh Kepala Cabang Padang PT. ISUINDOMAS PUTRA dalam perkara a quo Sarudin ke Rekening No. 31 201 625 OO Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (PT. ISUINDOMAS PUTRA) Jalan S. Parman - Padang (Penerima), Nama Pengirim dalam selip setoran Bank Nagari : SYAFRIZAL SJ, SE (Asset-Solok). Berita Acara yang ditulis oleh Kepala Cabang Padang PT. ISUINDOMAS PUTRA a quo Sarudin, pembayaran 5 unit mobil Panther;
- Dibayarkan dengan cek No. QQ 679 072 Bank Nagari Rp. 200.000.000.-(tanggal 03 Agustus 2006). Disetorkan oleh Kepala Cabang Padang PT. ISUINDOMAS PUTRA a quo Sarudin ke rekening a/n. Kepala Cabang Padang PT. ISUINDOMAS PUTRA a quo Sarudin di Bank Nagari, No. Rek. 21. 00021. 008. 143-4;
- Dibayarkan dalam bentuk uang tunai di Kantor Cabang Padang PT. ISUINDOMAS PUTRA Rp 228.000.000.- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), tanggal 09 Agustus 2009;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya Pembayaran dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagaimana tersebut pada angka 11 (sebelas) tersebut di atas, akan tetapi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak juga menyerahkan Surat-surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, sehingga juga mengakibatkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat menyerahkan pada Bupati Sijunjung, perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang merugikan kaum Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi casu quo, maka selain Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi telah dirugikan secara materil dan immaterial, akan tetapi menjadi kerugian materil dan immaterial. Oleh sebab itu, berdasarkan asas kosten, schaden en intersten, maka kerugian immaterial Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi hingga gugatan ini diajukan telah mencapai Rp 500.000.000.-, (lima ratus juta);
Bahwa sejak semula Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah merepotkan dan tidak beritikad baik untuk menyerahkan Surat-surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, maka sikap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi demikian dapat dikategorikan sebagai Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi malavides, maka telah cukup dasar hukum pula bagi Penggugat Rekonvensi untuk memohonkan kepada Pengadilan Negeri Padang, jika ingkar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti otentik sebagai alat bukti yang sempurna (volledig bewijs) dalam hukum perdata formil, sehingga cukup dasar hukum bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk memohon putusan yang dapat dijalankan segera dan serta merta (uit voerbaar bijvoorraad), meskipun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan upaya banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Padang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah rekanan yang beritikad baik;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan tidak menyerahkan 8 (delapan) unit Surat-surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan 8 (delapan) unit Surat-surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mengganti kerugian materil dan immaterial yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan penyerahan 8 (delapan) unit Surat-surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat 1 Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan upaya banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Padang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 62/Pdt.G/2009/PN.PDG. tanggal 3 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSl :
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan Provisi Penggugat seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi - eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III dan IV seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (On Recht Matigedaad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp 601.405.700,- (enam ratus satu juta empat ratus lima ribu tujuh ratus rupiah), dan bunga sebesar 6 % X Rp 601.405.700,-setiap tahunnya terhitung sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan gugatan ini diajukan bulan Juni 2009;
- Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi
seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konpensi, secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Padang dengan putusan No. 63/PDT/2010/PT.PDG. pada tanggal 23 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 3 Februari 2010 No. 62/Pdt.G/2009/PN.PDG. yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM K0NVENSI :
Dalam Provisi :
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan dalam rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi yang tidak menyerahkan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surai Tanda Nomor Kendaraan) 8 (delapan) unit mobil tersebut kepada Penggugat dalam Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk menyerahkan BPKB dan STNK 8 (delapan) unit mobil tersebut kepada Penggugat dalam Rekonvensi;
4. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan BPKB dan STNK tersebut kepada Penggugat dalam Rekonvensi;
5. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk selebihnya;
DALAM KONPENSl DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 11 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantara kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Juli 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Agustus 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 44/2010/PN.PDG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang, permohonan tersebut disertai dengan diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Agustus 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I/Pembanding, Tergugat II/Turut Terbanding II dan Tergugat III/Turut Terbanding III yang pada tanggal 3 September 2010, 29 September 2010 dan 30 September 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pengugat/ Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 16 September 2010 dan pada tanggal 13 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
I. Judexs Facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berkaitan dengan PMH (Perbuatan Melawan hukum) dan atau Wanprestasi (Ingkar Janji) :
Bahwa Putusan Judex facti (Pengadilan Tinggi Padang) telah Salah dan Keliru di dalam menerapkan hukum dengan mengatakan bahwa Gugatan Penggugat bukanlah Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) melainkan Gugatan tentang Wanprestasi atau "Ingkar Janji" karena dalil Gugatan Penggugat adalah sehubungan dengan tidak dibayarkannya sisa harga mobil yang dipesan oleh Tergugat I melalui Tergugat II, sebagaimana pertimbangan hukumnya pada halaman 7 alinea ke-1, yang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang bahwa uraian Gugatan, maka PMH yang didalilkan oleh Penggugat adalah sehubungan dengan tidak dibayarnya sisa harga 8 (delapan) unit mobil yang dipesan oleh Tergugat I melalui Tergugat II, yang dari sudut Hukum Perdata Barat (KUHP Perdata, BW) dikwalifikasikan sebagai "Wanprestasi " atau "Ingkar Janji", yang termasuk lapangan hukum perjanjian, dan bukan termasuk dalam PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang merupakan perikatan yang lahir dari undang-undang ;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex facti (i.e. Pengadilan Tinggi Padang) tersebut sangat Keliru dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa karena faktanya hubungan Hukum Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dan Turut Termohon Kasasi III (Bupati Sijunjung) bukanlah hubungan perjanjian yang termasuk lapangan hukum perjanjian, dengan kata lain antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dan Turut Termohon Kasasi III (Bupati Sijunjung) Tidak Terikat dalam suatu Perjanjian sebagaimana diatur dalam hukum perjanjian, dimana Turut Termohon Kasasi III (Bupati Sijunjung) sebagai pihak yang membutuhkan mobil tersebut telah mengadakan tender pengadaan mobil dinas Pemda Sijunjung, dimana tender dimenangkan oleh Termohon Kasasi I sebagai rekanan Turut Termohon Kasasi III, sedangkan hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dan Turut Termohon Kasasi III, dimana Pemohon Kasasi selaku Perusahaan pemilik 8 (delapan) unit mobil Isuzu Panther, Termohon Kasasi I adalah perusahaan pemenang tender, Turut Termohon Kasasi II adalah Pimpinan Cabang PT. Isuindomas Putra dan Turut Termohon Kasasi III adalah pembeli 8 (delapan) unit mobil Isuzu Panther;
Bahwa Turut Termohon Kasasi III sebagai pihak yang membutuhkan mobil telah mengadakan tender pengadaan mobil dinas Pemda Sijunjung, dimana tender dimenangkan oleh Termohon Kasasi I sebagai rekanan Turut Termohon Kasasi III, sedangkan Pemohon Kasasi sebagai Dealer Mobil Isuzu Panther telah menawarkan kepada Turut Termohon Kasasi III untuk membeli mobil pada perusahaan Pemohon Kasasi, penawaran mana kemudian Pemohon Kasasi tuangkan dalam bentuk surat permohonan penawaran 8 (delapan) unit mobil, setelah Turut Termohon Kasasi III menyetujui penawaran yang diusulkan oleh Pemohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi III membeli 8 (delapan) unit mobil tersebut melalui Termohon Kasasi I selaku perusahaan dan atau rekanan yang memenangkan tender pengadaan mobil dinas Pemda Sijunjung. Jadi disini jelas dan terang bahwa hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dan Turut Termohon Kasasi III bukan hubungan hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam hukum perjanjian melainkan hanyalah hubungan antara pemilik mobil (Pemohon Kasasi), Perantara (Termohon Kasasi I) dan Pembeli (Turut Termohon Kasasi III), dimana Pembeli Turut Termohon Kasasi III (Bupati Sijunjung) telah membeli 8 (delapan) unit mobil Isuzu Panther kepada Pemohon Kasasi melalui Termohon Kasasi I, dalam jual beli tersebut ternyata Turut Termohon Kasasi III telah membayar lunas harga pembelian 8 (delapan) unit mobil tersebut kepada Termohon Kasasi I, akan tetapi ternyata Termohon Kasasi I belum membayar lunas harga pembelian 8 (delapan) unit mobil tersebut kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa di lain pihak Termohon Kasasi I menganggap bahwa mereka telah menyerahkan pembayaran 8 (delapan) unit mobil tersebut kepada Termohon Kasasi II (Sarudin) dimana pada waktu itu Turut Termohon Kasasi II adalah Kepala Cabang Padang PT. Isuindomas Putra, akan tetapi pembayaran tersebut bukanlah pembayaran kepada perusahaan Pemohon Kasasi melainkan pembayaran yang disampaikan kepada Turut Termohon Kasasi II adalah dalam kapasitasnya sebagai Person (Perorangan), sebab menurut prosedurnya di perusahaan Pemohon Kasasi, pembayaran yang Sah dan Resmi haruslah disampaikan kepada Kasir, pembayaran yang tidak disampaikan pada Kasir dianggap belum dilakukan pembayaran. Fakta tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Saksi Dewi (Bendahara PT. Isuindomas Putra Cabang Padang) yang menerangkan bahwa setiap pembayaran pembelian mobil haruslah disampaikan kepada Kasir bukan melalui Kepala Cabang (Turut Termohon Kasasi II) karena Kepala Cabang tidak memiliki kapasitas untuk menerima pembayaran, kemudian Kasir mengeluarkan bukti pembayaran kwitansi resmi dan stempel PT. Isuindomas Putra yang sah, jika pembayaran mempergunakan cek yang dapat diuangkan, maka cek tersebut diserahkan kepada Kasir lalu Kasir mengeluarkan kwitansi pembayaran yang sah, maka barulah pembayaran itu dianggap sebagai pembayaran yang sah dan resmi;
Bahwa di dalam perkara a quo sifat melawan hukumnya adalah dimana Turut Termohon Kasasi II (SARUDIN) bekerjasama dengan Termohon Kasasi I telah menyelewengkan uang pembayaran 8 (delapan) unit mobil tersebut dengan cara dimana Termohon Kasasi I yang mengetahui bahwa pembayaran 8 (delapan) unit mobil tersebut seharusnya disampaikan kepada Kasir PT. Isuindomas Putra bukan kepada Turut Termohon Kasasi II (Sarudin), dimana Turut Termohon Kasasi II menerima uang dari Termohon Kasasi I adalah selaku Person (Perorangan) tanpa sepengetahuan Perusahaan/Penggugat, sebab Kwitansi-kwitansi pembayaran yang dikeluarkan Turut Termohon Kasasi II adalah bersifat Person (Perorangan) bukan kepentingan Perusahaan/Pemohon Kasasi. Jadi disini terlihat adanya kerjasama antara Termohon Kasasi I dengan Turut Termohon Kasasi II untuk menyelewengkan uang pembayaran 8 (delapan) unit mobil yang telah dibayar lunas oleh Turut Termohon Kasasi III kepada Termohon Kasasi I. Bahwa akibat perbuatan Turut Termohon Kasasi II (SARUDIN) yang telah jelas-jelas melakukan penyelewengan uang pembayaran 8 (delapan) unit mobil tersebut, Turut Termohon Kasasi II telah dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 5 tahun, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 1007/Pid.B/2009/PN.PDG tanggal 24 Februari 2010 dan telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Judex Facti (i.c. Pengadilan Tinggi Padang) telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan hukum karena Judex Facti tidak melihat dan tidak memahami dari segi kapasitas Termohon Kasasi I IMTIAS PUTRA telah ditangkap dan sekarang sedang dalam proses persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Sijunjung sebagai akibat dari perbuatannya, sedangkan Turut Termohon Kasasi II yang jelas-jelas telah melakukan Penggelapan uang Pemohon Kasasi sebesar Rp. 601.405.700,- (enam ratus satu juta empat ratus lima ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa gugatan Pemohon Kasasi telah tepat dan benar mendalilkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad), bukan Wanprestasi atau Ingkar Janji;
Bahwa Pertimbangan hukum Judex facti (i.e. Pengadilan Tinggi Padang) pada halaman 7 alinea 2 yang berbunyi:
Menimbang bahwa dengan demikian maka perbuatan Tergugat I sebagaimana diuraikan dalam surat t gugatan bukan merupakan PMH dan oleh karenanya tanpa mempertimbangkan soal pembuktian tentang kejadian yang diuraikan dalam gugatan Penggugat, dalil pokok Penggugat t harus dipandang tidak terbukti, sehingga gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya;
Bahwa Judex factie i.c. Pengadilan Tinggi Padang dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana tersebut diatas telah salah dan keliru di dalam menerapkan hukum, sebab jika Judex facti berpendapat bahwa gugatan Penggugat (Pemohon Kasasi) bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, melainkan oleh Judex facti dikwalifikasikan sebagai Wanprestasi (Ingkar Janji), maka seharusnya amar Putusan Judex facti menyatakan Gugatan Penggugat (Pemohon Kasasi) Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) bukannya ditolak, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat (Pemohon Kasasi) dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka sudah sepatutnya menurut hukum acara Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak perlu diperiksa dan atau dipertimbangkan lagi ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon Kasasi memohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Agung R.I menerima alasan-alasan dari Pemohon Kasasi ;
II. Judex Facti dalam putusannya telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwaiibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa Putusan Judex facti (i.e. Pengadilan Tinggi Padang) pada halaman 7 alinea 4 Dalam Rekonvensi telah memutuskan bahwa bukti-bukti penyetoran uang oleh Tergugat I ke rekening atas nama Tergugat II d.k (SARUDIN) di Bank Nagari dan tanda terima uang dengan tulisan tangan yang ditandatangani oleh Tergugat II dalam Konvensi dalam kedudukannya selaku Kepala Cabang, maka telah terbukti adanya penyerahan uang dari Tergugat II dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi sebesar Rp. 448.000.000,-(empat ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa Pertimbangan Hukum perkara a quo (i.c. Pengadilan Tinggi Padang) telah salah dan keliru karena pelunasan pembayaran terhadap 8 (delapan) unit mobil tidak pernah diserahkan Penggugat dalam Rekonvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi (PT. Isuindomas Putra), akan tetapi Penggugat dalam Rekonvensi menyerahkan pembayaran kepada Tergugat II dalam Konvensi (Kepala Cabang) selaku Pribadi dan bukan atas nama Tergugat dalam Rekonvensi, oleh karena Pertimbangan Hukumnya telah salah dan keliru tidak didasarkan pada Kepastian Hukum, maka pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat dalam Rekonvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi melalui Tergugat II dalam Konvensi harus dipandang tidak sah;
Bahwa di dalam Putusan Hukumnya (i.c. Pengadilan Tinggi Padang) halaman 8 alinea 2 menimbang bahwa selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah soal harga mobil perunit, dimana menurut Tergugat dalam Rekonvensi adalah sebesar Rp. 153.500.000,- sedang menurut Penggugat dalam Rekonvensi adalah sebesar Rp. 1.054.594.300,- : 8 unit = Rp. 131.824.287,50,-
Bahwa Pertimbangan Hukum (i.c. Pengadilan Tinggi Padang) halaman 8 alinea 2 tersebut telah lalai memberikan Pertimbangan Hukum dalam Putusannya dan kontradiktif dengan Jawaban Tergugat I tanggal 08 September 2009 pada halaman 5 point 3, dimana Tergugat I telah mengakui dan menyetujui berdasarkan Surat Keputusan No. 02/Pemkeg/Setdakab-2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPBB) Pekerjaan Alat Angkutan Darat Bermotor Roda Empat yang menetapkan Tergugat I sebagai Pelaksana .Pengadaan Alat Darat Roda Empat dengan harga per unit mobil sebesar Rp. 153..500.000,- X 8 (delapan) unit = Rp. 1.228.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh delapanjuta rupiah) untuk 8 (delapan) Unit Mobil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2006, Tergugat III mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 04/Pimkeg/Setdakab-2006 kepada Tergugat I untuk memulai proses Pekerjaan Alat Angkutan Darat Bermotor Roda Empat;
Bahwa di dalam Putusan Hukumnya (i.c. Pengadilan Tinggi Padang) halaman 8 alinea 3 : menimbang bahwa dari alat bukti surat P-l diperoleh fakta bahwa harga satuan mobil yang disebutkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi adalah harga menurut kontrak antara Tergugat IIdalam Konvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi selaku pemenang tender sehingga hrga satuan yang tersebut dalam surat pesanan (alat bukti swat P-2 s/d P-9) tidak dapat dipandang sebagai harga satuan yang sebenarnya karena harga yang tercantum dalam surat-surat pesanan tersebut hanya disesuaikan dengan harga menurut Kontrak, sedang harga yang sebenarnya pasti dibawah harga tersebut karena dalam harga Kontrak tersebut sudah tercakup pembayaran pajak yang harus ditanggung oleh Penggugat dalam konvensi dan keuntungan dari Penggugat dalam Rekonvensi selaku pemenang tender;
Bahwa Pertimbangan Hukum (i.e. Pengadilan Tinggi Padang) halaman 8 alinea 3 tersebut telah lalai memberikan Pertimbangan Hukum dalam Putusannya karena Pertimbangan Hukumnya jelas didasarkan Penafsiran yang salah dan Mereka-reka dan atau Menebak-nebak harga satuan mobil per unitnya, sedangkan Penggugat di dalam Gugatannya pada halaman 3 point 10 telah menguraikan harga satuan mobil didasarkan pada Perjanjian Pengadaan Barang No. 02/APBD-Setdakab/VII-2006 tentang Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor Roda Empat tahun anggaran 2006 sebanyak 8 (delapan) unit dengan harga sebesar Rp. 1.228.000.000,- dengan harga 1 (satu) unit mobil sebesar Rp. 153.500.000,- ;
Bahwa selanjutnya di dalam Gugatan Penggugat pada halaman 4 point 13, dimana atas Permintaan dari Tergugat I, kemudian Tergugat II membuatkan Surat Pesanan tertanggal 03 Juli 2006 sebanyak 8 (delapan) surat atas 8 (delapan) unit kendaraan roda empat Isuzu Panther a/n. Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Tergugat III), kemudian telah disepakati dan disetujui oleh Tergugat I (ditandatangani) dan atas nama pemesan (Lc. Tergugat III) ditandatangani dan diberi stempel Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (bukti surat P-2 s/d P-9);
Bahwa di dalam Putusannya (i.e. Pengadilan Tinggi Padang) pada halaman 10 point 1 menghukum Tergugat dalam Rekonvensi yang tidak menyerahkan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 8 (delapan) unit mobil kepada Penggugat dalam Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Putusannya halaman 10 point 2 menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk menyerahkan BPKB dan STNK 8 (delapan) unit mobil tersebut kepada Penggugat dalam Rekonvensi;
Bahwa Pertimbangan Hukum (i.e. Pengadilan Tinggi Padang) telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, karena Pertimbangan Hukumnya Tidak Berdasarkan Hukum dimana Penggugat dalam Rekonvensi tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki kapasitas untuk memohon dan menyatakan perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum dan menyerahkan BPKB dan STNK 8 (delapan) unit mobil tersebut kepada Penggugat dalam Rekonvensi karena yang melakukan pemesanan dan pembayaran 8 (delapan) unit mobil tersebut adalah Tergugat III kepada Tergugat I sebagaimana Berita Acara Serah Terima No. 024/01 /Gd-Sekda/VII-2006 antara Tergugat I dengan Tergugat III, kemudian Tergugat I setelah menerima pembayaran dari Tergugat III, Tergugat I kemudian membayarkan pembelian 8 (delapan) unit mobil kepada Penggugat (PT. Isuindomas Putra) melalui Tergugat II sebesar Rp. 626.594.300,- dan masih ada sisa pembayaran sebesar Rp. 601.405.700,- dari total harga Rp. 1. 228.000.000,-, akan tetapi Tergugat I dalam Konvensi juga belum melakukan pelunasan Pembayaran 8 (delapan) unit mobil kepada Penggugat;
Bahwa karena Penggugat dalam Rekonvensi Tidak Memiliki Kewenangan dan Tidak memiliki kapasitas untuk memohon dan menyatakan perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum dan menyerahkan BPKB dan STNK 8 (delapan) unit mobil tersebut kepada Penggugat dalam Rekonvensi, maka Putusan Hukum Pengadilan Tinggi Padang pada halaman 10 point 4 yang menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk setiap hari terlambatan menyerahkan BPKB dan STNK tersebut kepada Penggugat dalam Rekonvensi adalah Salah dan Keliru, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Padang harus dibatalkan ;
Bahwa di dalam Putusan Hukumnya (i.e. Pengadilan Tinggi Padang) pada halaman 6 alinea 5, dimana Termohon Kasasi I dalam Jawabannya mengakui adanya pemesanan tersebut, namun telah membayar lunas seluruhnya sebesar Rp. 1.054.594.300,- (satu miliar lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) melalui Turut lermohon Kasasi II yang pada saat itu adalah Kepala Cabang dari Penggugat (Kepala Cabang PT. Isuindomas Putra Cabang Padang);
Bahwa di dalam Pertimbangan Hukum perkara a quo (i.e. Pengadilan Tinggi Padang) telah Keliru menafsirkan pembayaran yang harus dilunasi oleh Termohon Kasasi I kepada Pemohon Kasasi yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 1. 228.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh delapan jutarupiah) bukan sebesar Rp. 1.054.594.300,- (satu miliar lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus rupiah), sebagaimana berdasarkan Perjanjian Pengadaan Barang No. 02/APBD-Setdakab/VII-2006 antara Termohon Kasasi I dengan Turut Termohon Kasasi III dan Turut Termohon Kasasi IV dan kemudian Termohon Kasasi I telah sepakat dan setuju untuk membeli 8 (delapan) unit mobil LM Smart FFD dari Pemohon Kasasi melalui Turut Termohon Kasasi II (selaku Kepala Cabang PT. Isuindomas Putra di Padang) dengan harga perunit Rp. 153.500.000,- (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Tergugat I / Pembanding, sekarang Termohon Kasasi I dalam Jawabannya tanggal 08 September 2009 halaman 3 telah melakukan pembayaran 8 (delapan) unit mobil LM Smart FFD sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama ke Nomor Rekening 31 201 625 00 atas nama PT. ISUINDOMAS PUTRA pada tanggal 03 Agustus 2006, sebesar Rp. 626.594.300,-, yang kedua ke Nomor Rekening 21 00021 008 143 4, sebesar Rp. 200.000.000,- disetorkan ke Rekening atas nama SARUDIN (Turut Termohon Kasasi II) atau ke Rekening Pribadi tanggal 03 Agustus 2006 dan yang ketiga dibayarkan secara tunai sebesar Rp. 228.000.000,- kepada SARUDIN di Kantor PT. ISUINDOMAS PUTRA Padang tanggal 09 Agustus 2006;
Bahwa Penggugat/Terbanding/sekarang Pemohon Kasasi menolak dengan tegas Jawaban Tergugat I/Pembanding/Termohon Kasasi I, dimana Pemohon Kasasi hanya 1 (satu) kali menerima pembayaran 8 (delapan) unit mobil melalui Nomor Rekening 31 201 625 00 atas , nama PT. ISUINDOMAS PUTRA pada tanggal 03 Agustus 2006 sebesar Rp.626.594.300,-, sehingga terbukti Pemohon Kasasi tidak pernah menerima pelunasan pembayaran;
Bahwa Putusan Judex Facti (i.c. Pengadilan Tinggi Padang) telah memutuskan pada halaman 10 telah menyatakan dan menghukum perbuatan Pemohon Kasasi yang tidak menyerahkan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor dan STNK (Surat tanda Nomor Kendaraan) 8 (delapan) unit mobil LM Smart FFD kepada Termohon Kasasi adalah Perbuatan Melawan Hukum dan juga dalam Putusan Hukumnya yang menghukum Pemohon Kasasi untuk menyerahkan BPKB dan STNK mobil tersebut kepada Termohon Kasasi I;
Bahwa Pertimbangan Hukum perkara a quo (i.e. Pengadilan Tinggi Padang) telah salah dan keliru yang telah menyatakan perbuatan Pemohon Kasasi yang tidak menyerahkan BPKB dan STNK 8 (delapan) unit mobil LM Smart FFD kepada Termohon Kasasi I adalah perbuatan Melawan Hukum, sedangkan Termohon Kasasi I tidak pernah melakukan (pelunasan pembayaran terhadap 8 (delapan) unit mobil LM Smart FFD sebesar Rp. 11405.700,- kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa oleh karena Pertimbangan Hukum (i.c. Pengadilan Tinggi Padang) telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta dalam Putusannya tidak mencerminkan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan Keadilan (Gerechtgkeit), sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Padang tidak dapat dipertahankan lagi, melainkan harus dibatalkan;
III. Judex facti telah melampaui batas wewenangnva :
Bahwa di dalam Putusan Judex facti (i.c. Pengadilan Tinggi Padang) telah memutuskan pada halaman 7 alinea 1 yang menimbang bahwa dari uraian Gugatan, maka PMH yang didalilkan oleh Penggugat adalah sehubungan dengan tidak dibayarnya sisa harga 8 (delapan) unit mobil yang dipesan oleh Tergugat I melalui Tergugat II, yang dari sudut hukum perdata baratt (KUHP Perdata, BW) dikwalifikasikan sebagai "Wanprestasi " atau "Ingkar Janji", yang termasuk lapangan hukum perjanjian, dan bukan termasuk dalam PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang merupakan perikatan yang lahir dari undang-undang;
Bahwa Pertimbangan Hukum perkara a quo (i.e. Pengadilan Tinggi Padang) telah melampaui batas wewenangnya, yang menyatakan tidak dibayarnya sisa harga 8 (delapan) unit mobil yang dipesan oleh Tergugat I melalui Tergugat II adalah Perbuatan Wanprestasi, sedangkan Penggugat dalam Rekonvensi di dalam Jawabannya tanggal 08 September 2009 baik dalam Rekonvensi maupun di dalam Petitumnya tentang sisa harga 8 (delapan) unit mobil yang tidak dibayar, bahwa Penggugat dalam Rekonvensi tidak memohonkan dan tidak memintakan di dalam Gugatan Rekonpensi agar perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi dinyatakan sebagai perbuatan Wanprestasi atau "Ingkar Janji" ;
Bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas, Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Padang telah melampaui batas wewenangnya yang nyata-nyata juga telah melanggar ketentuan hukum acara perdata yang berlaku untuk Peradilan-Peradilan di Indonesia, yaitu Pasal 189 ayat 3 R.Bg yang mengatur bahwa Hakim dilarang memberi putusan tentang hal-halyang tidak dimohon atau memberikan lebih daripadayang dimohon ;
Bahwa Putusan Judex facti (i.e. Pengadilan Tinggi Padang) telah memutuskan tentang apa yang tidak dimohonkan / tidak dimintakan oleh pihak yang berperkara, sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Padang tidak dapat dipertahankan lagi, melainkan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan keberatan dalam kasasi tidak dapat dibenarkan, judex facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Bahwa pemesanan 8 unit mobil oleh Tergugat I telah dibayar pada Tergugat II sebagai Kepala Cabang Padang/PT. Isuindomas Putra, karena itu tidak ada kewajiban lagi bagi Tergugat I untuk membayar kekurangan harga mobil tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Isuindomas Putra tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ISUINDOMAS PUTRA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 oleh I Made Tara, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Taufik, SH., MH. dan Dr. Habiburrahman, M. Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan
dibantu oleh Ninil Eva Yustina, SH., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
H. Muhammad Taufik, SH., MH. I Made Tara, SH.
ttd.
Dr. Habiburrahman, M. Hum.
Panitera Pengganti :
ttd.
Ninil Eva Yustina, SH., M.Hum.
Biaya-biaya :
Meterai………………..Rp 6.000,-
Redaksi………….……Rp 5.000,-
Administrasi Kasasi…Rp 489.000,-
Jumlah………….Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG -RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
(PRI PAMBUDI TEGUH, SH. MH)
NIP. 196103131988031003