406/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Dan Pergudangan Taman Tekno Blok D No. 1, Sektor Xi Bsd City
Also in 17 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 406/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Bayu Ajie Yudhatama, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-555/PJ./2012, tanggal 01 Mei 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA, NPWP: 01.070.689.3-058.000, tempat kedudukan di Gedung BRI II Lantai 12, S.1201, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 44-46, Jakarta Pusat 10210 dalam hal ini diwakili oleh: Steven Michael Linh Hasenmyer, jabatan Direktur PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/16/2012, Tanggal 25 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 12 Oktober 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00027/207/07/058/09 tanggal 30 Januari 2009 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama Pemohon Banding;
Latar belakang;
Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 12 Oktober 2009 yang menolak Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00027/207/07/058/09 tanggal 30 Januari 2009 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurangi (Rp) | Koreksi (Rp) |
| PPN Kurang Bayar | 329.819.967,00 | 0,00 | 329.819.967,00 |
| Sanksi Bunga | 71.746.146,00 | 0,00 | 71.746.146,00 |
| Sanksi Kenaikan | 53.873.252,00 | 0,00 | 53.873.252,00 |
| Jumlah PPN ymh (Lebih) Dibayar | 455.439.365,00 | 0,00 | 455.439.365,00 |
Bahwa berdasarkan tabel di atas, perkenankanlah Pemohon Banding untuk menyampaikan permohonan Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 12 Oktober 2009, dengan terlebih dahulu menyampaikan kronologis Banding Pemohon Banding sebagai berikut:
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007;
Bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00027/207/07/058/09 tanggal 30 Januari 2009 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas Pemohon Banding sejumlah kurang bayar sebesar Rp 455.439.365,00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan melalui Surat Nomor JKT/TAX-LCSI/152/2009 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 22 April 2009;
Bahwa kemudian, atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 12 Oktober 2009 yang menolak Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00027/207/07/058/09 tanggal 30 Januari 2009 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas Pemohon Banding;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding tersebut;
Dasar dan Alasan Permohonan Banding;
Bahwa berdasarkan kronologis penjelasan di atas, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 12 Oktober 2009 yang menolak Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00027/207/07/058/09 tanggal 30 Januari 2009 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas Pemohon Banding;
Ketentuan Formal;
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang selanjutnya diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut: "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut: "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut";
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: "Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 diterima Pemohon Banding tanggal 12 Oktober 2009, kemudian sebelum tanggal 7 Januari 2009, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak atas surat keputusan Terbanding tersebut di atas, dengan demikian pengajuan surat permohonan banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang;
Bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh jumlah yang pajak terutang sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 dengan Surat Setoran Pajak dan Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-00111/II/WPJ.07/KP.0603/2009 sebelum menyampaikan permohonan banding sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1074/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak, oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima untuk dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;
Ketentuan Material;
Bahwa berikut Pemohon Banding sandingkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Terbanding beserta Surat Keputusan Terbanding sebagai berikut:
| No | Uraian | Cfm. SPT Pemohon Banding (Rp) | Cfm. Terbanding (Rp) | Cfm. Surat Keputusan Terbanding (Rp) |
| 1 | DPP | |||
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | ||||
| a.1.Ekspor | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| a.2.Peny. yang PPNnya harus dipungut sendiri | 23.946.105.583,00 | 27.061.531.718,00 | 27.061.531.718,00 | |
| a.3.Peny. yang PPNnya harus dipungut pemungut PPN | 41.256.855.600,00 | 41.256.855.600,00 | 41.256.855.600,00 | |
| Jumlah Penyerahan | 65.202.961.183,00 | 68.318.387.318,00 | 68.318.387.318,00 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 | 590.632.560,00 | 590.632.560,00 | |
| c. Jumlah seluruh penyerahan | 65.202.961.183,00 | 68.909.019.878,00 | 68.909.019.878,00 | |
| 2 | Perhitungan PPN yang Kurang Bayar | |||
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 2.394.610.558,00 | 2.706.153.172,00 | 2.706.153.172,00 | |
| b. Dikurangi | ||||
| b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 2.448.483.810,00 | 2.430.206.457,00 | 2.430.206.457,00 | |
| c.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 2.448.483.810,00 | 2.430.206.457,00 | 2.430.206.457,00 | |
| d. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar | (53.873.252,00) | 275.946.715,00 | 275.946.715,00 | |
| 3 | Kelebihan pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 53.873.252,00 | 53.873.252,00 | 53.873.252,00 |
| 4 | PPN yang kurang dibayar | 0,00 | 329.819.967,00 | 329.819.967,00 |
| 5 | Sanksi Administrasi | |||
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0,00 | 71.746.146,00 | 71.746.146,00 | |
| b. Kenaikan Pasal 13 A KUP | 0,00 | 53.873.252,00 | 53.873.252,00 | |
| Jumlah Sanksi Administrasi | 0,00 | 125.619.398,00 | 125.619.398,00 | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 | 455.439.365,00 | 455.439.365,00 |
Alasan Permohonan Banding
Bahwa berdasarkan tabel di atas, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding tersebut;
Bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding yang tetap dipertahankan dalam keputusan keberatan adalah sebagai berikut:
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut sendiri sebesar Rp 3.115.426.135,00,00,
- Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp 14.573.833,00,
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut sendiri sebesar Rp 3.115.426.135,00,00
Menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi pencatatan jurnal kredit dalam akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue merupakan penyerahan lokal yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| No akun | Nama Akun | Jumlah Jurnal Kredit Biaya | |
| 610152 FICO 1/C Services | Rp | (3.356.054.453,00) | |
| 610710 1/C Services Markup Revenue | Rp | (350.004.242,00) | |
| Total Jumal Kredit Biaya | Rp | (3.706.058.695,00) | |
| Dikurangi Penyerahan ke Luar Negeri (DPP Kredit PPh Ps 24 cfm SPT 1771) | Rp | 590.632.560,00 | |
| Total Jurnal Kredit Biaya yang diasumsikan sebagai Penyerahan Lokal | Rp | (3.115.426.135,00) | |
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Terbanding dengan alasan utama bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan asumsi adanya penyerahan jasa di dalam daerah pabean tanpa Terbanding mempunyai bukti atas asumsi Terbanding, dengan demikian, koreksi Terbanding melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mensyaratkan adanya bukti bagi Terbanding;
Bahwa asumsi Terbanding diterapkan atas penjurnalan dalam pembukuan, didalam pembukuan Pemohon Banding, terdapat transaksi-transaksi pencatatan jurnal kredit dalam akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue yang sesungguhnya merupakan tagihan Pemohon Banding kepada klien/perusahaan asing sehubungan dengan pelaksanaan jasa yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding di negara dimana klien/perusahaan asing tersebut berdomilisi (atau penyerahan jasa di luar daerah pabean Indonesia);
Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia Jasa Sistem Informasi Teknologi dan Aplikasi Software dalam industri minyak dan gas bumi meliputi pemberian jasa instalasi dan pemeliharaan software termasuk pemberian jasa konsultasi, jasa training, dan lain yang sejenis, penyerahan jasa kepada klien/perusahaan asing tersebut merupakan proyek jangka pendek dengan mengirimkan karyawan Pemohon Banding ke negara terkait;
Bahwa asumsi Terbanding tidak sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai hanya dikenakan atas transaksi tertentu, sebagai berikut:
Pasal 4“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
Bahwa tidak ada penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean maupun pemanfaatan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean terkait dengan penjurnalan pembukuan Pemohon Banding tersebut;
Bahwa disamping itu, Terbanding mengabaikan Pasal 4 huruf C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa:
"... Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. ..."
Bahwa oleh karena itu, mengingat konsep Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya hanya dikenakan atas setiap konsumsi barang kena pajak/jasa kena pajak di daerah pabean (delivery principle), sedangkan atas penghasilan FICO I/C Services dan I/C Services Mark Up Revenue tersebut tidak ada konsumsi barang/jasa kena pajak apapun di dalam daerah pabean, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada Pajak Pertambahan Nilai atas penghasilan dari kedua akun tersebut;
Bahwa Terbanding pada prinsipnya telah mengakui bahwa Pemohon Banding memang melakukan penyerahan jasa di luar daerah pabean Indonesia kepada perusahaan asing yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, akan tetapi Terbanding hanya mengakui jumlah penghasilan berdasarkan bukti kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 24 (bukti pemotongan pajak oleh otoritas perpajakan Negara terkait) yang Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun 2007, Terbanding tampaknya berasumsi bahwa atas penyerahan jasa di luar daerah pabean oleh Pemohon Banding yang tidak didukung dengan bukti pemotongan oleh otoritas perpajakan Negara terkait merupakan penyerahan di dalam daerah pabean Indonesia;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan asumsi tersebut karena pemotongan pajak oleh otoritas perpajakan Negara terkait atas penghasilan Pemohon Banding dari penyerahan jasa di luar daerah pabean diakukan oleh otoritas perpajakan Negara terkait sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara tersebut dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Negara tersebut, Pemotongan pajak tidak akan dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara terkait apabila berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau ketentuan perpajakan yang ada mengatur bahwa jasa tersebut bukan merupakan objek pemotongan pajak penghasilan, sehingga asumsi Terbanding yang hanya mengakui penyerahan jasa di luar pabean berdasarkan bukti bukti pemotongan oleh otoritas perpajakan Negara terkait tidak dapat dibenarkan;
Bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding juga tidak dapat dapat membuktikan bahwa jasa tersebut diserahkan di dalam daerah pabean Indonesia dan siapa pelanggan dalam negeri yang merupakan pihak penerima jasa dari Pemohon Banding (pada kenyataannya jasa tersebut di lakukan di luar daerah pabean Indonesia);
Bahwa sehingga koreksi Terbanding lebih didasarkan pada suatu asumsi saja bukan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup. Koreksi berdasarkan suatu asumsi bertentangan dengan ketentuan mengenai prosedur pemeriksaaan pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.03/2007) yang menyatakan (dalam Pasal 8) bahwa: "Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;
Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp 14.573.833,00;
Menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp14.573.833,00 dengan alasan dan rincian sebagai berikut:
Bahwa koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp14.573.833,00 karena ada penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai jo Keputusan Menteri Keuangan- 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak terutang pajak;
Bahwa koreksi Pajak Masukan Cacat dengan nomor urut Faktur Pajak 00000460 Masa Pajak September 2007 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai Rp 3.703.520,00 dikarenakan Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh Pemohon Banding sendiri (Faktur Pajak Keluaran);
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding menerima koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan cacat senilai Rp. 3.703.520,00, namun Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp14.573.,833,00 atas dasar Penghitungan Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai selama tahun 2007, yang berdasarkan Pasal 9 ayat 6 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor-575/KMK.04/2000 dilakukan perhitungan kembali jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dikreditkan sehubungan dengan adanya penyerahan yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa koreksi Terbanding tidak memperhitungkan fakta bahwa penyerahan jasa diluar daerah pabean dilakukan dengan pengiriman karyawan Pemohon Banding ke negara dimana klien/perusahaan asing berdomisili sampai dengan selesainya pekerjan yang diminta, dalam proses pekerjaan jasa tersebut tidak ada pengunaan bahan-bahan atau sumber daya lainnya yang Pajak Masukan terkait telah Pemohon Banding kreditkan, oleh karena itu, koreksi Terbanding justru melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan 575;
Pasal 2 ayat 1. d. Keputusan Menteri Keuangan 575 menyebutkan sebagai berikut: "Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahannya hasil dari unit atau kegiatan tersebut terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan”;
Bahwa pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat diterapkan pada perusahaan Pemohon Banding dengan alasan berikut:
Bahwa penerima jasa Pemohon Banding sebagian besar merupakan perusahaan dalam negeri yang atas penyerahan jasa tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai tehutang;
Bahwa Pemohon Banding juga mempunyai beberapa proyek jangka pendek dengan klien/perusahaan asing yang penyerahan jasa terkait dilakukan di negara domisili klien/perusahaan asing tersebut, penyerahan jasa terebut tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan proses penyerahan jasa tidak menggunakan/melibatkan barang atau pun jasa kena pajak yang pada saat perolehannya atas Pajak Masukkannya telah Pemohon Banding kreditkan;
Bahwa oleh karena itu atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan pada saat perolehan barang dan jasa kena pajak yang Pemohon Banding kreditkan seluruhnya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding berhubungan dengan penyerahan Pemohon Banding yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa dengan kata lain, Pemohon Banding berpendapat bahwa sangat adil apabila seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding dapat dikreditkan karena memang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa disamping itu, Terbanding sama sekali tidak dapat menunjukkan Pajak Masukan mana yang Pemohon Banding kreditkan yang terkait dengan penyerahan jasa yang tidak dikenakan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding tidak mempunyai bukti bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan berhubungan dengan jasa yang diberikan karyawan Pemohon Banding di luar negeri, seharusnya perhitungan Terbanding tidak berdasarkan asumsi, perhitungan koreksi Terbanding yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan 575 dan tidak didukung bukti yang kuat tersebut secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan: "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";
Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding seperti di atas, kiranya koreksi penghitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemohon Banding dapat dibatalkan dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan tetap diakui sebagai kredit pajak;
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak yang terutang seharusnya menjadi Rupiah Nihil, dengan perhitungan sesuai permohonan keberatan Pemohon Banding juga, sebagai berikut:
| No | Deskripsi | Cfm. Pemohon Banding (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | ||
| a.1 Ekspor | 0,00 | |
| a.2 Peny. yang PPNnya harus dipungut sendiri | 23.946.105.583,00 | |
| a.3 Peny. yang PPNnya harus dipungut pemungut PPN | 41.256.855.600,00 | |
| Jumlah Penyerahan | 65.202.961.183,00 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 | |
| c. Jumlah seluruh penyerahan | 65.202.961.183,00 | |
| 2 | Perhitungan PPN yang Kurang Bayar | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 2.394.610.558,00 | |
| b. Dikurangi | ||
| b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama | 0,00 | |
| b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 2.448.483.810,00 | |
| c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 2.448.483.810,00 | |
| d. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar | (53.873.252,00) | |
| 3 | Kelebihan pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 53.873.252,00 |
| 4 | PPN yang kurang dibayar | 0,00 |
| 5 | Sanksi Administrasi | |
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0,00 | |
| b. Kenaikan Pasal 13 A KUP | 0,00 | |
| Jumlah Sanksi Administrasi | 0,00 | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/16/2012, Tanggal 25 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00027/207/07/058/09 tanggal 30 Januari 2009, atas nama PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia, NPWP: 01.070.689.3-058.000, Alamat: Gedung BRI II Lantai 12, S.1201, Jl. Jenderal Sudirman No. 44-46, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210 sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang masih harus dibayar menjadi:
-
Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 65.793.593.743,00 Pajak Keluaran 2.394.610.558,00 Kredit Pajak Pertambahan Nilai 2.430.206.457,00 PPN yang kurang (lebih) dibayar (35.595.899,00) Dikompensasikan ke Masa berikut 53.873.252,00 PPN yang masih kurang (lebih) dibayar 18.277.353,00 Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 18.277.353,00 PPN ymh (lebih) dibayar 36.554.706,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/ 16/2012, Tanggal 25 Januari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 10 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-555/PJ./2012, tanggal 01 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 04 Mei 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-620/SP.51/AB/V/2012, Tanggal 04 Mei 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 04 Mei 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 31 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/16/2012 yang diputus tanggal 29 September 2010 dan diucapkan pada tanggal 25 Januari 2012, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
II. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/16/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang amarnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00027/207/07/058/09 tanggal 30 Januari 2009, atas nama : PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia, NPWP: 01.070.689.3-058.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
III. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/ 16/2012 Tanggal 25 Januari 2012, atas nama: PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.112.a/SP.23/2012 tanggal 06 Februari 2012 hal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 14 Februari 2012 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen : 2012021402640006.
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/16/2012 tanggal 25 Januari 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.115.426.135,00 atas Akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue
V. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/16/2012 tanggal 25 Januari 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/16/2012 tanggal 25 Januari 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/ 16/2012 tanggal 25 Januari 2012 harus dibatalkan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 26 Alinea ke-9:
“Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai pada akun akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.115.426.135,00 adalah jumlah penggantian yang diterima oleh Pemohon banding atas penyerahan jasa di luar daerah Pabean Indonesia dan bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan.”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/16/2012 tanggal 25 Januari 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”
Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (3)
”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Pasal 28 ayat (11)
“Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.”
Penjelasan pasal 28 ayat (11)
“Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi aeser pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan ada/ah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak.”
Bahwa sesuai dengan anggaran dasar yang tertuang di dalam akta pendirian, ruang lingkup kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang jasa pengumpulan, pemrosesan dan interpelasi data-data seismik, geofisika, geologi, mapping engineering di bidang industri minyak dan gas bumi. Dalam penjelasan di persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan bahwa kegiatan usahanya adalah menyediakan jasa sistem informasi teknologi dan aplikasi software dalam industri minyak dan gas bumi, termasuk pemberian jasa instalasi, pemeliharaan software, konsultasi, dan jasa training.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN atas Akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue sebesar Rp3.115.426.135,00 karena merupakan penyerahan jasa yang tidak didukung dengan bukti dan dokumen yang valid.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), jasa yang diserahkan tersebut merupakan jasa yang diberikan oleh pegawai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak afiliasi di luar negeri, sehingga bukan merupakan obyek PPN dalam negeri.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa atas koreksi positif obyek PPN sebesar Rp3.115.426.135,00 ini merupakan sengketa pembuktian terkait adanya Akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue sebesar Rp3.115.426.135,00.
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti pendukung berupa :
Rincian General Ledger akun 610152 dan 610710.
Fotokopi paspor, visa ke Malaysia, dan visa ke Brunei atas nama Arifga Rizqiono Harun.
Fotokopi paspor, visa ke Brunei, dan surat dari Pemerintah Brunei kepada ESG SDNBHD atas nama Ahmadsyah.
Fotokopi Lampiran 1721-A1 Tahun Pajak 2007 atas nama Arifga Rizqiono Harun dan Ahmadsyah AiGhozi Nugroho.
Fotokopi printout korespondensi dengan pihak luar negeri melalui email terkait pegawai Arifga Rizqiono Harun.
Fotokopi International Assignment Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Arifa Rizqiono Harun.
Bahwa atas beberapa dokumen pendukung yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan memberikan tanggapan sebagai berikut :
Dalam time sheet tidak dapat diketahui jenis pekerjaan yang telah dilakukan dan waktu pelaksanaannya. Di dalam dokumen tersebut juga tidak terdapat otorisasi pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Dalam work order tidak dapat diketahui tanggal dibuatnya work order tersebut, jenis jasa yang diminta oleh klien, serta penentuan waktu pengerjaannya. Di dalam dokumen tersebut juga tidak terdapat otorisasi pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Dalam invoice yang ditujukan kepada Halliburton Worldwide Ltd Brunei, tidak terdapat otorisasi pengesahan dari pejabat yang berwenang dan invoice tersebut tidak didukung dengan dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan dasar perhitungan penagihan.
Visa atas nama Arifga Rizqiono Harun dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia sebagai izin bekerja pada Halliburton Malaysia. Atas transaksi penyerahan jasa kepada Halliburton Malaysia dan Landmark Graphic Concurrent (LGC) Malaysia telah diakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan sebagai penyerahan jasa yang tidak terutang PPN (dilakukan di luar daerah pabean) dan sudah dikeluarkan dari koreksi DPP PPN yang dilakukan sebelumnya, sehingga atas dokumen pendukung yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat persidangan tidak terkait dengan koreksi yang disengketakan.
Visa ke Brunei Darussalam atas nama Arifga Rizqiono Harun tidak didukung dengan dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan waktu dan kegiatan yang dilakukan oleh pegawai tersebut di Brunei Darussalam, apakah memang dalam rangka memberikan jasa yang merupakan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ataukah melakukan kegiatan/pekerjaan lainnya yang tidak terkait dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Demikian pula atas visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Brunei Darussalam atas nama Ahmadsyah Aighozi Nugroho juga tidak didukung dengan dokumen pendukung yang dapat menunjukkan rincian realisasi pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai tersebut yang dibuat dan diotorisasi oleh pihak yang menerima jasa tersebut yang kemudian digunakan sebagai dasar penagihan.
Dalam Lampiran 1721-A1 atas nama Arifga Rizqiono Harun dan Ahmadsyah Aighozi Nugroho menunjukkan bahwa atas penghasilan yang diterima oleh kedua pegawai tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 untuk masa perolehan penghasilan bulan Januari s.d. Desember 2007. Hal ini dapat diartikan bahwa selama masa Januari s.d. Desember 2007 kedua pegawai tersebut bekerja pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Indonesia (di dalam daerah pabean) dan atas penghasilan yang diterima telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Email korespondensi hanya berisi pemberitahuan kepada klien terkait penugasan pegawai atas nama Arifga Rizqiono Harun, tetapi tidak didukung dengan dokumen pendukung yang dapat menunjukkan rincian realisasi pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai tersebut yang dibuat dan diotorisasi oleh pihak yang menerima jasa tersebut yang kemudian digunakan sebagai dasar penagihan.
International Assignment Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Arifga Rizqiono Harun tidak ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan sebagai tanda persetujuan oleh pegawai yang bersangkutan terhadap hal-hal yang diatur dalam agreement tersebut. Agreement tersebut juga tidak didukung dengan dokumen pendukung yang dapat menunjukkan rincian realisasi pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai tersebut yang dibuat dan diotorisasi oleh pihak yang menerima jasa tersebut yang kemudian digunakan sebagai dasar penagihan.
Berdasarkan uraian pada huruf a s.d. i di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara kepergian pegawai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke luar negeri dengan argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa penyerahan jasa terjadi di luar daerah pabean tidak terbukti;
Bahwa pada persidangan tanggal 7 Juli 2010, 4 Agustus 2010, dan 1 September 2010, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan bahwa atas seluruh penyerahan jasa yang dilakukan tidak terdapat kontrak karena diberikan kepada perusahaan satu grup (Halliburton Group) yang sudah biasa dilakukan dan atas penyerahan tersebut diterbitkan invoice sebagai sarana untuk menagih.
Bahwa pada persidangan tanggal 4 Agustus 2010, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak dapat membawa semua bukti pendukung karena terjadinya transaksi sudah lama dan banyak pegawai yang sudah keluar.
Dan pada persidangan tanggal 4 Agustus 2010 tersebut, Majelis Hakim juga menanyakan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tentang mark-up dalam penagihan jasa dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjawab bahwa persentase mark-up berdasarkan standar transaksi intercompany pada Halliburton Group, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengetahui apakah terdapat perjanjian yang mengatur hal tersebut.
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan seluruh penyerahan jasa yang dicatat dalam akun 610152 FICO I/C Service dan akun 610710 I/C Service Markup Revenue merupakan penyerahan di luar daerah pabean sehingga tidak terutang PPN, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dapat menunjukkan bukti dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan hal tersebut.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP kewajiban menyimpan dokumen yang menjadi dasar pembukuan adalah 10 (sepuluh) tahun, sedangkan transaksi dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tahun 2007 (belum ada sepuluh tahun), sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya masih menyimpan dokumen pendukung tersebut, sehingga alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan tidak dapat menunjukkan semua dokumen pendukung karena terjadinya transaksi sudah lama dan banyak pegawainya yang sudah keluar adalah tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Bahwa pembuktian yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan hanya berupa invoice, work order, timesheet, ijin kerja di luar negeri, visa dan tagihan karyawan tidak dapat menunjukkan bahwa jasa tersebut benar dilakukan diluar daerah pabean.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dasar penagihan penggantian biaya berupa perjanjian/kesepakatan tertulis dengan pihak yang menerima jasa, dalam hal ini Halliburton Worldwide Ltd Brunei.
Bahwa sebagaimana lazimnya transaksi bisnis antara 2 (dua) entitas harus didukung dengan suatu kontrak/perjanjian yang di dalamnya mengatur jenis dan jumlah jasa yang diberikan, waktu pemberian jasa, personil dan sumber daya yang digunakan, penentuan tarif dan waktu penagihan/pembayaran, masa berlakunya perjanjian, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta hal-hal lainnya.
Dalam hal ini, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak didukung dengan kontrak sebagai suatu kelaziman dalam usaha, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan penelitian dan pengujian atas data/keterangan yang seharusnya ada dalam kontrak terhadap realisasi penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa dengan tidak adanya kontrak/perjanjian kerja antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak yang menerima jasa, maka sulit dibuktikan tentang adanya penyerahan jasa yang dilakukan, terlebih lagi jasa tersebut di lakukan di luar negeri.
Sedangkan dokumen dan bukti yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan berupa tiket pesawat, hotel, statement latter tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan bahwa memang telah terjadi penyerahan jasa kepada pihak lain di luar negeri.
Bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim terkait dengan mark-up dalam penagihan jasa, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan dokumen pendukung berupa kontrak dan tidak dapat menjelaskan dasar perhitungan mark-up tersebut. Hal ini berarti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menjelaskan dasar penagihan yang dilakukan atas penyerahan jasa yang dilakukan.
Bahwa sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara Pengadilan Pajak maupun PTUN adalah sistem pembuktian bebas, yang dipengaruhi oleh ajaran pembuktian bebas (vrije bewijsleer) dengan sistem pembuktian negatif. Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana dalam Undang-undang PTUN diatur dalam Pasal 107 menunjukkan adanya kebebasan hakim dan memberikan kewenangan kepada hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, serta untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim, dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak. Hal tersebut berkaitan dengan usaha menemukan kebenaran material (materiele waarheid) dalam Pengadilan Pajak. Dan dalam sengketa ini terdapat bukti yang bersifat menentukan yaitu berupa perjanjian/kontrak kerja yang tidak dapat diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga kepastian adanya penyerahan jasa di luar negeri yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi tidak diyakini kebenarannya.
Bahwa dengan demikian, karena keterbatasan pembuktian yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan berkaitan dengan koreksi Akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue, sehingga koreksi atas Akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue sebesar Rp3.115.426.135,00 sebagai obyek PPN telah sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, sehingga dalam hal ini Majelis telah melanggar ketentuan dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/16/2012 tanggal 25 Januari 2012 tersebut harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/16/2012 tanggal 25 Januari 2012 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00027/207/07/058/09 tanggal 30 Januari 2009, atas nama PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia, NPWP : 01.070.689.3-058.000, Alamat : Gedung BRI II Lantai 12, S.1201, Jl. Jenderal Sudirman No. 44-46, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210, perhitungan pajaknya sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36213/PP/M.XII/ 16/2012 tanggal 25 Januari 2012 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00027/207/07/058/09 tanggal 30 Januari 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.070.689.3-058.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp36.554.706,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.115.426.135,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Services Markup Revenue adalah jumlah penggantian yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan Jasa Kena Pajak di luar daerah Pabean Indonesia dan bukan merupakan objek PPN sehingga koreksi harus dibatalkan;
Bahwa koreksi Pajak Masukkan PPN Terbanding sudah benar dipertahankan, karena Pemohon Banding tidak memasukkan Pajak Masukan atas pembebanan barang Kena Pajak dan / atau jasa kena pajak untuk penyerahan yang terhutang dan tidak terhutang PPN;
Bahwa koreksi Terbanding tentang Pajak Masukkan untuk sebagian tetap dipertahankan sedangkan yang lain harus diperhitungkan lagi;
Bahwa alasan peninjauan kembali tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Akun 610152 FICO I/C Services dan Akun 610710 I/C Services Markup Revenue tidak berdasar hukum;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. ttd./
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754