51 B/PK/PJK/2008
Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 B/PK/PJK/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kawasan Industri Dan Pergudangan Taman Tekno Blok D No. 1, Sektor Xi Bsd City
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 51/B/PK/PJK/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA, beralamat di Gedung BRI II Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta.
Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Banding;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO
ERMA SULISTYARINI
YURNALIS RY
FATCHUROHMAN, keempatnya Warga Negara Indonesia, pekerjaan staf pada Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2008.
Termohon Peninjauan kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 4 Mei 2007 No. Putusan 10605/PP/M.IV/ 16/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Ketentuan Formal
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut: " Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: "Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut: "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut";
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang No 14 Tahun 2002 menyatakan, "banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ";
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: "Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35 dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) ";
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-872/WPJ.07/BD.05/ 2005 tanggal 23 Agustus 2005, diterima Pemohon Banding tanggal 26 Agustus 2005 (sesuai bukti amplop tanpa cap pos sebagai bukti diserahkan keputusan keberatan secara langsung oleh Terbanding dan buku register Pemohon), kemudian sebelum tanggal 26 Nopember 2005, Pemohon Banding telah mengajukan surat banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan tersebut, dengan demikian pengajuan surat permohonan banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat keputusan keberatan yang diajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding telah membayar selurah jumlah pajak terutang sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00215/207/ 02/058/04 tanggal 28 Juni 2004 sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-872/WPJ.07/ BD.05/2005 tanggal 23 Agustus 2005 menambah jumlah pajak yang terhutang sebanyak Rp 772.555.267,00 atas tambahan jumlah yang masih harus dibayar tersebut telah Pemohon Banding lunasi pula melalui mekanisme pemindahbukuan;
bahwa pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-872/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-undang khususnya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak,
Perhitungan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan
Bahwa perhitungan menurut keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
| Uraian | PPN Kurang Dibayar (Rp) | Sanksi Administrasi Pasal13(2)KUP (Rp) | Sanksi Administrasi Pasal13(3)KUP (Rp) | Jumlah Yang Masih Harus Dibayar (Rp) |
| Semula | 1.161.366.353,00 | 437.394.334,00 | 605.293.601,00 | 2.204.054.288,00 |
| Dikurangi | 60.597.436,00 | 95.287.643,00 | 616.670.188,00 | 772.555.267,00 |
| Menjadi | 1.221.963.789,00 | 532.681.977,00 | 1.221.963.789,00 | 2.976.609.555,00 |
bahwa detail koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menurut | |
| SKPKB | SK Keberatan | |
| Peredaran Menurut PPh Badan | 40.445.567.774,00 | 40.445.567.774,00 |
| Pendapatan Afiliasi | 8.242.353.164,00 | 5.999.884.610,00 |
| Penghasilan Lain-lain | 235.790.090,00 | 235.790.090,00 |
| Reimbursement | 433.473.846,00 | - |
| Penjualan Aktiva | (50.232.417,00) | (50.232.417,00) |
| Pendapatan Selisih Kurs | (2.184.454.810,00) | (1.193.511.848,00) |
| Total Peredaran Usaha Obyek PPN | 47.122.497.647,00 | 45.437.498.209,00 |
| Peredaran Usaha Sesuai SPT Masa PPN | 35.377.235.262,00 | 35.377.235.262,00 |
| Omzet 2001 yang dilaporkan 2002 *) | (6.404.337.240,00) | (6.404.337.240,00) |
| Omzet 2002 yang dilaporkan 2003 *) | 4.743.233.640,00 | 4.743.233.640,00 |
| Total Peredaran Usaha yg sudah dipungut PPN | 33.716.131.662,00 | 33.716.131.662,00 |
| Selisih Perd. usaha yg masih harus dikenakan PPN | 13.406.365.985,00 | 11.721.366.547,00 |
| Retur | (2.242.468.554,00) | 0,00 |
| Total Selisih Peredaran Usaha | 11.163.97.431,00 | 11.721.366.547,00 |
| Koreksi PPN Keluaran | 1.116.389.743,00 | 1.176.987.179,00**) |
| Koreksi PPN Masukan | 44.976.610,00 | 449.976.610,00 |
| Total PPN Kurang Dibayar | 1.161.36.353,00 | 1.221.963.789,00 |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUP | 437.394.334,00 | 532.681.997,00 |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) UU KUP | 605.293.601,00 | 1.221.963.789,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 2.204.054.288,00 | 2.976.609.555,00 |
*) Pemohon Banding mendapatkan angka ini dari kertas kerja pemeriksa yang disampaikan oleh Peneliti keberatan. Namun Pemohon Banding tidak mengetahui perincian dari jumlah ini
**) Terdapat selisih sebesar Rp 4.850.524,00 yang belum Pemohon Banding ketahui asalnya
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terdiri dari:
- Koreksi penghasilan afiliasi sebesar Rp 5.999.884.610,00
- Koreksi penghasilan lain-lain sebesar Rp 235.790.090,00
- Selebihnya adalah koreksi karena ekualisasi peredaran usaha SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN (catatan terdapat pengenaan pajak berganda karena terdapat invoice dan faktur pajak yang dikenakan PPN dua kali oleh Terbanding)
C. Alasan Banding
I. Penerbitan SKPKB Mengandung Cacat Hukum
Bahwa SKPKB tersebut mengandung cacat hukum karena penerbitan SKPKB tersebut bertentangan dengan Pasal 14 ayat 3 Keputusan Menteri Kuangan Nomor. 545/KMK.04/2000 tertanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
Pasal 14 ayat (3) menyebutkan bahwa: "Berdasarkan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan "
Bahwa pengertian pembahasan akhir hasil pemeriksaan lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 1 KMK-545/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa: "Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan dan bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak" Bahwa penerbitan SKPKB ini tidak melalui proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berikut adalah kronologis pemeriksaan:
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2004 Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: Pem-269/WPJ.07/ RP.02/2004 tertanggal 10 Juni 2004 sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Prin-0331/WPJ.7/RP.02/2003 tertanggal 08 Agustus 2003 untuk Tahun pajak 2002.
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2004 Pemohon Banding menyampaikan Surat Tanggapan Pemohon Banding Nomor: S-466/WPJ.07/RP.02.1.1/ 2004 tertanggal 18 Juni 2004 yang isinya meminta kedatangan Pemohon Banding untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 22 Juni 2004. Walaupun demikian Pemeriksa mengatakan bahwa Surat Panggilan I diterbitkan sehubungan dengan kepentingan adminstrasi saja dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan tetap dilakukan;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2004 saat Pemohon Banding akan berangkat ke Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Ophir untuk memenuhi Panggilan I tersebut, Pemohon Banding dihubungi oleh Pemeriksa untuk tidak usah datang dengan alasan bahwa pihak Pemeriksa Pajak diminta untuk mempelajari kembali keseluruhan hasil temuan pemeriksaan pajak oleh Kepala Kantor. Beberapa saat kemudian Pemeriksa menghubungi Pemohon Banding kembali untuk datang mengambil satu surat lagi, dengan itikad baik Pemohon Banding kemudian datang dan ternyata diberikan Surat Panggilan II Nomor S-473/WPJ.07/RP.02.1.1/2004 tertanggal 22 Juni 2004. Pemeriksa juga menyatakan bahwa semua itu adalah instruksi dari Kepala Kantor. Pemohon Banding tidak berprasangka buruk sehingga mau menerima surat tersebut dengan harapan agar pada saat memenuhi Panggilan II nanti terjadi pembahasan hasil pemeriksaan yang objektif dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2004, saat Pemohon Banding datang ke Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Ophir dan dokumen-dokumen pendukung tambahan untuk memenuhi Panggilan II tersebut, Pemeriksa tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mengadakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference). Beliau menyatakan bahwa tidak ada pembahasan lagi tetapi langsung meminta penandatangan, hal ini disebabkan karena menurut beliau, pembahasan telah diajukan dalam bentuk pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari Pemohon Banding. Hal ini tidak sesuai dengan pengertian pembahasan hasil akhir pemeriksaan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana disebutkan di atas. Pemohon Banding telah mengingatkan beliau, akan tetapi beliau tetap menolak mengadakan pembahasan akhir;
Bahwa berdasarkan pada kronologi pemeriksaan yang terjadi, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemeriksaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karena itu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini mengandung cacat hukum;
II. Alasan Material
Bahwa selain alasan formal di atas Pemohon Banding juga keberatan atas materi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi sebagai akibat dari Ekualisasi Peredaran Usaha menurut SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan (terdapat pengenaan pajak berganda yaitu atas beberapa invoice dan faktur pajak dikenakan PPN dua kali akibat koreksi Terbanding)
Bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh peredaran usaha menurut SPT PPh Badan sebesar Rp 40.445.567.774,00 (termasuk koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp 28.981.400,00) sebagai dasar pengenaan pajak PPN;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada proses pemeriksaan dan juga keberatan Pemohon Banding telah menyediakan rekonsiliasi antara peredaran usaha sesuai dengan SPT PPh Badan Tahun 2002 dan peredaran usaha SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2002. Rekonsiliasi yang Pemohon Banding buat menunjukkan selisih lebih besar pada peredaran usaha PPN sebesar Rp 40.863.758,00 dengan perincian sebagai berikut:
| SPT PPh Badan (Rp) | SPT Masa PPN (Rp) | ||
| Penghasilan sesuai dengan SPT PPh Badan | 40.416.586.374,00 | Obyek PPN sesuai SPT Masa PPN | 35.377.235.262,00 |
| Invoice dan faktur pajak diterbitkan dan dilaporkan tahun pajak 2000/2001 tetapi penghasilan baru dibukukan tahun 2002 | (5.677.439.330,00) | Faktur pajak kepada pemungut PPN tahun 2001 yang dilaporkan di SPT Masa PPN tahun 2002 | (6.617.628.850,00) |
| Invoice dan faktur pajak diterbitkan dan dilaporkan tahun pajak 2002 tetapi penghasilan baru dibukukan tahun 2003 | 202.795.896,00 | Faktur pajak kepada pemungut PPN tahun 2002 yang dilaporkan di SPT Masa PPN tahun 2003 | 4,747.64.840,00 |
| Salah ketik di SPT Masa PPN | 281.923.98,00 | ||
| Selisih Forex | 1.193.511.848,00 | ||
| Total | 34.970.924.340,00 | 34.982.806.698,00 | |
| Selisih yang belum teridentifikasi | (40.863.758,00) | ||
Bahwa pada kertas kerja pemeriksaan yang disampaikan kepada Pemohon Banding pada proses penelitian keberatan, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah memperhitungkan faktur pajak untuk wajib pungut yang diterbitkan tahun 2001 namun baru dilaporkan di SPT Masa PPN pada tahun 2002 sebesar Rp 6.404.337.240,00 (menurut Pemohon Banding seharusnya adalah pada tahun 2003 sebesar Rp 4.743.233.640,00 (menurut Pemohon Banding seharusnya Rp 4.747.764.840,00) sebagai penambahan peredaran usaha menurut SPT Masa PPN. Pemohon Banding tidak mengetahui rincian jumlah uang digunakan Terbanding pada kertas kerja pemeriksaan tersebut;
Bahwa Terbanding juga telah mengakui selisih perbedaan kurs sebagai pengurang peredaran usaha sebesar Rp 1.193.511.848,00 jumlah ini telah sesuai dengan perhitungan rekonsiliasi Pemohon Banding;
Bahwa di sisi lain, Terbanding belum memperhitungkan penghasilan Tahun 2002 yang invoice dan faktur pajaknya telah diterbitkan dan dilaporkan di tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 5.677.439.330,00 dan juga penghasilan sebesar Rp 202.795.896,00 yang invoice dan faktur pajak telah dilaporkan di tahun 2002 sedangkan penghasilan belum diakui sebagai penerimaan menurut pencatatan akunting dan SPT PPh Badan. Dengan demikian, dari total peredaran usaha menurut PPh Badan untuk diperbandingkan dengan peredaran usaha menurut PPN tersebut seharusnya dikurangi sebesar Rp 5.474.643.434,00 (yaitu Rp 5.677.439.330,00 dikurangi Rp 202.795.896,00). Apabila Terbanding tidak mengakui hal ini dalam perhitungannya maka akan terdapat pengenaan pajak berganda karena akan terdapat pengenaan PPN dua kali atas satu invoice dan faktur pajak yang sama;
Bahwa perbedaan usaha tersebut disebabkan timing difference semata karena Pemohon Banding telah memungut dan membayar PPN di muka/ditahun sebelumnya, hal ini disebabkan karena Pemohon Banding menerapkan metode akuntansi accrual untuk PPh Badan sesuai ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan sedangkan Undang-undang PPN mensyaratkan pengakuan terjadinya penyerahan barang/jasa kena pajak berdasarkan mana yang lebih dahulu antara saat terhutang (accrual) atau saat pembayaran. Dengan demikian, sangat tidak adil kalau Pemohon Banding justru memperoleh masalah karena telah menerapkan Undang-undang PPh dan Undang-undang PPN sebagaimana mestinya;
Bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan tagihan/invoice berikut faktur pajaknya kepada konsumen dengan jumlah penuh untuk suatu jasa yang meliputi beberapa periode yang lewat tahun (mencakup dua tahun atau lebih yang berbeda) di awal pelaksanaan pekerjaan, perusahaan telah menerima pembayaran atas tagihan/invoice yang diterbitkan tersebut secara penuh berikut PPNnya. Berdasarkan Undang-undang PPN, Pemohon Banding harus memungut, menyetor dan melaporkan pada saat pembayaran. Sedangkan berdasarkan Undang-undang PPh dan princip akuntansi (matching cost against revenue dan periodisasi serta accrual) menuntut Pemohon Banding untuk mengakui pernghasilan berdasarkan periodisasi yang sesuai;
Bahwa Pemohon menjelaskan salah satu contoh fakta yang terjadi pada perusahaan Pemohon Banding yang belum diperhitungkan Terbanding pada saat melakukan ekualisasi peredaran usaha sebagai berikut:
Bahwa tagihan kepada PT PGS Nusantara sebesar US$ 978.000 telah diterbitkan pada bulan April Tahun 2001 untuk suatu kegiatan pekerjaan yang akan berakhir pada bulan Oktober Tahun 2003. Faktur pajak dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 10.195.650.000,00 (setara dengan USD 978.000 dengan menggunakan kurs pajak) yang mencakup keseluruhan jumlah tagihan di atas telah diterbitkan di bulan April Tahun 2001 sedangkan penghasilannya diakui sepanjang bulan April Tahun 2001 sampai dengan bulan Oktober tahun 2003 berdasarkan penyelesaian kegiatan pekerjaan yang dilakukan pada setiap bulannya. Pada SPT PPh Badan Tahun 2002, perusahaan mencatat penghasilan dari tagihan kepada PT PGS Nusantara tersebut untuk periode Januari sampai dengan Desember Tahun 2002 sebesar US$ 608.543 atau setara dengan Rp 5.549.762.754,00 sedangkan penghasilan untuk bulan April Tahun 2001 sampai dengan bulan Desember 2002 diakui sebagai penghasilan perusahaan untuk Tahun 2001 dan penghasilan untuk bulan Januari Tahun 2003 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2003 diakui sebagai penghasilan perusahaan untuk Tahun 2003;
Analisa Permasalahan
Bahwa tujuan ekualisasi antara peredaran usaha menurut SPT PPh Badan dan objek PPN menurut SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2002 adalah memastikan bahwa atas seluruh penjualan perusahaan yang merupakan obyek PPN telah diterbitkan faktur pajak dan diperhitungkan di SPT Masa PPN dan sebaliknya untuk memastikan bahwa seluruh penyerahan BKP/JKP yang dilaporkan di SPT Masa PPN telah diakui penghasilannya di SPT PPh Badan;
Bahwa perbedaan peredaran usaha antara SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN untuk perusahaan Pemohon Banding tidak dapat dihindari karena perbedaan metode pengakuan penghasilan menurut pembukuan perusahaan dan Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pelaporan PPN pada SPT Masa PPN sesuai ketentuan Undang-undang PPN;
Bahwa menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, penerbitan faktur pajak selambat-lambatnya dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah saat terjadinya penerbitan tagihan/invoice (yang dianggap sebagai saat penyerahan barang/jasa kena pajak) atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya. Dengan demikian, pengakuan terjadinya penyerahan BKP/JKP dilakukan sekaligus pada saat penerbitan tagihan/invoice di awal kegiatan pekerjaan sedangkan penghasilan untuk kepentingan pembukuan diakui secara bertahap sesuai dengan penyelesaian kegiatan pekerjaan selama periode pelaksanaan pekerjaan;
bahwa berdasarkan uraian di atas maka seharusnya tidak ada koreksi DPP PPN akibat equalisasi peredaran usaha tersebut;
Pendapatan dari Afiliasi sebesar Rp 5.999.884.610,00
Bahwa untuk koreksi atas pendapatan afiliasi sebesar Rp 5.999.884.610,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksaan tersebut di atas dengan alasan bahwa pendapatan luar usaha tersebut merupakan subsidi atau kontribusi yang diberikan oleh Landmark Graphic Corporation (LGC) dan sama sekali tidak ada penyerahan jasa yang Pemohon Banding berikan kepada LGC;
Bahwa penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa penyerahan jasa yang terhutang pajak harus memenuhi syarat:
Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak
Penyerahan dilakukan di dalam pabean dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
Bahwa tidak ada satupun dari ketiga syarat kumulatif tersebut yang dipenuhi. Oleh karena itu, mengingat konsep Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya hanya dikenakan atas setiap konsumsi barang kena pajak/jasa kena pajak di daerah pabean (delivery principle) sedangkan atas pendapatan luar usaha tersebut tidak ada konsumsi barang kena pajak/jasa kena pajak apapun maka Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada Pajak Pertambahan Nilai atas subsidi atau kontribusi yang diberikan oleh LGC;
Pendapat lain-lain sebesar Rp 230.095.264,00
Bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding tersebut diatas;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 44.976.610,00
Bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding tersebut di atas;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 4 Mei 2007 No. Put. 10605/PP/M.IV/16/2007 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak: KEP-872/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 23 Agustus 2005 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor : 00215/207/02/058/04 tanggal 28 Juni 2004, atas nama : PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia, NPWP : 01.070.689.3-058.000, Alamat : Gedung BRI II Building 12th Floor, Suite 1201 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta, sehingga penghasilan kena pajak serta jumlah pajak kurang/lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
-ekspor Rp. 0,00
-penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp. 0,00
-penyerahan PPN-nya harus dipungut Rp. 47.144.303.026,00
Jumlah Rp. 47.144.303.026,00
Pajak Keluaran Rp. 4.714.430.302,00
Pajak Keluaran yg dipungut pemungut PPN Rp 3.203.517.316,00
PPN Keluaran seluruhnya Rp 1.510.912.986,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 310.947.546,00
Kompensasi bulan lalu Rp 276.932.937,00
Jumlah pajak yanng dapat diperhitungkan Rp 587.880.483,00
Pajak kurang dibayar Rp 923.032.503,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
ke bln berikutnya Rp 298.650.883,00
PPN yang kurang dibayar Rp 1.221.683.386,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 532.559.743,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 1.221.683.386,00
PPN yang kurang dibayar Rp 2.975.926.515,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 4 Mei 2007 No. Put. 10605/PP/M.IV/16/2007 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 4 Juni 2007 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 September 2007;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 18 Desember 2007 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Pebruari 2008;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put. 10605/PP/M.IV/16/2007 tanggal 4 Mei 2007, terhadap mana oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan Permohonan Peninjauan Kembali, amar (dictum) putusannya adalah sebagai berikut:
"MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-872/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 23 Agustus 2005 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor: 00215/207/ 02/058/04 tanggal 28 Juni 2004, atas nama: PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, NPWP 01.070.689.3-058.000, alamat Gedung BRI II Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta (d/h Gedung Bursa Efek Jakarta, Menara 1, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta)".
Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put. 10605/PP/M.IV/16/2007 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa Pasal 91 Undang-Undang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dan pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Bahwa peraturan-peraturan yang tidak dipertimbangkan meskipun seharusnya dipertimbangkan Majelis Hakim sehingga Putusan Pengadilan Pajak tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. Pasal 25 ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
c. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Amerika.
d. Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
e. Pasal 28 ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 T ahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
f. Pasal 13 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa pada halaman 9 dari Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali (Bukti PK-2) Pemohon Peninjauan Kembali telah menyebutkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan perhitungan dan pengenaan sanksi administrasi.
Bahwa perhitungan sanksi administrasi tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak untuk perkara a quo, Majelis Hakim tidak membahas, tidak mempertimbangkan serta tidak menyelaraskan perhitungan sanksi dengan Pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bahwa dengan demikian terdapat bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya dan tidak dipertimbangkan berdasarkan Pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 huruf d Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa Pasal 6 huruf c Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2002 menyebutkan sebagai berikut:
"Permohonan peninjauan kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak Putusan Pengadilan dikirim kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak."
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 10605/PP/M.IV/ 16/2007 tanggal 4 Mei 2007, dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding, tanggal 4 Juni 2007. Dengan demikian, pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 10605/PP/M.IV/16/2007 ini dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DALAM PERKARA A QUO TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU KARENA MENGESAHKAN SURAT KEPUTUSAN TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI MESKIPUN TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI TELAH MELANGGAR KEWAJIBAN HUKUM SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAITU PASAL 26 AYAT 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo yang menyatakan pada halaman 24 dari Putusan "bahwa karenanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP:872/WPJ. 07/BD. 05/2005 tanggal 23 Agustus 2005 memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan atas keberatan"
Bahwa didalam persidangan Pengadilan Pajak ataupun di Surat Keberatan dan Surat Banding serta Bantahan, telah diungkapkan Pemohon Peninjauan Kembali bahwa ketetapan dan keputusan Termohon Peninjauan Kembali mengandung cacat hukum sehingga seharusnya Keputusan Keberatan maupun Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali dibatalkan demi hukum karena terdapat pelanggaran prosedur dan ketentuan yang berlaku oleh Termohon Peninjauan Kembali.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah melanggar dan mengabaikan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 6 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan Surat Nomor Ref. 008/08/LCSI-TAX/2004 tanggal 16 Agustus 2004 yang ditandatangani (Bukti PK-9) dan diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2004 (Bukti PK-9)
Bahwa Pasal 25 ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa: "Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali secara nyata-nyata tidak menunaikan kewajiban yang diamanatkan kepada Termohon Peninjauan Kembali sesuai Pasal 25 ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan di persidangan Pengadilan Pajak pun Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Termohon telah memberikan tanggapan dan menunaikan kewajiban sesuai ketentuan tersebut diatas.
Bahwa oleh karena itu, Termohon Peninjauan Kembali telah melanggar tata cara dan kewajiban hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang sehingga mengakibatkan cacat hukum atas produk hukum Termohon Peninjauan Kembali yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-872/WPJ.07/BD.05/ 2005 tanggal 23 Agustus 2005 (Bukti PK-6) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) No. 00215/207/02/058/04 Masa Pajak Januari - Desember 2002 tanggal 28 Juni 2004 yang dilampirkan dalam Surat Keberatan (Bukti PK-7)
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DALAM PERKARA A QUO BERKAITAN DENGAN SENGKETA PAJAK KOREKSI PENGHASILAN AFILIASI SEBESAR Rp 5.999.884.610 TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU YAITU PASAL 32A UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 SEBAIGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA INDONESIA DAN AMERIKA
Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali merupakan agen dependen (bukan merupakan agen yang bebas) dari LGC sehingga Pemohon Peninjauan Kembali merupakan BUT dari Landmark Graphics Corporation (LGC) adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan uraian penjelasan kami sebagai berikut.
a. Bahwa, LGC adalah suatu perusahaan yang berdomisili di Amerika dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Competent Authority (Bukti PK-10).
b. Antara negara Indonesia dan Amerika telah ditandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (Bukti PK-12). Dengan demikian, analisa mengenai keberadaan BUT harus didasarkan pada P3B antara Indonesia dan Amerika.
c. Bahwa orang/badan dapat dianggap mempunyai BUT di salah satu Negara Pihak pada Perjanjian karena adanya agen dependen apabila memenuhi syarat-syarat sesuai yang tertuang di dalam Pasal 5, Ayat 4 dari P3B antara Indonesia-Amerika yang berbunyi sebagai berikut:
"Orang/badan yang bertindak di salah satu Negara Pihak pada Perjanjian atas nama penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian, selain agen yang mempunyai kedudukan bebas di mana ayat (5) berlaku, akan dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama jika orang/badan tersebut:
a. di Negara yang disebutkan pertama, mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama penduduk tersebut, kecuali kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat (3) yang jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat usaha tetap tersebut menjadi suatu BUT berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau
b. di Negara yang disebut pertama, tidak memiliki wewenang semacam itu, namun biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik penduduk tersebut di mana ia secara teratur memenuhi pesanan-pesanan atau melakukan pengiriman atas nama penduduk tersebut dan kegiatan-kegiatan tambahan yang dilakukan di negara tersebut atas nama penduduk tersebut telah memberikan kontribusi terhadap penjualan barang dagangan tadi."
d. Bahwa tidak ada alat bukti bahwa Landmark Graphic Corporation nyata-nyata baik secara legal (hukum)/de jure maupun de facto, mempunyai BUT di Indonesia.
e. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai kebebasan untuk menutup kontrak terbukti dengan adanya kontrak Pemohon Peninjauan Kembali dengan Conoco Indonesia, BP West Java Ltd, dan Virginia Indonesia Company sesuai dengan bukti kontrak perjanjian antara PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia dengan Conoco Indonesia Inc. Ltd. No. CS70-32628 (Bukti PK-20), kontrak/perjanjian PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia dengan BP West Java Ltd.No. 2001-COM-009813 (Bukti PK- 21), dan kontrak/ perjanjian antara PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia dengan Virginia Indonesia Company No. 04060 (Bukti PK-22)
Bahwa dengan demikian, sesuai penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam penjelasan butir c, d dan e di atas, tidak ada bukti yang menunjukkan Pemohon Peninjauan Kembali adalah BUT dari LGC.
Bahwa Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah agen dependen dari LGC dengan dasar-dasar sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti berupa Inter-Company Service Agreement (Bukti PK.ll) diperoleh petunjuk bahwa dalam kontrak yang ditandatangani oleh pihak Landmark Graphic Corp. (LGC) dengan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia (LCSI) tersebut, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Landmark Indonesia akan memberikan jasa-jasa kepada Landmark Corporation berupa:
- Instalasi software dan hardware landmark.
- Memperbaiki (repair) hardware selama masih dalam masa garansi sesuai dengan perjanjian Landmark dengan customer.
- Menyelenggarakan pemeliharaan (maintenance) hardware sesuai dengan perjanjian Landmark dengan customer.
- Menyelenggarakan pemeliharaan (maintenance) software dan dukungan pelayanan (support service) sesuai dengan perjanjian Landmark dan Landmark Graphics Ind. Dengan customer.
- Menyediakan bantuan administrasi dan logistic dan koordinasi service di Indonesia, Landmark Indonesia juga akan menyediakan fasilitas untuk memamerkan produk Landmark dan training bagi customer.
2. Bahwa atas semua pekerjaan pemberian jasa yang dilakukan oleh PT LCSI untuk kepentingan bisnis dan atas nama Landmark Corporation, maka PT LCSI tidak menanggung resiko kegagalan (rugi) usaha dari kegiatan usahanya sebagai service provider, LGC menetapkan prosentase net income PT LCSI adalah sebesar 5% dari operating cost.
3. Bahwa untuk kegiatan software maintenances, karena pekerjaan pemberian jasa dilakukan oleh PT LCSI setelah mendapat order atau perjanjian sub-kontrak dari Landmark Corporation sebesar 50% dari pendapatan yang diterima PT LCSI;
Bahwa berdasarkan Inter-Company Service Agreement tersebut diketahui bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding (PT LCSI) kepada Landmark Corporation berupa instalasi, repair dan maintenance hardware adalah sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian antara Landmark Corporation dengan customer;
a) Bahwa berdasarkan Inter-Company Service Agreement tersebut Majelis berkesimpulan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (PT LCSI) adalah merupakan pekerjaan sesuai dengan yang telah diatur dan dipersyaratkan dalam perjanjian antara Landmark Corporation dan customer di Amerika;
Bahwa sesuai dengan Inter-Company Service Agreement yang mengatur bahwa Landmark Corporation menjamin untuk mengembalikan semua biaya operasional Landmark Indonesia yang dilakukan untuk dan atas nama Landmark Corporation, seterusnya Pemohon Banding dijamin mendapatkan net operating income minimal 5% dari seluruh biaya operasional, dan Pemohon (PT LCSI) juga mendapatkan pembayaran fee sebesar 50% dari revenue pada tiap kontrak/pekerjaan, karenanya Majelis berpendapat tidak ada resiko usaha yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding (PT LCSI)
Bahwa Pasal 5 ayat (5) P3B Indonesia-Amerika menyatakan "Penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian semata-mata karena penduduk tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya yang mempunyai kedudukan bebas, di mana makelar atau agen tersebut bertindak sesuai dengan kelaziman usahanya"
b) Bahwa namun dari isi Inter-Company Service Agreement yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mendapatkan net operating income minimal 5% dari seluruh biaya operasional serta ketentuan Pasal 5 ayat (5) P3B Indonesia-Amerika diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak menanggung resiko atas pekerjaan yang dilakukannya untuk dan atas nama Landmark Corporation, sehingga Pemohon Banding bukan merupakan agen yang mempunyai kedudukan bebas (independen agen) untuk pekerjaan dari dua hubungan hukumnya dengan Landmark Corporation, yaitu kewajiban Landmark Corporation memberi referensi dengan imbalan I/C fees dan kewajiban PT LCSI menjamin pelaksanaan pekerjaan dengan imbalan guaratee fees
Bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa PT LCSI merupakan BUT dari Landmark Graphics Corporation (LGC) sehubungan pekerjaan yang dilakukan Pemohon untuk dan/atas nama LGC
c) Bahwa karenanya Majelis berpendapat penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding (PT LCSI) dari LGC sebesar Rp 5.999.884.610,00 adalah nilai penggantian yang diterima oleh PT LCSI dari BUT LGC untuk penyerahan jasa penjaminan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT LCSI kepada BUT LGC dan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai pada PT LCSI selaku pihak yang menyerahkan jasa penjaminan pelaksanaan pekerjaan termaksud, sehingga koreksi Terbanding sudah benar dan karenanya tetap dipertahankan
h. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, sangatlah jelas bahwa telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan yang nyata karena dalam putusan tersebut pertimbangan Majelis Hakim telah tidak mempertimbangkan, tidak mengutip, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia - Amerika yang telah diuraikan di atas.
i. Bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika, maka Pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah melanggar Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa "Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak".
j. Bahwa Penjelasan Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa "Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara."
k. Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan asas hukum lex-spesialis yang dinyatakan dan diakui dalam Undang-Undang tersebut diatas sehingga Putusan Pengadilan Pajak untuk perkara A Quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DALAM PERKARA A QUO BERKAITAN DENGAN EQUALISASI PEREDARAN USAHA DENGAN OBJEK PPN SEBESAR RP 5.068.332.512 BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU YAITU PASAL 28 AYAT 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
19. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak terdapat Pendapat Majelis Hakim yang bertentangan dengan dan tidak mengindahkan serta tidak memperhatikan ketentuan Pasal 28 ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya.
20. Bahwa pada halaman 38 dari Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo disebutkan "bahwa dari penelitian atas bukti-bukti tersebut diketahui seluruh realisasi pembayaran (invoice) dan pelaporan PPN (Faktur Pajak) atas transaksi tersebut terjadi pada Tahun 2001, karenanya sesuai dengan bukti tersebut Majelis Hakim tidak dapat meyakini bahwa penyerahan tersebut adalah penghasilan Tahun Pajak 2002 yang PPN-nya telah dilaporkan pada tahun 2001"
21. Bahwa Pasal 28 ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan "Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas".
22. Bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan "Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan.".
a. Stelsel pengakuan penghasilan;
b. Tahun buku;
c. Metode penilaian persediaan;
d. Metode penyusutan dan amortisasi
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (EOT), Real Estate, dan lain-lain. Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya.
Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melaluipenyusutan dan amortisasi.
3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran."
23. Bahwa metode pembukuan kami adalah metode akrual. Bahwa metode akrual ini telah diterapkan secara taat asas dan konsisten terbukti dengan adanya pergeseran penghasilan berdasarkan periode manfaat dan tidak sekedar saat pembayaran sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Bahwa metode akrual ini pun secara eksplisit telah dinyatakan dan ditegaskan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana dikutip dalam Putusan perkara a quo pada halaman 6 alinea paling bawah, dan secara implisit diakui Termohon Peninjauan Kembali dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak baik dalam pertimbangan maupun pengakuan pergeseran waktu serta tidak ada bantahan mengenai metode akrual ini oleh Termohon Peninjauan Kembali maupun Majelis Hakim
24. Bahwa dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali telah memberikan invoice, general ledger, faktur pajak dan perhitungan amortisasi penghasilan dan bukti terkait lainnya yang menunjukkan bahwa terdapat invoice dan faktur pajak Tahun 2001 yang penghasilannya diakui dan diamortisasi sebagai penghasilan tahun 2002 sesuai penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
25. Bahwa salah satu invoice yang dimaksud adalah Tagihan kepada Pertamina Sea Union Energy (limau) Ltd sebesar US$10,008,- yang telah diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2001 untuk pekerjaan yang diserahkan selama periode 1 April 2001 sampai 31 Maret 2002 (Bukti PK-13) Faktur pajak dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 112.840.200 (setara dengan USD 10.008,- dengan menggunakan kurs pajak) yang mencakup keseluruhan jumlah tagihan di atas telah diterbitkan di bulan Mei Tahun 2001 (Bukti PK-14) sedangkan penghasilannya diakui sepanjang bulan April Tahun 2001 sampai dengan bulan Maret Tahun 2002 sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 23 (Bukti PK-15) yang juga dikutip Termohon Peninjauan Kembali pada halaman 6 dari Surat Termohon Peninjauan Kembali Nomor S-307/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 bulan 4 Tahun 2006 (Bukti PK 4) dimana Termohon Peninjauan Kembali mengakui pengakuan penghasilan seharusnya berdasarkan penyelesaian kegiatan pekerjaan yang dilakukan pada setiap bulannya.
26. Bahwa dengan demikian sesuai dengan contoh transaksi diatas, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali maupun Majelis Hakim Pengadilan Pajak memperhatikan fakta hukum dalam tagihan kepada Pertamina Seaunion Energy (Limau) Ltd yang membuktikan bahwa terdapat invoice/tagihan/faktur pajak Tahun 2001 yang penghasilannya diakui di Tahun 2002.
27. Bahwa Putusan dalam perkara a quo yang mempertahankan jumlah peredaran usaha sebagaimana hasil perhitungan Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 40.445.567.774,- tanpa disertai bukti dari Termohon Peninjauan Kembali sehingga melanggar Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena menyebabkan pembebanan pajak berganda atas pemohon Peninjauan Kembali , semula pemohon banding, dengan uraian penjelasan kami sebagai berikut:
a. Bahwa, Termohon Peninjauan Kembali belum memperhitungkan penghasilan Tahun 2002 yang invoice dan faktur pajaknya telah diterbitkan dan dilaporkan di tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 5.677.439.330,- (Bukti PK-18.) dan juga penghasilan sebesar Rp 202.795.896,- (Bukti PK-17) yang invoice dan faktur pajaknya telah dilaporkan di Tahun 2002 sedangkan penghasilannya belum diakui sebagai penerimaan menurut pencatatan akunting dan SPT PPh Badan. Dengan demikian, dari total peredaran usaha menurut PPh Badan untuk diperbandingkan dengan peredaran usaha menurut PPN tersebut seharusnya dikurangi sebesar Rp 5.474.643.434,- yaitu, Rp 5.677.439.330 dikurangi Rp 202.795.896). Apabila Terbanding tidak mengakui hal ini dalam perhitungannya, maka akan terdapat pengenaan pajak berganda karena akan terdapat pengenaan PPN dua kali atas satu invoice dan faktur pajak yang sama.
b. Bahwa perbedaan peredaran usaha tersebut disebabkan "timing difference" semata karena Pemohon Peninjauan Kembali telah memungut dan membayar PPN di muka/di tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena Pemohon Peninjauan Kembali menerapkan metode akuntansi accrual untuk PPh Badan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh"), sedangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah ("UU PPN") mensyaratkan pengakuan terjadinya penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak berdasarkan mana yang lebih dahulu antara saat terhutang (accrual) atau saat pembayaran. Dengan demikian, sangat tidak adil kalau Pemohon Peninjauan Kembali justru memperoleh masalah karena telah menerapkan UU PPh dan UU PPN sebagaimana mestinya.
c. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menerbitkan tagihan/invoice berikut faktur pajaknya kepada konsumen dengan jumlah penuh untuk suatu jasa yang meliputi beberapa periode yang lewat tahun (mencakup dua tahun atau lebih yang berbeda). Di awal pelaksanaan pekerjaan, Perusahaan telah menerima pembayaran atas tagihan/ invoice yang diterbitkan tersebut di atas secara penuh berikut PPN-nya. Berdasarkan UU PPN, kami harus memungut, menyetor dan melaporkan pada saat pembayaran. Sedangkan, berdasarkan UU PPh dan prinsip akuntansi (matching cost against revenue dan periodisasi serta accrual) menuntut kami untuk mengakui penghasilan berdasarkan periodisasi yang sesuai.
d. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali tujuan ekualisasi antara peredaran usaha menurut SPT PPh Badan dan objek PPN menurut SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2002 adalah untuk memeriksa kewajaran dan tidak dapat membuktian adanya penyerahan barang kena pajak kepada siapa dan kapan, yang belum dipungut PPNnya sehingga bertentangan dengan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
e. Bahwa pemohon Peninjauan Kembali juga berpendapat perbedaan peredaran usaha antara SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN untuk Perusahaan kami tidak dapat dihindari karena perbedaan metode pengakuan penghasilan menurut pembukuan Perusahaan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pelaporan PPN pada SPT Masa PPN sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diakui Termohon Peninjauan Kembali dalam Surat Termohon Peninjauan Kembali Nomor S-307/ WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 3 bulan 4 Tahun 2006.
f. Bahwa menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, penerbitan faktur pajak selambat-lambatnya dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah saat terjadinya penerbitan tagihan/invoice (yang dianggap sebagai saat penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak) atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya. Dengan demikian, pengakuan terjadinya penyerahan BKP/JKP dilakukan sekaligus pada saat penerbitan tagihan/invoice di awal kegiatan pekerjaan, sedangkan penghasilan untuk kepentingan pembukuan diakui secara bertahap sesuai dengan penyelesaian kegiatan pekerjaan selama periode pelaksanaan pekerjaan.
g. Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan ketentuan peraturan peundang-undangan bahwa metode atau penentuan saat pengakuan penghasilan untuk SPT PPh Badan selalu sama dengan saat pembuatan faktur pajak dan pelaporan di SPT Masa PPN, bahkan didalam Surat Uraian Bandingnya (Bukti PK-4) Termohon Peninjauan Kembali mengakui perbedaan peraturan tersebut.
h. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan bukti yang menunjukkan adanya penyerahan barang kena pajak kepada siapa dan kapan saat penyerahan tersebut yang belum dipungut PPN, sehingga dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Termohon Peninjauan Kembali bertentangan dengan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan hanya berdasarkan asumsi.
i. Bahwa oleh karena itu, koreksi equalisasi peredaran usaha seharusnya dibatalkan karena sampai saat ini, bahkan Pemohon Peninjauan Kembali yakin sampai saat Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan kontra memori pengajuan Peninjauan Kembali sekali pun, Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan bukti yang menunjukkan adanya penyerahan barang kena pajak kepada siapa dan kapan saat penyerahan tersebut yang belum dipungut PPN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DALAM PERKARA A QUO TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU KARENA MENGESAHKAN SURAT KEPUTUSAN TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI MESKIPUN TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI TELAH MELANGGAR KEWAJIBAN HUKUM SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAITU PASAL 13 AYAT 2 DAN AYAT 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000
28. Bahwa Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa: "Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. "
Bahwa Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa: "Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a. 50% (lima puluh per sen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b. 100% (seratus per sen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan ;
c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. "
30. Bahwa Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa: "Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen);
d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang"
31. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyebutkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) No. 00215/207/02/058/04 Masa Pajak Januari - Desember 2002 tanggal 28 Juni 2004 (Bukti PK-7) bahwa Surat tersebut diterbitkan berdasarkan pemeriksaan dan/atau keterangan lain atau dengan kata lain diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bahwa sanksi perpajakan yang berkaitan dengan SKPKB PPN yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a adalah sanksi sesuai Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyebutkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) No. 00215/207/02/058/04 Masa Pajak Januari - Desember 2002 tanggal 28 Juni 2004 pada kolom jumlah rupiah menurut pengusaha kena pajak baris nomor 5 pada bagian kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar kosong. Dengan demikian tidak ada alasan untuk mengenakan sanksi kenaikan atas jumlah pajak yang terutang sebagai akibat kompensasi kelebihan pajak. Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali salah mengutip jumlah menurut pengusaha kena pajak, maka SKPKB PPN tersebut mengandung cacat hukum dan harus batal demi hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e dan Pasal 91 huruf d, Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan Pemohon adalah tepat, karena ada jumlah tertentu yang bisa diterima sehingga Pajak kurang bayar menjadi berkurang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : PT. LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: KAMIS, TANGGAL 27 MEI 2010 oleh Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. DR.H. Ahmad Sukardja, SH dan H. Yulius, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Prof. DR.H. Ahmad Sukardja, SH Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH
Ttd.
H. Yulius, SH.MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, SH. MHum
Biaya peninjauankembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauankembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754