11/B/PK/PJK/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11/B/PK/PJK/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Dan Pergudangan Taman Tekno Blok D No. 1, Sektor Xi Bsd City
Also in 17 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 11/B/PK/PJK/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan akhir sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding.
ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
FATCHUROHMAN, Pelaksana, Direktorat Keberatan dan Banding, keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-216/PJ./2007 tanggal 20 Agustus 2007.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
M e l a w a n :
PT. LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA, beralamat di Gedung BRI II Buliding, 12 th Floor, suite 1201, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Mei 2007 No. Put. 10654/PP/M.IV/12/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-904/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 01 September 2005 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 07 September 2005 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2002 Nomor : 00172/203/02/058/04 tanggal 28 Juni 2004 (selanjutnya disebut SKPKB).
A. Ketentuan Formal
Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan :
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan"), menyatakan sebagai berikut :
" Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap Keputusan mengenai Keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. ".
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "Undang-undang Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut :
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak".
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut :
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut."
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
" Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan ".
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 % (Lima Puluh Persen) ".
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-904/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 01 September 2005 diterima Pemohon Banding tanggal 07 September 2005, kemudian sebelum tanggal 06 Desember 2005, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-undang.
Bahwa Permohon Banding telah membayar seluruh jumlah yang pajak terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : 00172/203/02/058/04 tanggal 28 Juni 2004 sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang.
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-897/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 31 Agustus 20025 dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak, oleh karena itu sudah sepatutnya SURAT BANDING ini diterima oleh Pengadilan Pajak.
B. Perhitungan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan
Bahwa perhitungan menurut Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
| Uraian | Dasar Pengenaan Pajak (Rp) | PPh Terhutang (Rp) | Kredit Pajak (Rp) | Sanksi Administrasi (Rp) | PPh YMH (lebih) Dibayar (Rp) |
| Semula Ditambah/ (Dikurangi) | 20.333.533.395,00 (269.117.689,00) | 2.615.692.535,00 (16.163.578,00) | 1.391.749.387,00 0,00 | 520.985.114,00 (6.880.208,00) | 1.744.928.262,00 (23.043.786,00) |
| Menjadi | 20.064.415.706,00 | 2.599.528.957,00 | 1.391.749.387,00 | 514.104.906,00 | 1.721.884.476,00 |
Bahwa Terbanding masih mempertahankan sebagian temuan Pemeriksa pajak sehingga koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :
| Uraian | Terbanding (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| Objek Pajak | 20.064.415.706,00 | 10.599.2443.671,00 | 9.465.172.035,00 |
| PPh Pasal 23 Terutang | 2.599.528.957,00 | 1.391.749.387,00 | 1.207.779.570,00 |
| PPh Pasal 23 Sudah dibayar | 1.391.749.387,00 | 1.391.749.387,00 | - |
| PPh 23 kurang dibayar | 1.207.779.570,00 | NIHIL | 1.207.779.570,00 |
| Sanksi | 514.104.906,00 | NIHIL | 514.104.906,00 |
| Jumlah Kurang (lebih) dibayar | 1.721.884.476,00 | NIHIL | 1.721.884.476,00 |
Bahwa detil koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan Pemeriksa yang tetap dipertahankan keputusan keberatan adalah sebagai berikut :
-
-
Pos Biaya Jumlah dalam Rupiah Bunga 7.060.963.759,00 Jasa Akuntansi 508.140.594,00 Jasa Konsultan 639.836.481,00 Jasa Manajemen 79.779.973,00 Jasa Perbaikan 667.498.925,00 Sewa Aktiva 81.046.944,00 Sewa Angkutan Darat 427.9058.360,00 Total 9.465.172.035,00
-
C. Alasan Formal Banding
I. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Mengandung Cacat Hukum
l.a.Prosedur Pemeriksaan tidak diselenggarakan sebagaimana mestinya sesuai Ketentuan Perundangan-Undangan Perpajakan yang berlaku
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut mengandung cacat hukum karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut bertentangan dengan Pasal 14 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 tertanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Bahwa Pasal 14 ayat (3) menyebutkan bahwa :
"Berdasarkan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ".
Bahwa pengertian Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 1 KMK-545/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa : Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah Pembahasan yang dilakukan antara Terbanding dan Pemohon Banding atas temuan selama pemeriksaan, dan bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Terbanding dan Wajib Pajak".
Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini tidak melalui proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Berikut ini adalah kronologi pemeriksaan :
- Pada tanggal 10 Juni 2004 Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. Pem-269/WPJ.07/ RP.02/2004 tertanggal 10 Juni 2004 sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No. Prin-0331/WPJ.7/RP.02/2003 tertanggal 08 Agustus 2003 untuk Tahun Pajak 2002.
- Pada tanggal 18 Juni 2004 Pemohon Banding menyampaikan Surat Tanggapan Pemohon Banding No. 002/06-TAX/2004 kepada Tim Pemeriksa.
- Pada tanggal 18 Juni 2004 sore Pemohon Banding menerima Surat Panggilan I dengan No.S-466/WPJ.07/RP.02.1.1/2004 tertanggal 18 Juni 2004 yang isinya meminta kedatangan Pemohon Banding untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 22 Juni 2004, walaupun demikian Pemeriksa mengatakan bahwa Surat Panggilan I diterbitkan sehubungan dengan kepentingan administrasi saja dan pembahasan ahkir hasil pemeriksaan akan tetap dilakukan.
- Pada tanggal 22 Juni 2004 saat Pemohon Banding akan berangkat ke Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Ophir untuk memenuhi Panggilan I tersebut, Pemohon Banding dihubungi oleh Pemeriksa untuk tidak usah datang dengan alasan bahwa pihak Pemeriksa pajak diminta untuk mempelajari kembali keseluruhan hasil temuan pemeriksaan pajak oleh Kepala Kantor. Beberapa saat kemudian Pemeriksa menghubungi Pemohon Banding untuk datang mengambil satu surat lagi. Dengan itikad baik, Pemohon Banding kemudian datang dan ternyata diberikan Surat Panggilan II No. S-473/WPJ.07/RP.02.1.1/2004 tertanggal 22 Juni 2004, Pemeriksa juga menyatakan bahwa semua itu adalah instruksi dari Kepala Kantor, Pemohon Banding tidak berprasangka buruk sehingga mau menerima surat tersebut dengan harapan agar pada saat memenuhi panggilan II nanti terjadi pembahasan hasil pemeriksaan yang objektif dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pada tanggal 24 Juni 2004, saat Pemohon Banding datang ke Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Ophir dan dokumen-dokumen pendukung tambahan untuk memenuhi Panggilan II tersebut, Pemeriksa tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mengadakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference). Pemeriksa menyatakan bahwa tidak ada pembahasan lagi tetapi langsung meminta penandatangan, hal ini disebabkan karena menurut Pemeriksa, pembahasan telah diwujudkan dalam bentuk pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari Wajib Pajak. Hal ini tidak sesuai dengan pengertian pembahasan hasil akhir pemeriksaan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana disebutkan di atas. Pemohon Banding telah mengingatkan Pemeriksa, akan tetapi Pemeriksa tetap menolak mengadakan pembahasan akhir.
Bahwa berdasarkan pada kronologi pemeriksaan yang terjadi, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemeriksaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karena itu, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini mengandung cacat hukum.
l.b.Terbanding tidak memenuhi Ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000
Bahwa Terbanding telah mengabaikan pemenuhan hak Pemohon Banding untuk mendapat dasar-dasar koreksi secara lengkap sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (selanjutnya disebutkan "Undang-undang KUP").
Bahwa Pemohon Banding telah mengirim Surat No. 002/08/LCSI-TAX/2004 pada tanggal 19 Agustus 2004 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing V dan Surat No. 002/09/LCSI-TAX-KARIKPA/2004 pada tanggal 03 September 2004 kepada Kepala Kantor KARIKPA Jakarta Khusus II untuk meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut, akan tetapi sampai saat batas waktu penyampaian surat keberatan, Terbanding tidak memberikan keterangan secara tertulis.
Bahwa Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa :
"Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, perhitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak ".
Bahwa kewajiban hukum Terbanding tersebut tidak dijalankan oleh Terbanding, dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terbanding, oleh karena itu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut mengandung cacat hukum dan harus dibatalkan.
II. Alasan Material Banding
Bahwa selain alasan formal di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dan mengajukan banding atas materi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
1. Transfer Dana ke PT. Halliburton Indonesia yang dianggap sebagai Pembayaran Bunga sebesar Rp. 7.060.963.759,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut diatas dengan alasan bahwa pembayaran ini bukan merupakan pembayaran bunga kepada PT. Halliburtan Indonesia, melainkan transfer dana (piutang/Pinjaman) ke akun PT. Halliburton Indonesia di Citibank sesuai dengan perjanjian Zero Balance Account.
Bahwa "ZBA" yang yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding.
Bahwa perjanjian ZBA adalah perjanjian untuk mengkonsentrasikan dana di satu Akun Mayoritas (Major Account) Citibank atas nama Halliburton Indonesia dimana perusahaan Pemohon Banding memiliki sebuah akun minor (Minor Account) yang harus dikosongkan/nihilkan secara otomatis oleh Citibank pada setiap akhir hari kerja. Setiap kali Pemohon Banding memerlukan dana untuk keperluan pembayaran kepada pihak lain, PT. Halliburton Indonesia akan mentransfer sejumlah yang diperlukan ke akun Pemohon Banding, uang tersebut secara otomatis akan ditransfer ke akun PT. Halliburton Indonesia pada akhir hari bersangkutan.
Bahwa setiap transaksi yang berhubungan dangan ZBA ini dicatat dalam akun A/R Halliburton Indonesia (akun #119856). Saldo akun ini selalu negatif karena dana yang Pemohon Banding tarik dari PT. Hallliburton Indonesia lebih besar daripada dana yang Pemohon Banding setorkan ke akun PT. Halliburton Indonesia. Setiap akhir bulan PT. Halliburton Indonesia membebankan bunga atas saldo akun 119856 tersebut. Bunga atas hutang Pemohon Banding tersebut kemudian diakumulasikan lagi ke dalam akun tersebut. Pada saat Pemohon Banding mencatat biaya bunga yang Pemohon Banding akumulasikan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya bunga tersebut.
Biaya Bunga di SPT PPh Badan Rp. 8.343.788.881,00
Biaya Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 Rp. 8.347.370.557.00
Selisih Kurs Per Perusahaan dan KMK Rp. 3.581.676,00
Bahwa pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen pendukung seperti jurnal, rekening koran, dan korespondensi melalui e-mail dari PT. Halliburton Indonesia yang mengkonfirmasikan penerimaan dana tersebut.
2. Jasa Akuntansi Rp. 508.140.594,00
Bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp..54.400.629,00 yang merupakan biaya jasa akuntansi.
Bahwa akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa jumlah koreksi sebesar Rp. 453.739.965,00 yang terdiri dari :
- Jasa Akuntansi yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 4.057.710,00.
- Akrual Jasa Akuntansi sebesar Rp. 449.682.255,00 yang sudah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran sehingga jika Terbanding kembali menganggap ini sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 maka akan terjadi pemajakan ganda atau satu objek yang sama.
Bahwa berikut ini Pemohon Banding lampirkan bukti berupa bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Objek yang sudah Pemohon Banding potong tersebut diatas.
3. Jasa Konsultan Rp. 639.836.481,00
Bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.46.496.718,00 yang merupakan biaya jasa konsultan.
Bahwa akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan jasa sisa jumlah koreksi sebesar Rp. 593.339.763,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 4.993.000,00 merupakan biaya jasa penerjemah yang dibayarkan kepada orang pribadi, menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnya bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 571.827.576,00 merupakan reversal akrual yang menunjukkan pembayaran invoice yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran invoice tersebut.
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 14.519.187,00 yang tidak diberitahukan oleh Terbanding dasar dan alasan koreksi yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 2.000.000,00 ditambahkan oleh Terbanding pada saat penelitian keberatan dan tidak pernah menjadi koreksi saat pemeriksaan. Terbanding tidak memberitahukan kepada Pemohon Banding dasar dan alasan dilakukannya koreksi tersebut.
4. Jasa Manajemen Rp. 79.779.973,00
Bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.79.779.973,00 yang merupakan biaya pencarian tenaga kerja.
5. Jasa Perbaikan Rp. 667.498.925,00
Bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp. 4.477.472,00 yang memang merupakan biaya perbaikan komputer.
Bahwa akan tetapi tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp. 663.021.453,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp 151.733.371,00 merupakan akrual jasa perbaikan yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran.
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 92.159.251,00 merupakan jasa perbaikan yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23, berdasarkan penelitian Pemohon Banding atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemeriksa diketahui bahwa Pemeriksa telah memasukkan jumlah objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut diatas dua kali.
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 26.552.445,00 merupakan pembelian barang dan reimbursement, yang mana keduanya menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 392.576.386,00 yang tidak diberitahukan oleh Terbanding dasar dan alasan koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Sewa Aktiva Rp. 81.046.944,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan jumlah koreksi Terbanding tersebut diatas dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 43.090.271,00 merupakan pembayaran kepada hotel atas jasa peminjaman ruangan untuk pameran yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 18.404.674,00 merupakan pembelian barang yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 19.552.000,00 yang tidak diberitahukan oleh Terbanding dasar dan alasan koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Sewa angkutan Darat Rp. 427.905.360,00
Bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp. 17.965.273,00 yang merupakan biaya sewa mobil.
Bahwa akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa jumlah koreksi Terbanding sebesar Rp. 409.940.087,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 276.358.375,00 merupakan pembebanan prepaid (amortisasi) yang sudah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran biaya tersebut.
- Bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 117.865.377,00 merupakan gaji overtime supir yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 melainkan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dimana tanggung jawab pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji tersebut adalah tanggung jawab perusahaan yang menyewakan mobil dan menyediakan supir tersebut.
- Bahwa koreksi sebesar Rp. 15.716.335,00 telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23, berdasarkan penelitian Pemohon Banding atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Terbanding diketahui bahwa Terbanding telah memasukkan jumlah objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut diatas dua kali.
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Mei 2007 No. Put. 10654/PP/M.IV/12/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-904/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 01 September 2005 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2002 Nomor : 00172/203/02/058/04 tanggal 28 Juni 2004, atas nama : PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia, NPWP : 01.070.689.3-058.000, alamat : Gedung BRI II Building, 12 th Floor Suite 1201, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta, dengan perhitungan sebagain berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 10.825.761.410,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp. 1.406.389.849,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp. 1.391.749.387,00
Jumlah Pajak yang kurang dibayar Rp. 14.640.462,00
Jumlah sanksi administrasi bunga Ps. 13 (2) KUP Rp. 6.445.338,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 21.085.800,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Mei 2007 No. Put. 10654/PP/M.IV/12/2007 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 14 Juni 2007 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 September 2007.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 26 September 2007, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding tidak mengajukan jawaban permohonan Peninjauan Kembali, sesuai dengan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Pajak tanggal 06 Nopember 2007.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 36 alinea 3 yang berbunyi :
"......Bahwa adanya kas keluar dalam pembukuan Pemohon Banding sebesar Rp.7.060.963.759,00 bukan merupakan pembayaran bunga sebagaimana anggapan Terbanding, tetapi merupakan transfer dana (piutang/pinjaman) dari Pemohon Banding ke akun PT. Halliburton Indonesia di Citibank sesuai dengan perjanjian Zero Balance Account"
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Banding tersebut sangat tidak berdasar, karena utang piutang Termohon Peninjauan Kembali kepada PT. Halliburton Indonesia dibebankan bunga.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah meminta Termohon Peninjauan Kembali untuk menunjukkan dan membuktikan saldo hutang kepada PT. Halliburton Indonesia untuk Tahun 2001 dan Tahun 2002, namun Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan dokumen tentang saldo hutang yang diminta.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali juga tidak dapat menunjukkan bahwa aliran dana dari rekening Termohon Peninjauan Kembali ke Rekening PT. Halliburton Indonesia bukan pembayaran bunga.
Bahwa dengan demikian transfer dana sebesar Rp. 7.060.963.759,00 dari Termohon Peninjauan Kembali kepada PT Halliburton Indonesia adalah pembayaran bunga utang.
Bahwa Majelis Hakim telah salah dalam memberikan pertimbangannya karena tidak mempertimbangkan atas permintaan Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk menunjukkan dokumen tentang saldo hutangnya kepada PT. Halliburton Indonesia, yang mana dapat membuktikan kebenaran koreksi yang telah Pemohon Peninjauan Kembali lakukan pada Termohon Peninjauan Kembali.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) huruf f menjelaskan :
"Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang".
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2000 dalam pasal 23 ayat 1 mengatur :
" Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. Sebesar 15% (lima betas person) dari jumlah bruto atas :
1) Divider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ay at (1) huruf g.
2) Bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ay at (1) huruf f.
3) Royalti.
4) Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ay at (1) huruf e.
Bahwa dengan demikian pembayaran bunga utang dari Termohon Peninjauan Kembali kepada PT Halliburton Indonesia harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana tersebut diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin tanggal 24 Mei 2010 oleh Prof. DR. Paulus Effendie Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH, dan Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH Prof. DR. Paulus Effendie Lotulung, SH. Ttd.
Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, SH. MHum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754